78/Pid.Sus/2015/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 78/Pid.Sus/2015/PN Btg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
CASUDIN alias MBOYAK bin (alm) SUPALIL;
MENGADILI • Menyatakan terdakwa CASUDIN alias MBOYAK bin SUPALIL yang identitas lengkapnya tersebut dimuka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL”; • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut ternyata tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; • Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; • Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) potong BH warna merah,1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru, 1 (satu) potong kaos oblong lengan pendek warna krem depan terdapat aksesoris bunga dan manik-manik, dikembalikan kepada Anak Korban (E P); - 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna Hitam tanpa plat nomor tipe NF1IBID M/T Noka:MHlJBC1179K.084708 Nosin : JBC1E-1087332 atas nama KUSAERI Alamat Dk. Sambong Kebrok RT.l Rw.5 Kel. Sambong Kec. Batang Kab. Batang, dikembalikan kepada saksi Dany Afifudin; • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 78/Pid.Sus/2015/PN Btg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : CASUDIN alias MBOYAK bin (alm) SUPALIL;
Tempat Lahir : Batang;
Umur/tanggal lahir : 54 Tahun/1961;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal :Desa Pasekaran RT.1 RW.2 Kecamatan Batang Kabupaten Batang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 September 2015;
Terdakwaditahan berdasarkan surat perintah penahanan dan penetapan oleh :
Penyidik tanggal 17 September 2015 sejak tanggal 17 September 2015 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 30 September 2015 sejak tanggal 7 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2015;
Penuntut Umum tanggal 11 Nopember 2015 sejak tanggal 11 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2015;
Majelis Hakim tanggal 24 Nopember 2015 sejak tanggal 24 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum PURWANTOYO, S.H dari Lembaga Bantuan Hukum YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) PUTRA NUSANTARA KENDAL yang berkantor di Jalan Sukarno Hatta Km.3 Perumda Kendal berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim Nomor : 78/Pen.Pid.Sus/2015/PN Btg;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang Nomor : 78/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Btg tanggal 24 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 78/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Btg tanggal 26 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa CASUDIN Alias MBOYAK bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan kekerasan atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UURI No. 23 Tahun 2002 tentangPerlindunganAnak.
Mcnjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9(sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair kurungan selama 3(tiga) bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan
Menetapkan barang bukti:
1 (satu) potong BH warna merah;
1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru;
1 (satu) potong kaos oblong lengan pendek warna krem depan terdapat aksesoris bunga dan manik-manik Dikembalikan kepada saksi Eri Fitria Pamulatsih;
1 (satu) unit sepeda motor Honda warna Hitam tanpa plat nomor tipe NF1IBID M/T Noka:MHlJBC1179K.084708 Nosin : JBC1E-1087332 atas nama KUSAFRI Alamat Dk. Sambong Kebrok Rt.l Rw.5 Kel. Sambong Kec. Batang Kab. Batang.
Dikembalikan ke saksi Dany Afifudin
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-.
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Sdr. Casudin Alias Mboyak Bin Supalil, yang dalam Dakwaan Penuntut Umum selanjutnya akan disebut dengan "Terdakwa", pada hari Minggu 24 Agustus 2014 sekitar pukul 22.00 Wibatau di waktu-waktu lain pada Tahun 2014 di Bendungan Kramat Desa Kecepak Kecamatan Batang Kabupaten Batang atausetidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang,dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan carasebagai berikut :
Bahwa sebelumya Terdakwa dihubungi oleh Lelaki Edi Susanto, Lelaki Edi Susanto meminta Terdakwa mendatangi Lelaki Edi Susanto, Terdakwa kemudian mendatangi Lelaki Edi Susanto yang bersama saksi Eri Fitria Pamulatsih, saksi Dany Afifudin dan Lelaki DODIK, kemudian Terdakwa, Lelaki Edi Susanto, saksi Dany Afifudin dan Lelaki DODIK meminum minuman keras, Lelaki DODIK kemudian memaksa saksi Eri Fitria Pamulatsih ikut meminum minuman keras hingga saksi Eri Fitria Pamulatsih kurang sadar;
Bahwa kemudian Terdakwa, saksi Dany Afifudin, Lelaki Edi Susanto dan Lelaki DODIK bersama-sama pergi menuju Bendungan Kramat di wilayah Desa Kecepak Kecamatan Batang dengan membawa saksi Eri Fitria Pamulatsih yang dalam keadaan mabuk akibat minuman keras, sesampainya di Bendungan Kramat Terdakwa bersama Lelaki Edi Susanto memaksa saksi Eri Fitria Pamulatsih mengikuti Terdakwa dan Lelaki Edi Susanto, Terdakwa dan Lelaki Edi Susanto membawa saksi Eri Fitria Pamulatsih ke sebuah gubug, di dalam gubug tersebut Terdakwa kemudian memegangi tangan saksi Eri Fitria Pamulatsih dan menidurkan badan saksi Eri Fitria Pamulatsih menyebabkan saksi Eri Fitria Pamulatsih tidak berdaya, kemudian Lelaki Edi Susanto mendekati saksi Eri Fitria Pamulatsih, Lelaki Edi Susanto kemudian menurunkan celana yang dipakai saksi Eri Fitria Pamulatsih hingga kemaluan saksi Eri Fitria Pamulatsih terbuka, Lelaki Edi Susanto kemudian meurunkan sarung yang dipakainya hingga kemaluan Lelaki Edi Susanto terbuka, Lelaki Edi Susanto kemudian memasukkan kemaluan Lelaki Edi Susanto yang dalam keadaan tegang(keras) ke kemaluan saksi Eri Fitria Pamulatsih sementara Terdakwa berada di dekat saksi Eri Fitria Pamulatsih, Lelaki Edi Susanto kemudian menggerakkan kemaluan Lelaki Edi Susanto di dalam kemaluan saksi Eri Fitria Pamulatsih hingga Lelaki Edi Susanto mengalami ejakulasi;
Bahwa kemudian Terdakwa yang menyaksikan Lelaki Edi Susanto menyetubuhi saksi Eri Fitria Pamulatsih menjadi terangsang dan ingin menyetubuhi saksi Eri Fitria Pamulatsih, Terdakwa kemudian melepaskan celana Terdakwa, Terdakwa kemudian mendekatkan kemaluan terdakwa ke Kemaluan saksi Eri Fitria Pamulatsih, namu saksi Eri Fitria Pamulatsih yang tidak bersedia disetubuhi Terdakwa kemudian menutup kemaluan saksi Eri Fitria Pamulatsih dengan tangan saksi Eri Fitria Pamulatsih, Terdakwa kemudian menggerakkan tangan Terdakwa ke kemaluan saksi Eri Fitira Pamulatsih, Terdakwa kemudian memasukkan jari tangan Terdakwa ke dalam kemaluan saksi Eri Fitria Pamulatsih, Terdakwa kemudian membujuk saksi Eri Fitria Pamulatsih agar bersedia disetunuhi dengan janji akan diberikan uang, karena saksi Eri Fitria Pamulatsih tetap tidak bersedia Terdakwa kemudian tidak menyelesaikan maksudnya menyetubuhi saksi Eri Fitria Pamulatsih;
Bahwa kemudian saksi Eri Fitria Pamulatsih meninggalkan Terdakwa, saksi Eri Fitria Pamulatsih kemudian kembali ke rumah saksi Eri Fitria Pamulatsih dan bertemu keluarga saksi Eri Fitria Pamulatsih yang berusaha mencari saksi Eri Fitria Pamulatsih;
Bahwa saksi Eri Fitria Pamulatsih lahir pada 10 Januari 2000, sehingga pada saat kejadian masih berusia 14 Tahun dan masih tergolong anak, sehingga perbuatan Terdakwa sangat tidak pamtas dilakukan terhadap anak, dan akibat perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan trauma bagi saksi Eri Fitria Pamulatsih dan luka hati bagi keluarga saksi Eri Fitria Pamulatsih.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang didengar keterangannya dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi E P
Bahwa Anak Korban membenarkan keterangannya di depan Penyidik;
Bahwa Anak Korban telah disetubuhi oleh EDI (DPO) dan dicabuli terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 di Bendungan Kramat Desa Kecepak, Kecamatan / Kabupaten Batang sekitar pukul 24.00 WIB;
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 24 Agustus 2014 sekitarpukul 15.00 WIB Anak Korban ditelepon oleh teman Anak Korban (DODIK) untuk bermain ke rumahnya. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB setelah kegiatan sekolah, Anak Korban diantar NOVA ke rumah RIZKY, lalu NOVA pulang. Setelah itu Anak Korban diantar RIZKY menujukerumahnya DODIK, setelah itu RIZKI langsung pulang. Di rumah DODIK, Anak Korban dan DODIK ngobrol-ngobrol, sekitar pukul 17.00 WIB Anak Korban minta diantar pulang namun DODIK berkata "nanti nunggu teman" kemudian sekitar pukul 19.00 WIB temannya DODIKbernama DANYAFIFUDIN datang kemudian bergabung ngobrol-gobrol disitu Anak Korban terus minta diantar pulang namun teman DODIK hanya janji- janji terus kemudian sekitar pukul 20.00 WIB datang lagi teman DODIK yang bernama EGY selanjutnya Anak Korban diajak jalan- jalan oleh DODIK ( Anak Korban diboncengkan oleh sdr. EGY sedangkan DODIK berboncengan dengan DANY), kami berempat jalan-jalan mutar-mutar alun- alun Batang kemudian kami berhenti di Jl. Veteran selanjutnya kami berempat kembali ke rumahnya DODIK di Ds. Kadilangu Kel.KaumanKec.Kab.Batang, disitu DODIK memaksa Anak Korban untuk minum pil sebanyak 5 (lima) butir dan selang tidak lama Anak Korban merasakan kepala pusing kemudian Anak Korban diboncengkan EGY menuju lapangan Dracik Kampussedangkan DODIK berboncengan dengan DANY lalu disitu kami ngbrol-ngobrol setelah itu kami berempat menuju kembali ke rumahnya DODIK, tidak lama kemudian DODIK mengajak kemakam Astana di Dk. Kadilangu yang letaknya berada di depan rumahnya DODIK, sesampainya dimakam tersebut DODIK memaksa Anak Korban untuk minum- minuman sejenis bir dan AO sebanyak 3 (tiga) gelas plastik, setelah itu Anak Korban merasakan kepala pusing kemudian EGY pergi lalu datang lagi teman teman DODIK yang bernama EDI dan MBOYAK (terdakwa), lalu Anak Korbandiboncengkan oleh DANY dan DODIK menuju ke bendungan kramat sedangkan EDI dan MBOYAK (terdakwa) dengan mengendarai sepeda motor mengikuti dari belakang;
Bahwa sesampainya di bendungan kramat tersebut sekira pukul 24.00 Wib Anak Korban diajak dilokasi sekitar bendungan kemudian Anak Korban turun dari sepeda motor lalu tangan Anak Korban ditarik oleh DANY menuju ke kebun sekitar bendungan dan disitu DANY mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan persetubuhan namun Anak Korban tidak mau dan oleh DANY dijawab " mengko nak ora gelem mengko dinganu wong tuwo-tuwo kae" dan Anak Korbanmenjawab " pokoknya saya tidak dan pingin diantar pulang " kemudian Anak Korban menuju ke tempat parkiran sepeda motor dan diikuti oleh DANY kemudian selang tidak lama datanglah EDIdan langsung menarik tangan namun Anak Korban berontak kemudian EDI membopong Anak Korban menuju ketempat seperti gubuk dengan kondisi setengah sadar dan kepala terasa pusing Anak Korban berontak dan teriak setelah itu Anak Korban ditidurkan oleh EDI ke tempat seperti gubuk dengan kedua tangan dipegangi oleh MBOYAK selanjutnya EDI menyingkapkan sarungnya keatas kemudian EDI menindih tubuh Anak Korban dengan dengan posisi Anak Korban dibawah sedangkan EDI diatas kemudian Anak Korban merasakan EDI memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban lalu EDI dengan menggerakan pantatnya maju mundur sehingga kemaluannya yang dalam keadaan tegang ( ereksi ) menyodok-nyodok permukaan lubang kemaluan Anak Korban dan sedikit demi sedikit kemaluan tersebut masuk kedalam kemaluan Anak Korban, setelah sebagian besar batang kemaluan EDI masuk kedalam kemaluan Anak Korban kemudian EDI menggerakan pantatnya naik turun sehingga batang kemaluannya bergerak maju mundur didalam kemaluan Anak Korban. Kurang lebihnya 5 (lima) menit EDI melakukan gerakan tersebut selanjutnya EDI mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan Anak Korban setelah selesai terdakwa yang dalam keadaan setengah telanjang yang mana kemaluannya kelihatan kemudian terdakwa memegang kemaluannya dan diarahkan kepermukaan kemaluan Anak Korban namun Anak Korban menutup kemaluan dengan tangan sehingga kemaluan terdakwa tidak jadi masuk kedalam kemaluan Anak Korban selanjutnya terdakwa mengarahkan jari telunjuknya masuk kedalam kemaluan Anak Korban sebanyak kurang lebih 5 ( lima ) kali dan setelah selesai Anak Korban langsung mengenakan pakaian, Anak Korban berada di bendungan kramat tersebut kurang lebih sampai keesokan hari yaitu pada hari Senin pada tanggal 25 Agustus 2014 sekira pukul 03.00 Wib .
Bahwa saat berada di rumah DODIK tas berisi Handpone dan barang lainnya milik Anak Korban tersebut Anak Korban letakkan di lantai rumah sdr. DODIK kemudian ketika Anak Korban di bawa dari rumah DODIK menuju ke lokasi Bendungan Keramat dalam keadaan Anak Korban dalam pengaruh minuman keras kemudian tas Anak Korban tersebut yang berisi 1 (satu) buah Tablet merk Advantdan 1 (satu) buah handpone merk MITO dan barang-barang lainnya tersebut dibawa oleh DODIK;
Bahwa yang dimaksud dengan perkataan DANY “wong tuwo-tuwo kae” adalah EDY dan MBOYAK (terdakwa);
Bahwa keadaan terdakwa saat itu setengah telanjang, yang dipakai hanya kaos sedangkan celana sudahdiplorotkan;
Bahwa Anak Korban tidak tahu kapan terdakwa membuka celananya, tapi pada saat terdakwa memegangi tangan Anak Korban, ia belum telanjang;
Bahwa terdakwa tidak mengancam Anak Korban;
Bahwa setelah EDI melakukan perbuatan persetubuhan layaknya suami istri terhadap Anak Korban dan terdakwa yang memegangi tangan Anak Korban agar tidak berontak kemudian terdakwa ingin melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban dengan cara terdakwa melepaskan celana yang dipakainya sampai terlihat kemaluannya yang sudah tegang, kemudian tangan Anak Korban dipegangi oleh EDI kemudian terdakwa menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan Anak Korban dan berusaha memasukkan akan tetapi Anak Korban berontak dan melawan sampai akhirnya terdakwa berhenti dan Anak Korban berusaha berontak dan bangun tetapi terdakwa menarik tangan Anak Korban kemudian berkata "NOK KOK ORA GELEM NGOPO? TAK KE'I DUIT PO?" (NOK, KOK TIDAK MAU KENAPA? SAYA KASIH UANG PO?) Anak Korban hanya diam dan berusaha berontak, tetapi sdr. MBOYAK tetap berkata “ PIRO NOK? SATUS PO?" (BERAPA NOK? SERATUS PO?) Anak Korban menjawab " WEGAH " (TIDAK MAU) terdakwa berkata lagi“ RONGATUS PO" (DUA RATUS PO) terdakwa jawab lagi (WEGAH) sampai beberapa kali menawarkan uang kepada Anak Korban agar Anak Korban mau disetubuhi tetapi Anak Korban tetap tidak mau, karena Anak Korban tetap menolak dan Anak Korban berusaha berontak kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuknya kedalam kemaluan Anak Korban sebanyak lebih dari 5 (lima) kali;
Bahwa pada saat itu posisi DODIK dan DANY berada tidak jauh dari Anak Korban yang mana berjarak kurang lebih 5 (lima) meter, namun pada saat itu DODIK dan DANY tidak ikut menyetubuhi Anak Korban dan DODIK dan DANY bukannya menolong Anak Korban dan keduanya malah hanya menonton saja;
Bahwa selesai disetubuhi tersebut yaitu esok harinya kurang lebihnya jam 03.00 Wib Anak Korban diboncengkan oleh DANY dan DODY sampai dirumahnya DODIK, HP Anak Korban diambil DODY, selanjutnya Anak Korban dipinjami sepeda motor DANY yaitu SPM REVO untuk pulang ke rumah kemudian Anak Korban pulang dan sampai ke rumah sekitar pukul 05.00 Wib. Esok harinya DANY datang ke rumah mau ambil motor, tapi tidak tidak diperbolehkan oleh BapakAnak Korban malah sepeda motor dibawa Bapak ke polisi, setelah itu BapakAnak Korban lapor polisi;
Terhadap keterangan Anak Korban tersebut, Terdakwa menerangkan keberatannya bahwa ia hanya memasukkan jari ke vagina Anak Korban sebanyak 1 (satu ) kali bukan 5 (lima) kali;
Atas bantahan terdakwa tersebut, Anak Korban tetap pada keterangannya;
Saksi WARNAIM bin (alm) KARPAN
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di depan Penyidik;
Bahwa saksi telah melaporkan kejadian yang menimpa anak kandung saksi;
Bahwa Anak Korban telah menjadi korban pencabulan oleh terdakwa dan persetubuhan oleh teman terdakwa;
Bahwa awalnya Anak Korban tidak pulang dari rumah, sejak hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 sore hari hingga keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 sekitar pukul : 05.00 WIB Anak Korban barupulang sendirianmenggunakan sepeda motor milik temannya,kemudian seketika itu Anak Korban langsung saksi tanya kenapa tidak pulang namun Anak Korban tidak mau menjawab karena takut, kemudian setelah saksi tanyakan sepeda motor siapa yang dibawanya barulah Anak Korban menjawab dan menceritakan kepada saksi kalau pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 sejak sore hari pergi dari rumah main kerumah temannya kemudian sewaktu pergi Anak Korban dibawa oleh beberapa laki-laki diantaranya warga Dk. Kadilangu Pasekarang dan sewaktu dibawa Anak Korban diajak ke bendungan Kramat bersama beberapa orang laki-laki, sewaktu disana Anak Korban dipaksa untuk minum minuman keras / alkohol dan obat-obatan yang tidak diketahuinya hingga tidak sadarkan diri setelah itu hinggalarut malam Anak Korban dipaksa untuk melayani melakukan persetubuhan layaknya suami istri dan dicabuli oleh beberapa orang laki-laki, bahwa Anak Korban sempat berusaha menghubungi keluarga menggunakan Handphone namun waktu itu Anak Korban hanya berteriak setelah itu tidak terdengar lagi dan nomor Handphone Anak Korban dihubungi tidak bisa / tidak aktif. Hingga keesokan harinya Anak Korban pulang sendirian dengan menggunakan sepeda motor milik temannya, mengetahui hal tersebut kemudian saksi melaporkan ke kantor polisi;
Bahwa setelah kejadian, keadaan E P hanya diam saja di rumah, malas, tidak berbuat apa- apa;
Bahwa terdakwa dan keluarganya tidak pernah minta maaf kepada saksi maupun keluarga saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi DANY AFIFFUDIN Bin KUSAERI
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di depan Penyidik;
Bahwa ada kejadian perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak Korban (15 tahun) pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 di Bendungan Keramat, Kec/Kab. Batang;
Bahwa pelakunya adalah EDI SUSANTO (DPO) dan MBOYAK ( Casudin/terdakwa);
Bahwa awal mula kejadiannya pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 wib saksi datang ke rumah DODIK, ternyatadisitu sudah ada DODIK, ERI FITRIYA PAMUL ATSIH (PIPIT) dan EGI sedang duduk dan berbincang di depan rumah, kemudian sekitar pukul 19.30 wib kami berempat pergi ke jalan Veteran di depan Pendopo Kabupaten menggunakan sepeda motor berboncengan, disitu kami berempat duduk berbincang, kemudian sekitar pukul 21.30 wib kami berempat pergi ke lapangan Dracik Kampus, kemudian sekitar pukul 22.00 wib kami berempat kembali ke rumah DODIK yang disitu sudah ada EDI (kakak dari DODIK) yang sedang mencuci Truk, beberapa saat kemudian MBOYAK (terdakwa) datang, kemudian EDI dan MBOYAK menghampiri kami berempat yang saat itu sedang duduk - duduk di depan rumah DODIK, kemudian EDI menyuruh MBOYAK dan DODIK untuk membeli minuman keras (AO dan bir), kemudian selang beberapa saat DODIK dan MBOYAK datang dengan membawa minuman keras tersebut, sebelum mulai minum-minuman keras tersebut DODIK memberikan sejumlah pil jenis Dextro kepada PIPIT kemudian saksi, MBOYAK dan DODIK meminum-minuman tersebut bergantian, untuk PIPIT saat itu juga ikut minum bir karena disuruh EDI, lalu sekitarpukul 23.40 EDI bilang sama DODIK : " Pipit dibawa saja ke bendungan", lalu saksi ikut, kemudian kami berhenti di dekat Ranggon (gubuk) lalu EDI menarik tangan Anak Korban untuk di ajak ke gubuk namun Anak Korban berusaha menolak, tetapi EDI tetap memaksa kemudian diikuti oleh MBOYAK, kemudian saat di dalam gubuk Anak Korbandisetubuhi EDI. Setelah itu saksi, DODIK dan Anak Korban kembali ke rumah DODIK, sedangkan EDI dan MBOYAK pergi entah kemna. Esok paginya saksi meminjami Anak Korban sepeda motor milik saksi untuk dibawa pulang oleh Anak Korban;
Bahwa pada saat Edi menyetubuhi Anak Korban, MBOYAK berada di dalam gubuk tersebut, saksi dan DODIK hanya duduk di atas sepeda motor yang diparkir sekitar 5 (lima) meter;
Bahwa saksi melihat Anak Korban berontak pada saat dipegangi oleh Edi dan terdakwa;
Bahwa kami ke Bendungan Kramat Batang dengan cara berboncengan sepeda motor, saat itu saksi dan EDI berbonceng tiga dengan Anak Korban diapit ditengah menggunakan sepeda motor milik saksi, danDODIK berboncengan dengan MBOYAK;
Bahwa sepeda motor yang dibawa pulang Anak Korban adalah milik saksi, STNK nya atas nama KHUSAERI (bapak saksi), namun esoknya saksi ke rumah Anak Korban untuk mengambil sepeda motor tersebut, tapiayah kandung Anak Korbantidak membolehkan saksi mengambil sepeda motor tersebut;
Bahwa saksi baru kenal Anak Korban di rumah DODIK tersebut;
Bahwa sebenarnya saksi yang lebih dulu mengajak Anak Korban untuk bersetubuh, tapi Anak Korban tidak mau;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi berada tidak jauh dari Gubuk dimana EDI SUSANTO dan DIN MBOYAK membawa Anak Korban bahwa yang saksi lihat adalah EDI SUSANTO pada saat itu menurunkan celana yang dipakai olehAnak Korban sampai sebatas bawah lutut sampai kemudian EDI SUSANTO yang saat itu menggunakan bawahan sarung kemudian menaikkan kain sarungnya sampai sebatas pinggangnya kemudian menindih Anak Korban yang dalam keadaan tidur terlentang dari atas dan saksi juga mendengar Anak Korban berteriak dan meronta "ojo" (JANGAN) secara berulang-ulang tetapi EDI SUSANTO masih tetap melanjutkan perbuatannya, kemudian setelah EDI SUSANTO selesai melakukan perbuatan tersebut saksi melihat terdakwa berdiri di dalam gubuk tersebut tetapi saksi tidak tahu pasti apa yang terdakwa lakukan, setelah beberapa menit kemudian EDI SUSANTO dan terdakwa berjalan kearah sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari gubuk dan meninggalkan Anak Korban sendiri didalam gubuk, kemudian EDI SUSANTO dan terdakwa pergi menggunakan sepeda motor berboncengan.
Bahwa saksi melihat terdakwa memegangi tangan Anak Korban saat Edi menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa menyetubuhi atau mencabuli Anak Korban, saksi hanya melihat Edi menyetubuhi Anak Korban, dan melihat terdakwa memegangi tangan Anak Korban;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu pada saat Edi menyetubuhi Anak Korban, terdakwa berada di bawah;
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keteranganya;
Saksi SUMIYATI binti WARNAIM
Bahwa Adik saksi (Anak Korban) telahmenjadi korban pencabulan olehterdakwa dan persetubuhan oleh teman terdakwa;
Bahwa awalnya Anak Korban tidak pulang dari rumah, sejak hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 sore hari hingga keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 sekitar pukul : 05.00 WIB baru pulang sendirianmenggunakan sepeda motor miliktemannya, kemudian seketika itu Anak Korban langsung masuk kamar, tidak cerita apa-apa, kemudian siangnya setelah saksi tanyakan barulah Anak Korban menjawab dan menceritakan kepada saksi kalau pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 sejak sore hari pergi dari rumah main kerumah temannya kemudian sewaktu pergi Anak Korban dibawa oleh beberapa laki-laki diantaranya warga Dk. Kadilangu Pasekarang dan sewaktu dibawa, Anak Korban diajak ke bendungan Kramat bersama beberapa orang laki-laki, sewaktu disana anak Korban dipaksa untuk minum minuman keras / alkohol dan obat- obatan yang tidak diketahuinya hingga tidak sadarkan diri setelah itu hingga larut malam Anak Korban dipaksa untuk melayani melakukan persetubuhan layaknya suami istri dan dicabuli oleh beberapa orang laki-laki, bahwa Anak Korban sempat berusaha menghubungi keluarga menggunakan Handphone namun waktu itu Anak Korban hanya berteriak setelah itu tidak terdengar lagi dan nomor Handphone Anak Korban dihubungi tidak bisa / tidak aktif, hingga keesokan harinya Anak Korban pulang sendirian dengan menggunakan sepeda motor milik temannya, mengetahui hal tersebut kemudian bapak saksi melaporkan ke kantor polisi;
Bahwa setelah kejadian, keadaan/perilaku Anak Korban seperti orang stres hanya diam saja di rumah,tidak berbuat apa-apa, kadang sekolah kadang tidak, murung di kamar saja, malas, kurang makan, malas merawat badan dan akhirnya sekarang tidak sekolah ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa CASUDIN alias MBOYAK bin SUPALIL memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan dakwaan penuntut umum;
Bahwa awalnya pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2014 terdakwa diberitahu oleh teman terdakwa yang bernama (EDI SUSANTO) mengatakan kepada terdakwa "ono cah apik cewek iki" (ada anak perempuan bagus ini), lalu terdakwa menemui EDI dan perempuan tersebut (Anak Korban) di kuburan astana Pasekaran, setelah sampai di kuburan EDI mengajak terdakwa meminum minuman keras/ alkohol jenis AO dan saat itu juga ada perempuan yang tidak terdakwa kenal (Anak Korban) bersama-sama dengan teman-temannya DANY dan DODI, oleh EDI SUSANTO perempuan tersebut juga diberi minuman keras untuk diminumnya, setelah selesai minum minuman keras bersama kemudian bersama-sama menuju ke bendungan kramat dan disana EDI SUSANTO menggendong Anak Korban ke sebuah gubuk dan terdakwa mengikuti dibelakangnya, setelah sampai di gubuk kemudian EDI SUSANTO melepas pakaian celana yang dipakai perempuan tersebut dan menidurkan terlentang, kemudian EDI menyetubuhi Anak Korban, terdakwa haya memegang kemaulan Anak Korban dengan menggunakan tangan;
Bahwa terdakwa tidak menyetubuhi Anak Korban, terdakwa hanya memegang kemaluan Anak Korban menggunakan tangan;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena melihat EDI menyetubuhi Anak Korban, hasrat birahi terdakwa muncul;
Bahwa sebenarnya sewaktu terdakwa melihat secara langsung EDI SUSANTO melakukan persetubuhan terhadap perempuan tersebut Anak Korban tiba-tiba hasrat birahi terdakwa muncul sehingga niat terdakwa sebenarnya ingin menyetubuhi perempuan tersebut, Anak Korban namun karena hal tersebut tidak kesampaian karena perempuan tersebut menolak terdakwa sehingga terdakwa hanya memegangi, menempelkan dengan batang kemaluan terdakwa dan memasukkan jari terdakwa ke lubang kemaluan Anak Korban;
Bahwa awalnya pada hari tanggal dan bulan lupa tahun 2014 sekira pukul : 20.00 WIB terdakwa diberitahu oleh teman terdakwa yang bernama EDI SUSANTO mengatakan kepada terdakwa " ono cah apik cewek iki" ( ada anak perempuan bagus ini), lalu terdakwa menemui EDI dan Anak Korban di kuburan astana pasekaran setelah sampai dikuburan terdakwa bertemu dengan EDI SUSANTO, DODI , DANY dan Anak Korban yang tidak terdakwa kenal kemudian terdakwa ikut bergabung disana sambil minum-minuman keras / beralkohol jenis AO yang sudah disiapkan oleh EDI sebelumnya, setelah minum minumanan tersebut habis kemudian EDI SUSANTO mengajak terdakwa untuk mengikutinya ke bendungan kramat, bahwa waktu itu terdakwa berboncengan dengan DODI sedangkan EDI SUSANTO bersama Anak Korban dan DANY, setelah sampai di bendungan kramat menyebrang jembatan menuju gubuk kemudian EDI SUSANTO membopong / menggendong Anak korban di pundaknya setelah sampai di gubuk tersebut tidak lama kemudian terdakwa juga ikut menyusul bersama EDI SUSANTO di gubuk tersebut dan melihat Anak Korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan celana dalam dan terdakwa sempat mendengar ANak Korban tersebut teriak " aku wegah-aku wegah, tak kandakke kangmas ku" ( saya tidak mau , saya tidak mau , tak laporkan kakak saya ), namun EDI SUSANTO tetap melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap Anak Korban, bahwa hal tersebut terdakwa lihat secara langsung karena terdakwa waktu itu berada digubuk juga namun disamping, setelah EDI SUSANTO selesai melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban kemudian EDI menggunakan sarungnya, kemudian timbul hasrat birahi lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam terdakwa hingga terlihat kemaluan terdakwa kemudian batang kemaluan terdakwa, terdakwa tempelkan ke permukaan kemaluan Anak Korban dan pantat terdakwa dorong ke depan dengan maksud kemaluan terdakwa bisa masuk kedalam kemaluan Anak Korban namun tidak berhasil karena Anak Korban tersebut menutupnya menggunakan tangannya, Setelah itu terdakwa memegangi kemaluan Anak Korban tersebut dengan menggunakan tangan kemudian terdakwa memasukkan salah satu jarinya kedalam kemaluan Anak Korban hampir separuh panjang jari terdakwa, bahwa waktu itu terdakwa sempat berbicara kepada Anak Korban tersebut "orak gelem nopo nok , tak kei duit pok ? satus opo rongatus" (tidak mau kenapa dek ? , tak kasih uang mau ? seratus apa dua ratus ribu ? ), lalu Anak Korban tersebut menjawab “” wegah jaluk e lima ngatus" ( tidak mau maunya lima ratus), karena Anak Korban tersebut menolak sehingga terdakwa menjauh dari gubuk dan tidak lama kemudian Anak Korban tersebut meminta pulang kepada DODI dan DANY lalu perempuan tersebut diantarkan pulang oleh DANY dan DODI menggunakan sepeda motor sedangkan terdakwa pulang bersama EDI SUSANTO menggunakan sepeda motor berboncengan;
Bahwa jika dilihat dari fisiknya, Anak Korban berumur sekitar 15 tahun, namun pakaiannya seksi dan badannya wangi;
Bahwa terdakwa tidak membujuk Anak Korban dengan memberinya uang, terdakwa hanya memberi uang kepada EDI Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun terdakwa tidak tahuapakah uang tersebut telah diberikan EDI kepada Anak Korban atau belum;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa yang membuka baju Anak Korban adalah Edi;
Bahwa terdakwa tidak mengeluarkan sperma pada saat terdakwa mencabuli Anak Korban, karena kemaluan terdakwa tidak bisa ereksi;
Bahwa keluarga terdakwa sudah minta maaf pada keluarga Anak Korban saat terdakwa di penjara;
Bahwa pada saat Edi menyetubuhi Anak Korban, terdakwa disuruh oleh Edi untuk memegangi tangan Anak Korban karena Anak Korban berontak;
Bahwa maksud terdakwa memasukkan jarinya ke dalam kemaluan Anak Korban adalah agar kemaluan terdakwa “bangun” (tegang) akan tetapi kemaluan terdakwa tidak bisa ereksi;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) potong BH warna merah;
1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru;
1 (satu) potong kaos oblong lengan pendek warna krem depan terdapat aksesoris bunga dan manik-manik ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda warna Hitam tanpa plat nomor tipe NF1IBID M/T Noka:MHlJBC1179K.084708 Nosin : JBC1E-1087332 atas nama KUSAERI Alamat Dk. Sambong Kebrok Rt.l Rw.5 Kel. Sambong Kec. Batang Kab. Batang;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 sekira pukul : 20.00 WIB terdakwa diberitahu oleh teman terdakwa yang bernama EDI SUSANTO mengatakan kepada terdakwa " ono cah apik cewek iki" ( ada anak perempuan bagus ini), lalu terdakwa menemui EDI dan Anak Korban di kuburan astana pasekaran setelah sampai dikuburan terdakwa bertemu dengan EDI SUSANTO, DODI , DANY dan Anak Korban yang tidak terdakwa kenal kemudian terdakwa ikut bergabung disana sambil minum-minuman keras / beralkohol jenis AO dan pil dextro yang sudah disiapkan oleh EDI sebelumnya, setelah minum minumanan tersebut habis kemudian EDI SUSANTO mengajak terdakwa untuk mengikutinya ke bendungan kramat, bahwa waktu itu terdakwa berboncengan dengan DODI sedangkan EDI SUSANTO bersama Anak Korban dan DANY;
Bahwa sesampainya di bendungan Kramat tersebut sekira pukul 24.00 Wib Anak Korban diajak dilokasi sekitar bendungan kemudian Anak Korban turun dari sepeda motor lalu tangan Anak Korban ditarik oleh DANY menuju ke kebun sekitar bendungan dan disitu DANY mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan persetubuhan namun Anak Korban tidak mau dan oleh DANY dijawab " mengko nak ora gelem mengko dinganu wong tuwo-tuwo kae" dan Anak Korban menjawab " pokoknya saya tidak mau dan pingin diantar pulang " kemudian Anak Korban menuju ke tempat parkiran sepeda motor dan diikuti oleh DANY kemudian selang tidak lama datanglah EDI dan langsung menarik tangan namun kemudian EDI SUSANTO membopong / menggendong Anak korban di pundaknya setelah sampai di gubuk tersebut tidak lama kemudian terdakwa juga ikut menyusul bersama EDI SUSANTO di gubuk tersebut dan melihat Anak Korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan celana dalam dan terdakwa sempat mendengar ANak Korban tersebut teriak " aku wegah-aku wegah, tak kandakke kangmas ku" ( saya tidak mau , saya tidak mau , tak laporkan kakak saya ), namun EDI SUSANTO tetap melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap Anak Korban;
Bahwa hal tersebut terdakwa lihat secara langsung karena terdakwa waktu itu berada digubuk juga namun disamping, setelah EDI SUSANTO selesai melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban kemudian EDI menggunakan sarungnya, kemudian timbul hasrat birahi lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam terdakwa hingga terlihat kemaluan terdakwa kemudian batang kemaluan terdakwa, terdakwa tempelkan ke permukaan kemaluan Anak Korban dan pantat terdakwa dorong ke depan dengan maksud kemaluan terdakwa bisa masuk kedalam kemaluan Anak Korban namun tidak berhasil karena Anak Korban tersebut menutupnya menggunakan tangannya, Setelah itu terdakwa memegangi kemaluan Anak Korban tersebut dengan menggunakan tangan kemudian terdakwa memasukkan salah satu jarinya kedalam kemaluan Anak Korban hampir separuh panjang jari terdakwa, bahwa waktu itu terdakwa sempat berbicara kepada Anak Korban tersebut "orak gelem nopo nok , tak kei duit pok ? satus opo rongatus" (tidak mau kenapa dek ? , tak kasih uang mau ? seratus apa dua ratus ribu ? ), lalu Anak Korban tersebut menjawab “” wegah jaluk e lima ngatus" ( tidak mau maunya lima ratus), karena Anak Korban tersebut menolak sehingga terdakwa menjauh dari gubuk dan tidak lama kemudian Anak Korban tersebut meminta pulang kepada DODI dan DANY lalu perempuan tersebut diantarkan pulang oleh DANY dan DODI menggunakan sepeda motor sedangkan terdakwa pulang bersama EDI SUSANTO menggunakan sepeda motor berboncengan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Unsur kesatu : Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 angka 16 adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa orang perseorangan ini menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini, yaitu sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, serta keterangan terdakwa, terdakwa sendiri membenarkan terhadap pemeriksaan identitas terdakwa pada sidang pertama sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang yang termuat dalam perkara ini, dan para saksi membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Batang adalah terdakwa CASUDIN alias MBOYAK bin SUPALIL sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi, namun demikian apakah terdakwa adalah subyek hukum dalam artian pelaku suatu perbuatan pidana, hal tersebut harus dikaitkan dengan unsur-unsur selebihnya dari pasal yang didakwakan. Dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai unsur-unsur lain dari pasal dakwaan ini;
Unsur Kedua : Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa kesengajaan (opzet) dikenal ada tiga macam: ke-1: kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk); ke-2: Kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian; dan ke-3:Kesengajaan kemungkinan suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) ; (Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, Sh, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, hal. 66);
Menimbang, bahwa kesengajaan lebih kepada sifat batin seseorang yang letaknya dalam hati sanubari terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, sungguhpun demikian unsur dengan sengaja ini dapat dianalisa, dipelajari dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa kata dengan sengaja selanjutnya diikuti kata melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak, bahwa rangkaian kata tersebut bersifat alternatif sehingga untuk terbuktinya perbuatan terdakwa tidak mesti harus terpenuhinya semua elemen unsur tersebut, cukup salah satu saja terpenuhi maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 sekira pukul : 20.00 WIB terdakwa diberitahu oleh teman terdakwa yang bernama EDI SUSANTO mengatakan kepada terdakwa " ono cah apik cewek iki" ( ada anak perempuan bagus ini), lalu terdakwa menemui EDI dan Anak Korban di kuburan astana pasekaran setelah sampai dikuburan terdakwa bertemu dengan EDI SUSANTO, DODI , DANY dan Anak Korban yang tidak terdakwa kenal kemudian terdakwa ikut bergabung disana sambil minum-minuman keras / beralkohol jenis AO dan pil dextro yang sudah disiapkan oleh EDI sebelumnya, setelah minum minumanan tersebut habis kemudian EDI SUSANTO mengajak terdakwa untuk mengikutinya ke bendungan kramat, bahwa waktu itu terdakwa berboncengan dengan DODI sedangkan EDI SUSANTO bersama Anak Korban dan DANY, sesampainya di bendungan Kramat tersebut sekira pukul 24.00 Wib Anak Korban diajak dilokasi sekitar bendungan kemudian Anak Korban turun dari sepeda motor lalu tangan Anak Korban ditarik oleh DANY menuju ke kebun sekitar bendungan dan disitu DANY mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan persetubuhan namun Anak Korban tidak mau dan oleh DANY dijawab " mengko nak ora gelem mengko dinganu wong tuwo-tuwo kae" dan Anak Korban menjawab " pokoknya saya tidak mau dan pingin diantar pulang " kemudian Anak Korban menuju ke tempat parkiran sepeda motor dan diikuti oleh DANY kemudian selang tidak lama datanglah EDI dan langsung menarik tangan namun kemudian EDI SUSANTO membopong / menggendong Anak korban di pundaknya setelah sampai di gubuk tersebut tidak lama kemudian terdakwa juga ikut menyusul bersama EDI SUSANTO di gubuk tersebut dan melihat Anak Korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan celana dalam dan terdakwa sempat mendengar ANak Korban tersebut teriak " aku wegah-aku wegah, tak kandakke kangmas ku" ( saya tidak mau , saya tidak mau , tak laporkan kakak saya ), namun EDI SUSANTO tetap melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap Anak Korban, hal tersebut terdakwa lihat secara langsung karena terdakwa waktu itu berada digubuk juga namun disamping, setelah EDI SUSANTO selesai melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban kemudian EDI menggunakan sarungnya, kemudian timbul hasrat birahi lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam terdakwa hingga terlihat kemaluan terdakwa kemudian batang kemaluan terdakwa, terdakwa tempelkan ke permukaan kemaluan Anak Korban dan pantat terdakwa dorong ke depan dengan maksud kemaluan terdakwa bisa masuk kedalam kemaluan Anak Korban namun tidak berhasil karena Anak Korban tersebut menutupnya menggunakan tangannya, Setelah itu terdakwa memegangi kemaluan Anak Korban tersebut dengan menggunakan tangan kemudian terdakwa memasukkan salah satu jarinya kedalam kemaluan Anak Korban hampir separuh panjang jari terdakwa, bahwa waktu itu terdakwa sempat berbicara kepada Anak Korban tersebut "orak gelem nopo nok , tak kei duit pok ? satus opo rongatus" (tidak mau kenapa dek ? , tak kasih uang mau ? seratus apa dua ratus ribu ? ), lalu Anak Korban tersebut menjawab “” wegah jaluk e lima ngatus" ( tidak mau maunya lima ratus), karena Anak Korban tersebut menolak sehingga terdakwa menjauh dari gubuk dan tidak lama kemudian Anak Korban tersebut meminta pulang kepada DODI dan DANY lalu perempuan tersebut diantarkan pulang oleh DANY dan DODI menggunakan sepeda motor sedangkan terdakwa pulang bersama EDI SUSANTO menggunakan sepeda motor berboncengan;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa ditelepon oleh EDI SUSANTO (DPO) yang mengatakan “ono cah apik iki” (ada perempuan bagus ini), niat terdakwa sudah ada, apalagi setelah bertemu Anak Korban yang menurut pengakuan terdakwa, Anak Korban badannya seksi dan wangi, kemudian terdakwa melihat EDI SUSANTO (DPO) menyetubuhi Anak Korban, nafsu birahi-nya muncul dan akhirnya melakukan perbuatan sebagaimana dalam fakta tersebut diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk dapat dilihat putusan Mahkamah Agung RI no. 612 K/Pid/1985 tanggal 9 April 1987 ”bahwa terbuktinya kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dilihat dari fakta bahwa saksi korban pada malam itu ketika mengadukan kepada orang tuanya dalam keadaan menangis hal itu merupakan adanya petunjuk telah dilakukan kekerasan atau ancaman telah menderita noda paksa sedangkan terdakwa tidak keberatan terhadap isi Visum et Repertum”;
Menimbang, bahwa unsur ancaman kekerasan adalah serangan psikis yang menyebabkan orang menjadi ketakutan sehingga tidak mampu melakukan pembelaan atau perlawanan atau kekerasan yang belum diwujudkan tapi yang menyebabkan orang yang terkena tidak mempunyai pilihan selain mengikuti kehendak orang yang mengancam dengan kekerasan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” menunjukkan adanya pertentangan kehendak antara pelaku dengan korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pada saat terdakwa menempelkan kemaluannya ke permukaan kemaluan Anak Korban dan pantat terdakwa dorong ke depan dengan maksud kemaluan terdakwa bisa masuk kedalam kemaluan Anak Korban namun tidak berhasil karena Anak Korban tersebut menutupnya menggunakan tangannya, Setelah itu terdakwa memegangi kemaluan Anak Korban tersebut dengan menggunakan tangan kemudian terdakwa memasukkan salah satu jarinya kedalam kemaluan Anak Korban hampir separuh panjang jari terdakwa, bahwa waktu itu terdakwa sempat berbicara kepada Anak Korban tersebut "orak gelem nopo nok , tak kei duit pok ? satus opo rongatus" (tidak mau kenapa dek ? , tak kasih uang mau ? seratus apa dua ratus ribu ? ), lalu Anak Korban tersebut menjawab “” wegah jaluk e lima ngatus" ( tidak mau maunya lima ratus), tindakan Anak Korban yang menutup kemaluannya dengan tangan, menurut Majelis adalah tindakan yang menunjukkan bahwa Anak Korban tidak berkehendak apabila terdakwa melakukan perbuatan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban meskipun terdakwa membujuk Anak Korban dengan menawarkan uang kepada Anak Korban, sehingga kemaluan terdakwa tidak bisa ereksi, kemudian terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan Anak Korban dengan tujuan agar kemaluan terdakwa dapat ereksi, namun setelah memasukkan jari tangannya ke daam kemaluan terdakwa, kemaluan terdakwa tidak juga dapat ereksi, maka terdakwa menarik kembali jari tangannya dari dalam kemaluan Anak Korban dan meninggalkan Anak Korban;
Menimbang, bahwa kemudian Anak Korban pulang sendiri dengan sepeda motor milik saksi Dany, dan pada saat bercerita kepada orang tuanya (saksi WARNAIM) dan kakaknya yaitu saksi SUMIYATI, Anak Korban menceritakan apa yang telah dialaminya dengan menangis;
Menimbang, bahwa ”menangis” mempunyai dua arti yaitu yang pertama menunjukkan suatu reaksi atas suatu kejadian yang tidak sesuai dengan kehendaknya, hati dan perasaannya, sedangkan arti yang kedua menunjukkan suatu reaksi atas suatu kejadian yang membahagiakan perasaannya;
Menimbang, bahwa Anak Korban, setelah kejadian tersebut, trauma, suka menangis, suka menyendiri di dalam kamar serta murung, sehingga majelis Hakim menyimpulkan bahwa tangisan dari Anak Korban tersebut adalah suatu reaksi atau suatu kejadian yang tidak sesuai dnegan kehendaknya, bahwa dari pertimbangan tersebut majelis berpendapat bahwa terhadap diri Anak korban telah terjadi adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dan telah terjadi pemaksaan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam unsur pasal ini diisyaratkan yang menjadi korban adalah anak. Bahwa yang dimaksud anak dalam Pasal 1 angka 1 undang- undang RI No. 23 tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa majelis Hakim setelah melihat sendiri Anak Korban yang hadir dipersidangan, serta dihubungkan dengan bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 26184/TP/2009 atas nama ERI FITRIYA PAMULATSIH yang lahir pada tanggal 10 Januari 2000 dan pada saat kejadian, umurnya adalah 15 (lima belas) tahun, sehingga dapat dikategorikan sebagai anak sebagaimana dimaksud dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian pertimbangan diatas akhirnya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian pertimbangan diatas akhirnya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur ini;
Unsur Ketiga : Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. (R. Soesilo, KUHP serta komentar-komentarnya pasal demi pasal, politeia Bogor hal.212);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014 sekira pukul : 20.00 WIB terdakwa diberitahu oleh teman terdakwa yang bernama EDI SUSANTO mengatakan kepada terdakwa " ono cah apik cewek iki" ( ada anak perempuan bagus ini), lalu terdakwa menemui EDI dan Anak Korban di kuburan astana pasekaran setelah sampai dikuburan terdakwa bertemu dengan EDI SUSANTO, DODI , DANY dan Anak Korban yang tidak terdakwa kenal kemudian terdakwa ikut bergabung disana sambil minum-minuman keras / beralkohol jenis AO dan pil dextro yang sudah disiapkan oleh EDI sebelumnya, setelah minum minumanan tersebut habis kemudian EDI SUSANTO mengajak terdakwa untuk mengikutinya ke bendungan kramat, bahwa waktu itu terdakwa berboncengan dengan DODI sedangkan EDI SUSANTO bersama Anak Korban dan DANY, sesampainya di bendungan Kramat tersebut sekira pukul 24.00 Wib Anak Korban diajak dilokasi sekitar bendungan kemudian Anak Korban turun dari sepeda motor lalu tangan Anak Korban ditarik oleh DANY menuju ke kebun sekitar bendungan dan disitu DANY mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan persetubuhan namun Anak Korban tidak mau dan oleh DANY dijawab " mengko nak ora gelem mengko dinganu wong tuwo-tuwo kae" dan Anak Korban menjawab " pokoknya saya tidak mau dan pingin diantar pulang " kemudian Anak Korban menuju ke tempat parkiran sepeda motor dan diikuti oleh DANY kemudian selang tidak lama datanglah EDI dan langsung menarik tangan namun kemudian EDI SUSANTO membopong / menggendong Anak korban di pundaknya setelah sampai di gubuk tersebut tidak lama kemudian terdakwa juga ikut menyusul bersama EDI SUSANTO di gubuk tersebut dan melihat Anak Korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan celana dalam dan terdakwa sempat mendengar ANak Korban tersebut teriak " aku wegah-aku wegah, tak kandakke kangmas ku" ( saya tidak mau , saya tidak mau , tak laporkan kakak saya ), namun EDI SUSANTO tetap melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap Anak Korban, hal tersebut terdakwa lihat secara langsung karena terdakwa waktu itu berada digubuk juga namun disamping, setelah EDI SUSANTO selesai melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban kemudian EDI menggunakan sarungnya, kemudian timbul hasrat birahi lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam terdakwa hingga terlihat kemaluan terdakwa kemudian batang kemaluan terdakwa, terdakwa tempelkan ke permukaan kemaluan Anak Korban dan pantat terdakwa dorong ke depan dengan maksud kemaluan terdakwa bisa masuk kedalam kemaluan Anak Korban namun tidak berhasil karena Anak Korban tersebut menutupnya menggunakan tangannya, Setelah itu terdakwa memegangi kemaluan Anak Korban tersebut dengan menggunakan tangan kemudian terdakwa memasukkan salah satu jarinya kedalam kemaluan Anak Korban hampir separuh panjang jari terdakwa, bahwa waktu itu terdakwa sempat berbicara kepada Anak Korban tersebut "orak gelem nopo nok , tak kei duit pok ? satus opo rongatus" (tidak mau kenapa dek ? , tak kasih uang mau ? seratus apa dua ratus ribu ? ), lalu Anak Korban tersebut menjawab “” wegah jaluk e lima ngatus" ( tidak mau maunya lima ratus);
Menimbang, bahwa maksud dari terdakwa memasukkan jarinya kedalam kemaluan Anak Korban adalah karena terdakwa pada saat melihat EDI SUSANTO (DPO) menyetubuhi Anak Korban, nafsu birahi terdakwa muncul, akan tetapi kemaluannya pada saat akan dimasukkan ke dalam kemaluan Anak Korban, tidak dapat ereksi, sehingga terdakwa kemudian memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan Anak Korban dengan maksud agar kemaluannya dapat berereksi, namun ternyata kemaluannya tidak juga dapat ereksi sehingga terdakwa menghentikan perbuatannya;
Menimbang, bahwa didalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada prinsipnya seorang anak wajib dilindungi harkat dan martabatnya mengingat pertumbuhan anak haruslah dijaga sepenuhnya dari tindakan yang sifatnya merugikan pertumbuhan jiwa seorang anak, oleh karena itu seorang yang lebih dewasa wajib melindungi anak;
Menimbang, bahwa dalam pengertian Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perlindungan Anak adalah larangan melakukan perbuatan cabul terhadap anak, sehingga dengan demikian seseorang tidak diperkenankan melakukan perbuatan cabul termasuk diri terdakwa dengan alasan apapun, jangan malah memanfaatkan situasi dan kondisi dari Anak Korban yang masih dalam kategori anak;
Menimbang, bahwa dari gambaran uraian fakta tersebut dikaitkan dengan pengertian perbuatan cabul dalam pasal ini majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur dari dakwaan ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur dalam pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Tunggal telah terpenuhi, dan berdasarkan alat-alat bukti yang sah yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa tidak terdapat alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa harus mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang telah ia lakukan, karenanya harus dipidana;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau merendahkan harkat dan martabatnya, namun untuk menyadarkan terdakwa akan kesalahnnya dan untuk pembinaan baginya, serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal bagi terdakwa untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup ditengah masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama pemeriksaan terhadap dirinya berada di dalam tahanan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang sah, maka lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan (vide pasal 22 ayat 4 KUHAP);
Menimbang, bahwa oleh karena selama ini terdakwa berada dalam tahanan, dengan demikian berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, Majelis Hakim beralasan untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) potong BH warna merah,1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru, 1 (satu) potong kaos oblong lengan pendek warna krem depan terdapat aksesoris bunga dan manik-manik, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, barang bukti tersebut adalah yang dipakai oleh Anak Korban pda saat kejadian dan barang bukti-barang bukti tersebut adalah kepunyaan dari Anak Korban, sehingga menurut hukum barang bukti-barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Anak Korban;
1 (satu) unit sepeda motor Honda warna Hitam tanpa plat nomor tipe NF1IBID M/T Noka:MHlJBC1179K.084708 Nosin : JBC1E-1087332 atas nama KUSAERI Alamat Dk. Sambong Kebrok Rt.l Rw.5 Kel. Sambong Kec. Batang Kab. Batang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, barang bukti tersebut adalah kepunyaan dari saksi Dany Afifudin, sehingga menurut hukum barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi Dany Afifudin;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 82 ditegaskan selain terdakwa yang terbukti melakukan pidana dijatuhi pidana juga diwajibkan membayar denda dan besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana, maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa mengenai Pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, akan Majelis pertimbangkan dalam hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan seperti dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pidana tersebut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan Anak Korban;
Terdakwa yang berumur lebih tua seharusnya melindungi dan mengayomi Anak Korban, bukan malah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat akan Pasal 82 Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 193 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta pasal-pasal perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa CASUDIN alias MBOYAK bin SUPALIL yang identitas lengkapnya tersebut dimuka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut ternyata tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) potong BH warna merah,1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru, 1 (satu) potong kaos oblong lengan pendek warna krem depan terdapat aksesoris bunga dan manik-manik, dikembalikan kepada Anak Korban (E P);
1 (satu) unit sepeda motor Honda warna Hitam tanpa plat nomor tipe NF1IBID M/T Noka:MHlJBC1179K.084708 Nosin : JBC1E-1087332 atas nama KUSAERI Alamat Dk. Sambong Kebrok RT.l Rw.5 Kel. Sambong Kec. Batang Kab. Batang, dikembalikan kepada saksi Dany Afifudin;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang pada hari SENIN, tanggal 15 Februari 2016, oleh kami : ARDIANI, S.H. selaku Hakim Ketua, RIDHO YUDHANTO, S.H.M.Hum. dan BUDI SETIAWAN , S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 16 Februari 2016 oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ENDAH WINARNI, S.H. Panitera Pengganti, dihadiri oleh HARDIMAN W.PUTRA, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang, dan dihadiri oleh terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIDHO YUDHANTO, S.H.M.Hum. ARDIANI, S.H.
BUDI SETIAWAN, S.H.
Panitera Pengganti,
ENDAH WINARNI, S.H.