25/PID.SUS/2013/PN.MAL
Putusan PN MALINAU Nomor 25/PID.SUS/2013/PN.MAL
TERDAKWA
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”
P U T U S A N
No. 25/Pid.Sus/2013/PN.Mal.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : TERDAKWA ;
Tempat Lahir : Mara Satu ;
Umur/Tgl. Lahir : 34 Tahun/ 14 Agustus 1978 ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kabupaten Malinau ;
A g a m a : Kristen ;
Pekerjaan : Ibu rumah tangga ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Penahanan/penetapan :
Penyidik sejak tanggal 16 Januari 2013 sampai dengan tanggal 04 Februari 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 05 Februari 2013 sampai dengan tanggal 16 Maret 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Maret 2013 sampai dengan tanggal 27 Maret 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 19 Maret 2013 sampai dengan tanggal 17 April 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 18 April 2013 sampai dengan tanggal 16 juni 2013 ;
Terdakwa selama proses persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun hak itu telah diberikan Majelis Hakim terhadap diri Terdakwa ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;
Setelah membaca dan memeriksa bukti surat yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa / Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan TERDAKWA bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan jumlah tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan/pledoi akan tetapi hanya permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya oleh karena terdakwa menyesal dan meminta maaf pada suami dan ingin berkumpul kembali bersama suami dan anaknya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa TERDAKWA pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 sekira pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2013 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kuala Lapang Rt.004 Kec. Malinau Barat Kab. Malinau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap SAKSI I , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diurai diatas, berawal pada saat SAKSI II sedang tidur dan SAKSI I (umur 2 tahun 10 bulan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6406CLT0211201001891 dengan nomor induk kependudukan : 6406024303100001 tertanggal 02 November 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. H. ZINAL ARIFIN, M.AP) dalam keadaan menangis. Bahwa dikarenakan terdakwa takut jika suami terdakwa akan bangun dan memarahi terdakwa, maka agar SAKSI I berhenti menangis kemudian terdakwa menyulutkan api rokok merk “GUDANG JATI” dalam keadaan menyala ke bagian pipi sebelah kanan SAKSI I sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan mengelupasnya kulit pipi sebelah kanan dari SAKSI I . Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka bakar sesuai dengan Visum Et Repertum nomor 058/VER/RM-RSUD/Mln/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ALAN GONI dengan kesimpulan terdapat luka bakar derajat satu pada area pipi kanan yang disebabkan oleh trauma termis atau panas titik ;
Bahwa SAKSI I masih termasuk dalam lingkup rumah tangga sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 64060207080800002 yang dikeluarkan tanggal 02 November 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. H. ZAINAL ARIFIN, M.AP dan kepala rumah tangga yaitu SAKSI II serta Kutipan Akta Kelahiran nomor 6406CLT0211201001891 dengan nomor induk kependudukan : 6406024303100001 tertanggal 02 November 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. H. ZAINAL ARIFIN, M.AP ;
---------Perbuatan terdakwa diancam dan diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa TERDAKWA pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 sekira pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2013 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kuala Lapang Rt.004 Kec. Malinau Barat Kab. Malinau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, Melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yaitu SAKSI I , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diurai diatas, berawal pada saat SAKSI II sedang tidur dan SAKSI I (umur 2 tahun 10 bulan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6406CLT0211201001891 dengan nomor induk kependudukan : 6406024303100001 tertanggal 02 November 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. H. ZINAL ARIFIN, M.AP) dalam keadaan menangis. Bahwa dikarenakan terdakwa takut jika suami terdakwa akan bangun dan memarahi terdakwa, maka agar SAKSI I berhenti menangis kemudian terdakwa menyulutkan api rokok merk “GUDANG JATI” dalam keadaan menyala ke bagian pipi sebelah kanan SAKSI I sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan mengelupasnya kulit pipi sebelah kanan dari SAKSI I . Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka bakar sesuai dengan Visum Et Repertum nomor 058/VER/RM-RSUD/Mln/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ALAN GONI dengan kesimpulan terdapat luka bakar derajat satu pada area pipi kanan yang disebabkan oleh trauma termis atau panas titik ;
Bahwa SAKSI I masih termasuk dalam lingkup rumah tangga sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 64060207080800002 yang dikeluarkan tanggal 02 November 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. H. ZAINAL ARIFIN, M.AP dan kepala rumah tangga yaitu SAKSI II serta Kutipan Akta Kelahiran nomor 6406CLT0211201001891 dengan nomor induk kependudukan : 6406024303100001 tertanggal 02 November 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. H. ZAINAL ARIFIN, M.AP ;
---------Perbuatan terdakwa diancam dan diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ---------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa TERDAKWA pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 sekira pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2013 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kuala Lapang Rt.004 Kec. Malinau Barat Kab. Malinau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, Melakukan penganiayaan terhadap SAKSI I , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diurai diatas, berawal pada saat SAKSI II sedang tidur dan SAKSI I (umur 2 tahun 10 bulan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6406CLT0211201001891 dengan nomor induk kependudukan : 6406024303100001 tertanggal 02 November 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. H. ZINAL ARIFIN, M.AP) dalam keadaan menangis. Bahwa dikarenakan terdakwa takut jika suami terdakwa akan bangun dan memarahi terdakwa, maka agar SAKSI I berhenti menangis kemudian terdakwa menyulutkan api rokok merk “GUDANG JATI” dalam keadaan menyala ke bagian pipi sebelah kanan SAKSI I sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan mengelupasnya kulit pipi sebelah kanan dari SAKSI I . Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka bakar sesuai dengan Visum Et Repertum nomor 058/VER/RM-RSUD/Mln/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ALAN GONI dengan kesimpulan terdapat luka bakar derajat satu pada area pipi kanan yang disebabkan oleh trauma termis atau panas titik ;
Bahwa SAKSI I masih termasuk dalam lingkup rumah tangga sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 64060207080800002 yang dikeluarkan tanggal 02 November 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. H. ZAINAL ARIFIN, M.AP dan kepala rumah tangga yaitu SAKSI II serta Kutipan Akta Kelahiran nomor 6406CLT0211201001891 dengan nomor induk kependudukan : 6406024303100001 tertanggal 02 November 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. H. ZAINAL ARIFIN, M.AP ;
--------Perbuatan terdakwa diancam dan diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP---------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan di atas, Terdakwa mengerti atas isi dakwaan tersebut, dan tidak mengajukan keberatan ( eksepsi ) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan 3 ( tiga ) orang saksi di persidangan yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah / diambil janjinya menurut agamanya masing – masing yaitu :
SAKSI I :
Menimbang, bahwa oleh karena saksi masih belum berumur 15 tahun sehingga berdasarkan Pasal 171 ayat (1) KUHAP maka saksi tersebut tidak didalam memebri keterangannya tanpa sumpah dan keterangan tersebut akan dipakai sebagai “petunjuk” bagi Majelis Hakim didalam menangani perkara ini, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang menyulutkan api rokok ke pipi kanan adalah terdakwa setelah saksi mandi kemudian saksi menangis karena kesakitan ;
Bahwa kejadiannya terjadi di rumah saksi yakni di Desa Kuala Lapang Rt.IV Kec. Malinau Barat Kab. Malinau ;
Bahwa saksi merupakan anak dari SAKSI II (bapak saksi) dan terdakwa (ibu saksi) ;
Bahwa yang tinggal di rumah hanya bapak, terdakwa dan saksi ;
Bahwa selain disulut api rokok, saksi juga pernah dipukul dan sering dicubit hingga saksi menangis ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menyulutkan api rokok ke pipi kanan saksi, saksi mengalami luka bakar pada pipi kanan ;
Bahwa saksi masih menyayangi dan mencintai terdakwa sebagai mama saksi ;
Bahwa saksi sudah memaafkan perbuatan terdakwa dan ingin berkumpul lagi dengan terdakwa sebagai mama saksi ;
Bahwa dipersidangan saksi memeluk terdakwa sebagai bentuk saksi masih menyayangi terdakwa sebagai ibu saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan SAKSI I , Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI II:
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan oleh karena adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa sebagai istri saksi terhadap SAKSI I yang merupakan anak saksi ;
Bahwa kejadiannya pada hari dan tanggalnya lupa akan tetapi bulan Januari 2013 sekitar pukulnya lupa tapi yang jelas pada siang hari di rumah saksi di Desa Kuala Lapang RT. 004 Kec. Malinau Barat Kab. Malinau dimana pada saat itu saksi bangun dari tempat tidur kemudian saksi ke ruang tamu dan melihat SAKSI I berada di ruang tamu tersebut selanjutnya saksi melihat ada luka bakar di pipi kanan SAKSI I kemudian saksi bertanya kepada SAKSI I “ siapa yang buat ? ” dijawab oleh SAKSI I “ Mama ” kemudian saksi menghampiri terdakwa dan bertanya kepada terdakwa “ siapa yang buat ? ” lalu dijawab oleh terdakwa “ saya “ lalu saksi bertanya lagi kepada terdakwa “ kenapa ? “ dijawab kembali oleh terdakwa “ karena menangis “ lalu saksi menggendong SAKSI I keluar rumah dan menghampiri rumah SAKSI III kemudian saksi menceritakan kepada SAKSI III bahwa terdakwa menyulutkan apai rokok ke pipi kanan SAKSI I selanjutnya saksi bertanya kepada SAKSI III “ bekas apa lae kau lihat ? “ dijawab oleh SAKSI III “ bekas rokok “ lalu saksi bertanya ke SAKSI III “ kalau begini terus bisa mati anak ini, keterlaluan, apa lapor polisi aja ? “ lalu dijawab SAKSI III “ terserah lae “ lalu saksi beserta SAKSI I dan SAKSI III ke Polres Malinau ;
Bahwa SAKSI I merupakan anak angkat saksi yang diadopsi dari keluarga terdakwa ;
Bahwa SAKSI I lahir pada tanggal 03 Maret 2010 dan saat ini saksi SAKSI I telah berumur 3 ;
Bahwa terdakwa memang seorang perokok dan kadang saksi sebagai seorang suami sering melarang dan memarahi terdakwa perihal kebiasaan terdakwa yang merokok;
Bahwa yang tinggal di dalam rumah saksi yaitu saksi, terdakwa dan SAKSI I ;
Bahwa tujuan saksi melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi supaya terdakwa jera dan menyadari kesalahannya akan tetapi saksi memaafkan perbuatan terdakwa dan masih berkeinginan untuk melanjutkan kehidupan berumah tangga yang harmonis ;
Bahwa di persidangan saksi berpelukan dengan SAKSI I maupun terdakwa sebagai bentuk saksi, saksi SAKSI I maupun terdakwa ingin membina rumah tangga yang harmonis ;
Menimbang, bahwa atas kerangan SAKSI II , Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI III :
Bahwa pada hari dan tanggalnya lupa akan tetapi masih di bulan Januari 2013 sekira pukulnya lupa akan tetapi pada siang hari SAKSI II datang ke rumah saksi di Desa Kuala Lapang RT.IV Kec. Malinau Barat Kab. Malinau sembil menggendong saksi SAKSI I kemudian SAKSI II menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa menyulutkan api rokok ke pipi kanan SAKSI I kemudian SAKSI II bertanya kepada saksi “ bekas apa lae kau lihat ? “ dijawab oleh saksi “ bekas rokok “ lalu SAKSI II bertanya ke saksi “ kalau begini terus bisa mati anak ini, keterlaluan, apa lapor polisi aja ? “ lalu dijawab saksi “ terserah lae “ lalu saksi beserta SAKSI I dan SAKSI II ke Polres Malinau ;
Bahwa rumah saksi dengan rumah SAKSI IIberdekatan dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter sehingga saling bertetangga dan setahu saksi yang tinggal dirumah SAKSI II hanya SAKSI II, terdakwa dan SAKSI I ;
Bahwa saksi melihat ada bekas luka bakar api rokok di pipi kanan SAKSI I ;
Bahwa setahu saksi kalau terdakwa merupakan istri sah dari SAKSI II dan SAKSI I merupakan anak angkat dari SAKSI II yang diadopsi dari keluarga terdakwa ;
Bahwa saksi sering melihat kalau terdakwa menonjok dan mencubit SAKSI I ;
Bahwa setahu saksi, terdakwa memang merokok ;
Menimbang, bahwa atas kerangan SAKSI III, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 sekira pukul 08.00 wita di rumah terdakwa di Desa Kuala Lapang Rt.004 Kec. Malinau Barat Kab. Malinau sebelum kejadian terdakwa sedang tidur, kemudian SAKSI I rewel dan menangis, kemudian terdakwa mencoba untuk menenangkan SAKSI I agar tidak menangis akan tetapi SAKSI I masih rewel dan menangis kemudian supaya SAKSI I diam dan tidak menangis lagi dan terdakwa tidak dimarahi suami terdakwa (SAKSI II) maka terdakwa menyulutkan api rokok ke pipi kanan SAKSI I sebanyak 1 (satu) kali yang mana pada saat itu terdakwa sedang merokok merk “ Gudang Jati “ kemudian terdakwa membuang dan mematikan rokok tersebut ke asbak setelah terdakwa menyulutkan api rokok tersebut ke pipi kanan SAKSI I kemudian SAKSI I bilang “ sakit ma” sambil menangis lalu terdakwa ke dapur untuk mengambil betadine kemudian pada saat SAKSI II bangun dan menghampiri terdakwa lalu SAKSI II bertanya kepada terdakwa “ siapa yang buat ? ” lalu dijawab oleh terdakwa “ saya “ lalu SAKSI II bertanya lagi kepada terdakwa “ kenapa ? “ dijawab kembali oleh terdakwa “ karena menangis “ lalu SAKSI II menggendong SAKSI I keluar rumah ;
Bahwa pada saat terdakwa menyulutkan api rokok ke pipi kanan SAKSI I mengakibatkan pipi kanan SAKSI I melepuh dan sekitar 2 (dua) hari baru keluar darah ;
Bahwa, SAKSI I adalah anak angkat terdakwa yang diadopsi dari keluarga terdakwa sedangkan SAKSI II adalah suami sah dari terdakwa ;
Bahwa SAKSI I lahir pada tanggal 03 Maret 2010 dan saat ini SAKSI I telah berumur 3 (tiga) bulan ;
Bahwa yang tinggal didalam rumah terdakwa hanya SAKSI II sebagai suami terdakwa, terdakwa, dan SAKSI I yang merupakan anak terdakwa ;
Bahwa terdakwa menyesal sekali atas perbuatannya dan meminta maaf kepada SAKSI I sebagai anak terdakwa maupun terhadap SAKSI II dan masih ingin membina rumah tangga yang harmonis ;
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi dan berjanji akan menyayangi SAKSI I ;
Bahwa dipersidangan terdakwa telah meminta maaf kepada anak terdakwa yakni SAKSI I dan juga kepada suami terdakwa yakni SAKSI II, dan suami terdakwa menyatakan bahwa ia memaafkan terdakwa sambil berpelukan begitu juga SAKSI I ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum dari RSUD Kab. Malinau (PPK – BLUD PENUH) Nomor : 058/ VER/RM-RSUD/Mln/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 Atas Nama SAKSI I yang ditanda tangani oleh dr. ALAN GONI dengan kesimpulan terdapat luka bakar derajat satu pada area pipi kanan titik ;
1 (satu) lembar foto copy surat nikah dari Gereja Kemah Injili Indonesia (GKII) Nomor : 027/II – SP/BPJ – GKII – MK/II/2001 tertanggal 02 Februari 2001 ;
1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga atas nama kepala keluarga SAKSI II Nomor 64060207080800002 tertanggal 02 November 2010 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. H. ZAINAL ARIFIN, M.AP;
1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama SAKSI I nomor 6406024303100001 tertanggal 02 November 2010 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. H. ZAINAL ARIFIN, M.AP ;
Menimbang bahwa, atas bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum setelah diperiksa dan diteliti maka Pengadilan berpendapat bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum didepan persidangan telah bersesuaian dengan aslinya dan bukti surat tersebut ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang sehingga secara formil sah dan layak untuk dipertimbangkan didalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa maupun bukti-bukti surat yang diajukan di depan persidangan, maka diperoleh fakta – fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 sekira pukul 08.00 wita di rumah terdakwa di Desa Kuala Lapang Rt.004 Kec. Malinau Barat Kab. Malinau sebelum kejadian terdakwa tidur kemudian SAKSI I rewel dan menangis, kemudian terdakwa mencoba untuk menenangkan SAKSI I agar tidak menangis akan tetapi SAKSI I masih rewel dan menangis kemudian supaya SAKSI I diam dan tidak menangis lagi dan terdakwa tidak dimarahi suami terdakwa (SAKSI II) maka terdakwa menyulutkan api rokok ke pipi kanan SAKSI I sebanyak 1 (satu) kali yang mana pada saat itu terdakwa sedang merokok merk “ Gudang Jati “ kemudian terdakwa membuang dan mematikan rokok tersebut ke asbak setelah terdakwa menyulutkan api rokok tersebut ke pipi kanan SAKSI I kemudian SAKSI I bilang “ sakit ma” sambil menangis lalu terdakwa ke dapur untuk mengambil betadine kemudian pada saat SAKSI II bangun dan menghampiri terdakwa lalu SAKSI II bertanya kepada terdakwa “ siapa yang buat ? ” lalu dijawab oleh terdakwa “ saya “ lalu SAKSI II bertanya lagi kepada terdakwa “ kenapa ? “ dijawab kembali oleh terdakwa “ karena menangis “ lalu SAKSI II menggendong SAKSI I keluar rumah dan menghampiri rumah SAKSI III kemudian SAKSI II menceritakan kepada SAKSI III bahwa terdakwa menyulutkan api rokok ke pipi kanan SAKSI I selanjutnya SAKSI II bertanya kepada SAKSI III “ bekas apa lae kau lihat ? “ dijawab oleh SAKSI III “ bekas rokok “ lalu SAKSI II bertanya ke SAKSI III “ kalau begini terus bisa mati anak ini, keterlaluan, apa lapor polisi aja ? “ lalu dijawab SAKSI III “ terserah lae “ lalu SAKSI II beserta SAKSI I dan SAKSI III ke Polres Malinau ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menyulutkan api rokok ke pipi kanan SAKSI I , SAKSI I mengalami luka bakar pada pipi kanan dihubungkan dengan bukti surat berupa Visum Et Repertum dari RSUD Kab. Malinau (PPK – BLUD PENUH) Nomor : 058/ VER/RM-RSUD/Mln/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 Atas Nama SAKSI I yang ditanda tangani oleh dr. ALAN GONI dengan kesimpulan terdapat luka bakar derajat satu pada area pipi kanan titik ;
Bahwa SAKSI I lahir pada tanggal 03 Maret 2010 dan saat ini SAKSI I telah berumur 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan merupakan anak dari SAKSI II dan terdakwa dihubungkan dengan bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran atas nama SAKSI I nomor 6406024303100001 tertanggal 02 November 2010 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. H. ZAINAL ARIFIN, M.AP ;
Bahwa antara SAKSI II dengan terdakwa adalah berstatus suami istri yang sah berdasarkan bukti surat berupa surat nikah dari Gereja Kemah Injili Indonesia (GKII) Nomor : 027/II – SP/BPJ – GKII – MK/II/2001 tertanggal 02 Februari 2001 dan telah tinggal satu rumah di Desa Kuala Lapang Rt.004 Kec. Malinau Barat Kab. Malinau yang mana dirumah tersbut dihuni SAKSI II sebagai suami terdakwa, terdakwa dan juga SAKSI I berdasarkan bukti surat kartu keluarga atas nama kepala keluarga SAKSI II Nomor 64060207080800002 tertanggal 02 November 2010 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. H. ZAINAL ARIFIN, M.AP ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta – fakta hukum tersebut di atas, telah memenuhi semua unsur-unsur sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dan oleh karena itu terdakwa bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta – fakta hukum yang terungkap tersebut memenuhi unsur – unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat alternatif yakni Melanggar Kesatu Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Kedua Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Ketiga Pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa dakwaan yang bersifat alternatif adalah dakwaan yang saling mengecualikan sehingga memberi “pilihan” kepada hakim atau pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang tepat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut dihubungkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa maka Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum yakni Melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan perbuatan Kekerasan Fisik ;
Dalam Lingkup Rumah Tangga ;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” ditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum ( rechts persoon ) dan orang atau manusia ( een natuurlijk persoon ), maka dengan adanya TERDAKWA dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh saksi-saksi maupun Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggung jawabkan semua perbuatannya didepan hukum, maka dengan demikian unsur ke – 1 pasal diatas telah terpenuhi terhadap diri terdakwa ;
Ad. 2. Unsur “melakukan kekerasan fisik” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “melakukan kekerasan fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat sedangkan pengertian :
“rasa sakit” hanya cukup orang lain merasa sakit tanpa ada perubahan dalam bentuk badan misalnya mencubit, memukul ;
“jatuh sakit” artinya timbul gangguan atas fungsi dari alat-alat didalam badan manusia ;
“luka berat” yang menyebabkan penderitaan bagi orang lain ;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 sekira pukul 08.00 wita di rumah terdakwa di Desa Kuala Lapang Rt.004 Kec. Malinau Barat Kab. Malinau sebelum kejadian terdakwa tidur kemudian SAKSI I rewel dan menangis, kemudian terdakwa mencoba untuk menenangkan SAKSI I agar tidak menangis akan tetapi SAKSI I masih rewel dan menangis kemudian supaya SAKSI I diam dan tidak menangis lagi dan terdakwa tidak dimarahi suami terdakwa (SAKSI II) maka terdakwa menyulutkan api rokok ke pipi kanan SAKSI I sebanyak 1 (satu) kali yang mana pada saat itu terdakwa sedang merokok merk “ Gudang Jati “ kemudian terdakwa membuang dan mematikan rokok tersebut ke asbak setelah terdakwa menyulutkan api rokok tersebut ke pipi kanan SAKSI I kemudian SAKSI I bilang “ sakit ma” sambil menangis lalu terdakwa ke dapur untuk mengambil betadine kemudian pada saat SAKSI II bangun dan menghampiri terdakwa lalu SAKSI II bertanya kepada terdakwa “ siapa yang buat ? ” lalu dijawab oleh terdakwa “ saya “ lalu SAKSI II bertanya lagi kepada terdakwa “ kenapa ? “ dijawab kembali oleh terdakwa “ karena menangis “ lalu SAKSI II menggendong SAKSI I keluar rumah dan menghampiri rumah SAKSI III kemudian SAKSI II menceritakan kepada SAKSI III bahwa terdakwa menyulutkan api rokok ke pipi kanan SAKSI I selanjutnya SAKSI II bertanya kepada SAKSI III “ bekas apa lae kau lihat ? “ dijawab oleh SAKSI III “ bekas rokok “ lalu saksiSAKSI II bertanya ke SAKSI III “ kalau begini terus bisa mati anak ini, keterlaluan, apa lapor polisi aja ? “ lalu dijawab SAKSI III “ terserah lae “ lalu SAKSI II beserta SAKSI I dan SAKSI III ke Polres Malinau ;
Menimbang bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menyulutkan api rokok ke pipi kanan SAKSI I , SAKSI I mengalami luka bakar pada pipi kanan dihubungkan dengan bukti surat berupa Visum Et Repertum dari RSUD Kab. Malinau (PPK – BLUD PENUH) Nomor : 058/ VER/RM-RSUD/Mln/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 Atas Nama SAKSI I yang ditanda tangani oleh dr. ALAN GONI dengan kesimpulan terdapat luka bakar derajat satu pada area pipi kanan titik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan berpendapat terdakwa menyulutkan api rokok tersebut ke pipi kanan SAKSI I dengan tujuan agar SAKSI I diam dan tidak menangis lagi dan terdakwa tidak dimarahi suami terdakwa (SAKSI II) dan atas perbuatan terdakwa tersebut SAKSI I mengalami luka bakar di area pipi sebelah kanan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti atas perbuatan terdakwa ;
Ad. 3. Unsur “Dalam Lingkup Rumah Tangga” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dalam Lingkup Rumah Tangga” sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggal meliputi a. suami, isteri, dan anak, b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau, c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa SAKSI I lahir pada tanggal 03 Maret 2010 dan saat ini SAKSI I telah berumur 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan merupakan anak angkat dari SAKSI II dihubungkan dengan bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran atas nama SAKSI I nomor 6406024303100001 tertanggal 02 November 2010 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. H. ZAINAL ARIFIN, M.AP ;
Menimbang, bahwa antara SAKSI II dengan terdakwa adalah berstatus suami istri yang sah berdasarkan bukti surat berupa surat nikah dari Gereja Kemah Injili Indonesia (GKII) Nomor : 027/II – SP/BPJ – GKII – MK/II/2001 tertanggal 02 Februari 2001 dan telah tinggal satu rumah di Desa Kuala Lapang Rt.004 Kec. Malinau Barat Kab. Malinau yang mana dirumah tersbut dihuni SAKSI II sebagai suami terdakwa, terdakwa dan juga SAKSI I berdasarkan bukti surat kartu keluarga atas nama kepala keluarga SAKSI II Nomor 64060207080800002 tertanggal 02 November 2010 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. H. ZAINAL ARIFIN, M.AP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka Pengadilan berpendapat SAKSI I adalah anak angkat dari SAKSI II (ayah angkat SAKSI I ) dan terdakwa (ibu angkat SAKSI I ) dan telah tinggal dan menetap bersama dengan SAKSI II dan juga terdakwa, sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti atas perbuatan terdakwa ;
Menimbang, oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan terdakwa haruslah dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam masalah pemidanaan UU KDRT memberikan suatu asas bahwa dalam Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga selain bertujuan untuk menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga juga untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera sesuai dengan Pasal 4 huruf d UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam arti hakim sungguh-sungguh untuk menyeimbangkan antara “menindak pelaku KDRT” dengan “memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera” dan diusahakan putusan Hakim yang berupa pemidanaan tidak menghancurkan lembaga perkawinan dan tidak menghancurkan kelangsungan hidup orang yang ada dalam perkawinan tersebut (anak, suami/isteri) (Varia Peradilan no 272 Juli 2008 hal 49 – 51) ;
Menimbang, bahwa bersesuaian dengan penjelasan diatas dengan apa yang disampaikan oleh Gustav Radbruch, dimana putusan hakim yang ideal ialah apabila dalam putusan tersebut mengandung unsur-unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dimana penegakan hukum bukan sekedar menerapkan undang-undang seperti mesin. Penegakan hukum itu melibatkan usaha (effort), memeras energi, pikiran dan keberanian untuk menjelajahi lorong-lorong lain dan secara progresif menguji batas kemampuan hukum. Hukum bukan hanya teks, dibaliknya menyimpan kekuatan. Meski demikian, kekuatan itu tidak serta merta terbaca, tetapi kita perlu secara progresif menggali dan memunculkannya (Varia peradilan no.319 Juni 2012 hal 86-87) ;
Menimbang, bahwa senada dengan apa yang telah disampaikan diatas bersesuaian dengan pemeriksaan di persidangan, dimana Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta bahwa saksi korban yang bernama SAKSI I yang merupakan anak angkat terdakwa masih menyayangi dan mencintai terdakwa sebagai ibu SAKSI I dan juga telah memaafkan perbuatan terdakwa sehingga korban berkeinginan agar terdakwa cepat dibebaskan agar dapat mendapat kasih sayang lagi dari terdakwa sebagai ibu dari SAKSI I ;
Menimbang, bahwa begitu pula dengan suami terdakwa yang bernama SAKSI II masih menyayangi dan mencintai terdakwa dan juga telah memaafkan perbuatan terdakwa sehingga memohon untuk cepat dibebaskan supaya terdakwa dapat merawat dan memberikan kasih sayang seorang ibu kepada SAKSI I sehingga terpeliharanya keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera ;
Menimbang, bahwa didalam persidangan antara SAKSI I , SAKSI II dan terdakwa saling berpelukan dan saling memaafkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal diatas maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun oleh karena telah saling memaafkan antara saksi korban dan terdakwa, serta keinginan untuk membina kembali rumah tangga yang harmonis ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (koreksi), dan preventif (pencegahan) bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlah mulia dengan penuh kehati-hatian ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus perbuatan terdakwa dari tuntutan hukuman, maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan lamanya masa Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah melukai SAKSI I ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Antara terdakwa dan SAKSI I yang merupakan anaknya sudah saling memaafkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat adalah adil menurut hukum apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan peratutaran-peraturan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan oleh dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang dilakukan pada hari Senin tanggal 22 April 2013, oleh kami DONI SILALAHI, SH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, LA ODE ARSAL KASIR, SH dan LEO MAMPE HASUGIAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamistanggal 25 April 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dihadiri oleh KOPONG SARAN KAROLUS, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau dan dihadapan AGUNG ROKHANIAWAN , SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau serta dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
LA ODE ARSAL KASIR, SH. DONI SILALAHI, S.H.
LEO MAMPE HASUGIAN, SH.
PANITERA PENGGANTI
KOPONG SARAN KAROLUS, SH