231/Pid.B/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 231/Pid.B/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPARDI Bin WARDIYO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUPARDI Bin WARDIYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) unit Sepeda Motor No.Pol. B-3292-FMY beserta STNK nya Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa SUPARDI Bin WARDIYO 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor 231 / Pid.Sus / 2016 / PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SUPARDI Bin WARDIYO ;
Tempat lahir : Kebumen ;
Umur/Tgl. Lahir : 43 tahun / 30 Maret 1973 ;
Jenis kelamin : Laki laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Wonorejo RT.2 / RW.03, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa didampingi oleh Yuli Ikhtiarto, SH, Advokad dan Penasihat Hukum dari Kantor Advokad / Pengacara & Konsultan Hukum Yuli Ikhtiarto, SH dan Assosiasi yang berkantor di Jalan Indrakila No.38A Kebumen berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Juli 2016 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negari Kebumen dengan Nomor 64/SK/2016/PN Kbm ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor No.231 / Pid.Sus / 2016 / PN. Kbm tanggal 20 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor No.231 / Pid.Sus / 2016 / PN. Kbm tanggal 20 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUPARDI Bin WARDIYO bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPARDI Bin WARDIYO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor No.Pol. B-3292-FMY beserta STNK
Dikembalikan kepada terdakwa ;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya secara lisan yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman dikarenakan terdakwa merasa menyesal dan akan berhati hati dalam berkendara ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa SUPARDI Bin WARDIYO pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekira pukul 08.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Umum Kebumen-Banyumas tepatnya disebelah barat Rumah sakit PKU Muhammadiyah Sruweng termasuk Desa Sruweng Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah mengemudikan sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, menyebabkan orang lain meninggal dunia yaitu korban SURITO, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku pengendara sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekira pukul 08.30 wib terdakwa melaju dari arah timur ke barat yaitu dari Pasar Koplak Kebumen dengan tujuan pulang kerumah sendirian dengan kecepatan yang tinggi di jalan tersebut kurang lebih 70 km/jam ;
Bahwa terdakwa hafal jalur tempat kejadian saat itu kondisi jalan baik, beraspal, lebar kurang lebih 7 (tujuh) meter terdapat marka jalan putus-putus, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang hari dan konsidi kendaraan milik saksi sebelum kejadian dalam keadaan mesin baik, ban standar (baru), rem baik, klakson baik, lampu utama baik, lampu riting baik, spidometer mati, dan spion dua lengkap ;
Bahwa terdakwa melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan kurang lebih 70 km/jam dengan posisi berjalan lurus dilajur jalan sebelah kiri/selatan, saat itu arus lalu lintas sedang terdakwa melihat searah didepan terdakwa ada sepeda motor Honda Vario yang tidak diketahui Nomor Polisinya sedangkan dibelakang terdakwa kosong dan arus lalu lintas dari arah berlawanan ada beberapa kendaraan roda empat. Pada saat melewati Jalan Umum Kebumen-Banyumas tepatnya disebelah barat Rumah sakit PKU Muhammadiyah Sruweng termasuk Desa Sruweng Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY dengan pandangan terdakwa tidak fokus ke depan akan tetapi ke arah samping kiri ke tepi jalan sebelah selatan tertuju pada seorang perempuan yang sedang memegang sepeda kayuh dan pada jarak 4 (empat) meter dari perempuan tersebut ada seorang laki-laki penyebrang jalan. Kemudian pada jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter terdakwa melihat orang pejalan kaki/penyebrang jalan yang berdiri ditengah badan jalan hendak menyebrang dari arah selatan ke utara dan terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatan untuk memberi kesempatan penyebrang jalan/pejalan kaki untuk menyebrang terlebih dahulu. Karena padangan terdakwa tertuju pada seorang perempuan yang sedang memegang sepeda kayuh tersebut sehingga terdakwa menjadi tidak konsentrasi dan menjadi tidak fokus sedangkan saat itu terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi sehingga terdakwa tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya. Bahwa terdakwa langsung kaget dan panik karena jarak sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY dengan penyebrang jalan/pejalan kaki tersebut sudah sangat dekat dan terdakwa tidak mengurangi kecepatan, tidak membunyikan klakson, tidak menghindar ke kanan/kiri yang berakibat stang kanan sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY yang terdakwa kendarai bertabrakan dengan bagian pundak kanan pejalan kaki/penyebrang jalan. Kemudian kendaraan terdakwa oleng kedepan dan meluncur sekira 15 (lima belas) meter ke depan dan terdakwa tidak sadarkan diri sedangkan penyebrang jalan/pejalan kaki sdr. SURITO terjatuh berbalik arah menghadap ke selatan serong ketimur dengan mengalami luka kepala kanan memar, pelipis kanan benjol lalu korban dibawa ke Rumah sakita PKU Muhammadiyah Sruweng dan pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 pukul 18.30 wib dinyatakan meninggal dunia ;
Bahwa akibat kurang hati-hati terdakwa yaitu mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY dengan tidak konsentrasi, tidak membunyikan klakson dan tidak berusaha melakukan pengereman adapun seharusnya terdakwa mengutamakan pejalan kaki/penyebrang jalan, tidak mendahului pejalan kaki/penyebrang jalan, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa, yang berakibat sdr. SARITO meninggal duniA hingga perkaranya diproses lebih lanjut ;
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 01/RS Muh. S/ RM/ VII/ 2016 tanggal 04 Juli 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Mustofa dokter pada RS Muhammadiyah Sruweng pada kesimpulanya menyatakan terperiksa sdr. SURITO umur 60 tahun, jenis kelamin laki-laki, dari pemeriksaan luar terlihat adanya luka robek di kepala bagian belakang + 5cm, terdapat benjolan di alis sebelah kanan kemungkinan penyebab kematian karena benturan dengan benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DWI ADITYA NUGROHO, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa keterangannya saksi yang ada di Polisi adalah benar semua ;
Bahwa saksi pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekira pukul 08.30 wib bertempat di Jalan Umum Kebumen-Banyumas tepatnya disebelah barat Rumah sakit PKU Muhammadiyah Sruweng termasuk Desa Sruweng Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY yang dikendarai oleh terdakwa SUPARDI Bin WARDIYO dengan pejalan kaki/penyeberang jalan ;
Bahwa saat kejadian saksi sedang melaksanakan piket di Unit Laka Lantas sat lantas Polres Kebumen kemudian mendapat telephone dari masyarakat yang memberitahukan adanya kecelakaan lalu luntas, kemudian saksi segera menuju TKP ;
Bahwa sampai dilokasi kejadian saksi melakukan olah TKP, saat itu diketahui kondisi jalannya baik, beraspal halus, lebar kurang lebih 7 (tujuh) meter, terdapat marka jalan terputus-putus, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, cuaca cerah siang hari ;
Bahwa setelah kejadian saksi melihat adanya bekas tumpahan bensin sebagai posisi akhir Spm No. Pol. B-3292-FMY ditengah lajur jalan kiri dan posisi akhir pejalan kaki/penyeberang jalan korban sdr. SURITO tergeletak ditengah lajur kiri kurang lebih 4 (empat) meter dari tertabraknya sdr. SURITO oleh Spm No. Pol. B-3292-FMY ditengah lajur kiri, tidak terdapat bekas rem ataupun goresan benda keras ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pejalan kaki/penyeberang jalan sdr. SURITO mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
IWAN SETIAWAN Bin. SUTARMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa keterangannya saksi yang ada di Polisi adalah benar semua ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekira pukul 08.30 wib bertempat di Jalan Umum Kebumen-Banyumas tepatnya disebelah barat Rumah sakit PKU Muhammadiyah Sruweng termasuk Desa Sruweng Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY yang dikendarai oleh terdakwa SUPARDI Bin WARDIYO dengan pejalan kaki/penyeberang jalan ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan pihak-pihak yang terlibat kecelakaan tersebut ;
Bahwa saksi hafal jalan jurusan Kebumen-Banyumas saat itu saksi ketahui kondisi jalannya baik, beraspal halus, lebar kurang lebih 7 (tujuh) meter, terdapat marka jalan terputus-putus, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, cuaca cerah siang hari ;
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada dibengkel tambal ban milik saksi yang berada di selatan badan jalan dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari lokasi kejadian ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas saksi mengetahui pejalan kaki sdr. SURITO berjalan dari bahu jalan sebelah seletan ke bahu jalan sebelah utara, saat itu posisi pejalan kaki/penyeberang jalan berdiri ditengah badan jalan/garis marka sedangkan untuk SPM No.Pol. B-3292-FMY berjalan dari arah timur ke barat posisi berjalan lurus dilajur jalan sebelah kiri/selatan ;
Bahwa sesaat sebelum kecelakaan tiba-tiba saksi mendengar suara benturan benda keras ” Brrraaaaaaaak”, kemudian saksi menuju ke lokasi kejadian dan saksi melihat penyeberang jalan/pejalan kaki sudah tergeletak di lajur sebelah selatan dengan mengalami luka-luka pada bagian kepala sebelah kanan, pelipis memasr dengan posisi tengkurap kepala menghadap ke tenggara. Sedangkan pengendara SPM No. Pol. B-3292-FMY meluncur kurang lebih 15 (lima belas) meter dari lokasi kecelakaan dalam keadaan terjatuh tergeletak dibahu jalan sebelah selatan berasam dengan sepeda motornyta mengalami luka pada bagian bibir sobek, mata kanan lebam. Kemudian saksi dan warga sekitar menolong korban dan membawa keduanya ke RS PKU Muhammadiyah Sruweng;
Bahwa sebelum mendengar suara benturan saksi tidak mendengar suara rem mapun suara klakson dari SPM No. Pol. B-3292-FMY ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pejalan kaki/penyeberang jalan mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia serta kerusakan kendaraan tersebut ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
RUSMINI Binti SANMINARJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa keterangannya saksi yang ada di Polisi adalah benar semua ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekira pukul 08.30 wib bertempat di Jalan Umum Kebumen-Banyumas tepatnya disebelah barat Rumah sakit PKU Muhammadiyah Sruweng termasuk Desa Sruweng Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY yang dikendarai oleh terdakwa SUPARDI Bin WARDIYO dengan pejalan kaki/penyeberang jalan ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan pengendara SPM No.Pol. B-3292-FMY sedangkan dengan pejalan kaki/penyeberang jalan saksi kenal karena suami saksi sendiri sdr. SURITO ;
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada dilokasi kecelakaan karena baru saja pulang dari sawah bersama suami saksi (korban pejalan kaki sdr. SURITO) berada di sebelah selatan badan jalan, jarak saksi dengan tempat kejadian kurang lebih 4 (empat) meter ;
Bahwa sebelum kejadian suami saksi sdr. SURITO dalam keadaan sehat wal afiat dan tidak mempunyai penyakit yang membahayakan keselamatan jiwanya;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut pejalan kaki sdr. SURITO berjalan menyebrang dari tepi jalan sebelah selatan ke tepi jalan sebelah utara sedangkan SPM No.Pol. B-32-92-FMY berjalan dari arah timur ke barat posisi berjalan tengah badan jalan pada garis marka jalan dengan kecepatan tinggi ;
Bahwa sesaat sebelum kejadian tersebut saksi dan suami saksi sdr. SURITO baru selesai mengerjakan sawah kemudian saksi dan suami akan pindah mengerjakan sawah di daerah Desa Kebulusan, karena lokasinya jauh saksi memakai sepda kayuh dengan berdiri di tepi jalan sebelah selatan dan suami saksi sdr. SURITO hendak naik angkutan dengan menyebrang ketepi jalan sebelah utara ;
Bahwa kemudian saksi melihat kearah timur ke barat memastikan situasi arus lalu lintas sepi dan aman, setalh itu saksi menyuruh suami saksi segera menyebrang jalan sambil berkata ” Ma ramane wis cepet nyeberang dalane wis sepi, ati-ati ya” karena sudah ditunggi angkutan dibahu jalan sebelah utara. Pada saat suami saksi berjalan ditengah badan jalan/garis marka, suami saksi berhenti menghadap ke utara tiba-tiba langsung tertabrak sepeda motor No.Pol. B-3292-FMY yang berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan suami saksi tertabrak pada pundak bagian kanan terserempet tebeng sebelah kanan sepeda motor No.Pol. B-3292-FMY ;
Bahwa saat itu saksi mendengar suara ” Braaakk” tidak mendengar suara rem, dan tidak mendenngar suara klakson dari Spm No.Pol.B-32-92-FMY;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut suami saksi sdr. SURITO selaku pejalan kaki mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia di RS PKU Muhammadiyah Sruweng dan dimakamkan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 di TPU Desa Sruweng Kecamatan Sruweng Kabupaten kebumen serta kerusakan kendaraan tersebut ;
Bahwa pihak terdakwa dengan keluarga korban telah melakukan perdamaian dan keluarga korban pun telah menganggap ini sebagai musibah ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa : SUPARDI Bin WARDIYO ;
Bahwa Terdakwa telah membenarkan seluruh keterangannya yang telah diberikan didepan Penyidik Polisi dalam BAP ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekira pukul 08.30 wib bertempat di Jalan Umum Kebumen-Banyumas tepatnya disebelah barat Rumah sakit PKU Muhammadiyah Sruweng termasuk Desa Sruweng Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY yang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki/penyeberang jalan ;
Bahwa kejadian bermula ketika terdakwa selaku pengendara sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekira pukul 08.30 wib terdakwa melaju dari arah timur ke barat yaitu dari Pasar Koplak Kebumen dengan tujuan pulang kerumah sendirian dengan kecepatan yang tinggi di jalan tersebut kurang lebih 70 km/jam ;
Bahwa terdakwa melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan kurang lebih 70 km/jam dengan posisi berjalan lurus dilajur jalan sebelah kiri/selatan, saat itu arus lalu lintas sedang terdakwa melihat searah didepan terdakwa ada sepeda motor Honda Vario yang tidak diketahui Nomor Polisinya sedangkan dibelakang terdakwa kosong dan arus lalu lintas dari arah berlawanan ada beberapa kendaraan roda empat ;
Bahwa pada saat melewati Jalan Umum Kebumen-Banyumas tepatnya disebelah barat Rumah sakit PKU Muhammadiyah Sruweng termasuk Desa Sruweng Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY dengan pandangan terdakwa tidak fokus ke depan akan tetapi ke arah samping kiri ke tepi jalan sebelah selatan tertuju pada seorang perempuan yang sedang memegang sepeda kayuh dan pada jarak 4 (empat) meter dari perempuan tersebut ada seorang laki-laki penyebrang jalan. Kemudian pada jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter terdakwa melihat orang pejalan kaki/penyebrang jalan yang berdiri ditengah badan jalan hendak menyebrang dari arah selatan ke utara dan terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatan untuk memberi kesempatan penyebrang jalan/pejalan kaki untuk menyebrang terlebih dahulu. Karena padangan terdakwa tertuju pada seorang perempuan yang sedang memegang sepeda kayuh tersebut sehingga terdakwa menjadi tidak konsentrasi dan menjadi tidak fokus sedangkan saat itu terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi sehingga terdakwa tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya. Bahwa terdakwa langsung kaget dan panik karena jarak sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY dengan penyebrang jalan/pejalan kaki tersebut sudah sangat dekat dan terdakwa tidak mengurangi kecepatan, tidak membunyikan klakson, tidak menghindar ke kanan/kiri yang berakibat stang kanan sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY yang terdakwa kendarai bertabrakan dengan bagian pundak kanan pejalan kaki/penyebrang jalan ;
Bahwa kemudian kendaraan terdakwa oleng kedepan dan meluncur sekira 15 (lima belas) meter ke depan dan terdakwa tidak sadarkan diri sedangkan penyebrang jalan/pejalan kaki sdr. SURITO terjatuh berbalik arah menghadap ke selatan serong ketimur dengan mengalami luka kepala kanan memar, pelipis kanan benjol lalu korban dibawa ke Rumah sakita PKU Muhammadiyah Sruweng dan pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 pukul 18.30 wib dinyatakan meninggal dunia ;
Bahwa akibat kurang hati-hati terdakwa yaitu mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY dengan tidak konsentrasi, tidak membunyikan klakson dan tidak berusaha melakukan pengereman adapun seharusnya terdakwa mengutamakan pejalan kaki/penyebrang jalan, tidak mendahului pejalan kaki/penyebrang jalan, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa, yang berakibat sdr. SARITO meninggal duniA hingga perkaranya diproses lebih lanjut ;
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 01/RS Muh. S/ RM/ VII/ 2016 tanggal 04 Juli 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Mustofa dokter pada RS Muhammadiyah Sruweng pada kesimpulanya menyatakan terperiksa sdr. SURITO umur 60 tahun, jenis kelamin laki-laki, dari pemeriksaan luar terlihat adanya luka robek di kepala bagian belakang + 5cm, terdapat benjolan di alis sebelah kanan kemungkinan penyebab kematian karena benturan dengan benda tumpul ;
Bahwa dari pihak korban telah memaafkan terdakwa dan menyatakan tidak menuntut ;
Bahwa terdakwa telah membantu keluarga korban untuk biaya pemakaman dan selamatan ;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji dikemudian hari akan lebih berhati-hati ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor 01/RS Muh. S/ RM/ VII/ 2016 tanggal 04 Juli 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Mustofa dokter pada RS Muhammadiyah Sruweng pada kesimpulanya menyatakan terperiksa sdr. SURITO umur 60 tahun, jenis kelamin laki-laki, dari pemeriksaan luar terlihat adanya luka robek di kepala bagian belakang + 5cm, terdapat benjolan di alis sebelah kanan kemungkinan penyebab kematian karena benturan dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit Sepeda Motor No.Pol. B-3292-FMY beserta STNK
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa SUPARDI Bin WARDIYO pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 di Jalan Umum Kebumen-Banyumas tepatnya disebelah barat Rumah sakit PKU Muhammadiyah Sruweng termasuk Desa Sruweng Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, terdakwa selaku pengendara sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY sekira pukul 08.30 wib terdakwa melaju dari arah timur ke barat yaitu dari Pasar Koplak Kebumen dengan tujuan pulang kerumah sendirian dengan kecepatan yang tinggi di jalan tersebut kurang lebih 70 km/jam ;
Bahwa benar, terdakwa hafal jalur tempat kejadian saat itu kondisi jalan baik, beraspal, lebar kurang lebih 7 (tujuh) meter terdapat marka jalan putus-putus, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang hari dan konsidi kendaraan milik saksi sebelum kejadian dalam keadaan mesin baik, ban standar (baru), rem baik, klakson baik, lampu utama baik, lampu riting baik, spidometer mati, dan spion dua lengkap ;
Bahwa benar, terdakwa melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan kurang lebih 70 km/jam dengan posisi berjalan lurus dilajur jalan sebelah kiri/selatan, saat itu arus lalu lintas sedang terdakwa melihat searah didepan terdakwa ada sepeda motor Honda Vario yang tidak diketahui Nomor Polisinya sedangkan dibelakang terdakwa kosong dan arus lalu lintas dari arah berlawanan ada beberapa kendaraan roda empat. Pada saat melewati Jalan Umum Kebumen-Banyumas tepatnya disebelah barat Rumah sakit PKU Muhammadiyah Sruweng termasuk Desa Sruweng Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY dengan pandangan terdakwa tidak fokus ke depan akan tetapi ke arah samping kiri ke tepi jalan sebelah selatan tertuju pada seorang perempuan yang sedang memegang sepeda kayuh dan pada jarak 4 (empat) meter dari perempuan tersebut ada seorang laki-laki penyebrang jalan. Kemudian pada jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter terdakwa melihat orang pejalan kaki/penyebrang jalan yang berdiri ditengah badan jalan hendak menyebrang dari arah selatan ke utara dan terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatan untuk memberi kesempatan penyebrang jalan/pejalan kaki untuk menyebrang terlebih dahulu ;
Bahwa benar, karena padangan terdakwa tertuju pada seorang perempuan yang sedang memegang sepeda kayuh tersebut sehingga terdakwa menjadi tidak konsentrasi dan menjadi tidak fokus sedangkan saat itu terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi sehingga terdakwa tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya. Bahwa terdakwa langsung kaget dan panik karena jarak sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY dengan penyebrang jalan/pejalan kaki tersebut sudah sangat dekat dan terdakwa tidak mengurangi kecepatan, tidak membunyikan klakson, tidak menghindar ke kanan/kiri yang berakibat stang kanan sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY yang terdakwa kendarai bertabrakan dengan bagian pundak kanan pejalan kaki/penyebrang jalan ;
Bahwa benar, kemudian kendaraan terdakwa oleng kedepan dan meluncur sekira 15 (lima belas) meter ke depan dan terdakwa tidak sadarkan diri sedangkan penyebrang jalan/pejalan kaki sdr. SURITO terjatuh berbalik arah menghadap ke selatan serong ketimur dengan mengalami luka kepala kanan memar, pelipis kanan benjol lalu korban dibawa ke Rumah sakita PKU Muhammadiyah Sruweng dan pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 pukul 18.30 wib dinyatakan meninggal dunia ;
Bahwa benar, akibat kurang hati-hati terdakwa yaitu mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY dengan tidak konsentrasi, tidak membunyikan klakson dan tidak berusaha melakukan pengereman adapun seharusnya terdakwa mengutamakan pejalan kaki/penyebrang jalan, tidak mendahului pejalan kaki/penyebrang jalan, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa, yang berakibat sdr. SARITO meninggal duniA hingga perkaranya diproses lebih lanjut ;
Bahwa benar, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 01/RS Muh. S/ RM/ VII/ 2016 tanggal 04 Juli 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Mustofa dokter pada RS Muhammadiyah Sruweng pada kesimpulanya menyatakan terperiksa sdr. SURITO umur 60 tahun, jenis kelamin laki-laki, dari pemeriksaan luar terlihat adanya luka robek di kepala bagian belakang + 5cm, terdapat benjolan di alis sebelah kanan kemungkinan penyebab kematian karena benturan dengan benda tumpul
Bahwa benar, terdakwa sudah memberikan bantuan biaya pemakaman dan selamatan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa benar, pihak korban sudah memaafkan terdakwa dan telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah ;
Bahwa benar, terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure Setiap Orang disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 23 adalah pengemudi yaitu orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur setiap orang menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum yang dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana. Menurut ketentuan KUHP yang merupakan subjek tindak pidana adalah manusia (naturlijke persoonen), hal ini terungkap dalam memori penjelasan (Memorie van Toelichting) Pasal 59 KUHP dinyatakan “suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia” ;
Menimbang, bahwa ilustrasi unsur barang siapa ini lebih lanjut diterjemahkan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 sebagai kata “setiap orang” yang kongruen (sama dan sebangun) dengan terminologi kata “barang siapa”. Kata setiap orang disini merupakan setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa tersebut memberikan keterangan identitas jati dirinya sama dan sesuai dengan identitas orang yang disebut sebagai Terdakwa SUPARDI Bin WARDIYO. Identitas jati diri Terdakwa tersebut didukung dan dikuatkan pula dengan keterangan Saksi – Saksi mengenai Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan orang atau subyek hukum dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya bahwa Terdakwa dapat memberikan tanggapan terhadap setiap Saksi – Saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan. Oleh karena itu pula Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar Terdakwa tersebut merupakan subyek atau pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan, apakah Terdakwa benar-benar telah melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku sebagaimana yang didakwakan. Jika benar Terdakwa melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa” tersebut telah terpenuhi, sehingga Terdakwa tersebut ialah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur - unsur berikutnya dan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur delik inti atau bestanddeel delict dari tindak pidana yang didakwakan ;
Ad.2 Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 8 adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Karena Kelalaiannya adalah kurang penduga-duga dan kurang penghati-hati. Mengenai isi kealpaan yang pertama bahwa mengadakan penduga-duga terhadap akibat, berarti disini harus diletakkan adanya hubungan antara batin terdakwa dengan akibat yang timbul, bahkan perlu dicari hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang dilarang. Hubungan yang pertama letaknya dalam bidang kesalahan, sedangkan hubungan yang kedua letaknya dalam lapangan perbuatan pidana. Adanya kurang penduga-duga saja belum merupakan culpa, karena masih diperlukan kurang penghati-hati dari si pembuat. Tidak mengadakan penghati-hati yang menjadi pusat penghatiannya adalah pernilaian tentang apa yang dilakukan oleh pembuat, bahwa apa yang diperbuat itu dicocokkan dengan penginsyafan batin terdakwa terhadap aturan-aturan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengguna Jalan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 27 adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum bahwa saat itu terdakwa SUPARDI Bin WARDIYO pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 di Jalan Umum Kebumen-Banyumas tepatnya disebelah barat Rumah sakit PKU Muhammadiyah Sruweng termasuk Desa Sruweng Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, terdakwa selaku pengendara sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY sekira pukul 08.30 wib terdakwa melaju dari arah timur ke barat yaitu dari Pasar Koplak Kebumen dengan tujuan pulang kerumah sendirian dengan kecepatan yang tinggi di jalan tersebut kurang lebih 70 km/jam, terdakwa melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan kurang lebih 70 km/jam dengan posisi berjalan lurus dilajur jalan sebelah kiri/selatan, saat itu arus lalu lintas sedang terdakwa melihat searah didepan terdakwa ada sepeda motor Honda Vario yang tidak diketahui Nomor Polisinya sedangkan dibelakang terdakwa kosong dan arus lalu lintas dari arah berlawanan ada beberapa kendaraan roda empat ;
Menimbang, bahwa pada saat melewati Jalan Umum Kebumen-Banyumas tepatnya disebelah barat Rumah sakit PKU Muhammadiyah Sruweng termasuk Desa Sruweng Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY dengan pandangan terdakwa tidak fokus ke depan akan tetapi ke arah samping kiri ke tepi jalan sebelah selatan tertuju pada seorang perempuan yang sedang memegang sepeda kayuh dan pada jarak 4 (empat) meter dari perempuan tersebut ada seorang laki-laki penyebrang jalan. Kemudian pada jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter terdakwa melihat orang pejalan kaki/penyebrang jalan yang berdiri ditengah badan jalan hendak menyebrang dari arah selatan ke utara dan terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatan untuk memberi kesempatan penyebrang jalan/pejalan kaki untuk menyebrang terlebih dahulu, karena padangan terdakwa tertuju pada seorang perempuan yang sedang memegang sepeda kayuh tersebut sehingga terdakwa menjadi tidak konsentrasi dan menjadi tidak fokus sedangkan saat itu terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi sehingga terdakwa tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya. Bahwa terdakwa langsung kaget dan panik karena jarak sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY dengan penyebrang jalan/pejalan kaki tersebut sudah sangat dekat dan terdakwa tidak mengurangi kecepatan, tidak membunyikan klakson, tidak menghindar ke kanan/kiri yang berakibat stang kanan sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY yang terdakwa kendarai bertabrakan dengan bagian pundak kanan pejalan kaki/penyebrang jalan
Menimbang, bahwa kemudian kendaraan terdakwa oleng kedepan dan meluncur sekira 15 (lima belas) meter ke depan dan terdakwa tidak sadarkan diri sedangkan penyebrang jalan/pejalan kaki sdr. SURITO terjatuh berbalik arah menghadap ke selatan serong ketimur dengan mengalami luka kepala kanan memar, pelipis kanan benjol lalu korban dibawa ke Rumah sakita PKU Muhammadiyah Sruweng dan pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 pukul 18.30 wib dinyatakan meninggal dunia, akibat kurang hati-hati terdakwa yaitu mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY dengan tidak konsentrasi, tidak membunyikan klakson dan tidak berusaha melakukan pengereman adapun seharusnya terdakwa mengutamakan pejalan kaki/penyebrang jalan, tidak mendahului pejalan kaki/penyebrang jalan, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa, yang berakibat sdr. SARITO meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3 Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan visum et repertum serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum :
Bahwa saksi korban penyebrang jalan/pejalan kaki sdr. SURITO terjatuh berbalik arah menghadap ke selatan serong ketimur dengan mengalami luka kepala kanan memar, pelipis kanan benjol lalu korban dibawa ke Rumah sakita PKU Muhammadiyah Sruweng dan pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 pukul 18.30 wib dinyatakan meninggal dunia, akibat kurang hati-hati terdakwa yaitu mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol. B-3292-FMY dengan tidak konsentrasi, tidak membunyikan klakson dan tidak berusaha melakukan pengereman adapun seharusnya terdakwa mengutamakan pejalan kaki/penyebrang jalan, tidak mendahului pejalan kaki/penyebrang jalan, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa, yang berakibat sdr. SARITO meninggal dunia hal ini juga dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 01/RS Muh. S/ RM/ VII/ 2016 tanggal 04 Juli 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Mustofa dokter pada RS Muhammadiyah Sruweng pada kesimpulanya menyatakan terperiksa sdr. SURITO umur 60 tahun, jenis kelamin laki-laki, dari pemeriksaan luar terlihat adanya luka robek di kepala bagian belakang + 5cm, terdapat benjolan di alis sebelah kanan kemungkinan penyebab kematian karena benturan dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan terdakwa tidak akan mengulanginya lagi dan merasa menyesal serta terdakwa sudah memberikan bantuan biaya pemakaman dan selamatan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada pihak korban dan pihak korban sudah memaafkan terdakwa serta telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor No.Pol. B-3292-FMY beserta STNK nya yang telah disita dari terdakwa, tetapi bukan milik terdakwa, maka dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membuat keluarga korban merasa kehilangan keluarganyab;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUPARDI Bin WARDIYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor No.Pol. B-3292-FMY beserta STNK nya
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa SUPARDI Bin WARDIYO
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari SENIN tanggal 31 OKTOBER 2016, oleh AFIT RUFIADI, SH, sebagai Hakim Ketua, F I R L A N D O, SH dan NIKENTARI,SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 1 NOVEMBER 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TION SUHARTO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh ARIF WIBISONO,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan dihadapan Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
F I R L A N D O, SH. AFIT RUFIADI, SH.
NIKENTARI, SH.MH
Panitera Pengganti,
TION SUHARTO, SH