314/Pid.Sus/2020/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 314/Pid.Sus/2020/PN SDA
Other Participants (2)
- Rina Widyastuti, SH (JPU) - 1.RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO alm 2.AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI
MENGADILI: Menyatakan terdakwa I RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO dan terdakwa II AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I ” ; Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama selama 6 (enam) tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan bahwa lamanya para terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 4 bungkus plastic isi narkotika berat masing-masing 0,60 gram, 0,60 gram, 0,60 gram dan 0,20 gram 1 pipet kaca isi sisa sabu berat 1,94 gram beserta piprtnya seperangkat alat hisap sabu / bong 1 buah sekrop dari sedotan 1 buah kotak hitam bekas tempat charger 1 buah tas kecil warna hitam 1 buah hp Oppo warna hitam 081358586353 1 buah hp Samsung warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 314/Pid.Sus/2020/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas I A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO;
2. Tempat lahir : Sidoarjo;
3. Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun/27 Juni 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Brigjen Katamso 2/36 RT.24/ RW.051, Desa Kedung Rejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta (PT Finansia Multi Finance)
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI;
2. Tempat lahir : Sidoarjo;
3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/3 Mei 2000;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. KH. Saman Hudi Gg.III No.120 A Kel. Bulu Sidokare Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta (PT Busan Auto Finance)
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 November 2019 sampai dengan tanggal 12 Desember 2019;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan tanggal 21 Januari 2020;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Januari 2020 sampai dengan tanggal 20 Februari 2020;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Februari 2020 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 April 2020 ;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juli 2020;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 5 Juli 2020 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2020
Para Terdakwa didampingi oleh seorang Penasihat Hukum yang bernama H. ACHMAD ZAINI, SH. Advokat/Penasihat Hukum beralamat di Jalan Anggrek B-3 Perumahan Sekardangan Sidoarjo untuk Terdakwa I berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim No.314/Pid.Sus/2020/PN.SDA tanggal 21 April 2020 sedangkan untuk Terdakwa II berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 April 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 314/Pid.Sus/2020/PN SDA tanggal 6 April 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 314/Pid.Sus/2020/PN SDA tanggal 6 April 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO dan terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI telah bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahattanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO dan terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh mereka terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan .
Menyatakan barang bukti berupa :
4 bungkus plastic isi narkotika berat masing-masing 0,60 gram, 0,60 gram, 0,60 gram dan 0,20 gram
1 pipet kaca isi sisa sabu berat 1,94 gram beserta piprtnya
seperangkat alat hisap sabu / bong
1 buah sekrop dari sedotan
1 buah kotak hitam bekas tempat charger
1 buah tas kecil warna hitam
1 buah hp Oppo warna hitam 081358586353
1 buah hp Samsung warna hitam
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan
Membebani supaya mereka terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya untuk Terdakwa I mohon keringanan hukuman, sedangkan untuk Terdakwa II sebagai berikut:
Menerima pembelaan penasehat hukum terdakwa;
Menyatakan terdakwa AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan berikut tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Membebaskan terdakwa AQIF BAIQUNI oleh karena itu dari dakwaan sdri. Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Melepaskan terdakwa dari rumah tahanan Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya menolak pledoi/keberatan Terdakwa/Penasihat Hukum untuk seluruhnya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa mereka terdakwa I.RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) bersama dengan terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI, pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2019 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Nopember 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di kos terdakwa di Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, melakukan permufakatan jahattanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 4 (empat) paket shabu seberat maing-masing 1 (satu) paket sabu seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram netto 0,437 (nol koma empat ratus tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) paket shabu seberat 0,60 (nol koma emnam puluh) gram netto 0,426 (nol koma empat ratus dua puluh enam) gram, 1 (satu) paket shabu seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram netto 0,022 (nol koma nol dua puluh dua) gram dan 1 (satu) paket sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto 0,443 (nol koma empat ratus empat puluh tiga) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) menghubungi NERO (belum tertangkap) melalui WA dengan maksud ingin membeli Narkotika jenis sabu dan menyampaikan dengan kalimat ”Boss ada ta saya minta / ambil 3,5 gram ?” kemudian di jawab NERO (belum tertangkap) ”ada Boss sekarang ta ?” lalu terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) jawab ”siap meluncur” kemudian pada saat itu juga terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) menghubungi terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI ” Ayo Ikut saya ke Krian ngambil ” lalu di jawab terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI ” meluncur ” kemudian sekira pukul 14.30 wib terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI tiba ditempat kos terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm), setelah itu terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) berangkat bersama dengan terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI untuk mengambil poket sabu pesanan terdakwa RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm). Dan dalam perjalanan terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) saat sampai di sekitar daerah Wonoayu, terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) disms melalui WA oleh orang yang tidak dikenal dengan ” mengirimkan gambar lokasi ranjauan sabu seperti ranjauan yang pertama yaitu di bawah tiang listrik di Jl. Raya By Pass Krian ” dan sesampainya di lokasi ranjauan tersebut kemudian terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) turun dari sepeda motor untuk yang mengambil ranjauan sabu yang pada saat itu dibungkus rokok Gudang Garam Surya dan terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI menunggu. Setelah terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) memperoleh sabu tersebut lalu pulang ke tempat kos dan setelah sampai di kos, sabu tersebut terdakwa I RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) timbang seberat ± 3,5 (tiga koma lima) gram dengan bungkus plastiknya, setelah itu terdakwa I RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) pecah menjadi 3 (tiga) paket lalu terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) jual kepada ONGKY ANDISTIANTO (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram, TEDY MUKHTADI (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram, ADIT (belum tertangkap) sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram setelah itu sisanya terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) pecah menjadi 4 (empat) paket sabu dan yang 1 (satu) paket terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) ambil sebagian lalu dimasukkan kedalam pipet kaca yang rencananya akan terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) konsumsi bersama terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI, tetapi sebelum dikonsumsi bersama dengan terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI, pada hari Jumat tanggal 22 Nopember sekitar pukul 19.30 Wib di kos, para terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat)) bungkus plastik klip yang berisi sabu berat masing-masing 1 (satu) paket sabu seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram netto 0,437 (nol koma empat ratus tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) paket shabu seberat 0,60 (nol koma emnam puluh) gram netto 0,426 (nol koma empat ratus dua puluh enam) gram, 1 (satu) paket shabu seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram netto 0,022 (nol koma nol dua puluh dua) gram dan 1 (satu) paket sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto 0,443 (nol koma empat ratus empat puluh tiga) gram, 1 (satu) pipet kaca isi sisa sabu dengan berat ± 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram dengan pipet kacanya yang berada didalam tas hitam milik terdakwa I RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) yang pada saat itu diletakkan di atas lantai dalam kamar tidur, selanjutnya terdakwa I RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) bersama terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI beserta barang bukt tersebut diamankan dan dibawa kekantor Polresta Sidoarjo hingg akhirnya para terdakwa diproses menjadi perkara ini .
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 11665/NNF/2019 tanggal 18 Desember 2019, barang bukti Nomor :
= 21225/2019/NNF,- Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 21225/2019/NNF,- : seperti tersebut dalam (1) dengan berat netto 0,408 gram warna putih .
= 21226/2019/NNF,- Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 21226/2019/NNF,- : seperti tersebut dalam (1) dengan berat netto 0,389 gram warna putih .
= 21227/2019/NNF,- Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 21227/2019/NNF.
= 21228/2019/NNF,- Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 21228/2019/NNF,- : seperti tersebut dalam (1) dengan berat netto 0,409 gram warna putih
= 21229/2019/NNF,- Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 21229/2019/NNF
= 21230/2019/NNF,- berupa 1 (satu) botol kaca berisikan Urine + 30 ml tersebut diatas tersangka RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (Alm) adalah benar tidak didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
= 21231/2019/NNF,- berupa 1 (satu) botol kaca berisikan Urine + 20 ml tersebut diatas tersangka AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI adalah benar tidak didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa mereka terdakwa I.RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) bersama dengan terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI, pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2019 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Nopember 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di kos terdakwa di Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa berupa 4 (empat) paket shabu seberat maing-masing 1 (satu) paket sabu seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram netto 0,437 (nol koma empat ratus tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) paket shabu seberat 0,60 (nol koma emnam puluh) gram netto 0,426 (nol koma empat ratus dua puluh enam) gram, 1 (satu) paket shabu seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram netto 0,022 (nol koma nol dua puluh dua) gram dan 1 (satu) paket sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto 0,443 (nol koma empat ratus empat puluh tiga) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) menghubungi NERO (belum tertangkap) melalui WA dengan maksud ingin membeli Narkotika jenis sabu dan menyampaikan dengan kalimat ”Boss ada ta saya minta / ambil 3,5 gram ?” kemudian di jawab NERO (belum tertangkap) ”ada Boss sekarang ta ?” lalu terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) jawab ”siap meluncur” kemudian pada saat itu juga terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) menghubungi terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI ” Ayo Ikut saya ke Krian ngambil ” lalu di jawab terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI ” meluncur ” kemudian sekira pukul 14.30 wib terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI tiba ditempat kos terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm), setelah itu terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) berangkat bersama dengan terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI untuk mengambil poket sabu pesanan terdakwa RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm). Dan dalam perjalanan terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) saat sampai di sekitar daerah Wonoayu, terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) disms melalui WA oleh orang yang tidak dikenal dengan ” mengirimkan gambar lokasi ranjauan sabu seperti ranjauan yang pertama yaitu di bawah tiang listrik di Jl. Raya By Pass Krian ” dan sesampainya di lokasi ranjauan tersebut kemudian terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) turun dari sepeda motor untuk yang mengambil ranjauan sabu yang pada saat itu dibungkus rokok Gudang Garam Surya dan terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI menunggu. Setelah terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) memperoleh sabu tersebut lalu pulang ke tempat kos dan setelah sampai di kos, sabu tersebut terdakwa I RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) timbang seberat ± 3,5 (tiga koma lima) gram dengan bungkus plastiknya, setelah itu terdakwa I RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) pecah menjadi 3 (tiga) paket lalu terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) jual kepada ONGKY ANDISTIANTO (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram, TEDY MUKHTADI (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram, ADIT (belum tertangkap) sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram setelah itu sisanya terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) pecah menjadi 4 (empat) paket sabu dan yang 1 (satu) paket terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) ambil sebagian lalu dimasukkan kedalam pipet kaca yang rencananya akan terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) konsumsi bersama terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI, tetapi sebelum dikonsumsi bersama dengan terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI, pada hari Jumat tanggal 22 Nopember sekitar pukul 19.30 Wib di kos, para terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat)) bungkus plastik klip yang berisi sabu berat masing-masing 1 (satu) paket sabu seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram netto 0,437 (nol koma empat ratus tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) paket shabu seberat 0,60 (nol koma eman puluh) gram netto 0,426 (nol koma empat ratus dua puluh enam) gram, 1 (satu) paket shabu seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram netto 0,022 (nol koma nol dua puluh dua) gram dan 1 (satu) paket sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto 0,443 (nol koma empat ratus empat puluh tiga) gram, 1 (satu) pipet kaca isi sisa sabu dengan berat ± 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram dengan pipet kacanya yang berada didalam tas hitam milik terdakwa I RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) yang pada saat itu diletakkan di atas lantai dalam kamar tidur, selanjutnya terdakwa I RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) bersama terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI beserta barang bukt tersebut diamankan dan dibawa kekantor Polresta Sidoarjo hingg akhirnya para terdakwa diproses menjadi perkara ini .
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 11665/NNF/2019 tanggal 18 Desember 2019, barang bukti Nomor :
= 21225/2019/NNF,- Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 21225/2019/NNF,- : seperti tersebut dalam (1) dengan berat netto 0,408 gram warna putih .
= 21226/2019/NNF,- Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 21226/2019/NNF,- : seperti tersebut dalam (1) dengan berat netto 0,389 gram warna putih .
= 21227/2019/NNF,- Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 21227/2019/NNF.
= 21228/2019/NNF,- Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 21228/2019/NNF,- : seperti tersebut dalam (1) dengan berat netto 0,409 gram warna putih
= 21229/2019/NNF,- Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 21229/2019/NNF
= 21230/2019/NNF,- berupa 1 (satu) botol kaca berisikan Urine + 30 ml tersebut diatas tersangka RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (Alm) adalah benar tidak didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
= 21231/2019/NNF,- berupa 1 (satu) botol kaca berisikan Urine + 20 ml tersebut diatas tersangka AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI adalah benar tidak didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
AFIF MASHURI. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan dalam BAP di Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi yang manangkap para terdakwa pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2019 pukul 19.30 Wib saat di dalam kamar kos di Desa Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo
Bahwa para terdakwa ditangkap karena awalnya menjual sabu kepada saksi ONGKY ANDISTIYANTO pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2019 sekitar pukul 14.00 Wib sebanyak 1 paket sabu seberat 0,5 gram dan saksi TEDI MUKHTADI pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 jam 21.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket sabu seberat 0,5 gram
Bahwa barang bukti yang ditemukan saat menangkap para terdakwa adalah :4 (empat) bungkus plastic isi narkotika berat masing-masing seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 0,60 (nol koma enam puluh) gram dan 0,20 (nol koma dua puluh) gram,1 (satu) pipet kaca isi sisa sabu berat 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram beserta piprtnya, seperangkat alat hisap sabu / bong,1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah kotak hitam bekas tempat charger, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah hp Oppo warna hitam 081358586353 dan1 (satu) buah hp Samsung warna hitam;
Bahwa terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO telah menjual sabu sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2019 sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram sabu seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang penyerahannya secara langsung di kamar kos terdakwa RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO di Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dan pada saat itu ada juga terdakwa II. AQIF BAIQUNI dan kedua pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2019 sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram sabu seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) .
Bahwa para terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwajib dalam hal melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi .
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar;
DIAN ARY CAHYADI, SH.MH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) adalah benar.
Bahwa saksi menangkap para terdakwa pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2019 pukul 19.30 Wib saat di dalam kamar kos di Desa Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo
Bahwa para terdakwa ditangkap karena awalnya menjual sabu kepada saksi ONGKY ANDISTIYANTO pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2019 sekitar pukul 14.00 Wib sebanyak 1 paket sabu seberat 0,5 gram dan saksi TEDI MUKHTADI pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 jam 21.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket sabu seberat 0,5 gram
Bahwa barang bukti yang ditemukan saat menangkap para terdakwa adalah :4 (empat) bungkus plastic isi narkotika berat masing-masing seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 0,60 (nol koma enam puluh) gram dan 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 1 (satu) pipet kaca isi sisa sabu berat 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram beserta piprtnya, seperangkat alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan,1 (satu) buah kotak hitam bekas tempat charger, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah hp Oppo warna hitam 081358586353, 1 (satu) buah hp Samsung warna hitam;
Bahwa terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO telah menjual sabu sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2019 sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram sabu seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang penyerahannya secara langsung di kamar kos terdakwa RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO di Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dan pada saat itu ada juga terdakwa II. AQIF BAIQUNI dan kedua pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2019 sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram sabu seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) .
Bahwa pada saat saksi menangkap terdakwa RIZKY EKKY RESMANA HARIYANTO dan terdakwa AQIF BAIQUNI, barang bukti berupa 4 (empat)) bungkus plastik klip yang berisi sabu berat masing-masing ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram dan berat ± 0,20 gram (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya), 1 (satu) pipet kaca isi sisa sabu dengan berat ± 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) dengan pipet kacanya, Seperangkat alat hisap sabu (bong dari botol kaca dan satu sedotan plastik), 1 (satu) buah sekrop dari potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak hitam bekas tempat charger ditemukan didalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang tergeletak diatas lantai dalam kamar kos tersebur dalam kekuasaan para terdakwa .
Bahwa pada saat ditangkap para terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwajib dalam hal melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar;
ONGKY ANDISTIYANTO Bin KARMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah didengar keterangannya oleh Penyidik dan semua keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Penyidik adalah benar.
Bahwa saksi ditangkap oleh Petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada hari Jum’at tanggal 22 Nopember 2019 sekira pukul 18.00 wib didalam kamar kos di Desa Jati Rt.01 Rw.01 Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo., karena awalnya saksi menjual paket sabu kepada ARI YUDIANTO pada hari pada hari Jum’at tanggal 22 Nopember 2019 sekira pukul 13.30 wib sebanyak 1 (satu) pocket sabu dengan ukuran PAHE dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kemudian transaksinya dilakukan secara langsung di tempat kos terdakwa RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (Alm) di Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
Bahwa saksi memperoleh sabu tersebut dari terdakwa RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (Alm) pada hari Jum’at tanggal 22 Nopember 2019 sekira pukul 11.30 wib sebanyak 1 (satu) pocket sabu ukuran 0,50 gram seharga Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar;
4. TEDI MUKHTADI Bin SUBUR dibawah sumpah pada pokoknya menerang
kan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) adalah benar.
Bahwa saksi ditangkap oleh Petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada hari hari Jum’at tanggal 22 Nopember 2019 sekira pukul 22.00 Wib di dalam rumah Jl. Kaca Piring Rt 001 Rw 003 Desa/Kel. Ketajen Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo pada saat itu sedang sendirian.
Bahwa pada saat saksi ditangkap petugas Polisi dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada hari Jum’at tanggal hari Jum’at tanggal 22 Nopember 2019 sekira pukul 22.00 Wib kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu berat + 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram ditimbang beserta plastiknya, 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu berat + 0,20 (Nol koma dua puluh) gram ditimbang beserta plastiknya, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah bungkus rokok ESSE, 1 (satu) Timbangan Elektrik, 1 (satu) buah Handpon merk OPPO Warna Putih No. SIM Card 087753223901.
Bahwa saksi mendapatkan barang berupa sabu 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu berat + 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram ditimbang beserta plastiknya, 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu berat + 0,20 (Nol koma dua puluh) gram ditimbang beserta plastiknya diperoleh dari terdakwa RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 sekira pukul 22.00 wib yang penyerahannya di tempat kos terdakwa RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (Alm di Ds. Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo yang awalnya sebanyak ½ gram dengan harga Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) adalah benar.
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 22 Nopember 2019 sekira pukul 19.00 wib didalam kamar kos di Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo bersama dengan terdakwa AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI;
Bahwa Terdakwa dan terdakwa AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI ditangkap oleh saksi AFIF MASHURI dan saki DIAN ARY CAHYADI ONGKY karena awalnya menjual paket sabu kepada saksi ANDISTIANTO pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2019 sekira pukul 14.00 WIB sebayak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu berat 0,50 (nol koma lima puluh) gram seharga Rp 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);;
Bahwa pada saat terdakwa dan terdakwa AQIF BAIQUNI ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat)) bungkus plastik klip yang berisi sabu berat masing-masing ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram dan berat ± 0,20 gram (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya), 1 (satu) pipet kaca isi sisa sabu dengan berat ± 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) dengan pipet kacanya, Seperangkat alat hisap sabu (bong dari botol kaca dan satu sedotan plastik), 1 (satu) buah sekrop dari potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak hitam bekas tempat charger ditemukan didalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang tergeletak diatas lantai dalam kamar kos terdakwa kemudian 1 (satu) buah HP Merk Oppo warna hitam dengan nomor 081358586353 ditemukan didalam genggaman tangan terdakwa dan diakui milik terdakwa kemudian 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam dengan nomor simnya (disita dari terdakwa AQIF BAIQUNI) ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI pada saat itu adalah milik terdakwa AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI.
Bahwa kronologi memperoleh poket sabu dari peredaran sdr. NERO selama ini kemudian dijual kepada orang lain ( saksi. ONGKY ANDISTIANTO, saksi TEDY MUKHTADI, ADIT, IRUL, AMBON dan UDIN) hingga ditangkap bersama dengan terdakwa AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI oleh petugas Polisi dari Polresta Sidoarjo hari didalam kamar Kos di Desa Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo adalah pada awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 sekira pukul 14.00 wib terdakwa mempunyai keinginan untuk membeli paket sabu kepada sdr. NERO sehingga terdakwa menghubungi sdr. NERO melalui WA dan menyampaikan dengan kalimat seperti ini ” Boss ada ta saya minta / ambil 3,5 gram ?” kemudian di jawab sdr. NERO ”ada Boss sekarang ta ?” kemudian terdakwa jawab ”siap meluncur” kemudian pada saat itu juga terdakwa menghubungi terdakwa AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI dan menyampaikan dengan kalimat seperti ini ” Ayo Ikut saya ke Krian ngambil ” lalu dijawab terdakwa AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI ” Meluncur ” kemudian sekira pukul 14.30 wib terdakwa AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI tiba ditempat kos terdakwa, setelah itu terdakwa berangkat bersama dengan terdakwa AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI untuk mengambil poket sabu pesanan terdakwa tersebut yang pada saat itu terdakwa yang dibonceng oleh terdakwa AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI, kemudian dalam perjalanan pas sampai di sekitar Wonoayu terdakwa di sms melalui WA oleh orang yang tidak dikenal dengan ” mengirimkan gambar lokasi ranjauan sabu seperti Ranjauan yang pertama yaitu di bawah tiang listrik di Jl. Raya By Pass Krian ” sesampainya di lokasi Ranjauan tersebut kemudian terdakwa turun dari sepeda untuk mengambil ranjauan sabu yang pada saat itu di masukkan kedalam bungkus Rokok Gudang Garam Surya dan terdakwa AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI tetap berada dan menunggu diatas sepeda motor, setelah terdakwa mendapatkan / mengambil Ranjauan sabu tersebut lalu terdakwa genggam dan menuju ke kos, kemudian sesampainya ditempat kos, sabu tersebut terdakwa timbang dan pada saat itu diperoleh berat ± 3,5 gram dengan bungkus plastiknya, setelah itu terdakwa pecah menjadi 3 pocket kemudian terdakwa jual kepada saksi. ONGKY ANDISTIANTO sebanyak 0,5 gram, saksi TEDY MUKHTADI sebanyak 0,5 gram, sdr. ADIT sebanyak 0,5 gram setelah itu sisanya terdakwa pecah menjadi 4 (empat) pocket sabu dan yang satu pocket terdakwa ambil sebagian dan lalu dimasukkan kedalam pipet kaca yang rencananya akan terdakwa konsumsi bersama terdakwa AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI, akan tetapi sebelum terdakwa konsumsi bersama dengan terdakwa AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI, terlebih dulu terdakwa dan terdakwa AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI ditangkap oleh petugas Polisi kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat)) bungkus plastik klip yang berisi sabu berat masing-masing ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram dan berat ± 0,20 gram (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya), 1 (satu) pipet kaca isi sisa sabu dengan berat ± 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) dengan pipet kacanya yang berada didalam tas hitam milik terdakwa yang pada saat itu terdakwa letakkan diatas lantai dalam kamar tidur terdakwa dan dijadikan sebagai barang bukti, selanjutnya terdakwa RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (Alm) bersama terdakwa AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI beserta barang bukti yang terkait diamankan kemudian di bawa kekantor Polresta Sidoarjo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa ijin dari pejabat yang berwenang adalah perbuatan yang melanggar hukum
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan
Terdakwa II AQIF BAIQUNI Bin KASAN KODI,
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) adalah benar.
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 22 Nopember 2019 sekira pukul 19.00 wib didalam kamar kos di Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo bersama dengan terdakwa RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (Alm).
Bahwa pada awalnya yang ditangkap oleh petugas Polisi adalah terdakwa RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (Alm) karena menjual paket sabu kepada saksi ONGKY ANDISTIYANTO Bin KARMIN dan kepada saksi TEDI MUKHTADI Bin SUBUR kemudian karena terdakwa berada dalam kamar kos tersebut sehingga ikut diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Bahwa Terdakwa berada didalam kamar kos yang dihuni terdakwa RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (Alm) karena pada saat itu kebetulan akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama .
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat)) bungkus plastik klip yang berisi sabu berat masing-masing ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram dan berat ± 0,20 gram (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya), 1 (satu) pipet kaca isi sisa sabu dengan berat ± 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) dengan pipet kacanya, Seperangkat alat hisap sabu (bong dari botol kaca dan satu sedotan plastik), 1 (satu) buah sekrop dari potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak hitam bekas tempat charger ditemukan didalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang tergeletak diatas lantai dalam kamar kos terdakwa RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (Alm), kemudian 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam dengan nomor 081358586353 ditemukan didalam genggaman tangan terdakwa RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (Alm) dan diakui milik terdakwa RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (Alm) kemudian 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan nomor simnya (disita dari terdakwa AQIF BAIQUNI) ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI pada saat itu adalah milik terdakwa AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI menerangkan bahwa yang menyimpan barang bukti berupa 4 (empat)) bungkus plastik klip yang berisi sabu diakui milik terdakwa RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO;.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
4 bungkus plastic isi narkotika berat masing-masing 0,60 gram, 0,60 gram, 0,60 gram dan 0,20 gram
1 pipet kaca isi sisa sabu berat 1,94 gram beserta piprtnya
seperangkat alat hisap sabu / bong
1 buah sekrop dari sedotan
1 buah kotak hitam bekas tempat charger
1 buah tas kecil warna hitam
1 buah hp Oppo warna hitam 081358586353
1 buah hp Samsung warna hitam
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2019 sekira jam 14.00 Wib, bertempat di Kost Terdakwa I di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, para terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo;
Bahwa pada saat penangkapan diamankan barang bukti berupa 4 (empat)) bungkus plastik klip yang berisi sabu berat masing-masing 1 (satu) paket sabu seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram netto 0,437 (nol koma empat ratus tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) paket shabu seberat 0,60 (nol koma emnam puluh) gram netto 0,426 (nol koma empat ratus dua puluh enam) gram, 1 (satu) paket shabu seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram netto 0,022 (nol koma nol dua puluh dua) gram dan 1 (satu) paket sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto 0,443 (nol koma empat ratus empat puluh tiga) gram, 1 (satu) pipet kaca isi sisa sabu dengan berat ± 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram dengan pipet kacanya,
Bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan sisa dari keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 3,5 (tiga koma lima) yang sebagiannya telah dijual kepada saksi ONGKY ANDISTIYANTO BIN KARMIN dan saksi TEDY MUKHTADI Bin SUBUR masing-masing sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram;
Bahwa narkotika jenis sabu seberat 3,5 (tiga koma lima) gram tersebut dibeli dari NERO dan diambil oleh para Terdakwa dibawah tiang listrik di Jl. Raya By Pass Krian;
Bahwa para terdakwa membeli dan menjual narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai surat izin dari Pejabat yang berwenang;
Bahwa para terdakwa kenal dengan barang-barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Nomor LAB: 11665/NNF/2019 tanggal 18 Desember 2019 disimpulkan bahwa benar barang bukti Nomor: 21225/2019/NNF, 21226/2019/NNF, 21227/2019/NNF, 21228/2019/NNF dan 21229/2019/NNF yang disita dari terdakwa adalah Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Kesatu melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Tanpa hak atau melawan hukum ;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Ad. 1 Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang disini ialah tiap subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dikenai pertanggung jawaban atas tiap akibat dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO dan AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI sebagai terdakwa dalam perkara ini yang uraian identitasnya dalam surat dakwaan Penuntut Umum dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak dibantah oleh terdakwa, sehingga tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang dihadapkan ke persidangan ini sebagai terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan secara obyektif selama persidangan telah ternyata bahwa terdakwa adalah orang yang cakap, dewasa, mampu berbuat dan mempertanggung jawabkan perbuatannya serta sehat fisik dan psikisnya, dan terdakwa dapat menjawab secara lancar atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum, sehingga sesuai pertimbangan di atas terdakwa adalah subyek hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka terlepas apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya yang akan dibahas dalam pertimbangan unsur-unsur selanjutnya, Majelis berpendapat bahwa Para Terdakwa adalah subyek pelaku tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yang dapat bertanggung jawab secara pidana terhadap perbuatan yang dilakukannya, sehingga dengan demikian unsur pertama ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2 Unsur : Tanpa hak atau melawan hukum;:
Menimbang, bahwa terhadap unsur “tanpa hak” mengandung arti bahwa perbuatan tersebut adalah tidak sesuai menurut hukum, sedangkan perbuatan melawan hukum (wederechttelijk) adalah telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa pasal 7 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 menegaskan Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan dan tehnologi, oleh karenanya penguasaannya harus dengan izin yang berwenang dalam hal ini dari Menteri Kesehatan R.I.;
Menimbang, pasal 36 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika menetukan bahwa Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri .
Menimbang, pasal 38 UURI No.35 tahun 2009 tantang Narkoika menentukan bahwa setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah .
Menimbang, pasal 41 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika menetukan bahwa Narkotikan Golongan I hanya dapat dilakukan oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi -saksi dan telah dibenarkan oleh para Terdakwa yang antara satu dengan lainnya saling bersesuaian, dan adanya barang bukti dihubungkan dengan keterangan para terdakwa, telah ternyata:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2019 sekira jam 14.00 Wib, bertempat di Kost Terdakwa I di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, para terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo;
Bahwa pada saat penangkapan diamankan barang bukti berupa 4 (empat)) bungkus plastik klip yang berisi sabu berat masing-masing 1 (satu) paket sabu seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram netto 0,437 (nol koma empat ratus tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) paket shabu seberat 0,60 (nol koma emnam puluh) gram netto 0,426 (nol koma empat ratus dua puluh enam) gram, 1 (satu) paket shabu seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram netto 0,022 (nol koma nol dua puluh dua) gram dan 1 (satu) paket sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto 0,443 (nol koma empat ratus empat puluh tiga) gram, 1 (satu) pipet kaca isi sisa sabu dengan berat ± 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram dengan pipet kacanya;
Bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan sisa dari keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 3,5 (tiga koma lima) yang sebagiannya telah dijual kepada saksi ONGKY ANDISTIYANTO BIN KARMIN dan saksi TEDY MUKHTADI Bin SUBUR masing-masing sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram;
Bahwa narkotika jenis sabu seberat 3,5 (tiga koma lima) gram tersebut dibeli dari NERO dan diambil oleh para Terdakwa dibawah tiang listrik di Jl. Raya By Pass Krian;
Bahwa para terdakwa membeli dan menjual narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai surat izin dari Pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut maka para terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk membeli dan menjual Narkotika Golongan I, karena para terdakwa adalah bukan dokter, bukan ahli, bukan pula pejabat/Badan Hukum (apotik atau Farmasi), dan lagi pula para terdakwa tidak mampu menunjukan adanya izin dari Pejabat yang berwenang atau Menteri Kesehatan R.I.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka menurut Majelis perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum, dengan demikian unsur kedua inipun telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3 Unsur: Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini berarti unsur ini bersifat alternatif yang mengandung pengertian apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa, maka dianggap terdakwa telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh Majelis di persidangan, telah ternyata
Bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan sisa dari keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 3,5 (tiga koma lima) yang sebagiannya telah dijual kepada saksi ONGKY ANDISTIYANTO BIN KARMIN dan saksi TEDY MUKHTADI Bin SUBUR masing-masing sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram;
Bahwa narkotika jenis sabu seberat 3,5 (tiga koma lima) gram tersebut dibeli dari NERO dan diambil oleh para Terdakwa dibawah tiang listrik di Jl. Raya By Pass Krian;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Nomor LAB: 11665/NNF/2019 tanggal 18 Desember 2019 disimpulkan bahwa benar barang bukti Nomor: 21225/2019/NNF, 21226/2019/NNF, 21227/2019/NNF, 21228/2019/NNF dan 21229/2019/NNF yang disita dari terdakwa adalah Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum sebagaimana tersebut di atas telah ternyata serbuk kristal warna putih dengan berat netto 0.408 gram, 0,389 gram dan 409 gram tersebut yang dibeli dan dijual oleh para terdakwa adalah mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesai Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka menurut Majelis perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “membeli dan menjual Narkotika Golongan I ”, dengan demikian menurut hemat Majelis unsur ketiga inipun telah terpenuhi menurut hokum;
Ad. 4 Unsur: Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 18 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud dengan “Permufakatan Jahat” adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersengkongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi -saksi dan telah dibenarkan oleh para Terdakwa yang antara satu dengan lainnya saling bersesuaian, dan adanya barang bukti dihubungkan dengan keterangan para terdakwa, telah ternyata:
Bahwa awalnya terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO menghubungi NERO untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 3,5 gram, kemudian setelah dijawab NERO ada, lalu terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG menghubungi terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI ikut ke Krian mengambil sabu pesanan Terdakwa I;
Bahwa saat sampai di sekitar daerah Wonoayu, terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO (alm) disms melalui WA oleh orang yang tidak dikenal dengan ” mengirimkan gambar lokasi ranjauan sabu seperti ranjauan yang pertama yaitu di bawah tiang listrik di Jl. Raya By Pass Krian
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka menurut Majelis perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika ”, dengan demikian menurut hemat Majelis unsur keempat inipun telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika telah terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa I. RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO dan terdakwa II. AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa sebaliknya Majelis tidak sependapat dengan Nota Pembelaan Penasihat Hukum para Terdakwa yang menyatakan terdakwa AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan berikut tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis tidak melihat hal-hal yang dapat membebaskan atau melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka kepada para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka para terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
4 bungkus plastic isi narkotika berat masing-masing 0,60 gram, 0,60 gram, 0,60 gram dan 0,20 gram
1 pipet kaca isi sisa sabu berat 1,94 gram beserta piprtnya
seperangkat alat hisap sabu / bong
1 buah sekrop dari sedotan
1 buah kotak hitam bekas tempat charger
1 buah tas kecil warna hitam
1 buah hp Oppo warna hitam 081358586353
1 buah hp Samsung warna hitam;
Akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa sopan dipersidangan dan mengaku terus terang, sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa I RISKY EKKY RESMANA HARIYANTO Bin SUGENG HARIYANTO dan terdakwa II AQIF BAIQUNI Bin KASAN RODI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I ” ;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama selama 6 (enam) tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya para terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
4 bungkus plastic isi narkotika berat masing-masing 0,60 gram, 0,60 gram, 0,60 gram dan 0,20 gram
1 pipet kaca isi sisa sabu berat 1,94 gram beserta piprtnya
seperangkat alat hisap sabu / bong
1 buah sekrop dari sedotan
1 buah kotak hitam bekas tempat charger
1 buah tas kecil warna hitam
1 buah hp Oppo warna hitam 081358586353
1 buah hp Samsung warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2020, oleh kami, Kabul Irianto, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Mulyadi, S.H., R.A. Didi Ismiatun, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Boengah Harjanto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Rina Widyastuti, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua,
Mulyadi, S.H. Kabul Irianto, S.H., M.Hum.
R.A. Didi Ismiatun, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Boengah Harjanto, S.H.