803/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 803/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Mid Plaza 2, Lantai 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11
Also in 28 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AUTOCOMP SYSTEMS INDONESIA tersebut;
PUTUSAN
Nomor 803/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. AUTOCOMP SYSTEMS INDONESIA, beralamat di Jl. Raya Serang Km. 24, Balaraja, Tangerang 15610;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
FARCHAN ILYAS, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
ANNDY DAILAMI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1074/PJ./2014 tanggal 15 April 2014.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43128/PP/M.XVIII/16/2013 Tanggal 05 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2668/WPJ.08/2011 tanggal 19 Desember 2011 (fotokopi terlampir) yang Pemohon Banding terima pada tanggal 16 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (“SKPKB PPN”) Nomor : 00085/207/08/415/10 tanggal 27 September 2010, Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut di atas dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:
LATAR BELAKANG
Bahwa latar belakang pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2668/WPJ.08/2011 tanggal 19 Desember 2011;
KPP Madya Tangerang telah melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 s.d. Desember 2008 atas nama PT. Autocomp System Indonesia. Sebagai hasil pemeriksaan tersebut, KPP Madya Tangerang menerbitkan SKPKB PPN Nomor : 00085/207/08/415/10 tanggal 27 September 2010 yang menyatakan bahwa jumlah PPN yang masih harus dibayar Pemohon Banding adalah Rp.68.358.230.090,00. Adapun ringkasan SKPKB tersebut adalah sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah Rupiah Menurut | |||
| Pemohon Banding | Terbanding | Koreksi | |||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | ||||
| a | Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | ||||
| a.1 Ekspor | Rp 2.665.513.143.079 | Rp2.665.513.143.079 | Rp - | ||
| a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri | Rp 625.278.574.073 | Rp 625.278.574.073 | Rp - | ||
| a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN | Rp - | Rp - | Rp - | ||
| a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut | Rp - | Rp - | Rp - | ||
| a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | Rp - | Rp - | Rp - | ||
| a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) | Rp 3.290.791.717.152 | Rp3.290.791.717.152 | Rp - | ||
| b | Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | Rp - | Rp - | Rp - | |
| c | Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) | Rp 3.290.791.717.152 | Rp3.290.791.717.152 | Rp - | |
| d | Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari | ||||
| Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah | |||||
| Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ | |||||
| Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva | |||||
| Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: | Rp - | Rp - | Rp - | ||
| d.1 Impor BKP | Rp - | Rp - | Rp - | ||
| d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean | Rp - | Rp - | Rp - | ||
| d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | Rp - | Rp - | Rp - | ||
| d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN | Rp - | Rp - | Rp - | ||
| d.5 Kegiatan Membangun Sendiri | Rp - | Rp - | Rp - | ||
| d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut | |||||
| Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan | Rp - | Rp - | Rp - | ||
| d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) | Rp - | Rp - | Rp - | ||
| 2 | Perhitungan PPN Kurang Bayar : | ||||
| a | Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) | Rp 62.527.857.407 | Rp 62.527.857.407 | Rp - | |
| b | Dikurangi : | ||||
| b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | Rp - | Rp - | Rp - | ||
| b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 122.321.318.460 | Rp 88.142.203.415 | Rp 34.179.115.045 | ||
| b.3 STP (pokok kurang bayar) | Rp - | Rp - | Rp - | ||
| b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp - | Rp - | Rp - | ||
| b.5 Lain-lain | Rp - | Rp - | Rp - | ||
| b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) | Rp 122.321.318.460 | Rp 88.142.203.415 | Rp 34.179.115.045 | ||
| c | Diperhitungkan | ||||
| c.1 SKPPKP | Rp - | Rp - | Rp - | ||
| d | Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) | Rp 122.321.318.460 | Rp 88.142.203.415 | Rp 34.179.115.045 | |
| e | Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) | Rp (59.793.461.053) | Rp (25.614.346.008) | Rp 34.179.115.045 | |
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah : | ||||
| a | dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp 59.793.461.053 | Rp 59.793.461.053 | Rp - | |
| b | dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) | Rp - | Rp - | Rp - | |
| c | Jumlah (a+b) | Rp 59.793.461.053 | Rp 59.793.461.053 | Rp - | |
| 4 | Jumlah PPN yang Kurang dibayar | Rp - | Rp 34.179.115.045 | Rp 34.179.115.045 | |
| 5 | Sanksi administrasi : | ||||
| a | Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp - | Rp - | Rp - | |
| b | Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | Rp - | Rp 34.179.115.045 | Rp 34.179.115.045 | |
| c | Bunga Pasal 13 (5) KUP | Rp - | Rp - | Rp - | |
| d | Kenaikan Pasal 13 A KUP | Rp - | Rp - | Rp - | |
| e | Kenaikan Pasal 17C (5) KUP | Rp - | Rp - | Rp - | |
| f | Kenaikan Pasal 17D (5) KUP | Rp - | Rp - | Rp - | |
| g | Jumlah (a+b+c+d+e+f) | Rp - | Rp 34.179.115.045 | Rp 34.179.115.045 | |
| 6 | Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.g) | Rp - | Rp 68.358.230.090 | Rp 68.358.230.090 | |
Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum di SKPKB PPN Nomor : 00085/207/08/415/10 tanggal 27 September 2010 untuk Masa Pajak April 2008 s.d. Desember 2008 tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding kemudian mengajukan keberatan melalui surat permohonan Nomor : 003/TAX-PASI/KPP/ XII/2010 tertanggal 21 Desember 2010;
Sebagai tanggapan atas surat keberatan tersebut, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2668/WPJ.08/2011 tanggal 19 Desember 2011, tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00085/207/08/415/10 tanggal 27 September 2010, yang menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula | Ditambah/ | Menjadi |
| (Dikurangi) | |||
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | |
| PPN Keluaran | Rp 62.527.857.407 | Rp - | Rp 62.527.857.407 |
| PPN Masukan | Rp 76.717.698.536 | Rp 62.652.192 | Rp 76.780.350.728 |
| Kompensasi Bulan Lalu | Rp 11.424.504.879 | Rp - | Rp 11.424.504.879 |
| PPN Kurang (lebih) dibayar | Rp (25.614.346.008) | Rp 62.652.192 | Rp (25.676.998.200) |
| PPN yang telah dikompensasikan | Rp 59.793.461.053 | Rp - | Rp 59.793.461.053 |
| PPN yang Kurang (lebih) dibayar | Rp 34.179.115.045 | Rp 62.652.192 | Rp 34.116.462.853 |
| Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP | Rp 34.179.115.045 | Rp 62.652.192 | Rp 34.116.462.853 |
| Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar | Rp 68.358.230.090 | Rp 125.304.384 | Rp 68.232.925.706 |
DASAR HUKUM
Bahwa sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang (“UU”) Nomor 6 Tahun 1983 stdd. UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2668/WPJ.08/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Nomor : 00085/207/08/415/10 tanggal 27 September 2010;
POKOK PERMASALAHAN
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi positif terhadap Pajak Masukan Dalam Negeri Pemohon Banding sebesar Rp.34.116.462.853,00 untuk Masa Pajak April 2008 s.d. Desember 2008 dengan rincian sebagai berikut :
| Keterangan | Jumlah koreksi | Alasan |
| Jawaban klarifikasi “Tidak ada” | Rp 14.180.786 | Jawaban klarifikasi “Tidak ada” |
| Tidak ada di data MP3/MPN | Rp 34.102.282.067 | SSP tersebut disetor untuk dan atas |
| nama Wajib Pajak lain (dalam satu grup) | ||
| Jumlah | Rp 34.116.462.853 | - |
Bahwa atas koreksi positif terhadap Pajak Masukan Dalam Negeri Pemohon Banding sebesar Rp.34.116.462.853,00 untuk Masa Pajak April 2008 s.d. Desember 2008, Terbanding kemudian menambahkan sanksi kenaikan sebesar 100% yaitu Rp.34.116.462.853,00, sehingga kekurangan bayar PPN Masa Pajak April 2008 s.d. Desember 2008 menjadi Rp.68.232.925.706,00;
Alasan Koreksi Terbanding :
Bahwa alasan koreksi menurut Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp.14.180.786,00 semata-mata karena jawaban konfirmasi tidak ada dari KPP penjual terdaftar;
Sedang atas koreksi positif sebesar Rp.34.102.282.067,00 dilakukan karena SSP PPN Impor sebesar Rp.34.102.282.067,00 tersebut tidak ada di data MP3/MPN. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa SSP tersebut disetor untuk dan atas nama Wajib Pajak lain (dalam satu grup) dan telah masuk sebagai penerimaan dimana KPP tersebut terdaftar sehingga tidak memenuhi ketentuan formal untuk dapat dikreditkan. Selain itu jugs dikarenakan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 13(5) UU PPN, KEP DJP Nomor : KEP-522/PJ/ 2000 jo KEP-312/PJ.2001 jo. Peraturan DJP No. 10/PJ.2010 tanggal 09 Maret 2010;
Bahwa alasan koreksi menurut Daftar Hasil Penelitian Keberatan
Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan terkait diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas PPN Impor sebesar Rp.34.102.282.067,00 karena pembayaran PPN Impor tersebut tidak ada di MP3/MPN dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa SSP adalah atas nama WP lain (satu grup) dan atas SSP tersebut telah masuk sebagai penerimaan KPP WP dalam satu grup tersebut sehingga secara formal atas setoran tersebut tidak dapat dikreditkan di Pemohon Banding;
Dalam surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Pemohon Banding menjelaskan bahwa PPN impor tersebut merupakan pajak yang dibayar oleh Pemohon Banding atas impor barang milik Pemohon Banding yang pengerjaannya disubkontrakkan ke perusahaan lain (toll manufacturing);
Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut yang menyatakan bahwa PPN Impor tersebut merupakan pajak yang dibayar oleh Pemohon Banding atas impor barang milik Pemohon Banding yang pengerjaannya disubkontrakkan ke perusahaan lain (toll manufacturing), Tim Peneliti memberikan tanggapan sebagai berikut:
Seharusnya Pemohon Banding dapat menyelenggarakan transaksi dengan “Normal” yaitu impor barang dikirim ke Pemohon Banding dengan semua dokumen menggunakan nama Pemohon Banding sendiri kemudian barang tersebut dikirim ke Subkontrak untuk dikerjakan (usaha Maklon) setelah dikerjakan oleh subkontrak barang seharusnya dikembalikan lagi ke Pemohon Banding untuk diserahkan kepada pelanggan Pemohon Banding;
Berdasarkan surat permohonan Pemohon Banding dan SPT Masa PPN perusahaan penerima subkontrak diketahui bahwa perusahaan menerima subkontrak mengembalikan sebagian barang milik Pemohon Banding dan sebagian lagi langsung menyerahkan ke pembeli dengan menggunakan Faktur pajak perusahaan penerima kontrak. Sedangkan transaksi maklon yang wajar adalah mengembalikan semua barang yang selesai dikerjakan kepada Pemohon Banding dan perusahaan penerimana jasa maklon tidak berhak menjual langsung barang tersebut kepada pembeli;
Peneliti keberatan telah membuat surat kelengkapan dokumen kepada Pemohon Banding, sebagian dokumen telah dipenuhi oleh Pemohon Banding namun masih ada dokumen yang belum dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding yaitu:
Surat jawaban permohonan pemindahbukuan atas PPh Impor;
Perincian jenis dan jumlah barang impor yang dikirim ke perusahaan penerima kontrak dan atas barang tersebut setelah dikerjakan berapa dan jenis yang bagaimana yang dikirim kembali ke Pemohon Banding dan yang dijual langsung oleh perusahaan penerima subkontrak;
Dengan demikian peneliti keberatan menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sebagai pemilik barang impor dimaksud dan tidak berhak mengkreditkan SSP PPN Impor tersebut;
Alasan Pemohon Banding :
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dipertahankan oleh Terbanding atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp.14.180.786,00 dan Rp.34.102.282.067,00 untuk Masa Pajak April-Desember 2008 dengan alasan sebagai berikut:
Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan sebesar Rp.14.180.786,00 dikarenakan jawaban klarifikasi “tidak ada”, dengan alasan :
Pemohon Banding memahami bahwa konfirmasi Pajak Masukan merupakan salah satu prosedur administrasi yang dilakukan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban PPN. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak keberatan apabila Terbanding melakukan konfirmasi terhadap Pajak Masukan Pemohon Banding;
Menurut pendapat Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat melakukan koreksi atas pajak masukan sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pajak tersebut telah dibayar;
Pendapat Pemohon Banding di atas sejalan dengan Pasal 33 UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 16/2000, yang menyebutkan:
“Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
Selain itu, menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak sepenuhnya melaksanakan langkah-langkah yang diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ/2001. Dalam lampiran I keputusan tersebut jelas diatur bahwa jawaban konfirmasi “tidak ada” atau “belum dijawab” oleh KPP PKP penjual, tidak serta merta menyebabkan faktur pajak yang dimintakan konfirmasi tidak diakui sebagai faktur pajak masukan. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh unit/kantor yang melakukan/meminta konfirmasi antara lain adalah diatur sebagai berikut: Butir 1.4.1.3.2 apabila jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas faktur pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Pendapat Pemohon Banding tersebut diatas juga didukung oleh beberapa surat penegasan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satunya adalah Surat DJP Nomor : S-097/PJ.63/ 1989 tanggal 22 April 1989. Butir 3 dari surat tersebut menyebutkan bahwa:
“...pembeli tidak dapat diminta mempertanggungjawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual. Yang bertanggung jawab atas pembayaran ke Kas Negara dan pelaporan ke Kantor Pajak adalah penjual”;
Surat penegasan Terbanding yang memuat pendapat yang sama selain Surat Nomor : S-097/PJ.63/1989, adalah antara lain surat Nomor : S-253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000 dan surat Nomor : S-2548/PJ.53/2000 tanggal 19 Desember 2000;
Selain itu, Terbanding dalam suratnya Nomor : S-135/PJ.54/1999 tanggal 29 Januari 1999 menyatakan:
“Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang mendapat konfirmasi negatif hanya bisa diperhitungkan apabila Saudara dapat membuktikan kepada Pemeriksa bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah Saudara bayar kepada Penjual. Pembuktian tersebut antara lain adalah Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lain misalnya kuitansi pembayaran, invoice, arus kas/barang dan Delivery Order (DO) serta Faktur Pajak Standar tersebut diisi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan atas Pajak Masukan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994”;
Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penelusuran kepada pihak PKP-PKP penjual yang KPP nya memberikan konfirmasi “tidak ada”. PKP-PKP Penjual tersebut dapat membuktikan bahwa mereka telah melaporkan faktur pajak tersebut pada SPT Masa PPN mereka. Salinan SPT Masa PPN terkait berikut tanda terima dari KPP penjual sebagai bukti lapor telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding pada saat memberikan tanggapan SPHP, akan tetapi Terbanding tidak mempertimbangkan bukti-bukti tersebut dan tetap mempertahankan koreksinya di dalam SKPKB PPN;
Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa PPN Masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan kepada PKP penjual. Dengan adanya bukti arus uang tersebut seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas pajak masukan Pemohon Banding. Hal ini juga sesuai dengan penegasan Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam Surat Edaran Nomor : SE-30/PJ.5/1989 jo. Surat Dirjen Pajak Nomor : S-097/PJ.63/1989 bahwa pembeli (BKP/JKP) tidak dapat diminta mempertanggungjawabkan pembayaran PPN nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan faktur pajak yang asli dan sah dari penjual. Yang bertanggung jawab atas pembayaran ke Kas Negara dan pelaporan ke kantor pajak adalah penjual;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan sebesar Rp.34.102.282.067,00 karena tidak ada didata MP3/MPN, dengan alasan :
Pada dasarnya PPN masukan yang Pemohon Banding kreditkan pada SPT Masa PPN yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan atas penyerahan barang milik perusahaan Pemohon Banding yang pengerjaannya disubkontrakkan ke perusahaan lain (toll manufacturing) yang berlokasi di kawasan berikat. Atas permintaan Pemohon Banding, perusahaan penerima subkontrak tersebut mengirimkan barang hasil pengerjaan subkontrak ke pelanggan Pemohon Banding yang berlokasi di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL). Oleh karena perubahan peraturan di bidang kepabeanan yaitu dicabutnya metode “atas nama” atau q.q., dokumen pengeluaran barang dari perusahaan penerima subkontrak (Kawasan Berikat) kepada pelanggan Pemohon Banding tidak memungkinkan untuk mencantumkan nama perusahaan Pemohon Banding (atas nama atau q.q.) sebagai pemilik barang termasuk di dalam dokumen pembayaran PPN atas penyerahan barang tersebut;
Agar lebih jelas, berikut ini Pemohon Banding sajikan mengenai skema Toll manufacturing dan alur dari arus barang tersebut :
Indonesia
Penyerahan Barang Jadi Milik Pemohon Banding
L
PEMI
(Kawasan Berikat)
Pelanggan
(DPIL)
uar Negeri
Arus bahan baku Milik Pemohon Banding
Pemohon Banding
(Kawasan Berikat)
Kontrak Toll Manufacturing
Impor /
Pembelian
SAMI
(Kawasan Berikat)
Pelanggan
(DPIL)
Kontrak Toll Manufacturing
Arus bahan baku Milik Pemohon Banding
Penyerahan Barang Jadi Milik Pemohon Banding
Bahwa alur transaksi tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut :
Pemohon Banding mengikat kontrak “toll manufacturing” dengan perusahaan afiliasi yaitu PT. EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) dan PT. Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia (SAMI), keduanya berlokasi di Kawasan Berikat untuk pembuatan Wiring harness;
Bahan baku untuk pembuatan Wiring harness tersebut, Pemohon Banding impor dari luar negeri, akan tetapi pengiriman barangnya Iangsung ke PEMI dan SAMI. Dokumen pemasukan bahan baku ke kawasan berikat PEMI dan SAMI adalah sebagai berikut :
Sewaktu metode QQ diperbolehkan, nama pihak penerima barang: PEMI/SAMI Q.Q. Pemohon Banding;
Pada awal Tahun 2008, metode QQ tidak diperbolehkan lagi oleh Kantor Bea dan Cukai (walaupun metode QQ dicabut oleh DJP pada tanggal 29 Agustus 2008 berdasarkan Surat Edaran DJP Nomor : SE-47/PJ/2008) sehingga nama pihak penerima barang adalah PEMI/SAMI;
Bahan baku yang diimpor tersebut merupakan milik Pemohon Banding, yang dapat dibuktikan dengan melihat kepada dokumen-dokumen antara lain pada dokumen pembelian dan pembayaran kepada vendor luar negeri atas nama Pemohon Banding, serta pada pembukuan Pemohon Banding yang membukukan pembelian dari bahan baku yang diimpor tersebut;
Mengingat SAMI/PEMI berada di daerah Bonded Zone (Kawasan Berikat), maka atas impor bahan baku tersebut tidak terutang bea masuk, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor;
Sebagian barang hasil produksi PEMI dan SAMI, Pemohon Banding menjual ke pelanggan Pemohon Banding di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL). Pengiriman hasil produksi tersebut dilakukan langsung dari PEMI atau SAMI ke pelanggan tanpa melalui Pemohon Banding;
Atas penyerahan barang jadi dari Kawasan Berikat (PEMI/SAMI) ke DPIL, maka PEMI/SAMI yang berada di Kawasan Berikat harus melunasi Bea Masuk, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor atas porsi bahan baku yang diimpor yang sebelumnya mendapat fasilitas pembebasan;
Dokumen pengeluaran barang jadi dari Kawasan Berikat PEMI dan SAMI ke Pelanggan Pemohon Banding di DPIL (termasuk bukti pembayaran PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor) adalah sebagai berikut:
Sewaktu metode QQ diperbolehkan, nama pihak yang menyerahkan barang: PEMI/SAMI QQ PEMOHON BANDING;
Pada awal Tahun 2008, metode QQ tidak diperbolehkan lagi oleh Kantor Bea dan Cukai (walaupun metode QQ dicabut oleh DJP pada tanggal 29 Agustus 2008 berdasarkan Surat Edaran DJP Nomor : SE-47/PJ/2008) sehingga nama pihak penerima barang adalah PEMI/SAMI;
Alur transaksi dan pengiriman barang dibuat sedemikian rupa adalah berdasarkan pertimbangan ekonomis untuk efisiensi biaya bagi Pemohon Banding sehingga akan dapat memperbesar keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan Laba Kena Pajak;
Karena penjualan ke Perusahaan di DPIL yang pengirimannya Iangsung dari PEMI dan SAMI merupakan penjualan Pemohon Banding, uang untuk membayar PPN atas penjualan tersebut adalah beban Pemohon Banding (walaupun bukti pembayarannya menggunakan nama PEMI dan SAMI). Dengan demikian, telah memenuhi secara materiil bahwa setoran PPN Impor tersebut merupakan milik Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN Impor yang Pemohon Banding bayarkan atas penyerahan barang yang Iangsung dikirimkan dari Kawasan Berikat PEMI dan SAMI ke pelanggan Pemohon Banding, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding;
Menurut pendapat Pemohon Banding, meskipun setoran Pajak telah dicatat sebagai penerimaan KPP dimana PEMI dan SAMI terdaftar, hal tersebut tidak serta merta menyebabkan PPN yang telah Pemohon Banding bayar menjadi tidak dapat dikreditkan karena setoran Pajak pada akhirnya adalah penerimaaan negara bukan penerimaan masing-masing KPP. Disamping itu, PEMI dan SAMI tidak pernah mengkreditkan setoran PPN tersebut dalam SPT Masa PPN mereka;
Lebih lanjut perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa perusahaan Pemohon Banding telah melakukan beberapa upaya supaya pembayaran PPN Impor tersebut diakui sebagai milik Pemohon Banding, yaitu :
Pemohon Banding mengajukan surat permohonan Nomor : 15/ PEMOHON BANDING/GA/IV/2009 tanggal 21 April 2009 kepada KPP Madya Tangerang yang intinya permohonan agar perusahaan Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut dalam SPT PPN Masa April - Desember 2008 Pemohon Banding. Atas permohonan ini, Kepala KPP Tangerang menjawab permohonan Pemohon Banding melalui Surat Nomor : S-92/WPJ.08/KP/0707 tanggal 20 Mei 2009 yang antara lain menyebutkan bahwa sepanjang setoran pajak tersebut dapat dibuktikan secara formil maupun materiil merupakan milik PEMOHON BANDING, maka setoran pajak yang semula menggunakan data perusahaan penyedia jasa maklon dapat diajukan permohonan pemindahbukuan (salinan surat permohonan dan jawaban terlampir);
Berdasarkan petunjuk dari kepala KPP Madya Tangerang tersebut, kedua perusahaan penerima subkontrak dari Pemohon Banding yaitu PEMI dan SAMI telah mengajukan permohonan pemindahbukuan atas pembayaran PPN kepada Kantor Pelayanan Pajak masing-masing. Dalam hal ini PEMI mengajukan permohonan kepada KPP WP Besar Dua dan SAMI mengajukan permohonan kepada KPP PMA Dua. Inti dari permohonan PEMI dan SAMI adalah agar setoran PPN Impor tersebut dipindahbukukan menjadi pembayaran atas nama PT. Autocomp Systems Indonesia (salinan surat permohonan terlampir);
Dalam permohonan tersebut pihak PEMI/SAMI telah membuat Surat Pernyataaan bermaterai bahwa PEMI/SAMI adalah pihak yang memproduksi barang jadi bagi Pemohon Banding dan PEMI/SAMI tidak mengkreditkan PN dan PPh Pasal 22 Impor yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Akan tetapi sampai dengan surat banding ini Pemohon Banding buat, kedua KPP tersebut belum memberikan persetujuan atas permohonan PEMI/SAMI;
Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa untuk keberlangsungan proses produksi yang berkelanjutan, adalah penting untuk memastikan bahwa persedian raw material untuk proses produksi selalui tersedia sesuai dengan kebutuhan proses produksi. Oleh karena itu Pemohon Banding melakukan pemesanan raw material 6 bulan dimuka sebelum proses produksi dilakukan. Pada pelaksanaannya, atas raw material yang telah dipesan sebelumnya tersebut, tidak terkirim tepat waktu dan terkadang melampaui jangka waktu 6 bulan tersebut;
Surat Edaran DJP Nomor : SE-47/PJ/2008 tertanggal 29 Agustus 2008 merupakan kebijakan yang melakukan pencabutan berlakunya metode QQ yang diberlakukan seketika pada saat surat edaran tersebut dikeluarkan. Pada pelaksanaan dilapangan, pemberlakuan Surat Edaran ini tidak tersosialisasikan dengan baik. Hal ini menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat secara maksimal menerapkan pencabutan berlakunya metode QQ dikarenakan penjelasan pada point huruf e di atas;
Pemohon Banding membutuhkan waktu untuk penerapan SE DJP nomor 47 tersebut. Setelah masa transisi untuk bisa menerapkan peraturan tersebut, Pemohon Banding dan perusahaan afiliasi yang melakukan kerjasama dengan menggunakan metode QQ sebelumnya kemudian melakukan perubahan alur transaksi dan pengiriman barang sedemikian rupa, sehingga sudah memenuhi ketentuan pencabutan metode QQ tersebut;
Pemohon Banding juga tidak setuju atas tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan surat permohonan Pemohon Banding dan SPT Masa PPN perusahaan penerima subkontrak diketahui bahwa perusahaan menerima subkontrak mengembalikan sebagian barang milik Pemohon Banding dan sebagian lagi langsung menyerahkan ke pembeli dengan menggunakan Faktur pajak perusahaan penerima kontrak. Perlu dijelaskan bahwa dalam kontrak toll manufacturing antara Pemohon Banding dan SAMI/PEMI, seluruh bahan baku dan barang jadi adalah milik Pemohon Banding. Seluruh pengiriman barang jadi miliki Pemohon Banding yang diproses oleh SAMI/PEMI adalah kepada Pembeli di DPIL. Sehingga, tidak ada barang jadi milik Pemohon Banding yang diserahkan kepada Pembeli di DPIL dengan menggunakan Faktur Pajak SAMI/PEMI (sebagai perusahaan penerima subkontrak);
Adapun faktur pajak yang dimaksud oleh Terbanding dimana tercantum nama SAMI/PEMI sebagai penjual dan Pemohon Banding sebagai pembeli, sesungguhnya adalah merupakan faktur pajak terkait dengan tagihan jasa maklon serta tagihan cost reimbursement dari SAMI/PEMI kepada Pemohon Banding;
Pemohon Banding juga tidak setuju atas kesimpulan Terbanding pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sebagai pemilik barang impor dimaksud dan tidak berhak mengkreditkan SSP PPN Impor. Dari dokumen-dokumen pembelian dan pembayaran tagihan kepada vendor luar negeri, serta dari pembukuan Pemohon Banding dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor merupakan milik dari Pemohon Banding;
Berdasarkan penjelasan dan alasan tersebut diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Impor yang Pemohon Banding kreditkan. Pemohon Banding dapat membuktikan secara materiil bahwa Pajak Masukan tersebut adalah merupakan milik perusahaan Pemohon Banding :
Bukti tagihan dari vendor luar negeri atas pembelian barang impor atas nama Pemohon Banding;
Bukti pengeluaran uang untuk pembayaran ke vendor Luar negeri atas nama Pemohon Banding;
Bukti pengeluaran uang untuk pelunasan PPh 22 dan PPN Impor atas nama Pemohon Banding;
Tagihan biaya makloon dari SAMI/PEMI kepada Pemohon Banding;
Pencatatan pembukuan Pemohon Banding;
Pernyataan dari SAMI/PEMI bahwa mereka tidak akan mengkreditkan PPh 22 dan PPN yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Nomor Put.43128/PP/ M.XVIII/16/2013 Tanggal 05 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2668/WPJ.08/2011 tanggal 19 Desember 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 s.d. Desember 2008 Nomor : 00085/207/08/415/10 tanggal 27 September 2010, atas nama : PT. Autocomp System Indonesia, NPWP : 02.007.675.8-415.000, beralamat di Jl. Raya Serang Km. 24, Balaraja, Tangerang 15610, sehingga perhitungan PPN yang harus dibayar tetap dipertahankan sesuai dengan perhitungan pada Keputusan Keberatan;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43128/PP/M.XVIII/ 16/2013 Tanggal 05 Februari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 25 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 08 Mei 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 08 Mei 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 04 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 02 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 32 alinea ke-5
“Bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis, Nama, dan NPWP yang tercantum dalam faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nama, alamat, dan NPWP atas nama PEMI dan SAMI, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 huruf c KMK Nomor: 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994.”
Halaman 32 alinea ke-6
“Bahwa berdasarkan hasil pembuktian, pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, yang selanjutnya telah dimusyawarahkan oleh Majelis, maka Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sehubungan pengkreditan PPN Impor sebesar Rp 34.102.282.067.
Berikut ini disampaikan penjelasan mengenai alur transaksi sehubungan dengan sengketa dimana Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) juga telah menyampaikan dalam Surat Banding, Surat Bantahan SUB dan telah dikemukakan pula dalam proses persidangan, yaitu sebagai berikut:
Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) yang terletak pada Kawasan Berikat bergerak dalam bidang industri automotive wire dan wiring harness (rangkaian kabel elektrik automotive/kendaraan bermotor roda empat). Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) mensubkontrakkan proses produksi rangkaian kabel elektrik automotive (maklon) tersebut kepada pihak afiliasinya yaitu PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) sebagai pemegang saham dan PT Semarang Autocomp Indonesia (SAMI) sebagai anak perusahaan dari Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding). PEMI dan SAMI menerima subkon fee atas jasa tersebut.
Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding), PEMI maupun SAMI kesemuanya adalah pengusaha dalam kawasan berikat sehingga atas impor Barang Kena Pajak (bahan baku) mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk, PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/ KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/ PMK.04/2005 tanggal 19 Oktober 2005 ;
Proses pembelian bahan baku dari luar negeri dilakukan oleh Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) meliputi pemesanan maupun pembayaran atas invoice yang diterbitkan oleh penjual di luar negeri, namun pemasukan barang tersebut dari luar negeri ke dalam kawasan berikat dilakukan atas nama PEMI ataupun SAMI sebagai pihak yang mendapat perintah dari Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) untuk mengerjakan proses produksinya (maklon). Dokumen-dokumen kepabeanan berkenaan dengan impor tersebut tertulis atas nama PEMI atau SAMI;
Sebelum dicabutnya kebijaksanaan penggunaan metode pencantuman “QQ” dalam dokumen kepabeanan, nama yang tercantum dalam dokumen-dokumen dimaksud selalu ditambah dengan “QQ” yaitu nama PEMI QQ nama Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) atau nama SAMI QQ nama Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding);
Oleh karena sejak awal 2008 Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai tidak memperkenankan lagi pencantuman “QQ” dalam dokumen kepabeanan dan disusul dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-47/PJ/2008 tanggal 29 Agustus 2008 maka nama yang tercantum dalam dokumen kepabeanan termasuk bukti pembayaran PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor hanyalah nama PEMI atau SAMI tanpa menyebut nama Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding);
Pada dasarnya PPh Pasal 22 dan PPN atas impor yang Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) kreditkan pada SPT PPh Badan Tahun 2008 dan SPT PPN yang dikoreksi oleh Termohon PK (dahulu Terbanding) adalah pembayaran PPh Pasal 22 dan PPN Impor atas penyerahan barang milik Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) yang pengerjaannya di subkontrakkan ke perusahaan lain (Toll Manufacturing) yang berlokasi di Kawasan Berikat (yaitu PEMI dan SAMI). Atas permintaan Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding), perusahaan penerima subkontrak tersebut (yaitu PEMI dan SAMI) mengirimkan barang hasil pengerjaan sub-kontrak ke pelanggan Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) yang berlokasi di Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL). Oleh karena perubahaan peraturan dibidang Kepabeanan yaitu dicabutnya metode “atas nama” atau “Q.Q”, dokumen pengeluaran barang dari perusahaan penerima subkontrak (Kawasan Berikat) kepada pelanggan Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) tidak memungkinkan untuk mencantumkan nama Pemohon PK (menggunakan atas nama atau q.q.) sebagai pemilik barang, termasuk dalam dokumen pembayaran PPh Pasal 22 dan PPN Impor atas penyerahan barang tersebut.
Untuk dapat memperjelas keterangan yang kami berikan, berikut kami sajikan bagan arus barang sebagai berikut:
Keterangan:
Arus bahan baku
Arus barang jadi
Jasa Maklon
Alur transaksi diatas dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Arus Barang – Pembelian Bahan Baku Impor
Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) melakukan impor bahan baku dari Supplier luar negeri (Formulir BC 2.3). Tagihan dari Supplier diterbitkan kepada Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding).
Bahan baku langsung dikirim oleh Supplier luar negeri ke alamat gudang SAMI/PEMI. Sehingga dokumen impor menyebutkan PEMI/ SAMI.
Kepemilikan atas impor bahan baku tersebut diakui dan dicatat di pembukuan Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding). Sedangkan SAMI/PEMI sebagai penerima bahan baku tidak melakukan pencatatan di pembukuan masing-masing.
Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) mengakui hutang ke Supplier luar negeri dan mencatat di pembukuannya.
Atas bahan baku impor tersebut, tidak ada Bea Masuk, PPN dan PPh 22 yang terutang.
Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) juga menyerahkan bahan baku lokal (yaitu wire) - sebagai hasil produksi sendiri kepada PEMI/SAMI.
Proses Bahan Baku menjadi Barang Jadi
SAMI/PEMI menerima order dari Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) untuk memproses Bahan Baku menjadi Barang Jadi.
SAMI/PEMI melakukan proses produksi.
SAMI/PEMI melakukan penagihan atas biaya jasa produksi (maklon fee) kepada Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) beserta PPN 10%.
Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) mencatat hutang atas biaya jasa produksi yang ditagihkan SAMI/PEMI dan mencatat bahan baku yang diproses oleh PEMI/SAMI dan barang jadi yang dihasilkan sebagai inventory Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding).
Arus Barang – Penjualan Barang jadi ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya
Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) melakukan penjualan kepada para pelanggannya di Daerah Pabean Indonesia Lainnya.
Pengiriman Barang Jadi tersebut dilakukan oleh PEMI/SAMI ke pembeli yang berada di Daerah Pabean Indonesia Lainnya
Pada saat pengeluaran barang jadi dari gudang PEMI/SAMI (yang berada di kawasan berikat) maka PEMI/SAMI harus memenuhi kewajiban Bea Masuk, PPN Impor dan PPh 22 Impor atas bagian bahan baku impor dengan fasilitas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berkala (bahan baku yang telah diolah dari kawasan berikat) (Formulir BC.2.0)
Karena bahan baku dan barang jadi dimiliki oleh Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding), maka Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) yang melunasi Bea Masuk, PPN Impor dan PPh 22 Impor tersebut ke kas negara atas bahan baku impor (melampirkan PIB atas nama PEMI/SAMI sebagai pihak yang mengeluarkan barang jadi)
Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) mentransfer ke rekening PEMI/SAMI untuk keperluan pembayaran Bea Masuk, PPh Pasal 22 dan PPN. PEMI/SAMI akan membayarkan ke kas negara untuk Bea Masuk, PPh Pasal 22 dan PPN Impor terutang dari dana yang berasal dari Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) tersebut.
Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) mencatat pembayaran Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor tersebut di pembukuannya.
Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) mencatat penjualan barang jadi tersebut sebagai penjualan/piutang di pembukuannya. Atas penjualan lokal tersebut, Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) juga mengenakan PPN 10% dan menerbitkan faktur pajak kepada pembeli.
SAMI/PEMI tidak melakukan pencatatan apapun di pembukuannya sehubungan dengan pengeluaran barang jadi tersebut juga pajak dalam rangka impor (PPN, Bea Masuk, dan PPh 22 Impor).
Alur transaksi dan pengiriman barang tersebut diatas adalah berdasarkan pertimbangan ekonomis untuk efisiensi biaya bagi Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) khususnya biaya transportasi bahan baku maupun barang hasil produksi;
Karena pengiriman hasil produksi ke Perusahaan di DPIL yang dilakukan langsung dari PEMI dan SAMI adalah merupakan penjualan Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding), uang untuk membayar PPh Pasal 22 dan PPN atas Impor tersebut adalah kewajiban Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) dan dicatat dalam pembukuan Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) sebagai kredit pajak (walaupun bukti pembayarannya menggunakan nama PEMI dan SAMI). Dengan demikian, telah memenuhi secara materiil bahwa setoran PPh Pasal 22 dan PPN atas Impor tersebut merupakan milik Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding). Oleh karena itu, Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) berpendapat bahwa PPh Pasal 22 dan PPN atas Impor yang Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) bayarkan atas penyerahan barang yang langsung dikirimkan dari Kawasan Berikat PEMI dan SAMI ke pelanggan Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding), merupakan kredit pajak PPh 22 dan PPN Masukan yang dapat dikreditkan pada SPT PPh Badan dan SPT PPN Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding).
Bahwa dalam Surat Banding, Surat Bantahan maupun dalam persidangan, Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) telah menjelaskan bahwa pencantuman nama Wajib Pajak lain bukan nama pemohon Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) dalam bukti pembayaran pajak dalam rangka impor (PPN Impor) adalah karena perubahan ketentuan yang mengatur mengenai import yaitu ditiadakannya metode pencantuman QQ, yang dalam praktek di lapangan tidak seketika itu juga dapat dilakukan penyesuaian oleh para importir sehingga mengakibatkan adanya bukti-bukti pembayaran pajak dalam rangka impor (PPN Impor) tertulis nama Wajib Pajak lain. Namun transaksi impor yang terkait, menyangkut jumlah peredarannya maupun biaya-biayanya dicatat dan diakui oleh Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) dalam pembukuan maupun dalam SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN.
Bahwa sebelum diperhitungkan sebagai PPN Masukan Impor Pemohon Banding, bukti pembayaran PPN Impor atas nama PEMI dan SAMI tersebut, oleh PEMI dan SAMI bersama-sama dengan Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) telah dimintakan Pemindahbukuan menjadi atas nama Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) disertai pernyataan bahwa bukti pembayaran PPN Impor dimaksud tidak dikreditkan oleh PEMI dan SAMI. Surat permohonan pemindahbukuan masing-masing No. 013/FA-PEMI/VI/ 2009 tanggal 16 Juni 2009 kepada KPP WP Besar Dua dan No. SAMI/EXT/ 06/09/047 tanggal 15 Juni 2006 kepada KPP PMA 2 sampai sekarang belum memperoleh jawaban dari Termohon PK (dahulu Terbanding).
Bahwa terhadap SAMI telah diadakan pemeriksaan pajak dan terbukti dengan jelas bahwa bukti pembayaran PPN Impor sebesar Rp2.277.997.720 tidak diperhitungkan sebagai PPN Masukan dalam SPT PPN SAMI atau dimasukkan oleh Tim Pemeriksa SAMI kedalam bagian dari PPN Impor yang dapat digunakan oleh SAMI, walaupun Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak atas pembayaran PPN Impor tersebut atas nama SAMI. Sehingga dalam hal ini PPN Impor yang telah dilunasi atau dibayar tidak diperhitungkan oleh Termohon PK (dahulu Terbanding) sebagai PPN Impor baik di Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) maupun SAMI.
Bahwa dalam mengambil putusan, menurut Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi-informasi yang telah disampaikan dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan dalam proses persidangan seperti:
Secara materiil dapat dibuktikan bahwa pembayaran atas PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor dilakukan oleh Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) dan kepemilikan barang baik bahan material maupun barang jadi dicatat oleh Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) dalam pembukuannya. PEMI dan SAMI tidak mengeluarkan uang atas pembayaran PPh Pasal 22 dan PPN Impor dan tidak mengakui adanya kepemilikan bahan material ataupun barang jadi.
Terbanding telah mengkonfirmasi bahwa sebenarnya atas pembayaran PPh 22 dan PPN tersebut telah masuk sebagai penerimaan KPP dimana SAMI dan PEMI terdaftar. Menurut pendapat Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding), meskipun setoran Pajak telah dicatat sebagai penerimaan KPP dimana PEMI dan SAMI terdaftar, hal tersebut tidak serta merta menyebabkan PPh Pasal 22 dan PPN atas Impor yang telah PB bayar menjadi tidak dapat dikreditkan karena setoran Pajak pada akhirnya adalah penerimaaan negara bukan penerimaan masing-masing KPP.
PEMI dan SAMI tidak pernah mengkreditkan setoran PPh Pasal 22 dan PPN atas Impor yang menjadi sengketa tersebut dalam SPT PPh Badan dan SPT PPN mereka. Lebih lanjut, SAMI telah diadakan pemeriksaan pajak atas tahun pajak 2008 dan terbukti dengan jelas bahwa bukti pembayaran PPN Impor atas Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) tidak diperhitungkan sebagai PPN Masukan dalam SPT PPN SAMI atau tidak dimasukkan oleh Tim Pemeriksa SAMI kedalam bagian dari PPN Impor yang dapat digunakan oleh SAMI, walaupun Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak atas pembayaran PPN Impor tersebut atas nama SAMI.
Bahwa bukti pembayaran PPN Impor yang menjadi sengketa dalam perkara ini bukan berbentuk Faktur Pajak melainkan berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP) yang ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan sebagai Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-522/PJ./2000 dan KEP-312/PJ./2001. Oleh karena itu, pengisiannya tidak dapat sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Selain hal tersebut, pada kenyataannya yang melakukan pembayaran PPN Impor adalah Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) dan pembayaran tersebut tidak pernah diperhitungkan sebagai kredit pajak oleh PEMI maupun SAMI, sehingga secara substansi pembayaran PPN dalam rangka impor tersebut menjadi hak Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) untuk pengkreditannya.
Memperhatikan uraian tersebut di atas dan berdasar ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 UU PPN, menurut Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) dengan memperhatikan unsur keadilan dan menghindari terjadinya pengenaan pajak berganda atas obyek yang sama, seharusnya bukti pembayaran PPN Impor yang disengketakan dalam perkara banding ini dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding)
Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tetap mempertahankan koreksi Termohon PK (dahulu Terbanding) atas PPN Impor sebesar Rp34.102.282.067 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan bukti-bukti, fakta-fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, karena putusan diambil tidak berdasarkan hasil penelitian pembuktian dan mengabaikan fakta-fakta persidangan dan tidak sepenuhnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Bahwa dengan demikian telah terbukti juga secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put.43128/PP/M.XVIII/ 16/2013 tanggal 5 Februari 2013 tersebut telah dibuat dengan tidak sepenuhnya berdasarkan fakta-fakta yang ada sehingga telah terbukti secara nyata-nyata telah terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak, oleh karena itu Putusan pengadilan Pajak No. Put.43128/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 5 Februari 2013 tersebut harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2668/ WPJ.08/2011 tanggal 19 Desember 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 s.d. Desember 2008 Nomor : 00085/207/08/415/10 tanggal 27 September 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.007.675.8-415.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
a. Bahwa alasan sengketa dalam perkara a quo berupa koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp.34.102.282.067,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena kedapatan bukti Faktur Pajak Masukan adalah nama lain dalam hal ini PT. EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) dan PT. Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia (SAMI) sehingga tidak dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PK) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur semula dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994.
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. Autocomp Systems Indonesia tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AUTOCOMP SYSTEMS INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 22 Desember 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan H. Yulius, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd./
H. Yulius, S.H., M.H.
Panitera Pengganti : ttd./
Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai ………................................ Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ..................................... Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754