77/Pid.Sus/2014/PN BSK
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 77/Pid.Sus/2014/PN BSK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NIKO FERNANDO Pgl. NIKO Bin SYAHRUL
1. Menyatakan Terdakwa Niko Fernando Pgl Niko Bin Syahrul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; 1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 2. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 122 (seratus dua puluh dua) keping kayu olahan jenis Pinus (pinus mercursii) kelompok jenis campuran volume 1,1051 m3 dengan rincian : - 14 keping dengan ukuran 6cm x 6cm x 1,8m, volume 0,0907 m3; - 7 keping dengan ukuran 5cm x 4cm x 1,8m, volume 0,0252 m3; - 1 keping dengan ukuran 5cm x 6cm x 1,4m, volume 0,0042 m3; - 23 keping dengan ukuran 6cm x 12cm x 1,8m, volume 0,2981 m3; - 45 keping dengan ukuran 6cm x 8cm x 1,8m, volume 0,3888 m3; - 16 keping dengan ukuran 6cm x 10cm x 1,8m, volume 0,1728 m3; - 5 keping dengan ukuran 6cm x 8cm x 1,8m, volume 0,0432 m3; - 5 keping dengan ukuran 6cm x 12cm x 1,4m, volume 0,0302 m3; - 4 keping dengan ukuran 6cm x 4cm x 1,4m, volume 0,0134 m3; - 4 keping dengan ukuran 6cm x 10cm x 1,6m, volume 0,0384 m3; Dirampas untuk Negara. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 77/Pid.Sus/2014/PN BSK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batusangkar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | NIKO FERNANDO Pgl. NIKO Bin SYAHRUL. |
| : | Piliang. |
| : | 24 tahun / tahun 1990 |
| : | Laki-laki. |
| : | Indonesia ; |
| : | Jor. Piliang, Nag. Lima Kaum, Kec. Lima Kaum, Kab. Tanah Datar. |
| : | Islam. |
| : | Swasta. |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Mei 2014 s/d tanggal 19 Juni 2014.
Perpanjangan sejak tanggal 20 Juni 2014 s/d tanggal 29 Juli 2014.
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juli 2014 s/d tanggal 5 Agustus 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar sejak tanggal 6 Agustus 2014 s/d tanggal 4 September 2014;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 September 2014 sampai dengan 3 November 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menghadap sendiri kepersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 77.Pen.Pid/2014/PN.BS tanggal 6 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 77.Pen.Pid/2014/PN.BS tanggal 6 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Niko Fernando Pgl Niko Bin Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan melanggar pasal 83 ayat (2) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Niko Fernando Pgl Niko Bin Syahrul dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dan membayar denda sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) subsider 1 (bulan) kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
122 (seratus dua puluh dua) keping kayu olahan jenis Pinus (pinus mercursii) kelompok jenis campuran volume 1,1051 m3 dengan rincian :
14 keping dengan ukuran 6cm x 6cm x 1,8m, volume 0,0907 m3;
7 keping dengan ukuran 5cm x 4cm x 1,8m, volume 0,0252 m3;
1 keping dengan ukuran 5cm x 6cm x 1,4m, volume 0,0042 m3;
23 keping dengan ukuran 6cm x 12cm x 1,8m, volume 0,2981 m3;
45 keping dengan ukuran 6cm x 8cm x 1,8m, volume 0,3888 m3;
16 keping dengan ukuran 6cm x 10cm x 1,8m, volume 0,1728 m3;
5 keping dengan ukuran 6cm x 8cm x 1,8m, volume 0,0432 m3;
5 keping dengan ukuran 6cm x 12cm x 1,4m, volume 0,0302 m3;
4 keping dengan ukuran 6cm x 4cm x 1,4m, volume 0,0134 m3;
4 keping dengan ukuran 6cm x 10cm x 1,6m, volume 0,0384 m3;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon supaya hukuman diringankan dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan/permohonan Terdakwa, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa NIKO FERNANDO Pgl NIKO Bin SYAHRUL pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di pengolahan dan pembuatan peti kayu di Jorong Piliang Nagari Lima Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengajamengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Kab. Tanah Datar yang mengatakan kalau terdakwa Niko Fernando ada menyimpan dan memiliki kayu hutan jenis Pinus di tempat pengolahan dan pembuatan peti kayu milik terdakwa di Jorong Piliang Nagari Lima Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Bahwa atas informasi tersebut kemudian beberapa orang anggota Polhut Kab. Tanah Datar yakni saksi Darwin, Maju Karo-Karo, Davit Purba, Darius dan SM Nababan melakukan patroli dan mendatangi lokasi tempat pengolahan dan pembuatan peti kayu milik terdakwa tersebut pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 Wib. Setelah sampai di lokasi tersebut saksi Darwin beserta rekan-rekan melihat dan menemukan tumpukan kayu olahan jenis Pinus terletak di gudang tempat pembuatan peti kayu tersebut, selanjutnya saksi Darwin bertemu dengan terdakwa Niko Fernando yang berada di tempat tersebut dan menanyakan tentang siap pemilik dari kayu-kayu tersebut yang mana dijawab dan diakui oleh terdakwa kalau kayu-kayu tersebut adalah miliknya, selanjutnya atas pengakuan terdakwa tersebut lalu saksi Darwin dan rekan-rekan yang lain menanyakan kepada terdakwa perihal surat atau dokumen kepemilikan kayu jenis Pinus tersebut kepada terdakwa dan pada saat itu terdakwa menjawab kalau ia tidak memiliki surat atau dokumen atas kepemilikan kayu-kayu tersebut. Kemudian atas pengakuan terdakwa tersebut saksi Darwin menghubungi anggota Polres Tanah Datar dan tidak beberapa lama kemudian anggota Polres Tanah Datar sampai di lokasi tersebut dan kemudian berdasarkan keterangan yang telah diperoleh dari pihak Polhut maka terdakwa beserta kayu jenis Pinus yang berada di tempat pembuatan peti kayu milik terdakwa tersebut diamankan ke Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap kayu-kayu jenis Pinus milik terdakwa tersebut telah dilakukan pengukuran dan penentuan jenis kayu dengan hasil sebagai berikut :
-
No Kelompok Jenis Kayu Jumlah Batang/Keping Volume (m3) 1. Pinus (Pinus mercusii)
(Kelompok jenis campuran)
122 keping
berbagai ukuran
1,1051 jumlah 122 keping 1,1051
Bahwa terdakwa Niko Fernando mengakui memperoleh kayu jenis Pinus tersebut dari orang lain yang bernama Pgl Wan (DPO) yang membawa kayu-kayu tersebut ke tempat pembuatan peti kayu milik terdakwa dengan menggunakan mobil L300 dan kemudian terdakwa membeli seharga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) yang menurut terdakwa kayu-kayu tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk membuat peti buah.
Bahwa dalam kepemilikan kayu olahan jenis Pinus oleh terdakwa tersebut tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang mana seharusnya kepemilikan kayu tersebut harus dilengkapi dengan dokumen berupa FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan) yang diterbitkan oleh perusahaan penggergajian kayu (sawmill) yang memiliki izin tempat dimana kayu tersebut dimuat atau diolah, atau apabila kayu tersebut berasal dari hutan hak yang tumbuh dari hasil budidaya maka dokumen yang harus dimiliki adalah Surat Keterangan Asal Usul (SKAU).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa NIKO FERNANDO Pgl NIKO Bin SYAHRUL pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di pengolahan dan pembuatan peti kayu di Jorong Piliang Nagari Lima Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Kab. Tanah Datar yang mengatakan kalau terdakwa Niko Fernando ada menyimpan dan memiliki kayu hutan jenis Pinus di tempat pengolahan dan pembuatan peti kayu milik terdakwa di Jorong Piliang Nagari Lima Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Bahwa atas informasi tersebut kemudian beberapa orang anggota Polhut Kab. Tanah Datar yakni saksi Darwin, Maju Karo-Karo, Davit Purba, Darius dan SM Nababan melakukan patroli dan mendatangi lokasi tempat pengolahan dan pembuatan peti kayu milik terdakwa tersebut pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 Wib. Setelah sampai di lokasi tersebut saksi Darwin beserta rekan-rekan melihat dan menemukan tumpukan kayu olahan jenis Pinus terletak di gudang tempat pembuatan peti kayu tersebut, selanjutnya saksi Darwin bertemu dengan terdakwa Niko Fernando yang berada di tempat tersebut dan menanyakan tentang siap pemilik dari kayu-kayu tersebut yang mana dijawab dan diakui oleh terdakwa kalau kayu-kayu tersebut adalah miliknya, selanjutnya atas pengakuan terdakwa tersebut lalu saksi Darwin dan rekan-rekan yang lain menanyakan kepada terdakwa perihal surat atau dokumen kepemilikan kayu jenis Pinus tersebut kepada terdakwa dan pada saat itu terdakwa menjawab kalau ia tidak memiliki surat atau dokumen atas kepemilikan kayu-kayu tersebut. Kemudian atas pengakuan terdakwa tersebut saksi Darwin menghubungi anggota Polres Tanah Datar dan tidak beberapa lama kemudian anggota Polres Tanah Datar sampai di lokasi tersebut dan kemudian berdasarkan keterangan yang telah diperoleh dari pihak Polhut maka terdakwa beserta kayu jenis Pinus yang berada di tempat pembuatan peti kayu milik terdakwa tersebut diamankan ke Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap kayu-kayu jenis Pinus milik terdakwa tersebut telah dilakukan pengukuran dan penentuan jenis kayu dengan hasil sebagai berikut :
-
No Kelompok Jenis Kayu Jumlah Batang/Keping Volume (m3) 1. Pinus (Pinus mercusii)
(Kelompok jenis campuran)
122 keping
berbagai ukuran
1,1051 jumlah 122 keping 1,1051
Bahwa terdakwa Niko Fernando mengakui memperoleh kayu jenis Pinus tersebut dari orang lain yang bernama Pgl Wan (DPO) yang membawa kayu-kayu tersebut ke tempat pembuatan peti kayu milik terdakwa dengan menggunakan mobil L300 dan kemudian terdakwa membeli seharga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) yang menurut terdakwa kayu-kayu tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk membuat peti buah.
Bahwa dalam kepemilikan kayu olahan jenis Pinus oleh terdakwa tersebut tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang mana seharusnya kepemilikan kayu tersebut harus dilengkapi dengan dokumen berupa FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan) yang diterbitkan oleh perusahaan penggergajian kayu (sawmill) yang memiliki izin tempat dimana kayu tersebut dimuat atau diolah, atau apabila kayu tersebut berasal dari hutan hak yang tumbuh dari hasil budidaya maka dokumen yang harus dimiliki adalah Surat Keterangan Asal Usul (SKAU).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 83 ayat (2) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan mengerti terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ARIESMI Pgl. ARI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam perkara ini karena ditangkapnya terdakwa Niko Fernando Pgl. Niko karena masalah memiliki kayu hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Pengolahan dan pembuatan peti kayu milik terdakwa Niko Fernando yang beralamat di Jorong Piliang Nag. Lima Kaum, Kec. Lima Kaum, Kab.Tanah Datar.
Bahwa yang melakukan penangkapan adalah anggota kepolisian Polres Tanah Datar didampingi dinas Kehutanan yang semuanya berjumlah 6 orang;
Bahwa saksi tidak mengetahui petugas yang melakukan penangkapan yang saksi tahu hanya salah seorangnya dari Dinas Kehutanan bernama Purba yang memakai pakaian Dinas, selebihnya berpakaian preman.
Bahwa Terdakwa memiliki usaha peti buah;
Bahwa saksi mengetahui penangkapan tersebut pada waktu pembongkaran kayu saksi lewat di TKP dan saksi melihat yang dibongkar adalah kayu pinus;
Bahwa saksi mengetahui dari polisi dimana jumlah kayu tersebut adalah 2 kubik;
Bahwa yang saksi lakukan waktu itu adalah saksi disuruh oleh polisi untuk menyaksikan, waktu itu tidak ada ia mengukur kayu dan tidak ada melihat surat-surat saksi lihat;
Bahwa kayu pinus tersebut dibongkar dari mobil L.300 Pick Up warna hitam;
Bahwa saksi lihat waktu itu ada 2 orang yang menurunkan muatan kayu pinus dari mobil tersebut, namun saksi tidak tahu siapa orangnya karena gelap dan jarak saksi melihat sekitar 4 meter;
Bahwa bentuk kayu dilokasi yang saksi lihat adalah masih dalam bentuk kepingan belum berbentuk peti;
Bahwa kayu-kayu yang dijadikan peti tersebut dulu didatangkan dari Tanjung Gadang, kayu Limbah/Sibiran;
Bahwa panjang kayu yang ditemukan sekarang kurang dari 4 meter;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
DARWIN, SH Pgl. WIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam perkara ini karena sehubungan penangkapan atas perkara Illegal Logging yaitu menguasai/memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa penangkapan tersebut pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Pengolahan dan pembuatan peti kayu milik terdakwa Niko Fernando yang beralamat di Jorong Piliang Nag. Lima Kaum, Kec. Lima Kaum, Kab.Tanah Datar;
Bahwa yang melakukan penangkapan adalah pihak kepolisian Polres Tanah Datar;
Bahwa yang ditangkap pada waktu itu adalah Terdakwa Niko Fernando;
Bahwa anggota kepolisian yang melakukan penangkapan waktu itu sebanyak 3 orang yaitu Erwin Sidauruk, Yemli Eridas dan Pebriyanto, serta didampingi oleh Petugas Dinas Kehutanan sebanyak 5 orang yaitu saksi sendiri, Majo Karo-Karo, Davit Purba, Darius dan SM Nababan;
Bahwa jenis kayu yang ditemukan di TKP adalah jenis kayu Pinus sebanyak 122 keping/batang dengan jumlah lebih kurang 1,5 M3;
Bahwa kepolisian dan Dinas Kehutanan mengetahui terdakwa memiliki hasil hutan berupa kayu pinus yang tanpa dilengkapi dokumen diketahui dari informasi masyarakat;
Bahwa tindakan Dinas Kehutanan setelah mendapat informasi tersebut adalah kami melakukan patroli dan melihat tumpukan kayu olahan jenis Pinus digudang pengolahan kayu pembuat peti buah milik terdakwa. setelah itu kami menanyakan kepada terdakwa tentang dokumen kayu pinus tersebut dan terdakwa mengatakan dokumennya tidak ada sama sekali lalu selanjutnya kami menelpon pihak kepolisian;
Bahwa terdakwa mendapatkan kayu tersebut menurut keterangan dari terdakwa ada yang mengantarkan kayu tersebut malam hari, namun Terdakwa mengatakan tidak tahu siapa yang mengantarkan kayu tersebut;
Bahwa apa kayu tersebut diantar dengan menggunakan mobil L300 warna hitam yang saksi tidak ketahui nomor platnya;
Bahwa terdakwa tidak ada mengatakan berapa kayu tersebut dibelinya;
Bahwa kayu tersebut belum diolah oleh terdakwa;
Bahwa yang menyaksikan waktu penangkapan adalah orang tua terdakwa yang bernama Syahrul;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan ahli yaitu:
NOFIARMAN, SP, MSi Pgl. NOF disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang ahli ketahui dalam perkara ini adalah ahli diminta menjadi saksi Ahli dalam perkara illlegal loging;
Bahwa bidang keahlian ahli yaitu WASGANIS-PHPL (Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) dengan kwalifikasi Pengukuran kayu gergajian rimba Indonesia semenjak tahun 2006 sampai sekarang dan ahli juga telah memiliki kartu WASGANIS-PHPL dengan No. Reg 00321 – 03/WAS-PKG-R/V/2011 yang berlaku dari tanggal 27 Desember 2011 sampai dengan 26 Desember 2014;
Bahwa Ahli mengetahui perkara Illegal Logging tersebut setelah pihak kepolisian memberitahu Ahli tentang penangkapan seseorang yang menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan;
Bahwa yang telah ditangkap yaitu Terdakwa Niko Fernando Pgl. Niko;
Bahwa tindakan ahli setelah itu adalah melakukan pengukuran dan pengecekan kayu yang telah diamankan polisi tersebut;
Bahwa ahli melakukan pengecekan dan pengukuran kayu tersebut pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 Wib yang bertempat di halaman parkir Polres Tanah Datar;
Bahwa ahli melakukan pengecekan dan pengukuran kayu tersebut Bersama AIPTU A.U. NASUTION dan terdakwa Niko Fernando;
Bahwa jumlah kayu tersebut adalah sebanyak 122 keping dengan volume 1,1051 M3, dan jenis kayunya adalah Jenis kayu Pinus (Pinus mercursi);
Bahwa dokumen yang harus dimiliki untuk pengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu adalah:
Kayu yang berasal dari hutan Negara adalah berdasarkan Permenhut No. P. 55/Menhut-II/2006 tentang Panatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan Negara dan segala perubahannya adalah :
SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) untuk mengangkut kayu dalam bentuk gelondongan atau kayu bulat dari areal perizinan/lokasi penebangan ke TPK (tempat Penumpukan Kayu)
PA-KB (Faktur Angkut Kayu Bulat) untuk mengangkut kayu bulat dari TPK ke industri pengolahan/Sawmill
FA-KO(Faktur Angkut Kayu Olahan) untuk mengangkut kayu olahan dari industri pengolahan ke konsumen/ perabot/kegudang penampungan/toko.
NOTA untuk pengangkutan dari perabot/Gudang penampungan/toko ke konsumen.
Kayu yang berasal dari hutan Hak berdasarkan Permenhut No. P. 30/Menhut-II/2012 tentang Panatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan Hak adalah :
Kayu yang berasal dari hutan Hak yang tumbuh secara alami adalah menggunakan dokumen SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) yang harus ditujukan ke industri pengolahan (Sawmill).
Kayu yang berasal dari hutan hak yang tumbuh dari hasil budi daya adalah menggunakan dokumen sebagai berikut :
Nota angkutan, digunakan dalam pengangkutan kayu yang ditentukan dalam 23 (dua puluh tiga) jenis kayu yaitu Cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nagka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, tembesi, waru, karet, jabon, sengon dan petai dan juga digunakan untuk pengangkutan lanjutan, untuk mengangkut semua jenis kayu yang berasal dari hutan hal selain dari pelabuhan umum.
Nota Angkutan Penggunaan Sendiri digunakan dalam pengangkutan kayu untuk kebutuhan sendiri atau fasilitas umum.
SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) digunakan dalam pengangkutan kayu yang berasal dari hutan hak dengan kriteria selain menggunakan Nota Angkutan dan Nota angkutan sendiri.
Bahwa dokumen yang harus dimilik terdakwa yaitu berupa FA-KO, namun terdakwa tidak ada memiliki FA-KO;
Bahwa jumlah kayu yang ditemukan di tempat terdakwa adalah sebanyak + 3 batang;
Bahwa kondisi kayu sudah + 3 bulan lamanya kayu tersebut ditebang;
Bahwa kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tidak ahli ditaksir waktu itu;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa berkurangnya penyerapan udara, berkurangnya pohon akan terjadi erosi dan tanah longsor;
Bahwa pohon pinus di Kab. Tanah Datar terdapat di Kec, Lima Kaum, Kec. Tanjung Bonai, Kec. Salimpaung, Kec. Rambatan dan Kec. Tanjung Barulak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ahli, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam perkara ini sehubungan dengan kasus tindak pidana menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu Pinus yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan sahnya hasil hutan, yang telah ditangkap oleh anggota polisi Polres Tanah Datar;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Pengolahan dan pembuatan peti kayu milik terdakwa yang beralamat di Jorong Piliang Nag. Lima Kaum, Kec. Lima Kaum, Kab.Tanah Datar;
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan kayu tersebut yaitu dengan cara dibeli, sebelumnya Terdakwa sering membeli kayu limbah;
Bahwa Terdakwa membeli kayu tanpa dokumen yang sah tersebut karena waktu itu kayu limbah Terdakwa tidak ada lagi;
Bahwa Terdakwa membeli kayu pada saat malam hari kepada Wan, tapi Terdakwa tidak kenal dengan orang yang bernama Wan tersebut, namun Terdakwa tahu usaha Wan tersebut yaitu sebagai usaha jual kayu;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Wan tersebut tinggal dimana;
Bahwa Terdakwa membeli kayu kepada Wan sebanyak 1 kubik, dengan harga Rp. 400.000,-/kubik, tapi belum membeli kayu bayar lunas, baru Terdakwa bayar Rp. 50.000.-;
Bahwa Terdakwa janji akan melunasinya setelah kayu tersebut Terdakwa olah dan peti tersebut Terdakwa jual seharga Rp. 12.000,-/ buahnya;
Bahwa Wan menjual kayu tersebut kepada saudara malam hari karena waktu itu Terdakwa tahunya Wan bisa menjual malam itu;
Bahwa Terdakwa tahu Wan menjual kayu pinus tersebut karena Wan menjual kayu api juga;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Wan memiliki atau tidak surat-surat kayu tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui mengenai surat-surat kayu tersebut setelah ditangkap dan polisi menanyakannya;
Bahwa usaha Terdakwa membuat peti buah sudah berjalan selama 2 bulan;
Bahwa Terdakwa baru satu kali membeli kayu dari Wan;
Bahwa Wan tahu dengan Terdakwa karena melihat Terdakwa membuat peti dan oleh karena itu ia tawarkan sama Terdakwa, ia sering lewat rumah Terdakwa;
Bahwa kayu tersebut dibawa ketempat Terdakwa dengan menggunakan mobil L300 warna hitam;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
122 (seratus dua puluh dua) keping kayu olahan Jenis pinus (pinus mercursii) kelompok jenis campuran, volume 1,1051 M3 (satu koma seribu lima puluh satu meter kubik), dengan rincian sebagai berikut:
14 keping dengan ukuran 6 cm x 6 cm x 1,8 m, volume 0,0907 M3.
7 keping dengan ukuran 5 cm x 4 cm x 1,8 m, volume 0,0252 M3.
1 keping dengan ukuran 5 cm x 6 cm x 1,4 m, volume 0,0042 M3.
23 keping dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 1,8 m, volume 0,2981 M3.
45 keping dengan ukuran 6 cm x 8 cm x 1,8 m, volume 0,3888 M3.
16 keping dengan ukuran 6 cm x 10 cm x 1,8 m, volume 0,1728 M3.
5 keping dengan ukuran 6 cm x 8 cm x 1,8 m, volume 0,0432 M3.
3 keping dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 1,4 m, volume 0,0302 M3.
4 keping dengan ukuran 6 cm x 4 cm x 1,4 m, volume 0,0134 M3.
4 keping dengan ukuran 6 cm x 10 cm x 1,6 m, volume 0,0384 M3.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam perkara ini sehubungan dengan kasus tindak pidana menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu Pinus yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan sahnya hasil hutan, yang telah ditangkap oleh anggota polisi Polres Tanah Datar;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Pengolahan dan pembuatan peti kayu milik terdakwa yang beralamat di Jorong Piliang Nag. Lima Kaum, Kec. Lima Kaum, Kab.Tanah Datar
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan kayu tersebut yaitu dengan cara dibeli, sebelumnya Terdakwa sering membeli kayu limbah;
Bahwa Terdakwa membeli kayu kepada Wan sebanyak 1 kubik, dengan harga Rp. 400.000,-/kubik, tapi belum membeli kayu bayar lunas, baru Terdakwa bayar Rp. 50.000.-;
Bahwa jumlah kayu tersebut adalah sebanyak 122 keping dengan volume 1,1051 M3, dan jenis kayunya adalah Jenis kayu Pinus (Pinus mercursi);
Bahwa dokumen yang harus dimilik terdakwa yaitu berupa FA-KO, namun terdakwa tidak ada memiliki FA-KO;
Bahwa jumlah kayu yang ditemukan di tempat terdakwa adalah sebanyak + 3 batang;
Bahwa kondisi kayu sudah + 3 bulan lamanya kayu tersebut ditebang;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang persorangan;
Karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Orang persorangan.
Menimbang yang dimaksud unsur Orang persorangan dalam unsur pasal ini adalah setiap orang adalah orang pers peorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia, setiap orang pribadi (natuurlijke persoon) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban. Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan sifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggungjawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, ternyata Terdakwa Fernando Pgl Niko Bin Syahrul, adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan penuntut umum, dimana Terdakwa didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Orang persorangan telah terbukti.
Ad.2 Unsur yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya adalah dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72) mengatakan bahwa arti culpa adalah “kesalahan pada umumnya”, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi, Sedangkan, Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 177) mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah. Menurut Jan Remmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut-padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan;
Menimbang, bahwa rumusan kata “mengangkut”, “menguasai” atau “memiliki” bersifat alternatif, artinya jika salah satu perbuatan tersebut terbukti maka perbuatan lainnya tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa pengertian Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (selanjutnya disebut SKSHH) adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. (PP RI No. 6 TAHUN 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan);
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan kepersidangan ternyata pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di pengolahan dan pembuatan peti kayu di Jorong Piliang Nagari Lima Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar. Berawal dari informasi masyarakat kepada petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Kab. Tanah Datar yang mengatakan kalau terdakwa ada memiliki kayu hutan jenis Pinus di tempat pengolahan dan pembuatan peti kayu milik terdakwa, setelah didatangi oleh petugas diketahui kalau Terdakwa tidak mempunyai atau tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan) maupun SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) kayu-kayu tersebut, bahwa kayu yang dimiliki terdakwa tersebut berupa kayu jenis pinus 122 keping berbagai ukuran dengan volume 1,1051 m3, yang diketahui bahwa Terdakwa memperoleh kayu pinus tersebut dari orang yang bernama Wan dan sebelumnya Terdakwa juga sering membeli kayu akan tetapi kayu yang dibeli oleh Terdakwa tersebut berupa kayu limbah.
Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang karena kelalaiannya menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan telah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke Kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
122 (seratus dua puluh dua) keping kayu olahan Jenis pinus (pinus mercursii) kelompok jenis campuran, volume 1,1051 M3 (satu koma seribu lima puluh satu meter kubik), dengan rincian sebagai berikut:
14 keping dengan ukuran 6 cm x 6 cm x 1,8 m, volume 0,0907 M3.
7 keping dengan ukuran 5 cm x 4 cm x 1,8 m, volume 0,0252 M3.
1 keping dengan ukuran 5 cm x 6 cm x 1,4 m, volume 0,0042 M3.
23 keping dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 1,8 m, volume 0,2981 M3.
45 keping dengan ukuran 6 cm x 8 cm x 1,8 m, volume 0,3888 M3.
16 keping dengan ukuran 6 cm x 10 cm x 1,8 m, volume 0,1728 M3.
5 keping dengan ukuran 6 cm x 8 cm x 1,8 m, volume 0,0432 M3.
3 keping dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 1,4 m, volume 0,0302 M3.
4 keping dengan ukuran 6 cm x 4 cm x 1,4 m, volume 0,0134 M3.
4 keping dengan ukuran 6 cm x 10 cm x 1,6 m, volume 0,0384 M3.
yang diperoleh dari suatu kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa berpotensi turut merusak ekosistem dan kelestarian hutan serta lingkungan hidup;
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian ekonomi dan kerusakan alam;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa terus terang dan tidak berbelit-belit.
Terdakwa masih berusia muda dan menyesali perbuatannya
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Niko Fernando Pgl Niko Bin Syahrul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
122 (seratus dua puluh dua) keping kayu olahan jenis Pinus (pinus mercursii) kelompok jenis campuran volume 1,1051 m3 dengan rincian :
14 keping dengan ukuran 6cm x 6cm x 1,8m, volume 0,0907 m3;
7 keping dengan ukuran 5cm x 4cm x 1,8m, volume 0,0252 m3;
1 keping dengan ukuran 5cm x 6cm x 1,4m, volume 0,0042 m3;
23 keping dengan ukuran 6cm x 12cm x 1,8m, volume 0,2981 m3;
45 keping dengan ukuran 6cm x 8cm x 1,8m, volume 0,3888 m3;
16 keping dengan ukuran 6cm x 10cm x 1,8m, volume 0,1728 m3;
5 keping dengan ukuran 6cm x 8cm x 1,8m, volume 0,0432 m3;
5 keping dengan ukuran 6cm x 12cm x 1,4m, volume 0,0302 m3;
4 keping dengan ukuran 6cm x 4cm x 1,4m, volume 0,0134 m3;
4 keping dengan ukuran 6cm x 10cm x 1,6m, volume 0,0384 m3;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar pada hari Senin tanggal 8 September 2014 oleh M. PANDJI SANTOSO, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, DAVID PANGGABEAN, SH dan DEWI YANTI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NIDARLIS Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batusangkar, serta dihadiri oleh ULFAN YUSTIAN ARIF, SH, Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa;
MAJELIS HAKIM
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DAVID PANGGABEAN, SH M. PANDJI SANTOSO, SH.MH,
DEWI YANTI, SH .
Panitera Pengganti,
NIDARLIS