173/PID.SUS/2012/PN.RUT
Putusan PN RUTENG Nomor 173/PID.SUS/2012/PN.RUT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRA JUNAEDIN TIE alias HENDRA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HENDRA JUNAEDIN TIE alias HENDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENELANTARAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HENDRA JUNAEDIN TIE alias HENDRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan; 3. Memerintahkan terdakwa ditahan; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 173/Pid.Sus/2012/PN. Rut
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
| Nama Lengkap | : | HENDRA JUNAEDIN TIE alias HENDRA |
| Tempat Lahir | : | Reo |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 25 tahun/ 22 Maret 1988 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Lingkungan tanah putih, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai |
| Agama | : | Katolik |
| Pekerjaan | : | Petani |
| Pendidikan | : | SMP |
Terdakwa tidak ditahan.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana Penuntut Umum, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa HENDRA JUNAEDIN TIE als HENDRA bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 5 huruf d Jo pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor Tahun 2004 ttg Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRA JUNAEDIN TIE als HENDRA berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara
Barang bukti berupa :
Foto copy Kutipan akta nikah Hendra Junaidin Tie dan Dahlia Suryani Fajar Nomor 02/02/11/2012 bulan februari tahun 2012.
Di kembalikan kepada pemiliknya Dahlia Suryani Fajar.
4
Menimbang, bahwa setelah mendengar dan membaca surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum, terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan, pada intinya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang di ajukan oleh terdakwa tersebut, Penuntut Umum juga secara lisan menanggapi pembelaan terdakwa dengan manyatakan tetap pada tuntutannya.
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan,sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HENDRA JUNAEDIN TIE als HENDRA pada hari kamis tanggal 02 Februari 2012, atau setidak-tidaknya di waktu-waktu tertentu pada bulan Februari 2012 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2012, bertempat di rumah korban di Gongger, Desa Satar Punda, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, " telah melakukan perbuatan, menelantarkan orang lain, yaitu terhadap saksi korban Dahlia Suryani Fajar (istri terdakwa berdasarkan akta nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lamba Leda nomor 02/02/11/2012) dalam lingkup rumah tangga", Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari kamis tanggal 02 Februari 2012, saksi korban menikah dengan terdakwa secara sah menurut hukum dan agama di rumah saksi korban dengan kondisi saksi korban sudah berbadan dua (hamil) sekitar 4 (empat) bulan, keesokan harinya terdakwa berpamitan kepada istri untuk pulang ke rumah terdakwa, namun sampai 2 (dua) hari terdakwa tidak pulang, lalu saksi Salim Azis menyusul terdakwa di rumah orang tuanya dan menasehati terdakwa untuk pulang ke rumah saksi korban, karena keduanya baru saja menikah. Kemudian pada tanggal 7 Februari 2012 saksi korban memutuskan untuk tinggal di rumah terdakwa di Reo, Kelurahan Tanah Putih, Kecamatan Reok, selama tinggal di rumah terdakwa, terdakwa tidak pernah memberikan nafkah uang belanja dan kebutuhan istri kepada saksi korban untuk kebutuhan sehari-hari, setiap harinya saksi korban di beri makanan sisa dari terdakwa dan keluarganya, lalu terdakwa tidak pernah mau menemani saksi korban ke dokter untuk memeriksa kandungan, terdakwa selalu pergi keluar rumah tanpa pamit dengan saksi korban dari jam 10.00 wita dan pulang jam 00.00 wita, terdakwa tidak pernah tidur sekamar dengan saksi korban layaknya pasangan suami-istri, kemudian terdakwa menjual seluruh perhiasan milik saksi korban yang digunakan untuk bermain judi, selanjutnya terdakwa dan orangtua terdakwa Amina Tie tidak perah menegur saksi korban dan terdakwa mengancam kepada saksi korban dengan ucapan "Jangan keluar rumah kau di dalam rumah saja ", akibat dari perbuatan terdakwa dan keluarganya, saksi korban menceritakan seluruh perbuatan terdakwa dan keluarganya ke orangtua saksi korban Hadijah Makalu, mengetahui saksi korban melaporkan ke orangtua saksi korban Hadijah Makalu, kemudian orangtua terdakwa mengusir saksi korban pada tanggal 19 Maret 2012 sekitar jam 10.00 wita dan saksi korban kembali pulang ke rumah orang tuanya. Selama tinggal di rumah orang tua saksi korban, terdakwa tidak pernah menyusul dan tidak pernah berkomunikasi dengan saksi korban hingga sekarang.
Perbuatan terdakwa HENDRA JUNAEDIN TIE als HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 huruf d Jo pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti isi dari surat dakwaan tersebut dan juga tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan telah disumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi DAHLIA SURYANI FAJAR,
Bahwa terdakwa adalah mantan suami saksi;
Bahwa sejak menikah, terdakwa hanya satu malam saja tidur dirumah saksi setelah itu terdakwa kembali kerumah orang tuanya sehingga saksi ikut terdakwa tinggal dirumah orang tua terdakwa;
Bahwa waktu menikah dengan terdakwa, saksi dalam keadaan hamil 4 (empat) bulan, namun terdakwa tidak pernah mengantar saksi untuk memeriksa kandungan saksi di dokter;
Bahwa saksi sudah melahirkan di klinik Reo pada tanggal 8 Maret 2012 dan terdakwa tidak pernah menjenguk saksi maupun memberi uang kepada saksi;
Bahwa saksi akhirnya kembali kerumah orang tua saksi;
Bahwa terdakwa tidak pernah melihat anaknya;
Bahwa sejak tinggal dengan terdakwa dirumah orang tuanya, saksi tidak pernah tidur bersama dengan terdakwa karena terdakwa selalu menghindar;
Bahwa terdakwa juga tidak memberi nafkah hidup kepada saksi;
Bahwa saksi sering di beri makanan sisa waktu tinggal dirumah orang tua terdakwa;
Bahwa antara terdakwa dan saksi sudah bercerai;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada yang salah yaitu terdakwa tidak pernah beri makanan sisa kepada saksi.
Saksi HADIJA MAKALU,
Bahwa terdakwa menelantarkan anak saksi DAHLIA SURYANI FAJAR sejak tanggal 7 Februari 2012;
Bahwa terdakwa menikah dengan anak saksi sejak tanggal 2 Februari 2012;
Bahwa setelah menikah dengan anak saksi, terdakwa tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin;
Bahwa sekarang terdakwa dan anak saksi sudah bercerai;
Bahwa anak saksi sering cerita kalau terdakwa kasih makanan sisa waktu anak saksi tinggal dirumah orang tua terdakwa dan perhiasan milik anak saksi dijual oleh terdakwa;
Bahwa dulu anak saksi menikah dengan terdakwa karena anak saksi terlanjur hamil akibat perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada yang salah yaitu terdakwa tidak pernah beri makanan sisa kepada korban.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, Penuntut Umum juga telah melampirkan foto copy Kutipan Akta Nikah atas nama terdakwa Hendra Junaidin Tie dengan korban Dahlia Suryani Fajar, foto copy tersebut telah ditunjukan kepada terdakwa dan korban beserta aslinya dipersidangan serta diakui oleh terdakwa dan korban.
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan dirinya (a de charge) meskipun telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menikah dengan korban DAHLIA SURYANI FAJAR pada tanggal 2 Fabruari 2012 secara agama Islam;
Bahwa setelah menikah, terdakwa dan korban tinggal dirumah orangtua terdakwa;
Bahwa terdakwa dan korban sudah mempunyai 1 (satu) orang anak;
Bahwa terdakwa dan korban sudah bercerai pada sekitar bulan Juli 2012;
Bahwa terdakwa tidak pernah tidur sekamar dengan korban sejak menikah;
Bahwa terdakwa tidak pernah beri nafkah kepada korban;
Bahwa terdakwa juga tidak pernah mengantar korban ke dokter memeriksa kehamilan korban;
Bahwa terdakwa tidak juga pernah melihat anak terdakwa sejak melahirkan;
Bahwa terdakwa tidak pernah melihat anak terdakwa karena takut dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini segala yang terurai dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dalam putusan ini dan ikut dipertimbangkan;
Menimbang bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan bukti-bukti surat yang di ajukan ke persidangan, setelah dikorelasikan antara yang satu dengan yang lainnya maka diperolehlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HENDRA JUNAEDIN TIE als HENDRA menikah dengan korban DAHLIA SURYANI FAJAR pada tanggal 2 Februari 2012;
Bahwa pada saat menikah dengan terdakwa, korban sedang hamil 4 bulan;
Bahwa pernikahan korban dan terdakwa berlangsung dirumah korban dan dilakukan menurut tata cara agama Islam;
Bahwa sejak menikah dengan korban, terdakwa langsung pergi dari rumah korban dan tinggal dirumah orang tua terdakwa hingga akhirnya diikuti oleh korban;
Bahwa sejak korban tinggal dengan terdakwa dirumah orang tua terdakwa, terdakwa tidak pernah menafkahi korban sebagai isterinya lahir dan batin;
Bahwa terdakwa tidak juga pernah mengantar korban memeriksa kandungan korban ke dokter hingga akhirnya korban melahirkan, terdakwa tidak juga melihat anak terdakwa;
Bahwa korban pada akhirnya pulang dan tinggal kembali dengan orang tua korban;
Bahwa terdakwa dan korban sudah bercerai.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan uraian unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum apakah terbukti pada diri dan perbuatan terdakwa ataukah tidak?
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 5 Huruf d Jo Pasal 49 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mengandung unsur-unsur pidana sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Menelantarkan Orang Dalam Lingkup Rumah Tangganya;
Unsur Menurut Hukum Wajib Memberikan Kehidupan, Perawatan, atau Pemeliharaan Kepada Orang Tersebut.
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang disini adalah orang (een eider) atau manusia (naturalijke person) yang dianggap cakap dan mampu sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa dalam kaitan ini, orang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggungjawab secara hukum, atau yang disebut juga sebagai syarat subyektif dan syarat objektif;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini secara objektif, sesuai fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa HENDRA JUNAEDIN TIE als HENDRA dengan identitasnya masing-masing sebagaimana tersebut diatas dan telah dibenarkan serta di akui kebenarannya di persidangan ternyata terdakwa adalah orang laki-laki yang telah dewasa menurut hukum dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sedangkan secara subyektif terdakwa tidak ternyata sedang dalam keadaan berhalangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa terlepas dari terbukti tidaknya perbuatan terdakwa tersebut,hal mana akan dibuktikan dalam pembuktian unsur-unsur pokok pidana selanjutnya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ad.1 ini akan terbukti dengan sendirinya apabila unsur pokok dalam perkara ini terbukti.
Ad. 2 Unsur Menelantarkan Orang Dalam Lingkup Rumah Tangganya;
Menimbang, bahwa pengertian lingkup rumah tangga menurut pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah:
Suami, isteri dan anak ;
Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau ;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dari alat-alat bukti yang diperiksa, terungkap bahwa terdakwa HENDRA JUNAEDIN TIE als HENDRA menikah dengan DAHLIA SURYANI FAJAR yang tidak lain adalah sebagai saksi korban pada tanggal 2 Februari tahun 2012. Pernikahan tersebut berlangsung menurut tata cara agama Islam dan telah di catatkan menurut ketentuan Hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri bahwa benar sejak terjadi pernikahan, terdakwa tidak pernah mau tidur dengan korban dan juga tidak memberi nafkah hidup untuk korban serta terdakwa sering mabuk-mabukan hingga menjual perhiasan korban.
Menimbang, bahwa selain itu juga terdakwa sebagai suami tidak pernah mengantar korban untuk memeriksa kandungan korban pada saat korban hamil sampai dengan korban melahirkan anak terdakwa, tidak pernah melihat anak terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan diketahui pula bahwa terdakwa dan korban sudah bercerai berdasarkan putusan pengadilan pada sekitar bulan Juli tahun 2012, hal mana setelah korban melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian, sehingga perbuatan terdakwa masih dalam lingkup pernikahan sah antara terdakwa dan korban.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian-uraian diatas, menurut pendapat Majelis Hakim, unsur ad. 2 ini telah terbukti pada diri dan perbuatan terdakwa.
Ad. 3 Unsur Menurut Hukum Wajib Memberikan Kehidupan, Perawatan, atau Pemeliharaan Kepada Orang Tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam unsur ad.2 bahwa terdakwa sebagai suami dari korban DAHLIA SURYANI FAJAR tidak pernah melaksanakan kewajiban terdakwa sebagai suami yaitu membiayai kehidupan korban sebagai isteri terdakwa. Terdakwa dengan sengaja telah menelantarkan korban hingga korban akhirnya kembali tinggal dirumah orangtua korban. Sampai dengan korban melahirkan anak terdakwa, terdakwa tidak pernah melihat sama sekali.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, menurut pendapat Majelis Hakim unsur ini telah terbukti pula.
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya keseluruhan unsur pokok dalam Pasal 5 Huruf d Jo Pasal 49 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana yang didakwakan terhadap diri terdakwa maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “PENELANTARAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” .
Menimbang,bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara dan lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan ditentukan oleh Majelis Hakim dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan ini terdakwa tidak ditahan sedangkan terdakwa dijatuhi pidana penjara oleh Mejelis Hakim maka melihat pada jenis dan kwalifikasi tindak pidana yang di dakwakan kepada terdakwa, Mejelis Hakim berpendapat bahwa terhadap diri terdakwa patut untuk segera dilakukan penahanan.
Menimbang, bahwa dalam amar Tuntutan pidana jaksa Penuntut Umum point 3 memohon agar bukti surat berupa foto copy Kutipan Akta Nikah atas nama terdakwa Hendra Junaidin Tie dengan Dahlia Suryani Fajar dikembalikan kepada Dahlia Suryani fajar.
Menimbang, bahwa mengenai bukti surat tersebut setelah dicermati oleh Majelis Hakim ternyata bukti surat tersebut tidak di ajukan sebagai barang bukti pada waktu pelimpahan perkara ini dan hanya di lampirkan dalam berkas perkara, sehingga menurut Majelis Hakim tidak perlu untuk di kembalikan kepada korban sebagaimana dalam amar tuntutan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dengan dijatuhinya pidana terhadap diri terdakwa, sesuai dengan ketentuan hukum, terhadap diri terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan berat atau ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada diri dan perbuatan terdakwa, Majelis Hakim perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang ada pada diri terdakwa, baik yang memberatkan maupun yang meringankan antara lain;
Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan bagi korban dan anak terdakwa
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa jujur dipersidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 5 Huruf d Jo Pasal 49 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang- Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan per-Undang-Undangan yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HENDRA JUNAEDIN TIE alias HENDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENELANTARAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HENDRA JUNAEDIN TIE alias HENDRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga )bulan;
Memerintahkan terdakwa ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng pada hari Senin, tanggal 17 September 2012 oleh kami FRANS KORNELISEN, SH sebagai Hakim Ketua Majelis EZRA SULAIMAN,SH dan YUNIAR YUDHA HIMAWAN, SH masing–masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 24 September 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim anggota, dibantu oleh ROSLIA AHMAD Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ruteng, dihadiri oleh EMERENSIANA M.F JEHAMAT, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ruteng dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, ttd 1. EZRA SULAIMAN, SH. ttd 2. YUNIAR YUDHA HIMAWAN, SH | Hakim Ketua Majelis, ttd FRANS KORNELISEN, SH |
Panitera Pengganti,
ttd
ROSLIA AHMAD
Untuk Turunan Resmi
PANITERA
PENGADILAN NEGERI RUTENG
YULIANUS KOROH,SH
NIP : 19600720 198303 1 005