17/Pid.Sus/2018/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa : Muhammad Ihwanto Alias Iwan Bin Idris JPU : Nofita Kristiarini, S.H
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Muhammad Ihwanto Alias Iwan Bin Idris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ihwanto Alias Iwan Bin Idris dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat F1 warna hitam DD 4769 KN; - 1 (satu) botol minuman keras merek Topi Rioja; - 1 (satu) gelas plstik; - 1 (satu) lembar celana pendek warna biru; Masih dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Muhamma Taji Saputra Alias Taji Bin Sanap; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Muhammad Ihwanto Alias Iwan Bin Idris
Tempat Lahir : Tegal, Jawa Tengah
Umur/Tanggal Lahir : 19 tahun /Tahun1998
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Pajjaiang No.6 Kel. Daya Kec.Biringkanaya Kota Makassar.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 September 2017 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 3 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 11 November 2017;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 12 November 2017 sampai dengan tanggal 11 Desember 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2017 sampai dengan tanggal 30 Desember 2017;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 31 Desember 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros sejak tanggal 24 Januari 2018 sampai dengan tanggal 22 Februari 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maros sejak tanggal 23 Februari 2018 sampai dengan tanggal 23 April 2018;
Perpanjangan Tahap I Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 24 April 2018 sampai dengan tanggal 23 Mei 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Rahmat Sanjaya, S.H. Syamsuddin, M. SH dan Kasrudi, SH, masing-masing advokat/Pengacara dari Kantor YLBHI Justice Rakyat Makassar yang berkantor di Jln. Paccerakkang Komp. Perumnas Pesona Daya Asri Blok A/9 Kel. paccerakang Kec. Biringkanaya Kota Makassar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 September 2017 yang telah didaftar dikepaniteraan Pengadilan Negeri Maros tanggal 7 Februari 2018 Nomor 5/SK/DAF/PID/II/2018/PN.Maros;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor 17/Pid.B/2018/ PN Mrs tanggal 24 Januari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pid.B/2018/PN Mrs tanggal 24 Januari 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembacaan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa dan pendapat dari Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan pada tanggal 17 April 2018 oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa saksi korban A Nur Anisa Alias Icha Bin A Amiruddin untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ihwanto Alias Iwan Bin Idris dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani dan menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dan denda Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan dikurangi dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat F1 warna hitam DD 4769 KN;
1 (satu) botol minuman keras merek Topee Rioja;
1 (satu) gelas plastik;
1 (satu) lembar celana pendek warna biru;
Dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Muhammad Taji Saputra Alias Taji Bin Sanap;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan pada tanggal 2 Mei 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa memohon keringanan hukuman karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa sangat menyesali segala perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU:
Bahwa ia terdakwa Muhammad Ihwanto Alias Iwan Bin Idris bersama dengan saksi Muhammad Taji Saputra Alias Aji Bin Sanap (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2017 bertempat di Jl. Poros Maros-Pangkep, Lingkungan Maccini Baji, Kec. Lau, Kab. Maros atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak korban A. Nur Anisa Alis Icha Binti Amiruddin (yang lahir pada tanggal 18 Agustus 2002 berdasarkan Kartu Keluarga No. 730803020508193) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya anak korban A. Nur Anisa yang baru selesai bekerja di tempat saksi Muhammad Taji Saputra diajak oleh terdakwa dan saksi Muhammad Taji Saputra untuk pulang, sehingga saat itu Anak korban A. Nur Anisa mau dan ikut berboncengan dengan posisi saksi Muhammad Taji Saputra membawa motor, anak korban ditengah dan terdakwa di belakang anak korban. Selanjutnya di tengah perjalanan, terdakwa singgah di sebuah toko di daerah Sudiang lalu membeli minuman keras. Sesampainya di Barandasi tepatnya di sebuah Ruko terdakwa menyuruh saksi Muhammad Taji Saputra menghentikan motornya lalu terdakwa, terdakwa dan anak korban A. Nur Anisa turun dari motor kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Taji Saputra mengajak anak korban A. Nur Anisa minum-minuman keras.
Bahwa setelah anak korban A. Nur Anisa dalam keadaan mabuk, terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi Muhammad Taji Saputra “ayo kita perkosa ini anak” lalu saksi Muhammad Taji Saputra menyetujuinya.
Bahwa selanjutnya terdakwa kemudian mengajak anak korban A. Nur Anisa ke belakang ruko lalu di belakang ruko terdakwa memaksa anak korban A. Nur Anisa melakukan hubungan badan dengan cara membuka celana anak korban A. Nur Anisa serta mengiming-imingi anak korban uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimana saat itu anak korban A. Nur Anisa melakukan perlawanan dan menangis akan tetapi terdakwa tetap menyetubuhi anak korban A. Nur. Anisa.
Bahwa saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan A. Nur Anisa, saksi Muhammad Taji Saputra berada pada jarak 200 (dua ratus) meter, dan 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa datang dan memberitahukan kepada saksi Muhammad Taji Saputra jika terdakwa sudah menyetubuhi anak korban A. Nur Anisa, sehingga saksi Muhammad Taji Saputra kemudian menuju ke belakang ruko lalu mendatangi anak korban dan juga memaksa anak korban bersetubuh dengan saksi Muhammad Taji Saputra dan juga mengiming-imingi anak korban A. Nur Anisa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), saat itu saksi Muhammad Taji Saputra melakukan persetubuhan dengan anak korban selama 10 (sepuluh) menit.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD Salewangang Maros Nomor: 290/RSU SLWG/VER/IX/2017 telah dilakukan Visum terhadap A. Nur Anisa Alias Icha Binti A. Amiruddin tanggal 12 September 2017 dengan hasil pemeriksaan:
Pada pemeriksaan colok dhubur tampak selaput dara dengan robekan lama pada arah jam dua belas, jam tiga belas, jam enam, jam delapan dan jam sepuluh.
Kesan: selaput dara tidak utuh atau robek disebabkan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa Muhammad Ihwanto Alias Iwan Bin Idris bersama dengan saksi Muhammad Taji Saputra Alias Aji Bin Sanap (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Pertama diatas, telah baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak korban A. Nur Anisa Alis Icha Binti Amiruddin (yang lahir pada tanggal 18 Agustus 2002 berdasarkan Kartu Keluarga No. 730803020508193) untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya anak korban A. Nur Anisa yang baru selesai bekerja di tempat saksi Muhammad Taji Saputra diajak oleh terdakwa dan saksi Muhammad Taji Saputra untuk pulang, sehingga saat itu Anak korban A. Nur Anisa mau dan ikut berboncengan dengan posisi saksi Muhammad Taji Saputra membawa motor, anak korban ditengah dan terdakwa di belakang anak korban. Selanjutnya di tengah perjalanan, terdakwa singgah di sebuah toko di daerah Sudiang lalu membeli minuman keras. Sesampainya di Barandasi tepatnya di sebuah Ruko terdakwa menyuruh saksi Muhammad Taji Saputra menghentikan motornya lalu terdakwa, terdakwa dan anak korban A. Nur Anisa turun dari motor kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Taji Saputra mengajak anak korban A. Nur Anisa minum-minuman keras.
Bahwa setelah anak korban A. Nur Anisa dalam keadaan mabuk, terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi Muhammad Taji Saputra “ayo kita perkosa ini anak” lalu saksi Muhammad Taji Saputra menyetujuinya.
Bahwa selanjutnya terdakwa kemudian mengajak anak korban A. Nur Anisa ke belakang ruko lalu di belakang ruko terdakwa memaksa anak korban A. Nur Anisa melakukan hubungan badan dengan cara membuka celana anak korban A. Nur Anisa serta mengiming-imingi anak korban uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimana saat itu anak korban A. Nur Anisa melakukan perlawanan dan menangis akan tetapi terdakwa tetap menyetubuhi anak korban A. Nur. Anisa.
Bahwa saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan A. Nur Anisa, saksi Muhammad Taji Saputra berada pada jarak 200 (dua ratus) meter, dan 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa datang dan memberitahukan kepada saksi Muhammad Taji Saputra jika terdakwa sudah menyetubuhi anak korban A. Nur Anisa, sehingga saksi Muhammad Taji Saputra kemudian menuju ke belakang ruko lalu mendatangi anak korban dan juga memaksa anak korban bersetubuh dengan saksi Muhammad Taji Saputra dan juga mengiming-imingi anak korban A. Nur Anisa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), saat itu saksi Muhammad Taji Saputra melakukan persetubuhan dengan anak korban selama 10 (sepuluh) menit.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD Salewangang Maros Nomor: 290/RSU SLWG/VER/IX/2017 telah dilakukan Visum terhadap A. Nur Anisa Alias Icha Binti A. Amiruddin tanggal 12 September 2017 dengan hasil pemeriksaan:
Pada pemeriksaan colok dhubur tampak selaput dara dengan robekan lama pada arah jam dua belas, jam tiga belas, jam enam, jam delapan dan jam sepuluh.
Kesan: selaput dara tidak utuh atau robek disebabkan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, oleh Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan pada tanggal 14 Februari 2018 yang pada intinya sebagai berikut:
Bahwa dakwaan penuntut umum diuraikan secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap;
Bahwa dakwan penuntut umum dinyatakan Batal Demi Hukum;
Sehingga Penasihat Hukum terdakwa mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros berkenan memutuskan:
Mengabulkan eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Ihwanto Alias Iwan Bin Idris;
Menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum Nomor Reg.Perk:PDM.114/Mrs/Euh.2/12/2017 tertanggal 22 Januari 2018 batal demi hukum;
Menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana No 17/Pid.Sus/2018/Pn.Maros atas nama terdakwa M.Ihwanto Bin Idris tersebut tidak dilanjutkan untuk diadili berdasarkan dakwaan tersebut karena dakwaan JPU Nomor No Reg.Perk: PDM.114/Mrs/Euh.2/12/2017 tertanggal 22 Januari 2018 atas nama terdakwa M.Ihwanto Bin Idris batal demi hukum;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa M.Ihwanto Bin Idris dari tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan / eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum telah mengajukan pendapat / tanggapan secara tertulis pada tanggal 21 Februari 2018
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi penasihat hukum dan tanggapan penuntut umum tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan sela sebagai berikut:;
Menolak keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Ihwanto Alias Iwan Bin Idris;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 17/Pid.Sus/2018/Pn.Mrs atas nama terdakwa Muhammad Ihwanto Alias Iwan Bin Idris;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi - saksi yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah / janji sebagai berikut:
Saksi A. Nur Anisa Als. Icha Binti A. AMiruddin:
Bahwa saksi mengerti sebabnya sehingga diperhadapkan dipersidangan sehubungan karena saksi yang telah melapor bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa yang melakukan ada 2 (dua) orang yaitu terdakwa bersama dengan teman terdakwa yang bernama lk.Muh. Taji;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa sebagai karyawan dari pemilik warung yang bernama lk. Muh.Taji tempat saksi bekerja namun tidak ada hubungan keluarga, sedangkan dengan Muh. Taji saksi kenal karena lk. Muh.Taji adalah pemilik warung tersebut;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekitar pukul 02.10 wita di Jalan Barandasi Kelurahan Maccini Kecamatan Lau Kabupaten Maros;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 September 2017 sekitar pukul 23.55 wita setelah warung tertutup dimana tempat saksi bekerja lalu saksi bersama dengan terdakwa dan lk. Muh Taji berboncengan tiga dengan maksud akan pulang kerumah kost, diperjalanan saksi tertidur dan terbangun setelah sampai didekat penjual roti, selanjutnya terdakwa langsung berhenti dan setelah itu saksi bertanya mau kemana? Lalu terdakwa mengatakan kepada saksi ikut mako saja janganko menangis kalau kamu menangis saya bunuhko, sehingga pada saat itu saksi ikut lalu terdakwa mengatakan kepada saksi “buka celanamu semua, kamu mau diperkosa atau dibunuh” dan saat itu terdakwa membuka celana serta celana dalam yang saksi pakai lalu dan membaringkan saksi dengan cara memegang kedua tangan saksi sambil mengancam dengan menggunakan pisau dan setelah itu pisau yang dia pegang disimpan dan selanjutnya memasukkan alat kelamin kedalam alat kemaluan saksi dengan cara memaksanya hingga saat itu kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi dan tidak lama kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) menit alat kemaluan terdakwa dikeluarkan dari kemaluan saksi dan pada saat itu saksi melihat dikemaluan terdakwa keluar cairan lalu terdakwa kembali memakai celananya, kemudian saksi berdiri mencari celana saksi dan pada saat itu lk.Muh.Taji langsung mengatakan kalau kamu tidak mau saya bunuh kamu, sambil membuka celananya setelah itu membaringkan saksi kembali diatas tumpukan batu lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi dan setelah selesai Lk. Muh.Taji kembali memakai celana Lk. Muh.Taji, lalu pada saat saksi sedang mencari celana yang telah dibuang oleh Lk. Muh.Taji, saksi ditinggalkan di lokasi kejadian dan tidak lama kemudian ada sopir yang menolong saksi dan mengantarkan saksi ke kantor polisi;
Bahwa saksi disetubuhi selama 20 (dua puluh) menit oleh terdakwa;
Bahwa saksi baru kenal dengan terdakwa dan lk. Muh.Taji sehari sebelum saksi bekerja di warung tempat jualan milik terdakwa di Daya;
Bahwa sebelum kejadian saksi belum pernah kerja di warung milik lk. Muh.Taji dan baru pertama kali pada saat kejadian saksi di bonceng oleh terdakwa dan lk.Muh.Taji;
Bahwa adapun sebabnya sehingga saksi diboceng saat itu karena pada saat saksi menunggu ojek untuk pulang datang terdakwa menawarkan untuk mengantar saksi pulang kerumah kost saksi di terminal Daya dan saat itu saksi mengiyakan untuk diantar pulang;
Bahwa dalam perjalanan pulang lk. Muh.Taji sempat singgah membeli mnuman keras, coca cola dan snack quetela kemudian perjalanan dilanjutkan hingga sampai ditempat kejadian yaitu di Barandasi dekat penjual roti Maros;
Bahwa setelah tiba ditempat kejadian saksi juga sempat ditawari minuman keras dan saksi juga ikut meminum minuman tersebut sebanyak 1 (satu) gelas plastik namun saksi tidak habisi karena rasa pahit dan acara minum minuman keras tersebut berlangsung selama 5 (lima) menit;
Bahwa setelah minum minuman keras saksi merasa pusing dan jantung berdebar-debar;
Bahwa setelah terdakwa melakukan perbuatannya saksi tidak menerima imbalan dan hanya dijanjikan akan memberikan uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) namun tidak diberikan;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan hubungan badan sebelumnya dengan orang lain;
Bahwa setelah kejadian saksi merasa kesakitan dan melihat ada darah keluar dari alat kelamin saksi;
Bahwa saat kejadian terdakwa maupun lk. Muh.Taji bergantian melakukannya dan saat terdakwa melakukan perbuatannya, lk.Muh.Taji berjaga didepan Ruko lalu setelah terdakwa selesai kemudian dilanjut oleh lk.Muh.Taji;
Bahwa kejadiannya dibelakang Ruko di Barandasi;
Bahwa pada saat terdakwa dan lk.Muh.Taji melakukan persetubuhan dengan saksi, saat itu saksi sempat melarikan diri tapi dikejar dan waktu didapat saksi dibawa kebelakang ruko dan mengatakan “tidak mau dan hanya bisa menangis” karena saat itu saksi diancam dengan pisau;
Bahwa pada saat itu keadaan dilokasi sepi tetapi pada bagian depan ruko tersebut ada lampu sedangkan dibelakang ruko tersebut gelap karena tidak ada penerangan;
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak dipeluk maupun dicium oleh terdakwa;
bahwa setelah kejadian saksi pernah datang dan bertemu dengan istri lk.Muh.Taji yaitu 2 (dua) hari setelah kejadian dengan alasan saksi hendak mengambil baju saksi karena sebelum kejadian saksi pernah menginap dirumah lk.Muh.Taji selama 1 (satu) hari lalu ke Polsek Lau dan pulang ke Bone;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada keterangan saksi yang tidak benar, bahwa Lk.Muh.Taji tidak pernah melakukan persetubuhan dengan saksi korban dan yang melakukan adalah terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi yang tidak hadir, yaitu saksi Fitriani Panjaitan Alias Fitri Binti Husni Bahrum Panjaitan di persidangan oleh Penuntut Umum menyatakan bahwa telah berupaya memanggil saksi tersebut secara patut akan tetapi tetap juga tidak hadir, olehnya Penuntut Umum mohon keterangan saksi dalam Berita Acara di Penyidik dibacakan ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tidak keberatan untuk dibacakan. Bahwa atas permohonan Penuntut Umum tersebut oleh karena Penuntut Umum telah berupaya memanggil saksi tersebut tetap tidak juga hadir dipersidangan dan dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan maka Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut, dan keterangan saksi pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi Fitriyani Panjaitan Alias Fitri Binti Husni Bahrum Panjaitan:
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah dimintai keterangan terkait dengan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa dan lk. Muh Taji;
Bahwa lk.Muh.Taji adalah suami saksi sedangkan terdakwa saksi tahu dan kenal karena teman kerja dari suami saksi dan tidak ada hubungan keluarga dengan lk. Ihwan;
Bahwa sebelumnya saksi pernah bertemu dengan saksi korban Icha sekitar tanggal 10 September 2017 tanggal 11 September 2017 dan tanggal 12 September 2017;
Bahwa pada tanggal 10 September 2017 sekitar pukul 24.00 wita, korban Icha datang ke warung saksi untuk dipekerjakan di warung namun saksi tidak menerimanya bekerja karena merasa kasihan maka saksi pun membawanya menginap dirumah kontrakan, pada tanggal 11 September 2017 korban ketahuan mencuri uang milik terdakwa sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) namun saksi saat itu mendiamkannya sambil menunggu orang yang sudah kehilangan uang sebelumnya;
Bahwa pada tanggal 11 September 2017 terdakwa dan lk. Muh.Taji masih menjual karena setiap hari saksi ikut datang membantu berjualan di warung dan setiap jam 24.00 wita saksi bergegas pulang lebih dahulu dari terdakwa dan lk. Muh.Taji;
Bahwa pada tanggal 12 September 2017 terdakwa dan lk. Muh.Taji pulang kerumah sekitar pukul 03.30 wita;
Bahwa saat terdakwa bersama lk.Muh.Taji pulang kerumah tanggal 12 September 2017 pukul 03.30 wita saksi tidak melihat korban;
Bahwa setelah korban melapor di polisi, saksi korban sempat datang kerumah meminta uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) atau sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan jika diberikan akan bersedia mencabut laporannya sehingga malam itu korban masih sempat bermalam dirumah kontrakan saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Muhammad Taji Saputra Alias Aji Bin Sanap:
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di belakang sebuah Ruko di areal persawahan di Jalan Poros Maros – Pangkep di Lingkungan Maccini Baji Kecamatan Lau, Kabupaten Maros;
Bahwa saksi kenal dengan korban karena satu tempat pekerjaan di warung tempat saksi menjual;
Bahwa awalnya pada tanggal 10 September 2017 sekitar pukul 10.00 wita korban datang ke warung saksi dan saat itu korban menanyakan apakah saksi butuh karyawan atau tidak namun saat itu saksi mengatakan bahwa saksi tidak membutuhkan karyawan dan setelah saksi mengatakan hal tersebut korban keluar dari warung saksi dan duduk didepan warung saksi, selanjutnya isteri saksi yang melihat hal tersebut mengatakan “kenapa itu orang” lalu saksi menjawab “orang itu butuh pekerjaan” lalu isteri saksi menanyakan kepada korban “kenapa dek kesini” korban jawab “saya kesini mencari pekerjaan tante” lalu dijawab oleh isteri saksi “kamu dari mana?” dijawab korban “saya dari Bone tante dan dijawab lagi oleh isteri saksi “kamu disini ada apa” dijawab lagi oleh korban “saya kesini ikut anak-anak jalanan tante”, istri saksi bertanya lagi “kamu disini tinggal sama siapa?” dan dijawab lagi oleh korban “sendiri tante” sehingga saat itu isteri saksi kemudian mengajak korban masuk kedalam warung dan diwarung tersebut korban diberikan makan oleh saksi;
Bahwa saat korban berada didalam warung, saksi hanya bermain handphone;
Bahwa pada pukul 24.00 wita korban masih berada di warung milik saksi dan saat itu saksi sempat mengatakan kepada isteri saksi agar isteri saksi tidak membawa anak tersebut pulang kerumah karena saksi melihat jika korban adalah anak jalanan akan tetapi saat itu isteri saksi membawa korban pulang kerumah;
Bahwa malam itu korban menginap dirumah saksi dan korban tidur bersama dengan isteri saksi;
Bahwa pada tanggal 11 September 2017 sekitar pukul 24.00 wita pada saat warung sudah ditutup, korban meminta untuk diantar pulang kerumah kostnya sehingga pada saat itu saksi membonceng korban bersama dengan terdakwa dengan posisi korban duduk ditengah dan saat itu saksi membawa korban menuju ke Barandasi Kabupaten Maros;
Bahwa saksi meninggalkan warung sekitar pukul 01.00 wita yaitu pada tanggal 12 September 2017 dan ditengah perjalanan saksi singgah terlebih dahulu untuk mengisi BBM dan selanjutnya saksi melanjutkan perjalanan menuju ke Maros akan tetapi ditengah perjalanan terdakwa menyuruh saksi untuk singgah tepatnya di daerah Sudiang di sebuah toko, dan setelah terdakwa kembali ke motor saksi melihat terdakwa membawa bungkusan akan tetapi saksi tidak mengetahui bungkusan apa lalu saksi berjalan lagi menuju ke arah Maros dan singgah lagi di sebuah warung dimana saat itu saksi melihat terdakwa membeli coca cola selanjutnya saksi melanjutkan perjalanan dan sampai di Barandasi tepatnya di depan ruko saksi hentikan sepeda motor saksi;
Bahwa setelah tiba diBarandasi tepatnya disebuah took, saksi bersama dengan korban dan terdakwa minum minuman keras karena sebelumnya memang saksi sering mengkonsumsi minuman keras;
Bahwa saat itu korban juga ikut minum minuman keras atas kemauan korban sendiri dan tidak ada paksaan;
Bahwa setelah minum minuman keras saksi pergi buang air kecil dan setelah kembali dari buang air kecil saksi sudah tidak melihat lagi dimana terdakwa dan korban berada;
Bahwa korban pernah datang kerumah saksi dan menemui isteri saksi untuk meminta uang dan mengatakan bahwa kalo isteri saksi memberikan uang maka laporannya akan dicabut;
Bahwa adapun jarak antara rumah saksi dengan warung tempat terdakwa jualan sekitar ±20 (dua puluh) meter;
Bahwa keterangan yang termuat dalam berita acara penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara adalah merupakan buatan polisi dan bukan keterangan saksi dimana saat itu saksi dipaksa dengan cara dipukul untuk mengakui segala perbuatan yang saksi tidak pernah lakukan;
Bahwa pada saat saksi disuruh membaca BAP yang sudah saksi terangkan dan saat itu saksi sempat mengatakan kepada polisi bahwa ada keterangan dalam BAP yang tidak benar akan tetapi tidak dirubah oleh polisi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti sebabnya sehingga diperiksa dipersidangan sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 pukul 03.00 wita di samping Toko Roti Kenanga di Jalan Poros Maros – Pangkep tepatnya di areal persawahan Lingkungan Macini Baji Kecamatan Lau Kabupaten Maros;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak kenal dengan korban dan terdakwa sendiri yang telah melakukan persetubuhan tersebut terhadap diri korban;
Bahwa awalnya pada tanggal 10 September 2017 terdakwa bersama dengan lk. Muh.Taji sedang menjual di warung dan tiba-tiba datang seorang perempuan yaitu korban Icha yang meminta untuk bekerja di warung tempat terdakwa bekerja yaitu milik lk.Muh.Taji, karena merasa kasihan Muh.Taji pun membantu dengan memberikan makanan sehingga korban langsung kerja dengan sekedar membantu mencuci piring dan pada tanggal 11 September 2017 sekitar pukul 24.00 wita saat warung akan ditutup kemudian korban meminta untuk diantar pulang sehingga terdakwa bersama dengan lk.Muh.Taji mengantarkan korban pulang dengan menggunakan sepeda motor berboncengan tiga dimana lk.Muh.Taji yang mengendarai korban ditengah dan lk.Muh.Taji yang duduk dibelakang, setelah berkeliling terdakwa dan lk.Muh.Taji menuju kearah Maros, tepatnya di daerah Sudiang terdakwa menyuruh lk.Muh.Taji singgah dan membeli minuman keras merek topi Rioja sebanyak 1 (satu) botol setelah itu terdakwa lanjut jalan hingga sampai ke Maros dan melihat sebuah ruko yang sepi sehingga terdakwa bersama lk.Muh.Taji singgah pukul 02.00 wita, setelah di ruko tersebut terdakwa bersama dengan lk.Muh.Taji langsung minum minuman keras yang telah dibeli dan menawarkan juga kepada korban dan sempat diminum sebanyak setengah gelas sampai terlihat pusing, setelah sekitar pukul 03.00 wita saat korban terlihat pusing terdakwa pun mengajak korban kebelakang ruko di areal persawahan dan langsung mengatakan “kamu mau pulang nggak ?” lalu korban menjawab “saya mau pulang” lalu terdakwa bilang lagi “kalau mau pulang kasih gini dulu, pengen ngentot kesaya” korban langsung menangis dan mengatakan “tidak mau” selanjutnya terdakwa bilang lagi “kalau kamu nggak kasih saya ngentot, saya tinggalkan disini, kamu mau?” lalu korban kembali menangis namun terdakwa suruh buka celananya sehingga korban pun membuka celananya dan setelah celana korban dibuka kemudian terdakwa rebahkan diatas rumput lalu terdakwa setubuhi sebanyak 1 (satu) kali dalam posisi terlentang dengan durasi 20 (dua puluh) menit lalu setelah itu korban memasang celananya dan terdakwa bilang “terima kasih yah...?” dan korban hanya diam saja;
Bahwa saat memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin korban tidak terhalang dan tidak berdarah;
Bahwa saat itu lk.Muh.Taji tidak bersama dengan terdakwa karena lk.Muh.Taji sedang pergi buang air kecil;
Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengancam korban untuk menakut-nakuti dengan tujuan agar supaya korban mau melakukan dan menuruti kemauan terdakwa saat itu karena saksi terlanjur bernafsu;
Bahwa saat itu terdakwa tidak dalam keadaan mabuk;
Bahwa terdakwa hanya seorang diri melakukan persetubuhan dengan korban dan setelah melakukan perbuatannya terdakwa bersama dengan lk.Muh.Taji lalu kembali pulang kerumah dan dilihat oleh istri lk.Muh.Taji;
Bahwa adapun jarak dari tempat kerja kerumah kontrakan terdakwa sekitar ± 200 (dua ratus) meter sedangkan jarak antara tempat kerja dengan tempat kejadian sekitar ±20 (dua puluh) km;
Bahwa terdakwa tidak menjanjikan atau mengiming-imingkan sesuatu kepada korban sebelum melakukan persetubuhan akan tetapi korban meminta uang dari lk.Muh.Taji sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) namun lk.Muh.Taji tidak memberikan korban uang dengan alasan lk.Muh.Taji tidak membawa uang karena uang lk.Muh.Taji sudah dibelikan bensin;
Bahwa terdakwa berniat untuk menyetubuhi korban pada saat terdakwa sedang minum minuman keras bersama dengan lk.Muh.Taji dan korban di samping ruko;
Bahwa saat disetubuhi korban tidak melakukan perlawanan dan hanya menangis saja dan sempat mengatakan “tidak mau”;
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan bukti surat visum et repertum atas nama A.NUR ANISA Als ICHA Binti A AMIRUDDIN tertanggal 29 September 2017 No.290/RSU SLWG/VER/IX/2017 dari RSUD SALEWANGAN MAROS, oleh dr. Moh Khaerumayansyah dengan hasil pemeriksaan colok dubur tampak selaput dara dengan robekan lama pada arah jam dua belas, jam tiga belas, jam lima belas, jam enam, jam delapan dan jam sepuluh, selaput darah tidak utuh / robek yang disebabkan oleh benda tumpul sedangkan pada pemeriksaan badan dan sekitarnya tidak ditemukan kelainan;
Bahwa telah pula diajukan surat visum et repertum tertanggal 10 Oktober 2017 Nomor 656/PKM/LAU/TU/X/2017 oleh dr. Nilawati, S.Ked pada Puskesmas Kecamatan Lau dengan hasil pemeriksaan pada bagian leher tampak luka lecet/gores berwarna merah sebelah kanan ukuran ±0,5 cm dan luka tersebut diduga akibat benda tajam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa korban masih berumur 17 tahun yang lahir pada tanggal 18 Agustus 2002;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekitar pukul 03.00 wita di belakang sebuah ruko diareal persawahan di Jalan Poros Maros Pangkep di Lingkungan Maccini Baji Kecamatan Lau Kabupaten Maros;
Bahwa awalnya pada tanggal 10 September 2017 sekitar pukul 10.00 wita korban datang ke warung milik lk. Muh. Taji dan saat itu korban menanyakan apakah lk. Muh.Taji butuh karyawan atau tidak namun saat itu lk. Muh.Taji mengatakan bahwa lk. Muh.Taji tidak membutuhkan karyawan dan karena merasa kasihan lk. Muh.Taji pun membantu dengan memberikan makanan sehingga korban langsung kerja dengan sekedar membantu mencuci piring dan pada tanggal 11 September 2017 sekitar pukul 24.00 wita saat warung akan ditutup kemudian korban meminta untuk diantar pulang sehingga lk. Muh.Taji bersama dengan terdakwa mengantarkan korban pulang dengan menggunakan sepeda motor berboncengan tiga dimana lk.Muh.Taji yang mengendarai, korban ditengah dan terdakwa yang duduk dibelakang, setelah berkeliling terdakwa dan lk.Muh.Taji menuju kearah Maros, tepatnya di daerah Sudiang lk.Muh.Taji singgah dan membeli minuman keras merek topi Rioja sebanyak 1 (satu) botol setelah itu terdakwa bersama lk.Muh.Taji dan korban lanjut jalan hingga sampai ke Maros dan melihat sebuah ruko yang sepi sehingga saat itu terdakwa bersama lk.Muh.Taji singgah pada sekitar pukul 02.00 wita, setelah di ruko tersebut terdakwa bersama dengan lk.Muh.Taji langsung minum minuman keras yang telah dibeli dan menawarkan juga kepada korban dan sempat diminum sebanyak setengah gelas sampai terlihat pusing, setelah sekitar pukul 03.00 wita saat korban terlihat pusing terdkwa pun mengajak korban kebelakang ruko di areal persawahan dan langsung mengatakan “kamu mau pulang nggak ?” lalu korban menjawab “saya mau pulang” lalu terdakwa bilang lagi “kalau mau pulang kasih gini dulu, pengen ngentot kesaya” korban langsung menangis dan mengatakan “tidak mau” selanjutnya terdakwa bilang lagi “kalau kamu nggak kasih saya ngentot, saya tinggalkan disini, kamu mau?” lalu korban kembali menangis namun terdakwa suruh buka celananya sehingga korban pun membuka celananya dan setelah celana korban dibuka kemudian terdakwa rebahkan diatas rumput lalu terdakwa setubuhi sebanyak 1 (satu) kali dalam posisi terlentang dengan durasi 20 (dua puluh) menit, setelah itu korban memasang celananya dan terdakwa bilang “terima kasih yah...” dan korban hanya diam saja;
Bahwa setelah minum minuman keras lk.Muh.Taji pergi buang air kecil dan sekembalinya lk.Muh.Taji buang air kecil, lk.Muh.Taji tidak lagi melihat korban dan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP, UU.No.8 Tahun 1981 (Lembaran Negara RI.Tahun 1981 No.76 jo.Tambahan Lembaran Negara RI.No.3209) telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang- kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah telah memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP adalah a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya Terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman kepada kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah” dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat buki yang sah tersebut hakim harus pula “memperoleh keyakinan” bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (human rights), dan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah di negara kita, sebagai negara yang berdasar atas hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara cermat, apakah Terdakwa terbukti atau tidak, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu :
Kesatu :Melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UURI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
Kedua :Melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang paling mendekati fakta-fakta yang ada dipersidangan yaitu Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UURI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap orang adalah Subyek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini menunjuk kepada pelaku tindak pidana yang dituntut dan di ajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan dihadapkan terdakwa yang mengaku bernama Muhammad Ihwanto Alias Iwan Bin Idris dan membenarkan Identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga orang yang diajukan ke persidangan tidak terjadi kesalahan terhadap orang (error in person);
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan telah diketahui terdakwa tersebut sehat akal dan pikirannya sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur Setiap Orang dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam unsur ini adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan ancaman kekerasan artinya mengeluarkan kata-kata atau gerakan-gerakan anggota tubuh baik kaki ataupun tangan, baik menggunakan sesuatu alat ataupun tidak, yang dapat menyebabkan atau memberi kekhawatiran kepada orang yang diancam tersebut sehingga menjadi takut dan mengikuti keinginan orang yang mengancam;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila terpenuhi salah satu sub unsur yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan maka unsur inipun dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Persetubuhan menurut R. Soesilo (Vide Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politea, Bogor, 1996, halaman 209) adalah peraduan antara kemaluan laki-laki dan perempuan dimana kemaluan laki-laki masuk kedalam kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani yang sesuai dengan Arrest Hooge Raad tanggal 5 Februari 1912;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim bahwa pengertian ini tidak lagi memungkinkan untuk memenuhi rasa keadilan didalam masyarakat karena apabila pengertian ini diterapkan terhadap perbuatan seseorang laki-laki yang telah memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan perempuan dan tidak sampai keluar air maninya maka dapat dianggap telah tidak terjadi persetubuhan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat persetubuhan adalah peraduan antara kemaluan laki-laki dan perempuan dimana kemaluan laki-laki masuk kedalam kemaluan perempuan meskipun tidak sampai terjadi ejakulasi atau mengeluarkan air mani pada diri laki-laki tersebut;
Menimbang, bahwa beradasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dalam perkara ini telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan terhadap korban Icha ?;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta alat bukti berupa visum et repertum yang mana antara satu dengan yang lainnya saling berkaitan dan telah didapatkan fakta sebagai berikut:
Bahwa pada saat kejadian korban Icha masih berusia 17 tahun yang lahir pada tanggal 18 Agustus 2002;
Bahwa pada tanggal 10 September 2017 sekitar pukul 10.00 wita, korban datang ke warung milik lk.Muh.Taji dengan maksud untuk melamar menjadi karyawan di warung tersebut, dan saat itu terdakwa bersama dengan lk.Muh.Taji dan isteri lk.Muh.Taji sedang berada di warung;
Bahwa saat itu lk.Muh.Taji mengatakan kepada korban bahwa lk.Muh.Taji tidak lagi membutuhkan seorang karyawan dan lk.Muh.Taji juga merasa kasihan kepada korban sehingga lk.Muh.Taji menyuruh korban masuk kedalam warung dan memberikan korban makanan;
Bahwa kemudian isteri lk.Muh.Taji saat itu lalu mengajak ngobrol dengan korban dan memanggil atau mengajak korban untuk menginap dirumah lk.Muh.Taji;
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 11 September 2017,sekitar pukul 24.00 wita pada saat lk.Muh.Taji telah menutup warung milik lk.Muh.Taji, saat itu korban meminta agar diantar kerumah kost korban;
Bahwa kemudian setelah warung ditutup lalu lk.Muh.Taji membonceng korban pulang bersama dengan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik lk.Muh.Taji dengan posisi lk.Muh.Taji yang membonceng sedangkan korban duduk ditengah dan terdakwa duduk pada bagian belakang;
Bahwa dalam perjalanan pulang untuk mengantar korban, lk.Muh.Taji kemudian sempat berhenti untuk membeli BBM di pertamina lalu selanjutnya terdakwa menyuruh lk.Muh.Taji untuk berhenti disebuah toko untuk membeli sesuatu setelah itu lk.Muh.Taji melanjutkan perjalanan dan sempat singgah lagi untuk yang ketiga kalinya disebuah toko untuk membeli minuman coca cola dan kembali melanjutkan perjalanan sampai akhirnya tiba di sebuah ruko di Barandasi Maros;
Bahwa di depan ruko tersebut lk.Muh.Taji bersama korban dan terdakwa minum minuman keras dan korban juga minum sebanyak setengah gelas plastik;
Bahwa setelah minum minuman keras lk.Muh.Taji lalu pergi buang air kecil dan sekembalinya dari buang air kecil lk.Muh.Taji tidak lagi melihat korban dan terdakwa;
Bahwa setelah minum minuman keras lalu terdakwa mengajak korban kebelakang ruko di areal persawahan dan langsung mengatakan “kamu mau pulang nggak ?” lalu korban menjawab “saya mau pulang” lalu terdakwa bilang lagi “kalau mau pulang kasih gini dulu, pengen ngentot kesaya” korban langsung menangis dan mengatakan “tidak mau” selanjutnya terdakwa bilang lagi “kalau kamu nggak kasih saya ngentot, saya tinggalkan disini, kamu mau?” lalu korban kembali menangis namun terdakwa suruh buka celananya sehingga korban pun membuka celananya dan setelah celana korban dibuka kemudian terdakwa rebahkan diatas rumput lalu terdakwa setubuhi sebanyak 1 (satu) kali dalam posisi terlentang dengan cara alat kelamin terdakwa keluar masukkan kedalam alat kelamin korban dengan cara dipaksa sampai dengan durasi 20 (dua puluh) menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan dan setelah itu korban memasang celananya dan terdakwa bilang “terima kasih yah...” dan korban hanya diam saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa saat mengajak korban kebelakang ruko di areal persawahan sesaat setelah minum minuman keras, terdakwa hanya berdua dengan korban yang mana saat itu lk.Muh.Taji sedang tidak berada bersama dengan terdakwa dan korban karena lk.Muh.Taji sedang pergi buang air kecil sehingga tidak melihat dan tidak mengetahui jika terdakwa telah menyetubuhi korban pada waktu itu;
Menimbang, bahwa setelah mencermati fakta persidangan diatas majelis hakim berpendapat bahwa korban sebagai seorang anak gadis yang masih berumur 17 tahun, pada pukul 24.00 wita semestinya tidak bekerja sampai larut malam apalagi korban saat itu hanya bersama dengan terdakwa dan lk.Muh.Taji dimana korban Icha juga baru 1 (satu) hari kenal dan bekerja di warung milik lk.Muh.Taji sehingga sewaktu-waktu akan dapat memicu terjadinya suatu kejahatan yang dapat membahayakan pada diri korban dan apa yang telah diperbuat atau telah dilakukan oleh terdakwa tidak terlepas dari tindakan korban sendiri dimana korban tanpa berpikir panjang bersedia untuk diantar oleh terdakwa dan lk.Muh.Taji dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi duduk ditengah dan diapit oleh terdakwa dan lk.Muh.Taji, sementara saat dalam perjalanan mengantar korban pulang ke rumah kost korban yang terletak di terminal daya, terdakwa dan lk.Muh.Taji sempat 2 (dua) kali singgah disebuah toko untuk membeli minuman keras serta coca cola dimana saat itu korban sama sekali tidak keberatan dengan dibawanya berkeliling-keliling oleh terdakwa bersama dengan lk.Muh.Taji;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa bersama dengan korban dan saksi lk.Muh.Taji tiba di sebuah ruko di Barandasi Maros, korban malah ikut minum minuman keras bersama dengan terdakwa dan lk.Muh.Taji tanpa memikirkan bahwa saat itu waktu semakin larut malam;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa visum et repertum Nomor 290/RSU SLWG/VER/IX/2017 tanggal 29 September 2017, majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Bahwa bukti surat berupa visum et repertum yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yang bernama dr. Moh. Khaerumayansyah pada RSUD Salewangang Maros, yang mana visum tersebut atas permintaan tertulis dari Resort Kepolisian Maros dengan suratnya Nomor A.901/11/IX/2017 tertanggal 12 September 2017 atas nama korban A.NUR ANISA Als ICHA Binti A.AMIRUDDIN dengan hasil pemeriksaan pada pemeriksaan badan dan sekitarnya tidak ditemukan kelainan atau bekas kekerasan sedangkan pada pemeriksaan colok dubur tampak selaput darah dengan robekan lama pada arah jam dua belas, jam tiga belas, jam lima belas, jam enam, jam delapan dan jam sepuluh dengan kesimpulan selaput darah tidak utuh atau robek disebabkan oleh benda tumpul, menurut majelis hakim bahwa luka yang dialami pada selaput darah oleh korban merupakan robekan lama yang mana pemeriksaan visum et repertum dilaksanakan pada pukul 14.00 wita yakni sekitar sebelas jam setelah kejadian, oleh karenanya robekan tersebut menandakan bahwa korban sebelum kejadian pernah melakukan hubungan seksual dengan orang lain dan hal ini sesuai dengan keterangan terdakwa yang mengatakan bahwa saat memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin korban tidak terhalang dan tidak mengeluarkan darah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut diatas telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, yang menyuruh melakukan adalah (doen plegen) adalah sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger) sedangkan yang turut melakukan (medepleger) dalam arti kata bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di belakang sebuah Ruko di areal persawahan di Jalan Poros Maros – Pangkep di Lingkungan Maccini Baji Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban A. Nur Annisa dengan cara sesaat setelah minum minuman keras terdakwa timbul keinginan dan niat untuk mengajak korban melakukan hubungan seksual bersama dengan korban sehingga terdakwa mengajak ke belakang ruko di areal persawahan dan selanjutnya terdakwa merebahkan korban di atas rumput dan menyuruh korban untuk membuka celana korban lalu terdakwa memasukkan dengan paksa alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin korban dengan cara keluar masuk selama 20 (dua puluh) menit hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan dan setelah itu terdakwa mengatakan kepada korban “terima kasih ya..”, dan terdakwa melakukannya tanpa diketahu oleh lk. Muh. Taji;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut diatas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu telah terpenuhi dan terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut, maka dakwaan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan sekaligus Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim di persidangan disajikan sebuah fakta kehidupan seorang anak yang bernama A. Nur Anisa Als. Icha Binti A. AMiruddin yang boleh dikatakan jauh menyimpang dari norma-norma agama dan adat budaya timur yang hidup dan berkembang di Indonesia secara umum, dan wilayah Kabupaten Maros secara khusus, dimana ditemukan fakta jika A. Nur Anisa Als. Icha Binti A. AMiruddin ternyata ikut dalam sebuah perkumpulan anak Punk yang menerapkan kehidupan sangat bebas layaknya budaya barat, hal mana mengakibatkan A. Nur Anisa Als. Icha Binti A. AMiruddin menjadi jarang pulang ke rumah, sering minum-minuman keras, dan sering keluyuran dengan teman-temannya yang mana dapat dilihat dari foto-foto yang dilampirkan dalam berkas perkara pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Sosial dimana di foto tersebut korban terlihat gembira tanpa ada rasa beban dan trauma akibat kejadian yang pernah dialaminya ;
Menimbang, bahwa perilaku-perilaku korban A. Nur Anisa Als. Icha Binti A. Amiruddin tersebut sangat tidak layak dilakukan oleh seorang anak yang masih di bawah umur seperti dia ;
Menimbang, bahwa korban A. Nur Anisa Als. Icha Binti A. AMiruddin yang terbukti sebagai seseorang yang tergolong dalam usia anak-anak, dijamin haknya dan juga sebaliknya dibebani kewajiban sesuai dengan apa yang diatur dalam Bab III Pasal 4 sampai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hal ini menurut pendapat Majelis Hakim menarik untuk dikaji lebih lanjut, apakah ketika seorang anak yang telah dibebani kewajiban dan ternyata tidak melaksanakan kewajibannya dapat menuntut hak yang telah dijamin oleh Negara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ? Dalam perkara ini, Majelis Hakim melihat jika korban A. Nur Anisa Als. Icha Binti A. AMiruddin sebagai seorang anak, tidak menjalankan kewajibannya yang diatur hanya dalam satu pasal, yakni Pasal 19 khususnya pada butir e yang menyatakan jika seorang anak berkewajiban untuk : Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. Hal ini didasarkan pada fakta yang terungkap jika korban A. Nur Anisa Als. Icha Binti A. AMiruddin terbukti jarang pulang ke rumah, sering minum-minuman keras, dan keluyuran malam dengan teman-temannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim menilai jika secara langsung perilaku korban A. Nur Anisa Als. Icha Binti A. Amiruddin telah memiliki andil terhadap terlaksananya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi peristiwa yang dialami oleh korban A. Nur Anisa Als. Icha Binti A. Amiruddin dan Terdakwa ini juga tidak mutlak merupakan kesalahan mereka semata, ada kesalahan kolektif yang telah dilakukan oleh keluarga, masyarakat dan Negara yang kurang concern terhadap pola pergaulan anak-anak mereka secara khusus maupun pergaulan remaja secara umum di lingkungannya masing-masing ;
Menimbang, bahwa sehingga sangat tidak adil jika Terdakwa harus menanggung seluruh kesalahannya tersebut, mengingat kejadian ini merupakan bentuk kesalahan kolektif antara Terdakwa, Saksi korban A. Nur Anisa Als. Icha Binti A. AMiruddin orang tua, Negara, dan masyarakat ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang ada pada diri terdakwa, maka terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mendapat hukuman yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan maka pidana yang dijatuhkan dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan rumah negara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap terdakwa harus tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut umum berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat F1 warna hitam DD 4769 KN;
1 (satu) botol minuman keras merek Topi Rioja;
1 (satu) gelas plstik;
1 (satu) lembar celana pendek warna biru;
Terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan pidana yang akan dijatuhkan perlu dipertimbangkan keadaan-keaadan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan ;
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesalinya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UURI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Muhammad Ihwanto Alias Iwan Bin Idris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ihwanto Alias Iwan Bin Idris dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat F1 warna hitam DD 4769 KN;
1 (satu) botol minuman keras merek Topi Rioja;
1 (satu) gelas plstik;
1 (satu) lembar celana pendek warna biru;
Masih dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Muhamma Taji Saputra Alias Taji Bin Sanap;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 oleh Hj.Rosdiati Samang, S.H, sebagai Hakim Ketua, Ristanti Rahim, S.H,MH. dan Fifiyanti, S.H.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018 oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Hasmah, S.E, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maros, dengan dihadiri oleh Nofita Kristiarini, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros serta Terdakwa dan tanpa hadirnya Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. Ristanti Rahim, S.H., M.H Hj.Rosdiati Samang, S.H.,
2. Fifiyanti, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Hasmah, S.E. S.H.