15/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 15/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pawiro als Mbah Wiro Bin Duriyo (alm)
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa : PAWIRO Als. MBAH PAWIRO Bin DURIYO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT ATAU RANGKAIAN KEBOHONGAN TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA “ ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah lengan pendek motif batik warna hijau, 1 (satu) bush celana pendek motif batik warna hijau, 1 (satu) buah clana dalam warna merah di Kembalikan kepada Sdri. Wahyuni Binti Tarmin, sedangkan 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu motif garis warna hitam dikembalikan kepada Sdr. Pawiro Bin Duriyo ; 6. Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 ,- (dua ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor : 15/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa dalam tingkat pertama dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : PAWIRO Als MBAH WIRO BIN DURIYO (Alm)
Tempat lahir : Kendal.
Umur/tgl lahir : 74 Thn / 10 Juni 1938
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Tepungsari Rt.03 Rw.03 Desa Sukodadi Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik tanggal 20 Pebruari 2013 No.Pol.SP.Han/53/II/2013/Reskrim sejak tanggal 20 Pebruari 2013 s/d tanggal 11 Maret 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 08 Maret 2013 No:B-012/0.3.27/Euh.1/03/2013 sejak tanggal 12 Maret 2013 s/d tanggal 20 April 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 02 April 2013 No.Prin-458/0.3.27/Euh.2 /4/2013 sejak tanggal 02 April 2013 s/d tanggal 21 April 2013.
Hakim Pengadilan Negeri Kendal, tanggal 11 April 2013 Nomor : 78/Pen.Pid /2013/PN.Kdl. sejak tanggal 11 April 2013 s/d tanggal 10 Mei 2013.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kendal, tanggal 03 Mei 2013 Nomor : 18/Pen.Pid/2013/PN.Kdl. sejak tanggal 11 Mei 2013 s/d tanggal 09 Juli 2013 ;
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut
Setelah memperhatikan dakwaan Jaksa /Penuntut Umum di muka persidangan
Setelah mendengar keterangan saksi saksi di muka persidangan
Setelah mendengar keterangan terdakwa di muka persidangan
Setelah memperhatikan barang bukti di persidangan
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum, yang pada pokoknya mohon supaya Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PAWIRO Als MBAH PAWIRO BIN DURIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian keboohongan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sesuai pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa PAWIRO Als MBAH PAWIRO BIN DURIYO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaos lengan pendek motif batik warna hijau, 1 (satu) buah celana pendek motif batik warna hijau, 1 (satu) buah celana dalam warna merah dikembalikan kepada Sdri. Wahyuni Binti Tarmin sedangkan 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu motif garis-garis warna hitam dikembalikan kepada Sdr. Pawiro Bin Duriyo.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
(isi tuntutan selengkapnya diselipkan dalam berkas perkara ini) .
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menyatakan ingin didampingi Penasehat Hukum yang bernama FARINA RATNANINGRUM, SH yang ditunjuk oleh Majelis Hakim dengan surat Penetapan tertanggal 17 April 2013 Nomor : 15/Pid.Sus/2013/PN.Kdl ;
Setelah mendengarkan pembelaan/permohonan dari Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa di muka persidangan secara lisan yang pada pokoknya bahwa Terdakwa menyesal atas akibat perbuatannya, hingga oleh karenanya Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, sedang atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum terdakwa maupun terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa di muka persidangan telah didakwa Jaksa/Penuntut Umum tertanggal 02 April 2013 Nomor : PDM-19/KNDAL/Euh.2/4/2013 sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa PAWIRO Als MBAH WIRO BIN DURIYO (Alm), pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2013 sekitar Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2013 bertempat di Turut Dusun Tepungsari Desa Sukodadi Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau mengajak anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Sdri. Wahyuni adalah anak-anak yang berusia 10 (sepuluh) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 36212/TP/2009 yang selanjutnya disebut sebagai saksi korban.
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa saat itu sedang berada di gubug padi nya melihat korban yang saat itu sedang bermain di pinggir sungai. Lalu terdakwa memanggil korban, sambil mengatakan akan diberi uang sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah). Padahal ajakan tersebut adalah tipu muslihat terdakwa, agar korban tertarik dan mau dipanggil terdakwa. Selanjutnya korban masuk ke dalam gubug tersebut bersama terdakwa dan disuruh duduk di lantai. Terdakwa kembali menyuruh korban untuk membuka celana pendek dan celana dalamnya. Korban pun menurut dan membuka celana pendek dan celana dalamnya sendiri. Melihat korban sudah melepaskan celana pendek dan celana dalamnya, terdakwa langsung mendekati korban dengan posisi duduk di lantai sambil posisi kaki terbuka dan mencolek-colek vagina korban menggunakan jari tangan kanannya, lalu terdakwa menaikkan kaki korban diatas pahanya hingga penis terdakwa masuk ke dalam vagina korban beberapa kali hingga terdakwa merasakan klimaks dan mengeluarkan sperma. Selanjutnya korban yang saat itu mengeluarkan darah dan merasakan sakit di vaginanya langsung memakai kembali celana pendek dan celana dalamnya.
Bahwa sebelum korban pulang, terdakwa memberi uang sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) sambil membujuk korban agar tidak memberitahukan perbuatan terdakwa kepada ibu korban.
Selanjutnya korban pulang ke rumahnya dan memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal No.Klien/516/II/RSUD/2013 tanggal 05 Desember 2012 yang ditandatangani oleh dr. Nurhasanah NIP.19820531 201001 2012, dengan Hasil Kesimpulan Pemeriksaan : selaput dara robek sampai dasar semua arah dan kemerahan pada kemaluan luar
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (2) UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Subsidair
Bahwa ia terdakwa PAWIRO Als MBAH WIRO BIN DURIYO (Alm), pada waktu dan tempat tersebut diatas dalam dakwaan Primair, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Sdri. Wahyuni adalah anak-anak yang berusia 10 (sepuluh) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 36212/TP/2009 yang selanjutnya disebut sebagai saksi korban.
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa saat itu sedang berada di gubug padi nya melihat korban yang saat itu sedang bermain di pinggir sungai. Lalu terdakwa memanggil korban, sambil mengatakan akan diberi uang sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah). Padahal ajakan tersebut adalah tipu muslihat terdakwa, agar korban tertarik dan mau dipanggil terdakwa. Selanjutnya korban masuk ke dalam gubug tersebut bersama terdakwa dan disuruh duduk di lantai. Terdakwa kembali menyuruh korban untuk membuka celana pendek dan celana dalamnya. Korban pun menurut dan membuka cenala pendek dan celana dalamnya sendiri. Melihat korban sudah melepaskan celana pendek dan celana dalamnya, terdakwa langsung mendekati korban dengan posisi duduk di lantai sambil posisi kaki terbuka dan mencolek-colek vagina korban menggunakan jari tangan kanannya. Setelah selesai, terdakwa langsung menyuruh korban untuk memakai kembali celana pendek dan celana dalamnya.
Bahwa sebelum korban pulang, terdakwa memberi uang sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) sambil membujuk korban agar tidak memberitahukan perbuatan terdakwa kepada ibu korban.
Selanjutnya korban pulang ke rumahnya dan memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal No.Klien/516/II/RSUD/2013 tanggal 05 Desember 2012 yang ditandatangani oleh dr. Nurhasanah NIP.19820531 201001 2012, dengan Hasil Kesimpulan Pemeriksaan : selaput dara robek sampai dasar semua arah dan kemerahan pada kemaluan luar
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, terhadap dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, dan terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, guna membuktikan dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum di muka
persidangan mengajukan saksi-saksi diantaranya : 1. WAHYUNI Binti TARMIN2. TARMIN Bin WAKIDJAN 3.MUNARIYATI Binti TARMIN, 4. WARYATI Binti TARMIN dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi WAHYUNI Binti TARMIN:
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2013 sekitar Pukul 11.00 Wib bertempat di Turut Dusun Tepungsari Desa Sukodadi Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan saksi yang masih berumur 10 (sepuluh) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 36212/TP/2009.
Bahwa benar, antara saksi dan terdakw sudah saling mengenal karena masih tetangga satu desa.
Bahwa benar saksi saat itu sedang berada di sungai untuk bermain kemudian dipanggil oleh terdakwa yang mengatakan akan memberinya uang. Saksi tertarik dan mendekati terdakwa yang saat itu berada di gubug nya dekat sungai.
Bahwa benar, saksi disuruh terdakwa untuk duduk di lantai dan membuka celana pendek dan celana dalamnya. Saksi pun menurut dan membuka celana pendek dan celana dalamnya sendiri. Melihat saksi sudah melepaskan celana pendek dan celana dalamnya, terdakwa langsung mendekati korban dengan posisi duduk di lantai sambil posisi kaki terbuka dan mencolek-colek vagina saksi menggunakan jari tangan kanannya, lalu terdakwa menaikkan kaki saksi diatas pahanya hingga penis terdakwa masuk ke dalam vagina saksi beberapa kali hingga terdakwa merasakan klimaks dan mengeluarkan sperma. Selanjutnya saksi yang saat itu mengeluarkan darah dan merasakan sakit di vaginanya langsung memakai kembali celana pendek dan celana dalamnya.
Bahwa benar, terdakwa memberi uang sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) dan membujuk saksi agar tidak mengatakan kejadian tersebut kepada orang tua saksi.
Bahwa benar, setelah kejadian ini saksi tidak mau lagi berangkat ke sekolah dikarenakan malu dengan teman-temannya dan masih takut kepada terdakwa.
Bahwa benar, saksi mengalami sakit di vaginanya dan saat ditanya oleh Sdri. Munariyati (kakak saksi) langsung menceritakan kejadian yang menimpanya, dan oleh Sdri. Munariyati langsung dibawa ke RSUD dr. Soewondo Kendal dan melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian.
2. Saksi :TARMIN Bin WAKIDJAN
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2013 sekitar Pukul 11.00 Wib bertempat di Turut Dusun Tepungsari Desa Sukodadi Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan Sdri. Wahyuni Binti Tarmin yang masih berumur 10 (sepuluh) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 36212/TP/2009.
Bahwa benar, saksi adalah ayah kandung dari Sdri. Wahyuni Binti Tarmin dengan istri yang bernama Sdri. Ngatini.
Bahwa benar, saksi mengetahui kejadian tersebut dari saksi korban yang saat itu mengeluh sakit. Lalu saksi memanggil anaknya yang bernama Sdr. Munaryati untuk menanyakan kepada saksi korban, setelah itu saksi korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh terdakwa hingga mengeluarkan darah.
Bahwa benar, saksi korban langsung dibawa ke RSUD dr. Soewondo untuk diperiksakan dan melaporkan kejadian ini ke polres Kendal.
3. Saksi : MUNARIYATI Binti TARMIN.
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2013 sekitar Pukul 11.00 Wib bertempat di Turut Dusun Tepungsari Desa Sukodadi Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan Sdri. Wahyuni Binti Tarmin yang masih berumur 10 (sepuluh) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 36212/TP/2009.
Bahwa benar, saksi adalah kakak kandung dari Sdri. Wahyuni Binti Tarmin dengan istri yang bernama Sdri. Ngatini.
Bahwa benar, saksi mengetahui kejadian tersebut dari orang tua saksi, dimana saat itu saksi korban mengeluh sakit saat kencing dan mengeluarkan darah. Lalu saksi mengaku bahwa telah disetubuhi oleh terdakwa hingga mengeluarkan darah.
Bahwa benar, saksi korban langsung dibawa ke RSUD dr. Soewondo untuk diperiksakan dan melaporkan kejadian ini ke polres Kendal.
4. Saksi : WARYATI Binti TARMIN .
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2013 sekitar Pukul 11.00 Wib bertempat di Turut Dusun Tepungsari Desa Sukodadi Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan Sdri. Wahyuni Binti Tarmin yang masih berumur 10 (sepuluh) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 36212/TP/2009.
Bahwa benar, saksi adalah kakak kandung dari Sdri. Wahyuni Binti Tarmin dengan istri yang bernama Sdri. Ngatini.
Bahwa benar, saksi mengetahui kejadian tersebut dari orang tua saksi, dimana saat itu saksi korban mengeluh sakit saat kencing dan mengeluarkan darah. Lalu saksi mengaku bahwa telah disetubuhi oleh terdakwa hingga mengeluarkan darah.
Bahwa benar, saksi korban langsung dibawa ke RSUD dr. Soewondo untuk diperiksakan dan melaporkan kejadian ini ke polres Kendal.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Keterangan terdakwa : PAWIRO Als. MBAH PAWIRO Bin DURIYO .
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar terdakwa membenarkan dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum.
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2013 sekitar Pukul 11.00 Wib bertempat di Turut Dusun Tepungsari Desa Sukodadi Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal terjadi persetubuhan antara terdakwa dan Sdri. Wahyuni Binti Tarmin.
Bahwa Sdri. Wahyuni adalah anak-anak yang berusia 10 (sepuluh) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 36212/TP/2009.
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa saat itu sedang berada di gubug padi nya melihat korban yang saat itu sedang bermain di pinggir sungai. Lalu terdakwa memanggil korban, sambil mengatakan akan diberi uang sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah). Padahal ajakan tersebut adalah tipu muslihat terdakwa, agar korban tertarik dan mau dipanggil terdakwa. Selanjutnya korban masuk ke dalam gubug tersebut bersama terdakwa dan disuruh duduk di lantai. Terdakwa kembali menyuruh korban untuk membuka celana pendek dan celana dalamnya. Korban pun menurut dan membuka cenala pendek dan celana dalamnya sendiri. Melihat korban sudah melepaskan celana pendek dan celana dalamnya, terdakwa langsung mendekati korban dengan posisi duduk di lantai sambil posisi kaki terbuka dan mencolek-colek vagina korban menggunakan jari tangan kanannya, lalu terdakwa menaikkan kaki korban diatas pahanya hingga penis terdakwa masuk ke dalam vagina korban beberapa kali hingga terdakwa merasakan klimaks dan mengeluarkan sperma. Selanjutnya korban yang saat itu mengeluarkan darah dan merasakan sakit di vaginanya langsung memakai kembali celana pendek dan celana dalamnya.
Bahwa sebelum korban pulang, terdakwa memberi uang sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) sambil membujuk korban agar tidak memberitahukan perbuatan terdakwa kepada ibu korban.
Bahwa kata-kata yang diucapkan terdakwa kepada korban hanyalah akal-akalan terdakwa saja.
Menimbang bahwa atas keterangan para saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, di muka persidangan Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal mengajukan tuntutannya yang pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa PAWIRO Als MBAH PAWIRO BIN DURIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian keboohongan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sesuai pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa PAWIRO Als MBAH PAWIRO BIN DURIYO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaos lengan pendek motif batik warna hijau, 1 (satu) buah celana pendek motif batik warna hijau, 1 (satu) buah celana dalam warna merah dikembalikan kepada Sdri. Wahyuni Binti Tarmin sedangkan 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu motif garis-garis warna hitam dikembalikan kepada Sdr. Pawiro Bin Duriyo.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
yang mana tuntutan selengkapnya telah dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, terhadap permohonan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum di dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa di dalam dupliknya secara lisan pula menyatakan tetap pada permohonannya tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta yang diterangkan dipersidangan yang berasal dari keterangan para saksi dan terdakwa dapat memenuhi unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya .
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan dengan dakwaan Subsidaritas , oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan, namun apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair ;
Menimbang bahwa terdakwa didakwa dalam dakwaan primair melanggar pasal 81 Ayat (2) UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur barang siapa;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau mengajak anak untuk melakukan persetubuhan
Ad. 1. Unsur Barang siapa ;
Yang dimaksud dengan barangsiapa adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa PAWIRO Als MBAH PAWIRO BIN DURIYO adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan pula mereka terdakwa terbukti sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan dalam diri terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga dapat dipertanggungjawab kan menurut hukum.
Dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.2. Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau mengajak anak untuk melakukan persetubuhan ;
Definisi dari tipu muslihat adalah rangkaian kata-kata, melainkan dari suatu perbuatan yang sedemikian rupa, sehingga perbuatan tersebut menimbulkan kepercayaan terhadap orang lain. Sedangkan rangkaian kebohongan adalah rangkaian kata-kata dusta atau kata-kata yang bertentangan dengan kebenaran yang memberikan kesan seolah-olah apa yang dikatakan itu benar adanya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2013 sekitar Pukul 11.00 Wib bertempat di Turut Dusun Tepungsari Desa Sukodadi Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, terdakwa memanggil saksi korban yang masih berusia 10 (sepuluh) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 36212/TP/2009 yang saat itu sedang bermain di pinggir sungai dekat dengan gubug milik terdakwa bahwa saksi korban akan diberi uang. Lalu saat saksi korban sampai di gubug, terdakwa menyuruh korban untuk untuk membuka celana pendek dan celana dalamnya. Korban pun menurut dan membuka cenala pendek dan celana dalamnya sendiri. Melihat korban sudah melepaskan celana pendek dan celana dalamnya, terdakwa langsung mendekati korban dengan posisi duduk di lantai sambil posisi kaki terbuka dan mencolek-colek vagina korban menggunakan jari tangan kanannya, lalu terdakwa menaikkan kaki korban diatas pahanya hingga penis terdakwa masuk ke dalam vagina korban beberapa kali hingga terdakwa merasakan klimaks dan mengeluarkan sperma. Perkataan dan bujuk rayu terdakwa ini membuat korban percaya.
Bahwa kata-kata yang diucapkan terdakwa kepada korban supaya diberi uang hanyalah kebohongan dan akal-akalan terdakwa saja.
Dengan demikian unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau mengajak anak untuk melakukan persetubuhan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan primair melanggar pasal 81 Ayat (2) UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sudah terbukti, maka dakwaan Subsidair melanggar pasal 82 UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas atau berdasarkan fakta fakta hukum tersebut Hakim berpendapat perbuatan terdakwa : PAWIRO Als. MBAH PAWIRO Bin DURIYO telah terbukti memenuhi unsur-unsur dari pasal : 81 Ayat (2) UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT ATAU RANGKAIAN KEBOHONGAN TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA “ maka kepadanya harus dijatuhi pidana dan harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara maka perlu ditetapkan mengenai lamanya terdakwa berada dalam tahanan itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, untuk mencegah terdakwa menghindarkan diri dari pelaksanaan pidana ini maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan putusan, perlu kiranya dipertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa ;
Hal -hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban ;
Hal- hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang atas perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa sudah berusia uzur / tua yaitu berumur 74 tahun ;
Mengingat pasal yang bersangkutan dengan perkara ini, khususnya pasal : 81 Ayat (2) UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa : PAWIRO Als. MBAH PAWIRO Bin DURIYO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT ATAU RANGKAIAN KEBOHONGAN TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA “ ;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah lengan pendek motif batik warna hijau, 1 (satu) bush celana pendek motif batik warna hijau, 1 (satu) buah clana dalam warna merah di Kembalikan kepada Sdri. Wahyuni Binti Tarmin, sedangkan 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu motif garis warna hitam dikembalikan kepada Sdr. Pawiro Bin Duriyo ;
6. Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 ,- (dua ribu rupiah ) .
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari : RABU, TANGGAL 22 MEI 2013 oleh YANDRI RONI, SH sebagai Ketua Majelis, INDAH NOVI SUSANTI, SH dan YASRI ,SH.MH Hakim-hakim anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh DIDIK YUNIANTO, SH Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh , INDAH LAILA, SH.MH Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota I . Hakim Ketua Majelis ,
INDAH NOVI SUSANTI, SH YANDRI RONI, SH
Hakim Anggota II . Panitera Pengganti ,
YASRI ,SH.MH DIDIK YUNIANTO, SH