40/PDT/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 40/PDT/2018/PT PAL
Perdata - GO KE BUN Alias KO BUN (Pembanding) - CV. INDOTROPIC FISHERY (Terbanding)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 67/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 25 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P
SALINAN
U T U S A NNomor 40/PDT/2018/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
GO KE BUN Alias KO BUN, bertempat tinggal di Jalan Gunung Klabat No. 31 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
M E L AWAN
CV. INDOTROPIC FISHERY, Berkedudukan di Jalan Raya Km 9 Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ANDI MUNAFRI DM, S.H., M.H., Advokat/Pengacara pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum (Advokat and Legal Consultant) Andi Munafri DM., SH, MH. & Associates, Alamat Jln. Gunung Lompobatang No. 76 Kel. Baru Kec. Luwuk Kab. Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 197/SK/CV.IF/XI/2017 tanggal 27 November 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 40/PDT/2018/PT PAL tanggal 01 Agustus 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 67/Pdt.G/2017/PN Lwk dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dengan surat gugatan tanggal 1 November 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 17 November 2017 dalam Register Nomor 67/Pdt.G/2017/PN Lwk, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan November 2008 penggugat menjual ikan dan gurita pada CV.Indotropic Fisheri. Awalnya penjualan ikan dan gurita dari Penggugat di timbang dan di nota oleh CV.Indotropic dan keuangannya langsung di transfer ke rekening penggugat. Tapi karena pasokan penggugat tiap hari dengan volume ikan dan gurita yang banyak maka tergugat sering menunggak pembayaran harga ikan dan gurita dari penggugat sampai dengan ratusan juta Rupiah. Disekitar bulan september 2009 tergugat meminjamkan kapal 1 unit kapal KMN.Lurisa pada penggugat yaitu dengan maksud untuk memfasilitasi penggugat sebagai salah satu Supplyer ikan dan gurita yang dengan demikian penggugat akan mudah mendapatkannya dengan harapan pihak tergugat akan lancar memperoleh supply ikan dan gurita dari Penggugat;
Bahwa Tergugat pada tanggal 30 juli 2010 s/d 16 Agustus 2010 yaitu nota harga ikan dan gurita dari Penggugat sesuai nota perincian dari Tergugat masih manunggak sebesar Rp. 387.984.500,- di kurangkan biaya buru pelabuhan sebesar Rp. 3.201.000,- Sewa kapal Valentien 2 Tg. 01 Agustus 2010 Sebesar Rp. 525.000,- Tali Vanbel Rp. 125.000,- sehingga harga ikan dan gurita yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 384.097.500,-;
Bahwa dari total harga ikan dan gurita milik Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat sebesar Rp. 384.097.500,-[tiga ratus delapan puluh empat juta Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah], oleh Tergugat telah melakukan angsuran pembayaran, denga perincian:
[a]. Pembayaran pertama tanggal 16 agustus 2010, sebesar VIA BRI Rp 200.000.000,-;
[b]. Pembayaran ke dua tanggal 3 september 2010.sebesar VIA BRI Rp. 84.097.500,-;
Dengan demikian sisa Tunggakan Tergugat yang masih harus dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000.000,-;
Bahwa pada tanggal 3 September 2010, Tergugat telah membuat kwitansi tanda terima yang isinya ”telah terima dari Go Ke Bun, uang sejumlah Rp. 100.000.000,- untuk pembayaran penjualan 1 [satu] unit kapal kayu KMN Lurisa Tanda Pas :C 58 No.300 dan gurita”;
Bahwa oleh karena Penggugat merasa tidak pernah membeli 1[satu] unit kapal KMN Lurisa tanda Pas C 58 No. 300. Beserta seluruh kelengkapannya, yang cara pembayarannya melalui pemotongan dari sisa harga ikan dan gurita. Maka Penggugat telah melaporkan Sdr. EDY HANDOKO. Selaku wakil direktur CV Indotopic Fishery dan Sdr. RAHMATAN selaku bendahara CV Indotropic Fishery atas nama perusahaan CV Indotropic Fishery kepada Kepolisian Resort Banggai. Atas dasar laporan tersebut maka melalui putusan Pengadilan Negeri Luwuk, Nomor : 02/Pid.B/2014/PN.Lwk, tanggal 20 Mei 2014. Sdr Edy Handoko sebagai wakil direktur CV Indotropic Fishery dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemalsuan surat secara bersama sama” dan dihukum dengan pidana penjara selama 6 [enam] bulan. dengan masa percobaan selama 10 [sepuluh] bulan.Bahwa putusan Pengadilan Negeri Luwuk tersebut talah dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Nomor : 71/PID/2014/PT.PALU. tanggal 31 Oktober 2014. Selanjutnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.dengan demikian maka Sdr Edy Handoko selaku wakil Direktur CV. Indotropic Fshery atas nama perusahaan CV. Indotropic Fishery telah dinyatakan bersalah akibat menerbitkan kwitansi tanda terima tertanggal 3 Agustus 2010.
Bahwa berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pidana tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka telah nyata adalah Tergugat telah melakukan itikat buruk dalam memotong sisa nota harga ikan Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- yang telah merugikan Penggugat. Adapun sejak dibuatkan kwitansi penjualan kapal oleh Tergugat, Penggugat tidak mengakui pembelian kapal KMN.Lurisa dan berusaha untuk mengembalikan kapal tersebut ke Pagimana sesuai surat Tergugat pada Penggugat dengan Nomor : 257 / SK/ CV.IF / VIII / 2010, Tgl.21 Agustus 2010 “bahwa kapal di kembalikan ke Pagimana”. Namum penjaga kapal Mas Dakir tidak mau menerimanya dengan alasan Pak edi katakan “kalau ko Bun kembalikan kapal jangan di terima”. Penggugat merasa khawatir kalau kapal di kembalikan ke Pagimana lalu tidak ada yang menjaganya kapal bisa masuk air dan tenggelam. Sejak itu Penggugat penyimpan kapal KMN.Lurisa di Dok di Desa Tinakin Laut Kab. Balut. Adapun kapal itu, oleh Tergugat telah melapor Penggugat di Polres Banggai yaitu pidana penggelapan kapal, dan kapal KMN.Lurisa telah di sita oleh penyidik Polres Banggai dengan berita acara penyitaan Tgl.20 Januari 2014 dan sejak saat itu kapal KMN. Lurisa sudah tidak dalam penguasaan Penggugat sampai hari ini;
Bahwa sesuai kitab UU Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1362 Siapa yang, dengan etikad buruk, telah menerima sesuatu yang tidak harus di bayarkan kepadanya di wajibkan mengembalikannya dengan bunga dan hasil-hasil, terhitung dari hari pembayaran, dan yang demikian itu tidak mengurangi penggantian biaya, rugi dan bunga, jika barangnya telah menderita kemerosotan. Jika barangnya telah musnah, meskipun ini terjadi di luar salahnya, maka ia di wajibkan membayar harganya, dengan di sertai penggantian biaya, rugi dan bunga, terkecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan musnah juga, seandainya ia berada pada orang kepada siapa ia seharusnya di berikan. Berdasarkan KUH Perdata Pasal 1362 tersebut, maka penggugat memperhitungkan kerugian bunga dan hasil-hasil yang telah dilakukan tergugat dengan etikad buruk. Untuk itu, Penggugat menghitung apabila Penggugat menggunakan uang 100 Juta tersebut dalam berusaha dagang maka bisa mendapatkan keuntungan modal dan keuntungan yang berlipat yaitu sebesar 5% keuntungan tiap bulan di tambah modal sejak Tgl. 03 September 2010 s/d 03 oktober 2017 (85 Bulan) yaitu sebesar Rp. 6.325.435.344,- ( Enam Miliyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat Rupiah ). Jumlah total Rp. 6.325.435.344 tersebut adalah yang harus ditanggung dan dibayarkan oleh Tergugat pada Penggugat sesuai KUHPerdata pasal 1362;
DENGAN RINCIAN
| NO. | TGL / BLN / THN | JUMLAH NILAI ( KALI 5% ) | JUMLAH | |||
| MODAL | Rp 100.000.000 | x 5% | Rp 5.000.000 | |||
| 1 | 03-10-2010 | Rp 105.000.000 | x 5% | = | Rp 5.250.000 | |
| 2 | 03-11-2010 | Rp 110.250.000 | x 5% | = | Rp 5.512.500 | |
| 3 | 03-12-2010 | Rp 115.762.500 | x 5% | = | Rp 5.788.125 | |
| 4 | 03-01-2011 | Rp 121.550.625 | x 5% | = | Rp 6.077.531 | |
| 5 | 03-02-2011 | Rp 127.628.156 | x 5% | = | Rp 6.381.408 | |
| 6 | 03-03-2011 | Rp 134.009.564 | x 5% | = | Rp 6.700.478 | |
| 7 | 03-04-2011 | Rp 140.710.042 | x 5% | = | Rp 7.035.502 | |
| 8 | 03-05-2011 | Rp 147.745.544 | x 5% | = | Rp 7.387.277 | |
| 9 | 03-06-2011 | Rp 155.132.822 | x 5% | = | Rp 7.756.641 | |
| 10 | 03-07-2011 | Rp 162.889.463 | x 5% | = | Rp 8.144.473 | |
| 11 | 03-08-2011 | Rp 171.033.936 | x 5% | = | Rp 8.551.697 | |
| 12 | 03-09-2011 | Rp 179.585.633 | x 5% | = | Rp 8.979.282 | |
| 13 | 03-10-2011 | Rp 188.564.914 | x 5% | = | Rp 9.428.246 | |
| 14 | 03-11-2011 | Rp 197.993.160 | x 5% | = | Rp 9.899.658 | |
| 15 | 03-12-2011 | Rp 207.892.818 | x 5% | = | Rp 10.394.641 | |
| 16 | 03-01-2012 | Rp 218.287.459 | x 5% | = | Rp 10.914.373 | |
| 17 | 03-02-2012 | Rp 229.201.832 | x 5% | = | Rp 11.460.092 | |
| 18 | 03-03-2012 | Rp 240.661.923 | x 5% | = | Rp 12.033.096 | |
| 19 | 03-04-2012 | Rp 252.695.020 | x 5% | = | Rp 12.634.751 | |
| 20 | 03-05-2012 | Rp 265.329.771 | x 5% | = | Rp 13.266.489 | |
| 21 | 03-06-2012 | Rp 278.596.259 | x 5% | = | Rp 13.929.813 | |
| 22 | 03-07-2012 | Rp 292.526.072 | x 5% | = | Rp 14.626.304 | |
| 23 | 03-08-2012 | Rp 307.152.376 | x 5% | = | Rp 15.357.619 | |
| 24 | 03-09-2012 | Rp 322.509.994 | x 5% | = | Rp 16.125.500 | |
| 25 | 03-10-2012 | Rp 338.635.494 | x 5% | = | Rp 16.931.775 | |
| 26 | 03-11-2012 | Rp 355.567.269 | x 5% | = | Rp 17.778.363 | |
| 27 | 03-12-2012 | Rp 373.345.632 | x 5% | = | Rp 18.667.282 | |
| 28 | 03-01-2013 | Rp 392.012.914 | x 5% | = | Rp 19.600.646 | |
| 29 | 03-02-2013 | Rp 411.613.560 | x 5% | = | Rp 20.580.678 | |
| 30 | 03-03-2013 | Rp 432.194.238 | x 5% | = | Rp 21.609.712 | |
| 31 | 03-04-2013 | Rp 453.803.949 | x 5% | = | Rp 22.690.197 | |
| 32 | 03-05-2013 | Rp 476.494.147 | x 5% | = | Rp 23.824.707 | |
| 33 | 03-06-2013 | Rp 500.318.854 | x 5% | = | Rp 25.015.943 | |
| 34 | 03-07-2013 | Rp 525.334.797 | x 5% | = | Rp 26.266.740 | |
| 35 | 03-08-2013 | Rp 551.601.537 | x 5% | = | Rp 27.580.077 | |
| 36 | 03-09-2013 | Rp 579.181.614 | x 5% | = | Rp 28.959.081 | |
| 37 | 03-10-2013 | Rp 608.140.694 | x 5% | = | Rp 30.407.035 | |
| 38 | 03-11-2013 | Rp 638.547.729 | x 5% | = | Rp 31.927.386 | |
| 39 | 03-12-2013 | Rp 670.475.115 | x 5% | = | Rp 33.523.756 | |
| 40 | 03-01-2014 | Rp 703.998.871 | x 5% | = | Rp 35.199.944 | |
| 41 | 03-02-2014 | Rp 739.198.815 | x 5% | = | Rp 36.959.941 | |
| 42 | 03-03-2014 | Rp 776.158.756 | x 5% | = | Rp 38.807.938 | |
| 43 | 03-04-2014 | Rp 814.966.693 | x 5% | = | Rp 40.748.335 | |
| 44 | 03-05-2014 | Rp 855.715.028 | x 5% | = | Rp 42.785.751 | |
| 45 | 03-06-2014 | Rp 898.500.779 | x 5% | = | Rp 44.925.039 | |
| 46 | 03-07-2014 | Rp 943.425.818 | x 5% | = | Rp 47.171.291 | |
| 47 | 03-08-2014 | Rp 990.597.109 | x 5% | = | Rp 49.529.855 | |
| 48 | 03-09-2014 | Rp 1.040.126.965 | x 5% | = | Rp 52.006.348 | |
| 49 | 03-10-2014 | Rp 1.092.133.313 | x 5% | = | Rp 54.606.666 | |
| 50 | 03-11-2014 | Rp 1.146.739.979 | x 5% | = | Rp 57.336.999 | |
| 51 | 03-12-2014 | Rp 1.204.076.978 | x 5% | = | Rp 60.203.849 | |
| 52 | 03-01-2015 | Rp 1.264.280.826 | x 5% | = | Rp 63.214.041 | |
| 53 | 03-02-2015 | Rp 1.327.494.868 | x 5% | = | Rp 66.374.743 | |
| 54 | 03-03-2015 | Rp 1.393.869.611 | x 5% | = | Rp 69.693.481 | |
| 55 | 03-04-2015 | Rp 1.463.563.092 | x 5% | = | Rp 73.178.155 | |
| 56 | 03-05-2015 | Rp 1.536.741.246 | x 5% | = | Rp 76.837.062 | |
| 57 | 03-06-2015 | Rp 1.613.578.309 | x 5% | = | Rp 80.678.915 | |
| 58 | 03-07-2015 | Rp 1.694.257.224 | x 5% | = | Rp 84.712.861 | |
| 59 | 03-08-2015 | Rp 1.778.970.085 | x 5% | = | Rp 88.948.504 | |
| 60 | 03-09-2015 | Rp 1.867.918.589 | x 5% | = | Rp 93.395.929 | |
| 61 | 03-10-2015 | Rp 1.961.314.519 | x 5% | = | Rp 98.065.726 | |
| 62 | 03-11-2015 | Rp 2.059.380.245 | x 5% | = | Rp 102.969.012 | |
| 63 | 03-12-2015 | Rp 2.162.349.257 | x 5% | = | Rp 108.117.463 | |
| 64 | 03-01-2016 | Rp 2.270.466.720 | x 5% | = | Rp 113.523.336 | |
| 65 | 03-02-2016 | Rp 2.383.990.056 | x 5% | = | Rp 119.199.503 | |
| 66 | 03-03-2016 | Rp 2.503.189.559 | x 5% | = | Rp 125.159.478 | |
| 67 | 03-04-2016 | Rp 2.628.349.037 | x 5% | = | Rp 131.417.452 | |
| 68 | 03-05-2016 | Rp 2.759.766.488 | x 5% | = | Rp 137.988.324 | |
| 69 | 03-06-2016 | Rp 2.897.754.813 | x 5% | = | Rp 144.887.741 | |
| 70 | 03-07-2016 | Rp 3.042.642.554 | x 5% | = | Rp 152.132.128 | |
| 71 | 03-08-2016 | Rp 3.194.774.681 | x 5% | = | Rp 159.738.734 | |
| 72 | 03-09-2016 | Rp 3.354.513.415 | x 5% | Rp 167.725.671 | ||
| 73 | 03-10-2016 | Rp 3.522.239.086 | x 5% | = | Rp 176.111.954 | |
| 74 | 03-11-2016 | Rp 3.698.351.040 | x 5% | = | Rp 184.917.552 | |
| 75 | 03-12-2016 | Rp 3.883.268.592 | x 5% | = | Rp 194.163.430 | |
| 76 | 03-01-2017 | Rp 4.077.432.022 | x 5% | = | Rp 203.871.601 | |
| 77 | 03-02-2017 | Rp 4.281.303.623 | x 5% | = | Rp 214.065.181 | |
| 78 | 03-03-2017 | Rp 4.495.368.804 | x 5% | = | Rp 224.768.440 | |
| 79 | 03-04-2017 | Rp 4.720.137.244 | x 5% | = | Rp 236.006.862 | |
| 80 | 03-05-2017 | Rp 4.956.144.107 | x 5% | = | Rp 247.807.205 | |
| 81 | 03-06-2017 | Rp 5.203.951.312 | x 5% | = | Rp 260.197.566 | |
| 82 | 03-07-2017 | Rp 5.464.148.878 | x 5% | = | Rp 273.207.444 | |
| 83 | 03-08-2017 | Rp 5.737.356.322 | x 5% | = | Rp 286.867.816 | |
| 84 | 03-09-2017 | Rp 6.024.224.138 | x 5% | = | Rp 301.211.207 | |
| 85 | 03-10-2017 | Rp 6.325.435.344 | ||||
Bahwa guna pemenuhan pembayaran sisa uang penggugat yang masih berada di Bendahara CV Indotropic Fishery Luwuk ditambah dengan kerugian bunga dan hasil hasil sebesar Rp.6.325.435.344.-akibat Itikad buruk yang dilakukan oleh wakil Direktur CV Indotropic Fishery Luwuk. Maka berdasar menurut hukum untuk meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan milik CV Indotropic Fishery Luwuk. Yang permohonannya akan diajukan tersendiri dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari gugatan ini
Bahwa oleh karena gugatan ini memiliki akta otentik dalam pembuktiannya,maka dimohonkan kepada Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat melakukan upaya hukum Verzet,banding maupun kasasi;
Bahwa berdasarkan Uraian diatas,dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan dengan dictum sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya :
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat yaitu modal beserta bunga dan kerugian hasil hasil sebesar Rp. 6.325.435.344 ( Enam Miliyar tiga ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus empat puluh empat Rupiah);
Menghukum tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun dilakukan upaya Verzet,banding dan kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;
ATAU : Mohon putusan yang seadil adilnya;
Memperhatikan dan mengutip segala yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 67/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 25 April 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp9.464.000,00 (sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Membaca, Akte Pernyataan Permohonan Banding tanggal 07 Mei 2018 Nomor 67/Pdt.G/2017/PN Lwk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk yang menerangkan bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 67/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 25 April 2018, permohonan banding mana telah pula diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 15 Mei 2018 ;
Membaca Memori Banding tertanggal 14 Mei 2018 yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, yang diterima di Kepaniteraan Pangadilan Negeri Luwuk tanggal 21 Mei 2018, Memori Banding mana telah diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 22 Mei 2018;
Membaca Kontra Memori Banding tertanggal 5 Juni 2018 yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat, yang diterima di Kepaniteraan Pangadilan Negeri Luwuk tanggal 6 Juni 2018, Kontra Memori Banding mana telah diserahkan Pembanding semula Penggugat pada tanggal 28 Juni 2018 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk membaca dan memeriksa berkas perkara, dikepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 28 Juni 2018 dan Kuasa Terbanding semula Tergugat pada tanggal 10 Juli 2018, dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat didalam memori bandingnya mengajukan alasan banding yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk dalam putusannya yang dimohonkan banding dalam perkara ini pada halaman 24 alinea 3 telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukumnya tentang adanya dua gugatan yakni pertama gugatan Wanprestasi dengan alasan karena tidak dibayarkannya sisa harga ikan dan gurita Penggugat, dan yang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum kerena adanya perbuatan pemotongan sisa harga ikan dan gurita Penggugat tersebut sebagai pembayaran harga kapal milik Tergugat yang dipinjamkan kepada Penggugat sebagaimana kwitansi yang dibuat tanggal 3 September 2010 padahal Penggugat tidak pernah membeli kapal tersebut;
Bahwa dalil Gugatan Penggugat/Pembanding sangat jelas menyebutkan bahwa gugatatan Penggugat adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan itikad buruk yang dilakukan oleh Tergugat/Terbanding dengan melakukan Pemotongan harga ikan dan gurita milik Penggugat/ Pembanding untuk membayar harga 1 (unit) kapal KMN Lurisa milik Tergugat sehingga wajar berdasarkan hukum kalau Pembanding/ Penggugat menuntut ganti kerugian akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terbanding/Tergugat;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukumnya tentang surat gugatan Pembanding / Penggugat terdapat dua gugatan yang menurut pertimbangan Majelis Hakim mengakibatkan gugatan menjadi kabur (obscuur Libel);
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 67/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 25 April 2018 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 67/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 25 April 2018 serta memori banding dan kontra memori banding, maka akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti memori banding dari Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat , ternyata memori banding maupun kontra memori banding tersebut pada pokoknya hanya mengulangi apa yang sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama sehingga tidak diketemukan hal-hal atau fakta-fakta baru yang dapat melemahkan putusan Pengadilan Negeri tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, oleh karenanya pertimbangan tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 67/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 25 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat, dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat peraturan hukum dari perundang undangan yang berlaku, pasal-pasal dari Rbg serta pasal-pasal dari peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 67/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 25 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 oleh kami GERCHAT PASIRIBU, SH.,MH selaku Ketua Majelis, SUKO TRIYONO, SH.,M.Hum dan SARTONO, SH.,MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 September2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh ZAINAL ARIFIN, SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
Ttd Ttd.
SUKO TRIYONO, SH.,M.HumGERCHAT PASIRIBU, SH.,MH
Ttd
SARTONO, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
Ttd
Z
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.
NIP. 19581231 198503 1 047
AINAL ARIFIN, SH.,MHPerincian biaya
a. Redaksi Rp. 5.000,-
b. Meterai Rp. 6.000,-
c. Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.,MH
NIP. 19581231 198503 1 047