782 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 782 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl, Rawa Gelam V Kav. Or No, 3B
DIRJEN PAJAK vs. PT. TANJUNG KREASI PARQUET INDUSTRY
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 782/B/PK/Pjk/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari : Pj. Direktur Keberatan dan Banding;
M. Ismiransyah M. Zain : Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Yurnalis RY : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
Andri Setiawan : Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-394/PJ./2010 tanggal 14 Mei 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. TANJUNG KREASI PARQUET INDUSTRY, tempat kedudukan di Jalan Raya Gaya Motor II Nomor 17, Jakarta Utara;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.21833/PP/M.IV/16/2010 tanggal 1 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa dalam Surat Bandingnya Nomor 132/TKPI.Pjk/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-91/WPJ.20/2008 tanggal 6 Maret 2008 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai yang Pemohon Banding terima tanggal 18 Maret 2008;
Bahwa Surat Keputusan Terbanding tersebut menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Surat Permohonan Pemohon Banding Nomor 022/TKPI-Pjk/III/2007 tanggal 15 Maret 2007;
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002;
Bahwa alasan permohonan banding:
Bahwa rincian berdasarkan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Keberatan Pemohon Banding tersebut adalah:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN kurang (lebih) bayar | - | - | - |
| Sanksi Bunga (Ps. 13 (2)) | - | - | - |
| Sanksi Kenaikan (Ps. 13 (3)) | - | - | - |
| Jumlah PPN yang masih (lebih) dibayar | Nihil | Nihil | Nihil |
Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 Pasal 3 ayat (1) huruf c dinyatakan bahwa bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam rangka permohonan pengembalian dalam hal ekspor Barang Kena Pajak adalah:
Pemberitahuan ekspor barang yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang dan dilampiri dengan faktur penjualan yang merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dengan pemberitahuan ekspor barang tersebut;
Instruksi pengangkutan (melalui darat, udara atau laut), Ocean Bill of Lading atau Master Bill of Lading atau Airway Bill (dalam hal Ocean Bill of Lading atau Master Bill of Lading tidak ada, maka Bill of Lading harus dilampiri dengan fotokopi OceanBill of Lading atau Master Bill of Lading yang telah dilegalisir oleh pihak yang menerbitkan), dan Packing List;
Fotokopi wesel ekspor atau bukti penerimaan uang lainnya dari bank, yang telah dilegalisir oleh bank yang bersangkutan atau fotokopi Letter of Credit yang telah dilegalisir oleh bank koresponden dalam hal ekspor menggunakan Letter of Credit;
Asli dan fotokopi yang telah dilegalisasi polis asuransi Barang Kena Pajak yang diekspor, dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor diasuransikan; dan
Sertifikasi dari instansi tertentu seperti Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan atau badan lain seperti kedutaan besar negara tujuan sepanjang diwajibkan adanya sertifikasi;
Bahwa khusus angka 4 dan angka 5 tidak ada Barang Kena Pajak yang diekspor tidak diasuransikan dan tidak ada kewajiban sertifikasi dari Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan atau badan lain seperti kedutaan besar negara tujuan atas barang yang diekspor;
Bahwa berdasarkan Surat Penjelasan Keputusan Penolakan Permohonan Keberatan Pemohon Banding Nomor S-325/WPJ.20/BD.06/2008 tanggal 25 April 2008 dijelaskan bahwa dokumen ekspor perusahaan Pemohon Banding hampir semua tidak dilengkapi dokumen Master Bill of Lading atau Ocean Bill of Lading sebagaimana dipersyaratkan dalam PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006;
Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam dokumen ekspor perusahaan Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Fotokopi Bill of Lading (House Bill of Lading), Fotocopi Master Bill of Lading dan Fotocopy Ocean Bill of Lading yang telah dilegalisir;
Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli 2006 atas nama Pemohon Banding menunjukkan lebih bayar sebesar Rp 1.474.808.056,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan ribu lima puluh enam rupiah);
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang harus dikembalikan adalah sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:
Jumlah PPN Masukan Rp 1.567.315.306,00
Jumlah PPN Keluaran Rp 92.507.250,00
Jumlah Lebih Bayar Rp 1.474.808.056,00
Bahwa demikian surat permohonan banding atas Keputusan Terbanding yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai ini Pemohon Banding sampaikan dan mohon bahwasanya alasan dan pendapat Pemohon Banding tentang kelebihan (lebih bayar) Pajak Pertambahan Nilai ini dapat dijadikan pertimbangan Majelis untuk dapat dikabulkannya permohonan banding Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21833/ PP/M.IV/16/2010 tanggal 1 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-91/WPJ.20/2008 tanggal 6 Maret 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00004/507/06/042/07 tanggal 16 Februari 2007, atas nama: PT. Tanjung Kreasi Parquet Industry, NPWP: 01.654.278.9-007.000, alamat: Jalan Raya Gaya Motor II Nomor 17, Jakarta Utara, sehingga perhitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penjualan ekspor Rp 64.805.770.857,00
Penyerahan kepada bukan pemungut PPN Rp 925.072.492,00
Jumlah Rp 65.730.843.349,00
Pajak Keluaran:
Pajak Keluaran seluruhnya Rp 92.507.250,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 92.507.250,00
Pajak yang dapat diperhitungkan:
Pajak Masukan Impor Rp 65.524.283,00
Pajak Masukan Dalam Negeri Rp 1.291.429.432,00
Pajak Masukan Masa Tidak Sama :a. Impor Rp 992.263,00
b. Dalam Negeri Rp 209.369.328,00
Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan Rp 1.567.315.306,00
Kompensasi bulan lalu Rp 0,00
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp (1.474.808.056,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa
pajak berikutnya Rp 0,00
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar Rp (1.474.808.056,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21833/PP/M.IV/ 16/2010 tanggal 1 Februari 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Februari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Mei 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Mei 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Mei 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 3 Juni 2010, tetapi Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan jawaban memori peninjauan kembali sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;”
2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
huruf e : “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
3. Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.21833/PP/M.IV/16/2010 tanggal 1 Februari 2010, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam Putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-91/WPJ.20/2008 tanggal 6 Maret 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00004/507/06/042/07 tanggal 16 Februari 2007 atas nama : PT. Tanjung Kreasi Parquet Industry, NPWP : 01.654.278.9- 007.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
4. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-
undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan dapat mengakibatkan kerugian kepada negara sebesar Rp 1.474.808.056,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:
-
PPN Masa Pajak Juli 2006 Yang Lebih Dibayar
Cfm. KEP-91/WPJ.20/2008 tanggal 6 Maret 2008
- PPN Masa Pajak Juli 2006 Yang Lebih Dibayar
Cfm. Put.21833/PP/M.IV/16/2010 tanggal 1 Februari 2010
Rp 1.474.808.056,00 Total kerugian yang akan diderita Negara akibat dikabulkannya seluruh permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali atas Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-91/ WPJ.20/2008 tanggal 6 Maret 2008 Rp 1.474.808.056,00
II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim;”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;”
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21833/PP/ M.IV/16/2010 tanggal 1 Februari 2010, atas nama: PT. Tanjung Kreasi Parquet Industry (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 23 Februari 2010, yang disampaikan melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.425/SP.23/2010 tanggal 23 Februari 2010 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 2 Maret 2010 sesuai Surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 2010030207970003 tanggal 2 Maret 2010;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21833/PP/M.IV/16/2010 tanggal 1 Februari 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-Iah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:
A. Tentang Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp 65.730.843.349,00;
B. Tentang Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding terhadap Kredit Pajak PPN Masukan Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp 1.567.315.306,00;
IV.Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21833/PP/M.IV/16/2010 tanggal 1 Februari 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan
Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
A. Tentang Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp 65.730.843.349,00;
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21833/PP/M.IV/16/2010 tanggal 1 Februari 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang hanya menyimpulkan persyaratan penyampaian bukti/dokumen pendukung disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam
PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 adalah untuk mendapatkan fasilitas penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang lebih cepat adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai
berikut:
Halaman 24 alinea ke-2. ke-3. dan ke-4:
“Bahwa walaupun Pemohon Banding memenuhi persyaratan Subjek, namun Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan penyampaian bukti/dokumen pendukung karena kelengkapan dokumen dalam rangka permohonan pengembalian disampaikan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat jangka waktu 1 (satu) bulan atau disampaikan melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan maka Pemohon Banding tidak berhak mendapat fasilitas penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang lebih cepat, sehingga permohonan pengembalian diproses dengan cara normal (paling lama 12 (dua belas) bulan), dengan demikian data/kelengkapan dokumen yang disampaikan setelah 1 (satu) bulan seharusnya diproses oleh Terbanding;
“Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Terbanding salah menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 tersebut;”
“Bahwa karena Terbanding terbukti salah memberlakukan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 terhadap
Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 65.730.843.349,00;”
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21833/PP/M.IV/16/2010 tanggal 1 Februari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan
mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pelaksanaan pengakuan terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp 65.730.843.349,00 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006;
4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21833/PP/M.IV/16/2010 tanggal 1 Februari 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan hanya menyimpulkan persyaratan penyampaian bukti/dokumen pendukung disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 adalah untuk mendapatkan fasilitas penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan· pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang lebih cepat;
5. Bahwa PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam uraian menimbang menyebutkan sebagai berikut:
“Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17B dan Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
b. Bahwa dalam rangka melaksanaan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (13) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
c. Bahwa dalam rangka meningkatkan pengamanan penerimaan negara dengan tetap memperhatikan pelayanan prima kepada masyarakat Wajib Pajak dan untuk memberikan kepastian hukum yang berkaitan dengan jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Jangka Waktu
Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pajak, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;”
6. Bahwa ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
“Pasal 17B
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12
(dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir;
(3) Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar;”
7. Bahwa ketentuan Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
“Pasal 17C
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai;
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
(3) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
(4) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
(5) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah
kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak;”
8. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (13) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
“Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;”
9. Bahwa dengan membaca, mempelajari, dan memahami dasar hukum yang mendasari penerbitan PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding apa yang disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya Nomor Put.21833/PP/ M.IV/16/2010 tanggal 1 Februari 2010 bahwa persyaratan penyampaian bukti/dokumen pendukung disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 adalah untuk mendapatkan fasilitas penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang lebih cepat, sehingga permohonan pengembalian diproses dengan cara normal (paling lama 12 (dua belas) bulan), dengan
demikian data/kelengkapan dokumen yang disampaikan setelah 1 (satu) bulan seharusnya diproses oleh Terbanding, adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
10. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding kewajiban menyampaikan bukti-bukti atau dokumen-dokumen dalam rangka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 hanya dikecualikan bagi permohonan pengembalian yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak
Kriteria Tertentu, sedangkan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak termasuk ke dalam golongan tersebut sehingga wajib menyampaikannya;
11. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) huruf c
“Bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam rangka permohonan pengembalian adalah:
a. Dalam hal .... dst;
b. Dalam hal ... dst;
c. Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, yaitu:
1) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang dan dilampiri dengan faktur penjualan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
2) Instruksi pengangkutan (melalui darat, udara atau laut), Ocean B/L atau Master B/L atau Airway Bill (dalam hal Ocean B/L atau Master B/L tidak ada, maka B/L harus
dilampiri dengan fotokopi Ocean B/L atau Master B/L yang telah dilegalisasi oleh pihak yang menerbitkannya), dan packing list;
3) Fotokopi wesel ekspor atau bukti penerimaan uang lainnya dari bank, yang telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi oleh bank koresponden, dalam hal ekspor menggunakan L/C;
4) Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polis asuransi Barang Kena Pajak yang dieskpor, dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor diasuransikan; dan
5) Sertifikasi dari instansi tertentu seperti Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, atau badan lain seperti kedutaan besar negara tujuan, sepanjang diwajibkan adanya sertifikasi;”
Pasal 4
(1) Bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah disampaikannya permohonan pengembalian;
(2) Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, maka Pengusaha Kena Pajak harus melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan;
(3) Dalam hal bukti-bukti atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada saat keberatan, maupun pada
saat banding;
12. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding diketahui bahwa hampir semua dokumen ekspor tidak ada Master Bill of Lading, atau Ocean Bill of Lading sebagaimana yang dipersyaratkan pada Pasal 3 ayat
(1) huruf c angka 2;
13. Bahwa faktanya Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapat memenuhi dokumen yang dimaksud sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam
Pasal 4 ayat (1) dan (2) PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 sehingga penyerahan ekspor yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak
dapat diakui sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (7) PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006;
14. Bahwa tidak diakuinya penyerahan ekspor karena tidak terpenuhinya persyaratan dokumen yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding mengakibatkan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan ekspor tersebut tidak dapat diakui sepenuhnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding;
15. Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis
Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
B. Tentang Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding terhadap Kredit Pajak PPN Masukan Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp 1.567.315.306,00;
Bahwa dengan demikian pula, dengan telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2006 dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sebagaimana diuraikan dalam Bab V huruf A di atas, maka karena koreksi PPN Masukan terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2006, koreksi yang dilakukan
Pemohon Peninjauan kembali semula Terbanding atas PPN Masukan Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp 1.567.315.306,00 sudah tepat;
V. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21833/PP/M.IV/16/2010 tanggal 1 Februari 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21833/PP/M.IV/16/2010 tanggal 1 Februari 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum;
VI. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.21833/PP/M.IV/16/2010 tanggal1 Februari 2010 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-91/WPJ.20/2008, tanggal 6 Maret 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00004/507/06/042/07, tanggal 16
Februari 2007 atas nama : PT. Tanjung Kreasi Parquet Industry, NPWP: 01.654.278.9-007.000, Alamat : Jalan Raya Gaya Motor II Nomor 17, Jakarta Utara, dengan perhitungan sebagaimana
tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-91/WPJ.20/2008 tanggal 6 Maret 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00004/507/06/042/07 tanggal 16 Februari 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar menjadi (Rp1.474.808.056,00) adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka sebagai pihak yang kalah maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 16 April 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. dan H. Yulius, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. ttd./Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc.
ttd./H. Yulius, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd./Hari Sugiharto, SH., MH.
Biaya-biaya:
1. Meterai …………... Rp 6.000,00
2. Redaksi ………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …..... Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754