162/Pid.Sus/2015/PN-Lsm
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 162/Pid.Sus/2015/PN-Lsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa I. UMAR EFFENDY Bin ADNAN dan terdakwa II. MAWARDI Bin A. LATIF
1. Menyatakan terdakwa I. UMAR EFFENDY Bin ADNAN dan terdakwa II. MAWARDI Bin A. LATIF tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa-terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  1 (satu) unit laptop Merk Compaq 515 warna hitam S/N CNU9333 DXR, tanpa charger dalam kondisi rusak  1 (satu) unit laptop Merk Toshiba Satelitte C800 warna hitam 14,1 Inch, serial No. 1D082741C, tanpa charger  1 (satu) Badge yang dikeluarkan oleh Media Online Berita Atjeh.net atas nama wartawan Mawardi Dikembalikan kepada Para terdakwa.  5 (Lima) rangkap Print Out Whois Record Berita Atjeh.net  5 (Lima) rangkap Print Out Whois Record Harian Rencong.com  5 (Lima) rangkap Print Out Whois Record Lintas Atjeh.com  5 (Lima) rangkap Print Out Pemberitaan Media Online Berita Atjeh.net Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada tedakwa-terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 162/PID.SUS/2015/PN-LSM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI KLAS 1B LHOKSEUMAWE, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa : ---------------
Nama : UMAR EFFENDYBin ADNAN ; -------------------
Tempat Lahir : Batuphat Timur ; --------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun / 13 Januari 1979 ; -----------------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki ; ----------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------------------------
Tempat Tinggal : Jl. Mahoni Gg. Kamboja, Kutablang, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ; --------------------------
Agama : Islam ; --------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ; -----------------------------------------
Nama : MAWARDI Bin A. LATIF ; -------------------------
Tempat Lahir : Lhok Seutuy ; ------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 35 Tahun / 6 Juni 1980 ; ----------------------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki ; ----------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------------------------
Tempat Tinggal : Lhok Seutuy, Kec. Baktiya, Kab. Aceh Utara ; ----
Agama : Islam ; --------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ; -----------------------------------------
Para terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah penetapan/penahanan : -----------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 3 September 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015 ; ---------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 1 November 2015 ; --------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 8 November 2015 ; ----------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 November 2015 ; -------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 21 November 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016 ; --------------------
Didepan persidangan para terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun Majelis Hakim telah memberi kesempatan untuk mempergunakan haknya itu, akan tetapi terdakwa-terdakwa bertindak sendiri ; ---
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT, ---------------------------------------------
Setelah membaca : -----------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 162/Pen.Pid/2015/PN-Lsm tanggal 22 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;--------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 162/Pen.Pid/2015/PN-Lsm tanggal 22 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang ; -----------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lainnya yang bersangkutan ; ------------------
Setelah mendengar uraian tuntutan hukum (requisitoir) Penuntut Umum tertanggal 07 Januari 2016 yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa UMAR EFFENDY BIN ADNAN dan terdakwa MAWARDI BIN A. LATIEF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuatdapatdiaksesnya InformasiElektronikdan/atauDokumenElektronikyang memilikimuatanpenghinaandan/ataupencemarannamabaik sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ; -------
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan DENGAN PERINTAH TETAP DITAHAN ; ----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
1 (satu) unit laptop Merk Compaq 515 warna hitam S/N CNU9333 DXR, tanpa charger (dalam kondisi rusak) ; -----------------------------------------
1 (satu) unit laptop Merk Toshiba Satelitte C800 warna hitam 14,1 Inch, serial No. 1D082741C, tanpa charger ; ----------------------------------------
5 (Lima) Rangkap Print Out Whois Record Berita Atjeh.net ; --------------
5 (Lima) Rangkap Print Out Whois Record Harian Rencong.com ; --------
5 (Lima) Rangkap Print Out Whois Record Lintas Atjeh.com ; -------------
5 (Lima) Rangkap Print Out Pemberitaan Media Online Berita Atjeh. Net ; --------------------------------------------------------------------------------
Terlampir dalam berkas perkara.
Satu BADGE yang dikeluarkan oleh Media Online Berita Atjeh.net atas nama Wartawan MAWARDI.
Dikembalikan kepada para terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, para terdakwa masing-masing telah pula menyampaikan permohonan pembelaan secara lisan tertanggal 07 Januari 2016 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar terdakwa-terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya oleh karena para terdakwa mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga, mengaku bersalah, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan antara para terdakwa dengan saksi korban telah adanya perdamaian sebagaimana surat kesepakatan perdamaian tertanggal 10 Desember 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut Penuntut Umum telah pula menanggapi dalam repliknya yang dikemukakan secara lisan tertanggal 07 Januari 2016 yang pada intinya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ; -----
Menimbang, bahwa para terdakwa dihadapkan kepersidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 22 Oktober 2015 Nomor Register Perkara : PDM-64/N.1.13/Euh.2/10/2015 yaitu sebagai berikut : -------------
DAKWAAN :
--------Bahwa mereka terdakwa I. UMAR EFFENDY BIN ADNAN (pemimpin redaksi/pemilik media online www.beritaatjeh.net) dan terdakwa II. MAWARDI BIN A. LATIF (reporter media online beritaatjeh.net), pada hari Senin tanggal 27 April 2015 sekira pkl 07.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat dirumah terdakwa I. di Jl.Mahoni Gg. Kamboja Desa Kutablang, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuatdapatdiaksesnya InformasiElektronikdan/atauDokumenElektronikyang memilikimuatanpenghinaandan/ataupencemarannamabaik, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
Bahwa bermula dengan adanya Surat Tugas dari Ketua DPRA Nomor : 370/205 tanggal 22 April 2015 An. Azhari, dkk untuk melakukan rapat kerja dan peninjauan lapangan ke Pelabuhan Krueng Geukuh Kab. Aceh Utara, yang selanjutnya, saksi korban AZHARI Alias CAGE (Wakil Ketua Komisis I DPR Aceh) beserta rombongan guna melaksanakan tugas tersebut menginap di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe, sejak tanggal 22 April 2015 s/d 25 April 2015 dan saksi Azhari beserta rombongan memesan 12 kamar di hotel tersebut ; -----------------
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2015 sekira pukul 13.00 wib di Hotel Lido Graha, terdakwa II yang sedang berada di hotel tersebut melihat dua orang wanita yaitu saksi Meutia Risma dan saksi Lena Mardhiah (Staf DPRA yang merupakan rombongan dari saksi korban) turun dari lantai II hotel dan duduk diruang lobi hotel dan tidak lama kemudian turun saksi korban, lalu terdakwa II menanyakan kepada petugas lobi hotel “atas nama CAGE sudah berapa hari menginap disini” dan dijawab petugas lobi hotel “antara 3 atau 4 hari” dan terdakwa II menanyakan lagi “berapa kamar dia sewa” dan dijawab petugas lobi hotel ”4 kamar yang disewa CAGE” lalu terdakwa II menanyakan lagi “ada kegiatan apa” petugas lobi hotel menjawab “tidak tau” ; -----------------
Kemudian sekira pukul 13.30 wib setelah sholat Jumat dihotel tersebut, terdakwa II menelfon terdakwa I dan mengatakan “UMAR INI ADA BERITA” lalu terdakwa I mengatakan “KIRIM TERUS. Selanjutnya pada malam harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 22.00 wib di Warung Kopi Narasa Sp. Buloh Jl. Medan-B.Aceh, Desa Meunasah Mesjid Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terdakwa II mengirim berita “DIDUGA ANGGOTA DPR ACEH BOOKING BEBERAPA KAMAR HOTEL BERSAMA DUA WANITA CANTIK” via email terdakwa II [email protected] dengan menggunakan laptop Merk Toshiba Satelitte C800 warna hitam kepada terdakwa I dengan alamat email [email protected] ; --------------------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 22.00 wib, di rumah terdakwa I di Jl Mahoni Gg. Kamboja Desa Kutablang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, terdakwa I menerima sms dari terdakwa II yang pada intinya mengatakan terdakwa II telah mengirimkan berita melalui email sebagaimana tersebut diatas, dan pada keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 27 April 2015 sekira pkl 07.20 wib dirumah terdakwa I tersebut, terdakwa I dengan menggunakan laptop merk COMPAQ warna hitam miliknya meng-edit berita tersebut lalu meng-uploadnya di media online www.beritaatjeh.net yang terdakwa I kelola dan pimpin, dengan judul “DIDUGA ANGGOTA DPR ACEH MEMBOOKING BEBERAPA KAMAR HOTEL BERSAMA DUA WANITA CANTIK’ dimana dalam berita tersebut ada menuliskan inisial “AI” yang maksudnya adalah saksi korban AZHARI alias CAGE.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa isi pemberitaan tersebut diatas sebagaimana print out pemberitaan media online www.beritaatjeh.net yaitu sebagai berikut : ---------------------------
Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang berinisial AI kepergok bersama dua wanita cantik di salah satu hotel di Kota Lhokseumawe. “Diduga” AI sudah menginap di kamar hotel beberapa hari lalu dan memesan beberapa kamar. AI, sempat kepergok dengan wartawan Berita Atjeh yang menunggu di lobby dari jam 12.30. Pasca shalat Jumat, baru anggota dewan ini turun dari lantai 2 dan tidak bersamaan dengan dua cewek. “Duluan mereka turun ke bawah karena ada bidsikan bahwa ada orang menunggu di bawah”, ungkap salah satu warga yang telah lama duduk di lobby hotel sambil menunggu kawannya. Berita Atjeh sempat komunikasi sesaat dengan AI, tapi ia tidak melayani satu katapun dan langsung masuk ke dalam mobil bersama cewek cantik yang mendampinginya. “Sebagai wakil rakyat, tidaklah pantas jika pada waktu sholat jumat ada di dalam kamar hotel, walau dengan alasan apapun. Sebagai wakil rakyat, apa tidak malu prilakunya seperti ini apalagi diketahui keturunan seorang tokoh yang sangat disegani masyarakat”, ungkap Wakjen. Menurut keterangan salah satu karyawan hotel yang Berita Atjeh wawancara, dua hari yang bernama AI menginap disini dan ada memesan beberapa kamar atas nama dia, ungkapnya. (Wardi).-------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud inisial AI dalam berita tersebut yaitu Sdr. AZHARI alias CAGE (Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh), oleh karena itu saksi AZHARI alias CAGE merasa nama baiknya telah tercemarkan sehingga saksi AZHARI alias CAGE membuat surat pengaduan kepada penyidik Polres Lhokseumawe, tertanggal 04 Mei 2015 ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketarangan ahli, Rizal, S.Si, M.IT, adapun pemilik/yang bertanggung jawab terhadap website www.beritatjeh.net adalah Umar Bphat dengan alamat email [email protected] dengan alamat Jl Mahoni Gg Kamboja Lr bersama No 01 Desa Kuta Blang Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe Nomor Hp 085260330220 ; ---------------------------------------------
Selanjutnya, berdasarkan surat dari Ketua Dewan Pers, Nomor : 428/DP/K/IX/2015 tanggal 4 September 2015 perihal klarifikasi media online www.beritaatjeh.net, pada intinya menyimpulkan bahwa keberadaan media online beritaatjeh.net tidak terverifikasi dan tidak terdaftar di Dewan Pers, selain itu keberadaan dan kelembagaan media online beritaatjeh.net yang dibentuk berdasarkan Akte Pendirian CV. ATJEH NET Nomor 08 Tanggal 15 Juli 2014 Yang dibuat oleh Notaris Taufik, S.H, tidak sesuai dengan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan juga Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers, yaitu yang menyatakan bahwa “setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum indonesia (Pasal 9 Ayat (2) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers). Sesuai standar perusahaan pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud diatas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi”, sehingga media online www.beritatjeh.net bukan merupakan perusahaan berbadan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka (2) jo. Pasal Pasal 9 angka (2) UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Edaran Dewan Pers No.01/SE-DP/I/2014 Tanggal 16 Januari 2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, sehingga berita yang dihasilkan oleh media tersebut bukan merupakan Produk Pers ; ----------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa-terdakwa menyatakan sudah mengerti akan isi dan maksudnya, oleh karenanya para terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dimaksud ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : --------------------------------------------------
1. Saksi AZHARI Bin IBRAHIM (korban), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa-terdakwa ; --------------------------
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa dan diminta keterangan dalam perkara ini sehubungan dengan laporan saksi mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang dilakukan oleh terdakwa-terdakwa terhadap saksi melalui media online www berita atjeh net ; -------------------
Bahwa kejadian pemberitaan di media online www berita atjeh net tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 27 April 2015 sekira pukul 07.20 wib ; ------
Bahwa sebelumnya sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015 saksi sudah menginap di Hotel Lido Graha Kota Lhokseumawe berdasarkan Surat Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh Ketua DPRA H. Muharuddin mengenai kegiatan meninjau aktifitas pelabuhan Krueng Geukuh dan peninjauan lapangan mengenai hal-hal yang berkembang dimasyarakat Kota Lhokseumawe ; ----------------------------------------------
Bahwa bermula sebelum pemberitaan tersebut terjadi pada tanggal 22 April 2015 saksi dan beberapa anggota DPRA lainnya dari Komisi I diperintahkan untuk mengecek pelabuhan Krueng Geukuh Aceh Utara dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kota Lhokseumawe, kemudian sekira pada pukul 20.00 wib saksi dan anggota DPRA Komisi I serta Staf dari DPRA berangkat ke Kota Lhokseumawe dan karena dahulunya Hotel Lido Graha Lhokseumawe merupakan mitra kerja saksi sewaktu saksi masih di DPRK Aceh Utara lalu saksi menelpon Sdr. Ridwan dan meminta memboking beberapa kamar untuk Anggota Komisi I dan Staf dari DPRA untuk menginap di Hotel tersebut ; -------------------------
Bahwa kemudian pada tanggal 23 April 2015 saksi dan anggota DPRA Komisi I dan Anggota Komisi B Aceh Utara serta Staf dari DPRA yang bernama Mutia Risma dan Lena Mardhiah serta Sdr. Wandi menggelar rapat di Restoran Hotel Lido Graha dengan dihadiri oleh beberapa wartawan, dan setelah itu saksi dan anggota DPRA Komisi I dan Anggota Komisi B Aceh Utara serta Staf dari DPRA makan siang bersama di warung makan AA dan setelah itu kami bergerak ke Pelabuhan Krueng Geukuh ; ----------------------
Bahwa setelah selesai melakukan pertemuan dengan pihak Bea Cukai Lhokseumawe kemudian saksi dan anggota DPRA Komisi I dan Anggota Komisi B Aceh Utara serta Staf dari DPRA kembali lagi ke Hotel Lido Graha Lhokseumawe dan setelah kembali dari lapangan kemudian saksi beristirahat di Hotel Lido Graha di kamar 222, sedangkan staf DPRA lainnya termasuk staf perempuan menginap di kamarnya masing-masing ; ----------
Bahwa ketika itu yang diberitakan terdakwa-terdakwa di media online www berita atjeh net dengan judul“diduga Anggota DPR Aceh Booking beberapa kamar Hotel bersama dua wanita cantik” ; -------------------
Bahwa adapun isi berita yang diberitakan oleh terdakwa-terdakwa terhadap saksi di media online www berita atjeh net tersebut adalah “Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang berinisial Al kepergok bersama dua wanita cantik di salah satu hotel di Kota Lhokseumawe, “diduga” Al sudah menginap di kamar hotel beberapa hari lalu dan memesan beberapa kamar, Al sempat kepergok dengan wartawan Berita Atjeh yang menunggu di lobi dari jam 12.30 pasca shalat jumat, baru anggota dewan ini turun dari lantai 2 (dua) dan tidak bersamaan dengan dua cewek. “duluan mereka turun kebawah karena ada bisikan bahwa ada orang menunggu di bawah”, ungkapan salah satu warga yang telah lama duduk di lobby hotel sambil menunggu kawannya. Berita Atjeh sempat komunikasi sesaat dengan Al, tetapi ia tidak melayani satu katapun dan langsung masuk ke dalam mobil bersama cewek cantik yang mendampinginya”. Sebagai wakil rakyat, tidaklah pantas jika pada waktu sholat jumat ada di dalam kamar hotel, walaupun dengan alasan apapun. Sebagai wakil rakyat, apa tidak malu prilakunya seperti ini apalagi diketahui keturunan seorang tokoh yang sangat disegani masyarakat”, ungkap Wakjen. Menurut keterangan salah satu karyawan hotel yang Berita Atjeh wawancara, 2 (dua) hari yang bernama Al menginap disini dan ada memesan beberapa kamar atas nama dia, ungkapnya (wardi)” ; -------------------------------
Bahwa ketika itu saksi mengetahui tentang berita tersebut karena diberitahukan dengan cara ditelpon oleh teman saksi yang bernama Munir dan kemudian oleh Sdr.Munir membroadcast link berita tersebut via BBM dan juga melalui facebook kepada saksi sehingga berita tersebut dapat terbaca ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar isi berita yang dimuat oleh terdakwa-terdakwa terhadap saksi yang dimuat di media online www berita atjeh net tersebut oleh karena sebelumnya mulai tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015 saksi waktu itu sudah memesan kamar sebanyak 12 (dua belas) kamar dan menginap di Hotel Lido Graha Kota Lhokseumawe berdasarkan surat perjalanan dinas yang ditandatangani oleh Ketua DPRA H. Muharuddin mengenai kegiatan meninjau aktifitas pelabuhan Krueng Geukuh dan juga peninjauan lapangan mengenai hal-hal yang berkembang di masyarakat Lhokseumawe ; ------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa-terdakwa melakukan penyebaran pemberitaan fitnah dan penghinaan di media online www berita atjeh net tersebut, saksi sangat keberatan karena telah mencemarkan nama baik saksi selaku anggota DPRA dan juga keluarga saksi dimata masyarakat ; ---
Bahwa atas kejadian tersebut antara saksi dengan terdakwa-terdakwa telah tercapai perdamaian ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas para terdakwa masing-masing menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------
2. Saksi MEUTIA RISMA S.IAN Binti ASRAWALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa-terdakwa ; --------------------------
Bahwa saksi sekarang ini bekerja sebagai staf pada DPRA Banda Aceh ; ----
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa dan diminta keterangan dalam perkara ini sehubungan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media online berita atjeh net yang ditujukan kepada saksi korban Azhari ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru mengetahui terjadinya pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media online berita atjeh net yaitu pada hari Senin, tanggal 27 April 2015 sekira pukul 11.00 wib, dan yang diberitakan dalam berita media online tersebut ditujukan kepada saksi korban selaku anggota Komisi I DPRA Banda Aceh ; ----------------------------------------------
Bahwa ketika itu yang diberitakan di media online www berita atjeh net dengan judul “diduga Anggota DPR Aceh Booking beberapa kamar Hotel bersama dua wanita cantik” ; ------------------------------------------
Bahwa isi pemberitaan di media online www berita atjeh net tersebut adalah “Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang berinisial Al kepergok bersama dua wanita cantik di salah satu hotel di Kota Lhokseumawe,“diduga Al sudah menginap di kamar hotel beberapa hari lalu dan memesan beberapa kamar, Al sempat kepergok dengan wartawan Berita Atjeh yang menunggu di lobi dari jam 12.30 pasca shalat jumat, baru anggota dewan ini turun dari lantai 2 (dua) dan tidak bersamaan dengan dua cewek. “duluan mereka turun kebawah karena ada bisikan bahwa ada orang menunggu di bawah”, ungkapan salah satu warga yang telah lama duduk di lobby hotel sambil menunggu kawannya. Berita Atjeh sempat komunikasi sesaat dengan Al, tetapi ia tidak melayani satu katapun dan langsung masuk ke dalam mobil bersama cewek cantik yang mendampinginya”. Sebagai wakil rakyat, tidaklah pantas jika pada waktu sholat jumat ada di dalam kamar hotel, walaupun dengan alasan apapun. Sebagai wakil rakyat, apa tidak malu prilakunya seperti ini apalagi diketahui keturunan seorang tokoh yang sangat disegani masyarakat”, ungkap Wakjen. Menurut keterangan salah satu karyawan hotel yang Berita Atjeh wawancara, 2 (dua) hari yang bernama Al menginap disini dan ada memesan beberapa kamar atas nama dia, ungkapnya (wardi)” ; --------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar seperti yang diberitahukan dalam berita media online www berita atjeh net tersebut bahwa saksi korban Azhari anggota Komisi I DPRA Banda Aceh membooking beberapa kamar Hotel bersama dua wanita cantik ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui saksi korban Azhari anggota Komisi I DPRA Banda Aceh dan juga anggota Komisi I lainnya serta saksi dan juga teman saksi Lena Mardhiah selaku staf dari DPRA Banda Aceh berada di Hotel Lido Graha Lhokseumawe bersama Anggota Komisi B Aceh Utara dalam rangka melakukan kunjungan kerja mengecek ke Pelabuhan Krueng Geukuh dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kota Lhokseumawe ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu saksi korban selaku anggota Komisi I DPRA Banda Aceh berada dan menginap di Hotel Lido Graha Lhokseumawe bersama dengan saksi serta teman saksi Lena Mardhiah selaku staf DPRA Banda Aceh dalam rangka kunjungan kerja peninjauan lapangan ke Pelabuhan Krueng Geukuh mulai sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015 sebagaimana Surat Tugas Nomor : 370/2015 tanggal 20 April 2015 serta Surat Tugas Nomor : 371/2015 tanggal 22 April 2015 ; -------------------------
Bahwa seingat saksi orang-orang yang ikut serta dalam kegiatan Rapat Kerja dan Peninjauan Lapangan ke Pelabuhan Krueng Geukueh berjumlah 4 (empat) orang anggota DPRA dan 5 (lima) orang staff dan sopir DPRA : ----
Bahwa sebelum pemberitaan di media online www berita atjeh net terjadi, dimana waktu itu hari Jumat, tanggal 24 April 2015 sekira pukul 14.15 wib saksi dan teman saksi Lena Mardhiah ketika itu sedang duduk di Loby Hotel Lido Graha Lhokseumawe tepatnya disamping resepsionis sambil menunggu saksi korban Azhari dan saat itu didepan saksi duduk ada lebih kurang 10 (sepuluh) orang laki-laki yang tidak saksi kenal, dan tiba-tiba saksi korban Azhari turun dari Lantai II Hotel tersebut menuju keresepsionis dan kemudian 10 (sepuluh) orang yang lagi duduk didepan saksi sebelumnya mendekati saksi korban Azhari, akan tetapi saksi tidak mendengar pembicaraan antara orang-orang tersebut dengan saksi korban Azhari, namun saksi hanya hanya ada mendengar saksi korban ketika itu sempat mengatakan kepada orang-orang tersebut “hana peng....hana peng”, kemudian saksi korban langsung keluar Hotel menuju mobilnya dan kemudian saksi dan teman saksi Lena Mardhiah mengikutinya, dan setelah saksi dan Lena Mardhiah serta saksi korban berada didalam mobil, lalu orang-orang tersebut datang lagi mendekati saksi korban dan meminta uang kepada saksi korban dan ketika itu saksi korban sempat memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada salah satu orang tersebut, dan orang tersebut sempat menyindir dengan mengatakan “Ooooo.....cage......ajudannya cewek, macam tidak ada orang lain aja”, akan tetapi saksi dan teman saksi Lena Mardhiah tidak memperdulikan mereka dan langsung pergi menuju rumah makan dan setelah selesai makan kemudian berangkat ke Pelabuhan Krueng Geukuh ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan teman saksi Lena Mardhiah selaku staf DPRA Banda Aceh ketika itu menginap berdua dalam satu kamar yaitu didalam kamar Nomor 223 Hotel Lido Graha, sedangkan saksi korban menginap dikamar Nomor 222 hotel Lido Graha ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah keponakan dari saksi korban, dan tidak mungkin berbuat hal-hal yang melanggar norma adat dan norma agama seperti yang diberitakan oleh media online berita atjeh net ; ----------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban dan juga saksi merasa malu dan sangat dirugikan karena penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik korban dan saksi dimata masyarakat ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas para terdakwa masing-masing menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------
3. Saksi SUWANDI Bin SULAIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa-terdakwa ; --------------------------
Bahwa saksi mengenal saksi korban Azhari Alias Cage yang merupakan wakil Ketua Komisi I DPR Aceh ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai staf pada Komisi I DPR Aceh sejak tahun 1993 sampai dengan sekarang ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi korban pernah menginap di Hotel Lido Graha Kota Lhokseumawe bersama 8 (delapan) orang lainnya yang merupakan anggota DPRA Aceh termasuk saksi sebagai sopir dalam rombongan tersebut sebagaimana Surat Perjalanan Tugas Nomor : 370/2015 tanggal 22 April 2015 dan Surat Tugas Nomor : 371/2015 tanggal 22 April 2015 ; ------------
Bahwa selain itu teman saksi Lena Mardhiah dan Meutia Risma ketika itu juga ada ikut dalam kunjungan kerja dan menginap di Hotel Lido Graha Lhokseumawe karena mereka berdua merupakan staf yang mengurus administrasi dalam kunjungan kerja tersebut ; -----------------------------------
Bahwa saksi korban dan saksi Abdullah Saleh beserta stafnya dan juga teman saksi Lena Mardhiah dan Meutia Risma chek out dari Hotel Lido Graha Lhokseumawe berbarengan bersama pada hari Jumat tanggal 24 April 2015 ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban ketika itu tidak satu kamar menginap bersama staf wanita DPRA, dan saksi korban saat itu menginap dikamar Nomor 222, sedangkan stafnya yaitu saksi Lena Mardhiah dan saksi Meutia menginap berdua didalam satu kamar yaitu kamar Nomor 223, sementara saksi sendiri menginap dikamar Nomor 210 ; --------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 24 April 2015 sekira pukul 14.15 wib setelah sholat Jum’at saksi selaku sopir langsung membawa salah satu anggota rombongan DPRA menuju Pelabuhan Krueng Geukuh, sementara saksi korban dan dua stafnya yaitu Lena Mardhiah dan Meutia Risma menyusul dari belakang karena harus mengurus administrasi hotel ; ---------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 27 April 2015 saksi waktu itu melihat berita di media online atjeh.net yang memberitakan tentang saksi korban selaku anggota Komisi I DPRA Banda Aceh dengan judul berita, “diduga Anggota DPR Aceh Booking beberapa kamar Hotel bersama dua wanita cantik”, dan saksi pun ketika itu heran membaca berita tersebut, karena saksi dengan rombongan menginap di Hotel Lido Lhokseumawe dalam rangka kunjungan kerja bukan untuk bersenang-senang dengan wanita ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas para terdakwa masing-masing menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------
4. HAJI RONNY SIMON (Ahli), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ini ahli bekerja di Surat Kabar GEBRAK sebagai Pemimpin Umum/Pimpinan Redaksi dan ahli dalam perkara ini merupakan utusan Dewan Pers Nasional ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa ahli mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan dalam perkara ini sehubungan dengan surat penunjukan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers Nomor : 022/DP/KSA/VIII/2015, perihal penunjukan ahli tanggal 25 Agustus 2015 terkait dengan adanya tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat pendapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“ sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ; -------------------------------------------
Bahwa Dewan Pers melakukan fungsinya yaitu “Menetapkan dan Mengawasi Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik” sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ; ---------------------------------
Bahwa Kode Etik Jurnalistik disepakati oleh Organisasi Pers di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2006, dan ditetapkan oleh Dewan Pers melalui surat Keputusan Nomor : 03/SK-DP/II/2006, tanggal 24 Maret 2006 tentang Penilaian Akhir Atas Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh Organisasi Wartwan dan atau Perusahaan Pers ; --------------------------------
Bahwa perusahaan Pers boleh mengorbit sesuai standar perusahaan pers harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan badan hukum yang di bentuk berdasarkan ketentuan peraturan per Undang-Undangan (Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers) ; ----------------------------------------
Bahwa Media Online ada dan dikenal masyarakat indonesia sejak dikeluarkan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 April 2008 dan harus memenuhi ketentuan verifikasi dan keberimbangan berita antara lain : -------------------------------------------------
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.-----------------------
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita bersama untuk memenuhi prinsip akurasi dan dan keberimbangan.--------------------------------------------------------------------
Ketentuan dalam butir (a) diatas dikecualikan dengan syarat : ------------
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.---------------------------------------------------------------------
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan komponen.-------------------------------------
Subyek berita harus dikonfirmasikan tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat di wawancarai.--------------------------------------
Media memberitakan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya, penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama dengan menggunakan huruf miring.-----------------
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan verifikasi dan setelah verifikasi didapatkan hasil verifikasinya dicantumkan pada berita pemutakhiran (upedate) dengan tautan berita yang belum terverifikasi.------------------------------------------
Bahwa cara kerja online dan media cetak harus memahami dan mentaati kode etik jurnalistik, memahami persyaratan undang-undang pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers ; ------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab dalam pemberitaan adalah Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab ; -------------------------------------------------------
Bahwa susunan pengurus media online Berita Atjeh Net dapat diketahui dalam Box Redaksi Penerbit CV. Atjeh Net yang beralamat redaksi di Jalan Pelabuhan Umum, Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Pimpinan Redaksi Umar Bin Muhammad Adnan, Redaktur Pelaksana Umar Effendy, Penanggung Jawab Pemberitaan Umar Effendy, Sekretaris Redaksi Nana, Manager Iklan Imam Muhsinin, Reporter Jamaluddin, S,Kom (Aceh Utara), Mawardi (Lhokseumawe) ; -----------------------------------------------------------
Bahwa fungsi dan jabatan apa saja yang ada dalam perusahaan pers adalah Pemimpin Umum/Pemimpin Perusahaan yang mengelola penerbitan, sedangkan Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab bertanggung jawab dalam pemberitaan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab setiap pemberitaan naik cetak atau terbit, serta yang bertanggung jawab untuk mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada sumber berita adalah Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab ; ------
Bahwa terhadap perusahaan pers yang resmi atau legal, setiap berita tidak benar tanpa konfirmasi adalah pelanggaran kode etik jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers bahwa permasalahan tersebut harus ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu, namun bagi perusahaan pers yang tidak resmi atau pun ilegal dan tidak terdaftar di Dewan Pers maka tidak berlaku Undang-Undang Pers serta Dewan Pers tidak akan turut campur, dan terhadap media tersebut dapat diberlakukan pidana umum ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa bunyi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI No. 40 tahun 1999 tentang pers adalah : Pers nasional berkewajiban memberitahukan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta atas praduga tak bersalah, maka barang siapa yang melaggar pasal tersebut dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 12 di pidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ; ----------------------------------
Bahwa organisasi pers yang diakui di indonesia adalah : -----------------------
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).-----------------------------------------
Assosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) dan -----------------------------------------
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).---------------------------------------
Bahwa bagi wartawan atau jurnalis yang tidak terdaftar di organisasi pers tidak bisa disebut sebagai wartawan, dan wartawan profesional harus mengikuti sesuai dengan Standar Kompetensi Wartawan untuk melindungi kepentingan publik dan hak-hak asasi masyarakat dan menjaga kehormatan profesi pemberitaan ; --------------------------------------------------
Bahwa media online berita atjeh. net adalah bukan merupakan perusahaan berbadan hukumsehingga tidak terdaftar dalam data pers nasional dan pemberitaan harian berita atjeh. net bukan merupakan produk pers, maka dapat dipidana ; --------------------------
Bahwa wartawan yang menulis dan menimbulkan fitnah atau pencemaran nama baik dan bukan produk pers dapat dipidana ; -----------------------------
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab struktur jabatan dalam perusahaan pers adalah : ------------------------------------------------------------
Pemimpin Umum adalah pimpinan penerbitan dari surat kabar yang bertanggung jawab dalam masalah penerbitan, manajemen, peredaran surat kabar dan termasuk bertanggung jawab dengan status karyawan.----------------------------------------------------------------------------
Desk/Editor/Penanggung Jawab adalah yang bertanggung jawab dalam pemberitaan dan manajemen dari perusahaan.-----------------------
Editor adalah orang yang bertanggung jawab memeriksa akhir berita dari wartawan sebelum untuk diterbitkan.-------------------------------------
Admin Publis adalah orang yang bertanggung jawab tentang meng update naskah berita maupun foto kiriman redaksi cetak (harian) wajib mentanyangkan berita, namun hanya sekedar mengupdate bukan bertanggung jawab tentang isinya, dan yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab.-------------------------------------------------------
Admin Sekretaris adalah orang yang menerima surat-surat masuk maupun surat keluar dari instansi maupun masyarakat umum.------------
Bahwa pihak dewan pers tidak mencampuri dan membantu media online atau surat kabar yang melanggar kode etik, karena yang menegur pelanggaran kode etik adalah pihak organisasi wartawan dan atau perusahaan pers, juga dewan pers tidak akan melakukan pemanggilan atau meminta klarifikasi kepada pengelola Harian Berita Atjeh Net yang berbadan hukum CV (Commanditair Vennootschap), dan dewan pers tidak mencampuri kasus yang menjurus ke tindak pidana serta menyerahkan masalah ini kepada pihak berwenang secara hukum ; ---------------------------
Bahwa badan hukum yang berbentuk CV (Commanditair Vennootschap) tidak diakuiberdasarkan Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2014, tanggal 16 Januari 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers ; -------------------------------------
Bahwa Harian Online Berita Atjeh Net dengan Badan Hukum CV (Commanditair Vennootschap) didirikan tidak sah dan berita yang dihasilkan oleh media tersebut bukan merupakan produk pers ; --------------
Bahwa pemberitaan media Online Atjeh Net dengan Judul “DIDUGA ANGGOTA DPR ATJEH BOOKING BEBERAPA KAMAR HOTEL BERSAMA DUA WANITA CANTIK” telah mencemarkan nama baik saksi korban karena tidak melakukan konfirmasi dan melanggar ketentuan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkan bahwa : “wartawan indonesia bersikap indenpenden, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”, ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa “wartawan indonesia menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah” ; ----------------------------------
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 1 tahun 2008 tentang ITE disebutkan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dikenakan pelanggaran tindak pidanapencemaran nama baik ; -------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut diatas para terdakwa masing-masing menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------
Menimbang, bahwa disamping keterangan saksi-saksi dan ahli tersebut diatas, didepan persidangan telah pula dibacakan keterangan saksi Lena Mardhiah, S,Pd Binti Muhammad jamil dan keterangan Ahli Rizal, S.Si,M.IT Bin Alm. Cut Ade, dimana sebelumnya Penuntut Umum telah memanggil saksi dan ahli tersebut secara sah dan patut menghadap persidangan akan tetapi tidak hadir, lalu atas permohonan Penuntut umum untuk membacakan keterangan saksi dan ahli tersebut yang telah diberikan keterangannya dibawah sumpah sebagaimana terlampir dalam berita acara penyidik, permohonan mana disetujui oleh para terdakwa yaitu sebagai berikut : -------------------------------------
5. Saksi LENA MARDHIAH S.Pd Binti MUHAMMAD JAMIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa-terdakwa ; --------------------------
Bahwa saksi sekarang ini bekerja sebagai staf pada DPRA Banda Aceh ; ----
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa dan diminta keterangan dalam perkara ini sehubungan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media online berita atjeh net yang ditujukan kepada saksi korban Azhari ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru mengetahui terjadinya pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media online berita atjeh net yaitu pada hari Senin, tanggal 27 April 2015 sekira pukul 11.00 wib, dan yang diberitakan dalam berita online tersebut ditujukan kepada saksi korban selaku anggota Komisi I DPRA Banda Aceh ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui tentang berita tersebut setelah saksi korban Azhari Anggota Komisi 1 DPRA Banda Aceh menyampaikan kepada saksi ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu yang diberitakan di media online www berita atjeh net dengan judul “diduga Anggota DPR Aceh Booking beberapa kamar Hotel bersama dua wanita cantik” ; ------------------------------------------
Bahwa isi pemberitaan di media online www berita atjeh net tersebut adalah “Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang berinisial Al kepergok bersama dua wanita cantik di salah satu hotel di Kota Lhokseumawe, “diduga Al sudah menginap di kamar hotel beberapa hari lalu dan memesan beberapa kamar, Al sempat kepergok dengan wartawan Berita Atjeh yang menunggu di lobi dari jam 12.30 pasca shalat jumat, baru anggota dewan ini turun dari lantai 2 (dua) dan tidak bersamaan dengan dua cewek. “duluan mereka turun kebawah karena ada bisikan bahwa ada orang menunggu di bawah”, ungkapan salah satu warga yang telah lama duduk di lobby hotel sambil menunggu kawannya. Berita Atjeh sempat komunikasi sesaat dengan Al, tetapi ia tidak melayani satu katapun dan langsung masuk ke dalam mobil bersama cewek cantik yang mendampinginya”. Sebagai wakil rakyat, tidaklah pantas jika pada waktu sholat jumat ada di dalam kamar hotel, walaupun dengan alasan apapun. Sebagai wakil rakyat, apa tidak malu prilakunya seperti ini apalagi diketahui keturunan seorang tokoh yang sangat disegani masyarakat”, ungkap Wakjen. Menurut keterangan salah satu karyawan hotel yang Berita Atjeh wawancara, 2 (dua) hari yang bernama Al menginap disini dan ada memesan beberapa kamar atas nama dia, ungkapnya (wardi)” ; --------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar seperti yang diberitahukan dalam berita media online www berita atjeh net tersebut bahwa saksi korban Azhari anggota Komisi I DPRA Banda Aceh membooking beberapa kamar Hotel bersama dua wanita cantik ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui saksi korban Azhari anggota Komisi I DPRA Banda Aceh dan juga anggota Komisi I lainnya serta saksi dan juga teman saksi Meutia Risma selaku staf dari DPRA Banda Aceh berada di Hotel Lido Graha Lhokseumawe bersama Anggota Komisi B Aceh Utara dalam rangka melakukan kunjungan kerja mengecek ke Pelabuhan Krueng Geukuh dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kota Lhokseumawe ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu saksi korban selaku anggota Komisi I DPRA Banda Aceh berada dan menginap di Hotel Lido Graha Lhokseumawe bersama dengan saksi serta teman saksi Meutia Risma selaku staf DPRA Banda Aceh dalam rangka kunjungan kerja peninjauan lapangan ke Pelabuhan Krueng Geukuh mulai sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015 sebagaimana Surat Tugas Nomor : 370/2015 tanggal 20 April 2015 serta Surat Tugas Nomor : 371/2015 tanggal 22 April 2015 ; -------------------------
Bahwa seingat saksi orang-orang yang ikut serta dalam kegiatan Rapat Kerja dan Peninjauan Lapangan ke Pelabuhan Krueng Geukueh berjumlah 4 (empat) orang anggota DPRA dan 5 (lima) orang staff dan sopir DPRA : ----
Bahwa sebelum pemberitaan di media online www berita atjeh net terjadi, dimana waktu itu hari Jumat, tanggal 24 April 2015 sekira pukul 14.15 wib saksi dan teman saksi Meutia Risma ketika itu sedang duduk di Loby Hotel Lido Graha Lhokseumawe tepatnya disamping resepsionis sambil menunggu saksi korban Azhari dan saat itu didepan saksi duduk ada lebih kurang 10 (sepuluh) orang laki-laki yang tidak saksi kenal, dan tiba-tiba saksi korban Azhari turun dari Lantai II Hotel tersebut menuju ke resepsionis dan kemudian 10 (sepuluh) orang yang lagi duduk didepan saksi sebelumnya mendekati saksi korban Azhari, akan tetapi saksi tidak mendengar pembicaraan antara orang-orang tersebut dengan saksi korban Azhari, namun saksi hanya hanya ada mendengar saksi korban ketika itu sempat mengatakan kepada orang-orang tersebut “hana peng....hana peng”, kemudian saksi korban langsung keluar Hotel menuju mobilnya dan kemudian saksi dan teman saksi Meutia Risma mengikutinya, dan setelah saksi dan Meutia Risma serta saksi korban berada didalam mobil, lalu orang-orang tersebut datang lagi mendekati saksi korban dan meminta uang kepada saksi korban dan ketika itu saksi korban sempat memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada salah satu orang tersebut, dan orang tersebut sempat menyindir dengan mengatakan “Ooooo.....cage......ajudannya cewek, macam tidak ada orang lain aja”, akan tetapi saksi dan teman saksi Meutia Risma tidak memperdulikan mereka dan langsung pergi menuju rumah makan dan setelah selesai makan kemudian berangkat ke Pelabuhan Krueng Geukuh ; -------------------
Bahwa saksi dan teman saksi Meutia Risma selaku staf DPRA Banda Aceh ketika itu menginap berdua dalam satu kamar yaitu didalam kamar Nomor 223 Hotel Lido Graha, sedangkan saksi korban menginap dikamar Nomor 222 hotel Lido Graha ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban dan juga saksi merasa malu dan sangat dirugikan karena penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik korban dan saksi dimata masyarakat ; ---------------------------------------------
Bahwa akibat pemberitaan tersebut saksi akhirnya terjadi pertengkaran dengan suami saksi, karena suami menganggap saksi telah berbuat mesum di Hotel Lido Graha Lhokseumawe dengan saksi korban Azhari selaku anggota DPRA ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas para terdakwa masing-masing menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------
6. RIZAL, S.Si, M.IT Bin Alm. CUT ADE (Ahli), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa-terdakwa ; --------------------------
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan dalam perkara ini sehubungan dengan surat bantuan menghadirkan ahli yang dilayangkan ke kantor ahli Universitas Malikussaleh Lhokseumawe dan kemudian oleh Rektor menunjuk ahli memberikan keterangan dalam perkara pencemaran nama baik melalui websait yang terjadi sekira pada tanggal 27 April 2015 ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa ahli bekerja sebagai dosen jurusan teknik informatika pada Universitas Malikussaleh Lhokseumawe sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa World Wide Web atau WWW atau juga dikenal dengan WEB adalah salah satu layanan yang didapat oleh pemakai computer yang terhubung ke internet. Web ini menyediakan informasi bagi pemakai computer yang terhubung ke internet dari sekedar informasi “sampah” atau informasi yang tidak berguna sama sekali sampai informasi yang serius, dari informasi yang gratisan sampai informasi yang komersial. Website atau situs dapat diartikan sebagai kumpulan halaman-halaman yang digunakan untuk menampilkan informasi teks, gambar diam atau gerak, animasi, suara, dan atau gabungan dari semuanya itu baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling terkait dimana masing-masing dihubungkan dengan jaringan-jaringan halaman (hyperlink) ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Internet adalah kependekan dari interconnected-networking ialah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna diseluruh dunia. Manakala Internet ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworkin, jejaring Sosial atau WEBSITE, dan lain sebagainya harus terhubung dengan internet ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengertian Nama domain atau biasa disebut dengan Domain Name atau URL adalah alamat unik didunia internet yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah website, atau dengan kata lain domain name adalah alamat yang digunakan untuk menemukan sebuah website pada dunia internet. Contohnya adalah http : // www. baliorange. net Error! Hyperlink reference not valid., Nama domain diperjualbelikan secara bebas di internet dengan status sewa tahunan. Nama domain sendiri mempunyai identifikasi ekstensi/akhiran sesuai dengan kepentingan dan lokasi keberadaan website tersebut. Contoh nama domain ber-ekstensi internasional adalah com, net, org, info, biz, name, ws. Contoh nama domain ber-ekstensi lokasi Negara Indonesia adalah co.id (untuk nama domain website perusahaan), ac.id (nama domain website pendidikan), go.id (nama domain website instansi pemerintah), or.id (nama domain website organisasi) ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Pengertian Web Hosting dapat diartikan sebagai ruangan yang terdapat dalam harddisk tempat menyimpan berbagai data, file-file, gambar dan lain sebagainya yang akan ditampilkan di website. Besarnya data yang bisa dimasukkan tergantung dari besarnya web hosting yang disewa/dipunyai, semakin besar web hosting semakin besar pula data yang dapat dimasukkan dan ditampilkan dalam website. Web Hosting juga diperoleh dengan menyewa. Besarnya hosting ditentukan ruangan hard disk dengan ukuran MB (Mega Byte) atau GB (Giga Byte). Lama penyewaan web hosting rata-rata dihitung per tahun. Penyewaan hosting dilakukan dari perusahaan-perusahaan penyewa web hosting yang banyak dijumpai baik di Indonesia maupun Luar Negeri ; -------------------------------------------------
Bahwa Bahasa Program (Scripts Program) adalah bahasa yang digunakan untuk menerjemahkan setiap perintah dalam website yang pada saat diakses. Jenis bahasa program sangat menentukan statis, dinamis atau interaktifnya sebuah website. Semakin banyak ragam bahasa program yang digunakan maka akan terlihat website semakin dinamis, dan interaktif serta terlihat bagus ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Desain Website setelah melakukan penyewaan domain name dan web hosting serta penguasaan bahasa program (scripts program), unsur website yang penting dan utama adalah desain. Desain website menentukan kualitas dan keindahan sebuah website. Desain sangat berpengaruh kepada penilaian pengunjung akan bagus tidaknya sebuah website ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk membuat website biasanya dapat dilakukan sendiri atau menyewa jasa website designer. Saat ini sangat banyak jasa web designer, terutama di kota-kota besar. Perlu diketahui bahwa kualitas situs sangat ditentukan oleh kualitas designer. Semakin banyak penguasaan web designer tentang beragam program/software pendukung pembuatan situs maka akan dihasilkan situs yang semakin berkualitas, demikian pula sebaliknya. Jasa web designer ini yang umumnya memerlukan biaya yang tertinggi dari seluruh biaya pembangunan situs dan semuanya itu tergantung kualitas designer ; -------------------------------------------------------
Bahwa secara umum situs web mempunyai fungsi sebagai berikut : Fungsi komunikasi, Fungsi informasi, Fungsi entertainment, dan Fungsi transaksi ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sipemilik WEB dengan Akun Yang Dimilikinya melakukan pembuatan berita dan memuat pada WEB tersebut, dan berita yang dimuat akan Memiliki Alamat URL tersendiri, dan berita tersebut dapat diakses melalui Laptop, Komputer PC, Ataupun Perangkat Mobile yang Support File HTML/PHP ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut diatas para terdakwa masing-masing menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------
Menimbang, bahwa didepan persidangan para terdakwa masing-masing telah pula memberikan keterangan sebagai berikut : ------------------------------------
Terdakwa I.UMAR EFFENDYBin ADNAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa belum pernah mengkitu Uji Kompetensi sebagai wartawan atau jurnalis yang diselenggarakan oleh Dewan Pers Jakarta ; ----------------
Bahwa benar terdakwa memiliki sebuah media online www. berita atjeh. net sejak bulan Pebruari tahun 2014 ; ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa merupakan Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab media online www. Berita atjeh. net ; ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam perizinan media online www. berita atjeh. net hanya memiliki Akte Pendirian Perusahaan CV. Atjeh Net yang dibuat oleh Notaris Taufik, SH Nomor : 08, tanggal 15 Juli 2014, Surat Domisili atau SITU yaitu SITU Nomor : 503/432/11.73/VII/SITU/2014, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Lhokseumawe, NPWP : Nomor 70.709.331.6-102.000, SIUP Nomor : 211/11.73/PK/VIII/2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Lhokseumawe, TDP Nomor : 117335801729 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Lhokseumawe ; -------------------------------------------
Bahwa pada website www. berita atjeh.net terdakwa ketika itu ada menuliskan nama, alamat serta penanggung jawab secara terbuka melalui website www. berita atjeh.net yaitu pada halaman paling bawah dengan mengklik redaksi ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 27 April 2015 di Harian Online Berita Atjeh.Net, dimuat berita yaitu dengan judul “diduga Anggota DPR Aceh Booking beberapa kamar Hotel bersama dua wanita cantik” ; -------
Bahwa yang menuliskan berita atau yang mengupload saksi korban Azhari Alias Cage anggota DPR Aceh di media online www. berita atjeh.net adalah terdakwa sendiri selaku Penanggung Jawab Redaksi Berita Atjeh.Net ; ----
Bahwa terdakwa mendapatkan berita saksi korban Azhari Alias Cage yang merupakan anggota DPR Aceh “diduga Anggota DPR Aceh Booking beberapa kamar Hotel bersama dua wanita cantik”, adalah dari reporter saksi yaitu Sdra. terdakwa II. Mawardi yang pada saat kejadian tersebut berada di Hotel Lido Graha Lhokseumawe ; ---------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 26 April 2015 sekira pukul 22.00 wib terdakwa ketika itu sedang berada dirumah dan kemudian terdakwa mendapatkan pengiriman email ke Laptop milik terdakwa dari reporter terdakwa dilapangan yang bernama terdakwa II. Mawardi Bin A. Latif yang isinya memberitahukan bahwa sdra. saksi korban Azhari Alias Cage yang merupakan anggota DPR Aceh diduga Booking beberapa kamar Hotel bersama dua wanita cantik, kemudian besok paginya tepatnya tanggal 27 April 2015 sekira pukul 07.20 wib terdakwa langsung mengedit berita yang terdakwa terima dari terdakwa II. Mawardi dan kemudian terdakwa Upload ke media online milik terdakwa Error! Hyperlink reference not valid., hingga kemudian berita tersebut dapat dibaca oleh semua orang yang membrowsing Error! Hyperlink reference not valid. melalui Laptop, Pc, Tablet, Maupun Android ; ------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah menanyakan kepada reporter terdakwa yaitu Mawardi, apakah ada mengkonfirmasi kepada saksi korban Azhari Alias Cage dan apakah benar saksi korban Azhari Alias Cage Membooking Beberapa Kamar Hotel Bersama Dua Wanita Cantik, dan terdakwa II. Mawardi waktu itu mengatakan bahwa dia telah mengkonfirmasikan berita tersebut kepada saksi korban Azhari Alias Cage sebelum berita tersebut di muat atau di Upload di media online Error! Hyperlink reference not valid. Milik terdakwa ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut terdakwa perusahaan media online Error! Hyperlink reference not valid. dan Error! Hyperlink reference not valid. milik terdakwa yang terdakwa dirikan dengan dasar CV tidak sesuai dengan Surat Edaran dari Dewan Pers Nomor : 01/SE/DP/I/2014, tanggal 16 Januari 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan, yang menyatakan bahwa Perusahaan Pers Harus Berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT), Yayasan atau Koperasi, dan saat ini terdakwa sedang mengupayakan akan memenuhi ketentuan dari Dewan Pers ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa media online Error! Hyperlink reference not valid. dan Error! Hyperlink reference not valid. milik terdakwa saat ini belum terdaftar di Dewan Pers di Jakarta ; --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sekarang ini belum tergabung didalam organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis televisi Indonesia (IJTI) ; -------------------------------------
Terdakwa II.MAWARDI Bin A. LATIF, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat pengangkatan sebagai wartawan dari organisasi wartawan seperti AJI, PWI dan IJTI maupun Dari Dewan Pers ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa belum pernah mengkitu Uji Kompetensi sebagai wartawan atau jurnalis yang diselenggarakan oleh Dewan Pers Jakarta ; ----------------
Bahwa media online Error! Hyperlink reference not valid. adalah milik terdakwa I. Umar Effendi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 27 April 2015 di Harian Online Berita Atjeh.Net, dimuat berita dengan judul“diduga Anggota DPR Aceh Booking beberapa kamar Hotel bersama dua wanita cantik” ; -------
Bahwa yang menuliskan berita atau yang mengupload saksi korban Azhari Alias cage di media online Error! Hyperlink reference not valid. adalah terdakwa I. Umar Effendy selaku Penanggung Jawab Redaksi Berita Atjeh.Net ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Umar Effendy mendapatkan berita bahwa saksi korban Azhari Alias Cage yang merupakan anggota DPR Aceh “diduga Anggota DPR Aceh Booking beberapa kamar Hotel bersama dua wanita cantik” adalah dari terdakwa selaku reporter Error! Hyperlink reference not valid. ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 24 April 2015 sekira pukul 13.30 wib terdakwa menelepon terdakwa I. Umar Effendy dan oleh terdakwa waktu itu mengatakan “Umar ini ada berita” lalu terdakwa I mengatakan “Kirim Aja”, Lalu pada malamnya terdakwa mengirim berita tersebut kepada terdakwa I. Umar Effendy dengan menggunakan Laptop milik terdakwa, dan Kemudian berita tersebut diolah atau diedit oleh terdakwa I. Umar Effendy, dan baru kemudian pada hari Senin, tanggal 27 April 2015 di Upload ke media online, hingga kemudian berita tersebut dapat dibaca oleh semua orang yang membrowsing Error! Hyperlink reference not valid. melalui Laptop, Pc, Tablet, Maupun Android ; ------------------------------------
Bahwa sebelum pemberitaan berita tersebut di media online Error! Hyperlink reference not valid. terdakwa melihat ada 2 (dua) orang wanita turun dari lantai dua dan duduk di ruang loby hotel, dan tidak berapa lama kemudian saksi korban Azhari Alias Cage turun kebawah dan selanjutnya mereka berangkat dengan Mobil, lalu kemudian terdakwa menayakan kepada petugas loby hotel “Atas Nama Cage udah Berapa Hari Menginap disini”, lalu petugas hotel menjawabnya“Antara Tiga Atau Empat Hari”, dan kemudian terdakwa bertanya lagi “Berapa Kamar dia Sewa”, Lalu di jawab oleh petugas loby tersebut “Empat Kamar Yang Di Sewa Cage”, dan selanjutnya terdakwa bertanya lagi “Ada Kegiatan apa”, oleh petugas loby mengatakan “Tidak Tau” ; ------
Bahwa benar media online Error! Hyperlink reference not valid. dan Error! Hyperlink reference not valid. milik terdakwa I. Umar Effendi saat ini belum terdaftar di Dewan Pers di Jakarta ; ------------------------------
Bahwa terdakwa sekarang ini belum tergabung didalam organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis televisi Indonesia (IJTI) ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit laptop Merk Compaq 515 warna hitam S/N CNU9333 DXR, tanpa charger dalam kondisi rusak.-------------------------------------------------
1 (satu) unit laptop Merk Toshiba Satelitte C800 warna hitam 14,1 Inch, serial No. 1D082741C, tanpa charger.----------------------------------------------
1 (satu) Badge yang dikeluarkan oleh Media Online Berita Atjeh.net atas nama wartawan Mawardi.-------------------------------------------------------------
5 (Lima) rangkap Print Out Whois Record Berita Atjeh.net.--------------------
5 (Lima) rangkap Print Out Whois Record Harian Rencong.com.-------------
5 (Lima) rangkap Print Out Whois Record Lintas Atjeh.com.-------------------
5 (Lima) rangkap Print Out Pemberitaan Media Online Berita Atjeh.net.-----
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum dan telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan para terdakwa serta oleh yang bersangkutan telah mengakui akan kebenarannya ; -----------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, maka untuk selanjutnya telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa benar terdakwa I. Umar Effendy Bin Adnan selaku pemimpin redaksi/pemilik media online www. berita atjeh. net dan terdakwa II. Mawardi Bin A. Latif selaku reporter media online berita atjeh.net, pada hari Senin, tanggal 27 April 2015 sekira pukul 07.20 wib bertempat dirumah terdakwa I. Umar Effendy Bin Adnan, di Jalan Mahoni Gg. Kamboja, Desa Kutablang, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, telah mengupload suatu berita melalui media online miliknya terdakwa I yaitu melalui situs www. berita atjeh.net dengan judul berita “diduga Anggota DPR Aceh Booking beberapa kamar Hotel bersama dua wanita cantik” dimana dalam berita tersebut terdakwa I. Umar Effendy Bin Adnan menuliskan inisial “AI” yang maksudnya adalah ditujukan kepada saksi korban Azhari alias Cage selaku Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar adapun isi pemberitaan di media online www berita atjeh. net tersebut adalah “Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang berinisial Al kepergok bersama dua wanita cantik di salah satu hotel di Kota Lhokseumawe,“diduga Al sudah menginap di kamar hotel beberapa hari lalu dan memesan beberapa kamar, Al sempat kepergok dengan wartawan Berita Atjeh yang menunggu di lobi dari jam 12.30 pasca shalat jumat, baru anggota dewan ini turun dari lantai 2 (dua) dan tidak bersamaan dengan dua cewek. “duluan mereka turun kebawah karena ada bisikan bahwa ada orang menunggu di bawah”, ungkapan salah satu warga yang telah lama duduk di lobby hotel sambil menunggu kawannya. Berita Atjeh sempat komunikasi sesaat dengan Al, tetapi ia tidak melayani satu katapun dan langsung masuk ke dalam mobil bersama cewek cantik yang mendampinginya”. Sebagai wakil rakyat, tidaklah pantas jika pada waktu sholat jumat ada di dalam kamar hotel, walaupun dengan alasan apapun. Sebagai wakil rakyat, apa tidak malu prilakunya seperti ini apalagi diketahui keturunan seorang tokoh yang sangat disegani masyarakat”, ungkap Wakjen. Menurut keterangan salah satu karyawan hotel yang Berita Atjeh wawancara, 2 (dua) hari yang bernama Al menginap disini dan ada memesan beberapa kamar atas nama dia, ungkapnya (wardi)” ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar terhadap isi pemberitaan yang diperbuat oleh terdakwa I. Umar Effendy Bin Adnan dan terdakwa II. Mawardi Bin A. Latif tersebut dapat dilihat atau diketahui atau dibuka oleh semua orang melalui internet dengan membuka/meng-klik situs www berita atjeh. net, dan akibat perbuatan para terdakwa yang telah dengan sengaja melakukan penyebaran pemberitaan fitnah dan penghinaan di media online www berita atjeh net tersebut, saksi korban Azhari Alias Cage sangat keberatan karena telah mencemarkan nama baiknya selaku anggota DPRA dan juga keluarga saksi korban dimata masyarakat, dan selain itu dalam keterangannya saksi Meutia Risma juga merasa malu dan sangat dirugikan karena penyebaran fitnah dan pencemaran nama baiknya, begitu juga halnya dengan saksi Lena Mardhiah dalam keterangannya menerangkan bahwa akibat pemberitaan tersebut akhirnya terjadi pertengkaran antara saksi Lena Mardhiah dengan suaminya, karena suami saksi Lena Mardhiah menganggap dirinya telah berbuat mesum di Hotel Lido Graha Lhokseumawe dengan saksi korban Azhari selaku anggota DPRA ; -----------
Bahwa benar secara umum situs web mempunyai fungsi sebagai berikut : fungsi komunikasi, fungsi informasi, fungsi entertainment, dan Ffungsi transaksi ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sipemilik web dengan akun yang dimilikinya melakukan pembuatan berita dan memuat pada web tersebut, dan berita yang dimuat akan Memiliki Alamat URL tersendiri, dan berita tersebut dapat diakses melalui Laptop, Komputer PC, Ataupun Perangkat Mobile yang Support File HTML/PHP ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pemberitaan media Online Atjeh Net dengan Judul “diduga Anggota DPR Aceh Booking beberapa kamar Hotel bersama dua wanita cantik” telah mencemarkan nama baik saksi korban karena tidak melakukan konfirmasi dan melanggar ketentuan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkan bahwa : “wartawan indonesia bersikap indenpenden, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”, ; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan surat dari Ketua Dewan Pers, Nomor : 428/DP/K/IX/2015 tanggal 4 September 2015 perihal klarifikasi media online www. berita atjeh.net, pada intinya menyimpulkan bahwa keberadaan media online beritaatjeh.net tidak terverifikasi dan tidak terdaftar di Dewan Pers, selain itu keberadaan dan kelembagaan media online berita atjeh.net yang dibentuk berdasarkan akte pendirian CV. Atjeh Net Nomor : 08 tanggal 15 Juli 2014 yang dibuat oleh Notaris Taufik, SH, tidak sesuai dengan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan juga Surat Edaran Dewan Pers No.01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers, yang menyatakan bahwa “setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum indonesia (Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang RI No.40 tahun 1999 tentang Pers). Sesuai standar perusahaan pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud diatas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu yayasan atau koperasi, sehingga berita yang dihasilkan oleh media online www.berita atjeh. net tersebut bukan merupakan Produk Pers ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam berita acara persidangan yang ada relevansinya dianggap sebagai satu kesatuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa seluruh fakta-fakta hukum yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan para terdakwa serta adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutan pidananya tersebut ?, dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan lainnya dari keseluruhan fakta-fakta hukum tersebut guna untuk mendapatkan kejelasan dan atau kebenaran materiil (Materiel Waarheid) dalam perkara ini ; ----
Menimbang, bahwa pada prinsipnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepada dirinya ; ---------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ----------
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ; ----------------------------
Setiap Orang ; --------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ; -------------------------------------------------
Memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ; --------------
Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan ; -------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana dari Pasal tersebut tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : -------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang“ adalah ditujukan kepada siapa saja subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas suatu perbuatan terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 22 Oktober 2015 Nomor Register Perkara : PDM-64/N.1.13/Euh.2/10/ 2015 ; ----------
Menimbang, bahwa didepan persidangan para terdakwa telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” disini adalah terdakwa I.UMAR EFFENDYBin ADNAN dan terdakwa II.MAWARDI Bin A. LATIF, yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan ditingkat penyidikan dan prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa-terdakwa dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya masing-masing menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah benar sebagai identitas dirinya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MvT) yaitu setiap orang sebagai elemen barang siapa secara histories kronologis merupakan subyek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan adanya kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain, sehingga oleh karenanya terhadap unsur “setiap orang” disini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; -------------
Ad.2. Unsur Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Dengan sengaja”, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut hukum pidana terdapat tiga teori untuk memahami unsur “dengan sengaja” yaitu sengaja sebagai suatu kemungkinan,sengaja sebagai suatu keinsyafan atau sengaja sebagai suatu kehendak ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut dokrin ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu : kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), kesengajaan sebagai kepastian (opzet bijzekerheidsbewuszijn) dan kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bijmogelijkheids bewuszijn). Kemudian dari ketiga bentuk kesengajaan tersebut pelaku sama-sama menghendaki melakukan tindakan terlarang, tetapi berbeda mengenai akibat yang timbul dari tindakannya itu, yaitu : ---------------------------------------------------------------------------------------
Pada kesengajaan sebagai maksud, pelaku menghendaki akibat yang timbul atas perbuatan yang dilakukan ; ----------------------------------------------------
Pada kesengajaan sebagai kepastian, pelaku menyadari sepenuhnya timbulnya akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya ; -----------------
Pada kesengajaan sebagai kemungkinan, pelaku menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Drs. PAF. Lamintang, SH “ seorang pelaku dapat dianggap sebagai telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatanya itu sendiri ” (Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, halaman 269). Dalam bukunya yang lain Drs. PAF. Lamintang, SH, menjelaskan kesengajaan pelaku itu harus ditujukan pada semua unsur yang terdapat dibelakang kata-kata “dengan sengaja” tersebut, dalam pasal ini adalah pelaku mempunyai kehendak atau maksud untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik isi pemberitaan di media online www berita atjeh net terhadap saksi korban Azhari Alias Cage selaku Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan menggunakan informasi elektronik ; ------
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang terdapat dalam unsur ini bersifat alternatif, dimana tidaklah bersifat keharusan untuk membuktikan seluruh perbuatan yang terdapat dalam unsur ini, akan tetapi bilamana telah terbukti salah satu perbuatan, maka unsur inipun telah pula terpenuhi ; -----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Rizal, Ssi,M.IT menerangkan bahwa secara umum situs web mempunyai fungsi sebagai berikut : fungsi komunikasi, fungsi informasi, fungsi entertainment, dan Ffungsi transaksi. Bahwa sipemilik web dengan akun yang dimilikinya melakukan pembuatan berita dan memuat pada web tersebut, dan berita yang dimuat akan Memiliki Alamat URL tersendiri, dan berita tersebut dapat diakses melalui Laptop, Komputer PC, Ataupun Perangkat Mobile yang Support File HTML/PHP ; ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana keterangan saksi korban dan saksi-saksi lainnya terungkap bahwa terdakwa I. Umar Effendy Bin Adnan selaku pemimpin redaksi/pemilik media online www. berita atjeh. net dan terdakwa II. Mawardi Bin A. Latif selaku reporter media online berita atjeh.net, pada hari Senin, tanggal 27 April 2015 sekira pukul 07.20 wib bertempat dirumah terdakwa I. Umar Effendy Bin Adnan, di Jalan Mahoni Gg. Kamboja, Desa Kutablang, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, telah mengupload suatu berita melalui media online miliknya terdakwa I yaitu melalui situs www. berita atjeh.net dengan judul berita “diduga Anggota DPR Aceh Booking beberapa kamar Hotel bersama dua wanita cantik” dimana dalam berita tersebut terdakwa I. Umar Effendy Bin Adnan menuliskan inisial “AI” yang maksudnya adalah ditujukan kepada saksi korban Azhari alias Cage selaku Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ; ----------------------------
Menimbang, bahwa adapun isi pemberitaan di media online www berita atjeh. net tersebut adalah “Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang berinisial Al kepergok bersama dua wanita cantik di salah satu hotel di Kota Lhokseumawe,“diduga Al sudah menginap di kamar hotel beberapa hari lalu dan memesan beberapa kamar, Al sempat kepergok dengan wartawan Berita Atjeh yang menunggu di lobi dari jam 12.30 pasca shalat jumat, baru anggota dewan ini turun dari lantai 2 (dua) dan tidak bersamaan dengan dua cewek. “duluan mereka turun kebawah karena ada bisikan bahwa ada orang menunggu di bawah”, ungkapan salah satu warga yang telah lama duduk di lobby hotel sambil menunggu kawannya. Berita Atjeh sempat komunikasi sesaat dengan Al, tetapi ia tidak melayani satu katapun dan langsung masuk ke dalam mobil bersama cewek cantik yang mendampinginya”. Sebagai wakil rakyat, tidaklah pantas jika pada waktu sholat jumat ada di dalam kamar hotel, walaupun dengan alasan apapun. Sebagai wakil rakyat, apa tidak malu prilakunya seperti ini apalagi diketahui keturunan seorang tokoh yang sangat disegani masyarakat”, ungkap Wakjen. Menurut keterangan salah satu karyawan hotel yang Berita Atjeh wawancara, 2 (dua) hari yang bernama Al menginap disini dan ada memesan beberapa kamar atas nama dia, ungkapnya (wardi)” ; -----------
Menimbang, bahwa terhadap isi pemberitaan yang diperbuat oleh terdakwa I. Umar Effendy Bin Adnan dan terdakwa II. Mawardi Bin A. Latif tersebut dapat dilihat atau diketahui atau dibuka oleh semua orang melalui internet dengan membuka/meng-klik situs www berita atjeh. net, dan akibat perbuatan para terdakwa yang telah dengan sengaja melakukan penyebaran pemberitaan fitnah dan penghinaan di media online www berita atjeh net tersebut, saksi korban Azhari Alias Cage sangat keberatan karena telah mencemarkan nama baiknya selaku anggota DPRA dan juga keluarga saksi korban dimata masyarakat, dan selain itu dalam keterangannya saksi Meutia Risma juga merasa malu dan sangat dirugikan karena penyebaran fitnah dan pencemaran nama baiknya, begitu juga halnya dengan saksi Lena Mardhiah dalam keterangannya menerangkan bahwa akibat pemberitaan tersebut akhirnya terjadi pertengkaran antara saksi Lena Mardhiah dengan suaminya, karena suami saksi Lena Mardhiah menganggap dirinya telah berbuat mesum di Hotel Lido Graha Lhokseumawe dengan saksi korban Azhari selaku anggota DPRA ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan lebih lanjut berdasarkan keterangan Ahli H. Ronny Simon menerangkan bahwa media online ada dan dikenal masyarakat indonesia sejak dikeluarkan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 April 2008 dan harus memenuhi ketentuan verifikasi dan keberimbangan berita antara lain : ----------------------------------------------------
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.---------------------------
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita bersama untuk memenuhi prinsip akurasi dan dan keberimbangan.-----------
Ketentuan dalam butir (a) diatas dikecualikan dengan syarat : ----------------
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.-------------------------------------------------------------------------------
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan komponen.----------------------------------------------
Subyek berita harus dikonfirmasikan tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat di wawancarai.-----------------------------------------------------
Media memberitakan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya, penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama dengan menggunakan huruf miring.------------------------------------------------
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan verifikasi dan setelah verifikasi didapatkan hasil verifikasinya dicantumkan pada berita pemutakhiran (upedate) dengan tautan berita yang belum terverifikasi.-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa cara kerja media online dan media cetak harus memahami dan mentaati kode etik jurnalistik, memahami persyaratan undang-undang pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Bahwa terhadap perusahaan pers yang resmi atau legal, setiap berita tidak benar tanpa konfirmasi adalah pelanggaran kode etik jurnalistik dan Undang-Undang RI No. 40 tahun 1999 tentang pers bahwa permasalahan tersebut harus ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu, namun bagi perusahaan pers yang tidak resmi atau pun ilegal dan tidak terdaftar di Dewan Pers maka tidak berlaku Undang-Undang Pers serta Dewan Pers tidak akan turut campur, dan terhadap media tersebut dapat diberlakukan pidana umum ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa media online berita atjeh. net adalah bukan merupakan perusahaan berbadan hukum sehingga tidak terdaftar dalam data pers nasional dan pemberitaan harian berita atjeh. net bukan merupakan produk pers, maka dapat dipidana dan wartawan yang menulis dan menimbulkan fitnah atau pencemaran nama baik dan bukan produk pers dapat dipidana ; ---------------------
Menimbang, bahwa pihak dewan pers tidak mencampuri dan membantu media online atau surat kabar yang melanggar kode etik, karena yang menegur pelanggaran kode etik adalah pihak organisasi wartawan dan atau perusahaan pers, juga dewan pers tidak akan melakukan pemanggilan atau meminta klarifikasi kepada pengelola Harian Berita Atjeh Net yang berbadan hukum CV (Commanditair Vennootschap), dan dewan pers tidak mencampuri kasus yang menjurus ke tindak pidana serta menyerahkan masalah ini kepada pihak berwenang secara hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa badan hukum yang berbentuk CV (Commanditair Vennootschap) tidak diakuiberdasarkan Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2014, tanggal 16 Januari 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers, dan Harian Online Berita Atjeh Net dengan Badan Hukum CV (Commanditair Vennootschap) didirikan tidak sah dan berita yang dihasilkan oleh media tersebut bukan merupakan produk pers ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pemberitaan media Online Atjeh Net dengan Judul “diduga Anggota DPR Aceh Booking beberapa kamar Hotel bersama dua wanita cantik” telah mencemarkan nama baik saksi korban karena tidak melakukan konfirmasi dan melanggar ketentuan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkan bahwa : “wartawan indonesia bersikap indenpenden, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”, ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa “wartawan indonesia menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah” ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 1 tahun 2008 tentang ITE disebutkan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dikenakan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik ; --
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dari Ketua Dewan Pers, Nomor : 428/DP/K/IX/2015 tanggal 4 September 2015 perihal klarifikasi media online www. berita atjeh.net, pada intinya menyimpulkan bahwa keberadaan media online beritaatjeh.net tidak terverifikasi dan tidak terdaftar di Dewan Pers, selain itu keberadaan dan kelembagaan media online berita atjeh.net yang dibentuk berdasarkan akte pendirian CV. Atjeh Net Nomor : 08 tanggal 15 Juli 2014 yang dibuat oleh Notaris Taufik, SH, tidak sesuai dengan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan juga Surat Edaran Dewan Pers No.01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers, yang menyatakan bahwa “setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum indonesia (Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang RI No.40 tahun 1999 tentang Pers). Sesuai standar perusahaan pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud diatas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu yayasan atau koperasi, sehingga berita yang dihasilkan oleh media online www.berita atjeh. net tersebut bukan merupakan Produk Pers ; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur kedua tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana keterangan saksi korban dan saksi-saksi lainnya terungkap bahwa terdakwa I. Umar Effendi Bin Adnan selaku pemimpin redaksi/pemilik media online www. berita atjeh. net dan terdakwa II. Mawardi Bin A. Latif selaku reporter media online berita atjeh.net, pada hari Senin, tanggal 27 April 2015 sekira pukul 07.20 wib bertempat dirumah terdakwa I. Umar Effendy Bin Adnan, di Jalan Mahoni Gg. Kamboja, Desa Kutablang, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, telah mengupload suatu berita melalui media online miliknya terdakwa I yaitu melalui situs www. berita atjeh.net dengan judul berita “diduga Anggota DPR Aceh Booking beberapa kamar Hotel bersama dua wanita cantik” dimana dalam berita tersebut terdakwa I. Umar Effendi Bin Adnan menuliskan inisial “AI” yang maksudnya adalah ditujukan kepada saksi korban Azhari alias Cage selaku Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ; ----------------------------
Menimbang, bahwa adapun isi pemberitaan di media online www berita atjeh. net tersebut adalah “Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang berinisial Al kepergok bersama dua wanita cantik di salah satu hotel di Kota Lhokseumawe,“diduga Al sudah menginap di kamar hotel beberapa hari lalu dan memesan beberapa kamar, Al sempat kepergok dengan wartawan Berita Atjeh yang menunggu di lobi dari jam 12.30 pasca shalat jumat, baru anggota dewan ini turun dari lantai 2 (dua) dan tidak bersamaan dengan dua cewek. “duluan mereka turun kebawah karena ada bisikan bahwa ada orang menunggu di bawah”, ungkapan salah satu warga yang telah lama duduk di lobby hotel sambil menunggu kawannya. Berita Atjeh sempat komunikasi sesaat dengan Al, tetapi ia tidak melayani satu katapun dan langsung masuk ke dalam mobil bersama cewek cantik yang mendampinginya”. Sebagai wakil rakyat, tidaklah pantas jika pada waktu sholat jumat ada di dalam kamar hotel, walaupun dengan alasan apapun. Sebagai wakil rakyat, apa tidak malu prilakunya seperti ini apalagi diketahui keturunan seorang tokoh yang sangat disegani masyarakat”, ungkap Wakjen. Menurut keterangan salah satu karyawan hotel yang Berita Atjeh wawancara, 2 (dua) hari yang bernama Al menginap disini dan ada memesan beberapa kamar atas nama dia, ungkapnya (wardi)” ; -----------
Menimbang, bahwa terhadap isi pemberitaan yang diperbuat oleh terdakwa I. Umar Effendy Bin Adnan dan terdakwa II. Mawardi Bin A. Latif tersebut dapat dilihat atau diketahui atau dibuka oleh semua orang melalui internet dengan membuka/meng-klik situs www berita atjeh. net, dan akibat perbuatan para terdakwa yang telah dengan sengaja melakukan penyebaran pemberitaan fitnah dan penghinaan di media online www berita atjeh net tersebut, saksi korban Azhari Alias Cage sangat keberatan karena telah mencemarkan nama baiknya selaku anggota DPRA dan juga keluarga saksi korban dimata masyarakat, dan selain itu dalam keterangannya saksi Meutia Risma juga merasa malu dan sangat dirugikan karena penyebaran fitnah dan pencemaran nama baiknya, begitu juga halnya dengan saksi Lena Mardhiah dalam keterangannya menerangkan bahwa akibat pemberitaan tersebut akhirnya terjadi pertengkaran antara saksi Lena Mardhiah dengan suaminya, karena suami saksi Lena Mardhiah menganggap dirinya telah berbuat mesum di Hotel Lido Graha Lhokseumawe dengan saksi korban Azhari selaku anggota DPRA ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur ketiga tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ------------------------------------------------------
Ad.4. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa sebagaimana pengakuan terdakwa II. Mawardi Bin A. Latif dipersidangan terungkap bahwa pada hari Senin, tanggal 27 April 2015 di Harian Online Berita Atjeh.Net, dimuat berita dengan judul“diduga Anggota DPR Aceh Booking beberapa kamar Hotel bersama dua wanita cantik”. Bahwa yang menuliskan berita atau yang mengupload saksi korban Azhari Alias cage di media online adalah terdakwa I. Umar Effendy Bin Adnan selaku Penanggung Jawab Redaksi Berita Atjeh.Net ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa I. Umar Effendy Bin Adnan mendapatkan berita saksi korban Azhari Alias Cage yang merupakan anggota DPR Aceh “diduga Anggota DPR Aceh Booking beberapa kamar Hotel bersama dua wanita cantik” adalah dari terdakwa II. Mawardi Bin A. Latif selaku reporter Harian Online Berita Atjeh.Net Error! Hyperlink reference not valid.; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelumnya pada hari Jum’at, tanggal 24 April 2015 sekira pukul 13.30 wib terdakwa II. Mawardi Bin A. Latif menelepon terdakwa I. Umar Effendy Bin Adnan dan oleh terdakwa II. Mawardi Bin A. Latif waktu itu mengatakan “Umar ini ada berita” lalu terdakwa I. Umar Effendy Bin Adnan mengatakan “Kirim Aja”, Lalu pada malamnya terdakwa II. Mawardi Bin A. Latif mengirim berita tersebut kepada terdakwa I. Umar Effendy Bin A. Latif dengan menggunakan Laptop milik terdakwa II, dan Kemudian berita tersebut diolah atau diedit oleh terdakwa I. Umar Effendy Bin A. Latif, dan baru kemudian pada hari Senin, tanggal 27 April 2015 di Upload ke media online berita atjeh.net, hingga kemudian berita tersebut dapat dibaca oleh semua orang yang membrowsing melalui Laptop, Pc, Tablet, Maupun Android ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa adapun peran terdakwa I. Umar Effendy Bin A. Latif dalam hal ini adalah sebagai orang yang melakukan perbuatan tersebut, sedangkan terdakwa II. Mawardi Bin A. Latif yaitu sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan tersebut ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur keempat tersebut diatas juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana yang dikehendaki oleh Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan dimaksud, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim berkeyakinan dan berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti pula secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuatdapatdiaksesnya informasielektronikdan/ataudokumenelektronikyang memilikimuatanpenghinaandan/ataupencemarannamabaik “ ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan ini berlangsung dimana terhadap para terdakwa tidaklah tergolong kepada orang-orang yang dikecualikan dari pertanggung jawaban pidana, baik karena alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka karenanya terhadap para terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahan dan perbuatannya itu ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal tuntutan dan penjatuhan hukuman bukanlah dimaksudkan agar sipelaku tindak pidana tersebut jera, melainkan adalah semata-mata untuk mendidik agar sipelaku menyadari dan menginsyafi untuk tidak berbuat lagi, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa untuk memenuhi Rasa Keadilan bagi diri para terdakwa, saksi korban dan masyarakat, hukuman yang layak dan pantas dijatuhkan kepada diri para terdakwa adalah sebagaimana termaktub dalam amar putusan ini ; -------
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka kepada para terdakwa masing-masing dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri para terdakwa ; -----------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan rasa malu dan perasaan tidak enak yang dialami oleh saksi korban ; ---------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban dimata masyarakat selaku wakil rakyat yang saat ini duduk sebagai anggota legislatif DPR Aceh ; ------------------------------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat ; ---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap insan pers ; -----------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Para terdakwa mengaku berterus terang bersalah dan menyesali atas perbuatannya itu ; ---------------------------------------------------------------------
Para terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; -----------------------------------
Para terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------
Antara para terdakwa dengan saksi korban telah adanya perdamaian ; ------
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 serta ketentuan hukum lainnya dari perundang-undangan yang bersangkutan ; -------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I. UMAR EFFENDY Bin ADNAN dan terdakwa II. MAWARDI Bin A. LATIF tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuatdapatdiaksesnya informasielektronikdan/ataudokumenelektronikyang memilikimuatanpenghinaandan/ataupencemarannamabaik “ ; ----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ; --------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------
Menetapkan agar terdakwa-terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 (satu) unit laptop Merk Compaq 515 warna hitam S/N CNU9333 DXR, tanpa charger dalam kondisi rusak.------------------------------------------------
1 (satu) unit laptop Merk Toshiba Satelitte C800 warna hitam 14,1 Inch, serial No. 1D082741C, tanpa charger.---------------------------------------------
1 (satu) Badge yang dikeluarkan oleh Media Online Berita Atjeh.net atas nama wartawan Mawardi.-----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Para terdakwa.
5 (Lima) rangkap Print Out Whois Record Berita Atjeh.net.-------------------
5 (Lima) rangkap Print Out Whois Record Harian Rencong.com.-------------
5 (Lima) rangkap Print Out Whois Record Lintas Atjeh.com.------------------
5 (Lima) rangkap Print Out Pemberitaan Media Online Berita Atjeh.net.----
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada tedakwa-terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Kamis, tanggal 7 Januari 2016 oleh kami H.ZULKIFLI, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, ELVIYANTI PUTRI, SH,.MH dan APRIYANTI, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABDUL MAJID, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe serta dihadiri oleh WAHYU IBRAHIM, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan dihadapan terdakwa-terdakwa.---------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ELVIYANTI PUTRI, SH.,MH. H. ZULKIFLI, SH.,MH.
APRIYANTI, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
ABDUL MAJID.