7/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. ABDUL MUNIR SAMAD
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 92.910.191 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti tersebut paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan penjara selama 4 (empat) bulan; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menyatakan barang bukti berupa; 1. Tanda bukti Peminjaman Arsip Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sambas Peminjam An. Munir. 2. 1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/366/STKT/2009 tanggal 24 April 2009. 3. 1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/650/STKT/2009 tanggal 04 Agustus 2009. 4. 1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/339/STKT/2009 tanggal 24 April 2009. 5. 1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/581/STKT/2009 tanggal 03 Agustus 2009. 6. 1 (satu) buah Asli Berkas laporan Harian dan Mingguan dan Foto selama kegiatan pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi dinding BLK pelaksana CV. Gapura Indah Abadi. 7. 1 (satu) buah Asli Berkas laporan Harian dan Mingguan dan Foto selama kegiatan pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi Lantai BLK pelaksana CV. Putra Dua. 8. 1 (satu) bundel fotocopy laporan kemajuan konstruksi fisik minggu ke:X (sepuluh). 9. 1 (satu) bundel fotocopy laporan kemajuan konstruksi fisik minggu ke:XIII (tiga belas). 10. 1 (satu) buah berkas asli DPA TA. 2007 Dinas Nakertransos Kab. Sambas. 11. 1 (satu) buah Berkas Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kab. Sambas TA. 2009 SKPD : Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kab. Sambas. 12. 1 (satu) buah Berkas Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kab. Sambas TA. 2008 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kab. Sambas. 13. 1 (satu) buah fotocopy Laporan Bulanan Ke-I Konsultan Supervisi CV. Cipta Asri Manunggal TA. 2008. 14. 1 (satu) buah fotocopy Laporan Bulanan Ke-II Konsultan Supervisi CV. Cipta Asri Manunggal TA. 2008. 15. 1 (satu) buah fotocopy Laporan Bulanan Ke-III Konsultan Supervisi CV. Cipta Asri Manunggal TA. 2008. 16. 1 (satu) lembar Program kegiatan prioritas 2008 tanggal 29 Maret 2007. 17. 1 (satu) bundel SP2D (fotocopy) Nomor:0941/LS/2008 tanggal 20 agustus 2008. 18. 1 (satu) lembar Fotocopy jaminan uang muka Nomor:SKW.13.14.06.2008.00005 CV. Syukur Jaya Paloh tanggal 23 april 2008. 19. 1 (satu) lembar Copy faktur pajak standar CV. Salju. 20. 1 (satu) bundel Kwitansi pembayaran retensi (5%) tanggal 17 November 2008 CV. Syukur jaya paloh. 21. 1 (satu) buah Asli Surat perjanjian pekerjaan perencanaan Nomor:17.3/PRC/BLK-TKTS/2008 tanggal 13 maret 2008 PT. Hasta Cipta Aditama. 22. 1 (satu) buah asli SPK Nomor:05.11/SPK/PD-BLK/STKT/2009 tanggal 12 Februari 2009 CV. Gapura Indah Abadi. 23. 1 (satu) buah asli SPK Nomor : 05.12/SPK/PL-BLK/STKT/2009 tanggal 12 Februari 2009 CV. Putra Dua. 24. 1 (satu) buah Surat perjanjian pekerjaan pengawasan No:14.3/PWS/BLK-TKTS/2008 tanggal 23 April 2008 CV. Cipta Asri Manunggal. 25. 1 (satu) buah asli SPK No:05.10/SPK/PA-BLK/STKT/2009 tanggal 12 Februari 2009 CV. Salju. 26. 1 (satu) buah asli Invoice pekerjaan pengawasan pembangunan BLK CV. Cipta Asri manunggal. 27. 1 (satu) buah asli Invoice 10 % pekerjaan pengawasan pembangunan BLK CV. Cipta Asri manunggal. 28. 1 (satu) buah asli Invoice pekerjaan perencanaan pembangunan BLK PT. Hasta Cipta Aditama. 29. 1 (satu) bundel Fotofopy SP2D Nomor : 8938/LS/2007 tanggal 27 Desember 2007. 30. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0153/LS/2008 tanggal 06 Mei 2008 31. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 2653/LS/2008 tanggal 26 Nopember 2008 32. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1625/LS/2008 tanggal 25 September 2008 33. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 2854/LS/2008 tanggal 02 Desember 2008 34. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1204/LS/2008 tanggal 03 September 2008 35. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0166/LS/2008 tanggal 12 Mei 2008 36. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1091/LS/2009 tanggal 29 Juli 2009 37. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0090/LS/2009 tanggal 24 Maret 2009 38. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1963/LS/2009 tanggal 11 September 2009 39. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0102/LS/2009 tanggal 25 Maret 2009 40. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0376/LS/2009 tanggal 19 Mei 2009 41. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1732/LS/2009 tanggal 02 September 2009 42. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1923/LS/2009 tanggal 11 september 2009 43. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0377/LS/2009 tanggal 19 Mei 2009 44. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0101/LS/2009 tanggal 25 Maret 2009 45. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0665/LS/2009 tanggal 11 Juni 2009 46. 1 (satu) Bundel SK asli Kadis Nakertransos Kab Sambas Nomor : KEP.06/TKTS/2008 tanggal 28 januari 2008. 47. 1 (satu) Bundel SK asli Kadis Nakertransos Kab Sambas Nomor : KEP.57/TKTS/2007 tanggal 15 Agustus 2007. 48. 1 (satu) Bundel SK Asli Kadis Nakertransos Kab Sambas Nomor : KEP.01/TKTS/2008 tanggal 02 Januari 2008. 49. 1 (satu) bundel Asli laporan kemajuan konstruksi fisik minggu ke: XVII (tujuh belas) CV. Hanum. 50. 1 (satu) bundel asli surat pernyataan pengajuan SPP-LS Pengadaan barang dan jasa No : 922/54/TKTS/2008 tanggal 20 Nopember 2008. 51. 1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran termin 65% pekerjaan pembangunan gedung BLK tanggal 20 Agustus 2008. Sebesar Rp. 314.842.850. 52. 1 (satu) lembar fotocopy berita acara penyerahan pekerjaan dari PPTK kepada Kadis nakertransos Kab Sambas, No : 560/268.b/TKTS/2008 tanggal 19 Agustus 2008. 53. 2 (dua) lembar berita Acara kemajuan pekerjaan perencanaan no : 22 HCA/Ba/VI/2007 tanggal 30 Juni 2008. 54. 1 (satu) lembar asli tanda terima dari Kadis Nakertransos Kab Sambas kepada Cv.Cipta Asri manunggal sebesar Rp.31.610.700. 55. 1 (satu) buah asli FHO pelaksana CV. Syukur Jaya Paloh TA 2008. 56. 1 (satu) buah asli surat perjanjian pekerjaan pengawasan no : 14.3/SPK/STKT/2009 tanggal 18 Maret 2009 CV Hanum APBN TA 2009. 57. 1 (satu) bundel asli RAB BLK APBN TA.2009. Dikembalikan kepada Penyidik; 9. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera memasukkan ke dalam Kas Keuangan Negara cq. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas titipan pengembalian uang sejumlah Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) sebagaimana tanda terima titipan uang tanggal PT. Bank Kalbar tanggal 23 Mei 2017, setelah putusan ini; 10. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 07/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Ptk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | Ir. ABDUL MUNIR SAMAD. |
| Tampat lahir | : | Pontianak. |
| Umur / Tgl. Lahir | : | 49 Tahun / 08 Juni 1967. |
| Jenis kelamin | : | Laki – Laki. |
| Kebangsaan / Warganegara | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Terpikat Desa Lumbang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. |
A g a m a Pekerjaan | : : | Islam. Wiraswasta |
Terdakwa ditahan dalam tahanan oleh:
Penyidik sejak Tanggal 19 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 07 September 2016 di Rutan Sambas.
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 September 2016 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2016 di Rutan Sambas.
Perpanjangan Pertama Ketua PN Sambas sejak Tanggal 18 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 16-11-2016 di Rutan Sambas
Perpanjangan Kedua Ketua PN Sambas Tanggal 17 November 2016 sampai dengan tanggal 16 Desember 2016 di Rutan Sambas
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan tanggal 03 Janurai 2017 di Rutan Pontianak;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 04-01-2017 s/d tanggal 02-02-2017 di Rutan Pontianak
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal sampai dengan tanggal 26 Januari 2017 sampai dengan 24 Februari 2017
Perpanjangang Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 25 Februari 2017 sampai dengan 25 April 2017.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Sejak tanggal 26 April 2017 sampai dengan 24 Juni 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum M. Haris L.Tobing, SH dan Rafindra Ashari L. Tobing, SH; Kesemuanya adalah Advokat & Penasihat Hukum dari Kantor Advokat & Penasihat Hukum M. Haris L.Tobing, SH. & Rekan yang beralamat di Jalan Merdeka Gg. Ruwai No. 450 APontianak, Provinsi Kalimantan Barat, No.Hp. 081257315093 dan 085750287673. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Februari 2017 didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada Hari Senin Tanggal 6 Februari 2017 dan telah diregister pendaftaran Surat Kuasa pada register pendaftaran Surat Kuasa Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 6 Februari 2017;
Terdakwa di depan persidangan pada hari Rabu, tanggal 19 April 2017 menyatakan mencabut kuasa yang diberikan kepada Penasehat Hukumnya tersebut, dan karenanya Majelis menunjuk penasehat hukum yang disediakan oleh Pengadilan, namun terdakwa menolak dan menyatakan akan menghadapi sendiri, hal mana seluruhnya tercatat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Berita Acara Persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 7/Pen.Pid.Sus/TPK/2017/PN.Ptk tanggal 26 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 07/Pen.Pid.Sus/TPK/2017/PN.Ptk tanggal 27 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Ir. ABDUL MUNIR SAMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair ;
Membebaskan terdakwa Ir. ABDUL MUNIR SAMAD dari Dakwaan Pertama Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa Ir. ABDUL MUNIR SAMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. ABDUL MUNIR SAMAD dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 123.173.191,- (seratus dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) yang akan diperhitungkan dengan uang sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) yang telah disetorkan atau dititipkan ke Bank KALBAR cabang Sambas sebagai pembayaran pengembalian kerugian Negara dan selanjutnya dijadikan barang bukti dipersidangan dan apabila terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti tersebut paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Tanda bukti Peminjaman Arsip Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sambas Peminjam An. Munir.
1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/366/STKT/2009 tanggal 24 April 2009.
1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/650/STKT/2009 tanggal 04 Agustus 2009.
1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/339/STKT/2009 tanggal 24 April 2009.
1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/581/STKT/2009 tanggal 03 Agustus 2009.
1 (satu) buah Asli Berkas laporan Harian dan Mingguan dan Foto selama kegiatan pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi dinding BLK pelaksana CV. Gapura Indah Abadi.
1 (satu) buah Asli Berkas laporan Harian dan Mingguan dan Foto selama kegiatan pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi Lantai BLK pelaksana CV. Putra Dua.
1 (satu) bundel fotocopy laporan kemajuan konstruksi fisik minggu ke:X (sepuluh).
1 (satu) bundel fotocopy laporan kemajuan konstruksi fisik minggu ke:XIII (tiga belas).
1 (satu) buah berkas asli DPA TA. 2007 Dinas Nakertransos Kab. Sambas.
1 (satu) buah Berkas Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kab. Sambas TA. 2009 SKPD : Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kab. Sambas.
1 (satu) buah Berkas Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kab. Sambas TA. 2008 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kab. Sambas.
1 (satu) buah fotocopy Laporan Bulanan Ke-I Konsultan Supervisi CV. Cipta Asri Manunggal TA. 2008.
1 (satu) buah fotocopy Laporan Bulanan Ke-II Konsultan Supervisi CV. Cipta Asri Manunggal TA. 2008.
1 (satu) buah fotocopy Laporan Bulanan Ke-III Konsultan Supervisi CV. Cipta Asri Manunggal TA. 2008.
1 (satu) lembar Program kegiatan prioritas 2008 tanggal 29 Maret 2007.
1 (satu) bundel SP2D (fotocopy) Nomor:0941/LS/2008 tanggal 20 agustus 2008.
1 (satu) lembar Fotocopy jaminan uang muka Nomor:SKW.13.14.06.2008.00005 CV. Syukur Jaya Paloh tanggal 23 april 2008.
1 (satu) lembar Copy faktur pajak standar CV. Salju.
1 (satu) bundel Kwitansi pembayaran retensi (5%) tanggal 17 November 2008 CV. Syukur jaya paloh.
1 (satu) buah Asli Surat perjanjian pekerjaan perencanaan Nomor:17.3/PRC/BLK-TKTS/2008 tanggal 13 maret 2008 PT. Hasta Cipta Aditama.
1 (satu) buah asli SPK Nomor:05.11/SPK/PD-BLK/STKT/2009 tanggal 12 Februari 2009 CV. Gapura Indah Abadi.
1 (satu) buah asli SPK Nomor : 05.12/SPK/PL-BLK/STKT/2009 tanggal 12 Februari 2009 CV. Putra Dua.
1 (satu) buah Surat perjanjian pekerjaan pengawasan No:14.3/PWS/BLK-TKTS/2008 tanggal 23 April 2008 CV. Cipta Asri Manunggal.
1 (satu) buah asli SPK No:05.10/SPK/PA-BLK/STKT/2009 tanggal 12 Februari 2009 CV. Salju.
1 (satu) buah asli Invoice pekerjaan pengawasan pembangunan BLK CV. Cipta Asri manunggal.
1 (satu) buah asli Invoice 10 % pekerjaan pengawasan pembangunan BLK CV. Cipta Asri manunggal.
1 (satu) buah asli Invoice pekerjaan perencanaan pembangunan BLK PT. Hasta Cipta Aditama.
1 (satu) bundel Fotofopy SP2D Nomor : 8938/LS/2007 tanggal 27 Desember 2007.
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0153/LS/2008 tanggal 06 Mei 2008
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 2653/LS/2008 tanggal 26 Nopember 2008
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1625/LS/2008 tanggal 25 September 2008
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 2854/LS/2008 tanggal 02 Desember 2008
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1204/LS/2008 tanggal 03 September 2008
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0166/LS/2008 tanggal 12 Mei 2008
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1091/LS/2009 tanggal 29 Juli 2009
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0090/LS/2009 tanggal 24 Maret 2009
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1963/LS/2009 tanggal 11 September 2009
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0102/LS/2009 tanggal 25 Maret 2009
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0376/LS/2009 tanggal 19 Mei 2009
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1732/LS/2009 tanggal 02 September 2009
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1923/LS/2009 tanggal 11 september 2009
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0377/LS/2009 tanggal 19 Mei 2009
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0101/LS/2009 tanggal 25 Maret 2009
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0665/LS/2009 tanggal 11 Juni 2009
1 (satu) Bundel SK asli Kadis Nakertransos Kab Sambas Nomor : KEP.06/TKTS/2008 tanggal 28 januari 2008.
1 (satu) Bundel SK asli Kadis Nakertransos Kab Sambas Nomor : KEP.57/TKTS/2007 tanggal 15 Agustus 2007.
1 (satu) Bundel SK Asli Kadis Nakertransos Kab Sambas Nomor : KEP.01/TKTS/2008 tanggal 02 Januari 2008.
1 (satu) bundel Asli laporan kemajuan konstruksi fisik minggu ke: XVII (tujuh belas) CV. Hanum.
1 (satu) bundel asli surat pernyataan pengajuan SPP-LS Pengadaan barang dan jasa No : 922/54/TKTS/2008 tanggal 20 Nopember 2008.
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran termin 65% pekerjaan pembangunan gedung BLK tanggal 20 Agustus 2008. Sebesar Rp. 314.842.850.
1 (satu) lembar fotocopy berita acara penyerahan pekerjaan dari PPTK kepada Kadis nakertransos Kab Sambas, No : 560/268.b/TKTS/2008 tanggal 19 Agustus 2008.
2 (dua) lembar berita Acara kemajuan pekerjaan perencanaan no : 22 HCA/Ba/VI/2007 tanggal 30 Juni 2008.
1 (satu) lembar asli tanda terima dari Kadis Nakertransos Kab Sambas kepada Cv.Cipta Asri manunggal sebesar Rp.31.610.700.
1 (satu) buah asli FHO pelaksana CV. Syukur Jaya Paloh TA 2008.
1 (satu) buah asli surat perjanjian pekerjaan pengawasan no : 14.3/SPK/STKT/2009 tanggal 18 Maret 2009 CV Hanum APBN TA 2009.
1 (satu) bundel asli RAB BLK APBN TA.2009.
Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Dan
Uang sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah), dirampas untuk Negara.
7. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.
Setelah mendengar pembelaan dan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa keberatan dengan surat tuntutan Penuntut Umum yang telah menyebutkan adanya keterangan saksi yang tidak diperiksa dalam persidangan (saksi Masmadi, Misni Safari, SP., saksi Hj. Uray Fatimah Zohra, Sri Wahyuni Widyawati, ST, Drs. Gusmawan, MM dan saksi Muhammad Ruddin, Ama);
Bahwa terdakwa dalam pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas Tahun Anggaran (TA) 2007 dan Pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas Tahun Anggaran (TA) 2008, di dasarkan kepada saling kepercayaan antara terdakwa dengan pihak lain, namun kepercayaan yang diberikan terdakwa telah disalah-gunakan sehingga terdakwa Ir. Abdul Munir Samad yang harus menanggung-akibatnya, walaupun terdakwa telah berusaha secara maksimal sebagai konsultan perencana dan atau pengawas;
Bahwa sebagai akibat adanya persoalan hukum yang dihadapi terdakwa, praktis perekonomian keluarga terdakwa terhenti, karena terdakwa sebagai kepala rumah tangga;
Bahwa oleh karenanya terdakwa Ir. Abdul Munir Samad mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili memutus berdasar kesalahan terdakwa seringan-ringannya dan dapat mencerminkan rasa keadilan;
Setelah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap sebagaimana tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa atas replik Penuntut umum secara lesan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya dan memohon kepada Pengadilan agar memutus dengan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Ir. ABDUL MUNIR SAMAD selaku pelaksana kegiatan perencanaan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas dan selaku pelaksana pengawas Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama/bersekutu dengan saksi Ir. SISWO PRIYONO dan saksi Drs. KARMAN, M,Si, MH (Keduanya dalam penuntutan terpisah) dalam kegiatan Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas Tahun Anggaran (TA) 2007 dan Pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas Tahun Anggaran (TA) 2008, (pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi) dalam Tahun 2007 dan Tahun 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tenggang waktu tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukansecara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas akan membangun Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas kemudian pada Tahun Anggaran 2007 terdapat anggaran untuk perencanaan pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas dengan pagu anggaran untuk kegiatan Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas sebesar Rp 294.000.000,- yang berasal dari APBD Kab. SAMBAS TA. 2007, selanjutnya dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas melalui saksi Abdul Gafar, SH, MH (Kadis Soskertrans Kabupaten Sambas) membentuk panitia pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) dimana pada saat itu pihak-pihak terkait dalam kegiatan pengadaan perencanaan tersebut adalah :
Pengguna Anggaran : ABDUL GAFAR
Panitia Pengadaan Barang/Jasa
DRS. KARMAN (KETUA)
HASBURRAHMAN, SH (Sekretaris)
M. NASIR H. TAURAN (ANGGOTA)
SYAPARUDIN (ANGGOTA)
HUSNADI, ST. MT (ANGGOTA / Teknis)
Bahwa kemudian saksi Drs. KARMAN, M,Si, SH selaku Ketua Panitia Pengadaan untuk kegiatan perencanaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas menawarkan kepada terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan tersebut, namun dikarenakan terdakwa tidak memiliki Perusahaan untuk mengikuti proses pelelangan tersebut lalu terdakwa menghubungi saksi Ir. SISWO PRIYONO untuk meminjam perusahaan milik saksi Ir. SISWO PRIYONO selaku direktur PT. HASTA CIPTA ADITAMA, atas permintaan terdakwa tersebut lalu saksi Ir. SISWO PRIYONO menyetujui perusahaannya digunakan oleh terdakwa untuk mengikuti proses pelelangan.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan lagi pada bulan November 2007 di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas, dilaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa / Lelangan kegiatan Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas dengan Peserta Lelang adalah sebagai Berikut :
-
No Nama Perusahaan Usulan Konsultan Perencana (Rp.) Dana yang tersedia dalam pagu Dana (Rp.) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
PT. HASTA CIPTA ADITAMA
PT. MARISA KRIDA
PT. SARIYASA RENJANA
PT. KARTIA TARINA BUMI
PT. BAYU PRATAMA HATULISTIWA
PT. SARANA ANEKA BANGUNAN
PT. FINI REKAYASA KONSULTAN
292.500.000,-
292.500.000,-
292.800.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
Bahwa pada bulan November 2007 dilaksanakan proses pelelangan kegiatan perencanaan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas namun dalam proses pelelangan tersebut yang menggunakan metode Pasca Kualifikasi tidak dilaksanakan sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana saksi Drs. KARMAN, M,Si, MH dan terdakwa telah mengatur Lelang untuk memenangkan PT. HASTA CIPTA ADITAMA yang dipinjam oleh terdakwa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas TA. 2007, dimana terdakwa berperan memasukkan penawaran beserta perusahaan pendukung lainnya dimana pelelangan telah diatur sedemikian rupa oleh terdakwa dengan saksi Drs. KARMAN, M,Si, MH dengan anggota panitia pengadaan tidak melaksanakan pelelangan dengan sepenuhnya, lalu dari hasil pelelangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 02.4/PRC-ABT/BLK/TKTS/2007 tanggal 19 November 2007 yang ditandatangani oleh H. ABDUL GAFAR, SH,MH selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas selaku Pengguna Anggaran ditunjuk lah PT. HASTA CIPTA ADITAMA selaku pihak Kedua yaitu saksi Ir. SISWO PRIYONO selaku Konsultan Perencana Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas kemudian dilanjutkan dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Perencanaan Nomor : 03.4/PRC-ABT/BLK/TKTS/2007 tanggal 19 November 2007 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu H. ABDUL GAFAR, SH, MH selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas selaku Pengguna Anggaran dan pihak Kedua yaitu saksi Ir. SISWO PRIYONO selaku Konsultan Perencana PT. HASTA CIPTA ADITAMA.
Bahwa dalam Surat Perjanjian Pekerjaan tersebut yang tertera dalam Pasal 4 adalah Hasil Pekerjaan Perencanaan oleh Pihak Kedua yang harus disampaikan kepada PIHAK PERTAMA dan dibuat dalam 5 (lima) rangkap, setidak-tidaknya adalah sebagai berikut :
Tahap Pra-rencana teknis
Gambar-gambar pra-rencana bangunan
Perkiraan biaya pembangunan
Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
Tahap rencana Detail
Gambar rencana teknis bangunan lengkap
Rencana kegiatan dan Volume pekerjaan
Rencana Anggaran Biaya
Laporan perencanaan.
Bahwa kegiatan perencanaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas TA. 2007 dilaksanakan seluruhnya oleh terdakwa dan bukan dilaksanakan oleh saksi Ir. SISWO PRIYONO selaku direktur (PT. HASTA CIPTA ADITAMA) dimana terdakwa tidak dilengapi Surat Kuasa ataupun Surat Penugasan dari saksi Ir. SISWO PRIYONO selaku direktur PT. HASTA CIPTA ADITAMA dan terdakwa tidak tercantum di dalam nama personil/pegawai PT. HASTA CIPTA ADITAMA dalam kegiatan Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas TA. 2007.
Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan Balai Latihan Kerja tersebut, terdakwa dan saksi Ir. SISWO PRIYONO tidak melakukan penyelidikan tanah pada areal perencanaan pembangunan BLK Kab. Sambas TA 2007 dimana terdakwa hanya menggunakan kebiasaan tanah yang ada di Kabupaten Sambas dengan kondisi tanah pada kawasan perencanaan pembangunan BLK Kab. Sambas merupakan tanah lecak/rawa dan terdakwa tidak mengerjakan pembuatan berupa Gambar kerja (Blue Print), A3, CD, laporan perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya namun terdakwa menyuruh orang lain untuk mengerjakannya.
Bahwa hasil pekerjaan Perencanaan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas TA. 2007 yang dilakukan tanpa penyelidikan tentang kondisi lapisan tanah pada areal Perencanaan tersebut kemudian diserahkan oleh terdakwa kepada saksi H. ABDUL GAFAR, S.H, M.H selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas sekaligus selaku Pengguna Anggaran diantaranya berupa Gambar Kerja (Blue Print), A3, CD, Laporan Perencanaan dan RAB akan tetapi sampai dengan saat ini yang ditemukan oleh Penyidik hanya Gambar Kerja (Blue Print), A3, Laporan Perencanaan sedangkan untuk RAB tidak ditemukan.
Bahwa setelah terdakwa melaksanakan pekerjaan perencanaan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas TA. 2007 lalu terdakwa melakukan proses permintaan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan perencanaan tersebut dengan cara terdakwa menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pembayaran tersebut atas nama saksi Ir SISWO PRIYONO selaku Direktur PT. HASTA CIPTA ADITAMA dan oleh Bendahara Pengeluaran pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas dibayarkan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja adalah sebesar Rp. 265.909.091,- (dua ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) setelah dipotong pajak PPN sebesar Rp. 26.590.909,- (dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan puluh sembilan rupiah) melalui rekening Nomor : 100.40.3046-3 atas nama PT. HASTA CIPTA ADITAMA, dan setelah uang masuk ke rekening PT. HASTA CIPTA ADITAMA selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Ir. SISWO PRIYONO untuk meminta dicairkan uang yang masuk ke rekening perusahaan setelah itu saksi Ir. SISWO PRIYONO mencairkan dana yang masuk ke rekening perusahaan PT. HASTA CIPTA ADITAMA kemudian mentransferkan uang kegiatan perencanaan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas tersebut kepada terdakwa dimana saksi Ir. SISWO PRIYONO selaku direktur PT. HASTA CIPTA ADITAMA mendapatkan fee 5 % s/d 7 % dari kegiatan tersebut sebagai kompensasi perusahaan saksi Ir. SISWO PRIYONO yang dipinjam/dipakai oleh terdakwa sedangkan sisanya diserahkan oleh saksi Ir. SISWO PRIYONO kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa yang meminjam PT HASTA CIPTA ADITAMA dalam melaksanakan Kegiatan Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007 tidak melaksanakan kegiatan Perencanaan sebagai mana mestinya, dimana terdakwa juga menyuruh orang lain untuk membuat gambar perencanaan dan segala bentuk administrasi perencanaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dan Penetapan Pemenang terhadap PT. HASTA CIPTA ADITAMA dilakukan tanpa melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana mestinya karena sebelum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa / sebelum proses Lelang saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H selaku Ketua Panitia Lelang sudah menentukan calon Pemenangnya dengan terlebih dahulu menghubungi dan menawarkan pekerjaan Perencanaan tersebut kepada terdakwa, sehingga seluruh Proses pengadaan Barang dan Jasa dalam Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007 hanya dilaksanakan secara formalitas saja, sebagaimana dikuatkan oleh Pendapat Ahli H.Y. Hardito, Ak., CA, CFrA yang tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Nomor: Nomor : SR-539/PW14/5/2015 tanggal 24 November 2015 yang menyatakan :
Dari berkas dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) / Owner Estimate (OE) terdapat fakta bahwa Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) / Owner Estimate (OE) telah mencantumkan nama-nama personil (Profesional Staff dan Supporting Staf) pada Rincian Biaya Personil yang ternyata adalah sama dengan nama-nama personil yang ada dalam rincian Biaya Personil pada Usulan Biaya yang diajukan oleh pemenang lelang PT Hasta Cipta Aditama dalam pelelangan
Format usulan biaya yang diajukan 3 (tiga) rekanan penawar yaitu PT Hasta Cipta Aditama, PT Marisa Krida dan PT Sariyasa Renjana persis sama dengan kesalahan penulisan yang juga persis sama pada surat penawarannya
Daftar hadir rekanan pada setiap tahap yang memuat atau dihadiri oleh 7 (tujuh) Direktur perusahaan penawar terlihat ditulis dan ditandatangani oleh satu orang.
Terdapat kesalahan penulisan kata yang sama pada surat pengantar penawaran seluruh perseta lelang yaitu kata pekerjaan tertulis ‘pekerjan’.
Terdapat kesamaan Owner estimate dan Biaya Perencanaan (RAB) Penawaran Pemenang lelang (PT Hasta Cipta Aditama) dalam hal besaran rincian biaya dan nama personal.
Bahwa terdakwa dan saksi Ir. SISWO PRIYONO dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) TA. 2007 dengan tidak melakukan penyelidikan tanah pada areal perencanaan pembangunan BLK Kab. Sambas TA 2007 dimana terdakwa hanya menggunakan kebiasaan tanah yang ada di Kabupaten Sambas dengan kondisi tanah pada kawasan perencanaan pembangunan BLK Kab. Sambas merupakan tanah lecak/rawa dan terdakwa tidak mengerjakan pembuatan berupa Gambar kerja (Blue Print), A3, CD, laporan perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya namun terdakwa menyuruh orang lain untuk mengerjakannya sehingga seluruh pelaksanaan pekerjaan perencanaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) TA. 2007 tidak dilaksanakan secara tepat, sebagaimana dikuatkan oleh Pendapat Ahli P. TEGUH SANTOSO, ST dengan kesimpulan hasil analisa teknis dari pembangunan gedung pelayanan BLK Sambas adalah sebagai berikut :
Gambar rencana pembangunan Gedung BLK Sambas terdapat beberapa item design yang kurang tepat, khususnya pemilihan dimensi tulangan ring balok yang dipergunakan pada Balok Sloof, Ring Balok dan Balok teras, serta kurang tepatnya perencanaan dalam menentukan tinggi ring balok 12/40 pada teras depan mengakibatkan terjadi kerusakan serta runtuh pada bagian-bagian tersebut.
Perletakan rangka kuda-kuda yang bertumpu pada ring balok, tanpa memperhitungkan kekuatan ring balok sesuai gambar rencana, mengakibatkan lepasnya sambungan (joint) antara kolom dengan ring balok serta mengakibatkan adanya retak pada pertemuan kolom dengan ring balok dikarenakan adanya gaya tarik yang timbul akibat perletakan kuda-kuda yang kurang tepat.
Perubahan pelaksanaan dari gambar rencana pada pekerjaan plat lantai, yang seharusnya terdapat urugan pasir dibawah plat lantai berubah menjadi plat lantai dengan cor gantung, yang disertai pelaksanaan pekerjaan pemasangan tulangan plat lantai yang tidak tepat, mengakibatkan ambrol nya plat lantai.
Berdasarkan uraian pada point 1,2, dan 3 tersebut diatas, maka Gedung BLK Sambas secara perlahan mengalami kerusakan.
Perbaikan yang dilakukan terhadap kerusakan pada gedung BLK Sambas tersebut, secara teknis tidak berpengaruh atau meningkatkan kekuatan stuktur bangunan.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan, analisa design terhadap Gedung Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas, dapat disimpulkan bahwa Bangunan Gedung BLK Sambas tidak dapat / tidak layak untuk difungsikan baik dari segi teknis maupun dari segi keselamatan
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 600/380/Set.CK tanggal 06 April 2014, menyatakan bahwa :
Terdapat kesalahan perencanaan struktur yang mengakibatkan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Sambas rusak / roboh.
Konsultan pengawas tidak melakukan tugasnya dengan maksimal sehingga terjadi kesalahan pelaksanaan.
Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Sambas secara teknis tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk dipergunakan.
Bahwa kemudian dari hasil perencanaan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas yang dilaksanakan oleh terdakwa dan saksi Ir. SISWO PRIYONO selanjutnya Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas pada Tahun Anggaran 2008 kembali melaksanakan pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai kontrak Rp. 899.551.000,- (delapan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Nomor : KEP. 03/TKTS/2008 tanggal 28 Januari 2008, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai berikut :
Panitia Pengadaan : SUTARYADI (KETUA)
HASBURRAHMAN, SH (SEKRETARIS)
SRIYANINGSIH (ANGGOTA)
REVIE HERNEADY, S.Sos. (ANGGOTA)
HUSNADI (ANGGOTA)
Bahwa pada Hari, Tanggal, Bulan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2008 bertempat di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas, dilaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa / lelang untuk Pekerjaan Struktur / Pondasi Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 dengan peserta sebagai berikut :
-
No Nama Perusahaan Harga Penawaran Sudah Termasuk PPN 10 % (Rp) Dana yang tersedia dalam pagu Dana (Rp.) 1.
2.
3.
4.
5.
CV. SYUKUR JAYA PALOH
CV. JEMBER JAYA
CV. PULAU HANYUT
Fa. ARSYAD SUTIN
CV. AMPERA PERSADA
899.551.000,00
899.641.000,00
899.677.000,00
899.731.000,00
899.789.000,00
900.000.000,-
900.000.000,-
900.000.000,-
900.000.000,-
900.000.000,-
Bahwa dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa / lelang tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang / Jasa pemerintah, karena tidak seluruh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa terlibat dalam seluruh proses Pengadaan Barang dan Jasa tersebut, yaitu saksi Husnadi ST, hanya menandatangani seluruh dokumen berkenaan dengan Pengadaan Barang dan Jasa atas permintaan Terdakwa melalui staf Terdakwa sedangkan saksi Hasburahman, S.H, dan saksi Sri Yaningsih menetapkan Pemenang hanya berdasarkan Penawaran terendah semata dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengusulkan CV. SYUKUR JAYA PALOH sebagai Calon Pemenang I dengan Penawaran sebesar Rp. 899.551.000,- (delapan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 22 April 2008 CV. SYUKUR JAYA PALOH ditetapkan sebagai Pemenang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas Nomor :06/SKKP/FSK-PPKP/TKTS/2008 tanggal 22 April 2008 yang ditandatangani oleh saksi H. ABDUL GAFAR, S.H, M.H selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa setelah ditetapkannya CV. SYUKUR JAYA PALOH dengan Direktur M. RIYAN (DPO) sebagai pemenang pelaksanaan Pekerjaan Struktur / Pondasi Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender (mulai 23 April 2008 s/d 20 Agustus 2008) sesuai Perjanjian Kontrak Nomor : 07/SPK/FSK-PPKP/TKTS/2008 tanggal 22 April 2008, bahwa pagu anggaran Sebesar Rp. 899.551.000,- (delapan ratus sembilan puluh sembilan lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) berasal dari APBD Kab. Sambas TA. 2008, dimana pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan Gedung BLK adalah sebagai berikut :
Pengguna Anggaran : ABDUL GAFAR
PPTK : Drs. KARMAN, M,Si, MH
Pelasana kegiatan : CV. SYUKUR JAYA PALOH.
Pengawas : CV. CIPTA ASRI MANUNGGAL
Panitia Pengadaan : SUTARYADI (KETUA)
HASBURRAHMAN, SH (SEKRETARIS)
SRIYANINGSIH (ANGGOTA)
REVIE HERNEADY, S.Sos. (ANGGOTA)
HUSNADI (ANGGOTA)
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Nomor : KEP.06/TKTS/2008 tanggal 28 Januari 2008, saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK untuk Pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 dan Kegiatan Perencanaan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan,
Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan,
Mengajukan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Menyelenggarakan tugas-tugas yang berhubungan dengan pelaksanaan teknis kegiatan.
Bahwa saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk Pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 juga merangkap tugas atau berganti peran sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan pekerjaan tersebut dimana peran saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H sebagai Pengawas tersebut, saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H bekerja sama dengan terdakwa yang juga sebagai Perencana Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas dengan cara terdakwa kembali meminjam/memakai perusahaan CV. CIPTA ASRI MANUNGGAL yang mana terdakwa menghubungi / menelpone saksi MUHAMMAD RUDIN, A.M.a selaku Direktur CV. CIPTA ASRI MANUNGGAL untuk melaksanakan Pengawasan terhadap Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 dengan nilai kontrak sebesar ± Rp 35.123.000,- (tiga puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) sesuai Kontrak Pekerjaan Pengawasan Nomor : 14.3/PWS/BLK-TKTS/2008 tanggal 23 April 2008.
Bahwa item pekerjaan fisik Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan oleh CV SYUKUR JAYA PALOH adalah berupa pekerjaan pondasi dan kerangka bangunan dimulai dari tanggal 23 April 2008 s/d 20 Agustus 2008.
Bahwa realisasi Pencairan anggaran pekerjaan Fisik yang telah dilakukan oleh CV. Syukur Jaya Paloh adalah :
No. 1625/LS/2008 tanggal 25 September 2009 sebesar Rp. 314.842.850,- (tiga ratus empat belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
No. 0153/LS/2008 tanggal 06 Mei 2008 sebesar Rp. 269.865.300,-
No. 2653/LS/2008 tanggal 26 Nopember 2008 sebesar Rp. 269.865.300,-
No. 2854/LS/2008 tanggal 02 Desember 2008 sebesar Rp. 44.977.550,-
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan fisik Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan oleh CV SYUKUR JAYA PALOH, panitia PHO/FHO (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) tidak melaksanakan tupoksinya dalam memeriksa hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. SYUKUR JAYA PALOH, dimana pada pelaksaanaan struktur fisik pondasi dan kerangka bangunan BLK TA. 2008 Kabupaten Sambas terdapat kerusakan dan akhirnya dibongkar dan dipebaiki kembali pada tahun 2011.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembayaran atas nama saksi MUHAMMAD RUDIN, A.M.a seluruhnya ditandatangani oleh terdakwa dan setelah dana cair kemudian terdakwa menelpon saksi MUHAMMAD RUDIN, A.M.a untuk memberitahukan bahwasannya dana kegiatan Pengawasan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 telah masuk ke rekening 401.03.02738-5 milik CV. CIPTA ASRI MANUNGGAL dan kemudian saksi MUHAMMAD RUDIN, A.M.a mencairkan dana tersebut dan mentransferkan uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa sedangkan sisanya tetap berada di rekening perusahaan dan hal tersebut sebagaimana dikuatkan dengan Keterangan / Pendapat Ahli yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Nomor : SR-539/PW14/5/2015 tanggal 24 November 2015 yang menyatakan bahwa Pengawasan Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun 2008 Formalnya dilaksanakan oleh CV CIPTA ASRI MANUNGGAL berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 14.3/PWS/BLK-TKTS/2008 tanggal 23 April 2008 senilai Rp. 35.123.000,00. ( tiga puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah ), Penunjukan CV. CIPTA ASRI MANUNGGAL sebagai Konsultan Pengawas dilakukan dengan Metode Penujukkan Langsung, namun pelaksanaan di lapangan, pengawasan dilaksanakan oleh Sdr. Ir. ABDUL MUNIR SAMAD (Perencana Bangunan) yang meminjam perusahaan/bendera CV. CIPTA ASRI MANUNGGAL.
Bahwa CV. SYUKUR JAYA PALOH selaku Pelaksana Pekerjaan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 tidak melaksanakan Pekerjaan sebagai mana mestinya, karena dalam kenyataannya yang melaksanakan tersebut adalah Sdr. ACIANG dan kegiatan Pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 tidak dilaksanakan oleh CV CIPTA ASRI MANUNGGAL tetapi dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana dikuatkan oleh Pendapat Ahli H.Y. Hardito, Ak., CA, CFrA yang tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Nomor : SR-539/PW14/5/2015 tanggal 24 November 2015 yang menyatakan:
1. Pekerjaan pembangunan gedung BLK Sambas tidak dilaksanakan oleh CV Syukur Jaya Paloh selaku rekanan pemenang lelang yang ditunjuk, tetapi pekerjaan di lapangan dilaksanakan oleh Sdr. Aciang, sesuai keterangan Sdr. Ir. Abdul Munir kepada tim audit pada saat klarifikasi tanggal 21 September 2015.
2. Pengawasan Pembangunan Gedung BLK Kabupaten Sambas Tahun 2008 formalnya dilaksanakan oleh CV Cipta Asri Manunggal berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 14.3/PWS/BLK-TKTS/2008 tanggal 23 April 2008 senilai Rp. 35.123.000,00. Penunjukan CV Cipta Asri Manunggal sebagai konsultan pengawas dilakukan dengan metode penujukkan langsung. Namun pelaksanaan di lapangan, pengawasan dilaksanakan oleh Sdr. Ir. Abdul Munir Samad (perencana bangunan) yang meminjam bendera CV Cipta Asri Manunggal.
Bahwa berdasarkan Kesimpulan hasil analisa Ahli teknis dan Dinas PU Propinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan gedung pelayanan BLK Kabupaten Sambas adalah sebagai berikut ;
Gambar rencana pembangunan Gedung BLK Sambas terdapat beberapa item design yang kurang tepat, khususnya pemilihan dimensi tulangan ring balok yang dipergunakan pada Balok Sloof, Ring Balok dan Balok teras, serta kurang tepatnya perencanaan dalam menentukan tinggi ring balok 12/40 pada teras depan mengakibatkan terjadi kerusakan serta runtuh pada bagian-bagian tersebut.
Perletakan rangka kuda-kuda yang bertumpu pada ring balok, tanpa memperhitungkan kekuatan ring balok sesuai gambar rencana, mengakibatkan lepasnya sambungan (joint) antara kolom dengan ring balok serta mengakibatkan adanya retak pada pertemuan kolom dengan ring balok dikarenakan adanya gaya tarik yang timbul akibat perletakan kuda-kuda yang kurang tepat.
Perubahan pelaksanaan dari gambar rencana pada pekerjaan plat lantai, yang seharusnya terdapat urugan pasir dibawah plat lantai berubah menjadi plat lantai dengan cor gantung, yang disertai pelaksanaan pekerjaan pemasangan tulangan plat lantai yang tidak tepat, mengakibatkan ambrol nya plat lantai.
Berdasarkan uraian pada point 1,2, dan 3 tersebut diatas, maka Gedung BLK Sambas secara perlahan mengalami kerusakan.
Perbaikan yang dilakukan terhadap kerusakan pada gedung BLK Sambas tersebut, secara teknis tidak berpengaruh atau meningkatkan kekuatan stuktur bangunan.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan, analisa design terhadap Gedung Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas, dapat disimpulkan bahwa Bangunan Gedung BLK Sambas tidak dapat / tidak layak untuk difungsikan baik dari segi teknis maupun dari segi keselamatan
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 600/380/Set.CK tanggal 06 April 2014, menyatakan bahwa :
Terdapat kesalahan perencanaan struktur yang mengakibatkan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Sambas rusak / roboh.
Konsultan pengawas tidak melakukan tugasnya dengan maksimal sehingga terjadi kesalahan pelaksanaan.
Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Sambas secara teknis tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk dipergunakan.
Bahwa kemudian pada TA. 2009 Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas kembali melaksanakan pembangunan lanjutan Balai Latihan Kerja Kab. Sambas dimana item-item pekerjaan yang dilakukan pelelangan dalam kegiatan pembangunan BLK Kab. Sambas TA. 2009 adalah Lantai, dinding dan atap.
Bahwa saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Balai Latihan Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2009 dengan Susunan Keanggotaan adalah sebagai berikut :
| NO | NAMA/NIP | PANGKAT/GOL | JABATAN POKOK | JABATAN DALAM PANITIA | KET |
| 1. | DRS. KARMAN, M.Si 521 300 987 | Penata (III/c) | Kasi Perlindungan Tenaga Kerja | Ketua | Merangkap Anggota |
| 2. | HASBURAHMAN, SH. 160 024 893 | Penata (III/c) | Kasi Pembinaan Hubungan Industrial | Sekretaris | Merangkap Anggota |
| 3. | M. NASIR H. TAURAN 730 004 503 | Penata Muda Tk. I (III/b) | Staf Dinas Nakertransos Kab. Sambas | Anggota | |
| 4. | SYAFARUDDIN 160 020 053 | Penata Muda Tk. I (III/b) | Staf Dinas Nakertransos Kab. Sambas | Anggota | |
| 5. | HUSNADI, ST. MT. 520 013 992 | Penata (III/c) | Kasi Perkim, Perkotaan dan Pedesaan Bid. Cipta Karya Dinas Kimpraswil Kab. Sambas | Anggota (Teknis) |
- Bahwa dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa / lelang tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang / Jasa pemerintah, karena tidak seluruh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa terlibat dalam seluruh proses Pengadaan Barang dan Jasa tersebut, yaitu saksi Husnadi S.T, M.T, saksi Hasburahman, SH dan saksi Syafaruddin hanya menandatangani dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Pengadaan Barang dan Jasa / Lelang atas perintah saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H, yang mana dalam dokumen tersebut telah mengusulkan nama-nama Perusahaan sebagai Calon Pemenang yaitu :
1. CV. PUTRA DUA dengan nilai penawaran Rp. 266.231.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
2. CV. GAPURA INDAH ABADI dengan nilai penawaran Rp 266.231.000,00 ( dua ratus enam puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
3. CV SALJU dengan nilai penawaran Rp. sebesar Rp. 499.127.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh tujuh rupiah), dan dan saksi-saksi tersebut menandatangani dokumen-dokumen Pengadaan Barang dan Jasa atas perintah / permintaan saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H.
Bahwa kemudian CV. PUTRA DUA ditetapkan sebagai Pemenang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas Nomor : 01.12/TAP.PA/PL-BLK/TKTS/2009 tanggal 04 Februari 2009 yang ditandatangani oleh saksi H. ABDUL GAFAR, S.H, M.H selaku Pengguna Anggaran dan dilanjutkan dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Kerja Nomor : 05.12/SPK/PL-BLK/STKT/2009 tanggal 12 Februari 2009 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu saksi H. ABDUL GAFAR, S.H, M.H selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas selaku Pengguna Anggaran dan pihak Kedua yaitu saksi URAY ALINAFIAH selaku Direktur CV. PUTRA DUA.
Bahwa dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa / lelang tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang / Jasa pemerintah karena sebelum pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa / lelang Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H telah mengatur proses lelang pengadaan barang dan jasa tersebut bersama-sama dengan terdakwa dengan cara sebelum proses lelang terlebih dahulu saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H melalui terdakwa menghubungi saksi URAY ALINAFIAH untuk menyiapkan dokumen lengkap perusahaan CV.PUTRA DUA guna proses admnistrasi lelang kegiatan Pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 dan kemudian terdakwa mengajak saksi URAY ALINAFIAH menemui saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas.
Bahwa dalam pertemuan antara saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H, terdakwa dengan saksi URAY ALINAFIAH tersebut, saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H menjanjikan Pekerjaan Pembangunan Lantai Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 450.000.000,00 ( empat ratus limah puluh juta rupiah ) kepada saksi URAY ALINAFIAH dengan meminta imbalan uang sejumlah untuk ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.
Bahwa selang beberapa hari kemudian, saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H kembali menghubungi saksi URAY ALINAFIAH untuk menghadap saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas untuk menjelaskan proyek kegiatan Pekerjaan Lantai Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 dan dalam pertemuan tersebut saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H menyuruh saksi URAY ALINAFIAH untuk melengkapi dokumen / profil perusahaan CV. PUTRA DUA dan kemudian saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H menyuruh saksi URAY ALINAFIAH untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada terdakwa selaku Konsultan Perencana dan selanjutnya tanpa mengikuti proses penawaran dalam lelang CV. PUTRA DUA ditetapkan sebagai pemenang.
Bahwa kemudian pada hari, tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan lagi di bulan Januari 2009, saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H kembali memanggil saksi URAY ALINAFIAH ke ruangan kerja saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H dan meminta saksi URAY ALINAFIAH untuk menandatangani kontrak kerja dengan nilai kontrak sebesar Rp. 276.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah ) dengan disaksikan oleh terdakwa, namun sebelum menandatangani kontrak tersebut saksi URAY ALINAFIAH terkejut karena nilai kontrak hanya sebesar Rp. 276.000.000,00 ( dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) tidak sesuai dengan yang dijanjikan saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H sebelumnya yaitu sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan selanjutnya saksi URAY ALINAFIAH menyampaikan keberatan kepada saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H dan terdakwa namun terdakwa mengatakan kepada saksi URAY ALINAFIAH bahwa “semuanya telah diatur, terima saja seadanya” namun saksi URAY ALINAFIAH tetap menandatangi kontrak tersebut.
Bahwa setelah penandatangan kontrak kemudian sekitar bulan Februari 2009 saksi URAY ALINAFIAH langsung mengerjakan proyek tersebut dengan kondisi bangunan dinding Gedung yang sudah miring, tiang slop sudah patah, tiang teras depan miring, kanopi penuh dengan air sehingga dengan kondisi tersebut saksi URAY ALINAFIAH mengajukan keberatan kepada saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H agar dilakukan adendum kontrak untuk penambahan dana namun tidak dipenuhi oleh saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H dan selanjutnya dengan dana yang minim tersebut saksi URAY ALINAFIAH tetap mengerjakan Pekerjaan Lantai Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 dengan menggunakan cor gantung, dengan dilapisi wiremesh sebanyak 2 lapis dimana seharusnya dalam kontrak menggunakan cor padat (terjadi perubahan desain lantai dari gambar rencana tanpa ada addendum kontrak).
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan lantai saksi URAY ALINAFIAH tidak melaksanakan Pekerjaan sebagaimana mestinya sesuai Perencanaan Bangunan dimana seharusnya Pekerjaan Lantai tersebut dengan menggunakan Cor Padat namun dikarenakan dana yang tidak cukup maka saksi URAY ALINAFIAH mengerjakan dengan menggunakan Cor Gantung dan pekerjaan tersebut diketahui oleh saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H dan terdakwa selaku Konsultan Perencana merangkap Konsultan Pengawas;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dinding sesuai dengan RAB Konstruksi Dinding hanya terdapat item pekerjaan Pasangan Batako Dinding Luar dan Dinding Dalam, tidak sekaligus dengan item pekerjaan Kusen Pintu, Jendela dan Ventilasi (direncanakan dengan kontrak terpisah tahun 2011) yang seharusnya melekat pada dinding. Disamping itu juga tidak ada item pekerjaan Kolom Praktis sebagai penguat dinding sesuai dengan gambar rencana. Akan tetapi Dalam realisasi pelaksanaannya dinding tidak menggunakan kolom praktis (tidak dibuat) sebagaimana gambar rencana, sehingga dinding tidak memiliki kekuatan secara struktur
Bahwa pada hari, tanggal, bulan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2010 Bangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas yang telah dibangun berdasarkan Perencanaan Tahun Anggaran 2007, Pekerjaan Konstruksi Struktur dan Pengawasan Tahun Anggaran 2008 dan Pekerjaan Konstruksi Lantai, Dinding dan Atap dan Pengawasan Tahun Anggaran 2009 mengalami Rubuh dan kemudian kemudian pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas tersebut berkumpul di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas dimana dihadiri oleh PLT. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas yaitu sdr. H. SUHAIMI (Alm), sdr. Arsyad (Kabid Transmigrasi pada Dinas Nakertrans Kab. Sambas), saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H (Dinas Pendidikan Kab. Sambas), saksi MASMADI (Kasi Perencanaan pada Dinas Nakertrans Kab. Sambas) untuk membicarakan permasalahan rubuh / runtuhnya Gedung Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas tersebut dan melakukan musyawarah untuk mencari solusi dan kemudian terjadi kesepakatan untuk memperbaiki bangunan yang rubuh tersebut.
Bahwa kemudian pada tahun 2011 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas melakukan pelelangan kembali untuk pembangunan lanjutan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas dimana yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah CV. CERAMUT yang dilaksanakan oleh TOMY SURYOJOYO selaku Komanditer CV. CERAMUT dengan kontrak kerja Nomor : 09/SPK/STKT/APBD/2011 tanggal 28 September 2011 yang ditandatangani oleh ISMAIL selaku Direktur CV. CERAMUT dan Drs. GUSMAWAN, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), oleh karena pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Surat perjanjian kerja karena kondisi bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas yang sudah rusak maka dilaksanakan addendum Kontrak Nomor : 09.Add/SPK/STKT/APBD/2011 tanggal 14 Oktober 2011 yang mana pekerjaan addendum tersebut adalah memperbaiki bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) yang rusak dan roboh sebelumnya.
Bahwa kemudian dalam pembangunan lanjutan Balai Latihan Kerja (BLK)Kabupaten Sambas pada tahun 2011 saksi Rahmat Subriyanto dengan dibantu oleh terdakwa meminjam perusahaan/bendera CV. Dwi Tunggal Reksa Sarana dengan direktur saksi Sri Wahyuni Widyawati, ST untuk menjadi pengawas lapangan pekerjan pembangunan lanjutan Balai Latihan Kerja (BLK)Kabupaten Sambas TA 2011 dengan penunjukan langsung, dimana terdakwa yang berperan secara aktif mencarikan perusahaan untuk saksi Rahmat Subriyanto sebagai konsultan pengawas untuk pekerjan pembangunan lanjutan Balai Latihan Kerja (BLK)Kabupaten Sambas TA 2011 dimana dari nilai kontrak sebagai konsultan pengawas setelah dikurangi pajak hasilnya dibagi dua oleh saksi Rahmat Subriyanto untuk terdakwa sebagai jasa karena terdakwa telah membantu saksi Rahmat Subriyanto mencarikan perusahaan untuk saksi Rahmat Subriyanto dalam pekerjaan sebagai konsultan pengawasan pembangunan lanjutan Balai Latihan Kerja (BLK)Kabupaten Sambas TA 2011.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang meminjam/memakai PT. HASTA CIPTA ADITAMA milik saksi Ir. SISWO PRIYONO untuk digunakan dalam perencanaan pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas TA. 2007 mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 91.980.191,- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) dari total kerugian sebesar Rp. 2.543.925.656,- (dua milyar lima ratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009 dan Tahun 2011 Nomor : SR-539/PW14/5/2015 tanggal 24 November 2015 dan perbuatan terdakwa yang meminjam/memakai CV. CIPTA ASRI MANUNGGAL milik saksi MUHAMMAD RUDIN, A.M.a untuk digunakan sebagai konsultan pengawasan pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas TA. 2008 mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 31.193.000,- (tiga puluh satu juta seratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) dari total kerugian sebesar Rp. 2.543.925.656,- (dua milyar lima ratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009 dan Tahun 2011 Nomor : SR-539/PW14/5/2015 tanggal 24 November 2015.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Ir. ABDUL MUNIR SAMAD selaku pelaksana kegiatan perencanaan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas dan selaku pelaksana pengawas Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama/bersekutu dengan saksi Ir. SISWO PRIYONO dan saksi Drs. KARMAN, M,Si, MH (Keduanya dalam penuntutan terpisah) dalam kegiatan Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas Tahun Anggaran (TA) 2007 dan Pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas Tahun Anggaran (TA) 2008, (pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi) dalam Tahun 2007 dan Tahun 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tenggang waktu tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas akan membangun Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas kemudian pada Tahun Anggaran 2007 terdapat anggaran untuk perencanaan pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas dengan pagu anggaran untuk kegiatan Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas adalah sebesar Rp 294.000.000,- yang berasal dari APBD Kab. SAMBAS TA. 2007, selanjutnya dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas melalui saksi Abdul Gafar, SH, MH (Kadis Soskertrans Kabupaten Sambas) membentuk panitia pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) dimana pada saat itu pihak-pihak terkait dalam kegiatan pengadaan perencanaan tersebut adalah :
Pengguna Anggaran : ABDUL GAFAR
Panitia Pengadaan Barang/Jasa
DRS. KARMAN (KETUA)
HASBURRAHMAN, SH (Sekretaris)
M. NASIR H. TAURAN (ANGGOTA)
SYAPARUDIN (ANGGOTA)
HUSNADI, ST. MT (ANGGOTA / Teknis)
Bahwa kemudian saksi Drs. KARMAN, M,Si, SH selaku Ketua Panitia Pengadaan untuk kegiatan perencanaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas menawarkan kepada terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan tersebut, namun dikarenakan terdakwa tidak memiliki Perusahaan untuk mengikuti proses pelelangan tersebut lalu terdakwa menghubungi saksi Ir. SISWO PRIYONO untuk meminjam perusahaan milik saksi Ir. SISWO PRIYONO selaku direktur PT. HASTA CIPTA ADITAMA, atas permintaan terdakwa tersebut lalu saksi Ir. SISWO PRIYONO menyetujui perusahaannya digunakan oleh terdakwa untuk mengikuti proses pelelangan.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan lagi pada bulan November 2007 di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas, dilaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa / Lelangan kegiatan Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas dengan Peserta Lelang adalah sebagai Berikut :
-
No Nama Perusahaan Usulan Konsultan Perencana (Rp.) Dana yang tersedia dalam pagu Dana (Rp.) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
PT. HASTA CIPTA ADITAMA
PT. MARISA KRIDA
PT. SARIYASA RENJANA
PT. KARTIA TARINA BUMI
PT. BAYU PRATAMA KHATULISTIWA
PT. SARANA ANEKA BANGUNAN
PT. FINI REKAYASA KONSULTAN
292.500.000,-
292.500.000,-
292.800.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
294.000.000,-
Bahwa pada bulan November 2007 dilaksanakan proses pelelangan kegiatan perencanaan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas namun dalam proses pelelangan tersebut yang menggunakan metode Pasca Kualifikasi tidak dilaksanakan sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana saksi Drs. KARMAN, M,Si, MH dan terdakwa telah mengatur Lelang untuk memenangkan PT. HASTA CIPTA ADITAMA yang dipinjam oleh terdakwa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas TA. 2007, dimana terdakwa berperan memasukkan penawaran beserta perusahaan pendukung lainnya dimana pelelangan telah diatur sedemikian rupa oleh terdakwa dengan saksi Drs. KARMAN, M,Si, MH dengan anggota panitia pengadaan tidak melaksanakan pelelangan dengan sepenuhnya, lalu dari hasil pelelangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 02.4/PRC-ABT/BLK/TKTS/2007 tanggal 19 November 2007 yang ditandatangani oleh H. ABDUL GAFAR, SH,MH selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas selaku Pengguna Anggaran ditunjuk lah PT. HASTA CIPTA ADITAMA selaku pihak Kedua yaitu saksi Ir. SISWO PRIYONO selaku Konsultan Perencana Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas kemudian dilanjutkan dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Perencanaan Nomor : 03.4/PRC-ABT/BLK/TKTS/2007 tanggal 19 November 2007 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu H. ABDUL GAFAR, SH, MH selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas selaku Pengguna Anggaran dan pihak Kedua yaitu saksi Ir. SISWO PRIYONO selaku Konsultan Perencana PT. HASTA CIPTA ADITAMA.
Bahwa dalam Surat Perjanjian Pekerjaan tersebut yang tertera dalam Pasal 4 adalah Hasil Pekerjaan Perencanaan oleh Pihak Kedua yang harus disampaikan kepada PIHAK PERTAMA dan dibuat dalam 5 (lima) rangkap, setidak-tidaknya adalah sebagai berikut :
Tahap Pra-rencana teknis
Gambar-gambar pra-rencana bangunan
Perkiraan biaya pembangunan
Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
Tahap rencana Detail
Gambar rencana teknis bangunan lengkap
Rencana kegiatan dan Volume pekerjaan
Rencana Anggaran Biaya
Laporan perencanaan.
Bahwa kegiatan perencanaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas TA. 2007 dilaksanakan seluruhnya oleh terdakwa dan bukan dilaksanakan oleh saksi Ir. SISWO PRIYONO selaku direktur (PT. HASTA CIPTA ADITAMA) dimana terdakwa tidak dilengapi Surat Kuasa ataupun Surat Penugasan dari saksi Ir. SISWO PRIYONO selaku direktur PT. HASTA CIPTA ADITAMA dan terdakwa tidak tercantum di dalam nama personil/pegawai PT. HASTA CIPTA ADITAMA dalam kegiatan Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas TA. 2007.
Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan Balai Latihan Kerja tersebut, terdakwa dan saksi Ir. SISWO PRIYONO tidak melakukan penyelidikan tanah pada areal perencanaan pembangunan BLK Kab. Sambas TA 2007 dimana terdakwa hanya menggunakan kebiasaan tanah yang ada di Kabupaten Sambas dengan kondisi tanah pada kawasan perencanaan pembangunan BLK Kab. Sambas merupakan tanah lecak/rawa dan terdakwa tidak mengerjakan pembuatan berupa Gambar kerja (Blue Print), A3, CD, laporan perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya namun terdakwa menyuruh orang lain untuk mengerjakannya.
Bahwa hasil pekerjaan Perencanaan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas TA. 2007 yang dilakukan tanpa penyelidikan tentang kondisi lapisan tanah pada areal Perencanaan tersebut kemudian diserahkan oleh terdakwa kepada saksi H. ABDUL GAFAR, S.H, M.H selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas sekaligus selaku Pengguna Anggaran diantaranya berupa Gambar Kerja (Blue Print), A3, CD, Laporan Perencanaan dan RAB akan tetapi sampai dengan saat ini yang ditemukan oleh Penyidik hanya Gambar Kerja (Blue Print), A3, Laporan Perencanaan sedangkan untuk RAB tidak ditemukan.
Bahwa setelah terdakwa melaksanakan pekerjaan perencanaan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas TA. 2007 lalu terdakwa melakukan proses permintaan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan perencanaan tersebut dengan cara terdakwa menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pembayaran tersebut atas nama saksi Ir SISWO PRIYONO selaku Direktur PT. HASTA CIPTA ADITAMA dan oleh Bendahara Pengeluaran pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas dibayarkan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja adalah sebesar Rp. 265.909.091,- (dua ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) setelah dipotong pajak PPN sebesar Rp. 26.590.909,- (dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan puluh sembilan rupiah) melalui rekening Nomor : 100.40.3046-3 atas nama PT. HASTA CIPTA ADITAMA, dan setelah uang masuk ke rekening PT. HASTA CIPTA ADITAMA selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Ir. SISWO PRIYONO untuk meminta dicairkan uang yang masuk ke rekening perusahaan setelah itu saksi Ir. SISWO PRIYONO mencairkan dana yang masuk ke rekening perusahaan PT. HASTA CIPTA ADITAMA kemudian mentransferkan uang kegiatan perencanaan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas tersebut kepada terdakwa dimana saksi Ir. SISWO PRIYONO selaku direktur PT. HASTA CIPTA ADITAMA mendapatkan fee 5 % s/d 7 % dari kegiatan tersebut sebagai kompensasi perusahaan saksi Ir. SISWO PRIYONO yang dipinjam/dipakai oleh terdakwa sedangkan sisanya diserahkan oleh saksi Ir. SISWO PRIYONO kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa yang meminjam PT HASTA CIPTA ADITAMA dalam melaksanakan Kegiatan Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007 tidak melaksanakan kegiatan Perencanaan sebagai mana mestinya, dimana terdakwa juga menyuruh orang lain untuk membuat gambar perencanaan dan segala bentuk administrasi perencanaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dan Penetapan Pemenang terhadap PT. HASTA CIPTA ADITAMA dilakukan tanpa melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana mestinya karena sebelum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa / sebelum proses Lelang saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H selaku Ketua Panitia Lelang sudah menentukan calon Pemenangnya dengan terlebih dahulu menghubungi dan menawarkan pekerjaan Perencanaan tersebut kepada terdakwa, sehingga seluruh Proses pengadaan Barang dan Jasa dalam Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007 hanya dilaksanakan secara formalitas saja, sebagaimana dikuatkan oleh Pendapat Ahli H.Y. Hardito, Ak., CA, CFrA yang tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Nomor: Nomor : SR-539/PW14/5/2015 tanggal 24 November 2015 yang menyatakan :
Dari berkas dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) / Owner Estimate (OE) terdapat fakta bahwa Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) / Owner Estimate (OE) telah mencantumkan nama-nama personil (Profesional Staff dan Supporting Staf) pada Rincian Biaya Personil yang ternyata adalah sama dengan nama-nama personil yang ada dalam rincian Biaya Personil pada Usulan Biaya yang diajukan oleh pemenang lelang PT Hasta Cipta Aditama dalam pelelangan
Format usulan biaya yang diajukan 3 (tiga) rekanan penawar yaitu PT Hasta Cipta Aditama, PT Marisa Krida dan PT Sariyasa Renjana persis sama dengan kesalahan penulisan yang juga persis sama pada surat penawarannya
Daftar hadir rekanan pada setiap tahap yang memuat atau dihadiri oleh 7 (tujuh) Direktur perusahaan penawar terlihat ditulis dan ditandatangani oleh satu orang.
Terdapat kesalahan penulisan kata yang sama pada surat pengantar penawaran seluruh perseta lelang yaitu kata pekerjaan tertulis ‘pekerjan’.
Terdapat kesamaan Owner estimate dan Biaya Perencanaan (RAB) Penawaran Pemenang lelang (PT Hasta Cipta Aditama) dalam hal besaran rincian biaya dan nama personal.
Bahwa terdakwa dan saksi Ir. SISWO PRIYONO dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) TA. 2007 dengan tidak melakukan penyelidikan tanah pada areal perencanaan pembangunan BLK Kab. Sambas TA 2007 dimana terdakwa hanya menggunakan kebiasaan tanah yang ada di Kabupaten Sambas dengan kondisi tanah pada kawasan perencanaan pembangunan BLK Kab. Sambas merupakan tanah lecak/rawa dan terdakwa tidak mengerjakan pembuatan berupa Gambar kerja (Blue Print), A3, CD, laporan perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya namun terdakwa menyuruh orang lain untuk mengerjakannya sehingga seluruh pelaksanaan pekerjaan perencanaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) TA. 2007 tidak dilaksanakan secara tepat, sebagaimana dikuatkan oleh Pendapat Ahli P. TEGUH SANTOSO, ST dengan kesimpulan hasil analisa teknis dari pembangunan gedung pelayanan BLK Sambas adalah sebagai berikut :
Gambar rencana pembangunan Gedung BLK Sambas terdapat beberapa item design yang kurang tepat, khususnya pemilihan dimensi tulangan ring balok yang dipergunakan pada Balok Sloof, Ring Balok dan Balok teras, serta kurang tepatnya perencanaan dalam menentukan tinggi ring balok 12/40 pada teras depan mengakibatkan terjadi kerusakan serta runtuh pada bagian-bagian tersebut.
Perletakan rangka kuda-kuda yang bertumpu pada ring balok, tanpa memperhitungkan kekuatan ring balok sesuai gambar rencana, mengakibatkan lepasnya sambungan (joint) antara kolom dengan ring balok serta mengakibatkan adanya retak pada pertemuan kolom dengan ring balok dikarenakan adanya gaya tarik yang timbul akibat perletakan kuda-kuda yang kurang tepat.
Perubahan pelaksanaan dari gambar rencana pada pekerjaan plat lantai, yang seharusnya terdapat urugan pasir dibawah plat lantai berubah menjadi plat lantai dengan cor gantung, yang disertai pelaksanaan pekerjaan pemasangan tulangan plat lantai yang tidak tepat, mengakibatkan ambrol nya plat lantai.
Berdasarkan uraian pada point 1,2, dan 3 tersebut diatas, maka Gedung BLK Sambas secara perlahan mengalami kerusakan.
Perbaikan yang dilakukan terhadap kerusakan pada gedung BLK Sambas tersebut, secara teknis tidak berpengaruh atau meningkatkan kekuatan stuktur bangunan.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan, analisa design terhadap Gedung Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas, dapat disimpulkan bahwa Bangunan Gedung BLK Sambas tidak dapat / tidak layak untuk difungsikan baik dari segi teknis maupun dari segi keselamatan
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 600/380/Set.CK tanggal 06 April 2014, menyatakan bahwa :
Terdapat kesalahan perencanaan struktur yang mengakibatkan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Sambas rusak / roboh.
Konsultan pengawas tidak melakukan tugasnya dengan maksimal sehingga terjadi kesalahan pelaksanaan.
Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Sambas secara teknis tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk dipergunakan.
Bahwa kemudian dari hasil perencanaan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas yang dilaksanakan oleh terdakwa dan saksi Ir. SISWO PRIYONO selanjutnya Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas pada Tahun Anggaran 2008 kembali melaksanakan pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai kontrak Rp. 899.551.000,- (delapan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Nomor : KEP. 03/TKTS/2008 tanggal 28 Januari 2008, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai berikut :
Panitia Pengadaan : -SUTARYADI (KETUA)
-HASBURRAHMAN, SH (SEKRETARIS)
-SRIYANINGSIH (ANGGOTA)
-REVIE HERNEADY, S.Sos. (ANGGOTA)
-HUSNADI (ANGGOTA)
Bahwa pada Hari, Tanggal, Bulan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2008 bertempat di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas, dilaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa / lelang untuk Pekerjaan Struktur / Pondasi Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 dengan peserta sebagai berikut :
-
No Nama Perusahaan Harga Penawaran Sudah Termasuk PPN 10 % ( Rp ) Dana yang tersedia dalam pagu Dana (Rp.) 1.
2.
3.
4.
5.
CV. SYUKUR JAYA PALOH
CV. JEMBER JAYA
CV. PULAU HANYUT
Fa. ARSYAD SUTIN
CV. AMPERA PERSADA
899.551.000,00
899.641.000,00
899.677.000,00
899.731.000,00
899.789.000,00
900.000.000,-
900.000.000,-
900.000.000,-
900.000.000,-
900.000.000,-
Bahwa dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa / lelang tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang / Jasa pemerintah, karena tidak seluruh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa terlibat dalam seluruh proses Pengadaan Barang dan Jasa tersebut, yaitu saksi Husnadi ST, hanya menandatangani seluruh dokumen berkenaan dengan Pengadaan Barang dan Jasa atas permintaan Terdakwa melalui staf Terdakwa sedangkan saksi Hasburahman, S.H, dan saksi Sri Yaningsih menetapkan Pemenang hanya berdasarkan Penawaran terendah semata dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengusulkan CV. SYUKUR JAYA PALOH sebagai Calon Pemenang I dengan Penawaran sebesar Rp. 899.551.000,- (delapan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 22 April 2008 CV. SYUKUR JAYA PALOH ditetapkan sebagai Pemenang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas Nomor :06/SKKP/FSK-PPKP/TKTS/2008 tanggal 22 April 2008 yang ditandatangani oleh saksi H. ABDUL GAFAR, S.H, M.H selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa setelah ditetapkannya CV. SYUKUR JAYA PALOH dengan Direktur M. RIYAN (DPO) sebagai pemenang pelaksanaan Pekerjaan Struktur / Pondasi Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender (mulai 23 April 2008 s/d 20 Agustus 2008) sesuai Perjanjian Kontrak Nomor : 07/SPK/FSK-PPKP/TKTS/2008 tanggal 22 April 2008, bahwa pagu anggaran Sebesar Rp. 899.551.000,- (delapan ratus sembilan puluh sembilan lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) berasal dari APBD Kab. Sambas TA. 2008, dimana pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan Gedung BLK adalah sebagai berikut :
Pengguna Anggaran : ABDUL GAFAR
PPTK : Drs. KARMAN, M,Si, MH
Pelaksana kegiatan : CV. SYUKUR JAYA PALOH.
Pengawas : CV. CIPTA ASRI MANUNGGAL
Panitia Pengadaan : SUTARYADI (KETUA)
HASBURRAHMAN, SH (SEKRETARIS)
SRIYANINGSIH (ANGGOTA)
REVIE HERNEADY, S.Sos. (ANGGOTA)
HUSNADI (ANGGOTA)
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Nomor : KEP.06/TKTS/2008 tanggal 28 Januari 2008, saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK untuk Pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 dan Kegiatan Perencanaan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan,
Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan,
Mengajukan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Menyelenggarakan tugas-tugas yang berhubungan dengan pelaksanaan teknis kegiatan.
Bahwa saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk Pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 juga merangkap tugas atau berganti peran sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan pekerjaan tersebut dimana peran saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H sebagai Pengawas tersebut, saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H bekerja sama dengan terdakwa yang juga sebagai Perencana Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas dengan cara terdakwa kembali meminjam/memakai perusahaan CV. CIPTA ASRI MANUNGGAL yang mana terdakwa menghubungi / menelpone saksi MUHAMMAD RUDIN, A.M.a selaku Direktur CV. CIPTA ASRI MANUNGGAL untuk melaksanakan Pengawasan terhadap Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 dengan nilai kontrak sebesar ± Rp 35.123.000,- (tiga puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) sesuai Kontrak Pekerjaan Pengawasan Nomor : 14.3/PWS/BLK-TKTS/2008 tanggal 23 April 2008.
Bahwa item pekerjaan fisik Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan oleh CV SYUKUR JAYA PALOH adalah berupa pekerjaan pondasi dan kerangka bangunan dimulai dari tanggal 23 April 2008 s/d 20 Agustus 2008.
Bahwa realisasi Pencairan anggaran pekerjaan Fisik yang telah dilakukan oleh CV. Syukur Jaya Paloh adalah :
No. 1625/LS/2008 tanggal 25 September 2009 sebesar Rp. 314.842.850,- (tiga ratus empat belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
No. 0153/LS/2008 tanggal 06 Mei 2008 sebesar Rp. 269.865.300,-
No. 2653/LS/2008 tanggal 26 Nopember 2008 sebesar Rp. 269.865.300,-
No. 2854/LS/2008 tanggal 02 Desember 2008 sebesar Rp. 44.977.550,-
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan fisik Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan oleh CV SYUKUR JAYA PALOH, panitia PHO/FHO (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) tidak melaksanakan tupoksinya dalam memeriksa hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. SYUKUR JAYA PALOH, dimana pada pelaksaanaan struktur fisik pondasi dan kerangka bangunan BLK TA. 2008 Kabupaten Sambas terdapat kerusakan dan akhirnya dibongkar dan dipebaiki kembali pada tahun 2011.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembayaran atas nama saksi MUHAMMAD RUDIN, A.M.a seluruhnya ditandatangani oleh terdakwa dan setelah dana cair kemudian terdakwa menelpon saksi MUHAMMAD RUDIN, A.M.a untuk memberitahukan bahwasannya dana kegiatan Pengawasan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 telah masuk ke rekening 401.03.02738-5 milik CV. CIPTA ASRI MANUNGGAL dan kemudian saksi MUHAMMAD RUDIN, A.M.a mencairkan dana tersebut dan mentransferkan uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa sedangkan sisanya tetap berada di rekening perusahaan dan hal tersebut sebagaimana dikuatkan dengan Keterangan / Pendapat Ahli yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Nomor : SR-539/PW14/5/2015 tanggal 24 November 2015 yang menyatakan bahwa Pengawasan Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun 2008 Formalnya dilaksanakan oleh CV CIPTA ASRI MANUNGGAL berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 14.3/PWS/BLK-TKTS/2008 tanggal 23 April 2008 senilai Rp. 35.123.000,00. ( tiga puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah ), Penunjukan CV. CIPTA ASRI MANUNGGAL sebagai Konsultan Pengawas dilakukan dengan Metode Penujukkan Langsung, namun pelaksanaan di lapangan, pengawasan dilaksanakan oleh Sdr. Ir. ABDUL MUNIR SAMAD (Perencana Bangunan) yang meminjam perusahaan/bendera CV. CIPTA ASRI MANUNGGAL.
Bahwa CV. SYUKUR JAYA PALOH selaku Pelaksana Pekerjaan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 tidak melaksanakan Pekerjaan sebagai mana mestinya, karena dalam kenyataannya yang melaksanakan tersebut adalah Sdr. ACIANG dan kegiatan Pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 tidak dilaksanakan oleh CV CIPTA ASRI MANUNGGAL tetapi dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana dikuatkan oleh Pendapat Ahli H.Y. Hardito, Ak., CA, CFrA yang tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Nomor : SR-539/PW14/5/2015 tanggal 24 November 2015 yang menyatakan:
1. Pekerjaan pembangunan gedung BLK Sambas tidak dilaksanakan oleh CV Syukur Jaya Paloh selaku rekanan pemenang lelang yang ditunjuk, tetapi pekerjaan di lapangan dilaksanakan oleh Sdr. Aciang, sesuai keterangan Sdr. Ir. Abdul Munir kepada tim audit pada saat klarifikasi tanggal 21 September 2015.
2. Pengawasan Pembangunan Gedung BLK Kabupaten Sambas Tahun 2008 formalnya dilaksanakan oleh CV Cipta Asri Manunggal berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 14.3/PWS/BLK-TKTS/2008 tanggal 23 April 2008 senilai Rp. 35.123.000,00. Penunjukan CV Cipta Asri Manunggal sebagai konsultan pengawas dilakukan dengan metode penujukkan langsung. Namun pelaksanaan di lapangan, pengawasan dilaksanakan oleh Sdr. Ir. Abdul Munir Samad (perencana bangunan) yang meminjam bendera CV Cipta Asri Manunggal.
Bahwa berdasarkan Kesimpulan hasil analisa Ahli teknis dan Dinas PU Propinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan gedung pelayanan BLK Kabupaten Sambas adalah sebagai berikut ;
Gambar rencana pembangunan Gedung BLK Sambas terdapat beberapa item design yang kurang tepat, khususnya pemilihan dimensi tulangan ring balok yang dipergunakan pada Balok Sloof, Ring Balok dan Balok teras, serta kurang tepatnya perencanaan dalam menentukan tinggi ring balok 12/40 pada teras depan mengakibatkan terjadi kerusakan serta runtuh pada bagian-bagian tersebut.
Perletakan rangka kuda-kuda yang bertumpu pada ring balok, tanpa memperhitungkan kekuatan ring balok sesuai gambar rencana, mengakibatkan lepasnya sambungan (joint) antara kolom dengan ring balok serta mengakibatkan adanya retak pada pertemuan kolom dengan ring balok dikarenakan adanya gaya tarik yang timbul akibat perletakan kuda-kuda yang kurang tepat.
Perubahan pelaksanaan dari gambar rencana pada pekerjaan plat lantai, yang seharusnya terdapat urugan pasir dibawah plat lantai berubah menjadi plat lantai dengan cor gantung, yang disertai pelaksanaan pekerjaan pemasangan tulangan plat lantai yang tidak tepat, mengakibatkan ambrol nya plat lantai.
Berdasarkan uraian pada point 1,2, dan 3 tersebut diatas, maka Gedung BLK Sambas secara perlahan mengalami kerusakan.
Perbaikan yang dilakukan terhadap kerusakan pada gedung BLK Sambas tersebut, secara teknis tidak berpengaruh atau meningkatkan kekuatan stuktur bangunan.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan, analisa design terhadap Gedung Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas, dapat disimpulkan bahwa Bangunan Gedung BLK Sambas tidak dapat / tidak layak untuk difungsikan baik dari segi teknis maupun dari segi keselamatan
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 600/380/Set.CK tanggal 06 April 2014, menyatakan bahwa :
Terdapat kesalahan perencanaan struktur yang mengakibatkan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Sambas rusak / roboh.
Konsultan pengawas tidak melakukan tugasnya dengan maksimal sehingga terjadi kesalahan pelaksanaan.
Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Sambas secara teknis tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk dipergunakan.
Bahwa kemudian pada TA. 2009 Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas kembali melaksanakan pembangunan lanjutan Balai Latihan Kerja Kab. Sambas dimana item-item pekerjaan yang dilakukan pelelangan dalam kegiatan pembangunan BLK Kab. Sambas TA. 2009 adalah Lantai, dinding dan atap.
Bahwa saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Balai Latihan Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2009 dengan Susunan Keanggotaan adalah sebagai berikut :
| NO | NAMA/NIP | PANGKAT/GOL | JABATAN POKOK | JABATAN DALAM PANITIA | KET |
| 1. | DRS. KARMAN, M.Si 521 300 987 | Penata (III/c) | Kasi Perlindungan Tenaga Kerja | Ketua | Merangkap Anggota |
| 2. | HASBURAHMAN, SH. 160 024 893 | Penata (III/c) | Kasi Pembinaan Hubungan Industrial | Sekretaris | Merangkap Anggota |
| 3. | M. NASIR H. TAURAN 730 004 503 | Penata Muda Tk. I (III/b) | Staf Dinas Nakertransos Kab. Sambas | Anggota | |
| 4. | SYAFARUDDIN 160 020 053 | Penata Muda Tk. I (III/b) | Staf Dinas Nakertransos Kab. Sambas | Anggota | |
| 5. | HUSNADI, ST. MT. 520 013 992 | Penata (III/c) | Kasi Perkim, Perkotaan dan Pedesaan Bid. Cipta Karya Dinas Kimpraswil Kab. Sambas | Anggota (Teknis) |
Bahwa dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa / lelang tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang / Jasa pemerintah, karena tidak seluruh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa terlibat dalam seluruh proses Pengadaan Barang dan Jasa tersebut, yaitu saksi Husnadi S.T, M.T, saksi Hasburahman, SH dan saksi Syafaruddin hanya menandatangani dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Pengadaan Barang dan Jasa / Lelang atas perintah saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H, yang mana dalam dokumen tersebut telah mengusulkan nama-nama Perusahaan sebagai Calon Pemenang yaitu :
CV. PUTRA DUA dengan nilai penawaran Rp. 266.231.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
CV. GAPURA INDAH ABADI dengan nilai penawaran Rp 266.231.000,00 ( dua ratus enam puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
CV SALJU dengan nilai penawaran Rp. sebesar Rp. 499.127.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh tujuh rupiah), dan dan saksi-saksi tersebut menandatangani dokumen-dokumen Pengadaan Barang dan Jasa atas perintah / permintaan saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H.
Bahwa kemudian CV. PUTRA DUA ditetapkan sebagai Pemenang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas Nomor : 01.12/TAP.PA/PL-BLK/TKTS/2009 tanggal 04 Februari 2009 yang ditandatangani oleh saksi H. ABDUL GAFAR, S.H, M.H selaku Pengguna Anggaran dan dilanjutkan dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Kerja Nomor : 05.12/SPK/PL-BLK/STKT/2009 tanggal 12 Februari 2009 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu saksi H. ABDUL GAFAR, S.H, M.H selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas selaku Pengguna Anggaran dan pihak Kedua yaitu saksi URAY ALINAFIAH selaku Direktur CV. PUTRA DUA.
Bahwa dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa / lelang tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang / Jasa pemerintah karena sebelum pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa / lelang Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H telah mengatur proses lelang pengadaan barang dan jasa tersebut bersama-sama dengan terdakwa dengan cara sebelum proses lelang terlebih dahulu saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H melalui terdakwa menghubungi saksi URAY ALINAFIAH untuk menyiapkan dokumen lengkap perusahaan CV.PUTRA DUA guna proses admnistrasi lelang kegiatan Pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 dan kemudian terdakwa mengajak saksi URAY ALINAFIAH menemui saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas.
Bahwa dalam pertemuan antara saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H, terdakwa dengan saksi URAY ALINAFIAH tersebut, saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H menjanjikan Pekerjaan Pembangunan Lantai Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 450.000.000,00 ( empat ratus limah puluh juta rupiah ) kepada saksi URAY ALINAFIAH dengan meminta imbalan uang sejumlah untuk ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.
Bahwa selang beberapa hari kemudian, saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H kembali menghubungi saksi URAY ALINAFIAH untuk menghadap saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas untuk menjelaskan proyek kegiatan Pekerjaan Lantai Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 dan dalam pertemuan tersebut saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H menyuruh saksi URAY ALINAFIAH untuk melengkapi dokumen / profil perusahaan CV. PUTRA DUA dan kemudian saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H menyuruh saksi URAY ALINAFIAH untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada terdakwa selaku Konsultan Perencana dan selanjutnya tanpa mengikuti proses penawaran dalam lelang CV. PUTRA DUA ditetapkan sebagai pemenang.
Bahwa kemudian pada hari, tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan lagi di bulan Januari 2009, saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H kembali memanggil saksi URAY ALINAFIAH ke ruangan kerja saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H dan meminta saksi URAY ALINAFIAH untuk menandatangani kontrak kerja dengan nilai kontrak sebesar Rp. 276.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah ) dengan disaksikan oleh terdakwa, namun sebelum menandatangani kontrak tersebut saksi URAY ALINAFIAH terkejut karena nilai kontrak hanya sebesar Rp. 276.000.000,00 ( dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) tidak sesuai dengan yang dijanjikan saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H sebelumnya yaitu sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan selanjutnya saksi URAY ALINAFIAH menyampaikan keberatan kepada saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H dan terdakwa namun terdakwa mengatakan kepada saksi URAY ALINAFIAH bahwa “semuanya telah diatur, terima saja seadanya” namun saksi URAY ALINAFIAH tetap menandatangi kontrak tersebut.
Bahwa setelah penandatangan kontrak kemudian sekitar bulan Februari 2009 saksi URAY ALINAFIAH langsung mengerjakan proyek tersebut dengan kondisi bangunan dinding Gedung yang sudah miring, tiang slop sudah patah, tiang teras depan miring, kanopi penuh dengan air sehingga dengan kondisi tersebut saksi URAY ALINAFIAH mengajukan keberatan kepada saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H agar dilakukan adendum kontrak untuk penambahan dana namun tidak dipenuhi oleh saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H dan selanjutnya dengan dana yang minim tersebut saksi URAY ALINAFIAH tetap mengerjakan Pekerjaan Lantai Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 dengan menggunakan cor gantung, dengan dilapisi wiremesh sebanyak 2 lapis dimana seharusnya dalam kontrak menggunakan cor padat (terjadi perubahan desain lantai dari gambar rencana tanpa ada addendum kontrak).
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan lantai saksi URAY ALINAFIAH tidak melaksanakan Pekerjaan sebagaimana mestinya sesuai Perencanaan Bangunan dimana seharusnya Pekerjaan Lantai tersebut dengan menggunakan Cor Padat namun dikarenakan dana yang tidak cukup maka saksi URAY ALINAFIAH mengerjakan dengan menggunakan Cor Gantung dan pekerjaan tersebut diketahui oleh saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H dan terdakwa selaku Konsultan Perencana merangkap Konsultan Pengawas;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dinding sesuai dengan RAB Konstruksi Dinding hanya terdapat item pekerjaan Pasangan Batako Dinding Luar dan Dinding Dalam, tidak sekaligus dengan item pekerjaan Kusen Pintu, Jendela dan Ventilasi (direncanakan dengan kontrak terpisah tahun 2011) yang seharusnya melekat pada dinding. Disamping itu juga tidak ada item pekerjaan Kolom Praktis sebagai penguat dinding sesuai dengan gambar rencana. Akan tetapi Dalam realisasi pelaksanaannya dinding tidak menggunakan kolom praktis (tidak dibuat) sebagaimana gambar rencana, sehingga dinding tidak memiliki kekuatan secara struktur.
Bahwa pada hari, tanggal, bulan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2010 Bangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas yang telah dibangun berdasarkan Perencanaan Tahun Anggaran 2007, Pekerjaan Konstruksi Struktur dan Pengawasan Tahun Anggaran 2008 dan Pekerjaan Konstruksi Lantai, Dinding dan Atap dan Pengawasan Tahun Anggaran 2009 mengalami Rubuh dan kemudian kemudian pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas tersebut berkumpul di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas dimana dihadiri oleh PLT. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas yaitu sdr. H. SUHAIMI (Alm), sdr. Arsyad (Kabid Transmigrasi pada Dinas Nakertrans Kab. Sambas), saksi Drs. KARMAN, M.Si, M.H (Dinas Pendidikan Kab. Sambas), saksi MASMADI (Kasi Perencanaan pada Dinas Nakertrans Kab. Sambas) untuk membicarakan permasalahan rubuh / runtuhnya Gedung Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas tersebut dan melakukan musyawarah untuk mencari solusi dan kemudian terjadi kesepakatan untuk memperbaiki bangunan yang rubuh tersebut.
Bahwa kemudian pada tahun 2011 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas melakukan pelelangan kembali untuk pembangunan lanjutan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas dimana yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah CV. CERAMUT yang dilaksanakan oleh TOMY SURYOJOYO selaku Komanditer CV. CERAMUT dengan kontrak kerja Nomor : 09/SPK/STKT/APBD/2011 tanggal 28 September 2011 yang ditandatangani oleh ISMAIL selaku Direktur CV. CERAMUT dan Drs. GUSMAWAN, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), oleh karena pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Surat perjanjian kerja karena kondisi bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas yang sudah rusak maka dilaksanakan addendum Kontrak Nomor : 09.Add/SPK/STKT/APBD/2011 tanggal 14 Oktober 2011 yang mana pekerjaan addendum tersebut adalah memperbaiki bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) yang rusak dan roboh sebelumnya.
Bahwa kemudian dalam pembangunan lanjutan Balai Latihan Kerja (BLK)Kabupaten Sambas pada tahun 2011 saksi Rahmat Subriyanto dengan dibantu oleh terdakwa meminjam perusahaan/bendera CV. Dwi Tunggal Reksa Sarana dengan direktur saksi Sri Wahyuni Widyawati, ST untuk menjadi pengawas lapangan pekerjan pembangunan lanjutan Balai Latihan Kerja (BLK)Kabupaten Sambas TA 2011 dengan penunjukan langsung, dimana terdakwa yang berperan secara aktif mencarikan perusahaan untuk saksi Rahmat Subriyanto sebagai konsultan pengawas untuk pekerjan pembangunan lanjutan Balai Latihan Kerja (BLK)Kabupaten Sambas TA 2011 dimana dari nilai kontrak sebagai konsultan pengawas setelah dikurangi pajak hasilnya dibagi dua oleh saksi Rahmat Subriyanto untuk terdakwa sebagai jasa karena terdakwa telah membantu saksi Rahmat Subriyanto mencarikan perusahaan untuk saksi Rahmat Subriyanto dalam pekerjaan sebagai konsultan pengawasan pembangunan lanjutan Balai Latihan Kerja (BLK)Kabupaten Sambas TA 2011.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang meminjam/memakai PT. HASTA CIPTA ADITAMA milik saksi Ir. SISWO PRIYONO untuk digunakan dalam perencanaan pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas TA. 2007 mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 91.980.191,- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) dari total kerugian sebesar Rp. 2.543.925.656,- (dua milyar lima ratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009 dan Tahun 2011 Nomor : SR-539/PW14/5/2015 tanggal 24 November 2015 dan perbuatan terdakwa yang meminjam/memakai CV. CIPTA ASRI MANUNGGAL milik saksi MUHAMMAD RUDIN, A.M.a untuk digunakan sebagai konsultan pengawasan pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas TA. 2008 mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 31.193.000,- (tiga puluh satu juta seratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) dari total kerugian sebesar Rp. 2.543.925.656,- (dua milyar lima ratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009 dan Tahun 2011 Nomor : SR-539/PW14/5/2015 tanggal 24 November 2015.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 07/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Ptk tanggal 28 Februari 2017 yang ammarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menyatakan keberatan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 07/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Ptk atas namaTerdakwa Ir. Abdul Munir Samad tersebut ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Syafaruddin Bin Munadi (Alm), di depan persidangan dan di bawah sumpah saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai beri kut :
Bahwa saksi adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sambas;
Bahwa pada pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas, saksi adalah anggota panitia lelang pekerjaan Perencanaan embangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas tahun 2007;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan berita acara pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani tanpa adanya paksaan;
Bahwa panitia lelang pekerjaan perencanaan adalah saksi sendiri sebagai anggota, Panitia perencanaan adalah Drs. Karman, Msi sebagai Ketua Panitia, Hasburrahman, SH sebagai Sekretaris, M. Nasir H. Tauran sebagai anggota dan Husnadi,ST.MT sebagai tenaga teknis;
Bahwa Pemenang pekerjaan perencanaan BLK Sambas setahu saksi adalah Terdakwa, pernah terdakwa mengatakan kepada saksi mewakili Ir. Siswo Priyono, PT. Hasta Cipta Aditama;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan waktu pelaksanaan pelelangan pekerjaan perenecanaan tersebut karena saksi tidak pernah diikutsertakan dan dilibatkan hanya menandatangani hasilnya saja;
Bahwa saksi sebagai Anggota Panitia Lelang Pekerjaan perencanaan tidak mendapat penghasilan lainnya selain honor sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa sebagai anggota panitia lelang perencanaan tugas saksi seharusnya adalah antara lain menyelenggarakan administrasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menyelenggarakan seleksi dan mengambil keputusan dalam suatu rapat pemilihan dan penilaian kualifikasi calon pemenang dan menyerahkan hasil penentuan pemenang lelang kepada Dinas;
Bahwa saksi tidak mengetahu anggaran biaya, harga perkiraan sendiri pekerjaan pembangunan BLK dikarenakan saksi idak pernah diperlihatkan mengenai Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) dan saksi selaku anggota panitia lelang tidak pernah menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena sudah dibuat sendiri oleh Ketua Panitia Lelang dan saksi selaku anggota panitia lelang tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pembangunan Balai Latihan Kerja Kab. Sambas TA. 2007;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut, terdakwa merasa cukup dan tidak berkeberatan;
Nurhanina, di depan persidangan dan di bawah sumpah saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan berita acara pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani tanpa adanya paksaan;
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan pembangunan Gedung BLK Kab. Sambas yang roboh;
Bahwa saksi adalah sebagai bendahara rutin Dinsosnakertrans Kab. Sambas, mengetahui adanya pekerjaan perencanaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) pada dinas sosial tenaga keerja dan transmigrasi Kabupaten Sambas tahun 2007;
Bahwa tugas saksi adalah menerima, mengeluarkan, membukukan dan melaporkan keuangan di Dinsosnakertrans Kab. Sambas;
Bahwa kaitannya dengan pekerjaan perencanaan pembangunan gedung BLK, dimana tugas saksi adalah mengecek kelengkapan dokumen-dokumen pencairan dana yang diterima oleh rekanan setelah lengkap baru dibuatkan SPP, SPM yang memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan PPTK setelah ditandatangani SPP tersebut diajukan ke BUD untuk di proses pencairan dananya;
Bahwa seingat saksi total pencairan anggaran yang dilakukan saksi dalam hubungannya dengan pembangunan gedung BLK Sambas tahun 2007 adalah Rp. 292.500.000,- (dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa seingat saksi terdakwa pada saat pencairan terdakwa yang sering bertemu untuk kegiatan perencanaan gedung BLK Sambas tahun 2007 tersebut;
Bahwa saksi ada menerima honor resmi sebagai bendahara namun tidak ada menerima imbalan/hadiah dari siapapun dari pihak terkait dalam kegiatan pembangunan BLK Kabupaten Sambas;
Atas keterangan saksi Nurhanina sebagaimana tersebut di atas,terdakwa merasa cukup dan tidak berkeberatan;
Sutaryadi, di depan persidangan dan di bawah sumpah saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sambas;
Bahwa saksi pada pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas adalah sebagai ketua Panitia Lelang Pengadaan Phisik tahun 2008 dengan anggota panitia 4 (empat) orang yaitu: Hasburahman, SH., sebagai sekretaris merangkap anggota, Sriyaningsih, Revie Hernedy, SSOs., dan Khusnadi, ST.MT., masing-masing sebagai anggota;
Bahwa pekerjaan pembangunan phisik Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas tahun 2008 adalah menggunakan dana APBD Kabupaten Sambas, besarannya saksi lupa;
Bahwa pemenang lelang pekerjaan phisik Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas tahun 2007 adalah PT.Sukur Jaya Paloh;
Bahwa terdakwa adalah sebagai konsultan perencana pada pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas tahun 2007, saksi tidak mengetahui apabila terdakwa juga sebagai konsultan perencana pada pekerjaan tahun 2008;
Bahwa saksi sebagai panitia pengadaaan mempunyai Sertitikat pengadaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada pelelangan pekerjaan perencanaan pada tahun tahun 2008, saksi baru mengetahui dokumen-dokumen lelang tersebut (ditunjukkan dalam persidangan kepada saksi) pada tahun 2013;
Bahwa saksi membenarkan ada dokumen untuk lelang pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas perencanaan dan pengawasan pada tahun 2008, namun saksi tidak mengetahuinya walaupun ada dokumen yang ditanda-tangani saksi sebagai ketua panitia, seingat saksi tidak ada tugas panitia pengadaan pekerjaan perencanaan yang dilakukan pada pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas tahun 2008;
Atas keterangan saksi Sutaryadi tersebut di atas, terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Sriyaningsih, di depan persidangan dan di bawah sumpah saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Sambas, dahulu pada tahun 2007 saksi berdinas di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas;
Bahwa pada pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun 2007 saksi adalah sebagai anggota Panitia pengadaan (panitia lelang) yang bertugas membantu ketua Panitia Lelang mengadakan (melaksanakan) proses lelang pekerjaan perencanaan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas tahun 2007;
Bahwa pada tahun 2008 saksi juga sebagai anggota Panitia lelang pekerjaan phisik pembangunan;
Bahwa Panitia Lelang Pengadaan (baik perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan ditetapkan dengan SK Kepala Dinas dengan tugas membantu ketua panitia pengadaan untuk melaksanakan lelang pekerjaan (perencanaan dan atau lelang pekerjaan phisik);
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa pagu anggaran lelang pekerjaan perencanaan tahun 2007 dan atau pekerjaan pembangunan phisik di tahun 2008
Bahwa seingat saksi pemenang pekerjaan phisik adalah PT Sukur Jaya Paloh sebagai penawar terendah dari nilai yang ditawarkan dalam lelang;
Bahwa saksi tidak sebagai panitia sudah tidak ingat lagi berapa kali tanda-tangan dalam dokumen-dokumen lelang (saksi membenarkan tanda-tangan saksi yang ada dalam dokumen lelang pengadaan pekerjaan perencanaan tahun 2007);
Bahwa kepada saksi ditunjukkan barang bukti berupa surat-surat berkaitan dengan dokumen lelang pekerjaan perencanaan pembangunan gedung BLK Sambas tahun 2007 dan 2008, saksi membenarkan;
Atas keterangan saksi Sriyaningsih sebagaimana tersebut di atas, terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
H. Abdul Gafar, SH. MH di depan persidangan dan di bawah sumpah saksi menerangkan hal-hal sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penyidikan, membenarkan dan menanda-tangan berita acara pemeriksaan tanpa paksaan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Ir. Abdul Munir, tidak ada hubungan keluarga dan atau pekerjaan;
Bahwa saksi adalah pensiunan PNS, dahulu sebagai Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas sejak tahun 2003 sampai dengan pensiun;
Bahwa saksi mengetahui adan proyek pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas yang terletak di Sambas
Bahwa proyek pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas dimulai sejak tahun 2007 dan dibentuk Panitia Pengadaan dengan Surat Keputusan dari saksi sebagai Kepala Dinas;
Bahwa proyek pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas sampai saat ini tidak dapat digunakan oleh karena roboh, seingat saksi salah satu penyebabnya adalah karena pondasinya tidak kuat;
Bahwa saksi lupa berapa besaran proyek (pagu anggaran) pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) tersebut, baik pekerjaan perencanaan dan atau pekerjaan pelaksanaan (phisik);
Bahwa dalam pelaksana proyek pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) baik perencana maupun pelaksanaan di bentuk panitia pengadaan dan dalam kegiatan pelelangan pekerjaan perencanaan sepengetahuan saksi terdakwa adalah sebagai konsultan perencana yang memenangkan tender lelang pekerjaan perencanaan;
Bahwa bangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) roboh pada tahun 2009 (turun ke bawah, ambles) pada saat itu, dinding dan atap sudah terpasang, kusen-kusen belum dipasang;
Bahwa sepengetahuan saksi lahan tempat dibangunnya gedung Balai Latihan Kerja (BLK)dulunya adalah tanah lumpur (sawah/rawa);
Bahwa anggaran pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) adalah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas, sehingga akibat roboh dan tidak dapat difungsikannya gedung Balai Latihan Kerja (BLK) yang dirugikan adalah pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa Ir. Abdul Munir Samad pinjam bendera perusahaan Siswo, saksi tidak mengetahui apa hubungannya terdakwa dengan Siswo Priyono;
Bahwa saksi yang menanda-tangani kontrak kerja pekerjaan perencanaan sebagai Pengguna Anggaran dengan pemenang lelang perencanaan, saksi tidak mengetahui apakah yang tanda-tangan Siswo Priyono atau terdakwa karena saksi hanya menerima berkas yang sudah dipersiapkan oleh staff saksi di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya atau tidak laporan tentang pekerjaan perencanaan (pekerjaan Sonder / boring atau pekerjaan SID, Survey and design);
Bahwa sepengetahuan saksi yang melaksanakan pekerjaan survey dan design, adalah orang lain bukan terdakwa, saksi tidak tahu apakah orang yang mengerjakan tersebut adalah anak buanya terdakwa atau tidak;
Bahwa pada atas pekerjaan tahun 2007 dan tahun 2008, seingat saksi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas ada membentuk panitia perencanaan ;
Bahwa saksi pernah menerima dokumen gambar perencanaan dari terdakwa pada saat lelang pekerjaan phisik dilakukan;
Bahwa seingat saksi pekerjaan perencanaan pada tahun 2007 adalah grand design seluruh kawasan Balai Latihan Kerja (BLK) sedangkan perencanaan tahun 2008 adalah perencanaan khusus untuk item pekerjaan pembangunan Gedung BLK saja;
Bahwa saksi pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2009 dan pada saat itu sebagai Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Sambas;
Bahwa pada tahun 2008, seingat saksi, saksi pernah memerintahkan kepada pekerjaan pelaksanaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) kepada panitia penerima hasil barang;
Atas keterangan saksi H. Abdul Gafar, SH.MH., tersebut terdakwa tidak keberatan dan dan memberikan pendapat bahwa perecanaan 2008 adalah perencanaan lanjutan bukan khusus Balai Latihan Kerja (BLK);
Ir. Siswo Priyono, di depan persidangan dan di bawah sumpah saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa perusahaan saksi dipinjam bendera oleh terdakwa Ir. Abdul Munir Samad akan digunakan untuk mengikuti lelang pekerjaan BLK di Sambas;
Bahwa setelah hal tersebut di sampaikan oleh terdakwa, antara saksi dan terdakwa tidak ada komunikasi lagi;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada terdakwa untuk mengikuti lelang pekerjaan BLK di Sambas dan antara terdakwa dan saksi pun tidak ada perjanjian khusus untuk pinjam bendera, hanya karena pertemanan saja;
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan dokumen apapun berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Sambas dan atas dokumen-dokumen perusahaan saksi yang ditunjukkan dalam persidangan saksi menyatakan hampir sama cap perusahaannya dengan perusahaan saksi;
Bahwa saksi mendapat fee sekitar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari terdakwa pada tahun 2007;
Bahwa pada saat terdakwa Ir. Abdul Munir Samad pinjam bendera perusahaan saksi (PT. Hasta Cipta Aditama), seluruh dokumen perusahaan diserahkan kepada terdakwa termasuk rekening perusahaan;
Bahwa pada tahun 2008 ada masuk ke rekening perusahaan uang dari terdakwa, terdakwa memberitahu saksi transfer tersebut adalah untuk proyek lanjutan;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada kontrak pekerjaan perencanaan pada tahun 2008, ditunjukkan dokumen kontrak saksi terkejut;
Bahwa tanda tangan pada dokumen-dokumen kontrak baik kontrak tahun 2007 dan atau tahun 2008 bukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tidak memperhitungkan fee (kompensasi ) yang diberikan terdakwa kepada saksi, karena dalam pinjam bendera tidak ada patokan fee yang diberikan dan tergantung siapa yang pinjam bendera ;
Bahwa saksi tidak pernah ke lokasi pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa adalah seorang sarjana arsitektur (ir), sehingga saksi berani meminjamkan bendera kepada terdakwa;
Bahwa perusahaan saksi mempunyai tim ahli dan terdakwa bukan tim ahli perusahaan saksi (PT. Hasta Cipta Aditama);
Atas keterangan saksi Ir. Siswo Priyono tersebut, terdakwa keberatan berkaitan dengan dokumen kontrak 2008, menurut terdakwa saksi mengetahui adanya dokumen perjanjian kontrak perencanaan tahun 2008 karena saksi menerima transfer dari terdakwa untuk pekerjaan tersebut;
Husnadi, ST.MT., di depan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah PNS pada dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sambas sampai dengan saat ini;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), membenarkan BAP dan menanda-tanganinya tanpa tekanan dan atau paksaan;
Bahwa saksi mengetahui persoalan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad berkaitan dengan perencanaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Sambas tahun 2007;
Bahwa saksi pada saat pengadaan pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) tahun 2007 tersebut adalah sebagai anggota panitia pengadaan perencanaan dengan susunan panitia \
• Ketua Panitia Pengadaan : Drs. KARMAN, M.S.i.
• Sekretaris : HASBURAHMAN, SH.
• Anggota : M. NASIR H. TAURAN
• Anggota : SYAFARUDDIN
• Anggota (teknis) : HUSNADI, ST., MT.
Bahwa saksi sebagai panitia pengadaan dari unsur luar Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sambas dari unsur teknis (Dinas Pekerjaan Umum)
Bahwa saksi sebagai anggota panitia bertugas menilai calon peserta lelang dari sisi kemampuan teknis pekerjaan;
Bahwa saksi ikut menanda-tangani proses lelang setelah anggota panitia lainnya tanda tangan;
Bahwa saksi lupa siapa yang menjadi pemenang pekerjaan perencanaan baik orang maupun perusahaannya;
Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa adalah sebagai pelaksana perencanaan;
Bahwa saksi tidak mengehui hubungan antara terdakwa dengan Ir. Siswo Priyono (PT Hasta Cipta Karya)
Bahwa pada pelaksaanan pekerjaan perencanaan tahun 2008 dimenangkan oleh PT Hasta Cipta Karya dan terdakwa yang mengerjakan;
Bahwa saksi mempunyai sertifikat pengadaan sebagaimana yang dipersyaratkan peraturan;
Bahwa pekerjaan perencanaan tahun 2008 adalah atas permintaan PPK untuk melelang pekerjaan perencanaan walaupun tanpa dasar perencanaan tahun 2007;
Bahwa saksi mengetahui perencanaan tahun 2008 adalah perencanaan lanjutan pada saat saksi diperiksa oleh penyidik
Atas keterangan saksi Husnadi, ST.MT., tersebut, terdakwa cukup dan tidak keberatan;
Drs. Karman, SH,M.Si., didepan persidangan dan di bawah sumpah saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pada saat ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, dahulu pernah berdinas di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dalam pekerjaan perencanaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas, karena saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tahun 2007;
Bahwa sepengetahuan saksi, proyek pekerjaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas Tahun 2007 adalah usulan tim dengan surat keputusan dari Pimpinan Dinas;
Bahwa sebagai Ketua Panitia Lelang (Pengadaan), saksi telah bekerja sebagaimana mestinya, diantaranya menyusun Rencana lelang, melakukan penerimaan penawaran, evaluasi penawaraan, mengusulkan calon pemenang kepada Pengguna Anggaran;
Bahwa pemenang pekerjaan perencanaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas 2007 adalah PT Hasta Cipta Karya (dengan direktur Siswo Priyono) karena penawaran terendah dari peserta lainnya dan memenuhi kualifikasi persyaratan perusahaan;
Bahwa pada saat aanwisjing dan evaluasi perusahaan peserta lelang pekerjaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2007, yang datang atas nama PT. Hasta Cipta Karya adalah terdakwa Ir. Abdul Munir Samad, dengan alasan ada kerjasama;
Bahwa terdakwa Ir. Abdul Munir Samad mengatas-namakan PT. Hasta Cipta Karya tanpa surat kuasa dari direktur perusahaan (saksi Ir. Siswo Priyono);
Bahwa sepengetahuan saksi gedung BLK roboh karena kesalahan perencanaan dengan pelaksanaan pekerjaan
Bahwa sepengetahuan saksi sebagai pejabat pengadaan (Panitia Lelang) subkontrak dalam pengadaan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa yang menetapkan pemenang lelang adalah Pengguna Anggaran atas usulan Panitia (saksi), termasuk dalam pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas;
Bahwa pada pekerjaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2008 saksi juga sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan pada tahun 2009, saksi sebagai Panitia Lelang atas pekerjaan lanjutan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) tersebut;
Bahwa terdakwa selaku konsultan perencana selalu diikutkan dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan phisik pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas;
Bahwa saksi tidak mengetahui peran terdakwa pada pekerjaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2011;
Bahwa bangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas rubuh pada tahun 2010
Bahwa pada tahun 2010, saksi diminta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas untuk menjelaskan tentang jaminan pekerjaan kontruksi adalah menjadi tanggung jawab rekanan;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui Muhammad Ruddin sebagai pengawas pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2008, sepengetahunan saksi terdakwa Ir. Abdul Munir Samad yang berada di lokasi (dilapangan) pekerjaan;
Atas keterangan saksi Drs. Karman, SH.Msi., tersebut, terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Uray Ali Nafiah, di depan persidangan dan di bawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, saksi pernah diperiksa penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan, menanda-tangani tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa terdakwa adalah sebagai konsultan perencana pada pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas;
Bahwa saksi pada pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas adalah Direktur CV. Putra Dua sebagai Pelaksanakan pekerjaan lantai Pembangunan Gedung BLK Kab. Sambas Tahun 2009;
Bahwa dalam proses lelang pekerjaan yang saksi kerjakan (pekerjaan pembangunan lantai) saksi menyerahkan dokumen perusahaan dan penawaran pekerjaan kepada terdakwa untuk mengurusnya;
Bahwa seingat saksi cor padat pada pondasi bangunan Balai Latihan Kerja sudah sesuai perencanaan, namun karena dananya hanya dana Rp 260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dari rencana awal Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) maka saksi mengerjakan dengan menggunakan cor gantung dan pekerjaan tersebut diketahui oleh Konsultan Pengawas (Ridwan) dan Konsultan Perencana yaitu (terdakwa Ir. Abdul Munir Samad), terdakwa perintahkan laksanakan saja;
Bahwa saksi mengerjakan pembangunan lantai berdasar gambar perencanaan yang diterima saksi dari terdakwa;
Bahwa setelah dibuat pondasi, mengalami kemiringan pada saat pembangunan lantai;
Bahwa terdakwa memberikan saran dan menganjurkan kepada saksi agar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB yang sudah ada;
Bahwa menurut saksi hal ambruknya/robohnya Pembangunan Gedung BLK Kab Sambas karena letak dan kondisi tanah tersebut adalah rawa sehingga mengakibatkan ambruknya atau bergesernya bangunan ditambah lagi faktor cuaca dan tangan jahil sehingga merusak struktur dinding dan mudah rapuh;
Atas keterangan saksi Uray Ali Nafiah, terdakwa Abdul Munir Samad merasa keberatan karena terdakwa tidak pernah mewakili perusahaan saksi mengurus pekerjaan pelaksanaan pembangunan pada tahun 2009;
Rahmat Subriyanto, A.Ma, di depan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, saksi pernah diperiksa penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan, menanda-tangani tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa terdakwa adalah saksi selaku Konsultan pengawas tahun 2011 ditugaskan oleh CV. Dwi Tunggal Rekasarana, konsultan perencana pada pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas;
Bahwa perusahaan saksi adalah bekerja sama dengan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad pada pekerjaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas Tahun 2011 sebagai konsultan pengawas
Bahwa kerjasaman perusahaan saksi yang dilakukan dengan terdakwa namun tanpa adanya dokumen perjanjian pekerjaan atau surat kuasa;
Bahwa atas pinjam bendera tersebut ada pembagian fee dari pekerjaan pengawasan yang diterima oleh perusahaan yang dibagi bersama, setelah dikurangi oleh terdakwa untuk operasional pekerjaan pengawasan;
Bahwa pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun 2011 dilaksanakan oleh CV. Ceramut (sdr. Acut) dimulai sekitar akhir bulan September 2011;
Bahwa saksi dibantu oleh terdakwa Ir. Abdul Munir Samad yang bertugas untuk berkoordinasi di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi berkaitan dengan teknis dan non teknis;
Bahwa kondisi bangunan Balai Latihan Kerja pada saat dilaksanakan pekerjaan adalah Dinding sudah dalam keadaan goyang, balok-balok ada yang retak, Lantai sudah bolong dikarenakan lantai di cor gantung oleh pelaksana sebelumnya dan juga kualitas beton lantai yang tidak sesuai standar;
Bahwa saksi menerima pembayaran dari Dinas Sosial tenaga Kerja Kabupaten Sambas adalah sebesar yang dibayarkan adalah 70 % dari nilai kontrak dipotong PPN dan PPH senilai ± 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dimana hasil tersebut dibagi dua dengan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad setelah dipotong biaya operasional lapangan;
Atas keterangan saksi Rahmat Subriyanto, Ama., sebagaimana tersebut, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad tidak merasa cukup dan tidak keberatan;
Ridwan, di depan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad saksi pernah diperiksa penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan, menanda-tangani tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa terdakwa adalah sebagai konsultan perencana pada pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas
Bahwa saksi adalah pengawas pada pekerjaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2009;
Bahwa pekerjaan pengawasan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2009 adalah penunjukan langsung oleh Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Sambas oleh karena nilainya dibawah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa Ir. Abdul Munir Samad yang mengurus berkas-berkas atau dokumen penunjukan langsung dan atau pekerjaan pengawasan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2009;
Atas keterangan saksi Ridwan, terdakwa keberatan oleh karena terdakwa Ir. Abdul Munir Samad tidak pernah berkoordinasi dengan saksi, atas keberatan mana saksi Ridwan tetap pada keterangannya;
Taqiuddin, S.Ag, di depan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad, saksi pernah diperiksa penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan, menanda-tangani tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa terdakwa Ir. Abdul Munir Samad adalah sebagai konsultan perencana pada pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas
Bahwa pada pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas saksi adalah sebagai pelaksana pekerjaan bagian dinding;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan dinding bangunan gedung Balai Latihan Kerja tersebut, ada terdapat retak-retak pada dinding yang sudah dibangun sehigga harus di perbaiki terlebih dahulu;
Bahwa saksi dalam melaksanakan pekerjaan dinding pada pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas menggunakan perusahaan saksi Ruyandi (CV. Gapura Indah Abadi);
Bahwa bangunan BLK Kabupaten Sambas tersebut tidak dapat dipakai karena bangunan tersebut sudah mengalami roboh;
Atas keterangan saksi Taqiuddin tersebut terdakwa Ir. Abdul Munir Samad merasa cukup dan tidak keberatan;
Drs. Rusyandi Abdurahman, di depan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad , saksi pernah diperiksa penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan, menanda-tangani tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa terdakwa Ir. Abdul Munir Samad adalah sebagai konsultan perencana pada pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas
Bahwa saksi adalah pemilik/direktur CV. Gapura Indah Abadi pelaksana kegiatan di Pekerjaan dinding Gedung BLK Kab. Sambas TA 2009 dan sehari-hari mengurusi bagian administrasi ;
Bahwa saksi dalam pekerjaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas tidak ada hubungan dengan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad secara langsung;
Bahwa perusahaan saksi dipinjam oleh saksi Taqiuddin untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan dinding gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas;
Bahwa atas peminjaman perusahaan oleh Taqiuddin tersebut, saksi dapat fee sebesar 2 % (dua persen) nilai kontrak pekerjaan dari Taqiuddin;
Atas keterangan saksi Drs. Rusyandi Abdurahman tersebut, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad merasa cukup dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut mengajukan ahli yang bernama H.Y. Hardito, Ak., CA, CfrA., auditor pada BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat, di depan persidangan dan di bawah sumpah menerangkan pendapat dan keahliannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa ahli mengenal terdakwa Ir. Abdul Munir Samad pada saat ahli melakukan pemeriksaan audit atas perhitungan kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas atas permintaan penyidik;
Bahwa ahli pernah diperiksa penyidik, dibuatkan berita acara pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tanpa tekanan atau paksaan;
Bahwa audit yang dilakukan oleh ahli (tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat adalah berkaitan dengan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas;
Bahwa berdasar data yang diberikan oleh penyidik, ahli mengetahui terdakwa Ir. Abdul Munir Samad, dalam pekerjaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas pada tahun 2007 adalah konsultan perencana dan pada tahun 2008 terdakwa bertindak sebagai konsultan pengawas;
Bahwa terdakwa Ir. Abdul Munir Samad bukan pemenang tender pekerjaan perencanaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas, berdasar data yang ada (dokumen lelang) pemenang lelang adalah PT. Hasta Aditama dengan direktur Siswo Priyono;
Bahwa menurut pendapat ahli dalam hal proses pelelangan pekerjaan perencanaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2007 ada setidaknya 3 (tiga) kejanggalan dokumen penawaran copy paste (tipe kesalahan yang sama) dalam dokumen penawaran peserta lelang pekerjaan;
Bahwa pada saat pemeriksaan klarifikasi kepada terdakwa Ir. Abdul Munir Samad, terdakwa mengakui dalam pekerjaan perencanaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2007 meminjam bendera perusahaan saksi Siswo Priyono;
Bahwa berdasar Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, pinjam bendera tidak diperbolehkan;
Bahwa oleh karena proses lelang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya, dimana ada terdapat setidaknya 3 (tiga) kejanggalan dokumen penawaran copy paste (tipe kesalahan yang sama) dalam dokumen penawaran peserta lelang pekerjaan sehingga negara tidak mendapatkan pemenang lelang sesuai kualifikasi pekerjaan yang dibutuhkan;
Bahwa berdasar hasil pemeriksaan ahli tehnis, perencanaan yang dilakukan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad ada terdapat kesalahan design dan pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak ada review design(perbaikan gambar) dari terdakwa selaku konsultan perencana;
Bahwa diketahui oleh ahli berdasar dokumen dan klarifikasi kepada terdakwa, dalam pekerjaan pengawasan yang dimenangkan oleh CV. Cipta Asri dengan direktur Muhammad Ruddin, di lapangan terdakwa Ir. Abdul Munir Samadlah yang melaksanakan pengawasan di tahun 2008;
Bahwa dari sisi materiil tehnis berdasar pemeriksaan ahli tehnis diperoleh fakta atas pekerjaan pembangunan gedung Balai latihan Kerja Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Sambas adalah pondasi bawah tidak ada cerujuk, kurang pondasi diketahui pada saat perbaikan tahun 2009;
Bahwa menurut ahli tehnis bangunan dalam pekerjaan pembangunan gedung Balai latihan Kerja Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Sambas terjadi gagal bangunan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh rekanan;
Bahwa ahli dalam menghitung kerugian negara dalam pekerjaan perencanaan pekerjaan pembangunan gedung Balai latihan Kerja Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Sambas, oleh karena terdapat hasil perencanaan yang dipakai oleh pelaksana pekerjaan, sehingga diperhitungkan sebagai real cost yang dipergunakan oleh konsultan perencana dan mengurangi kerugian negara (parsial lost);
Bahwa ahli pada saat melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan gedung Balai latihan Kerja Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Sambas juga turun ke lapangan (lokasi) pekerjaan dan diketahui bangunan gedung Balai Latihan Kerja roboh;
Bahwa pada pekerjaan pembangunan gedung Balai latihan Kerja Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Sambas, kerugian negara berupa negara mengalami kekurangan barang bukan uang;
Bahwa ahli dalam menghitung kerugian dalam pekerjaan pembangunan gedung Balai latihan Kerja Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2007 adalah khusus gedung balai latihan kerja (BLK), bukan bangunan lain dalam proyek pekerjaan pembangunan kompleks Balai Latihan Kerja;
Bahwa pada saat klarifikasi, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad menunjukkan data pembangunan gedung lainnya (dalam kompleks Balai Latihan Kerja), namun oleh karena pekerjaan pembangunan gedung lainnya tersebut adalah produk kontrak lainnya, ahli tidak diperhitungkan dalam penghitungan kerugian pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas;
Bahwa hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli dalam hal Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007, yang dihitung berdasarkan pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas untuk pekerjaan perencanaan tahun 2007 yang diperhitungkan dengan realisasi pembayaran jumlah personil yang sesungguhnya dalam pekerjaan perencanaan adalah sejumlah Rp. 91.980.191,00 (sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) dan kerugian negara dalam pekerjaan pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas yang diperhitungkan secara total loss karena konsultan pengawas tidak melaksanakan tugasnya secara maksimal sehingga terjadi kesalahan pelaksanaan adalah sejumlah Rp. 31.930.000,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) (Laporan Hasil audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009 dan Tahun 2011 Nomor : SR-539/PW14/5/2015 tanggal 24 November 2015);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga membacakan keterangan ahli tehnis P. Teguh Santoso, ST yang telah disumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa ahli memiliki keahlian dibidang Cipta Karya Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan, Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa tahap Perencanaan Teknis. Kegiatan ini dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultansi yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas konsultansi dalam bidang jasa perencanaan teknis. Tugas Konsultan Perencana teknis antara lain ;
Penyusunan konsep perencanaan, pengumpulan data dan informasi lapangan, menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), program kerja perencanaan, serta konsep perencanaan.
Penyusunan pra-rencana, misalnya membuat rencana tapak bangunan, perkiraan biaya serta mengurus perizinan
Menyusun pengembangan rencana antara lain : rencana arsitektur, rencana struktur termasuk perhitunganannya, dan menyusun RAB
Membuat Dokumen perencanaan, menyusun dokumen pelelangan serta membantu panitia pelelangan dalam menyusun program pelaksanaan pelelangan serta membantu panitia pelelangan melaksanakan penjelasan pekerjaan.
Melakukan pengawasan berkala seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan gambar serta spesifikasi teknis yang direncanakan.
Membuat laporan akhir pekerjaan perencanaan
Bahwa tahap Pengawasan Konstruksi Kegiatan ini dilaksanakan oleh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk melaksanakan tugas-tugas konsultansi bidang jasa pengawasan konstruksi. Penyedia jasa pengawasan berfungsi untuk melakukan pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi dan bertugas sejak ditetapkan berdasarkan SPMK. Adapun kegiatan pengawasan antara lain :
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi sebagai dasar pengawasan pekerjaan
Mengawasi penggunaan bahan/material, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi waktu dan biaya pekerjaan konstruksi
Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, serta progress kemajuan pekerjaan
Menyusun laporan harian, mingguan dan bulanan
Meneliti gambar kerja yang diajukan oleh pelaksana konstruksi
Menyusun daftar cacat/kerusakan pekerjaan sebelum pekerjaan diserah terima kan kepada pengguna jasa
Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan serta serah terima pertama dan kedua sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran.
Bahwa ahli ikut dalam pemeriksaan fisik secara langsung di lapangan pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2014, telah dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan terhadap pekerjaan pembangunan Gedung Pelayanan Balai Latihan Kerja (BLK) pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas TA. 2007 – 2009, di Desa Pendawan Kec. Sambas Kab. Sambas yang dilakukan oleh Tim Penyidik dari KEJARI Sambas dengan didampingi oleh ahli sendiri selaku tenaga Ahli/Teknis dari Dinas PU Prov. KALBAR.
Bahwa metode pemeriksaan yang ahli dan tim lakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan lapangan bersama Tim Kejari Sambas, melakukan pemeriksaan RAB didalam kontrak, baik pemeriksaan item pekerjaan serta volume pekerjaan, dan dilanjutkan pemeriksaan gambar perencanaan. Berkaitan dengan adanya kerusakan pada BLK Sambas, selanjutnya kami lakukan Analisa Design perencanaan dalam upaya mencari penyebab timbulnya kerusakan-kerusakan pada BLK Sambas.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan dimuat dalam berita acara pemeriksaan lapangan tanggal 24 Januari 2014 serta Laporan Hasil Pemeriksaan dari Dinas PU Prop. KALBAR No. 600/380/Set.CK tanggal 6 April 2014, dengan temuan sebagai berikut :
Bangunan gedung Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan kosong.
Bangunan BLK pada beberapa tempat telah mengalami kerusakan, antara lain ;
Balok plat dak dan plat dak teras depan telah roboh/patah
Plat dak teras belakang berlubang dan plat dak melengkung kebawah.
Sambungan balok plat dak teras belakang tidak menyatu dengan sempurna.
Beberapa pertemuan balok dengan kolom (joint) telah retak dan tidak menyatu dengan sempurna.
Beberapa kolom telah diperbaiki dengan cara dilakukan pengecoran menyatu dengan kolom lama.
Kuda-kuda disokong/diperkuat dengan kayu.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan tanggal 24 Januari 2014 dan pemeriksaan dokumen kontrak, dokumentasi dan gambar kerja yang telah kami lakukan, bersama ini kami sampaikan hasil pemeriksaan sebagai berikut ;
Gambar rencana pembangunan Gedung BLK Sambas terdapat beberapa item design yang kurang tepat, khususnya pemilihan dimensi tulangan ring balok yang dipergunakan pada Balok Sloof, Ring Balok dan Balok teras, serta kurang tepatnya perencanaan dalam menentukan tinggi ring balok 12/40 pada teras depan mengakibatkan terjadi kerusakan serta runtuh pada bagian-bagian tersebut.
Perletakan rangka kuda-kuda yang bertumpu pada ring balok, tanpa memperhitungkan kekuatan ring balok sesuai gambar rencana, mengakibatkan lepasnya sambungan (joint) antara kolom dengan ring balok serta mengakibatkan adanya retak pada pertemuan kolom dengan ring balok dikarenakan adanya gaya tarik yang timbul akibat perletakan kuda-kuda yang kurang tepat.
Perubahan pelaksanaan dari gambar rencana pada pekerjaan plat lantai, yang seharusnya terdapat urugan pasir dibawah plat lantai berubah menjadi plat lantai dengan cor gantung, yang disertai pelaksanaan pekerjaan pemasangan tulangan plat lantai yang tidak tepat, mengakibatkan ambrol nya plat lantai.
Berdasarkan uraian pada point 1,2, dan 3 tersebut diatas, maka Gedung BLK Sambas secara perlahan mengalami kerusakan.
Perbaikan yang dilakukan terhadap kerusakan pada gedung BLK Sambas tersebut, secara teknis tidak berpengaruh atau meningkatkan kekuatan stuktur bangunan.
Bahwa benar berdasarkan pemeriksaan lapangan, analisa design terhadap Gedung Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas, dapat disimpulkan bahwa Bangunan Gedung BLK Sambas tidak dapat / tidak layak untuk difungsikan baik dari segi teknis maupun dari segi keselamatan;
Atas keterangan Ahli tehnis yang dibacakan tersebut, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad, akan menanggapi dalam pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa Ir. Abdul Munir Samad didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa dalam pekerjaan pembangunan gedung Balai latihan Kerja Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2007 adalah sebagai konsultan perencana dengan meminjam bendera perusahan PT. Hasta Aditama (saksi Ir. Siswo Priyono);
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan terdakwa dan saksi Siswo Priyono, ada menanda-tangani dokumen-dokumen pekerjaan; terdakwa sudah tidak ingat lagi yang ditanda tangani dalam dokumen pekerjaan perencanaan;
Bahwa output pekerjaan perencanaan diantaranya adalah RAB dan sudah diserahkan ke dinas Sosial dan Tenaga Kerja kabupaten Sambas;
Bahwa pada tahun 2008, pada pekerjaan pembangunan gedung Balai latihan Kerja Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Sambas terdakwa adalah sebagai pengawas dengan penunjukan langsung, namun terdakwa menggunakan perusahaan CV. Cipta Asri, (direktur Muhammad Ruddin);
Bahwa sebelum penunjukan langsung, saksi Drs. Karman menghubungi terdakwa dan meminta untuk dicarikan rekanan guna penunjukan langsung pekerjaan pengawasan
Bahwa seingat saksi dalam perencanaan pondasi didalam RAB, tetap ada cerujuknya;
Bahwa nilai kontrak perencanaan tahun 2007 terdakwa lupa jumlahnya
Bahwa pada pekerjaan pembangunan gedung Balai latihan Kerja Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2007, perencanaa awal adalah 4 (empat) Item pekerjaan bangunan, termasuk Gedung Administrasi sedangkan perencanaan 2008 adalah lanjutan sarana BLK lainnya;
Bahwa pada saat perencanaan tidak lakukan Zondir (berbentuk rawa ) dan tidak lakukan evaluasi lahan
Bahwa tim personil yang tercantum dalam dokumen penawaran pekerjaan perencanaan dan atau dalam progress pekerjaan perencanaan adalah bukan personil PT. Hasta Aditama;
Bahwa pada pekerjaan pembangunan gedung Balai latihan Kerja Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2009 terdakwa tidak terIibat pekerjaan, dimana pondasi oleh pelaksana dirubah tidak sesuai perencanaan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa pada tahun 2010 bangunan gedung adminsitrasi Balai Latihan Kerja Rubuh;
Bahwa terdakwa pada tahun 2011 datang ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas, karena merasa bertanggung-jawab atas pekerjaan robohnya gedung administrasi BLK, pada saat itu bekerjasa terdakwa bekerja sama dengan saksi Rahmad sebagai Konsultan Pengawas pekerjaan;
Bahwa pekerjaan perencanaan tahun 2007 dan pekerjaan perencanaan tahun 2008 adalah dengan menggunakan kontrak berbeda dari Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Sambas;
Bahwa gambar perencanaan yang dibuat terdakwa sebagai Konsultan Perencana Tahun 2007 digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan phisik;
Bahwa pedoman terdakwa sebagai Konsultan Pengawas pada tahun 2008 adalah gambar kerja dan kontrak;
Bahwa pekerjaanpada tahun 2008 adalah pekerjaan struktur (pondasi balok lantai dan tiang) sudah sesuai dikerjakan sesuai dengan gambar perencanaan (konsultan perencana);
Bahwa terdakwa sebelumnya sudah mengenal dengan Drs. Karman, sering berhubungan dengan Drs. Karman;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui Keppres 80 tahun 2003 dan atau peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang ada;
Bahwa terdakwa pada pekerjaan pengawasan tahun 2008 mendapat uang dari Muhammad Ruddin (CV. Cipta Sarana)
Bahwa pada tahun 2011, terdakwa tidak terlibat secara langsung dalam pekerjaan pembangunan gedung Balai latihan Kerja Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Sambas tidak terlibat secara langsung, namun bekerja sama dengan konsultan pengawas pengawas (Rahmad), terdakwa mendapat fee dari saksi Rahmad;
Bahwa secara keseluruhan pekerjaan pembangunan gedung Balai latihan Kerja Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Sambas belum jadi proyek gedung administrasi rubuh, sedangkan bangunan pendukungnya lainnya sudah dapat digunakan;
Bahwa dalam proyek pembangunan gedung Balai latihan Kerja Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Sambas, terdakwa memperolah keuntungan namun jumlah pastinya terdakwa lupa;
Bahwa terdakwa tidak memberi apapun kepada pihak lain dalam pekerjaan pembangunan gedung Balai latihan Kerja Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Sambas;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de carge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut;
Tanda bukti Peminjaman Arsip Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sambas Peminjam An. Munir.
1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/366/STKT/2009 tanggal 24 April 2009.
1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/650/STKT/2009 tanggal 04 Agustus 2009.
1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/339/STKT/2009 tanggal 24 April 2009.
1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/581/STKT/2009 tanggal 03 Agustus 2009.
1 (satu) buah Asli Berkas laporan Harian dan Mingguan dan Foto selama kegiatan pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi dinding BLK pelaksana CV. Gapura Indah Abadi.
1 (satu) buah Asli Berkas laporan Harian dan Mingguan dan Foto selama kegiatan pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi Lantai BLK pelaksana CV. Putra Dua.
1 (satu) bundel fotocopy laporan kemajuan konstruksi fisik minggu ke:X (sepuluh).
1 (satu) bundel fotocopy laporan kemajuan konstruksi fisik minggu ke:XIII (tiga belas).
1 (satu) buah berkas asli DPA TA. 2007 Dinas Nakertransos Kab. Sambas.
1 (satu) buah Berkas Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kab. Sambas TA. 2009 SKPD : Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kab. Sambas.
1 (satu) buah Berkas Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kab. Sambas TA. 2008 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kab. Sambas.
1 (satu) buah fotocopy Laporan Bulanan Ke-I Konsultan Supervisi CV. Cipta Asri Manunggal TA. 2008.
1 (satu) buah fotocopy Laporan Bulanan Ke-II Konsultan Supervisi CV. Cipta Asri Manunggal TA. 2008.
1 (satu) buah fotocopy Laporan Bulanan Ke-III Konsultan Supervisi CV. Cipta Asri Manunggal TA. 2008.
1 (satu) lembar Program kegiatan prioritas 2008 tanggal 29 Maret 2007.
1 (satu) bundel SP2D (fotocopy) Nomor:0941/LS/2008 tanggal 20 agustus 2008.
1 (satu) lembar Fotocopy jaminan uang muka Nomor:SKW.13.14.06.2008.00005 CV. Syukur Jaya Paloh tanggal 23 april 2008.
1 (satu) lembar Copy faktur pajak standar CV. Salju.
1 (satu) bundel Kwitansi pembayaran retensi (5%) tanggal 17 November 2008 CV. Syukur jaya paloh.
1 (satu) buah Asli Surat perjanjian pekerjaan perencanaan Nomor:17.3/PRC/BLK-TKTS/2008 tanggal 13 maret 2008 PT. Hasta Cipta Aditama.
1 (satu) buah asli SPK Nomor:05.11/SPK/PD-BLK/STKT/2009 tanggal 12 Februari 2009 CV. Gapura Indah Abadi.
1 (satu) buah asli SPK Nomor : 05.12/SPK/PL-BLK/STKT/2009 tanggal 12 Februari 2009 CV. Putra Dua.
1 (satu) buah Surat perjanjian pekerjaan pengawasan No:14.3/PWS/BLK-TKTS/2008 tanggal 23 April 2008 CV. Cipta Asri Manunggal.
1 (satu) buah asli SPK No:05.10/SPK/PA-BLK/STKT/2009 tanggal 12 Februari 2009 CV. Salju.
1 (satu) buah asli Invoice pekerjaan pengawasan pembangunan BLK CV. Cipta Asri manunggal.
1 (satu) buah asli Invoice 10 % pekerjaan pengawasan pembangunan BLK CV. Cipta Asri manunggal.
1 (satu) buah asli Invoice pekerjaan perencanaan pembangunan BLK PT. Hasta Cipta Aditama.
1 (satu) bundel Fotofopy SP2D Nomor : 8938/LS/2007 tanggal 27 Desember 2007.
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0153/LS/2008 tanggal 06 Mei 2008
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 2653/LS/2008 tanggal 26 Nopember 2008
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1625/LS/2008 tanggal 25 September 2008
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 2854/LS/2008 tanggal 02 Desember 2008
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1204/LS/2008 tanggal 03 September 2008
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0166/LS/2008 tanggal 12 Mei 2008
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1091/LS/2009 tanggal 29 Juli 2009
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0090/LS/2009 tanggal 24 Maret 2009
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1963/LS/2009 tanggal 11 September 2009
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0102/LS/2009 tanggal 25 Maret 2009
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0376/LS/2009 tanggal 19 Mei 2009
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1732/LS/2009 tanggal 02 September 2009
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1923/LS/2009 tanggal 11 september 2009
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0377/LS/2009 tanggal 19 Mei 2009
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0101/LS/2009 tanggal 25 Maret 2009
1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0665/LS/2009 tanggal 11 Juni 2009
1 (satu) Bundel SK asli Kadis Nakertransos Kab Sambas Nomor : KEP.06/TKTS/2008 tanggal 28 januari 2008.
1 (satu) Bundel SK asli Kadis Nakertransos Kab Sambas Nomor : KEP.57/TKTS/2007 tanggal 15 Agustus 2007.
1 (satu) Bundel SK Asli Kadis Nakertransos Kab Sambas Nomor : KEP.01/TKTS/2008 tanggal 02 Januari 2008.
1 (satu) bundel Asli laporan kemajuan konstruksi fisik minggu ke: XVII (tujuh belas) CV. Hanum.
1 (satu) bundel asli surat pernyataan pengajuan SPP-LS Pengadaan barang dan jasa No : 922/54/TKTS/2008 tanggal 20 Nopember 2008.
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran termin 65% pekerjaan pembangunan gedung BLK tanggal 20 Agustus 2008. Sebesar Rp. 314.842.850.
1 (satu) lembar fotocopy berita acara penyerahan pekerjaan dari PPTK kepada Kadis nakertransos Kab Sambas, No : 560/268.b/TKTS/2008 tanggal 19 Agustus 2008.
2 (dua) lembar berita Acara kemajuan pekerjaan perencanaan no : 22 HCA/Ba/VI/2007 tanggal 30 Juni 2008.
1 (satu) lembar asli tanda terima dari Kadis Nakertransos Kab Sambas kepada Cv.Cipta Asri manunggal sebesar Rp.31.610.700.
1 (satu) buah asli FHO pelaksana CV. Syukur Jaya Paloh TA 2008.
1 (satu) buah asli surat perjanjian pekerjaan pengawasan no : 14.3/SPK/STKT/2009 tanggal 18 Maret 2009 CV Hanum APBN TA 2009.
1 (satu) bundel asli RAB BLK APBN TA.2009.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan di persidangan kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa dibenarkan sehingga dapat dipergunakan untuk menambah pembuktian yang ada dan statusnya dapat ditentukan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan ini, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini :
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan pasal 185 ayat (4), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan; “keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu”;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan keterangan terdakwa dan alat bukti serta barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2007, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas membangun Sarana Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas yang meliputi 4 (empat) item pekerjaan bangunan Gedung BLK, gedung Administrasi, mushola dan pendukung lainnya dan untuk pekerjaan perencanaan pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas dengan pagu anggaran untuk kegiatan Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas sebesar Rp 294.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah);
Bahwa Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas membentuk panitia pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) dimana pada saat itu pihak-pihak terkait dalam kegiatan pengadaan perencanaan dengan susunan sebagai Pengguna Anggaran adalah Abdul Ghafar, SH. MH., (Kepala Dinas), Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Drs. Karman dengan Hasburrahman, SH sebagai Sekretaris, M. Nasir H. Tauran (anggota), Syaparudin (anggota) Husnadi, ST. MT (anggota/teknis);
Bahwa berdasar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas Nomor : 02.4/PRC-ABT/BLK/TKTS/2007 tanggal 19 November 2007 yang ditandatangani oleh saksi H. Abdul Gafar, S.H, M.H selaku Pengguna Anggaran. PT. Hasta Cipta Aditama ditetapkan sebagai Pemenang lelang pekerjaan perencanaan Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK), dan berdasar Surat Perjanjian Pekerjaan Perencanaan Nomor : 03.4/PRC-ABT/BLK/TKTS/2007 tanggal 19 November 2007, ditandatangani oleh Pihak Pertama H. Abdul Gafar, S.H, M.H selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas selaku Pengguna Anggaran dan pihak Kedua, Ir. Siswo Priyono selaku Konsultan Perencana PT. Hasta Cipta Aditama dengan nilai kontrak sebesar Rp.292.500.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak 19 November 2007 sampai dengan 17 Desember 2007) dengan ketentuan sebagai berikut;
tahap Pra-rencana teknis;
Gambar-gambar pra-rencana bangunan
Perkiraan biaya pembangunan
Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
Tahap rencana Detail
Gambar rencana teknis bangunan lengkap
Rencana kegiatan dan Volume pekerjaan
Rencana Anggaran Biaya
Laporan perencanaan.
Bahwa PT. Hasta Cipta Aditama, dalam proses pelelangan pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007 digunakan (di pinjam bendera) oleh terdakwa Ir. Abdul Munir Samad, saksi Ir. Siswo Priyono selaku direktur PT. Hasta Cipta Aditama tidak mengetahui secara detil pekerjaan perencanaan yang dilakukan atas nama PT. Hasta Cipta Aditama tersebut;
Bahwa dalam penggunaan PT. Hasta Cipta Aditama untuk kegiatan pelelangan pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007 (pinjam bendera) oleh terdakwa dilakukan berdasar kebiasaaan saja, tanpa ada surat kuasa dan atau surat tugas dari saksi Ir Siswo Priyono selaku Direktur PT. Hasta Cipta Aditama;
Bahwa dalam pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas tersebut, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad tidak melakukan kegiatan survey and design (SID), penyelidikan tentang kondisi lapisan tanah pada areal Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas;
Bahwa hasil pekerjaan Perencanaan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas yang dilakukan tanpa penyelidikan tentang kondisi lapisan tanah pada areal Perencanaan tersebut kemudian diserahkan oleh saksi Ir Abdul Munir Samad kepada saksi H. Abdul Gafar, S.H, MH, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas sekaligus selaku Pengguna Anggaran diantaranya berupa Gambar Kerja (Blue Print), A3, CD, Laporan Perencanaan dan RAB akan tetapi sampai dengan saat ini yang ditemukan oleh Penyidik hanya Gambar Kerja (Blue Print), A3, Laporan Perencanaan;
Bahwa setelah selesai melakukan kegiatan Perencanaan, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad melakukan proses permintaan pembayaran dan menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pembayaran tersebut atas nama saksi Ir. Siswo Priyono (Direktur PT. Hasta Cipta Aditama) dan kemudian oleh Bendahara Pengeluaran pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sambas dibayarkan seluruh anggaran pekerjaan perencanaan sebagaimana kontrak perjanjian sebesar Rp.292.500.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah dipotong pajak PPN sebesar Rp. 26.590.909,- (dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan puluh sembilan rupiah) yaitu sejumlah Rp. 265.909.091,00 (dua ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) melalui rekening Bank Kalbar No: 10040.3046-3 PT. Hasta Cipta Aditama;
Bahwa dan atas pencairan tersebut saksi Ir. Siswo Priyono menerima pembagian uang sebesar ± Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) sebagai kompensasi perusahaan (fee) yang dipakai oleh terdakwa Ir. Abdul Munir Samad untuk melaksanakan kegiatan Perencanaan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas dan selebihnya diserahkan oleh saksi Ir. Siswo Priyono kepada terdakwa Ir. Abdul Munir Samad;
Bahwa pada Pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad diminta oleh Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (saksi Drs. Karman, SH.MH), untuk mencari perusahaan sebagai Konsultan Pengawas, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad kemudian menghubungi Muhammad Rudin, A.M.a selaku Direktur CV. Cipta Asri Manunggal untuk meminjam atau menggunakan perusahaan CV. Cipta Asri Manunggal, dan berdasar Kontrak Pekerjaan Pengawasan Nomor : 14.3/PWS/BLK-TKTS/2008 tanggal 23 April 2008, CV. Cipta Asri Manunggal sebagai Konsultan Pengawas pada pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp.35.123.000,00 (tiga puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan metode penunjukan langsung;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008, CV. Cipta Asri Manunggal (dengan direktur Muhammad Ruddin, AMa) tidak melakukan pengawasan pekerjaan, namun terdakwa Ir. Abdul Samad Munir yang melakukannya semua, termasuk membuat progress pekerjaan dan dokumen-dokumen pekerjaan pengawasan serta dokumen pembayaran pekerjaan pengawasan dengan mengatasnamakan Muhammad Ruddin, direktur CV. Cipta Asri Manunggal;
Bahwa atas pekerjaan Pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008, telah dibayarkan kepada kepada CV. Cipta Asri Manunggal dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas anggaran pekerjaan pengawasan sebagaimana perjanjian sebesar Rp.35.123.000,00 (tiga puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) setelah dikurangi pajak sebesar Rp.3.193.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) yaitu sejumlah Rp. 31.930.000,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) melalui rekening Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak No: 401.03.02738-5 CV. Cipta Asri Manunggal;
Bahwa atas transfer pembayaran pekerjaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 pada rekening Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak No: 401.03.02738-5 CV. Cipta Asri Manunggal, ditransfer kembali kepada terdakwa Ir. Abdul Munir Samad sebesar Rp. 30.000.000,00 ( tiga puluh juta rupiah) dan digunakan oleh terdakwa Ir. Abdul Munir Samad;
Bahwa pada pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009, terdakwa Ir.Abdul Munir Samad menyiapkan dokumen-dokumen perusahan dari saksi Uray Alinafiah ( CV. Putra Dua) untuk mengikuti lelang pekerjaan lanjutan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas (pekerjaan Lantai);
Bahwa pada tahun 2009, pada saat pelaksanaan pekerjaan lantai dilakukan kondisi bangunan gedung Balai Latihan Kerja tersebut bangunan dinding Gedung yang miring, tiang slop sudah patah, tiang teras depan miring, kanopi penuh dengan air, namun demikian pekerjaan lantai gedung tetap dilaksanakan dengan menggunakan cor gantung dilapisi wiremesh dimana seharusnya menggunakan cor padat;
Bahwa pada tahun 2010, diketahui bangunan gedung administrasi Balai Latihan Kerja Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Sambas, yang telah dibangun berdasarkan Perencanaan Tahun Anggaran 2007, Pekerjaan Konstruksi Struktur dan Pengawasan Tahun Anggaran 2008 dan Pekerjaan Konstruksi Lantai, Dinding dan Atap dan Pengawasan Tahun Anggaran 2009, rubuh dan oleh karenanya Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas untuk membicarakan permasalahan rubuh / runtuhnya Gedung Balai Latihan mencari solusi dan memperbaiki bangunan yang rubuh tersebut dengan menganggarkan pembangunan kembali pada tahun anggaran 2011;
Bahwa berdasar Surat Perjanjian Nomor 09/SPK/STKT/APBD/2011 tanggal 28 September 2011 pekerjaan Lanjutan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan oleh CV. Ceramut (dengan direktur Ismail) dan berdasar Surat Perjanjian Kerja Nomor: 11/PJ-PBJ/STKT/APBD/2011 tanggal 28 September 2011, Konsultan Pengawas CV. Dwi Tunggal Rekasarana (direktur Sri Wahyuni Widyawati, ST) yang digunakan/dipinjam oleh saksi Rahmad Subiyanto;
Bahwa terdakwa pada pekerjaan Lanjutan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011 tersebut, walaupun secara formal tidak terlibat sebagai konsultan pengawas, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad sering datang ke lokasi pekerjaan membantu saksi Rahmad Subiyanto mengawasi atau sebagai konsultan pengawas pekerjaan Lanjutan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011 dan terdakwa memperoleh bayaran dari saksi Rahmad Subiyanto;
Bahwa berdasar pemeriksaan phisik yang dilakukan oleh ahli tehnis dalam hal perencanaan Pembangunan gedung administrasi Balai Latihan Kerja Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Sambas, yang telah dibangun berdasarkan Perencanaan Tahun Anggaran 2007 terdapat beberapa item design pada gambar yang kurang tepat, khususnya pemilihan dimensi tulangan ring balok yang dipergunakan pada balok sloof, ring balok dan balok teras serta kurang tepat dalam menentukan tinggi ring balok 12/40 pada teras depan yang mengakibatkan terjadi kerusakan serta runtuh pada bagian-bagian rencana.
Bahwa dalam hal pekerjaan perencanaan Pembangunan gedung administrasi Balai Latihan Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007, berdasar pendapat Ahli H.Y. Hardito, Ak., CA, CfrA., ditemukan hal-hal antara lain;
Dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) / Owner Estimate (OE) yang mencantumkan nama-nama personil (Profesional Staff dan Supporting Staf) pada Rincian Biaya Personil yang ternyata adalah sama dengan nama-nama personil yang ada dalam rincian Biaya Personil pada Usulan Biaya yang diajukan oleh pemenang lelang PT Hasta Cipta Aditama dalam pelelangan;
Format usulan biaya yang diajukan 3 (tiga) rekanan penawar yaitu PT Hasta Cipta Aditama, PT Marisa Krida dan PT Sariyasa Renjana persis sama dengan kesalahan penulisan yang juga persis sama pada surat penawarannya
Daftar hadir rekanan pada setiap tahap yang memuat atau dihadiri oleh 7 (tujuh) Direktur perusahaan penawar terlihat ditulis dan ditandatangani oleh satu orang.
Terdapat kesalahan penulisan kata yang sama pada surat pengantar penawaran seluruh peserta lelang yaitu kata pekerjaan tertulis ‘pekerjan’.
Bahwa dalam hal pekerjaan pengawasan pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008, berdasar pemeriksaan ahli tehnis, konsultan pengawas tidak melaksanakan tugas dengan maksimal sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan phisik tahun 2008 terjadi kesalahan pelaksanaan;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009 dan Tahun 2011 Nomor : SR-539/PW14/5/2015 tanggal 24 November 2015, dalam hal Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007 mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 91.980.191,00 (sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu seratus sembilan puluh satu rupiah), yang diperoleh dari menghitung pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas untuk pekerjaan perencanaan tahun 2007 yang diperhitungkan dengan realisasi pembayaran jumlah personil yang sesungguhnya dalam pekerjaan perencanaan;
Bahwa berdasar Laporan Hasil audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009 dan Tahun 2011 Nomor : SR-539/PW14/5/2015 tanggal 24 November 2015, kerugian negara dalam pekerjaan pengawasan diperhitungkan sebagai total loss, oleh karena konsultan pengawas tidak melaksanakan tugasnya secara maksimal sehingga terjadi kesalahan pelaksanaan, sehingga nilai sejumlah Rp. 31.930.000,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Konsultan pengawas adalah sebagai kerugian negara;
Menimbang bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa Ir. Abdul Munir Samad oleh Penuntut Umum di persidangan telah didakwa dengan dakwaan subsidaritas sebagai berikut :
Primair :
Melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair :
Melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair dari Penuntut Umum dan apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, namun demikian apabila dakwaan Primair tidak terbukti selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 5 Desember 2016 yang amar putusannya prase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” sehingga unsur-unsur pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut diatas adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana merupakan isyarat dari pembentuk undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressaat norm) suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak Pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata setiap orang ini melekat pada setiap perumusan tindak pidana oleh karenanya akan terbukti apabila semua unsur tindak pidana tersebut telah terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki bernama Ir. Abdul Munir Samad, sebagai terdakwa dipersidangan, dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan ia terdakwa membenarkan, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan telah mengakui, maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah terdakwa Ir. Abdul Munir Samad sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan tersebut dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Secara melawan hukum”
Menimbang bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa unsure melawan hukum sebagaimana maksud ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah bagian inti (bestanddel delik) dari ketentuan pasal 2 (1) tersebut sehingga dalam hal pembuktiannya harus dibuktikan berdasar fakta-fakta persidangan berdasar ketentuan hukum acara, alat bukti yang sah berdasar ketentuan hukum dan perundangan lainnya yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum dalam pembuktian unsur setiap orang, Terdakwa Ir. Abdul Munir Samad membenarkan identitas sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan berdasar keterangan saksi Ir. Siswo Priyono, Drs. Karman, SH.Msi’, Abdul Gafar, SH.MH., dihubungkan barang bukti berupa dokumen-dokumen penawaran pekerjaan perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas 2007 terdakwa Ir. Abdul Munir Samad, mengatasnamakan PT. Hasta Cipta Aditama, perusahaan milik saksi Ir. Siswo Priyono, sejak awal proses pengadaan (lelang), membuat dokumen-dokumen penawaran sampai dengan pelaksanaan pekerjaan perencanaan melakukan semua walaupun tanpa surat kuasa dan atau tugas dari PT.Hasta Cipta Aditama dan atau saksi Ir. Siswo Priyono;
Menimbang, bahwa demikian pula berdasar keterangan saksi Drs. Karman, SH.MSi’., keterangan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad dihubungkan dengan barang bukti berupa dokumen-dokumen pekerjaan pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas 2008, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad, menggunakan, meminjam CV. Cipta Asri Manunggal perusahaan milik saksi Muhammad Ruddin, Ama., sebagai konsultan pengawas pekerjaan Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas 2008, aquo melakukan pengawasan pekerjaan dan atau membuat dan menanda-tangani dokumen pekerjaan pengawasan atas nama CV. Cipta Asri Manunggal;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dengan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad sebagaimana tersebut diatas, perbuatan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad dihadapkan dengan ketentuan yang bersifat umum (perbuatan melawan hukum) sebagaimana unsur ini dan ketentuan yang bersifat khusus yaitu penyalah-gunaan kewenangan dan atau sarana sebagaimana pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa berdasar pertimbangan hukum tersebut, menurut hemat Majelis dalam pekerjaan perencanaan hal Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas 2007 dan pekerjaan pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas 2008, perbuatan Terdakwa Ir. Abdul Munir Samad, bertindak menggunakan PT. Hasta Cipta Aditama dan CV. Cipta Asri Manunggal adalah species dari melawan hukum yaitu penyalahgunaan wewenang yang memiliki kekhususan yang khas yang berupa penyalahgunaan dilakukan oleh bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta dengan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan (Pendapat R. Wiyono, dikutip oleh Mahrus Ali, dalam buku Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta, UII Pers, 2013 Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kesatu, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013), sehingga yang harus dibuktikan adalah penyalahgunaan kesempatan dan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan ada pada diri terdakwa Ir. Abdul Munir Samad;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur melawan hukum yang ada pada perbuatan Terdakwa Ir. Abdul Munir Samad lebih bersifat khusus (spesialis) sebagai pihak yang karena kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan sebagai pelaksana pekerjaan konsultan perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas 2007 dan pelaksana pekerjaan pengawasan tahun 2008 sehingga unsure melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primair ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi maka terhadap unsur dalam dakwaan primair selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair, yaitu melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 5 Desember 2016 yang amar putusannya prase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan prase kata “dapat” tersebut, sehingga unsur-unsur dakwaan subsidair adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair, unsur “setiap orang” dan telah dinyatakan telah terbukti maka Majelis Hakim mengambil seluruh pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan Primair sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidair ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, maka menurut Majelis unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi dan terbukti;
Ad. 2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian “dengan tujuan”, sehingga karenanya haruslah dicari pengertiannya dari peraturan perundangan dan atau pendapat ahli;
Menimbang, bahwa secara harfiah “dengan tujuan” sama artinya dengan “maksud atau kehendak” (Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Edisi III, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Bahwa dalam doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit (tindak pidana) jika telah dilaksanakan oleh orang yang mempunyai niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak, sehingga “dengan tujuan” mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud (oogmerk);
Menimbang, bahwa menurut Oxford Advanced Learner's Dictionary, kesengajaan adalah "that which one purposes or plans to do”, sesuatu yang menjadi tujuan atau rencana yang hendak dikerjakan (Hornby, AS, 1995, Oxford Advanced Learner's Dictionary., Oxford University Press, 5th Edition), sehingga dengan pengertian ini, kesengajaan adalah keinginan, kehendak atau kemauan seseorang untuk melakukan sesuatu;
Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelicting); unsur kesengajaan meliputi “willens en wetens” (menghendaki atau mengetahui) Hoge Raad mengartikan “willens” atau menghendaki sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan “wetens” atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (Bandingkan dengan pendapat P.A.F Lamintang, SH., dalam bukunya, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung 2013);
Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813/K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagimana unsur dalam pasal 3 ini adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum pelaku;
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” dalam ketentuan pasal 3 Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung makna alternative oleh karena menggunakan kata penghubung “atau” dalam unsur kedua dakwaan subsidair ini; maka kualitas unsur subyek berupa “Diri Sendiri”, Orang Lain”, dan “Suatu Korporasi”, adalah sama, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur kedua dakwaan subsidair telah terpenuhi, tidak perlu seluruh unsure subyek yang memperoleh keuntungan dalam unsur tersebut harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Siswo Priyono, Drs, Karman, SH.Msi., saksi Abdul Gafar, SH.MH., saksi Uray Alinafiah dan keterangan terdakwa Ir. Abdul Murnir Samad, dalam pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2007 sampai dengan tahun 2011, terdakwa Ir. Abdul Murnir Samad adalah pelaksana lapangan pekerjaan perencanaan dengan meminjam bendera PT. Hasta Cipta Aditama (direktur, saksi Siswo Priyono) Tahun 2007 dan sebagai pelaksana lapangan konsultan pengawas pada pekerjaan phisik pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2008 dengan meminjam bendera perusahaan CV. Cipta Asri Manunggal (direktur Muhammad Ruddin);
Menimbang, bahwa demikian halnya berdasar keterangan saksi Drs. Karman, SH.Msi dan saksi Rahmat Subriyanto, A.Ma pada pekerjaan pembangunan Lanjutan Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2011, walaupun terdakwa Ir. Abdul Munir Samad bukan sebagai konsultan pengawas, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad terlibat dalam pengawasan pekerjaan lanjutan pembangunan phisik Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2011 bersama-sama dengan saksi Rahmat Subriyanto, A.Ma (pelaksana konsultan pengawas);
Menimbang, bahwa dalam pekerjaan perencanaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2007, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad dengan meminjam bendera PT. Hasta Cipta Aditama (direktur, saksi Siswo Priyono) sejak proses pelelangan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad yang membuat, menyusun dan melengkapi dokumen penawaran atas nama PT. Hasta Cipta Aditama, demikian pula dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad yang mengerjakan pembuatan gambar design dan lainnya sebagai hasil perencanaan (keterangan saksi Ir. Siswo Priyono dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dokumen-dokumen pekerjaan perencanaan);
Menimbang, bahwa atas pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 tersebut, berdasar keterangan saksi-saksi Drs. Karman, SH., Msi, Ir. Siswo Priyono, Abdul Gafar, SH.MH., Uray Alinafiah, Rahmat Subriyanto, A.Ma., dan keterangan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad baik sebagai konsultan perencana (tahun 2007) dan konsultan pengawas tahun (2008), Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas telah membayarkan seluruh biaya pekerjaan tersebut kepada;
PT. Hasta Cipta Aditama, perusahaan yang dipinjam terdakwa Ir. Abdul Munir Samad sebagai Konsultan Perencana, seluruh nilai kontrak pekerjaan setelah dikurangi pajak yaitu sejumlah Rp.265.909.091,00 (dua ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah), melalui rekening Bank Kalbar No: 10040.3046-3 PT. Hasta Cipta Aditama.
CV.Cipta Asri Manunggal, perusahaan yang dipinjam terdakwa Ir. Abdul Munir Samad sebagai Konsultan Pengawas seluruh nilai kontrak pekerjaan setelah dikurangi pajak yaitu sejumlah Rp. 31.930.000,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) melalui rekening Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak No: 401.03.02738-5 CV. Cipta Asri Manunggal;
Menimbang, bahwa setelah pembayaran pekerjaan tersebut masuk ke dalam rekening perusahan-perusahaan yang dipinjam terdakwa Ir. Abdul Munir Samad tersebut (PT. Hasta Cipta Aditama dan CV. Cipta Asri Manunggal), terdakwa Ir. Abdul Munir Samad, memberitahukan kepada masing-masing direkturnya dan meminta untuk ditransfer kembali kepada terdakwa Ir.Abdul Munir Samad setelah dikurangkan biaya fee (biaya administrasi) penggunaan perusahaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad, sebagai pihak yang bertindak konsultan perencana pada pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2007 dengan meminjam bendera PT. Hasta Cipta Aditama, membuat, menyusun dan mempersiapkan dokumen penawaran dan mengerjakan pekerjaan perencanaan; terdakwa Ir. Abdul Munir Samad sebagai pihak yang bertindak sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas tahun 2008 dengan meminjam/menggunakan perusahaan CV. Cipta Asri Manunggal, Majelis berpendapat, terdakwa Ir. mengetahui dan menyadari serta menginsyafi keadaan hal tersebut telah mememberikan manfaat faedah dan atau keuntungan secara materiil bagi diri terdakwa Ir. Abdul Munir Samad, berupa diterimanya pembayaran-pembayaran dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas melalui rekening-rekening perusahaan yang dipinjam bendera oleh terdakwa Ir. Abdul Munir Samad;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, karenanya Majelis berkesimpulan perbuatan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad telah terbukti memenuhi unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara sah dan meyakinkan;
Ad. Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut ditentukan suatu syarat yaitu syarat yang harus menyertai “Setiap Orang” yang melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud, yaitu orang yang memiliki kewenangan, atau kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, namun demikian Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak memberikan penjelasan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus dicari pengertiannya dari berbagai sumber literasi;
Menimbang, bahwa menurut Darwin Prinst dalam bukunya, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kewenangan adalah sebagai kekuasaan atau hak sehingga penyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak. Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatannya itu sedang menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan itu (Darwin Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002)
Menimbang, bahwa R. Wiyono mendefinisikan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kesatu, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013).
Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana materiil yang dikenal sebagai teori otonomi hukum pidana materiil (de Autonomie van bet Materiele Strafrecht). Menurut H.A. Demeersemen dalam doktrin ini apabila pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);
Menimbang, bahwa Ajaran tentang "Autonomie van het Materiele Strafrecht" diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang selanjutnya dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 1340 K / Pid / 1992 tanggal 17 Februari 1992, demikian pula dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 979 K/PID/2004 tanggal 10 Juni 2005; Oleh Mahkamah Agung RI Dilakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning") pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1) sub b Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian "menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara), yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan "detournement de poivoir". Memang, pengertian detournement de pouvoir, dalam kaitannya dengan Freies Ermessen ini mengalami perluasan arti berdasarkan Yurisprudensi di Perancis. Menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau peraturan-peraturan lain;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku. Sedangkan pengertian jabatan secara bahasa adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi sehingga yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tangung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi negara, Sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya jabatan yang tidak terbatas pada pejabat (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), http://kbbi.web.id);
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bersifat alternatif, jadi tidak perlu harus semuanya dibuktikan cukup salah satu di antaranya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana pertimbangan hukum yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum unsur tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Drs. Karman SH.Msi saksi Siswo Priyono, saksi Abdul Gafar, SH.MH., keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan alat bukti berupa dokumen pengadaan pekerjaan perencanaan serta pendapat ahli H.Y. Hardito, Ak., CA, CFrA (sejak proses pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan perencanaan setidaknya ditemukan fakta dan keadaan;
Bahwa terdakwa Ir. Abdul Munir Samad yang mengetahui adanya pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas meminjam bendera perusahaan PT. Hasta Cipta Aditama sebagai rekanan perusahaan konsultan perencanaan pekerjaan pembangunan;
Bahwa dalam dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) / Owner Estimate (OE) mencantumkan nama-nama personil (Profesional Staff dan Supporting Staf) pada Rincian Biaya Personil yang sama dengan nama-nama personil yang ada dalam rincian Biaya Personil pada Usulan Biaya yang diajukan oleh pemenang lelang PT. Hasta Cipta Aditama dalam pelelangan;
Bahwa format usulan biaya yang diajukan 3 (tiga) perusahaan dalam pekerjaan perencanaan (PT Hasta Cipta Aditama, PT Marisa Krida dan PT Sariyasa Renjana) persis sama dengan kesalahan penulisan yang juga persis sama pada surat penawarannya (type fault yang sama pada masing-masing perusahaan);
Bahwa nama nama-nama personil yang ada dalam rincian Biaya Personil pada Usulan Biaya yang diajukan oleh pemenang lelang PT Hasta Cipta Aditama adalah bukan karyawan, staff dan atau ahli tehnis perencaan PT. Hasta Cipta Aditama;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan dalam hal survey and design (SID) tidak dilakukan penyelidikan tentang kondisi lapisan tanah (zondering) pada areal Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007, hanya menggunakan perkiraan kondisi dan kebiasaan tanah yang ada di Kabupaten Sambas saja;
Bahwa seluruh dokumen-dokumen pekerjaan perencanaan PT Hasta Cipta Aditama (baik dalam proses pelelangan dan pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan perencanaan) dibuat dan ditanda-tangani oleh terdakwa Ir. Abdul Munir Samad;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terdakwa Ir. Abdul Munir Samad yang menggunakan (meminjam) Perusahaan PT. Hasta Cipta Aditama sebagai perusahaan konsultan perencaan mempunyai kewenangan karena kesempatan dan keadaan serta sarana yang ada padanya tersebut untuk menyusun dan membuat dokumen-dokumen pekerjaan perencanaan dalam pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007 (baik dalam pelelangan maupun pelaksanaan pekerjaan perencanaan);
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad dalam kedudukannya sebagai calon konsultan perencanaan pada Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007, dalam menyusun dan membuat dokumen-dokumen penawaran telah menyalah-menggunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya membuat dokumen-dokumen penawaran secara tidak benar, memasukkan nama-nama personil yang ada dalam rincian Biaya Personil dokumen penawaran bukan staff atau karyawan PT. Hasta Cipta Adhitama dan tidak melakukan zondering dalam kegiatan survey and design (SID) kegiatan perencanaan, berdasar pemeriksaan ahli tehnis ditemukan dalam terdapat beberapa item design pada gambar yang kurang tepat, khususnya pemilihan dimensi tulangan ring balok yang dipergunakan pada balok sloof, ring balok dan balok teras serta kurang tepat dalam menentukan tinggi ring balok 12/40 (dua belas per empat puluh) pada teras depan yang mengakibatkan terjadi kerusakan serta runtuh pada bagian-bagian rencana serta menanda-tangani seluruh dokumen-dokumen pekerjaan perencanaan atas nama direktur PT. Hasta Cipta Aditama (saksi Siswo Priyono);
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi Abdul Gafar, SH.MH., saksi Drs. Karman, SH., Msi., dan keterangan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad dihubungkan dengan hasil pemeriksaan ahli tehnis P. Teguh Santoso, ST., dalam pekerjaan pelaksanaan pembangunan phisik Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad dengan menggunakan perusahaan CV. Cipta Asri Manunggal (direktur Muhammad Ruddin) melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagai konsultan pengawas dengan mekanisme penunjukan langsung dari Pengguna Anggaran tidak melaksanakan pengawasan pekerjaan secara maksimal sehingga terjadi gagal bangunan pada tahun 2010;
Menimbang, bahwa karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad sebagai orang yang melaksanakan pekerjaan perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007 dan orang yang melaksanakan pekerjaan pengawasan pada Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 telah terbukti dan terpenuhi pada perbuatan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad secara sah dan meyakinkan;
Ad. 4. Unsur Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa penjelasan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
berada dalam penguasaan, pengurusan dan petangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasar perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa Kerugian Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai; Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan sanksi untuk mengembalikan ganti kerugian dan juga tidak menutup kemungkinan untuk dituntut secara pidana ;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa walaupun prase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 5 Desember 2016), Majelis Hakim berpendapat sebagaimana pertimbangan dalam dissenting opinion, Hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016, yang mengambil alih pertimbangan perkara pengujian undang-undang 003/PUU-IV/2006 yang pada pokoknya adalah adanya kata ‘dapat’ sebelum frasa ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, ditafsirkan bahwa unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli di bidangnya. Faktor kerugian, baik secara nyata atau berupa kemungkinan, dilihat sebagai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan pidana, sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4, bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat dipandang sebagai faktor yang meringankan. Oleh karenanya persoalan kata ‘dapat’ lebih merupakan persoalan pelaksanaan dalam praktik oleh aparat penegak hukum dan bukan menyangkut konstitusionalitas norma;
Menimbang. bahwa sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim dalam membuktikan terpenuhinya unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam perkara ini, berdasar keterangan saks-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta hukum dan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasar pendapat ahli H.Y. Hardito, Ak., CA, CfrA, pendapat ahli tehnis P Teguh Pamungkas ST (yang dibacakan dalam persidangan) dan keterangan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad, dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan pada Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007, perencanaan yang dilakukan oleh terdakwa Ir. Abdul Munir Samad ada terdapat kekurangan aquo tidak melakukan zondering dalam kegiatan survey and design (SID) kegiatan perencanaan, terdapat beberapa item design pada gambar yang kurang tepat, khususnya pemilihan dimensi tulangan ring balok yang dipergunakan pada balok sloof, ring balok dan balok teras serta kurang tepat dalam menentukan tinggi ring balok 12/40 (dua belas per empat puluh) pada teras depan yang mengakibatkan terjadi kerusakan serta runtuh pada bagian perencanaan namun dapat diperbaiki dalam proses pelaksanaan pekerjaan; Demikian pula, dalam hal personil-personil pelaksana pekerjaan perencanaan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen penawaran pekerjaan perencanaan yang bukan staff/karyawan PT. Hasta Cipta Aditama, dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan aquo pembuatan gambar-gambar kerja (perencanaan) dikerjakan dan ditanda-tangani oleh oleh orang yang bukan staff/karyawan PT. Hasta Cipta Aditama;
Menimbang, bahwa dalam pekerjaan pengawasan pada Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008, pekerjaan struktur berdasar barang bukti Laporan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009 dan Tahun Anggaran 2011 Nomor SR-539/PW14/5/2015 tanggal 24 November 2015, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad mengetahui yang seharusnya dikerjakan oleh PT. Syukur Jaya Paloh dikerjakan oleh Aciang dan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan tidak maksimal sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan phisik tahun 2008 terjadi kesalahan pelaksanaan;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Abdul Gafar, SH.MH., Drs. Karman, SH. Msi., dan keterangan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad dihubungkan dengan dokumen-dokumen pembayaran pekerjaan pada pekerjaan perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007 pekerjaan pengawasan pada Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008, telah dikeluarkan dari kas negara aquo Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas sebagai pembayaran pekerjaan perencanaan tahun 2007 setelah dikurangi pajak sebesar Rp.265.909.091,00 (dua ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) melalui rekening Bank Kalbar No: 10040.3046-3 PT. Hasta Cipta Aditama dan pembayaran pekerjaan pengawasan pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 setelah dikurangi pajak sejumlah Rp. 31.930.000,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) melalui rekening Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak No: 401.03.02738-5 CV. Cipta Asri Manunggal;
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat sebagaimana Laporan Hasil audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009 dan Tahun 2011 Nomor SR-539/PW14/5/2015 tanggal 24 November 2015 dalam hal pekerjaan perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007 mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 91.980.191,00 (sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu seratus sembilan puluh satu rupiah), yang diperoleh dari menghitung pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas untuk pekerjaan perencanaan tahun 2007 yang diperhitungkan dengan realisasi pembayaran jumlah personil yang sesungguhnya dalam pekerjaan perencanaan.
Menimbang, bahwa demikian halnya berdasar perhitungan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat, oleh karena konsultan pengawas tidak melaksanakan tugasnya secara maksimal sehingga terjadi kesalahan dalam pekerjaan pelaksanaan pekerjaan pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun dalam hal kerugian negara diperhitungkan sebagai total loss, , sehingga nilai sejumlah Rp. 31.930.000,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Konsultan pengawas adalah sebagai kerugian negara;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, atas perhitungan kerugian negara yang telah diperhitungkan oleh ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat dalam pekerjaan perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun 2007 dan pekerjaan pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun 2008 adalah kerugian yang nyata dan telah terjadi sebagai akibat perbuatan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan di atas, perbuatan terdakwa terdakwa Ir. Abdul Munir Samad tersebut merupakan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara secara nyata, sehingga dengan demikian unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindang Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi ;
Ad.5. Unsur sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum kepada Terdakwa Ir. Abdul Munir Samad dalam perkara ini yang dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Majelis Hakim akan menguraikan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :“Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat di hukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan”;
Menimbang, bahwa dalam rumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tersebut diatas terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) dan yang turut serta melakukan (mede pleger), sehingga karenanya menurut unsur tindak pidana ini, yang dapat dipidana sebagai “pelaku tindak pidana” adalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri, atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, atau orang yang turut sertamelakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa di dalam praktek peradilan d alam hal penyertaan (deelneming) ini selalu terdapat seorang pelaku (dader) dan seorang atau lebih pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger/mede dader) dalam kapasitas masing-masing pelaku, hal mana sesuai dengan Yurisprudensi MARI tanggal 22 Desember 1995 No.1/1995/M.Pid. menguraikan turut serta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja ber(pelaku-pelaku lain) sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam mempertimbangkan dan membuktikan unsur sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan Majelis Hakim memperhatikan fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa dalam atas pekerjaan perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007 terdakwa Ir. Abdul Munir Samad meminjam dan menggunakan (pinjam bendera) perusahaan PT. Hasta Cipta Aditama milik saksi Ir. Siswo Priyono, selaku direktur PT. Hasta Cipta Aditama;
Bahwa pada awal proses pelelangan pekerjaan perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad dihubungi saksi Drs, Karman SH.MH., untuk mengerjakan pekerjaan perencanaan dan kemudian terdakwa Ir. Abdul Munir Samad meminjam dan menggunakan PT. Hasta Cipta Aditama dengan sepengetahuan Ir. Siswo Priyono (direktur PT. Hasta Cipta Aditama) memasukkan dokumen-dokumen penawaran pekerjaan perencanaan;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad yang melaksanakan pekerjaan perencanaan seluruhnya, Ir. Siswo Priyono, selaku Direktur PT. Hasta Cipta Aditama tidak mengetahui secara detil pekerjaan perencanaan yang dilakukan atas nama PT. Hasta Cipta Aditama tersebut, namun demikian Ir. Siswo Priyono menerima sejumlah uang dari peminjaman dan penggunaan perusahaannya tersebut;
Bahwa pada pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad diminta oleh Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (saksi Drs. Karman, SH.MH), untuk mencari perusahaan sebagai Konsultan Pengawas, terdakwa Ir. Abdul Munir Samad kemudian menghubungi Muhammad Rudin, A.M.a selaku Direktur CV. Cipta Asri Manunggal untuk meminjam atau menggunakan perusahaan CV. Cipta Asri Manunggal, dan berdasar Kontrak Pekerjaan Pengawasan Nomor : 14.3/PWS/BLK-TKTS/2008 tanggal 23 April 2008, CV. Cipta Asri Manunggal sebagai Konsultan Pengawas pada pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp.35.123.000,00 (tiga puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan metode penunjukan langsung;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim terdakwa Ir. Abdul Munir Samad dalam melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan subsidair dapat disimpulkan bahwa Ir. Abdul Munir Samad meminjam dan menggunakan PT. Hasta Citra Aditama, perusahaan pemenang lelang dan ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan pekerjaan perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007 dan sebagai pelaksaan pekerjaan pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 dengan menggunakan dan meminjam CV. Cipta Asri Manunggal dengan peserta-peserta lain aquo setidaknya saksi Ir. Siswo Priyono dan saksi Drs. Karman SH.MH., berhubungan sedemikian rupa, secara sadar dan erat melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Ir. Abdul Munir Samad sehingga unsur turut melakukan (medepleger/mede dader) perbuatan sebagai kawan peserta dari perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa saksi saksi Ir. Siswo Priyono dan saksi Drs. Karman SH.MH. dalam kualitas perbuatan masing-masing memiliki hubungan yang sedemikian rupa dengan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad sehingga dalam hubungan tersebut telah menyelesaikan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair, hal mana tanpa peran masing-masing pelaku maka tindak pidana tersebut tidak dapat diselesaikan sehingga dengan demikian unsur sebagai orang yang turut serta melakukan sebagaimana ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana pembelaan terdakwa Abdul Munir Samad yang sepanjang keberatan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad terhadap surat tuntutan Penuntut Umum yang telah menyebutkan adanya keterangan saksi yang tidak diperiksa dalam persidangan (saksi Masmadi, Misni Safari, SP., saksi Hj. Uray Fatimah Zohra, Sri Wahyuni Widyawati, ST, Drs. Gusmawan, MM dan saksi Muhammad Ruddin, Ama), menurut hemat Majelis dapatlah diterima, namun demikian hal mana tidak berpengaruh kepada pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa oleh karena keberatan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad tersebut berkaitan dengan sikap dan kemampuan personal Penuntut Umum dalam menyusun dan membuat surat tuntutannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dan permohonan terdakwa selebihnya yang pada pokoknya terdakwa Ir. Abdul Munir Samad mengakui dalam pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas Tahun Anggaran (TA) 2007 dan Pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas Tahun Anggaran (TA) 2008, di dasarkan kepada saling kepercayaan antara terdakwa dengan pihak lain, namun kepercayaan yang diberikan terdakwa telah disalah-gunakan sehingga terdakwa Ir. Abdul Munir Samad yang harus menanggung-akibatnya, walaupun terdakwa telah berusaha secara maksimal sebagai konsultan perencana dan atau pengawas dan keadaan-keadaan subyektif terhadap diri terdakwa Ir. Abdul Munir Samad, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai keadaan-keadaan yang meringankan atas diri terdakwa Ir. Abdul Munir Samad;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap uang pengganti sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disertakan Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair Majelis Hakim mempertimbangkan hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pokoknya menyatakan selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berupa pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, berdasar fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasar keterangan saksi Drs. Karman SH.MH.,saksi Ir. Siswo Priyono, saksi Abdul Gafar, SH.MH., dan pendapat Ahli H.Y. Hardito, Ak., CA, CfrA., serta keterangan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad dalam pekerjaan perencanaan pembangunan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007 dan pekerjaan pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008, telah dibayarkan kepada perusahaan PT. Hasta Cipta Aditama (konsultan perencana) dan CV. Cipta Asri Manunggal (perusahaan yang dipinjam dan digunakan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad) dari pagu Anggaran pembangunan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas sebesar Rp. 297.839.091,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah dengan perincian;
Pagu pekerjaan perencanaan sebagaimana kontrak sebesar Rp.292.500.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah dipotong pajak PPN sebesar Rp. 26.590.909,00(dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan puluh sembilan rupiah) yaitu sejumlah Rp. 265.909.091,00 (dua ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah)
Pagu pekerjaan Pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008, sebagaimana perjanjian sebesar Rp.35.123.000,00 (tiga puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) setelah dikurangi pajak sebesar Rp.3.193.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) yaitu sejumlah Rp. 31.930.000,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, berdasar keterangan ahli tehnis yang dibacakan dalam persidangan dan perhitungan Ahli H.Y. Hardito, Ak., CA, CfrA., oleh karena terdapat beberapa item design pada gambar yang kurang tepat pada bagian-bagian perencanaa, namun demikian masih dapat dipergunakan dan realisasi pembayaran jumlah personil yang sesungguhnya dalam pekerjaan perencanaan, dalam dalam pekerjaan perencanaan dan dalam hal Perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007 mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 91.980.191,00 (sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu seratus sembilan puluh satu rupiah).
Menimbang, bahwa demikian pula pekerjaan pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008, oleh karena konsultan pengawas tidak melaksanakan tugasnya secara maksimal sehingga terjadi kesalahan pelaksanaan pekerjaan phisik, ahli auditor dalam memperhitungkan kerugian negara adalah sebagai total loss, , sehingga nilai sejumlah Rp. 31.930.000,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Konsultan pengawas adalah sebagai kerugian negara;
Menimbang, bahwa atas pembayaran negara aquo Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sambas dalam pekerjaan perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007 dan pekerjaan pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008, yang telah diterima oleh perusahaan-perusahaan pelaksana pekerjaan PT. Hasta Cipta Aditama (konsultan perencana) dan CV. Cipta Asri Manunggal (konsultan pengawas) yang diperhitungkan sebagai kerugian negara tersebut kemudian dipergunakan oleh terdakwa Ir. Abdul Munir Samad termasuk diberikan kepada pemilik perusahaan (Ir. Siswo Priyono dan Muhammad Ruddin, AMa.);
Menimbang, bahwa oleh karenanya uang sejumlah Rp. 123.910.191,00 (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) yang diperoleh terdakwa Ir. Abdul Munir Samad dalam pekerjaan perencanaan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2007 dan pekerjaan pengawasan Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008 adalah harta benda yang diperoleh dari perbuatan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad yang telah memenuhi rumusan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam hal titipan uang tunai sesuai surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-05/SBS/12/2016 atas nama terdakwa Ir. Abdul Munir Samad kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat tanggal 23 Mei 2017 yang dilakukan pada oleh Suhartini sejumlah Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) adalah tititpan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad atas kerugian negara sebagai akibat perbuatan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad yang telah diperolehnya sehingga dalam hal pidana uang pengganti jumlahnya diperhitungkan;
Menimbang, bahwa karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut hemat Majelis Hakim, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dapat diterapkan dalam perkara ini, aquo atas apa yang diperoleh terdakwa Ir. Abdul Munir Samad sejumlah kerugian negara sejumlah Rp. 123.910.191,00 (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) yang diperhitungkan dengan sejumlah Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) yang dalam proses persidangan telah dikembalikan;
Menimbang, bahwa atas titipan uang uang tunai sesuai surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-05/SBS/12/2016 atas nama terdakwa Ir. Abdul Munir Samad kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat tanggal 23 Mei 2017 sejumlah Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah), dalam rangka recovery asset diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyetor titipan uang Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) Ke dalam Kas Negara cq. Dinas Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang yang diajukan di persidangan yang berupa ;
1. Tanda bukti Peminjaman Arsip Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sambas Peminjam An. Munir.
2. 1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/366/STKT/2009 tanggal 24 April 2009.
3. 1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/650/STKT/2009 tanggal 04 Agustus 2009.
4. 1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/339/STKT/2009 tanggal 24 April 2009.
5. 1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/581/STKT/2009 tanggal 03 Agustus 2009.
6. 1 (satu) buah Asli Berkas laporan Harian dan Mingguan dan Foto selama kegiatan pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi dinding BLK pelaksana CV. Gapura Indah Abadi.
7. 1 (satu) buah Asli Berkas laporan Harian dan Mingguan dan Foto selama kegiatan pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi Lantai BLK pelaksana CV. Putra Dua.
8. 1 (satu) bundel fotocopy laporan kemajuan konstruksi fisik minggu ke:X (sepuluh).
9. 1 (satu) bundel fotocopy laporan kemajuan konstruksi fisik minggu ke:XIII (tiga belas).
10. 1 (satu) buah berkas asli DPA TA. 2007 Dinas Nakertransos Kab. Sambas.
11. 1 (satu) buah Berkas Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kab. Sambas TA. 2009 SKPD : Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kab. Sambas.
12. 1 (satu) buah Berkas Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kab. Sambas TA. 2008 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kab. Sambas.
13. 1 (satu) buah fotocopy Laporan Bulanan Ke-I Konsultan Supervisi CV. Cipta Asri Manunggal TA. 2008.
14. 1 (satu) buah fotocopy Laporan Bulanan Ke-II Konsultan Supervisi CV. Cipta Asri Manunggal TA. 2008.
15. 1 (satu) buah fotocopy Laporan Bulanan Ke-III Konsultan Supervisi CV. Cipta Asri Manunggal TA. 2008.
16. 1 (satu) lembar Program kegiatan prioritas 2008 tanggal 29 Maret 2007.
17. 1 (satu) bundel SP2D (fotocopy) Nomor:0941/LS/2008 tanggal 20 agustus 2008.
18. 1 (satu) lembar Fotocopy jaminan uang muka Nomor:SKW.13.14.06.2008.00005 CV. Syukur Jaya Paloh tanggal 23 april 2008.
19. 1 (satu) lembar Copy faktur pajak standar CV. Salju.
20. 1 (satu) bundel Kwitansi pembayaran retensi (5%) tanggal 17 November 2008 CV. Syukur jaya paloh.
21. 1 (satu) buah Asli Surat perjanjian pekerjaan perencanaan Nomor:17.3/PRC/BLK-TKTS/2008 tanggal 13 maret 2008 PT. Hasta Cipta Aditama.
22. 1 (satu) buah asli SPK Nomor:05.11/SPK/PD-BLK/STKT/2009 tanggal 12 Februari 2009 CV. Gapura Indah Abadi.
23. 1 (satu) buah asli SPK Nomor : 05.12/SPK/PL-BLK/STKT/2009 tanggal 12 Februari 2009 CV. Putra Dua.
24. 1 (satu) buah Surat perjanjian pekerjaan pengawasan No:14.3/PWS/BLK-TKTS/2008 tanggal 23 April 2008 CV. Cipta Asri Manunggal.
25. 1 (satu) buah asli SPK No:05.10/SPK/PA-BLK/STKT/2009 tanggal 12 Februari 2009 CV. Salju.
26. 1 (satu) buah asli Invoice pekerjaan pengawasan pembangunan BLK CV. Cipta Asri manunggal.
27. 1 (satu) buah asli Invoice 10 % pekerjaan pengawasan pembangunan BLK CV. Cipta Asri manunggal.
28. 1 (satu) buah asli Invoice pekerjaan perencanaan pembangunan BLK PT. Hasta Cipta Aditama.
29. 1 (satu) bundel Fotofopy SP2D Nomor : 8938/LS/2007 tanggal 27 Desember 2007.
30. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0153/LS/2008 tanggal 06 Mei 2008
31. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 2653/LS/2008 tanggal 26 Nopember 2008
32. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1625/LS/2008 tanggal 25 September 2008
33. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 2854/LS/2008 tanggal 02 Desember 2008
34. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1204/LS/2008 tanggal 03 September 2008
35. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0166/LS/2008 tanggal 12 Mei 2008
36. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1091/LS/2009 tanggal 29 Juli 2009
37. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0090/LS/2009 tanggal 24 Maret 2009
38. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1963/LS/2009 tanggal 11 September 2009
39. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0102/LS/2009 tanggal 25 Maret 2009
40. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0376/LS/2009 tanggal 19 Mei 2009
41. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1732/LS/2009 tanggal 02 September 2009
42. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1923/LS/2009 tanggal 11 september 2009
43. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0377/LS/2009 tanggal 19 Mei 2009
44. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0101/LS/2009 tanggal 25 Maret 2009
45. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0665/LS/2009 tanggal 11 Juni 2009
46. 1 (satu) Bundel SK asli Kadis Nakertransos Kab Sambas Nomor : KEP.06/TKTS/2008 tanggal 28 januari 2008.
47. 1 (satu) Bundel SK asli Kadis Nakertransos Kab Sambas Nomor : KEP.57/TKTS/2007 tanggal 15 Agustus 2007.
48. 1 (satu) Bundel SK Asli Kadis Nakertransos Kab Sambas Nomor : KEP.01/TKTS/2008 tanggal 02 Januari 2008.
49. 1 (satu) bundel Asli laporan kemajuan konstruksi fisik minggu ke: XVII (tujuh belas) CV. Hanum.
50. 1 (satu) bundel asli surat pernyataan pengajuan SPP-LS Pengadaan barang dan jasa No : 922/54/TKTS/2008 tanggal 20 Nopember 2008.
51. 1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran termin 65% pekerjaan pembangunan gedung BLK tanggal 20 Agustus 2008. Sebesar Rp. 314.842.850.
52. 1 (satu) lembar fotocopy berita acara penyerahan pekerjaan dari PPTK kepada Kadis nakertransos Kab Sambas, No : 560/268.b/TKTS/2008 tanggal 19 Agustus 2008.
53. 2 (dua) lembar berita Acara kemajuan pekerjaan perencanaan no : 22 HCA/Ba/VI/2007 tanggal 30 Juni 2008.
54. 1 (satu) lembar asli tanda terima dari Kadis Nakertransos Kab Sambas kepada Cv.Cipta Asri manunggal sebesar Rp.31.610.700.
55. 1 (satu) buah asli FHO pelaksana CV. Syukur Jaya Paloh TA 2008.
56. 1 (satu) buah asli surat perjanjian pekerjaan pengawasan no : 14.3/SPK/STKT/2009 tanggal 18 Maret 2009 CV Hanum APBN TA 2009.
57. 1 (satu) bundel asli RAB BLK APBN TA.2009.
terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut telah disita secara sah menurut hukum, maka Majelis hakim akan menentukan statusnya sebagaimana dalam ammar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa hukuman pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair adalah bersifat kumulatif alternatif dimana secara nyata dirumuskan dengan frasa “dan atau, sehingga dalam hal penjatuhan pidana, selain hukuman pidana yang berupa perampasan kemerdekaan (penjara) juga dapat dijatuhi hukuman denda;
Menimbang, bahwa Majelis mempertimbangkan dalam penjatuhan pidana denda atau membayar sejumlah uang kepada terdakwa tidak semata-mata untuk memberikan efek penjeraan terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan pidana, demikian pula dihubungkan dengan asas kepastian dalam penjatuhan pidana denda aquo straafmaatminimal denda dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dengan pertimbangan ini cukup bagi Majelis untuk menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Ir. Abdul Munir Samad dengan subsidaritasnya yang besarannya akan ditentukan dalam ammar putusan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan ini tidak menemukan fakta dan atau keadaan yang dapat dijadikan bukti bahwa Terdakwa Ir. Abdul Munir Samad, adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan itu dan tidak menemukan suatu alasan, baik alasan pembenar maupun alasan Pemaaf, sebagai alasan penghapus pidana pada diri terdakwa sebagaimana ketentuan pasal 44 KUHP, 48 KUHP atau 51 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Ir. Abdul Munir Samad telah dikenakan penahanan yang sah, maka maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Noor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal dan keadaan sebagai berikut :
Keadaan Yang Memberatkan;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi;
Terdakwa secara menyadari perbuatannya menggunakan perusahaan milik orang lain tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Keadaan Yang Meringankan;
Terdakwa bersikap sopan, berterus terang mengakui perbuatannya dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum dan masih muda;
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan anak-anak yang masih kecil;
Mengingat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan terdakwa Ir. Abdul Munir Samad untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 92.910.191 (sembilan puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti tersebut paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa;
1. Tanda bukti Peminjaman Arsip Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sambas Peminjam An. Munir.
2. 1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/366/STKT/2009 tanggal 24 April 2009.
3. 1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/650/STKT/2009 tanggal 04 Agustus 2009.
4. 1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/339/STKT/2009 tanggal 24 April 2009.
5. 1 (satu) buah Asli Berkas PHO Nomor:560/581/STKT/2009 tanggal 03 Agustus 2009.
6. 1 (satu) buah Asli Berkas laporan Harian dan Mingguan dan Foto selama kegiatan pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi dinding BLK pelaksana CV. Gapura Indah Abadi.
7. 1 (satu) buah Asli Berkas laporan Harian dan Mingguan dan Foto selama kegiatan pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi Lantai BLK pelaksana CV. Putra Dua.
8. 1 (satu) bundel fotocopy laporan kemajuan konstruksi fisik minggu ke:X (sepuluh).
9. 1 (satu) bundel fotocopy laporan kemajuan konstruksi fisik minggu ke:XIII (tiga belas).
10. 1 (satu) buah berkas asli DPA TA. 2007 Dinas Nakertransos Kab. Sambas.
11. 1 (satu) buah Berkas Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kab. Sambas TA. 2009 SKPD : Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kab. Sambas.
12. 1 (satu) buah Berkas Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kab. Sambas TA. 2008 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kab. Sambas.
13. 1 (satu) buah fotocopy Laporan Bulanan Ke-I Konsultan Supervisi CV. Cipta Asri Manunggal TA. 2008.
14. 1 (satu) buah fotocopy Laporan Bulanan Ke-II Konsultan Supervisi CV. Cipta Asri Manunggal TA. 2008.
15. 1 (satu) buah fotocopy Laporan Bulanan Ke-III Konsultan Supervisi CV. Cipta Asri Manunggal TA. 2008.
16. 1 (satu) lembar Program kegiatan prioritas 2008 tanggal 29 Maret 2007.
17. 1 (satu) bundel SP2D (fotocopy) Nomor:0941/LS/2008 tanggal 20 agustus 2008.
18. 1 (satu) lembar Fotocopy jaminan uang muka Nomor:SKW.13.14.06.2008.00005 CV. Syukur Jaya Paloh tanggal 23 april 2008.
19. 1 (satu) lembar Copy faktur pajak standar CV. Salju.
20. 1 (satu) bundel Kwitansi pembayaran retensi (5%) tanggal 17 November 2008 CV. Syukur jaya paloh.
21. 1 (satu) buah Asli Surat perjanjian pekerjaan perencanaan Nomor:17.3/PRC/BLK-TKTS/2008 tanggal 13 maret 2008 PT. Hasta Cipta Aditama.
22. 1 (satu) buah asli SPK Nomor:05.11/SPK/PD-BLK/STKT/2009 tanggal 12 Februari 2009 CV. Gapura Indah Abadi.
23. 1 (satu) buah asli SPK Nomor : 05.12/SPK/PL-BLK/STKT/2009 tanggal 12 Februari 2009 CV. Putra Dua.
24. 1 (satu) buah Surat perjanjian pekerjaan pengawasan No:14.3/PWS/BLK-TKTS/2008 tanggal 23 April 2008 CV. Cipta Asri Manunggal.
25. 1 (satu) buah asli SPK No:05.10/SPK/PA-BLK/STKT/2009 tanggal 12 Februari 2009 CV. Salju.
26. 1 (satu) buah asli Invoice pekerjaan pengawasan pembangunan BLK CV. Cipta Asri manunggal.
27. 1 (satu) buah asli Invoice 10 % pekerjaan pengawasan pembangunan BLK CV. Cipta Asri manunggal.
28. 1 (satu) buah asli Invoice pekerjaan perencanaan pembangunan BLK PT. Hasta Cipta Aditama.
29. 1 (satu) bundel Fotofopy SP2D Nomor : 8938/LS/2007 tanggal 27 Desember 2007.
30. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0153/LS/2008 tanggal 06 Mei 2008
31. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 2653/LS/2008 tanggal 26 Nopember 2008
32. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1625/LS/2008 tanggal 25 September 2008
33. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 2854/LS/2008 tanggal 02 Desember 2008
34. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1204/LS/2008 tanggal 03 September 2008
35. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0166/LS/2008 tanggal 12 Mei 2008
36. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1091/LS/2009 tanggal 29 Juli 2009
37. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0090/LS/2009 tanggal 24 Maret 2009
38. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1963/LS/2009 tanggal 11 September 2009
39. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0102/LS/2009 tanggal 25 Maret 2009
40. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0376/LS/2009 tanggal 19 Mei 2009
41. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1732/LS/2009 tanggal 02 September 2009
42. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 1923/LS/2009 tanggal 11 september 2009
43. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0377/LS/2009 tanggal 19 Mei 2009
44. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0101/LS/2009 tanggal 25 Maret 2009
45. 1 (satu) bundel asli SP2D Nomor : 0665/LS/2009 tanggal 11 Juni 2009
46. 1 (satu) Bundel SK asli Kadis Nakertransos Kab Sambas Nomor : KEP.06/TKTS/2008 tanggal 28 januari 2008.
47. 1 (satu) Bundel SK asli Kadis Nakertransos Kab Sambas Nomor : KEP.57/TKTS/2007 tanggal 15 Agustus 2007.
48. 1 (satu) Bundel SK Asli Kadis Nakertransos Kab Sambas Nomor : KEP.01/TKTS/2008 tanggal 02 Januari 2008.
49. 1 (satu) bundel Asli laporan kemajuan konstruksi fisik minggu ke: XVII (tujuh belas) CV. Hanum.
50. 1 (satu) bundel asli surat pernyataan pengajuan SPP-LS Pengadaan barang dan jasa No : 922/54/TKTS/2008 tanggal 20 Nopember 2008.
51. 1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran termin 65% pekerjaan pembangunan gedung BLK tanggal 20 Agustus 2008. Sebesar Rp. 314.842.850.
52. 1 (satu) lembar fotocopy berita acara penyerahan pekerjaan dari PPTK kepada Kadis nakertransos Kab Sambas, No : 560/268.b/TKTS/2008 tanggal 19 Agustus 2008.
53. 2 (dua) lembar berita Acara kemajuan pekerjaan perencanaan no : 22 HCA/Ba/VI/2007 tanggal 30 Juni 2008.
54. 1 (satu) lembar asli tanda terima dari Kadis Nakertransos Kab Sambas kepada Cv.Cipta Asri manunggal sebesar Rp.31.610.700.
55. 1 (satu) buah asli FHO pelaksana CV. Syukur Jaya Paloh TA 2008.
56. 1 (satu) buah asli surat perjanjian pekerjaan pengawasan no : 14.3/SPK/STKT/2009 tanggal 18 Maret 2009 CV Hanum APBN TA 2009.
57. 1 (satu) bundel asli RAB BLK APBN TA.2009.
Dikembalikan kepada Penyidik;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera memasukkan ke dalam Kas Keuangan Negara cq. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas titipan pengembalian uang sejumlah Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) sebagaimana tanda terima titipan uang tanggal PT. Bank Kalbar tanggal 23 Mei 2017, setelah putusan ini;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 oleh HARYANTA, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, EDWARD SAMOSIR, SH.MH., dan BHUDHI KUSWANTO, SH., Hakim Ad.Hoc masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2017, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh JULFARIDA, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, dihadiri oleh Lionard Kanter, S.H.,M.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas serta dihadapan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
EDWARD SAMOSIR, SH.MH HARYANTA, SH.MH.,
TTD
BHUDHI KUSWANTO,SH
Panitera Pengganti
TTD
JULFARIDA, SH
Salinan sah sesuai dengan aslinya
Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak
RACHMAD SUDARMAN, SH., MH.
NIP. 19601215 198903 1 005