254/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAMSUDIN Bin ARDIANSYAH.
dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
PUTUSAN
Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : SYAMSUDIN Bin ARDIANSYAH.
2. Tempat lahir : Malinau.
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun /6 Desember 1989.
4. Jenis kelamin : Laki-Laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Malinau Rt. 002 Rw. 001 Kec. Loksado
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun.
Terdakwa SYAMSUDIN Bin ARDIANSYAH ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 28 November 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 November 2017 sampai dengan tanggal 27 Januari 2018;
Terdakwa didampingi penasehat hukum MUS NURAN RASYIDI, SH Advokat/Pengacara yang di tunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 254/Pid.Sus/2017/PNKgn tertanggal 17 November 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 30 Oktober 2017 Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kgn tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Kandangan;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim tanggal 30 Oktober 2017 Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kgn tentang penetapan hari persidangan perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum tanggal 19 Desember 2017 Nomor.Reg.Perkara :PDM-261/KANDA /10/2017 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa SYAMSUDIN Bin ARDIANSYAH memutuskan :
Menyatakan terdakwa SYAMSUDIN Bin ARDIANSYAH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSUDIN Bin ARDIANSYAH, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat Somadril sebanyak 100 (seratus) butir;
1 (satu) buah palstik warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon keringanan hukumandengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 26 Oktober 2017 Nomor reg. perkara : PDM-254/KANDA/10/2017 Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa SYAMSUDIN Bin ARDIANSYAH pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat Desa Jembatan Merah Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal ketika saksi ERI SETIADI bersama dengan saksi M. SANDY FATURRAHMAN mendapat informasi bahwa ada seseorang membawa obat Somadril di Desa Jembatan Merah Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, mendapat informasi tersebut saksi saksi ERI SETIAI bersama dengan saksi M. SANDY FATURRAHMAN melaksanakan patroli ketempat yang dimaksud dan melihat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan menunggu angkutan taxi ke Desa Malainau kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan obat jenis somadril sebanyak 100 (seratus) butir yang dibungkus menggunakan palstik warna hitam yang diselipkan dibalik baju dibagian belakang yang dipakai oleh terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa dalam mengedarkan obat somadril di Desa Malinau Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan dengan cara terdakwa duduk diwarung menunggu pembeli datang kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat somadril dari Sdr. CABAN di Desa Karasikan Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa langsung mendatangi Sdr. CABAN dan menanyakan berapa harga obat Somadil dijawab oleh Sdr. CABAN Rp. 310.000,-/box (100 butir), terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan menunggu sekitar 3 menit Sdr. CABAN datang membawakan kantong palstik warna hitam yang berisikan obat Somadril sebanyak 100 (seratus) butir ;
Bahwa terdakwa menjual obat dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/butir keuntungan yang didapat apabila obat tersebut habis Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah), terdakwa sudah melakukan , sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 2 butir obat jenis somadril warna putih dengan penandaan PCC pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : PM.01.01.991.09.17.2535 tanggal 15 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Mahdalena, Apt., Msi selaku Plh. Kepala Balai Besar Obat dan Makanan;
Bahwa untuk obat jenis Somadril izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Somadril Compositum.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SYAMSUDIN Bin ARDIANSYAH pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat Desa Jembatan Merah Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, dengan sengaja melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal ketika saksi ERI SETIADI bersama dengan saksi M. SANDY FATURRAHMAN mendapat informasi bahwa ada seseorang membawa obat Somadril di Desa Jembatan Merah Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, mendapat informasi tersebut saksi saksi ERI SETIAI bersama dengan saksi M. SANDY FATURRAHMAN melaksanakan patroli ketempat yang dimaksud dan melihat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan menunggu angkutan taxi ke Desa Malainau kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan obat jenis somadril sebanyak 100 (seratus) butir yang dibungkus menggunakan palstik warna hitam yang diselipkan dibalik baju dibagian belakang yang dipakai oleh terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa dalam mengedarkan obat somadril di Desa Malinau Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan dengan cara terdakwa duduk diwarung menunggu pembeli datang kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat somadril dari Sdr. CABAN di Desa Karasikan Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa langsung mendatangi Sdr. CABAN dan menanyakan berapa harga obat Somadil dijawab oleh Sdr. CABAN Rp. 310.000,-/box (100 butir), terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan menunggu sekitar 3 menit Sdr. CABAN datang membawakan kantong palstik warna hitam yang berisikan obat Somadril sebanyak 100 (seratus) butir ;
Bahwa terdakwa menjual obat dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/butir keuntungan yang didapat apabila obat tersebut habis Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah), terdakwa sudah melakukan , sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 2 butir obat jenis somadril warna putih dengan penandaan PCC pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : PM.01.01.991.09.17.2535 tanggal 15 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Mahdalena, Apt., Msi selaku Plh. Kepala Balai Besar Obat dan Makanan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya kemudian Terdakwa maupun menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa disamping barang bukti sebagaimana tersebut di atas, Penuntut Umum untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya juga mengajukan saksi-saksi dipersidanganyang mana saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ERI SETIADI BIN SUKIRMANTO (ALM) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat Desa Jembatan Merah Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN Bin EDYA RAHMAN karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis SOMADRIL sebanyak 100 butir;
Bahwa pada hari itu anggota mendapat informasi bahwa ada seseorang yang membawa obat SOMADRIL di Desa Jembatan Merah Kec.Padang Batun g Kab.HSS, kemudian saksi beserta rekan kerja saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN Bin EDYA RAHMAN beserta anggota lainnya melaksanakan patroli setelah sampai di Tkp terlihat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan dan pada saat saksi beserta anggota lainnya turun dari mobil kemudian terdakwa tersebut lari dan berhasil diamankan, setelah itu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan obat jenis SOMADRIL sebanyak 100 butir yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam yang diselipkan pada celana bagian belakang dibalik baju yang dipakai oleh terdakwa, serta kepemilikan barang bukti tersebut diakui adalah terdakwa yang akan dijual taua diedarkan kembali di Desa Malinau Kec.Loksado Kab. HSS, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke mapolres Hulu Sungai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa 1 (satu) buah plastik warna hitam yang digunakan untuk membungkus obat SOMADRIL ;
Bahwa obat SOMADRIL sebanyak 100 butir tersebut dibungkus menggunakan plastik warna hitam yang diselipkan dicelana bagian belakang dibalik baju yang dipakia oleh terdakwa;
Bahwa obat jenis Somadril tersebut dijual/diedarkan dengan cara terdakwa sambil duduk diwarung dan pembeli yang langsung datang dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per butir;
Bahwa obat jenis SOMADRIL tersebut dibeli terdakwa dari seseorang yang dipanggil dengan nama CABAN dengan harga Rp.310.000,-(tiga ratus sepuluh ribu rupiah) per bok (100 butir) di Desa Karasikan Kec.Sungai Raya Kab.Hulu Sungai Selatan,
Bahwa keuntungan terdakwa dalam penjualan obat jenis SOMADRIL dalam 1 (satu) box isi (100 btr) apabila terjual habis akan diperoleh keuntungan sebesar Rp190.000,-. (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa menjual obat menjual / mengedarkan obat sediaan farmasi jenis SOMADRIL sekitar satu bulanan sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN Bin EDYA RAHMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat Desa Jembatan Merah Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi ERI SETIADI BIN SUKIRMANTO (ALM)karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis SOMADRIL sebanyak 100 butir;
Bahwa pada hari itu anggota mendapat informasi bahwa ada seseorang yang membawa obat SOMADRIL di Desa Jembatan Merah Kec.Padang Batun g Kab.HSS, kemudian saksi beserta rekan kerja ERI SETIADI BIN SUKIRMANTO (ALM) beserta anggota lainnya melaksanakan patroli setelah sampai di Tkp terlihat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan dan pada saat saksi beserta anggota lainnya turun dari mobil kemudian terdakwa tersebut lari dan berhasil diamankan, setelah itu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan obat jenis SOMADRIL sebanyak 100 butir yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam yang diselipkan pada celana bagian belakang dibalik baju yang dipakai oleh terdakwa, serta kepemilikan barang bukti tersebut diakui adalah terdakwa yang akan dijual taua diedarkan kembali di Desa Malinau Kec.Loksado Kab. HSS, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke mapolres Hulu Sungai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa 1 (satu) buah plastik warna hitam yang digunakan untuk membungkus obat SOMADRIL ;
Bahwa obat SOMADRIL sebanyak 100 butir tersebut dibungkus menggunakan plastik warna hitam yang diselipkan dicelana bagian belakang dibalik baju yang dipakia oleh terdakwa;
Bahwa obat jenis Somadril tersebut dijual/diedarkan dengan cara terdakwa sambil duduk diwarung dan pembeli yang langsung datang dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per butir;
Bahwa obat jenis SOMADRIL tersebut dibeli terdakwa dari seseorang yang dipanggil dengan nama CABAN dengan harga Rp.310.000,-(tiga ratus sepuluh ribu rupiah) per bok (100 butir) di Desa Karasikan Kec.Sungai Raya Kab.Hulu Sungai Selatan,
Bahwa keuntungan terdakwa dalam penjualan obat jenis SOMADRIL dalam 1 (satu) box isi (100 btr) apabila terjual habis akan diperoleh keuntungan sebesar Rp190.000,-. (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual obat menjual / mengedarkan obat sediaan farmasi jenis SOMADRIL sekitar satu bulanan sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan atas persetujuan terdakwa, telah pula dibacakan keterangan saksi ahli M. FARDIYANNOOR, M.Sc, Apt Bin H.M. JAPAR yang pada pokoknya menerangkan sebagaimana dalam Berita Acara Pendahuluan di Penyidik Kepolisian Res Hulu Sungai Selatan tertanggal 24 Agustus 2017.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat Desa Jembatan Merah Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh saksi ERI SETIADI BIN SUKIRMANTO (ALM)bersama dengan saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN Bin EDYA RAHMAN karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis SOMADRIL sebanyak 100 butir;
Bahwa terdakwa obat-obatan tersebut tersebut terdakwa simpan di dalam baju dibagian belakang/ diselipkan dalam celana;
Bahwa obat tersebut terdakwa beli dari seorang yang bernama Sdr CABAN di Desa Karasikan Kec Sungai Raya Kab Hulu Sungai Selatan, dbeli dengan harga Rp310.000,-/ box (100 BUTIR);
Bahwa obat tersebut tedakwa beli pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa langsung mendatangi Sdr CABAN di Desa Karasikan Kec Sungai Raya Kab HSS dan menayakan berapa harga obat SOMADRIL dijawab oleh Sdr CABAN Rp310.000,-/ box (100 butir), terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp310.000,- menunggu sekitar 3 menit Sdr CABAN datang lagi dengan membawa kantong plastic warna hitam yang berisi obat SOMADRIL sebanyak 100 butir;
Bahwa terdakwa jual dengan dengan harga Rp5000,-/ butir dengan cara nunggu duduk diwarung menunggu pembeli;
Bahwa keuntungan yang didapat terdakwa sebesar Rp190.000,- apabila obat tersebut habis terjual;
Bahwa terdakwa kepada orang-orang umum yang mencari obat tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, dirinya sudah melakukan perbuatannya menjual obat-obatan sekitar 1 (satu) bulan, sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dan tercatat di dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
Obat Somadril sebanyak 100 (seratus) butir;
1 (satu) buah palstik warna hitam.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut dibanarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah sekarang Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan yang bersumber dari keterangan Para Saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti setelah dihubungkan satu dengan lainnya ditarik suatu kesimpulan sebagai fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa SYAMSUDIN Bin ARDIANSYAH pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat Desa Jembatan Merah Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa benar Berawal ketika saksi ERI SETIADI bersama dengan saksi M. SANDY FATURRAHMAN mendapat informasi bahwa ada seseorang membawa obat Somadril di Desa Jembatan Merah Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, mendapat informasi tersebut saksi saksi ERI SETIAI bersama dengan saksi M. SANDY FATURRAHMAN melaksanakan patroli ketempat yang dimaksud dan melihat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan menunggu angkutan taxi ke Desa Malainau kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan obat jenis somadril sebanyak 100 (seratus) butir yang dibungkus menggunakan palstik warna hitam yang diselipkan dibalik baju dibagian belakang yang dipakai oleh terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa benar dalam mengedarkan obat somadril di Desa Malinau Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan dengan cara terdakwa duduk diwarung menunggu pembeli datang kepada terdakwa.
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat somadril dari Sdr. CABAN di Desa Karasikan Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa langsung mendatangi Sdr. CABAN dan menanyakan berapa harga obat Somadil dijawab oleh Sdr. CABAN Rp. 310.000,-/box (100 butir), terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan menunggu sekitar 3 menit Sdr. CABAN datang membawakan kantong palstik warna hitam yang berisikan obat Somadril sebanyak 100 (seratus) butir ;
Bahwa benar terdakwa menjual obat dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/butir keuntungan yang didapat apabila obat tersebut habis Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah), terdakwa sudah melakukan , sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa benar Berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 2 butir obat jenis somadril warna putih dengan penandaan PCC pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : PM.01.01.991.09.17.2535 tanggal 15 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Mahdalena, Apt., Msi selaku Plh. Kepala Balai Besar Obat dan Makanan;
Bahwa benar untuk obat jenis Somadril izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Somadril Compositum;
Menimbang, bahwa sekarang yang menjadi persoalan apakah dengan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap di dalam persidangan tersebut di atas telah dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari dakwaan Penuntut Umum .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membahas dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepadanya atau tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih mendekati dari perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Pertama dari surat dakwaan Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya dari dakwaan tersebut yaitu :
Barang Siapa;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Add 1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ barang siapa“ yaitu setiap orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ Barang siapa“ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Add. 2“Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ";
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar menurut pasal 1 angka 4 adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata berawal ketika saksi ERI SETIADI bersama dengan saksi M. SANDY FATURRAHMAN mendapat informasi bahwa ada seseorang membawa obat Somadril di Desa Jembatan Merah Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, mendapat informasi tersebut saksi saksi ERI SETIAI bersama dengan saksi M. SANDY FATURRAHMAN melaksanakan patroli ketempat yang dimaksud dan melihat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan menunggu angkutan taxi ke Desa Malainau kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan obat jenis somadril sebanyak 100 (seratus) butir yang dibungkus menggunakan palstik warna hitam yang diselipkan dibalik baju dibagian belakang yang dipakai oleh terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa benar dalam mengedarkan obat somadril di Desa Malinau Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan dengan cara terdakwa duduk diwarung menunggu pembeli datang kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa benar terdakwa mendapatkan obat somadril dari Sdr. CABAN di Desa Karasikan Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa langsung mendatangi Sdr. CABAN dan menanyakan berapa harga obat Somadil dijawab oleh Sdr. CABAN Rp. 310.000,-/box (100 butir), terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan menunggu sekitar 3 menit Sdr. CABAN datang membawakan kantong palstik warna hitam yang berisikan obat Somadril sebanyak 100 (seratus) butir ;
Menimbang, bahwa benar terdakwa menjual obat dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/butir keuntungan yang didapat apabila obat tersebut habis Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah), terdakwa sudah melakukan , sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa benar Berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 2 butir obat jenis somadril warna putih dengan penandaan PCC pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : PM.01.01.991.09.17.2535 tanggal 15 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Mahdalena, Apt., Msi selaku Plh. Kepala Balai Besar Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa benar untuk obat jenis Somadril izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Somadril Compositum;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan keterangan ahli M. FARDIYANNOOR, M.Sc,Apt Bin H.M JAPAR, bahwa dari jenis penggolongannya obat jenis somadril adalah termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus sesuai dengan indikasinya, kegunaan obat jenis somadril adalah obat untuk melemaskan otot bagi penderita rhematik, orang tersebut harus mempunyai keahlian dan kewenangan Kalau tidak ada keahlian dan kewenangan tidak diperbolehkan, obat jenis somadril dikonsumsi secara berlebihan / melebihi dosis maka akan meyebabkan defresi susunan saraf pusat, Dan apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama maka akan menyebabkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa benar obat jenis SOMADRIL tidak diedarkan lagi dan ijin produksi sudah dicabut sehingga tidak ada yang mempunyai wewenang untuk menjual maupun meracik, obat somadril dapat dijual di apotik berijin yang ada apotekernya dan untuk obat jenis somadril yang diperbolehkan menjual adalah apotik berijin;
Menimbang, bahwa benar untuk mengedarkan obat obat tersebut haruslah mempunyai kewenangan dan keahlian jika tidak ada keahlian dan kewenangan tidak diperbolehkan mengedarkan ataupun menjual obat tersebut, selain itu obat carnopen telah dicabut ijin edarnya, sehingga menurut ahli orang yang mengedarkan sediaan farmasi tersebut dapat dinyatakan telah melanggar undang undang, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung ternyata tidak ditemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan terdakwa sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggung jawabkan menurut hukum pidana yang setimpal menurut hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa, ternyata telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, lagi pula dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila kemudian hari terdapat perintah yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Obat Somadril sebanyak 100 (seratus) butir;
1 (satu) buah palstik warna hitam, maka terhadap barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya ditentukan di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan, dipertimbangkan pula hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalnnya persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya
danberjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Memperhatikan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa SYAMSUDIN Bin ARDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, denda sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat Somadril sebanyak 100 (seratus) butir;
1 (satu) buah palstik warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, pada hari Rabu, tanggal 03 Januari 2018, oleh kami, SYAMSUNI. S.H., sebagai Hakim Ketua , EKO SETIAWAN, S.H. dan MUHAMMAD ARSYAD, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SULAMIAH, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan, serta dihadiri oleh HERLINDA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, dan dengan hadirnya Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EKO SETIAWAN, S.H. SYAMSUNI. S.H.
MUHAMMAD ARSYAD. S.H.
Panitera Pengganti,
SULAMIAH, S.H