116/Pid.Sus/2017/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 116/Pid.Sus/2017/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SYAIFUL Bin JAMZURI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SYAIFUL Bin JAMZURI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa SYAIFUL Bin JAMZURI dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SYAIFUL Bin JAMZURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENGANGKUTAN TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan 7 (tujuh) Hari dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 1 (satu) Bulan; 5. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar SKPD mobil Isuzu jenis Light truk/ mobil beban dengan Nomor Polisi DA 8259 LB warna merah. - 1 (satu) buah Buku kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor uji berkala PLI 6965 nomor kendaraan DA 8259 LB an. Pemilik SYAIFUL; - 1 (satu) unit mobil Isuzu jenis Light truk/ mobil dengan Nomor Polisi DA 8259 LB warna merah; - 1 (satu) buah kunci mobil Isuzu jenis Light truk; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg yang berisikan gas; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 116/Pid.Sus/2017/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SYAIFUL Bin JAMZURI;
Tempat lahir : Banyuwangi;
Umur/tanggal lahir : 46 tahun / 13 Mei 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Ahmad Yani Rt.007/III Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pedagang;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / Penetapan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Mei 2017 sampai dengan tanggal 17 Juni 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 29 Juni 2017;
Perpangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 30 Juni 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017;
Terdakwa tidak ingin didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 116/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 31 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 116/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 31 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SYAIFUL Bin JAMZURI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 jo Pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa SYAIFUL Bin JAMZURI dari dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa SYAIFUL Bin JAMZURI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan telah telah melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAIFUL Bin JAMZURI berupa pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp3.000.000,- ( Tiga juta rupiah) subsidiair 3 (Tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar SKPD mobil Isuzu jenis Light truk/ mobil beban dengan Nomor Polisi DA 8259 LB warna merah;
1 (satu) buah Buku kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor uji berkala PLI 6965 nomor kendaraan DA 8259 LB an. Pemilik SYAIFUL;
1 (satu) unit mobil Isuzu jenis Light truk/ mobil dengan Nomor Polisi DA 8259 LB warna merah;
1 (satu) buah kunci mobil Isuzu jenis Light truk;
Dikembalikan kepada terdakwa SYAIFUL Bin JAMZURI;
789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg yang berisikan gas;
Dirampas Untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa SYAIFUL Bin JAMZURI pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2017 bertempat di Jl. Umum Desa pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berhak dan berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, “telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekitar jam 08.00 Wita berangkat dari rumah di Jl. A. Yani Rt. 007/ III Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah dengan Nomor Polisi DA 8259 LB yang mengangkut 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung kosong Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg bersubsidi menuju Desa Palajau Kecamatan Pandawan kabupaten Hulu Sungai Tengah, sesampainya di Pangkalan Gas milik saksi H. ABDILLAH Bin H. AHMAD BAIJURI di Desa Palajau tersebut kemudian terdakwa menurunkan 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung kosong Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg bersubsidi.
Kemudian sekira jam 19.00 Wita Truk yang membawa gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg bersubsidi dari SPBE sudah datang selanjutnya dibongkar/ diturunkan di Pangkalan tersebut, lalu sekitar jam 21.00 Wita terdakwa menaikkan sebanyak 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg ke dalam 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah dengan Nomor Polisi DA 8259 LB setelah selesai kemudian terdakwa membayar kepada saksi H. ABDILLAH Bin H. AHMAD BAIJURI sebesar Rp. 15.780.000,- ( lima belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dimana harga pertabungnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan rencananya terdakwa akan menjual sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) pertabungnya sehingga akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) pertabungnya;
Kemudian terdakwa dengan sarana 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah dengan Nomor Polisi DA 8259 LB yang mengangkut 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg menuju Jl. A. Yani Rt. 007/ III Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut sewaktu terdakwa melintas di Jl. Umum Desa pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 sekira jam 01.00 wita dihentikan oleh saksi RUSMA HARDIYANTO dan saksi WAHIDIN beserta Anggota Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah kemudian setelah diintrogasi oleh petugas Polisi bahwa 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg tersebut akan dibawa ke Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dan terdakwa tidak memiliki surat ijin pengangkutan ataupun ijinj Niaga Gas Elpiji 3 (tiga) Kg tersebut selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan gas Elpiji 3 (tiga) Kg dengan harga pertabungnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan rencananya terdakwa akan menjual sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) pertabungnya sehingga akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) pertabungnya;
Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan elpiiji 3 (tiga) kg telah disubsidi oleh pemerintah dengan cara mengangkut elpiji 3 (tiga) kg bersubsidi dari Barabai ke Kabupaten Tanah Laut padahal elpiji tersebut di khususkan untuk dijual di Barabai (rayonisasi) dengan penandaan warna ungu pada bagian kepala tabung serta terdakwa menjualnya tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam keputusan Gubenur Nomor 188.44/047/KUM/2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 (tiga) Kilogram di Provinsi Kalimantan Selatan dimana harga eceran tertinggi (HET) di wilayah Barabai adalah Rp. 17.500,- (tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 55 jo Pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa SYAIFUL Bin JAMZURI pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2017 bertempat di Jl. Umum Desa pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berhak dan berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, telah melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekitar jam 08.00 Wita berangkat dari rumah di Jl. A. Yani Rt. 007/ III Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah dengan Nomor Polisi DA 8259 LB yang mengangkut 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung kosong Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg menuju Desa Palajau Kecamatan Pandawan kabupaten Hulu Sungai Tengah, sesampainya di Pangkalan Gas milik saksi H. ABDILLAH Bin H. AHMAD BAIJURI di Desa Palajau tersebut kemudian terdakwa menurunkan 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung kosong Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg;
Kemudian sekira jam 19.00 Wita Truk yang membawa gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg dari SPBE sudah datang selanjutnya dibongkar/ diturunkan di Pangkalan tersebut, lalu sekitar jam 21.00 Wita terdakwa menaikkan sebanyak 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg ke dalam 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah dengan Nomor Polisi DA 8259 LB setelah selesai kemudian terdakwa membayar kepada saksi H. ABDILLAH Bin H. AHMAD BAIJURI sebesar Rp. 15.780.000,- ( lima belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dimana harga pertabungnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan rencananya terdakwa akan menjual sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) pertabungnya sehingga akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) pertabungnya;
Kemudian terdakwa dengan sarana 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah dengan Nomor Polisi DA 8259 LB yang mengangkut 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg menuju Jl. A. Yani Rt. 007/ III Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut sewaktu terdakwa melintas di Jl. Umum Desa pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 sekira jam 01.00 wita dihentikan oleh saksi RUSMA HARDIYANTO dan saksi WAHIDIN beserta Anggota jatanras Polres Hulu Sungai Tengah kemudian setelah diintrogasi oleh petugas Polisi bahwa 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg tersebut akan dibawa ke Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dan terdakwa tidak memiliki surat ijin pengangkutan selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa mendapatkan gas Elpiji 3 (tiga) Kg dengan harga pertabungnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan rencananya terdakwa akan menjual sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) pertabungnya sehingga akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) pertabungnya;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa SYAIFUL Bin JAMZURI pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2017 bertempat di Jl. Umum Desa pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berhak dan berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, telah melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekitar jam 08.00 Wita berangkat dari rumah di Jl. A. Yani Rt. 007/ III Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah dengan Nomor Polisi DA 8259 LB yang mengangkut 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung kosong Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg menuju Desa Palajau Kecamatan Pandawan kabupaten Hulu Sungai Tengah, sesampainya di Pangkalan Gas milik saksi H. ABDILLAH Bin H. AHMAD BAIJURI di Desa Palajau tersebut kemudian terdakwa menurunkan 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung kosong Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg;
Kemudian sekira jam 19.00 Wita Truk yang membawa gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg dari SPBE sudah datang selanjutnya dibongkar/ diturunkan di Pangkalan tersebut, lalu sekitar jam 21.00 Wita terdakwa menaikkan sebanyak 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg ke dalam 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah dengan Nomor Polisi DA 8259 LB setelah selesai kemudian terdakwa membayar kepada saksi H. ABDILLAH Bin H. AHMAD BAIJURI sebesar Rp. 15.780.000,- ( lima belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dimana harga pertabungnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan rencananya terdakwa akan menjual sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) pertabungnya sehingga akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) pertabungnya;
Kemudian terdakwa dengan sarana 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah dengan Nomor Polisi DA 8259 LB yang mengangkut 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg menuju Jl. A. Yani Rt. 007/ III Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut sewaktu terdakwa melintas di Jl. Umum Desa pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 sekira jam 01.00 wita dihentikan oleh saksi RUSMA HARDIYANTO dan saksi WAHIDIN beserta Anggota jatanras Polres Hulu Sungai Tengah kemudian setelah diintrogasi oleh petugas Polisi bahwa 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg tersebut akan dibawa ke Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dan terdakwa tidak memiliki ijin usaha Niaga Gas Elpiji 3 (tiga) Kg tersebut selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa mendapatkan gas Elpiji 3 (tiga) Kg dengan harga pertabungnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan rencananya terdakwa akan menjual sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) pertabungnya sehingga akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) pertabungnya;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
WAHIDIN Bin H. SYAH’RANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan penangkapan terdakwa karena mengangkut 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg ke luar wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa saksi mengamankan Terdakwa bersama-sama dengan saksi RUMA HERDIYANTO serta beberapa orang anggota Jatanras Polres HST;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 sekitar jam 01.00 wita di Jl. Umum Desa pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 ada laporan masyarakat mengenai ada seseorang yang mengangkut gas elpiji ukuran 3 (tiga) kg ke luar wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menindak lanjuti laporan tersebut saksi dan saksi RUSMA melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekitar jam 01.00 wita kami berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang mengemudikan 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah dengan Nomor Polisi DA 8259 LB mengangkut 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg, yang diakui adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa pada saat diamankan, Terdakwa sedang mengangkut 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg dan ketika ditanyakan mengenai izin pengangkutan Terdakwa tidak dapat menunjukan surat/dokumen ijin usaha niaga LPG ataupun ijin usaha angkut LPG, sehingga Terdakwa beserta barang bukti kami bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, kalau 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg diperoleh Terdakwa dengan cara membeli gas elpiji tersebut dari pangkalan milik saksi H. ABDILLAH Bin H. AHMAD BAIJURI di Desa Palajau Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa Terdakwa membeli gas elpiji gas isi 3 (tiga) kilogram seharga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan rencananya terdakwa akan menjual sebesar Rp23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) pertabungnya, Terdakwa membeli gas elpiji gas isi 3 (tiga) kilogram dari saksi. ABDILLAH Bin H. AHMAD BAIJURI sebanyak 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung dengan jumlah uang sebesar Rp15.780.000,- ( lima belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), dan rencananya Terdakwa akan membawa tabuh gas tersebut untuk dipasarkan di daerah Kintap Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dalam melakukan pengangkutan tabung gas LPJ dan Terdakwa tidak ada memiliki ijin usaha dari lembaga yang berwenang dalam memasarkan LPG 3 Kilogram;
Bahwa tabung gas LPG 3 Kilogram tersebut adalah gas yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa maksud Terdakwa membawa elpiiji 3 (tiga) Kilogram dari Barabai ke daierah Kintap Kabupaten Tanah Laut adalah untuk dipasarkan;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
H. ABDILLAH Als H. DILLAH Bin AHMAD BAIJURI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan Terdakwa ada membeli 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg dari saksi;
Bahwa Terdakwa membeli gas tersebut dari saksi pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekitar jam 20.00 Wita tiba di rumah saksi yang juga ada pangkalan gas elpiji milik saksi di Desa Palajau Kecamatan Pandawan kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa Terdakwa membeli gas elpiji 3 Kg dari saksi sebanyak 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah gas Elpiji dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabungnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui kemana Terdakwa akan menjual gas tersebut, Terdakwa sudah membeli gas elpiji dari saksi sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Terdakwa datang ke pangkalan gas elpiji 3 Kg milik saksi dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah dan membawa mengangkut 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung kosong Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg, sesampainya di Pangkalan Gas milik saksi Terdakwa menurunkan 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung kosong Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg, kemudian Terdakwa menaikkan sebanyak 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg yang sudah ada isi ke dalam 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah setelah selesai kemudian terdakwa membayar kepada saksi sebesar Rp15.780.000,- ( lima belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan harga per tabungnya sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi memiliki pangkalan gas elpiji isi 3 (tiga) Kilogram dan saksi memperoleh gas elpiji tersebut dari Agen yang mengantarkannya ke pangkalan saksi;
Bahwa untuk menjadi sebuah pangkalan gas elpiji, saksi hanya membuat surat izin usaha dan pihak Agen mengantarkan gas ke tempat saksi;
Bahwa elpiji yang saksi jual tersebut, untuk dijual di wilayah Barabai;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Ahli ADITYA AGUNG ANDRAWINA dibacakan keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli menjabat sebagai Eksekutif LPG PT. Pertamina (persero) Wilayah Kalimantan Selatan tahun 2016 sampai dengan sekarang;
Bahwa mekanisme penyaluran LPG 3 (tiga) Kilogram adalah agen melakukan pengisian LPG di SPBE kemudian disalurkan ke pangkalan-pangkalan dan pangkalan mendistribusikan LPG ke konsumen;
Bahwa berdasarkan surat Keputusan Gubenur Nomor 188.4/047/KUM/2015 tentang penetapan harga eceran tertinggi LPG 3 kg untuk wilayah Barabai yaitu Rp17.500,- (tujuh belas ribu lima ratus rupiah) per tabung untuk radius 60 KM;
Bahwa Terdakwa jika bukan penyalur resmi tidak diperbolehkan melakukan pembelian LPG dalam jumlah banyak dan untuk peraturan mengikuti peraturan yang diterbitkan oleh pihak Pemda setempat;
Bahwa gas LPG dan BBM merupakan produk yang berbeda dimana BBM berwujud minyak sedangkan LPG berwujud gas;
Bahwa mekanisme penyaluran LPG subsidi di atur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petrolium Gas adalah sebagai berikut :
Pendistribusian LPG tertentu dilaksanakan oleh Badan Pengguna pemegang Izin Usaha Niaga LPG tertentu kepada Pengguna LPG tertentu untuk rumah tangga dan usaha mikro yang pelaksanaannya melalui mekanisme penugasan dari Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM.
Penugasan tersebut dilakukan melalui penunjukan langsung dan/ atau lelang dengan mendasarkan pada Wilayah Distribusi LPG tertentu yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Dalam melaksanakan pendistribusian LPG tertentu, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG tertentu sebagaimana dimaksud wajib melakukan kegiatan Penyaluran LPG tertentu melalui Penyalur LPG tertentu yang ditunjuk Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG tertentu meallui seleksi;
Dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian LPG tertentu, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG tertentu dapat menunjuk Sub Penyalur LPG tertentu berdasarkan ususlan penyalur LPG tertentu;
Bahwa pendistribusian LPG 3 KG diterapkan mekanisme rayonisasi setiap Kabupaten untuk monitoring penyaluran LPG 3 Kg yang merupakan kebijakan pertamina, Terdakwa tidak boleh memindahkan dengan sengaja dari wilayah satu ke wilayah lain;
Terhadap keterangan Ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan telah ditangkap karena mengangkut 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung kosong Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg ke luar wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 sekitar jam 01.00 wita bertempat di Jl. Umum Desa pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa Terdakwa mengangkut LPG 3 Kg sebanyak 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah yang Terdakwa beli dari pangkalan gas elpiji milik saksi H. ABDILLAH Bin H. AHMAD BAIJURI di Desa Palajau Kabupaten Hulu Sungai Tengah, untuk Terdakwa jual kembali di daerah Kintap Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekitar jam 08.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah di Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah dengan Nomor Polisi DA 8259 LB dengan mengangkut 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung kosong Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg menuju Desa Palajau Kecamatan Pandawan kabupaten Hulu Sungai Tengah, sesampainya di Pangkalan Gas milik saksi H. ABDILLAH Bin H. AHMAD BAIJURI tersebut kemudian Terdakwa menurunkan 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung kosong Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg. kemudian sekitar jam 19.00 Wita, Truk yang membawa gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg dari SPBE sudah datang selanjutnya dibongkar/diturunkan di Pangkalan tersebut, lalu sekitar jam 21.00 Wita Terdakwa menaikkan sebanyak 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg ke dalam 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah dengan Nomor Polisi DA 8259 LB setelah selesai kemudian Terdakwa membayar kepada saksi H. ABDILLAH Bin H. AHMAD BAIJURI sebesar Rp15.780.000,- ( lima belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dimana harga pertabungnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan rencananya Terdakwa akan menjual sebesar Rp23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 sekira jam 01.00 wita sewaktu terdakwa melintas di Jl. Umum Desa pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dihentikan oleh Anggota jatanras Polres Hulu Sungai Tengah kemudian setelah diintrogasi oleh petugas Polisi bahwa 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg tersebut akan dibawa ke Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dan terdakwa tidak memiliki surat ijin pengangkutan selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengangkut gas LPG 3 Kg tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah dengan Nomor Polisi DA 8259 LB dan Terdakwa tidak memiliki ijin angkut / ijin usaha dalam membawa gas LPG tersebut;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) lembar SKPD mobil Isuzu jenis Light truk/ mobil beban dengan Nomor Polisi DA 8259 LB warna merah.
1 (satu) buah Buku kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor uji berkala PLI 6965 nomor kendaraan DA 8259 LB an. Pemilik SYAIFUL;
1 (satu) unit mobil Isuzu jenis Light truk/ mobil dengan Nomor Polisi DA 8259 LB warna merah;
1 (satu) buah kunci mobil Isuzu jenis Light truk;
789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg yang berisikan gas;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 berawal dari laporan masyarakat mengenai ada seseorang yang mengangkut gas elpiji ukuran 3 (tiga) kg ke luar wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menindak lanjuti laporan tersebut saksi WAHIDIN dan saksi RUSMA melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada sekitar jam 01.00 wita, saksi WAHIDIN dan saksi RUSMA anggota Polrest Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang mengemudikan 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah dengan Nomor Polisi DA 8259 LB yang sedang mengangkut 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg dan ketika ditanyakan mengenai izin pengangkutan, Terdakwa tidak dapat menunjukan surat/dokumen ijin usaha niaga LPG ataupun ijin usaha pengangkutan LPG, sehingga Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) K adalah milik Terdakwa, yang diperoleh dengan cara membeli dari pangkalan gas LPG milik saksi H. ABDILLAH Bin H. AHMAD BAIJURI di Desa Palajau Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan rencananya Terdakwa akan menjual sebesar Rp23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) pertabungnya, Terdakwa membeli gas elpiji gas isi 3 (tiga) kilogram dari saksi. ABDILLAH Bin H. AHMAD BAIJURI sebanyak 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung dengan jumlah uang sebesar Rp15.780.000,- ( lima belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), dan rencananya Terdakwa akan membawa tabuh gas tersebut untuk dipasarkan di daerah Kintap Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin usaha/niaga gas LPG serta tidak memiliki izin usaha pengangkutan gas LPG dalam mengangkut 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung gas elpiji dengan ukuran 3 (tiga) Kg tersebut ke daerah Kintap Kabupaten Tanah Laut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan subsidaritas, yaitu : Primair melanggar Pasal 55 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Subsidair melanggar Pasal 53 huruf b jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Lebih Subsidair melanggar Pasal 53 huruf d jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair, apabila Dakwaan Primair tidak terbukti maka dilanjutkan dengan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, namun sebaliknya apabila Dakwaan Primair telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan Primair telah didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 55 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yang mengaku bernama SYAIFUL Bin JAMZURI yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik dan mentalnya terbukti dari sikap dan jawaban-jawaban/pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah terdakwa SYAIFUL Bin JAMZURI, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa Pasal 23 menentukan bahwa setiap kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah. Izin usaha dibedakan atas: a. Izin Usaha Pengolahan; b. Izin Usaha Pengangkutan; c. Izin Usaha Penyimpanan; d. Izin Usaha Niaga;
Menimbang, bahwa Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Kegiatan pengangkutan harus dilakukan oleh suatu Badan Usaha setelah mendapat izin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Migas. Adapun yang dimaksud dengan Niaga Bahan Bakar Minyak adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi, sedangkan yang dimaksud dengan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 berawal dari laporan masyarakat mengenai ada seseorang yang mengangkut gas elpiji ukuran 3 (tiga) kg ke luar wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menindak lanjuti laporan tersebut saksi WAHIDIN dan saksi RUSMA melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada sekitar jam 01.00 wita, saksi WAHIDIN dan saksi RUSMA anggota Polrest Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang mengemudikan 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah dengan Nomor Polisi DA 8259 LB yang sedang mengangkut 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg dan ketika ditanyakan mengenai izin pengangkutan, Terdakwa tidak dapat menunjukan surat/dokumen ijin usaha niaga LPG ataupun ijin usaha pengangkutan LPG, sehingga Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa telah mengangkut 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah dengan Nomor Polisi DA 8259 LB, tanpa dilengkapi dengan izin usaha pengangkutan dan izin usaha/niaga gas LPG. Akan tetapi unsur kedua dalam dakwaan primair ini mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi bukan penyalahgunaan pengangkutan Gas LPG yang termasuk ke dalam kategori Gas Bumi. Gas LPG dan Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan produk yang berbeda dimana BBM berwujud minyak sedangkan LPG 3 (tiga) Kilogram berwujud gas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak, sehingga unsur “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah“ tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 55 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi sehingga tidak terbukti maka sebagai konsekuensi yuridisnya Terdakwa tidak dapat disalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan padanya maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terbukti maka sealnjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Yang Melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Barang Siapa”, secara lebih lanjut Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dalam dakwaan Primair, oleh karena itu akan diambil alih secara mutatis mutandis dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam dakwaan Subsidair;
Ad.2. Unsur Yang Melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
Menimbang, bahwa Pasal 23 menentukan bahwa setiap kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah. Izin usaha dibedakan atas: a. Izin Usaha Pengolahan; b. Izin Usaha Pengangkutan; c. Izin Usaha Penyimpanan; d. Izin Usaha Niaga;
Menimbang, bahwa Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Kegiatan pengangkutan harus dilakukan oleh suatu Badan Usaha setelah mendapat izin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Migas. Adapun yang dimaksud dengan Niaga Bahan Bakar Minyak adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 berawal dari laporan masyarakat mengenai ada seseorang yang mengangkut gas elpiji ukuran 3 (tiga) kg ke luar wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menindak lanjuti laporan tersebut saksi WAHIDIN dan saksi RUSMA melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada sekitar jam 01.00 wita, saksi WAHIDIN dan saksi RUSMA anggota Polrest Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang mengemudikan 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah dengan Nomor Polisi DA 8259 LB yang sedang mengangkut 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg dan ketika ditanyakan mengenai izin pengangkutan, Terdakwa tidak dapat menunjukan surat/dokumen ijin usaha niaga LPG ataupun ijin usaha pengangkutan LPG, sehingga Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengangkut 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Isuzu warna merah dengan Nomor Polisi DA 8259 LB. Rencanya 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg akan dipasarkan atau dijual Terdakwa di daerah Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan harga Rp23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) per tabung, akan tetapi Terdakwa tidak mempunyai izin usaha/niaga gas LPG serta tidak memiliki izin usaha pengangkutan gas LPG dalam mengangkut 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg tersebut ke daerah Kintap Kabupaten Tanah Laut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa termasuk dalam bentuk melakukan Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan. Dengan demikian maka unsur “Yang Melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan serta penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar SKPD mobil Isuzu jenis Light truk/ mobil beban dengan Nomor Polisi DA 8259 LB warna merah; 1 (satu) buah Buku kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor uji berkala PLI 6965 nomor kendaraan DA 8259 LB an. Pemilik SYAIFUL; 1 (satu) unit mobil Isuzu jenis Light truk/ mobil dengan Nomor Polisi DA 8259 LB warna merah; 1 (satu) buah kunci mobil Isuzu jenis Light truk; adalah barang bukti yang telah disita dari Terdakwa dan sudah tidak diperlukan dalam pemeriksaan perkara maka akan dikembalikan kepada Terdakwa. Adapun barang bukti 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg yang berisikan gas; adalah barang bukti yang merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dan terhadap barang bukti tersebut masih mempunyai nilai ekonomis untuk menambah pendapatan Negara maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat membuat kelangkaan Gas LPG ukuran 3 (tiga) Kilogram di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa tidak pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SYAIFUL Bin JAMZURI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa SYAIFUL Bin JAMZURI dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SYAIFUL Bin JAMZURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENGANGKUTAN TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan 7 (tujuh) Hari dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar SKPD mobil Isuzu jenis Light truk/ mobil beban dengan Nomor Polisi DA 8259 LB warna merah.
1 (satu) buah Buku kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor uji berkala PLI 6965 nomor kendaraan DA 8259 LB an. Pemilik SYAIFUL;
1 (satu) unit mobil Isuzu jenis Light truk/ mobil dengan Nomor Polisi DA 8259 LB warna merah;
1 (satu) buah kunci mobil Isuzu jenis Light truk;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga) Kg yang berisikan gas;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 oleh RIYONO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ZIYAD, S.H. dan NOVITA WITRI, S.H., M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua tersebut diatas di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh RITA RAEHANA, S.Sos, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, dengan dihadiri oleh TRI MARGONO BUDISUSILO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, S.H. RIYONO, S.H., M.H.
NOVITA WITRI, S.H., M.Kn
Panitera Pengganti,
RITA RAEHANA, S.Sos, S.H.