160/PDT/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 160/PDT/2018/PT KPG
-. UMBU RIHI VS -. PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR Cq. BUPATI SUMBA TIMUR CQ. CAMAT NGGAHA ORI ANGU, CQ. KEPALA DESA PRAIHAMBULI DI PRAIHAMBULI, DKK
MENGADILI 1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 7/Pdt.G/2018/PN.Wgp tanggal 3 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut. MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Terbanding I,IV dan V semula Tergugat I, IV dan V untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan hukum bahwa Pembanding semula Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebbidang tanah pertanian seluas ±8000 m2 dan/atau ±80 are yang terletak di Simpang Tarimbang RT 07/RW 04 Dusun Pindu Luri, Desa Praihambuli, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur dengan batas-batasnya : Utara : tanah Yusuf Lende Ndapa, tanah Dominggus Bili Timur : sebelumnya Sekolah Dasar (SD) Katolik Kahiri, sekarang dengan SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu Selatan : tanah Dominggus Meka dan tanah I Made sama Barat : Jalan Raya Tabundung. 3. Menyatakan hukum bahwa tindakan Para Terbanding dan Para Turut Terbanding semula Para Tergugat dan Para Turut Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Pembanding semula Penggugat 4. Menyatakan penyerahan tanah objek sengketa oleh Terbanding I dan/atau Terbanding II semula Tergugat I dan/atau Tergugat II kepada Terbanding III dan IV semula Tergugat III dan IV batal demi hukum 5. Memerintahkan dan menghukum Terbanding IV semula Tergugat IV untuk membongkar sendiri bangunan yang ada diatas tanah objek sengketa 6. Memerintahkan dan menghukum kepada Terbanding III dan IV semula Tergugat III dan IV untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan mengembalikan/menyerahkan kepada Pembanding semula Penggugat sebagai pemilik yang sah dan jika tidak dilaksanakan secara sukarela maka lewat eksekusi dengan bantuan aparat keamanan 7. Memerintahkan kepada Terbanding V semula Tergugat V untuk membatalkan penerbitan sertifikan atas nama Terbanding III dan IV semula Tergugat III dan IV 8. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya 9. Menghukum para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 160/Pdt/2018/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
UMBU RIHI, jenis kelamin laki-laki, tempat/tanggal lahir Lewa, 30 April 1971, pekerjaan tani, kebangsaan/kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Praipaha RT 016 RW 008, Desa Praihambuli, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur, agama Kristen Protestan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Matius K. Remijawa, S.H, tempat/tanggal lahir Lewa, 1 Mei 1967, jenis kelamin laki-laki, agama Kristen Protestan, pekerjaan Advokat/Pengacara;
Andrias Tamu Amah, S.H, tempat/tanggal lahir Tarimbang 17 Mei 1984, jenis kelamin laki-laki, agama Kristen Protestan, pekerjaan Advokat/ Pengacara;
Keduanya berkantor di Jalan Nusa Nipa Nomor 1, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Pebruari 2018, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
L a w a n:
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR Cq. BUPATI SUMBA TIMUR
CQ. CAMATNGGAHAORI ANGU, CQ. KEPALA DESA
PRAIHAMBULI DIPRAIHAMBULI, dalam hal ini memberikan Kuasa Subsitusi kepada:
Oder Maks Sombu, S.H., M.H., Jaksa Madya, NIP 196609181986021001, Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur (selaku Jaksa Pengacara Negara), alamat Jalan Jendral Soeharto Nomor 10 Waingapu;
Muhamad Syafa, S.H., Jaksa Pratama, NIP 198212242008121002, Jabatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (selaku Jaksa Pengacara Negara), Alamat Jalan Jendral Soeharto Nomor 10 Waingapu;
Saka Andriyansa, S.H., Ajun Jaksa Madya, NIP 1991031320121001, Jabatan Jaksa Fungsional pada seksi DATUN (selaku Jaksa Pengacara Negara), Alamat Jalan Jendral Soeharto Nomor 10 Waingapu;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: B-01/Prhl/02/ 2018, tanggal 20 Pebruari 2018, dan berdasarkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Pengacara Negara untuk mengikuti sidang Nomor: Print-213/P.3.19/Gph.1/02/ 2018, tanggal 01 Maret 2018, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur memerintahkan Muhamad Syafa, S.H. dan Saka Andriyansa, S.H. tersebut di atas, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semulaTergugat I;
DAWA ANA CUMBU, tempat/tanggal lahir Praipaha, 30 Desember 1960,
jenis kelamin laki-laki, pekerjaan tani, kebangsaan/ kewarganegaraan Indonesia, tempattinggal Praipaha RT 09 RW 05, Desa Praihambuli, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semulaTergugat II;
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, CQ. KEPALA KEPOLISIAN
RESORTSUMBATIMUR,CQ. KEPALA KEPOLISIAN
SEKTOR LEWA DI PAMETIKARATA, dalam hal ini : Vitalis
Ngoang H. Sobak, Kompol Nrp. 62040828, Jabatan
Wakapolres Sumba Timur, Kesatuan Kepolisian Resor Sumba
Timur, memberikan kuasa kepada:
Gama Anindyaguna, S.IK., M.H., Iptu Nrp.92040412, Jabatan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur;
Maryana, Ipda Nrp.69070415, Jabatan KBO Reskrim Polres Sumba Timur;
Simon Toudengga, S.I.P., Aiptu Nrp.73110391, Jabatan Kanit Pidum Polres Sumba Timur;
Ida Putu Yarmika, S.H., Bripka Nrp.80040912, Jabatan Kanit PPA Polres Sumba Timur;
Alexander M. Talahatu, S.H., Bripka Nrp.81080075, Jabatan Kanit Tipider Polres Sumba Timur;
Antoneta Ke Lele, S.H., Brigpol Nrp.86101495, Jabatan Anggota Humas Polres Sumba Timur;
Aloysius Besin, Brigpol Nrp.82031139, Jabatan PS. Paur Log Polres Sumba Timur;
Djoko Cahyono Setyobudi, Bripka Nrp.84061349, Jabatan PS. Paur Bankum Polres Sumba Timur;
berdasarkan Surat Kuasa tanggal 23 Pebruari 2018, dan Surat Perintah Nomor: Sprint/164/II/2018/Res ST, tanggal 22 Pebruari 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semulaTergugat III;
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR, Cq. BUPATI SUMBA
TIMUR,Cq.DINASPENDIDIKAN KABUPATENSUMBA
TIMUR,Cq.KEPALASEKOLAHMENENGAH PERTAMA
NEGERI 2 NGGAHAORIANGU, beralamat di Jalan Lewa
Waingapu, Desa Praihambuli, Kecamatan Nggaha Ori Angu,
Kabupaten Sumba Timur, dalam hal ini memberikan Kuasa
Subsitusi kepada:
Oder Maks Sombu, S.H., M.H., Jaksa Madya, NIP 196609181986021001, Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur (selaku Jaksa Pengacara Negara), alamat Jalan Jendral Soeharto Nomor 10 Waingapu;
Muhamad Syafa, S.H., Jaksa Pratama, NIP 198212242008121002, Jabatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (selaku Jaksa Pengacara Negara), Alamat Jalan Jendral Soeharto Nomor 10 Waingapu;
Saka Andriyansa, S.H., Ajun Jaksa Madya, NIP 1991031320121001, Jabatan Jaksa Fungsional pada seksi DATUN (selaku Jaksa Pengacara Negara), Alamat Jalan Jendral Soeharto Nomor 10 Waingapu;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: HK.800/405/II/ 2018, tanggal 20 Pebruari 2018, dan berdasarkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Pengacara Negara untuk mengikuti sidang Nomor: Print-213/P.3.19/Gph.1/02/ 2018, tanggal 01 Maret 2018, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur memerintahkan Muhamad Syafa, S.H. dan Saka Andriyansa, S.H. tersebut di atas, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semulaTergugat IV;
BADANPERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ.
KEPALA BADAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN
SUMBATIMUR, beralamat di Jalan Jenderal Soeharto,
Waingapu Sumba Timur, dalam hal ini memberikan kuasa
kepada:
Simson, S.H., NIP 196911051996031002, Jabatan Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur;
Joni M. Fina, S.ST., NIP 197706011999031003, Jabata Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur;
Singgih Prayogi, S.ST., NIP 1981122020021210012, Jabatan Kepala Seksi Inprastruktur Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur;
berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 78.2/600.13/III/2018, tanggal 09 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding V semula Tergugat V;
NGGODU LIWAR, tempat/tanggal lahir Praipaha, 31 Desember 1949,
Pekerjaan tani, kebangsaan/kewarganegaraan Indonesia,
tempat tinggal di Praipaha RT 011 RW 06, Desa Praihambuli,
Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur,
selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut
Tergugat I;
MARKUS MBILIYORA, tempat/tanggal lahir Praipaha, 9 Maret 1941,
pekerjaan tani, kebangsaan/kewarganegaraan Indonesia,
tempat tinggal Praipaha RT 06 RW 03, Desa Praihambuli,
Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur,
selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut
Tergugat II;
PADANG TUNGGUL AWANG, tempat/tanggal lahir Praipaha, 01 Agustus
1937, pekerjaan tani, kebangsaan/kewarga-negaraan Indonesia,
tempat tinggal di Praipaha RT 03 RW 02, Desa Praihambuli,
Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur,
selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III semula
Turut Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 27 Nopember 2018 Nomor 160/PEN.PDT/2018/PT KPG tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat Banding;
Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Waingapu tanggal 3 September 2018 Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Wgp;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan
perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip surat gugatan Pembanding semula Penggugat, tanggal 13 Pebruari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Waingapu tanggal 13 Pebruari 2018 dalam Register Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Wgp telah mengemukakan hal–hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah pertanian seluas kurang lebih 8.000 M2 (delapan ribu meter persegi) dan/atau sekitar 80 are yang terletak di Simpang Tarimbang RT 07 RW 04, Dusun Pindu Luri, Desa Praihambuli, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur dengan batas -batas yaitu:
Utara : dengan tanah Yusuf Lende Ndapa, tanah Dominggus Bili;
Timur : sebelumnya Sekolah Dasar Katolik Kahiri, sekarang berbatasan dengan SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu;
Selatan : dengan tanah Dominikus Meka dan tanah I Made Sama;
Barat : dengan Jalan Raya Tabundung;
Selanjutnya disebut sebagai tanah objek sengketa;
Bahwa tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa tersebut, Tergugat I dan atau Tergugat II baik sebagai pejabat Kepala Desa Praihambuli pada masa itu dan/atau secara pribadi menyerahkan/mengalihkan tanah objek sengketa tersebut kepada Tergugat III dengan Surat Penyerahan tertanggal 27 Agustus 2006 dengan disaksikan oleh para Turut Tergugat I s.d. Turut Tergugat III;
Bahwa karena Tergugat II sebagai Kepala Desa pada saat penyerahan tanah objek kepada Tergugat III maka Tergugat II patut bertanggungjawab, demikian pula para Turut Tergugat yang turut menyaksikan penyerahan tanah objek sengketa tersebut beralasan disertakan sebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam penyerahan tanah objek sengketa tersebut;
Bahwa selang beberapa tahun kemudian sekitar tahun 2008, tanpa sepengetahun dan seijin Penggugat, Tergugat I dan atau Tergugat II menyerahkan/mengalihkan lagi sebagian tanah objek sengketa yaitu pada bagian Timur seluas kurang lebih 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) dan/atau sekitar 25 Are kepada Tergugat IV di mana tanah yang diserahkan kepada Tergugat IV tersebut adalah merupakan bagian dari tanah objek sengketa yang Tergugat I dan/atau Tergugat II telah diserahkan kepada Tergugat III dan selanjutnya Tergugat IV telah membangun bangunan parmanen berupa mes guru dan asrama di atas sebagian tanah objek sengketa tersebut;
Bahwa atas dasar surat penyerahan dari Tergugat I dan atau Tergugat II tersebut maka Tergugat III mengajukan permohonan pengukuran atas tanah objek sengketa kepada Tergugat V untuk diterbitkan sertifikat atas nama Tergugat III, dan selanjutnya Tergugat V melakukan pengukuran atas tanah objek sengketa tersebut, dan ketika Penggugat mengetahui akan hal tersebut maka Penggugat telah mengajukan keberatan secara tetulis pada Tergugat V;
Bahwa sikap para Tergugat dan para Turut Tergugat tersebut di atas merupakan perbuatan yang melawan hukum dan merugikan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa;
Bahwa karena perbuatan para Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum maka beralasan jika penyerahan tanah objek sengketa oleh Tergugat I dan atau Tergugat II kepada Tergugat III dan Tergugat IV dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa karena penyerahan tanah objek sengketa tersebut batal demi hukum maka beralasan hukum untuk memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan atau siapa saja yang mendapat hak dari para Tergugat untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan mengembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah;
Bahwa berdasarkan sikap para Tergugat dan para Turut Tergugat tersebut di atas maka dengan ini Penggugat membawa persoalan ini untuk diselesaikan secara hukum lewat proses hukum di Pengadilan Negeri Waingapu;
Bahwa karena gugatan Penggugat didukung oleh alat bukti yang kuat maka Penggugat mohon putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terjadi Verset, Banding dan Kasasi;
Bahwa untuk menjamin tanah objek sengketa tidak dipindahtangankan dan atau dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk dan dengan cara apapun baik sebagian dan atau seluruhnya, maka mohon Pengadilan Negeri Waingapu meletakkan sita atas tanah objek sengketa;
Berdasarkan hal-hal yang Penggugat kemukakan tersebut di atas dengan ini mohon pada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Waingapu/Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah pertanian seluas kurang lebih 8.000 M2 (delapan ribu meter persegi) dan/atau sekitar 80 are yang terletak di Simpang Tarimbang RT 07 RW 04, Dusun Pindu Luri, Desa Praihambuli, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur dengan batas-batas yaitu:
Utara : dengan tanah Yusuf Lende Ndapa, tanah Dominggus Bili,
Timur : sebelumnya Sekolah Dasar Katolik Kahiri, sekarang
berbatasan dengan SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu;
Selatan : berbatasan dengan tanah Dominikus Meka dan tanah I
Made Sama;
Barat : berbatasan dengan Jalan Raya Tabundung;
Menyatakan hukum bahwa tindakan para Tergugat dan para Turut Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat;
Menyatakan penyerahan tanah objek sengketa oleh Tergugat I dan atau Tergugat II kepada Tergugat III dan Tergugat IV batal demi hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat IV untuk membongkar sendiri bangunan yang ada di atas tanah objek sengketa;
Memerintahkan kepada Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan mengembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah dan jika tidak dilaksanakan secara sukarela maka lewat eksekusi dengan bantuan aparat keamanan;
Memerintahkan kepada Tergugat V untuk membatalkan penerbitan sertifikat atas nama Tergugat III dan atau Tergugat IV dan menerbitkan sertifikat atas nama Penggugat atas tanah objek sengketa;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terjadi verset, banding dan kasasi;
Menyatakan sah dan berharga penyitaan yang telah dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Waingapu dalam perkara ini;
Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
Mengutip Jawaban Terbanding I dan Terbanding IV semula Tergugat I dan Tergugat IV bertanggal 23 Maret 2018 sebagai berikut:
Sebagai Kuasa Tergugat I sesuai Surat Kuasa Khusus dengan hak Substitusi Nomor: B-01/Prhl/02/2018 tanggal 20 Februari 2018 dan sebagai Kuasa Tergugat IV sesuai Surat Kuasa Khusus dengan hak Substitusi Nomor: HK.800/405/II/2018 tanggal 20 Februari 2018 dalam perkara Perdata Nomor 07/Pdt.G/2018/PN Wgp bersama ini disampaikan Jawaban atas gugatan sebagai berikut:
Terlebih dahulu Tergugat I dan Tergugat IV menyatakan membantah semua pendapat, dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugat dalam suatu gugatannya, kecuali apa yang diakui secara tegas;
DALAM EKSEPSI:
Gugatan Penggugat error in persona dalam bentuk/jenis diskualifikasi in person, karena Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap objek sengketa. Fakta hukum tersebut dapat kami tunjukkan dari ketidakmampuan Penggugat untuk menguraikan asal-usul perolehan hak atas tanah objek sengketa dalam posita gugatannya. Penggugat benar-benar tidak memiliki hubungan hukum serta tidak mempunyai dasar hukum, oleh karena itu gugatan Penggugat harus dikesampingkan dan tuntutan Penggugat selayaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke verklaard ), hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tanggal 07 Juli 1971 Reg. No. 194 K/Skip/1971 yang mensyaratkan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum. Kalau ini tidak terpenuhi maka gugatan tidak diterima.
Gugatan Penggugat telah lampau waktu (verjaring). Fakta hukum ini dapat kami tunjukkan bahwa Tergugat IV sejak tahun 2008 telah menguasai sebagian tanah objek sengketa untuk dimanfaatkan mendirikan bangunan permanen berupa SMPN 02 Nggaha Ori Angu (NGGOA) sampai dengan sekarang tanpa terputus atau selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun (vide Pasal 1978 KUHPerdata). Selama waktu tersebut Penggugat berdiam diri saja tanpa memperingatkan, mengajukan keberatan dan/atau tanpa mengajukan perkara melawan para Tergugat (vide Pasal 1979 KUHPerdata). Penggugat justru menyekolahkan anak-anaknya di SMPN 02 NGGOA sampai dengan tamat di tanah objek sengketa oleh sebab itu gugatan Penggugat selayaknya harus dinyatakan telah lampau waktu (verjaring) dan tuntutan Penggugat selayaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima, hal ini sesuai beberapa putusan Pengadilan yang telah menjadi Yurispudensi Tetap di Indonesia antara lain:
Putusan MA No.499K/Sip/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 antara lain berbunyi “Apabila antara perbuatan hukum yang dapat dibatalkan/batal dan saat pengajuan gugatan telah lewat 10 tahun, maka gugatan itu tidak dapat dianggap diajukan dengan itikad baik”;
Putusan Raad Van Jakarta tanggal 12 Januari 1940, termuat dalam Indische Tijdschrift van het Recht 154, hal.269 antara lain berbunyi:
“Menduduki tanah dalam waktu lama tanpa gangguan, sedang yang menduduki tanah bertindak sebagai pemilik yang jujur, pada umumnya mendapat perlindungan hukum”;
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 24-9-1958 No.329 K/Sip/1957 berbunyi:
“Orang yang membiarkan saja tanah haknya dalam waktu lama dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut (rechtsverwerking)“;
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29-1-1976 No.783K/Sip/1973, pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan MA. Penggugat Terbanding yang telah menduduki tanah tersebut untuk waktu lama, tanpa gangguan dan bertindak sebagai pemilik jujur (rechtshebende te goeder trouw) harus dilindungi hokum;
Putusan MARI No.695 K/Sip/1969, tanggal 12 Agustus 1970, Menyatakan: “Bahwa seseorang yang bertahun-tahun lamanya menguasai dan tinggal dengan tidak ada gangguan apa-apa maka dapat dianggap pemilik tanah itu”;
Gugatan Penggugat obscur libel, sebab gugatan Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum (recht ground) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan serta tidak menyebutkan dengan jelas dasar hukum kepemilikan hak atas tanah Penggugat, karena itu gugatan Penggugat harus dikesampingkan dan tuntutan Penggugat selayaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard), hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1145 K/Pdt/1984 yang mensyaratkan bahwa gugatan harus jelas dan lengkap. Kalau ini tidak terpenuhi maka gugatan tidak diterima.
B. DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa segala hal dan dalil-dalil sebagaimana disebutkan dalam Eksepsi di atas, mohon berguna pula dalam pokok perkara ini;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 1 harus ditolak karena tidak mengandung kebenaran sedikitpun dengan alasan sebagai berikut;
Tanah objek sengketa dalam perkara a quo bukan milik Penggugat melainkan “tanah negara bebas” (vrij landsdomein) yaitu tanah yang bebas sama sekali dari hak-hak yang yang melekatinya. Tanah objek sengketa dahulunya merupakan tanah kosong yang kemudian oleh masyarakat sekitar pada hari-hari tertentu dimanfaatkan menjadi pasar desa serta digunakan untuk lapangan sepak bola bagi anak-anak kampung. Perlu kami tergaskan bahwa Penggugat maupun leluhurnya dari dahulu sampai dengan sekarang sama sekali tidak pernah menguasai dan tidak pernah menggarap tanah obyek sengketa. Penggugat tidak memiliki hubungan historis, ekonomi dan sosiologis terhadap tanah objek sengketa sebab Penggugat dan leluhurnya berasal dan tinggal di kampung lain dan Penggugat baru mengetahui keberadaan tanah objek sengketa setelah dirinya diangkat menjadi kepada Desa Praihambuli pada tahun 2014;
Sesuai hasil pengukuran petugas BPN Kabupaten Sumba Timur pada tanggal 23 Desember 2002 sebagaimana terdapat di surat ukur dalam sertifikat tanah atas nama Dominikus Meka (T.1), sertifikat tanah atas nama Yusuf Lede Dapa (T.2) dan sertifikat tanah atas nama I Made Sama (T.3), di mana masing-masing bidang tanah tersebut memiliki batas dengan “tanah Pemda Kabupaten Sumba Timur” atau tanah objek sengketa. Fakta ini menunjukkan bahwa di atas tanah objek sengketa benar-benar bebas sama sekali dari hak-hak yang yang melekatinya, baik hak dari Penggugat maupun pihak lain;
Karena tidak ada hubungan hukum antara Penggugat maupun leluhurnya dengan tanah objek sengketa maka sampai dengan sekarang Penggugat tidak pernah dibebani untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), berbeda dengan pemilik hak pada umumnya disekitar lokasi objek sengketa. Fakta ini semakin mempertegas kalau tanah objek sengketa merupakan tanah yang bebas sama sekali dari hak-hak yang yang melekatinya, baik hak dari Penggugat maupun pihak lain;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 2 & 3 harus ditolak karena tidak mengandung kebenaran sedikitpun sebab asal usul tanah objek sengketa yang diserahkan/dialihkan kepada Tergugat III pada tanggal 27 Agustus 2006 merupakan “tanah negara bebas” sebagaimana diuraikan di atas sehingga Tergugat I & Tergugat II dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Praihambuli berwenang untuk menyerahkan/mengalihkan sebagian tanah objek sengketa kepada siapa saja termasuk kepada Tergugat III untuk dibangun kantor Polsek Nggoa supaya Desa Praihambuli aman dari aktifitas pencurian ternak yang sangat meresahkan masyarakat. Perlu kami tegaskan bahwa tanah yang diserahkan kepada Tergugat III asal-usulnya dari “tanah negara bebas” bukan tanah milik Penggugat sehingga tidak ada relevansinya jika Tergugat I dan Tergugat II meminta ijin kepada Penggugat sebab secara faktual Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah objek sengketa. Penyerahan/pengalihan hak atas tanah kepada Tergugat III tetap sah karena dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 4 harus ditolak karena tidak mengandung kebenaran sedikitpun sebab tanah objek sengketa yang disekarang dikuasai oleh Tergugat IV adalah tanah negara bebas sebagaimana dimaksud dalam penjelasan UU No.5 Tahun 1960 tentang UUPA, sehingga tidak ada relevansinya jika Tergugat I dan Tergugat II dalam menyerahkan/mengalihkan tanah objek sengketa kepada Tergugat IV meminta ijin kepada Penggugat. Perlu kami tegaskan bahwa penyerahan/pengalihan hak atas tanah kepada Tergugat IV tetap sah karena dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan;
Bahwa terhadap permohonan Penggugat supaya dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa, permohonan Penggugat agar penyerahan tanah objek sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat IV batal demi hukum, permohonan Penggugat agar Tergugat IV membongkar bangunan, permohonan Penggugat agar Tergugat IV menyerahkan tanah a quo dalam keadaan kosong dan permohonan Penggugat agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) seperti yang didalilkan oleh para Penggugat dalam posita gugatan angka 01 sampai dengan angka 10 tidak mendasar/tidak beralasan hukum dan patut ditolak seluruhnya karena selain Tergugat I dan Tergugat IV tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum, juga obyek sengketa perkara a quo bukan milik Penggugat melainkan tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan sekarang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Tergugat I dan Tergugat IV secara terus menerus tanpa terputus dan tanpa ada gangguan dari pihak lain;
Bahwa dalil-dalil lainnya dalam gugatan perkara ini yang belum dibantah Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan tidak benar dan patut ditolak seluruhnya;
Berdasarkan semua hal yang telah diuraikan di atas, maka Tergugat I dan Tergugat IV mohon dengan hormat agar Majelis Hakim berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut:
PRIMAIR:
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul atas perkara perdata ini;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk menbayar semua ongkos perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Mengutip Jawaban Terbanding Vsemula Tergugat V bertanggal 17 April 2018 sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI:
Bahwa Tergugat V menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam Gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang diakui oleh Tergugat V;
Bahwa dalam dasar gugatan halaman 1 (satu) angka 1 menyatakan bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah pertanian seluas kurang lebih 8.000 M2 (delapan ribu meter persegi), yang terletak di Simpang Tarimbang RT 08 RW 04, Desa Praihambuli Kecamatan Nggaha Ori Angu Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batasnya yaitu:
Utara : berbatasan dengan tanah Yusuf Lende Ndapa, tanah
Dominggus Bili;
Timur : berbatasan dengan Sekolah Dasar Katolik Kaheri;
Selatan : berbatasan dengan Dominikus Meka dan I Made Sama;
Barat : berbatasan dengan Jalan Raya Tabundung;
Yang sebenarnya adalah Luas tanah sesuai hasil ukur di lokasi tanggal 15 September 2017 seluas 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) bukan 8.000 M2 yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatan, dengan batas-batas sesuai hasil ukur:
Utara : berbatasan dengan rencana jalan;
Selatan : berbatasan dengan rencana jalan;
Barat : berbatasan dengan Jalan Raya Praipaha Tabundung;
Timur : berbatasan dengan rencana jalan;
sehingga berbeda dengan batas-batas maupun luas tanah yang disampaikan oleh Penggugat;
Bahwa dalam dasar gugatan halaman 2 (dua) angka 5 menyatakan bahwa atas dasar surat penyerahan dari Tergugat I dan atau Tergugat II tersebut maka Tergugat III mengajukan permohonan pengukuran atas tanah objek sengketa kepada Tergugat V untuk diterbitkan sertipikat atas nama Tergugat III dan selanjutnya Tergugat V melakukan pengukuran atas tanah objek sengketa tersebut, dan ketika Penggugat mengetahui akan hal tersebut maka Penggugat telah mengajukan keberatan secara tertulis pada Tergugat V;
Bahwa dalam dasar gugatan yang disampaikan oleh Penggugat sebagaimana pada angka 3 di atas adalah benar karena hanya melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dan sesuai surat permohonan Sdr. Aloysius Besin untuk dan atas nama Kepolisian Resort Sumba Timur (dalam hal ini sebagai Tergugat III), dan surat pemberitahuan pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur (dalam hal ini sebagai Tergugat V) tanggal 15 September 2017 telah dilakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah untuk diproses sertipikatnya, namun pada tanggal 01 Nopember 2017 surat pembatalan pengukuran tanah tanpa nomor oleh Umbu Rihi (Penggugat). Untuk menanggapi surat pembatalan tersebut, pada tanggal 15 Nopember 2017 Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur (dalam hal ini sebagai Tergugat V) mengeluarkan surat Nomor 432/600.13/XI/2017 perihal Pembatalan Pengukuran Tanah, dalam surat tersebut diminta kepada Sdr. Umbu Rihi (Penggugat) agar dalam waktu 5 (lima) hari menyampaikan riwayat kepemilikan maupun bukti-bukti kepemilikan tanah (sertipikat tanah) untuk dilakukan pengecekan dengan data di Kantor Pertanahan namun Sdr. Umbu Rihi (Penggugat) tidak hadir di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur maupun tidak menanggapi surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa semua yang Tergugat V kemukakan pada bagian Eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini:
Tergugat V menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat V;
Bahwa Tergugat V tidak akan menanggapi dalil-dalil Penggugat yang tidak berkaitan dengan Tergugat V;
3. Bahwa Penggugat telah berusaha mengait-ngaitkan Tergugat V dengan perjalanan penyerahan tanah antara Terggat I dengan Tergugat III dalam keseluruhan uraiannya. Uraian Penggugat dalam gugatannya (khususnya halaman 1 dari angka 1 s.d 11) NAMPAK dalil-dalil guguatan Penggugat selain mengada-ada juga absur. Terlepas apakah dalil tersebut murni kebenaran yang ada pada diri Penggugat atau berasal dari luar diri Penggugat, tapi yang jelas dalil-dalil tersebut jelas mengada-ada dan tidak didasarkan pada kenyataan;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat V kemukakan dalam Eksepsi dan dalam Pokok Perkara di atas, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak karena tidak berdasar sama sekali;
Maka berdasarkan uraian di atas, Tergugat V mohon dengan hormat kepada Bapak Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara dan, berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Tergugat V untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya terhadap Tergugat V dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat terhadap Tergugat V tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Demikian Eksepsi dan Jawaban Tergugat V, jika Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Membaca Salinan ResmiPutusan PengadilanNegeri Waingapu Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Wgptanggal 3 September 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V untuk seluruhnya;
Dalam pokok perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp6.456.000,00 (enam juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 9/PDT.G/B/ 2018/PN Wgp yang dibuat oleh Marthen Benu, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Waingapu, yang menyatakan bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Wgp tanggal 3 September 2018 tersebut, Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, pada tanggal 13 September 2018, telah mengajukan permohonan pemeriksaan Banding, dan pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I dan Terbanding III semula Tergugat I dan Tergugat III pada tanggal 17 September 2018, dan kepada Terbanding II, IV dan V semula Tergugat II, IV dan V, serta Turut Terbanding I, II dan III semula Turut Tergugat I, II dan III pada tanggal 18 September 2018;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Penggugat tertanggal 4 Oktober 2018;
Membaca Relas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding I sampai dengan Terbanding V/Kuasanya semula Tergugat I sampai dengan Tergugat V/Kuasanya dan kepada Turut Terbanding I sampai dengan Turut Terbanding III semuanya pada tanggal 12 Oktober 2018, sedangkan para Terbanding semula para Tergugat maupun para Turut Terbanding semula para Turut Tergugat tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada :
Kuasa Pembanding semula Penggugat;
Kuasa Terbanding I semula Tergugat I;
Terbanding II semula Tergugat II;
Kuasa Terbanding III semula Tergugat III;
Kuasa Terbanding IV semula Tergugat IV;
Terbanding V semula Tergugat V;
Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III;
Semuanya pada tanggal 31 Oktobe 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Wgp diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 3 September 2018 dengan dihadiri oleh Kuasa Pembanding semula Penggugat, Kuasa Terbanding I dan Terbanding IV semula Tergugat I dan Tergugat IV, Kuasa Terbanding III semula Tergugat III, tanpa dihadiri oleh Terbanding II, Terbanding V, Turut Terbanding I, Tururt Terbanding II danTurut Terbanding III semula Tergugat II, Tergugat V, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, yang mana atas putusan Pengadilan Negeri Waingapu tersebut diatas, maka Kuasa Pembanding semula Penggugat telah hmenyatakan Permohonan Banding pada tanggal 13 September 2018 sehingga Permohonan Banding tersebut dinilai telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang yang oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa terkait dengan Permohonan Bandingnya tersebut, maka Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 4 Oktober 2018 sebagai berikut :
Bahwa Pembanding dahulu Penggugat keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu dalam perkara a quo yang menjadi dasar pertimbangan yang pada pokoknya menyatakan:
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan saksi YOHANIS KATANGAN ARUNG, saksi BORANG NGGABA HADA MBEWA, saksi KALIKIT NDATANG, saksi LUKAS NGONGO BILI, dan saksi HABUKU HAMARANDI yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar tanah sengketa tersebut merupakan tanah waris peninggalan orang tua saksi ANTON U ROMU yang telah diserahkan kepada Penggugat dari saksi ANTON U ROMU pada tahun 2001 yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Praihambuli tanpa adanya musyawarah desa terlebih dahulu yang mana hal tersebut diketahui dari Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu testimonium de auditu oleh karena keterangan saksi-saksi tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 171 HIR jo Pasal 1907 KUH Perdata yang mana keterangan saksi haruslah berdasarkan sumber pengetahuan yang jelas dan sumber pengetahuan yang dibenarkan oleh hukum haruslah merupakan pengalaman, penglihatan atau pendengaran yang bersifat langsung dari peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan pokok perkara yang disengketakan oleh para pihak, sehingga Majelis Hakim berpendapat suatu testimonium de auditu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, oleh karenanya keterangan saksi-saksi sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dipertimbangkan dan haruslah dikesampingkan;
Bahwa keberatan tersebut didasarkan pada fakta hukum yaitu dari keterangan para saksi Penggugat yaitu saksi YOHANIS KATANGAN ARUNG, saksi BORANG NGGABA HADA MBEWA, saksi KALIKIT NDATANG, saksi LUKAS NGONGO BILI, dan saksi HABUKU HAMARANDI, sebagaimana terkutip dalam putusan Majelis Hakim perkara a quo maupun dalam kesimpulan Pembanding dahulu Penggugat dimana tidak seorang saksipun yang menerangkan bahwa hal yang diterangkan oleh para saksi dalam persidangan didasarkan atas hal yang didengar dari orang lain atau didengar dari Penggugat melainkan atas hal yang para saksi alami sendiri, ketahui serta saksikan sendiri atas kepemilikan atas tanah sengketa oleh Anton Umbu Romu demikian pula dengan peralihan tanah sengketa dari Anton Umbu Romu kepada Penggugat (Umbu Rihi);
Bahwa atas fakta hukum tersebut maka tidak berdasar hukum jika Majelis Hakim perkara a quo berkesimpulan atau berpendapat bahwa keterangan saksi-saksi tersebut dikategorikan sebagai suatu testimonium de auditu;
Bahwa dari keterangan saksi ANTON U ROMU dihubungkan dengan keterangan para saksi Pembanding dahulu Penggugat yaitu saksi YOHANIS KATANGAN ARUNG, saksi BORANG NGGABA HADA MBEWA, saksi KALIKIT NDATANG, saksi LUKAS NGONGO BILI, dan saksi HABUKU HAMARANDI serta bukti surat Pembanding dahulu Penggugat maka Pembanding dahulu Penggugat telah membuktikan dalil gugatannya sehingga seharusnya Majelis Pengadilan Negeri Waingapu dalam perkara aquo mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya bukan sebaliknya;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu dalam perkara a quo yang menyatakan “Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan bukti surat yang diajukan oleh pihak lawan yaitu bukti T-1, T-2, T-3, T-4, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa bukti tersebut merupakan suatu akta otentik yang mana di dalam persidangan bukti tersebut tidak ada bantahan sama sekali...” tidak berdasar untuk diterima karena faktanya dalam persidangan, Penggugat dahulu Pembanding telah menyatakan bahwa semua bukti surat dan keterangan saksi para Tergugat akan ditanggapi dalam kesimpulan, dan akan hal tersebut disepakati oleh kedua belah dan disetujui oleh Majelis Hakim, oleh karena itu pada Kesimpulan Pembanding dahulu Penggugat telah menyampaikan bantahan atas bukti surat yang diajukan oleh para Tergugat tersebut, dan untuk jelasnya Penggugat dahulu pembanding kemukakan kembali bantahan dalam kesimpulan yaitu:
Bahwa Tergugat I dan IV mengajukan bukti surat yaitu :
Fotocopy Sertifikat Hak Milik atas nama Made Sama, No. 64 dengan Surat Ukur No.64/Kahari/2002 tanggal 23 Desember 2002 Luas 1.400 M2, diberi tanda (T-1);
Fotocopy Sertifikat Hak Milik atas nama Elisabeth Bali Kaka, No.65 dengan Surat Ukur No.65/Kahari/2002 tanggal 23 Desember 2002 Luas 2.145 M2, diberi tanda (T-2);
Fotocopy Sertifikat Hak Milik atas nama Yusuf Lede Dapa, No.66 dengan Surat Ukur No.66/Kahari/2002 tanggal 23 Desember 2002 Luas 2.210 M2, diberi tanda (T-3);
Fotocopy Sertifikat Hak Milik atas nama Dominikus Meka, No.67 dengan Surat Ukur No.67/Kahari/2002 tanggal 23 Desember 2002 Luas 3.550 M2, diberi tanda (T-2);
Bahwa bukti surat yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat IV tersebut di atas tidak dapat diterima sebagai bukti yang mendukung dalil jawaban Tergugat I dan Tergugat IV karena batas tanah yang terkait dengan tanah sengketa bukan atas pernyataan para pemilik tanah yang menunjuk dan menyatakan bahwa tanah tersebut tanah Pemda melainkan secara sepihak Badan Pertanahan yang mencantumkan sebagai tanah Pemda tanpa didukung oleh Surat Keputusan Bupati atau Pemda atau Surat Keputusan dari Badan Pertanahan yang membuktikan bahwa tanah tersebut tanah milik Pemda atau tanah negara bebas;
Bahwa dari fakta tersebut maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu dalam perkara a quo tersebut di atas tidak berdasar untuk diterima;
Bahwa Pembanding dahulu Penggugat menolak dengan tegas pertimbangan hukum Majelis Hakim perkara a quo yang menyatakan: “Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan bukti surat yang diajukan oleh pihak lawan yaitu bukti T-1, T-2, T-3, T-4, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa bukti tersebut merupakan suatu akta otentik yang mana di dalam persidangan bukti tersebut tidak ada bantahan sama sekali, ditambah bukti surat T.1,T.IV-5yang mana bukti-bukti surat tersebut diperkuat pula dengan keterangan saksi-saksi dari Tergugat I dan Tergugat IV, yaitu saksi MARIANUS RATUNDIMA, saksi I MADE SAMA dan saksi YIWA RAMBANG yang pada pokoknya menerangkan bahwa tanah sengketa tersebut berbatas dengan tanah milik orang lain dan bukanlah tanah milik Penggugat dan menyatakan tanah sengketa belum ada SPT atas nama siapapun karena tidak terdaftar di Buku Dusun tentang pendaftaran tanah di wilayah Desa Praihambuli”;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangkan tersebut diatas dikaitkan dengan sistem pembuktian positif dalam hukum acara perdata, maka Majelis Hakim berpendapat bukti yang diajukan oleh pihak lawan lebih kuat apabila dibandingkan dengan bukti yang diajukan oleh Penggugat yang hanya merupakan akta di bawah tangan dan hanya didukung oleh keterangan seorang saksi saja”;
“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana dalam posita gugatannya”;
Bahwa keberatan atau penolakan Pembanding didasarkan pada fakta yaitu Jawaban/dalil Tergugat I dan IV yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah sengketa adalah tanah negara bebas, sehingga dari Jawaban Tergugat I dan IV tersebut maka seharusnya pembuktian Tergugat I dan IV dan/atau para Tergugat adalah yang terkait dengan alat bukti yang mendukung bahwa tanah sengketa benar tanah negara bebas, namun dari alat bukti surat para Tergugat atau Tergugat I dan IV tidak satupun alat bukti yang mendukung bahwa tanah sengketa sebagai tanah negara bebas. Bahwa adapun alat bukti lainnya berupa sertifikat milik orang lain yang berbatasan dengan tanah sengketa di mana tertera atau tertulis tanah lapangan atau tanah negara namun tidak ditemukan alat bukti lainnya yang mendukung atau yang menjadi dasar bahwa tanah sengketa sebagai tanah negara bebas;
Bahwa dari jawaban para Tergugat tersebut telah dibantah oleh Pembanding dahulu Penggugat dimana bantahan tersebut didukung oleh bukti surat dan saksi-saksi para Penggugat/Pembanding bahwa tanah sengketa bukan tanah negara bebas melainkan tanah negara tidak bebas yang telah dimiliki oleh orangtua Anton U Romu kemudian diwariskan kepada Anton Umbu Romu dan selanjutnya dialihkan diserahkan kepada Penggugat;
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka terdapat cukup alasan bagi Bapak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang untuk membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu yang dimohonkan banding dalam perkara a quo tersebut di atas dan mengadili sendiri serta memberikan putusan sebagaimana dalam amar gugatan Pembanding dahulu Penggugat;
Menimbang, para Terbanding semula para Tergugat maupun para Turut Terbanding semula para Turut Tergugat tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan/Replik, Jawaban/Duplik, Memori Banding dan pertimbangan hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Wgp, tanggal 3 September 2018 dikaitkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara baik berupa bukti Surat-Surat, maupun Saksi-Saksi, maka lebih lanjut Majelis Hakim Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut di atas, maka Terbanding I dan Terbanding IV semula Tergugat I dan Tergugat IV telah mengajukan Eksepsi (di dalam jawabannya) yaitu :
Gugatan Penggugat Error in Persona dalam bentuk/jenis diskwalifikasi in persona karena Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum baik secara langsung atau tidak langsung terhadap obyek sengkerta;
Hal ini dapat terlihat bahwa Penggugat tidak dapat menguraikan asal usul tanah sengketa tersebut;
Gugatan Penggugat telah lampau waktu (Verjaring);
Hal ini terbukti bahwa Tergugat IV telah menguasai tanah sengketa dengan mendirikan banguna permanen berupa SMPN 02 Nggaha Ori Angu (NGGOA) sejak tahun 2008 s/d sekarang (selama 10 tahun) dan Penggugat tidak mengajukan keberatan;
Gugatan Penggugast abscuur libel sebab Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan serta tidak menyebutkan dengan jelas dasar kepemilikan haknya atas tanahnya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut, maka Terbandig V semula Tergugat V telah mengajukan eksepsi (didalam jawabannya) yaitu :
Bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat mengemukakan bahwa Ia (Penggugat) memiliki tanah sengketa berupa tanah pertanian seluas ± 8000 m2 yang terletak di simpang Tarimbang RT 08, Rw 04, Desa Praihambuli, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur dengan batas-batas:
Utara : Tanah Yusuf Lende Ndapa dan Dominggus Bili;
Timur : Sekolah Dasar Katolik Kaheri;
Selatan : Dominggus Meka dan I Made Sama;
Barat : Jalan Raya Tabundung;
Namun sebenarnya sesuai dengan hasil ukur di lokasi tanggal 15 September 2017 luasnya yaitu 3000 m2 dengan batas-batas :
Utara : Rencana Jalan;
Timur : Rencana Jalan;
Selatan : Jalan Raya Praipaha-Tabundung;
Barat : Rencana Jalan;
Sehingga luas dan batas-batasnya berbeda;
Bahwa dalam posita gugatan angka 5 Penggugat mengemukakan bahwa atas dasar Surat Penyerahan dari Tergugat I dan atau Tergugat II, maka Tergugat III mengajukan Permohonan Pengukuran kepada Tergugat V untuk diterbitkan Sertifikat atas nama Tergugat III namun Penggugat mengajukan keberatan tertulis kepada Tergugat V;
Bahwa Tergugat V hanya melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat atas permohonan Aloysius Besin atas nama Kepolisian Resort Sumba Timur maka tanggal 15 September 2017 Tergugat V melakukan Pengukuran untuk menerbitkan Sertifikat, namun tanggal 1 Nopember 2017 Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Pengukuran sehingga Tergugat V menerbitkan Surat No.432/600.13/XI/2017 Perihal Pembatalan Pengukuran Tanah yang dalam surat tersebut Tergugat V meminta agar Penggugat dalam waktu 5 hari menyampaikan riwayat kepemilikan dan bukti-bukti kepemilikan tanah (sertifikat) namun Penggugat tidak hadir di Kantor Pertanahan Sumba Timur dan tidak menanggapi surat dari Tergugat V tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap tanah sengkketa telah dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim pada tanggal 31 Mei 2018 yang mana dilokasi tanah sengketa Penggugat telah menunjuk lokasi tanah sengketa beserta batas-batasnya sebagaimana disebutkan oleh Penggugat didalam surat gugatannya dan ternyata Para Tergugat yang hadir (termasuk Tergugat V) membenarkan/menyetujui sehingga bantahan Tergugat V didalam jawabannya terkait luas dan batas-batas tanah sengketa dinilai tidak beralasan;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dari terbanding I dan IV semula Tergugat I dan IV maupun eksepsi dari Terbanding V semula Tergugat V tersebut diatas, maka Pengadilan Negeri Waingapu dalam putusannya Nomor 7/Pdt.G/2018/PN.Wgp tanggal 3 September 2018 telah menjatuhkan putusannya (dalam eksepsi) yang amarnya menolak eksepsi-eksepsi tersebut dengan pertimbangan telah memasuki materi pokok perkara sehingga akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara;
Menimbang, bahwa setelah membaca dengan cermat dan saksama pertimbangan hukum dalam eksepsi dari putusan Pengadilan Negeri Waingapu tersebut diatas, maka Majelis Hakim Banding menilai sudah tepat dan benar, sehingga Majelis Hakim Banding sependapat dan selanjutnya pertimbangan hukum dalam eksepsi dari Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih menjadi pertimbangan hukum dalam eksepsi dari Majelis Hakim Banding dalam memeriksa dan mengadili perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat didalam surat gugatannya pada pokoknya mendalilkan :
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah pertanian ( tanah sengketa ) luas + 8000 M2 terletak di Simpang Terimbang RT 07 RW 04 Dusun Pindu Luri, Desa Praihambuli, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur dengan batas-batas :
- Utara : Tanah Yusuf Lende Ndapa dan Dominggus Bili;
- Timur : ahulu SD Katolik Kahiri, sekarang SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu;
- Selatan : Tanah Dominikus Meka dan I Made sama;
- Barat : Jalan Raya Tabundung;
Bahwa pada tahun 2006, tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat, Tergugat I dan atau Tergugat II selaku pribadi /Kepala Desa Praihambuli menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Tergugat III dengan Surat Penyerahan tertanggal 27 Agustus 2006 dengan disaksikan Turut Tergugat I s/d III, dan pada tahun 2008 tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat, Tergugat II menyerahkan lagi sebagian tanah sengketa yaitu bagian Timur seluas + 2500 M2 kepada Tergugat IV untuk dibangun mes guru dan asrama SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu;
Bahwa tanah sengketa bukan tanah Negara karena kepemilikan tanah sengketa di Sumba Timur sangat melekat dengan sejarah kepemilikan tanah tersebut;
Bahwa atas dasar penyerahan dari Tergugat II tersebut, maka Tergugugat III mengajukan permohonan kepada Tergugat V untuk menerbitkan Sertifikat atas tanah Sengketa tersebut dan untuk itu Tergugat V telah melakukan pengukuran namun setelah Penggugat mengetahui adanya pe ngukuran atas tanah sengketa/tanah milik Penggugat, maka Penggugat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Tergugat V;
Menimbang,bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut diatas, maka Terbanding I dan IV semula Tergugat I dan IV didalam jawabannya (Dalam Pokok Perkara) pada pokoknya mengemukakan antara lain:
Bahwa Tanah sengketa bukan milik Penggugat melainkan Tanah Negara bebas yang dahulunya tanah kosong digunakan sebagai pasar desa dan lapangan Sepak bola. Jadi Penggugat dan leluhurnya tidak pernah menggarap tanah sengketa tersebut, sehingga tidak pernah membayar pajak atas tanah tesebut;
Bahwa hasil Pengukuran Petugas BPN Kabupaten Sumba Timur Tahun 2002 guna menerbitkan Sertifikat atas nama Dominikus Meka, Yusuf Lende Ndapa dan atas nama I Made Sama yang menyebutkan tanah Sengketa adalah “ Tanah Pemda Sumb Timur”
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut diatas, maka Terbanding V semul Tergugat V telah mengajukan Jawaban ( dalam Pokok Perkara ) yang pada pokoknya mengemukakan antara lain :
Bahwa keseluruhan uraian Gugatan Penggugat adalah mengada-ada dan tidak didasarkan pada kenyataan;
Menimbang, bahwa terkait dengan gugatannya, maka Pembanding semula Penggugat telah mengajukan bukti Surat-surat yaitu :
Bukti Surat P-1 berupa Surat Pencabutan/Penyerahan Sebidang Tanah Pemgganti tertanggal 8 Januari 2018 yang diterbitkan oleh NANDAR MAUMBANI Selaku Kepala Desa Praihambuli;
Menimbang, bahwa bukti Surat P-1 tersebut diatas tercantum klausula-klausula secara jelas dan tegas antara lain :
Nandar Maumbani selaku Kepala Desa Praihambuli menarik kembali tanah Sengketa yang telah diserahkan oleh Tergugat II selaku Kepala Desa Praihambuli (saat itu) kepada Tergugat III POLSEK LEWA berdasarkan Surat Penyerahan Tanah tertanggal 27 Agustus 2006 dengan alasan bahwa Tanah tersebut diklaim oleh Pemiliknya yaitu Penggugat Um bu Rihi dan sekaligus mencabut kembali Surat Penyerahan Tanah tertanggal 27 Agustus 2006;
Nandar Maumbani selaku Kepala Desa Praihambuli menunjuk tanah Pengganti untuk Polsek Lewa yaitu: Sebidang tanah yang terletak di RT16, Dusun 4, Desa Praihambuli Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur, luas 100000 m2/1 Ha dengan batas-batas :
Utara : Tanah Negara;
Selatan : Tanah Negara;
Timur : Jalan raya aspal ( Lapen );
Barat : Tanah Negara;
Menimbang, bahwa bukti Surat P-1 tersebut di atas terkandung juga pengakuan dari Nandar Maumbani selaku Kepala Desa Praihambuli bahwa tanah sengketa adalah milik Penggugat Umbu Rehi sebab penerbitan bukti Surat P-1 ini pasti sudah melalui penelitian yang mendalam oleh Kepala Desa Praihambuli;
Bukti Surat P-2 berupa Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang dibuat oleh Anton Umbu Romu;
Menimbang, bahwa bukti P-2 tersebut terkandung klausula secara jelas antara lain :
Bahwa tanah sengketa semula adalah miliknya yang pada tahun 2001 telah diserahkan kepada Penggugat Umbu Rihi;
Bukti Surat P-3 berupa Surat Pembatalan Pengukuran Tanah tertanggal 1 November 2017 yang dibuat oleh Penggugat Umbu Rihi; Yang mana dalam bukti Surat P-3 tersebut Penggugat Umbu Rihi menyatakan keberatan atas pengukuran tanah sengketa oleh Tergugat V dan sekaligus memohon agar Pengukuran untuk menerbitkan Sertifikat atas tanah Sengketa atas nama siapapun dibatalkan sehingga Kepala Desa Praihambuli menerbitkan bukti Surat P-1 tersebut;
Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat tersebut di atas, Pembanding semula Penggugat juga menghadirkan Saksi-Saksi di persidangan guna didengar keterangannya yang pada pokoknya menerangkan antara lain :
SAKSI ANTON UMBU ROMU :
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Kepala Desa Praihambuli;
Bahwa Saksi tahu tanah sengketa karena Saksi/orang tua Saksi adalah pemilik tanah yang paling luas di Desa Praihambuli termasuk tanah sengketa asal mulanya ialah tanah milik Saksi yang telah Saksi berikan/serahkan kepada Penggugat Umbu Rihi tahun 2001;
Bahwa Saksi memperoleh tanah sengketa dari warisan orang tua Saksi dan karena tanah sengketa milik Saksi maka Saksi boleh memberikan kepada siapapun;
Bahwa pemberian/penyerahan tanah sengketa kepada Penggugat Umbu Rihi bermula dari kedatangan Penggugat Umbi Rihi kepada Saksi untuk meminta tanah sengketa untuk membangun rumah karena rumahnya jauh dari jalan umum;
Bahwa atas permintaan dari Penggugat Umbu Rihi maka Saksi bermusyawarah dengan istri dan anak-anak Saksi pada tanggal 4 Desember 2001 dengan dihadiri oleh Yohanes Katanga Arung dan Paniti Laka dan semuanya setuju;
Bahwa selanjutnya pada tahun itu juga (2001) Saksi menyerahkan tanah sengketa secara adat/tanpa surat kepada Penggugat dilokasi Tanah Sengketa ;
Bahwa pemberian/Penyerahan Tanah Sengketa kepada Penggugat Umbu Rihi bukan dalam jabatan saksi selaku Kepala Desa tapi karena saksi dengan Penggugat Umbu Rihi masih satu Suku;
Bahwa riwayat penyerahan tanah sengketa dari Saksi kepada Penggugat, baru dibuat dengan Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018;
Bahwa pada tahun 2002 Penggugat Umbu Rihi menjabat sebagai Kepala Desa Praihambuli namun kemudian Penggugat Umbu Rihi terlibat perkara pidana dan masuk penjara sehingga tidak sempat mengurus surat-surat tanah sengketa tersebut;
Bahwa pada tahun 2016 Saksi tahu bahwa tanah sengketa yang asal mulanya milik Saksi dan telah Saksi serahkan/berikan kepada Penggugat Umbu Rihi pada tahun 2001 telah diberikan oleh Tergugat II yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Praihambuli kepada Tergugat III tahun 2006, sehingga Saksi sempat menegur Tergugat II tapi Tergugat II mengatakan untuk kepentingan umum;
Bahwa SD Katolik Kahiri yang terletak dibagian Timur dari tanah sengketa, berdiri di atas tanah milik orang tua Saksi juga/merupakan satu hamparan dengan tanah sengketa;
Namun oleh orang tua Saksi yang bernama Umbu Nai Katamba telah diserahkan kepada SD Katolik Kahiri sejak tahun 1961;
Bahwa di atas tanah sengketa terdapat fondasi milik Pemda Sumba Timur untuk Pasar Senja, 2 buah mes dan sebuah asrama SMP Negeri II Nggaha Ori Angu yhang dibangun sekitar tahun 2013-2014;
Bahwa penyerahan/pemberian tanah sengketa oleh Tergugat II kepada Tergugat III mendapat protes dari Penggugat Umbu Rihi maka pada tahun 2013 Kepala Desa Praihambuli mengganti tanah lain untuk Tergugat III seluas 1 Ha tapi Tergugat III keberatan dengan alasan jauh dari jalan umum;
Bahwa tanah sengketa pernah diukur oleh Tergugat V atas permohonan sertifikat dari Tergugat III namun Penggugat Umbu Rihi mengajukan Surat Keberatan/Pembatalan tertanggal 1 Nopember 2017 sehingga sampai saat ini tanah sengketa belum bersertifikat;
Bahwa Saksi sangat keberatan atas tindakan Pemda Sumba Timur yang membuat fondasi Pasar Senja dan membangun asrama serta mes guru SMP Negeri II Nggaha Ori Angu karena tidak menghargai pemilik tanah dan tanpa musyawarah dengan tua adat yang ada;
Bahwa Tergugat V melalui Progran PRONA pernah melakukan pengukuran tanah di dekat tanah sengketa atas nama I Made Sama, Elisabeth Bali Kaka dan Yusuf Lende Ndapa namun batas-batasnya disebut ditunjuk sendiri oleh Kepala Desa sehingga terjadi kesalahan;
Bahwa diatas tanah sengketa tidak ada bangunan milik Tergugat III ;
Bahwa rumah orang tua Saksi/Saksi hanya berjarak ± 200 m dari tanah sengketa;
Bahwa masih ada tanah kosong di dekat tanah sengketa dan tanah milik orang di dekat tanah sengketa dahulunya adalah tanah milik Saksi/orang tua Saksi yang telah diberikan kepada mereka;
Bahwa tanah sengketa dan tanah-tanah lain di dekat tanah sengketa diberikan oleh Saksi karena Saksi punya keyakinan/menurut hukum adat bahwa tanah tidak boleh dijual;
Bahwa Kepala Desa Praihambuli mencabut kembali penyerahan tanah sengketa kepada Tergugat III karena ada keberatan dari Penggugat Umbu Rihi dan untuk itu Kepala Desa Praihambuli telah mengganti dengan tanah lain seluas 10.000 m2;
Bahwa orang tua Saksi menguasai dan menggarap tanah sengketa sejak tahun 1959 dan karena sudah tidak ada kegiatan di atas tanah sengketa, maka Saksi berinisiatif untuk membuat lapangan sepak bola di atas tanah sengketa;
Bahwa tanah sengketa dijadikan Pasar Senja oleh Pemda Sumba Timur hanya berjalan 1 tahun namun karena sering terjadi keributan maka pasar tersebut ditutup oleh Kepala Desa;
Bahwa Penggugat II menjabat sebagai Kepala Desa Praihambuli sejak tahun 2003 s/d tahun 2008;
Bahwa tanah-tanah di Desa Praihambuli ada Buku Tanah namun tanah sengketa belum terdaftar di Buku Desa Praihambuli karena dari zaman dulu, pemilik tanah tidak ada surat;
SAKSI YOHANES KATANGA ARUNG :
Bahwa tanah sengketa awalnya milik Anton Umbu Romu yang diwariskan oleh orang tuanya bernama Umbu Nai Katamba (Umbu Kapala) selaku Kepala Kampung Tabundung;
Bahwa atas permintaan dari Penggugat Umbu Rihi, maka tahun 2001 Anton Umbu Romu memberikan/menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat Umbu Rihi dan penyerahan tanah sengketa di lokasi tanah sengketa;
Bahwa ketika Penggugat datang ke Anton Umbu Romu untuk meminta tanah sengketa Saksi ikutbersama Penggugat dan ketika Anton Umbu Romu menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat Saksi juga ikut hadir;
Bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Tanah sengketa oleh Anton Umbu Romu kepada Penggugat Umbu Rihi baru dibuat tertanggal 10 Januari 2018;
Bahwa Pemberian tanah sengketa oleh Anton Umbu Romu kepada Penggugat Umbu Rihi karena mereka satu suku yaitu suku Woleng jadi bukan dalam jabatannya sebagai Kepala Desa;
Bahwa pada tahun 2002 Saksi bersama Penggugat Umbu Rihi juga meminta tanah kepada Anton Umbu Romu karena Anton Umbu Romu mempunyai tanah yang luas di wilayah Tabundung;
Bahwa Saksi tidak tahu terkait dengan Penyerahan Tanah sengketa oleh Kepala Desa Praihambuli kepada Tergugat III namun Saksi tahu pada tahun 2013 Kepala Desa Praihambuli mengganti tanah sengketa yang telah diberikan kepada Tergugat III dengan tanah lain seluas 1 Ha;
Bahwa saat ini diatas tanah sengketa ada sebuah fondasi semen yang digunakan untuk Pasar Senja, 2 buah mes guru dan sebuah asrama siswa/I SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu yang dibangun tahun 2013-2014, saat Kepala Desa Prahambuli dijabat oleh Tergugat II sekarang dijabat oleh Nandar Maumbani;
Bahwa Anton Umbu Romu tidak keberatan di atas tanah sengketa dibangun Mes Guru dan Asrama Siswa/I karena tanah sengketa telah diserahkan kepada Penggugat Umbu Rihi sejak tahun 2001;
Bahwa tanah sengketa pernah diukur oleh Tergugat V atas permohonan Tergugat III namun ada Surat Pembatalan (keberatan) dari Penggugat Umbu Rihi dengan surat tertanggal 1 November 20017 sehinggga sampai saat ini belum diterbitkan sertifikatnya;
Bahwa Penggugat Umbu Rihi meminta tanah sengketa dari Anton Umbu Romu karena ingin membangun rumah pribadi di pinggir jalan;
Bahwa didekat tanah obyek sengketa , ada bangunan SD Katolik Kahiri, yang dibangun tahun 1961 dan bangunan SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu yang asal mulanya tanahnya ialah tanah milik orang tua Anton Umbu Romu yang merupakan satu hamparan, sedangkan 2 mes guru dan Asrama SMP Negeri Nggaha Ori Angu berada di tanah sengketa (bagian timur);
Bahwa tanah sengketa dahulu masuk wilayah Desa Kahiri namun sekarang masuk wilayah Desa Praihambuli;
Bahwa tahun 2002 Penggugat Umbu Rihi menjabat sebagai Kepala Desa Praihambuli namun karena terlibat dalam perkara pidana maka Penggugat Umbu Rihi masuk penjara sehingga tidak sempat mengurus sertifikat tanah sengketa;
Bahwa sebelum tanah sengketa diserahkan kepada Penggugat Umbu Rihi, terlebih dahulu Anton Umbu Romu bermusyawarah dengan istri dan anak-anaknya (tanggal 4 Desember 2001) dengan dihadiri oleh saksi dan Paniti Laka dan semuanya setuju;
Bahwa diatas tanah sengketa tidak ada bangunan POLSEK LEWA;
Bahwa Pemda Sumba Timur membuat fondasi Pasar Senja hanya berjalan 1 (satu) tahun dan setelah itu tidak dipakai lagi karena sering terjadi keributan;
Bahwa orang tua Anton Umbu Romu menguasai tanah sengketa sejak tahun 1959 dan zaman dahulu, pemilik tanah tidak ada surat-suratnya.
SAKSI BORANG NGGABA HADA MBEWA :
Bahwa tanah sengketa awalnya milik Anton Umbu Romu yang diwariskan oleh orang tuanya yang bernama Umbu Mai Katamba (Umbu Kepala) selaku Kepala Kampung Tabundung;
Bahwa dengan alasan bahwa rumahnya jauh dari jalan raya maka tahun 2001 Penggugat Umbu Rihi meminta tanah sengketa kepada Anton Umbu Romu dan saksi juga ikut bersama Penggugat Umbu Rihi;
Bahwa atas pemintaan dari Penggugat Umbu Rihi tersebut maka Anton Umbu Romu mengadakan musyawarah dengan istri dan anak-anaknya dan juga dihadiri oleh saksi dan dengan alasan masih satu suku maka permohonan dari Penggugat Umbu Rihi tersebut disetujui;
Bahwa tahun 2002 saksi juga minta tanah dari Anton Umbu Romu bersama Penggugat Umbu Rihi karena Anton Umbu Romu memiliki tanah yang luas;
Bahwa penyerahan tanah sengketa oleh Anton Umbu Romu kepada Penggugat Umbu Rihi dilokasi tanah sengketa hanya dilakukan secara lisan saja dan saksi juga hadir, namun Surat Pernyataan Penyerahan tanah sengekta baru dibuat tanggal 10 Januari 2018;
Bahwa tanah sngketa dahulu masuk wilayah Desa Kahiri namun sejak tahun 2013-2014 masuk wilayah Desa Praihambuli;
Bahwa tanah yag dibangun SD Katolik Kahiri tahun 1961 dan yang dibangun SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu adalah satu hamparan dengan tanah sengketa yang asal mulanya juga milik dari orang tua dari Anton Umbu Romu;
Bahwa 2 (dua) buah Mess Guru dan sebuah Asrama SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu berdiri diatas tanah sengketa (dibagian timur);
Bahwa tanah sengketa belum ada SPT karena belum terdaftar dibuku Desa Praihambuli;
Bahwa Tergugat II menjabat sebagai Kepala Desa Praihambuli sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 sedangkan Penggugat Umbu Rihi menjabat sebagai Kepala Desa Praihambuli sejak tahun 2002 namun karena terlibat dalam perkara pidana dan dipenjara, maka Penggugat tidak sempat mengurus Surat-Surat/ Sertifikat tanahnya tersebut;
Bahwa diatas tanah sengketa tidak ada bangunan milik Tergugat III;
Bahwa didekat tanah sengketa masih ada tanah kosong milik Anton Umbu Romu dan tanah-tanah disekitar tanah sengketa yang sekarang sudah ada pemiliknya, semuanya asal mula milik orang tua Anton Umbu Romu/ Anton Umbu Romu;
Bahwa saat Anton Umbu .Romu menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat Umbu Rihi belum ada bangunan Mess Guru dan Asrama SMP Negeri Nggaha Ori Angu;
Bahwa saksi tidak tahu tentang penyerahan tanah sengketa oleh Tergugat II kepada Tergugat III/ POLRES Sumba Timur, tapi penyerahan tanah tersebut telah dibatalkan/ dicabut kembali oleh Kepala Desa Praihambuli.
SAKSI KALIKIT NDATANG :
Bahwa tanah sengketa awalnya milik Anton Umbu Romu yang diwariskan oleh orang tuanya yang bernama Umbu Mai Katamba (Umbu Kepala) selaku Kepala Kampung Tabundung;
Bahwa dengan alasan bahwa rumahnya jauh dari jalan raya maka tahun 2001 Penggugat Umbu Rihi meminta tanah sengketa kepada Anton U.Romu dan saksi juga ikut bersama Penggugat Umbu Rihi;
Bahwa atas pemintaan dari Penggugat Umbu Rihi tersebut maka Anton U. Romu mengadakan musyawarah dengan istri dan anak-anaknya dan juga dihadiri oleh saksi dan dengan alasan masih satu suku maka permohonan dari Penggugat Umbu Rihi tersebut disetujui;
Bahwa tahun 2002 saksi juga minta tanah dari Anton U. Romu bersama Penggugat Umbu Rihi karena Anton U. Romu memiliki tanah yang luas;
Bahwa penyerahan tanah sengketa oleh Anton U. Romu kepada Penggugat Umbu Rihi dilokasi tanah sengketa hanya dilakukan secara lisan saja dan saksi juga hadir, namun Surat Pernyataan Penyerahan tanah sengekta baru dibuat tanggal 10 Januari 2018;
Bahwa tanah sngketa dahulu masuk wilayah Desa Kahiri namun sejak tahun 2013-2014 masuk wilayah Desa Praihambuli;
Bahwa tanah yag dibangun SD Katolik Kahiri tahun 1961 dan yang dibangun SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu adalah satu hamparan dengan tanah sengketa yang asal mulanya juga milik dari orang tua dari Aton U. Romu;
Bahwa 2 (dua) buah Mess Guru dan sebuah Asrama SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu berdiri diatas tanah sengketa (dibagian timur);
Bahwa tanah sengketa belum ada SPT karena belum terdaftar dibuku Desa Praihambuli;
Bahwa Tergugat II menjabat sebagai Kepala Desa Praihambuli sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 sedangkan Penggugat Umbu Rihi menjabat sebagai Kepala Desa Praihambuli sejak tahun 2002 namun karena terlibat dalam perkara pidana dan dipenjara, maka Penggugat tidak sempat mengurus Surat-Surat/ Sertifikat tanahnya tersebut;
Bahwa diatas tanah sengketa tidak ada bangunan milik Tergugat III;
Bahwa didekat tanah sengketa masih ada tanah kosong milik Anton U. Romu dan tanah-tanah disekitar tanah sengketa yang sekarang sudah ada pemiliknya, semuanya asal mula milik orang tua Anton U. Romu/ Anton U. Romu;
Bahwa saat Anton U.Romu menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat Umbu Rihi belum ada bangunan Mess Guru dan Asrama SMP Negeri Nggaha Ori Angu;
Bahwa saksi tidak tahu tentang penyerahan tanah sengketa oleh Tergugat II kepada Tergugat III/ POLRES Sumba Timur, tapi penyerahan tanah tersebut telah dibatalkan/ dicabut kembali oleh Kepala Desa Praihambuli.
SAKSI LUKAS NGONGO BILI
Bahwa Saksi menjabat sebagai KAUR Pemerintah Desa Praihambuli sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2014 sedangkan Penggugat Umbu Rihi menjabat sebagai Kepala Desa Praihambuli tahun 2002 sampai 2003 dan karena terlibat dalam perkara pidana, maka Penggugat Umbu Rihi masuk penjara;
Bahwa tanah sengketa awalnya milik orang tuanya Anton Umbu Romu yang diwariskan kepada Anton Umbu Romu namun pada tahun 2001, Penggugat Umbu Rihi datang secara adat meminta tanah sengketa yang saat itu dalam keadaan kosong kepada Anton Umbu Romu dengan alasan rumahnya Penggugat Umbu Rihi jauh dari jalan raya;
Bahwa karena Anton Umbu Romu dengan Penggugat Umbu Rihi masih satu suku yaitu Suku Woleng, maka permintaan tersebut disetujui oleh Anton Umbu Romu dan selanjutnya terjadi penyerahan dilokasi tanah sengketa secara lisan dan Surat Riwayat Penyerahan tanah sengketa baru dibuat tanggal 10 Januari 2018;
Bahwa Tergugat II menjabat sebagai Kepala Desa Praihambuli sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 dan karena menang lagi dalam pemilihan kepala desa maka Tergugat II menjabat lagi sebagai Kepala Desa Praihambuli untuk periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2012;
Bahwa saat ini diatas tanah sengketa ada fondasi semen yang dibangun untuk Pasar Senja oleh PEMDA Sumba Timur dan dua buah Mess Guru dan Asrama SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu;
Bahwa tanah sengketa dahulu masuk wilayah Desa Kahiri, sekarang masuk wilayah Desa Praihambuli dan tanah sengketa pernah ditanam pohon nangka, mangga, gamalin putih, dan lain-lain sekelilingnya oleh Penggugat Umbu Rihi;
Bahwa Mess Guru dan Asrama SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu dibangun tahun 2013 sampai tahun 2014 dan saat itu Anton Umbu Romu tidak keberatan karena tanah tersebut telah diserahkan kepada Penggugat Ummbu Rihi pada tahun 2001;
Bahwa tanah sengketa pernah dilakukan pengukuran olehTergugat V atas permintaan Tergugat III namun Penggugat Umbu Rihi mengajukan Surat pembatalan tertanggal 1 November 2017 sehingga sampai saat ini tanah sengketa belum ada sertifikat;
SAKSI HABUKU HAMARANDI :
Bahwa tanah sengketa adalah milik Penggugat Umbu Rihi yang diperoleh dengan cara meminta dari pemilik asalnya Anton Umbu Romu yang merupakan tanah warisan dari orang tuanya;
Bahwa tahun 2001 Penggugat Umbu Rihi meminta tanah sengketa dari Anton Umbu Romu karena dekat dengan jalan raya sedangkan Penggugat Umbu Rihi punya rumah jauh dari jalan raya;
Bahwa karena Anton Umbu Romu dengan Penggugat Umbu Rihi masih satu suku yaitu Suku Woleng, maka permintaan Penggugat Umbu Rihi dikabulkan;
Bahwa Tergugat II Dawa Ana Cumbu menjabat sebagai Kepala Desa Praihambuli sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 dan menang lagi dalam pemilihan kepala desa sehingga menjabat lagi sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2012. Tapi sebelumnya, Penggugat Umbu Rihi yang menjabat sebagai Kepala Desa Praihambuli yang masuk penjara karena melakukan perbuatan pidana;
Bahwa penyerahan tanah senngketa dilakukan secara lisan ditanah senggketa yang saat itu masih dalam keadaan kosong oleh Anton Umbu Romu kepada Penggugat Umbu Rihi;
Bahwa saat ini dilokasi tanah sengketa (bagian timur) ada dua buah Mes Guru dan Asrama SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu yang dibangun ketika Tergugat II masih sebagai Kepala Desa Praihambuli tapi sekarang sudah diganti oleh Nandar Maumbani;
Bahwa ada riwayat penyerahan tanah sengketa oleh Anton Umbu Romu kepada Penggugat Umbu Rihi yang dibuat dalam Surat Penyerahan tertanggal 10 Januari 2018;
Bahwa tanah sengketa dahulunya masuk wilayah Desa Kahiri tapi sekarang masuk wilayah Desa Praihambuli;
Bahwa tanah milik SD Katolik Kahiri dan gedung SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu terletak dibagian timur dari tanah sengketa dan merupakan satu hamparan dengan tanah sengketa yang diperoleh dari orang tua Anton Umbu Romu juga;
Bahwa tanggal 1 November 2017 pernah dilakukan pengukuran tanah oleh POLRES Sumba Timur dan Tergugat V namun Penggugat mengajukan pembatalan sehingga sampai sekarang belum memiliki sertifikat;
Bahwa orang tua Anto umbu Romu menguasai tanah sengketa sejak tahun 1959;
Bahwa Pemda Sumba Timur membangun Pasar Senja diatas tanah sengketa tahun 2002 dan hanya berjalan hingga 1 (satu) tahun kemudian ditutup karena sering terjadi keributan;
Bahwa Penggugat Umbu Rihi pernah mengolah tanah sengketa dengan menanam mangga, nangka, johar dan gamalin putih mengelilingi tanah sengketa.
Menimbang, bahwa terkait dengan bantahannya sebagaimana tercantum dalam jawabannya, maka Terbanding I dan IV semula Tergugat I dan IV telah mengajukan bukti surat-surat, yaitu :
Sertifikat Hak Milik Nomor 64, Surat Ukur Nomor 64/Kahari/2002 tanggal 23 Desember 2002 atas nama I Made Sama (diberi tanda T-1);
Sertifikat Hak Milik Nomor 65, Surat Ukur Nomor 65/Kahari/2002 tanggal 23 desember 2002 atas nama Elisabeth Bali Kaka (diberi tanda T-2);
Sertifikat Hak Milik Nomor 66, Surat Ukur Nomor 66/Kahari/2002 atas nama Yusuf Lede Dapa (diber tanda T-3);
Sertifikat Hak Milik Nomor 67, Surat Ukur Nomor 69/Kahari/2002 atas nama Dominikus Meka (diberi tanda T-4);
Buku Desa tentang pendaftaran tanah di Desa Praihambuli ( diberi tanda T-5 ).
Menimbang, bahwa selain bukti Surat-Surat tersebut diatas, Terbanding I dan IV semula Tergugat I dan IV juga menghadirkan para saksi di persidangan guna didengar keterangannya yang pada pokoknya antara lain menerangkan :
SAKSI MARTINUS RATU NDIMA
Bahwa pada tahun 1973 saksi tinggal di Asrama SMP karena orang tua saksi adalah Kepala Sekolah SMP tapi saksi tidak tahu tanah sengketa awalnya milik siapa dan saksi juga tidak tahu tanah suku atau bukan tapi saat itu tanah sengketa dalam keadaan kosong;
Bahwa tahun 1975 ada proyek kehutanan diatas tanah sengketa sehingga ditanami pohon jati tapi tidak ditanami semuanya;
Bahwa Penggugat pernah menjadi Kepala Desa Praihambuli tahun 2002 dan Penggugat pernah meminta tanah kepada Anton Umbu Romu karena Anton Umbu Romu memiliki tanah yang luas tapi saat penyerahan saksi tidak tahu;
Bahwa Anton Umbu Romu dengan Penggugat masih satu suku yaitu Suku Woleng;
Bahwa tahun 2001 Tergugat II sebagai Kepala Desa Praihambuli namun tahun 2002 diganti oleh Penggugat;
Bahwa diatas tanah sengketa ada Mes Guru, Asrama SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu dan Pasar Senja dibangun tahun 2000an yang saat ini tinggal puing-puingnya saja tapi saksi tidak tahu Pemda Sumba Timur meminta izin dari siapa;
Bahwa saksi pernah mendengar cerita dari tokoh masyarakat yaitu Markus Mbiliyora bahwa tanah sengketa telah diserahkan kepada POLRES Sumba Timur untuk membangun POLSEK Lewa tapi sampai sekarang belum dibangun;
Bahwa tanah sengketa belum ada SPT dan belum terdaftar di Buku Desa;
Bahwa diatas tanah sengketa bagian barat ada lapangan bola kaki, sedangkan Mes Guru dengan Asrama SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu berada diatas tanah sengketa bagian timur.
SAKSI I MADE SAMA
Bahwa saksi kenal dengan Anton Umbu Romu;
Bahwa Anton Umbu Romu bukan pemilik tanah sengketa yang dahulu merupakan tanah kosong dan kemudian dijadikan lapangan sepak bola;
Bahwa saksi mendapat tanah dari orang Sumba Barat yang bernama Landa Mesa sebagai pembayaran hutang;
Bahwa saksi tidak tahu Penggugat pemilik tanah sengketa atau bukan. Yang saksi tahu bahwa tahun 2001 Tergugat II adalah Kepala Desa Kahiri yang mekar menjadi Desa Praihambuli yang kemudian diganti oleh Penggugat;
Bahwa rumah saksi berbatasan dengan tanah sengketa sejak tahun 1989;
Bahwa diatas tanah sengketa ada Mes Guru dan Asrama SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu yang dibangun tahun 2003 dan selain itu ada fondasi semen untuk Pasar Senja yang dibangun oleh Pemda tahun 2003;
Bahwa saksi pernah dengar cerita bahwa Tergugat II selaku Kepala Desa Praihambuli pernah menyerahkan tanah sengketa kepada POLRES Sumba Timur secara gratis tapi saksi tidak tahu atas dasar apa penyerahan tanah sengketa tersebut oleh Tergugat II.
SAKSI YIWA RAMBANG
Bahwa pada tahun 2003 saksi sebagai Kepala Dusun di Desa Kahiri dan tahun 2003 menjabat sebaga Sekretaris Desa Praihambuli;
Bahwa rumah saksi terletak di dekat tanah sengketa;
Bahwa saksi kenal dengan Anton Umbu Romu tapi ia bukan pemilik tanah sengketa melainkan milik Pemda Sumba Timur /Negara sebagaimana tercatat dalam Buku Dusun (tanpa tahun) No. 29 tertulis Pasar Desa sekarang lapangan sepak bola;
Bahwa di Desa ada Buku Tanah dan Register Buku Tanah jugas Register Buku Pajak tapi Saklsi tidak tahu Penggugat pernah bayar pajak atas tanah sengketa karena belum ada SPT;
Bahwa Saksi kenal baik dengan Penggugat yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa sekitar tahun 2000-2001 tapi karena bermasalah sehingga diganti oleh Tergugat II dan sekarang dijabat oleh Nanada Maubara;
Bahwa tanah sengketa belum bersertifikat dan meskipun rumah Saksi dekat dengan tanah sengketa tapi Saksi tidak tahu tanah sengketa milik suku mana;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang bayar pajak atas tanah sengketa;
Bahwa Buku Dusun dibuat oleh Saksi tahun 2009;
Bahwa Saksi tidak tahu ada PRONA dari BPN Sumba Timur;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa tahun 2003 PEMDA Sumba Timur membuat fondasi untuk Pasar Senja;
Bahwa tanah sengketa belum ada SPT karena belum tercatat dalam Buku Desa;
Bahwa tanah sengketa belum dimiliki oleh siapa-siapa karena dari dahulu adalah tanah lapangan;
Bahwa Saksi tidak tahu dari awal dibangunnya Mes Guru dan Asrama SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu;
Bahwa Saksi tidak tahu tahun 2001 tanah sengketa sempat diukur oleh BPN;
Bahwa Saksi pernah dengar cerita bahwa tahun 2006 Tergugat II pernah menyerahkan tanah sengketa kepada POLRES Sumba Timur untuk dibangun POLSEK LEWA tapi sampai sekarang belum ada bangunan POLSEK LEWA;
Menimbang, bahwa Terbanding III semula Tergugat III telah mengajukan bukti Surat yaitu :
Bukti Surat T III-1 berupa Surat Penyerahan sebidang tanah seluas 80 Are tertanggal 27 Agustus 2006;
Menimbang, bahwa selain itu Terbanding III semula Tergugat III telah menghadirkan Saksi PETRUS NGGALA LILI dipersidangan guna didengar keterangannya yang pada pokoknya menerangkan antara lain :
Bahwa Saksi adalah Ketua LPM Desa Praihambuli yang ikut hadir dalam pertemuan kesepakatan masyarakat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada POLRES Sumba Timur sekitar tahun 1999-2009 guna mendekatkan pelayanan Polisi kepada masyarakat Lewa;
Bahwa Saksi mendengar cerita bahwa Tergugat II selaku Kepala Desa Praihambuli menyerahkan tanah sengketa kepada POLRES Sumba Timur tanpa pertimbangan dari LPM;
Bahwa sesuai dengan kesepakatan awal dan menurut Saksi penyerahan tanah sengketa tersebut sah walaupun tanpa persetujuan LPM;
Bahwa penyerahan tanah sengketa tersebut sekitar tahun 2006 yang saat itu Kapolsek Lewa ialah Lalu Sholehudin dan saat itu tanah sengketa masih dalam keadaan kosong, termasuk bagian timur dari tanah sengketa tersebut;
Jadi tahun 2006 belum ada Mes Guru dan Asrama SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu;
Bahwa pada tahun 1959 tanah sengketa diminta untuk membangun SD Katolik dan tokoh masyarakat setempat tidak keberatan;
Bahwa Saksi tidak tahu tanah sengketa milik Suku;
Bahwa Penggugat pernah menjabat Kepala Desa Praihambuli tahun 2000-2001 lalu kena masalah dan masuk penjara;
Bahwa penyerahan tanah sengketa oleh Tergugat II kepada Tergugat III dilakukan secara tertulis dan Anton Umbu Romu juga hadir tapi tidak mengajukan keberatan;
Bahwa tanah sengketa bagian Timur ada Mes Guru yang diserahkan oleh Markus Mbiliyora sedangkan bagian Utara ada fondasi Pasar Senja;
Bahwa setahu Saksi, Anton Umbu Romu tidak ada tanah di dekat tanah sengketa;
Bahwa Saksi tidak tahu awal pembangunan Mes Guru dan Asrama SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu ada yang keberatan;
Bahwa tanah sengketa pernah diukur oleh Polri namun Penggugat keberatan sehingga dibatalkan;
Bahwa seingat Saksi, tanah sengketa milik Suku Woleng, namun sekitar lokasi tanah sengketa milik 4 suku;
Bahwa Pasar Senja di tanah sengketa bubar karena penjual dan pembeli tidak mau datang lagi dan juga ada keberatan dari Penggugat;
Bahwa Saksi dengar cerita bahwa tahun 2006 Kepala Desa atas nama Dawa Ana Cumbu/Tergugat II menyerahkan tanah sengketa kepada POLRES Sumba Timur untuk dibangun POLSEK LEWA namun sampai saat ini belum dibangun POLSEK LEWA di atas tanah sengketa;
Bahwa zaman Swapraja, lokasi tanah dikuasai oleh Suku Woleng;
Bahwa Penggugat merasa tanah sengketa miliknya;
Bahwa dahulu SD Katolik Kahiri merupakan satu hamparan dengan tanah sengketa namun tahun 2008 menjadi terpisah;
Bahwa I Made Sama mendapat tanah dari Tergugat II ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan dalil gugatan/Replik, Jawaban/Duplik Terbanding I dan IV semula Tergugat I dan IV, Jawaban/Duplik Terbanding V semula Tergugat V, Memori Banding, Bukti Surat-Surat maupun Saksi-Saksi yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara, dikaitkan dengan pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 7/Pdt.G/2018/PN’Wgp tanggal 3 September 2018, maka lebih lanjut Majelis Hakim Banding perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Apakah tanah sengketa awalnya milik Anton Umbu Romu dari Suku Woleng?
Apakah tanah sengketa telah diberikan/diserahkan secara sah oleh Anton Umbu Romu kepada Penggugat Umbu Rihi?
Yang untuk itu lebih lanjut Majelis Hakim Banding mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah menghadirkan saksi Anton Umbu Romu di persidangan yang pada pokoknya menerangkan antara lain :
Bahwa saksi adalah pemilik asal tanah sengketa yang diperoleh dari warisan orang tua yang pada tahun 2001 telah diberikan/ diserahkan secara lisan dilokasi tanah sengketa kepada Penggugat Umbu Rihi atas permintaan secara adat oleh Penggugat Umbu Rihi dengan alasan bahwa rumah yang ditempatinya saat itu jauh dari jalan umum;
Bahwa pemberian/penyerahan tanah sengketa kepada Penggugat Umbu Rihi oleh saksi telah dimusyawarahkan oleh saksi bersama istri dan anak saksi, sedangkan Surat Pernyataan Penyerahan tanah sengketa tersebut dibuat tanggal 10 Januari 2018;
Bahwa pada tahun 2002 Penggugat Umbu Rihi menjabat sebagai Kepala Desa Praihambuli namun karena terlibat dalam perkara pidana maka Penggugat Umbu Rihi masuk penjara sehingga tidak sempat mengurus surat-surat tanah tersebut;
Bahwa saksi memberikan/ menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat Umbu Rihi karena rumah Penggugat Umbu Rihi jauh dari jalan umum dan Penggugat Umbu Rihi dengan saksi masih satu suku yaitu Suku Woleng;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi Antom Umbu Romu, Pembanding semula Penggugat telah menghadirkan juga saksi Yohanis Katangan Arung, saksi Borang Nggaba Hada Mbewa, saksi Kalikit Ndatang, saksi Lukas Ngongo Bili dan saksi Habuku Hamarandi yang secara saksama/ bersama-sama pada pokoknya menerangkan antara lain :
Bahwa pada tahun 2001 Penggugat meminta tanah sengketa dari Anton Umbu Romu yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Praihambuli;
Bahwa atas pemintaan dari Penggugat tersebut maka Anton Umbu Romu bermusyawarah dengan istri dan anak-anaknya yang juga disaksikan oleh para saksi dan disetujui/ dikabulkan sehingga tanah sengketa tersebut diserahkan secara lisan ditanah sengketa dengan dihadiri oleh para saksi (saksi Yohanis Katangan Arung, saksi Borang Nggaba Hada Mbewa, saksi Kalikit Ndatang, saksi Lukas Ngongo Bili dan saksi Habuku Hamarandi);
Bahwa Penggugat meminta tanah kepada saksi Anton Umbu Romu dengan alasan rumah Penggugat jauh dari jalan umum (tanah sengketa terletak di pinggir jalan umum) sedangkan Anton Umbu Romu memberikan tanah sengketa kepada Penggugat karena Anton Umbu Romu dengan Penggugat sama-sama berasal dari satu suku, yaitu Suku Woleng;
Bahwa pada tahun 2002 Penggugat terlibat dalam perkara pidana dan masuk penjara sehingga Penggugat tidak berkesempatan mengurus surat-surat tanah sengketa;
Bahwa Surat Pernyataan Penyerahan tanah sengketa dari Anton Umbu Romu kepada Penggugat baru dibuat pada tanggal 10 Januari 2018.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat terungkap hal-hal sebagai berikut :
Tanah sengketa awalnya milik Anton Umbu Romu dari Suku Woleng;
Tahun 2001 tanah sengketa diberikan/ diserahkan oleh Anton Umbu Romu kepada Penggugat secara adat/ lisan dengan alasan rumah Penggugat jauh dari jalan umum dan juga karena Anton Umbu Romu dengan Penggugat adalah saudara sesuku yaitu sama-sama dari Suku Woleng;
Pada tahun 2002 Penggugat menjabat sebagai Kepala Desa Praihambuli tetapi karena Penggugat terlibat dalam perkara pidana maka ia (Penggugat) masuk penjara sehingga tidak sempat mengurus surat-surat tanah tersebut;
Masyarakat Sumba pada umumnya adalah masyarakat yang sampai saat ini masih sangat taat terhadap hukum adat dalam berbagai segi kehidupan sehingga status sosial dalam struktur masyarakat sangat dihormati dan ditaati oleh masyarakat; apalagi wilayah tabundung/Lewa/Nggongi adalah salah satu pusat kerajaan di Sumba sehingga sampai saat ini hukum adat dan status sosial seseorang dalam masyarakat Sumba khususnya Tabundung/Lewa/Nggongi masih dipegang teguh oleh masyarakatnya;
Ketika tanah sengketa diserahkan oleh Anton Umbu Romu kepada Penggugat tahun 2001, saat itu Anton Umbu Roomu berkedudukan sebagai Kepala Desa Praihambuli sehingga diperoleh gambaran bahwa Anton Umbu Romu berstatus sosial dalam masyarakat sebagai Kepala Suku Woleng yang secara adat punya kewenangan untuk memberikan tanah sukunya kepada orang lain terutama kepada orang dalam satu suku yaitu Suku Woleng; sebab dalam masyarakat Sumba yang masih sangat menjunjung tinggi terhadap hukum adat dan status sosial seseorang dalam masyarakat, tidak mungkin ditunjuk/ dipilih sebagai Kepala Desa kalau tidak memiliki status sosial yang tinggi dalam struktur masyarakat adat;
Tanah sengketa awaalnya milik anton Umbu Romu dari Suku Woleng yang telah diberikan/ diserahkan kepada Penggugat tahun 2001 juga didukung dengan keterangan saksi yang diajukan oleh Terbanding I dan IV semula Tergugat I dan IV yang bernama Marianus Ratundima yang pada pokoknya antara lain menerangkan bahwa Penggugat pernah meminta tanah dari Anton Umbu Romu yang memiliki tanah yang luas dan permintaan tanah tersebut karena Anton Umbu Romu dan Penggugat berasal dari satu suku, yaitu Suku Woleng; bahkan didukung pula dengan keterangan saksi yang diajukan oleh Terbanding III semula Tergugat III yang bernama Petrus Nggala Lili yang pada pokoknya menerangkan bahwa tanah sengketa ketika zaman Swapraja adalah milik/ dikuasai oleh Suku Woleng.
Menimbang, bahwa dari bukti Surat P-3 berupa Surat Pembatalan Pengukuran Tanah tertanggal 1 November 2017 tergambar Penggugat berkeberatan atas pengukuran tanah sengketa oleh Terbanding V semula Tergugat V guna memproses sertifikat atas nama Terbanding III semula Tergugat III yang mana dengan adanya bukti Surat P3 tersebut diatas maka Kepala Desa Praihambuli yang bernama Mandar Maumbani menerbitkan Surat Pencabutan/Penyerahan Sebidang Tanah Pengganti tertanggal 8 Januari 2018 (P1).
Menimbang, bahwa dengan adanya bukti surat P1 tersebut diatas tersirat hal-hal sebagai berikut :
Keberatan oleh Penggugat atas pengukuran tanah sengketa untuk penerbitan sertifikat atas nama Terbanding III semula Tergugat III dibatalkan, sehingga sampai saat ini tanah sengketa belum bersertifikat;
Pemberian tanah sengketa oleh Terbanding II (tahun 2006) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Praihambuli dibatalkan dan diganti dengan tanah lain oleh Kepala Desa Praihambuli (Mandar Maumbani);
Pembatalan/ Pencabutan Pemberian Tanah Sengketa kepada Terbanding III semula Tergugat III oleh Terbanding II semula Tergugat II tahun 2006 dan diganti dengan tanah lain oleh Kepala Desa Praihambuli tertanggal 8 Januari 2018 tentunya telah melalui penelitian yang mendalam dan dengan diterbitkan bukti Surat P1 tersebut tersirat pula pengakua/ pembenaran oleh Pemerintah Desa Praihambuli bahwa tanah sengketa awalnya milik Anton Umbu Romu yang telah diberikan/ diserahkan kepada Penggugat.
Menimbang, bahwa bukti Surat P2 berupa Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang dibuat oleh Anton Umbu Romu terkandung klausula bahwa pada tahun 2001 tanah sengketa telah diserahkan oleh Anton Umbu Romu kepada Penggugat.
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Terbanding I dan IV yang terdiri dari I Made Sama da Yiwa Rambang beserta bukti Surat T-1 sampai dengan T5, maupun bukti surat yang diajukan oleh Terbanding III semula Tergugat III yang diberi tanda TIII.1 berupa surat penyerahan sebidang tanah seluas 80 are maupun saaksinya Petrus Nggala Lili menurut Majelis Hakim Banding tidak terkait dengan substansi kepemilikan tanah sengketa sehingga harus dikesampingkan, bahkan saksi Petrus Nggala Lili pada pokoknya menerangkan antara lain bahwa zaman Swapraja tanah sengketa dikuasai oleh Suku Woleng.
Menimbang, bahwa perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Waingapu dalam putusannya Nomor 7/Pdt.G/2018/PN.Wgp tanggal 3 September 2018 yang amarnya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan pertimbangan yang pada pokoknya yaitu :
Keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat dikategorikan sebagai testimonium de auditu yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 171 HIR jo. Pasal 1907 KUH Perdata;
Tergugat I dan IV telah membantah dalil gugatan Penggugat dengan dalil bantahan bahwa tanah sengketa adalah tanah Negara bebas yang tidak ada pemilliknya dan belum tercatat dalam buku Desa Praihambuli;
Penggugat tidak mentaati surat dari Tergugat V yang meminta Penggugat menyampaikan dan menyerahkan riwayat kepemilikan tanah dan bukti-bukti kepemilikan tanah sengketa dalam waktu 5 hari setelah menerima surat dari Tergugat V;
Keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat I dan IV yang terdiri dari Marianus Ratundima, I Made Sama dan Yiwa Rambang yang menerangkan pada pokoknya bahwa tanah sengketa berbatasan dengan tanah orang lain dan belum ada SPT atas nama siapa pun karena tidak terdaftar dalam buku dusun diwilayah Desa Praihambuli;
Bukti Surat T1 sampai dengan T5 adalah Akta Outentik yang tidak dibantah oleh Penggugat.
Menimbang, bahwa setelah membaca dengan cermat dan saksama pertimbangan hukum dari Majellis Hakim tingkat pertama tersebut yang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya maka lebih lanjut Majelis Hakim Banding mempertimbangkan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat yang terdiri dari Anton Umbu Romu, Yohanis Katanga Arung, Borang Nggaba Hada Mbewa, Kalikit Ndatang, Lukas Ngongo Bili dan Habuku Hamarandi setelah dicermati ternyata adalah warga setempat sehingga keterangannya yang menerangkan bahwa tanah sengketa awalnya milik Anton Umbu Romu dari Suku Woleng yang diserahkan kepada Penggugat tahun 2001 dan bahkan saksi-saksi tersebut juga menerangkan bahwa ketika Penggugat datang meminta tanah kepada Anton Umbu Romu dan ketika Anton Umbu Romu menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat juga dihadiri oleh saksi-saksi tersebut, sehingga menurut Majelis Hakim Banding hal-hal yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut berdasarkan hal yang diketahui sendiri atau dialami sendiri (bukan diketahui dari cerita orang lain) oleh karena itu Majelis Hakim Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat pertama yang menilai keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat dikategorikan sebagai testimonium de auditu.
Menimbang, bahwa bantahan Terbanding I dan IV semula Tergugat I dan IV bahwa tanah sengketa adalah tanah Negara bebas yang tidak ada pemiliknya dan belum tercatat dalam Buku Desa Praihambuli menurut Majelis Hakim Banding tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk mengabaikan hak orang lain atas tanah tersebut karena tanah sengketa terletak diwilayah yang masih sangat kuat hukum adatnya sehingga bukti kepemilikan secara administrasi pemerintahan sangat langka digunakan/ tidak umum apalagi terungkap fakta bahwa tahun 2002 Penggugat menjadi Kepala Desa Praihambuli namun masuk penjara karena terlibat dalam perkara pidana sehingga tidak sempat mengurus Surat-Suratnya; selain itu sudah merupakan hal yang diketahui umum bahwa tanah yang bernuansa tanah suku/tanah adat adalah langka didaftarkan karena terkait dengan pembayaran pajak (SPT).
Menimbang, bahwa terkait dengan surat dari Tergugat V yang meminta Penggugat dalam waktu 5 hari harus menyerahkan surat riwayat tanah sengketa dan bukti-bukti kepemilikan tanah sengketa menurut Majelis Hakim Banding tidak tepat dijadikan dasar pertimbangan untuk mengabaikan hak Penggugat atas tanah sengketa karena Surat dari Terbanding V semula Tergugat V tersebut bukan merupakan keputusan hukum yang memberikan label atas status tanah sengketa.
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Terbanding I dan IV semula Tergugat I dan IV yang terdiri dari Marianus Ratundima, I Made Sama dan Yiwa Rambang setelah dicermati oleh Majelis Hakim Banding ternyata tidak secara tegas dan dengan alasan yang tidak jelas menerangkan tanah sengketa adalah tanah Negara bebas karena saksi-saksi tersebut hanya menerangkan bahwa tanah sengketa tidak terdaftar dalam buku desa; bahkan saksi Marianus Ratundima menerangkan bahwa tanah sengketa adalah tanah milik Suku Woleng yang telah diminta oleh Penggugat dari Anton Umbu Romu yang sama-sama dari Suku Woleng.
Menimbang, bahwa bukti Surat T1 sampai dengan T5 khususnya T1 sampai dengan T4 adalah akta autentik namun setelah diteliti teryata bukti surat-surat tersebut tidak terkait dengan tanah sengketa dan tidak secara implisit memberikan status kepemilikan terhadap tanah sengketa sehingga Majelis Hakim Banding menilai pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya dengan salah satu pertimbangan bahwa bukti surat T1 sampai dengan T5 adalah akta autentik yang tidak dibantah oleh Pembanding semula Penggugat adalah tidak tepat dan tidak benar.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka diperoleh fakta yang tidak terbantahkan dan terbukti bahwa tanah sengketa awalnya milik Anton Umbu Romu dari suku Woleng yang telah diserahkan secara adat/sah kepada Pembanding semula Penggugat tahun 2001 sehingga telah menjadi milik Penggugat.
Menimbang, bahwa karena terbukti tanah sengketa awalnya milik Anton Umbu Romu dari suku Woleng yang telah diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat tahun 2001 sehingga telah menjadi milik Pembanding semula Penggugat maka tindakan-tindakan Terbanding I semula Tergugat I dan/atau Terbanding II semula Tergugat II yang menyerahkan tanah sengketa kepada Terbanding III dan IV semula Tergugat III dan IV masing-masing tahun 2006 dan tahun 2008 serta tindakan Tergugat-tergugat lainnya/ para Turut Tergugat yang bermaksud mengalihkan hak atas tanah sengketa kepada pihak lain tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Penggugat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Pembanding semula Penggugat sehingga petitum gugatan nomor 4, nomor5, nomor 6 dan nomor 7 harus dikabulkan.
Menimbang, bahwa karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan karena terhadap tanah sengketa tidak dilakukan penyiitaan, maka petitum gugatan nomor 8 dan nomor 9 yang terkait denga uit voerbar bij voorraad dan penyitaan tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak, sehingga gugatan Pembanding semula Penggugat dikabulkan sebagian sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 7/Pdt.G/2018/PN.Wgp tanggal 3 September 2018 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan selanjutnya Majelis Hakim Banding akan mengadili sendiri.
Menimbang, bahwa karena gugatan Pembanding semula Pengguat dikabulkan sebagian, maka para Terbanding semula para Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang di tingkat Pengadilan Tinggi akan ditetapkan dalam amar putusan ini.
M e n g i n g a t :
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009;
Reglement tot regeling van het Rechts Wesen in de gewesen buiten java en Madura stb 1947/227, Rbg/Hukum Acara Perdata daerah luar Jawa dan Madura (khususnya Pasal 199 sampai dengan Pasal 205);
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 7/Pdt.G/2018/PN.Wgp tanggal 3 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut.
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Terbanding I,IV dan V semula Tergugat I, IV dan V untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hukum bahwa Pembanding semula Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebbidang tanah pertanian seluas ±8000 m2 dan/atau ±80 are yang terletak di Simpang Tarimbang RT 07/RW 04 Dusun Pindu Luri, Desa Praihambuli, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur dengan batas-batasnya :
Utara : tanah Yusuf Lende Ndapa, tanah Dominggus Bili;
Timur : sebelumnya Sekolah Dasar (SD) Katolik Kahiri, sekarang dengan
SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu;
Selatan : tanah Dominggus Meka dan tanah I Made sama;
Barat : Jalan Raya Tabundung.
Menyatakan hukum bahwa tindakan Para Terbanding dan Para Turut Terbanding semula Para Tergugat dan Para Turut Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Pembanding semula Penggugat;
Menyatakan penyerahan tanah objek sengketa oleh Terbanding I dan/atau Terbanding II semula Tergugat I dan/atau Tergugat II kepada Terbanding III dan IV semula Tergugat III dan IV batal demi hukum;
Memerintahkan dan menghukum Terbanding IV semula Tergugat IV untuk membongkar sendiri bangunan yang ada diatas tanah objek sengketa;
Memerintahkan dan menghukum kepada Terbanding III dan IV semula Tergugat III dan IV untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan mengembalikan/menyerahkan kepada Pembanding semula Penggugat sebagai pemilik yang sah dan jika tidak dilaksanakan secara sukarela maka lewat eksekusi dengan bantuan aparat keamanan
Memerintahkan kepada Terbanding V semula Tergugat V untuk membatalkan penerbitan sertifikan atas nama Terbanding III dan IV semula Tergugat III dan IV;
Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019 oleh Simplisius Donatus, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, I Gede Komang Ady Natha, S.H.,M.Hum. dan Sugiyanto, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim-hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 160/PEN/PDT/2018/PT.KPG tanggal 27 Nopember 2018 dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senintanggal 11 Februari 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh Sulaiman Musu, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim–Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD. TTD.
I Gede Komang Ady Natha, S.H.,M.Hum. Simplisius Donatus, S.H.
TTD.
Sugiyanto, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
TTD.
Sulaiman Musu, S.H.
Perincian Biaya Perkara:
1. Meterai ………………….. Rp 6.000,00
3. Redaksi Putusan ….…… Rp 5.000,00
4. Biaya Proses Perkara….. Rp139.000,00
Jumlah ……………………… Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
UNTUK TURUNAN RESMI :
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
H. ADI WAHYONO, S.H.,M.H.
NIP.1961111985031004