14/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg
Putusan PN SERANG Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg
Plaintiffs / Applicants (5)
Filing or appealing side
Prosecutor (5)
Pidana Kurungan
P U T U S A N
Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Srg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | DASEP, ST., MSi. Bin EMON |
| Tempat Lahir | : | Ciamis – Jawa Barat |
| Umur / Tgl lahir | : | 42 Tahun / 01 Mei 1974 |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Kp. Doyong Rt.002 Rw.005 Kelurahan Alam Jaya Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang; Perumahan Taman Kota Permai I Blok A2 No.43 Rt.02 Rw.10 Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Prov. Banten; Perumahan Royal I Cluster Akasia 3 No. X 10 Kelurahan Poris Plawad, Cipondoh Kota Tangerang. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Mantan Ketua Umum KONI Kota Tangerang Masa Bakti 2011 – 2015 |
| Pendidikan | : | S2 |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut umum sejak tanggal 3 Juli 2019 sampai dengan tanggal 22 Juli 2019 diTahanan Rutan Serang :
Hakim Pengadilan Negeri Serang sejak 16 Juli 2019 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2019 di Rutan Serang,
Perpanjangan Ketua PengadilanNegeri Serang sejak 15 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 13 oktober 2019 di Rumah Tahanan Serang ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang Pertama sejak tanggal 14 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 12 November 2019 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang Kedua sejak tanggal 13 November 2019 sampai dengan tanggal 12 Desember 2019 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Advokat / Pengacara Hukum 1. HUGO S FRANATA, SH.MH. 2. ADE DADAY CAHYADI, SH. 3.SUGINO, SH. 4.JUINSON SITANGGANG, SH. 5. ALEXANDER J SILALAHI, SH. 6. BAGUS BASTORO, SH. 7. FEBBY MUSTIKA,SH.MH. 8. MEGA POERBO PANINGKAS, SH. 9. FIKRI WIJAYA, SH. 10. EDI CANDRA,SH.. pada Kantor Hukum Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum PEMUDA PANCASILA KOTA TANGERANG,yang beralamat di DI Kawasan Great Western Blok B1 No.3 Jl.M.H.Thamrin KM.2,7 Kebon Nanas Kota Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juli 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 25 Juli 2019 dengan Register Nomor 18./SK.HUK/TIPIKOR/2019/PN.Srg;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2019/PN.Srg tanggal 16 Juli 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2019/PN.Srg tanggal 16 Juli 2019 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DASEP, ST., MSi. Bin EMON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”sebagaimana dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DASEP, ST., MSi. Bin EMON dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulankurungan;
Membayar uang pengganti sebesar Rp.143.100.000,- (seratus empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah) dari keseluruhan sebesar Rp.672.185.000,- (enam ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 3 (tiga) Tahun, dan apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti;
Menyatakan barang bukti berupa:
-
No. Jenis 1. Surat Nomor : 49/D/KONI-KT-TNG/VIII/2014, tanggal 11 Agustus 2014, perihal permohonan dana hibah KONI Kota Tangerang tahun 2015 2. Nota Dinas dari Tim Monitoring adn Evaluasi Hibah APBD kepada Kadis Porbudpar Kota Tangerang, tanggal 18 Agustus 2014, perihal Laporan hasil pembahasan usulan hibah organisasi non pemerintah APBD 2015 yang ditandatangani oleh WAWAN FAUZI,SE,S.Kom,MM (selaku ketua) dan S. SAPARDIANTO,SH (selaku sekretaris) 3. Surat Nomor : 972/1387-Sekretariat, tanggal 28 Agustus 2014, perihal Rekomendasi SKPD atas usulan belanja hibah organisasi non pemerintah TA 2015 yang ditanda tangani oleh R.IRMAN PUJAHENDRA selaku Kadis Porbudpar 4. Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 900/Kep.30-PKD/2015 tentang Daftar Penerima Hibah Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh H ARIF R WISMANSYAH selaku Walikota Tangerang 5. Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tangerang dengan KONI Kota Tangerang Nomor :972/113-Disporbudpar/2015 tanggal 27 Mei 2015 dan Nomor : 08.B/KONI-KT/VI/2015 tanggal 27 Mei 2014 tentang hibah kepada KONI Kota Tangerang TA 2015, dan ditanda tangani oleh Hj. R. RINA HERNANINGSIH , SH, MH selaku Kadisporparekraf Kota Tangerang 6. Surat Nomor : 024/D/KONI-KT-TNG/V/2015, tanggal 29 Mei 2015, perihal permohonan pencairan dana hibah KONI Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) yang ditandatangani oleh DASEP,ST,MSI 7. Surat Nomor : 972/793-Pemuda, tanggal 09 Juni 2015 perihal Permintaan Penerbitan SPP dan SPM hibah TA 2015 yang ditandatangani oleh Hj. R. RINA HERNANINGSIH,SH,MH selaku Kadisporparekraf Kota Tangerang yang ditujukan kepada Walikota Tangerang Cq PPKD 8. Surat penghantar permintaan pembayaran belanja tidak langsung PPKD Nomor : 0004/SPPP-LS/2015 Tahun 2015, tanggal 10 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh SYAMSUL HAMID YASIR AROFAT, SH selaku Bendahara Pengeluaran yang ditujukan kepada Pengguna / Kuasa Pengguna Anggaran 9. Surat Perintah Membayar (SPM) TA 2015 tanggal 10 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Dr.H AGUS SUGIONO,SE,MM, Ak,CA selaku Kepala SKPD 10. Surat Pernyataan tertanggal 10 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Dr.H AGUS SUGIONO,SE,MM, Ak,CA selaku Pejabat Pengelola Keuangan. 11. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0005083/LS PPKD/APBD/PPKD/2015, tanggal 11 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh H.AAN RAMDAN, S.IP, MM selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah. 12 Kwitansi pembayaran hibah KONI Kota Tangerang sebesar Rp.8.000.000.000,- tertanggal 10 Juni 2015, dengan kode rek : 5.1.4.05.01 13 Berita acara serah terima belanja hibah kepada KONI Kota Tangerang TA.2015 nomor : 266/0004-PPKD/2015 tertanggal 11 Juni 2015 14. Rekening koran Bank bjb periode 01 Juni 2015 s.d 31 Desember 2015, dengan nomor rekening 0007306679001 atas nama Bendahara Koni Kota, alamat Jl. Daan Mogot No.69 Kota Tangerang Banten, dengan saldo akhir Rp.8.378.344,- (delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah). 15. Laporan Pertanggung jawaban dana Program Puslacab TA.2015 16. Laporan pertanggung jawaban dana hibah untuk gateball 17. Laporan pertanggung jawaban dana hibah untuk cabor angkat besi dan binaraga 18. Laporan pertanggung jawaban dana hibah untuk cabor balap sepeda 19. Laporan pertanggung jawaban dana hibah untuk cabor Muaythai 20. Laporan pertanggung jawaban dana hibah cabor Voli 21. Laporan pertanggung jawaban dana hibah FASI ( aeoromodeling ) 22. Laporan pertanggung jawaban dana Kegiatan Pelatihan Pelatih dan asisten pelatih TA.2015 23. Laporan pertanggung jawaban dana KegiatanMusorkotTA.2015 24. Invoice No.12/S&M/BR/XII/2015, tanggal 21 Desember 2015 senilai Rp.5.074.000,- yang ditandatangani ENDANG JAKA SURYANA 25. Laporan pertanggung jawaban dana Laporan Studi banding 26. Laporan pertanggung jawaban Laporan dana belanja peralatan kantor 27. Laporan pertanggung jawaban rutin /berkala kendaraan dinas dan operasional 28. Kwitansi tanggal 23-12-2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dana sisa Musorkot 29. Kwitansi tanggal 10 Juli 2015 sebesar 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dana tebus BPKB Kijang Innova. 30. Kwitansi sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman pribadi ketua 31. Laporan penggunaan dana hibah Koni Kota Tangerang tahun 2015
(Dipergunakan Penuntut Umum dalam perkara atas nama Terdakwa SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI)
Membebankan Terdakwa SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah).
PEMBELAAN :
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DASEP, ST., Msi. Bin EMON, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKANmelakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang diatur dan diancam pasal pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa DASEP, ST., Msi. Bin EMON dari segala Dakwaan, atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari tuntutan hukum;
Memulihkan hak Terdakwa DASEP, ST., Msi. Bin EMON dalam kemampuan kedudukan dan jabatan serta harkat serta martabatnya sebagaimana semula;
Membebankan biaya perkara pada Negara, dan;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terlalu prematur,
Bahwa pengeluaran Non Budgeter dilakukan Terdakwa berdasarkan keputusan bersama Badan Pengurus Harian KONI;
Bahwa jika yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum adalah masalah penggunaan uang sejumlah Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), hal tersebut bukanlah untuk memperkaya diri sendiri, melainkan untuk pengobatan orag tua Terdakwa dan hal tersebut tidak sebanding dengan hasil kerja Terdakwa dan pengorbanan kendaraan Terdakwa yang dipakai untuk operasional KONI;
Bahwa ada prestasi atau fenomena (istilah Terdakwa) yang sudah diraih oleh Terdakwa dalam hal meingkatkan KONI Kota Tangerang menjadi juara dan prestasi KONI Kota Tangerang bangkit dengan mengadakan event – event skala nasional maupun internasional termasuk meningkatkan perekonomian Kota Tangerang;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan istri Terdakwa pada saat ini sedang sakit kanker payudara stadium 4;
Terdakwa memohon maaf dan mohon kepada Majelis Hakim untuk memutus lepas dari tuntutan atau memutus hukuman yang seadil - adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa iaTerdakwaDASEP, ST., MSi. Bin EMONselaku Ketua Umum KONI Kota Tangerang Masa Bakti 2011-2015, bersama-sama dengan SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI selaku Wakil Bendahara Umum KONI Kota Tangerang periode 2011-2015berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten Nomor : 17/KONI-BTN/I/2012 tanggal 7 Januari 2012dan Surat Penunjukan Bendahara Dana Hibah Tahun 2015 Nomor : 09/B/KONI-KT-TNG/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 (yang diajukan dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari, tanggal, bulan yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti di Tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam kurun Tahun 2015, bertempat di Kantor Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang yang berada di Jalan Daan Mogot Nomor 69 Kecamatan Tangerang Kota Tangerang yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwadengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa DASEP, ST., MSi. Bin EMON selaku Ketua Umum KONI Kota Tangerang Masa Bakti 2011-2015 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten Nomor : 17/KONI-BTN/I/2012 tanggal 7 Januari 2012.
Bahwa TerdakwaDASEP, ST., MSi. Bin EMONselaku Ketua Umum KONI Kota Tangerang Masa Bakti 2011-2015 mempunyai Tugas Pokok dan fungsi, tugas dan wewenang yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kota Tangerang Nomor : 01/SK/KONI-KT TNG/I/2012 tanggal 16 Januari 2012, sebagai berikut :
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam memimpin KONI;
Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi;
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggota;
Bertindak untuk dan atas nama KONI, baik dalam maupun diluar pengadilan;
Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Musyawarah Olahraga, Rapat Anggota, Rapat Pleno, dan Program Kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dengan baik;
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Musyawarah Olahraga.
Bahwa susunan badan pengurus harian KONI Kota Tangerang Masa Bakti 2011-2015, diantaranya :
Ketua Umum : DASEP, ST.
Wakil Ketua umum I : OMAN JUMANSYAH, SH.
Wakil Ketua umum II : ADE TAHTAJANI, M.Pd.
Wakil Ketua Umum III : HOSBENI GONZALA
Sekretaris umum : HADI RUSMAN UMAR
Wakil Sekretais umum : ARSANI MAIDI, ST.
Bendahara umum : BACHRUDIN, SE.
Wakil Bendahara umum : SITI NURSIAH, SE.
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2014 TerdakwaDASEP, ST., MSi. Bin EMONselaku Ketua Umum KONI Kota Tangerang mengirimkan Surat tentang Permohonan Dana Hibah KONI Kota Tangerang Tahun 2015 Nomor : 49/D/KONI-KT-TNG/VIII/2014 yang ditujukan kepada Walikota Tangerang Cq.Kepala Dinas PORBUDPAR Kota Tangerang dengan nilai sebesar Rp.18.029.686.650,- (delapan belas miliar dua puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan Rincian Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA) Belanja, sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah
(Rp)
1. Belanja Langsung 7.207.700.000,- 2. Belanja ATK dan Perlengkapan Kantor 15.850.500,- 3. Belanja Jasa Kantor 13.400.000,- 4. Belanja Peralatan 2.086.623.500,- 5. Belanja Cetak dan Pengadaan 391.268.100,- 6. Belanja Makan dan Minum 340.458.400,- 7. Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional 166.184.400,- 8. Belanja Peralatan Multi Vitamin dan Suplemen Cabang Olahraga 3.270.701.750,- 9. Cabang Olahraga Sepakbola (PSSI) 500.000.000,- 10. Pemberian Dana Pembinaan Kepada Cabor dan Kecamatan 4.037.500.000,- Jumlah 18.029.686.650,-
Terbilang : delapan belas miliar dua puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah.
Bahwa atas permohonan tersebut, Drs.RADEN IRMAN PUJAHENDRA selaku Kepala Dinas PORBUDPAR Kota Tangerang membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Hibah APBD Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (DISPORBUDPAR) Kota Tangerang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 972/557-Sekretariat tanggal 24 April 2014, bahwa nama-nama yang diperintah untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi dana Hibah TA.2015 adalah sebagai berikut :
WAWAN FAUZI,SE, S. Kom, MM
SEPTINA SAPARDIANTO,SH
JAJAT JAFAR
AGUS SUTISNA, M.Pd
ANDRI RAMDHANI
HERMAWAN
REZA PAHLEVA THAMRIM
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2014 Tim Monitoring dan Evaluasi Hibah APBD Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (DISPORBUDPAR) Kota Tangerang menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Usulan Hibah Organisasi Non Pemerintah APBD 2015 melalui NOTA DINAS kepada Kepala Dinas PORBUDPAR Kota Tangerang yang pada pokoknya adalah menyarankan kegiatan yang berbasis keterampilan dan prestasi dengan asumsi 80% kegiatan, 10% honorarium, 10% ATK makarekomendasi Tim Monev terhadap dana Hibah untuk KONI Kota Tangerang Tahun 2015 dari pengajuan Rp.18.029.686.650,- menjadi Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). Dengan rincian terhadap kegiatan KONI Kota Tangerang berbasis pembinaan dan prestasi diantaranya :
| | Selaku Ketua |
| | Selaku Sekretaris |
| | Selaku Anggota |
| | Selaku Anggota |
| | Selaku Anggota |
| | Selaku Sekretariat |
| | Selaku Sekretariat |
Pekan Olahraga Kota Tangerang (PORKOT);
Menyelenggarakan kegiatan pelatihan wasit, juri, atlit dan pelatih yang berkaitan dengan manajemen organisasi, manajemen keuangan dan manajemen teknik-teknik pelatihan;
Mengadakan kegiatan PUSLATCAB (Pusat Latihan Cabang);
Menyelenggarakan MUSORKOT (Musyawarah Olahraga KONI Kota Tangerang);
Menyelenggarakan Kejurda dan Kejurnas;
Pembinaan cabang Olahraga (kegiatan/event pengadaan administrasi/honor);
Pembinaan KONI Kecamatan (Mendukung Program Perkot);
Pembinaan Lembaga Fungsional (Non Cabor);
Pembinaan Olahraga Masyarakat (Non Cabor);
Pembinaan Olahraga Prestasi Pelajar di BAPOPSI;
Kegiatan Walikota Cup.
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2014 Kepala Dinas PORBUDPAR / DISPORPAREKRAF Kota Tangerang mengirimkan surat Nomor : 927/1387-Sekretariat perihal Rekomendasi SKPD atas Usulan Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah TA.2015 khususnya pada KONI Kota Tangerang adalah sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kota Tangerang selaku Ketua TAPD Cq. DPKD.
Bahwa selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Tangerang melakukan pembahasan bersama Walikota Tangerang dan SKPD terkait dalam hal ini DISPORPAREKRAF (Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) Kota Tangerang dan hasil pertimbangan TAPD tersebut dituangkan dalam berita acara pertimbangan TAPD. Bahwa Rekomendasi DISPORPAREKRAF dan TAPD Kota Tangerang dijadikan dasar pencantuman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Daerah Kota Tangerang selanjutnya Penyusunan Reperda (Rancangan peraturan Daerah) tentang APBD oleh TAPD meliputi BAPPEDA, DPKD, dan unsur Sekretariat Daerah Kota Tangerang. Atas penyusunan Reperda tersebut dibahasdan telah disetujui bersama antara DPRD Kota Tangerang beserta Walikota Tangerang menjadi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2014 tentang APBD Kota Tangerang Tahun 2015, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 14 Tahun 2014 tentang APBD Kota Tangerang Tahun dan Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 900/Kep.30-DPKD/2015 tanggal 05 Januari 2015 tentang Daftar Penerima Hibah Tahun Anggaran 2015 menetapkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang menjadi penerima hibah uang sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 bertempat di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dilaksanakan pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tangerang (Pihak Kesatu) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang (Pihak Kedua) tentang Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah), yaitu :
Nomor : 972/113-Disporparekraf/2015
Nomor : 08/B/KONI-KT-TNG/VI/2015
Bahwa uraian kegiatan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang adalah sebagai berikut :
-
No Uraian Kegiatan Jumlah (Rp) 1. Belanja Langsung 3.986.200.000,- 2. Belanja ATK dan Perlengkapan 17.723.000,- 3. Belanja Jasa Kantor 16.200.000,- 4. Belanja Peralatan Kantor 56.800.000,- 5. Belanja Jasa Akuntan Publik 25.000.000,- 6. Belanja Cetak dan Penggandaan 262.523.800,- 7. Belanja Makan dan Minum 328.500.000,- 8. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan Dinas Operasional 172.053.200,- 9. Pemberian dana Pembinaan kepada anggota KONI (Cabor, Fungsional dan KORKA) 2.535.000.000,- 10 Penyelenggaraan PORKOT 2015 600.000.000,- J u m l a h 8.000.000.000,-
Bahwa Terdakwa pada tanggal 29 Mei 2015 mengajukan Permohonan Pencairan Dana Hibah KONI Kota Tangerang Tahun 2015 melalui surat Nomor : 024/D/KONI-KT-TNG/V/2015 ditujukan kepada Bapak Walikota Tangerang Cq.Kepala Dinas PORPAREKRAF Kota Tangerang yang pada pokoknya dana hibah akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan KONI Kota Tangerang Tahun 2015 dengan melampirkan proposal pengajuan dana hibah KONI Kota Tangerang Tahun 2015, RKAB, Surat Keputusan Walikota tentang daftar penerima hibah tahun anggaran 2015, SK Pengurus KONI Kota Tangerang, Identitas Terdakwa (KTP), Surat Penunjukan Bendahara Hibah serta Identitas (KTP) bendahara, NPWP, Kartu Pemegang Rekening, NPHD serta Pakta Integritas yang dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 9 Juni 2015, Hj. R. RINA HERNANINGSIH, SH. MH selaku Kepala DISPORPAREKRAF Kota Tangerang mengirimkan surat Nomor : 972/793-Pemuda perihal Permintaan Penerbitan SPP dan SPM Hibah Tahun Anggran 2015 kepada Bapak Walikota Tangerang Cq. PPKD serta dilampirkan dokumen serta berita acara validasi selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2015 Bendahara Pengeluaran (SYAMSUL HAMID YASIR. A) menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)-Belanja Tidak Langsung PPKD Nomor : 0004/SPP-LS/2015 TAHUN 2015 ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD), lalu oleh Kepala SKPD - PPKD juga selaku Pejabat Pengelola Keuangan (Dr. H. AGUS SUGIONO, SE., MM., Ak., CA.) diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kemudian Kuasa Bendahara Umum Daerah langsung menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 005083/LS PPKD/APBD/PPKD/2015 serta telah dibuat kwitansi pembayaran untuk pembayaran hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Tangerang diterima oleh Terdakwa selaku Ketua KONI Kota Tangerang.
Bahwa pada tanggal 11 Juni 2015 dibuat berita acara serah terima belanja hibah kepada KONI Kota Tangerang antara SYAMSUL HAMID YASIR. A, SH. (Bendahara Pengeluaran PPKD) kepada Terdakwa. Bahwa dana hibah sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) pada hari yang sama langsung masuk ke rekening atas nama Bendahara KONI KOTA No.Rekening 0007306679001 Bank BJB cabang 0012-Cabang Tangerang yang mana sebelumnya terdapat saldo awal sebesar Rp.1.289.984,- (satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan puluh empat rupiah).
Bahwa sebagaimana dalam RKB KONI Kota Tangerang Tahun 2015 tersebut dialokasikan dana untuk Pemberian dana Pembinaan kepada anggota KONI (Cabor, Fungsional dan KORKA) diberikan kepada penerima diawali dengan adanya permohonan dari masing-masing Cabor (cabang olahraga) yang ditandatangani oleh ketua cabang olahraga ditujukan kepada Ketua KONI Tangerang dengan melampirkan RAB, Program Kerja, Jadwal Latihan, Surat Keputusan Susunan Cabang Olahraga, dan Rekening serta KTP Pemegang Rekening. Bahwa Setelah permohonan dilakukan evaluasi, kemudian pihak KONI Kota Tangerang menyerahkan dana pembinaan tersebut kepada Cabor-cabor melalui transfer rekening dari rekening KONI Kota Tangerang.
Bahwa untuk penerimaan dana Puslacab diberikan langsung kepada Atlit yang berprestasi dengan diawali adanya permohonan dari masing-masing cabor, yang mana perihal permohonan tersebut ditandatangani oleh Ketua masing-masing cabor selanjutnya ditujukan kepada Ketua KONI Tangerang dengan melampirkan bukti prestasi yaitu berupa Piagam ataupun Piala dan medali.
Bahwa terhadap dana bantuan (pengganti trasportasi) kepada Tim yang mengikuti event kejuaran (Tim tersebut terdari dari Manager, Pelatih sert para Atlit) diawali adanya permohonan dari masing-masing cabor ditandatangani oleh Ketua masing-masing cabor selanjutnya ditujukan kepada Ketua KONI Tangerang, untuk melengkapi persyaratan, maka masing-masing cabor yang turut melampirkan bukti-bukti diantaranya Undangan Kejuaran, bukti-bukti akomodasi, selanjutnya oleh Pihak KONI dilakukan Evaluasi untuk menetukan besarnya dana pengganti transport yang akan diberikan.
Namun pada kenyataannya terdapat sebagian Pengurus Cabor yang tidak menerima dana dari KONI Kota Tangerang sumber dana hibah APBD Kota Tangerang TA.2015 sehingga tidak terealisasi sepenuhnya, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Kegiatan Laporan Penggunaan (Rp) Realisasi
(Rp)
Tidak Direalisasikan (Rp) 1. Program Pusat Latihan Cabang (PUSLACAB) periode bulan Nopember s.d Desember 2015: Honor pelatih 39 cabor (64 pelatih x 12 bulan)
652.800.000 652.800.000 - Honor asisten pelatih 39 cabor (49 asisten pelatih x 12 bulan )
352.800.000 352.800.000 - Uang pengganti transport atlet prestasi (160 atlet x 8 bulan)
704.000.000 635.650.000 68.350.000 Uang transport atlet kejurda (220 atlet x 2 PP)
88.000.000 88.000.000 - Uang saku atlet kejurda (220 atlet x 3 hari)
198.000.000 198.000.000 - Uang transport atlet kerjurnas (270 atlet x 2PP)
162.000.000 162.000.000 - Uang saku atlet kejurnas (270 atlet x 4 hari)
378.000.000 378.000.000 - Uang saku tim monitoring dan evaluasi ( MONEV)
121.800.000 121.800.000 - JUMLAH 2.657.400.000 2.589.050.000 68.350.000
-
2. Dana Pembinaan Anggota KONI (Cabor, Fungsional, dan KORKA)periode Triwulan III s/d IV : Cabang olah raga
2.200.000.000 1.992.529.000 207.471.000 Anggota fungsional
70.000.000 70.000.000 - Kordinator olahraga kecamatan (KORKA)
65.000.000 65.000.000 - Pembinaan dan penyelenggaraan kompetisi junior Askot PSSIKota Tangerang
200.000.000 200.000.000 - JUMLAH 2.535.000.000 2.327.529.000 207.471.000
-
3. Dana penyelenggaraan kejuaraan Walikota Cup Cabang Olahraga (40 cabor) PORKOT 600.000.000 569.020.000 30.980.000 JUMLAH 600.000.000 569.020.000 30.980.000
-
4. Kegiatan pelatihan pelatih dan asisten pelatih 101.429.000 91.429.000 10.000.000 JUMLAH 101.429.000 91.429.000 10.000.000
-
5. Kegiatan Musorkot : Honor narasumber
4.500.000 4.500.000 - Uang saku perserta (15 orang x2hari)
30.000.000 30.000.000 - Uang saku pengurus KONI (40 org x 2 hari)
16.000.000 16.000.000 - Uang saku pembukaan dan penutupan
3.000.000 3.000.000 - Uang saku panitia penjaringan
5.000.000 5.000.000 - Uang saku pimpinan sidang
1.500.000 1.500.000 - Uang transport panitia
8.800.000 8.800.000 - Jasa kebersihan
750.000 750.000 - Akomodasi (200 org x 2 hari)
260.000.000 46.324.000 213.676.000 Belanja cetak perlengkapan
58.000.000 48.000.000 10.000.000 Sewa kendaraan
10.000.000 2.000.000 8.000.000 JUMLAH 397.550.000 165.874.000 231.676.000
Bahwa terhadap laporan dana Kegiatan MusorkotAkomodasi (200 org x 2 hari)hotel Berlian Resort berupa kuitansi / invoice dibuat SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI sebesar Rp260.000.000,- dengan cara scan di komputer kantor agar seolah-olah benar. SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI mengatakan kepada Terdakwa “PAK, INI SAYA BAYAR DI BERLIAN RESORT HANYA SEKITAR EMPAT PULUH ENAM JUTA, NAMUN DI PAGU ADA DUA RATUS ENAM PULUH JUTA, GIMANA PAK?” Terdakwa menjawab “YA , UDAH ATUR AJA IBU”.
-
No. Kegiatan Laporan Penggunaan (Rp) Realisasi
(Rp)
Tidak Direalisasikan (Rp) 6. Studi banding : 61.050.000 32.010.000 29.040.000 JUMLAH 61.050.000 32.010.000 29.040.000
-
7. Belanja perlatan kantor: 27.800.000 27.800.000 - Pembelian laptop merk Acer sebanyak 2 unit
15.000.000 7.500.000 7.500.000 Pembelian komputer sebanyak 1 unit
14.000.000 6.600.000 7.400.000 JUMLAH 56.800.000 41.900.000 14.900.000
-
8. Belanja jasa akuntan publik : 25.000.000 - 25.000.000 JUMLAH 25.000.000 - 25.000.000
-
9. Belanja cetak dan penggandaan : 144.673.800 109.673.800 35.000.000 JUMLAH 144.673.800 109.673.800 35.000.000
| 10. | Belanja rutin /berkala kendaraan dinas dan operasional: | 172.846.200 | 162.846.200 | 10.000.000 |
| JUMLAH | 172.846.200 | 162.846.200 | 10.000.000 | |
Sehingga total keseluruhan pembiayaan tersebut diatas yang tidak direalisasikan sebagaimana pada poin 1 s/d 10 adalah sebesar Rp.662.417.000,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) namun Terdakwa bersama dengan SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI membuat pertanggungjawaban dan dilengkapi bukti pengeluaran agar seolah-olah terealisasi.
Bahwa Terdakwa bersama dengan SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI menggunakan dana sebesar Rp.662.417.000,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) untuk membayar pengeluaran non budget tahun 2015 dan kegiatan KONI tahun 2014 yang belum dibayarkan semula disebabkan karena adanya pengeluaran yang terakumulasi sejak tahun 2010 sampai dengan 2014, dengan rincian sebagai berikut :
PENGELUARAN NON BUDGET KONI KOTA TANGERANG TAHUN 2015
-
No Pengeluaran Jumlah (Rp) 1. Setoran Kepada Kepala Dinas Parekraf 25.000.000 2. Pembelian Training Hut Kota Tangerang 8.100.000 3. Uang Transport 10 x Rp.200.000,- 2.000.000 4. Setoran kepada Tim Verivikasi 6.000.000 5. Pinjaman Ketua KONI (Sdr.DASEP) 65.000.000 6. Hearing Dewan 5.000.000 7. Pembayaran THR pengurus dan staf KONI 6.000.000 8. Media 13.500.000 9. Pembayaran THR BPH KONI 12.500.000 10. Memberikan uang kepada atlet dayung yang menerima mendali emas Sea Games 15.000.000 11. Kelebihan pembayaran uang saku atlit dan Tim Peserta Pra PON sebanyak 58 orang @Rp.1.000.000,- 58.000.000 J u m l a h 216.100.000
Terbilang : dua ratus enam belas juta seratus ribu rupiah.
Namun dari jumlah sebesar Rp.216.100.000,- tersebut diatas pada kolom, terdapat pembayaran kegiatan tahun 2015 yang dapat diakui sebagai biaya rill pada poin 10 dan poin 11, adalah sebagai berikut :
-
- Memberikan uang kepada atlet dayung yang menerima mendali emas Sea Games Rp.15.000.000,- - Kelebihan pembayaran uang saku atlit dan Tim Peserta Pra PON sebanyak 58 orang @Rp.1.000.000,- Rp.58.000.000,- Jumlah Rp.73.000.000,-
Terbilang : tujuh puluh tiga juta rupiah.
KEGIATAN KONI KOTA TANGERANG TAHUN 2014 YANG DIBAYARKAN DENGAN DANA HIBAH TAHUN 2015
-
No Pengeluaran Cabor Jumlah (Rp) 1. Dana Pembinaan Triwulan III dan IV Judo 33.000.000 2. Dana Puslatcab oktober dan November Judo 11.600.000 3. Dana Pembinaan Triwulan II, III dan IV Muaythai 15.000.000 4. Dana Pembinaan Triwulan IV dan Puslatcab Taekwondo 26.466.000 5. Dana Pembinaan Triwulan IV NPCI 10.000.000 6. Dana Puslatcab Kempo 14.500.000 7. Gaji Pelatih November dan Desember Kempo 500.000 8. Dana Bantuan Kejurda Anggar 3.480.000 9. Bea Siswa Atlet Anggar 1.500.000 10. Sisa Pembinaan Triwulan IV Pencak Silat 3.000.000 11. Dana Bantuan Kejurda Pencak Silat 6.720.000 12. Kekuarangan dana puslatcab Hoki 17.300.000 13. Bantuan dana kejurda Hoki 9.450.000 14. Dana Puslatcab Biliar 6.800.000 15. Dana Pembinaan Triwulan IV Atletik 10.938.000 16. Dana Puslatcab Oktober dan November Atletik 9.250.000 17. Dana Puslatcab Oktober dan November Karate 13.800.000 18. Dana Puslatcab Oktober dan November Whusu 12.600.000 19. Dana Puslatcab Oktober dan November Pencak Silat 12.700.000 20. Dana Puslatcab Balap Motor IMI 7.100.000 21. Dana Pembinaan Triwulan IV Bridge 11.636.000 22. Dana Puslatcab Bridge 9.900.000 23. Dana Pembinaan Triwulan III Voli 17.221.000 24. Dana Pembinaan Triwulan IV Voli 17.221.000 25. Dana Pembinaan Triwulan IV Boling 5.000.000 26. Dana Puslatcab bulan November Tarung Derajat 6.150.000 27. Dana Pembinaan Triwulan IV Tenis Meja 7.033.000 28. Dana Puslatcab Drumband 65.900.000 29. Bantuan Dana Kejurda Arung Jeram 6.165.000 30. Dana bantuan kejurnas Gulat 6.275.000 31. Dana Pembinaan Triwulan IV Senam 18.618.000 32. Dana Puslatcab Oktober dan November Senam 9.000.000 33. Honor Asisten Pelatih Senam 570.000 34. Honor Pelatih Bulan Oktober dan November Bridge 1.605.000 35. Honor Pelatih Bulan Oktober dan November Futsal 1.615.000 36. Dana Pembinaan Triwulan IV Bola Tangan 5.000.000 37. Gaji Sekum (Hadi) 11.250.000 38. Uang Makan Sekum (Hadi) 3.325.000 39. Dana Pembinaan Triwulan IV Tenis Lapangan 10.705.000 40. Honor Asisten Pelatih Tenis Lapangan 1.800.000 41. Dana Puslatcab Sepak Takraw 1.200.000 42. Pembelian 1 set Komputer Almansyah 4.950.000 43. Dana Pembinaan Triwulan IV Bulutangkis 11.636.000 44. Dana Puslatcab Oktober dan November Bulutangkis 8.000.000 45. Dana Puslatcab Bulan November Menembak 300.000 46. Dana Puslatcab Bulan November Menembak 300.000 47. Dana Pembinaan Triwulan III dan IV Menembak 29.325.000 48. Dana Pembinaan Triwulan IV Softball 13.963.000 49. Transport Atlet Puslatcab 2014 Sepatu Roda 4.500.000 50. Pembayaran Media Sport KONI November Endang (Humas) 5.000.000 J u m l a h 512.967.000
Terbilang : lima ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah.
Bahwa ditahun 2015 Terdakwa ada menggunakan dana hibah KONI Kota Tangerang untuk kepentingan Pribadi yaitu sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan tercatat dalam kwitansi yang dibuat oleh SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI, dengan rincian sebagai berikut :
Pinjaman pribadi sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Untuk menebus BPKB Kijang Innova sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah (yang mana berupa BPKB Kijang Innova No Pol : B-1133-CS, warna Silver, tahun pembuatan 2013, atas nama KONI Kota Tangerang tersebut adalah barang milik inventaris KONI Kota TangerangyangTerdakwa jadikan jaminan sekira bulan Juni 2015 kepada Sdr.Alm AGIL yang beralamat di Jalan Kemanggisan No.3, Jakarta-Barat).
Bahwa Terdakwa bersama dengan SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI menyusun dan membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan Dana Hibah KONI Kota Tangerang Tahun 2015.
Bahwa Terdakwa menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Kota Tangerang Tahun 2015 Nomor : 01/D/KONI-KT-TNG/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 ditujukan kepada Walikota Tangerang Cq.Kepala DPKD Kota Tangerang serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Hibah Uang, yang pada pokoknya disampaikan seolah-olah telah sesuai NPHD dan dilengakapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Kegiatan Anggaran (Rp) Laporan Penggunaan (Rp) Selisih (Rp) 1. Program Pusat Latihan Cabang 2.657.400.000 2.657.400.000 - 2. Dana Pembinaan Anggota KONI (Cabor, Fungsional dan KORKA) 2.535.000.000 2.535.000.000 - 3. Penyelenggaraan Kejuaraan PORKOT 2015 600.000.000 600.000.000 - 4. Kegiatan Pelatihan Pelatih dan Asisten Pelatih 101.410.000 101.429.000 (19.000) 5. Kegiatan Tes Fisik dan Kesehatan Atlet 52.600.000 52.600.000 - 6. Kegiatan Tes Japres (Jalur Prestasi) Pendidikan 51.240.000 51.240.000 - 7. Kegiatan Ramah Tamah Atlet dan Official Kontingen Pra PON XIX 121.910.000 117.810.000 4.100.000 8. Kegiatan Pembukaan PUSLATCAB 24.520.000 20.420.000 4.100.000 9. Kegiatan Pembukaan Kejuaraan PORKOT 2015 36.490.000 36.490.000 - 10. Kegiatan Musorkot 397.550.000 397.550.000 - 11. Media Sport KONI 98.600.000 46.350.000 52.250.000 12. Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota 86.200.000 85.570.000,00 630.000 13. Studi Banding 83.550.000 61.050.000 22.500.000 14. Monitoring POPNAS XIII 77.100.000 77.100.000 - 15. Belanja ATK dan Perlengkapan Kantor 17.723.000 17.723.000 - 16. Belanja Jasa Kantor 16.200.000 16.200.000 - 17. Belanja Peralatan Kantor 56.800.000 56.800.000 - 18. Belanja Jasa Akuntan Publik 25.000.000 25.000.000 - 19. Belanja Cetak dan Penggandaan 144.673.800 144.673.800 - 20. Belanja Makan Minum 189.180.000 189.180.000 - 21. Belanja Rutin/Berkala Kendaraan Dinas dan Operasional 172.053.200 172.846.200 (793.000) 22. Honor Pengurus dan Staf KONI 454.800.000 454.800.000 - JUMLAH 8,000,000,000 7.917.232.000 82.768.000
Bahwa dana sebesar Rp.82.768.000,- (delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu)seharusnya tetap tersimpan dalam rekening atas nama Bendahara KONI KOTA No.Rekening 0007306679001 Bank BJB cabang 0012-Cabang Tangerang, Namun pada kenyataannya terhitung sejak tanggal 11 juni 2015 samapi dengan tanggal 31 Desember 2015 saldo akhir tercatat sebesar Rp.8.378.344,- (delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas, bersama-sama dengan SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI selaku Bendahara Dana Hibah KONI Kota Tangerang Tahun 2015 sebagaimana telah diuraikan diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan :
Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang menjelaskan “Komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota mempunyai tugas:melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi”.
Pasal 55Ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang menjelaskan “melakukan koordinasi dengan organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota dan organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga. Mengajukan rencana kerja dan melaksanakan serta mengkoordinasikan kegiatan pekan olahraga kabupaten/kota sesuai dengan penugasan dari bupati/walikota”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, ditentukan antara lain sebagai berikut :
Pasal 13 Ayat (2)
NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
pemberi dan penerima hibah;
tujuan pemberian hibah;
besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
hak dan kewajiban;
tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
tata cara pelaporan hibah.
Pasal 19 Ayat (1) dan (2)
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
laporan penggunaan hibah;
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundangundangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Pasal 3 Ayat (2) huruf a Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tangerang (Pihak Kesatu) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang (Pihak Kedua) tentang Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 Nomor : 972/113-Disporparekraf/2015 dan Nomor : 08/B/KONI-KT-TNG/VI/2015, berbunyi :
PIHAK KEDUA berkewajiban :
Melaksanakan kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang yang dibiayai dari dana belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun 2015, sesuai Rencana Kegiatan Anggran Belanja (RKAB) sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui hibah APBD Kota Tangerang Tahun 2015 kepada PIHAK KESATU sesuai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
karena terhadap penyaluran/penyerahan, penggunaan serta pelaporan dana Hibah KONI Kota Tangerang Tahun 2015 yang dilakukan oleh Terdakwa DASEP, ST., MSi. Bin EMONbersama-sama dengan SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI selaku Bendahara Dana Hibah KONI Kota Tangerang Tahun 2015 bertentangan dan tidak melalui prosedur administrasisebagaimana diatur dengan peraturan-peraturan tersebut diatas.
Bahwa perbuatan TerdakwaDASEP, ST., MSi. Bin EMONbersama-sama dengan SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor : SR-510/PW09/5.2/2017 tanggal 13 November 2017telah melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara menjelaskan bahwa dari jumlah Anggaran sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) tidak direalisasikan/tidak digunakan sebagaimana mestinya adalah telah memperkaya diri TerdakwaDASEP, ST., MSi. Bin EMON dan SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI, sejumlah Rp.672.185.000,00,- (enam ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa berdasarkanLaporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor : SR-510/PW09/5.2/2017 tanggal 13 November 2017, akibat perbuatan TerdakwaDASEP, ST., MSi. Bin EMONbersama-sama denganSITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI, telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang sebesar Rp.672.185.000,- (enam ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa iaTerdakwaDASEP, ST., MSi. Bin EMONselaku Ketua Umum KONI Kota Tangerang Masa Bakti 2011-2015, bersama-sama dengan SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI selaku Wakil Bendahara Umum KONI Kota Tangerang periode 2011-2015berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten Nomor : 17/KONI-BTN/I/2012 tanggal 7 Januari 2012dan Surat Penunjukan Bendahara Dana Hibah Tahun 2015 Nomor : 09/B/KONI-KT-TNG/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 (yang diajukan dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari, tanggal, bulan yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti di Tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam kurun Tahun 2015, bertempat di Kantor Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang yang berada di Jalan Daan Mogot Nomor 69 Kecamatan Tangerang Kota Tangerang yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, atau Pemerintah Kota Tangerang”, perbuatan mana dilakukan Terdakwadengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa TerdakwaDASEP, ST., MSi. Bin EMONselaku Ketua Umum KONI Kota Tangerang Masa Bakti 2011-2015 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten Nomor : 17/KONI-BTN/I/2012 tanggal 7 Januari 2012 mempunyai Tugas Pokok dan fungsi, tugas dan wewenang yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kota Tangerang Nomor : 01/SK/KONI-KT TNG/I/2012 tanggal 16 Januari 2012, sebagai berikut :
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam memimpin KONI;
Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi;
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggota;
Bertindak untuk dan atas nama KONI, baik dalam maupun diluar pengadilan;
Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Musyawarah Olahraga, Rapat Anggota, Rapat Pleno, dan Program Kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dengan baik;
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Musyawarah Olahraga.
Bahwa susunan badan pengurus harian KONI Kota Tangerang Masa Bakti 2011-2015, diantaranya :
Ketua Umum : DASEP, ST.
Wakil Ketua umum I : OMAN JUMANSYAH, SH.
Wakil Ketua umum II : ADE TAHTAJANI, M.Pd.
Wakil Ketua Umum III : HOSBENI GONZALA
Sekretaris umum : HADI RUSMAN UMAR
Wakil Sekretais umum : ARSANI MAIDI, ST.
Bendahara umum : BACHRUDIN, SE.
Wakil Bendahara umum : SITI NURSIAH, SE.
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2014 TerdakwaDASEP, ST., MSi. Bin EMONselaku Ketua Umum KONI Kota Tangerang mengirimkan Surat tentang Permohonan Dana Hibah KONI Kota Tangerang Tahun 2015 Nomor : 49/D/KONI-KT-TNG/VIII/2014 yang ditujukan kepada Walikota Tangerang Cq.Kepala Dinas PORBUDPAR Kota Tangerang dengan nilai sebesar Rp.18.029.686.650,- (delapan belas miliar dua puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan Rincian Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA) Belanja, sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah
(Rp)
1. Belanja Langsung 7.207.700.000,- 2. Belanja ATK dan Perlengkapan Kantor 15.850.500,- 3. Belanja Jasa Kantor 13.400.000,- 4. Belanja Peralatan 2.086.623.500,- 5. Belanja Cetak dan Pengadaan 391.268.100,- 6. Belanja Makan dan Minum 340.458.400,- 7. Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional 166.184.400,- 8. Belanja Peralatan Multi Vitamin dan Suplemen Cabang Olahraga 3.270.701.750,- 9. Cabang Olahraga Sepakbola (PSSI) 500.000.000,- 10. Pemberian Dana Pembinaan Kepada Cabor dan Kecamatan 4.037.500.000,- Jumlah 18.029.686.650,-
Terbilang : delapan belas miliar dua puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah.
Bahwa atas permohonan tersebut, Drs.RADEN IRMAN PUJAHENDRA selaku Kepala Dinas PORBUDPAR Kota Tangerang membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Hibah APBD Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (DISPORBUDPAR) Kota Tangerang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 972/557-Sekretariat tanggal 24 April 2014, bahwa nama-nama yang diperintah untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi dana Hibah TA.2015 adalah sebagai berikut :
WAWAN FAUZI,SE, S. Kom, MM
SEPTINA SAPARDIANTO,SH
JAJAT JAFAR
AGUS SUTISNA, M.Pd
ANDRI RAMDHANI
HERMAWAN
REZA PAHLEVA THAMRIM
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2014 Tim Monitoring dan Evaluasi Hibah APBD Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (DISPORBUDPAR) Kota Tangerang menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Usulan Hibah Organisasi Non Pemerintah APBD 2015 melalui NOTA DINAS kepada Kepala Dinas PORBUDPAR Kota Tangerang yang pada pokoknya adalah menyarankan kegiatan yang berbasis keterampilan dan prestasi dengan asumsi 80% kegiatan, 10% honorarium, 10% ATK makarekomendasi Tim Monev terhadap dana Hibah untuk KONI Kota Tangerang Tahun 2015 dari pengajuan Rp.18.029.686.650,- menjadi Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). Dengan rincian terhadap kegiatan KONI Kota Tangerang berbasis pembinaan dan prestasi diantaranya :
| | Selaku Ketua |
| | Selaku Sekretaris |
| | Selaku Anggota |
| | Selaku Anggota |
| | Selaku Anggota |
| | Selaku Sekretariat |
| | Selaku Sekretariat |
Pekan Olahraga Kota Tangerang (PORKOT);
Menyelenggarakan kegiatan pelatihan wasit, juri, atlit dan pelatih yang berkaitan dengan manajemen organisasi, manajemen keuangan dan manajemen teknik-teknik pelatihan;
Mengadakan kegiatan PUSLATCAB (Pusat Latihan Cabang);
Menyelenggarakan MUSORKOT (Musyawarah Olahraga KONI Kota Tangerang);
Menyelenggarakan Kejurda dan Kejurnas;
Pembinaan cabang Olahraga (kegiatan/event pengadaan administrasi/honor);
Pembinaan KONI Kecamatan (Mendukung Program Perkot);
Pembinaan Lembaga Fungsional (Non Cabor);
Pembinaan Olahraga Masyarakat (Non Cabor);
Pembinaan Olahraga Prestasi Pelajar di BAPOPSI;
Kegiatan Walikota Cup.
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2014 Kepala Dinas PORBUDPAR / DISPORPAREKRAF Kota Tangerang mengirimkan surat Nomor : 927/1387-Sekretariat perihal Rekomendasi SKPD atas Usulan Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah TA.2015 khususnya pada KONI Kota Tangerang adalah sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kota Tangerang selaku Ketua TAPD Cq. DPKD.
Bahwa selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Tangerang melakukan pembahasan bersama Walikota Tangerang dan SKPD terkait dalam hal ini DISPORPAREKRAF (Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) Kota Tangerang dan hasil pertimbangan TAPD tersebut dituangkan dalam berita acara pertimbangan TAPD. Bahwa Rekomendasi DISPORPAREKRAF dan TAPD Kota Tangerang dijadikan dasar pencantuman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Daerah Kota Tangerang selanjutnya Penyusunan Reperda (Rancangan peraturan Daerah) tentang APBD oleh TAPD meliputi BAPPEDA, DPKD, dan unsur Sekretariat Daerah Kota Tangerang. Atas penyusunan Reperda tersebut dibahasdan telah disetujui bersama antara DPRD Kota Tangerang beserta Walikota Tangerang menjadi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2014 tentang APBD Kota Tangerang Tahun 2015, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 14 Tahun 2014 tentang APBD Kota Tangerang Tahun dan Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 900/Kep.30-DPKD/2015 tanggal 05 Januari 2015 tentang Daftar Penerima Hibah Tahun Anggaran 2015 menetapkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang menjadi penerima hibah uang sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 bertempat di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dilaksanakan pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tangerang (Pihak Kesatu) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang (Pihak Kedua) tentang Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah), yaitu :
Nomor : 972/113-Disporparekraf/2015
Nomor : 08/B/KONI-KT-TNG/VI/2015
Bahwa uraian kegiatan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang adalah sebagai berikut :
-
No Uraian Kegiatan Jumlah (Rp) 1. Belanja Langsung 3.986.200.000,- 2. Belanja ATK dan Perlengkapan 17.723.000,- 3. Belanja Jasa Kantor 16.200.000,- 4. Belanja Peralatan Kantor 56.800.000,- 5. Belanja Jasa Akuntan Publik 25.000.000,- 6. Belanja Cetak dan Penggandaan 262.523.800,- 7. Belanja Makan dan Minum 328.500.000,- 8. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan Dinas Operasional 172.053.200,- 9. Pemberian dana Pembinaan kepada anggota KONI (Cabor, Fungsional dan KORKA) 2.535.000.000,- 10 Penyelenggaraan PORKOT 2015 600.000.000,- J u m l a h 8.000.000.000,-
Bahwa Terdakwa pada tanggal 29 Mei 2015 mengajukan Permohonan Pencairan Dana Hibah KONI Kota Tangerang Tahun 2015 melalui surat Nomor : 024/D/KONI-KT-TNG/V/2015 ditujukan kepada Bapak Walikota Tangerang Cq.Kepala Dinas PORPAREKRAF Kota Tangerang yang pada pokoknya dana hibah akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan KONI Kota Tangerang Tahun 2015 dengan melampirkan proposal pengajuan dana hibah KONI Kota Tangerang Tahun 2015, RKAB, Surat Keputusan Walikota tentang daftar penerima hibah tahun anggaran 2015, SK Pengurus KONI Kota Tangerang, Identitas Terdakwa (KTP), Surat Penunjukan Bendahara Hibah serta Identitas (KTP) bendahara, NPWP, Kartu Pemegang Rekening, NPHD serta Pakta Integritas yang dibuat oleh Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 9 Juni 2015, Hj. R. RINA HERNANINGSIH, SH. MH selaku Kepala DISPORPAREKRAF Kota Tangerang mengirimkan surat Nomor : 972/793-Pemuda perihal Permintaan Penerbitan SPP dan SPM Hibah Tahun Anggran 2015 kepada Bapak Walikota Tangerang Cq.PPKD serta dilampirkan dokumen serta berita acara validasi selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2015 Bendahara Pengeluaran (SYAMSUL HAMID YASIR. A) menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)-Belanja Tidak Langsung PPKD Nomor : 0004/SPP-LS/2015 TAHUN 2015 ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD), lalu oleh Kepala SKPD - PPKD juga selaku Pejabat Pengelola Keuangan (Dr. H. AGUS SUGIONO, SE., MM., Ak., CA.) diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kemudian Kuasa Bendahara Umum Daerah langsung menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 005083/LS PPKD/APBD/PPKD/2015 serta telah dibuat kwitansi pembayaran untuk pembayaran hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Tangerang diterima oleh Terdakwa selaku Ketua KONI Kota Tangerang.
Bahwa pada tanggal 11 Juni 2015 dibuat berita acara serah terima belanja hibah kepada KONI Kota Tangerang antara SYAMSUL HAMID YASIR. A, SH. (Bendahara Pengeluaran PPKD) kepada Terdakwa. Bahwa dana hibah sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) pada hari yang sama langsung masuk ke rekening atas nama Bendahara KONI KOTA No.Rekening 0007306679001 Bank BJB cabang 0012-Cabang Tangerang yang mana sebelumnya terdapat saldo awal sebesar Rp.1.289.984,- (satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan puluh empat rupiah).
Bahwa sebagaimana dalam RKB KONI Kota Tangerang Tahun 2015 tersebut dialokasikan dana untuk Pemberian dana Pembinaan kepada anggota KONI (Cabor, Fungsional dan KORKA) diberikan kepada penerima diawali dengan adanya permohonan dari masing-masing Cabor (cabang olahraga) yang ditandatangani oleh ketua cabang olahraga ditujukan kepada Ketua KONI Tangerang dengan melampirkan RAB, Program Kerja, Jadwal Latihan, Surat Keputusan Susunan Cabang Olahraga, dan Rekening serta KTP Pemegang Rekening. Bahwa Setelah permohonan dilakukan evaluasi, kemudian pihak KONI Kota Tangerang menyerahkan dana pembinaan tersebut kepada Cabor-cabor melalui transfer rekening dari rekening KONI Kota Tangerang.
Bahwa untuk penerimaan dana Puslacab diberikan langsung kepada Atlit yang berprestasi dengan diawali adanya permohonan dari masing-masing cabor, yang mana perihal permohonan tersebut ditandatangani oleh Ketua masing-masing cabor selanjutnya ditujukan kepada Ketua KONI Tangerang dengan melampirkan bukti prestasi yaitu berupa Piagam ataupun Piala dan medali.
Bahwa terhadap dana bantuan (pengganti trasportasi) kepada Tim yang mengikuti event kejuaran (Tim tersebut terdari dari Manager, Pelatih sert para Atlit) diawali adanya permohonan dari masing-masing cabor ditandatangani oleh Ketua masing-masing cabor selanjutnya ditujukan kepada Ketua KONI Tangerang, untuk melengkapi persyaratan, maka masing-masing cabor yang turut melampirkan bukti-bukti diantaranya Undangan Kejuaran, bukti-bukti akomodasi, selanjutnya oleh Pihak KONI dilakukan Evaluasi untuk menetukan besarnya dana pengganti transport yang akan diberikan.
Namun pada kenyataannya terdapat sebagian Pengurus Cabor yang tidak menerima dana dari KONI Kota Tangerang sumber dana hibah APBD Kota Tangerang TA.2015 sehingga tidak terealisasi sepenuhnya, adalah sebagai berikut :
-
No. Kegiatan Laporan Penggunaan (Rp) Realisasi
(Rp)
Tidak Direalisasikan (Rp) 1. Program Pusat Latihan Cabang (PUSLACAB) periode bulan Nopember s.d Desember 2015: Honor pelatih 39 cabor (64 pelatih x 12 bulan)
652.800.000 652.800.000 - Honor asisten pelatih 39 cabor (49 asisten pelatih x 12 bulan )
352.800.000 352.800.000 - Uang pengganti transport atlet prestasi (160 atlet x 8 bulan)
704.000.000 635.650.000 68.350.000 Uang transport atlet kejurda (220 atlet x 2 PP)
88.000.000 88.000.000 - Uang saku atlet kejurda (220 atlet x 3 hari)
198.000.000 198.000.000 - Uang transport atlet kerjurnas (270 atlet x 2PP)
162.000.000 162.000.000 - Uang saku atlet kejurnas (270 atlet x 4 hari)
378.000.000 378.000.000 - Uang saku tim monitoring dan evaluasi ( MONEV)
121.800.000 121.800.000 - JUMLAH 2.657.400.000 2.589.050.000 68.350.000
-
2. Dana Pembinaan Anggota KONI (Cabor, Fungsional, dan KORKA)periode Triwulan III s/d IV : Cabang olah raga
2.200.000.000 1.992.529.000 207.471.000 Anggota fungsional
70.000.000 70.000.000 - Kordinator olahraga kecamatan (KORKA)
65.000.000 65.000.000 - Pembinaan dan penyelenggaraan kompetisi junior Askot PSSIKota Tangerang
200.000.000 200.000.000 - JUMLAH 2.535.000.000 2.327.529.000 207.471.000
-
3. Dana penyelenggaraan kejuaraan Walikota Cup Cabang Olahraga (40 cabor) PORKOT 600.000.000 569.020.000 30.980.000 JUMLAH 600.000.000 569.020.000 30.980.000
-
4. Kegiatan pelatihan pelatih dan asisten pelatih 101.429.000 91.429.000 10.000.000 JUMLAH 101.429.000 91.429.000 10.000.000
-
5. Kegiatan Musorkot : Honor narasumber
4.500.000 4.500.000 - Uang saku perserta (15 orang x2hari)
30.000.000 30.000.000 - Uang saku pengurus KONI (40 org x 2 hari)
16.000.000 16.000.000 - Uang saku pembukaan dan penutupan
3.000.000 3.000.000 - Uang saku panitia penjaringan
5.000.000 5.000.000 - Uang saku pimpinan sidang
1.500.000 1.500.000 - Uang transport panitia
8.800.000 8.800.000 - Jasa kebersihan
750.000 750.000 - Akomodasi (200 org x 2 hari)
260.000.000 46.324.000 213.676.000 Belanja cetak perlengkapan
58.000.000 48.000.000 10.000.000 Sewa kendaraan
10.000.000 2.000.000 8.000.000 JUMLAH 397.550.000 165.874.000 231.676.000
Bahwa terhadap laporan dana Kegiatan MusorkotAkomodasi (200 org x 2 hari)hotel Berlian Resort berupa kuitansi / invoice dibuat SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI sebesar Rp260.000.000,- dengan cara scan di komputer kantor agar seolah-olah benar. SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI mengatakan kepada Terdakwa “PAK, INI SAYA BAYAR DI BERLIAN RESORT HANYA SEKITAR EMPAT PULUH ENAM JUTA, NAMUN DI PAGU ADA DUA RATUS ENAM PULUH JUTA, GIMANA PAK?” Terdakwa menjawab “YA , UDAH ATUR AJA IBU”.
-
No. Kegiatan Laporan Penggunaan (Rp) Realisasi
(Rp)
Tidak Direalisasikan (Rp) 6. Studi banding : 61.050.000 32.010.000 29.040.000 JUMLAH 61.050.000 32.010.000 29.040.000
-
7. Belanja perlatan kantor: 27.800.000 27.800.000 - Pembelian laptop merk Acer sebanyak 2 unit
15.000.000 7.500.000 7.500.000 Pembelian komputer sebanyak 1 unit
14.000.000 6.600.000 7.400.000 JUMLAH 56.800.000 41.900.000 14.900.000
-
8. Belanja jasa akuntan publik : 25.000.000 - 25.000.000 JUMLAH 25.000.000 - 25.000.000
-
9. Belanja cetak dan penggandaan : 144.673.800 109.673.800 35.000.000 JUMLAH 144.673.800 109.673.800 35.000.000
-
10. Belanja rutin /berkala kendaraan dinas dan operasional: 172.846.200 162.846.200 10.000.000 JUMLAH 172.846.200 162.846.200 10.000.000
Sehingga total keseluruhan pembiayaan tersebut diatas yang tidak direalisasikan sebagaimana pada poin 1 s/d 10 adalah sebesar Rp.662.417.000,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) namun Terdakwa bersama dengan SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI membuat pertanggungjawaban dan dilengkapi bukti pengeluaran agar seolah-olah terealisasi.
Bahwa Terdakwa bersama dengan SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI menggunakan dana sebesar Rp.662.417.000,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) untuk membayar pengeluaran non budget tahun 2015 dan kegiatan KONI tahun 2014 yang belum dibayarkan semula disebabkan karena adanya pengeluaran yang terakumulasi sejak tahun 2010 sampai dengan 2014, dengan rincian sebagai berikut :
PENGELUARAN NON BUDGET KONI KOTA TANGERANG TAHUN 2015
-
No Pengeluaran Jumlah (Rp) 1. Setoran Kepada Kepala Dinas Parekraf 25.000.000 2. Pembelian Training Hut Kota Tangerang 8.100.000 3. Uang Transport 10 x Rp.200.000,- 2.000.000 4. Setoran kepada Tim Verivikasi 6.000.000 5. Pinjaman Ketua KONI (Sdr.DASEP) 65.000.000 6. Hearing Dewan 5.000.000 7. Pembayaran THR pengurus dan staf KONI 6.000.000 8. Media 13.500.000 9. Pembayaran THR BPH KONI 12.500.000 10. Memberikan uang kepada atlet dayung yang menerima mendali emas Sea Games 15.000.000 11. Kelebihan pembayaran uang saku atlit dan Tim Peserta Pra PON sebanyak 58 orang @Rp.1.000.000,- 58.000.000 J u m l a h 216.100.000
Terbilang : dua ratus enam belas juta seratus ribu rupiah.
Namun dari jumlah sebesar Rp.216.100.000,- tersebut diatas pada kolom, terdapat pembayaran kegiatan tahun 2015 yang dapat diakui sebagai biaya rill pada poin 10 dan poin 11, adalah sebagai berikut :
-
- Memberikan uang kepada atlet dayung yang menerima mendali emas Sea Games Rp.15.000.000,- - Kelebihan pembayaran uang saku atlit dan Tim Peserta Pra PON sebanyak 58 orang @Rp.1.000.000,- Rp.58.000.000,- Jumlah Rp.73.000.000,-
Terbilang : tujuh puluh tiga juta rupiah.
KEGIATAN KONI KOTA TANGERANG TAHUN 2014 YANG DIBAYARKAN DENGAN DANA HIBAH TAHUN 2015
-
No Pengeluaran Cabor Jumlah (Rp) 1. Dana Pembinaan Triwulan III dan IV Judo 33.000.000 2. Dana Puslatcab oktober dan November Judo 11.600.000 3. Dana Pembinaan Triwulan II, III dan IV Muaythai 15.000.000 4. Dana Pembinaan Triwulan IV dan Puslatcab Taekwondo 26.466.000 5. Dana Pembinaan Triwulan IV NPCI 10.000.000 6. Dana Puslatcab Kempo 14.500.000 7. Gaji Pelatih November dan Desember Kempo 500.000 8. Dana Bantuan Kejurda Anggar 3.480.000 9. Bea Siswa Atlet Anggar 1.500.000 10. Sisa Pembinaan Triwulan IV Pencak Silat 3.000.000 11. Dana Bantuan Kejurda Pencak Silat 6.720.000 12. Kekuarangan dana puslatcab Hoki 17.300.000 13. Bantuan dana kejurda Hoki 9.450.000 14. Dana Puslatcab Biliar 6.800.000 15. Dana Pembinaan Triwulan IV Atletik 10.938.000 16. Dana Puslatcab Oktober dan November Atletik 9.250.000 17. Dana Puslatcab Oktober dan November Karate 13.800.000 18. Dana Puslatcab Oktober dan November Whusu 12.600.000 19. Dana Puslatcab Oktober dan November Pencak Silat 12.700.000 20. Dana Puslatcab Balap Motor IMI 7.100.000 21. Dana Pembinaan Triwulan IV Bridge 11.636.000 22. Dana Puslatcab Bridge 9.900.000 23. Dana Pembinaan Triwulan III Voli 17.221.000 24. Dana Pembinaan Triwulan IV Voli 17.221.000 25. Dana Pembinaan Triwulan IV Boling 5.000.000 26. Dana Puslatcab bulan November Tarung Derajat 6.150.000 27. Dana Pembinaan Triwulan IV Tenis Meja 7.033.000 28. Dana Puslatcab Drumband 65.900.000 29. Bantuan Dana Kejurda Arung Jeram 6.165.000 30. Dana bantuan kejurnas Gulat 6.275.000 31. Dana Pembinaan Triwulan IV Senam 18.618.000 32. Dana Puslatcab Oktober dan November Senam 9.000.000 33. Honor Asisten Pelatih Senam 570.000 34. Honor Pelatih Bulan Oktober dan November Bridge 1.605.000 35. Honor Pelatih Bulan Oktober dan November Futsal 1.615.000 36. Dana Pembinaan Triwulan IV Bola Tangan 5.000.000 37. Gaji Sekum (Hadi) 11.250.000 38. Uang Makan Sekum (Hadi) 3.325.000 39. Dana Pembinaan Triwulan IV Tenis Lapangan 10.705.000 40. Honor Asisten Pelatih Tenis Lapangan 1.800.000 41. Dana Puslatcab Sepak Takraw 1.200.000 42. Pembelian 1 set Komputer Almansyah 4.950.000 43. Dana Pembinaan Triwulan IV Bulutangkis 11.636.000 44. Dana Puslatcab Oktober dan November Bulutangkis 8.000.000 45. Dana Puslatcab Bulan November Menembak 300.000 46. Dana Puslatcab Bulan November Menembak 300.000 47. Dana Pembinaan Triwulan III dan IV Menembak 29.325.000 48. Dana Pembinaan Triwulan IV Softball 13.963.000 49. Transport Atlet Puslatcab 2014 Sepatu Roda 4.500.000 50. Pembayaran Media Sport KONI November Endang (Humas) 5.000.000 J u m l a h 512.967.000
Terbilang : lima ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah.
Bahwa ditahun 2015 Terdakwa ada menggunakan dana hibah KONI Kota Tangerang untuk kepentingan Pribadi yaitu sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan tercatat dalam kwitansi yang dibuat oleh SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI, dengan rincian sebagai berikut :
Pinjaman pribadi sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Untuk menebus BPKB Kijang Innova sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah (yang mana berupa BPKB Kijang Innova No Pol : B-1133-CS, warna Silver, tahun pembuatan 2013, atas nama KONI Kota Tangerang tersebut adalah barang milik inventaris KONI Kota Tangerang yangTerdakwa jadikan jaminan sekira bulan Juni 2015 kepada Sdr.Alm AGIL yang beralamat di Jalan Kemanggisan No.3, Jakarta-Barat).
Bahwa Terdakwa bersama dengan SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI menyusun dan membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan Dana Hibah KONI Kota Tangerang Tahun 2015.
Bahwa Terdakwa menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Kota Tangerang Tahun 2015 Nomor : 01/D/KONI-KT-TNG/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 ditujukan kepada Walikota Tangerang Cq.Kepala DPKD Kota Tangerang serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Hibah Uang, yang pada pokoknya disampaikan seolah-olah telah sesuai NPHD dan dilengakapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Kegiatan Anggaran (Rp) Laporan Penggunaan (Rp) Selisih (Rp) 1. Program Pusat Latihan Cabang 2.657.400.000 2.657.400.000 - 2. Dana Pembinaan Anggota KONI (Cabor, Fungsional dan KORKA) 2.535.000.000 2.535.000.000 - 3. Penyelenggaraan Kejuaraan PORKOT 2015 600.000.000 600.000.000 - 4. Kegiatan Pelatihan Pelatih dan Asisten Pelatih 101.410.000 101.429.000 (19.000) 5. Kegiatan Tes Fisik dan Kesehatan Atlet 52.600.000 52.600.000 - 6. Kegiatan Tes Japres (Jalur Prestasi) Pendidikan 51.240.000 51.240.000 - 7. Kegiatan Ramah Tamah Atlet dan Official Kontingen Pra PON XIX 121.910.000 117.810.000 4.100.000 8. Kegiatan Pembukaan PUSLATCAB 24.520.000 20.420.000 4.100.000 9. Kegiatan Pembukaan Kejuaraan PORKOT 2015 36.490.000 36.490.000 - 10. Kegiatan Musorkot 397.550.000 397.550.000 - 11. Media Sport KONI 98.600.000 46.350.000 52.250.000 2. Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota 86.200.000 85.570.000,00 630.000 13. Studi Banding 83.550.000 61.050.000 22.500.000 14. Monitoring POPNAS XIII 77.100.000 77.100.000 - 15. Belanja ATK dan Perlengkapan Kantor 17.723.000 17.723.000 - 16. Belanja Jasa Kantor 16.200.000 16.200.000 - 17. Belanja Peralatan Kantor 56.800.000 56.800.000 - 18. Belanja Jasa Akuntan Publik 25.000.000 25.000.000 - 19. Belanja Cetak dan Penggandaan 144.673.800 144.673.800 - 20. Belanja Makan Minum 189.180.000 189.180.000 - 21. Belanja Rutin/Berkala Kendaraan Dinas dan Operasional 172.053.200 172.846.200 (793.000) 22. Honor Pengurus dan Staf KONI 454.800.000 454.800.000 - JUMLAH 8,000,000,000 7.917.232.000 82.768.000
Bahwa dana sebesar Rp.82.768.000,- (delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu)seharusnya tetap tersimpan dalam rekening atas nama Bendahara KONI KOTA No.Rekening 0007306679001 Bank BJB cabang 0012-Cabang Tangerang, Namun pada kenyataannya terhitung sejak tanggal 11 juni 2015 samapi dengan tanggal 31 Desember 2015 saldo akhir tercatat sebesar Rp.8.378.344,- (delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas, bersama-sama dengan SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI selaku Bendahara Dana Hibah KONI Kota Tangerang Tahun 2015 sebagaimana telah diuraikan diatas adalah merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan dan kedudukannya sebagai ketua KONI Kota Tangerang dan menyalahi ketentuan :
Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang menjelaskan “Komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota mempunyai tugas:melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi”.
Pasal 55Ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang menjelaskan “melakukan koordinasi dengan organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota dan organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga. Mengajukan rencana kerja dan melaksanakan serta mengkoordinasikan kegiatan pekan olahraga kabupaten/kota sesuai dengan penugasan dari bupati/walikota”.
Pasal 3 Ayat (2) huruf a Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tangerang (Pihak Kesatu) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang (Pihak Kedua) tentang Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 Nomor : 972/113-Disporparekraf/2015 dan Nomor : 08/B/KONI-KT-TNG/VI/2015, berbunyi :
PIHAK KEDUA berkewajiban :
Melaksanakan kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang yang dibiayai dari dana belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun 2015, sesuai Rencana Kegiatan Anggran Belanja (RKAB) sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tridak terpisahkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui hibah APBD Kota Tangerang Tahun 2015 kepada PIHAK KESATU sesuai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tata Cara PemberianHibah dan Bantuan Sosial.
karena terhadap penyaluran/penyerahan, penggunaan serta pelaporan dana Hibah KONI Kota Tangerang Tahun 2015 yang dilakukan oleh Terdakwa DASEP, ST., MSi. Bin EMONbersama-sama dengan SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI selaku Bendahara Dana Hibah KONI Kota Tangerang Tahun 2015 bertentangan dan tidak melalui prosedur administrasisebagaimana diatur dengan peraturan-peraturan tersebut diatas.
BerdasarkanLaporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor : SR-510/PW09/5.2/2017 tanggal 13 November 2017, akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI, telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang sebesar Rp.672.185.000,- (enam ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Deni Patrianto bin Wasiyanto, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi adalah Anggota Polisi pada Kepolisian Polresta Tangerang pada Bagian Satreskri damal perkara Tipikor Tangerang, sebagai Anggota Penyidik Polresta Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, pada tahun 2016 ada laporan masyarakat, perihal adanya Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Koni periode tahun 2015, yag dilakukan oleh Ketua Koni;
Bahwa Saksi Saksi kenal dengan Terdakwa sejak dilakukan penyelidikan;
Bahwa seingat Saksi, Saksi melakukan penyelidikan terhadap Cabang Olah Raga Hoki (Hokey), sebagai Cabang Olah Raga yng terdekat yang ada di depan Polres Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Cabang Olah Raga Hoki, perihal Dana Puslatcab Hoki, tidak dibagikan atau tidak diterima oleh para Atlit Hoki pada periode tahun 2015;
Bahwa sepengetahuan Saksi, seharusnya para Atlit menerima dana bantuan Puslatcab, minimalnya Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi, dana bantuan Puslatcab, diperoleh dari Dana Hibah yang berasal dari Dispoparekraf sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah)pada Anggaran tahun 2015;
Bahwa seingat Saksi, kemudian Saksi melakukan penyelidikan terhadap beberapa Cabang Olah Raga lainnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, ada sebanyak 41 (empat puluh satu) Cabang Olah Raga yang berada di bawah Koni Tangerang yang mendapat Dana Bantuan Hibah;
Bahwa seingat Saksi, Saksi juga meminta Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan uang dalam 4 (empat) triwulan pada tahun 2015;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pengurus Koni pada periode tahun 2011 - 2015 Ketuanya adalah Terdakwa Dasep, ST, MSi dan Saksi Siti Nursiah, SE, MM selaku Bendahara Umum;
Bahwa sepengetahuan Saksi, ada sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Dana Hibah Koni yang diselewengkan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, istilah Disporbudpar dan Dispoparekraf adalah sama saja yaitu mengenai Pemuda dan Olahraga, hanya berbeda periode saja;
Bahwa seingat Saksi, pihak Koni mengajukan Anggaran Kegiatan dan Anggaran Daa Bantuan Hibah kepada Pemerintah Kota Tangerang melalui Disporbudpar tersebut;
Bahwa seingat Saksi, sebelumnya diajukan Dana sejumlah lebih kurang Rp.18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) dan yang disetujui pada Anggaran tahun 2015 adalah sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi, Dana Puslatcab Hoki tidak dicairkan, kemudian dilakukan crosscheck kepada pihak Koni Kota Tangerang dan diperoleh info bahwa Dana telah dicairkan dengan bukti Tanda Terima dari para Atlit, yang menurut Saksi tanda terima itu seolah – oleh dari Atlit Hoki;
Bahwa sepengetahuan Saksi, seharusnya Dana Puslatcab tersebut ditransfer ke dalam rekening masing – masing Atlit, namun para Atlit tidak pernah merasa menerima;
Bahwa sepengetahuan Saksi, di dalam tanda terima ada tanda tangan Ketua Koni;
Bahwa seingat Saksi, Saksi juga melakukan pemeriksaan terhadap para Atlit yang sedang melakukan kegiatan di Puslatcab di Sekretariat Hoki;
Bahwa sepengetahuan Saksi, dugaan Dana Hibah yang diselewengkan adalah :
Dana Puslatcab,
Dana Pembinaaan, dan
Dana untuk Koni seperti dana untuk ATK, Perawatan Kendaraan dan untuk kegiatan - kegiatan;
Bahwa seingat Saksi, Dana Cabor (Cabang Olahraga) yang diselewengkan adalah Hoki, Renang, Panjat Tebing dan lainnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi dugaan Dana Hibah yang diselewengkan berdasarkan hasil temuan BPKP adalah sejumlah lebih kurang Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, Bukti Nomor 15 tentang Laporan Puslatcab, khususnya perihal tanda terima Bantuan Cabor Hoki, untuk sebanyak 18 Atlit, yang ditanda tangani oleh para Atlit, Pengurus Atlit, Bendahara dan Ketua Koni;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa kalau sudh ada tanda tangan Atlit itu menandakan sudah benar karena Terdakwa selaku Ketua Koni tanda tangannya paling akhir;
Terhadap tanggapan Terdakwa, Saksi menyatakan bahwa Saksi mendengar dari Atlet langsung belum terima uangnya dan Saksi tetap pada keterangannya;
Hadi bin Rusman Umar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Dasep, oleh karena sebelumnya Saksi menjabat sebagai Sekretaris Umum Koni Tangerang, periode tahun 2011 - 2015;
Bahwa saat ini Saksi sebagai Ketua Koni Kota Tangerang periode tahun 2016 - 2020;
Bahwa seingat Saksi, setiap tahunnya Koni mengajukan Dana Bantuan Hibah, sebagai sumber Anggaran Biaya Kegiaatan Koni;
Bahwa sepengetahuan Saksi, diajukan Pengajuan Proposal kepada Dispora Kota Tangerang, kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim dari Dispora lalu diajukan kepada Pemkot Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan Saksi stuktur Pengurus Koni periode tahun 2011 – 2015 adalah sebagai berikut :
Ketua : Dasep (Terdakwa),
Wakill Ketua 1 :
Wakil Ketua 2 :
Wakil Ketua 3 :
Sekretaris Umum : Hadi (Saksi)
Bendahara Umum : Siti Nursiah (Terdakwa dalam berkas terpisah).
Bahwa seingat Saksi, tupoksi Saksi adalah melakukan pembinaan Atlit, juga menyusun proposal, memimpin rapat – rapat koordinasi, menyusunlaporan keuangan, dan lainnya;
Bahwa dibacakan kepada Saksi BAP point 4, yaitu perihal Tugas Sekretaris Umum Koni adalah “menyerahkan Dana Bantuan Hibah kepada Cabor, melalui rekening atau secara cash (tunai)”;
Bahwa seingat Saksi, Saksi tidak melakukan penyerahan uang kepada Cabpr, akan tetapi Saksi sebagai Sekum mengetahuinya;
Bahwa dibacakan kepada Saksi, BAP point 24, jumlah dana bantuan hibah yang diteriama Koni tersebut, belum terealisasi sesuai Rencana Kebutuhan Biaya, yaitu :
ada Cabor yang belum menerima Dana Pembinaan, diantaranya Cabor Catur,
ada beberapa Atlit yang belum menerima uang Pengganti Transportasi Atlit Binaan Koni bualn Nopember dan Desember 2015,
penyelenggaraan Porkot 2015 tetap dilaksanakan walau dana sisa Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa seingat Saksi, pada tahun 2015, pihak Koni ada mengajukan Dana Bantuan Hibah, akan tetapi Saksi tidak ikut menyusun Rencana Pengajuan Anggaran nya;
Bahwa seingat Saksi, Saksi mengetahui adanya Dana Hibah yang tidak tereaisasikan atau tidak tersalurkan sejak Saksi dilantik menjadi Ketua Koni periode 2016 – 2020;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2015, pada awalnya Kepala Dinas Disporbudpar adalah sdr. Irman Pujahendra, kemudian dilanjutkan oleh sdri. Rina;
Bahwa seingat Saksi, pada tahun 2015, Koni Kota Tangerang mendapat bantuan Dana Hibah sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah);
Bahwa seingat Saksi pihak Dispora melakukan revisi pada saat ekspos pengajuan perihal kegiatan mana – man saja yang diutamakan dan lainnya ditunda dulu, sehingga ketemu jumlah uang untyk kemudian diajukan kepada Pemkot;
Bahwa seingat Saksi selaku Sekretaris Umum tidak ada kegiatan, sehingga tidakmengajukan pencairan dana bantuan hibah, danan tersebut dialokasikan untuk pembinaan Cabang Olahraga – Cabang Olahraga selain itu juga untuk pembiayaan ATK dan lainnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi setiap Cabor mengajukan proposal untuk dinilai perihal dana pembinaan cabor oleh Bagian Bina Prestasi dsi Koni untuk kemudian diajukan kepada Ketua Koni dalam bentuk disposisi;
Bahwa sepengetahuan Saksi pemberian Dana Bantuan kepada Cabor dilakukan secara Transfer ke dalam rekening, hal ini untuk memudahkan pemeriksaan dan sepengetahuan Saksi setiap Cabor sudah memiliki rekening sendiri di Bank BJB dan diserahkan kepada Pengurus Cabor, sedangkan Dana Bantuan Hibah yang ditujukan kepada Atlit, langsung kepada Atlit, berupa Dana Pengantian Transportasi dari Bendahara Koni, namun dilakukan juga melalui transfer ke dalam rekening Atlit masing - masing;
Bahwa seingat Saksi, pelaksanaan Porkot diikuti oleh sebanyaak lebih kurang 40 Cabor yang ada di KOni Tangerang, sebagai Kontingen dari Kecamatan – kecamatan yang ada di Kota Tangerang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal biaya sewa panggung, hal tersebut langsung melalui Bendahara Koni, Saksi hanya ikut dalam pemberian dana kepada setiap Cabor sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa seingat Saksi, Saksi sebagai Ketua Panitia Porkot, berdasarkan SK Ketua Koni;
Bahwa sepengetahuan Saksi, sejak kepengurusan Saksi sebagai Ketua Umum Koni Kota Tangerang, ada kewajiban dari BPK untuk melakukan Pencairan Dana Bantuan kepada setip Cabor melalui Transfer Rekening, tetapi pada periode sebelumnyatidak ada ketentuan tersebut, sehingga bisa dilakukan secara Transfer ataupun sevara Tunai melalui Pengurus Cabor;
Bahwa sepengetahuan Saksi Uang Pengganti Transport Atlit diberikan setelah Atlit melakukan kegiatan, oleh karena atlit harus melampirkan bukti absensi kehadiran sebagai persyaratan pencairan dana transportasinya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Proposal masuk èke Bina Prestasi èKetua Umum Koni è Bendahara Koni;
Bahwa sepengetahuan Saksi monitoring dari pihak Pemkot dilakukan seyiap 6 (enam) bulan sekali, untuk melakukan pengecekan SPJ – SPJ, akan tetapi pemeriksaan setiap akhir tahun dilakukan oleh BPK;
Bahwa sepengetahuan Saksi, LHP BPK pada tahun 2015, menyatakan tidak ada temuan, oleh karena SPJ yang dilampirkan Koni telah lengkap, namun temuan muncul oleh karena adanya Laporan bahwa Atlit tidak menerima uang transportasinya;
Bahwa seingat Saksi, pada suatu saat yang Saksi tidak ingat lagi, sdri. Bendahara pernah mendatangi Saksi dan menyatakan bahwa kekurangan uang di kas, namun sepengetahuan Saksi, kegiatan Koni Kotaa Tangerang tetap dapat berjalan dan Saksi baru mengetahui setelah pelantikan Saksi sebagai Ketua Umum Koni yang baru, sdri. Bendahara menyampaikan bahwa untuk kegiatan tersebut tetap berjalan dengan menggunakan dana pinjaman, oleh karena orang yang meminjamkan dananya datang kepada Saksi sambil menangis – nangis;
Bahwa sepengetahuan Saksi pada saat Saksi menjabat sebagai Ketua Umum Koni, ada pengaduan dari Atlit Cabor (Cabang Olahraga) Catur yang belum menerima uang transport, tetapi atlit tersebut telah melakukan penandatanganan sebagai bukti tanda terima dan dijanjikan akan dibayarkan pada Tahun Anggaran berikutnya, akan tetapi Saksi sebagai Ketua Umum Koni yang baru tidak membayarkan uang transport (cq. Dana Pembinaan Cabor) tersebut oleh karena tidak ada anggarannya, sehingga Cabor Catur melaporkan kepada pihak kepolisian;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal penggunaan dana pada umumnya, namun seingat Saksi untuk pelaksanaan kegiatannya ada dilaksanakan walau ada juga yang tidak ada pelaksanaannya;
Bahwa Saksi megetahui penggunaan dan alokasi dana bantuan hibah berdasarkan RAB;
Bahwa Saksi mengetahui perihal adanya kegiatan – kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya yang sudah dilaksanakan tetapi belum dilakukan pembayaran, yaitu pada saat Saksi telah dilantik dan Saksi bertanya kepada Bendahara;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan, semua keterangan sudah benar;
Hastin Tri Laksanawati binti Suwarto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai Ketua Koni, namun tidak ada hubngan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi sebagai Bendahara Koni Kota Tangerang periode tahun 2016 - 2020;
Bahwa seingat Saksi, pada periode tahun 2011 – 2015, Saksi menjabat sebagai Kepala Kesekretariatan (Adimistrasi) dalam pengurusan Koni Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, jabatann Bendahara ada 2 (dua) yaitu Bendahara dan Wakil Bendahara;
Bahwa seingat Saksi pada periode tahun 2015 ada Bantuan Dana Hibah kepada Koni Kota Tangerang yang berasala dari Pemkot Kota Tagerang sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi, Dana Bantuan Hibah tersebut berdasarkan pengajuan permohonan dari Koni;
Bahwa seingat Saksi, Saksi belum pernah menerima Serah Terima Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan Dana Hibah periode Tahun 2015;
Bahwa sepengetahuan Saksi, ada ‘Buku” sebagai bentuk Pelaporan perihal Penggunaan Dana Hibah kepada pihak Pemkot;
Bahwa sepengetahuan Saksi, permohonan pengajuan bantuanpada awalnya sejumlah Rp.18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) namun yang disetujui oleh adalah sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah);
Bahwa seingat Saksi, berdasarkan Laporan ada sisa Saldo sejumlah Rp.82.000.000,00 (delapan puluh dua juta rupiah), akan tetapi di dalam rekening yang tersisa hanya sejumlah Rp.7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) pada saat Serah Terima Bendahara periode 2011 – 2015 kepada Pengurus Koni (Bendahara) periode 2016 – 2020, tertanggal (Saksi lupa tanggal berapanya) bulan Juli 2016;
Bahwa seingat Saksi jumlah uang tersebut masih tersimpan di dalam rekening atas nama Koni di Bank BJB Cabang Tangerang;
Bahwa seingat Saksi ada 3 (tiga) orang yang bertanda tangan pada Specimen Tandatangan Cek Bank, untuk pencairan, yaitu :
Ketua Umum Koni,
Bendahara Koni, dan
Ketua Bidang Anggaran, yaitu Wakil Ketua 3;
Bahwa sepengetahuan Saksi pada periode tahun 2011 – 2015, yang bertanda tangan pada cek adalah 2 (dua) orang saja, yaitu Ketua Koni dan Bendahara;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pertaggung jawaban dibuat pada bulan Desember tahun berjalan dan dilaporkan selambat – lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihaal pembuatan Laporan Keuangan;
Bahwa seingat Saksi, Saksi mengetahui perihal adanya kegiatan Pelatihan Pelatih Cabor, namun Saksi tidak mengetahui perihal pembayarannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal adanya pengeluaran untuk Jasa Akuntan Publik;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi Bukti Nomor 14, perihal Mutasi Rekening dana masuk sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dan saldo akhir sejumlah Rp..8.378.344,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah) di dalam rekening di Bank BJB Cabang Tangerang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat, bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Rd. Drs. Imran Pijahendra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa seingat Saksi, Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Tangerang pada periode 13 Pebruari 2014 – 30 Desember 2014, dan sekarang Saksi menjabat sebagai Kepala PelaksanaBPBD Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi pada bulan Agustus tahun 2014 ada Permohonan Usulan Anggaran Dana Hibah untuk periode tahun anggaran 2015;
Bahwa seingat Saksi, usulan Koni adalah sejumlah Rp.18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah), kemudian disposisi kepada Tim Monitoring yang diketuai oleh sdr. Wawan Fauzi, S.E;
Bahwa sepengetahuan Saksi, tugas Tim Monitoring adalah untuk melakukan evaluasi atas pengajuan atau usulan Dana Hibah dari Koni;
Bahwa sepengetahuan Saksi monitoring dilakukan setelah Dana HIbah disetujui oleh TAPD dana dicairkan (direalisasi) di Koni;
Bahwa sepengetahuan Saksi NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dibuat antara pihak Dispora bersama dengan pihak Koni;
Bahwa seingat Saksi, kapasitas Saksi hanya sampai pada pengusulan Bantuan Dana Hibah;
Bahwa sepengetahuan Saksi porsi kegiatan (usulan) Koni pada tahun 2015 lebih besar untuk kegiatannya, yaitu sebesar 80%, untuk honor sebesar 10% dan untuk ATK sebesar 10%;
Bahwa seingat Saksi setelah proses evaluasi atas pengajuan Bantuan Dana Hibah dari Koni, keluarlah angka sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dengan alokasi sebagai berikut :
Kegiatan Porkot,
Kegiatan Kejurda,
Kegiatan Kejurnas, dan
ATK
Bahwa seingat Saksi, Saksi menyetujui atas usulan Anggaran Bantuan Dana Hibah sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah);
Bahwa seingat Saksi hasil evaluasi, bentuk kegiatannya menjadi seperti di atas, yang sebelumnya tidak ada dalam proposal Koni;
Bahwa sepengetahuan Saksi, berunah menjadi Disporparekraf pada tahun 2015;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan keterangan Saksi sudah cukup;
Wawan Fauzi, S.E, M.M, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi adalah PNS sekarang menjabat sebagai Satpol PP Kota Tangerang, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat;
Bahwa seingat Saksi pada periode tahun 2012 – 2014 Saksi menjabat sebagai Ketua Tim Evaluasi dan Monitoring, karena Jabatan Saksi sebagai Kabid Kepemudaan di Dinas Pemuda dan Olah Raga, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Wawan (saksi sendiri),
Sekretaris : Drajat,
Anggota : Andre,
Anggota : Rizal
Bahwa sepengetahuan Saksi, tugas Tim Evaluasi dan Monitoring adalah “menerima pengajuan permohonan hibah dari organisasi – organisasi di bawah Dispora, diantaranya Koni, KNPI, Pramuka, Dewan Kesenian Tangerang dan lain sebagainya”;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Tim menyetujui beberapa kegiatan yang diajukan oleh pihak Koni dan sisanya untuk Honor dan ATK;
Bahwa seingat Saksi setelah menerima proposal, diundang organisasi – organisasi tersebut untuk melakukan ekspose, yang dihadiri oleh pihak Inspektorat, BPK, Bagian Hukum dan lainnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi Evaluasi dan Monitoring dilakukan adalah untuk menilai apakah Hibah yang akan diberikan layak atau tidak;
Bahwa seingat Saksi, terhitung tanggal 2 Januari 2015, Saksi berubah (pindah mutasi) menjadi Sekretaris Camat, sehingga Saksi tidak mengetahui lebih lanjut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Dana Bantuan Hibah adalah berasal dari APBD Kota Tangerang, dan besarnya Dana Bantuan Hibah biasanya tidak jauh dari bantuan tahun sebelumnya, dengan asumsi pihak Kooni mampu melaksanakan kegiatannya dengan Anggaran sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi betul evaluasi dilaksanakan atas pengajuan usulan dan monitoring dilakukan setelah Dana Bantuan turun;
Bahwa dtunjukan kepada Saksi Bukti Nomor 3 tentang Rekomendasi SKPD perihal usulan Belanja HIbah sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) pada tanggal 28 Agustus 2014;
Bahwa dtunjukan kepada Saksi Bukti Nomor 2 tentang Nota Dinas dari Tim Monev kepada SKPD Kadis pobudpar tertanggal 18 Agustus 2014;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada anggaran untuk Tim Monev, Saksi melaksanakan tugas sebagai Tim Monev oleh karena tanggung jawab sebagai Kabid Kepemudaan saja;
Bahwa seingat Saksi evaluasi dilakukan hanya pada awal pada saat pengajuan permohonan, tetapi tidak ada evaluasi di tahap akhir;
Bahwa seingat Saksi, terhadap Dana Non Budgeter tidak dialokasikan oleh Tim Monev;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Dana Hibah Tahun Anggaran 2015 tidak bisa dipergunakan untuk membayar atau membiayai kegiatan yang sudah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2014;
Bahwa sepengetahuan SaksiTim Evaluasi dibentuk untuk 1 (satu) periode Tahun Anggaran saja;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pemotongan ajuan anggaran dari Rp.18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) menjadi Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) terkait dengan keterbatasan Dana Hibah dalam APBD karena tidak ada penambahan dalam RAPBD Kota dan kegiatannya yang diajukan tidak banyak berubah pada saat ekspose;
Bahwa dibacakan kepada Saksi, BAP point Nommor 15;
Bahwa sepengetahuan Saksi untuk pelaksanaan anggaran pada nantinya Koni akan membuatkan alporan pertanggung jawaban melalui SPJ yang diaudit oleh Inspektorat dan BPK;
Bahwa sepengetahuan Saksi Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Koni Tahun Anggaran 2014 ada diterima;
Bahwa sepengetahuan Saksi evaluasi usulan anggaran hanay terbatas kepada usulan angka saja;
Bahwa sepengetahuan Saksi Tim tidak diberi anggaran dana untuk melaksanakan kegiatan monev nya;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan usulan disetujui oleh TAPD;
Bahwa Saksi tidak tahu perihal adanya dana yang tidak terealisasi pada tahun anggaran sebelumnya;
Terhadap tanggapan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan keterangan Saksi sudah cukup;
Hj. R. Rina Hernaningsih, S.H, M.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Metro Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata, dahulu dikenal sebagai Dinas Pemuda dan Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporparekraf);
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dalam hubungan organisasi, Terdakwa selaku Ketua Umum Koni Kota Tangerang, namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa seingat Saksi, Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Dsiporparekraf sejak bulan Januari 2015, yang sebelumnya dijabat oleh Saksi Irman Pujahendra;
Bahwa sepengetahuan Saksi, tugas selaku Kepala Dinas adalah membantu Walikota dalam hal :
Kepemudaan,
Pariwisata,
Olahraga, dan
Ekonomi Kreatif
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata sejak tahun 2017;
Bahwa sepengetahuan Saksi struktur organisasi Koni KotaTangerang pada tahun 2015 adalah sebagai berikut :
Ketua Umum : Dasep,
Bendahara : Siti Nursiah,
Pengurus : Mashudi
Bahwa sepengetahuan Saksi pengajuan usulan Anggaran Hibah Koni Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 diajukan pada tahuun 2014 oleh Koni kepada Disporbudpar, yang waktu itu dijabat oleh Saksi Irman Pujahendra, kemudian dlanjutkan kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah);
Bahwa sepengetahuan Saksi pengajuan permohonan Bantuan Dana Hibah, dilakukan verifikasi berdasarkan Keputusan Walikota (Kepwal) Kota Tangerang, perihal organisasi – organisasi apa saja yang mendapat bantuan hibah, yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) Organisasi Non Pemerintahan, diantaranya Koni, KNPI, Pramuka dan lainnya;
Bahwa seingat Saksi pada saat Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas pada tahun 2015, sudah ada Kepwal nya, jadi tinggal pelaksanaannya dan Saksi minta untuk melakukan verifikasi pada saat pihak Koni melakukan ekspose program kegiatan – kegiatan Koni tahun anggaran 2015, dengan dihadiri oleh pihak – pihak sebagai berikut :
Koni,
Inspektorat,
DPKD (Dinas Pengelola Keuangan Daerah),
Bagian Hukum Pemkot
Bahwa seingat Saksi hasil verifikasi ekspose Koni tersebuit adalah Pemanfaatan Anggaran Bantuan Hibah sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) kepada Koni;
Bahwa sepengetahuan Saksi Monev (Monitoring dan Evaluasi) dilakukan pada jamannya Dsiporbudpar, yaitu pada tahun 2014;
Bahwa seingat Saksi pada saat verifikasi tidak ada permasalahan yang timbul dan semua yang hadir (peserta) setuju;
Bahwa seingat Saksi kemudian dibuat NPHD (naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara pihak Koni dengan Disporparekraf;
Bahwa seingat Saksi, Saksi juga membuat Tim Validasi dan Monitoring, yaitu :
Ketua : Rizal
Sekretaris : ….
Anggota : Acep, Ahmad Yani, Rini
Bahwa seingat Saksi dari pihak Dinas yang dilibatkan pada saat ekspose adalah Kabid Kepemudaan, Kabid Olah Raga dan Kabid Pariwisata;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) Tim yaitu Tim Monev dan Tim Monvad;
Bahwa seingat Saksi, Tim Monitoring dan Validasi ikut serta juga pada saat Koni Ekspose, yang disaksikan oleh Inspektorat dan lainnya tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi NPHD Nomor 972/113-Disporparekraf/2015 dan Nomor 08/13/Koni-Kt-Tng/VI/2015 dan 188/4/50-Pemda/2015, sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) kepada Koni dengan perincian ada 10 (sepuluh) item kegiatan, penandatanganan pada tanggal 27 Mei 2015;
Bahwa sepengetahuan Saksi pada masa jabatan Saksi sebagai Kepala Dinas Disporparekraf, pihak Koni selalu mendapat bantuan dana hibah dari Walikota Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi pencairan Dana Hibah diajukan atau dimohonkan 2 (dua) hari setelah penandatanganan NPHD;
Bahwa seingat Saksi untuk pencairan Dana Hibah harus dilengkapi dengan persyaratan dokumen sebagai berikut :
Pakta Integritas,
NPWP,
KTP Ketua Umum dan Bendahara Koni,
Company Profile Koni
Bahwa seingat Saksi, Saksi menugaskan Tim Monitoring dan berdasarkan informasi dari Kabid Olah Raga, disampaikan bahwa pencairan sudah dilakukan termasuk kepada Koni, tetapi Saksi tidak mendapat informasi laporan dari pihak Koni sendiri kepada Disporparekraf, melainkan kepada Walikota melalui DPKD (Dinas Pengelola Keuangan Daerah) dan tembusan kepada Disporparekraf;
Bahwa seingat Saksi, Saksi menerima laporan secara lisan saja dari Kabid Olah Raga atas Bantuan Dana Hibah yang diterima Koni tersebut;
Bahwa seingat Saksi, pada setiap kegiatan Koni Dinas Disporparekraf selalu diundangoleh Koni, dan seingat Saksi pernah hadir 2 (dua) kali, selanjutnya diwakili oleh Kabid Olah Raga Dsiporparekraf;
Bahwa seingat Saksi pada periode Tahu Anggaran 2016 Koni mendapat bantuan hibah lagi, sejumlahRp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) lagi, namun mengenai pengajuannya, Saksi lupa lagi berapa jumlah yang diajukan oleh Koni;
Bahwa seingat Saksi Tim Validasi dan Monitoring dibentuk pada tanggal 14 April 2015;
Bahwa sepengetahuan Saksi Tim tersebut selalu ada setiap tahunnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi monitoring yang dilakukan oleh Tim adalah berupa melakukan kunjungan pada setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Koni;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Tim Monev dibentuk pada tahun 2014, sedangkan Tim yang dibentuk oleh Saksi adalah Tim Validasi dan Monitoring yang membahas RAB atas usulan Pengajuan Bantuan Hibah yang diajukan oleh Tim Monev sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), oleh karena Tim Monev tidak ada RAB nya sehingga divalidasi oleh Tim dari Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah Dana Hibah yang disalah gunakan oleh Koni, oleh karena berdasarkan LHP BPK tidak ada temuan alias nihil dan semua SPJ sudah lengkap serta berdasarkan Laporan dari Kabid dan Inspektorat sumua sudah lengkap;
Bahwa Saksi juga tidak menerima perihal laporan dari Atlit tetntang honor maupun lainnya yang tidak dibayarkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal penggunaan Dana Hibah yang tidak sesuai dengan Anggaran yaitu yang Non Budgeter;
Bahwa sepngetahuan Saksi, Ketua Umum Koni periode tahun 2016, masih Terdakwa Dasep;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal teknis pencairan dari DPKAD kepada Koni, apakah secara langsung atau bertahap;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada dokumentasi atas setiap kegiatan yang dilakukan oleh Koni;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, bukti sebagai berikut :
Proposal Hibah Koni periode Tahun Anggaran 2015 sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), dibenarkan oleh Saksi
Nota Dinas Dispora, dibenarkan oleh Saksi
Rekomendasi SKPD dari Rp.18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) menjadi Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah),
Perwal Nomor 901 tentang Organisasi – organisasi yang disetujui untk mendapat bantuan Dana Hibah,
NPHD,
Permohonan Pencairan Dana Hibah,
SPP dan SPM Dana Hibah,
RAB dari Koni tentang permohonan Dana Hibah tertanggal 18 Mei 2015.
Semua bukti yang ditunjukan dibenarkan oleh Saksi dan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Terdakwa sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Syamsul Hamid Yasir Arafat, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi berdinas di DPKD (Dinas Pengelola Keuangan Daerah), sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang, dengan jabatan sebagai Bendahara DPKD;
Bahwa sepengetahuan Saksi, tugas selaku Bendahara adalah membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) setelah mendapat rekomendasi dari Kadis DPKD (Dinas Pengelola Keuangan Daerah), setelah meneliti secara formal berkas – berkas pengajuan (melalui check list) SPP atas Hibah Koni, berupa SK Penerima Hibah, NPHD, Pakta Integritas, Kuitansi dan lainnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, sebagai Pejabat Penata Usaha adalh sdr. Beben Machbuban;
Bahwa sepengetaahuan Saksi, syarat utama untuk membuat SPP adalah harus ada disposisi dari Kadis DPKD (Dinas Pengelola Keuangan Daerah);
Bahwa sepengetahuan Saksi, bukan kewenangan Saksi untuk meneliti lebih jauh perihal kebenaran atau validitas NPHD dan Pakta Integritas;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang membuat SPM adalah PPK di DPKD;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang mebuat SP2D adalah sdr. Aan Ramdan;
Bahwa sepengetahuan Saksi pada tahun 2015, masih bernama DPKD, akan tetapi sekarang sudah berubah menjadi BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah);
Bahwa sepengetahuan Saksi pembuatan SPP oleh Karen aada Surat Permintaan dari Dinas Disporparekraf da nada Nota dari DPKD;
Bahwa sepengetahuan Saksi pencairan ditujukan kepada rekening atas nama Koni secara transparan;
Bahwa seingat Saksi ada pengembalian Lampiran SP2D kepada Saksi, sehingga Saksi beranggapan Dana Hibah sudah diterimaoleh pihak Koni;
Bahwa sepengetahuan Saksimaksimal 3 (tiga) hari dana masuk ke dalam rekening penerima hibah;
Bahwa Saya tidak menerima aliran dana hibah dari Koni, selaku pejabat verifikasi, oleh karena Saksi bukan pejabat verifikasi sebagaimana dimaksud;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, bukti sebagai berikut :
Perihal permintaan SPP dan SPM atas Hibah Koni 2015 dari Disporparekraf,
Perihal SPP belanja tidak langsung (Hibah Koni) sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) kepada Bendahara Koni dari BJB Tangerang;
Perihal permohonan pencairan dana hibah dari Koni kepada Disporparekraf,
Perihal SPM Hibah Koni yang ditanda tangani oleh Kadis DPKD dan diparaf oleh sdr. Beben,
Perihal Surat Pernyataan dari Dians DPKD tetntang Hibah yang ditanda tangani oleh Kadis,
Perihal SP2D yang dibuat dan di tanda tangani oleh sdr. Aan;
Perihal buku Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), yang dipergunakan sejumlah Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar) lebih dengan sisa dana sejumlah Rp.82.768.000,00 (delapan pulu dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan keterangan Saksi sudah cukup;
Beben Machbuban, S.Ip, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi sebagai Pejabat Panatausaha Keuangan (PPuK) pada DPKD, dan Saksi yang membuat SPM;
Bahwa sepengetahuan Saksi, proses pencairan Hibah, pemohon mengajukan permohonan pencairan hibah kepada Walikota melalui Disporparekraf, kemudian BA validasi dibuat oleh Tim Disporparekraf yang diketuai oleh sdr. Rizal;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kasie Evaluasi dan Laporan DPKD sejak 2015;
Bahwa sepengetahuan Saksi, sumber dana Hibah adalah berasala dari APBD;
Bahwa sepengetahuan Saksi, tugas Saksi adalah meneliti SPP dan membuat SPM;
Bahwa sepengetahuan Saksi Koni merupakan salah satu organiasasi penerima Hibah;
Bahwa Saksi tidak menerima aliran dana hibah dari Koni selaku pejabat verifikasi, oleh karena Saksi bukan Pejabat Verifikasi sebagaimana dimaksud;
Bahwa bacakan BAP point nomor 5 kepada Saksi perihal Saksi melakukan verifikasi SPP, namun maksud dari verifikasi yang dilakukan hanya terhadap SPP yang diajukan bukan verifikasi atas pengajuan permohonan Hibah dari Koni;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, bukti sebagai berikut :
Perihal permintaan SPP dan SPM atas Hibah Koni 2015 dari Disporparekraf,
Perihal SPP belanja tidak langsung (Hibah Koni) sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) kepada Bendahara Koni dari BJB Tangerang;
Perihal permohonan pencairan dana hibah dari Koni kepada Disporparekraf,
Perihal SPM Hibah Koni yang ditanda tangani oleh Kadis DPKD dan diparaf oleh sdr. Beben,
Perihal Surat Pernyataan dari Dians DPKD tetntang Hibah yang ditanda tangani oleh Kadis,
Perihal SP2D yang dibuat dan di tanda tangani oleh sdr. Aan;
Perihal buku Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), yang dipergunakan sejumlah Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar) lebih dengan sisa dana sejumlah Rp.82.768.000,00 (delapan pulu dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan keterangan Saksi sudah cukup;
H. Aan Ramdan, S.Ip, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi adalah pensiunan pegawai DPKD;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada DPKD Kota Tangerang sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang, saat ini menjabat sebagai Kasie Penata Usaha Keuangan;
Bahwa sepengetahuan Saksi tugas Kasi Penata Usaha Keuangan adalah membuat SP2Ddan menyerahkan SP2D kepada Kas Daerah melalui staff Saksi, kemudian Kas daerah melakukan transfer ke dalam rekening Koni (rekening yang dituju);
Bahwa Saksi tidak menerima aliran dana hibah dari Koni selaku pejabat verifikasi, oleh karena Saksi bukan Pejabat Verifikasi sebagaimana dimaksud;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, bukti sebagai berikut :
Perihal permintaan SPP dan SPM atas Hibah Koni 2015 dari Disporparekraf,
Perihal SPP belanja tidak langsung (Hibah Koni) sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) kepada Bendahara Koni dari BJB Tangerang;
Perihal permohonan pencairan dana hibah dari Koni kepada Disporparekraf,
Perihal SPM Hibah Koni yang ditanda tangani oleh Kadis DPKD dan diparaf oleh sdr. Beben,
Perihal Surat Pernyataan dari Dians DPKD tetntang Hibah yang ditanda tangani oleh Kadis,
Perihal SP2D yang dibuat dan di tanda tangani oleh sdr. Aan;
Perihal buku Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), yang dipergunakan sejumlah Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar) lebih dengan sisa dana sejumlah Rp.82.768.000,00 (delapan pulu dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan keterangan Saksi sudah cukup;
Agus Sugiono, S.E, Ak, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa pada tahun 2014 sampai dengan 2016 Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas DPKD, saat ini Saksi bertugas di Dinas Pertanahan Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, perihal Laporan Pertanggungjawaban penerima Hibah selambat – lambatnya tanggal 10 pada awal bulan tahun berikutnya, untuk membuat laporan penggunaannya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, berdasarkan Perwal, bukti – bukti pendukung hibah tidak disampaikan kepada DPKD tetapi disimpan di penerima hibah, sebagai objek pemeriksaan nantinya, hal ini berkaitan dengan belanja langsung;
Bahwa sepengetahuan Saksi, semenjak menerima permohonan Dana Bantuan Hibah dari Disporparekraf, kemudian Saksi membuat disposisi kepada Bendahara untuk dibuatkan SPP lalu SPM dan SP2D, hingga pencairan oleh Kas Daerah tidak ada kendala;
Bahwa sepengetahuan Saksi, jumlah Bantuan Dana Hibah Koni adalah sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah);
Bahwa seingat Saksi, Saksi permmah melihat buku laporan penggunaan Dana Bantuan Hibah Koni, dan sepengetahuan Saksi semuanya sudah terserap,, akan tetapi mengenai bukti – bukti tetap disimpan di Koni;
Bahwa Saksi juga menjabat sebagai Pejabat Pengelola Keuangan;
Bahwa sepengetahuan Saksi apabila ada penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannyayang bertanggung jawab adalah penerima hibah sebagaimana disebutkan daam Pakta Integritas;
Bahwa dibacakan kepada Saksi, Surat Pernyataan Kepala Dinas DPKD perihal penggunaan Dana Hibah;
Bahwa oleh karenanya Saksi sebagai Kadis DPKD ikut bertanggung jawab atas penggunaan Dana Hibah yang tidak sesuai tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal penggunaan Dana Hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dalam NPHD;
Bahwa Saksi tidak menerima aliran dana hibah dari Koni selaku pejabat verifikasi, oleh karena Saksi bukan Pejabat Verifikasi sebagaimana dimaksud;
Bahwa seingat Saksi, Saksi ikut dalam pembahasan usulan Hibah Koni, khususnya perihal usulan dari Tim Monev sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) yang memuat adanya belanja jasa akuntan public dengan pertimbangan nantinya akan dialkukan pemeriksaan oleh Akuntan Publik;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Belanja Langsung adalah belanja yang terdapat dalam Program Kegaiatan SKPD, bahwa Saksi tidak mengetahui perihal pelaksanaan kegiatannya sudah dilaksanakan apa belum;
Bahwa sepengetahuan Saksi DPKD berubah pada tahun 2017 menjadi BPKD;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Pencairan oleh DPKD :
Langsung adalah proses pencairannya langsung ke dalam rekening penerima,
Tidak langsung adalah proses pencairan melalui rekening Bendahara;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, bukti sebagai berikut :
Perihal permintaan SPP dan SPM atas Hibah Koni 2015 dari Disporparekraf,
Perihal SPP belanja tidak langsung (Hibah Koni) sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) kepada Bendahara Koni dari BJB Tangerang;
Perihal permohonan pencairan dana hibah dari Koni kepada Disporparekraf,
Perihal SPM Hibah Koni yang ditanda tangani oleh Kadis DPKD dan diparaf oleh sdr. Beben,
Perihal Surat Pernyataan dari Dians DPKD tetntang Hibah yang ditanda tangani oleh Kadis,
Perihal SP2D yang dibuat dan di tanda tangani oleh sdr. Aan;
Perihal buku Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), yang dipergunakan sejumlah Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar) lebih dengan sisa dana sejumlah Rp.82.768.000,00 (delapan pulu dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa bukti pendukung tidak lengkap atas pengajuan Hibah dan perihal domain evaluasi atau pemmeriksaan LPJ Koni karena Disporparekraf tidak bertanggung jawab juga;
Terhadap tanggapan Terdakwa, Saksi menyatakan bahwa dokumen tidak lengkap oleh karena bukti – bukti transaksi tidak diserahkan kepada DPKD, perihal domain pemeriksaan Saksi tidak mengetahuinya;
Mugi Hartini, S.Pd binti Suratmo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah PNS Guru, sedangkan dalam organisasi Olah Raga menjabat sebagai Bendahara Cabang Olah Raga Hoki sejak tahun 2012 hingga sekarang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, terhadap Cabang Olah Raga (Cabor) Hoki dilakukan pembinaan oleh Koni Kota Tangerang;
Bahwa sepenegtahuan Saksi ada lebih kurang sebanyak 45 (empat puluh lima) cabang Olah Raga di bawah binaan Koni Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan Saksi pada tahun 2015 Ketua Umum Koni Kota Tangerang adalah Terdakwa Dasep dengan Bendahara adalah Terdakwa Siti Nursiah;
Bahwa sepengetahuan Saksi setiap Cabor mendapat bantuan Dana Hibah dari APBD melalui Koni;
Bahwa sepengetahuan Saksi setiap Cabor mengajukan Permohonan Bantuan kepada Koni kemudian disetujui (diacc) oleh Ketua Umum Koni;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Dana Bantuan Hibah tersebut digunakan sebagai biaya pembinaan Atlit, sedangkan pengurus tidak mendapat dana bantuan;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada sebanyak 60 (enam puluh) orang Atlit Cabor Hoki;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2015 ada sekitar 30 – 40 (tiga puluh sampai dengan empat puluh) orang Atlit;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2015, Cabor Hoki tidak mengusulkan pernohonan Dana Bantuan, akan tetapi pada waktu itu ada Program dari Koni berupa PuslatCab yang diperuntukan bagi Atlit dan Pelatih yang dibagikan setiap Triwulan;
Bahwa seingat Saksi pada saat itu semua pengurus di undang oleh Koni yang menyampaikan perihal adanya rencana PuslatCab pada sepanjang tahun 2015 dari mulai bulan Januari – Desember 2015;
Bahwa seingat Saksi untuk setiap Atlit Hoki mendapat bantuan sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi Puslatcab dilaksanakan untuk menghadapi PORKOT Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi ada sekitar 18 (delapan belas) Atlit yang mendapat bantuan dana Puslatcab sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu) tersebut;
Bahwa dibacakan kepada Saksi, perihal BAP point 31 “..untuk dana Puslatcab tahun 2015 masih ada kekurangan dana sejumlah Rp.. 19.800.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah)..”;
Bahwa sepengetahuan Saksi, ada tanda tangan Atlit dalam Laporan Peretanggung Jawaban sebagai Laporan Penerimaannya;
Bahwa sepengetahuan Saksi proses pengajuan untuk tahun sekarang prosedurnya lebih bagus, oleh karena setelah pengajuan permohonan, transfer lalu dibuat LPJ dan tandatangan;
Bahwa seingat Saksi pada saat tahun 2015 harus tanda tangan dulu baru ditransfer kepada Atlit;
Bahwa sepengetahuan Saksi, ada Dana Pembianaan Cabor da nada Dana Puslatcab, perbedaanya adalah :
Dana Pembianaan è pertriwulan
Dana Puslatcab è tergantung adanya event – event tertentu
Bahwa sepengetahuan Saksi dana yang diperoleh Cabor Hoki pada tahun 2015 tidak sesuai dengan besaran yang diajukan oleh Cabor Hoki
Bahwa sepengetahuan Saksi benar Atlit Hoki belum menerima dana Puslatcab periode bulan Nopember dan Desemeber 2015 oleh karena adanya ketentuan dari Koni yang mengharuskan untuk Atlit menandatangani tanda terima terlebih dahulu baru ditransfer;
Bahwa sepengetahuan Saksi perihal adanya Atlit Hoki yang belum menerima, oleh karena adanya Laporan dari para Atlit yang tidak memperoleh bantuan Dana Puslatcab tersebut;
Bahwa Saksi yakin tanda tangannya adalah benar, akan tetapi Saksi juga yakin Atlitnya belum menerima uang bantuan Puslatcab;
Bahwa seingat Saksi, Saksi sudah melakukan complain (protes) kepada pihak Koni Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi penandatanganan diajukan oleh pihak Koni langsung kepada para Atlit;
Bahwa Saksi tidsak ingat berapa lama jangka waktu dari penandatanganan hingga pencairan dana Puslatcab tersebut;
Bahwa seingat Saksi pihak Koni (biasanya) menyampaikan kepada Saksi “..bu Mugi, ini dna Puslatcab sudah ada..” kemudian Saksi menyuruh Atlit – atlit Hoki untuk mendatangi Koni;
Bahwa sepengetahuan Saksi biasanya uang sudah tersedia begitu Atlit datag ke Koni untuk menandatangani, lalu dibayarkan oleh Koni, namun untuk periode bulan Nopember dan Desember 2015 tidak dibayarkan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, jatah atau porsi untuk Atlit Puslatcab Cabor Hoki yang disetujui oleh Koni hanya 18 (delapan belas) orang;
Bahwa sepengetahuan Saksikegiatan Puslatcab tetap berjalan, walau pada bulan Nopember dan Desember 2015 tidak ada pembayaran;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, Bukti Nomor 15 perihal Laporan Puslatcab tentang pengganti transportasi sebagai dana yang belum diterima periode bulan Nopember dan Desember 2015;
Bahwa sepengetahuan Saksi syarat untuk pencairan Dana Puslatcab adalah sebagai berikut :
SK Cabor,
Bio Data Atlit
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa tidak sesuai antara Berita Acara dengan Keterangan penerimaan Saksi berdasarkan informasi Atlit;
Drs. Surya Bakti bin J.van Leun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Bendahara Cabang Olah Raga Catur;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Pengajuan Permohonan Batuan Dana untuk Cabor Catu adalah melalui proses transfer;
Bahwa seingat Saksi, untuk Pengurus Cabor diberikan Uang Transport, sedangkan untuk Atlit selain mendapat bantuan dari Koni juga diberkaan makan - minum;
Bahwa sepengetahuan Saksi, adajuga Pengurus yang menjadi Atlit, terutama sebagai Pelatih;
Bahwa sepengetahuan Saksi untuk mendapat Bantuan Dana Hibah dari Koni, pihak Cabor (Cabang Olah Raga) harus mengajukan Proposal terlebih dahulu dan kemudian dibuatkan LPJ dengan dilampiri dengan bon – bon untuk diseraahkan kepada pihak Koni;
Bahwa seingat Saksi untuk Dana Pembinaan diberikan per Triwulan sejumlah 17.028.000,00 (tujuh belas juta dua puluh delapan ribu rupiah), sebagai berikut :
I : Januari – Maret 2015, sejumlah Rp.17.028.000,00
II : April – Juni 2015, sejumlah Rp.20.000.000,00
III : Juli – September 2015, “nihil” alias nol,
IV : Oktober – Desember 2015,“nihil” alias nol,
Bahwa sepengetahuan Saksi, keluarnya adalah Rp.31.084,000,(tiga puluh satu juta delapan puluh empat rupiah);
Bahwa seingat Saksi pada periode Triwulan ke 4 ada pengajuan proposal kepada Ketua Umum Koni, sehubungan ada menghadapi Puslatcab;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, Bukti Nomor 15 perihal Laporan Puslatcab tentang pengganti transportasi, sepengetahuan Saksi diterima, kecuali Dana Pembinaan;
Bahwa seingat Saksi dari pihak Koni yang menghubungi adalah Bendahara, yang menyatakan bahwa ada dana Puslatcab, kemudian Saksi menyampaikan kepada Atlit untuk mengunjungi Koni langsung, namun Saksi tidak tahu secara persisnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi untuk Dana Pembinaan periode Triwullan III dan IV tidak mendapat bantuan dari Koni, sehingga biaya ditanggulangi sendiri (dari dana pribadi) sejumlah Rp.17.028.000,00 (tujuh belas juta dua puluh delapan ribu rupiah) setiap Triwulannya;
Bahwa seingat Saksi, seyiap Triwulan Saksi membuat LPJ yangmalah melebihi RAB pengajuan;
Bahwa seingat Saksi alasan dari pihak Koni adalah “Anggaran belum turun” dan untuk anggaran Triwulan II sudah cair, oleh karena Saksi menanyakan kepada Koni dan dijawab dengan menyampaikan “ini ada Anggaran Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)”;
Bahwa seingat Saksi, Atlit Cabor Catur untuk Puslatcab ada sebanyak 20 (dua puluh) orang Atlit;
Bahwa sepengetahuan Saksi syarat untuk pencairan Dana Puslatcab adalah sebagai berikut :
SK Cabor,
Bio Data Atlit
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa tidak ada tanggapan dan keterangan Saksi sudah cukup;
Wasit Suherlan bin Muhammad Yatim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada huubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Wiraswasta dan dlam pengurusan Olah Raga Saksi menjabat sebagai Bendahara Cabang Olah Raga Angkat Berat (PABBSI) Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, untuk Dana Pembinaan Cabor Angkat Berat mendapat 2 (dua) kali, yaitu Triwulan I dan II, sedangkan Triwulan III dan IV tidak mendapat bantuan dana;
Bahwa Saksi sepengetahuan Saksi, Saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan adanya penyalah gunaan Dana Bantuan Hibah Koni;
Bahwa seingat Saksi jumlah Dana Bantuan Pembinaan yang diterima adalah sejumlah Rp.26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) untuk 2 (dua) Triwulan tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Dana Pembinaan diperuntukan bagi Atlit dan Pelatih, sedangkan Pengurus hanya Transportasi kehadiran saja;
Bahwa seingat Saksi, mengenai Dana Bantuan Puslatcab, diberikan langsung kepada Atlit dengan kekurangan sebanyak 2 (dua) bulan saja yaitu Nopember dan Desember 2015, untuk sebanyak 8 (delapan) Atlit dengan jumlah masing – masing Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), jadi sekitar Rp.8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah), hal tersebut berdasarkan informasi dari Atlitnya sendiri;
Bahwa seingat Saksi, perihal kekurangan Dana Bantuan Pembinaan, Saksi pernah menerima dari Bendahara Koni, yaitu Terdakwa Siti Nursiah, sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) lebih sehingga kekurangannya sekitar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);
Bahwa seingat Saksi, tugas Bendahara Cabor selain melakukan Pembinaan Atlit, juga membuat SPJ, mencatat keluar masuk uang yang diterima/diberikan kepada Atlit dan melaksanakan kegiatan – kegiatan Cabor;
Bahwa seingat Saksi, Bantuan Dana Puslatcab dari pihak Koni diberikan dalam jangka 1 (satu) tahun sebanyak 10 (sepuluh) kali (untuk 10 bulan), terhitung sejak bulan Maret sampai dengan Desember 2015;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat, Tidak ada tanggapan / keterangan saksi cukup
Marihot Marbun, S.E, M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah PNS, selaku Pegawai Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kota Tangerang, sedangkan dalam Organisasi Olah Raga menjabat sebagai Ketua Persatuan Gate Ball (PGBSI) Kota Tangerang;
Bahwa Saksi sepengetahuan Saksi, Saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan adanya penyalah gunaan Dana Bantuan Hibah Koni;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Cabor Gate Ball tidak menerima Bantuan Dana Pembinaan sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), Dana Bantuan Puslatcab juga tidak ada;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Cabor Gate Ball merupakan Cabang Olah Raga baru, sehingga belum popular;
Bahwa seingat Saksi, ada dibuat proposal untuk keperluan Atlit sebanyak 8 – 10 (delapan hingga sepuluh) orang Atlit dan Transportasinya, dan Saksi mendapat bantuan sekitar sejumlah Rp.9.000.000,00 – Rp.10.000.000,00 (sembilan juat rupiah hingga sepuluh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak ingat berapa jumlah pengajuan proposalnya olehkarena yang membuat adalah Sekretaris;
Bahwa seingat Saksi, pihak Koni mengatakan “belum turun dananya”;
Bahwa seingat Saksi, Bantuan Dana Puslatcab dari pihak Koni diberikan dalam jangka 1 (satu) tahun sebanyak 10 (sepuluh) kali (untuk 10 bulan), terhitung sejak bulan Maret sampai dengan Desember 2015;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan keterangan Saksi sudah cukup;
Agus Sutisna bin Nawi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi adalah karyawan PNS, sedangkan dalam Organisasi Olah Raga menjabat sebagai Ketua Cabang Olah Raga Renang Kota Tangerang;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi sepengetahuan Saksi, Saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan adanya penyalah gunaan Dana Bantuan Hibah Koni;
Bahwa seingat Saksi, mengenai Bantuan Dana Pembinaan untuk periode tahun 2015, Cabor Renang sudah terima sepenuhnya, sedangkan untuk Bantuan Dana Puslatcab, Cabor Renang tidak menerima bantuan untuk 2 (dua) bulan, yaitu bulan Nopember dan Desember 2015, sehingga ditutup atau ditalangi terlebih dahulu oleh uang pribadi Ketua dan rekan – rekan, sejumlah Rp.9.908.000,00 (sembilan juta sembilan ratus delapan ribu rupiah) untu 9 (sembilan) orang Atlit dengan jumlah masing – masing sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa seingat Saksi, setelah melakukan pembiayaan talangan Dana Puslatcab oleh Pengurus, kemudian Pengurus melakukan penagihan kepada pihak Koni;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2016 Saksi menagih terus kepada pihak Koni, yang dibayar oleh Bendahara sejumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), sebagai pengganti uang transport Atlit, pada tahun 2018 (tanggal 12 Januari 2018) setelah Saksi di BAP oleh Penyidik Polres;
Bahwa seingat Saksi, Bantuan Dana Puslatcab dari pihak Koni diberikan dalam jangka 1 (satu) tahun sebanyak 10 (sepuluh) kali (untuk 10 bulan), terhitung sejak bulan Maret sampai dengan Desember 2015;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan keterangan yang diberikan sudah cukup;
Muali Subah bin Usman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi sepengetahuan Saksi, Saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan adanya penyalah gunaan Dana Bantuan Hibah Koni;
Bahwa Saksi adalah karyawan PNS, sedangkan dalam Organisasi Olah Raga menjabat sebagai Sekretaris Cabang Olah Raga Pencak Silat (IPSI) Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, mengenai Bantuan Dana Pembinaan untuk periode tahun 2015, Cabor Pencak Silat (IPSI) sudah terima sepenuhnya, sedangkan untuk Bantuan Dana Puslatcab, Cabor Pencak Silat (IPSI) tidak menerima bantuan untuk 1 (satu) bulan, yaitu bulan Desember 2015, sejumlah Rp.3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) yang belum dibayar sampai dengan sekarang, untuk 7 (tujuh) orang Atlit dengan jumlah masing – masing sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi, selaku Pengurus selalu bersikap proaktif mendampingi Atlit, namun untuk bulan Desember 2015 memang belum terima, dengan alasan kata Bendahara Koni “dananya belum ada”;
Bahwa seingat Saksi, Bantuan Dana Puslatcab dari pihak Koni diberikan dalam jangka 1 (satu) tahun sebanyak 10 (sepuluh) kali (untuk 10 bulan), terhitung sejak bulan Maret sampai dengan Desember 2015;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan keterangan Saksi sudah cukup;
Elan Herlan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi adalah pegawai Wiraswasta sedangkan dalam organisasi Olah Raga menjabat sebagai Pelatih cabang Olah Raga Bola Volley (PBVSI) Kota Tangerang;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, diperiksa berkaitan dengan Dana Pelatihan Triwulan IV;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa Terdakwa dihadirkan dipersidangan;
Bahwa Saksi sebagai Pelatih juga menjabat sebagai Komisi Teknis di Cabang Olah Raga Bola Volley Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada alokasi dana yang sudah ditetapkan oleh Koni untuk bantuan kepada Cabang Olah Raga tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi sampai dengan saat ini PBVSI masih mendapat alokasi bantuan dengan jumlah kuota yang sudah ditentukan oleh Koni, walaupun ada proposal yang diajukan oleh PBVSI;
Bahwa seingat Saksi jumlah klub Bola Volley ada sebanyak 5 (lima) klub dengan jumlah Atlit sebanyak 300 (tiga ratus) orangyang terdaftar;
Bahwa seingat Saksi, Saksi menjabat sebagai Pelatih sejak tahun 1991 sampai dengan sekarang;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2014 ada PORPROP (Propinsi), sedang PORKOT dan Walikota Cup Saksi lupa lagi;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada beberapa Atlit yang ikut pada Pra PON;
Bahwa sepengetahuan Saksi urutan atau strukturnya dari Propinsi kepada Koni kemudian kepada Pengurus Cabang Olah Raga;
Bahwa sepengetahuan Saksi sumber dana bantuan berasal dari Pemerintah Kota Tangerang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah Dana Hibah yang diterima Koni pada tahun 2015;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Atlit dan Pelatih mendapat honor dari Koni pada tahun 2015;
Bahwa seingat Saksi, untuk Pelatih diberikan perbulan secara transfer ke dalam rekening Pelatih, setiap awal bulan berikutnya, sekitar tanggal 5;
Bahwa seingat Saksi untuk honor tidak ada keterlambatan;
Bahwa dibacakan kepada Saksi, BAP point 16 perihal KegiatanPelatihan (Grand Strategy) Volley Ball, tetapi Saksi lupa lagi;
Bahwa seingat Saksi, Saksi menerima honor setiap bulannya sejumlah Rp.807.000,00 (delapan ratus tujuh ribu rupiah) dari Koni Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, sebelum Saksi menerima honor tersebut, Saksi menandatangani Surat Tanda Terima terlebih dahulu;
Bahwa seingat Saksi, pada saat acara Musorkot, Saksi diwakili oleh sdr. Herbon dan Fery, dan sepengetahuan Saksi mereka menerima uang pengganti transport, amun Saksi tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa seingat Saksi pada saat kegiatan Musorkot di Puncak selama 2 (dua) hari dan Saksi menerima uang saku sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setelah selesai acara;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi Bukti sebagai berikut :
Nomor 15, perihal Puslatcab, yaitu mengenai Bantuan Dana Puslatcab untuk Atlit Volley Ball berprestasi sebanyak 12 (dua belas) orang, asing – mmasing menerima sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) selama 10 (sepuluh) bulan, sejak bulan Maret sampai dengan Desember 2015, sedangkan untuk Pelatih berupa honor sejumlah Rp.807.000,00 (delapan ratus tujuh ribu rupiah) selama 12 (dua belas) bulan pada tahun 2015;
Nomor 20, perihal BA bantuan dari Koni Kota Tangerang kepada PBVSI, berupa Bantuan Dana Pembinaan sebagai berikut :
Triwulan I dan II, sejumlah Rp.41.572.000,00 pada bulan Agustus 2015
Triwulan III, sejumlah Rp.20.786.000,00 pada bulan Nopember 2015
Triwulan IV, belum terima, bamun Saksi tidak tahu karena sebagai pelatih.
Nomor 23, perihal Musorkot di Puncak, tanda tangan diakui oleh Saksi
Bahwa sepengetahuan Saksi, syarat sebagai Pelatih untk mendapatkan honor adalah :
Direkomendasikan oleh Cabor,
Mempunyai Sertifikasi Pelatih
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah proposal permohonan bantuan yang diajukan oleh Cabor, namun Saksi tahu ada usulannya;
Bahwa sepengetahuan Saksi Musorkot adalah Laporan Kegiatan dari Pengurus Koni sekaligus pemilihan pengurus Koni baru, yang diikuti oleh perwakilan pengurus Cabor, masing – masing mengirimkan 3 (tiga) orang setiap Cabornya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Musorkot sebagai ajang LPJ Pengurus Koni pada tahun yang bersangkutan dan sepengetahuan SaksiLPJ dari Terdakwa Dasep selaku Ketua Umum Koni pada tahun 2015 diterima dengan catatan, akan tetapi hal tersebut sudah biasa di Koni;
Bahwa sepengetahuan Saksi, perihal Bantuan Dana Puslatcab tidak ada masalah, namun Bantuan Dana Pembinaan Triwulan IV tidak diterima dan Saksi menerima uang transport kegiatan Musorkot;
Bahwa Dana Pembianaan Cabor untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2014 dibayarkan pada tahun 2015, sejumlah Rp.17.221.000,00 (tujuh belas juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan keterangan Saksi sudah cukup
Achmad Sofyan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerangdan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi sebagai Wiraswasta, yang juga menjabat sebagai Pelatih Taekwondo (TI, Taekwondo Indonesia) Kota Tangerang;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa Terdakwa dihadirkan dipersidangan;
Bahwa tidak ingat berapa mendapat bantuan dari Koni pada tahun 2015;
Bahwa Saksi selain sebagai Pelatih juga menjabat sebagai Sekretaris pada Cabang Olah Raga Taekwondo di Kota Tangerang, dan sepengetahuan Saksi ada sebanyak 26 (dua puluh enam) Atlit binaan;
Bahwa seingat Saksi, sebagai Pelatih Saksi mendapat honor sejumlah Rp.807.000,00 (delapan ratus tujuh ribu rupiah) setiap bulannya;
Bahwa seingat Saksi, Saksi menandatangani Surat Tanda Terima Honor setelah Saksi menerima uang honor;
Bahwa seingat Saksi, Saksi tidak datang (tidak menjadi peserta) pada saat Musorkot di Puncak, oleh karena sedang ada kegiatan di Pandeglang (ada pertandingan taekwondo), sehingga Saksi tidak menerima uang transport Musorkot Karena tidak hadir;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, barang Bukti Nomor 23 perihal Musorkot di Puncak, yang mana pada buku daftar hadir terdapat nama dan tanda tangan atas nama Saksi dan sdr. Angga, namun seingat Saksi tidak hadir dan tidak diwakilkan, oleh karena ada kegiatan di Pandeglang, Saksi menyangkal tanda tangan tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Atlet Taekwondo juga mendapat uang saku sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari KOni pada saat kegiatan Pra PON;
Bahwa seingat Saksi, Bantuan Dana Puslatcab tidak ada permasalahan, namun untu Bantuan Dana Pembinaan pad aTriwulan IV, masih kekurangan sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal pembayaran Bantuan Dana Pembinaan Triwulan IV dan Bantuan Dana Puslatcab periode tahun 2014 yang dibayarkan pada Tahun Anggaran 2015, sejumlah Rp.26.466.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat, tidak ada tanggapan / keterangan Saksi cukup;
Evi Yutriani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerangdan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi adalah Guru Olah Raga yang juga sebagai Atlet Hoki Kota Tangerang, tergabung dalam FHI (federasi Hoki Indonesia);
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi menjadi sebagai Atlit Hoki sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa Terdakwa dihadirkan dipersidangan;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2015, sejak bulan Janiari hingga Oktober, Saksi mendapat Uang Pengganti Transport (Bantuan Dana Puslatcab) naamun pada bulan Nopember dan Desember 2015 Saksi tidak menerimanya;
Bahwa dibacakan kepada Saksi, BAP point 16, perihal “..Saksi menerima uang saku Atlit Prapon sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)..” yang dibenarkan oleh Saksi dan disampaikan bahwa yang Saksi tidak terima adalah uang sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puliuh ribu rupiah) setiap bulannya, selama 2 (dua) bulan Nopember dan Desember 2015 tersebut;
Bahwa saksi lupa lagi bulan pastinya kapan, namun seingat Saksi pada tahun 2015 Saksi tidak terima uang transport adalah selama 2 (dua) bulan;
Bahwa seingat Saksi, prestasi yang pernah dicapai oleh FHI adalah pada tahun 2011 Juara I dan Juara III Putri, yang tahun 2012 dan 2013 Saksi lupa lagi;
Bahwa seingat Saksi dalam hal penerimaan uang bantuan, biasanya tanda tangan terlebih dahulu baru terima uangnya dan didampingi oleh Pelatih;
Bahwa seingat Saksi pada bulan Oktober 2015, Saksi di perintah ioleh Pengurus bahwa setiap Atlit yang terdaftar wajib datang ke Koni untuk menerima uang transport secara tunai;
Bahwa seingat Saksi untuk selanjutnya pembayaran dilakukan secara transfer;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi Bukti Nomor 15 tentang Laporan Puslatcab, bahwa tanda tangan dibenarkan oleh Saksi untuk sebanyak 18 (delapan belas) orang Atlit, perihal tanda tangan untuk periode bulan Nopember dan Desember 2015 ada juga tanda tangan Saksi, akan tetapi Saksi belum terima uang pengganti transport nya dan tidak ada kabar dari pihak Koninya;
Bahwa seingat Saksi betul ada 18 (delapan belas) oranag Atlit Hoki yang ikut Puslatcab, denganporsi latihan 2x (dua kali) setiap minggunya;
Bahwa Saksi tidak ingat mulainya dan selama berapa lama pemberian uang pengganti transport tersebut;
Bahwa seingat Saksi, Saksi mendapat tambahan uang saku pada taun 2015 pada saat ada kegiatan Pra PON;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan keterangan Saksi sudah cukup;
Jayanih, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi sebagaai Asisten Pelatih Cabang Olah Raga Karate (PORKI) sejak tahun 2015 juga sebagai Sekretaris PORKI sejak tahun 2014 hinggaa sekarang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, doperiksa sehubungan dengan adanya dugaan korupsi pada Koni Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, pada tahun 2015 sebagai Asisten Pelatih Cabang Olah Raga Karate, Saksi mendapat honor sejumlah Rp.570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) setiap bulannya;
Bahwa seingat Saksi, padatahun 2015 ada kegiatan Musorkot yang diselenggarakan di Puncak selama 2 (dua) hari;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2015 Saksi masih menjabat sebagai Sekretaris PORKI Kota Tangerang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal Bantuan Dana Pembinaan kepada PORKI Kota Tangerang;
Bahwa dibacakan kepada Saksi BAP point 22, perihal tanda tangan Saksi sebanyak 2 (dua) kali, untuk tanda terima uang pengganti transportasi sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratsu ribu rupiah), yang dibenarkan oleh Saksi sesuai Bukti Nomor 23 dan Bukti Nomor 22 pada saat Saksi Pelatihan Pelatih di Koni, Saksi menerima sejumalh Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) namun Saksi tanda tangan kehadiran 2 (dua) kali;
Bahwa Saksi sebagai Sekretaris membuat Surat Menyurat untuk Atlit dan lainnya dan di tanda tangan oleh Ketua Cabor;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada sebanyak 15 (lima belas) Perguruan Karate di Kota Tangerang, dengan jumlah Atlit sebanyak 40 (empat puluh) orang;
Bahwa seingat Saksi prestasi yang pernah diraih adalah juara Walikota Cup dan PORKOT;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Ketua Cabang Olah Raga adalah hasil musyawarah seluruh perguruana karate di Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, Cabang Olah Raga mendapat Bantuan Dana Hibah berdasarkan pengajuan dari Cabor kepada Koni;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal pembayaran Dana Puslatcab periode bulan Oktober dan Nopember 2014 yang dibayarkan pada tahun 2015 sejumlah Rp.13.800.000,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui perihal jumlah Dana Pembinaan yang diterima oleh Cabor yang dibayarkan setiap Triwulan;
Bahwa singat Saksi, Saksi sebagai perwakilan Cabor Karate (PORKI) untuk ikut acara Musorkot di Puncak selama 2 (dua) hari, dengan acara kegiatan Lapora Pertanggung jawaban Ketua Umum Koni periode 2015 dan seingat Saksimenerima uang Kehadiran Musorkot sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratsu ribu rupiah);
Bahwa seingat Saksi, untuk kegiatan Puslatcab ada sebanyak 15 (lima belas) orang Atlit Karate yang ikut dan masing – masing menerima sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), padahal Atlit Karate ada sebanyak 40 (empat puluh) orang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, semua Atlit yang 15 (lima belas) orang tersebut menerima secara penuh (full) Bantuan Dana Puslatcab, oleh karena Bendahara Cabor yang mengambilnya keada Koni Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, LPJ Cabor ada danpernah melihat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan danketerangan Saksi sudah cukup;
Mauldan Robbiisman Fadli, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang menjabat sebagai Ketua Umum Koni Kota Tangerang, namun Saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Mahasiswa yang juga sebagai Atlit Renang Kota Tangerang;
Bahwa Saksi, tidak mengetahui karena apa Saksi diperiksa dipersidangan ini;
Bahwa seingat Saksi, Saksi menjadi Atlit Renang sejak tahun 2015;
Bahwa seingat Saksi, pada tahun 2015, Saksi ikut Puslatcab Renang, yang bertempat di Modern Land Tangerang, selama 10 (sepuluh) bulan;
Bahwa seingat Saksi, mendapat uang transport sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan selama 10 (sepuluh) bulan, yang diberikan oleh PRSI (Cabor Renang) Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, prosesnya menandatangani terlebih dahulu baru terima uang saku Puslatcab;
Bahwa seingat Saksi, Puslatcab dimulai sejak bualn Maret 2015 dan dibayar penuh selama 10 (sepuluh) bulan hingga Desember 2015;
Bahwa seingat Saksi kegiatan kejuaraan yang diikuti adalah Kejurda, Citra Raya Open dan PORKOT, namun Saksi lupa lagi diberi berapa jumlah uangnya;
Bahwa kepada Saksi dibacakan BA point 13 perihal Atlit yang ikut Puslatcab sebanyak 9 orang Atlit, namun ada 2 (dua) bualn yang tidak diterima pada tahun 2015;
Bahwa pembayaran Dana Puslatcab diterima oleh Atlit dari Pengurus Cabor, bukan dari pihak Koni, yaitu ditalangi oleh Pengurus, sdr. Agus, pada bulan Nopember dan Desember 2015, selama 2 bulan yang kurang tersebut;
Ditunjukan kepada Saksi Bukti tentang Uang Pengganti (Dana Puslatcab) tahun 2015 untuk 9 orang Atlit, dimana periode bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus dibayar pada bulan Agustus, sedangkan bulan September dan Oktober dibayar pada bulan yang bersangkutan, namun untuk bulan Nopember dan Desember ditalangi dahulu oleh Pengurus Cabor;
Bahwa pembayaran Dana Puslatcab 2015 memang dibayar sebanyak 8 (delapan) kali, oleh karena dana baru turun pada bulan Mei 2015, sehingga hanya 8 (delapan) bulan saja yang dibayar, walau latihannya selama 10 bulan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan keterangan Saksi sudah cukup;
Ivan Figanda, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerangdan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang menjabat sebagai Ketua Umum Koni Kota Tangerang, namun Saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Karyawan Pabrik yang juga sebagai Atlit Judo Kota Tangerang;
Bahwa Saksi menjadi Atlit Judo sejak tahun 2011;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2015 Saksi ikut Puslatcab, selama 10 (sepuluh) bulan di Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, Saksi mendapat uang transport (Dana Puslatcab) sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puh ribu rupiah) setiap bulannya, seingat Saksi semuanya lancer dan penuh tanpa potongan;
Bahwa seingat Saksi, Sksi juga mendapat uang pembinaan setelah Saksi menjadi Juara I PORKOT pada thun 2014, yang dibayar setiap triwulan, pebayarannya Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, akan tetapi Triwulan II belum dibayarkan sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa seingat Saksi baik uang Puslatcab maupun uang pembinaan dibayarkan oleh Koni, akan tetapi Saksi lupa lagi namanya siapa pihak Koni yang membayarnya;
Bahwa selain itu Saksi juga memperoleh uang saki PraPON sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya;
Bahwa dibacakan kepada Saksi BAP point 16 tentang 3 (tiga) orang Atlit yang tidak menerima uang Puslatcab selama 2 (dua) bulan, namun Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi Bukti perihal uang pengganti (Dana) Puslatcab 2015 untuk 3 (tiga) orang Atlit, dimana periode bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus dibayarkan pada bulan Agustus, sedangkan bulan selanjutnya dibayarkan normal;
Bahwa pembayaran Dana Puslatcab 2015 memang dibayar sebanyak 8 (delapan) kali, oleh karena dana baru turun pada bulan Mei 2015, sehingga hanya 8 (delapan) bulan saja yang dibayar, walau latihannya selama 10 bulan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa Dana Pembinaan tahun 2014 tidak diberikan kepada Atlit akan tetapi kepada Cabor, sedangkan untuk Atlit diberikan Dana Puslatcab;
Muhammad Rudi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerangdan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Atlit Cabang Olah Raga Dayung Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, pada tahun 2015 Saksi ikut Puslatcab selama 10 (sepuluh) bulan di Kota Tangerang dan Saksi mendapat honor sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya yang diterima Saksi dengan lancer dan penuh tanpa ada pengurangan;
Bahwa seingat Saksi, prestasi yang pernah diperoleh adalah pada kejuaraan di Festifal Cisadane, sebagai juara 2 dan pada saat PORKOT sebaagai juara 3;
Bahwa seingat Saksi, Saksi mendapat uang Pembinaan juga, tetapi lupa jumlahnya berapa dan seingat Skasi yang memberikan adalah sdri. Siti Nursiah selaku Bendahara Koni dengan lancer selama 6 bulan;
Bahwa dibacakan BAP point 21 perihal bukti pembayaran Puslatcab sebanyak 8 (delapan) lembar, akan tetapi seingat Saksi ada 10 (sepuluh) lembar;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi Bukti perihal Uang pengganti (Dana) Puslatcab tahun 2015 untuk 8 (delapan) orang Atlit, dimana periode bulan Mei, juni, Juli dan Agustus dibayar pada bulan Agustus, sedangkan bulan September, Oktober, Nopember dan Desember dibayarkan pada bulan yang bersangkutan, namun Saksi tetap merasa menerima sebanyak 10 (sepuluh) bulan;
Bahwa pembayaran Dana Puslatcab 2015 memang dibayar sebanyak 8 (delapan) kali, oleh karena dana baru turun pada bulan Mei 2015, sehingga hanya 8 (delapan) bulan saja yang dibayar, walau latihannya selama 10 bulan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Muhammad Chikal Maulidna, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Atlit Cabang Olah Raga Anggar Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, Saksi ikut Puslatcab selama 10 (sepuluh) bulan dan dibayar setiap bulannya sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Bendahara Koni Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, prestasi yang pernah diperoleh Saksi adalah Juara I pada Kejurda, Eksebisi pada PORKOT dan Juara I pada Kejurnas;
Bahwa seingat Saksi, mendapat uang juga dari Koni, akan tetapi Saksi lupa berapa jumlahnya dan apa namanya;
Bahwa dibacakan kepada Saksi BAP point 16, perihal penerimaan pembayaran sebanyak 8 (delapan) bulan, akan tetapi Saksi ingatnya 10 (sepuluh) bulan;
Bahwa dintunjukan kepada Saksi Bukti perihal Uang pengganti (Dana) Puslatcab tahun 2015, dimana periode bulan Mei, juni, Juli dan Agustus dibayar pada bulan Agustus, sedangkan bulan September, Oktober, Nopember dan Desember dibayarkan pada bulan yang bersangkutan;
Bahwa pembayaran Dana Puslatcab 2015 memang dibayar sebanyak 8 (delapan) kali, oleh karena dana baru turun pada bulan Mei 2015, sehingga hanya 8 (delapan) bulan saja yang dibayar, walau latihannya selama 10 bulan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Ahsan Ismail Anwar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Mahasiswa yang juga sebagai Atlit Cabang Olah Raga Panahan Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, Saksi ikut Puslatcab selama 10 (sepuluh) bulan dan Saksi dibayar setiap bulannya dengan lancer sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa seingat Saksi, kejuaraan yang pernah diikuti adalah Kejurnas Indoor di ITB, namun Saksi tidak juara, Seleksi PraPON Saksi juga tidak terpilih;
Bahwa seingat Saksi hanya mendapat Dana Puslatcab saja;
Bahwa dibacakan kepada Saksi BAP point 16, perihal penerimaan pembayaran sebanyak 8 (delapan) bulan;
Bahwa dintunjukan kepada Saksi Bukti perihal Uang pengganti (Dana) Puslatcab tahun 2015 untuk Atlit sebanyak 4 (emat) orang, dimana periode bulan Mei, juni, Juli dan Agustus dibayar pada bulan Agustus, sedangkan bulan September, Oktober, Nopember dan Desember dibayarkan pada bulan yang bersangkutan;
Bahwa pembayaran Dana Puslatcab 2015 memang dibayar sebanyak 8 (delapan) kali, oleh karena dana baru turun pada bulan Mei 2015, sehingga hanya 8 (delapan) bulan saja yang dibayar, walau latihannya selama 10 bulan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Alfin Hudayat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Mahasiswa yang juga sebagai Atlit Cabang Olah Raga Senam Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, Saksi ikut Puslatcab selama 10 (sepuluh) bulan dan Saksi dibayar setiap bulannya dengan lancer sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa seingat Saksi, kejuaraan yang pernah diikuti adalah Kejurnas DKI, sebagai juara I, Kejurda Banten juga sebagai juara I dan seleksi Pra PON Saksi sebagai juara 5;
Bahwa seigat Saksi, Saksi mendapat fasilitas latihan di luar kota Tangerang, yaitu di DKI selama 2 (dua) tahun dan mendapat bantuan biaya yang dibayarkan setiap bulannya, namun Saksi lupa apa nama biaya tersebut;
Bahwa dibacakan kepada Saksi BAP point 16, perihal penerimaan pembayaran sebanyak 8 (delapan) bulan;
Bahwa dintunjukan kepada Saksi Bukti perihal Uang pengganti (Dana) Puslatcab tahun 2015, dimana periode bulan Mei, juni, Juli dan Agustus dibayar pada bulan Agustus, sedangkan bulan September, Oktober, Nopember dan Desember dibayarkan pada bulan yang bersangkutan;
Bahwa pembayaran Dana Puslatcab 2015 memang dibayar sebanyak 8 (delapan) kali, oleh karena dana baru turun pada bulan Mei 2015, sehingga hanya 8 (delapan) bulan saja yang dibayar, walau latihannya selama 10 bulan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Ade Tahtajani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Guru Olah Raga yang juga menjabat sebagai Ketua Sepak Takraw (PSTI) Kota Tangerang;
Bahwa Saksi menjadi pengurus PSTI sejak tahun 2010 hingga 2015;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa diperiksa dipersidangan sehubungan dengan dugaan adanya penyimpangan Dana Hibah Koni Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan SaksiKoni Kota Tangerang mendapat Bantaun Dana Hibah dari Pemerintah Kota Tangerang melalui Dispora Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan SaksiPSTI mendapat Bantuan Dana Hibah Berdasarkan Keputusan Koni Kota Tangerang;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa jumlah besaran bantuan Dana Pembinaan untuk Cabor PSTI, namun pada saat ada event – event, PSTI mendapat bantuan;
Bahwa sepengetahuan Saksi besarnya bantuan berdasarkan grade atau tingkatan prestasi Atlit dan Cabornya, yang diukur oleh Koni;
Bahwa sepengetaahuan Saksi, Dana Pembinaan untuk Atlit, pelatih, peralatan sarana dan prasarana, namun besarnya Saksi lupa lagi;
Bahwa seingat Saksi, Dana Pembinaan diberikan setiap Triwulan, dengan ketentuan dibuat usulan, dilaksanakan dan kemudian dilaporkan, baru kemudian mendapat bantuan (dicairkan) melalui transfer dari Bendahara Koni, yaitu Terdakwa Siti Nursiah;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pengurus Cabor tidak mendapat bagian dari Dana Pembinaan;
Bahwa seingat Saksi ada keterlambatan pembayaran Dana Pembinaan pada Triwulan IV tahun 2015, tetapi sudah dibayarkan pada tahun 2016,di tujukan besarnya pembayarn sejumlah Rp. 9.450.000,00 (sembilan juta empaat ratus lima puluh ribu rupiah), yang dimasukan ke dalam rekening organisasi PSTI di Bank BJB;
Bahwa seingat Saksi bantuan diterima terllebih dahulu baru di tandatangani BA Penerimaan di Koni bersama dengan Terdakwa Bendahara;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, Bukti Nomor 31 perihal item Dana Pebinaan;
Bahwa seingat Saksi Dana Pembinaan Triwulan IV tanun 2015 tidak dibayarkan Koni, tidak masuk ke dalam rekening PSTI;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi apakah pernah terima secara tunai dari Terdakwa Bendahara untuk Uang Musorkot danPelatihan Pelatih;
Bahwa pencairan Bantuan Dana Hibah pada bulan Juni 2015, sedangkan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) antara pihak Koni dengan Dispora pada bulan Mei 2015;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Aden Gumilar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Guru Sekolah Dasar yang juga menjabat sebagai Ketua IMI Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa diperiksa dipersidangan oleh karena ada penyalah gunaan Dana Hibah Koni Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pada tahun 2015, IMI Kota Tangerang juga mendapat bantuan Pembinaan sejumlah Rp.10.000.000,00 sampai dengan Rp.11.000.000,00 (sepuluh juta rupiah sampai dengan sebelas juta rupiah);
Bahwa seingat Saksi Pengurus IMI juga membuat proposal pengajuan permohonan bantuan kepada Koni Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi pengajuan permohonan diajukan sejak awal tahun namun baru diterima oleh IMI pada bulan ke 4 (empat) atau ke 5 (lima) tahun 2015, dengan sebutan Dana PembinaanCabang Olah Raga, yang diberikan setiap triwulan;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2015 ada sebanyak 12 Atlit IMI yang terdaftar;
Bahwa seingat Saksi, pencairan Dana Bantuan Triwulan I cair pada bulan April atau Mei sejumlah Rp. 11.700.000,00 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa seingat Saksi, Saksi juga ikut kegiaatan Musorkot selam 2 (dua) hari dan menerima uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) perharinya;
Bahwa seingat Saksi, menjadi Pengurus Imi sejak tahun 2012 – 2016;
Bahwa seingat Saksi teknis penerimaan bantuan dilakukan oleh Bendahara IMI, Saksi selaku Ketua tidak mengetahui secara persis;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, Bukti Nomor 31 perihal item Dana Pebinaan, yang dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa seingat Saksi, pembayaran Dana Puslatcab tahun 2014 dibayarkan kepada Atlit;
Bahwa pencairan Bantuan Dana Hibah pada bulan Juni 2015, sedangkan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) antara pihak Koni dengan Dispora pada bulan Mei 2015;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Tri Mervis, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah peensiunan BUMD yang juga menjabat sebagai Ketua PBSI (Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesiaa) Kota Tangerang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa Saksi maupun Terdakwa dihadirkan dipersidangan ini sebelumnya, Saksi baru mengetahui sekarang;
Bahwa seingat Saksi, menjadi Pengurus PBSI sejak thun 2015 – 2018;
Bahwa seingat Saksi, PBSI menerima bantuan Dana Hibah untuk Pembinaan Cabang olah Raga per triwulan dengan jumlah sekitar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Bahwa seingat Saksi, pada periode tahun 2015 menerima penuh stiap triwulannya, begitu pula dengan Dana Puslatcab sepengetahuan Saksi tidak ada kendala, akan tetapi Dana Puslatncab bulan Oktober dan Nopember Tahun Anggaran 2014 dibayarkan pada tahun 2015 sejumlah Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bahwa seingat Saksi, Dan Pembinaan triwulan IV periode tahun 2014 tidak terima, oleh karena seingat Saksi pada saat peralihan pengurus, saldo NOL dan bantuan yang diterima hanya Dana Pembinaan saja;
Bahwa sepengetahuan Saksi, biasanya Koni memberitahukan bahwa Dana Hibah sudah cair;
Bahwa sepengetahuan Saksi periode pengurus Koni Terdakwa Dasep adalah sejak tahun 2012 – 2016;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, Bukti Nomor 31 perihal item Dana Pebinaan, yang dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa pencairan Bantuan Dana Hibah pada bulan Juni 2015, sedangkan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) antara pihak Koni dengan Dispora pada bulan Mei 2015;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
H. Mas Kosasih, S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah pensiunan PNS yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi PSSi Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, setelah Saksi diperiksa Penyidik Polres, Saksi baru mengetahui perihal adanya penyalahgunaan (Dana Hibah) Koni Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, menjabat sebagai pengurus PSSI sejak tahun 2014 – 2018;
Bahwa seingat Saksi, Asosiasi PSSI menerima Dana Hibah Pembinaan sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pertahun;
Bahwa seingat Saksi, Dana Bantuan masuk tau diterima pada bulan April atau Mei 2015, menurut Saksi memang selalu terlambat;
Bahwa seingat Saksi, Asosiasi PSSi mengajukan proposal pada tahun 2015 sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), namun mendapat bantuan hanya sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) saja;
Bahwa seingat Saksi, prestasi Asosiasi PSSI Kota Tangerang adalah PSSI Usia 12 tahun yang mengikuti Kejuaraan Dunia Danone di Prancis;
Bahwa dibacakan kepad Saksi, BAP point 25, perihal Bantuan Konii untuk Asosiasi PSSI Kota TAnngerang sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan ditunjukan Bukti Mutasi rekening dari Koni, Mutasi Debet sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk disetorkan kepada Asosiasi PSSI Kota Tangerang pada tanggal 25 Mei 2015;
Bahwa dibacakan kepada Saksi perihal temuan BPKP mengenai RKP (rencana Kebutuhaan Biaya) tahun 2014 sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang disangkal oleh Saksi, bahwa proposal yang diajukan adalah sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) namun yang diberikan sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi, sejak periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, Asosiasi PSSI Kota Tangerang menerima bantuan dari Koni Kota Tangerang setiap tahunnya sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan selalu diterima ditahun yangbersangkutan, tidak ada penerimaan yang dilakukan pada tahun berikutnya, artinya tidak ada penerimaan rapelan karena keterlambatan;
Bahwa tidak ada mutasi rekening masuk kedalam rekening milik Asosiasi PSSI Kota Tangerang sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sebagaimana Bukti Mutasi rekening dari Koni;
Bahwa ditunjukan Nomor rekening Asosiasi PSSI Kota Tangerang pada Bank BJB KCP Cipondoh, dengan Nomor 0061009264100 atas nama Asosiasi PSSI Kota Tangerang dengan mutasi sebagai berikut :
Pada tanggal 01/10/2014, sejumlah Rp.200.000.000,00
Pada tanggal 08/07/2015, sejumlah Rp.200.000.000,00
Berupa copy tabungan yang sudah dilegalisir oleh pihak BJB KCP Cipondoh Tangerang
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, Bukti Nomor 31 perihal item Dana Pebinaan, yang dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa pencairan Bantuan Dana Hibah pada bulan Juni 2015, sedangkan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) antara pihak Koni dengan Dispora pada bulan Mei 2015;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Sugiarto, S.SN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Pegawai Swasta yang juga menjabat sebagai Bendahara Tarung Derajat Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, setelah Saksi diperiksa Penyidik Polres, Saksi baru mengetahui perihal dugaan adanya peyalahgunaan Dana Hibah Koni Kota Tangerang;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Bendahara Tarung Derajat sejak bulan Mei 2013 – 2018, dengan Ketuanya adalah Dr. Moh. Jaya Irwan, SH, M.M;
Bahwa seingat Saksi, pada tahun 2015 Tarung Derajat mendapat bantuan Dana Pembinaan pertriwulan setiap tahunnya;
Bahwa seingat Saksi besar bantuan pertriwulannya adalah sejumlah Rp.18.386.000,00 (delapan belas juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa seingat Saksi event – event yang diikuti adalah Kejurda Porkot dan lainnya yang Saksi sudah lupa;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Saksi selaku Bendahara yang mengelola Dana Pembinaan saja, sedangkan untuk bantuan dana event – event tidak melalui Saksi;
Bahwa seingat Saksi perihal bantuan Prapon ada bantuan dan langsung diberikan kepada 3 (tiga) orang Atlit, begitu pula dengan Dana Bantuan Puslatcab langsung diberikan kepada Atlit dan pelatihnya, Bendahara tidak mengetahuinya;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, Bukti Nomor 31 perihal item Dana Pebinaan, yang dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa pencairan Bantuan Dana Hibah pada bulan Juni 2015, sedangkan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) antara pihak Koni dengan Dispora pada bulan Mei 2015;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Bambang Sutomo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Pensiunan Pegawai Bank Mandiri yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Bowling Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, setelah Saksi diperiksa Penyidik Polres, Saksi baru mengetahui perihal dugaan adanya peyalahgunaan Dana Hibah Koni Kota Tangerang;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Ketua Umum Bowling sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa seingaat Saksi, federasi Bowling Kota Tangerang menerima bantuan Dana Hibah Pembinaan sejak tahun 2015, yang diterima pertriwulan sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa seingat Saksi ada 17 (tujuh belas) orang Atlit Bowling;
Bahwa seingat Saksi, pengajuan proposal adalah sejumlah Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) akan tetapi hanya diberi bantuan sejumlah Rp.5.000.000,00 (limma juta rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi, Atlit Bowling Kota Tangerang berprestasi terus setiap tahunnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Atlit Puslatcab Bowling tidak ikut Porkot karena syarat untuk ikut Porkot harus 5 (lima) orang Atlit, sedangkan Bowling hanya punya 3 (tiga) orang Atlit;
Bahwa Saksi juga merangkap sebagai Pelatih, tetapi Saksi tidak sepat mengambil Dana Puslatcab;
Bahwa seingat Saksi Bowling baru diakui pada tahun 2014, sehingga baru mengajukan proposal pada tahun 2015dan diberi bantuan Dana Pembinaan sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap triwulannya;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, Bukti Nomor 31 perihal item Dana Pebinaan, yang dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa pencairan Bantuan Dana Hibah pada bulan Juni 2015, sedangkan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) antara pihak Koni dengan Dispora pada bulan Mei 2015;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Drs. Agus Hermawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Guru Pengajar yang juga menjabat sebagai Bendahara Perpani (Panahan) Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, setelah Saksi diperiksa Penyidik Polres, Saksi baru mengetahui perihal dugaan adanya peyalahgunaan Dana Hibah Koni Kota Tangerang;
Bahwa Saksi menajdi Bendahara Panahan (Perpani) pada periode 2011 – 2015;
Bahwa seingat Saksi, setiap tahunnya selalu menerima bantuan Dana Hibah dari Koni sejumlah Rp.13.450.000,00 (tiga belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap triwulannya;
Bahwa seingat Saksi perihal Bantuan Dana Hibah dari Koni tidak ada masalah dan lancer – lancer saja;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pemberian bantuan dilakukan melalui rekening Cabor;
Bahwa seingat Saksi Panahan selalu ikut kejurnas, Kejurda maupiun Porkot;
Bahwa seingat Saksi untuk event – event, Cabor Panahan mendapat bantuan juga dari Koni, akan tetapi tidak melalui Saksi selaku Bendahara, seperti kegiatan Prapon, kejuaraan Seagames mendapat medali emas, namun bantuan tidak melalui Saksi sehingga Saksi tidak mengetahui;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, Bukti Nomor 31 perihal item Dana Pebinaan, yang dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa pencairan Bantuan Dana Hibah pada bulan Juni 2015, sedangkan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) antara pihak Koni dengan Dispora pada bulan Mei 2015;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
H.Muhamad Ichsan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kecamatan yang juga menjabat sebagai Ketua PGSI (Gulat) Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, setelah Saksi diperiksa Penyidik Polres, Saksi baru mengetahui perihal dugaan adanya peyalahgunaan Dana Hibah Koni Kota Tangerang;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Ketua PGSI sejak tahun 2014 – 2018;
Bahwa seingat Saksi, PGSI mendapat bantuan Dana Hibah Pembinaan dari Koni Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, untuk kegiatan Prapon pada tahun 2015, ada bantuan yang langsung diberikan kepada 4 (empat) orang Atlit dan 1 (satu) orang Pelatih, sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa pemberian bantuan dilakukan oleh Bendahara Koni secara langsung;
Bahwa seingat Saksi, Bantuan Dana Hiabh Pembinaan Cabor adalah sejumlah Rp.22.000.000,00 – Rp.23.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah – dua puluh tiga juta rupiah) setiap triwulannya;
Bahwa sepengetahuan Saksi besaran bantuan Koni tersebut berdasarkan prestasi yang di raih oleh Atlitnya;
Bahwa perihal bantuan Kejurnas, Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, Bukti Nomor 31 perihal item Dana Pebinaan, yang dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa pencairan Bantuan Dana Hibah pada bulan Juni 2015, sedangkan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) antara pihak Koni dengan Dispora pada bulan Mei 2015;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Rahmat Hendrawijaya, S.Sos, M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pad Sekretaris Dewan yang juga menjabat sebagai Bendahara Dayung (PODSI) Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, setelah Saksi diperiksa Penyidik Polres, Saksi baru mengetahui perihal dugaan adanya peyalahgunaan Dana Hibah Koni Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, menjadi Bendahara PODSI sejak tahun 2014 hingga 2018;
Bahwa seingat Saksi perihal perahu ada yan untuk 10 (sepuluh) orang, untuk 20 (dua puluh) orang juga ada jenis Kano dan lainnya;
Bahwa seingat Saksi ada bantuan Dana Hibah Koni berupa Dana Bantuan Pembinaan Cabor sejumlah Rp.15.200.000,00 (lima belas juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi ada sebaanyak 10 (sepuluh) Atlit yang mendapat bantuan Dana Pembinaan dari Koni, yang diperguankan untuk ATK, Transport dan Makan Minum;
Bahwa untuk bantuan dana kepada Atlit Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, Bukti Nomor 31 perihal item Dana Pebinaan, yang dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa pencairan Bantuan Dana Hibah pada bulan Juni 2015, sedangkan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) antara pihak Koni dengan Dispora pada bulan Mei 2015;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Drs. M. Iwan Ichwanul, M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Ketua Cabang Olah Raga Menembak (Perbakin) Kota Tangerang;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Ketua Perbakin sejak tahun 2014 – 2016;
Bahwa Saksi, mengetahui perihal Penyalah Gunaan Dana Hibah Koni ini sejak Persidangan;
Bahwa seingat Saksi, pada tahun 2015, Perbakin Kota Tangerang menerima Dana Pembinaan dari Koni Kota Tangerang sejumlah Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah), yang digunakan untuk kegiatan operasional Perbakin;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Ketua Umum Koni Kota Tangerang periode tahun 2015 adalah Terdakwa Dasep dan Bendahara nya adalah Terdakwa Siti Nursiah;
Bahwa seingat Saksi, bantuan Dana Hibah yang diterima dari Koni hanyalah Dana Pembinaan saja;
Bahwa sepengetahuan Saksi bantuan Dana Pembinaan sejumlah Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) tersebut adalah untuk 4 (empat) Triwulan, sehingga masing –masing Triwulan adalah sejumlah Rp.12.000.0000,00 (dua belas juta rupiah), yang sepengetahuan Saksi dibelikan untuk peluru dan kertas sasaran;
Bahwa seingat Saksi, pengajuan proposal permohonan bantuan yang diajukan oleh Perbakin Tangerang adalah sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) lebih, berdasarkan kebutuhan, namun yang diberikana hanya sejumlah Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) saja;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pihak Koni menetapkanbesaran jumlah bantuan berdasarkan penilaian kelompok atau grade prestasi yang diraih oleh Cabor yang bersangkutan;
Bahwa seingat Saksi, pada tahun 2015 jumlah Atlit Perbakin ada sebanyak 12 (dua belas) orang Atlit dengan 1 (satu) orang Pelatih;
Bahwa dibacakan kepada Saksi, BAP point 9 perihal 2 (dua) orang Pelatih, yang menurut Saksi, maksud hal tersebut adalah 1 orang Pelatih dan 1 orang Asisten Pelatih;
Bahwa sepengetahuan Saksi, perihal Dana Bantuan untuk Atlit diberikan oleh Koni secara langsung kepada Atlit yang bersangkutan;
Bahwa seingat Saksi, setiap Triwulan dibuatkan Laporan Pertanggung Jawaban sebaagai dasar untuk permohonan bantuan triwulan berikutnya;
Bahwa Saksi tidak ikut acara Musorkot, sehingga Saksi tidak mengetahui perihal Musorkot;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pihak Perbakin tidak menganggarkan untuk acara Musorkot, melainkan ditanggung oleh pihak KOni Kota Tangerang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai Dana Puslatcab, oleh karena bantuan tersebut langsung diberikan keoada Atlit;
Bahwa seingat Saksi, mengenai Dana Pembinaan Triwulan III dan IV periode tahun 2014, pihak Perbakin tidak ada menerimanya pada tahun 2015;
Bahwa seingaat Saksi, penerimaan bantuan memang seringkali terlambat, namun masih tetap disalurkan pada tahun yang sama, tidak lewat tahun;
Bahwa dibacakan kepada Saksi, BAP point 25, perihal Dana Pembinaan yang diterima oleh Perbakin setiap Triwulannya sejumlah Rp.12.136.000,00 (dua belas juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa berdasarkan Temuan BPKP ada pembayaran Dana Pembinaan Triwulan III dan IV tahun 2014 sejumlah Rp.29.325.000,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratsu dua puluh lima ribu rupiah) yang diterima Perbakin pada tahun 2015, namun hal tersebut disangkal oleh Saksi;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, barang bukti Nomor 15 tentang Pulatcab, yang dibenarkan oleh Saksi
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Suhenda, M.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang juga menjabat sebagai Pelatih Cabang Olah Raga Senam (Persani) Kota Tangerang;
Bahwa Saksi, mengetahui perihal Penyalah Gunaan Dana Hibah Koni ini sejak Persidangan;
Bahwa seingat Saksi, Saksi menerima bantuan sejumlah Rp.807.000,00 (delapan ratus tujuh ribu rupiah) setiap bulannya, setelah dipotong pajak, sehingga setahunnnya mendapat sejumlah Rp. 9,690.000,00 (sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa dana bantuan yang diterima tersebut adalag Dana Bantuan Puslatcab, yang Saksi terima sejak buan Januari hingga Dember secara penuh;
Bahwa sepengetahuan Saksi perihal Bantuan Dana Pembinaan adalah diterima dan untuk Persani, sedangkan Bantuan Dana Puslatcab diberikan untuk Atlit dan Pelatih;
Bahwa sepengetahuan Saksi untuk honor Asisten Pelatih adalah sejumlah Rp.570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) yaitu untuk sdr. Heru dan Tri;
Bahwa Saksi tidak ingat perihal Bantuan Dana Puslatcab bilan Oktober dan Nopember periode Tahun 2014 yang dibayarkan pada tahun 2015;
Bahwa seingat Saksi, Sksi ikut Musorkot di Puncak, yang diikuti oleh Persani dengan jatah peserta sebanyak 2 (dua) orang dan diwakili oleh Saksi bersama dengan sdr. Heru, selama 2 (dua) hari 1(satu) malam dan Saksi mendapat uang sakusejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, barang bukti Nomor 15 tentang Pulatcab, yang dibenarkan oleh Saksi, namun hanya 6 (enam) yang bertanda tangan Atlit semua, sedangkan 2 (dua) orang lagi tidak ada tanda tangannya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Dyah Lukita Ningtyas, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Dasep, tetapi kenal dengan Terdakwa Siti Nursiah, namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Pegawai Swasta yang juga menjabat sebagai Bendahara Cabang Olah Raga Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) Kota Tangerang;
Bahwa Saksi, mengetahui perihal Penyalah Gunaan Dana Hibah Koni ini sejak Penyidikan di Polres Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, pada tahun 2015 ABTI mendapat Bantuan Dana Pembinaan yang diterima pertriwulan sejumlah Rp.8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima pada setiap akhir triwulan;
Bahwa dibacakan kepada Saksi BAP point 27, perihal telah dibuatkan Berita Acara Serah Terima bantuan antara Saksi Siti Nursiah, selaku Bendahara Koni bersama dengan Saksi selaku Bendahara ABTI, oada tanggal 18 Agustus 2015, untuk pembayaran Dana Pembinaan Triwulan II pada tanggal 19 Agustus 2015, sedangkan Dana Pembinaan Triwulan IV dibayarkan pada tahun 2015, namun Saksi lupa lagi tanggal pastinya;
Bahwa seingat Saksi tidak ada pembayaran yang lewat tahun;
Bahwa sepengetahuan Saksi, ABTI dibentuk pada tahun 2014 dan belum ada kegiatan, namun Dana Pembinaan diterima sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap triwulannya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Ary Setyowati,S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah PNS Guru Sekolah Menengah Pertama (SMPN) 2 Tangerang yang juga menjabat sebagai bendahara Cabang Olah Raga Wushu Kota Tangerang;
Bahwa Saksi, mengetahui perihal Penyalah Gunaan Dana Hibah Koni ini sejak Penyidikan di Polres Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Dana Pembinaan yang diterima Wushu, diperuntukan Operasional Wushu, Pemeblian Alat, Pengurus, Pelatihan serta Perbikan Sasana Latihan yang dipergunakan sesuaai kebutuhan cabor;
Bahwa sepengetahuan Saksi, setiap Triwulan, mengajukan Permohonan dan semuanya dibantu oleh Koni sejumlah Rp.15.088.000,00 (lima belas juta delapan puluh delapan ribu rupiah) setiap triwulannya;
Bahwa seingat Saksi, Dana Pembinaan Triwulan I diterima pada tanggal 5 Agustus dan Triwulan II diterima pada tanggal 7 Agustus 2015, sedangkan usulannya diajukan pada bulan Januari danMaret 2015;
Bahwa seingat Saksi, Dana Pembinaan Triwulan III dan IV diterima pada bilan Nopember 2015;
Bahwa seingat Saksi, Atlet Wushu menerima Dana Puslatcab untuk Pelatih sebanyak 3 (tiga) orang dan Atlet sebanyak 6 (enam) orang, yang diterima sebanyak 6 (enam) bulan dengan jumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya untuk setiap orag Atlit, yang 2 bulan terakhir tidak diterima pada tahun 2015, sedangkan Puslatcabnya selama 1 (satu) tahun penuh dan latihannya di GOR sehingga untuk Atlit ada uang pengganti transport;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Dana Puslatcab dibaayarkan oleh Koni langsung kepada Atlit oleh Bendahara Koni, dengan dibuat tanda terima terbih dahulu;
Bahwa seingta Saksi, Skasi lah yang membuat tanda terimanya sehingga Saksi tahu ada kekurangan pembayaran;
Bahwa seingat Saksi, Saksi ikut Musorkot di Puncak selama 2 (dua) hari dan mendapat uang transport sejumlah Rp.200.000,00 (duaa ratus ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi, Musorkot adalah Pemilihan Ketua Umum Koni dan Saksi mewakili sebagai Bendahara Cabang Olah Raga Wushu;
Bahwa mengenai Dana Puslatcab bulan Oktober dan Nopember 2014 yang dibayarkan pada tahun 2015 sejumlah Rp.12.600.000,00 (dua belas juta ennam ratus ribu rupiah) Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa perihal Dana Puslatcab 2 bulan terakhir periode 2015 sampai sekarang ini belum dibayar;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, barang bukti noor 15 tentang Puslatcab, untuk sebanyak 6 (enam) orang Atlit dann yang bulan Nopember dan Desember 2015 belum dibayar (diterima);
Bahwa sepengetahuan Saksi, Dana Puslatcab untuk Pelatih diterima full (penuh) 1 (satu) tahun dengan jumlah Rp.800.000,00 (delaapaan ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Arsani Maidi, S.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Guru Sekolah Dasar yang juga menjabat sebagai Sekretaris Cabang Olah Raga Panjat Tebing Kota Tangerang, periode 2013 – 2017;
Bahwa Saksi, mengetahui perihal Penyalah Gunaan Dana Hibah Koni ini sejak proses Persidangan ini;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pada tahun 2015 betul ada bantuan Dana Pembianaan dan Dana Puslatcab untuk Cabang Olah Raga Panjat Tebing;
Bahwa seingat Saksi, perihal Bantuan Dana Pembinaan diberikan setiap Triwulan, sebagai berikut :
Triwulan I dan II digabung pada tanggall 10 Agustus 2015 sejumlah 2 X Rp.22.730.000,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah),
Triwulan III dibayar pada tanggal 20 Agustus 2015 sejumlah Rp.22.730.000,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah),
Triwulan IV dibayar pada tanggal 8 Oktober 2015 sejumlah Rp.22.730.000,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa seingat Saksi, pembayaran Dana Pembinaan dilakukan melalui rekening Pengurus di BJB oleh Bendahara Koni ditanda tangani bersama dengan Ketua;
Bahwa seingat Saksi, untuk Dana Pembinaan sudah cair semua;
Bahwa sepengetahuan Saksi pada tahun 2015 di Cabor Panjat Tebing ada sebanyak 13 (tiga belas) orang Atlit dan masing – masing mendapat Bantuan Dana Puslatcab sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), berikut 3 (tiga) orang Pelatih dan 3 (tiga) orang Asisten Pelatih;
Bahwa seengetahuan Saksi perihal kegiatan tahun 2014 tidak ada permasalahan;
Bahwa seingat Saksi, Atlit Perempuan Cabor Panjat Tebing mendapat prestasi Medali Emas Asean Games;
Bahwa seingat Saksi pada kegiatan Musorkot, Saksi menjabat sebagai Wakil Ketua Musorkot dan menerima uang sebagai panitia Musorkot sejumlah Rp….
Bahwa sepengetahuan Saksi, jabatan Bendahara Musorkot tetap dipegang oleh Bendahara Koni;
Bahwa sepengetahuan Saksi, yang membuat Pertanggung jawaban penggunaan uang adalah Seksi masing – masing;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi barang bukti sebagai berikut :
Nomor 24, perihal Invoice Hotel Berlian resort sejumlah Rp.46.324.000,00 (empat puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah),
Nomor 5, perihal di dalam NPHD tidak terurai secara detail (terperinci),
Nomor 31, perihal Laporan Penggunaan Dana Hibah ada Kegiatan Musorkot sejumlah Rp.397.550.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratsu lima puluh ribu rupiah),
Nomor 28, perihal Kuitansi Dana Sisa Musorkot sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), namun fisik uangnya di Bendahara, Saksi tidak pernah melihatnya, namun berdasarkan bukti Nomor 31, tidak ada sisa kegiatan berjalan 100%;
Nomor 23, perihal Musorkot, Invoice Berlian Resort sejumlah Rp.260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang ditanda tangan oleh sdr. Endang Jakasuryana;
Nomor 15, perihal Dana Puslatcab, diketahui ada 13 Atlit, namun ada 8 (delapan) tanda terima, tetapi tidak ada tand atangan Ketua Pengurus Cabor;
Bahwa seingat Saksi, kuitansi dibuat oleh sdr. Hosbeni Gonzala, uang dipegang oleh Bendahara, Saksi tidak mengetahuinya, mengenai peruntukannya, Saksi selaku Ketua Musorkot mengatakan “..silahkan saja..”;
Bahwa seingat Saksi mendapat THR juga namun lupa berapa jumlahnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Hosbeni Gonzala, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Wiraswasta yang juga menjabat sebagai Pengurus (Wakil Ketua) Cabang Olah Raga Bilyar (POBSI) Kota Tangerang, periode 2012 - 2016;
Bahwa Saksi, mengetahui perihal Penyalah Gunaan Dana Hibah Koni ini sejak Penyidikan di Polres Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, pada tahun 2015 Cabor POBSI mendapat bantuan Dana Pembinaan dan Dana Puslatcab;
Bahwa seingat Saksi, pada tahun 2015, setiap Triwulan mengajukan permohonan bantuan Dana Hibah;
Bahwa seingat Saksi, Dana Hibah diberikan sebagai berikut :
Triwulan I diajukan pada tanggal 9 Pebruari 2015, dicairkan pada tanggal 12 Agustus 2015, sejumlah Rp. 13.051.000,00 (tiga belas juta lima puluh satu ribu rupiah),
Triwulan II diajukan pada tanggal 4 Mei 2015, dicairkan pada tanggal 18 Agustus 2015, sejumlah Rp. 13.051.000,00 (tiga belas juta lima puluh satu ribu rupiah),
Triwulan III diajukan pada tanggal 10 September 2015, dicairkan pada tanggal 29 September 2015, sejumlah Rp. 13.051.000,00 (tiga belas juta lima puluh satu ribu rupiah),
Triwulan IV diajukan pada tanggal 3 Desember 2015, dicairkan pada tanggal 11 Desember 2015, Rp. 13.051.000,00 (tiga belas juta lima puluh satu ribu rupiah).
Bahwa sepengetauan Saksi tidak ada permasalahan bagi POBSI mengenai bantuan Dana Pembinaan maupun Puslatcab;
Bahwa seingat Saksi, Saksi ikut acara Musorkot oelh karena Saksi sebagai Anggota Panitia Musorkot, yaitu sebagai Wakil Ketua 3 Koni Bidang Perencanaan juga sebagai Wakil POBSI sebanyak 2 (dua) orang, Wakil Ketua dan Sekretaris POBSI;
Bahwa seingat Saksi, sebagai Panitia Saksi mendapat uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selain itu Saksi juga mendapat uang sebagai Tim Seleksi sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sebagai Nara Sumber;
Bahwa sebagai perwakilan POBSi, Saksi mendapat Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa seingat Saksi ada 5 (lima) orang Atlit dan 3 (tiga) orang Pelatih pada Puslatcab dan dibayar semuanya;
Bahwa mengenai kegiatan Puslatcab periode tahun 2014 yang dibayar pada tahun 2015 sejumlah Rp.6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) menurt BPKP ada temuan namun menurut Saksi tidak ada masalah, oleh karena Dana Puslatcab dibayar pada tahun yang bersangkutan;
Bahwa seingat Saksi kegiatan Musorkot pada tanggal 21 – 22 Desember 2015;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal anggaran untuk kegiatan Musorkot begitu pula dengan pertanggung jawabannya;
Bahwa Saksi hanya mengkoordinir kegiatan, oleh karena dalam NPHD sudah ada seksi – seksi yang melaksanakannya;
Bahwa sepengetahuan Saksi Dana Puslatcab hanya diberikan untuk 8 (delapan) bulan saja;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi barang bukti sebagai berikut :
Nomor 24, perihal Invoice Hotel Berlian resort sejumlah Rp.46.324.000,00 (empat puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah),
Nomor 5, perihal di dalam NPHD tidak terurai secara detail (terperinci),
Nomor 31, perihal Laporan Penggunaan Dana Hibah ada Kegiatan Musorkot sejumlah Rp.397.550.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratsu lima puluh ribu rupiah),
Nomor 28, perihal Kuitansi Dana Sisa Musorkot sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), namun fisik uangnya di Bendahara, Saksi tidak pernah melihatnya, namun berdasarkan bukti Nomor 31, tidak ada sisa kegiatan berjalan 100%;
Nomor 23, perihal Musorkot, Invoice Berlian Resort sejumlah Rp.260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang ditanda tangan oleh sdr. Endang Jakasuryana;
Nomor 15, perihal Dana Puslatcab, diketahui ada 13 Atlit, namun ada 8 (delapan) tanda terima, tetapi tidak ada tand atangan Ketua Pengurus Cabor
Bahwa seingat Saksi kuitansi dibuat oleh Saksi tetapi uang dipegang oleh Bendahara;
Bahwa sepengetahuan Saksi benar ada pemberian THR untuk pengurus Koni pada tahun 2015 dan Saksi selaku Badan Pengurus Harian menerima juga THR pada tahun 2015;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang dimaksud Musorkot adalah Musyawarah Olah Raga Kota Tangerang, yang berisi kegiatan tentang :
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Lama,
Pemilihan Pengurus (Ketua) yang baru.
Bahwa seingat Saksi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari Terdakwa Dasep pada waktu itu diterima oleh peserta Musorkot;
Bahwa seingat Saksi, Saksi tidak melakukan survey dan negosiasi perihal pengadaan hotel Berlian, sehingga mengenai Bukti nomor 2 perihal Invoice Hotel Saksi tidak mengetahuinya dan Saksi juga tidak ikut belanja tas dan kaus untuk peserta Musorkot;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Sudirman, SH bin H. Laundu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Pegawai Swasta yang juga menjabat sebagai Ketua Cabang Olah Raga Judo (PJSI) Kota Tangerang;
Bahwa Saksi, mengetahui perihal Penyalah Gunaan Dana Hibah Koni ini sejak Penyidikan di Polres Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, pada tahun 2015, PJSI mendapat bantuan Dana Hiibah dari Koni Kota Tangerang, berdasarkan pemberitahuan dari pihak Koni;
Bahwa seingat Saksi Cabor PJSI mengajukan permohonan bantuan dana pembinaan, untuk melakukan pembinaan Cabor, yang dipergunakan untuk membiayai operasional, seleksi pertandingan dan biaya pelatih, namun Saksi lupa lagi perihal jumlah pengajuan dalam proposalnya;
Bahwa seingat Saksi, perihal pembayaran bantuan Dana Pembinaan dilakukan per Triwulan, yaitu Triwulan I dan II diterima disekaliguskan pada bulan Juli 2015, sejumlah Rp. 30.274.000,00 (tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), sedangkan unntuk Triwulan III dan IV tidak diterima hingga sekarang;
Bahwa seingaat Saksi, perihal bantuan Dana Puslatcab, diberikan secara langsung kepada Atlit, sehingga Saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya, begitu pula mengenai kurang bayar Dana Puslatcab, Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa seingat Saksi, pada saat kegiatan Musorkot, selama 2 (dua) hari di Puncak, Saksi mengikutinya dan mendapat uang sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi, Musorkot dilaksanakan sehubungan dengan Pemilihan Ketua Umum Koni yang baru;
Bahwa seingat Saksi, PJSI tidak mendapat bantuan Dana Pembinaan Triwulan III dan IV periode tahun 2015, oleh karena Saksi selaku Ketua Cabor PJSI mendapat informasi dari Sekretaris Cabor berdadarkan informasi dari Bendahara Koni yang mengataan bahwa Dana Hibah sudah habis;
Bahwa seingat Saksi, kadang – kadang ada monitoring dari pihak Koni kepada Cabor, sebagai bentuk pengawasan Koni;
Bahwa seingat Saksi, pada saat acara Kejurda Banten, PJSI Kota Tangerang ikut serta, namun PJSI tidak mendapat bantuan dana dari Koni, melainkan mengambil dari Dana Pembinaan Cabor sendiri;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi, bukti sebagai berikut :
Bukti tentang Puslatcab, ada 3 (tiga) orang Atlit dan menerima sebanyak 8X (delapan kali) pembaayaran;
Bukti Nomor 31 tentang Laporan Penggunaan Dana Hibah Koni bahwa telah dilaksanakan 100% namun ada 2 (dua) bulan yang belum dibayar;
Bukti tentang jumlah peserta Musorkot yang hadir, 2 (dua) orang wakil dari PJSI;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa mengenai pengawasan rutin yang dilakukan oleh Koni berkaitan dengan pemberian bantuan dana triwulan, sedangkan untuk monitoring dilakukan pada saat kegatan atau event – event saja;
Terhadap tanggapan Terdakwa, Saksi menyatakan betul demikian yang dimaksud oleh Saksi;
Hamidi bin Emin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang juga menjabat sebagai Pelatih Cabang Olah Raga Atletik Kota Tangerang;
Bahwa Saksi, mengetahui perihal Penyalah Gunaan Dana Hibah Koni ini sejak Penyidikan di Polres Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Saksi menjadi Pelatih Atletik berdasarkan SK Pengurus Cabor;
Bahwa seingat Saksi, pernah mendengar pada tahun 2015 perihal Cabor mendapat bantuan Dana Puslatcab;
Bahwa seingat Saksi, menerima gaji dari Koni setiap bulannya sejumlah Rp.807.000,00 (delapan ratus tujuh ribu rupiah) selama setahun penuh;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2015 betul ada kegiatan akan tetapi Saksi lupa berupa Kejurnas atau apa;
Bahwa seingat Saksi tidak ada masalah kurang bayar dari Koni pada tahun 2015;
Bahwa seingat Saksi, Saksi ikut acara Musorkot di Puncak selama 2 (dua) hari dan mendapat uang sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan ikut Pelatihan Pelatih Grand Startegi dan mendapat pengganti ongkos transport sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) perharinya;
Bahwa sepengetahuan Saksi bantuan Dana Puslatcab langsung diberikan kepada Atlit;
Bahwa ditunjukan bukti kepada Saksi perihal Musorkot mengenai 3 (tiga) oranng perwakilan dari Cabor Atletik yang dibenarkan oleh Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Iman Nabawi bin Niman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Guru yang juga menjabat sebagai Atlit Cabang Olah Raga Wushu Kota Tangerang;
Bahwa Saksi, mengetahui perihal Penyalah Gunaan Dana Hibah Koni ini sejak Penyidikan di Polres Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi ada sebanyak 20 (dua puluh) orang atlit wushu;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2015 Saksi selaku Atlit Wushu mendapat bantuan dari Koni Kota Tangerang berupa sejumlah uang, dalam bentuan bantuan Dana Puslatcab, sebagaimana disampaikan oleh Pelatih melalui rekannya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, semua urusan melalui Pengurus atau Pelatih Wushu;
Bahwa seingat Saksi, setiap bulannya mendapat uang sejumlah sekitar Rp.400.000,00 – Rp.500.000,00 (empat ratus ribu rupiah – lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi mendapat bantuan Dana Puslatcab berdasarkan usulan dari Pengurus Cabor, sebagai uang saku Atlit;
Bahwa Saksi lupa lagi berapa jumlah pastinya;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2015ada kegiatan persiapan kejurda juga Jakarta Open;
Bahwa seingat Saksi pada saat Pra PON, Saksi ikut serta dan mendapat bayaran dari Koni juga pada saat Kejurda Wushu dan lainnyayang terpisah dari uang Puslatcab;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2014 Saksi sudah menjadi Atlit Wushu Kota Tangerang, namun Saksi lupa perihal kegiatan yang dilakukan pada tahun 2014 dan dibayarkan pada tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal Dana Puslatcab tahun 2015 kurang 2 (dua) bulan, namun Saksi menerima atau dibayar hanya 6 (enam) bulan saja;
Bahwa seingat Saksi, setiap akan ada pembayaran selalu diberitahukan oleh Pelatih, namun tidak setiap bulan disampaikan oleh karena tidak mendapat bayaran setiap bulan secara rutin;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi bukti perihal Puslatcab untuk sebanyak 6 (enam) orang Atlit, sebanyak 8 (delapan) kali pertanggung jawaban (tanda tangan penerimaan) namun Saksi menerima hanya 6 (enam) kali saja;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Erpin bin Rusli, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Staff Satpol PP Cibodas Koaata Tangerang yang juga menjabat sebagai Atlit Cabang Olah Raga Gulat Kota Tangerang;
Bahwa Saksi, mengetahui perihal Penyalah Gunaan Dana Hibah Koni ini sejak Penyidikan di Polres Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, betul Saksi mendapat bantuan Dana Puslatcab, sedangkan bantuan Dana Pembinaan Saksi tidak terima oleh karena uang Dana Pembinaan diberikan kepada Pengurus Cabor;
Bahwa seingat Saksi tidak ada permaslahan mengenai Dana Puyslatcab baik periode tahun 2014 maupun periode tahun 2015;
Bahwa seingat Saksi, mengenai kegiatan, Saksi ikut Kejurnas di Jember;
Bahwa seingat Saksi, ikut juga kegiatan Pra PON dan mendapat uang saku sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan ikut Kejurnasnya;
Bahwa seingat Saksi mengenai Dana Puslatcab pada tahunn 2015, Saksi menerima sebanyak 8 (delapan) kali;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi perihal buti mengenai Dana Puslatcab tentang penerimaan sebanyak 8 (delapan) kali yang dibenarkan oleh Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
H. Dhudi Mashudi bin H, Sayuti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Wiraswasta yang juga menjabat sebagai Bendahara Cabang Olah Raga Tenis Lapangan (PELTI) Kota Tangerang;
Bahwa Saksi, mengetahui perihal Penyalah Gunaan Dana Hibah Koni ini sejak Penyidikan di Polres Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2015 di dalam Cabor PELTI ada 1 (satu) orang Pelatih, 1 (satu) orang Asisten Pelatih dan 5 (lima) Atlit;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2015 PELTI mendapat bantuan Dana Pembinaan, namun Saksi tidak mengetahui secara persis perihal berapa besar pengajuan permohonan bantuan yang diajukan kepada Koni, yang Saksi tahu adalah jumlah bantuan Dana Pembinaan yang diterima setiap Triwulannya adalah sekitar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) selama tahun 2015 tersebut;
Bahwa seingat Saksi dibuatkan Laporan SPJ untuk mengajukan permohonan bantuan Dana Pembinaan Triwulann berikutnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Dana Pembinaan diantaranya dipergunakan untuk membeli bola tenis;
Bahwa dibacakan kepada Saksi BAP point 32 perihal “pada tahun 2015 tidak ada menerima Dana Puslatcab” yang dibenarkan dan dijelaskan oleh Saksi oleh Karen apada tahun 2015 Atlit – Atlit masih dalam tahap pelatihan dasar, artinya pada saat itu tidak ada Atlit yang ikut event atau kegiatan kejuaraan;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2014 Saksi menjabat sebagai Bendahara PELTIKota Tangerang, namun Saksi tidak ingat perihal Dana Pembinaan Triwulan IV tahun 2014 yang dibayar pada tahun 2015 sejumlah Rp.10.705.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus lima ribu rupiah), begitu pula dengan honor Pelatih sejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar pada tahun 2015;
Bahwa seingat Saksi pada saat acara Musorkot PELTI tidak ikut hadir;
Bahwa dibacakan kepada Saksi BAP point 26 perihal Dana Pembinaan tahun 2015 sebagi berikut :
Triwulan I sejumlah Rp.9.889.000,00
Triwulan II sejumah Rp.9.889.000,00
Triwulan III sejumlah Rp.9.889.000,00
Triwulan IV sejumlah Rp.9.889.000,00
Yang sepengetahuan Saksi sudah dibayarkan dan sudah diterima semua;
Bahwa sepengetahuan Saksi uang Dana Pembinaan masuk ke dalam rekening Cabor dan dicairkan berdasarkan tanda tangan berdua yaitu Bendahara dan Ketua PELTI;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Raymond Ronaldo Alfons, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil Pad Dishub Kota Tangerang yang juga menjabat sebagai Ketua dan Pelatih Cabang Olah Raga Tinju (PERTINA) Kota Tangerang;
Bahwa Saksi, mengetahui perihal Penyalah Gunaan Dana Hibah Koni ini sejak Penyidikan di Polres Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, sebagai Pelatih Kepala pada tahun 2015 dan merangkap sebagai Ketua PERTINA sejak tahun 2016 karena menggantikan Ketua sebelumnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi pada tahun 2015 di PERTINA ada 1 (satu) Pelatih Kepala, 2 (dua) Asisten Pelatih, 8 (delapan) Atlit Puslatcab dan 7 (tujuh) Atlit diluar Puslatcab;
Bahwa seingat Saksi event – event yang diikuti adalah Pra PON dan Kejurda Banten;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2015 PERTINA mendapat bantuan Dana Pembinaan dan Dana Puslatcab, serta bantuan Pra PON, yang berupa bantuan untuk Atlit namun berbeda dengan bantuan Dana Puslatcab, dan besarannya biasanya sama dengan Atlit – atlit lainnya sesuai standar Koni;
Bahwa sepengetahuan Saksi usulan bantuan Dana Pembinaan pertriwulan dan PERTINA mendapat sejumlah Rp.20.057.000,00 (dua puluh juta lima puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa seingat Saksi Dana Pembinaan Triwulan I dan II digabung, sedangkan Triwulan III dan IV dipisah masing – masing;
Bahwa dibacakan kepada Saksi perihal Struktur Kepengurusan PERTINA periode tahun 2015, yang dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa sepengetahuan Saksi pengurus Koni yang membayarkan uang Dana Pembinaan adalah saudari Bendahara Terdakwa Siti Nursiah dan Ketua Umum Koni adalah Terdakwa Dasep;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada bantuan dana dari Koni diluar Dana Pembinaan dan Puslatcab, yaitu uang Pengganti Transportasi untuk Kejurda;
Bahwa sepengetahuan Saksi, penggunaan Dana Pembinaan diperuntukan membiayai Makan Minum, Transportasi dan Operasional untuk Atlit diluar Puslatcab, untuk Pelatih dan Asisten Pelatih tidal menerima lagi Dana Pembinaan;
Bahwa sepengetahuan Saksi Dana Puslatcab untuk Pelatih dan Asisten Pelatih diberikan sebanyak 12 (dua belas) kali untuk setahun penuh sejumlah Rp.800.000,00 – Rp1.000.000,00 (delapan ratus ribu rupiah – satu juta rupiah);
Bahwa seingat Saksi, Saksi ikut acara Musorkot bersama seorang pengurus PERTINA, selama 2 (dua) hari di Puncak;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi bukti berupa kehadiran acara Musorkot dari PERTINA diwakili 2 (dua) orang yang dibenarkan oleh Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi sudah cukup dan tidak ada tanggapan;
Siti Nursiah, S.E, M.M binti Ramidi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa hubugan Saksi dengan Terdakwa adalah hubungan atasan bawahan dalam Organisasi KONI Kota Tangerang, dimana Terdakwa sebagai Ketua Umum Koni periode 2011 sampai dengan 2015;
Bahwa Saksi adalah Bendahara Penerima Hibah KONIKota Tangerang, periode 2011 sampai dengan 2015;
Bahwa Saksi sebelumnya adalah Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga pada KONI Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, sejak tahun 2009 Saksi menjabat sebagai Wakil Bendahara KONI;
Bahwa seingat Saksi, pada kepengurusan KONI periode tahun 2011 - 2015, Saksi menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten Nomor : 17/KONI-BTN/I/2012 tanggal 7 Januari 2012danyang menjabat sebagai Bendahara Umum KONI adalah sdr. Bachrudin, namun oleh karena structural pada KONI tidak boleh rangkap jabatan dengan strukturan Pemerintahan, dimana pada tahun 2011 sdr. Bachrudin menjabat sebagai Pejabat di Pemeritahan Kota Tangerang sehingga Saksi kemudian menggantikan sebagai Bendahara Penerima Hibah KONI Kota Tangerang sejak bulan Maret 2011 sampai dengan 2015, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI, terakhir berdasarkan SK Nomor : 09/B/KONI-KT-TNG/V/2015 tanggal 29 Mei 2015.
Bahwa seingat Saksi susuna Pengurus KONI pada awalnya adalah sebagai berikut :
Ketua Umum : Dasep, ST
Wakil Ketua umum I : Oman Jumansyah, SH.
Wakil Ketua umum II : Ade Tahtajani, M.Pd.
Wakil Ketua Umum III : Hosbeni Gonzala
Sekretaris umum : Hadi Rusman Umar
Wakil Sekretais umum : Arsani Maidi, St.
Bendahara umum : Bachrudin, SE.
Wakil Bendahara umum : Siti Nursiah, SE.
Bahwa sepengetahuan Saksi Tupoksi Bendahara Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kota Tangerang Nomor 01/SK/KONI-KT TNG/I/2012 tanggal 16 Januari 2012adalah sebagai berikut :
Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
Mengkoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui;
Bertanggung jawab terhadap pembukuan, veriikasi, dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik;
Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
Didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh wakil bendahara;
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Bahwa sepengetahuan Saksi, pada intinya tugas pokok Saksi adalah membantu Ketua Umum KONI dalam melaksanakan kegiatannya khususnya dalam bidang keuangan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pada masa kepemimpinan Terdakwa sebagai Ketua Umum KONI ada kemajuan terutama dalam metoda pengurusannya dalam mengkoordinir jalannya Olah Raga untuk meningkatkan prestasi Olah Raga Kota Tangerang;
Bahwa seingat Saksi, selalu berkoordinasi dengan Terdakwa selaku Ketua Umumterutama dalam masalah keuangan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pada tahun 2015 KONI Kota Tangerang mendapat Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kota Tangerang berdasarkan NPHD dan SK Walikota tentang pemberian dana hibah ;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pihak KONI mengajukan usulan bantuan dana hibah sejak tahun sebelumnya, berupa usulan permohonan yang dibuat oleh Ketua Umum, para Wakil Ketua, Bendahara dan Pengurus lainnya;
Bahwa seingat Saksi pada pertengahan tahun 2014, semua Pengurus Cabang Olah Raga Kota Tangerang, sebanyak kurang lebih 38 (tiga puluh delapan) Cabang Olah Raga, termasuk Organisasi SIWO, Orang Cacat dan Pelajar, mengajukan proposal, sehingga muncul besaran usulan sejumlah Rp.18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi, pada tahun 2015 jumlah Atlit (yang mendapat bentuan) ada sebanyak sekitar 550 (lima ratus lima puluh) orang Atlit;
Bahwa seingat Saksi yang membuat usulan proposal adalah Saksi selaku Bendahara dan yang menandatangani adalah Ketua Umum KONI, sekitar bulan Agustus – September 2014 kepada Dispora;
Bahwa seingat Saksi, pihak KONI diundang untuk melakukan ekspos di Dispora (kemudian menjadi Disporparekraf) yang dihadiri oleh Ketua Umum KONI, Wakil Ketua, Bendahara, Kepala Dinas Dsiporaprekraf dan lainnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, perubahan jumlah nilai bantuan Dana Hibah menjadi Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) adalah pada akhir bulan Desember 2014 berdasarkan informasi dari Disporparekraf secara lisan dan kemudian pada buan Januari 2015 ada (terbit) SK dari Walikota Tangerang perihal bantuan hibah daerah;
Bahwa sepengetahuan Saksi Saldo Kas KONI pada akhir 2014 ada sejumlah Rp.2.000.000,00 – Rp.3.000.000,00;
Bahwa seingat Saksi pada tanggal 10 Desember tutup buku kas, tidak boleh ada lagi pembayaran atau pengeluaran untuk kegiatan, namun kegiatannya boleh dilaksanakan, sehingga Saksi menarik uang terlebih dahulu sebelum tanggal 10 tersebut;
Bahwa seingat Saksi, setelah pihak KONI mengetahui jumlah bantuan Dana Hibah menjadi Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), KONI mengadakan rapat untuk menyesuaikan kegiatan (merapatkan anggaran) pada akhir bulan Januari 2015 dan sekitar bulan Maret – April KONI ekspos lagi di Disporparekraf;
Bahwa seingat Saksi penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada tanggal 17 Mei 2015 di Dispoparekraf, pada saat itu Pejabat Kadis adalah Saksi Rina;
Bahwa seingat Saksi pada saat akhir tahun 2014 Saldo Akhir dan Rekening Koran KONI ditunjukan kepada Terdakwa selaku Ketua Umum KONI;
Bahwa seingat Saksi bantua Dana Hibah diterima KONI pada bulan Mei – Juni 2015;
Bahwa seingat Saksi bantuan Dana Hibah diberikan secara transfer dari DPKAD langsung kepada Rekening KONI, sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) utuh;
Bahwa seingat Saksi ada Laporan Penerimaan Hibah secara lisan kepada kepada Disporparekraf;
Bahwa seingat Saksi, perihal Laporan Pertanggung Jawaban terakhir disampaikan kepada DPKAD yang diketahui oleh Ketua Umum KONI;
Bahwa sepengetahuan Saksi, penyimpanan uang bantuan Dana Hibah dalam rekening KONI di Bank ada jasa bunganya yang sepengetahuan Saksi dipergunakan untuk kegiatan diantaranya untuk biaya perjalanan dinas, study banding Ketua Umum KONI;
Bahwa seingat Saksi, Saksi bersama sdri Hastin membuat pencatatan pengeluaran – pengeluaran dalam bentuk buku juga disimpan dalam computer, namun pada saat pemeriksaan semua data hilang;
Bahwa sepengetahuan Saksi setelah bantuan Dana Hibah cair, dari pihak Dinas (Disporparekraf) ada yang menanyakan perihal pencairannya yang sudah biasa dilakukan berupa “slam manis” diantaranya setoran kepada Dispoparekraf sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), yang sudah berjalan sejak tahun 2009, yang merupakan kegiatan rutin sebagai setoran kepada Kadis;
Bahwa seingat Saksi, setoran – setoran KONI kepada orang – orang tertentu tersebut diketahui oleh Ketua Umum KONI;
Bahwa seingat Saksi, perihal pembelian baju training pada saat HUT Kota Tangerang pada bulan Pebruari 2015 mengambil dari dana talangan pinjaman, oleh karena bantuan Dana Hibah belum turun;
Bahwa seingat Saksi selaku Bendahara KONI, semenjak awal tahun hingga Dana Hibah turun, Saksi selalu mencari dana talangan (pinjaman) diantaranya kepada sdr. Slamet dengan bunga pinjaman sebesar 10% (sepuluh persen) yang diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum KONI;
Bahwa sepengetahuan Saksi, perihal uang transport sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) adalah uang untuk para pengurus KONI sebanyak 10 (sepuluh) orang, perorangnya Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi, perihal pinjaman Ketu Umum KONI sejumlah Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan tanda bukti terima berupa coretan saja, yaitu pada bulan Juni 2015, atas gadai mobil Ketua Umum pada bulan Januari 2015 dan sejumlah Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk usaha Ketua Umum;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pengeluaran lainnya adalah untuk :
Hearing Dewan sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk sebanyak 10 (sepuluh) Anggota Dewan,
THR sejumlah Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratsu ribu rupiah) untuk BPH KONI atas ide Pengurus KONI,
Sdr. Media, yaitu orang KONI yang merangkap di Media, meminjam uang sejumlah Rp.13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), namun yang bersangkutan sudah meninggal.
Bahwa sepengetahuan Saksi, pengeluaran Non Budget sehingga kekurangannya mencapai Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) lebih;
Bahwa seingat Saksi pengeluaran dana Non Budgeter lainnya yang sudah dilakukan dan menjadi kebiasaan sejak tahun 2010 adalah berupa setoran KONI Kota Tangerang kepada para pihak tertentu, dengan perincian sebagai berikut :
Pada Tahun 2010 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang (Sdr.TABRANI) sebesar Rp.20.000.000,-;
Pada Tahun 2011 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang (Sdr.TABRANI) sebesar Rp.25.000.000,-;
Pada Tahun 2012 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang sebesar Rp.25.000.000,-;
Pada Tahun 2013 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang (Sdr. IRMAN) sebesar Rp.25.000.000,- yang disampaikan melalui tim verifikasi;
Pada Tahun 2014 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada :
Kepala Dispora Kota Tangerang (Sdr. IRMAN) sejumlah Rp.25.000.000,- yang disampaikan langsung kerumah Sdr. IRMAN didampingi oleh Sdr.WAWAN FAUZI;
Plt. Kadispora Kota Tangerang diserahkan sejumlah Rp.5.000.000,-;
Kadispora yang baru yaitu Sdr.GATOT disetorkan oleh Saksi DASEP,sejumlah Rp.28.000.000,-;
TATANG (Asda III Pemkot Tangerang) disetorkan oleh Saksi DASEP,sejumlah Rp.75.000.000,- bertujuan untuk diberikan kepada Pihak Kejaksaan Kota Tangerang;
Pada Tahun 2015 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada :
Ketua Tim Verifikasi (Sdr. RIZAL) agar disampaikan kepada Kepala Dinas Porparekraf Kota Tangerang (Sdri. Hj. R. RINA HERNANINGSIH, SH. MH) sejumlah Rp.25.000.000,-
Bagian Hukum Pemkot Tangerang (Sdr.SAPARDIANTO) sejumlah Rp.6.000.000.- melalui transfer rekening oleh SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI dan
Sdr. MULYANI untuk dapat disampaikan kepada Pihak Inspektorat Kota Tangerang yaitu sejumlah Rp.5.000.000,-.
Bahwa seingat Saksi, Saksi bisa mengambil uang sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening KONI oleh Karenna Terdakwa sudah menandatangani 2 (dua) cek, sehingga angkanya tinggal diisi oleh Saksi sendiri;
Bahwa seingat Saksi, Saksi sudah menyampaikan kepada Terdakwa perihal tersebut, namun Terdakwa tidak mengiyakan juga tidak melarang Saksi;
Bahwa seingat Saksi, setelah Saksi menarik uang dari rekening KONI, Saksi tidak sampaikan kepada Terdakwa, oleh karena Saksi takut diminta oleh Terdakwa, karena pernah simpan uang dalam bentuk deposito dan bunganya ditarik oleh Terdakwa;
Bahwa seingat Saksi, perihal Dana Puslatcab, ada 2 (dua) bulan terakhir yang belum dibayarkan dari seluruh kegiatan selama 8 (delapan) bulan, yang biasanya Saksi cairkan setiap 2 bulan sekali, kecuali ada permintaan mendesak baru dicairkan sebulan sekali;
Bahwa seingat Saksi pencairan Dana Puslatcab dicairkan secara tunai oleh Atlit berbeda dengan pencairan untuk Dana Pembinaan dan Dana Puslatcab untuk Pelatih yang Saksi lakukan secara transfer;
Bahwa seingat Saksi Dana Pembinaan ada beberapa Cabang Olah Raga yang belum dibayarkan untuk 2 (dua) triwulan terakhir, yaitu triwulan 3 dan 4;
Bahwa seingat Saksi perihal Dana PORKOT tetap dilaksanakan kegiatannya dengan anggaran sejumlah Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dimana temuan BPKP sejumlah Rp.30.980.000,00 (tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), yang berasal dari mark up Tim Medis;
Bahwa seingat Saksi, perihal jumlah transfer ke dalam rekening PSSI Kota Tangerang sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), sebagaimana tertera dalam mutasi rekening Koran KONI adalah transfer untuk PSSI sebenarnya sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) lagi adalah transfer untuk Cabang Olah Raga lainnya, hal ini terjadi oleh Karena dilakukan dalam sekali penarikan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, perihal kegiatan Musorkot sudah termasuk dalam agenda RAB KONI 2015, yang diketuai oleh Saksi Hosbeni Gonzala;
Bahwa seingat Saksi, pada saat itu Saksi Hosbeni Gonzala menanyakan kepada Saksi “apakan masih ada sisa dana” namun Saksi tidak menjawab melainkan bertanya terlebih dahulu kepada Terdakwa selaku pimpinan;
Bahwa seingat Saksi, uang bantuan Dana Hibah, yang Saksi pakai bersama dengan sdr. Heru untuk investasi Pionir, sudah dikembalikan sejumlah Rp.320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) pada bulan Oktober 2015 dan Saksi pergunakan untuk membiayai PORKOT, hal ini tidak diketahui oleh Terdakwa, tetapi Terdakwa tahunya kegiatan berjalan;
Bahwa seingat Saksi dana untuk kegiatan Musorkot sejumlah Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) masuk pada awal bulan Desember, uang tersebut berasal dari pinjaman bank sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan jaminan sertipikat rumah, oleh karena usaha Pionir sudah tutup pada bulan Nopember 2015;
Bahwa seingat Saksi, Saksi juga pinjam uang lagi kepada ibu Slamet, sebagai tambahan biaya untuk Musorkot, sehingga ada sisa sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa seingat Saksi pengeluaran untuk biaya Study Banding ke Kalimantan, Palembang dan lainnya adalah sejumlah Rp.61.000.000,00 (enam puluh satu juta rupiah);
Bahwa seingat Saksi, Anggaran (RAB) untuk penyelenggaraan Musorkot adalah sejumlah Rp.397.550.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), namun pada saat pelaksanaan uang sudah tidak ada, sehingga Saksi pinjam kepada Bank sejumlah Rp.200.000.000,00 dan dibayarkan sejumlah Rp.180.000.000,00 untuk acara Musorkot, ditambah pinjaman Saksi kepada ibu Slamet sejumlah Rp.200.000.000,00;
Bahwa seingat Saksi pengeluaran untuk pelaksanaan Musorkot diantaranya adalah :
Biaya Akomodasi sejumlah Rp.100.000,00 X 2 hari X 200 orang peserta,
Biaya cetak perlengkapan, ada selisih sejumlah Rp.10.000.000,00
Biaya sewa kendaraan, untuk beli bensin sejumlah Rp.2.000.000,00
Bahwa seingat Saksi, Jasa Akuntan Publik itu tidak ada, namun itu dibuat oleh Saksi dibantu oleh Staff Binpres KONI;
Bahwa sepengetahuan Saksi memang LPJ KONI tahun 2015 tidak real, tidak sesuai dengan kenyataan, sebagimana yang disampaikan pada saat Rapat Musorkot, juga disampaikan kepada Disporparekraf, kepada DPKAD juga kepada Walikota;
Bahwa sepengetahuan Saksi walau demikian LPJ dinilai lengap;
Bahwa seingat Saksi di dalam LPJ dimuat penggunaan sejumlah Rp.7.917.232.000,00 dari bantuan Dana HIbah yang diterima sejumlah Rp.8.000.000.000,00 sehingga ada sisa (seharusnya, berdasarkan perhitungan catatan) sejumlah Rp.82.768.000,00 akan tetapi sisa saldo sebenarnya di rekening KONI hanya sejumlah Rp.2.000.000,00;
Bahwa seingat Saksi, Saksi ada pinjaman pribadi kepada KONI sejumlah Rp.20.000.000,00 yaitu untuk bayar biaya kuliah S2, namun sudah Saksi bayar dicicil melalui potong gaji selama 20 (dua puluh) bulan sejumlah Rp.1.000.000,00 seiap bulannya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, perihal temuan kegiatan tahun 2014 yang dibayar pada thun anggaran 2015 adalah salah, seharusnya hal tersebut merupakan “kegiatan tahun 2015 yang belum dibayarkan”;
Bahwa seingat Saksi, pada akhir tahun 2015 Saksi pinjam lagi kepada ibu Slamet untuk pembayaran honor pengurus KONI dan biaya pajak;
Bahwa seingat Saksi, Saksi pernah menyampaikan bahwa Saldo KONI Minus sejumlah Rp.1.100.000.000,00 pada Ketua Umum KONI di bulan Agustus 2015, padahal bantuan Dana Hibah baru turun dan masih terdapat beberapa kegiatan yang belum dilaksanakan, diantaranya yaitu :
Pembinaan Cabang Olah Raga,
Puslatcab Atlit dan Pelatih Cabang Olah Raga,
Kegiatan PORKOT, dengan anggaran sejumlah Rp. 397.000.000,00
Musorkot, dengan anggaran sejumlah Rp.600.000.000,00
Bahwa sepengetahuan Saksi, dana di rekening KONI masih ada, tetapi “dipinjam” oleh Saksi bersama Heru sejumlah Rp.500.000.000,00 sehingga dana KONI berkurang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, cek yang telah ditanda tangani oleh Terdakwa dan diberikan kepada Saksi pada bulan Juni 2015 adalah karena pada saat itu banyak kegiatan yang harus dihadiri oleh Terdakwa namun banyak pula kegiatan yang harus dibayarkan, sehingga Terdakwa menandatangani cek kosong terlebih dahulu sebagai persiapan;
Bahwa ditunjukan kepada Saksi bukti sebagai berikut :
Proposal Dana Hibah drai KONI kepada Walikota Tangerang, tertanggal 11 Agustus 2014,
Nota Dinas dari Tim Monitoring kepada Kadispora, dari permohonan sejumlah Rp.18.000.000.000,00 menjadi Rp.8.000.000.000,00
Rekomendasi SKPD tentang usulan Belanja Hibah,
SK Walikota Tangerang tentang Daftar Penerima Hibah Daerah,
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),
Permohonan Pencairan Dana Hibah dari KONI kepada Walikota Tangerang,
Permintaan SPP dan SPM pada bulan Juni 2015,
SPP,
SPM,
Surat Pernyataan PPK,
SP2D,
Kuitansi Pebayaran HIbah dari Pemkot Kota Tangerang,
BAST Pemkot bersama dengan KONI Kota Tangerang,
Mutasi Rekening Koran KONI di BJB dari bulan Juni – Desember 2015,
Laporan Pembayaran Puslatcab yang ditanda tangani oleh Saksi dan diketahui oleh Terdakwa, yang ditanda tangani terlebih dahulu oleh Atlit sebagai tanda terima uang,
BAST Dana Pembinaan kepada Cabang Olah Raga,
Pelaksanaan Study Banding,
Perawatan Kendaraan Dinas KONI,
Belanja Peralatan Kantor dan ATK,
Kegiatan Musorkot, diantaranya ada 2 Invoice Hotel yaitu Rp. 46.324.000,00 dan yang Rp.260.000.000,00 berikut Daftar Hadir Peserta Musorkot,
LPJ KONI sejumlah Rp.7.917.232.000,00
Kuitansi perihal Pembayaran Pinjaman Pribadi Terdakwa selaku Ketua Umum KONI sejumlah Rp.65.000.000,00 dan Kuitansi Sisa Musorkot sejumlah Rp.10.000.000,00
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa belum melakukan pengembalian atas pinjaman sejumlah Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) tersebut
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tanggapan sebagai berikut :
bahwa perihal Dana Non Budgeter, diantaranya uanguntuk Kejari Tangerang, Terdakwatitipkan kepada Asda III untuk disampaikan kepada Kejari Tangerang,
bahwa perihal bunga bank, Terdakwa tidak pernah memakainya,
bahwa Terdakwa tidak menerima semua laporan dari Saksi selaku Bendahara KONI.
Terhadap Tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
KETERANGAN AHLI :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli, sebagai berikut :
RAMLI, S.E, M.M, CFrA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan menurut pengetahuan dan keahliannya sebagai berikut :
Bahwa Ahli pada saat pemeriksaan sebagai Auditor Madya pada Kantor Perwakilan BPKP Propinsi DKI Jakarta, sekarang di Kantor Perwakilan BPKP Sulawesi Utara;
Bahwa seingat Ahli, Ahli pernah melakukan pemeriksaan (Audit) terhadap Terdakwa berdasarkan permintaan dari Penyidik Kepolisian Kota Tangerang;
Bahwa seingat Ahli, Ahli mulai melakukan Audit sejak tanggal Agustus 2017, dengan Surat Tugas tertanggal 4 Agustus 2017;
Bahwa seingat Ahli, Laporan Audit Nomor SR.50/P.09/5/2017, yaitu perihal Laporan Hasil Audit tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalah Gunaan Dana Hibah Koni Kota Tangerang tahun 2015;
Bahwa seingat Ahli, dasar Ahli melakukan pemeriksaan (audit) adalah :
Surat Kepolisian Resort Metro Kota Tangerang pada tanggal 31 Juli 2017, perihal Permohonan Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara;
Surat Tugas I Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor ST-763/PW09/5.2/2017 tanggal 4 Agustus 2017 dan ke II Nonor ST-889/PW09/5.2/2017 tanggal 8 Septemeber 2017;
Bahwa metoda Perhitungan Kerugian Keuangan Negara adalah :
Menghitung Nilai Hibah sesuai NPHD,
Menghitung nilai Pertanggung Jawaban penggunaan Dana Hibah Koni,
Menghitung nilai Dana Hibah yang tidak dipertanggung jawabkan,
Menghitung nilai Dana Hibah yang sudah dipertanggung jawabkan tetapi tidak direalisasikan sesuai kegiatannya,
Menghitung nilai Dana Hibah yang tidak dianggarkan tetapi nyata dilaksanakan,
Menentukan Nilai Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa sepengetahuan Ahli total Nilai Kerugian Keuangan Negara adalah sejumlah Rp. 672.185.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa seingat Ahli, nilai 8 (delapan) milyar rupiah tercantum dalam ;
Keputusan Walikota Tangerang tetang Daftar Penerima Hibah Kota Tangerang,
NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),
Perubahan Proposal Koni Kota Tangerang.
Bahwa seingat Ahli kronologis pencairan Dana Hibah Koni adalah sebagai berikut :
Tanggal 27 Mei 2015 :
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), antara Kadis Disporparekraf bersama dengan Ketua Umum Koni Nomor 972/113-Disporparekraf/2015 dan Nomor 08/B/KONI-KT-TNG/VI/2015 tentang Hibah kepada Koni Kota Tangerang tahun 2015,
Penandatanganan RKAB Koni Kota Tangerang,
Tanggal 29 Mei 2015 :
Pengiriman surat dari Koni Nomor 024/D/KONI-KT-TNG/V/2015 kepada Walikota Kota Tangerang melalui Kadis Disporparekraf perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah Koni Kota Tangerang tahun 2015 sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah),
Tanggal 8 Juni 2015 :
Tim Validasi dan Monitoring Hibah APBD Disporparekraf, melakukan validasi persyaratan administrasi pencairan dana hibah,
Tanggal 9 Juni 2015 :
SPP ditanda tangani SPP oleh Bendahara Pengeluaran Pemerintah Kota Tangerang, sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah),
Tanggal 10 Juni 2015 :
SPM ditanda tangani oleh Kadis DPKD (Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah) Kota Tangerang,
Tanggal 11 Juni 2015 :
SP2D ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Tangerang,
Dana Hibah dari Pemerintah Kota Tangerang sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) masuk ke dalam rekening Koni Kota Tagerang di BJB sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
Bahwa seingat Ahli ada sebanyak 10 (sepuluh) kegiatan yang tercantum dalam NPHD, sebagai berikut :
-
-
No Uraian Kegiatan Jumlah (Rp) 1. Belanja Langsung 3.986.200.000,- 2. Belanja ATK dan Perlengkapan 17.723.000,- 3. Belanja Jasa Kantor 16.200.000,- 4. Belanja Peralatan Kantor 56.800.000,- 5. Belanja Jasa Akuntan Publik 25.000.000,- 6. Belanja Cetak dan Penggandaan 262.523.800,- 7. Belanja Makan dan Minum 328.500.000,- 8. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan Dinas Operasional 172.053.200,- 9. Pemberian dana Pembinaan kepada anggota KONI (Cabor, Fungsional dan KORKA) 2.535.000.000,- 10 Penyelenggaraan PORKOT 2015 600.000.000,- J u m l a h 8.000.000.000,-
-
Bahwa sepengetahuan Ahli berdasarkan Laporan Penggunaan Dana Hibah tahun 2015, oleh Ketua Umum Koni adalah sebagai berikut :
Bantuan Dana Hibah Koni Rp.8.000.000.000,00
Realisasi Penggunaaan Rp.7.917.232.000,00
Sisa Saldo Rp. 82.768.000,00
(delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa seingat Ahli berdasarkan hasil Audit terhadap dokumen dan klarifikasi terhadap para pihak, diperoleh temuan dari Laporan Penggunaan Dana Hibah tahun 2015 tersebut di atas, terdapat Pembiayaan yang tidak direalisasikan sejumlah Rp.662.417.000,00 (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Dana Puslatcab, sejumlah Rp.68.350.000,00,
Dana Pembinaan, sejumlah Rp.207.471.000,00,
Penyelenggaraan PORKOT, sejumlah Rp. 30.980.000,00,
Pelatihan Pelatih, sejumlah Rp. 10.000.000,00,
Penyelenggaraan Musorkot, sejumlah Rp.231.676.000,00,
Study Banding, sejumlah Rp. 29.040.000,00,
ATK, sejumlah Rp. 14.900.000,00,
Jasa Akuntan Publik, sejumlah Rp. 25.000.000,00,
Biaya Cetak dan Penggandaan, sejumlah Rp. 35.000.000,00,
Perawatan Kendaraan Operasional, sejumlah Rp. 10.000.000,00.
Bahwa seingat Ahli, berdasarkan hasil kalrifikasi terhadap Terdakwa Dasep selalu Ketua Umum Koni serta Terdakwa Siti Nursiah, selaku Bendahara Koni, diperoleh keterangan, bahwa Pembiayaan yang tidak direalisasikan sejumlah Rp.662.417.000,00 (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) tersebut, telah habis dipergunakan untuk pengeluaran Non Budget tahun 2015 dan membayar kegiatan Koni tahun 2014 yang belum terbayarkan, yaitu sebagai berikut :
Kegiatan Koni tahun 2014 yang dibayar pada tahun 2015, sejumlah ---
Rp.521.967.000,00
Pengeluaran Non Budget tahun 2015, sejumlah --- Rp.216.100.000,00
Namun dari pengeluaran Non Budget tahun 2015 tersebut terdapat beberapa pembayaran yang menurut Ahli dapat diakui sebagai pengeluaran riil atau nyata, sejumlah Rp. 73.000.000,00 yaitu pengeluaran untuk :
Penghargaan terhadap atlet Dayung yang memperoleh medali emas Sea Games, sejumlah Rp.15.000.000,00
Uang saku atlet peserta PON sebanyak 58 Atlit, sejumlah Rp.58.000.000,00
Sehingga pengeluaran Non Budget yang tidak diakui menurut Ahli adalah Rp.216.100.000,00 – Rp.73.000.000,00 adalah sejumlah Rp.143.100.000,00;
Bahwa Ahli tidak memperhitungkan pembayaran – pembayaran yang telah dilakukan oleh Bendahara Koni tersebut di atas, oleh karena pembayaran tersebut tidak didukung dengan bukti data, melainkan berdasarkan hasil kalrifikasi pihak Bendahara serta Ketua Umum Koni saja, dengan alasan catatan buku kas umum Bendahara telah hilang, sehingga nilaiPembiayaan tahun 2015 yang tidak direalisasikan oleh Koni Kota Tangerang, yang di perhitungkan oleh Ahli adalah sejumlah Rp.662.417.000,00 dikurangi dengan pembayaran yang dapat diakui sebagai pengeluaran riil atau nyata tahun 2015, sejumlah Rp. 73.000.000,00 yaitu Rp.589.417.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah);
Bedasarkan hasil temuan perhitungan Pembiayaan tahun 2015 yang tidak direalisasikan oleh Koni Kota Tangerang tersebut di atas ditambah dengan jumlah sisa saldo menurut Laporan Penggunaan Dana Hibah tahun 2015 yang seharusnya ada, maka diperoleh jumlah Nilai Kerugian Keuangan Negara yaitu sebagai berikut :
Pembiayaan yang tidak direalisasikan Rp.589.417.000,00
Sisa saldo menurut Laporan Penggunaan Dana Rp. 82.768.000,00
Jumlah Nilai Kerugian Keuangan Negara -------- Rp.672.185.000,00
(enam ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Bahwa seingat Ahli berdasarkan klarifikasi, Terdakwa Dasep selaku Ketua Umum Koni Kota Tangerang menyatakan bahwa Anggaran Dana Hibah Koni disusun untuk satu tahun anggaran, menurut Terdakwa Dasep “tidak diperbolehkan Dana Hibah tahun 2015 digunakan untuk mebiayai kegiatan di luar kegiatan yang ada dalam RKB tahun 2015 serta tidak diperbolehkan dilakukan pergeseran anggaran”, sehingga tidak ada pos anggaran yang dapat dipakai untuk membiayai kegiatan tahun sebelumnya yang belum dibayarkan;
DR. Made Darma Weda, S.H, M.H,yang dibacakan pendapatnya,pada pokoknya menerangkan menurut pengetahuan dan keahliannya sebagai berikut :
Bahwa dibacakan BAP Ahli sebagai berikut :
point 5, yang menerangkan bahwa Ahli mempunyai keahlian dibidang Hukum Pidana oleh karena pendidikan dan pekerjaan Ahli berkenaan dengan bidang tersebut;
point 6, yang menerangkan bahwa Ahli sudah sering memberikan keterangan dalam kedudukan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik di Penyidik maaupun di Persidangan;
point 7, yang menerangkan bahwa unsur – unsur Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Korupsi adalah :
memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,
secara meawan hukum,
dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara
Adapun perihal kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.672.185.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah), sebagian diantaranya yaitu sejumlah Rp.90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa Dasep selaku Ketua umum Koni dipergunakan sebagai pinjaman pribadi sejumlah Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) dan menebus BPKB Kijang Innova sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan penyidik sebagaimana kronologi, Terdakwa Dasep, S.T. dan Terdakwa Siti Nursiah, S.E. tidak melaksanakan tugas pokok sebagaimana dalam Keputusan Ketua Koni Kota Tangerang Nomor 01/SK/KONI-KT TNG/I/201, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Komite Olah Raga Nasional Indonesia Kota Tangerang, serta tidak memperhatikan Ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka mengelola anggaran dana Koni Kota Tangerang TA 2015, berdasarkan fakta adanya temuan perihal :
Adanya kegiaytan yang tidak sesuai dengan program yang telah ditetapkan,
Adanya temuan anggaran yang sifatnya manipulatif.
Point 8, yang menerangkan bahwa perihal adanya temuan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp.672.185.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) adalah timbul karena adanya tindakan melawan hukum dari pengelola keuangan yang dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri, yang merupakan tindakan yang disadari dan dimaksudkan untuk memperoleh sejumlah uang dengan melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum;
Point 9, yang menerangkan bahwa Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan Penerima Hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas pengelolaan Dana Hibah;
KETERANGAN TERDAKWA
Menimbang, bahwa Terdakwa DASEP, S.T. M.Si. Bin EMON dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Tangerang dan keterangan yang disampaikan sudah benar;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Ketua Umum Koni Kota Tangerang periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten Nomor : 17/KONI-BTN/I/2012 tanggal 7 Januari 2012;
Bahwa Terdakwa juga menjabat sebagai Dosen pada Universitas Syekh Yusuf Tangerang;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, Terdakwa diperiksa sehubungan dengan dugaan penyalah gunaan Bantuan Dana Hibah Koni Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015;
Bahwa seingat Terdakwa Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Umum, diatur dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kota Tangerang Nomor : 01/SK/KONI-KT TNG/I/2012 tanggal 16 Januari 2012, sebagai berikut :
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam memimpin KONI;
Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi;
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggota;
Bertindak untuk dan atas nama KONI, baik dalam maupun diluar pengadilan;
Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Musyawarah Olahraga, Rapat Anggota, Rapat Pleno, dan Program Kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dengan baik;
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Musyawarah Olahraga
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Susunan Pengurus Koni Kota Tangerang periode 2011 - 2015 adalah sebgai berikut :
Ketua Umum : DASEP, ST.
Wakil Ketua umum I : OMAN JUMANSYAH, SH.
Wakil Ketua umum II : ADE TAHTAJANI, M.Pd.
Wakil Ketua Umum III : HOSBENI GONZALA
Sekretaris umum : HADI RUSMAN UMAR
Wakil Sekretais umum : ARSANI MAIDI, ST.
Bendahara umum : BACHRUDIN, SE.
Wakil Bendahara umum : SITI NURSIAH, SE.
Bahwa seingat Terdakwa, setelah berjalan sekitar 5 (lima) bulan sdr. Bachrudin selaku Bendahara Umum mengundurkan diri oleh karena kesibukannya sebagai Pejabat Negara, sehingga kemudian sekitar bulan Juni 2012, Saksi Siti Nursiah diangkat sebagai Bendahara Umum menggantikan sdr. Bachrudin;
Bahwa seingat Terdakwa tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua Umum Koni Kota Tangerang adalah :
Mengkoordinir seluruh Cabang Olah Raga di Kota Tangerang,
Bertanggung jawab atas capaian prestasi olah raga Kota Tangerang,
Mengkoordinasikan kegiatan internal maupun eksternal Koni Kota Tangerang.
Bahwa seingat Terdakwa sumber dana Koni adalah berasal dari Bantuan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kota Tangerang;
Bahwa seingat Terdakwa pada masa jabatan Terdakwa ada visi misi Koni, sehingga Koni Kota Surabaya dan Kota Bandung melakukan kunjungan ke Koni Kota Tangerang, yang mana sebelumnya Koni Kota Tangerang masih konvensional;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, tupoksi Bendahara Koni adalah :
Membantu Ketua Umum dalam melakukan pengelolaan anggaran,
Mengkoordinasikan pengeluaran dana – dana yang dibuat,
Membuat progress report,
Membuat laporan bersama dengan Sekretaris.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa terdapat sekitar 40 (empat puluh) Cabang Olah Raga dan 3 (tiga) Cabang Olah Raga Penyandang Cacat, Olah Raga Pelajar dan Olah Raga Siwo Wartawan, dengan keseluruhan Atlet sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) orang Atlet;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Ketua Cabang Olah Raga bertanggung jawab kepada Anggotannya;
Bahwa seingat Terdakwa atas usulan permohonan bantuan hibah pada tahun 2015, sudah sejak pertengahan tahun 2014 dilakukan koordinasi dengan seluruh Cabang Olah Raga untuk capaian – capaian (prestasi) yang telah diraih dan menyusun permohonan bantuan, sekitar tanggal 11 Agustus 2014, pihak Koni mengusulkan Permohonan Bantuan Hibah kepada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) sejumlah Rp.18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah);
Bahwa seingat Saksi, pada tanggal 28 Agustus 2014, pihak Dispora melalui Tim Monitoring dan Evaluasi menindak lanjuti Nota Dinas Dispora;
Bahwa seingat Saksi, pada periode tahun 2015, Koni Kota Tangerang sebagai Koni yang terbanyak di seluruh Propinsi Banten yang mengirim Atlet pad PON;
Bahwa seingat Terdakwa, hasil rekomendasi Tim Monev adalah :
80 % untuk Kegiatan
20 % : 10 % untuk Honorarium
10 % untuk ATK
Bahwa seingat Terdakwa, pihak Dispora mengirim surat tentang usulan Hibah menjadi sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah);
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama dengan Dispora melakukan Rapat tentang Kebijakan Anggaran sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) tersebut;
Bahwa seingat Terdakwa, keputusan jumlah dana bantuan Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) tersebut Terdakwa bawa ke dalam Rapat Pleno Koni dengan mengundang seluruh Cabang Olah Raga dan Pengurus Koni Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, perhitungan besaran pembagian Bantuan Dana Hibah kepada masing – masing Cabang Olah Raga menggunakan Merrit Ratting Point, yaitu berdasarkan nilai presttasi, administrasi dan lainnya dari setiap Cabang Olah Raga, sehingga pemberian bantuan dana hibah terhadap setiap Cabang Olah Raga tidak akan sama, melainkan berdasarkan Merrit Ratting Point tersebut sehingga dirasa cukup adil oleh setiap Cabang Olah Raga dan akan meningkatkan daya saing prestasi;
Bahwa seingat Terdakwa, pada tanggal 5 Januari 2015, Walikota Tangerang mengeluarkan/menetapkan Nomor 900/Kep.30.DPKAD/2015, tentang Daftar Penerima Bantuan Hibah, termasuk Koni Kota Tangerang sebagai salah satu penerima Bantuan Dana Hibah;
Bahwa seingat Terdakwa terdapat penjabaran 10 (sepuluh) mata anggaran yang merupakan hasil diskusi dengan pihak Dispora dan DPKAD, sebagai berikut :
-
-
No Uraian Kegiatan Jumlah (Rp) 1. Belanja Langsung 3.986.200.000,- 2. Belanja ATK dan Perlengkapan 17.723.000,- 3. Belanja Jasa Kantor 16.200.000,- 4. Belanja Peralatan Kantor 56.800.000,- 5. Belanja Jasa Akuntan Publik 25.000.000,- 6. Belanja Cetak dan Penggandaan 262.523.800,- 7. Belanja Makan dan Minum 328.500.000,- 8. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan Dinas Operasional 172.053.200,- 9. Pemberian dana Pembinaan kepada anggota KONI (Cabor, Fungsional dan KORKA) 2.535.000.000,- 10 Penyelenggaraan PORKOT 2015 600.000.000,- J u m l a h 8.000.000.000,-
-
Bahwa seingat Terdakwa selanjutnya dibuatkan RAB;
Bahwa seingat Terdakwa, pada tanggal 27 Mei 2015 dibuatkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berisi 10 (sepuluh) uraian kegiatan Koni berdasarkan 10 (sepuluh) mata anggaran tersebut di atas;
Bahwa seingat Terdakwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditanda tangani antara Pemerintah Kota Tangerang diwakili oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Pihak Kesatu bersama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang sebagai Pihak Kedua, tentang Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah);
Bahwa seingat Terdakwa, pada tanggal 29 Mei 2014, Koni Kota Tangerang mengajukan pencairan Dana Hibah kepada Walikota yang dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti diantaranya, Proposal, RAB, Capaian Target termaasuk KTP, NPWP Ketua dan Bendahara Koni;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa dari 10 (sepuluh) uraian kegiatan yang termasuk ke dalam Kriteria Kegiatan sebesar 80% sebagaimana rekomendasi Tim Monev adalah point sebagai berikut :
Point 1, Belanja Langsung,
Point 9, Pemberian Dana Pembinaan, dan
Point 10, Penyelenggaraan PORKOT
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, mengenai Honorarium yang dimaksud adalah untuk Pengurus Koni, oleh karena pertahun tidak mencapai 4% sehingga sisa yang 6% nya dialihkan kepada Kegiatan, sehingga prosentase Kegiatan menjadi 86%;
Bahwa seingat Terdakwa ada dibuat juga Pakta Integritas;
Bahwa seingat Terdakwa pada tanggal 9 juni 2015, pihak Dispora mengirim surat kepada Walikota cq DPKAD, perihal SPP dan SPM yang disertai dengan lampiran tentang dokumen dan validasinya serta NPHD;
Bahwa seingat Terdakwa pada taggal 10 Juni 2015, pihak Bendahara Pengeluaran DPKAD mengeluarkan surat kepada Kadis DPKAD,yang ditindaklanjuti oleh Kadis dengan meerintahkan untuk dilakukan pembayaran dengan penerbitan SP2D;
Bahwa seingat Terdakwa pihak Koni menerima bantuan Dana Hibah melalu transfer ke dalam rekening Koni;
Bahwa seingta Terdakwa, Terdakwa tidak melihat sisa saldo Koni pada tahun 2014, namun berdasarkan informasi Bendahara Koni disampaikan sekitar sejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa seingat Terdakwa Cek ditandatangani sesuai specimen, yang ditandatangani berdua oleh Ketua Umum dan Bendahara Koni Kota Tangerang;
Bahwa Terdakwa tidak ingat kapan pernarikan cek pertama kalinya dan berapa jumlahnya;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa terdapat kendala dalam merealisasikan bantuan Dana Hibah ke dalam mata anggaran yang sudah dicanangkan, oleh karena ada (muncul) Anggaran Non Budgeter;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa perihal pengeluaran Non Budgeter diakui oleh Terdakwa selaku Ketua Umum Koni adalah sebagaimana uaraian yang terdapat dalam point 1 sampai dengan 9 saja, sedangkan point 10 sampai dengan 11 yang sebelumnya Terdakwa minta bantuan kepada Kadispora dan Walikota, namun disarankan untuk memakai anggaran sendiri saja;
Bahwa oleh karena tidak ada bantuan dari Kadispora dan Walikota, sehingga Terdakwa memakai Dana Hibah yang ada;
Bahwa seingat Terdakwa tidak ada addendum terhadap Bantaun Dana Hibah;
Bahwa seingat Terdakwa kegiatan point 10 dan 11 dilaksanakan pada akhir tahun, yaitu pemberian apresiasi kepada atlet Kota Tangerang yang telah berprestasi namun tanggapan Kadispora kurang responsive;
Bahwa seingat Terdakwa, sekitar bulan Agustus 2015, sdr. Heru bersama dengan sdri Bendahara ada menarik uang sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang katanya untuk bisnis multilevel pionir, namun kemudian bisnis multilevel tersebut bangkrut, sehingga sebagian dana Koni yang dipakai tidak bisa kembali;
Bahwa seingat Terdakwa, sdr Heru adalah menjabat sebagai Ketua Bidang dan Prestasi di bawah Ketua I Koni Kota Tangerang, jadi masih bawahan Terdakwa juga;
Bahwa seingat Terdakwa pada bulan April 2015, orang tua Terdakwa menderita sakitdi Pangandaran, sehingga Tedakwa pulang kampung dan menyebabkan komunikasi Tedakwa dengan Bendahara hanya bisa dilakukan via telepon saja, namun untuk berjaga – jaga perihal kebutuhan pencairan dana koni, Terdakwa sudah menanda tangani terlebih dahulu cek Koni, sebanyak 2 (dua) lembar cek, namun untuk penggunaannya Bendahara harus terlebih dahulu memberitahukan (konfirmasi) kepada Terdakwa;
Bahwa seingat Terdakwa pengeluaran sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut tidak diketahui oleh Terdakwa, Terdakwa tidak ingat ada konfirmasi terlebih dahulu kepadanya;
Bahwa seingat Terdakwa, betul ada penggunaan secara pribadi oleh Terdakwa atas uang bantuan Dana Hibah sejumlah Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) kali berupa pembayaran atas pinjamanTerdakwa kepada rekan Terdakwa sebelum Bantuan Dana Hibah cair, yaitu untuk perawatan orang tua Terdakwa dan operasional;
Bahwa seingat Terdakwa penggunaan uang sejumlah Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) tersbeut berkuitansi, berupa pinjaman dari dana kas koni;
Bahwa seingat Terdakwa sdr. Bendahara ada mengingatkan kepada Terdakwaperihal pinjaman Terdakwa tersebut, namun belum Terdakwa kembalikan hingga saat ini;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa di Konia ada 2 (dua) kendaraan dinas operasional, yang dipakai oleh Terdakwa dan satu lagi boleh dipakai untuk operasional siapa saja;
Bahwa seingat Terdakwa terkait jaminan BPKB sebagai agunan pinjaman Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) secara gadai kepada sdr. Aqil namun setelah bantun Dana Hibah turun, pinjaman tersbeut dibayarakan, dan seingat Terdakwa dana pinjaman tersebut dipergunakan untuk mobilisasi kegiatan Koni dan biaya pulang pergi Terdakwa ke daerah Pangandaran Ciamis;
Bahwa keterangan Terdakwa BAP dicabut, oleh karena stelah dikonfirmasi dengan Penyidik akan diperbaiki, namun pada kenyatannya tidak dirubah, sehingga yang benar penggunaan Terdakwa adalah sejumlah Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa seingat Terdakwa, kegiatan Musorkot dilaksanakan di daerah Puncak Bogor di hotel Berlian Resort, dan sudah dianggarkan dalam Anggaran Koni, namun untuk jumlahnya Terdakwa lupa lagi, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sejumlah Rp.260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa seingat Terdakwa, Ketua Musorkot adalah Saksi Beny Gonzala, sepengetahuan Terdakwa, sisa saldo acara Musorkot adalah sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) namun Terdakwa tidak ikut menikmatinya;
Bahwa seingat Terdakwa diberikan honor sebagai uang kehadiran kepada para peserta sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari perorang;
Bahwa sepengetahuan Terdkawa Bendahara Musorkot adalah Bendahara Koni yaitu sdri. Siti Nursiah;
Bahwa dibacakan kepada Terdakwa BAP perihal pertanyaan sdr. Bendahara kepada Terdakwa sebagai berikut “pak ini saya bayarkan kepada Berlian Resort hanya Rp.46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah), namun di pagu ada anggaran sejumlah Rp.260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah), bagaimana pak?” yang dijawab oleh Terdakwa “yaudah atur saja”, namun Terdakwa tidak ingat tentang hal tersebut;
Bahwa seingat Terdakwa, perihal pemakaian uang sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh sdr. Heru bersama dengan Bendahara yang dipakai untuk ikutan multilevel pionir tersebut dengan maksud untuk mencari kelebihan sebagai pendapatan dari bisnis multilevel tersebut, namun berdasarkan informasi sdr. Heru sendiri bahwa perusahaan pelaksananya yaitu pionir bangkrut;
Bahwa seingat Terdakwa, Terdakwa menyediakan 3 lembar cek yang sudah ditanda tangani oleh Terdakwa yang dipergunakan oleh Bendahara, namun ketika ditanyakan oleh Terdakwa perihal penggunaannya tidak ada jawaban dari Bendahara dan dimintakan print out rekening koran atas nama Koni Kota Tangerang;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, dari point Kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh Koni, adalah biaya belanja akuntan public;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, selaku Ketua umum Koni, dari total budget delapan milyar, sekitar sejumlah 15% yang tidak dipergunakaan sebagaimana mestinya;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa untuk kegiatan sejak buan Januari hingga Mei 2015, ditalangi oleh Cabor masing – masing, sedangkan untuk kegiatan Koni yang menanggulanginya adalah Bendahara, melalui pinjaman, seperti untuk kegiatan, ATK dan lainnya;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, perihal aggaran bulan Januari hingga Desember yang diselenggarakan untuk Puslatcab hanya 10 (sepuluh) bulan oleh karena ada bulan – bulan yang tidak diaktifkan seperti bulan puasa dan liburan – liburan;
Bahwa seingatTerdakwa, semua pengajuan dari Cabor berbentuk proposal yang harus masuk ke Ketua terlebih dahulu untuk kemudian Ketua memberikan disposisi kepada Bendahara dan Bidang – Bidang lalu diperiksa kelengkapannya untuk selanjutnya di buat surat perintah dari Ketua untuk pencairannya;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, pengeluaran – pengeluaran Bendahara yang tidak sepengetahuan Ketua Umum adalah pengeluaran untuk :
Cek sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
Belanja untu kegiatan Musorkot, dimana Bendahara melakukan inisiatif untuk persiapan pelaksanaan kegiatan;
Bahwa seingat Terdakwa, pengeluaran – pengeluaran yang diketahui adalah sebagai berikut :
sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk Tim Verifikasi diketahui oleh BPH Koni;
sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk Kadis, yaitu sebagai berikut :
pada tahun 2014 untuk Saksi Irman P, diberikan langsung oleh Saksi Siti N,
pada tahun 2015 untuk Saksi Rina, diberikan melalui p Rizal
Bahwa sepengetahuan Terdakwa komposisi 1 % untuk honorarium tidak termasuk THR, pada tahun 2015 semua pengurus Koni sebanyak 18 (delapan belas) orang menerima sesuai honorarium perbulan, rata – rata kisaran Rp.3.000.000,00 sampai dengan Rp.1.000.000,00 yaang diberikan oleh Bendahara;
Bahwa seingat Terdakwa pemberitahuan perihal penggunaan Dana Hibah sejumah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk investasi multilevel oleh sdr. Heru bersama dengan Bendahara, disampaikan setelah perusahaannya bangkrut;
Bahwa Terdakwa tidak tahu perihal adanya pengembalian atau pemasukan sejumlah Rp.320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) kepada Kas Koni oleh Bendahara dari investasi multilevel tersebut;
Bahwa perihal Teknis Pembayaran kepada Cabor – Cabor berdasarkan kuota masing – masing Cabor yang diampiri dengan buti daftar hadir dan lainnya, seingat Terdakwa, ada MOU dengan pihak Bank Mandiri perihal setiap Atlit harus mempunyai rekening tabungan, sehingga pencairan Dana Puslatcab dilakukan melalui transfer Rekening sehingga bisa mengeliminir penyimpangan – penyimpangan;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pada saat Musorkot tidak terjadi protes dari para peserta perihal penggunaan bantuan Dana Hibah Puslatcab dan Pembinaan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui perihal SPJ atas pembayaran Dana Puslatcab, yang ditanda tangani terlebih dahulu padahal belum dilakukan pembayaran;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pembayaran Dana Pembinaan dilakukan pertriwulan sebanyak 4 kali pembayaran, sedangkan Dana Puslatcab dibayarkan sebanyak 10 bulan;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa terdapat laporan dari Bendahara Koni tentang realisasi pembayaran Dana Puslatcab dan Pembinaan setiap Triwulan;
Bahwa Terdakwa mengakui secara administrative Terdakwa selaku Ketua Umum Koni yang paling bertanggung jawab;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, penyimpangan yang terjadi di Koni pada periode tahun 2015 adalah :
Pengeluaran Non Budgeter,
Pinjaman Sendiri Terdakwa,
Penerbitan 3 lembar Cek, sehingga terjadi penarikan uang,
Dana pembinaan periode tahun 2014 yang dibayar pada tahun 2015.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, yang belum terealisasi padatahun anggaran 2015, di luar dana non budgeter dan dana pembinaan 2014 yang dibayarkan pada tahun 2015 adalah :
Dana Pembinaan 2015, sejumlah Rp.187.671.000,00
Dana Puslatcab 2015, sejumlah Rp.68.350.000,00
Bahwa seingat Terdakwa, selaku Ketua Umum, Terdakwa mendapat honor;
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya keluhan dari para Atlet adalah setelah Terdakwa diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, pelapor dalamperkara ini adalah seorang Anggota Kepolisian yang bernama Deni;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Laporan Hasil Audit kerugian yang timbil adalah sejumlah Rp.672.185.000,00 (enaam ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengakui belum ada pengembalian uang kerugian yang dilakukan;
Bahwa seingat Terdakwa, sejak bulan Juni 2015 Terdakwa tidak pernah diberikan rekening Koran Koni dan tidak ada pembukuan sebagaiman mestinya, misalnya jurnal – jurnal dan lain sebagainya, melainkan hanya ada catatan – catatan pengeluaran yang dibuat oleh Bendahara, sehingga Terdakwa tidak bisa melakukan pemeriksaan dengan baik serta mengetahui sisa anggaran;
BARANG BUKTI
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| No. | Jenis | Pemilik diakui |
| 1. | Surat Nomor : 49/D/KONI-KT-TNG/VIII/2014, tanggal 11 Agustus 2014, perihal permohonan dana hibah KONI Kota Tangerang tahun 2015 | Saksi Drs. R IRMAN PUJA HENDRA |
| 2. | Nota Dinas dari Tim Monitoring adn Evaluasi Hibah APBD kepada Kadis Porbudpar Kota Tangerang, tanggal 18 Agustus 2014, perihal Laporan hasil pembahasan usulan hibah organisasi non pemerintah APBD 2015 yang ditandatangani oleh WAWAN FAUZI,SE,S.Kom,MM (selaku ketua) dan S. SAPARDIANTO,SH (selaku sekretaris) | Saksi WAWAN FAUZI,SE,MM |
| 3. | Surat Nomor : 972/1387-Sekretariat, tanggal 28 Agustus 2014, perihal Rekomendasi SKPD atas usulan belanja hibah organisasi non pemerintah TA 2015 yang ditanda tangani oleh R.IRMAN PUJAHENDRA selaku Kadis Porbudpar | Saksi Drs. R IRMAN PUJA HENDRA |
| 4. | Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 900/Kep.30-PKD/2015 tentang Daftar Penerima Hibah Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh H ARIF R WISMANSYAH selaku Walikota Tangerang | Saksi Drs. R IRMAN PUJA HENDRA |
| 5. | Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tangerang dengan KONI Kota Tangerang Nomor :972/113-Disporbudpar/2015 tanggal 27 Mei 2015 dan Nomor : 08.B/KONI-KT/VI/2015 tanggal 27 Mei 2014 tentang hibah kepada KONI Kota Tangerang TA 2015, dan ditanda tangani oleh Hj. R. RINA HERNANINGSIH , SH, MH selaku Kadisporparekraf Kota Tangerang | SaksiHj.RINA HERNANINGSIH,SH,MH |
| 6. | Surat Nomor : 024/D/KONI-KT-TNG/V/2015, tanggal 29 Mei 2015, perihal permohonan pencairan dana hibah KONI Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) yang ditandatangani oleh DASEP,ST,MSI | SaksiHj.RINA HERNANINGSIH,SH,MH |
| 7. | Surat Nomor : 972/793-Pemuda, tanggal 09 Juni 2015 perihal Permintaan Penerbitan SPP dan SPM hibah TA 2015 yang ditandatangani oleh Hj. R. RINA HERNANINGSIH,SH,MH selaku Kadisporparekraf Kota Tangerang yang ditujukan kepada Walikota Tangerang Cq PPKD | SaksiHj.RINA HERNANINGSIH,SH,MH |
| 8. | Surat penghantar permintaan pembayaran belanja tidak langsung PPKD Nomor : 0004/SPPP-LS/2015 Tahun 2015, tanggal 10 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh SYAMSUL HAMID YASIR AROFAT, SH selaku Bendahara Pengeluaran yang ditujukan kepada Pengguna / Kuasa Pengguna Anggaran | Saksi AGUS SUGIONI,SE.AK |
| 9. | Surat Perintah Membayar (SPM) TA 2015 tanggal 10 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Dr.H AGUS SUGIONO,SE,MM, Ak,CA selaku Kepala SKPD | Saksi AGUS SUGIONI,SE.AK |
| 10. | Surat Pernyataan tertanggal 10 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Dr.H AGUS SUGIONO,SE,MM, Ak,CA selaku Pejabat Pengelola Keuangan. | Saksi AGUS SUGIONI,SE.AK |
| 11. | Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0005083/LS PPKD/APBD/PPKD/2015, tanggal 11 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh H.AAN RAMDAN, S.IP, MM selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah. | Saksi AGUS SUGIONI,SE.AK |
| 12 | Kwitansi pembayaran hibah KONI Kota Tangerang sebesar Rp.8.000.000.000,- tertanggal 10 Juni 2015, dengan kode rek : 5.1.4.05.01 | Saksi AGUS SUGIONI,SE.AK |
| 13 | Berita acara serah terima belanja hibah kepada KONI Kota Tangerang TA.2015 nomor : 266/0004-PPKD/2015 tertanggal 11 Juni 2015 | Saksi AGUS SUGIONI,SE.AK |
| 14. | Rekening koran Bank bjb periode 01 Juni 2015 s.d 31 Desember 2015, dengan nomor rekening 0007306679001 atas nama Bendahara Koni Kota, alamat Jl. Daan Mogot No.69 Kota Tangerang Banten, dengan saldo akhir Rp.8.378.344,- (delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah). | Saksi HASTIN |
| 15. | Laporan Pertanggung jawaban dana Program Puslacab TA.2015 | Saksi SITI NURSIAH,SE,MM |
| 16. | Laporan pertanggung jawaban dana hibah untuk gateball | Saksi SITI NURSIAH,SE,MM |
| 17. | Laporan pertanggung jawaban dana hibah untuk cabor angkat besi dan binaraga | Saksi SITI NURSIAH,SE,MM |
| 18. | Laporan pertanggung jawaban dana hibah untuk cabor balap sepeda | Saksi SITI NURSIAH,SE,MM |
| 19. | Laporan pertanggung jawaban dana hibah untuk cabor Muaythai | Saksi SITI NURSIAH,SE,MM |
| 20. | Laporan pertanggung jawaban dana hibah cabor Voli | Saksi SITI NURSIAH,SE,MM |
| 21. | Laporan pertanggung jawaban dana hibah FASI ( aeoromodeling ) | Saksi SITI NURSIAH,SE,MM |
| 22. | Laporan pertanggung jawaban dana Kegiatan Pelatihan Pelatih dan asisten pelatih TA.2015 | Saksi SITI NURSIAH,SE,MM |
| 23. | Laporan pertanggung jawaban dana KegiatanMusorkotTA.2015 | Saksi SITI NURSIAH,SE,MM |
| 24. | Invoice No.12/S&M/BR/XII/2015, tanggal 21 Desember 2015 senilai Rp.5.074.000,- yang ditandatangani ENDANG JAKA SURYANA | Saksi ENDANG JAKA SURYANA |
| 25. | Laporan pertanggung jawaban dana Laporan Studi banding | SITI NURSIAH,SE,MM |
| 26. | Laporan pertanggung jawaban Laporan dana belanja peralatan kantor | SITI NURSIAH,SE,MM |
| 27. | Laporan pertanggung jawaban rutin /berkala kendaraan dinas dan operasional | SITI NURSIAH,SE,MM |
| 28. | Kwitansi tanggal 23-12-2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dana sisa Musorkot | SITI NURSIAH,SE,MM |
| 29. | Kwitansi tanggal 10 Juli 2015 sebesar 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dana tebus BPKB Kijang Innova. | SITI NURSIAH,SE,MM |
| 30. | Kwitansi sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman pribadi ketua | SITI NURSIAH,SE,MM |
| 31. | Laporan penggunaan dana hibah Koni Kota Tangerang tahun 2015 | SITI NURSIAH,SE,MM |
FAKTA HUKUM
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa DASEP, S.T. M.Si. Bin EMON, selanjutnya disebut sebagai Terdakwa adalah Ketua Umum KONI Kota Tangerang periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten Nomor : 17/KONI-BTN/I/2012 tanggal 7 Januari 2012, selain itu Terdakwa juga menjabat sebagai Dosen pada Universitas Syekh Yusuf Tangerang;
Bahwa benarSusunan Pengurus KONI Kota Tangerang periode 2011 - 2015 adalah sebagai berikut :
Ketua Umum : DASEP, ST.
Wakil Ketua umum I : OMAN JUMANSYAH, SH.
Wakil Ketua umum II : ADE TAHTAJANI, M.Pd.
Wakil Ketua Umum III : HOSBENI GONZALA
Sekretaris umum : HADI RUSMAN UMAR
Wakil Sekretais umum : ARSANI MAIDI, ST.
Bendahara umum : BACHRUDIN, SE.
Wakil Bendahara umum : SITI NURSIAH, SE.
Bahwa benar setelah berjalan sekitar 5 (lima) bulan sdr. Bachrudin selaku Bendahara Umum mengundurkan diri oleh karena kesibukannya sebagai Pejabat Negara, sehingga kemudian sekitar bulan Juni 2012, Saksi Siti Nursiah diangkat sebagai Bendahara Umum menggantikan sdr. Bachrudin;
Bahwa benarTugas Pokok dan Fungsi Ketua Umum, diatur dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kota Tangerang Nomor : 01/SK/KONI-KT TNG/I/2012 tanggal 16 Januari 2012, sebagai berikut :
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam memimpin KONI;
Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi;
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggota;
Bertindak untuk dan atas nama KONI, baik dalam maupun diluar pengadilan;
Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Musyawarah Olahraga, Rapat Anggota, Rapat Pleno, dan Program Kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dengan baik;
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Musyawarah Olahraga
Bahwa benar, pada pokoknyatanggung jawab Terdakwa selaku Ketua Umum Koni Kota Tangerang adalah :
Mengkoordinir seluruh Cabang Olah Raga di Kota Tangerang,
Bertanggung jawab atas capaian prestasi olah raga Kota Tangerang,
Mengkoordinasikan kegiatan internal maupun eksternal Koni Kota Tangerang.
Bahwa benar sumber dana KONI adalah berasal dari Bantuan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kota Tangerang;
Bahwa benar Bantuan Dana Hibah Pemerintah Daerah tersebut diberikan secara periodik setiap tahun, sehingga harus diajukan setiap tahunnya oleh pihak KONI;
Bahwa benar usulan permohonan Bantuan Hibah periode tahun 2015, sudah diajukan sejak pertengahan tahun 2014,yaitu dimulai dengan pihak KONI melakukan koordinasi dengan seluruh Cabang Olah Raga yang ada di Kota Tangerang untuk menyusun permohonan bantuan, dengan menggunakan cara Merrit Ratting Point, yaitu perhitungan berdasarkan nilai prestasi, yang telah diraih oleh setiap Cabang Olah Raga berikut menyusun kebutuhan biaya operasional serta honor,administrasi dan lainnya dari setiap Cabang Olah Raga, sehingga pemberian Bantuan Dana Hibah terhadap setiap Cabang Olah Raga tidak akan sama,;
Bahwa benar sekitar tanggal 11 Agustus 2014, pihak KONIKota Tangerang mengusulkan Permohonan Bantuan Hibah kepada Dinas Pemuda dan Olah Raga Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar) sejumlah Rp.18.029.686.650,00(delapan belas milyar dua puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah), dengan perincian Rencana Anggaran Kegiatan (RKA) sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah
(Rp)
1. Belanja Langsung 7.207.700.000,- 2. Belanja ATK dan Perlengkapan Kantor 15.850.500,- 3. Belanja Jasa Kantor 13.400.000,- 4. Belanja Peralatan 2.086.623.500,- 5. Belanja Cetak dan Pengadaan 391.268.100,- 6. Belanja Makan dan Minum 340.458.400,- 7. Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional 166.184.400,- 8. Belanja Peralatan Multi Vitamin dan Suplemen Cabang Olahraga 3.270.701.750,- 9. Cabang Olahraga Sepakbola (PSSI) 500.000.000,- 10. Pemberian Dana Pembinaan Kepada Cabor dan Kecamatan 4.037.500.000,- Jumlah 18.029.686.650,-
Bahwa benar berdasarkan usulan Tim Monitoring dan Evaluasi yang dibentuk oleh Disporbudpar Kota Tangerang, pada pokoknya menyarankan kegiatan yang berbasis keterampilan dan prestasi dengan asumsi 80% kegiatan, 10% honorarium, 10% ATK dan Tim Monitoring dan Evaluasi merekomendasikanDana Hibah untuk KONI Kota Tangerang Tahun 2015 menjadi sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), serta perincian kegiatan sebagai berikut :
Pekan Olahraga Kota Tangerang (PORKOT);
Menyelenggarakan kegiatan pelatihan wasit, juri, atlit dan pelatih yang berkaitan dengan manajemen organisasi, manajemen keuangan dan manajemen teknik-teknik pelatihan;
Mengadakan kegiatan PUSLATCAB (Pusat Latihan Cabang);
Menyelenggarakan MUSORKOT (Musyawarah Olahraga KONI Kota Tangerang);
Menyelenggarakan Kejurda dan Kejurnas;
Pembinaan cabang Olahraga (kegiatan/event pengadaan administrasi/honor);
Pembinaan KONI Kecamatan (Mendukung Program Perkot);
Pembinaan Lembaga Fungsional (Non Cabor);
Pembinaan Olahraga Masyarakat (Non Cabor);
Pembinaan Olahraga Prestasi Pelajar di BAPOPSI;
Kegiatan Walikota Cup
Bahwa benar pada tanggal 28 Agustus 2014, Disporbudpar Kota Tangerang mengirimkan surat Nomor : 927/1387-Sekretariat kepada Sekretaris Daerah Kota Tangerang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD), perihal Usulan Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Tahun Anggaran 2015 khususnya KONI Kota Tangerang sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), sebagaimana usulan Tim Monitoring dan Evaluasi Disporbudpar Kota Tangerang;
Bahwa benar Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama dengan Walikota Kota Tangerang dan SKPD terkait, diantaranya Disporparekraf (sebelumnya Disporbudpar), melakukan pembahasanyang selanjutnya menjadi dasar penyusunan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang APBD Kota Tangerang, bersama DPRD Kota Tangerang;
Bahwa benar peraturan yang terkait dengan Ketentuan Hibah Daerah dan Organisai KONI adalah sebagai berikut :
Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang menjelaskan “Komite Olahraga Provinsi dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota mempunyai tugas:melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi”.
Pasal 55Ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang menjelaskan “melakukan koordinasi dengan organisasi cabang olahraga tingkat Kabupaten/Kota dan organisasi olahraga fungsional tingkat Kabupaten/Kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga. Mengajukan rencana kerja dan melaksanakan serta mengkoordinasikan kegiatan pekan olahraga Kabupaten/Kota sesuai dengan penugasan dari Bupati/Walikota”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, ditentukan antara lain sebagai berikut :
Pasal 13 Ayat (2)
NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
pemberi dan penerima hibah;
tujuan pemberian hibah;
besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
hak dan kewajiban;
tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
tata cara pelaporan hibah.
Pasal 19 Ayat (1) dan (2)
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
laporan penggunaan hibah;
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundangundangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Pasal 3 Ayat (2) huruf a Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tangerang (Pihak Kesatu) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang (Pihak Kedua) tentang Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 Nomor : 972/113-Disporparekraf/2015 dan Nomor : 08/B/KONI-KT-TNG/VI/2015, berbunyi:
PIHAK KEDUA berkewajiban :
Melaksanakan kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang yang dibiayai dari dana belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun 2015, sesuai Rencana Kegiatan Anggran Belanja (RKAB) sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui hibah APBD Kota Tangerang Tahun 2015 kepada PIHAK KESATU sesuai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2014 tentang APBD Kota Tangerang Tahun 2015,
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 14 Tahun 2014 tentang APBD Kota Tangerang Tahun dan
Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015
Bahwa benar keputusan jumlah dana bantuan Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) tersebut selanjutnya Terdakwa bawa ke dalam Rapat Pleno KONI dengan mengundang seluruh Cabang Olah Raga dan Pengurus KONI Kota Tangerang;
Bahwa benar perhitungan besaran pembagian Bantuan Dana Hibah kepada masing – masing Cabang Olah Raga menggunakan Merrit Ratting Point, yaitu berdasarkan nilai prestasi, administrasi dan lainnya dari setiap Cabang Olah Raga, sehingga pemberian Bantuan Dana Hibah terhadap setiap Cabang Olah Raga tidak akan sama, melainkan berdasarkan Merrit Ratting Point tersebut sehingga dirasa cukup adil oleh setiap Cabang Olah Raga dan akan meningkatkan daya saing prestasi;
Bahwa benar pada tanggal 5 Januari 2015, Walikota Tangerang mengeluarkan/menetapkan Keputusan Nomor 900/Kep.30.DPKAD/2015, tentang Daftar Penerima Bantuan Hibah, di dalamnya termasuk KONI Kota Tangerang sebagai salah satu penerima Bantuan Dana Hibah;
Bahwa benar terdapat penjabaran 10 (sepuluh) mata anggaran yang merupakan hasil diskusi dengan pihak Dispora dan DPKAD, sebagai berikut :
-
-
No Uraian Kegiatan Jumlah (Rp) 1. Belanja Langsung 3.986.200.000,- 2. Belanja ATK dan Perlengkapan 17.723.000,- 3. Belanja Jasa Kantor 16.200.000,- 4. Belanja Peralatan Kantor 56.800.000,- 5. Belanja Jasa Akuntan Publik 25.000.000,- 6. Belanja Cetak dan Penggandaan 262.523.800,- 7. Belanja Makan dan Minum 328.500.000,- 8. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan Dinas Operasional 172.053.200,- 9. Pemberian dana Pembinaan kepada anggota KONI (Cabor, Fungsional dan KORKA) 2.535.000.000,- 10 Penyelenggaraan PORKOT 2015 600.000.000,- J u m l a h 8.000.000.000,-
-
Bahwa benar selanjutnya dibuatkan RAB;
Bahwa benar pada tanggal 27 Mei 2015 dibuatkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berisi 10 (sepuluh) uraian kegiatan Koni berdasarkan 10 (sepuluh) mata anggaran tersebut di atas;
Bahwa benarNaskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditanda tangani antara Pemerintah Kota Tangerang diwakili oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Pihak Kesatu, dengan Nomor 972/113-Disporparekraf/2015bersama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang sebagai Pihak Kedua, dengan Nomor 08/B/KONI-KT-TNG/VI/2015, tentang Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah);
Bahwa benar pada tanggal 29 Mei 2014, Koni Kota Tangerang mengajukan pencairan Dana Hibah kepada Walikota yang dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti diantaranya, Proposal, RAB, Capaian Target termasuk KTP, NPWP Ketua dan Bendahara Koni;
Bahwa benar dari 10 (sepuluh) uraian kegiatan yang termasuk ke dalam Kriteria Kegiatan sebesar 80% sebagaimana rekomendasi Tim Monev adalah point sebagai berikut :
Point 1, Belanja Langsung,
Point 9, Pemberian Dana Pembinaan, dan
Point 10, Penyelenggaraan PORKOT
Bahwa benar mengenai Honorarium yang dimaksud adalah untuk Pengurus Koni, oleh karena penggunaan Honorariumpertahunnya tidak mencapai 4% sehingga sisanya yang 6% dialihkan kepada porsi Kegiatan, sehingga prosentase Kegiatan menjadi 86%;
Bahwa benar dalam pelaksanaan pemberian bantuan Hibah kepada KONI ini dibuat juga Pakta Integritas dari Ketua Umum KONI;
Bahwa benar pada tanggal 29 Mei 2015 Terdakwa selaku Ketua Umum KONI mengajukan Permohonan Pencairan Dana Hibah KONI Kota Tangerang Tahun 2015 melalui surat Nomor : 024/D/KONI-KT-TNG/V/2015 ditujukan kepada Walikota Tangerang Cq.Kepala Dinas Disporparekraf Kota Tangerang yang pada pokoknya mengajukan pencairan dana hibah yang akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan KONI Kota Tangerang Tahun 2015;
Bahwa benar pada tanggal 9 juni 2015, pihak Dispoparekraf mengirim surat kepada Walikota cq DPKAD, perihal SPP dan SPM yang disertai dengan lampiran tentang dokumen dan validasinya serta NPHD;
Bahwa benar pada tanggal 10 Juni 2015, pihak Bendahara Pengeluaran DPKAD mengeluarkan surat kepada Kadis DPKAD,yang ditindaklanjuti oleh Kadis DPKAD dengan memerintahkan untuk dilakukan pembayaran dengan penerbitan SP2D;
Bahwa benar pihak KONI menerima uang bantuan Dana Hibah dengan cara transfer ke dalam rekening KONI, Nomor 0007306679001 Bank BJB Cabang Tangerang;
Bahwa benarberdasarkan keterangan Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI, Terdakwa mengetahui sisa saldo Dana Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2014sekitar sejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), adalah berdasarkan informasi dari Bendahara;
Bahwa benarteknis pengeluaran atau pencairan Dana Bantuan Hibah KONI dari rekening KONI adalah dengan cara penarikan cek dan cek ditandatangani oleh berdua, yaitu Ketua Umum dan Bendahara KONI Kota Tangerang, sebagaimana specimen tanda tangan penarikan cek;
Bahwa benar dari Dana Bantuan Hibah KONI yang telah diterima tersebut sebagian dicairkan untuk Dana Puslatcab, yang diberikan secara langsung kepada para Atlit yang berprestasi dari masing – masing Cabang Olah Raga dan Dana Pembinaan yang diberikan kepada Pengurus Cabang Olah Raga;
Bahwa benar pemberian bantuan Dana Puslatcab diberikan secara langsung atau tunai kepada para Atlit, sedangkan bantuan Dana Pembinaan diberikan secara transfer ke dalam rekening Cabang Olah Raga masing – masing;
Bahwa benar berdasarkan keterangan para Saksi Atlit Cabang Olah Raga, Pengurus Cabang Olah Raga serta Saksi Deni Ratriyanto, Anggota Kepolisian Serse Kriminal Polres Metro Tangerang, bahwa pemberian bantuan Dana Puslatcab, seharusnya dicairkan setiap bulan sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap Atlitnya, namun pada kenyataannya diberikan setiap 2 (dua) bulan sekali dan dicairkan setelah para Atlit menandatangani bukti tanda terimanya terlebih dahulu, sedangkan untuk bantuan Dana Pembinaan diberikan pertriwulan kepada Pengurus Cabang Olah Raga, dengan besaran nilai bantuan mengacu kepada Merrit Rating Point sehingga berbeda – beda jumlah nilai bantuan yang diberikan kepada setiap Cabang Olah Raga tersebut;
Bahwa benarbantuan Dana Puslatcab Atlit diberikan sebanyak 8 (delapan) kali yaitu mulai periode bulan Mei hingga Desember 2015, sedangkan bantuan Dana Puslatcab Pelatih diberikan setahun penuh sebanyak 12 (dua belas) kali;
Bahwa benar bantuan Dana Pembinaan Tahun Anggaran 2015 kepada Pengurus Cabang Olah Raga diberikan setiap triwulan sebanyak 4 (empat) kali triwulan;
Bahwa benar setiap pengeluaran baik untuk bantuan Dana Puslatcab, bantuan Dana Pembinaan, maupun pengeluaran untuk kegiatan – kegiatan KONI yang Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara lakukan selalu berkoordinasi atau sepengetahuan dan persetujuan Terdakwa Dasep selaku Ketua Umum KONI Kota Tangerang;
Bahwa benar berdasarkan keterangan para Saksi Atlit serta Pengurus Cabang Olah Raga, terdapat beberapa Atlityang tidak menerima bantuan Dana Puslatcab Hibah KONI Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015, periode bulan Nopember dan Desember, diantaranya adalah para Atlit dari Cabang Olah Raga Hoki, IPSI, Renang, Panahan dan Wushu, sejumlah Rp. 68.350.000,00 (enam puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan Cabang Olah Raga tidak menerima bantuan Dana Pembinaan periode Triwulan III dan IV, diantaranya adalah PABBSI, PERGATSI, PRSI, IPSI, PERCAKOTA, HOKI, PSTI dan PJSI adalah sejumlah Rp.207.471.000,00 (dua ratus tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa benar selain bantuan Dana Puslatcab dan Dana Pembinaan yang tidak tersalurkan sepenuhnya, juga terdapat biaya – biaya kegiatan KONI lainnya yang sudah di SPJ kan (dibuat SPJ) namun tidak terealisasikan sepenuhnya, diantaranya adalah penyelenggaraan Kegiatan PORKOT (Walikota Cup), Kegiatan Pelatihan Pelatih Cabang Olah Raga dan Kegiatan MUSORKOT, Kegiatan Studi Banding dan Belanja Jasa Akuntan Publik dan lainnya seluruhnya sejumlah Rp.386.596.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa seingat Saksi pengeluaran dana Non Budgeter lainnya yang sudah dilakukan dan menjadi kebiasaan sejak tahun 2010 adalah berupa setoran KONI Kota Tangerang kepada para pihak tertentu, dengan perincian sebagai berikut :
Pada Tahun 2010 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang (Sdr.TABRANI) sebesar Rp.20.000.000,-;
Pada Tahun 2011 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang (Sdr.TABRANI) sebesar Rp.25.000.000,-;
Pada Tahun 2012 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang sebesar Rp.25.000.000,-;
Pada Tahun 2013 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang (Sdr. IRMAN) sebesar Rp.25.000.000,- yang disampaikan melalui tim verifikasi;
Pada Tahun 2014 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada :
Kepala Dispora Kota Tangerang (Sdr. IRMAN) sejumlah Rp.25.000.000,- yang disampaikan langsung kerumah Sdr. IRMAN didampingi oleh Sdr.WAWAN FAUZI;
Plt. Kadispora Kota Tangerang diserahkan sejumlah Rp.5.000.000,-;
Kadispora yang baru yaitu Sdr.GATOT disetorkan oleh Saksi DASEP,sejumlah Rp.28.000.000,-;
TATANG (Asda III Pemkot Tangerang) disetorkan oleh Saksi DASEP,sejumlah Rp.75.000.000,- bertujuan untuk diberikan kepada Pihak Kejaksaan Kota Tangerang;
Pada Tahun 2015 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada :
Ketua Tim Verifikasi (Sdr. RIZAL) agar disampaikan kepada Kepala Dinas Porparekraf Kota Tangerang (Sdri. Hj. R. RINA HERNANINGSIH, SH. MH) sejumlah Rp.25.000.000,-
Bagian Hukum Pemkot Tangerang (Sdr.SAPARDIANTO) sejumlah Rp.6.000.000.- melalui transfer rekening oleh SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI dan
Sdr. MULYANI untuk dapat disampaikan kepada Pihak Inspektorat Kota Tangerang yaitu sejumlah Rp.5.000.000,-.
Bahwa benar penggunaan anggaran bantuan Dana Hibah KONI, dalam pelaksanaannya dipergunakan juga untuk membiayai kegiatan – kegiatan Non Budgeter, seperti membayar kegiatan KONI yang terakumulasi sejak periode tahun 2010 hingga tahun 2014, setoran kepada Kepala Dinas Disporparekraf, pembelian training HUT Kota Tangerang, uang transport, setoran kepada Tim Verifikasi, Hearing Anggota Dewan, Pinjaman Ketua Umum KONI, pembayaran THR BPH, pengurus dan staff KONI, pinjaman kepada media, sebagai berikut :
Pengeluaran KONI Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 yang dipakai untuk Kegiatan KONI tahun 2014 :
| No | Pengeluaran | Cabor | Jumlah (Rp) |
| 1. | Dana Pembinaan Triwulan III dan IV | Judo | 33.000.000 |
| 2. | Dana Puslatcab oktober dan November | Judo | 11.600.000 |
| 3. | Dana Pembinaan Triwulan II, III dan IV | Muaythai | 15.000.000 |
| 4. | Dana Pembinaan Triwulan IV dan Puslatcab | Taekwondo | 26.466.000 |
| 5. | Dana Pembinaan Triwulan IV | NPCI | 10.000.000 |
| 6. | Dana Puslatcab | Kempo | 14.500.000 |
| 7. | Gaji Pelatih November dan Desember | Kempo | 500.000 |
| 8. | Dana Bantuan Kejurda | Anggar | 3.480.000 |
| 9. | Bea Siswa Atlet | Anggar | 1.500.000 |
| 10. | Sisa Pembinaan Triwulan IV | Pencak Silat | 3.000.000 |
| 11. | Dana Bantuan Kejurda | Pencak Silat | 6.720.000 |
| 12. | Kekuarangan dana puslatcab | Hoki | 17.300.000 |
| 13. | Bantuan dana kejurda | Hoki | 9.450.000 |
| 14. | Dana Puslatcab | Biliar | 6.800.000 |
| 15. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Atletik | 10.938.000 |
| 16. | Dana Puslatcab Oktober dan November | Atletik | 9.250.000 |
| 17. | Dana Puslatcab Oktober dan November | Karate | 13.800.000 |
| 18. | Dana Puslatcab Oktober dan November | Whusu | 12.600.000 |
| 19. | Dana Puslatcab Oktober dan November | Pencak Silat | 12.700.000 |
| 20. | Dana Puslatcab | Balap Motor IMI | 7.100.000 |
| 21. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Bridge | 11.636.000 |
| 22. | Dana Puslatcab | Bridge | 9.900.000 |
| 23. | Dana Pembinaan Triwulan III | Voli | 17.221.000 |
| 24. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Voli | 17.221.000 |
| 25. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Boling | 5.000.000 |
| 26. | Dana Puslatcab bulan November | Tarung Derajat | 6.150.000 |
| 27. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Tenis Meja | 7.033.000 |
| 28. | Dana Puslatcab | Drumband | 65.900.000 |
| 29. | Bantuan Dana Kejurda | Arung Jeram | 6.165.000 |
| 30. | Dana bantuan kejurnas | Gulat | 6.275.000 |
| 31. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Senam | 18.618.000 |
| 32. | Dana Puslatcab Oktober dan November | Senam | 9.000.000 |
| 33. | Honor Asisten Pelatih | Senam | 570.000 |
| 34. | Honor Pelatih Bulan Oktober dan November | Bridge | 1.605.000 |
| 35. | Honor Pelatih Bulan Oktober dan November | Futsal | 1.615.000 |
| 36. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Bola Tangan | 5.000.000 |
| 37. | Gaji | Sekum (Hadi) | 11.250.000 |
| 38. | Uang Makan | Sekum (Hadi) | 3.325.000 |
| 39. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Tenis Lapangan | 10.705.000 |
| 40. | Honor Asisten Pelatih | Tenis Lapangan | 1.800.000 |
| 41. | Dana Puslatcab | Sepak Takraw | 1.200.000 |
| 42. | Pembelian 1 set Komputer | Almansyah | 4.950.000 |
| 43. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Bulutangkis | 11.636.000 |
| 44. | Dana Puslatcab Oktober dan November | Bulutangkis | 8.000.000 |
| 45. | Dana Puslatcab Bulan November | Menembak | 300.000 |
| 46. | Dana Puslatcab Bulan November | Menembak | 300.000 |
| 47. | Dana Pembinaan Triwulan III dan IV | Menembak | 29.325.000 |
| 48. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Softball | 13.963.000 |
| 49. | Transport Atlet Puslatcab 2014 | Sepatu Roda | 4.500.000 |
| 50. | Pembayaran Media Sport KONI November | Endang (Humas) | 5.000.000 |
| J u m l a h | 512.967.000 | ||
Pengeluaran Non Budget KONI Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 :
-
No Pengeluaran Jumlah (Rp) 1. Setoran Kepada Kepala Dinas Parekraf 25.000.000 2. Pembelian Training Hut Kota Tangerang 8.100.000 3. Uang Transport 10 x Rp.200.000,- 2.000.000 4. Setoran kepada Tim Verivikasi 6.000.000 5. Pinjaman Ketua KONI (Sdr.DASEP) 65.000.000 6. Hearing Dewan 5.000.000 7. Pembayaran THR pengurus dan staf KONI 6.000.000 8. Media 13.500.000 9. Pembayaran THR BPH KONI 12.500.000 10. Memberikan uang kepada atlet dayung yang menerima mendali emas Sea Games 15.000.000 11. Kelebihan pembayaran uang saku atlit dan Tim Peserta Pra PON sebanyak 58 orang @Rp.1.000.000,- 58.000.000 J u m l a h 216.100.000
Namun khusus Point 10 dan 11 oleh pihak Audit BPKP dianggap sebagai pengeluaran Non Budgeter yang bisa diakui oleh karena bentuk kegiatannya nyata, sehingga jumlah Non Budgeter yang sebenarnya adalah Rp. 216.100.000,00 – Rp.73.000.000,00 = Rp. 143.100.000,00 (seratus empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah)
Bahwa benar penggunaan dana Hibah yang sudah diSPJkan tetapi tidak direalisasikan tersebut dipergunakan untuk menutupi biaya – biaya yang sudah dikeluarkan yang dipergunakan untuk kegiatan – kegiatan Non Budgeter termasuk pembayaran atas kegiatan KONI tahun Anggaran 2014 pada tahun 2015;
Bahwa benar berdasarkan keterangan para Saksi bahwa pada saat Kegiatan MUSORKOT yang diselenggarakan di Berlian Hotel, Puncak Cipanas Jawa Barat tersebut, dibuat oleh Terdakwa Laporan Pertanggung Jawaban pada akhir masa jabatan Terdakwa periode tahun 2011 – 2015 yang pada pokoknya seolah-olah telah sesuai NPHD dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap, sehingga ketika dilakukan diaudit oleh BPK tidak diperoleh adanya temuan dan Laporan Pertanggung Jawaban diterima serta disetujui oleh Walikota Kota Tangerang melalui Dispoparekraf begitu pula pada saat MUSORKOT dilaksanakan tidak ada pengajuan keberatan dari para Pengurus KONI lainnya serta Perwakilan Pengurus Cabang Olah Raga Kota Tangerang;
Bahwa benar pada saat penyelenggaraan Kegiatan MUSORKOT di Berlian Hotel, Puncak Cipanas Jawab Barat, Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara Kegiatan menyampaikan laporan kepada Terdakwa perihal penggunaan dana kegiatan akomodasi hanya sejumlah Rp.46.324.000,00 (empat puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah), sedangkan dalam pagu anggarannya tersedia sejumlah Rp.260.000.000,00 (dua ratus enam puliuh juta rupiah), sebagai berikut “Pak, ini saya bayar di Berlian Resort hanya sekitar empat puluh enam juta, namun di pagu ada dua ratus enam puluh juta, gimana Pak?” jawab Terdakwa “Ya , udah atur aja Ibu”;
Bahwa benar Saksi Siti Nursiah kemudian membuatkan invoice (Kuitansi) sejumlah Rp.260.000.000,00 (dua ratus enam puliuh juta rupiah) dengan cara scan invoice (kuitansi) asli Berlian Resort, sehingga seolah – olah jumlah tagihan tersebut adalah benar dari pihak Berlian Resort;
Bahwa benar Terdakwa selaku Ketua Umum KONI dengan dibantu oleh Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI Kota Tangerang telah membuat Laporan Pertanggung Jawaban pada akhir masa periode jabatan tahun 2015 Nomor : 01/D/KONI-KT-TNG/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 ditujukan kepada Walikota Tangerang CqKepala DPKD Kota Tangerang serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Hibah Uang, yang pada pokoknya disampaikan seolah-olah telah sesuai NPHD dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap, sebagai berikut :
-
No. Kegiatan Anggaran (Rp) Laporan Penggunaan (Rp) Selisih (Rp) 1. Program Pusat Latihan Cabang 2.657.400.000 2.657.400.000 - 2. Dana Pembinaan Anggota KONI (Cabor, Fungsional dan KORKA) 2.535.000.000 2.535.000.000 - 3. Penyelenggaraan Kejuaraan PORKOT 2015 600.000.000 600.000.000 - 4. Kegiatan Pelatihan Pelatih dan Asisten Pelatih 101.410.000 101.429.000 (19.000) 5. Kegiatan Tes Fisik dan Kesehatan Atlet 52.600.000 52.600.000 - 6. Kegiatan Tes Japres (Jalur Prestasi) Pendidikan 51.240.000 51.240.000 - 7. Kegiatan Ramah Tamah Atlet dan Official Kontingen Pra PON XIX 121.910.000 117.810.000 4.100.000 8. Kegiatan Pembukaan PUSLATCAB 24.520.000 20.420.000 4.100.000 9. Kegiatan Pembukaan Kejuaraan PORKOT 2015 36.490.000 36.490.000 - 10. Kegiatan Musorkot 397.550.000 397.550.000 - 11. Media Sport KONI 98.600.000 46.350.000 52.250.000 2. Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota 86.200.000 85.570.000 630.000 13. Studi Banding 83.550.000 61.050.000 22.500.000 14. Monitoring POPNAS XIII 77.100.000 77.100.000 - 15. Belanja ATK dan Perlengkapan Kantor 17.723.000 17.723.000 - 16. Belanja Jasa Kantor 16.200.000 16.200.000 - 17. Belanja Peralatan Kantor 56.800.000 56.800.000 - 18. Belanja Jasa Akuntan Publik 25.000.000 25.000.000 - 19. Belanja Cetak dan Penggandaan 144.673.800 144.673.800 - 20. Belanja Makan Minum 189.180.000 189.180.000 - 21. Belanja Rutin/Berkala Kendaraan Dinas dan Operasional 172.053.200 172.846.200 (793.000) 22. Honor Pengurus dan Staf KONI 454.800.000 454.800.000 - JUMLAH 8,000,000,000 7.917.232.000 82.768.000
Bahwa benar sisa dana sejumlah Rp.82.768.000,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu) seharusnya tetap tersimpan dalam rekening atas nama Bendahara KONI Kota Tangerang di dalam Rekening Nomor 0007306679001 Bank BJB Cabang Tangerang, namun pada kenyataannya padatanggal 31 Desember 2015 saldo akhir tercatat haya sejumlah Rp.8.378.344,00- (delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah);
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan Audit oleh pihak BPKP diperoleh temuan perihal adanya Kerugian Keuangan Negara atas penggunaan bantuan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2015 sejumlah Rp. 672.185.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
1. Dana Hibah yang Diterima KONI Kota Tangerang Rp 8.000.000.000,00 2. Nilai Pertanggungjawaban Dana Hibah Rp 7.917.232.000,00 3. Dana Hibah yang Tidak Dipertanggungjawabkan (1 – 2) Rp 82.768.000,00 4. Dana Hibah yang Dipertanggungjawabkan tetapi tidak Direalisasikan Rp 662.417.000,00 5 Penggunaan Dana Hibah untuk kegiatan KONI Kota Tangerang tapi tidak dianggarkan (Rp 73.000.000,00) 6 Dana yang sudah diSPJkan yang digunakan tidak sesuai RKAB Rp 589.417.000,00 7. Nilai Kerugian Keuangan Negara (3 + 6) Rp 672.185.000,00
Bahwa benar berdasarkan bukti Rekening Korang Bank BJB periode 01 Juni sampai dengan 31 Desember 2015 atas nama KONI Kota Tangerang, tercatat sisa Saldo akhir tercatat hanya sejumlah Rp.8.378.344,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah), sehingga real sisa saldo yang tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan adalah sejumlah Rp.74.389.656,00 (tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan demikian perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang sebenarnya adalah Rp.589.417.000,00 + Rp.74.389.656,00 sehingga jumlah real Kerugian Keuangan Negara adalah Rp.663.806.656,00 (enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam ribu enam ratus lima puluh enam rupiah);
Bahwa benar temuan Ahli dari BPKP tersebut didasarkan pada keteranganyang Ahli peroleh dari pengakuan Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI serta keterangan saksi para Atlit dan Pengurus Cabang Olah Raga dan dibenarkan oleh Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kota Tangerang;
Bahwa benar berdasarkan keterangan Saksi, Ahli BPKP serta keterangan Terdakwa, bahwa terhadap pengeluaran – pengeluaran keuangan tersebut tidak dilakukan pencatatan atau pembukuan secara akunting, melainkan hanya dibuat pencatatan dalam buku secara pribadi oleh Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI tanpa didukung dengan bukti pengeluaran maupun bukti pembelanjaan dan buku catatan tersebut berdasarkan keterangan Saksi Siti Nursiah telah hilang sejak proses penyidikan dilakukan;
Bahwa benar berdasarkan keterangan Saksi Hj. R. Rina H, Saksi Syamsul Hamid, Saksi Beben Machbuban, H. Aan Ramdan, Saksi Agus Sugiono, Siti Nursiah, Ahli BPKP dan keterangan Terdakwa sendiri, bantuan Dana Hibah KONI dapat dicairkan pada awal bulan Juni 2015, akan tetapi kegiatan KONI sudah berjalan sejak bulan Januari 2015, sehingga untuk menutupi biaya atau pengeluaran operasional KONI, Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI melakukan pencarian dana dengan cara meminjam kepada Ibu Slamet, dengan sepengetahuan dan seijin Terdakwa selaku Ketua Umum KONI, yang nantinya akan dibayar setelah bantuan Dana Hibah KONI tahun Anggaran 2015 turun;
Bahwa benar berdasarkan keterangan Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI yang diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa selaku Ketua Umum KONI, pada bulan Juni 2015 ada menggunakan Dana Hibah KONI untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), yang tercatat dalam kuitansi dan buku catatan pribadi Saksi Siti Nursiah;
Bahwa benar berdasarkan keterangan Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI yang diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa, bahwa sekitar bulan Juni 2015, Terdakwa ada menandatangani 3 (tiga) lembar cek yang belum diisi jumlah nominal uang dan tanggal penarikannya, yang Terdakwa berikan kepada Saksi Siti Nursiah, dengan alasan kesibukan Terdakwa sebagai upaya apabila diperlukan dalam keadaan mendesak ada Kegiatan KONI dimana Terdakwa sedang tidak ada di tempat, dapat dilakukan pencairan Dana Hibah oleh Saksi Siti Nursiah;
Bahwa benar dengan adanya cek yang telah ditanda tangani oleh Terdakwa, sehingga memudahkan Saksi Siti Nursiah untuk melakukan penarikan Dana Hibah dari rekening KONI Kota Tangerang;
Bahwa benar Saksi Siti Nursiah bersama dengan sdr. Heru melakukan penarikan cek sebanyak 2 (dua) kali sehingga sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Dana Hibah, yang kemudian dipergunakan oleh Saksi Siti Nursiah bersama dengan sdr. Heru melakukan Investasi Keuangan pada perusahaan Multilevel Pionir;
Bahwa benar Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI bersama dengan sdr. Heru melakukan Investasi Keuangan pada perusahaan Multilevel Pionir tersebut adalah dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan lebih sehingga diharapkan dapat menutup biaya kegiatan KONI namun Saksi Siti Nursiah tidak melaporkan perihal penarikan dan penggunaan Dana Hibah KONI sejumlahRp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa dan baru disampaikan kepada Terdakwa setelah perusahaan Multilevel Pionir tersebut tutup;
Bahwa benar pengembalian yang dilakukan oleh Saksi Siti Nursiah tidak ada bukti tertulis, walau dikatakan sudah dikembalikan sejumlah Rp.320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) pada buan Oktober 2015 yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan PORKOT dan sejumlah Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) pada awal Desember 2015 melalui pinjaman Saksi Siti Nursiah dengan jaminan sertipikat rumah pribadinya;
Bahwa benar secara Administrasi Terdakwa mengakui semua ini adalah tanggung jawab Terdakwa sebagai Ketua Umum KONI dan Terdakwa juga mengakui yang banyak sibuk dengan status jabatannya sebagai Ketua Umum dan beberapa urusan pribadi, sehingga tidak melakukan pengawasan maupun pengecekan dan atau pemeriksaan atas tindakan Bendahara dan mempercayakan sepenuhnya, menyerahkan dan menyetujui semua pengelolaan keuangan Dana Hibah kepada Bendahara;
Bahwa benar Terdakwa Dasep selaku Ketua Umum KONI bersama dengan Saksi Siti Nursian selaku Bendahara KONI, tidak melaksanakan tugas pokok sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Ketua Koni Kota Tangerang Nomor 01/SK/KONI-KT TNG/I/201, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Komite Olah Raga Nasional Indonesia Kota Tangerang, serta tidak memperhatikan Ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka mengelola anggaran dana Koni Kota Tangerang TA 2015, sebagaimana keterangan Ahli DR. Made Darma Weda, S.H, M.H,yang pendapatnya dibacakan, sebagaimana fakta perihal pembayaran atas kegiatan yang tidak sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan temuan perihal pembuatan Laporan Pertanggung jawaban bersifat manipulative;
Bahwa benar berdasarkan perbuatan Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kota Tangerang yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Ketua Koni Kota Tangerang Nomor 01/SK/KONI-KT TNG/I/201, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Komite Olah Raga Nasional Indonesia Kota Tangerang serta Ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011,sehingga terjadi penyimpangan penggunaan anggaran dana bantuan Hibah KONI Tahun Anggaran 2015, yang menjadi tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua Umum KONI adalah atas danaHibah KONI sebagaimana tertuang dalam Rencana Kebutuhan Anggaran Biaya yang sudah di SPJ kan tetapi tidak tersalurkan atau tidak direalisasikan sepenuhnya yang berupa kegiatan – kegiatan pokok KONI, yaitu sejumlah Rp.316.801.000,00 (tiga ratus enam belas juta delapan ratus satu ribu rupiah), dengan perincian kegiatan sebagai berikut :
Dana Puslatcab yang tidak tersalurkan, sejumlah Rp.68.350.000,00
Dana Pembinaan yang tidak tersalurkan, sejumlah Rp.207.471.000,00
Penyelenggaraan PORKOT, sejumlah Rp. 30.980.000,00
Penyelenggaraan Pelatihan Pelatih, sejumlah Rp.10.000.000,00
Bahwa benar berdasarkan keterangan para saksi tersebut di atas, perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Siti Nursiah telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perunadang- undangan sebagai berikut :
Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang menjelaskan “Komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota mempunyai tugas:melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi”.
Pasal 55Ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang menjelaskan “melakukan koordinasi dengan organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota dan organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga. Mengajukan rencana kerja dan melaksanakan serta mengkoordinasikan kegiatan pekan olahraga kabupaten/kota sesuai dengan penugasan dari bupati/walikota”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, ditentukan antara lain sebagai berikut :
Pasal 13 Ayat (2)
NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
pemberi dan penerima hibah;
tujuan pemberian hibah;
besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
hak dan kewajiban;
tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
tata cara pelaporan hibah.
Pasal 19 Ayat (1) dan (2)
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
laporan penggunaan hibah;
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundangundangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Pasal 3 Ayat (2) huruf a Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tangerang (Pihak Kesatu) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang (Pihak Kedua) tentang Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 Nomor : 972/113-Disporparekraf/2015 dan Nomor : 08/B/KONI-KT-TNG/VI/2015, berbunyi:
PIHAK KEDUA berkewajiban :
Melaksanakan kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang yang dibiayai dari dana belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun 2015, sesuai Rencana Kegiatan Anggran Belanja (RKAB) sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui hibah APBD Kota Tangerang Tahun 2015 kepada PIHAK KESATU sesuai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2014 tentang APBD Kota Tangerang Tahun 2015,
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 14 Tahun 2014 tentang APBD Kota Tangerang Tahun dan
Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam :
Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
Subsidair : Melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU.RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa untuk menilai apakah perbuatan atau rangkaian perbuatan Terdakwa yang telah didakwakan kepadanya tersebut sesuai dengan ketentuan dimaksud dan memenuhi unsur-unsur yang terkandung di dalam pasal tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1: Unsur “setiap orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang menurut ketentuan Pasal 1 butir ke-3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah orang perseorangan atau badan hukum termasuk korporasi dan dengan demikian yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, cakap bertindak, mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, tidak berada dibawah curratele dan tidak sakit jiwa, sedangkan yang dimaksud dengan setiap orang dalam suatu tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 892 K/Pid/1983 adalah bukan hanya mereka yang berpredikat sebagai pegawai negeri tetapi juga termasuk pegawai swasta, pengusaha dan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983, yang menerangkan bahwa “unsur setiap orang” hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya” dan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.1352/K.Pid/1991 tanggal 18 September 1991 menyatakan bahwa “Kesalahan Terdakwa dipandang terbukti dengan sendirinya ketika seluruh unsur tindak pidana telah dapat dibuktikan.” . Majelis berpendapat bahwa pembuktian Unsur Setiap Orang adalah hanya membuktikan apakah orang yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah benar orang yang cakap bertidak hukum dan mempunyai jabatan serta kedudukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, ahli dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini serta keterangan Terdakwa sendiri, diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa yang diajukan di persidangan adalah Terdakwa orang perseorangan yang bernama DASEP, ST., MSi. bin EMON, selanjutnya disebut sebagai Terdakwa Dasep yang menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Tangerang periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten Nomor : 17/KONI-BTN/I/2012 tanggal 7 Januari 2012,dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara :PDS-01/TNG/07/2019, tertanggal 15Juli 2019,selanjutnya setelah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menanyakan apakah benar identitas Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa Dasepmembenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, ahli dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini serta keterangan Terdakwa Dasepsendiri, Terdakwa Dasepadalah subjek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan semua perbuatannya sebagaimana tupoksi Terdakwa sebagai Ketua UmumKONI Kota Tangerang periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015;
Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa “unsur setiap” orang merupakan bagian yang tidak berdiri sendiri, ia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan unsur-unsur lainnya, oleh karena itu tidaklah cukup untuk menyatakan bahwa unsur ini terbukti tanpa membuktikan unsur-unsur lainnya. Jaksa Penuntut Umum terlampau dini atau premature jika berpendapat secara sederhana bahwa unsur ini sudah terbukti hanya di dasarkan pada pengertian yang sederhana bahwa orang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Karena jika pengertian sempit ini yang mendasari seseorang dituntut pidana, maka siapa saja pelaku subyek hukum yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dapat dituntut secara pidana tanpa mempertimbangkan perbuatan yang ia lakukan. Sebagaimana telah Majelis uraikan bahwa pembuktian Unsur Setiap Orang hanya membuktikan apakah orang yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah benar orang yang cakap bertidak hukum dan mempunyai jabatan serta kedudukan, hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983 dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.1352/K.Pid/1991 tanggal 18 September 1991 tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa unsur pertama telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa, namun apakah Terdakwa Dasepdapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya, hal ini akan dipertimbanganlebih lanjut dalam pertimbangan unsur berikutnya;
Ad.2.Unsur “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud melawan hukum dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi adalah menganut ajaran Melawan Hukum secara formal dan materiil. Artinya harus ada aturan baku yang dilanggar oleh Terdakwa juga bertentangan dengan norma norma yang tidak tertulis yang berlaku dalam pergaulan hidup di tengah masyarakat yang mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut rasa keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstusi dalam putusannya tanggal 25 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa pengertian Melawan Hukum secara materiil dalam penjelasan Pasal 2 ayat(1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus dipahami dan diartikan bahwa orang tidak boleh dituntut dan dijatuhi pidana semata mata hanya didasarkan pada perbuatan yang bertentangan dengan norma norma tidak tertulis atau suatu kebiasaan, atau kepatutan tanpa ada dasar aturan tertulis yang dilanggarnya. Maka dapat disimpulkan bahwa seseorang dianggap melakukan perbuatan Melawan Hukum apabila melanggar aturan perundangan yang ada juga sekaligus secara materiil perbuatan tersebut salah dan tercela;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara Terdakwa Achmad Rojali Nomor 2680.K/Pid/2006 yang diputus sesudah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dimana Mahkamah Agung berpendapat, bahwa unsur Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi mencakup perbuatan Melawan Hukum dalam arti Formil maupun Materil, sedangkan dalam arti materiil mencakup fungsi negative dan positif.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, ahli dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini serta keterangan Terdakwa sendiri, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa DASEP, ST., MSi. bin EMON, selanjutnya disebut sebagai Terdakwa Dasep adalah Ketua Umum KONI Kota Tangerang periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten Nomor : 17/KONI-BTN/I/2012 tanggal 7 Januari 2012;
Bahwa benarSusunan Pengurus KONI Kota Tangerang periode 2011 - 2015 adalah sebagai berikut :
Ketua Umum : DASEP, ST.
Wakil Ketua umum I : OMAN JUMANSYAH, SH.
Wakil Ketua umum II : ADE TAHTAJANI, M.Pd.
Wakil Ketua Umum III : HOSBENI GONZALA
Sekretaris umum : HADI RUSMAN UMAR
Wakil Sekretais umum : ARSANI MAIDI, ST.
Bendahara umum : BACHRUDIN, SE.
Wakil Bendahara umum : SITI NURSIAH, SE.
Bahwa benarTugas Pokok dan Fungsi Ketua Umum, diatur dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kota Tangerang Nomor : 01/SK/KONI-KT TNG/I/2012 tanggal 16 Januari 2012, sebagai berikut :
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam memimpin KONI;
Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi;
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggota;
Bertindak untuk dan atas nama KONI, baik dalam maupun diluar pengadilan;
Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Musyawarah Olahraga, Rapat Anggota, Rapat Pleno, dan Program Kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dengan baik;
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Musyawarah Olahraga
Bahwa benar, pada pokoknyatanggung jawab Terdakwa selaku Ketua Umum Koni Kota Tangerang adalah :
Mengkoordinir seluruh Cabang Olah Raga di Kota Tangerang,
Bertanggung jawab atas capaian prestasi olah raga Kota Tangerang,
Mengkoordinasikan kegiatan internal maupun eksternal Koni Kota Tangerang.
Bahwa benar sumber dana KONI adalah berasal dari Bantuan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kota Tangerang;
Bahwa benar Bantuan Dana Hibah Pemerintah Daerah tersebut diberikan secara periodik setiap tahun, sehingga harus diajukan setiap tahunnya oleh pihak KONI;
Bahwa benar usulan permohonan Bantuan Hibah periode tahun 2015, sudah diajukan sejak pertengahan tahun 2014;
Bahwa benar sekitar tanggal 11 Agustus 2014, pihak KONI Kota Tangerang mengusulkan Permohonan Bantuan Hibah kepada Dinas Pemuda dan Olah Raga Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar) sejumlah Rp.18.029.686.650,00 (delapan belas milyar dua puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah), dengan perincian Rencana Anggaran Kegiatan (RKA) sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah
(Rp)
1. Belanja Langsung 7.207.700.000,- 2. Belanja ATK dan Perlengkapan Kantor 15.850.500,- 3. Belanja Jasa Kantor 13.400.000,- 4. Belanja Peralatan 2.086.623.500,- 5. Belanja Cetak dan Pengadaan 391.268.100,- 6. Belanja Makan dan Minum 340.458.400,- 7. Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional 166.184.400,- 8. Belanja Peralatan Multi Vitamin dan Suplemen Cabang Olahraga 3.270.701.750,- 9. Cabang Olahraga Sepakbola (PSSI) 500.000.000,- 10. Pemberian Dana Pembinaan Kepada Cabor dan Kecamatan 4.037.500.000,- Jumlah 18.029.686.650,-
Bahwa benar berdasarkan usulan Tim Monitoring dan Evaluasi yang dibentuk oleh Disporbudpar Kota Tangerang, pada pokoknya menyarankan kegiatan yang berbasis keterampilan dan prestasi dengan asumsi 80% kegiatan, 10% honorarium, 10% ATK dan Tim Monitoring dan Evaluasi merekomendasikanDana Hibah untuk KONI Kota Tangerang Tahun 2015 menjadi sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), serta perincian kegiatan sebagai berikut :
Pekan Olahraga Kota Tangerang (PORKOT);
Menyelenggarakan kegiatan pelatihan wasit, juri, atlit dan pelatih yang berkaitan dengan manajemen organisasi, manajemen keuangan dan manajemen teknik-teknik pelatihan;
Mengadakan kegiatan PUSLATCAB (Pusat Latihan Cabang);
Menyelenggarakan MUSORKOT (Musyawarah Olahraga KONI Kota Tangerang);
Menyelenggarakan Kejurda dan Kejurnas;
Pembinaan cabang Olahraga (kegiatan/event pengadaan administrasi/honor);
Pembinaan KONI Kecamatan (Mendukung Program Perkot);
Pembinaan Lembaga Fungsional (Non Cabor);
Pembinaan Olahraga Masyarakat (Non Cabor);
Pembinaan Olahraga Prestasi Pelajar di BAPOPSI;
Kegiatan Walikota Cup
Bahwa benar pada tanggal 28 Agustus 2014, Disporbudpar Kota Tangerang mengirimkan surat Nomor : 927/1387-Sekretariat kepada Sekretaris Daerah Kota Tangerang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD), perihal Usulan Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Tahun Anggaran 2015 khususnya KONI Kota Tangerang sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), sebagaimana usulan Tim Monitoring dan Evaluasi Disporbudpar Kota Tangerang;
Bahwa benar Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama dengan Walikota Kota Tangerang dan SKPD terkait, diantaranya Disporparekraf (sebelumnya Disporbudpar), melakukan pembahasan yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang APBD Kota Tangerang, bersama DPRD Kota Tangerang;
Bahwa benar perhitungan besaran pembagian Bantuan Dana Hibah kepada masing – masing Cabang Olah Raga menggunakan Merrit Ratting Point, yaitu berdasarkan nilai prestasi, administrasi dan lainnya dari setiap Cabang Olah Raga, sehingga pemberian Bantuan Dana Hibah terhadap setiap Cabang Olah Raga tidak akan sama, melainkan berdasarkan Merrit Ratting Point tersebut sehingga dirasa cukup adil oleh setiap Cabang Olah Raga dan akan meningkatkan daya saing prestasi;
Bahwa benar pada tanggal 5 Januari 2015, Walikota Tangerang mengeluarkan/menetapkan Keputusan Nomor 900/Kep.30.DPKAD/2015, tentang Daftar Penerima Bantuan Hibah, di dalamnya termasuk KONI Kota Tangerang sebagai salah satu penerima Bantuan Dana Hibah;
Bahwa benar terdapat penjabaran 10 (sepuluh) mata anggaran yang merupakan hasil diskusi dengan pihak Dispora dan DPKAD, sebagai berikut :
-
-
No Uraian Kegiatan Jumlah (Rp) 1. Belanja Langsung 3.986.200.000,- 2. Belanja ATK dan Perlengkapan 17.723.000,- 3. Belanja Jasa Kantor 16.200.000,- 4. Belanja Peralatan Kantor 56.800.000,- 5. Belanja Jasa Akuntan Publik 25.000.000,- 6. Belanja Cetak dan Penggandaan 262.523.800,- 7. Belanja Makan dan Minum 328.500.000,- 8. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan Dinas Operasional 172.053.200,- 9. Pemberian dana Pembinaan kepada anggota KONI (Cabor, Fungsional dan KORKA) 2.535.000.000,- 10 Penyelenggaraan PORKOT 2015 600.000.000,- J u m l a h 8.000.000.000,-
-
Bahwa benar pada tanggal 27 Mei 2015 dibuatkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berisi 10 (sepuluh) uraian kegiatan Koni berdasarkan 10 (sepuluh) mata anggaran tersebut di atas;
Bahwa benarNaskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditanda tangani antara Pemerintah Kota Tangerang diwakili oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Pihak Kesatu, dengan Nomor 972/113-Disporparekraf/2015 bersama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang sebagai Pihak Kedua, dengan Nomor 08/B/KONI-KT-TNG/VI/2015, tentang Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah);
Bahwa benar pada tanggal 29 Mei 2015, Koni Kota Tangerang mengajukan pencairan Dana Hibah kepada Walikota yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diantaranya, Proposal, RAB, Capaian Target termasuk KTP, NPWP Ketua dan Bendahara Koni;
Bahwa benar dalam pelaksanaan pemberian bantuan Hibah kepada KONI ini dibuat juga Pakta Integritas dari Ketua Umum KONI;
Bahwa benar pada tanggal 29 Mei 2015 Terdakwa selaku Ketua Umum KONI mengajukan Permohonan Pencairan Dana Hibah KONI Kota Tangerang Tahun 2015 melalui surat Nomor : 024/D/KONI-KT-TNG/V/2015 ditujukan kepada Walikota Tangerang Cq.Kepala Dinas Disporparekraf Kota Tangerang yang pada pokoknya mengajukan pencairan dana hibah yang akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan KONI Kota Tangerang Tahun 2015;
Bahwa benar pada tanggal 9 juni 2015, pihak Dispoparekraf mengirim surat kepada Walikota cq DPKAD, perihal SPP dan SPM yang disertai dengan lampiran tentang dokumen dan validasinya serta NPHD;
Bahwa benar pada tanggal 10 Juni 2015, pihak Bendahara Pengeluaran DPKAD mengeluarkan surat kepada Kadis DPKAD, yang ditindaklanjuti oleh Kadis DPKAD dengan memerintahkan untuk dilakukan pembayaran dengan penerbitan SP2D;
Bahwa benar pihak KONI menerima uang bantuan Dana Hibah dengan cara transfer ke dalam rekening KONI, Nomor 0007306679001 Bank BJB Cabang Tangerang;
Bahwa benar teknis pengeluaran atau pencairan Dana Bantuan Hibah KONI dari rekening KONI adalah dengan cara penarikan cek dan cek ditandatangani oleh berdua, yaitu Ketua Umum dan Bendahara KONI Kota Tangerang, sebagaimana specimen tanda tangan penarikan cek;
Bahwa benar dari Dana Bantuan Hibah KONI yang telah diterima tersebut sebagian dicairkan untuk Dana Puslatcab, yang diberikan secara langsung kepada para Atlit yang berprestasi dari masing – masing Cabang Olah Raga dan Dana Pembinaan yang diberikan kepada Pengurus Cabang Olah Raga;
Bahwa benar pemberian bantuan Dana Puslatcab diberikan secara langsung atau tunai kepada para Atlit, sedangkan bantuan Dana Pembinaan diberikan secara transfer ke dalam rekening Cabang Olah Raga masing – masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi Atlit Cabang Olah Raga, Pengurus Cabang Olah Raga serta Saksi Deni Ratriyanto, Anggota Kepolisian Serse Kriminal Polres Metro Tangerang, bahwa pemberian bantuan Dana Puslatcab, seharusnya dicairkan setiap bulan sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap Atlitnya, namun pada kenyataannya diberikan setiap 2 (dua) bulan sekali dan dicairkan setelah para Atlit menandatangani bukti tanda terimanya terlebih dahulu, sedangkan untuk bantuan Dana Pembinaan diberikan pertriwulan kepada Pengurus Cabang Olah Raga, dengan besaran nilai bantuan mengacu kepada Merrit Rating Point setiap Cabang Olah Raga tersebut;
Menimbang, bahwa pada kenyataannya bantuan Dana Puslatcab Atlit diberikan sebanyak 8 (delapan) kali yaitu mulai periode bulan Mei hingga Desember 2015, sedangkan bantuan Dana Puslatcab Pelatih diberikan setahun penuh sebanyak 12 (dua belas) kali. Adapun bantuan Dana Pembinaan Tahun Anggaran 2015 kepada Pengurus Cabang Olah Raga diberikan setiap triwulan sebanyak 4 (empat) kali triwulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi Atlit serta Pengurus Cabang Olah Raga, terdapat beberapa Atlityang tidak menerima bantuan Dana Puslatcab Hibah KONI Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015, periode bulan Nopember dan Desember, diantaranya adalah para Atlit dari Cabang Olah Raga Hoki, IPSI, Renang, Panahan dan Wushu, sejumlah Rp. 68.350.000,00 (enam puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan Cabang Olah Raga tidak menerima bantuan Dana Pembinaan periode Triwulan III dan IV, diantaranya adalah PABBSI, PERGATSI, PRSI, IPSI, PERCAKOTA, HOKI, PSTI dan PJSI adalah sejumlah Rp.207.471.000,00 (dua ratus tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selain bantuan Dana Puslatcab dan Dana Pembinaan yang tidak tersalurkan sepenuhnya, juga terdapat biaya – biaya kegiatan KONI lainnya yang sudah di SPJ kan (dibuat SPJ) namun tidak terealisasikan sepenuhnya, diantaranya adalah penyelenggaraan Kegiatan PORKOT (Walikota Cup), Kegiatan Pelatihan Pelatih Cabang Olah Raga dan Kegiatan MUSORKOT, Kegiatan Studi Banding dan Belanja Jasa Akuntan Publik dan lainnya seluruhnya sejumlah Rp.386.596.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa penggunaan anggaran bantuan Dana Hibah KONI, dalam pelaksanaannya dipergunakan juga untuk membiayai kegiatan – kegiatan Non Budgeter, seperti membayar kegiatan KONI yang terakumulasi sejak periode tahun 2010 hingga tahun 2014, setoran kepada Kepala Dinas Disporparekraf, pembelian training HUT Kota Tangerang, uang transport, setoran kepada Tim Verifikasi, Hearing Anggota Dewan, Pinjaman Ketua Umum KONI, pembayaran THR BPH, pengurus dan staff KONI, pinjaman kepada media, sebagai berikut :
Pengeluaran KONI Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 yang dipakai untuk Kegiatan KONI tahun 2014 :
| No | Pengeluaran | Cabor | Jumlah (Rp) |
| 1. | Dana Pembinaan Triwulan III dan IV | Judo | 33.000.000 |
| 2. | Dana Puslatcab oktober dan November | Judo | 11.600.000 |
| 3. | Dana Pembinaan Triwulan II, III dan IV | Muaythai | 15.000.000 |
| 4. | Dana Pembinaan Triwulan IV dan Puslatcab | Taekwondo | 26.466.000 |
| 5. | Dana Pembinaan Triwulan IV | NPCI | 10.000.000 |
| 6. | Dana Puslatcab | Kempo | 14.500.000 |
| 7. | Gaji Pelatih November dan Desember | Kempo | 500.000 |
| 8. | Dana Bantuan Kejurda | Anggar | 3.480.000 |
| 9. | Bea Siswa Atlet | Anggar | 1.500.000 |
| 10. | Sisa Pembinaan Triwulan IV | Pencak Silat | 3.000.000 |
| 11. | Dana Bantuan Kejurda | Pencak Silat | 6.720.000 |
| 12. | Kekuarangan dana puslatcab | Hoki | 17.300.000 |
| 13. | Bantuan dana kejurda | Hoki | 9.450.000 |
| 14. | Dana Puslatcab | Biliar | 6.800.000 |
| 15. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Atletik | 10.938.000 |
| 16. | Dana Puslatcab Oktober dan November | Atletik | 9.250.000 |
| 17. | Dana Puslatcab Oktober dan November | Karate | 13.800.000 |
| 18. | Dana Puslatcab Oktober dan November | Whusu | 12.600.000 |
| 19. | Dana Puslatcab Oktober dan November | Pencak Silat | 12.700.000 |
| 20. | Dana Puslatcab | Balap Motor IMI | 7.100.000 |
| 21. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Bridge | 11.636.000 |
| 22. | Dana Puslatcab | Bridge | 9.900.000 |
| 23. | Dana Pembinaan Triwulan III | Voli | 17.221.000 |
| 24. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Voli | 17.221.000 |
| 25. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Boling | 5.000.000 |
| 26. | Dana Puslatcab bulan November | Tarung Derajat | 6.150.000 |
| 27. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Tenis Meja | 7.033.000 |
| 28. | Dana Puslatcab | Drumband | 65.900.000 |
| 29. | Bantuan Dana Kejurda | Arung Jeram | 6.165.000 |
| 30. | Dana bantuan kejurnas | Gulat | 6.275.000 |
| 31. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Senam | 18.618.000 |
| 32. | Dana Puslatcab Oktober dan November | Senam | 9.000.000 |
| 33. | Honor Asisten Pelatih | Senam | 570.000 |
| 34. | Honor Pelatih Bulan Oktober dan November | Bridge | 1.605.000 |
| 35. | Honor Pelatih Bulan Oktober dan November | Futsal | 1.615.000 |
| 36. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Bola Tangan | 5.000.000 |
| 37. | Gaji | Sekum (Hadi) | 11.250.000 |
| 38. | Uang Makan | Sekum (Hadi) | 3.325.000 |
| 39. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Tenis Lapangan | 10.705.000 |
| 40. | Honor Asisten Pelatih | Tenis Lapangan | 1.800.000 |
| 41. | Dana Puslatcab | Sepak Takraw | 1.200.000 |
| 42. | Pembelian 1 set Komputer | Almansyah | 4.950.000 |
| 43. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Bulutangkis | 11.636.000 |
| 44. | Dana Puslatcab Oktober dan November | Bulutangkis | 8.000.000 |
| 45. | Dana Puslatcab Bulan November | Menembak | 300.000 |
| 46. | Dana Puslatcab Bulan November | Menembak | 300.000 |
| 47. | Dana Pembinaan Triwulan III dan IV | Menembak | 29.325.000 |
| 48. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Softball | 13.963.000 |
| 49. | Transport Atlet Puslatcab 2014 | Sepatu Roda | 4.500.000 |
| 50. | Pembayaran Media Sport KONI November | Endang (Humas) | 5.000.000 |
| J u m l a h | 512.967.000 | ||
Pengeluaran Non Budget KONI Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 :
-
No Pengeluaran Jumlah (Rp) 1. Setoran Kepada Kepala Dinas Parekraf 25.000.000 2. Pembelian Training Hut Kota Tangerang 8.100.000 3. Uang Transport 10 x Rp.200.000,- 2.000.000 4. Setoran kepada Tim Verivikasi 6.000.000 5. Pinjaman Ketua KONI (Sdr.DASEP) 65.000.000 6. Hearing Dewan 5.000.000 7. Pembayaran THR pengurus dan staf KONI 6.000.000 8. Media 13.500.000 9. Pembayaran THR BPH KONI 12.500.000 10. Memberikan uang kepada atlet dayung yang menerima mendali emas Sea Games 15.000.000 11. Kelebihan pembayaran uang saku atlit dan Tim Peserta Pra PON sebanyak 58 orang @Rp.1.000.000,- 58.000.000 J u m l a h 216.100.000
Namun khusus Point 10 dan 11 oleh pihak Audit BPKP dianggap sebagai pengeluaran Non Budgeter yang bisa diakui oleh karena bentuk kegiatannya nyata, sehingga jumlah Non Budgeter yang sebenarnya adalah Rp. 216.100.000,00 – Rp.73.000.000,00 = Rp. 143.100.000,00 (seratus empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa pengeluaran dana Non Budgeter lainnya yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Siti Nursiah dan sudah menjadi kebiasaan sejak tahun 2010 adalah berupa setoran KONI Kota Tangerang kepada para pihak tertentu, dengan perincian sebagai berikut :
Pada Tahun 2010 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang (Sdr.TABRANI) sebesar Rp.20.000.000,-;
Pada Tahun 2011 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang (Sdr.TABRANI) sebesar Rp.25.000.000,-;
Pada Tahun 2012 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang sebesar Rp.25.000.000,-;
Pada Tahun 2013 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang (Sdr. IRMAN) sebesar Rp.25.000.000,- yang disampaikan melalui tim verifikasi;
Pada Tahun 2014 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada :
Kepala Dispora Kota Tangerang (Sdr. IRMAN) sejumlah Rp.25.000.000,- yang disampaikan langsung kerumah Sdr. IRMAN didampingi oleh Sdr.WAWAN FAUZI;
Plt. Kadispora Kota Tangerang diserahkan sejumlah Rp.5.000.000,-;
Kadispora yang baru yaitu Sdr.GATOT disetorkan oleh Saksi DASEP,sejumlah Rp.28.000.000,-;
TATANG (Asda III Pemkot Tangerang) disetorkan oleh Saksi DASEP,sejumlah Rp.75.000.000,- bertujuan untuk diberikan kepada Pihak Kejaksaan Kota Tangerang;
Pada Tahun 2015 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada :
Ketua Tim Verifikasi (Sdr. RIZAL) agar disampaikan kepada Kepala Dinas Porparekraf Kota Tangerang (Sdri. Hj. R. RINA HERNANINGSIH, SH. MH) sejumlah Rp.25.000.000,-
Bagian Hukum Pemkot Tangerang (Sdr.SAPARDIANTO) sejumlah Rp.6.000.000.- melalui transfer rekening oleh SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI dan
Sdr. MULYANI untuk dapat disampaikan kepada Pihak Inspektorat Kota Tangerang yaitu sejumlah Rp.5.000.000,-.
Menimbang, bahwa penggunaan dana Hibah yang sudah diSPJkan tetapi tidak direalisasikan tersebut dipergunakan untuk menutupi biaya – biaya yang sudah dikeluarkan yang dipergunakan untuk kegiatan – kegiatan Non Budgeter termasuk pembayaran atas kegiatan KONI tahun Anggaran 2014 pada tahun 2015;
Menimbang, bahwa pada saat penyelenggaraan Kegiatan MUSORKOT di Berlian Hotel, Puncak Cipanas Jawab Barat, Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara Kegiatan menyampaikan laporan kepada Terdakwa perihal penggunaan dana kegiatan akomodasi hanya sejumlah Rp.46.324.000,00 (empat puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah), sedangkan dalam pagu anggarannya tersedia sejumlah Rp.260.000.000,00 (dua ratus enam puliuh juta rupiah), sebagai berikut “Pak, ini saya bayar di Berlian Resort hanya sekitar empat puluh enam juta, namun di pagu ada dua ratus enam puluh juta, gimana Pak?” jawab Terdakwa “Ya , udah atur aja Ibu” dan selanjutnya Saksi Siti Nursiah membuatkan invoice (Kuitansi) sejumlah Rp.260.000.000,00 (dua ratus enam puliuh juta rupiah) dengan cara scan invoice (kuitansi) asli Berlian Resort, sehingga seolah – olah jumlah tagihan tersebut adalah benar dari pihak Berlian Resort;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Ketua Umum KONI dengan dibantu oleh Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI Kota Tangerang telah dengan sengaja membuat Laporan Pertanggung Jawaban pada akhir masa periode jabatan tahun 2015 Nomor : 01/D/KONI-KT-TNG/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 ditujukan kepada Walikota Tangerang CqKepala DPKD Kota Tangerang serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Hibah Uang tersebut pada pokoknya disampaikan seolah-olah telah sesuai NPHD dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap, sehingga ketika dilakukan audit oleh BPK tidak diperoleh adanya temuan dan Laporan Pertanggung Jawaban tersebut diterima serta disetujui oleh Walikota Kota Tangerang melalui Dispoparekraf,sebagai berikut :
-
No. Kegiatan Anggaran (Rp) Laporan Penggunaan (Rp) Selisih (Rp) 1. Program Pusat Latihan Cabang 2.657.400.000 2.657.400.000 - 2. Dana Pembinaan Anggota KONI (Cabor, Fungsional dan KORKA) 2.535.000.000 2.535.000.000 - 3. Penyelenggaraan Kejuaraan PORKOT 2015 600.000.000 600.000.000 - 4. Kegiatan Pelatihan Pelatih dan Asisten Pelatih 101.410.000 101.429.000 (19.000) 5. Kegiatan Tes Fisik dan Kesehatan Atlet 52.600.000 52.600.000 - 6. Kegiatan Tes Japres (Jalur Prestasi) Pendidikan 51.240.000 51.240.000 - 7. Kegiatan Ramah Tamah Atlet dan Official Kontingen Pra PON XIX 121.910.000 117.810.000 4.100.000 8. Kegiatan Pembukaan PUSLATCAB 24.520.000 20.420.000 4.100.000 9. Kegiatan Pembukaan Kejuaraan PORKOT 2015 36.490.000 36.490.000 - 10. Kegiatan Musorkot 397.550.000 397.550.000 - 11. Media Sport KONI 98.600.000 46.350.000 52.250.000 2. Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota 86.200.000 85.570.000 630.000 13. Studi Banding 83.550.000 61.050.000 22.500.000 14. Monitoring POPNAS XIII 77.100.000 77.100.000 - 15. Belanja ATK dan Perlengkapan Kantor 17.723.000 17.723.000 - 16. Belanja Jasa Kantor 16.200.000 16.200.000 - 17. Belanja Peralatan Kantor 56.800.000 56.800.000 - 18. Belanja Jasa Akuntan Publik 25.000.000 25.000.000 - 19. Belanja Cetak dan Penggandaan 144.673.800 144.673.800 - 20. Belanja Makan Minum 189.180.000 189.180.000 - 21. Belanja Rutin/Berkala Kendaraan Dinas dan Operasional 172.053.200 172.846.200 (793.000) 22. Honor Pengurus dan Staf KONI 454.800.000 454.800.000 - JUMLAH 8,000,000,000 7.917.232.000 82.768.000
Menimbang, bahwa seharusnya sisa dana sejumlah Rp.82.768.000,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu) tetap tersimpan dalam rekening atas nama Bendahara KONI Kota Tangerang di dalam Rekening Nomor 0007306679001 Bank BJB Cabang Tangerang, namun pada kenyataannya padatanggal 31 Desember 2015 saldo akhir tercatat hanya sejumlah Rp.8.378.344,00- (delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Audit oleh pihak BPKP diperoleh temuan perihal adanya Kerugian Keuangan Negara atas penggunaan bantuan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2015 sejumlah Rp. 672.185.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
1. Dana Hibah yang Diterima KONI Kota Tangerang Rp 8.000.000.000,00 2. Nilai Pertanggungjawaban Dana Hibah Rp 7.917.232.000,00 3. Dana Hibah yang Tidak Dipertanggungjawabkan (1 – 2) Rp 82.768.000,00 4. Dana Hibah yang Dipertanggungjawabkan tetapi tidak Direalisasikan Rp 662.417.000,00 5 Penggunaan Dana Hibah untuk kegiatan KONI Kota Tangerang tapi tidak dianggarkan (Rp 73.000.000,00) 6 Dana yang sudah diSPJkan yang digunakan tidak sesuai RKAB Rp 589.417.000,00 7. Nilai Kerugian Keuangan Negara (3 + 6) Rp 672.185.000,00
Bahwa benar temuan Ahli dari BPKP tersebut didasarkan pada keteranganyang Ahli peroleh dari pengakuan Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI serta keterangan saksi para Atlit dan Pengurus Cabang Olah Raga dan dibenarkan oleh Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kota Tangerang;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Rekening Korang Bank BJB periode 01 Juni sampai dengan 31 Desember 2015 atas nama KONI Kota Tangerang, tercatat sisa Saldo akhir sejumlah Rp.8.378.344,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah), sehingga real sisa saldo yang tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan adalah sejumlah Rp.74.389.656,00 (tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa besaran Kerugian Keuangan Negara yang sebenarnya adalah Rp.589.417.000,00 + Rp.74.389.656,00 sehingga jumlah real Kerugian Keuangan Negara adalah Rp.663.806.656,00 (enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam ribu enam ratus lima puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, Ahli BPKP serta keterangan Terdakwa, bahwa terhadap pengeluaran – pengeluaran keuangan tersebut tidak dilakukan pencatatan atau pembukuan secara akunting, melainkan hanya dibuat pencatatan dalam buku secara pribadi oleh Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI tanpa didukung dengan bukti pengeluaran maupun bukti pembelanjaan namun demikianTerdakwa selaku pimpinan tidak pernah memerintahkan kepada Saksi Siti Nursiah untuk melakukan pencatatan atau pembukuan sebagaimana mestinya dan buku catatan tersebut berdasarkan keterangan Saksi Siti Nursiah telah hilang sejak proses penyidikan dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI yang diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa, bahwa pada bulan Juni 2015 Terdakwa selaku Ketua Umum KONI ada menggunakan Dana Hibah KONI untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), yang tercatat dalam kuitansi dan buku catatan pribadi Saksi Siti Nursiah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI yang diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa, bahwa sekitar bulan Juni 2015, Terdakwa ada menandatangani 3 (tiga) lembar cek yang belum diisi jumlah nominal uang dan tanggal penarikannya, yang Terdakwa berikan kepada Saksi Siti Nursiah, dengan alasan kesibukan Terdakwa sebagai upaya apabila diperlukan dalam keadaan mendesak ada Kegiatan KONI dimana Terdakwa sedang tidak ada di tempat, dapat dilakukan pencairan Dana Hibah oleh Saksi Siti Nursiah;
Bahwa benar dengan adanya cek yang telah ditanda tangani oleh Terdakwa, sehingga memudahkan Saksi Siti Nursiah untuk melakukan penarikan Dana Hibah dari rekening KONI Kota Tangerang;
Bahwa benar Saksi Siti Nursiah bersama dengan sdr. Heru melakukan penarikan cek sebanyak 2 (dua) kali sehingga sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Dana Hibah, yang kemudian dipergunakan oleh Saksi Siti Nursiah bersama dengan sdr. Heru melakukan Investasi Keuangan pada perusahaan Multilevel Pionir;
Bahwa benar Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI bersama dengan sdr. Heru melakukan Investasi Keuangan pada perusahaan Multilevel Pionir tersebut adalah dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan lebih sehingga diharapkan dapat menutup biaya kegiatan KONI namun Saksi Siti Nursiah tidak melaporkan perihal penarikan dan penggunaan Dana Hibah KONI sejumlahRp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa dan baru disampaikan kepada Terdakwa setelah perusahaan Multilevel Pionir tersebut tutup;
Bahwa benar pengembalian yang dilakukan oleh Saksi Siti Nursiah tidak ada bukti tertulis, walau dikatakan sudah dikembalikan sejumlah Rp.320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) pada buan Oktober 2015 yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan PORKOT dan sejumlah Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) pada awal Desember 2015 melalui pinjaman Saksi Siti Nursiah dengan jaminan sertipikat rumah pribadinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui secara Administrasi semua ini adalah tanggung jawab Terdakwa sebagai Ketua Umum KONI dan Terdakwa juga mengakui Terdakwa banyak sibuk dengan status jabatannya sebagai Ketua Umum dan beberapa urusan pribadi, sehingga tidak melakukan bimbingan, pengawasan maupun pengecekan dan atau pemeriksaan atas tindakan Bendahara dan mempercayakan sepenuhnya, menyerahkan serta menyetujui semua pengelolaan keuangan Dana Hibah kepada Bendahara dan Terdakwa selaku pimpinan mengakui bertanggung jawab atas kebijakan pengeluaran KONI pada periode Tahun Anggaran 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian perbuatan Terdakwa sebagaimana fakta hukum tersebut di atas, diketahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan peraturan yang terkait dengan Ketentuan Hibah Daerah dan Organisai KONI sebagai berikut :
Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang menjelaskan “Komite Olahraga Provinsi dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota mempunyai tugas:melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi”.
Pasal 55Ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang menjelaskan “melakukan koordinasi dengan organisasi cabang olahraga tingkat Kabupaten/Kota dan organisasi olahraga fungsional tingkat Kabupaten/Kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga. Mengajukan rencana kerja dan melaksanakan serta mengkoordinasikan kegiatan pekan olahraga Kabupaten/Kota sesuai dengan penugasan dari Bupati/Walikota”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, ditentukan antara lain sebagai berikut :
Pasal 13 Ayat (2)
NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
pemberi dan penerima hibah;
tujuan pemberian hibah;
besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
hak dan kewajiban;
tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
tata cara pelaporan hibah.
Pasal 19 Ayat (1) dan (2)
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
laporan penggunaan hibah;
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundangundangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Pasal 3 Ayat (2) huruf a Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tangerang (Pihak Kesatu) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang (Pihak Kedua) tentang Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 Nomor : 972/113-Disporparekraf/2015 dan Nomor : 08/B/KONI-KT-TNG/VI/2015, berbunyi:
PIHAK KEDUA berkewajiban :
Melaksanakan kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang yang dibiayai dari dana belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun 2015, sesuai Rencana Kegiatan Anggran Belanja (RKAB) sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui hibah APBD Kota Tangerang Tahun 2015 kepada PIHAK KESATU sesuai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2014 tentang APBD Kota Tangerang Tahun 2015,
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 14 Tahun 2014 tentang APBD Kota Tangerang Tahun dan
Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, Majelis berpendapat bahwaperbuatan Terdakwa DASEP, ST., MSi. Bin EMON telah sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai perbuatan Melawan Hukum dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Dasep telah melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa unsur Melawan Hukum telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3.Unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak menjelaskan pengertian atau maksud dari unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasinamun penjelasan mengenai unsur ini dapat ditemukan melalui doktrin/ilmu hukum pidana dan pengertian menurut yurisprudensi.
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsimenjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya: menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum, jika dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (R. Wiyono,Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, h. 31).Dengan demikian, yang dimaksud dengan unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan suatu perbuatan yang dilakukan untuk menjadi kaya atau bertambah kaya dengan cara atau yang diperoleh dari suatu pekerjaan atau jabatan yang dilakukan olehnya, baik berupa uang maupun barang dan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya ataupun golongannya;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, yaitu kata “atau” dalam unsur ini mengakibatkan predikat “diri sendiri”, atau predikat “orang lain” atau predikat “suatu korporasi” mempunyai kapasitas atau mempunyai nilai yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, sehingga dengan terpenuhinya salah satu predikat berarti telah memenuhi keseluruhan dari unsur tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan secara jelas sebelumnya, Majelis memandang untuk tidak menguraikan semua fakta hukumnya kembali, Majelis hanya akan mempertimbangkan perbuatan Terdakwa yang secara nyata berkaitan langsung dengan unsur yang berkaitan;
Menimbang bahwa berdasarkan berdasarkan keterangan saksi – saksi, ahli dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini serta uraian pertimbangan mengenai unsur – unsur perbuatan tersebut di atas, diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa DASEP, ST., MSi. Bin EMONyang menjabat sebagaiKetua Umum KONI Kota Tangerang periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten Nomor : 17/KONI-BTN/I/2012 tanggal 7 Januari 2012, dimana Terdakwa pada tahun 2015, adalah orang yang telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum;
Menimbang, bahwa pada saat penyelenggaraan Kegiatan MUSORKOT di Berlian Hotel, Puncak Cipanas Jawab Barat, Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara Kegiatan menyampaikan laporan kepada Terdakwa perihal penggunaan dana kegiatan akomodasi hanya sejumlah Rp.46.324.000,00 (empat puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah), sedangkan dalam pagu anggarannya tersedia sejumlah Rp.260.000.000,00 (dua ratus enam puliuh juta rupiah), sebagai berikut “Pak, ini saya bayar di Berlian Resort hanya sekitar empat puluh enam juta, namun di pagu ada dua ratus enam puluh juta, gimana Pak?” jawab Terdakwa “Ya , udah atur aja Ibu” dan selanjutnya Saksi Siti Nursiah membuatkan invoice (Kuitansi) sejumlah Rp.260.000.000,00 (dua ratus enam puliuh juta rupiah) dengan cara melakukan scan invoice (kuitansi) asli Berlian Resort, sehingga seolah – olah jumlah tagihan tersebut adalah benar dari pihak Berlian Resort, sebagaimana bukti 2 (dua) invoice Berlian Hotel, yaitu invoice asli sejumlah 46.324.000,00 (empat puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan invoice hasil scanning sejumlah Rp.260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI yang diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa, bahwa pada bulan Juni 2015 Terdakwa selaku Ketua Umum KONI ada menggunakan Dana Hibah KONI untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), yang tercatat dalam kuitansi dan buku catatan pribadi Saksi Siti Nursiah, sebaagaimana bukti 2 (dua) kuitansi, yaitu sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan sejumlah Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI yang diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa, bahwa sekitar bulan Juni 2015, Terdakwa ada menandatangani 3 (tiga) lembar cek yang belum diisi jumlah nominal uang dan tanggal penarikannya, yang Terdakwa berikan kepada Saksi Siti Nursiah, dengan alasan kesibukan Terdakwa sebagai upaya apabila diperlukan dalam keadaan mendesak ada Kegiatan KONI dimana Terdakwa sedang tidak ada di tempat, dapat dilakukan pencairan Dana Hibah oleh Saksi Siti Nursiah;
Bahwa benar dengan adanya cek yang telah ditanda tangani oleh Terdakwa, sehingga memudahkan Saksi Siti Nursiah untuk melakukan penarikan Dana Hibah dari rekening KONI Kota Tangerang;
Bahwa benar Saksi Siti Nursiah bersama dengan sdr. Heru melakukan penarikan cek sebanyak 2 (dua) kali sehingga sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Dana Hibah, yang kemudian dipergunakan oleh Saksi Siti Nursiah bersama dengan sdr. Heru melakukan Investasi Keuangan pada perusahaan Multilevel Pionir;
Bahwa benar Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI bersama dengan sdr. Heru melakukan Investasi Keuangan pada perusahaan Multilevel Pionir tersebut adalah dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan lebih sehingga diharapkan dapat menutup biaya kegiatan KONI namun Saksi Siti Nursiah tidak melaporkan perihal penarikan dan penggunaan Dana Hibah KONI sejumlahRp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa dan baru disampaikan kepada Terdakwa setelah perusahaan Multilevel Pionir tersebut tutup;
Bahwa benar pengembalian yang dilakukan oleh Saksi Siti Nursiah tidak ada bukti tertulis, walau dikatakan sudah dikembalikan sejumlah Rp.320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) pada buan Oktober 2015 yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan PORKOT dan sejumlah Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) pada awal Desember 2015 melalui pinjaman Saksi Siti Nursiah dengan jaminan sertipikat rumah pribadinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dialkukan oleh auditor BPKP, diperoleh temuan adanya penyimpangan penggunaan anggaran dana bantuan Hibah KONI dan berdasarkan perhitungan yang telah Majelis lakukan dengan memperhatikan sisa nyata saldo akhir yang tersimpan di dalam rekening Koran Bank BJB atas nama KONI Kota Tangerang diperoleh besaran penyimpangan yang telah Terdakwa Dasep lakukan bersama dengan Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI adalah sejumlah Rp.663.806.656,00 (enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam ribu enam ratus lima puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad. 4. Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara dan atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa mengenai unsur “dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” mengandung pengertian adanya akibat lebih lanjut dari perbuatan Terdakwa yang telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur “dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” mengandung pengertian menjadi ruginya Keuangan Negara atau berkurangnya Keuangan Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan “Keuangan Negara”, di dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan bahwa Keuangan Negara adalah : “seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat Pusat maupun di Daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara”;
Demikian juga dengan pegertian “merugikan Perekonomian Negara” sebagaimana dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah : “kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat”.;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 22 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono (dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Hal. 32) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negarasama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun Kerugian Negara menurut doktrin Ilmu Hukum Pidana dan Yurisprudensi diartikan seluruh kerugian meliputi juga Keuangan Daerah atau suatu badan/Badan Hukum yang menggunakan dana atau kelonggaran dari negara atau suatu masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentingan sosial kemanusiaan dan lain-lain.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah Majelis uraikan dalam pertimbangan ketiga unsur dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu unsur setiap orang, unsur melawan hukum serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, bahwa Terdakwa DASEP, ST., MSi. Bin EMONyang menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Tangerang periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten Nomor : 17/KONI-BTN/I/2012 tanggal 7 Januari 2012, dimana Terdakwa pada tahun 2015,telah terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan cara melawan hukum, namun apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan dan atau Perekonomian Negara, hal ini akan Majelis pertimbangkanlebih lanjut dalam pertimbangan unsur berikutnya;
Menimbang, bahwa unsur merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ini berkaitan erat dengan adanya suatu perbuatan menyimpang yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Sebagaimana telah diuraikan oleh Majelis dalam pertimbangan unsur perbuatan “Melawan Hukum” dan unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, sehingga Majelis hanya akan menguraikan pertimbangan mengenai perbuatan Terdakwa yang dapat merugikan Keuangan dan atau Perekonomian Negara berikut berapa nilai kerugian yang ditimbulkannya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara melawan hukum;
Menimbang, bahwa sumber dana KONI adalah berasal dari Bantuan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kota Tangerang, sebagaimana Keputusan Walikota Tangerang Nomor 900/Kep.30.DPKAD/2015, tertanggal 5 Januari 2015,tentang Daftar Penerima Bantuan Hibah, dimana KONI Kota Tangerang termasuk sebagai salah satu penerima Bantuan Dana Hibah;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Mei 2015 dibuatkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tentang Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), yang ditanda tangani oleh Pemerintah Kota Tangerang selaku pemberi hibah, diwakili oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Pihak Kesatu, dengan Nomor 972/113-Disporparekraf/2015 bersama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang, selaku penerima hibahsebagai Pihak Kedua, dengan Nomor 08/B/KONI-KT-TNG/VI/2015, dengan uraian kegiatan sebagai berikut :
-
-
No Uraian Kegiatan Jumlah (Rp) 1. Belanja Langsung 3.986.200.000,- 2. Belanja ATK dan Perlengkapan 17.723.000,- 3. Belanja Jasa Kantor 16.200.000,- 4. Belanja Peralatan Kantor 56.800.000,- 5. Belanja Jasa Akuntan Publik 25.000.000,- 6. Belanja Cetak dan Penggandaan 262.523.800,- 7. Belanja Makan dan Minum 328.500.000,- 8. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan Dinas Operasional 172.053.200,- 9. Pemberian dana Pembinaan kepada anggota KONI (Cabor, Fungsional dan KORKA) 2.535.000.000,- 10 Penyelenggaraan PORKOT 2015 600.000.000,- J u m l a h 8.000.000.000,-
-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi Atlit serta Pengurus Cabang Olah Raga, terdapat beberapa Atlityang tidak menerima bantuan Dana Puslatcab Hibah KONI Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015, periode bulan Nopember dan Desember, diantaranya adalah para Atlit dari Cabang Olah Raga Hoki, IPSI, Renang, Panahan dan Wushu, sejumlah Rp. 68.350.000,00 (enam puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan Cabang Olah Raga tidak menerima bantuan Dana Pembinaan periode Triwulan III dan IV, diantaranya adalah PABBSI, PERGATSI, PRSI, IPSI, PERCAKOTA, HOKI, PSTI dan PJSI adalah sejumlah Rp.207.471.000,00 (dua ratus tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selain bantuan Dana Puslatcab dan Dana Pembinaan yang tidak tersalurkan sepenuhnya, juga terdapat biaya – biaya kegiatan KONI lainnya yang sudah di SPJ kan (dibuat SPJ) namun tidak terealisasikan sepenuhnya, diantaranya adalah penyelenggaraan Kegiatan PORKOT (Walikota Cup), Kegiatan Pelatihan Pelatih Cabang Olah Raga dan Kegiatan MUSORKOT, Kegiatan Studi Banding dan Belanja Jasa Akuntan Publik dan lainnya seluruhnya sejumlah Rp.386.596.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa penggunaan anggaran bantuan Dana Hibah KONI, dalam pelaksanaannya dipergunakan juga untuk membiayai kegiatan – kegiatan Non Budgeter, seperti membayar kegiatan KONI yang terakumulasi sejak periode tahun 2010 hingga tahun 2014, setoran kepada Kepala Dinas Disporparekraf, pembelian training HUT Kota Tangerang, uang transport, setoran kepada Tim Verifikasi, Hearing Anggota Dewan, Pinjaman Ketua Umum KONI, pembayaran THR BPH, pengurus dan staff KONI, pinjaman kepada media, sebagai berikut :
Pengeluaran KONI Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 yang dipakai untuk Kegiatan KONI tahun 2014 :
| No | Pengeluaran | Cabor | Jumlah (Rp) |
| 1. | Dana Pembinaan Triwulan III dan IV | Judo | 33.000.000 |
| 2. | Dana Puslatcab oktober dan November | Judo | 11.600.000 |
| 3. | Dana Pembinaan Triwulan II, III dan IV | Muaythai | 15.000.000 |
| 4. | Dana Pembinaan Triwulan IV dan Puslatcab | Taekwondo | 26.466.000 |
| 5. | Dana Pembinaan Triwulan IV | NPCI | 10.000.000 |
| 6. | Dana Puslatcab | Kempo | 14.500.000 |
| 7. | Gaji Pelatih November dan Desember | Kempo | 500.000 |
| 8. | Dana Bantuan Kejurda | Anggar | 3.480.000 |
| 9. | Bea Siswa Atlet | Anggar | 1.500.000 |
| 10. | Sisa Pembinaan Triwulan IV | Pencak Silat | 3.000.000 |
| 11. | Dana Bantuan Kejurda | Pencak Silat | 6.720.000 |
| 12. | Kekuarangan dana puslatcab | Hoki | 17.300.000 |
| 13. | Bantuan dana kejurda | Hoki | 9.450.000 |
| 14. | Dana Puslatcab | Biliar | 6.800.000 |
| 15. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Atletik | 10.938.000 |
| 16. | Dana Puslatcab Oktober dan November | Atletik | 9.250.000 |
| 17. | Dana Puslatcab Oktober dan November | Karate | 13.800.000 |
| 18. | Dana Puslatcab Oktober dan November | Whusu | 12.600.000 |
| 19. | Dana Puslatcab Oktober dan November | Pencak Silat | 12.700.000 |
| 20. | Dana Puslatcab | Balap Motor IMI | 7.100.000 |
| 21. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Bridge | 11.636.000 |
| 22. | Dana Puslatcab | Bridge | 9.900.000 |
| 23. | Dana Pembinaan Triwulan III | Voli | 17.221.000 |
| 24. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Voli | 17.221.000 |
| 25. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Boling | 5.000.000 |
| 26. | Dana Puslatcab bulan November | Tarung Derajat | 6.150.000 |
| 27. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Tenis Meja | 7.033.000 |
| 28. | Dana Puslatcab | Drumband | 65.900.000 |
| 29. | Bantuan Dana Kejurda | Arung Jeram | 6.165.000 |
| 30. | Dana bantuan kejurnas | Gulat | 6.275.000 |
| 31. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Senam | 18.618.000 |
| 32. | Dana Puslatcab Oktober dan November | Senam | 9.000.000 |
| 33. | Honor Asisten Pelatih | Senam | 570.000 |
| 34. | Honor Pelatih Bulan Oktober dan November | Bridge | 1.605.000 |
| 35. | Honor Pelatih Bulan Oktober dan November | Futsal | 1.615.000 |
| 36. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Bola Tangan | 5.000.000 |
| 37. | Gaji | Sekum (Hadi) | 11.250.000 |
| 38. | Uang Makan | Sekum (Hadi) | 3.325.000 |
| 39. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Tenis Lapangan | 10.705.000 |
| 40. | Honor Asisten Pelatih | Tenis Lapangan | 1.800.000 |
| 41. | Dana Puslatcab | Sepak Takraw | 1.200.000 |
| 42. | Pembelian 1 set Komputer | Almansyah | 4.950.000 |
| 43. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Bulutangkis | 11.636.000 |
| 44. | Dana Puslatcab Oktober dan November | Bulutangkis | 8.000.000 |
| 45. | Dana Puslatcab Bulan November | Menembak | 300.000 |
| 46. | Dana Puslatcab Bulan November | Menembak | 300.000 |
| 47. | Dana Pembinaan Triwulan III dan IV | Menembak | 29.325.000 |
| 48. | Dana Pembinaan Triwulan IV | Softball | 13.963.000 |
| 49. | Transport Atlet Puslatcab 2014 | Sepatu Roda | 4.500.000 |
| 50. | Pembayaran Media Sport KONI November | Endang (Humas) | 5.000.000 |
| J u m l a h | 512.967.000 | ||
Pengeluaran Non Budget KONI Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 :
-
No Pengeluaran Jumlah (Rp) 1. Setoran Kepada Kepala Dinas Parekraf 25.000.000 2. Pembelian Training Hut Kota Tangerang 8.100.000 3. Uang Transport 10 x Rp.200.000,- 2.000.000 4. Setoran kepada Tim Verivikasi 6.000.000 5. Pinjaman Ketua KONI (Sdr.DASEP) 65.000.000 6. Hearing Dewan 5.000.000 7. Pembayaran THR pengurus dan staf KONI 6.000.000 8. Media 13.500.000 9. Pembayaran THR BPH KONI 12.500.000 10. Memberikan uang kepada atlet dayung yang menerima mendali emas Sea Games 15.000.000 11. Kelebihan pembayaran uang saku atlit dan Tim Peserta Pra PON sebanyak 58 orang @Rp.1.000.000,- 58.000.000 J u m l a h 216.100.000
Namun khusus Point 10 dan 11 oleh pihak Audit BPKP dianggap sebagai pengeluaran Non Budgeter yang bisa diakui oleh karena bentuk kegiatannya nyata, sehingga jumlah Non Budgeter yang sebenarnya adalah Rp. 216.100.000,00 – Rp.73.000.000,00 = Rp. 143.100.000,00 (seratus empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa pengeluaran dana Non Budgeter lainnya yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Dasep dan sudah menjadi kebiasaan sejak tahun 2010 adalah berupa setoran KONI Kota Tangerang kepada para pihak tertentu, dengan perincian sebagai berikut :
Pada Tahun 2010 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang (Sdr.TABRANI) sejumlah Rp.20.000.000,-;
Pada Tahun 2011 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang (Sdr.TABRANI) sejumlah Rp.25.000.000,-;
Pada Tahun 2012 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang sejumlah Rp.25.000.000,-;
Pada Tahun 2013 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang (Sdr. IRMAN) sejumlah Rp.25.000.000,- yang disampaikan melalui tim verifikasi;
Pada Tahun 2014 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada :
Kepala Dispora Kota Tangerang (Sdr. IRMAN) sejumlah Rp.25.000.000,- yang disampaikan langsung kerumah Sdr. IRMAN didampingi oleh Sdr.WAWAN FAUZI;
Plt. Kadispora Kota Tangerang diserahkan sejumlah Rp.5.000.000,-;
Kadispora yang baru yaitu Sdr.GATOT disetorkan oleh Saksi DASEP,sejumlah Rp.28.000.000,-;
TATANG (Asda III Pemkot Tangerang) disetorkan oleh Saksi DASEP,sejumlah Rp.75.000.000,- bertujuan untuk diberikan kepada Pihak Kejaksaan Kota Tangerang;
Pada Tahun 2015 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada :
Ketua Tim Verifikasi (Sdr. RIZAL) agar disampaikan kepada Kepala Dinas Porparekraf Kota Tangerang (Sdri. Hj. R. RINA HERNANINGSIH, SH. MH) sejumlah Rp.25.000.000,-
Bagian Hukum Pemkot Tangerang (Sdr.SAPARDIANTO) sejumlah Rp.6.000.000.- melalui transfer rekening oleh SITI NURSIAH, SE., MM Binti RAMIDI dan
Sdr. MULYANI untuk dapat disampaikan kepada Pihak Inspektorat Kota Tangerang yaitu sejumlah Rp.5.000.000,-.
Menimbang, bahwa penggunaan dana Hibah yang sudah diSPJkan tetapi tidak direalisasikan tersebut dipergunakan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI, untuk menutupi biaya – biaya yang sudah dikeluarkan yang dipergunakan untuk kegiatan – kegiatan Non Budgeter termasuk pembayaran atas kegiatan KONI tahun Anggaran 2014 pada tahun 2015;
Menimbang, bahwa pada saat penyelenggaraan Kegiatan MUSORKOT di Berlian Hotel, Puncak Cipanas Jawab Barat, Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara Kegiatan menyampaikan laporan kepada Terdakwa perihal penggunaan dana kegiatan akomodasi hanya sejumlah Rp.46.324.000,00 (empat puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah), sedangkan dalam pagu anggarannya tersedia sejumlah Rp.260.000.000,00 (dua ratus enam puliuh juta rupiah), sebagai berikut “Pak, ini saya bayar di Berlian Resort hanya sekitar empat puluh enam juta, namun di pagu ada dua ratus enam puluh juta, gimana Pak?” jawab Terdakwa “Ya , udah atur aja Ibu” dan selanjutnya Saksi Siti Nursiah membuatkan invoice (Kuitansi) sejumlah Rp.260.000.000,00 (dua ratus enam puliuh juta rupiah) dengan cara scan invoice (kuitansi) asli Berlian Resort, sehingga seolah – olah jumlah tagihan tersebut adalah benar dari pihak Berlian Resort;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI yang diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa, bahwa pada bulan Juni 2015 Terdakwa selaku Ketua Umum KONI ada menggunakan Dana Hibah KONI untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), yang tercatat dalam kuitansi dan buku catatan pribadi Saksi Siti Nursiah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI yang diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa, bahwa sekitar bulan Juni 2015, Terdakwa ada menandatangani 3 (tiga) lembar cek yang belum diisi jumlah nominal uang dan tanggal penarikannya, yang Terdakwa berikan kepada Saksi Siti Nursiah, dengan alasan kesibukan Terdakwa sebagai upaya apabila diperlukan dalam keadaan mendesak ada Kegiatan KONI dimana Terdakwa sedang tidak ada di tempat, dapat dilakukan pencairan Dana Hibah oleh Saksi Siti Nursiah;
Menimbang, bahwa oleh karena telah ditanda tangani terlebih dahulu 3 (tiga) lembar cek KONI oleh Terdakwa, dimanfaatkan oleh Saksi Siti Nursiah bersama dengan sdr. Heru, dengan melakukan penarikan cek dari Dana Hibah KONI sebanyak 2 (dua) kali, sehingga sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang dipergunakan oleh Saksi Siti Nursiah bersama dengan sdr. Heru untuk melakukan Investasi Keuangan pada perusahaan Multilevel Pionir, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan lebih sehingga diharapkan dapat menutup biaya kegiatan KONI;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Ketua Umum KONI dengan dibantu oleh Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI Kota Tangerang telah dengan sengaja membuat Laporan Pertanggung Jawaban pada akhir masa periode jabatan tahun 2015 Nomor : 01/D/KONI-KT-TNG/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 ditujukan kepada Walikota Tangerang CqKepala DPKD Kota Tangerang serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Hibah Uang tersebut pada pokoknya disampaikan seolah-olah telah sesuai NPHD dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap, sehingga ketika dilakukan audit oleh BPK tidak diperoleh adanya temuan dan Laporan Pertanggung Jawaban tersebut diterima serta disetujui oleh Walikota Kota Tangerang melalui Dispoparekraf, sebagai berikut :
-
No. Kegiatan Anggaran (Rp) Laporan Penggunaan (Rp) Selisih (Rp) 1. Program Pusat Latihan Cabang 2.657.400.000 2.657.400.000 - 2. Dana Pembinaan Anggota KONI (Cabor, Fungsional dan KORKA) 2.535.000.000 2.535.000.000 - 3. Penyelenggaraan Kejuaraan PORKOT 2015 600.000.000 600.000.000 - 4. Kegiatan Pelatihan Pelatih dan Asisten Pelatih 101.410.000 101.429.000 (19.000) 5. Kegiatan Tes Fisik dan Kesehatan Atlet 52.600.000 52.600.000 - 6. Kegiatan Tes Japres (Jalur Prestasi) Pendidikan 51.240.000 51.240.000 - 7. Kegiatan Ramah Tamah Atlet dan Official Kontingen Pra PON XIX 121.910.000 117.810.000 4.100.000 8. Kegiatan Pembukaan PUSLATCAB 24.520.000 20.420.000 4.100.000 9. Kegiatan Pembukaan Kejuaraan PORKOT 2015 36.490.000 36.490.000 - 10. Kegiatan Musorkot 397.550.000 397.550.000 - 11. Media Sport KONI 98.600.000 46.350.000 52.250.000 2. Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota 86.200.000 85.570.000 630.000 13. Studi Banding 83.550.000 61.050.000 22.500.000 14. Monitoring POPNAS XIII 77.100.000 77.100.000 - 15. Belanja ATK dan Perlengkapan Kantor 17.723.000 17.723.000 - 16. Belanja Jasa Kantor 16.200.000 16.200.000 - 17. Belanja Peralatan Kantor 56.800.000 56.800.000 - 18. Belanja Jasa Akuntan Publik 25.000.000 25.000.000 - 19. Belanja Cetak dan Penggandaan 144.673.800 144.673.800 - 20. Belanja Makan Minum 189.180.000 189.180.000 - 21. Belanja Rutin/Berkala Kendaraan Dinas dan Operasional 172.053.200 172.846.200 (793.000) 22. Honor Pengurus dan Staf KONI 454.800.000 454.800.000 - JUMLAH 8,000,000,000 7.917.232.000 82.768.000
Menimbang, bahwa seharusnya sisa dana sejumlah Rp.82.768.000,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu) tetap tersimpan dalam rekening atas nama Bendahara KONI Kota Tangerang di dalam Rekening Nomor 0007306679001 Bank BJB Cabang Tangerang, namun pada kenyataannya padatanggal 31 Desember 2015 saldo akhir tercatat haya sejumlah Rp.8.378.344,00- (delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Audit oleh pihak BPKP diperoleh temuan perihal adanya Kerugian Keuangan Negara atas penggunaan bantuan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2015 sejumlah Rp. 672.185.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
1. Dana Hibah yang Diterima KONI Kota Tangerang Rp 8.000.000.000,00 2. Nilai Pertanggungjawaban Dana Hibah Rp 7.917.232.000,00 3. Dana Hibah yang Tidak Dipertanggungjawabkan (1 – 2) Rp 82.768.000,00 4. Dana Hibah yang Dipertanggungjawabkan tetapi tidak Direalisasikan Rp 662.417.000,00 5 Penggunaan Dana Hibah untuk kegiatan KONI Kota Tangerang tapi tidak dianggarkan (Rp 73.000.000,00) 6 Dana yang sudah diSPJkan yang digunakan tidak sesuai RKAB Rp 589.417.000,00 7. Nilai Kerugian Keuangan Negara (3 + 6) Rp 672.185.000,00
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Rekening Korang Bank BJB periode 01 Juni sampai dengan 31 Desember 2015 atas nama KONI Kota Tangerang, tercatat sisa Saldo akhir tercatat sejumlah Rp.8.378.344,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah), sehingga real sisa saldo yang tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan adalah sejumlah Rp.74.389.656,00 (tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa besaran Kerugian Keuangan Negara yang sebenarnya adalah Rp.589.417.000,00 + Rp.74.389.656,00 sehingga jumlah real Kerugian Keuangan Negara adalah Rp.663.806.656,00 (enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam ribu enam ratus lima puluh enam rupiah), yang bersumber dari Bantuan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kota Tangerang, sebagaimana Keputusan Walikota Tangerang Nomor 900/Kep.30.DPKAD/2015, tertanggal 5 Januari 2015 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tanggal 27 Mei 2015, tentang Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), yang ditanda tangani oleh Pemerintah Kota Tangerang selaku pemberi hibah, diwakili oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Pihak Kesatu, dengan Nomor 972/113-Disporparekraf/2015 bersama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang, selaku penerima hibahsebagai Pihak Kedua, dengan Nomor 08/B/KONI-KT-TNG/VI/2015tentang Daftar Penerima Bantuan Hibah;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui secara Administrasi semua ini adalah tanggung jawab Terdakwa sebagai Ketua Umum KONI dan Terdakwa juga mengakui Terdakwa banyak sibuk dengan status jabatannya sebagai Ketua Umum dan beberapa urusan pribadi, sehingga tidak melakukan bimbingan, pengawasan maupun pengecekan dan atau pemeriksaan atas tindakan Bendahara dan mempercayakan sepenuhnya, menyerahkan serta menyetujui semua pengelolaan keuangan Dana Hibah kepada Bendahara dan Terdakwa selaku pimpinan mengakui bertanggung jawab atas kebijakan pengeluaran dana Bantuan Hibah KONI pada periode Tahun Anggaran 2015, sehingga terjadi penyimpangan atau penyalah gunaan anggaran maupun kegiatan KONI periode tahun 2015, sebagaimana hasil temuan adanya Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp.663.806.656,00 (enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam ribu enam ratus lima puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa unsur tersebut sangatlah TIDAK TEPAT, karena dalam persidangan Penuntut Umum tidak dapat membuktikan Terdakwa Dasep, ST.,M.Si Bin Emon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah untuk melakukan perbuatan pidana memperkaya diri sendiri secara melawan hukum atau korporasi dan merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Karena pada fakta persidangan yang terungkap, Terdakwa Dasep hanyalah melakukan pinjaman uang (berhutang kepada Kas KONI) Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp. 65.000.000,-, hal tersebut dilakukan secara terang-terangan tidak dilakukan sembunyi-sembunyi dan diketahui serta tercatat dalam Kwitansi Hutang oleh Bendahara KONI Kota Tangerang Sdri. SITI NURSIAH, jumlah tersebut nilainya jauh dari nilai kerugian negara yang didakwakan oleh penuntut umum sebesar Rp. 672.185.000,- (enam ratus tujuh puluh dua seratus delapan puluh lima ribu rupiah). Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa diantaranya Terdakwa selaku Ketua Umum KONI bersama dengan Saksi Siti Nursiah selaku Bendahara KONI Kota Tangerang yang telah dengan sengaja membuat Laporan Pertanggung Jawaban pada akhir masa periode jabatan tahun 2015 Nomor : 01/D/KONI-KT-TNG/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 ditujukan kepada Walikota Tangerang CqKepala DPKD Kota Tangerang serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Hibah Uang tersebut pada pokoknya disampaikan seolah-olah telah sesuai NPHD dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap, sehingga ketika dilakukan audit oleh BPK tidak diperoleh adanya temuan dan Laporan Pertanggung Jawaban tersebut diterima serta disetujui oleh Walikota Kota Tangerang melalui Dispoparekraf juga perbuatan Terdakwa yang telah dengan sengaja menandatangani terlebih dahulu 3 (tiga) lembar cek atas nama KONI dan diberikan kepada Saksi Siti Nursiah, sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh Saksi Siti Nursiah untuk dipergunakan bukan untuk kepentingan kegiatan KONI, hal tersebut adalah merupakan perbuatan Terdakwa yang memenuhi kriteria unsur merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,oleh karena sumber dana pembiayaan kegiatan KONI adalah berasal dari Hibah APBD Kota Tangerang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara telah terpenuhi dan terbukti;
Ad. 5. Unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas dimana perbuatan Terdakwa telah terbukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1)Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan perbuatan Terdakwa apakah memenuhi Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa adapun bunyi Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang– Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut :
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana tersebut adalah perumusan tentang siapa yang dapat dipidana sebagai petindak atau pelaku (dader atau pleger) dan bukan hanya apa yang diartikan dengan peserta – peserta (deelnemers). Lebih jauh lagi dalam ayat (1) ke 1 ditentukan ialah bahwa yang dapat dipidana sebagai petindak (pelaku) antara lain di dalam ayat (1) ke 1 disebut atau ditentukan ada 3 (tiga) yaitu :
Yang melakukan suatu tindak pidana (dader atau pleger),
Yang menyuruh melakukan suatu tindak pidana (doen pleger),
Yang turut serta melakukan suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa orang yang melakukan (dader atau pleger) suatu tindak pidana adalah orang yang secara sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen atau unsur – unsur dari tindak pidana atau peristiwa pidana tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan sebelumnya, bahwa perbuatan Terdakwa DASEP, ST., MSi. bin EMONyang menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Tangerang periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten Nomor : 17/KONI-BTN/I/2012 tanggal 7 Januari 2012,yang telah melakukan perbuatan diantaranya adalah memakai uang dana bantuan Hibah KONI Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 untuk keperluan pribadi sejumlah Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) dengan alasan pinjam dan nanti akan dikembalikan, yang senyatanya hingga saat ini belum juga dikembalikan, serta perbuatan menyetujui penggunaaan dana anggaran bantuan Hibah untuk keperluan kegiatan Non Budgeter, sehingga terjadi penyimpangan atau penyalah gunaan anggaran maupun kegiatan KONI Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015, sebagaimana hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp.663.806.656,00 (enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam ribu enam ratus lima puluh enam rupiah, dan Terdakwa juga melakukan perbuatan menandatangani cek KONI sebanyak 3 (tiga) lembar dengan alasan sebagai tindakan preventif apabila ada keperluan mendesak untuk kegiatan KONI pada saat Terdakwa tidak berada di tempat, karena kesibukan baik jabatan maupun pribadi, pihak Bendahara KONI dapat segera melakukan pencairan dana Hibah KONI dan perbuatan Terdakwa bersama Bendahara KONI telah dengan sengaja membuat Laporan Pertanggung Jawaban pada akhir masa periode jabatan tahun 2015 Nomor : 01/D/KONI-KT-TNG/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 ditujukan kepada Walikota Tangerang CqKepala DPKD Kota Tangerang serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Hibah Uang tersebut pada pokoknya disampaikan seolah-olah telah sesuai NPHD dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap, sehingga ketika dilakukan audit oleh BPK tidak diperoleh adanya temuan dan Laporan Pertanggung Jawaban tersebut diterima serta disetujui oleh Walikota Kota Tangerang melalui Dispoparekraf;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, terbukti bahwa Terdakwa Dasep telah melakukan semua unsur – unsur dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas, sehingga Majelis berpendapat bahwa Dakwaan Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana terhadap perbuatan Terdakwa Daseptersebut dikategorikan kualifikasi pelaku sebagaimana yang dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur yang tercantum dalam dakwaan primair telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka Majelis berkesimpulan bahwa dakwaan atas diri Terdakwa Dasep tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair, sehingga Majelis tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan baik Surat Dakwaan, Surat Tuntutan, Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, demikian pula Fakta-Fakta Hukum yang senyatanya terungkap selama persidangan ini berlangsung, ternyata Perbuatan Terdakwa telah memenuhi keseluruhan Unsur dari Dakwaan Primair Penuntut Umum, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam ancaman hukuman Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan selain hukuman badan (penjara) juga ada hukuman denda (dan atau denda), sehingga dalam hal ini Majelis berpendapat kepada Terdakwa selain akan dijatuhi pidana badan (penjara) juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dengan berpedoman kepada Ketentuan Pasal 30 Kitab Undnag Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa selain hukuman badan dan denda sebagaimana tersebut di atas berdasarkan Ketentuan Pasal 17 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 kepada Terdakwa dapat atau dimungkinkan untuk dijatuhi pidana tambahan, selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang di junctokan dalam Dakwaan Primair, pidana tambahan yang dapat dijatuhkan antara lain berupa pembayaran uang pengganti dengan jumlah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda atau uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 adalah merupakan hukuman tambahan sebagai upaya untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari usaha pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dengan pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat perihal perhitungan nilai Kerugian Keuangan Negara yang akan dibebankan sebagai uang pengganti yang harus dikembalikan oleh Terdakwa dalam perkara ini sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur-unsur adalah sebesar nilai yang secara nyata diterima atau dinikmati oleh Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan perbuatan Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kota Tangerang yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Ketua Koni Kota Tangerang Nomor 01/SK/KONI-KT TNG/I/2012 tanggal 16 Januari 2012, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Komite Olah Raga Nasional Indonesia Kota Tangerang serta Ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011,sehingga terjadi penyimpangan penggunaan anggaran dana bantuan Hibah KONI Tahun Anggaran 2015, yang menjadi tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua Umum KONI adalah atas dana Hibah KONI sebagaimana tertuang dalam Rencana Kebutuhan Anggaran Biaya yang sudah di SPJ kan tetapi tidak tersalurkan atau tidak direalisasikan sepenuhnya yang berupa kegiatan – kegiatan pokok KONI, yaitu sejumlah Rp.316.801.000,00 (tiga ratus enam belas juta delapan ratus satu ribu rupiah), dengan perincian kegiatan sebagai berikut :
Dana Puslatcab yang tidak tersalurkan, sejumlah Rp.68.350.000,00
Dana Pembinaan yang tidak tersalurkan, sejumlah Rp.207.471.000,00
Penyelenggaraan PORKOT, sejumlah Rp. 30.980.000,00
Penyelenggaraan Pelatihan Pelatih, sejumlah Rp.10.000.000,00
Menimbang, bahwa penyimpangan penggunaan anggaran dana penyelenggaraan kegiatan Musorkot bukan menjadi tanggung jawab Terdakwa, oleh karena pemegang keuangan kegiatan Musorkot adalah Saksi Siti Nursiah yang menjabat sebagai Bendahara Kegiatan Musorkot dan Saksi Siti Nursiah yang membuat invoice sejumlah Rp.260.000.000,00 (dua ratus enam puliuh juta rupiah) dengan cara scan invoice (kuitansi) asli Berlian Resort, sehingga seolah – olah jumlah tagihan tersebut adalah benar dari pihak Berlian Resort;
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Nopember 2019, dipersidanganTerdakwa Dasep melalui Penasihat Hukumnya, Bagus Bastoro, S.H, mengajukan permohonan lisan perihal penyerahan sebagian Uang Pengembalian KerugianKeuangan Negarakepada Majelis sejumlah Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) yang selanjutnya pada tanggal 29 Nopember 2013 diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Serang disaksikan oleh Panitera Muda Tipikor dan Tia Nurvitasari, SH dan dicatat sebagai titipan pengembalian atas nama Terdakwa DASEP, ST., MSi. bin EMON di dalam rekening Titipan Nomor 00047.01.30.000706.7 Bank BTN, atas nama Pengadilan Negeri Serang, sebagaimana Berita Acara Penitipan Barang Sitaan tertanggal 29 Nopember 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang telah disalah gunakan sehingga diterima atau dinikmati oleh Terdakwa DASEP, ST., MSi. bin EMONsendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga menjadi beban Terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, makauang pengganti yang harus Terdakwa DASEP, ST., MSi. bin EMON bayarkan adalah sejumlah Rp.316.801.000,00 – Rp.65.000.000,00 adalah sejumlah Rp. 251.801.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam Rumah Tahanan, maka lamanya penahanan itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena sifat dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan Terdakwa sampai saat ini masih tetap berada dalam tahanan, sementara penjatuhan pidana melebihi masa penahanan, maka diperintahkan kepada Terdakwa supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang Barang Bukti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Barang bukti angka 1 sampai dengan 28, dikembalikan kepada KONI Kota Tangerang,
Barang bukti angka 29 sampai dengan 31, tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa pada akhirnya, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka seluruh biaya perkara ini dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan mencermati jalannya persidangan, sejak awal hingga putusan ini diucapkan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, demikian pula alasan-alasan Pembenar maupun Pemaaf, serta ternyata pula terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tentang pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi hukuman, terlebih dahulu akan dipertimbangkan adanya keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa, sebagai berikut;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang;
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berkelakuan Sopan selama pemeriksaan persidangan berlangsung, sehingga memperlancar jalannya persidangan ini;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa mengembalikan sebagian Kerugian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana tersebut, selain keadaan yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut, Majelis juga mempertimbangkan tujuan pemidanaan terhadap Terdakwa bukanlah semata-mata untuk balas dendam, melainkan untuk memberi pelajaran kepada Terdakwa untuk tidak mengulanginya dikemudian hari dan juga untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan seperti tersebut;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Undang-Undang R.I. Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/ KUHAP/ serta ketentuan-ketentuan peraturan Perundang-undangan dan Hukum yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DASEP, ST., MSi. bin EMON, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana Korupsisecara bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Terdakwa DASEP, ST., MSi. bin EMON untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 251.801.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus satu ribu rupiah)jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terhadap Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
| No. | Jenis |
| 1. | Surat Nomor : 49/D/KONI-KT-TNG/VIII/2014, tanggal 11 Agustus 2014, perihal permohonan dana hibah KONI Kota Tangerang tahun 2015 |
| 2. | Nota Dinas dari Tim Monitoring adn Evaluasi Hibah APBD kepada Kadis Porbudpar Kota Tangerang, tanggal 18 Agustus 2014, perihal Laporan hasil pembahasan usulan hibah organisasi non pemerintah APBD 2015 yang ditandatangani oleh WAWAN FAUZI,SE,S.Kom,MM (selaku ketua) dan S. SAPARDIANTO,SH (selaku sekretaris) |
| 3. | Surat Nomor : 972/1387-Sekretariat, tanggal 28 Agustus 2014, perihal Rekomendasi SKPD atas usulan belanja hibah organisasi non pemerintah TA 2015 yang ditanda tangani oleh R.IRMAN PUJAHENDRA selaku Kadis Porbudpar |
| 4. | Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 900/Kep.30-PKD/2015 tentang Daftar Penerima Hibah Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh H ARIF R WISMANSYAH selaku Walikota Tangerang |
| 5. | Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tangerang dengan KONI Kota Tangerang Nomor :972/113-Disporbudpar/2015 tanggal 27 Mei 2015 dan Nomor : 08.B/KONI-KT/VI/2015 tanggal 27 Mei 2014 tentang hibah kepada KONI Kota Tangerang TA 2015, dan ditanda tangani oleh Hj. R. RINA HERNANINGSIH , SH, MH selaku Kadisporparekraf Kota Tangerang |
| 6. | Surat Nomor : 024/D/KONI-KT-TNG/V/2015, tanggal 29 Mei 2015, perihal permohonan pencairan dana hibah KONI Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) yang ditandatangani oleh DASEP,ST,MSI |
| 7. | Surat Nomor : 972/793-Pemuda, tanggal 09 Juni 2015 perihal Permintaan Penerbitan SPP dan SPM hibah TA 2015 yang ditandatangani oleh Hj. R. RINA HERNANINGSIH,SH,MH selaku Kadisporparekraf Kota Tangerang yang ditujukan kepada Walikota Tangerang Cq PPKD |
| 8. | Surat penghantar permintaan pembayaran belanja tidak langsung PPKD Nomor : 0004/SPPP-LS/2015 Tahun 2015, tanggal 10 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh SYAMSUL HAMID YASIR AROFAT, SH selaku Bendahara Pengeluaran yang ditujukan kepada Pengguna / Kuasa Pengguna Anggaran |
| 9. | Surat Perintah Membayar (SPM) TA 2015 tanggal 10 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Dr.H AGUS SUGIONO,SE,MM, Ak,CA selaku Kepala SKPD |
| 10. | Surat Pernyataan tertanggal 10 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Dr.H AGUS SUGIONO,SE,MM, Ak,CA selaku Pejabat Pengelola Keuangan. |
| 11. | Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0005083/LS PPKD/APBD/PPKD/2015, tanggal 11 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh H.AAN RAMDAN, S.IP, MM selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah. |
| 12 | Kwitansi pembayaran hibah KONI Kota Tangerang sebesar Rp.8.000.000.000,- tertanggal 10 Juni 2015, dengan kode rek : 5.1.4.05.01 |
| 13 | Berita acara serah terima belanja hibah kepada KONI Kota Tangerang TA.2015 nomor : 266/0004-PPKD/2015 tertanggal 11 Juni 2015 |
| 14. | Rekening koran Bank bjb periode 01 Juni 2015 s.d 31 Desember 2015, dengan nomor rekening 0007306679001 atas nama Bendahara Koni Kota, alamat Jl. Daan Mogot No.69 Kota Tangerang Banten, dengan saldo akhir Rp.8.378.344,- (delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah). |
| 15. | Laporan Pertanggung jawaban dana Program Puslacab TA.2015 |
| 16. | Laporan pertanggung jawaban dana hibah untuk gateball |
| 17. | Laporan pertanggung jawaban dana hibah untuk cabor angkat besi dan binaraga |
| 18. | Laporan pertanggung jawaban dana hibah untuk cabor balap sepeda |
| 19. | Laporan pertanggung jawaban dana hibah untuk cabor Muaythai |
| 20. | Laporan pertanggung jawaban dana hibah cabor Voli |
| 21. | Laporan pertanggung jawaban dana hibah FASI ( aeoromodeling ) |
| 22. | Laporan pertanggung jawaban dana Kegiatan Pelatihan Pelatih dan asisten pelatih TA.2015 |
| 23. | Laporan pertanggung jawaban dana KegiatanMusorkotTA.2015 |
| 24. | Invoice No.12/S&M/BR/XII/2015, tanggal 21 Desember 2015 senilai Rp.5.074.000,- yang ditandatangani ENDANG JAKA SURYANA |
| 25. | Laporan pertanggung jawaban dana Laporan Studi banding |
| 26. | Laporan pertanggung jawaban Laporan dana belanja peralatan kantor |
| 27. | Laporan pertanggung jawaban rutin /berkala kendaraan dinas dan operasional |
| 28. | Laporan penggunaan dana hibah Koni Kota Tangerang tahun 2015 |
(Dikembalikan Kepada KONI Kota Tangerang)
| 29. | Kwitansi tanggal 23-12-2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dana sisa Musorkot |
| 30. | Kwitansi tanggal 10 Juli 2015 sebesar 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dana tebus BPKB Kijang Innova. |
| 31. | Kwitansi sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman pribadi ketua |
(Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara)
Membebankan kepada Terdakwa, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Serang pada hari Jum’at, tanggal 29 Nopember 2019olehMUHAMMAD RAMDES, S.H, selaku Hakim Ketua Majelis,Hakim Ad HocDONNY SUWARDI, S.H, M.H dan Hakim Ad Hoc SUKATMA, S.H,masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019oleh Hakim Ketua Majelis didampingi masing-masing oleh Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ANTON PRAHARTA, S.Hsebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh REZA VAHLEFI, S.H Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, serta Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
DONNY SUWARDI, S.H, M.H MUHAMMAD RAMDES, S.H
SUKATMA, S.H
Panitera Pengganti,
ANTON PRAHARTA, S.H