102/PDT/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 102/PDT/2018/PT JMB
MUSNI, Tempat Tanggal Lahir : Kuala Tungkal, 10 Januari 1970, Pendidikan : SLTA, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Jl.Kemakmuran No.26, Rt/Rw.002/00 Kel. Tungkal Kota Kec. Tungkal Ilir, Kab.Tanjung Jabung Barat ; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DARWIN MARPAUNG, SH, Dkk Adalah Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan Waringin II No.47 Lantai 2 Room 212 Pulomas Jakarta Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Mei 2018 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 22 Mei 2018 di bawah Nomor : 21/ SK/ 2018/ PN.Klt. Semula disebut sebagai PENGGUGAT sekarang disebut sebagai PEMBANDING ; L a w a n Direktur Utama PT.Sumber Laut Utama, Beralamat : Jl. Robert Wolter Monginsidi No.41 Kotamadya Jambi Privinsi Jambi, Semula disebut sebagai TERGUGAT I sekarang disebut sebagai TERBANDING I ; Kepala Kantor PT.Bank Rakyat Indonesia, Tbk Cabang Jambi, Beralamat di Jl. Dr.Soetomo No.42 Kel.Orang Kayo Hitam Kecamatan Pasar Jambi Kotamadya Jambi Provinsi Jambi ; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada ANDI PRANOWO,SH, ADI DWI PUTRANTO,SH, MUHAMMAD DESIANDI,SH, RIDI RICARDO dan RODIANSYAH Adalah Kuasa Hukum yang beralamat di Jalan Dr.Soetomo 42 Tromolpos 79 Jambi 36113 Kota Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. B.2630/KC-IV/ADK/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 26 Juni 2018 di bawah Nomor : 23/ SK/ 2018/ PN.Klt. Semula disebut sebagai TERGUGAT II sekarang disebut sebagai TERBANDING II ; Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jambi, Beralamat : Jl. Dr.Soetomo No.17 Kel.Orang Kayo HitamKecamatan Pasar Jambi Kotamadya Jambi Provinsi Jambi, Semula disebut sebagai TURUT TERGUGAT I sekarang disebut sebagai TURUT TERBANDING I ; Notaris Dan Ppat Dorika,S.H, Beralamat : Jl.Hasannudin Kota Kuala Tungkal Kec.Tungkal Ilir, Tungkal III Kab.TanjungJabung Barat, Semula disebut sebagai TURUT TERGUGAT II sekarang disebut sebagai TURUT TERBANDING II ; Abdul Hakim, Beralamat : Jl.Jendral Sudirman Rt/Rw.010 Kelurahan Sriwijaya Kec. Tungkal Ilir Kab.Tanjung Jabung Barat Semula disebut sebagai TURUT TERGUGAT III sekarang disebut sebagai TURUT TERBANDING III ; Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Beralamat : Jl.Letkol Pol Toegino No.79 Kec. Tungkal Ilir Kab.Tanjung Jabung Barat ; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada NOVY DYAH RACHMANTI,SH, SYAFRIZAL SYAH,SH, KOKO SUMARWAN,SH dan ALFIAN,SH.,MH Adalah Kuasa Hukum yang beralamat di Jalan Letkol Pol Toegino No.79, Kab.Tanjung Jabung Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 109/SK-15.06/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 4 Juli 2018 di bawah Nomor : 24/ SK/ 2018/ PN.Klt. Semula disebut sebagai TURUT TERGUGAT IV sekarang disebut sebagai TURUT TERBANDING IV ;
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 18 Oktober 2018 Nomor : 4/Pdt.G/2018/PN Klt, yang dimohonkan banding MENGADILI SENDIRI - Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 102/PDT/2018/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MUSNI, Tempat Tanggal Lahir : Kuala Tungkal, 10 Januari 1970, Pendidikan : SLTA, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Jl.Kemakmuran No.26, Rt/Rw.002/00 Kel. Tungkal Kota Kec. Tungkal Ilir, Kab.Tanjung Jabung Barat ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DARWIN MARPAUNG, SH, Dkk Adalah Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan Waringin II No.47 Lantai 2 Room 212 Pulomas Jakarta Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Mei 2018 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 22 Mei 2018 di bawah Nomor : 21/ SK/ 2018/ PN.Klt. Semula disebut sebagai PENGGUGAT sekarang disebut sebagai PEMBANDING ;
L a w a n
Direktur Utama PT.Sumber Laut Utama, Beralamat : Jl. Robert Wolter Monginsidi No.41 Kotamadya Jambi Privinsi Jambi, Semula disebut sebagai TERGUGAT I sekarang disebut sebagai TERBANDING I ;
Kepala Kantor PT.Bank Rakyat Indonesia, Tbk Cabang Jambi, Beralamat di Jl. Dr.Soetomo No.42 Kel.Orang Kayo Hitam Kecamatan Pasar Jambi Kotamadya Jambi Provinsi Jambi ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada ANDI PRANOWO,SH, ADI DWI PUTRANTO,SH, MUHAMMAD DESIANDI,SH, RIDI RICARDO dan RODIANSYAH Adalah Kuasa Hukum yang beralamat di Jalan Dr.Soetomo 42 Tromolpos 79 Jambi 36113 Kota Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. B.2630/KC-IV/ADK/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 26 Juni 2018 di bawah Nomor : 23/ SK/ 2018/ PN.Klt. Semula disebut sebagai TERGUGAT II sekarang disebut sebagai TERBANDING II ;
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jambi, Beralamat : Jl. Dr.Soetomo No.17 Kel.Orang Kayo HitamKecamatan Pasar Jambi Kotamadya Jambi Provinsi Jambi, Semula disebut sebagai TURUTTERGUGAT I sekarang disebut sebagai TURUT TERBANDING I ;
Notaris Dan Ppat Dorika,S.H, Beralamat : Jl.Hasannudin Kota Kuala Tungkal Kec.Tungkal Ilir, Tungkal III Kab.TanjungJabung Barat, Semula disebut sebagai TURUT TERGUGAT II sekarang disebut sebagai TURUT TERBANDING II ;
Abdul Hakim, Beralamat : Jl.Jendral Sudirman Rt/Rw.010 Kelurahan Sriwijaya Kec. Tungkal Ilir Kab.Tanjung Jabung Barat Semula disebut sebagai TURUT TERGUGAT III sekarang disebut sebagai TURUT TERBANDING III ;
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Beralamat : Jl.Letkol Pol Toegino No.79 Kec. Tungkal Ilir Kab.Tanjung Jabung Barat ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada NOVY DYAH RACHMANTI,SH, SYAFRIZAL SYAH,SH, KOKO SUMARWAN,SH dan ALFIAN,SH.,MH Adalah Kuasa Hukum yang beralamat di Jalan Letkol Pol Toegino No.79, Kab.Tanjung Jabung Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 109/SK-15.06/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 4 Juli 2018 di bawah Nomor : 24/ SK/ 2018/ PN.Klt. Semula disebut sebagai TURUT TERGUGAT IV sekarang disebut sebagai TURUT TERBANDING IV ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor :
102/PDT/2018/PT.JMB tanggal 18 Desember 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 4/Pdt.G/2018/PN Klt, tanggal 18 Oktober 2018 ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 22 Mei 2018 dalam Register Nomor : 4/PDt.G/2018/PNKlt, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa PENGGUGAT menikah dengan seorang pria bernama MAWALI pada Tanggal 5 September 1988, dari perkawinannya tersebut mereka memiliki harta berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, seluas 98 M2 terdiri dari bahgunan Ruko 2 (dua) Pintu 2 (dua) lantai, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 641/Tungkal IV Kota atas nama MAWALI, terletak di Jl. Imam Bonjol RT.06 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi ;
Bahwa sampai sekarang ini PENGGUGAT dan MAWALI masih terikat
satu perkawinan yang sah serta menguasai secara fisik objek tanah
dan bangunan perkara a-quo yaitu sebidang tanah dan bangunan seluas 98 M2 terdiri dari bangunan Ruko 2 (dua) Pintu 2 (dua) lantai, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 641/Tungkal IV Kota atas nama MAWALI, terletak di Jl. Imam Bonjol RT.06 Keiurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi ;Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 641/Tungkal IV Kota atas nama
MAWALI atas tanah dan bangunan seluas 98 M2 terdiri dari bangunan Ruko 2 (dua) Pintu 2 (dua) lantai, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 641/Tungkal IV Kota atas nama MAWALI, terletak di Jl. Imam Bonjol RT.06 Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, kemudian telah menjadi Hak Tanggungan (HT) PT. SUMBER LAUT UTAMA atas pinjaman TERGUGAT I (Debitur) kepada PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. GABANG JAMBI (Kreditur) dalam perkara ini sebagai TERGUGAT II ;Bahwa Sertifikat Hak Milik No.641/Tungkal IV Kota atas nama
MAWALI atas tanah dan bangunan terletak di Jl. Imam Bonjol
RT.06 Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, bukan milik badan hukum perseroan PT. SUMBER LAUT UTAMA (TERGUGAT I), sedangkan kedudukan MAWALI pada saat itu hanya Komisaris PT. SUMBER LAUT UTAMA ;Bahwa menurut ketentuannya, jika perseroan tidak mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi dari semua anggota Direksi, maka perseroan tidak dapat melibatkan Komisaris atau dalam hal ini suami PENGGUGAT untuk terlibat dalam pinjam meminjam dana atas nama Perseroan. ;
Bahwa Komisaris tidak dapat ikut campur atau bertanggung jawab atas beban perseoran baik dalam hal mencarl sumber dana dengan pihak luar atau dalam urusan administratif perseroan, apalagi menggunakan asset yang sebagaian adalah milik PENGGUGAT sebagai harta perkawinan (gono gini) PENGGUGAT dengan MAWALI ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang No.l Tahun 1995 Tentang Peseroan yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan, ada-2 (dua) hal anggota Direksi tidak berwenang mewakili perseroanyaitu apabila terjadi perkara didepan pengadilan antara perseroandengan anggota Direksi yang bersangkutan dan anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan, Sehingga tidak lazim perseroan melibatkan MAWALI menggunakan asset pribadi yang didaiamnya ada hak PENGGUGAT ;
Bahwa dengan demikian, jika tidak ada masalah dengan perseroan hanya Direksi lah yang berwenang mewakili perseroan keluar, dengan demikian perseroan tidak dapat melibatkan Komisaris perseroan atau suami PENGGUGAT untuk mewakili perseroan keluar termasuk menjadi penjamin perseroan dalam hal pinjaman dana dengan pihak luar ;
Bahwa oleh karena tanah dan bangunan yang di terletak di Jl. Imam Bonjol RT.06 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi sepenuhnya adalah milik pribadi PENGGUGAT dan suaminya MAWALI atau bukan merupakan asset perseroan PT. SUMBER LAUT UTAMA, sehingga berdasarkan undang-undang perseroan aseet pribadi harus dipisahkan dari kekayaan perseroan ;
Bahwa sesungguhnya TERGUGAT I selaku debitur dan TERGUGAT II sebagai kreditur mengetahui jika tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Imam Bonjol RT.06 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi yang telah dijadikan sebagai jaminan/agunan PT. SUMBER LAUT UTAMA (TERGUGAT I) merupakan asset pribadi PENGGUGAT ;
Bahwa TERGUGAT II tidak cermat dan mau menyetujui saja ketika melakukan penelitian dan penilaian layak atau tidaknya jaminan/agunan atas nama MAWALI yang bukan merupakan asset perseroan, oleh karenanya Hak Tanggungan (HT) atas Sertifikat Hak Milik PENGGUGAT atas pinjaman perseroan PT. SUMBER LAUT UTAMA adalah cacat hokum ;
Oleh oleh karena cacat hukum maka Hak Tanggungan Sertifikat Hak Milik PENGGUGAT dengan jaminan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Imam Bonjol RT.06 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal liir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi harus dibatalkan demi hokum ;
Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 29 Desember 2015 bertempat di kantor TERGUGAT II atas permohonan lelang TERGUGAT II terhadap tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, seluas 98 M2 terdiri dari bangunan Ruko 2 (dua) Pintu 2 (dua) lantai, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 641/Tungkal IV Kota atas nama MAWALI, terletak di Jl. Imam Bonjol RT.06 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi milik PENGGUGAT tersebut telah dilaksanakan lelang berdasarkan oleh TURUT TERGUGAT I berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 1227/2015, dengan pemenang TURUT TERGUGAT III harga lelang sebesar Rp. 659.000.000,- (enam ratus lima puluh Sembilan juta rupiah) ;
Bahwa terhadap Risalah Lelang Nomor : 1227/2015, pemenang lelang TURUT TERGUGAT III yang dimohonkan TERGUGAT II kepada TURUT TERGUGAT I adalah cacat hukum karena objek lelang bukan milik TERGUGAT I (Debitur) melainkan milik pribadi PENGGUGAT ;
Bahwa selanjutnya, berdasarkan risalah lelang yang cacat hukum tersebut TURUT TERGUGAT III telah mengalihkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 641/Tungkal IV Kota atas nama MAWALI, terletak di Jl. Imam Bonjol RT.06 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menjadi atas nama TURUT TERGUGAT III di Kantor Pertanahan Kuala Tungkal dalam hal ini TURUT TERGUGAT IV ;
Bahwa TERGUGAT I selaku debitur pada Tanggal 30 November 2010 telah beriktikat baik dengan menyetorkan uang cicilan pembayaran yang terakhir sebelum macet atas pinjamannya kepada TERGUGAT II sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa perbuatan TERGUGAT I yang tidak membayar hutangnya kepada TERGUGAT II dan perbuatan TURUT TERGUGAT I yang telah melaksanakan lelang serta perbuatan TURUT TERGUGAT II Sebagai Kantor Notaris Dorika, SH dan TURUT TERGUGAT III yang telah membeli lelang dan perbuatan TURUT TERGUGAT IVyang telah menerima pengalihan Sertifikat Hak Milik (SUM) Nomor : 641/Tungkal IV Kota atas nama MAWALI, sedangkan PENGGUGAT bukan sebagai debitur dan pihak yang tidak ada sangkut pautnya dengan perseroan TERGUGAT I, hal tersebut telah merugikan PENGGUGAT secara material maupun immaterial ;
Bahwa berdasarkan ketentuannya, sudah seharusnya TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I tidak dapat melaksanakan lelang atas Hak Tanggungan tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, seluas 98 M2 terdiri dari bangunan Ruko 2 (dua) Pintu 2 (dua) lantai, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 641/Tungkal IV Kota atas nama MAWALI, terletak di Jl. Imam Bonjol RT.06 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi karena objek lelang bukan milik TERGUGAT I sebagai Debitur ;
Bahwa atas perbuatan TERGUGAT II dan perbuatan TURUT TERGUGAT I yang telah mengajukan lelang dan melaksanakan lelang terhadap seluas 98 M2 terdiri dari bangunan Ruko 2 (dua) Pintu 2 (dua) lantai, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 641/Tungkal IV Kota atas nama MAWALI, terletak di 31. Imam Bonjol RT.06 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi jelaslah bahwa para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hokum ;
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH-Perdata ditegaskan " tiap tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.", sehingga dengan demikian PENGGUGAT berhak untuk meminta ganti rugi baik secara material dan immaterial kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dan oleh karenanya pula sangat beralasan apabila permintaan PENGGUGAT tersebut dapat dikabulkan ;
Bahwa atas perbuatan TERGUGAT I dan perbuatan TERGUGAT II serta perbuatan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV tersebut telah menimbulkan kerugian secara material kepada PENGGUGAT antara lain kerugian berupa harga tanah dan bangunan yang pada saat sekarang ini bisa mencapai sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa selain kerugian Material, PENGGUGAT juga menderita kerugian Immaterial yang jumlahnya tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi untuk dapat menentukan nilainya, maka PENGGUGAT minta ganti rugi Immaterial yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan PENGGUGAT sebagaimana tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon agar di letakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta benda milik TERGUGAT dan TERGUGAT II dan terhadap seluas 98 M2 terdiri dari bangunan Ruko 2 (dua) Pintu 2 (dua) lantai, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 641/Tungkal IV Kota atas nama MAWALI, terletak di 31. Imam Bonjol RT.06 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi yang akan PENGGUGAT mohonkan secara terpisah memalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili gugatan PENGGUGAT secara terpisah ;
PERMOHONAN / PETITUM.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kiranya agar Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag)
dalam perkara ini ;Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum ;Menyatakan agunan/jaminan milik PENGGUGAT yaitu seluas 98 M2 terdiri dari bangunan Ruko 2 (dua) Pintu 2 (dua) lantai, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 641/Tungkal IV Kota atas nama MAWALI, terletak di 31. Imam Bonjol RT.06 Kelurahan Tungkal IVKota, Kecamatan Tungkal liir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi adalah agunan/jaminan tidak sah dan tidak berharga ;
Menyatakan Akta Hak Tanggungan HT II, No. 350/2008, 11 Nopember 2008 Kantor Notaris dan PPATK Doris, SH. Di Kuala Tungkal sebesar Rp. 655.125.000,- (Enam ratus lima puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan APHT 278/2008 tanggal 22 Oktober 2008 Sebidang seluas 98 M2 terdiri dari bangunan Ruko 2 (dua) Pintu 2 (dua) lantai, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)'Nomor : 641/Tungkal IV Kota atas nama MAWALI, terletak di Jl, Imam Bonjol RT.06 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menyatakan Akta Hak Tanggungan jaminan/agunan (APHT)No. 350/2018 Tanggal 11 Nopember 2008 Kantor Notaris Dorika, SH sebidang seluas 98 M2 terdiri dari bangunan Ruko 2 (dua) Pintu 2 (dua) lantai, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 641/Tungkal IV Kota atas nama MAWALI, terletak di Jl. Imam Bonjol RT.06 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dibatalkan demi hokum ;
Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 1227/2015 Tanggal 29 Desember 2015 tidak berharga dan dibatalkan ;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV. atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dalam keadaan baik dan berharga tanpa beban apapun serta meroya tanah dan bangunan yang berdjri diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 641/Tungkal IV Kota atas nama MAWALI, terletak di Jl. Imam Bonjol RT.06 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara tanggung rentang membayar ganti rugi material kepada PENGGUGAT sebesar harga tanah dan bangunan pada saat sekarang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti rugi Immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai daiam melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoer baar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini ;
Atau, apabila Majelis Hakim Pangadilan Negeri Kuala Tungkal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;
Menimbang, serta memperhatikan uraian - uraian tentang hal – hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 4/Pdt.G/2018/PNKlt, tanggal 18 Oktober 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 3.360.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) ;
Membaca, akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 15 Nopember 2018 Nomor 4/Pdt.G/2018/PNKlt, yang menyatakan bahwa Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 18 Oktober 2018 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca, relas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Kuala Tungkal bahwa pada tanggal 16 dan 19 serta 21 dan 22 Nopember 2018, pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding I, II, III dan Turut Terbanding I, II, III ;
Membaca, relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor : 4/Pdt.G/2018/PNKlt, yang dibuat oleh jurusita Pengganti, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal telah memberitahukan memberi kesempatan kepada Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat tanggal 15 Nopember 2018 dan Kuasa Terbanding I semula Kuasa Tergugat I tanggal 30 Nopember 2018, Kuasa Terbanding II semula Kuasa Tergugat II tanggal 28 Nopember 2018, Kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, tanggal 28 Nopember 2018 Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III, masing – masing pada tanggal 23 Nopember 2018 untuk mempelajari memeriksa berkas perkara Nomor 4/Pdt.G/2018/PNKlt, yang dimohonkan banding tersebut selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal karena berkas perkara telah selesai diminutasi sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 4/Pdt.G/2018/PNKlt tersebut, dijatuhkan pada tanggal 18 Oktober 2018, dengan tanpa dihadiri Kuasa Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat ;
Menimbang, bahwa permohonan banding Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat pada tanggal 15 Nopember 2018 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dari kesimpulan Hakim tingkat pertama. Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pengadilan tingkat pertama menyimpulkan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Outvankelijke Verklaard) dengan alasan gugatan dalam perkara ini yakni Register No : 4/Pdt.G/2018/PNKlt, tanggal 22 Mei 2018 adalah terkait dan berhubungan dengan perkara No : 2/PdtG/2016/PNKlt jo putusan Mahkamah Agung RI di tingkat Kasasi dengan No : 1590 K/Pdt/2017 tanggal 13 September 2017 ;
Menimbang, bahwa dengan alasan “ meski ” kedudukan subjeknya berbeda tetapi Objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan telah berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Nebis in Idem, namun putusan terdahulu tidak dijadikan bukti dan tidak terlampir dalam perkara sekarang ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena mana, Pengadilan Tinggi tidak bisa mempertimbangkan apakah perkara sekarang ini mempunyai Objek yang sama dengan perkara terdahulu yang telah diputus ;
Menimbang, bahwa mencermati putusan Pengadilan tingkat pertama No : 4/Pdt.G/2018/PNKlt, tanggal 18 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi berpendapat kepada Penggugat telah diberi kesempatan untuk mengajukan bukti – bukti berupa keterangan saksi dan surat – surat bukti, namun kesempatan yang diberikan untuk mengajukan pembuktian tidak digunakan pihak Penggugat ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut, menurut hemat Pengadilan Tinggi seharusnya gugatan dinyatakan ditolak dengan alasan Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal No : 4/Pdt.G/2018/PNKlt, tanggal 18 Oktober 2018 harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini :
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Memperhatikan akan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 18 Oktober 2018 Nomor : 4/Pdt.G/2018/PN Klt, yang dimohonkan banding ;
MENGADILI SENDIRI
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya
perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding
ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019, oleh kami MAHA NIKMA, SH.,MH Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sebagai Hakim Ketua Majelis, H. BAKTAR JUBRI NASUTION, SH.,MH. dan EFRAN BASUNING, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 18 Desember 2018. Nomor : 4/PDT/2018/PT.JMB untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 7 Pebruari 2019 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu A.ZAINUDDIN Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi, tanpa dihadiri oleh Pembanding semula Penggugat Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
H. BAKTAR JUBRI NASUTION, SH.,MH MAHA NIKMA, SH.,MH
EFRAN BASUNING, SH.,M.Hum DRDRDRDR KASIANUS TELAUMBANUA ,SH,MH
PANITERA PENGGANTI
A.ZAINUDDIN
Biaya perkara :
Materai putusan …………………….. Rp 6.000,-
Redaksi putusan ……………………. Rp 5.000,-
Pemberkasan ……………………….. Rp 139.000,-
Jumlah ............................................ Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)