95/Pid.Sus/2012/PN.Rkb.
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 95/Pid.Sus/2012/PN.Rkb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Didi Supardi bin Umar
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa Didi Supardi bin Umar tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik dalam Lingkun gan Rumah Tangga” ; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( Bulan ) dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali ada perintah lain dari putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap terdakwa dalam masa percobaan selama 8 (delapan ) bulan terdakwa melakukan tindak pidana lain yang dapat dihukum.; - Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) duplikat Kutipan Akte Nikah dengan Nomor KK.28.03.19/PW.01/306/IX/2011; Dikembalikan kepada saksi Wiwi Sumarni.; - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5..000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
NO. 95/Pid.Sus/2012/PN.Rkb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------ Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Didi Supardi bin Umar ; ---------------------------------------- Lebak ; ------------------------------------------------------------- 43 Tahun / 18 Juli 1968 ; ---------------------------------------- Laki-laki ----------------------------------------------------------- Indonesia ---------------------------------------------------------- Kp. Legok Rt.03 Rw.17 Ds. Asem Kec.Cibadak Kab. Lebak ; ------------------------------------------------------------- Islam ; ------------------------------------------------------------- PNS / Guru ;------------------------------------------------------- S1 |
------Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ; -----------------------------------------------
------Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya : H.Koswara Purwasasmita, SH.MH Advokat dan Penasehat Hukum beralamat di BTN Pepabri lebong Blok A5 No.9-10 Rangkasbitung Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juni 2012 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Pengadilan Negeri tersebut;------------------------------------------------------------------
------ Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ; ----------------
------ Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;-------------------------------
------ Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;------------------
------Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan No.Reg.Perkara: PDM-36/RNKAS/05/12 tertanggal 17Oktober 2012 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ---------
Menyatakan Terdakwa Didi Supardi bin Umar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ; ------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didi Supardi bin Umar dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 10 (sepuluh) Bulan penjara; -
Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
1 (satu) duplikat Kutipan Akte Nikah dengan Nomor KK.28.03.19/PW.01/306/IX/2011; ------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Wiwi Sumarni.;-------------------------------------------------
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------
------Setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Nota Pembelaan tertanggal 24 Oktober 2012 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyesali perbuatannya : -------------------------------
----- Setelah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan tertanggal 24 Oktober 2012 dan Duplik Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan, yang masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya semula ; ---------------
------ Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Catatan Penuntut Umum Tentang Tindak Pidana Yang Didakwakan No.Reg.Perkara:PDM-36/RNKS/05/2012 tanggal05 Juni 2012 sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
D a k w a a n :
------ Bahwa ia Terdakwa Didi Supardi bin Umar pada hari Rabu Tanggal 04 April 2012 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidakna pada bulan April Tahun 2012 bertempat di Kampung Kamantren Rt.01 Rw.03 Desa Cimenteng Jaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak atau setidak-tidakna disuatu tempat ang masih termasuk ddalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
------ Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, ketika saksi korban Wiwi Sumarni yang menikah dengan terdakwa Didi Sumardi Bin Umar (sesuai Kutipan Akta Nikah No.KK.28.03.19/PW.01/306/IX/2011 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Cibadak) sedang menggendong anaknya yaitu Farhan Maulana dan sedang duduk diteras rumah bersama saksi Eja Cahya Lestari, tiba-tiba datang terdakwa dan menanyakan anaknya dan tidak lama kemudian terdakwa langsung menarik anaknya Farhan Maulana yang pada saat itu sedang digendong oleh ibunya yaitu saksi korban Wiwi Sumarni.;------------
------Bahwa pada saat itu saksi korban Wiwi Sumarni mempertahankan gendongan anaknya hingga terjadi tarik menarik antara saksi korban Wiwi Sumarni dengan terdakwa memperebutkan Farhan Maulana hingga saksi korban Wiwi Sumarni terjatuh tersungkur.;--------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa karena saksi korban Wiwi Sumarni tetap mempertahankan Farhan Maulana dan dalam keadaan jatuh tersungkur, terdakwa tetap memaksa ingin merebut Farhan Maulana dengan cara tangan kiri terdakwa menarik tangan Farhan Maulana dan tangan kanan terdakwa mencekik leher bagian belakang saksi korban Wiwi Sumarni, serta kaki terdakwa juga menendang tubuh saksi korban Wiwi Sumarni sebanak 3 (tiga) kali dan tidak lama kemudian datang saksi Junariah dan saksi Saripudin untuk menghalang-halangi dan melerai perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan lagi, hingga akhirnya terdakwa pergi.;---------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik, mengakibatkan saksi korban Wiwi Sumarni beserta anaknya Farhan Maulana mengalami luka, hal ini diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo an. Saksi korban Wiwi Sumarni No.353/416-Vis/RSUD/IV/2012 tanggal 04 April 2012 yang ditanda tangani oleh Dr. H.Adiu Soekardi dengan hasil pemeriksaan luka memar di tulang pipi sebelah kanan lecet 1,5 x 2 cm dengan kesimpulan luka tersebut akibat kekerasan benda tumpul dan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo an. Farhan Maulana No.353/391-Vis/RSUD/IV/2012 Tanggal 11 April 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Adhita Purnama Graha dengan hasil pemeriksaan luka lecet bekas cakaran dileher lebih kurang setengah yang sudah mengering, lengan sebelah kiri bengkak, luka lecet ditangan kanan sudah mengering dengan kesimpulan luka tersebut akibat kekerasan benda tumpul.;----------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.;---------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa atas pembacaan Catatan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Eksepsi / Keberatan tertanggal tertanggal 12 Juli 2012 , dan atas keberatan/eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan pendapatnya tertanggal 26 Juli 2012 ;---------------------------------------
------ Menimbang, bahwa menunjuk kepada ketentuan Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela No.95/Pid.Sus/S/2012/PN.Rkb, yang diucapkan pada persidangan Tanggal 02 Agustus 2012, Putusan Sela selengkapnya sebagaimana terlampir dan merupakan bagian dari Berita Acara Persidangan dan karenanya haruslah dianggap sebagai telah dimuat dalam putusan ini, kecuali mengenai amarnya yang akan dimuat kembali yang berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan keberatan Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya.;--------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Pemeriksaan Perkara Pidana No.95/Pid.Sus/S/2012/PN.Rkb atas nama terdakwa Didi Supardi bin Umar dilanjutkan ;----------------------------------------
Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan Putusan Akhir ; -----------------------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut cara agamanya, saksi-saksi mana berikut keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut: -----------------------------------------
Saksi 1, Wiwi Sumarni yang pada pokoknya menerangkan : ---------------------------
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 04 April 2012 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Kp.Kemantren Rt.01/01 Ds.Cimenteng Jaya Kec. Cibadak Kab.Lebak telah telah terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Didi Sumardi bin Umar terhadap saya dan anak saya ;---------------------------------
Bahwa berawal dari saya membawa anak pertama saya yang sedang bermain kerumah saya karena saya kangen terhadapnya tanpa memberitahu suami saya terlebih dulu hingga suami saya marah .;-------------------------------------------------
Bahwa kemudian lewat terdakwa naik motor dengan kecepatan kencang lalu balik arah setelah melihat saya dan menghampiri saya dan langsung menanyakan mana anak saya yang pertama, lalu terdakwa memegang anak ke-2 (Farhan Maulana) yang digendong saya dibagian tangan dan menariknya kurang lebih 2 meter, hingga saya jatuh tersungkur ke tanah yang masih dalam keadaan menggendong anak, tangan kiri terdakwa masih menarik tangan anak saya yang saya gendong dan tangan kanan mencekik leher saya (saksi korban dibagian leher belakang, dan kaki terdakwa menendang ke tubuh saya bagian pinggang kurang lebih sebanyak 3 kali.;-------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saya mengalami sakit pada pipi sebelah kanan, luka lecet/memar, leher bagian belakang sakit, serta kaki saya sebelah kiri luka lecet, serta pinggang dan tangan anak saya yang digendong oleh saya tangannya bengkak, telinga berdarah, dan leher luka.;---------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa melakukan penganiayaan tersebut ada yang melihat yaitu saksi Eka Cahya Lestari, saksi Junariah dan saksi Udin.;-----------------------
------ Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan, karena Terdakwa tidak melakukan perbuatan menendang dan mencekik saksi korban ; -----------
Saksi ke-2, Eka Cahya Lestari, yang pada pokoknya menerangkan : -----------------
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 04 April 2012 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Kp.Kemantren Rt.01/01 Ds.Cimenteng Jaya Kec. Cibadak Kab.Lebak telah telah terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Didi Sumardi bin Umar terhadap saksi Wiwi Sumarni dan anaknya yang ke-2 bernama Farhan Maulana ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu terjadi penganiayaan/kekerasan, saksi sedang berada diteras rumah milik korban karena sedang bertamu, saksi mengetahui kejadian ini karena sedang berada disitu dan menyaksikan langsung.;-----------------------------
Bahwa kejadian berawal dari saksi datang sekitar jam 16.00 WIB kerumah saksi korban Wiwi dengan maksud silahturahmi karena sudah lama tidak bertemu, setelah sampai didepan rumah/teras rumah, saksi salaman dengan saksi korban Wiwi, tidak diduga ada orang datang yang langsung menarik tangan anak yang sedang digendong oleh saksi korban Wiwi hingga kurang lebih 2 meter, dan hingga ibunya terjatuh bersama anaknya, terdakwa masih tetap menarik tangan anaknya dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan mencekik leher bagian belakang ibunya, dan kaki terdakwa menendang ke baian tubuh korban kurang lebih sebanyak 3 kali.;-------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi melihat terhadap diri korban Wiwi waktu itu menangis dan memegangi pipi sebelah kanan dan setelah saksi lihat terdapat luka lecet memerah dan terdapat luka lecet/baret dikaki sebelah kiri, dan terdapat luka di anak korban pada bagian telinga sebelah kanan berdarah dan dibagian leher lecet.;------------------------------------------------------------------------------------
------ Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena Terdakwa tidak melakukan perbuatan menendang dan mencekik saksi korban ; ------------------------
Saksi ke-3, Junariah binti H. Satiri, yang pada pokoknya menerangkan : -----------
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 04 April 2012 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Kp.Kemantren Rt.01/01 Ds.Cimenteng Jaya Kec. Cibadak Kab.Lebak telah telah terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Didi Sumardi bin Umar terhadap saksi Wiwi Sumarni dan anaknya yang ke-2 bernama Farhan Maulana ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban Wiwi Sumarni adalah istri sah dari terdakwa Didi Supardi dan dikaruniai anak 2 orang laki-laki yang bernama Fadilah Mubarak dan Farhan Maulana, dan keduanya masih menunggu proses perceraian dari Pengadilan Agama Rangkasbitung.;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadi kekerasan tersebut, saksi sedang berada didepan rumahnya dan saksi melihat langsung kejadian tersebut yang dilakukan terdakwa terhadap korbannya.;------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya berawal terdakwa lewat dijalan depan rumahnya pakai sepeda motor, karena melihat saksi korban Wiwi kemudian terdakwa balik dan langsung menghampiri korban yang sedang menggendong anaknya yang kecil, dengan marah-marah terdakwa menanyakan mana anak saya, lalu tangan kiri terdakwa menarik tangan kiri anaknya (Farhan Maulana) yang sedang digendong ibunya sebanyak 1 kali, kurang lebih sejauh 2 meter dan jatuh, tangan terdakwa mencekik leher saksi korban bagian belakang sebanyak 1 kali, lalu terdakwa menendang korban menggunakan kaki kanan ketubuh saksi korban Wiwi.sebanyak 3 kali ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Wiwi mengalami luka pada bagian kaki sebelah kiri, rasa sakit pada bagian leher, dan pinggang pada bagian kaki korban luka lecet, dan anaknya mengalami luka tangan kiri bengkak, keluar darah ditelinganya dan ada luka goresan dibagian lehernya.;--------------------------
------ Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena Terdakwa tidak melakukan perbuatan menendang dan mencekik saksi korban ; ------------------------
Saksi ke-4, Saripudin, yang pada pokoknya menerangkan : ----------------------------
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 04 April 2012 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Kp.Kemantren Rt.01/01 Ds.Cimenteng Jaya Kec. Cibadak Kab.Lebak telah telah terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Didi Sumardi bin Umar terhadap saksi Wiwi Sumarni dan anaknya yang ke-2 bernama Farhan Maulana ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak melihat hanya mendengar keributan diluar rumah, setelah itu saksi keluar rumah dan melihat saksi korban Wiwi Sumarni sedang ribut cekcok mulut dengan terdakwa Didi dan saksi teidak melihat. Mengetahui terjadinya pemukulan terhadap saksi korban Wiwi Sumarni, karena saksi pada saat itu sedang berda didalam rumahnya.;-----------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui latarbelakang terjadinya penganiayaan tersebut , saksi hanya mengetahui kejadian keributan dan saksi ikut memisahkannya.;-------
Bahwa selain diri saksi, pada waktu kejadian ada orang lain yaitu saksi Eka Cahya Lestari, dan saksi menerangkan bahwa terdakwa datang seorang diri menghampiri saksi korban.;----------------------------------------------------------------
------ Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -------------
------Menimbang, bahwa selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan 2 (dua) orang saksi A de Charge, masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
Saksi 1, Maryam (dibawah sumpah), yang pada pokoknya menerangkan ;------------
Bahwa saksi hanya mengetahui ketika anaknya yang besar bernama Tata lagi main dengan anak saksi, kemudian datang ibunya lalu Tata diajak pergi oleh ibunya (saksi korban).;----------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi rumah saksi berhadapan dengan rumah terdakwa.;--------------------
------ Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -------------
Saksi 2, Bay Nurhayati, yang pada pokoknya menerangkan ;-----------------------------
Bahwa Pada Tanggal 04 April 2012 sepulang dari mengajar, saksi tidur kaena sakit, dan ketika Terdakwa pulang dari mengajar, Terdakwa menanyakan keberadaan Tata anaknya dan saksi beritahu bahwa menurut saksi Maryam Tata diambil oleh ibunya ketika bermain dengan anak saksi Maryam, Terdakwa langsung mencari Tata sampai kerumah Ibunya Tata (saksi Korban).;--------------
------ Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -------------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa. Pada Hari Rabu Tanggal 04 April 2012 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Kp.Kemantren Rt.01/01 Ds.Cimenteng Jaya Kec. Cibadak Kab.Lebak terdakwa datang kerumah mertuanya menemui istrinya dengan tujuan terdakwa ingin menanyakan tentang keberadaan anaknya yang sulung yang sebelumnya ada dirumah mertuanya yang waktu itu dibawa/diajak istrinya yaitu saksi korban Wiwi Sumarni, saat itu terdakwa melihat anaknya yang kedua bermain dihalaman rumah, melihat kedatangan terdakwa lalu anak tersebut memanggil nama terdakwa dengan panggilan “ayah”, terdakwa lalu berkata sini nak sama ayah, tetapi istri terdakwa/ibunya mempertahankan anak tersebut hingga terjadi perebutan anak hingga terjadi keributan. ;------------------------------
Bahwa awal permasalahannya adalah terdakwa tidak terima karena anaknya yang ikut terdakwa diambil istrinya tanpa izin dari terdakwa maupun keluarganya, dan waktu terdakwa mencari anaknya dirumah istrinya, dan waktu dirumah istrinya yaitu saksi korban Wiwi, terdakwa melihat anak yang kedua sedang bermain dihalaman rumah sehingga terdakwa samperin dan langsung diambil ibunya dan digendong, dan anak itu waktu melihat terdakwa memanggil ayah sehingga mau terdakwa gendong, namun dipertahankan oleh saksi korban sehingga terjadi perebutan anak, dan waktu itu tangan anak ke-2 terdakwa, terdakwa tarik, sebanyak 2 kali, lalu saksi korban menjatuhkan dirinya ke tanah, dan luka dari anak serta saksi korban, terdakwa tidak tahu sebabnya,.;-----------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan melakukan penarikan tangan anaknya yang dalam gendongan ibunya berlangsung 2 kali dengan mempergunakan tangannya, tetapi terdakwa tidak tahu akibat tarikan tersebut mengakibatkan anak maupun saksi korban mengalami sakit dan luka.;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa hanya melakukan penarikan tangan anaknya sebanyak 2 kali saja dan tidak melakukan pencekikan atau menendang saksi korban, dan setelah terdakwa mengetahui anaknya yang pertama berada di ibunya lalu terdakwa pulang meninggalkan tempat tersebut.;---------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan dibacakan bukti surat berupa :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Visum et Repertum atas nama Wiwi Sumarni Nomor 353/416-VIS/RSUD/IV/2012 tertanggal 04 April 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.H. Adi Soekardi dari RSUD Adjidarmo, dengan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan luar terhadap pasien didapatkan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Visum et Repertum atas nama Farhan Maulana Nomor 353/391-VIS/RSUD/IV/2012 tertanggal 05 April 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Adhitya Purnama Graha dari RSUD Adjidarmo, dengan kesimpulan sebagai berikut; ------------------------------------------------------------------------------
Terdapat tanda-tanda akibat kekerasan tumpul pada lengan atas kiri, dengan keterbatasan lingkup gerak.;----------------------------
Hasil rontgen tanda-tanda patah tulang (-) curiga dislokasi sendi bahu.;----------------------------------------------------------------------
Terdapat luka lecet pada daerah leher kiri dan telinga kanan yang sudah mengering.;---------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan diperlihatkan barang bukti dimuka persidangan berupa : -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) duplikat Kutipan Akte Nikah dengan Nomor KK.28.03.19/PW.01/306/IX/2011; -------------------------------------------------------
Dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dikenal serta dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa ; -------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini; ---------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, serta adanya barang bukti tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dan apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahannya; -----------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelumnya perlu dikemukakan bahwa pertimbangan-pertimbangan dalam putusan ini adalah sekaligus juga sebagai tanggapan terhadap tuntutan pidana dari Penuntut Umum, maupun pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan secara khusus materi-materi tersebut, kecuali apabila nanti terdapat adanya hal-hal yang secara khusus perlu dipertimbangkan secara tersendiri ; ---------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Barang siapa ;-------------------------------------------------------------------------------------
Kekerasan Fisik dalam Lingkungan Keluarga ; ---------------------------------------------
Unsur ke-1 ; Barangsiapa ;------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Barangsiapa disini adalah setiap orang selaku subyek hukum yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana dan ia mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan hukum yang telah dilakukannya;-------------
------Menimbang, bahwa dalam hal ini Penuntut Umum telah mengajukan Didi Sumardi bin Umar,sebagai orang yang didakwa telah melakukan tindak pidana dan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut an ia juga mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan hukum yang telah dilakukannya. Sehingga dengan demikian unsur ke-1 telah terpenuhi.;----------------------------------------------------
Unsur ke-2, Kekerasan Fisik dalam Lingkungan Keluarga ; ------------------------------
------Menimbang, bahwa awal permasalahannya adalah Pada Hari Rabu Tanggal 04 April 2012 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Kp.Kemantren Rt.01/01 Ds.Cimenteng Jaya Kec. Cibadak Kab.Lebak terdakwa tidak terima karena anaknya yang ikut terdakwa diambil istrinya tanpa izin dari terdakwa maupun keluarganya, dan waktu terdakwa mencari anaknya dirumah istrinya, yaitu saksi korban Wiwi.;---------------------------------------Menimbang, terdakwa datang kerumah mertuanya menemui istrinya dengan tujuan terdakwa ingin menanyakan tentang keberadaan anaknya yang sulung yang sebelumnya ada dirumah mertuanya yang waktu itu dibawa/diajak istrinya yaitu saksi korban Wiwi Sumarni, saat itu terdakwa melihat anaknya yang kedua bermain dihalaman rumah, melihat kedatangan terdakwa lalu anak tersebut memanggil nama terdakwa dengan panggilan “ayah”, terdakwa lalu berkata sini nak sama ayah, tetapi istri terdakwa/ibunya mempertahankan anak tersebut dan langsung diambil ibunya dan digendong hingga terjadi keributan dan perebutan anak. ;------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa perebutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara tangan kiri terdakwa menarik tangan kiri anaknya (Farhan Maulana) yang sedang digendong ibunya sebanyak 1 kali, kurang lebih sejauh 2 meter dan jatuh, tangan terdakwa mencekik leher saksi korban bagian belakang sebanyak 1 kali, lalu terdakwa menendang korban menggunakan kaki kanan ketubuh saksi korban Wiwi.sebanyak 3 kali ;---------------------
------Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Wiwi mengalami luka pada bagian kaki sebelah kiri, rasa sakit pada bagian leher, dan pinggang pada bagian kaki korban luka lecet, dan anaknya mengalami luka tangan kiri bengkak, keluar darah ditelinganya dan ada luka goresan dibagian lehernya.;------------------------------------------
------Menimbang, bahwa luka yang dialami oleh saksi korban Wiwi Sumarni dan anaknya Farhan Maulana sesuai dengan hasil Visum Et Repertum, oleh karenanya Majelis berpendapat, Terdakwa telah melakukan perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkungan Keluarga, sehingga unsur ini telah terpenuhi.;-------------------------------------
------Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa maupun
alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana; ------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan selama ini Terdakwa telah ditahan dan untuk mencegah Terdakwa menghindar dari pelaksanaan putusan, maka cukup alasan untuk memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------------------------
------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara; -----------------
------Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana sebagai berikut : ---------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan sebagai seorang Guru yang memiliki intelektual tinggi.;--------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum.;----------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.;-----------
------ Mengingat ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004, Pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan; ------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Didi Supardi bin Umar tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik dalam Lingkungan Rumah Tangga” ; -------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( Bulan ) dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali ada perintah lain dari putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap terdakwa dalam masa percobaan selama 8 (delapan ) bulan terdakwa melakukan tindak pidana lain yang dapat dihukum.;---------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
1 (satu) duplikat Kutipan Akte Nikah dengan Nomor KK.28.03.19/PW.01/306/IX/2011; ------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Wiwi Sumarni.;-------------------------------------------------
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5..000,- (Lima Ribu Rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada hari: Kamis, Tanggal 25 Oktober 2012 oleh Yuanne Marietta RM, SH. sebagai Hakim Ketua, Rozi Yhond Roland, SH. dan Sri Rejeki M, SH, M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan pada Hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Abdurahman Siatan sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Baxhtiar Kusnadi, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, serta Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa;---------------------------
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA
ROZI YHOND ROLAND, SH. YUANNE MARIETTA RM , SH.
HAKIM ANGGOTA II
SRI REJEKI M, SH. M.Hum PANITERA PENGGANTI
ABDURAHMAN SIATAN