251/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 251/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI alias RIFKI bin H. ZAINUDIN, Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN bin H. MUHAMMAD YUNUS dan Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias AMAT bin SYAMSUDIN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI alias RIFKI bin H. ZAINUDIN, Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN bin H. MUHAMMAD YUNUS dan Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias AMAT bin SYAMSUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan dan Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram, - 1 (satu) buah kotak bungkusan big tattoo, dirampas untuk dimusnahkan, - uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol DA 6683 BAU beserta kunci kontak dan STNKnya, dikembalikan kepada Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI alias RIFKI bin H. ZAINUDIN, - 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam; dikembalikan kepada Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias AMAT bin SYAMSUDIN; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 251/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I:
| 1. | Nama lengkap | : | MUHAMMAD RIFKI alias RIFKI bin H. ZAINUDIN; |
| 2. | Tempat lahir | : | Martapura; |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 23 Tahun / 3 April 1993; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jalan Antasan Senor Rt. 06 Rw. 03 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa II:
| 1. | Nama lengkap | : | H. KHAIRUL AMIN bin H. MUHAMMAD YUNUS; |
| 2. | Tempat lahir | : | Mekkah; |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 21 Tahun / 20 Januari 1995; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jalan A. Yani Rt. 01 Desa Tambak Anyar Ilir Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Pedagang; |
Terdakwa III:
| 1. | Nama lengkap | : | MUHAMMAD RAMADHANI alias AMAT bin SYAMSUDIN; |
| 2. | Tempat lahir | : | Martapura; |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 24 Tahun / 15 Juni 1992; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jalan Sultan Adam Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Buruh; |
Para Terdakwa ditangkap sejak tanggal 5 April 2016;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 4 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura sejak tanggal 5 Juni 2016 sampai dengan tanggal 4 Juli 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan tanggal 2 Juli 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 26 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 24 September 2016;
Para Terdakwa dipersidangan didampingi oleh M. NOOR, SH dan RAHMI FAUZI, SH, Advokat/Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) INTAN Martapura beralamat di Jalan Indrasari Komplek Kebun Serai Blok E Nomor 29 Rt. 26 Rw. 07 Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 251/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 13 Juli 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 251/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 27 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 251/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 27 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
MENUNTUT
Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI alias RIFKI bin H. ZAINUDIN, Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN bin H. MUHAMMAD YUNUS dan Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias AMAT bin SYAMSUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI alias RIFKI bin H. ZAINUDIN, Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN bin H. MUHAMMAD YUNUS dan Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias AMAT bin SYAMSUDIN dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip,
- 1 (satu) buah kotak bungkusan big tattoo,
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol DA 6683 BAU,
Dikembalikan kepada Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI alias RIFKI bin H. ZAINUDIN;
4. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan pasal yang dikenakan pada Para Terdakwa, namun tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dimohonkan oleh Penuntut Umum dan oleh karenanya memohon keringanan hukuman:
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN Bin H. MUHAMMAD YUNUS pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 13.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2016 bertempat di Jalan Antasan Pangeran Roem Rt. 01 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI Als AMAT Bin SYAMSUDIN pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2016 bertempat di Jalan Sultan Adam Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada pelaku pengedar shabu-shabu di wilayah Jalan Antasan Pangeran Roem Kelurahan Kampung Jawa dengan cirri-ciri pelaku yang dimaksud adalah seorang laki-laki dengan perawakan kurus, tinggi kurang lebih 168 cm, rambut lurus, umur sekitar 23 tahun dan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol DA 6683 BAU, selanjutnya saksi AHMAD RAMADHAN dan saksi JIEMY SAPUTRA langsung menindaklanjuti informasi tersebut menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, namun sewaktu masih di perjalanan Jalan Antasan Pangeran Roem Rt. 01 tiba-tiba melintas dengan cepat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol DA 6683 BAU yang dikendarai oleh Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) dan Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN Bin H. MUHAMMAD YUNUS;
Selanjutnya saksi AHMAD RAMADHAN dan saksi JIEMY SAPUTRA bergegas mengejar para terdakwa hingga berhasil menghentikan sepeda motor tersebut dan langsung mengambil kunci sepeda motornya, ketika itu para saksi melihat Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) melempar sebuah benda/barang ke tanah dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dari sepeda motor yang dikendarainya, kemudian saksi AHMAD RAMADHAN dan saksi JIEMY SAPUTRA mencari benda/barang yang telah dilempar oleh Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) tersebut, tidak berapa lama kemudian saksi AHMAD RAMADHAN berhasil menemukan benda yang dibuang kemudian Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) dan Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN Bin H. MUHAMMAD YUNUS dipanggil untuk menyaksikan lalu Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) mengambil 1 (satu) buah kotak bungkusan big tattoo yang berada ditumpukan batu atas tanah, kemudian dibuka ternyata isi didalamnya berupa 1 (satu) paket shabu-shabu;
Bahwa ditanyakan kepada Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) dan Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN Bin H. MUHAMMAD YUNUS mengenai kepemilikan barang bukti tersebut dan Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) dan Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN Bin H. MUHAMMAD YUNUS mengakui bahwa 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut adalah pesanan temannya yang dibeli dari Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI Als AMAT Bin SYAMSUDIN seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per paketnya, kemudian ditanyakan mengenai ijin untuk memiliki shabu-shabu dari pihak yang berwenang dan para terdakwa mengakui bahwa dalam kepemilikan shabu-shabu tersebut para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengobatan/kesehatan, selanjutnya saksi AHMAD RAMADHAN dan saksi JIEMY SAPUTRA melakukan pengembangan menuju kerumah Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI Als AMAT Bin SYAMSUDIN untuk dilakukan penangkapan, kemudian para terdakwa beserta barang buktinya langsung diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa sebelumnya Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) dan Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN Bin H. MUHAMMAD YUNUS menerima pesanan dari temannya yang bernama Sdr. AMAT yang meminta untuk dibelikan 1 (satu) paket shabu-shabu dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) dan Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN Bin H. MUHAMMAD YUNUS menemui Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI Als AMAT Bin SYAMSUDIN dirumahnya di Jalan Sultan Adam Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar untuk membeli 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per paketnya sehingga keuntungan yang diterima Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) dan Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN Bin H. MUHAMMAD YUNUS adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI Als AMAT Bin SYAMSUDIN membelikan 1 (satu) paket shabu-shabu pesanan Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) dan Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN Bin H. MUHAMMAD YUNUS kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal yang merupakan anak buah dari Sdr. IYUR warga Kampung Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor : LP.Nar.K.16.0402 tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli, Drs., Apt. selaku Manajer Teknis Pengujian produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa Sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa para terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu seberat 0,24 Gram tersebut dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan namun dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Manteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan serta terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yaitu Menteri Kesehatan;
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)Undang-UndangRI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN Bin H. MUHAMMAD YUNUS pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 13.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2016 bertempat di Jalan Antasan Pangeran Roem Rt. 01 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI Als AMAT Bin SYAMSUDIN pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2016 bertempat di Jalan Sultan Adam Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada pelaku pengedar shabu-shabu di wilayah Jalan Antasan Pangeran Roem Kelurahan Kampung Jawa dengan cirri-ciri pelaku yang dimaksud adalah seorang laki-laki dengan perawakan kurus, tinggi kurang lebih 168 cm, rambut lurus, umur sekitar 23 tahun dan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol DA 6683 BAU, selanjutnya saksi AHMAD RAMADHAN dan saksi JIEMY SAPUTRA langsung menindaklanjuti informasi tersebut menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, namun sewaktu masih di perjalanan Jalan Antasan Pangeran Roem Rt. 01 tiba-tiba melintas dengan cepat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol DA 6683 BAU yang dikendarai oleh Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) dan Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN Bin H. MUHAMMAD YUNUS;
Selanjutnya saksi AHMAD RAMADHAN dan saksi JIEMY SAPUTRA bergegas mengejar para terdakwa hingga berhasil menghentikan sepeda motor tersebut dan langsung mengambil kunci sepeda motornya, ketika itu para saksi melihat Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) melempar sebuah benda/barang ke tanah dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dari sepeda motor yang dikendarainya, kemudian saksi AHMAD RAMADHAN dan saksi JIEMY SAPUTRA mencari benda/barang yang telah dilempar oleh Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) tersebut, tidak berapa lama kemudian saksi AHMAD RAMADHAN berhasil menemukan benda yang dibuang kemudian Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) dan Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN Bin H. MUHAMMAD YUNUS dipanggil untuk menyaksikan lalu Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) mengambil 1 (satu) buah kotak bungkusan big tattoo yang berada ditumpukan batu atas tanah, kemudian dibuka ternyata isi didalamnya berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip;
Bahwa ditanyakan kepada Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) dan Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN Bin H. MUHAMMAD YUNUS mengenai kepemilikan barang bukti tersebut dan Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) dan Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN Bin H. MUHAMMAD YUNUS mengakui bahwa 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut adalah pesanan temannya yang dibeli dari Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI Als AMAT Bin SYAMSUDIN seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per paketnya, kemudian ditanyakan mengenai ijin untuk memiliki shabu-shabu dari pihak yang berwenang dan para terdakwa mengakui bahwa dalam kepemilikan shabu-shabu tersebut para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengobatan/kesehatan, selanjutnya saksi AHMAD RAMADHAN dan saksi JIEMY SAPUTRA melakukan pengembangan menuju kerumah Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI Als AMAT Bin SYAMSUDIN untuk dilakukan penangkapan, kemudian para terdakwa beserta barang buktinya langsung diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa sebelumnya Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) dan Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN Bin H. MUHAMMAD YUNUS menerima pesanan dari temannya yang bernama Sdr. AMAT yang meminta untuk dibelikan 1 (satu) paket shabu-shabu dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) dan Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN Bin H. MUHAMMAD YUNUS menemui Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI Als AMAT Bin SYAMSUDIN dirumahnya di Jalan Sultan Adam Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar untuk membeli 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per paketnya sehingga keuntungan yang diterima Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) dan Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN Bin H. MUHAMMAD YUNUS adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI Als AMAT Bin SYAMSUDIN membelikan 1 (satu) paket shabu-shabu pesanan Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Bin H. ZAINUDIN (Alm) dan Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN Bin H. MUHAMMAD YUNUS kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal yang merupakan anak buah dari Sdr. IYUR warga Kampung Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor : LP.Nar.K.16.0402 tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli, Drs., Apt. selaku Manajer Teknis Pengujian produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa Sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa para terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu seberat 0,24 Gram tersebut dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan namun dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Manteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan serta terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yaitu Menteri Kesehatan;
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)Undang-UndangRI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
AHMAD RAMADHAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan kekeluargaan maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian dari Polres Banjar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 sekitar jam 13.20 WITA di Jalan Antasan Pangeran Roem RT. 1 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Saksi dan rekan dari Polres Banjar mengamankan Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin kemudian sekitar jam 13.30 WITA di Jalan Sultan Adam RT 02 RW 01 Kelurahan Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Saksi dan rekan mengamankan Terdakwa III Muhammad Ramadhani;
Bahwa sebelumnya Saksi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Antasan Pangeran Roem Kelurahan Kampung Jawa Kabupaten Banjar akan ada transaksi sabu-sabu dengan ciri-ciri yang sudah diberitahukan dengan menggunakan sepeda motor beat warna putih dengan Nomor Polisi DA 6683 BAU, setelah mendapat informasi itu saksi bersama rekan anggota polisi lainnya pergi menuju ke tempat kejadian, sesampainya di Jalan Antasan Pangeran Roem Kelurahan Kampung Jawa Kabupaten Banjar tiba-tiba melintas sebuah sepeda motor Beat warna putih yang kendarai oleh Terdakwa II H. Khairul Amin bergoncengan dengan Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki lalu saksi bersama saksi Jiemy Saputra melakukan pengejaran terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, setelah Saksi kejar Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki membuang sesuatu barang ke tanah dengan cara melemparkanya, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil ditangkap kemudian Saksi mengambil barang yang dilempar Terdakwa I setelah dibuka ternyata barang tersebut adalah 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan bungkusan big tattoo;
Bahwa kemudian dilakukan pengembangan dari Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin, diketahui sabu-sabu itu diperoleh dari Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Muhammad Ramadhani alias Amat yang sedang bersembunyi di dalam rumah tetapi tidak ditemukan sabu-sabu di dalam rumah Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa, Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin memperoleh sabu-sabu itu dari Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat sedangkan Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat memperoleh shabu-shabu dari anak buah Iyur, dimana sabu-sabu itu akan diantar ke pemesannya di Martapura;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa, pada awalnya teman dari Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki yang bernama Amat minta dicarikan sabu-sabu kepada Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Amat memberikan uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) lalu pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 sekitar jam 12.30 WITA Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki bertemu dengan Terdakwa II H. Khairul Amin di pasar Martapura mengatakan bahwa ada yang memesan sabu-sabu, kemudian Terdakwa II H. Khairul Amin menghubungi Terdakwa III Ramadhani alias Amat melalui Handphone, tidak lama kemudian Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin datang ke rumah Terdakwa III Ramadhani alias Amat minta carikan sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa III Ramadhani alias Amat dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki pergi membelikan sabu-sabu ke tempat anak buah Iyur sedangkan Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin menunggu di rumah Terdakwa III Ramadhani alias Amat, tidak lama kemudian Terdakwa III Ramadhani alias Amat datang dengan membawakan satu paket sabu-sabu lalu diserahkan kepada Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki, setelah itu Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin pergi dengan membawa sabu-sabu tersebut untuk diantar ke tempat Amat yang memesan sabu-sabu tersebut tetapi di dalam perjalanan mereka ditangkap oleh anggota polisi;
Bahwa Amat menyerahkan uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I, yang dipergunakan untuk membeli sabu-sabu seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk upah Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing mendapatkan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin menyerahkan uang kepada Terdakwa III Ramadhani alias Amat sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu-sabu tersebut sedangkan uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) upah untuk Terdakwa III Ramadhani alias Amat yang digunakan untuk beli rokok;
Bahwa Sabu-sabu yang ditemukan setelah dilakukan penimbangan barang bukti beratnya adalah 0,24 gram;
Bahwa pada Para Terdakwa saat itu juga ditemukan barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung namun Saksi lupa handphone tersebut milik siapa, dan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) diambil dari Para Terdakwa;
Bahwa sabu-sabu tersebut menurut keterangan Para Terdakwa didapatkan dari anak buah sdr. Iyur;
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin untuk sabu-sabu tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
JIEMY SAPUTRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan kekeluargaan maupun hubungan pekerjaan dengan Para Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian dari Polres Banjar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 sekitar jam 13.20 WITA di Jalan Antasan Pangeran Roem RT. 1 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Saksi dan rekan dari Polres Banjar mengamankan Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin kemudian sekitar jam 13.30 WITA di Jalan Sultan Adam RT 02 RW 01 Kelurahan Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Saksi dan rekan mengamankan Terdakwa III Muhammad Ramadhani;
Bahwa sebelumnya Saksi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Antasan Pangeran Roem Kelurahan Kampung Jawa Kabupaten Banjar akan ada transaksi sabu-sabu dengan ciri-ciri yang sudah diberitahukan dengan menggunakan sepeda motor beat warna putih dengan Nomor Polisi DA 6683 BAU, setelah mendapat informasi itu saksi bersama rekan anggota polisi lainnya pergi menuju ke tempat kejadian, sesampainya di Jalan Antasan Pangeran Roem Kelurahan Kampung Jawa Kabupaten Banjar tiba-tiba melintas sebuah sepeda motor Beat warna putih yang kendarai oleh Terdakwa II H. Khairul Amin bergoncengan dengan Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki lalu saksi bersama saksi Jiemy Saputra melakukan pengejaran terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, setelah Saksi kejar Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki membuang sesuatu barang ke tanah dengan cara melemparkanya, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil ditangkap kemudian Saksi mengambil barang yang dilempar Terdakwa I setelah dibuka ternyata barang tersebut adalah 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan bungkusan big tattoo;
Bahwa kemudian dilakukan pengembangan dari Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin, diketahui sabu-sabu itu diperoleh dari Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Muhammad Ramadhani alias Amat yang sedang bersembunyi di dalam rumah tetapi tidak ditemukan sabu-sabu di dalam rumah Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa, Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin memperoleh sabu-sabu itu dari Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat sedangkan Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat memperoleh shabu-shabu dari anak buah Iyur, dimana sabu-sabu itu akan diantar ke pemesannya di Martapura;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa, pada awalnya teman dari Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki yang bernama Amat minta dicarikan sabu-sabu kepada Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Amat memberikan uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) lalu pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 sekitar jam 12.30 WITA Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki bertemu dengan Terdakwa II H. Khairul Amin di pasar Martapura mengatakan bahwa ada yang memesan sabu-sabu, kemudian Terdakwa II H. Khairul Amin menghubungi Terdakwa III Ramadhani alias Amat melalui Handphone, tidak lama kemudian Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin datang ke rumah Terdakwa III Ramadhani alias Amat minta carikan sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa III Ramadhani alias Amat dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki pergi membelikan sabu-sabu ke tempat anak buah Iyur sedangkan Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin menunggu di rumah Terdakwa III Ramadhani alias Amat, tidak lama kemudian Terdakwa III Ramadhani alias Amat datang dengan membawakan satu paket sabu-sabu lalu diserahkan kepada Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki, setelah itu Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin pergi dengan membawa sabu-sabu tersebut untuk diantar ke tempat Amat yang memesan sabu-sabu tersebut tetapi di dalam perjalanan mereka ditangkap oleh anggota polisi;
Bahwa Amat menyerahkan uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I, yang dipergunakan untuk membeli sabu-sabu seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk upah Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing mendapatkan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin menyerahkan uang kepada Terdakwa III Ramadhani alias Amat sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu-sabu tersebut sedangkan uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) upah untuk Terdakwa III Ramadhani alias Amat yang digunakan untuk beli rokok;
Bahwa Sabu-sabu yang ditemukan setelah dilakukan penimbangan barang bukti beratnya adalah 0,24 gram;
Bahwa pada Para Terdakwa saat itu juga ditemukan barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung namun Saksi lupa handphone tersebut milik siapa, dan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) diambil dari Para Terdakwa;
Bahwa sabu-sabu tersebut menurut keterangan Para Terdakwa didapatkan dari anak buah sdr. Iyur;
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin untuk sabu-sabu tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ARIEF RACHMAN, S.Si. Apt.,M.Mkes., keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjabat sebagai Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2015, dan sekarang Ahli menjabat sebagai Kepala UPTD gudang farmasi Kabupaten Banjar;
Bahwa melihat hasil penelitian atas pemeriksaan di Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan terhadap barang yang diduga Methaphetamine dan hasilnya adalah sampel yang dikirim mengandung Methaphetamine dimana termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sentetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi samapi menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan;
Bahwa narkotika jenis Methaphetamine hanya boleh digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi karena mempunyai potensi sangat tinggi yang mengakibatkan ketergantungan;
Bahwa Narkotika Golongan I jenis Methaphetamine tidak boleh dijualbelikan secara bebas, tidak untuk pengobatan tetapi hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan dengan izin dari pemerintah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat yaitu berupa Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.16.0402 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tanggal 14 April 2016 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau dengan berat netto 0,02 gram, setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa ParaTerdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 sekitar jam 13.20 WITA di Jalan Antasan Pangeran Roem RT. 1 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh Para Saksi dari kepolisian bersama dengan Terdakwa II H. Khairul Amin;
Bahwa sebelumnya pada hari itu juga sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Amat yang meminta untuk dibelikan sabu-sabu kemudian Terdakwa bersama Terdakwa II H. Khairul Amin menemui Terdakwa III Ramadhani alias Amat untuk minta dicarikan sabu-sabu tersebut dengan menghubungi terlebih dahulu melalui handphone, setelah sampai di rumah Terdakwa III Ramadhani alias Amat lalu Terdakwa III Ramadhani alias Amat pergi sendiri untuk membeli sabu-sabu ke tempat Iyur dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa sedangkan Terdakwa bersama Terdakwa II H. Khairul Amin menunggu di rumah Terdakwa III Ramadhani alias Amat;
Bahwa setelah menunggu sekitar 15 (lima belas) menit, Terdakwa III Ramadhani alias Amat datang dengan membawa sabu-sabu;
Bahwa Sdr. Amat sudah menyerahkan uang kepada Terdakwa yaitu sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa serahkan kepada Terdakwa III Ramadhani alias Amat sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) adalah untuk upah Terdakwa dan Terdakwa II H. Khairul Amin masing-masing sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa III Ramadhani alias Amat mendapat ang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) namun uang tersebut adalah uang pembayaran hutang Terdakwa II H. Khairul Amin kepada Terdakwa III Ramadhani alias Amat;
Bahwa sabu-sabu akan diserahkan pada Sdr. Amat dimana sebelumnya sudah ada perjanjian bahwa sabu-sabu akan diserahkan dipinggir jalan Tanjung Rema namun belum sempat diserahkan kepada Sdr. Amat karena Terdakwa dan Terdakwa II H. Khairul Amin lebih dahulu ditangkap oleh Para Saksi;
Bahwa pada saat akan ditangkap Terdakwa yang dibonceng oleh Terdakwa II H. Khairul Amin sempat membuang sabu-sabu yang dipegangnya;
Bahwa sepeda motor yang Terdakwa pergunakan saat itu adalah sepeda motor milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa II H. Khairul Amin sudah menerima upah dari Sdr. Amat sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Sdr. Amat adalah seorang sopir taksi yang sudah dikenal Terdakwa selama sekitar setengah tahun;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Terdakwa Ramadhani alias Amat tetapi Terdakwa H. Khairul Amin yang kenal dengan Terdakwa Ramadhani alias Amat;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas shabu-shabu tersebut;
Terdakwa II:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 sekitar jam 13.20 WITA di Jalan Antasan Pangeran Roem RT. 1 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh Para Saksi dari kepolisian bersama dengan Terdakwa I Muhammad Rifki;
Bahwa sebelumnya pada hari itu sekitar jam 07.30 WITA Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki mengirim SMS pada Terdakwa kemudian Terdakwa datang ke tempat parkiran di bawah pohon beringin dan disana Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki mengatakan bahwa ada temannya yang minta belikan sabu-sabu, kemudian Terdakwa bersama Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki bertemu dengan Sdr. Amat di depan Alfa Mart dan di sana Sdr. Amat menyerahkan uang kepada Terdakwa dan Terdakwa I Muhammad Rifki sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan minta agar dibelikan sabu-sabu seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan uangnya diserahkan Amat kepada Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki;
Bahwa setelah mendapatkan uang kemudian Terdakwa dan Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki pergi ke tempat Terdakwa Ramadhani alias Amat untuk minta carikan sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa III Ramadhani alias Amat pergi mencari sabu-sabu ke tempat anak buah Iyur sedangkan Terdakwa dan Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki menunggu di rumahnya dan tidak lama kemudian Terdakwa III Ramadhani alias Amat datang dengan membawa sabu-sabu tersebut yang dibungkus dalam bekas kotak permen big tattoo;
Bahwa kemudian Terdakwa memberi uang pada Terdakwa III Ramadhani alias Amat sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebagai bayar hutang Terdakwa kepada Terdakwa III Ramadhani alias Amat;
Bahwa sabu-sabu belum sempat diserahkan Terdakwa kepada Sdr. Amat karena lebih dahulu ditangkap oleh Para Saksi;
Bahwa sepeda motor yang Terdakwa pergunakan saat itu adalah sepeda motor milik Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki;
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki sudah menerima upah dari Sdr. Amat sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas shabu-shabu tersebut;
Terdakwa III:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 sekitar jam 13.30 Wita di rumah Terdakwa di Jalan Sultan Adam Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh Para Saksi dari kepolisian;
Bahwa sebelumnya pada hari itu Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin datang ke rumah Terdakwa minta dibelikan sabu-sabu kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Iyur menanyakan apakah ada sabu-sabu, kemudian Terdakwa pergi ke tempat Iyur untuk membelikan sabu-sabu dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki sedangkan Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin menunggu di rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bertemu dengan Sdr. Iyur di gang Penawar Kampung Jawa yang jaraknya sekitar 150 (seratus lima puluh) meter dari rumah Terdakwa dan Terdakwa membeli sabu-sabu dari Sdr. Iyur dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa memberikan sabu-sabu tersebut pada Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin, dan untuk itu Terdakwa tidak mendapat upah tetapi Terdakwa II H. Khairul Amin memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua ribu rupiah) sebagai pembayaran hutangnya;
Bahwa 1 (satu) unit handphone merk Samsung adalah milik Terdakwa, namun Terdakwa tidak pernah menggunakan handphone tersebut untuk menghubungi Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin maupun sdr. Iyur;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas shabu-shabu tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip,
- 1 (satu) buah kotak bungkusan big tattoo,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol DA 6683 BAU beserta kunci kontak dan STNKnya,
- uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah),
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, bukti surat, keterangan Para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 sekitar jam 13.20 WITA di Jalan Antasan Pangeran Roem RT. 1 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin telah ditangkap oleh Para Saksi dari kepolisian;
Bahwa kemudian pada hari yang sama sekitar jam 13.30 Wita di rumah Terdakwa di Jalan Sultan Adam Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat juga ditangkap oleh Para Saksi;
Bahwa sebelumnya pada hari itu juga sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dihubungi oleh Sdr. Amat yang meminta untuk dibelikan sabu-sabu kemudian Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki mengajak Terdakwa II H. Khairul Amin untuk mencari sabu-sabu dan selanjutnya Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin menemui Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat untuk minta dicarikan sabu-sabu tersebut dengan menghubungi terlebih dahulu melalui handphone, setelah sampai di rumah Terdakwa III Ramadhani alias Amat lalu Terdakwa I menyerahkan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat sebagai uang untuk membeli sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat pergi sendiri dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki sedangkan Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki bersama Terdakwa II H. Khairul Amin menunggu di rumah Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat, dan sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat kembali dengan membawa 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang dimasukkan kedalam bekas kotak permen Big Tatoo dan menyerahkannya pada Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki bersama Terdakwa II H. Khairul Amin, dan selanjutnya Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki bersama Terdakwa II H. Khairul Amin pergi untuk menemui Sdr. Amat dan menyerahkan sabu-sabu tersebut namun belum sempat diserahkan Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki bersama Terdakwa II H. Khairul Amin telah ditangkap terlebih dahulu oleh Para Saksi;
Bahwa Sdr. Amat sebelumnya sudah menyerahkan uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan minta agar dibelikan sabu-sabu seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dimana uangnya diserahkan Sdr. Amat kepada Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki;
Bahwa Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin mendapatkan upah sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang dibagi dua yaitu masing-masing mendapatkan uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat mendapat uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang pembayaran hutang Terdakwa II H. Khairul Amin pada Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat;
Bahwa menurut Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K. 16.0402 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tanggal 14 April 2016 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau dengan berat netto 0,02 gram, setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009;
Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai izin untuk sabu-sabu tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama MUHAMMAD RIFKI alias RIFKI bin H. ZAINUDIN, H. KHAIRUL AMIN bin H. MUHAMMAD YUNUS dan MUHAMMAD RAMADHANI alias AMAT bin SYAMSUDIN yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Para Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta keterangan Para Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Para Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Para Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2. Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dan menilai apakah unsur-unsur tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka sebelumnya Majelis Hakim akan mendefinisikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Percobaan adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan kehendaknya sendiri;
Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika;
Tanpa Hak adalah tiadanya kewenangan yang melekat pada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan menurut Undang-Undang atau tidak termasuk lingkup tugas dan wewenang seseorang atau karena tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang;
Melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan hukum, baik dalam arti formil yaitu bertentangan dengan Undang-Undang atau hukum tertulis lainnya, dan dalam arti materiil yaitu bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan, nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat;
Menjadi perantara dalam jual beli maksudnya adalah sebagai penghubung antara penjual dan pembeli dan atas tindakannya tersebut mendapatkan jasa/keuntungan, jika seseorang menghubungkan antara penjual dan pembeli kemudian orang tersebut mendapat barang berupa narkotika sudah dapat digolongkan sebagai perantara dalam jual beli;
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan rasa ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai perbuatan materiil pada unsur ini. Menurut Majelis Hakim perbuatan materiil tersebut bersifat alternatif karena diantara masing-masing perbuatan materiil terdapat tanda baca koma dan kata “atau”, sehingga tidak perlu dibuktikan satu persatu, melainkan apabila salah satu atau lebih dari elemen perbuatan materiil ini telah terbukti maka unsur ini harus dipandang telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dan Para Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, telah diperoleh fakta hukum sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa hari Selasa tanggal 5 April 2016, Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dihubungi oleh Sdr. Amat yang meminta untuk dibelikan sabu-sabu kemudian Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki mengajak Terdakwa II H. Khairul Amin untuk mencari sabu-sabu dan selanjutnya Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin menemui Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat untuk minta dicarikan sabu-sabu tersebut dengan menghubungi terlebih dahulu melalui handphone, setelah sampai di rumah Terdakwa III Ramadhani alias Amat lalu Terdakwa I menyerahkan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat sebagai uang untuk membeli sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat pergi sendiri dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki sedangkan Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki bersama Terdakwa II H. Khairul Amin menunggu di rumah Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat, dan sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat kembali dengan membawa 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang dimasukkan kedalam bekas kotak permen Big Tatoo dan menyerahkannya pada Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki bersama Terdakwa II H. Khairul Amin, dan selanjutnya Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki bersama Terdakwa II H. Khairul Amin pergi untuk menemui Sdr. Amat dan menyerahkan sabu-sabu tersebut namun belum sempat diserahkan Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki bersama Terdakwa II H. Khairul Amin telah ditangkap terlebih dahulu oleh Para Saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, telah ternyata adanya suatu kerjasama antara Para Terdakwa dalam mencari sabu-sabu, berawal dari Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki yang mengajak Terdakwa II H. Khairul Amin untuk mencari sabu-sabu pesanan Sdr. Amat yang kemudian atas pesanan tersebut Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin meminta pada Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat untuk dibelikan sabu-sabu yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesepakatan antara Para Terdakwa tersebut, maka unsur permufakatan jahat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu dari Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat, Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin akan menyerahkan sabu-sabu kepada Sdr. Amat sebagai pemesan namun belum berhasil karena mereka diamankan terlebih dahulu oleh petugas kepolisian termasuk Saksi Ahmad Ramadhan dan Saksi Jiemy Saputra;
Menimbang, bahwa niat Para Terdakwa untuk memenuhi pesanan dari Sdr. Amat sudah dijalankan dengan adanya permulaan pelaksanaan dengan jalan mendapatkan sabu-sabu dari Terdakwa III, dan akan diserahkan pada Sdr. Amat namun belum berhasil bukan atas kehendak Para Terdakwa namun karena Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin berhasil diamankan oleh Para Saksi terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur percobaan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin mendapatkan upah masing-masing sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atas jasa mereka mencarikan sabu-sabu dari Sdr. Amat, sedangkan Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat mendapatkan keuntungan berupa pelunasan hutang dari Terdakwa II H. Khairul Amin sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) atas jasanya mencarikan sabu-sabu untuk Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki dan Terdakwa II H. Khairul Amin;
Menimbang, bahwa dengan kenyataan bahwa Para Terdakwa mendapatkan upah maupun keuntungan atas perbuatan mereka yang telah mendapatkan sabu-sabu untuk memenuhi pesanan Sdr. Amat, maka dengan demikian unsur menjadi perantara dalam jual beli telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada Para Terdakwa tersebut telah dilakukan uji laboratorium dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K. 16.0402 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tanggal 14 April 2016 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau dengan berat netto 0,02 gram, setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dimana untuk perolehan maupun penggunaan narkotika tersebut harus ada izin dari Menteri yang hanya diberikan untuk kepentingan tersbeut diatas dan hanya kepada lemabag ilmu pengetahuan sehingga izin tersebut tidak mungkin diberikan kepada perorangan;
Menimbang, bahwa sabu-sabu yang dibawa oleh Para Terdakwa tersebut bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak dilengkapi dengan izin dari Menteri yang berwenang untuk mengeluarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “percobaan dan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I “ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam pembelaannya telah menyatakan bahwa sependapat dengan pasal yang diterapkan oleh Penuntut Umum namun keberatan dengan lamanya pidana yang dimohonkan dan untuk itu meminta keringanan hukuman, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah ditentukan mengenai lamanya pidana yang dapat dijatuhkan dan dalam persidangan terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maupun meringankan Para Terdakwa, sehingga untuk lamanya pidana yang dijatuhkan pada Para Terdakwa akan diputuskan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip yang telah didapatkan Para Terdakwa secara tanpa hak, serta 1 (satu) buah kotak bungkusan big tattoo yang telah dipergunakan dalam melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol DA 6683 BAU beserta kunci kontak dan STNKnya, karena barang bukti tersebut disita dari Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki maka perlu ditetapkan agar dikembalikan kepada Terdakwa I Muhammad Rifki alias Rifki;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung, meskipun barang bukti tersebut tidak disebutkan dalam amar tuntutan Penuntut Umum, namun karena barang bukti tersebut telah dilimpahkan dalam perkara ini maka Majelis tetap mempertimbangkan status barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dalam persidangan telah terbukti sebagai hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa dan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung yang disita dari Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat dan tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Para Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa III Muhammad Ramadhani alias Amat;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap jujur sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Para Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI alias RIFKI bin H. ZAINUDIN, Terdakwa II H. KHAIRUL AMIN bin H. MUHAMMAD YUNUS dan Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias AMAT bin SYAMSUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan dan Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram,
1 (satu) buah kotak bungkusan big tattoo,
dirampas untuk dimusnahkan,
uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah),
dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol DA 6683 BAU beserta kunci kontak dan STNKnya,
dikembalikan kepada Terdakwa I MUHAMMAD RIFKI alias RIFKI bin H. ZAINUDIN,
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam;
dikembalikan kepada Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias AMAT bin SYAMSUDIN;
6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari Kamis, tanggal 1 September 2016, oleh SARI SUDARMI, S.H., sebagai Hakim Ketua, ANA MUZAYYANAH, S.H., dan MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FATMAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ADHE SULISTYOWATI, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Para Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANA MUZAYYANAH, S.H. SARI SUDARMI, S.H.
MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti,
FATMAWATI, S.H.