39/Pid.Sus/2019/PN Snt
Putusan PN SENGETI Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Snt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Romi Ariyanto Bin Salib
1. Menyatakan Terdakwa , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar baju warna biru motif lengan panjang tanpa merk; - 1 (satu) lembar celana dalam warna pink tanpa merk; - 1 (satu) lembar bra warna merah tua tanpa merk; - 1 (satu) celana panjang warna biru tanpa merk; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Snt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TErdakwa ;
Tempat lahir : Senami;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 30 Oktober 1994;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT. XXX Dusun XXX Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 22 Desember 2018 sampai dengan tanggal 10 januari 2019;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 Februari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, sejak tanggal 20 Februari 2019 sampai dengan tanggal 04 Maret 2019;
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Maret 2019 sampai dengan tanggal 24 Maret 2019 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, sejak tanggal 13 Maret 2019 sampai dengan tanggal 11 April 2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, sejak tanggal 12 April 2019 sampai dengan tanggal 10 Juni 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Heryanto P. Siregar, S.H., Damai Idianto,S.H., Sepriyandi, S.H., Cipta Hendra,S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada kantor “Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan” yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Lr Anda RT 25 Nomor 37 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/LBH-PK/II/2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti pada tanggal 14 Maret 2019 dibawah Nomor 53/SK/Pid/2019/PN Snt;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 39/Pen.Pid/2019/PN Snt., tanggal 13 Maret 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 39/Pen.Pid/2019/PN Snt., tanggal 13 Maret 2019 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannyaa”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Dakwaan Kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menjatuhkan pidana badan terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju warna biru motif lengan panjang tanpa merk;
1 (satu) lembar celana dalam warna pink tanpa merk;
1 (satu) lembar bra warna merah tua tanpa merk;
1 (satu) celana panjang warna biru tanpa merk;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan/pledoi Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi dimasa yang akan datang;
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan berlaku cooperative;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan/pledoi Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa , pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 22.30 WIB di rumah Saksi Cik Udin Als Kamarudin Bin Umar di RT. XXX Dusun XXX Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu Saksi KOrban (berusia 13 tahun dan lahir pada tanggal 27 Juli 2005 berdasarkan kutipan Kartu Keluarga Nomor : 1503062209070018 tanggal 19 Agustus 2010) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” yang dilakukan Terdakwa dengan cara, sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 15.00 WIB Saksi korban janjian bertemu dengan Terdakwa di daerah Jangga Baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi korban pergi berkeliling dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X warna hitam dengan nopol tidak dapat diingat lagi menuju ke rumah Saksi Cik Udin Als Kamarudin Bin Umar di RT. XXX Dusun XXX Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi. Sesampainya di sana sekira pukul 21.00 WIB Saksi korban dan Terdakwa bertemu dengan Saksi Cik Udin Als Kamarudin Bin Umar dan selanjutnya Saksi korban dan Terdakwa beristirahat di kamar yang berbeda;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat Saksi korban beristirahat lalu Terdakwa membangunkan Saksi korban dan memaksa Saksi korban untuk berhubungan badan dengan cara menarik badan Saksi korban sehingga posisi Saksi korban terlentang di bawah badan Terdakwa sehingga Saksi korban menjadi ketakutan selanjutnya Terdakwa membuka celana dan baju Saksi korban lalu Terdakwa memaksa Saksi korban membuka kaki dengan menggunakan kaki Terdakwa selanjutnya Terdakwa langsung menindih badan Saksi korban lalu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Saksi korban dan menggoyang-goyangkan selama ± 5 (lima) menit. Setelah selesai melakukan perbuatannya tersebut lalu Terdakwa menyuruh Saksi korban untuk memakai pakaian dan Terdakwa juga mengenakan pakaian yang selanjutnya Terdakwa pergi keluar kamar;
Bahwa sesuai dengan Visum et repertum Nomor : R/ 56 / I / 2019 / Rumkit tanggal 27 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Firmansyah, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi KOrban dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : -
Denyut Nadi : 92 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan dalam :
Tampak robekan tidak beraturan di selaput dara arah jarum jam tujuh, delapan, sembilan dan dua, Hiperemis (+).
Pemeriksaan Penunjang :
Tidak dilakukan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 13 tahun 5 bulan, didapatkan hymen/selaput dara tidak utuh yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa , pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 22.30 WIB di rumah Saksi Cik Udin Als Kamarudin Bin Umar di RT. XXX Dusun XXX Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu Saksi KOrban (berusia 13 tahun dan lahir pada tanggal 27 Juli 2005 berdasarkan kutipan Kartu Keluarga Nomor : 1503062209070018 tanggal 19 Agustus 2010) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara, sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 15.00 WIB Saksi korban yang merupakan pacar Terdakwa sejak tanggal 20 Oktober 2018 janjian bertemu dengan Terdakwa di daerah Jangga Baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi korban pergi berkeliling dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X warna hitam dengan nopol tidak dapat diingat lagi menuju ke rumah Saksi Cik Udin Als Kamarudin Bin Umar di RT. XXX Dusun XXX Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi. Sesampainya di sana sekira pukul 21.00 WIB Saksi korban dan Terdakwa bertemu dengan Saksi Cik Udin Als Kamarudin Bin Umar dan selanjutnya Saksi korban dan Terdakwa beristirahat di kamar yang berbeda;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat Saksi korban beristirahat lalu Terdakwa membangunkan Saksi korban dan mengajak Saksi korban untuk berhubungan badan dengan cara Terdakwa membuka celana dan baju Saksi korban sehingga Saksi korban hanya menggunakan tank top dan bra dan Terdakwa mengatakan berjanji akan menikahi Saksi korban jika Saksi korban hamil sehingga Saksi korban menjadi yakin dan percaya selanjutnya Saksi korban membuka celana yang dikenakannya, Terdakwa mencium bibir Saksi korban sambil meremas payudara Saksi korban. Setelah itu Terdakwa membuka celana yang dikenakannya lalu Terdakwa membaringkan Saksi korban dengan posisi terlentang selanjutnya Terdakwa langsung menindih badan Saksi korban lalu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Saksi korban dan menggoyang-goyangkan selama ± 5 (lima) menit. Setelah selesai melakukan perbuatannya tersebut lalu Terdakwa menyuruh Saksi korban untuk memakai pakaian dan Terdakwa juga mengenakan pakaian yang selanjutnya Terdakwa pergi keluar kamar;
Bahwa sesuai dengan Visum et repertum Nomor : R/ 56 / I / 2019 / Rumkit tanggal 27 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Firmansyah, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi KOrban dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : -
Denyut Nadi : 92 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan dalam :
Tampak robekan tidak beraturan di selaput dara arah jarum jam tujuh, delapan, sembilan dan dua, Hiperemis (+).
Pemeriksaan Penunjang :
Tidak dilakukan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 13 tahun 5 bulan, didapatkan hymen/selaput dara tidak utuh yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Risliani Binti Sarmin, tidak dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 23.00 WIB dan tanggal 16 Desember 2018 sekira pukul 03.00 WIB didalam kamar rumah paman Terdakwa yang terletak didaerah Tempino Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, telah terjadi persetubuhan antara Saksi dengan Terdakwa;
Bahwa awal mula Saksi kenal dengan Terdakwa adalah sekira bulan Oktober 2018 Saksi dikenalkan oleh teman Saksi melalui HP, lalu teman Saksi memberikan nomer HP Saksi kepada Terdakwa, hampir 1 (satu) bulan kenalan kemudian Saksi dan Terdakwa berpacaran;
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi jalan dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa pergi ke daerah Tempino kerumah paman Terdakwa dan sampai disana sekira pukul 21.00 WIB, Saksi masuk kekamar dengan Terdakwa dan Saksi tertidur, kemudian beberapa menit kemudian Saksi dibangunkan oleh Terdakwa dengan mengatakan “Dek bangun Kita main yok kayak suami isteri” kemudian Saksi berkata “Saksi takut hamil” dan Terdakwa menyatakan “Jika adek hamil abang gek bertanggung jawab” kemudian Saksi dan Terdakwa melakukan hubungan layaknya suami isteri;
Bahwa kejadian persetubuhan yang kedua terjadi sekira pukul 03.00 WIB ditempat yang sama didalam kamar rumah paman Terdakwa tersebut, dan saat itu Terdakwa membangunkan Saksi dengan berkata “bangun dek main lagi yok” kemudian Saksi jawab “dak ah”, Terdakwa tetap memaksa Saksi hingga Saksi pun akhirnya mau, lalu Terdakwa membuka celana Terdakwa dan membuka celana Saksi kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi dan memaju mundurkan alat kelamin Terdakwa kurang lebih selama 5 (lima) menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma saat itu Terdakwa juga memegang payudara Saksi dan mencium bibir Saksi;
Bahwa saat persetubuhan Terdakwa tidak ada mengancam Saksi namun hanya menjanjikan membelikan HP, Rebonding rambut Saksi dan berjanji akan menikahi Saksi kalau Saksi hamil;
Bahwa saat di rumah Paman Terdakwa, Saksi dikenalkan sebagai istri Terdakwa;
Bahwa Saksi tahu kalau Terdakwa pernah menikah;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa umur Saksi namun Terdakwa tahu Saksi masih sekolah;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak ada izin dari orang tua Saksi untuk membawa Saksi keluar rumah;
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
M. Irfan Efendi Bin Sarmin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah kakak kandung dari Saksi Rusliana Binti Sarmin yang menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian persetubuhan tersebut pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 08.00 WIB, saat itu Saksi mendapat telepon dari ayuk Saksi yang bernama Saksi Usmita yang mengatakan bahwa Terdakwa telah mencabuli adik Saksi (Saksi Korban);
Bahwa menurut keterangan Saksi Korban, kejadiannya tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 23.00 WIB di dalam rumah Paman Terdakwa yang berada didaerah Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Korban pergi dari rumah orang tua Saksi di RT 02 Desa Meranti Baru, Kecamatan Madiangin, Kabupaten Sarolangun dengan mengunakan motor Supra X warna merah BH 5164 yang mana pada saat itu Saksi Korban mengatakan kepada ibu Saksi akan pergi kesekolah, namun hingga malam hari Saksi Korban tidak pulang;
Bahwa kemudian Saksi mencari Saksi Korban kerumah Terdakwa dan bertemu dengan orang tua Terdakwa dan mengatakan “adik Saksi tadi datang kerumahnya namun tidak tahu pergi lagi kemana” dan Saksi bertanya lagi “kemana Romi?” dan orang tua Terdakwa menjawab “tidak tahu” dan sekanjutnya Saksi pulang;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu Saksi datang lagi kerumah orang tua Terdakwa dan dan Saksi mengatakan jika sampai hari Senin adik Saksi tidak ada kabar/ tidak diantar pulang Saksi dan pihak keluarga akan melapor ke Polisi dan pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018 sekira pukul 13.00 WIB Saksi mendapat impormasi bahwa adik Saksi ada dirumah Terdakwa kemudian Saksi langsung menjemput adik Saksi tersebut;
Bahwa pada saat Saksi akan menjemput Saksi Korban tersebut Terdakwa berusaha untuk menahan Saksi agar tidak membawa Saksi Korban pulang dan pada saat itu sempat terjadi cekcok mulut dan akhirnya Saksi bisa membawa Saksi Korban pulang dan setelah sampai dirumah kemudian Saksi bersama orangtua Saksi membawa Saksi Korban ke Jambi kerumah ayuk Saksi yang berada di Simpang Rimbo;
Bahwa setelah sampai di Jambi pada malamnya ayuk Saksi menanyakan kepada Saksi Korban apa saja yang telah dilakukan Terdakwa selama dibawa pergi, dan Saksi Korban akhirnya bercerita bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Saksi Korban saat berada dirumah Paman Terdakwa yang berada didaerah Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Usmita Binti Sarmin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah kakak kandung dari Saksi Rusliana Binti Sarmin (korban) yang menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan Saksi Rusliana kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 23.00 WIB di dalam rumah Pamannya Terdakwa yang berada didaerah Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2018 sekira pukul 13.00 WIB saat itu Saksi sedang berada dirumah ditelepon oleh Adik Saksi yang bernama Saksi M. Irfan Efendi menceritakan Saksi Korban berada dirumah Terdakwa di RT XXX Dusun XXX kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari dan meminta Saksi untuk menjemput Saksi Korban, kemudian Saksi pergi kerumah Terdakwa untuk menjemput Saksi Korban tersebut;
Bahwa setelah Saksi bertemu Saksi Korban, Saksi bertanya apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Korban mengatakan bahwa Saksi Korban telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali drumah pamannya Terdakwa di RT 09 Dusun Pengeratan Desa Pelempang, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Cik Udin Alias Kamarudin Bin Umar, dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa merupakan keponakan kandung Saksi;
Bahwa Saksi Korban merupakan pacar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah datang ke rumah Saksi pada bulan Desember 2018 sekira pukul 22.00 WIB untuk meminta dinikahkan, namun Saksi tidak mau karena bukan hak Saksi, kemudian Terdakwa dan Saksi Korban menginap di rumah Saksi namun Saksi tidak tahu apa yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa sudah pernah menikah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr. Firmansyah, SpOG, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tupoksi Ahli adalah membidangi kebidanan dan penyakit kandungan/Spesialis Obstretri Ginekologi (Kebidanan dan Penyakit Kandungan).
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 sekira pukul 16.45 WIB Saksi korban bernama Risliani menghadap Ahli dan dilakukan pemeriksaan dan saat itu korban dalam keadaan sadar;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut yang dituangkan ke dalam Visum et repertum Nomor : R/ 53 / X/ 2018 / Rumkit tanggal 30 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Trisna Utami, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa korban Risliani dengan hasil pemeriksaan :
A. Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : -
Denyut Nadi : 92 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan dalam :
Tampak robekan tidak beraturan di selaput dara arah jarum jam tujuh, delapan, sembilan dan dua, Hiperemis (+).
C. Pemeriksaan Penunjang :
Tidak dilakukan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 13 tahun 5 bulan, didapatkan hymen/selaput dara tidak utuh yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul;
- Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
2. Asi Noprini, S. Psi Binti H. Anasrullah, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tupoksi ahli adalah membidangi KDRT, kesehatan perempuan, dan pendidikan perempuan dan keahlian Ahli adalah Psikologi;
Bahwa telah dilakukan pendampingan terhadap Saksi korban yang bernama Risliani dilakukan 2 (dua) kali yaitu pada Rabu 26 Desember 2018 dan Selasa 22 Januari 2019;
Bahwa korban Risliani dalam kondisi fisik sehat, terlihat tenang, dapat menjawab walau berusaha menutupi perasaan selain itu susah makan dan susah tidur;
Bahwa korban Risliani kedepannya harus diberikan perhatian lebih dari keluarga dan pendekatan ilmu agama;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Dsember 2018 dirumah paman Terdakwa di RT 09 Dudun Pengeratan, Desa Pelempang, Kecamatan Mestong, Kabupaem Muaro Jambi, telah terjadi persetubuhan yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa awalnya Terdakwa kenal dengan Saksi Korban di facebook kemudian kenalan dan berpacaran;
Bahwa persetubuhan terjadi di rumah paman Terdakwa pada hari Sabtu sekitar pukul 20.00 WIB, saat itu Terdakwa sedang berbaring dikasur lalu Saksi Korban ikut berbaring dengan Terdakwa, lalu Saksi Korban bilang “kangen” kemudian Saksi Korban berkata “abang jangan pernah tinggalkan aku” dan Terdakwa menjawab “abang gak akan pernah meninggalkan kamu” selanjutnya Terdakwa membuka resleting celana Saksi Korban dan membuka celana Terdakwa kemudian Saksi Korban membuka celana dan bajunya sendiri, selanjutnya Terdakwa mencium bibir Saksi Korban, ketika alat kelamin Terdakwa sudah menegang kemudian Terdakwa membuka paha Saksi Korban dan memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Saksi Korban dan memaju mundurkan alat kelamin Terdakwa selama beberapa menit hingga mengeluarkan sperma yang Terdakwa keluarkan di dalam alat kelamin Saksi Korban;
Bahwa setelah persetubuhan tersebut Saksi Korban ada mengatakan kepada Terdakwa “bang takut hamil” dan Terdakwa menjawab “abang bertanggung jawab kalo adek hamil” kemudian Saksi Korban dan Terdakwa tidur;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2018 pukul 01.00 WIB, Terdakwa terbangun selanjutnya mengajak bersetubuh lagi dengan Saksi Korban, dengan menciumi Saksi Korban hingga Terdakwa terangsang kemudian membuka paha Saksi Korban dan memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Saksi Korban dan memaju mundurkan selama beberapa menit hingga sperma Terdakwa keluar dan Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin Saksi Korban, kemudian Terdakwa dan Saksi Korban kembali tidur;
Bahwa Terdakwa tidak ada mengancam atau melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban karena Terdakwa dan Saksi Korban melakukan atas dasar suka sama suka dan saat itu Terdakwa ada mengatakan ”abang akan bertanggung jawab kalo adek hamil”;
Bahwa Terdakwa tidak tahu umur Saksi Korban, tetapi Terdakwa tahu Saksi Korban masih sekolah;
Bahwa sebelumnya Terdakwa memang pernah menikah pada tahun 2017 namun sekarang sudah bercerai;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju warna biru motif lengan panjang tanpa merk;
1 (satu) lembar celana dalam warna pink tanpa merk;
1 (satu) lembar bra warna merah tua tanpa merk;
1 (satu) celana panjang warna biru tanpa merk;
Barang bukti telah disita secara sah dan dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et repertum Nomor : R/56/I/ 2019/Rumkit tanggal 27 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Firmansyah, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi KOrban dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : -
Denyut Nadi : 92 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan dalam :
Tampak robekan tidak beraturan di selaput dara arah jarum jam tujuh, delapan, sembilan dan dua, Hiperemis (+).
Pemeriksaan Penunjang :
Tidak dilakukan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 13 tahun 5 bulan, didapatkan hymen/selaput dara tidak utuh yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 23.00 WIB dan tanggal 16 Desember 2018 sekira pukul 03.00 WIB didalam kamar rumah paman Terdakwa yang terletak di RT 09 Dudun Pengeratan, Desa Pelempang, Kecamatan Mestong, Kabupaem Muaro Jambi, telah terjadi persetubuhan antara Saksi Korban dengan Terdakwa;
Bahwa awal mula Saksi Korban kenal dengan Terdakwa adalah sekira bulan Oktober 2018 Saksi Korban dikenalkan oleh teman melalui HP, lalu teman Saksi Korban memberikan nomer HP Saksi Korban kepada Terdakwa, hampir 1 (satu) bulan kenalan kemudian Saksi Korban dan Terdakwa berpacaran;
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi Korban jalan dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa pergi ke daerah Tempino kerumah paman Terdakwa dan sampai disana sekira pukul 21.00 WIB, Saksi Korban masuk kekamar dengan Terdakwa dan Saksi Korban tertidur, kemudian beberapa menit kemudian Saksi Korban dibangunkan oleh Terdakwa dengan mengatakan “Dek bangun Kita main yok kayak suami isteri” kemudian Saksi Korban berkata “saya takut hamil” dan Terdakwa menyatakan “Jika adek hamil abang gek bertanggung jawab” kemudian Saksi Korban dan Terdakwa melakukan hubungan layaknya suami isteri, Terdakwa membuka resleting celana Saksi Korban dan membuka celana Terdakwa kemudian Saksi Korban membuka celana dan bajunya sendiri, selanjutnya Terdakwa mencium bibir Saksi Korban, ketika alat kelamin Terdakwa sudah menegang kemudian Terdakwa membuka paha Saksi Korban dan memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Saksi Korban dan memaju mundurkan alat kelamin Terdakwa selama beberapa menit hingga mengeluarkan sperma yang Terdakwa keluarkan di dalam alat kelamin Saksi Korban;
Bahwa kejadian persetubuhan yang kedua terjadi sekira pukul 03.00 WIB ditempat yang sama didalam kamar rumah paman Terdakwa tersebut, dan saat itu Terdakwa membangunkan Saksi Korban dengan berkata “bangun dek main lagi yok” kemudian Saksi Korban jawab “dak ah”, Terdakwa tetap memaksa Saksi Korban hingga Saksi Korban pun akhirnya mau, lalu Terdakwa membuka celana Terdakwa dan membuka celana Saksi Korban kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi Korban dan memaju mundurkan alat kelamin Terdakwa kurang lebih selama 5 (lima) menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin Saksi Korban saat itu Terdakwa juga memegang payudara dan mencium bibir Saksi Korban;
Bahwa saat persetubuhan Terdakwa tidak ada mengancam Saksi Korban namun hanya menjanjikan membelikan HP, Rebonding rambut Saksi Korban dan berjanji akan menikahi Saksi Korban kalau Saksi Korban hamil;
Bahwa Terdakwa tahu Saksi Korban masih sekolah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” pada unsur ini adalah menunjuk pada subjek pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan yang dapat dilakukan oleh setiap orang dan dapat dipertanggungjawabkan serta cakap secara hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Romi Ariyanto Bin Salib yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah Terdakwa, sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan, dimana Terdakwa melalui persidangan telah dipandang mampu bertanggung jawab serta cakap secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2 Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas memberikan keleluasaan bagi Hakim untuk menentukan salah satu perbuatan yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah pelaku mengetahui akibat yang akan timbul jika dia melakukan perbuatan tersebut, dan mempunyai kesempatan untuk mengurungkan niatnya tetapi tidak dilakukan, yang dimaksud dengan “melakukan tipu muslihat” adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur/bohong atau taktik, siasat, tipu daya dengan maksud untuk menyesatkan, yang dimaksud dengan “melakukan serangkaian kebohongan” adalah deretan atau hubungan kucurangan atau kepura-puraan, yang dimaksud dengan “membujuk” adalah meyakinkan seseorang yaitu anak dengan kata manis atau merayu atau mengajak dan yang dimaksud yang dimaksud dengan “melakukan persetubuhan” adalah melakukan perbuatan layaknya suami istri, bersanggama;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, alat bukti, surat dan keterangan Terdakwa di persidangan dimana telah diperoleh fakta hukum bahwa pada tanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 23.00 WIB dan tanggal 16 Desember 2018 sekira pukul 03.00 WIB didalam kamar rumah paman Terdakwa yang terletak di RT 09 Dudun Pengeratan, Desa Pelempang, Kecamatan Mestong, Kabupaem Muaro Jambi, telah terjadi persetubuhan antara Saksi Korban dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa awal mula Saksi Korban kenal dengan Terdakwa adalah sekira bulan Oktober 2018 Saksi Korban dikenalkan oleh teman melalui HP, lalu teman Saksi Korban memberikan nomer HP Saksi Korban kepada Terdakwa, hampir 1 (satu) bulan kenalan kemudian Saksi Korban dan Terdakwa berpacaran;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi Korban jalan dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa pergi ke daerah Tempino kerumah paman Terdakwa dan sampai disana sekira pukul 21.00 WIB, Saksi Korban masuk kekamar dengan Terdakwa dan Saksi Korban tertidur, kemudian beberapa menit kemudian Saksi Korban dibangunkan oleh Terdakwa dengan mengatakan “Dek bangun Kita main yok kayak suami isteri” kemudian Saksi Korban berkata “saya takut hamil” dan Terdakwa menyatakan “Jika adek hamil abang gek bertanggung jawab” kemudian Saksi Korban dan Terdakwa melakukan hubungan layaknya suami isteri, Terdakwa membuka resleting celana Saksi Korban dan membuka celana Terdakwa kemudian Saksi Korban membuka celana dan bajunya sendiri, selanjutnya Terdakwa mencium bibir Saksi Korban, ketika alat kelamin Terdakwa sudah menegang kemudian Terdakwa membuka paha Saksi Korban dan memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Saksi Korban dan memaju mundurkan alat kelamin Terdakwa selama beberapa menit hingga mengeluarkan sperma yang Terdakwa keluarkan di dalam alat kelamin Saksi Korban;
Menimbang, bahwa kejadian persetubuhan yang kedua terjadi sekira pukul 03.00 WIB ditempat yang sama didalam kamar rumah paman Terdakwa tersebut, dan saat itu Terdakwa membangunkan Saksi Korban dengan berkata “bangun dek main lagi yok” kemudian Saksi Korban jawab “dak ah”, Terdakwa tetap memaksa Saksi Korban hingga Saksi Korban pun akhirnya mau, lalu Terdakwa membuka celana Terdakwa dan membuka celana Saksi Korban kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi Korban dan memaju mundurkan alat kelamin Terdakwa kurang lebih selama 5 (lima) menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin Saksi Korban saat itu Terdakwa juga memegang payudara dan mencium bibir Saksi Korban;
Menimbang, bahwa saat persetubuhan Terdakwa tidak ada mengancam Saksi Korban namun hanya menjanjikan membelikan HP, Rebonding rambut dan berjanji akan menikahi Saksi Korban kalau Saksi Korban hamil;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et repertum Nomor : R/56/I/ 2019/Rumkit tanggal 27 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Firmansyah, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi KOrban dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : -
Denyut Nadi : 92 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan dalam :
Tampak robekan tidak beraturan di selaput dara arah jarum jam tujuh, delapan, sembilan dan dua, Hiperemis (+).
Pemeriksaan Penunjang :
Tidak dilakukan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 13 tahun 5 bulan, didapatkan hymen/selaput dara tidak utuh yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa sub unsur dari pasal ini yaitu “melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa mengenai sub unsur “dengan sengaja” akan Majelis hakim pertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sub unsur “dengan sengaja” disini terbukti jika Terdakwa sebagai orang yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman oleh Undang-undang. Oleh karena itu agar dapat dipersalahkan dan dihukum maka orang tersebut harus menghendaki dan menginsyafi bahwa perbuatan itu dilarang dan diancam hukuman oleh Undang-undang;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban mengetahui benar bahwa Saksi Korban bukanlah istrinya dan mengetahui benar bahwa Saksi Korban masih sekolah namun Terdakwa tetap melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban dan Terdakwa pun mengetahui akibat dari perbuatan persetubuhan itu jika dilakukan yaitu Saksi Korban dapat hamil, dengan demikian sub unsur “dengan sengaja” berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban tersebut terjadi karena Saksi Korban dan Terdakwa sudah kenal dan berpacaran kurang lebih selama 1 (satu) bulan dan saat sebelum terjadinya persetubuhan tersebut, Terdakwa ada menjanjikan sesuatu kepada Saksi Korban yaitu akan dibelikan Hp, merebonding rambut dan berjanji akan menikahi Saksi Korban jika Saksi Korban sampai hamil atas perbuatan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa, maka oleh karena itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut termasuk dalam perbuatan “membujuk”, dengan demikian sub unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, yang dimaksud dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” secara khusus tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sehingga pengertiannya adalah sama dengan pengertian kata dalam Bahasa Indonesia secara umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Korban, Saksi M. Irfan Efendi, Saksi Usmiati dan keterangan Terdakwa bahwa berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor 474.1/663/UM/2005 bahwa Saksi Korban lahir pada tanggal 14 Mei 2005 sehingga saat kejadian persetubuhan adalah berumur 13 (tiga belas) tahun, dimana umur Saksi Korban saat itu berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak adalah masih anak-anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian sub unsur mengenai “anak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan sub unsur, yang mana jika salah satu sub unsur ini telah terpenuhi maka tidak perlu dibuktikan lagi sub unsur yang lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ke-2 diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju warna biru motif lengan panjang tanpa merk, 1 (satu) lembar celana dalam warna pink tanpa merk, 1 (satu) lembar bra warna merah tua tanpa merk, 1 (satu) celana panjang warna biru tanpa merk, merupakan milik Saksi Korban namun oleh karena barang bukti tersebut telah digunakan saat Terdakwa melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa melanggar norma agama dan norma kesusilaan yang ada pada masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Saksi Rusliani Binti Sarmin;
Keadaan yang meringankan:
Hubungan antara Terdakwa dengan SakaiRusliani Binti Sarmin adalah berpacaran;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, bahwa Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju warna biru motif lengan panjang tanpa merk;
1 (satu) lembar celana dalam warna pink tanpa merk;
1 (satu) lembar bra warna merah tua tanpa merk;
1 (satu) celana panjang warna biru tanpa merk;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019 oleh Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Adhi Ismoyo, S.H., M.H., dan Dicki Irvandi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fendri, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, serta dihadiri oleh Ninik Wahyuni, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Adhi Ismoyo, S.H., M.H. Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum.
Dicki Irvandi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Fendri