375/Pid.Sus/2016/PN Pbu
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 375/Pid.Sus/2016/PN Pbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
APRIYANTO Anak dari MUHAMMAD SIDIK
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa APRIYANTO Anak dari MUHAMAD SIDIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Handphone dengan Merk NOKIA, Type RM-949, berwarna Merah Hitam; - 1 (satu) buah Tikar Sterofom berwarna Coklat dengan motif bulat dan kotak; Dikembalikan kepada saksi SELIANUS BANDING Anak dari REBAN BANDING - 1 (satu) unit Sepeda Motor denagan Merk Honda Absolute Revo 110 dengan Nomor Polisi : KH 5521 RA dengan Nomor Rangka: MH1JBC215AK447932. Dikembalikan kepada Terdakwa APRIYANTO Anak dari MUHAMAD SIDIK 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 375/Pid.Sus/2016/PN Pbu
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
| Nama lengkap | : | APRIYANTO Anak dari MUHAMMAD SIDIK |
| Tempat lahir | : | Karang Taba |
| Umur / tanggal lahir | : | 20 tahun / 30 April 1996; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Desa Karang Taba Rt. 03, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah; |
| Agama | : | Katholik; |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Swasta; SD (tamat); |
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Resor Lamandau sejak tanggal 02 September 2016 s/d tanggal 03 September 2016;
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan / perpanjangan penahanan oleh :
Kepala Kepolisian Resor Lamandau selaku Penyidik ditahan sejak tanggal 03 September 2016 s/d tanggal 22 September 2016;
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau selaku Penuntut Umum diperpanjang penahanannya sejak tanggal 23 September 2016 s/d tanggal 01 November 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat ditahan sejak tanggal 01 November 2016 s/d tanggal 20 November 2016;
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ditahan sejak tanggal 15 November 2016 s/d tanggal 14 Desember 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun diperpanjang penahanannya sejak tanggal 15 Desember 2016 s/d tanggal 12 Februari 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh BAMBANG, S.H. Advokat – Penasihat Hukum dari POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA (POSBAKUMADIN) yang beralamat di Jalan Natai Arahan Nomor 05, Rt. 24, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah berdasarkan Penetapan Nomor 39/Pen.Pid/2016/PN Pbu tertanggal 22Nopember 2016;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah Membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa APRIYANTO Anak dari MUHAMAD SIDIK Nomor : APB-103/Q.2.20/Euh.2/11/2016, tertanggal 15 November 2016 dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 15 November 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 15 November 2016, tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut ;
Setelah membaca dan mendengar :
Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau No. Reg. Perkara : PDM-103/LMD/Euh.2/11/2016 tertanggal 15 November 2016;
Keterangan saksi – saksi dan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa sendiri ;
Tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat No. Reg. Perkara : PDM -103/LMD/11/2016 tanggal 17 Januari 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa APRIYANTO Anak dari MUHAMAD SIDIK terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang – undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kami dakwakan pada dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi seluruhnya selama masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Handphone dengan Merk NOKIA, Type RM-949, berwarna Merah Hitam;
1 (satu) buah Tikar Sterofom berwarna Coklat dengan motif bulat dan kotak;
Dikembalikan kepada saksi SELIANUS BANDING Anak dari REBAN BANDING.
1 (satu) unit Sepeda Motor denagan Merk Honda Absolute Revo 110 dengan Nomor Polisi : KH 5521 RA dengan Nomor Rangka: MH1JBC215AK447932.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa APRIYANTO Anak dari MUHAMAD SIDIK.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar nota pembelaan dari Terdakwa secara tertulis pada persidangan hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-103/LMD/Euh.2/11/2016 tertanggal 15 November 2016, Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
------------------------------------------DAKWAAN : -------------------------------------------
KESATU:
Bahwa Ia Terdakwa APRIYANTO Anak dari MUHAMAD SIDIK pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2016, bertempat di Desa Karang Taba, Rt. 03, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yangdengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula dari terdakwa APRIYANTO anak dari MUHAMAD SIDIK menjemput korban RINA INDRIANI BANDING anak dari SELIANUS BANDING pulang dari sekolah, lalu setelah sampai di rumah terdakwa duduk-duduk di teras depan rumah kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah kemudian rebahan di tempat tidur, tidak lama kemudian korban datang mendekati terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “sudah makan belum?” kemudian dijawab oleh terdakwa “belum makan nanti saja masih rebahan dulu” kemudian korban ikut rebahan di dekat terdakwa, lalu terdakwa bertanya kepada korban “Boleh apa gak aku minta sesuatu tetapi aku gak memaksa?” lalu korban menjawab “Sayang mau minta apa?” terdakwa menjawab “mau minta barang” sambil meraba alat kelamin korban, dimana korban pada waktu itu masih menggunakan celana, selanjutnya korban bertanya kepada terdakwa “GIMANA KALAU AKU HAMIL?” kemudian dijawab oleh terdakwa “Kalau kamu hamil kita langsung menikah itupun kalau orang tua setuju dan kamupun mau dan kalau kamu tidak mau terserah aja”, sembari menciumi bibir korban serta tangan kanan terdakwa sambil meraba raba alat kelamin korban dari luar celana korban, selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk melepaskan celananya, akan tetapi korban sempat menolak, namun setelah beberapa menit dirayu oleh terdakwa akhirnya korban bersedia melepaskan celananya bersamaan dengan celana terdakwa, lalu kemudian terdakwa bersama korban melepaskan celana dalam secara bersamaan, setelah semua celana terlepas, selanjutnya terdakwa dengan posisi menindih badan korban, lalu terdakwa memasukan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) korban dan setelah terdakwa berhasil memasukan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) korban kemudian terdakwa mendorong pinggulnya dengan gerakan maju mundur maju mundur, sehingga alat kelamin (penis) terdakwa keluar masuk di dalam alat kelamin (vagina) korban, lalu beberapa menit kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan berupa seperma, dimana seperma terdakwa tersebut terdakwa masukkan ke dalam alat kelamin (vagina) korban, setelah itu terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin korban.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.750.0007387 yang dikeluarkan di Lamandau pada tanggal 19 Desember 2008 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau, pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 korban RINA INDRIANI BANDING Anak dari SELIANUS BANDING masih berumur kurang lebih 14 (empat belas) tahun.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban RINA INDRIANI BANDING anak dari SELIANUS BANDING menderita luka sebagaimana yang diterangkan dalam Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lamandau Nomor: 812/1533/VIII/RSUD/ 2016, tanggal 29 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh dr. NING AGUSTINA yang menerangkan bahwa pada pemeriksaan tubuh bagian genital terdapat cairan berwarna putih bening, terdapat robekan pada selaput dara dan pada pemeriksaan air seni tidak didapatkan tanda-tanda kehamilan.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang – undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A T A U
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa APRIYANTO Anak dari MUHAMAD SIDIK pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2016, bertempat di Desa Karang Taba, Rt. 03, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun DAN pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2016 bertempat di Kelurahan Waringin Hilir, Kecamatan Kota Waringin Lama, Kabupaten Kota Waringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yangdengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekira pukul 12.00 WIB korban RINA INDRIANI BANDING anak dari SELIANUS BANDING sedang duduk-duduk di sofa rumah korban bersama dengan terdakwa APRIYANTO anak dari MUHAMAD SIDIK yang beralamat di Desa Karang Taba, Rt. 03, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah, kemudian terdakwa berkata kepada korban “yank boleh gak aku minta untuk yang terakhir kalinya?, karena besok aku mau berangkat, kalau aku jauh sayang jangan selingkuh, karena aku sayang kamu”, kemudian korban menjawab “iya boleh, tapi nanti kalau kamu jauh, kamu juga jangan selingkuh”, kemudian dijawab oleh terdakwa “iya saya gak selingkuh, asal kita saling bersama sama, gak saling berpikir aneh-aneh dan merasa curiga”, lalu kemudian terdakwa dan korban menuju ke tempat tidur, selanjutnya mereka berdua langsung bersama-sama rebahan, lalu terdakwa langsung melepaskan celana dan celana dalam korban, setelah semua celana korban terlepas, kemudian terdakwa melepaskan semua celananya, selanjutnya seperti yang pernah pertama kali terdakwa lakukan terhadap korban yaitu pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 12.00 WIB di rumah korban, dengan posisi menindih badan korban, kemudian terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) korban dan setelah terdakwa berhasil memasukan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) korban, kemudian terdakwa mendorong pinggulnya dengan gerakan maju mundur maju mundur, sehingga alat kelamin (penis) terdakwa keluar masuk keluar masuk di dalam alat kelamin (vagina) korban, lalu beberapa menit kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan berupa sperma, dimana seperma terdakwa tersebut terdakwa masukkan ke dalam alat kelamin (vagina) korban, setelah itu terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin korban.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira pukul 18.00 WIB, sewaktu terdakwa sedang berada di perjalanan pulang menuju ke Desa Karang taba, terdakwa mendapat sms dari nomor HP korban yang intinya isi sms tersebut, korban cemburu menuduh terdakwa berpacaran dengan orang lain, kemudian terdakwa membalas sms korban tersebut dengan mengatakan “abang juga sayang sama adek karena abang juga gak bisa berpaling dari adek, masa abang cuma merenggut kesucian adek aja. Kalau abang tinggalkan adek pasti adek gak terima karna adek sudah gak suci lagi. Kita berdua kenapa bisa melakukn hal yang jorok karena kita berdua memang sama sama mencintai maka dari itu kita berani melakukannya, jika kita berdua tahu ujung ujungnya seperti ini gak kita lakukan tapi mau gimana lagi kita berdua sudah terlanjur melakuknnya jadi abang gak bisa ninggalin adek sampai selamannya”, tanpa terdakwa duga ternyata sms terdakwa tersebut yang membalas adalah orang tua korban yaitu saksi SELIANUS BANDING Anak dari REBAN BANDING, karena merasa mendapat sms yang mencurigakan dari terdakwa, kemudian saksi SELIANUS BANDING Anak dari REBAN BANDING memberitahukan kepada istri saksi SELIANUS BANDING Anak dari REBAN BANDING yaitu saksi NITI SADIMAN Anak dari SADIMAN dengan mengatakan “anak kita udah dimakan APRI” sambil menunjukan isi sms tersebut kepada saksi NITI SADIMAN Anak dari SADIMAN, kemudian saksi NITI SADIMAN Anak dari SADIMAN bertanya kepada korban “apakah benar itu RIN?”, kemudian korban menjawab “gak ada saya tidur sama APRI”. Mengetahui hal tersebut saksi SELIANUS BANDING Anak dari REBAN BANDING langsung mengajak korban ke rumah keluarga terdakwa, sesampainya di tempat keluarga terdakwa saksi SELIANUS BANDING Anak dari REBAN BANDING kembali bertanya kepada korban dengan mengatakan “kamu ini benar-benar sudah dimakan APRI kah?”, kemudian korban menjawab “iya”, selanjutnya saksi SELIANUS BANDING Anak dari REBAN BANDING mengajak korban tersebut pulang ke rumah, sesampainya di rumah saksi SELIANUS BANDING Anak dari REBAN BANDING memberitahukan jawaban korban tersebut kepada saksi NITI SADIMAN Anak dari SADIMAN. Kemudian saksi SELIANUS BANDING Anak dari REBAN BANDING mengirimkan sms kepada terdakwa dengan menanyakan apakah benar terdakwa pernah menyetubuhi korban?, kemudian terdakwa membalas sms dari saksi SELIANUS BANDING Anak dari REBAN BANDING tersebut, bahwa benar terdakwa menjawab pernah menyetubuhi korban.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa mendatangi ke sekolah korban untuk mengajak korban ke tempat rumah saudara terdakwa yang beralamatkan di Kelurahan Waringin Hilir, Kecamatan Kota Waringin Lama, Kabupaten Kota Waringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa mengajak korban pergi tersebut tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan oleh kedua orang tua korban, kemudian pada saat terdakwa bersama korban tinggal di tempat tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa kembali menyetubuhi korban yaitu seperti biasanya dengan cara terdakwa terlebih dahulu merayu korban, selanjutnya dan seperti biasanya terdakwa langsung melepaskan celana dan celana dalam korban, setelah semua celana korban terlepas, kemudian terdakwa melepaskan semua celananya, dengan posisi menindih badan korban, lalu terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) korban dan setelah terdakwa berhasil memasukan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) korban kemudian terdakwa mendorong pinggulnya dengan gerakan maju mundur maju mundur, sehingga alat kelamin (penis) terdakwa keluar masuk di dalam alat kelamin (vagina) korban, lalu beberapa menit kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan berupa seperma, dimana seperma terdakwa tersebut terdakwa masukkan ke dalam alat kelamin (vagina) korban, setelah itu terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin korban.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.750.0007387 yang dikeluarkan di Lamandau pada tanggal 19 Desember 2008 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau, pada hari Selasa tanggal 31 Mei dan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 korban RINA INDRIANI BANDING anak dari SELIANUS BANDING masih berumur kurang lebih 14 (empat belas) tahun.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban RINA INDRIANI BANDING Anak dari SELIANUS BANDING menderita luka sebagaimana yang diterangkan dalam Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lamandau Nomor: 812/1533/VIII/RSUD/ 2016, tanggal 29 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh dr. NING AGUSTINA yang menerangkan bahwa pada pemeriksaan tubuh bagian genital terdapat cairan berwarna putih bening, terdapat robekan pada selaput dara dan pada pemeriksaan air seni tidak didapatkan tanda-tanda kehamilan.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SELIANUS BANDING Anak dari REBAN BANDING
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti memberikan keterangan di persidangan sehubungan tentang adanya persetubuhan terhadap anak saksi yaitu korban RINA INDRIANI BANDING Anak dari SELIANUS BANDING dan saksi membenarkan semua keterangannya tersebut yang tertuang di dalam Berkas Perkara;
Bahwa sepengetahuan saksi yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandung saksi tersebut adalah terdakwa APRIYANTO anak dari MUHAMAD SIDIK;
Bahwa sepengetahuan saksi setelah saksi bertanya kepada anak kandung saksi yaitu korban RINA INDRIANI BANDING anak dari SELIANUS BANDING, bahwa terjadinya persetubuhan terhadap anak saksi tersebut terjadi pada bulan April tahun 2016, di rumah tempat tinggal saksi yang berada di Desa Karang Taba, Rt. 003, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan tengah;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa anak kandung saksi yaitu korban RINA INDRIANI BANDING anak dari SELIANUS BANDING telah disetubuhi oleh terdakwa tersebut pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekitar jam 18.00 wib di rumah tempat tinggal saksi, pada waktu itu ada sms masuk ke nomor sim anak saksi yang sebelumnya saksi pindah ke HP milik saksi karena HP milik anak saksi rusak, dan SMS tersebut dari terdakwa yang berisikan “abg jga syang sma ade.krna ap abg g bsa brpaling dri ade msa abg cma mrenggut ksucian ade z. Klau abg tinggal kn ade psti ade g trima krna ade sdh g suci lg. Kita br2 knpa bsa mlakukn hal xy jorok krna kita br2 mmang sma” mncintai mka dri it kita brani mlakukannx...jka kita 2 tau ujung-ujung sperti ini g kita lkukan tpi mau gmna lg kita 2 sdah trlnjur mlakuknnx jd abg g bsa nnggalin ade smpai slmanx”. Mengetahui ada sms tersebut saksi memberitahukan kepada istri saksi bahwa “anak saksi udah dimakan APRI” dan saksi juga menunjukan isi sms tersebut kepada istri saksi, kemudian istri saksi bertanya kepada anak saksi “apakah benar itu RIN?”, kemudian anak saksi yang bernama RINA INDRIANI BANDING tersebut menjawab “gak ada saya tidur sama APRI”. Mengetahui hal tersebut saksi langsung mengajak anak saksi tersebut ke rumah keluarga terdakwa yaitu tepatnya di kandang sapi milik keluarga terdakwa, di tempat tersebut saksi bertanya kepada anak saksi “kamu ini benar-benar sudah dimakan APRI kah?”, kemudian anak saksi menjawab “iya”,
Bahwa kemudian saksi bertanya kembali kepada anak saksi tersebut “berapa kali kamu berhubungan dengan APRI?”, dan anak saksi tersebut menjawab “Cuma satu kali saja pak”, kemudian setelah saksi bertanya kepada anak saksi tersebut, saksi mengajak anak saksi tersebut pulang ke rumah dan saksi memberitahukan jawaban anak saksi tersebut kepada istri saksi. Kemudian saksi mengirimkan sms kepada terdakwa dan saksi bertanya kepada terdakwa tersebut apakah benar terdakwa telah menyetubuhi anak saksi tersebut, dan terdakwa membalas sms saksi bahwa benar terdakwa tersebut telah menyetubuhi anak saksi. Dan dari situlah saksi mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak saksi yang bernama korban RINA INDRIANI BANDING anak dari SELIANUS BANDING;
Bahwa atas keterangan saksi SELIANUS BANDING Anak dari REBAN BANDING tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi RINA INDRIANI BANDING Anak dari SELIANUS BANDING
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap diri saksi
Bahwa yang telah melakukan persetubuhan terhadap saksi tersebut adalah terdakwa APRIYANTO Anak dari MUHAMAD SIDIK;
Bahwa Saksi lupa berapa kali terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi karena terdakwa sudah sering melakukan persetubuhan terhadap saksi;
Bahwa pertama kali saksi disetubuhi oleh terdakwa yaitu pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 12.00 WIB di rumah tempat tinggal saksi yang beralamatkan di Desa Karang Taba, RT. 03, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 12.00 WIB Saksi bersama dengan adik saksi dijemput oleh terdakwa di sekolah menggunakan sepeda motor dan setelah sampai di rumah saksi langsung masuk ke dalam rumah dan adik saksi duduk di sepeda motor dan terdakwa duduk di depan teras rumah tidak lama kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah kemudian rebahan di tempat tidurnya kemudian saksi datang mendekati terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa sudah makan belum dan terdakwa menjawab belum makan nanti saja masih rebahan dulu kemudian saksi ikut rebahan didekat terdakwa lalu saksi dan terdakwa saling berpelukan
Bahwa kemudian terdakwa bertanya kepada saksi “Boleh apa gak aku minta sesuatu kepada sayang tetapi aku gak memaksa ?” saya menjawab “Sayang mau minta apa ?” dan terdakwa berkata “mau minta barang” sambil terdakwa meraba alat kelamin saksi menggunakan tanganya dimana saksi masih menggunakan celana kemudian saksi bertanya “Gimana kalau aku hamil?” Dan terdakwa menjawab “Kalau kamu hamil kita langsung menikah itupun kalau orang tua setuju dan kamupun mau dan kalau kamu tidak mau terserah aja”, kemudian terdakwa mencium bibir saksi dan tangan kanan terdakwa meraba alat kelamin saksi dari luar celana saksi
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi melepaskan celana tetapi saksi tidak mau kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalam saksi secara bersamaan kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya lalu dengan posisi terdakwa menindih saksi dengan badannya kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi dan setelah terdakwa berhasil mamsukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi kemudian terdakwa mendorong pinggulnya maju mundur sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk didalam alat kelamin saksi tidak lama kemudian saksi merasa ada cairan yang keluar dari alat kelamin terdakwa didalam alat kelamin saksi dan setelah itu terdakwa melepaskan alat kelaminnya dari alat kelamin saksi;
Bahwa atas keterangan saksi RINA INDRIANI BANDING Anak dari SELIANUS BANDING, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi NITI SADIMAN Anak dari SADIMAN
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan laporan saksi tentang adanya persetubuhan terhadap anak saksi yaitu korban RINA INDRIANI BANDING Anak dari SELIANUS BANDING
Bahwa sepengetahuan saksi yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandung saksi tersebut adalah terdakwa APRIYANTO anak dari MUHAMAD SIDIK;
Bahwa sepengetahuan saksi setelah saksi bertanya kepada anak kandung saksi bahwa terjadinya persetubuhan terhadap anak saksi tersebut terjadi pada bulan april tahun 2016, di rumah tempat tinggal saksi yang berada di Desa karang taba, RT. 003, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan tengah;
Bahwa Saksi mengetahui anak kandung saksi yang bernama RINA INDRIANI BANDING telah disetubuhi oleh terdakwa tersebut pada hari sabtu tanggal 13 agustus 2016 sekitar jam 18.00 wib di rumah tempat tinggal saksi, pada waktu itu saksi diberitahukan oleh suami saksi bahwa “ini berarti anak kita sudah dimakan sama APRIYANTO”, kemudian saksi berkata kepada suami saksi “masa pak...?”. kemudian suami saksi tersebut membacakan isi sms terdakwa tersebut dan setelah membacakan sms terdakwa tersebut saksi meyakini bahwa terdakwa sudah menyetubuhi anak saksi yang bernama RINA INDRIANI BANDING tersebut. Kemudian saksi langsung bertanya kepada anak saksi yang bernama RINA INDRIANI BANDING tersebut “ndri apa kamu pernah tidur sama APRI..?”, kemudian anak saksi tersebut menjawab “gak pernah aku tidur sama APRI”, kemudian anak saksi tersebut di ajak keluar ke tempat kakeknya yang tidak jauh dari rumah saksi,
Bahwa kemudian sepulang dari rumah kakeknya suami saksi bersama dengan anak saksi pulang ke rumah dan suami saksi berkata kepada saksi “INDRI itu sudah dimakan sama APRI dia sudah ngaku tapi baru 1 (satu) kali”, kemudian keesokan harinya saksi bertanya kepada anak saksi yang bernama RINA INDRIANI BANDING tersebut “ benar kah NDRI kamu pernah tidur sama APRI”, dan anak saksi menjawab “iya saya pernah tidur sama tidur sama APRI di rumah”, kemudian suami saksi tersebut mendatangi rumah keluarga saudara terdakwa tersebut karena terdakwa masih berada di Palangkaraya.
Bahwa atas keterangan saksi NITI SADIMAN Anak dari SADIMAN, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi LIDYA MELANI B. Anak dari SELIANUS BANDING
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa kakak kandung saksi yang bernama RINA INDRIANI BANDING telah disetubuhi oleh terdakwa tersebut pada hari sabtu tanggal 13 agustus 2016 sekira pukul 18.00 WIB di rumah tempat tinggal saksi, pada waktu itu ada sms masuk ke HP milik bapak saksi yang mana di HP milik bapak saksi tersebut menggunakan nomor Hp/ SIM CARD milik kakak saksi dikarenakan Hp milik kakak saksi tersebut dalam keadaan rusak, SMS dari terdakwa tersebut berisikan “abg jga syang sma ade krna ap abg g bsa brpaling dri ade msa abg cma mrenggut ksucian ade z. Klau abg tinggal kn ade psti ade g trima krna ade sdh g suci lg. Kita br2 knpa bsa mlakukn hal xy jorok krna kita br2 mmang sma”mncintai mka dri it kita brani mlakukannx...jka kita 2 tau ujung-ujung sperti ini g kita lkukan tpi mau gmna lg kita 2 sdah trlnjur mlakuknnx jd abg g bsa nnggalin ade smpai slmanx”.
Bahwa ketika pertama kali yang membuka dan membaca sms dari terdakwa tersebut adalah bapak saksi kemudian saksi juga ikut membaca setelah bapak saksi Mengetahui ada sms tersebut bapak saksi memberitahukan kepada Ibu saksi bahwa “anak kita udah dimakan APRI” dan bapak saksi juga menunjukan isi sms tersebut kepada ibu saksi, kemudian ibu saksi bertanya kepada kakak saksi “apakah benar itu RIN?”, kemudian kakak saksi yang bernama RINA INDRIANI BANDING tersebut menjawab “iya benar”. Dari situlah saksi mengetahui bahwa saudara APRIYANTO telah melakukan persetubuhan terhadap kakak saksi yang bernama RINA INDRIANI BANDING.
Bahwa atas keterangan saksi LIDYA MELANI B. Anak dari SELIANUS BANDING, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa Keterangan saksi-saksi, dalam pemeriksaan perkara ini pihak Penuntut Umum juga mengajukan barang – barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone dengan Merk NOKIA, Type RM-949, berwarna Merah Hitam;
1 (satu) buah Tikar Sterofom berwarna Coklat dengan motif bulat dan kotak;
1 (satu) unit Sepeda Motor denagan Merk Honda Absolute Revo 110 dengan Nomor Polisi: KH 5521 RA dengan Nomor Rangka: MH1JBC215AK447932.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan ini telah disita secara sah, Terdakwa dan saksi – saksi mengenalnya serta tidak keberatan terhadap barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwadalam pemeriksaan perkara ini pihak Penuntut Umum juga mengajukan surat berupa :
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lamandau Nomor: 812/1533/VIII/RSUD/ 2016, tanggal 29 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh dr. NING AGUSTINA yang menerangkan bahwa pada pemeriksaan tubuh bagian genital terdapat cairan berwarna putih bening, terdapat robekan pada selaput dara dan pada pemeriksaan air seni tidak didapatkan tanda-tanda kehamilan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa APRIYANTO Anak dari MUHAMAD SIDIK yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban RINA INDRIANI BANDING anak dari SELIANUS BANDING sudah tidak ingat lagi berapa kali, namun seingat terdakwa lebih dari 5 (lima) kali;
Bahwa persetubuhan tersebut pertama kali terdakwa lakukan pada hari hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Desa Karang Taba, Rt. 03, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada saat terdakwa pertama kali menyetubuhi korban, terdakwa mengetahui usia atau umur korban yaitu 14 (empat belas) tahun;
Bahwa setiap kali terdakwa menyetubuhi korban seperma terdakwa selalu terdakwa masukan didalam alat kelamin korban;
Bahwa berawal pada bulan Oktober 2015 terdakwa tinggal dirumah korban RINA INDRIANI BANDING anak dari SELIANUS BANDING dan keluarganya yang beralamatkan di Desa Karang taba, Rt. 03, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prop. Kalteng , terdakwa tinggal ditempat tersebut karena terdakwa ikut ayahnya korban bekerja dan dimana sebelum terdakwa tinggal ditempat tersebut terdakwa sudah berpacaran dengan korban, kemudian pada hari jumat tanggal 08 April 2016 Sekitar jam 12.00 WIB Terdakwa menjemput korban dan Adik nya dari sekolah lalu setelah sampai di rumah,
Bahwa ketika terdakwa duduk di teras depan rumah dan Adik rina duduk di sepeda motor kemudian terdakwa lalu langsung masuk ke dalam rumah kemudian rebahan tempat tidur terdakwa tidak lama kemudian korban datang mendekati terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa sudah makan belum dan terdakwa menjawab belum makan nanti saja masih rebahan dulu kemudian korban ikut rebahan didekat terdakwa kemudian terdakwa dan korban saling berpelukan lalu terdakwa bertanya kepada korban “Boleh apa gak aku minta sesuatu kepada sayang tetapi aku gak memaksa ?” korban menjawab “Sayang mau minta apa ?” terdakwa menjawab “mau minta barang” sambil terdakwa meraba alat kelamin korban dimana korban masih menggunakan celana kemudian korban bertanya “Gimana kalau aku hamil “? Dan terdakwa menjawab “Kalau kamu hamil kita langsung menikah itupun kalau orang tua setuju dan kamupun mau dan kalau kamu tidak mau terserah aja”,
Bahwa kemudian terdakwa mencium bibir korban dan tangan kanan terdakwa meraba alat kelamin korban dari luar celana korban tidak lama kemudian terdakwa menyuruh korban melepaskan celananya tetapi korban tidak mau kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalam korban secara bersamaan kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalam terdakwa lalu dengan posisi terdakwa menindih korban dengan badan terdakwa kemudian terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin korban dan setelah terdakwa berhasil mamsukan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin korban kemudian terdakwa mendorong pinggul terdakwa maju mundur sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk didalam alat kelamin korban tidak lama kemudian cairan seperma terdakwa keluar dimana seperma terdakwa tersebut terdakwa keluarkan di dalam alat kelamin korban
Bahwa setelah itu terdakwa melepaskan alat kelamin terdakwa dari alat kelamin korban dan setelah kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 terdakwa pergi ke Gunungmas bekerja ikut anaknya saudara SELIANUS BANDING dan kemudian terdakwa pulang kembali ke Desa Karang Taba pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 dan terdakwa tinggal di rumahnya korban dan orang tuanya dan setelah itu terdakwa sudah lupa hari dan tanggalnya terdakwa sering melakukan persetubuhan terhadap korban
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 terdakwa pergi lagi ke Gunungmas untuk ikut bekerja anaknya saudara SELIANUS BANDING dan pada sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sewaktu terdakwa sedang di jalan pulang menuju ke Desa Karang taba terdakwa mendapat sms dari saudari RINA INDRIANI yang cemburu menuduh terdakwa berpacaran dengan orang lain kemudian terdakwa membalas sms korban tersebut, terdakwa sudah lupa kata2 sms terdakwa ke korban tersebut tetapi inti sms terdakwa tersebut adalah terdakwa mencintai RINA INDRIANI dan terdakwa tidak mau meninggalkan RINA INDRIANI BANDING karena terdakwa sudah mengambil kesucian RINA INDRIANI BANDING, tanpa terdakwa duga ternyata kemudian sms terdakwa tersebut dibalas tetapi yang mebalas sms terdakwa tersebut adalah ayah korban, waktu itu terdakwa tidak langsung ke Desa Karang Taba tetapi terdakwa menginap dulu ditempat teman terdakwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016 baru terdakwa pergi ke desa karang taba kemudian tinggal ditempat orang tua terdakwa,
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 saudara SELIANUS BANDING mengirim surat ke orang tua terdakwa dan menyuruh menemui orang tuanya RINA INDRIANI BANDING kemudian sekitar jam 16.00 Wib terdakwa dan orang tua terdakwa datang ke rumah orang tuanya RINA INDRIANI kemudian hendak mengurus secara kekeluargaan tentang masalah terdakwa dan korban tetapi waktu itu tidak ada kesepakatan, kemudian pada hari sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa datang ke sekolahnya saudari RINA INDRIANI kemudian terdakwa mengajak korban pergi dan korban pun mau terdakwa ajak pergi dan saat itu juga terdakwa mengajak korban pergi ke tempat tante terdakwa yang beralamatkan di Kel.Kota Waringin Hilir, Kec. Kota Waringin Lama, Kab. Kota Waringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa mengajak korban pergi tersebut tanpa seijin orang tuanya atau tanpa diketahui oleh orang tuanya kemudian pada saat terdakwa tinggal ditempat tersebut
Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa menyetubuhi korban yaitu dengan cara terdakwa memeluk korban kemudian terdakwa menciumi bibir korban dan setelah itu terdakwa menciumi bagian leher korban dan setelah itu terdakwa melepaskan celana dan celana dalam korban setelah berhasil melepaskan celana dan celanan dalam korban kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalam terdakwa dan setelah itu lalu terdakwa menindih korban dengan badan terdakwa kemudian terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin korban dan setelah berhasil alat kelamin terdakwa masuk kedalam alat kelamin korban lalu terdakwa mendorong maju mundur pinggul terdakwa sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk didalam alat kelamin korban tidak lama kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan seperma terdakwa dimana seperma terdakwa tersebut terdakwa masukan didalam alat kelamin korban kemudian setelah itu terdakwa melepaskan alat kelamin terdakwa dari dalam alat kelamin korban dan pada hari jumat tanggal 02 September 2016 terdakwa dan korban diamankan oleh Anggota kepolisian Polres Lamandau dan dibawa ke Kantor Polres Lamandau.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan Terdakwa yang dikaitkan juga dengan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan, maka telah diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban RINA INDRIANI BANDING anak dari SELIANUS BANDING sudah tidak ingat lagi berapa kali, namun seingat terdakwa lebih dari 5 (lima) kali;
Bahwa persetubuhan tersebut pertama kali terdakwa lakukan pada hari hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Desa Karang Taba, Rt. 03, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada saat terdakwa pertama kali menyetubuhi korban, terdakwa mengetahui usia atau umur korban yaitu 14 (empat belas) tahun;
Bahwa setiap kali terdakwa menyetubuhi korban seperma terdakwa selalu terdakwa masukan didalam alat kelamin korban;
Bahwa berawal pada bulan Oktober 2015 terdakwa tinggal dirumah korban RINA INDRIANI BANDING anak dari SELIANUS BANDING dan keluarganya yang beralamatkan di Desa Karang taba, Rt. 03, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prop. Kalteng , terdakwa tinggal ditempat tersebut karena terdakwa ikut ayahnya korban bekerja dan dimana sebelum terdakwa tinggal ditempat tersebut terdakwa sudah berpacaran dengan korban, kemudian pada hari jumat tanggal 08 April 2016 Sekitar jam 12.00 WIB Terdakwa menjemput korban dan Adik nya dari sekolah lalu setelah sampai di rumah,
Bahwa ketika terdakwa duduk di teras depan rumah dan Adik rina duduk di sepeda motor kemudian terdakwa lalu langsung masuk ke dalam rumah kemudian rebahan tempat tidur terdakwa tidak lama kemudian korban datang mendekati terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa sudah makan belum dan terdakwa menjawab belum makan nanti saja masih rebahan dulu kemudian korban ikut rebahan didekat terdakwa kemudian terdakwa dan korban saling berpelukan lalu terdakwa bertanya kepada korban “Boleh apa gak aku minta sesuatu kepada sayang tetapi aku gak memaksa ?” korban menjawab “Sayang mau minta apa ?” terdakwa menjawab “mau minta barang” sambil terdakwa meraba alat kelamin korban dimana korban masih menggunakan celana kemudian korban bertanya “Gimana kalau aku hamil “? Dan terdakwa menjawab “Kalau kamu hamil kita langsung menikah itupun kalau orang tua setuju dan kamupun mau dan kalau kamu tidak mau terserah aja”,
Bahwa kemudian terdakwa mencium bibir korban dan tangan kanan terdakwa meraba alat kelamin korban dari luar celana korban tidak lama kemudian terdakwa menyuruh korban melepaskan celananya tetapi korban tidak mau kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalam korban secara bersamaan kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalam terdakwa lalu dengan posisi terdakwa menindih korban dengan badan terdakwa kemudian terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin korban dan setelah terdakwa berhasil mamsukan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin korban kemudian terdakwa mendorong pinggul terdakwa maju mundur sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk didalam alat kelamin korban tidak lama kemudian cairan seperma terdakwa keluar dimana seperma terdakwa tersebut terdakwa keluarkan di dalam alat kelamin korban
Bahwa setelah itu terdakwa melepaskan alat kelamin terdakwa dari alat kelamin korban dan setelah kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 terdakwa pergi ke Gunungmas bekerja ikut anaknya saudara SELIANUS BANDING dan kemudian terdakwa pulang kembali ke Desa Karang Taba pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 dan terdakwa tinggal di rumahnya korban dan orang tuanya dan setelah itu terdakwa sudah lupa hari dan tanggalnya terdakwa sering melakukan persetubuhan terhadap korban
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 terdakwa pergi lagi ke Gunungmas untuk ikut bekerja anaknya saudara SELIANUS BANDING dan pada sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sewaktu terdakwa sedang di jalan pulang menuju ke Desa Karang taba terdakwa mendapat sms dari saudari RINA INDRIANI yang cemburu menuduh terdakwa berpacaran dengan orang lain kemudian terdakwa membalas sms korban tersebut, terdakwa sudah lupa kata2 sms terdakwa ke korban tersebut tetapi inti sms terdakwa tersebut adalah terdakwa mencintai RINA INDRIANI dan terdakwa tidak mau meninggalkan RINA INDRIANI BANDING karena terdakwa sudah mengambil kesucian RINA INDRIANI BANDING, tanpa terdakwa duga ternyata kemudian sms terdakwa tersebut dibalas tetapi yang mebalas sms terdakwa tersebut adalah ayah korban, waktu itu terdakwa tidak langsung ke Desa Karang Taba tetapi terdakwa menginap dulu ditempat teman terdakwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016 baru terdakwa pergi ke desa karang taba kemudian tinggal ditempat orang tua terdakwa,
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 saudara SELIANUS BANDING mengirim surat ke orang tua terdakwa dan menyuruh menemui orang tuanya RINA INDRIANI BANDING kemudian sekitar jam 16.00 Wib terdakwa dan orang tua terdakwa datang ke rumah orang tuanya RINA INDRIANI kemudian hendak mengurus secara kekeluargaan tentang masalah terdakwa dan korban tetapi waktu itu tidak ada kesepakatan, kemudian pada hari sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa datang ke sekolahnya saudari RINA INDRIANI kemudian terdakwa mengajak korban pergi dan korban pun mau terdakwa ajak pergi dan saat itu juga terdakwa mengajak korban pergi ke tempat tante terdakwa yang beralamatkan di Kel.Kota Waringin Hilir, Kec. Kota Waringin Lama, Kab. Kota Waringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa mengajak korban pergi tersebut tanpa seijin orang tuanya atau tanpa diketahui oleh orang tuanya kemudian pada saat terdakwa tinggal ditempat tersebut
Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa menyetubuhi korban yaitu dengan cara terdakwa memeluk korban kemudian terdakwa menciumi bibir korban dan setelah itu terdakwa menciumi bagian leher korban dan setelah itu terdakwa melepaskan celana dan celana dalam korban setelah berhasil melepaskan celana dan celanan dalam korban kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalam terdakwa dan setelah itu lalu terdakwa menindih korban dengan badan terdakwa kemudian terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin korban dan setelah berhasil alat kelamin terdakwa masuk kedalam alat kelamin korban lalu terdakwa mendorong maju mundur pinggul terdakwa sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk didalam alat kelamin korban tidak lama kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan seperma terdakwa dimana seperma terdakwa tersebut terdakwa masukan didalam alat kelamin korban kemudian setelah itu terdakwa melepaskan alat kelamin terdakwa dari dalam alat kelamin korban dan pada hari jumat tanggal 02 September 2016 terdakwa dan korban diamankan oleh Anggota kepolisian Polres Lamandau dan dibawa ke Kantor Polres Lamandau.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut :
Dakwaan Kesatu : melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
------------------------------------------------A T A U-------------------------------------------------
Dakwaan Kedua : melanggar Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua ats Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim dapat mempertimbangkan salah satu dakwaan Penuntut Umum tersebut sesuai fakta yang terungkap di persidangan, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja”;
Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban yang meliputi subyek hukum orang perseorangan (naturlijke persoon) dan subyek hukum pribadi hukum/badan hukum (rechtpersoon);
Menimbang, bahwa dalam membahas unsur ”Setiap orang” ini haruslah ada orang atau manusia sebagai Subjek Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan Undang-undang (Manselijke Handeling) yang dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan (Toerekenings Vat Baarheid). Setiap orang disini adalah siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajiban sebagai pelaku dari suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa dalam membahas unsur ”Setiap Orang” ini haruslah ada orang atau manusia sebagai Subjek Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan Undang-undang (Manselijke Handeling) yang dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan (Toerekenings Vat Baarheid). Setiap Orang disini adalah siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajiban sebagai pelaku dari suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa di dalam Hukum Pidana kita menganut Asas bahwa yang bersalah atau yang dapat dipersalahkan dalam perkara pidana adalah orang atau manusia dalam arti kata Setiap Orang disini jelas yang dimaksudkan adalah orang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab dan untuk perkara ini adalah Terdakwa APRIYANTO Anak dari MUHAMAD SIDIK sesuai dengan identitas Terdakwa dalam Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum serta hasil pemeriksaan Anak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam persidangan dan Terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu melakukan perbuatan hukum dan terhadap semua perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Setiap orang” ini telah terbukti menurut hukum atas diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja“
Menimbang, bahwa unsur “Dengan sengaja” terdapat dalam salah satu dari wujud, yaitu sebagai tujuan untuk mengadakan akibat tersebut, atau sebagai keinsyafan kepastian akan datangnya akibat itu, atau sebagai keinsyafam kepastian akan datangnya akibat itu. Secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja disini adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan mengetahui akan akibat dan keadaan yang menyertainya.;
Menimbang, bahwa dengan sengaja berarti dalam melakukan perbuatan sudah ada niat untuk melakukan kejahatan (mens rea) yang didukung oleh suatu kesadaran nyata akibat yang dapat ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Niat tersebut semakin sempurna karena dalam perbuatan persiapan dan perbuatan pelaksanaannya tidak mendapat halangan atau kendala yang berasal baik dari luar maupun dari dalam diri si pelaku. Kesengajaan (dolus) diindikasikan dengan alasan-alasan yang tidak dapat disangkal lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa APRIYANTO Anak dari MUHAMMAD SIDIK menyatakan Terdakwa dengan sengaja dan sadar telah melakukan Persetubuhan dengan Korban RINA INDRIANI BANDING Anak dari SELIANUS BANDING hingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban RINA INDRIANI BANDING Anak dari SELIANUS BANDING menderita luka sebagaimana yang diterangkan dalam Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lamandau Nomor: 812/1533/VIII/RSUD/ 2016, tanggal 29 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh dr. NING AGUSTINA yang menerangkan bahwa pada pemeriksaan tubuh bagian genital terdapat cairan berwarna putih bening, terdapat robekan pada selaput dara dan pada pemeriksaan air seni tidak didapatkan tanda-tanda kehamilan.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Korban masih anak-anak dan belum cukup umur untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebagaimana berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.750.0007387 yang dikeluarkan di Lamandau pada tanggal 19 Desember 2008 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau, pada hari Selasa tanggal 31 Mei dan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 korban RINA INDRIANI BANDING anak dari SELIANUS BANDING masih berumur kurang lebih 14 (empat belas) tahun.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Dengan sengaja” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga sudah cukup salah satunya saja yang dibuktikan dan dalam unsur ini mencantumkan kata “Atau” yang mengandung makna bersifat alternatif sehingga bila salah satunya telah terpenuhi maka unsur inipun harus dinyatakan “terpenuhi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Tipu muslihat secara bahasa terdiri dari dua kata yakni, Tipu adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung dan Muslihat adalah siasat ilmu(perang), muslihatnya sangat halus;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang – undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah adanya peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani sesuai Arrest HR 5 Pebruari 1912 (R. Soesilo, 1976:181)
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun dari keterangan terdakwa serta diperkuat barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta yang telah kami uraikan dalam surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Desa Karang Taba, Rt. 03, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa APRIYANTO anak dari MUHAMAD SIDIK sedang duduk-duduk di teras depan rumah, kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah kemudian rebahan di tempat tidur, tidak lama kemudian korban datang mendekati terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “sudah makan belum?” kemudian dijawab oleh terdakwa “belum makan nanti saja masih rebahan dulu” kemudian korban ikut rebahan di dekat terdakwa, lalu terdakwa bertanya kepada korban “Boleh apa gak aku minta sesuatu tetapi aku gak memaksa?” lalu korban menjawab “Sayang mau minta apa?” terdakwa menjawab “mau minta barang” sambil meraba alat kelamin korban, dimana korban pada waktu itu masih menggunakan celana, selanjutnya korban bertanya kepada terdakwa “GIMANA KALAU AKU HAMIL?” kemudian dijawab oleh terdakwa “Kalau kamu hamil kita langsung menikah itupun kalau orang tua setuju dan kamupun mau dan kalau kamu tidak mau terserah aja”, sembari menciumi bibir korban serta tangan kanan terdakwa sambil meraba raba alat kelamin korban dari luar celana korban, selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk melepaskan celananya, akan tetapi korban sempat menolak, namun setelah beberapa menit dirayu oleh terdakwa akhirnya korban bersedia melepaskan celananya bersamaan dengan celana terdakwa, lalu kemudian terdakwa bersama korban melepaskan celana dalam secara bersamaan, setelah semua celana terlepas, selanjutnya terdakwa dengan posisi menindih badan korban, lalu terdakwa memasukan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) korban dan setelah terdakwa berhasil memasukan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) korban kemudian terdakwa mendorong pinggulnya dengan gerakan maju mundur maju mundur, sehingga alat kelamin (penis) terdakwa keluar masuk di dalam alat kelamin (vagina) korban, lalu beberapa menit kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan berupa seperma, dimana seperma terdakwa tersebut terdakwa masukkan ke dalam alat kelamin (vagina) korban, setelah itu terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin korban.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.750.0007387 yang dikeluarkan di Lamandau pada tanggal 19 Desember 2008 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau, pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 korban RINA INDRIANI BANDING Anak dari SELIANUS BANDING masih berumur kurang lebih 14 (empat belas) tahun.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban RINA INDRIANI BANDING anak dari SELIANUS BANDING menderita luka sebagaimana yang diterangkan dalam Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lamandau Nomor: 812/1533/VIII/RSUD/ 2016, tanggal 29 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh dr. NING AGUSTINA yang menerangkan bahwa pada pemeriksaan tubuh bagian genital terdapat cairan berwarna putih bening, terdapat robekan pada selaput dara dan pada pemeriksaan air seni tidak didapatkan tanda-tanda kehamilan.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim Dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai di atas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut dalam pertimbangan hal – hal yang memberatkan maupun hal – hal yang meringankan bagi Terdakwa
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana ancaman hukuman pokoknya dapat dijatuhkan secara bersama-sama yaitu selain pidana penjara juga pidana denda, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini dan jika Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah berada dalam tahanan, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan:
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone dengan Merk NOKIA, Type RM-949, berwarna Merah Hitam;
1 (satu) buah Tikar Sterofom berwarna Coklat dengan motif bulat dan kotak;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, oleh karena selama persidangan diperoleh fakta bahwa barang bukti tersebut milik saksiKorban Anak saksi SELIANUS BANDING Anak dari REBAN BANDING, maka Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada saksi SELIANUS BANDING Anak dari REBAN BANDING sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (1) KUHAP;
1 (satu) unit Sepeda Motor denagan Merk Honda Absolute Revo 110 dengan Nomor Polisi : KH 5521 RA dengan Nomor Rangka: MH1JBC215AK447932.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, oleh karena selama persidangan diperoleh fakta bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa APRIYANTO Anak dari MUHAMAD SIDIK, maka Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada Terdakwa APRIYANTO Anak dari MUHAMAD SIDIK sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa sudah seharusnya pula untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi Korban yaitu saksi RINA INDRIANI BANDING Anak dari SELIANUS BANDING
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mengingat, ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
---------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa APRIYANTO Anak dari MUHAMAD SIDIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone dengan Merk NOKIA, Type RM-949, berwarna Merah Hitam;
1 (satu) buah Tikar Sterofom berwarna Coklat dengan motif bulat dan kotak;
Dikembalikan kepada saksi SELIANUS BANDING Anak dari REBAN BANDING
1 (satu) unit Sepeda Motor denagan Merk Honda Absolute Revo 110 dengan Nomor Polisi : KH 5521 RA dengan Nomor Rangka: MH1JBC215AK447932.
Dikembalikan kepada Terdakwa APRIYANTO Anak dari MUHAMAD SIDIK
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari SELASA, tanggal 31 JANUARI 2017 oleh kami A.A. GD. AGUNG PARNATA, S.H., C.N. sebagai Hakim Ketua, IMAN SANTOSO, S.H., M.H. dan IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh YELLY FEBDRIANTY, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan dihadiri oleh TRI AGUNG SANTOSO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamandau serta di hadapan Terdakwa dengan didampingi oleh BAMBANG, S.H. Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
IMAN SANTOSO, S.H., M.H. A.A. GD. AGUNG PARNATA, S.H., C.N.
Hakim Anggota,
TTD
IQBAL ALBANNA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
TTD
YELLY FEBDRIANTY, S.H.