353/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 353/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
BUDI SYAHPUTRA ALS. BUDI
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR353 / PID / 2016/ PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BUDI SYAHPUTRA Alias BUDI.
Tempat lahir : Sei Pinang.
Umur / tanggal lahir : 36 Tahun / 08 Januari 1980.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun XIV Sei Pinang Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lapangan.
Pendidikan : STM.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 April2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 April 2015 sampai dengan tanggal 07 Mei2016;
Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, sejak tanggal 26April 2016 sampai dengan tanggal 25 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juli2016;
Perpanjangan Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan tanggal 12 Juli 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan tanggal 10 September 2016 ;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara banding Nomor ; 353/PID/2016/ PT.MDN, dan berkas perkara Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor ; 247/ Pid.B/ 2016/ PN.Tbt tanggal 07 Juni 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli tanggal 25 April 2016, Nomor Reg-Perkara:PDM-46/Ep.2/Tbing/04/2016, yang berbunyi sebagai berikut :
Pertama:
Bahwa TerdakwaBUDI SYAHPUTRA alias BUDI pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 19.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016, bertempat di Dusun VI Kota Baru Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa BUDI SYAHPUTRA karena telah melakukan permainan tebakan angka judi KIM, kemudian dari tangan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah blok notes yang berisikan tebakan judi jenis KIM, 1 (satu) lembar Karbon warna hitam, dan uang tunai Rp.23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah), dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa berperan sebagai juru tulis/tukang tulis dalam permainan tebakan angka judi KIM tersebut, permainan tebakan angka judi KIM tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara menerima pesanan angka tebakan judi KIM dari para pemasang dengan membayar uang minimal Rp.1000,- (seribu rupiah) untuk pemesan 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka, selanjutnya Terdakwa menuliskan angka tebakan judi KIM tersebut pada buku blok notes sebanyak 2 (dua) rangkap dimana 1 (satu) rangkap dipegang oleh Terdakwa dan 1 (satu) rangkap diberikan Terdakwakepada pemasang, permainan tebakan angka judi KIM tersebut dibuka oleh Terdakwa setiap malam yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, selanjutnya angka tebakan judi KIM yang keluar diketahui diketahui pada pukul 23.00 Wib, apabila nomor tebakan angka judi KIM para pemasang keluar maka para pemasang mendapat hadiah berupa uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk tebakan 2 (dua) angka, 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tebakan 3 (tiga) angka, dan 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk tebakan 4 (empat) angka untuk pemasangan Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan berlaku untuk kelipatannya, kemudian hadiah uang tersebut dapat diambil oleh pemasang kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mendapat upah sebesar 15 (lima belas) persen dari jumlah pasangan tebakan angka Judi KIM pada setiap putarannya dari seseorang bernama MERI (belum tertangkap).
Bahwa untuk menjadi tukang tulis dan menjual angka tebakan judi KIM tersebut Terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau:
Kedua :
Bahwa TerdakwaBUDI SYAHPUTRA alias BUDI pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 19.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016, bertempat di Dusun VI Kota Baru Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli,, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa BUDI SYAHPUTRA karena telah melakukan permainan tebakan angka judi KIM, kemudian dari tangan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah blok notes yang berisikan tebakan judi jenis KIM, 1 (satu) lembar Karbon warna hitam, dan uang tunai Rp.23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah), dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa berperan sebagai juru tulis/tukang tulis dalam permainan tebakan angka judi KIM tersebut, permainan tebakan angka judi KIM tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara menerima pesanan angka tebakan judi KIM dari para pemasang dengan membayar uang minimal Rp.1000,- (seribu rupiah) untuk pemesan 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka, selanjutnya Terdakwa menuliskan angka tebakan judi KIM tersebut pada buku blok notes sebanyak 2 (dua) rangkap dimana 1 (satu) rangkap dipegang oleh Terdakwa dan 1 (satu) rangkap diberikan Terdakwa kepada pemasang, permainan tebakan angka judi KIM tersebut dibuka oleh Terdakwa setiap malam yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, selanjutnya angka tebakan judi KIM yang keluar diketahui diketahui pada pukul 23.00 Wib, apabila nomor tebakan angka judi KIM para pemasang keluar maka para pemasang mendapat hadiah berupa uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk tebakan 2 (dua) angka, 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tebakan 3 (tiga) angka, dan 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk tebakan 4 (empat) angka untuk pemasangan Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan berlaku untuk kelipatannya, kemudian hadiah uang tersebut dapat diambil oleh pemasang kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mendapat upah sebesar 15 (lima belas) persen dari jumlah pasangan tebakan angka Judi KIM pada setiap putarannya dari seseorang bernama MERI (belum tertangkap).
Bahwa untuk menjadi tukang tulis dan menjual angka tebakan judi KIM tersebut Terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Atau:
Ketiga :
Bahwa TerdakwaBUDI SYAHPUTRA alias BUDI pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 19.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016, bertempat di Dusun VI Kota Baru Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli,, tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa BUDI SYAHPUTRA karena telah melakukan permainan tebakan angka judi KIM, kemudian dari tangan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah blok notes yang berisikan tebakan judi jenis KIM, 1 (satu) lembar Karbon warna hitam, dan uang tunai Rp.23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah), dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa berperan sebagai juru tulis/tukang tulis dalam permainan tebakan angka judi KIM tersebut, permainan tebakan angka judi KIM tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara menerima pesanan angka tebakan judi KIM dari para pemasang dengan membayar uang minimal Rp.1000,- (seribu rupiah) untuk pemesan 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka, selanjutnya Terdakwa menuliskan angka tebakan judi KIM tersebut pada buku blok notes sebanyak 2 (dua) rangkap dimana 1 (satu) rangkap dipegang oleh Terdakwa dan 1 (satu) rangkap diberikan Terdakwa kepada pemasang, permainan tebakan angka judi KIM tersebut dibuka oleh Terdakwa setiap malam yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, selanjutnya angka tebakan judi KIM yang keluar diketahui diketahui pada pukul 23.00 Wib, apabila nomor tebakan angka judi KIM para pemasang keluar maka para pemasang mendapat hadiah berupa uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk tebakan 2 (dua) angka, 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tebakan 3 (tiga) angka, dan 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk tebakan 4 (empat) angka untuk pemasangan Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan berlaku untuk kelipatannya, kemudian hadiah uang tersebut dapat diambil oleh pemasang kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mendapat upah sebesar 15 (lima belas) persen dari jumlah pasangan tebakan angka Judi KIM pada setiap putarannya dari seseorang bernama MERI (belum tertangkap).
Bahwa untuk menjadi tukang tulis dan menjual angka tebakan judi KIM tersebut Terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHPidana.
II . Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi tanggal 31 Mei 2016 No.Reg.Perk PDM-46/Ep.2 /Tbing /2016, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan TerdakwaBUDI SYAHPUTRAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana dalam dakwaan kedua.
MenghukumTerdakwaBUDI SYAHPUTRAdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengandikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp.23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah blok notes yang berisikan tebakan judi jenis KIM;
1 (satu) lembar karbon warna hitam;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
III. Membaca, putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 247/Pid.B/2016/PN. Tbt tanggal 07 Juni 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaBUDI SYAHPUTRA Alias BUDIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi”;
Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
(satu) buah blok notes;
1 (satu) lembar kertas karbon warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
uang tunai sebesar uang tunai sebesar Rp.23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);
IV . Akte permintaan banding yang dibuat oleh ; PONIMAN,SH Panitera
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi bahwa pada tanggal 13 Juni 2016
Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap
putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor ; 247/Pid.B/2015/PN
Tbt tanggal 07 Juni 2016 ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh DUBAIRI
Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tebing Tinggi bahwa pada
tanggal 15 Juni 2016 permintaan banding tersebut telah diberitahukan
kepada Penasehat Terdakwa;
Relaas penyerahan memori banding yang di buat oleh Jaksa Penuntut
Umum tanggal 29 Juni 2016 Nomor ; 247/Pid.B/2016/PN.Tbt tanggal 07
Juni 2016 dan telah diserahka kepada Terdakwa tanggal 29 Juni 016 ;
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh ; PONIMAN SH, Panitera Pengadilan Negeri Tibing Tinggi tanggal 21 Juni 2016 ditujukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara dan surat - surat yang berkaitan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tibing Tinggi tanggal 07 Juni 2016, Nomor : 247/Pid.B /2016/PN-Tbt, tersebut Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan kepadanya dan pertimbangan Hukum Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum, sehingga diambil sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutuskan perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang bahwa, dengan mengambil alih pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama / tersebut, maka putusan Pengadilan Tebing Tinggi tanggal 07 Juni 2016, Nomor : 247/Pid.B/2016/PN-Tbt dapat dikuatkan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Memperhatikan, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPdan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 247/Pid.B/2016/PN.Tbt tanggal 07 Juni 2016, yang dimintakan banding tersebut ;
Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp.2500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 oleh kami RUSTAM IDRIS.SH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, ROBERT SIROMANGKIR,SH.MH dan MARYANA,SH.MH. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 353/PID/2016/PT.MDN tanggal 18 Juli 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2016, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu oleh : MASRUKIYAH,SH,Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
ROBERT SIROMANGKIR,SH.MH . RUSTAM IDRIS ,SH.MH
ttd
MARYANA,SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MASRUKIYAH.SH