138/Pid.Sus/2015/PN.Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 138/Pid.Sus/2015/PN.Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMIRUDDIN ALIAS ILHAM ALIAS SAMANE BIN RADDA ALIAS AMBO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AMIRUDDIN Alias ILHAM Alias SAMANE Bin RADDA Alias AMBO SUNU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari : SENIN, tanggal 10 AGUSTUS 2015, oleh kami : PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH., sebagai Hakim Ketua, FIRMANSYAH IRWAN, SH., dan DANU ARMAN, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum SELASA, tanggal 11 AGUSTUS 2015 oleh kami : PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH., sebagai Hakim Ketua, FIRMANSYAH IRWAN, SH., dan DANU ARMAN, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh : MUSMULIYADI, SH., MH., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ANDI KALSUM, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang, serta dihadiri pula oleh Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua, FIRMANSYAH IRWAN, SH. PIPIT C.A. SEKEWAEL, SH., MH. DANU ARMAN, SH., MH. Panitera Pengganti, MUSMULIYADI, SH., MH.
P U T U S A N
No. 138/Pid.Sus/2015/PN.Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : AMIRUDDIN ALIAS ILHAM ALIAS
SAMANE BIN RADDA ALIAS AMBO
SUNU;---------------------------------------------------
Tempat Lahir : PARE-PARE;----------------------------------------
Umur / Tanggal Lahir : 31 tahun/ 01 JULI 1984;-----------------------------
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI; ------------------------------------------
Kebangsaan : INDONESIA; -----------------------------------------
Tempat Tinggal :LINGKUNGAN MACERO KEL. MACERO KECAMATAN BELAWA, KABUPATEN WAJO;--------------------------------------------------
Agama : ISLAM; -----------------------------------------------
Pekerjaan : PETANI;-----------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;-----------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan oleh :
Penyidik, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan tanggal 29 Maret 2015, Nomor : SP. Han/06/III/2015/Reskrim, sejak tanggal 29 Maret 2015 sampai dengan 17 April 2015;----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, sesuai dengan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 18 April 2015, Nomor :51/R.4.19/Epp.1/04/2015, sejak tanggal 18 April 2015 sampai dengan 27 Mei 2015;--------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan tanggal 20 Mei 2015, Nomor :1842/R.4.19/Ep.1/05/2015, sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan 08 Juni 2015;-------------------------------------------------------------------------------------
Hakim, sesuai dengan Surat Penetapan tanggal 01 Juni 2015, No. 167/TH/Pen.Pid.Sus/2015/PN.SKG, sejak tanggal 01 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015;------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sesuai dengan Surat Penetapan tanggal 15 Juni 2015, No. 167.a/TH/Pen.Pid.Sus/2015/PN.SKG, sejak tanggal 01 Juli 2015 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2015;-----------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; ---------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ; ----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan terdakwa ; ------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan/Requisitoir Penuntut Umum berdasarkan Surat Tuntutan No. Reg. Perk: PDM-76/Sengk/05/2015, tertanggal 07 Juli 2015 pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AMIRUDDIN ALS ILHAM ALS SAMANE BIN RADDA ALS AMBO SUNU terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekersan Dalam Rumah Tangga sebagaimana Surat Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AMIRUDDIN ALS ILHAM ALS SAMANE BIN RADDA ALS AMBO SUNU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa dipersidangan pada tanggal 07 Juli 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan merupakan tulang pungggung keluarga;----------------------
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Hukumnya dan Duplik dari terdakwa yang pada pokoknya juga menyatakan tetap pada Pembelaannya; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 06 Mei 2015, No. Reg. Perk: PDM-76/Sengk/Ep.1/05/2015, yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa AMIRUDDIN Als ILHAM Als SAMANE Bin RADDA Als AMBO SUNU, pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekiranya pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam Tahun 2015 bertempat di Macero Kelurahan Macero Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, telah melakukan perbuatan kekerasan flsik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terhadap istrinya yaitu Saksi korban SALMAH Bin LAPATANG sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 370/ 21/ X/ 2004 yang diterbitkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Soreang Kabupaten Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari Terdakwa AMIRUDDIN Als ILHAM Als SAMANE Bin RADDA Als AMBO SUNU menyuruh Saksi Korban SALMAH Bin LAPATANG untuk memanggil anaknya pulang ke rumah dan Saksi korban menjawab bahwa anaknya tidak mau pulang ke rumah karena takut kemudian Terdakwa AMIRUDDIN Als ILHAM Als SAMANE Bin RADDA Als AMBO SUNU langsung mendekati Saksi korban SALMAH Bin LAPATANG dan menampar Saksi Korban SALMAH Bin LAPATANG pada pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan dan terdakwa AMIRUDDIN Als ILHAM Als SAMANE Bin RADDA Als AMBO SUNU juga meninju Saksi Korban SALMAH Bin LAPATANG dengan tangan kanan dengan posisi jari terkepal dan mengenai bagian pelipis sebelah kiri Saksi Korban SALMAH Bin LAPATANG sehingga Saksi Korban pergi meninggalkan rumah, dan keesokan harinya Terdakwa AMIRUDDIN Als ILHAM Als SAMANE Bin RADDA Als AMBO SUNU mendatangi Saksi korban yang menginap di rumah tetangga yaitu Saksi ANDI GALIB Bin ANDI PAULANGI, dan Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk pulang ke rumah namun Saksi korban menolak sehingga Terdakwa AMIRUDDIN Als ILHAM Als SAMANE Bin RADDA Als AMBO SUNU mengangkat Saksi korban SALMAH Bin LAPATANG dengan cara memeluk Saksi korban dari belakang namun Saksi Korban meronta dan bertahan tidak ingin pulang ke rumah saat itulah Terdakwa AMIRUDDIN Als ILHAM Als SAMANE Bin RADDA Als AMBO SUNU mencakar pipi sebelah kanan Saksi Korban SALMAH Bin LAPATANG hingga luka dan berdarah;------------------------------
Akibat perbuatan Terdakwa AMIRUDDIN Als ILHAM Als SAMANE Bin RADDA Als AMBO SUNU terhadap Saksi Korban SALMAH Bin LAPATANG tersebut menyebabkan luka gores dan memar sebagaimana dalam Visum et Revertum no. 353/42/ Pusk.B/2015 An. SALMA Binti LAPATANG tertanggal 02 April 2015 ditandatangani oleh dr. SUSANNI SAID, S.Ked dengan hasil pemeriksaan : Status Lokalisi :
Luka memar di Pelipis kiri dengan Panjang 5 (lima) cm dan Lebar 2 (dua) cm;---
Luka gores di Kelopak mata sebelah kanan dengan panjang 2 (dua) cm dan lebar 0,5 (nol koma lima) cm;--------------------------------------------------------------------
Luka gores di pipi sebelah kanan panjang 2 (dua) cm dan Lebar 0,3 (nol koma tiga) cm;---------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Adanya luka memar dipelipis kiri, luka gores di kelopak mata sebelah kanan dan luka gores di pipi sebelah kanan;------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah, masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi I. SALMAH BINTI LAPATANG;-------------------------------------------------------
Bahwa, saksi adalah istri Terdakwa;-----------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat 27 Maret 2015 pukul 19.30 wita bertempat di rumah saksi di Macero Kel. Macero Kec. Belawa Kab. Wajo dan yang kedua kalinya Hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 pukul 09.30 wita di Macero Kel. Macero Kec. Belawa Kab. Wajo dirumah Saksi ANDI GHALIB;----------------------------------------
Bahwa terdakwa memukul saksi hanya seorang diri dengan menggunakan tangan saja;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pertama pada hari jumat tanggal 27 Maret 2015 pukul 19.30 wita saksi sedang menjemur pakaian saat itu terdakwa menyuruh saya memanggil anak saya NURMI dan saya jawab anak saksi tidak mau pulang karena takut dan saat itulah terdakwa mendekati saksi dan menampeleng pipi sebelah kiri saksi dengan tangan kanannya dengan jari terbuka sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa kembali duduk di bawah kolong rumah dan saat hendak lari dari rumah saksi dilempari bangku-bangku dan mengenai kaki kanan saksi. Kemudian berselang 1 (satu) jam lebih saksi kembali ke rumah dan terdakwa kembali menyuruh saksi memaksa anak saksi pulang dan saya jawab bahwa anak saksi tidak mau pulang dan terdakwa kembali menghampiri saksi dan memukul dibagian alis mata sebelah kiri dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan mengepal atau meninju dan saksi langsung meninggalkan rumah dan bermalam dirumah tetangga saksi yang bernama ANDI GALIB. Pada tanggal 28 Maret 2015 pukul 09.30 wita terdakwa mendatangi saksi dirumah ANDI GALIB dan menyuruh saksi pulang ke rumah dan saksi menolak karena takut hingga terdakwa dari arah belakang memeluk saksi dan mengangkat saksi memaksa untuk pulang ke rumah namun saksi meronta dan saat itu suami saksi mencakar pipi sebelah kanan dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali saksi hingga luka berdarah dan datang Saksi ANDI GALIB menyuruh terdakwa pulang;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut adalah pipi sebelah kiri saksi bengkak dan terasa sakit akibat ditampeleng dan pipi kiri saksi terdapat 2 (dua) luka cakar dan berdarah sangat perih, dan luka bengkak pada alis mata sebelah kiri dan menggangu aktifitas saksi karena kepala dan pipi saksi masih sakit dan tidak dapat bekerja sehari-hari mengurusi anak;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian ini saksi dan anak kandung saya sering dipukuli oleh terdakwa. Anak saksi adaiah anak dari suami kedua saksi sedangkan terdakwa adalah suami ketiga saksi;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa, apabila terdakwa marah maka terdakwa sering menyuruh saksi dan anak-anak saksi tidur di kolong rumah;--------------------------------------------------------------
Bahwa yang melihat kejadian tersebut adaiah ANDI MAKKASAU, ANDI GALIB, ANDI JAMALU, MAWARDI, dan anak saya AGUSRIANDI;-------------------------
Bahwa Saksi dan terdakwa menikah di Kota Pare-Pare dan lama menetap di Pare-pare baru setelah anak kedua saya lahir saya pindah ke Macero Kelurahan Macero Kec. Belawa Kab. Wajo dan saat mengurus KTP terdakwa mengganti namanya menjadi AMIRUDDIN dan di Belawa orang mengenal terdakwa dengan nama SAMANE sehingga nama terdakwa adaiah AMIRUDDIN Alias SAMANE;---------
Bahwa telah sering dipukuli oleh terdakwa dalam 10 (sepuluh) tahun pernikahannya;
Bahwa terdakwa marah karena NURMI anak tiri terdakwa tidak mau pulang ke rumah karena takut dengan terdakwa yang pernah memeluk dan mencium NURMI;--
Bahwa Saksi yang menyuruh NURMI tinggal sementara dirumah tetangga dan jangan pulang kerumah;-------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi I tersebut Terdakwa membantah dengan menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh saksi dan anak-anaknya tidur dikolong rumah, tidakmelempar saksi dengan menggunakan bangku serta tidak pernah memeluk atau meraba-raba buah dada NURMI;-------------------------------------------------------------------
Saksi II. MAWARDI BIN ZAINUDDIN; -----------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat 27 Maret 2015 pukul 19.30 wita bertempat di rumah saksi di Macero Kel. Macero Kec. Belawa Kab. Wajo;----------------------------
Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya seeara langsung karena saksi mengetahuinya dari SALMAH yang menyampaikan dipukul oleh Terdakwa;----------------------------
Bahwa pada saat saksi sedang duduk-duduk dirumah ANDI WAHBAN dan saat itu Saksi SALMAH bersama anaknya berlari menuju tempat saksi sambil menangis dan mengatakan telah dipukuli oleh suaminya yaitu terdakwa di mata sebelah kirinya sambil Saksi SALMAH memegang mata sebelah kiri hingga saksi mengatakan kepada saksi SALMAH agar melapor ke polisi dan Saksi SALMAH pergi meninggalkan saksi tidak tahu kemana;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperlihatkan oleh Saksi SALMA didekat mata sebelah kirinya ada bengkak memerah akibat dipukuli oleh suaminya yaitu terdakwa dan saat itu saksi melihat dari jarak 1 (satu) meter. Bahwa dapat saksi jelaskan sebelumnya saksi mendengar dari orang bahwa saksi SALMA dan terdakwa sering bertengkar dan terdakwa sering memukul Saksi SALMA;---------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi sedang bersama ANDI MAKKASAU dan H. PADEMMUI saat disampaikan oleh Saksi SALMA bahwa dirinya telah dipukul oleh terdakwa;----------
Atas keterangan saksi II tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan;----------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi III. AGUSRIANDI BIN NURDIN;-------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu 28 Maret 2015 pukul 09.30 wita bertempat di rumah saksi di Macero Kel. Macero Kec. Belawa Kab. Wajo;----------------------------
Bahwa saksi tidak melihat awal kejadiannya saat itu saksi berada diatas rumah dan terdakwa menyuruh saksi memanggil Saksi SALMA (ibu kandung saksi) di rumah ANDI WARIS karena saya lama dirumah ANDIWARIS terdakwa juga menyusul kesana dan memanggil kami pulang lalu saksi dan Saksi SALMA ikut pulang ke rumah menyusul terdakwa. Saat di rumah saksi duduk didekat Saksi SALMA dan terdakwa sedang berbicara dengan tamunya begitu tamu pulang terdakwa menyuruh saksi pindah dan terdakwa duduk dekat Saksi SALMA dan menyuruh Saksi SALMA memanggi kakak saya NURMI pulang namun Saksi Salma mengatakan NURMI tidak mau mau pulang karena takut. Kemudian terdakwa mengambil kayu dan mengatakan akan memukul NURMI dengan kayu itu dan kembali menyuruh Saksi SALMA memanggil NURMI pulang tapi Saksi SALMA mengatakan lagi bahwa nurmi tidak mau pulang karena takut saat itulah terdakwa langsung memukul Saksi SALMA didekat mata kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan meninju menggunakan tangan kanan dan Saksi SALMA lari meniunggalkan rumah dan saksi juga ikut lari menyusulnya saat itu Terdakwa berteriak kepada saya “kau juga ikut pergi kalau saya dapat kau juga saya pukul”;---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sering memukuli Saksi SALMA, saksi, dan saudara-saudara saksi yang lain;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyebab terdakwa marah dan memukul saksi SALMA karena menyuruh Saksi SALMA memanggil NURMI pulang tapi Saksi SALMA tidak mau;-------------
Bahwa saksi melihat kejadian pada tanggal 28 Maret 2015 pukul 09.30 wita di rumah ANDI GALIB karena saat itu saksi dan saksi Salma menginap disana karena takut pulang kerumah. Pada saat itu terdakwa masuk kerumah ANDI GALIB dari belakang dan saat itu saksi dan Saksi SALMA sedang menonton televisi kemudian terdakwa memaksa Saksi SALMA pulang dengan cara memeluknya dari belakang lalu Saksi SALMA meronta dan terdakwa langsung mencakar pipi sebelah kanan Saksi SALMA hingga terluka dan berdarah;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sering mabuk dan pulang ke rumah berbau minuman keras;----------
Bahwa saksi korban SALMA dipukul 3 (tiga) kali pertama dilempar bangku kayu kecil oleh terdakwa dan mengenai kaki saksi korban kedua terdakwa menampar saksi korban SALMA dengan tangan kanan pada pipi kiri korban dan ketiga terdakwa mencakar pipi kanan saksi korban SALMA hingga berdarah;-----------------
Bahwa terdakwa pilih kasih karena sering memukul anak-anak tirinya tapi jarang memukul anak kandungnya bahkan saksi pernah dipukul dengan ikat pinggang sedangkan kakak saksi NURMI pernah dipukul hingga pingsan;-------------------------
Bahwa terdakwa sering menyuruh saksi ikut bekerja dengan terdakwa dan berjanji akan diberi uang namun setelah pekerjaan selesai terdakwa tidak memenuhi janjinya;
Bahwa kakak saksi NURMI pernah menceritakan kepada saksi pernah dicium pipinya oleh terdakwa dan dipegangi tangannya sehingga kakak saksi yaitu NURMI takut pulang kerumah;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban SALMA akan segera mengajukan perceraian;----------------------
Bahwa saksi tidak bersedia memaafkan terdakwa;------------------------------------------
Atas keterangan saksi III tersebut Terdakwa membantah dengan menyatakan bahwa terdakwa seksekali saja memukul saksi SALAMA dan anak-anaknya serta terdakwa memegang tangan NURMI ketika NURMI sedang membuat teh;-----------------------------
Saksi IV. ANDI GALIB BIN ANDI PAULANGI;--------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya secara langsung karena saksi mengetahuinya dari SALMAH yang menyampaikan dipukul oleh Terdakwa;-----------------------------
Bahwa saksi bertetangga dengan Saksi SALMA dan terdakwa pada Hari Jumat 27 Maret 2015 sekitar pukul 20.00 wita Saksi SALMA dan anaknya datang kerumah saksi dan menyampaikan jika ia baru saja dianiaya oleh suaminya yaitu terdakwa dan ia takut kembali ke rumah hingga malam itu keluarga kami menyarankan agar bermalam saja di rumah saya. Keesokan harinya Sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa datang kerumah saksi tepatnya di warung saksi dan menyampaikan akan memanggil istrinya pulang dan saksi mengatakan silahkan tapi jangan dianiaya. Selanjutnya terdakwa pergi dan tidak berselang lama saksi duduk diruang depan, Saksi SALMA dari ruang tengah keluar menuju ke tempat saksi duduk di ruang depan dan menyampaikan jika ia dianiaya oleh terdakwa sehingga saksi masuk ke ruang tengah dan melihat terdakwa disana hingga saksi langsung menyuruhnya keluar dari rumah saksi dan menyuruh Saksi SALMA untuk menutup pintu belakang rumah saksi karena terdakwa masuk lewat pintu tersebut tanpa sepengetahuan saksi;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi SALMA menyampaikan jika ia sudah dianiaya oleh terdakwa saksi melihat pipi sebelah kanan Saksi SALMA terdapat luka cakar dan berdarah;-----------
Bahwa tidak melihat peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada Saksi SALMA karena terhalang Rak-Rak jualan dan baru ketahui seteiah Saksi SALMA berlari keluar ke tempat saya menyampaikan peristiwa tersebut ke saksi dan saat itu jarak saya dengan Saksi SALMA sekitar 4 (empat) meter;--------------------------------
Bahwa kebiasaan terdakwa mabuk-mabukan dan memukul anak dan istrinya sudah diketahui para tetangga yang Iain Bahwa saksi menjelaskan mengetahui terdakwa sering penganiaya istri dan anaknya karena saksi sering mendengar suara istri dan anak terdakwa teriak kesakitan saat dipukul dan'pernah diceritakan oleh Saksi Korban SALMA yang setiap dipukul oleh terdakwa datang kerumah saksi memohon perlindungan;-------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi IV tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, benar Korban adalah isteri terdakwa; ------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa telah menikah dengan Korban selama 10 (sepuluh) tahun dan dari perkawinan tersebut terdakwa telah memiliki 2 (dua) orang anak; ------------------------
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 28 Maret 09.30 wita bertempat di Macero Kel. Macero Kec. Belawa Kab. Wajo dir ANDI GHALIB, terdakwa tidak bermaksud menganiaya Saksi SALMA, terdakwa mengajaknya pulang tapi ia tidak mau kemudian terdakwa memeluk badannya dari belakang tapi Saksi SALMA meronta hingga kuku tangan kanan terdakwa mengenai pipi sebelah kanan Saksi SALMA hingga berdarah;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menampeleng Saksi SALMA di pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali saja dengan tangan kanan terdakwa yang terbuka, saat itu terdakwa dan saksi SALMA posisi sedang berdiri, lalu terdakwa juga memukuli lagi 1 (satu) kali didekat mata sebelah kiri Saksi SALMA dengan tangan kanan dengan jari terkepal;------------------
Bahwa terdakwa jengkel dengan Saksi SALMA karena MURNI (anak terdakwa) pergi dari rumah tanpa berita dan saat terdakwa menyuruh Saksi SALMA memanggil MURNI namun Saksi SALMA tidak mau sehingga terdakwa memukulnya;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan Visum et Repertum no. 353/42/ Pusk.B/2015 An. SALMA Binti LAPATANG tertanggal 02 April 2015 ditandatangani oleh dr. SUSANNI SAID, S.Ked dengan hasil pemeriksaan : Status Lokalisi :
Luka memar di Pelipis kiri dengan Panjang 5 (lima) cm dan Lebar 2 (dua) cm;---
Luka gores di Kelopak mata sebelah kanan dengan panjang 2 (dua) cm dan lebar 0,5 (nol koma lima) cm;--------------------------------------------------------------------
Luka gores di pipi sebelah kanan panjang 2 (dua) cm dan Lebar 0,3 (nol koma tiga) cm;--------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Adanya luka memar dipelipis kiri, luka gores di kelopak mata sebelah kanan dan luka gores di pipi sebelah kanan;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta Visum et Repertum yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, saksi SALMA BIN LAPATANG adalah istri Terdakwa;------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat 27 Maret 2015 pukul 19.30 wita bertempat di rumah saksi SALMA BIN LAPATANG di Macero Kel. Macero Kec. Belawa Kab. Wajo dan yang kedua kalinya Hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 pukul 09.30 wita di Macero Kel. Macero Kec. Belawa Kab. Wajo dirumah Saksi ANDI GHALIB;--------
Bahwa terdakwa memukul saksi SALMA BIN LAPATANG hanya seorang diri dengan menggunakan tangan saja;-------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pertama pada hari jumat tanggal 27 Maret 2015 pukul 19.30 wita saksi SALMA BIN LAPATANG sedang menjemur pakaian saat itu terdakwa menyuruh saksi SALMA BIN LAPATANG memanggil anak saksi yang bernama NURMI dan saksi SALMA BIN LAPATANG jawab NURMI tidak mau pulang karena takut dan saat itulah terdakwa mendekati saksi SALMA BIN LAPATANG dan menampeleng pipi sebelah kiri saksi SALMA BIN LAPATANG dengan tangan kanannya dengan jari terbuka sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa kembali duduk di bawah kolong rumah dan saat hendak lari dari rumah saksi SALMA BIN LAPATANG dilempari bangku-bangku dan mengenai kaki kanan saksi SALMA BIN LAPATANG. Kemudian berselang 1 (satu) jam lebih saksi SALMA BIN LAPATANG kembali ke rumah dan terdakwa kembali menyuruh saksi SALMA BIN LAPATANG memaksa MURNI pulang dan saksi SALMA BIN LAPATANG jawab bahwa MURNI tidak mau pulang dan terdakwa kembali menghampiri saksi SALMA BIN LAPATANG dan memukul dibagian alis mata sebelah kiri dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan mengepal atau meninju dan saksi SALMA BIN LAPATANG langsung meninggalkan rumah dan bermalam dirumah tetangga saksi SALMA BIN LAPATANG yang bernama ANDI GALIB. Pada tanggal 28 Maret 2015 pukul 09.30 wita terdakwa mendatangi saksi SALMA BIN LAPATANG dirumah ANDI GALIB dan menyuruh saksi SALMA BIN LAPATANG pulang ke rumah dan saksi menolak karena takut hingga terdakwa dari arah belakang memeluk saksi SALMA BIN LAPATANG dan mengangkat saksi SALMA BIN LAPATANG memaksa untuk pulang ke rumah namun saksi SALMA BIN LAPATANG meronta dan saat itu terdakwa mencakar pipi sebelah kanan dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali saksi SALMA BIN LAPATANG hingga luka berdarah dan datang Saksi ANDI GALIB menyuruh terdakwa pulang;---
Bahwa akibat kejadian tersebut adalah pipi sebelah kiri saksi SALMA BIN LAPATANG bengkak dan terasa sakit akibat ditampeleng serta pipi kiri saksi SALMA BIN LAPATANG terdapat 2 (dua) luka cakar dan berdarah sangat perih, dan luka bengkak pada alis mata sebelah kiri;-----------------------------------------------
Bahwa saksi SALMA BIN LAPATANG telah memaafkan terdakwa;------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat Terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka terlebih dahulu haruslah dipenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang tercantum dalam surat dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan yang bersifat Tungga maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut, selanjutnya akan dibuktikan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;-------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan fisik;--------------------------------------------------------
Dalam lingkup rumah tangga;------------------------------------------------------------------
Ad 1. Unsur "Setiap Orang"; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya;----------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah menerangkan mengenai identitas dirinya yang ternyata bersesuaian dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga adalah benar bahwa terdakwa adalah subjek hukum yang dimaksud dalam perkara ini;---------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;-------
Ad 2. Unsur ” Melakukan perbuatan kekerasan fisik”;------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan padahari Jumat anggal 27 Maret 2015 sekira pukul 19.30 Wita bertempat di Macero Kelrahan Macero Kecamatan Belwa Kabupaten Wajo, saksi SALMA BIN LAPATANG sedang menjemur pakaian saat itu terdakwa menyuruh saksi SALMA BIN LAPATANG memanggil anak saksi yang bernama NURMI dan saksi SALMA BIN LAPATANG jawab NURMI tidak mau pulang karena takut dan saat itulah terdakwa mendekati saksi SALMA BIN LAPATANG dan menampeleng pipi sebelah kiri saksi SALMA BIN LAPATANG dengan tangan kanannya dengan jari terbuka sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa kembali duduk di bawah kolong rumah dan saat hendak lari dari rumah saksi SALMA BIN LAPATANG dilempari bangku-bangku dan mengenai kaki kanan saksi SALMA BIN LAPATANG. Kemudian berselang 1 (satu) jam lebih saksi SALMA BIN LAPATANG kembali ke rumah dan terdakwa kembali menyuruh saksi SALMA BIN LAPATANG memaksa MURNI pulang dan saksi SALMA BIN LAPATANG jawab bahwa MURNI tidak mau pulang dan terdakwa kembali menghampiri saksi SALMA BIN LAPATANG dan memukul dibagian alis mata sebelah kiri dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan mengepal atau meninju dan saksi SALMA BIN LAPATANG langsung meninggalkan rumah dan bermalam dirumah tetangga saksi SALMA BIN LAPATANG yang bernama ANDI GALIB. Pada tanggal 28 Maret 2015 pukul 09.30 wita terdakwa mendatangi saksi SALMA BIN LAPATANG dirumah ANDI GALIB dan menyuruh saksi SALMA BIN LAPATANG pulang ke rumah dan saksi menolak karena takut hingga terdakwa dari arah belakang memeluk saksi SALMA BIN LAPATANG dan mengangkat saksi SALMA BIN LAPATANG memaksa untuk pulang ke rumah namun saksi SALMA BIN LAPATANG meronta dan saat itu terdakwa mencakar pipi sebelah kanan dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali saksi SALMA BIN LAPATANG hingga luka berdarah dan datang Saksi ANDI GALIB menyuruh terdakwa pulang;--------------------------------------
Menimbang, bahwa sakibat perbuatan terdakwa tersebut, pipi sebelah kiri saksi SALMA BIN LAPATANG bengkak dan terasa sakit akibat ditampeleng serta pipi kiri saksi SALMA BIN LAPATANG terdapat 2 (dua) luka cakar dan berdarah sangat perih, dan luka bengkak pada alis mata sebelah kiri;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur II : “melakukan perbuatan kekerasan fisik” telah terpenuhi;---------------------------------------
Ad 3. Unsur ” Dalam lingkup rumah tangga”;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berbunyi Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi : suami, isteri dan anak;-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan adanya bukti surat berupa foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 370/21/X/2004 Tertanggal 14 Oktober 2004, ternyata bahwa Terdakwa dan saksi SALMA adalah pasangan suami isteri, yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 14 Oktober 2004 di KUA Pare-Pare;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur III : “dalam lingkup rumah tangga”, telah terpenuhi;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dalam dakwaan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka telah menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim akan kesalahan Terdakwa, sehingga dengan demikian Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana : “KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA “;---------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai bantahan/penyangkalan dari diri terdakwa tentang:
Bahwa, terdakwa tidak pernah menyuruh saksi SALMA dan anak-anaknya tidur dikolong;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa tidak melempar bangku;---------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa tidak pernah memeluk ata meraba-raba saksiMURNI;----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan hal pertama yang telah disangkal oleh terdakwa yakni bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh saksi SALMA dan anak-anaknya tidur dikolong;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas penyangkalan terdakwa tersebut tidak menyangkut dengan substansi perkara maka Majelsi Hakim menganggap akan mengenyampingkan penyangkalan tersebut;------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan mengenai bantahan atau sangkalan kedua yakni : terdakwa tidak melempar bangku;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal penyangkalan ini terdakwa tidak mengajukan alat bukti untuk mendukung penyangkalan atau bantahannya sedangkan saksi SALMA dan saksi AGUSRIANDI memiliki keterangan yang sama dan saling bersesuaian satu dengan yang lain. Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa bantahan atau sangkalan dari terdakwa tersebut hanyalah upaya terdakwa agar supaya lepas dari dakwaan Penuntut Umum, yang tidak didukung dengan alat bukti sehingga sepantasnyalah bantahan tersebut dikesampingkan;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan memeprtimbangkan sangkalan yang ketiga yaitu bahwa terdakwa tidak pernah meraba-raba saksi MURNI;--
Menimbang, bahwa atas sangkalan yang disampaikan oleh terdakwa tersebut senyatanya tidak pula didukung dengan alat bukti yang menguatkan dalil sangkalannya. Yang mana keterangan saksi SALMA dan saksi AGUSRIANDI, untuk yang kedua kalinya saling bersesuaian pula satu dengan yang lain. Yang mana saksi SALAM dan saksi AGUSRIANDI mneyatakan bahwa saksi MURNI takut pulang ke rumah karena terdakwa pernah mencium dan meraba-raba saksi MURNI. Sehingga Majelis Hakim dengan tegas mengesampingkan bantahan atau sangkalan terdakwa tersebut;---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan perkara ini berlangsung diperoleh fakta bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, serta atas diri terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan terdakwa sehingga oleh karena itu terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, dengan demikian terdakwa haruslah tetap mempertanggungjawabkan perbuatanya itu;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan dinyatakan bersalah serta dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, maka oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini tidak diajukan barang bukti di persidangan, maka menurut hemat Majelis Hakim, perihal barang bukti tersebut tidak perlu dipertimbangkan;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak-anak serta saksi SALMA mengalami trauma dan sehingga tidak dapat memaafkan terdakwa;--------------------------------------------- Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum; ------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan; --------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;------------
Menimbang, bahwa lamanya terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;-------------------------
Menimbang, bahwa karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap ditahan;------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara; -----------------------------------------------------
Memperhatikan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AMIRUDDIN Alias ILHAM Alias SAMANE Bin RADDA Alias AMBO SUNU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;--------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari : SENIN, tanggal 10 AGUSTUS 2015, oleh kami : PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH., sebagai Hakim Ketua, FIRMANSYAH IRWAN, SH.,dan DANU ARMAN, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum SELASA, tanggal 11 AGUSTUS 2015 oleh kami : PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH., sebagai Hakim Ketua, FIRMANSYAH IRWAN, SH.,dan DANU ARMAN, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh : MUSMULIYADI, SH., MH., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ANDI KALSUM,SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang, serta dihadiri pula oleh Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
FIRMANSYAH IRWAN, SH. PIPIT C.A. SEKEWAEL, SH., MH.
DANU ARMAN, SH., MH.
Panitera Pengganti,
MUSMULIYADI, SH., MH.