17/Pid.Sus/2016/PN sml
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 17/Pid.Sus/2016/PN sml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-ANDARIAS YAFUR Alias ANDI
Menyatakan Terdakwa ANDARIAS YAFUR Alias ANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaraan dalam lingkup rumah tangga dan Perzinahan”, sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun; 3. Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
P UT U S A N
Nomor 17/Pid.Sus/2016/PN Sml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Saumlaki yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. Nama lengkap | : | ANDARIAS YAFUR Alias ANDI; |
| 2. Tempat lahir | : | Kaliobar; |
| 3. Umur/tanggal lahir | : | 33 Tahun/08 Agustus 1980; |
| 4. Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. Tempat tinggal | : | Desa Kaliobar Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat; |
| 7. Agama | : | Kristen Protestan; |
| 8. Pekerjaan | : | PNS Pada Kantor UPTD Kecamatan Yaru; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Oleh:
Penyidik, tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum, tidak dilakukan penahanan;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki tidak melakukan penahanan;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr.KILYON LUTURMAS,S.H. Advokat dan Pengacara yang beralamat di Jalan BTN Puncak Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 10/SK/Pdn/A.P/II/2016, tanggal 29 Februari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 17/Pid.Sus/2016/PN Sml, tanggal 19 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17.HS/Pen.Pid.Sus/2016/PN Sml, tanggal 19 Apri 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANDARIAS YAFUR Alias ANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaraan Dalam Lingkup Rumah Tangga dan Melakukan Perzinahan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf (a) Jo. Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf (a) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan;
Memerintahkan agar terdakwa segera ditahan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya Penasihat Hukum terdakwa tidak setuju dan menyatakan terdakwa ANDARIAS YAFUR Alias ANDI tidak terbukti melakukan Penelantaraan dalam lingkup rumah tangga, seperti yang diisyaratkan dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hal mana terbukti bahwa terdakwa sebagai suami yang sah sudah memberikan nafkah kepada istrinya Ny.Pdt.Alberthina Sakalessy, dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan Nomor : 700/105/VI/2013, dengan memerintahkan agar seluruh gaji pokok dan gaji 13 serta tunjangan terdakwa lainnya diserahkan kepada istrinya sebagai istri sah dalam menghidupi rumah tangganya, terbukti terdakwa tidak pernah berkeberatan untuk gajinya diserahkan seluruhnya kepada istrinya, dan terdakwa telah melakukan pendekatan kepada istrinya kurang lebih 10 (sepuluh) kali untuk kembali hidup bersama, namun istrinya yang merupakan korban tidak menerima tawaran terdakwa.Dengan demikian maka Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dalam menjatuhkan Putusannya dapat mempertimbangkan bukti rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang telah memerintahkan untuk memberikan seluruh gaji dari terdakwa Andarias Yafur Alias Andi kepada istrinya, sejak tahun 2013 hingga kini, dan mempertimbangkan kondisi dan keadaan terdakwa, dimana terdakwa kini dalam keadaan sakit yang cukup parah (sakit kusta) sehingga yang bersangkutan dan tidak bisa melakukan aktifitas, sehingga membutuhkan pertolongan orang lain untuk menjaga dan merawat kesehatan terdakwa, sehingga Penasihat Hukum terdakwa juga memohon kepada Majelis Hakim agar dalam penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa Andarias Yafur Alias Andi dapat diberikan keringanan hukuman dengan dikurangi masa tahanan yang selama ini telah dijalani oleh terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian pula Penasihat Hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ANDARIAS YAFUR Alias ANDI, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 sekitar pukul 10.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di rumah saudari MARIA ELISABET LEREBULAN di Desa Ridool Kec. Tanimbar Utara Kab. Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Penelantaran dalam lingkup rumah tangga, terhadap saksi korban ALBERTHINA SAKALESSY Alias NONA yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari tahun 2012 yaitu dari permasalahan antara saksi korban dengan terdakwa (suami saksi korban) tentang anak yang mereka adopsi, yang mana terdakwa ingin memulangkannya kepada orang tua kandung dari anak yang kami adopsi tetapi saksi korban tidak menyetujuinya sehingga dari permasalahan itulah terdakwa meninggalkan saksi korban dan anak tersebut kemudian bersinah atau tinggal bersama layaknya suami istri (kumpul kebo) dengan saksi MARIA ELISABET LEREBULAN Alias LISA serta terdakwa tidak memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepada saksi korban selama kurang lebih 2 (dua) tahun, terdakwa tidak pernah dengan suka rela memberikan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari saksi korban padahal saksi korban adalah istri yang sah dari terdakwa sesuai Akta Perkawinan No. 474.2/101/2008 tertanggal 24 Mei 2008, adapun sehingga saksi korban mengetahui bahwa terdakwa telah bersinah atau tinggal bersama layaknya suami istri (kumpul kebo) dengan saksi MARIA ELISABET LEREBULAN Alias LISA yaitu awalnya saksi korban meminta tolong kepada saksi ISKANDAR UWURATU Alias IS dan beberapa saksi lain untuk pergi bersama sama mengecek apakah benar terdakwa telah tinggal serumah dengan saksi MARIA ELISABET LEREBULAN Alias LISA kemudian setelah di cek di Desa Ridool tenyata benar terdakwa telah lama tinggal bersama serumah dengan saksi MARIA ELISABET LEREBULAN Alias LISA layaknya suami istri (kumpul kebo) serta diakui pula oleh saksi MARIA ELISABET LEREBULAN Alias LISA bahwa saksi telah berhubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa sehingga saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada RT setempat serta di Polsek Larat untuk diproses;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Huruf (a) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
D A N
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ANDARIAS YAFUR Alias ANDI, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 sekitar pukul 10.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di rumah saudari MARIA ELISABET LEREBULAN di Desa Ridool Kec. Tanimbar Utara Kab. Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, seorang pria yang telah nikah yang melakukan zina, padahal diketahuinya bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari tahun 2012 yaitu dari permasalahan antara saksi korban dengan terdakwa (suami saksi korban) tentang anak yang mereka adopsi, yang mana terdakwa ingin memulangkannya kepada orang tua kandung dari anak yang kami adopsi tetapi saksi korban tidak menyetujuinya sehingga dari permasalahan itulah terdakwa meninggalkan saksi korban dan anak tersebut kemudian bersinah atau tinggal bersama layaknya suami istri (kumpul kebo) dengan saksi MARIA ELISABET LEREBULAN Alias LISA serta terdakwa tidak memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepada saksi korban selama kurang lebih 2 (dua) tahun, terdakwa tidak pernah dengan suka rela memberikan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari saksi korban padahal saksi korban adalah istri yang sah dari terdakwa sesuai Akta Perkawinan No. 474.2/101/2008 tertanggal 24 Mei 2008, adapun sehingga saksi korban mengetahui bahwa terdakwa telah berzinah atau tinggal bersama layaknya suami istri (kumpul kebo) dengan saksi MARIA ELISABET LEREBULAN Alias LISA yaitu awalnya saksi korban meminta tolong kepada saksi ISKANDAR UWURATU Alias IS dan beberapa saksi lain untuk pergi bersama sama mengecek apakah benar terdakwa telah tinggal serumah dengan saksi MARIA ELISABET LEREBULAN Alias LISA kemudian setelah di cek di Desa Ridool tenyata benar terdakwa telah lama tinggal bersama serumah dengan saksi MARIA ELISABET LEREBULAN Alias LISA layaknya suami istri (kumpul kebo) serta diakui pula oleh saksi MARIA ELISABET LEREBULAN Alias LISA bahwa saksi telah berhubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa sehingga saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada RT setempat serta di Polsek Larat untuk diproses;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal284 Ayat (1) Ke-1 Huruf (a) KUHpidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1.SAKSI ALBERTHINA SAKALESSY Alias NONA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara Penelantaran Keluarga dan Perzinahan;
- Bahwa yang menjadi korban Penelantaran adalah saksi sendiri (ALBERTHINA SAKALESSY alias NONA) sedangkan pelakunya adalah terdakwa ANDARIAS YAFUR Alias ANDI;
- Bahwa terdakwa menelantarkan saksi sejak tahun 2012;
- Bahwa Pada tanggal 12 Oktober 2012 suami saksi (terdakwa) melakukan perzinahan dengan perempuan lain yang bukan istrinya, saksi sebagai istri merasa punya tanggungjawab menyelesaikan sesuai dengan tatanan adat istiadat,setelah itu saksi kembali ke Dobo Kabupaten Aru tempat tugas saksi, tak lama kemudian suami saksi (terdakwa) jatuh sakit, saya datang kembali dari Dobo ke Desa Kelyobar Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam mengunjungi suami saya ( terdakwa) sedang dalam keadaan sakit dengan maksud untuk melakukan perawatan lanjut di Ambon, sementara kami menunggu kapal penyakit suami saya ( terdakwa ) kembali kambu kami mengambil keputusan untuk kami pergi Ke Saumlaki untuk mengadakan perawatan di Ruamah Sakit Magreti suami saya (terdakwa) sembu kemudian kami kembali ke Larat kemudian pada tanggal 09 Oktober 2012 malam hari setelah selesai makan Bapak Mertua saksi mengatakan kepada saksi dengan suami saksi bahwa anak yang kami adopsi itu harus dikembalikan kepada orang tua kandungnya dan pada saat itu juga kami saling tukar pendapat disaat itu juga suami saksi mengatakan kepada saksi bahwa “kalau anak ini tidak dipulangkan kepada orang tua kandungnya saksi akan menceraikan kamu“ saksi bertanya kepada suami saksi dengan alasan apa kita kembalikan anak ini kepada orang tua kandungnya suami saksi (terdakwa) menjawab bahwa kita akan mengadopsi anak hasil perselingkuhan (perzinahan) dengan perempuan dari Desa Awear tapi saksi tetap tidak mau karena akan memberi dampak / efek yang tidak baik didalam keluarga dan juga akan mempengaruhi tugas dan pelayanan saksi sebagai seorang pendeta didalam memberikan pelayanan siraman rohani kepada umat Kristen di daerah pelayanan saksi setelah saksi menyatakan prinsip saksi maka pada tanggal 12 Oktober 2012 terdakwa pergi ke larat dan berangkat dengan kapal pergi ke Kota Tual bersama saudaranya meninggalkan saksi dan anak saksi, sebelum keberangkatannya ke Kota Tual saksi meminta bantuan saudara NAHEMIA SANABUKI untuk mencek terdakwa di Larat dan tidak ketemu, saksi kembali meminta bantuan saudara KORINUS NARESSY mencek suami saksi dan ketemu dengan suami saksi kemudian suami saksi memberitahukan kepada KORINUS NARESSY bahwa dia tidak akan kembali lagi kepada saksi dan anak saksi setelah itu kembali terdakwa menitip pesan kepada kakaknya yang bernama : ROI YAFUR bahwa jangan lagi mengharapkan dia dan dia tidak mau lagi kawin / menyatu dengan saksi dan anak saksi YULEN YAFUR kemudian terdakwa kembali mengirim Nota berupa surat kepada Kepala Desa Keliyobar yang isinya dia tidak mau lagi kembali kawin dengan saksi, kemudian terdakwa berangkat ke Kota Tual dan setelah terdakwa tiba di Kota Tual Terdakwa menelepon ANTONI NURMALAI dan menyempaiakan kepada saksi bahwa ia menyuruh orang tua kandung YULEN YAFUR segerah mengambil YULEN YAFUR Anak angkat kami karena terdakwa tidak kembali lagi kawin dengan saksi, setelah itu saksi berangkat ke Ambon dan setelah saksi tiba di Ambon terdakwa menelepon saksi dan mengatakan ia dalam keadaan sakit, saksi langsung boking tiket pesawat dan mengirim uang kepada terdakwa dengan tujuan melanjutkan perawatan di Ambon, terdakwa tiba di Ambon tidak tinggal dengan saksi, saksi berusaha mencarinya dan ketemu terdakwa di Desa Ahuru, kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa bagaimana dengan hubungan kami berdua terdakwa tidak mengatakan apa-apa dan setelah menjelang beberapa hari kemudian terdakwa berangkan dari Ambon ke Saumlaki dan kembali ke Desa Kelyobar saat itu juga saksi menghubungi Kepala UPTD dan Bapak Camat Yaru saksi menceritakan semua kejadian yang saksi alami bersama terdakwa, saksi dari Ambon langsung ke Kecamatan dan menghadap di UPTD dan Camat dan mereka memanggil terdakwa 2 (dua) kali berturut- turut namun terdakwa tidak memenuhi panggilan Kepala UPTD dan Camat saksi kembali menghubungi Toko Agama Bpk Pendeta M.LILIMWELAT, Bapak Sekdes Keliobar N. SANABUKI dan Bapak TITUS SANABUKI orang tua angkat saksi Bapak EMAUS LARAT Bapak SEMUEL ELATH dan terdakwa katakan ia sudah tidak cinta lagi kepada saksi, rasa cinta sudah membatu saksi tidak puas pergi menghadap langsung terdakwa ternyata, tanggal 28 Desember 2012 saya bertemu dengan bendahara UPTD dan bendahara UPTD memberikan kepada saksi uang TKD sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 29 Desember 2012 saya kembali ke Desa Keliobar dan rencana saksi tanggal 31 Desember 2012 baru saksi menyerahkan uang TKD tersebut kepada terdakwa tanggal 31 Desember sore harinya terdakwa menyuru adiknya datang mengambil uang tersebut dari saksi, saksi katakan pergi dan katakan kepada terdakwa dan mengambilnya sendiri, adiknya pergi dan tak lama kemudian terdakwa datang dan sebelum saksi menyerahkan uang TKD kepada terdakwa, saksi menanyakan kepada terdakwa bagaimana dengan uang TKD ini terdakwa bilang berikan seluruhnya kepada saksi itu bukan hakmu kami sementara berunding datanglah ibu terdakwa dan mengatakan perempuan tidak tau diri dan tidak tahu malu uang bukan hakmu tapi uang itu hak anak saya maka terjadilah perang mulut antara ibu terdakwa dan saksi, disaat itu juga saksi berikan Uang TKD kepada terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, saksi mengambil Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah itu kemudian pada tanggal 01 April 2013 terdakwa mengajukan kredit sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke Bank BPR MODEREN saya menghadap Bapak Camat Yaru untuk membekap namun tidak bisa saksi datang di Saumlaki dan mencek di Bank BPR Moderen ternyata itu benar saksi mencegahnya kemudian saksi melaporkan terdakwa kepada Bapak Bupati Maluku Tenggara Barat dan Bapak Bupati memanggil kami berdua untuk dibina setelah itu terdakwa berencana berangkat ke Larat saya langsung melaporkan terdakwa yang kedua kalinya ke Inspektorat dan setelah dipanggil di Inspektorat suami saksi sadar dan mengaku bersalah melakukan penelantaran terhadap saksi dan anak saksi dan mau rujuk kembali dengan membuat surat pernyataan untuk rujuk kembali kemudian kami pulang ke Larat setibanya kami dirumah orang tua angkat saya di Desa Keliobar 2 (dua) minggu kemudian orang tua angkat saksi menghubungi orang tua terdakwa, orang tua terdakwa mengatakan bahwa dia tahu rumah datang tidur malam saja siang pulang kerumah orang tua angkatnya saksi mendengar kalimat itu sepertinya saksi tidak punya harga diri saja saksi pergi dan menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan laporkan saja saksi kepada Bapak Bupati untuk melakukan pemecatan kepada saksi dan hal tersebut saksi melaporkan terdakwa ke pihak Inspektorat kemudian terdakwa dipanggil oleh pihak inspektorat dan dilakukan pemeriksaan khusus oleh PEMSUS dan dari bulan Oktober 2013 terdakwa tidak pernah berubah kemudian pada tanggal 25 Agustus 2014 saksi mendapat informasi bahwa terdakwa sudah tinggal dengan perempuan lain yang bernama MARIA ELISABETH LEREBULAN di Desa Ridol Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan setelah informasi itu saksi dapat saksi minta tolong Bapak ISKANDAR UWURATU alias IS, Bapak LORENS LARAT alias OLENG dan BAPAK JOSEPH LARAT alias OCE pergi ke Larat Kecamatan Tanimbar Utara Desa Ridol untuk mencek ternyata benar terdakwa sudah tinggal serumah dengan saudari MARIA ELISABETH LEREBULAN;
- Bahwa saksi tinggal dirumah orang tua angkat saksi sejak tahun 2012 setelah terjadi pertengkaran mulut antara saksi dan orang tuanya (ibu) terdakwa disitulah saksi mengambil keputusan untuk menjaga jangan sampai terjadi keributan berkepanjangan saksi keluar dari rumah terdakwa dan tinggal dirumah orang tua angkat saksi;
- Bahwa Dari Tahun 2012 sampai dengan sekarang kami sudah tidak berhubungan intim lagi sebagai suami istri;
- Bahwa Pada saat kami mengadopsi anak Yulen Yafur masi berusia 4 (empat) tahun dan sekarang Yulen Yafur sudah berusia 12 Tahun;
- Bahwa Tahun 2012 saya membuat pelayanan kepada anggota Jamaat di Gereja terdakwa pergi memanggil saya dari Gereja saya pulang terdakwa mau membakar saya dengan minyak tanah sementara saya masih memakai pakaian jabatan Gereja (pakaian Toga);
- Bahwa Tahun 2012 saksi sudah berusaha berdamai dengan terdakwa namun terdakwa menolak berdamai dengan saksi;
- Bahwa Pada saat pulang dari Ambon ke Desa Keliobar terdakwa pulang ke rumahnya sedangkan saksi pulang rumah orang tua angkat saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa ada keterangan yang salah yaitu : Saksi korban keluar dari rumah dan pergi meninggalkan saksi;
Terhadap keberatan terdakwa, saksi berpendapat tetap pada keterangannya;
2.SAKSIISKANDAR UWURATU Alias IS, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah penelantaran dalam lingkup keluarga juga perzinahan;
- Bahwa Pelakunya saudara ANDARIS YAFUR korbannya adalah saudari ALBERTHINA SAKALESSY Alias NONA dan YULEN YAFUR (anaknya);
- Bahwa Saksi tahu karena pada tahun 2002 mereka menikah saya hadir dalam pernikahan mereka;
- Bahwa Perkawinan ALBERTHINA SAKALESSY alias NONA dan ANDARIS YAFUR tahun 2002 setelah mereka menikah rumah tangga mereka aman-aman saja nantinya terjadi percekcokan didalam rumah tangga mereka terjadi pada tahun 2014;
- Bahwa Terjadinya percekcokan dalam rumah tangga ALBERTHINA SAKALESSY alias NONA dan ANDARIS YAFUR kerana ANDARIAS YAFUR sudah kawin/kumpul kebo dengan perempuan yang bernama MARIA ELISABET LEREBULAN;
- Bahwa Tanggal 24 Agustus 2014 sekitar pukul 20.00 Wit.malam hari saudari ALBERTHINA SAKALESSY alias NONA datang dan meminta bantuan kepada saksi untuk mencek apakah benar suaminya sudah kawin/kumpul kebo dengan perempuan lain;
- Bahwa Keesokan harinya tanggal 25 Agustus 2014, saksi pergi bersama ALBERTHINA SAKALESSY alias NONA dan teman-teman saksi masing-masing LORENS LARAT alias OLENG dan EMAUS LARAT pergi ke Larat di Desa Ridol tepatnya di rumah tempat tinggal terdakwa bersama dengan perempuan yang bukan istrinya;
- Bahwa Setelah saksi melihat terdakwa sudah tinggal dengan perempuan lain yang bukan istrinya;
- Bahwa Selama dalam perkawinan tidak pernah ada percekcokan, percekcokan terjadi hanya ditahun 2014 sampai dengan sekarang;
- Bahwa Pada saat itu saksi menanyakan kepada terdakwa apakah saudara mau kembali kepada istrimu atau tetap tinggal dengan istri yang kedua, terdakwa menjawab bahwa saksi tetap dengan istri yang kedua;
- Bahwa Setelah saksi berbicara dengan Andarias Yafur kemudian kami kembali pulang ke Desa Keliobar;
- Bahwa Yang ada dalam rumah saudara ANDARIAS YAFUR dan saudari MARIA ELISABET LEREBULAN bersama keluarganya;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar dan terdakwa tidak keberatan;
3.SAKSI LORENS LARAT Alias OLENG,dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saya diperiksa sehubungan dengan masalah penelantaran dalam lingkup keluarga juga perzinahan;
- Bahwa Pelakunya saudara ANDARIS YAFUR korbannya adalah saudari ALBERTHINA SAKALESSY Alias NONA dan YULEN YAFUR (anaknya);
- Bahwa ALBERTHINA SAKALESSY Alias NONA dan ANDARIAS YAFUR adalah suami istri sedangkan YULEN YAFUR adalah anak angkat;
- Bahwa Saya tahu karena pada tahun 2002 mereka menikah saya hadir dalam pernikahan mereka;
- Bahwa Perkawinan ALBERTHINA SAKALESSY alias NONA dan ANDARIS YAFUR tahun 2002 setelah mereka menikah rumah tangga mereka aman-aman saja nantinya terjadi percekcokan didalam rumah tangga mereka terjadi pada tahun 2014;
- Bahwa Terjadinya percekcokan dalam rumah tangga ALBERTHINA SAKALESSY alias NONA dan ANDARIS YAFUR kerana ANDARIAS YAFUR sudah kawin/kumpul kebo dengan perempuan yang bernama MARIA ELISABET LEREBULAN;
- Bahwa Tanggal 24 Agustus 2014 sekitar pukul 20.00,- Wit.malam hari saudari ALBERTHINA SAKALESSY alias NONA datang dan meminta bantuan kepada saya untuk mencek apakah benar suaminya sudah kawin/kumpul kebo dengan perempuan lain;
- Bahwa Keesokan harinya tanggal 25 Agustus 2014,Saya pergi bersama ALBERTHINA SAKALESSY alias NONA dan teman-teman saya masing-masing LORENS LARAT alias OLENG dan EMAUS LARAT pergi ke Larat di Desa Ridol tepatnya di rumah tempat tinggal terdakwa bersama dengan perempuan yang bukan istrinya;
- Bahwa Selam dalam perkawinan tidak perna ada percekcokan percekcokan terjadi hanya ditahun 2014 sampai dengan sekarang;
- Bahwa Pada saat itu saya menanyakan kepada terdakwa apakah saudara mau kembali kepada istrimu atau tetap tinggal dengan istri yang kedua,terdakwa menjawab bahwa saya tetap dengan istri yang kedua;
- Bahwa Setelah saya berbicara dengan Andarias Yafur dan Maria Elisabet Lerebulan kemudian kami kembali pulang ke Desa Keliobar;
- Bahwa Kondisi terdakwa pada saat itu sehat-sehat saja;
- Bahwa Yang ada dalam rumah saudara ANDARIAS YAFUR dan saudari MARIA ELISABET LEREBULAN bersama keluarganya;
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar dan tidak keberatan;
4.SAKSIJOSEPH LARAT alias OCE, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah penelantaran dalam lingkup keluarga juga perzinahan;
- Bahwa Pelakunya saudara ANDARIS YAFUR korbannya adalah saudari ALBERTHINA SAKALESSY Alias NONA dan YULEN YAFUR (anaknya);
- Bahwa ALBERTHINA SAKALESSY Alias NONA dan ANDARIAS YAFUR adalah suami istri sedangkan YULEN YAFUR adalah anak angkat;
- Bahwa saksi tahu karena pada tahun 2002 mereka menikah saya hadir dalam pernikahan mereka;
- Bahwa Perkawinan ALBERTHINA SAKALESSY alias NONA dan ANDARIS YAFUR tahun 2002 setelah mereka menikah rumah tangga mereka aman-aman saja nantinya terjadi percekcokan didalam rumah tangga mereka terjadi pada tahun 2014;
- Bahwa Terjadinya percekcokan dalam rumah tangga ALBERTHINA SAKALESSY alias NONA dan ANDARIS YAFUR kerana ANDARIAS YAFUR sudah kawin/kumpul kebo dengan perempuan yang bernama MARIA ELISABET LEREBULAN;
- Bahwa pada Tanggal 24 Agustus 2014 sekitar pukul 20.00,- Wit.malam hari saudari ALBERTHINA SAKALESSY alias NONA datang dan meminta bantuan kepada saya untuk mencek apakah benar suaminya sudah kawin/kumpul kebo dengan perempuan lain;
- Bahwa keesokan harinya tanggal 25 Agustus 2014,Saya pergi bersama ALBERTHINA SAKALESSY alias NONA dan teman-teman saya masing-masing LORENS LARAT alias OLENG dan EMAUS LARAT pergi ke Larat di Desa Ridol tepatnya di rumah tempat tinggal terdakwa bersama dengan perempuan yang bukan istrinya;
- Bahwa ALBERTHINA SAKALESSY alias NONA adalah istri sah terdakwa;
- Bahwa Selam dalam perkawinan tidak perna ada percekcokan percekcokan terjadi hanya ditahun 2014 sampai dengan sekarang;
- Bahwa Pada saat itu saya menanyakan kepada terdakwa apakah saudara mau kembali kepada istrimu atau tetap tinggal dengan istri yang kedua,terdakwa menjawab bahwa saya tetap dengan istri yang kedua;
- Bahwa Pada saat itu saya mengatakan kepada MARIA ELISABET LEREBULAN bahwa ANDARIA YAFUR sudah punya istri dan 1 (satu) orang anak;
- Bahwa Setelah saya berbicara dengan Andarias Yafur kemudian kami kembali pulang ke Desa Keliobar;
- Bahwa Yang ada dalam rumah saudara ANDARIAS YAFUR dan saudari MARIA ELISABET LEREBULAN bersama keluarganya;
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa Terdakwa ANDARIAS YAFUR Alias ANDI dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadirkan dipersidangan ini terkait dengan masalah penelantaraan terhadap isteri terdakwa yaitu ALBERTHINA SAKALESSY Alias NONA;
pada Tahun 2012 istri terdakwa pergi meninggalkan terdakwa dalam keadaan sakit tanpa ada pemberitahuan apapun kepada terdakwa;
Bahwa Istri terdakwa pergi dan tinggal bersama dengan orang tua angkatnya;
Bahwa Istri terdakwa selalu bertengkar dengan orang tua kandung terdakwa;
Bahwa terdakwa sudah berulang kali mencarinya dan mediasi dengan baik namun istri terdakwa tetap tidak mau berdamai / kawin lagi dengan terdakwa;
Bahwa Istri terdakwa meninggalkan terdakwa sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang;
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2014, terdakwa sudah tinggal bersama/kumpul kebo dengan perempuan lain di Larat Desa Ridol ;
Bahwa Setelah Istri saya kembali ke Desa Keliobar bersama orang tua angkatnya, saudara Iskandar Uwuratu, Lorens Larat, Emus Larat saya diusir oleh orang tua dari saudara Maria Elisabet Lerebulan dan mulai dari saat itu saya sudah tidak hidup bersama dengan Maria Elisabet Lerebulan lagi;
Bahwa Istri terdakwa tinggal bersama orang tua angkatnya sejak tahun 2012 gaji terdakwa diterima oleh Istri terdakwa dan setelah terdakwa sakit terdakwa mengelu kepada Pemerintah Daerah (Bapk Bupati) barulah gaji terdakwa dibagi dua;
Bahwa anak yang kami angkat dikembalikan kepada orang tua kandungnya atas dasar permintaan Opa ( tete) kandung dari anak tersebut;
Bahwa anak yang diangkat masih keturunan terdakwa;
Bahwa Tunjangan Akhir Tahun yang diterima oleh istri terdakwa dibagi dua yaitu terdakwa mengambil Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)diambil oleh istri terdakwa;
Bahwa Tahun 2014, setelah istri saya pergi kerumah saudari Maria Elisabet Lerebulan dan setelah orang tua kandungnya mengetahui bahwa terdakwa sudah beristri mereka mengusir saya pada saat itu juga terdakwa meninggalkannya;
Bahwa korban adalah istri terdakwa, dasarnya adalah Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 474.2/101/2008 tanggal 24 Mei 2018;
Bahwa Terjadinya keterakan didalam rumah tangga saya berawal dari pembicaraan masalah pengembalian anak yang kami adopsi dikembalikan kepada orang tua kandungnya;
Bahwa Pada saat terdakwa, istri terdakwa dan orang tua kandung terdakwa duduk dan membicarakan tentang pengembalian anak tersebut istri terdakwa tidak setuju, yang membuat orang tua kandung terdakwa dan terdakwa sendiri menjadi marah;
Bahwa terdakwa mengatakan kepada istri terdakwa “kalau kamu tidak mau mengembalikan anak tersebut kepada orang tua kandungnya maka saya akan menceraikan kamu”;
Bahwa Pada tahun 2012 Istri saya pergi meninggalkan saya dalam keadaan Sakit tanpa ada pemberitahuan apa-apa kepada saya, Istri saya pergi dan tinggal dirumah orang tua angkatnya;
Bahwa pada Tahun 2014 terdakwa kumpul kebo/tinggal serumah dengan perempuan lain namanya : MARIA ELISABET LEREBULAN di Larat Desa Ridol Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan kami sudah berhubungan badan selayaknya suami istri;
Bahwa Setelah terjadinya permasalahan istri terdakwa tidak mendapat gaji tiap bulannya secara rutin karena harus berlomba dengan terdakwa dan orang tua kandung terdakwa untuk mengambilnya di bendahara;
Bahwa Saya berangkat ke Kota Tual untuk berobat tanpa sepengetahuan istri terdakwa dan setelah terdakwa sembuh terdakwa pulang kembali ke Larat Desa Keliobar dan setelah terdakwa sampai di Keliobar terdakwa sudah tidak mau lagi tinggal serumah dengan istri terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak dengan rutin memberikan nafkah berupa uang / gaji kepada istri terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari – hari;
Bahwa terdakwa melakukan kumpul kebo atau berzina dengan perempuan lain tanpa sepengetahuan istri terdakwa dan setelah istri terdakwa mengetahui bahwa terdakwa ada kumpul kebo dengan perempuan lain maka pada tanggal 24 Agustus 2014 istri terdakwa pergi ke Larat di Desa Ridol dan bertemu dengan terdakwa dirumah saudari Maria Elisabet Lerebulan disitulah telah diketahui bahwa terdakwa sudah punya istri sah sehingga tangal 25 Agustus 2014 saya diusir oleh orang tua kandung saudari Maria Elisabet Lerebulan;
Bahwa Istri terdakwa pergi ke Larat di Desa Ridol bersama dengan saudara ISKANDAR UWURATU alias IS, saudara LORENS LARAT alias OLENG dan saqudara EMAUS LARAT alias MAUS;
Bahwa pada tahun 2012 terdakwa masih memberikan gaji pada terdakwa;
Bahwa Tahun 2015 terdakwa sendiri pergi menghadap di Inspektorat dan juga Bupati meminta untuk membagi dua gaji terdakwa sebagian diambil oleh terdakwa dan sebagian diambil oleh istri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat berupa Kutipan Akta Perkawinan yang saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ANDARIAS YAFUR Alias ANDI melakukan perkawinan dengan saksi korban ALBERTHINA SAKALESSY Alias NONA pada tanggal 24 Mei 2008 yang dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Kristen Pdt.Nik Sedubun,S.Th, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2/101/2008;
Bahwa yang menjadi korban Penelantaran adalah saksi ALBERTHINA SAKALESSY alias NONA sedangkan terdakwanya adalah ANDARIAS YAFUR Alias ANDI;
Bahwa terdakwa menelantarkan saksi korban sejak tahun 2012;
Bahwa peristiwa tersebut berawal Pada tanggal 12 Oktober 2012 suami saksi (terdakwa) melakukan perzinahan dengan perempuan lain yang bukan istrinya, saksi sebagai istri merasa punya tanggungjawab menyelesaikan sesuai dengan tatanan adat istiadat, setelah itu saksi korban kembali ke Dobo Kabupaten Aru tempat tugas saksi korban, tak lama kemudian suami saksi korban (terdakwa) jatuh sakit, saksi korban datang kembali dari Dobo ke Desa Kelyobar Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam mengunjungi suami saksi korban (terdakwa) sedang dalam keadaan sakit dengan maksud untuk melakukan perawatan lanjut di Ambon, sementara kami menunggu kapal, penyakit suami saksi korban (terdakwa) kembali kambuh sehingga kami mengambil keputusan untuk kami pergi Ke Saumlaki untuk mengadakan perawatan di Rumah Sakit Magreti suami saksi (terdakwa) sembuh kemudian kami kembali ke Larat kemudian pada tanggal 09 Oktober 2012 malam hari setelah selesai makan Bapak Mertua saksi korban mengatakan kepada saksi korban dengan suami saksi korban bahwa anak yang kami adopsi itu harus dikembalikan kepada orang tua kandungnya dan pada saat itu juga kami saling tukar pendapat disaat itu juga suami saksi korban mengatakan kepada saksi korban bahwa “kalau anak ini tidak dipulangkan kepada orang tua kandungnya saksi korban akan menceraikan kamu“ saksi korban bertanya kepada suami (terdakwa) dengan alasan apa kita kembalikan anak ini kepada orang tua kandungnya suami saksi korban (terdakwa) menjawab bahwa kita akan mengadopsi anak hasil perselingkuhan (perzinahan) dengan perempuan dari Desa Awear tapi saksi korban tetap tidak mau karena akan memberi dampak / efek yang tidak baik didalam keluarga dan juga akan mempengaruhi tugas dan pelayanan saksi korban sebagai seorang pendeta didalam memberikan pelayanan siraman rohani kepada umat Kristen di daerah pelayanan saksi korban setelah saksi korban menyatakan prinsip saksi korban maka pada tanggal 12 Oktober 2012 terdakwa pergi ke larat dan berangkat dengan kapal pergi ke Kota Tual bersama saudaranya meninggalkan saksi korban dan anak saksi korban sebelum keberangkatannya ke Kota Tual saksi meminta bantuan saudara NAHEMIA SANABUKI untuk mencek terdakwa di Larat dan tidak ketemu, saksi korban kembali meminta bantuan saudara KORINUS NARESSY mencek suami saksi korban dan ketemu dengan suami saksi korban kemudian suami saksi korban memberitahukan kepada KORINUS NARESSY bahwa dia tidak akan kembali lagi kepada saksi korban dan anak saksi korban setelah itu kembali terdakwa menitip pesan kepada kakaknya yang bernama ROI YAFUR bahwa jangan lagi mengharapkan dia dan dia tidak mau lagi kawin / menyatu dengan saksi korban dan anak saksi korban YULEN YAFUR kemudian terdakwa kembali mengirim Nota berupa surat kepada Kepala Desa Keliyobar yang isinya dia tidak mau lagi kembali kawin dengan saksi korban, kemudian terdakwa berangkat ke Kota Tual dan setelah terdakwa tiba di Kota Tual Terdakwa menelepon ANTONI NURMALAI dan menyempaiakan kepada saksi korban bahwa ia menyuruh orang tua kandung YULEN YAFUR segerah mengambil YULEN YAFUR Anak angkat kami karena terdakwa tidak kembali lagi kawin dengan saksi korban, setelah itu saksi korban berangkat ke Ambon dan setelah saksi korban tiba di Ambon terdakwa menelepon saksi korban dan mengatakan ia dalam keadaan sakit, saksi korban langsung boking tiket pesawat dan mengirim uang kepada terdakwa dengan tujuan melanjutkan perawatan di Ambon, terdakwa tiba di Ambon tidak tinggal dengan saksi korban, saksi korban berusaha mencarinya dan ketemu terdakwa di Desa Ahuru, kemudian saksi korban menanyakan kepada terdakwa bagaimana dengan hubungan kami berdua terdakwa tidak mengatakan apa-apa dan setelah menjelang beberapa hari kemudian terdakwa berangkat dari Ambon ke Saumlaki dan kembali ke Desa Kelyobar saat itu juga saksi korban menghubungi Kepala UPTD dan Bapak Camat Yaru saksi korban menceritakan semua kejadian yang saksi korban alami bersama terdakwa, saksi korban dari Ambon langsung ke Kecamatan dan menghadap di UPTD dan Camat dan mereka memanggil terdakwa 2 (dua) kali berturut- turut namun terdakwa tidak memenuhi panggilan Kepala UPTD dan Camat saksi korban kembali menghubungi Toko Agama Bpk Pendeta M.LILIMWELAT, Bapak Sekdes Keliobar N. SANABUKI dan Bapak TITUS SANABUKI orang tua angkat saksi korban Bapak EMAUS LARAT Bapak SEMUEL ELATH dan terdakwa katakan ia sudah tidak cinta lagi kepada saksi korban, rasa cinta sudah membatu saksi korban tidak puas pergi menghadap langsung terdakwa ternyata, tanggal 28 Desember 2012 saksi korban bertemu dengan bendahara UPTD dan bendahara UPTD memberikan kepada saksi korban uang TKD sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 29 Desember 2012 saksi korban kembali ke Desa Keliobar dan rencana saksi korban tanggal 31 Desember 2012 baru saksi korban menyerahkan uang TKD tersebut kepada terdakwa tanggal 31 Desember sore harinya terdakwa menyuruh adiknya datang mengambil uang tersebut dari saksi korban, saksi korban katakan pergi dan katakan kepada terdakwa dan mengambilnya sendiri, adiknya pergi dan tak lama kemudian terdakwa datang dan sebelum saksi korban menyerahkan uang TKD kepada terdakwa, saksi korban menanyakan kepada terdakwa bagaimana dengan uang TKD ini terdakwa bilang berikan seluruhnya kepada saksi korban itu bukan hakmu kami sementara berunding datanglah ibu terdakwa dan mengatakan perempuan tidak tau diri dan tidak tahu malu uang bukan hakmu tapi uang itu hak anak saya maka terjadilah perang mulut antara ibu terdakwa dan saksi korban, disaat itu juga saksi korban berikan Uang TKD kepada terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, saksi korban mengambil Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah itu kemudian pada tanggal 01 April 2013 terdakwa mengajukan kredit sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke Bank BPR MODEREN saksi korban menghadap Bapak Camat Yaru untuk membekap namun tidak bisa saksi korban datang di Saumlaki dan mencek di Bank BPR Moderen ternyata itu benar saksi korban mencegahnya kemudian saksi korban melaporkan terdakwa kepada Bapak Bupati Maluku Tenggara Barat dan Bapak Bupati memanggil kami berdua untuk dibina setelah itu terdakwa berencana berangkat ke Larat saksi korban langsung melaporkan terdakwa yang kedua kalinya ke Inspektorat dan setelah dipanggil di Inspektorat suami saksi korban sadar dan mengaku bersalah melakukan penelantaran terhadap saksi korban dan anak dan mau rujuk kembali dengan membuat surat pernyataan untuk rujuk kembali kemudian kami pulang ke Larat setibanya kami dirumah orang tua angkat saksi korban di Desa Keliobar 2 (dua) minggu kemudian orang tua angkat saksi korban menghubungi orang tua terdakwa, orang tua terdakwa mengatakan bahwa dia tahu rumah datang tidur malam saja siang pulang kerumah orang tua angkatnya saksi korban mendengar kalimat itu sepertinya saksi korban tidak punya harga diri saja saksi korban pergi dan menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan laporkan saja saksi korban kepada Bapak Bupati untuk melakukan pemecatan kepada saksi korban dan hal tersebut saksi korban melaporkan terdakwa ke pihak Inspektorat kemudian terdakwa dipanggil oleh pihak inspektorat dan dilakukan pemeriksaan khusus oleh PEMSUS dan dari bulan Oktober 2013 terdakwa tidak pernah berubah kemudian pada tanggal 25 Agustus 2014 saksi korban mendapat informasi bahwa terdakwa sudah tinggal dengan perempuan lain yang bernama MARIA ELISABETH LEREBULAN di Desa Ridol Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan setelah informasi itu saksi dapat saksi korban minta tolong Bapak ISKANDAR UWURATU alias IS, Bapak LORENS LARAT alias OLENG dan BAPAK JOSEPH LARAT alias OCE pergi ke Larat Kecamatan Tanimbar Utara Desa Ridol untuk mencek ternyata benar terdakwa sudah tinggal serumah dengan saudari MARIA ELISABETH LEREBULAN;
Bahwa Dari Tahun 2012 sampai dengan sekarang saksi korban dan terdakwa sudah tidak berhubungan intim lagi layaknya sebagai suami istri;
Bahwa pada tahun 2012 saksi korban sudah berusaha berdamai dengan terdakwa namun terdakwa menolak berdamai dengan saksi korban;
Bahwa Selama dalam perkawinan antara saksi korban dan terdakwa tidak pernah ada percekcokan, percekcokan terjadi ditahun 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa terdakwa telah tinggal serumah dengan istri kedua;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kumulatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf (a) Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dilarang Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya;
Unsur Padahal Menurut Hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siap saja pendukung hak dan kewajiban yang merupakan subjek hukum, dimana dalam hal ini baik saksi-saksi maupun terdakwa dipersidangan telah membenarkan baik orang maupun identitasnya bahwa terdakwa adalah orang yang bernama ANDARIAS YAFUR Alias ANDI yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini, dengan demikian unsur hukum “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Dilarang Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya;
Menimbang, bahwa sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu : Suami, Istri dan anak, orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, pesusunan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa jika dikaitkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ANDARIAS YAFUR Alias ANDI melakukan perkawinan dengan saksi korban ALBERTHINA SAKALESSY Alias NONA pada tanggal 24 Mei 2008 yang dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Kristen Pdt.Nik Sedubun,S.Th, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2/101/2008;
Bahwa yang menjadi korban Penelantaran adalah saksi ALBERTHINA SAKALESSY alias NONA sedangkan terdakwanya adalah ANDARIAS YAFUR Alias ANDI;
Bahwa terdakwa menelantarkan saksi korban sejak tahun 2012;
Bahwa peristiwa tersebut berawal Pada tanggal 12 Oktober 2012 suami saksi (terdakwa) melakukan perzinahan dengan perempuan lain yang bukan istrinya, saksi sebagai istri merasa punya tanggungjawab menyelesaikan sesuai dengan tatanan adat istiadat, setelah itu saksi korban kembali ke Dobo Kabupaten Aru tempat tugas saksi korban, tak lama kemudian suami saksi korban (terdakwa) jatuh sakit, saksi korban datang kembali dari Dobo ke Desa Kelyobar Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam mengunjungi suami saksi korban (terdakwa) sedang dalam keadaan sakit dengan maksud untuk melakukan perawatan lanjut di Ambon, sementara kami menunggu kapal, penyakit suami saksi korban (terdakwa) kembali kambuh sehingga kami mengambil keputusan untuk kami pergi Ke Saumlaki untuk mengadakan perawatan di Rumah Sakit Magreti suami saksi (terdakwa) sembuh kemudian kami kembali ke Larat kemudian pada tanggal 09 Oktober 2012 malam hari setelah selesai makan Bapak Mertua saksi korban mengatakan kepada saksi korban dengan suami saksi korban bahwa anak yang kami adopsi itu harus dikembalikan kepada orang tua kandungnya dan pada saat itu juga kami saling tukar pendapat disaat itu juga suami saksi korban mengatakan kepada saksi korban bahwa “kalau anak ini tidak dipulangkan kepada orang tua kandungnya saksi korban akan menceraikan kamu“ saksi korban bertanya kepada suami (terdakwa) dengan alasan apa kita kembalikan anak ini kepada orang tua kandungnya suami saksi korban (terdakwa) menjawab bahwa kita akan mengadopsi anak hasil perselingkuhan (perzinahan) dengan perempuan dari Desa Awear tapi saksi korban tetap tidak mau karena akan memberi dampak / efek yang tidak baik didalam keluarga dan juga akan mempengaruhi tugas dan pelayanan saksi korban sebagai seorang pendeta didalam memberikan pelayanan siraman rohani kepada umat Kristen di daerah pelayanan saksi korban setelah saksi korban menyatakan prinsip saksi korban maka pada tanggal 12 Oktober 2012 terdakwa pergi ke larat dan berangkat dengan kapal pergi ke Kota Tual bersama saudaranya meninggalkan saksi korban dan anak saksi korban sebelum keberangkatannya ke Kota Tual saksi meminta bantuan saudara NAHEMIA SANABUKI untuk mencek terdakwa di Larat dan tidak ketemu, saksi korban kembali meminta bantuan saudara KORINUS NARESSY mencek suami saksi korban dan ketemu dengan suami saksi korban kemudian suami saksi korban memberitahukan kepada KORINUS NARESSY bahwa dia tidak akan kembali lagi kepada saksi korban dan anak saksi korban setelah itu kembali terdakwa menitip pesan kepada kakaknya yang bernama ROI YAFUR bahwa jangan lagi mengharapkan dia dan dia tidak mau lagi kawin / menyatu dengan saksi korban dan anak saksi korban YULEN YAFUR kemudian terdakwa kembali mengirim Nota berupa surat kepada Kepala Desa Keliyobar yang isinya dia tidak mau lagi kembali kawin dengan saksi korban, kemudian terdakwa berangkat ke Kota Tual dan setelah terdakwa tiba di Kota Tual Terdakwa menelepon ANTONI NURMALAI dan menyempaiakan kepada saksi korban bahwa ia menyuruh orang tua kandung YULEN YAFUR segerah mengambil YULEN YAFUR Anak angkat kami karena terdakwa tidak kembali lagi kawin dengan saksi korban, setelah itu saksi korban berangkat ke Ambon dan setelah saksi korban tiba di Ambon terdakwa menelepon saksi korban dan mengatakan ia dalam keadaan sakit, saksi korban langsung boking tiket pesawat dan mengirim uang kepada terdakwa dengan tujuan melanjutkan perawatan di Ambon, terdakwa tiba di Ambon tidak tinggal dengan saksi korban, saksi korban berusaha mencarinya dan ketemu terdakwa di Desa Ahuru, kemudian saksi korban menanyakan kepada terdakwa bagaimana dengan hubungan kami berdua terdakwa tidak mengatakan apa-apa dan setelah menjelang beberapa hari kemudian terdakwa berangkat dari Ambon ke Saumlaki dan kembali ke Desa Kelyobar saat itu juga saksi korban menghubungi Kepala UPTD dan Bapak Camat Yaru saksi korban menceritakan semua kejadian yang saksi korban alami bersama terdakwa, saksi korban dari Ambon langsung ke Kecamatan dan menghadap di UPTD dan Camat dan mereka memanggil terdakwa 2 (dua) kali berturut- turut namun terdakwa tidak memenuhi panggilan Kepala UPTD dan Camat saksi korban kembali menghubungi Toko Agama Bpk Pendeta M.LILIMWELAT, Bapak Sekdes Keliobar N. SANABUKI dan Bapak TITUS SANABUKI orang tua angkat saksi korban Bapak EMAUS LARAT Bapak SEMUEL ELATH dan terdakwa katakan ia sudah tidak cinta lagi kepada saksi korban, rasa cinta sudah membatu saksi korban tidak puas pergi menghadap langsung terdakwa ternyata, tanggal 28 Desember 2012 saksi korban bertemu dengan bendahara UPTD dan bendahara UPTD memberikan kepada saksi korban uang TKD sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 29 Desember 2012 saksi korban kembali ke Desa Keliobar dan rencana saksi korban tanggal 31 Desember 2012 baru saksi korban menyerahkan uang TKD tersebut kepada terdakwa tanggal 31 Desember sore harinya terdakwa menyuruh adiknya datang mengambil uang tersebut dari saksi korban, saksi korban katakan pergi dan katakan kepada terdakwa dan mengambilnya sendiri, adiknya pergi dan tak lama kemudian terdakwa datang dan sebelum saksi korban menyerahkan uang TKD kepada terdakwa, saksi korban menanyakan kepada terdakwa bagaimana dengan uang TKD ini terdakwa bilang berikan seluruhnya kepada saksi korban itu bukan hakmu kami sementara berunding datanglah ibu terdakwa dan mengatakan perempuan tidak tau diri dan tidak tahu malu uang bukan hakmu tapi uang itu hak anak saya maka terjadilah perang mulut antara ibu terdakwa dan saksi korban, disaat itu juga saksi korban berikan Uang TKD kepada terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, saksi korban mengambil Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah itu kemudian pada tanggal 01 April 2013 terdakwa mengajukan kredit sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke Bank BPR MODEREN saksi korban menghadap Bapak Camat Yaru untuk membekap namun tidak bisa saksi korban datang di Saumlaki dan mencek di Bank BPR Moderen ternyata itu benar saksi korban mencegahnya kemudian saksi korban melaporkan terdakwa kepada Bapak Bupati Maluku Tenggara Barat dan Bapak Bupati memanggil kami berdua untuk dibina setelah itu terdakwa berencana berangkat ke Larat saksi korban langsung melaporkan terdakwa yang kedua kalinya ke Inspektorat dan setelah dipanggil di Inspektorat suami saksi korban sadar dan mengaku bersalah melakukan penelantaran terhadap saksi korban dan anak dan mau rujuk kembali dengan membuat surat pernyataan untuk rujuk kembali kemudian kami pulang ke Larat setibanya kami dirumah orang tua angkat saksi korban di Desa Keliobar 2 (dua) minggu kemudian orang tua angkat saksi korban menghubungi orang tua terdakwa, orang tua terdakwa mengatakan bahwa dia tahu rumah datang tidur malam saja siang pulang kerumah orang tua angkatnya saksi korban mendengar kalimat itu sepertinya saksi korban tidak punya harga diri saja saksi korban pergi dan menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan laporkan saja saksi korban kepada Bapak Bupati untuk melakukan pemecatan kepada saksi korban dan hal tersebut saksi korban melaporkan terdakwa ke pihak Inspektorat kemudian terdakwa dipanggil oleh pihak inspektorat dan dilakukan pemeriksaan khusus oleh PEMSUS dan dari bulan Oktober 2013 terdakwa tidak pernah berubah kemudian pada tanggal 25 Agustus 2014 saksi korban mendapat informasi bahwa terdakwa sudah tinggal dengan perempuan lain yang bernama MARIA ELISABETH LEREBULAN di Desa Ridol Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan setelah informasi itu saksi dapat saksi korban minta tolong Bapak ISKANDAR UWURATU alias IS, Bapak LORENS LARAT alias OLENG dan BAPAK JOSEPH LARAT alias OCE pergi ke Larat Kecamatan Tanimbar Utara Desa Ridol untuk mencek ternyata benar terdakwa sudah tinggal serumah dengan saudari MARIA ELISABETH LEREBULAN, dengan demikian unsur hukum ”Dilarang Menelantarkan Orang Dalam Lingkup Rumah Tangga” telah terpenuhi;
A.d.3 Menurut Hukum Yang Berlaku Baginya atau Karena Persetujuan atau Perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa antara terdakwa ANDARIAS YAFUR Alias ANDI dengan saksi korban ALBERTHINA SAKALESSY Alias NONA telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 24 Mei 2008 yang dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Kristen Pdt.Nik Sedubun,S.Th, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2/101/2008, sehingga perkawinan antara saksi korban dan terdakwa tersebut telah sah sesuai dengan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dengan demikian jika dikaitkan dengan Ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Hal tersebut jika dikorelasikan pula dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Bapak Mertua saksi korban mengatakan kepada saksi korban dengan suami saksi korban (terdakwa) bahwa anak yang adopsi oleh saksi korban dan terdakwa tersebut harus dikembalikan kepada orang tua kandungnya dan pada saat itu juga antara saksi korban dan terdakwa saling tukar pendapat disaat itu juga terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa “kalau anak ini tidak dipulangkan kepada orang tua kandungnya terdakwa akan menceraikan kamu“ saksi korban bertanya kepada suami (terdakwa) dengan alasan apa kita kembalikan anak ini kepada orang tua kandungnya suami saksi korban (terdakwa) menjawab bahwa kita akan mengadopsi anak hasil perselingkuhan (perzinahan) dengan perempuan dari Desa Awear tapi saksi korban tetap tidak mau karena akan memberi dampak / efek yang tidak baik didalam keluarga dan juga akan mempengaruhi tugas dan pelayanan saksi korban sebagai seorang pendeta didalam memberikan pelayanan siraman rohani kepada umat Kristen di daerah tempat tugas saksi korban, dengan demikian unsur hukum ”Menurut Hukum Yang Berlaku baginya atau karena persetujuannya atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 49 huruf (a) Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf (a) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Seorang Laki-Laki Yang Telah Kawin;
Unsur Melakukan Perzinahan sedang diketahuinya bahwa pasal 27 Burgerlijk Wetboek berlaku baginya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
A.d 1 Seorang Laki-Laki Yanng telah kawin;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “seorang laki-laki yang telah kawin” adalah seseorang yang berjenis kelamin laki-laki (pria) yang telah melaksanakan perkawinan yang sah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan atau yang telah memiliki seorang istri sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelik Wetboek), sebagaimana sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa saksi korban ALBERTHINA SAKALESSY Alias NONA dan terdakwa ANDARIAS YAFUR Alias ANDI telah melangsungkan perkawinan dan telah terdaftar di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2/101/2008 tanggal 24 Mei 2008 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan demikian unsur hukum “seorang laki-laki yang telah kawin” telah terpenuhi;
A.d 2 Melakukan Perzinahan sedang diketahuinya bahwa Pasal 27 Burgelijk Wetboek berlaku baginya;
Menimbang, bahwa menurut S.R SIANTURI,S.H dalam buku Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya, Penerbit Alumni AHM-PTHM Jakarta, 1983 halaman 225, disebutkan bahwa hanya pelaku persetubuhan yang sudah terikat perkawinan yang disebut pejinah (pegendak). Jika keduanya sudah terikat perkawinan maka keduanya adalah pejinah, jika salah satu saja yang terikat perkawinan maka yang belum/tidak terikat itu disebut sebagai peserta pejinah saja;
Menimbang, bahwa pada lain sisi sebagaimana Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, hal tersebut jika dikorelasikan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa antara terdakwa ANDARIAS YAFUR Alias ANDI dan saksi korban ALBERTHINA SAKALESSY Alias NONA telah melakukan perkawinan dan telah terdaftar di Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2/101/2008 tanggal 24 Mei 2008, Bapak Mertua saksi korban mengatakan kepada saksi korban dengan suami saksi korban (terdakwa) bahwa anak yang adopsi oleh saksi korban dan terdakwa tersebut harus dikembalikan kepada orang tua kandungnya dan pada saat itu juga antara saksi korban dan terdakwa saling tukar pendapat disaat itu juga terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa “kalau anak ini tidak dipulangkan kepada orang tua kandungnya terdakwa akan menceraikan kamu“ saksi korban bertanya kepada suami (terdakwa) dengan alasan apa kita kembalikan anak ini kepada orang tua kandungnya suami saksi korban (terdakwa) menjawab bahwa kita akan mengadopsi anak hasil perselingkuhan (perzinahan) dengan perempuan dari Desa Awear tapi saksi korban tetap tidak mau karena akan memberi dampak / efek yang tidak baik didalam keluarga dan juga akan mempengaruhi tugas dan pelayanan saksi korban sebagai seorang pendeta didalam memberikan pelayanan siraman rohani kepada umat Kristen di daerah tempat tugas saksi korban dan terdakwa sudah hidup serumah dengan wanita lain yang bukan istrinya dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan diakui pula oleh terdakwa bahwa terdakwa telah tinggal serumah dengan wanita lain dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sejak tanggal 10 Agustus 2014 di Larat Desa Ridool, Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada saat terdakwa tinggal serumah dan melakukan hubungan badan dengan wanita lain terdakwa masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan istri terdakwa yaitu saksi korban ALBERTHINA SAKALESSY Alias NONA, dengan demikian unsur hukum “Melakukan Perzinahan sedang diketahuinya bahwa Pasal 27 Burgelijk Wetboek berlaku baginya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 49 huruf (a) Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf (a) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kumulatif;
Menimbang, bahwa terdakwa ANDARIAS YAFUR Alias ANDI melalui Penasihat Hukumnya yaitu saudara KILYON LUTURMAS,S.H., telah mengajukan pembelaan secara tertulis dipersidangan pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2016 yang pada pokoknya Penasihat Hukum terdakwa tidak sependapat dengan pembuktian Penuntut Umum sebagaimana dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hal mana menurut hemat Penasihat Hukum terdakwa bahwa terdakwa tetap memberikan penghasilan terdakwa berupa gaji, gaji 13 dan tunjangan lainnya kepada istri terdakwa Ny.Pdt.ALBERTHINA SAKALESSY Alias NONA berdasarkan pada Surat Rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor : 700/105/VI/2013, dan Penasihat Hukum terdakwa juga memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa diberikan keringanan hukuman dengan pertimbangan bahwa terdakwa mengalami sakit kusta sehingga membutuhkan pertolongan dan perawatan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa mengenai Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa menyangkut dengan tidak terbuktinya Unsur Pasal 49 ayat (1) huruf (a) Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut penilaian majelis hakim bahwa pembuktian Penuntut Umum dari dakwaan yang berbentuk Kumulatif tersebut telah memenuhi batasan pembuktian (Bevij Minimum) sebagaimana sesuai dengan Ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehingga pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut dikesampingkan oleh Majelis Hakim, namun menyangkut dengan permohonan keringanan hukuman oleh Penasihat Hukum terdakwa dapat majelis hakim pertimbangkan berdasarkan pada keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf,maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dari anotasi Prof. Dr. Barda Nawawi Arief,SH.Dalam bukunya Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana bahwa tujuan pemidanaan adalah bertolak dari keseimbangan dua sasaran pokok, yaitu “perlindungan masyarakat” dan “perlindungan/pembinaan individu pelaku tindak pidana”, dengan demikian maka Hakim dalam memutus suatu perkara pidana haruslah mempertimbangkan tujuan pemidaan tersebut secara komprehensif demi terwujudnya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana atau dengan kata lain terdakwa adalah pelaku pertama kali (First Offender);
Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan dipersidangan;
Terdakwa mengalami sakit kusta dan membutuhkan perawatan intensif;
Menimbang, bahwa oleh Karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 49 huruf (a) Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf (a) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ANDARIAS YAFUR Alias ANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaraan dalam lingkup rumah tangga dan Perzinahan”, sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, pada hari Rabu, Tanggal 22 Juni 2016, oleh kami BETSY MATUANKOTTA,S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua, ACHMAD YANI TAMHER,S.H., dan RADEN SATYA ADI WICAKSONO,S.H.M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU, Tanggal 29 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DARIUS BEMBUAN,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Saumlaki, serta dihadiri oleh SYAMSU GUNAWAN,S.H., selaku Penuntut Umum, terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ACHMAD YANI TAMHER,S.H., BETSY MATUAKOTTA,S.H.M.H.,
RADEN SATYA A. WICAKSONO,S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
DARIUS BEMBUAIN,S.H.,