9/PDT/2018/PTAMB
Putusan PT AMBON Nomor 9/PDT/2018/PTAMB
1. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Cq. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Maluku, sebagai Pembanding I/ dahuluTergugat III; DKK M e l a w a n : Rudolf Simauw, sebagai Terbanding / dahulu Penggugat;
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dariPembanding-I/Tergugat-III,Pembanding-II/Turut Tergugat, Pembanding-III/tergugat-I dan Pembanding-IV/Tergugat-II - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 23/Pdt.G/2017/PN Amb, tanggal 4 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI : - Menolak Provisi dari Penggugat DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat I, II dan III serta Turut Tergugat DALAM POKO PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian 2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dari Karel Frederik Simauw 3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya 4. Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 9/PDT/2018/PTAMB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI AMBON, yang mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Cq. Ketua
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Maluku, berkedudukan di Jalan Woter Mongonsidi Negeri Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon. Dalam hal ini memberi kuasa kepada Hendrik Lewrissa, S.H., L.L.M. Advokat, beralamat di Menara Bidakara 1 Jalan Gatot Subroto Kav. 71-75 Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Maret 2017. Dalam hal ini memberi Kuasa Substitusi kepada: Jonathan Kainama, S.H., Lauritszke Mantulamten, S.H., Edward Diaz, SH., M.H., Dodi L.K. Soselisa, S.H., Hendrik Samalelewai, S.H. dan Vemriano Lesnussa, S.H. M.H. keenamnya adalah Advokat/Pengacara, beralamat di Jalan Said perintah Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 20 Maret 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I/ dahuluTergugat III;
Menteri Agraria Cq. Kepala Badan Pertanahan Provinsi Maluku Cq.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1 Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau Kota Ambon dalam hal ini memberi kuasa kepada: Dave, A. H. Pooroe, S.H., Sayid Hasan Assagaf, S.H., Harry Isha Febriyanto., Tresia D. Mulder dan Syarif Hidayat, A.Md. kelimanya adalah Pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Maret 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II / dahuluTurut Tergugat;
Negara RepublikIndonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq
Pemerintah Provinsi Maluku Cq. Gubernur Maluku, berkedudukan di Jalan Pattimura Nomor 01 Kota Ambon. Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Henry M. Far Far, S.H., Hendrik R. Hermawan, S.H., Franky Sapardi, S.H., Nurhayati Hatala, S.H., Ryan J. Engko, S.H. M.H., David Watutamata, S.H., M. Saleh Lumaela, S.H. M.H., Jerrold D.I. Leassa, S.H. M.H., Magdalena A. A. Trona, S.H., Elym. L. A. S. Far Far, S.H. dan Resna Hukom, S.H. kesebelas penerima kuasa adalah Pegawai Negeri Sipil pada lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Beralamat di Jalan Pattimura Nomor 1 Ambon. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Pebruari 2017, selanjutnya disebut sebagaiPembanding III / semulaTergugat I;
Abner Lattue, Pekerjaan Pendeta, Agama Kristen Protestan, bertempat
tinggal di Jalan Wolter Mongonsidi RT. 002 RW. 01 Negeri Passo kecamatan Baguala Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV / dahulu Tergugat II;
L a w a n :
Rudolf Simauw,Umur 69 Tahun,Agama Kristen Protestan,Pekerjaan Wiraswasta, Bertempat tinggal di Jl. Wolter Mongonsidi RT. 027/RW. 006, Negeri Passo kecamatan Baguala Kota Ambon. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Freddy J. Matakupan, S.H., Yanny Tuhurima, S.H., dan Roza Tursina Nukuhehe, S.Hi., ketiganya adalah Advokat/Penasihat Hukum, beralamat di Jalan Rijali Nomor 34 Kelurahan karpan Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 20 Januari 2017 selanjutnya disebut sebagaiTerbanding / dahulu Penggugat;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 9/PDT/2018/PT AMB tanggal 23 Februari 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Nomor : 23/Pdt.G/2017/PN. Amb tanggal 4 Desember 2017 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 19 Januari 2017, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 23/Pdt.G/2017/PN. Amb tanggal 19 Januari 2017 telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Karel FrederikSimauw (alm) selaku pemilik sah atas bidang tanah Dusun Lapiapariki yang terletak dalam petuanan Negeri Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, sesuai Extract Vonnis Landraad Amboina Nomor 31/1889, tertanggal 24 Juni 1890;
Bahwa sebagian bidang tanah Dusun Lapiapariki tersebut sudah mempunyai putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 146/PDT.G/2015/PN Amb, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 30/PDT/2016/PT Amb, yang diperkarakan antara Penggugat melawan, Ny. Theresia Maitimu sebagai Tergugat I, John Maitimu sebagai Tergugat II, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Baguala dahulu bernama Kecamatan Teluk Ambon Baguala sebagai Tergugat III dan Pimpinan/Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Ina Tuni sebagai Tergugat IV, dimenangkan oleh Penggugat dan sudah telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa bidang tanah DusunLapiapariki belum pernah diukur secara kadasteral akan tetapi luasnya diperkirakan memiliki luas kurang lebih 600.000 meter persegi( + 60 Ha ) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Dinas Peternakan
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Keluarga Simauw
Sebelah Barat berbatasan dengan Keluarga Thennu
Selanjutnya disebut Objek Sengketa;
Bahwa bidang tanah tersebut telah ditanami dengan tanaman-tanaman umur panjang seperti ratusan pohon Kelapa, ratusan pohon Cengkih,dan sudah ada beberapa pohon Sagu oleh Karel FrederikSimauw (alm)/opa/kakek dari Penggugat;
Bahwa sebagian bidang tanah Dusun Lapiapariki telah diterbitkan Sertifikat Hak milik Nomor 957 tahun 1993 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 955 tahun 1993 atas nama Penggugat;
Bahwa sebagian bidang tanah dari Dusun Lapiapariki tersebut sekarang ini tanpa ijin dari Penggugat, sudah dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan luas masing-masing berfariasi, beralamat di jalan Wolter Monginsidi Negeri Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon atau biasa disebut (Lembah Argo);
Bahwa bidang tanah objek sengketa tersebut tanpa ijin Penggugat dalam situasi kota Ambon dilanda konflik horisontal/ kerusuhan atas permohonan Tergugat I, telah terbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 42 tahun 1999 dengan luas 316.110 meter persegi (Tiga ratus enam belas ribu seratus meter persegi) sesuai Surat Ukur Nomor 26 Tahun 1998, atas permohonan dengan Luas 316.110 meter persegi (Tiga ratus enam belas ribu seratus meter persegi), oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon (Turut Tergugat);
Bahwa saat melakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon (Turut Tergugat), tidak melibatkan Pemerintah dan atau Badan Saniri Negeri Passo dan tidak ada pemberitahuan kepada orang-orang termasuk juga Penggugat yang tanahnya berbatasan dengan bidang tanah yang akan di ukur (objek sengketa);
Bahwa bidang tanah objek sengketa tidak seijin Penggugat dan dengan melawan hak dan melawan hukum oleh Tergugat I telah dibangun perkantoran, sekolah dan perumahan pegawai negeri sipil (PNS) dan perumahan pengungsi asal pulau Buru diatas bidang tanah objek sengketa seluas kurang lebih 3 (tiga) hektar;
Bahwa Penggugat tidak pernah memperoleh ganti rugi dari Tergugat I atas bidang tanah objek sengketa yang telah di pergunakan untuk membangun perkantoran, sekolah, perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan perumahan pengungsi asal pulau Buru di atas bidang tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor 42 Tahun 1999 dengan Luas 316.110 meter persegi (Tiga ratus enam belas ribu seratus sepuluh meter persegi) milik Tergugat I;
Bahwa bidang tanah objek sengketa, tidak seijin Penggugat dengan melawan hak dan melawan hukum oleh Tergugat II juga telah dibangun rumah permanen dan bangunan untuk usaha kos-kosan, seluas kurang lebih 4.000 meter persegi (empat ribu meter persegi);
Bahwa bidang tanah objek sengketa, tidak seijin Penggugat dengan melawan hak dan melawan hukum oleh Tergugat III telah dibangun kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindara Propinsi Maluku, seluas kurang lebih 250 meter persegi (dua ratus limapuluh meter persegi);
Bahwa pada tahun 2015 Penggugat pernah menyurati dan mendekati Tergugat I, dan sudah terjadi beberapa kali pembicaraan terhadap bidang tanah objek sengketa dengan Tergugat I, akan tetapi sampai dengan gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon, tidak ada penyelesaian dari Tergugat I;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I yang menguasai bidang tanah objek sengketa milik Penggugat sehingga menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materiil yang jika dihitung berdasarkan penjualan sesuai harga pasar saat ini permeter persegi sejumlah Rp. 500.000.00 (Lima ratus ribu rupiah) x 316,110 m eter persegi, maka Penggugat mengalami kerugian sejumlah Rp. 158.055.000.000.00 ( Seratus lima puluh delapan milyar lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa kerugian moril yang dialami oleh Penggugat tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi agar dalam perkara ini ada kepastian hukum, maka kerugian moril yang dialami oleh Penggugat ditentukan sejumlah Rp. 158.055.000.000.00 (Seratus lima puluh delapan milyar lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat II yang telah menguasai bidang tanah objek sengketa milik Penggugat seluas kurang lebih 4.000 meter persegi(empat ribu meter persegi) sehingga menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materiil yang jika dihitung berdasarkan penjualan sesuai harga pasar saat ini permeter persegi sejumlah Rp. 500.000.00 (Lima ratus ribu rupiah), maka Penggugat mengalami kerugian sebesar sejumlah Rp. 2.000.000.000.00 (Dua milyar rupiah);
Bahwa kerugian moril yang dialami oleh Penggugat tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi agar dalam perkara ini ada kepastian hukum, maka kerugian moril yang dialami oleh Penggugat ditentukan sejumlah Rp. 2.000.000.000.00 (Dua milyar rupiah);
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat III yang telah menguasai bidang tanah objek sengketa milik Penggugat seluas kurang lebih 250 meter persegi(dua ratus limapuluh meter persegi) sehingga menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materiil yang jika dihitung berdasarkan penjualan sesuai harga pasar saat ini permeter persegi sejumlah Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah), maka Penggugat mengalami kerugian sejumlah Rp. 125.000.000.00 (seratus duapuluh lima juta rupiah);
Bahwa kerugian moril yang dialami oleh Penggugat tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi agar dalam perkara ini ada kepastian hukum, maka kerugian moril yang dialami oleh Penggugat ditentukan sejumlah Rp. 125.000.000.00 (seratus duapuluh lima juta rupiah);
Bahwa oleh karena perbuatan Para Tergugat yang secara melawan hak dan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka sesuai ketentuan pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”,maka para Tergugat diwajibkan untuk mengganti kerugian kepada Penggugat baik secara materiil maupun moril;
Bahwa oleh karena Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hak dan melawan hukum, maka sudah sepatutnya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan kepada Para Tergugat dan sekalian orang yang mendapat hak dari para Tergugat untuk segera meninggalkan objek sengketa dengan membongkar sendiri bangunan diatasnya, atau bila perlu dengan bantuan Aparat berwenang dan mengembalikan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun;
Bahwa dikarenakan objek sengketa adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Dusun Lapiapariki milik Penggugat, maka penguasaan dan pemilikan bidang tanah/objek sengketa yang dilakukan secara paksa oleh Para Tergugat terhadap bahagian bidang tanah Dusun Lapiapariki adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum, sehingga surat-surat bukti yang dipergunakan oleh para Tergugat sebagai bukti kepemilikan atas objek sengketa harus dibatalkan karena didasarkan atas perbuatan melawan hukum dan atau didasarkan atas alas hak yang tidak sah (ilegal), maka baik Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III dan sekalian orang yang mendapat hak dari para Tergugat harus dihukum untuk segera keluar meninggalkan objek sengketa dalam keadaan kosong (ontruiming) dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman dan lestari dan jika tidak rela maka dapat dilakukan upaya paksa oleh pihak keamanan;
Bahwa mengingat perkara ini akan berlangsung dalam suatu pemeriksaan yang cukup lama, dan sangat dikawatirkan Para Tergugat akan melakukan perbuatan yang melawan hukum atas bidang tanah objek sengketa, maka sebelum perkara ini diperiksa (disidangkan) dan atau sebelum diputuskan, maka Penggugat mohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan dalam Provisi sebagai berikut:
Melarang Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari para Tergugat agar menghentikan segala bentuk kegiatan apapun yang telah dilaksanakan atau yang akan dilaksanakan di atas tanah objek sengketa yang ada dalam Dusun Lapiapariki milik Penggugat, sampai dengan ada putusan hakim dalam perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Meletakan sita jaminan (Conservatoir beslaag) atas tanah Dusun Lapiapariki yang terletak di jalan Wolter Monginsidi Negeri Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon atau biasa disebut (Lembah Argo) adalah milik Penggugat yang sekarang dikuasai oleh para Tergugat, sebagaimana dimaksud pada Posita Gugatan Penggugat diatas;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan atas bukti autentik dan atau telah memenuhi persyaratan pasal 180 HIR/ 191 ayat (1) R.Bg, jo Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 tanggal 21 Juli 2000 dan Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 22 Agustus 2001, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bij Vooraad) walaupun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengajukan upaya hukum perlawanan (verset), banding atau kasasi.
Berdasarkan apa yang sudah penggugat uraikan tersebut di atas maka Penggugat mohonkan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Melarang Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III dan atau setiap orang yang mendapat hak daripadanya untuk menghentikan kegiatan apapun yang telah dilaksanakan atau yang akan dilaksanakan diatas tanah objek sengketa yang adalah dalam Dusun Lapiapariki milik Penggugat, sampai dengan ada putusan hakim dalam perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas bagian tanah dusun Lapiapariki yang terletak di Jalan Wolter Mongonsidi Negeri Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, yang sekarang ini dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sebagaimana dimaksud dalam posita Gugatan Penggugat di atas.
DALAM POKOK PERKARA.
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan putusan dalam tuntutan provisi adalah sah dan berharga (van warde verrklaark);
Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dari Karel FrederikSimauw selaku pemilik sah atas Dusun Lapiapariki;
Menyatakan bahwa objek sengketa sesuai Extract Vonnis Landraad Amboina Nomor 31/1889, tertanggal 24 Juni 1890; adalah bidang tanah Dusun Lapiapariki milik Penggugat;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah Dusun Lapiapariki (objek sengketa) yang terletak dalam petuanan Negeri Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Dinas Peternakan
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Keluarga Simauw
Sebelah Barat berbatasan dengan Keluarga Thennu
Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta semua orang yang mendapat hak daripadanya tidak berhak atas objek sengketa dalam perkara ini;
Menyatakan membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 42 Tahun 1999, dengan luas 316.110 Meter persegi(Tiga ratus enam belas ribu seratus sepuluh meter persegi), dan atau segala Sertifikat hak yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Ambon (Turut Tergugat) atas tanah objek sengketa dan tidak bernilai sebagai bukti hak atas bidang tanah Dusun Lapiapariki;
Menyatakan bahwa perbuatan melawan hak dan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat menyebabkan Penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun moril;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 158.055.000.000.00 (Seratus lima puluh delapan milyar lima puluh lima juta rupiah) dan kerugian moril sejumlah Rp. 158.055.000.000.00 (Seratus lima puluh delapan milyar lima puluh lima juta rupiah);
Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 2.000.000.000.00 (Dua milyar rupiah) dan kerugian moril sejumlah Rp. 2.000.000.000.00 (Dua milyar rupiah);
Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 125.000.000.00 (seratus duapuluh lima juta rupiah); dan kerugian moril sejumlah Rp. 125.000.000.00 (seratus duapuluh lima juta rupiah);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan segala orang yang mendapat hak daripadanya untuk segera meninggalkan objek sengketa dengan membongkar sendiri bangunan diatasnya, atau bila perlu dengan bantuan aparat berwenang dan mengembalikan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun dan jika tidak rela maka dapat menggunakan aparat keamanan;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad) walaupun ada perlawanan/verset, banding dan kasasi;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;
Subsidair:
Mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan Nomor : 23/Pdt.G/2017/PN Amb tanggal 4 Desember 2017, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak Provisi dari Penggugat ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I, II dan III serta Turut Tergugat ;
DALAM POKO PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dari Karel Frederik Simauw selaku pemilik sah atas Dusun Lapiapariki ;
Menyatakan bahwa obyek sengketa sesuai ectract Vonnis Landraad Ambonia Nomor : 31/1889, tertanggal 24 Juni 1890, adalah bidang tanah Dusun Lapiapariki milik Penggugat ;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa seluas 316.100 meter persegi yang merupakan bagian dari Dusun Lapiapariki yang terletak dalam petuanan Negeri Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon dengan batas – batas :
Sebelah Utara dengan Jalan Raya ;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Dinas Peternakan ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah keluarga Simauw ;
Sebelah Barat berbatasana dengan Keluarga Thennu ;
Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugt II, Tergugat III dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum ;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta semua orang yang mendapat hak dari padanya tidak berhak atas obyek sengketa dalam perkara ini ;
Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 42 Tahun 1999, atas nama tanah obyek sengketa seluas 316.110 M2 (tiga ratus enam belas ribu seratus sepuluh meter persegi) yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kota Ambon (Turut Tergugat) tidak mempunyai kekuatan berlaku ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.159.000,00 (tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menimbang,bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Amb., tanggal 4 Desember 2017, kepada Kuasa Hukum Turut Tergugat yang tidak hadir ketika putusan dibacakan, telah diberitahukan oleh NOVITA TUANAYA,Amd., Jurusita Pengadilan Negeri Ambon dengan Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 237/Pdt.G/2017/PN.Amb., pada hari Rabu, tanggal 30Desember 2017;
Membaca berturut-turut :
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh A. HAIR,SH.,Panitera Pengadilan Negeri Ambon, menerangkan Tergugat III melalui kuasanya Hendrik Samalelewai, S.H., menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 23/Pdt.G/2017/PN Amb tanggal 4 Desember 2017 tersebut, selanjutnya disebut Pembanding I/Semula Tergugat-III ;
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh A. HAIR,SH.,Panitera Pengadilan Negeri Ambon, menerangkan Turut Tergugat melalui kuasanya Dave A. Pooroe, S.H., menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 23/Pdt.G/2017/PN Amb tanggal 4 Desember 2017 tersebut, selanjutnya disebut Pembanding II/Semula Turut Tergugat ;
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh A. HAIR,SH.,Panitera Pengadilan Negeri Ambon, menerangkan bahwa Tergugat I pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017, melalui kuasanya Jerrold E.D. Leasa, S.H., M.H.,telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 23/Pdt.G/2017/PN Amb tanggal 4 Desember 2017 tersebut, selanjutnya disebut Pembanding III/Semula Tergugat-I;
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh A. HAIR,SH.,Panitera Pengadilan Negeri Ambon, menerangkan bahwa Tergugat II pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 23/Pdt.G/2017/PN Amb tanggal 4 Desember 2017 tersebut, selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV/Semula Tergugat-II ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon, menerangkan bahwa padahari Kamis tanggal 14 Desember 2017, kepada Terbanding-I/Semula Penggugat, Terbanding II /Semula Tergugat I, Terbanding-III/Semula Tergugat II dan Pembanding II/Semula Turut Tergugat, telah diberitahukan adanya permohonan banding dari Pembanding I/semula Tergugat III:
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon, menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2017, kepada pihak Terbanding-I/Semula Penggugat, Pembanding I/semula Tergugat III, Terbanding II/Semula Tergugat I. DanTerbanding III/Semula Tergugat IItelah diberitahukan adanya permohonan banding dari Pembanding II semula Turut Tergugat tersebut :
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon, menerangkan bahwa pada hari Rabu Kamis tanggal 20 Desember 2017, kepada pihak Terbanding/SemulaPenggugat/, Kuasa Pembanding I/Semula Tergugat III,Pembanding II/Semula Turut Tergugat dan Pembanding IV /Semula TergugatII telah diberitahukan adanya permohonan banding dari Pembanding III semula Tergugat I tersebut;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon, menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017, kepada pihak Terbanding/Semula Penggugat/, Kuasa Pembanding I/Semula Tergugat III, Pembanding II/Semula Turut Tergugat dan kepada Pembanding III/semulaTergugat Itelah diberitahukan adanya permohonan banding dariPembanding IV/ semula Tergugat II
Tanda Terima Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.Amb dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ambon yang menerangkan Kuasa Hukum Tergugat III/Pembanding I, telah menyerahkan memori banding tertanggal 22 Januari 2017dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 23 Januari 2018, telah diserahkan salinan resminya kepada Terbanding / Semula Penggugat, Pembanding II/semula Turut Tergugat, pada tanggal 24 Januari 2018, kepada Pembanding III/semula Tergugat I pada tanggal 31 Januari 2018, dan kepada Pembanding IV / semula Tergugat II pada tanggal 23 Januari 2018 ;
Tanda Terima Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.Amb dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ambon yang menerangkan kuasa hukum Turut Tergugat /Pembanding II tertanggal 28 Desember 2017, telah menyerahkan memori banding dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 28 Desember 2017,telah diserahkan salinan resminya kepada Kuasa Terbanding / semula Penggugat pada tanggal 03 Januari 2018, kepada Kuasa Pembanding I / Semula Tergugat III pada tanggal 12 Januari 2018, kepada Kuasa Pembanding III/semula Tergugat I pada tanggal 29 Desember 2017, dan kepada Pembanding IV/dahulu Tergugat II pada tanggal 10 Januari 2018 ;
Tanda Terima Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.Amb dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ambon yang menerangkan kuasa hukum Tergugat I/Pembanding III, telah menyerahkan memori banding dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 29 Desember 2017, dan telah diserahkan salinan resminya kepada Kuasa Terbanding/dahulu Penggugat pada tanggal 3 Januari 2018, kepada kuasa Pembanding I/semula Tergugat III pada tanggal 12 Januari 2018, kepada Kuasa Pembanding II/semula Turut Tergugat dan kepada Pembanding IV/semula Tergugat II pada tanggal 10 Januari 2018 ;
Tanda Terima Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.Amb dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ambon yang menerangkan kuasa hukum Pembanding IV, telah menyerahkan memori banding dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 29 Desember 2017,dan telah diserahkan salinan resminya kepada Kuasa Terbanding/semula Penggugat pada tanggal 3 Januari 2018, kepada Kuasa Pembanding I/semula Tergugat III pada tanggal 12 Januari 2018, kepada Pembanding II/semula Turut Tergugat pada tanggal 10 Januari 2018 dan kepada Kuasa Pembanding III/semula Tergugat I pada tanggal 29 Desember 2017 dan tambahan memori banding Tergugat II/Pembanding IV tanggal 18 Januari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon pada hari itu juga, yang telah pula diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding/semula Penggugat pada tanggal 24 Januari 2018, kepada Kuasa Pembanding I/semula Tergugat III pada tanggal 31 Januari 2018, kepada Pembanding II/semula Turut Tergugat pada tanggal 24 Januari 2018 dan kepada Kuasa Pembanding III/semula Tergugat I pada tanggal 19 Februari 2018 ;
Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.Amb.,tertanggal 15 Januari 2018 yang diajukan oleh Kuasa Terbanding / semula Penggugat, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 15 Januari 2018 dan tambahan kontra memori banding banding tanggal 30 Januari 2018 yang diajukan oleh Kuasa Terbanding / semula Penggugat, telah diserahkan salinan resminya kepada Kuasa Pembanding I/semula Tergugat III pada tanggal 5 Februari 2018, kepada Pembanding II/semula Turut Tergugat pada tanggal 23 Januari 2018, kepada Kuasa Pembanding III/semula Tergugat I pada tanggal 31 Januari 2018 dan kepada Pembanding IV/Tergugat II pada tanggal 23 Januari 2018 ;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon, yang menerangkan : bahwa Kuasa Pembanding I/semula Tergugat III pada tanggal 5 Februari 2018, Pembanding II/semula Turut Tergugat pada tanggal 13 Februari 2018, Kuasa Pembanding III/semula Tergugat I pada tanggal 31 Januari 2018, Pembanding IV/semula Tergugat II pada tanggal 12 Februari 2018 dan Kuasa Terbanding/semula Penggugat pada tanggal 15 Februari 2018 telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut, ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat I/Pembanding I, Turut Tergugat/Pembanding II, Tergugat I/Pembanding III dan Tergugat II/Pembanding IV, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan keberatan dari Pembanding I/Tergugat III, Pembanding II/Turut Tergugat,Pembanding III/Tergugat I, dan Pembanding IV/Tergugat-IIsebagai alasan mengajukan banding dalam memori bandingnya selengkapnya terlapir dalam berkas perkara dan pada pokoknya dapat disarikan sebagai berikut :
Keberatan Pembanding I/Tergugat III :
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melampau batas kewenangan mengadili suatu perkara perdata karena putusannya pada point nomor 7 yang menyebutkan “ Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 42 Tahun 1999atas tanah obyek senketa seluas 316.110 m2 (tiga ratus enam belas ribu seratus sepuluh ribu meter persegi) yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon tidak mempunyai kekuatan berlaku“, merupakan suatu kekeliruan yang bertabrakan dengan kewenangan mengadili dari judex facti. Sertifikat Hak Pakai Nomor 42 Tahun 1999 dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon, merupakan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga jika ingin menguji keabsahannya maka harus menempuh mekanisme Pengadilan Tata Usaha negara;
Judex facti dalam putusan halaman 70 mempertimbangkan isi putusan Landraad Nomor 31/1889 yang telah diterjemahkan dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia, isi putusan tersebut bukan merupakan putusan yang bersifat kepemilikan hak atas tanah sengketa, melainkan terhadap tanaman tanaman yang dikuasai oleh Sara Veldkamp janda dari Karel frederik Simauw;
Keberatan Pembanding II/Turut Tergugat :
Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah salah dalam memberikan pertimbangan hukumnya pada dalam halaman 69 paragraph ke 3 (tiga) dimana putusan Landraad yang dijadikan sebagai salah satu petujuk menjelaskan posisi tanah obyek sengketa yaitu Dusun Lapiapiriki , hal ini dapat dijelaskan apabila Majelis Hakim lebih jeli dan cermat di dalam putusannya Landraad tersebut disebutkan adanya peta A, peta B, peta C dan peta D yang menunjukkan secara pasti letak dusun Lapiapiriki, namun keberadaan peta-peta yang dicantumkan didalam Landraad tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat sehingga posisi dari Dusun Lapiapiriki tersebut juga masih kabur dan belum jelas letak posisinya, disamping itu dalam pertimbangannya Majelis Tingkat Pertama dalam pertimbangannya menyebutkan keluarga Thennu melakukan jual beli dengan Sarah Veldkamp yang dijadikan pertimbangan, namun Penggugat tidak dapat membuktikan apakah pihak yang berbatasan sebelah barat obyek sengketa, keluarga Thenny yang sama atau pihak yang lain;
Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah salah mempertimbangkan bukti P 5 dan P 14 berupa behoort bij meetbrief 1939 Nomor 122 Schaal van I a 5000, dimana bukti ini menjelaskan terhadap bidang tanah tersebut telah dilakukan pengukuran, ini jelas dengan adanya satuan satuan ukur dalam gambar tersebut, sedangkan untuk tanah Dusun atau Dati tidak dilakukan pengukuran, yang dibuat untuk tanah Dusun atau Dati hanya mempunyai sketsa dan batas batasnya hanya batas alam, dan juga Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tidak jeli memeriksa bukti P-14, dimana pada bukti tersebut terdapat bidangan yang diarsir tertulis HGU I/Kodya, hal ini menunjukkan, tanah tersebut benar bekas erfacht yang saat ini disebut HGU yaitu bekas tanah Erfact Nomor 3sebagian yang terdaftar atas nama A. Versteegh yang luasnya 76 Bouw sesuai dengan Akta Nomor : 32 tanggal 22 Mei 1914 yang telah tercatat sejak zaman Kolonial Hindia Belanda yang tidak mungkin Pemerintah Kolonial Hindia Belanda mencampuradukkan Tanah Dati atau Tanah Dusun dengan Tanah Hak Hak barat, karena register tanah Dati maupun sejenisnya dan Erfacht dikeluarkan Pemerintah Hindia Belanda, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusannya Nomor 3783 K/Pdt/1987 tanggal 19 Juni 1989, yang menyatakan dengan tegas, Tanah tanah Negara yang diatasnya melekat tanah tanah hak Eropa misalnya Erfacht, Opstal, Eigendom, dan lain lain tidak mungkin lagi melekat hak hak lain misalnya hak tanah adat;
Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah melakukan kesalahan serta kekeliruan dan tidak jeli mempertimbangkan bukti Penggugat P-6 dan P-7 masing masing Sertifikat Hak mIlik Nomor 955 Tahun 1993 dan Nomor 975 Tahun 1993 atas nama Rudolf Simauw, dalam kolom penunjuk dinyatakan status tanah merupakan Tanah Negara, bukan tanah adat/ Dusun atau sejenisnya sebagaimana dalil Penggugat;
Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah melakukan kekeliruan dengan tidak mempertimbangkan bukti T.T-4 dari Pembanding-II/Turut Tergugat yaitu daftar Erfacht Nomor 3 atas nama A. Versteegh yang luasnya 76 Bouw, dimana bukti tersebut asli;
Keberatan Pembanding III/Tergugat I :
Dalam Eksepsi :
Pertimbangan halaman 62 tenbtang eksepsi terkait asal muasal perolehan hak atas tanah Dusun Lapiapariki tidak diuraikan dengan cukup, hanya menyebutkan sudah masuk dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam materi pokok perkara dengan alasan ;
Dalam replik yang ditujukan terhadap jawaban Tergugat-I/Pembanding-III dalilkan bahwa Dusun Lapiapariki sebagai dusun pusaka. Dalam termilogi hukum adat Ambon dan Lease, Dusun pusaka adalah kepunyaan keluarga besar yang sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu dan tanah pusaka dikuasai oleh Kepala Pusaka yang bertidak internal maupun eksternal mewakili seluruh anak – anak pusaka (Ziwar Effendi : Hukum Adat Ambon-Leasea), sehingga bila ingin melakukan gugatan terhadap tanah pusaka, yang bertindak adalah Kepala Pusaka, bukan sebagai pribadi;
Dalam hukum acara perdata terkait gugatan atas sebidang tanah mutlak dalil gugatan memuat asal muasal tanah obuek sengketa dan sudah menjadi yurisprusendi tetap yang patut dipedomani;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Putusan Landraad Ambonia Nomor 31/1899 tanggal 9 Nopember 1889 (bukti P-3)isinya mengatakan Sarah Veldkamp janda dari Karel Frederik Simauw berhak secara pribadi maupun kedudukannya sebagai wali bagi anak anaknya yang masih dibawah umur untuk menikmati secara tenteram dan tanpa gangguan tanaman yang berada di dusun dusun Pauharu, Tukamuli, Hosur, Kakiayer, Numputuwen, Lapiapariki, dan dibelakang Kintal sejauh seperempat bagian yang menjadi hak mereka;
Dari bukti P-3 dapat dijelaskan beberapa hal yakni :
Yang menjadi sengketa dan penetapan hak adalah terkait dengan kedudukan menikmati tanaman dan bukan penetapan hak atas tanah;
Bukti P-3 sama sekali tidak menunjukkan batas obyek sengketa bagi dusun dusun tersebut;
Tidak ditunjukkan secara tegas batas batas Dusun Lapiapariki dalam bukti P-3
Penggunaan bukti P-3 dalam perkara ini sangat menyesatkan karena Dusun Lapiapariki mungkin ada di Negeri Passo, tetapi bukan di obyek sengketa;
Bahwa bukti P-8. P-9, P-15, P-16 dab P-17 yang digunakan menguatkan bukti P-3 sama sekali tidak pernah ditunjukkan letaknya dalam obyek sengketa perkara aquo baik dalam dalil gugatan maupun pada waktu pemeriksaan setempat, oleh karena itu pertimbangan yudex fakti pertimbangan yang tidak tepat dan tidak menunjukkan rasa keadilan;
Keterangan 5 (lima) orang saksi yang diajukan Penggugat/Terbanding sangat tidak sinkron satu dengan lainnya, justru mendukung Tergugat-I/Pembanding-III yang antara lain keterangannya sebagai berikut :
Para saksi seluruhnya mengetahui obyek sengketa adalah miliknya Penggugat/Terbanding karena membaca putusan Landraad, sedangkan putusan Landraad sama sekali tidak mengatakan Dusun Lapiapariki sebagai milik Penggugat/Terbanding;
Dari 4 (empat) raja yang memerintah di Negeri Passo yaitu sejak Rudolf Simauw sampai dengan Ny.Theresia Maitimu/Simauw, obyek sengketa sudah dikuasai Tergugat-I/Pembanding-IIIdan ke-4(empat) raja tersebut tidak ada yang keberatan;
Penguasaan Tergugat-I/Pembanding-III atas obyek perkara sudah berlangsung sejak awal kemerdekaan dengan mendirikan bangunan kantor, kompleks perumahan yang dilakukan dihadapan umum oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Tergugat-I/Pembanding-III adalah atas persetujuan dan sepengetahuan para raja tersebut. Dan penguasaan telah terjadi puluhan tahun sejak tahun 1940 sampai tahun 2017 tanpa ada tindakan melarang, hal ini merupakan pertanda obyek sengketa bukan milik Penggugat/Terbanding;
Para saksi Penggugat/Terbanding dengan tegas mengatakan, sebelum menjadi kompleks perumahan pengungsi asal Buru, lokasi sebelumnya adalah bekas perkebunan cengkih milik Tergugat-I/Pembanding-III yang hasilnya dinikmati Tergugat-I/Pembanding-III;
Sepengetahuan para saksi Penggugat/Terbanding tidak pernah ada pohon pohonyang berusia tua yang berasal dari tahun 1800 yang disebut pohon pohon pusaka yang hasilnya diambil untuk menghidupi keluarga Simauw;
Saksi-2 Penggugat/Terbading yakni Matheus Riupassa, pensiunan PNS Dinas Pertanian/Peternakan Dati iI Maluku, yang tinggal dan beranak pinak di kompleks perumahan Dinas Pertanian/Peternakan dalam obyek sengketa sejak tahun 1979 menerangkan, yang bersangkutan tinggal di kompleks perumahan Dinas Pertanian/Perternakan tersebut adalah atas ijin dari Kepala Dinas Pertanian/Perikan, bukan dari Penggugat/Terbanding;
Bahwa sebagian keterangan saksi saksi tersebut di atas, tidak termuat dalam putusan perkara aquo;
Bahwapetitum point 8 terkait pernyataan membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 42 Tahun 1999 seluas 316.110 m2 atau segala sertifikat yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasinal Kota Ambon atas obyek sengketa merupakan wewenang absolut Peradilan Tata Usaha Negara, tapi anehYudex Fakti mengabulkan apa yang tidak dimintakan, sehingga Majelis Hakim Tingkat I telah melampaui kewenangannya (ultra petita/ultra vires), karena salah satu petitum penggugat menuntut pembatalan sertifikat hak atas tanah yang merupakan produk pejabat administrasi negara, namun Majelis a quo telah melanggarnya dengan mengadili perkara a quo dan menyatakan produk administrasi tersebut tidak mempunyai kekuatan berlaku, sehingga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1001 K/Sip/1972 jo. Nomor : 140 K/Sip/1971 tanggal 10 Nopember 1971;
Keberatan Pembanding IV/Tergugat II :
Bahwa Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan secara cukup (onvoledoende gemotiveerd) dalam putusan, sehingga putusan tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan, hal ini nampak jelas dalam pertimbangan hukumnya sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Tingkat pertama telah khilaf berat mempertimbangkan obyek gugatan yang disengketakan adalah Dusun Lapiapariki yang belum pernah diukur secara Kadastrel, hanya memperkirakan luas 600.000 m2, bukan Sertifikat Hak pakai Nomor 42 tahun 1999 seluas 316.110 m2 yang dipertimbangkan sebagai obyek sengketa;
Bahwa Pengadilan Negeri telahkhilaf berat mempertimbangkan alat bukti berupa Extract Vonis Landraad ambonia Nomor : 31/1889 tanggal 24 Juni 1890, bukti surat tersebut hanya foto copy, tidak ada aslinya, dan tanpa meterai, namun Pengadilan Negeri telah menerimanya sebagai alat bukti yang sah dan dijadikan dasar kepemilikan Penggugat atas tanah obyek sengketa, yang dibuat seolah olah menjadi satu kesatuan dengan foto copy translation Nomor 43/89, padahal ada dua perbuatan hukum yang berdiri sendiri sendiri;
Majelis Hakim Judex faxti telah melakukan kekeliruan nyata karena tidak mempertimbangkan apakah benar sebagaimana didalilkan Penggugat/Terbanding di atas bidang tanah Sertifikat Hak pakai Nomor 42 tahun 1999 seluas 316.310 dan pada pemeriksaan setempat ditemukan adakah tanaman tanaman umur panjang seperti pohon kelapa, ratusan pohon cengkih dan beberapa pohon sagu yang ditanam oleh Karel Frederik Simauw (alm) dari Penggugat/Terbanding, apakah ada dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat, apakah ada keterangan saksi saksi Penggugat/Terbanding dalil dalil tersebut dan faktanya tidak terdapat tanaman tanaman umur panjang dimaksud;
Substansi gugatan Penggugat/Terbanding adalah Dusun berupa tanaman tanaman umur panjang secara turun temurun, dan buka termasuk dalam tanah yang diberikan Hak Dati, tetapi Peradilan tingkat pertama telah merekontruksikan pertimbangannya berkaitan dengan styatus Dusun dan status Tanah terhadap Lapiapariki;
Bahwa Pengadilan Negeri telah khilaf berat dalam pertimbangannya halaman 67 dan 79 dengan menyimpang dari Pasal 283 RBg jo Pasal 1865 KUHPdt yakni tidak memberi pembebanan pembuktian lagi kepada Tergugat-II dan Tergugat-III yang berada di atas tanah perkara karena mendapat ijin dari Tergugat-I, pembuktianya digantungkan pada pembuktian Tergugat-I;
Dalam pertimbangannya peradilan tngkat pertama halaman 67 dan 79 paragraf 3, 4 dan 5, yang menjadi pokok perkara aquo sebidang tanah Dusun Lapiapariki terletak dalam pertuanan Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon sesuai sertifikat Hak pakai Nomor 42 tahun 1999 seluas 316.110 meter persegi, dengan batas-batas Utara berbatasan dengan Jalan Raya, Timur dengan Dinas Peternakan,Selatan dengan tanah Keluarga Simauw, dan Barat dengan Keluarga Thenu.
Adalah bentuk pertimbangan yang kontradiksiu antara batas batas Dusun Lapiapariki dan batas batas yang tertera dalam surat ukur Nomor 19/1998, tanggal 10 April 1998 (bukti T.II-2A) yang merupakan satu kesatuan dengan Sertifikat Hak pakai Nomor 42 Tahun 1999;
Bahwa bukti P-1 dan P-2 dibuat Penggugat/Terbading merupakan surat dibawah tangan dan pada bukti P-2 merupakan surat kuasa tidak terkandung Hak substitusi, sedang bukti P-4 yakni ikatan jual beli antara Sarah Veldkam dengan Mozes Thenu didepan notaris, membuktikan bahwa Dusunn Lapapariki telah habis.
Bahwa bukti P-5, P-11 dan P-14 berupa peta menunjukkan Dusun Lapiapariki, termasuk obyek sengketa terletak dipetuanan Negeri Passo bukan di Negeri Halong atau ditempat lain. Demikian juga pertimbangan pada halaman 69 yang adalah bentuk pertimbangan rekayasa yang memberi pertimbangan, bahwa pada saat pemeriksaan setempat Penggugat/Terbanding dan Tergugat-I/Pembanding-III membenarkan tanah obyek sengjketa bagian dari Dusun Lapiapariki dan terletak dipetuanan Negeri Passo, Kecamagtan Baguala, Kota Ambon;
Peradilan tingkat pertama mempertimbangkan tanah abyek sengketa adalah milik Penggugat/Terbanding berdasarkan P-3 yakni Putusan Landraad Nomor : 31/1889 tanggal 24 Juni 1890, hanya berupa foto copy, yang kemudian ditranslate yang tidak dibenarkan menurut hukum, dan menghubungkan pada bukti P-8, P-9, P-15, P-16 dan P-17 berupa putusan pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding,dan Mahkamah Agung menunjukkan Tanah Sertifikat Hak pakai No. 42 Tahun 1999, bukan di atas tanah yang dimaksudkan dalam putusan putusan tersebut;
Bahwa P-10 adalah surat biasa dan dibuat secara sepihak dan tidak mengikat dan termasuk kompetensi obsolut. P-12 merupakan surat biasa dan dibuat secara sepihak dan tidak bernilai menurut hukum dan dengan bukti bukti Penggugat di atas pengadilan tingkat pertama menyatakan bukti P-3 sama dengan bukti otentik;
Menimbang, bahwa Terbanding/Penggugat dalam kontra memori dan tambahan kontra memori banding yang diajukannyaterhadap memori banding Pembanding-II/Turut Tergugat, Pembanding-III/tergugat-I dan Pembanding-IV/Tergugat-II dan tambahan memori banding Pembanding IV/Tergugat II yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara, pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terbanding/Penggugat menolak seluruh keberatan keberatan memori bandingPembanding-II/Turut Tergugat, Pembanding-III/tergugat-I dan Pembanding-IV/Tergugat-II, karena Peradilan Tingkat Pertama dalam memutus perkara di tingkat pertama telah melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan hukum acara perdata, dan mempertimbangkan dalil dalil dalam gugatan jawaban, replik duplik, bukti bukti, saksi saksi, melakukan pmeriksaan setempat, mempertimbangkan semua undang undang, peraturan peraturan yang berkaitan, dan mengadfili sesuai dengan fakta hukum yang ada, serta telah memutus secara berkeadilan;
Menimbang, bahwa memperhatikan dan mempelajarikeberatan keberatan dalam risalah banding Pembanding-II/Turut Tergugat, Pembanding-III/tergugat-I dan Pembanding-IV/Tergugat-II dan Pembanding-I/Tergugat-III dan tambahan memori banding Pembanding-IV/Tergugat serta tanggapan Kontra dan tambahan kontra memori Terbanding/semula Penggugat sebagaimana tersebut di atas, serta pertimbangan hukum putusan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menimbang,bahwa mempelajari pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama atas tuntutan Provisi Penggugat Terbanding, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan tersebut dan diambil alih menjadi pertimbangan dalam mengadili perkara aquo di tingkat banding;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang,bahwa demikian pula setelah mempelajari pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama atas eksepsi yang diajukan terhadap eksepsi yang diajukan Pembanding-II/Turut Tergugat, Pembanding-III/tergugat-I dan Pembanding-IV/Tergugat-II dan Pembanding-I/Tergugat-III,bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan tersebut dan diambil alih menjadi pertimbangan dalam mengadili perkara aquo di tingkat banding;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang,bahwadiakui atau setidaknya tidak dibantah oleh Pembanding-II/Turut Tergugat, Pembanding-III/tergugat-I dan Pembanding-IV/Tergugat-II dan Pembanding-I/Tergugat-III dan sesuai bukti P-1, bahwa Penggugat/Terbanding adalah ahli waris yang sah dari Karel Frederik Simauw (alm);
Menimbang,bahwa berdasarkan bukti P-3, yakni Putusan Landraad Ambonia Nomor 31/1899 tanggal 9 Nopember 1889 amarnya berbunyi, mengatakan Sarah Veldkamp janda dari Karel Frederik Simauw berhak secara pribadi maupun kedudukannya sebagai wali bagi anak anaknya yang masih dibawah umur untuk menikmati secara tenteram dan tanpa gangguan tanaman yang berada di dusun dusun Pauharu, Tukamuli, Hosur, Kakiayer, Numputuwen, Lapiapariki, dan dibelakang Kintal sejauh seperempat bagian yang menjadi hak mereka;
Menimbang,bahwa melalui PutusanLandraad Ambonia Nomor 31/1899 tanggal 9 Nopember 1889,hak yang diberikan kepada Sarah Veldkamp janda dari Karel Frederik Simauw baik secara pribadi maupun kedudukannya sebagai wali bagi anak anaknya yang masih dibawah umur,adalah untuk menikmati secara tenteram dan tanpa gangguan tanaman, tidak menyebut sebagai yang berhak atau pemilik atas tanah, dan selain hal tersebut, putusan Landraad Ambonia Nomor 31/1899 tanggal 9 Nopember 1889, tidak menyebutbatas batas Dusun Lapiapariki serta Putusan Landraad Ambonia Nomor 31/1899 tanggal 9 Nopember 1889 tidak ada aslinya, dan tanpa meterai;
Menimbang,bahwa bukti T.T.4 (bukti tersebut asli)yakni Surat daftar Hak Barat Daftar Erfacht Nomor 3, bahwa tanah perkara berasal dari Erfacht peninggalan Kolonialyang terdaftar atas nama A. Versteegh yang luasnya 76 Bouw sesuai dengan Akta Nomor : 32 tanggal 22 Mei 1914, dan berdasarkan bukti Penggugat P-6 dan P-7 masing masing Sertifikat Hak mIlik Nomor 955 Tahun 1993 dan Nomor 975 Tahun 1993 atas nama Rudolf Simauw, dalam kolom penunjuk penyebutan status tanah,tercantum merupakan Tanah Negara, bukan tanah adat/ Dusun;
Menimbang,bahwa5 (lima) orang saksi yang diajukan Penggugat/Terbanding yaitu Saksi Christiforus Batmamolin, Saksi Matheus Riupassa, Saksi Nil Edwin Maitimu, Saksi Mozes Persunay, dan saksi Cornelis Tomaluweng,masing masing dalam keterangannya, mengetahui tanah perkara milik Penggugat/ Terbanding dari keputusan Landraad No.31 tahun 1889, sedangTergugat-I/Pembanding-III menguasai obyek perkara secara phisik berlangsung sejak awal kemerdekaan sampai tahun 2017 dengan mendirikan gedung perkantoran dan kompleks perumahan tanpa ada tindakan melarang dari pihak Penggugat/Terbanding;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi Pembanding III/Tergugat-I yakni saksi Reindhard Risampessy pada tahun 1950 Presiden pertama RI telah mengunjungi sekolah SPMA yang berdiri di atas tanah perkara dan alas hak kepemilikan Pemerintah atas tanah perkara ditandatangani sendiri oleh Theresia Simauw dan pada peletakan batu pertama gereja hadir Richmond Karel Simauw, Theresia Simauw, dan Penggugat, dan kantor Dinas Peternakan adalah milik Pemerintah;
Menimbang,bahwa sesuai bukti T.I.1, Pembanding III/Tergugat I menguasai dan memiliki tanah perkara dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai Nomor 42 tahun 1999 dengan luas 316.110 meter persegi (Tiga ratus enam belas ribu seratus meter persegi) sesuai Surat Ukur Nomor 26 Tahun 1998, atas permohonan dengan Luas 316.110 meter persegi (Tiga ratus enam belas ribu seratus meter persegi), oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon (Turut Tergugat), sedang sesuai bukti T.II.1 s/d T.II.9, T.III.2 s/d T.III.5, T.T.2 s/d T.T4, penguasaan Pembanding IV/Tergugat- II, Pembanding I/Tergugat III dan berasal dari Pembanding III/Tergugat I, dengan titel Surat Ijin, Surat Rekomendasi, SuratPersetujuan Hibah, Buku Tanah Hak Pakai Nomor 82, tanggal 16 September 2013, dan sertifikat Hak Pakai Nomor 42 diterbitkan dari tanah Negera yang berasal dari tanah Erfacht nomor 3 atas nama A. Versteegh yang luasnya 76 Bouw sesuai dengan Akta Nomor : 32 tanggal 22 Mei 1914, dan bukti P-4 yakni ikatan jual beli antara Sarah Veldkam dengan Mozes Thenu didepan notaris, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti pemilikan Penggugat/Terbanding atas tanah perkara, karena bukti tersebut tidak menunjuk bahwa tanah yang dijual tersebut bahagian dari tanah perkara;
Menimbang,bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama pada halaman 67 alinea 3 antara lain menyatakan bahwa bukti P – 3 diterjemahkan dari foto copy Extract Vonnis Landraad Ambonia No. : 31/1889 tanggal 9 Nopember 1889, sedang untuk pembuktian sebuah tulisan Pasal 1888 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata menyatakan, “ Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan “ demikian pula Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 701.K/Sip/1974 tanggal 1 April 1976 dan No. 3609.K/Pdt/1988 menyatakan foto copy surat tidak dapat diteri sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan;
Nenimbang,bahwa gugatan Penggugat didasarkan adanya bukti P – 3, dan demikian pula Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya mengabulkan sebahagian gugatan Penggugat didasarkan pada bukti P – 3 di atas, serta bukti – bukti surat lainnya maupun saksi – saksi Penggugat yang kesemuannya mendasarkan pada bukti P – 3, padahal asli surat tersebut tidak pernah dihadapkan ataupun diperlihatkan di persidangan, dan oleh karena asli surat yang diterjemahkan tidak pernah dihadapkan ataupun diperlihatkan di persidangan, maka bukti P – 3 tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah untuk dipertimbangkan sebagai dasar pemilikan Penggugat/Terbanding atas tanah perkara, sedangkan bukti P –8, P – 9, P – 15, P – 16, P – 17,, berupa putusan peradilan (Tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi), selain putusan hanya mengikat pada para pihak yang berperkara, juga karena obyek perkara tersebut tidak sama dengan perkara a quo,maka bukti bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti pendukung pemilikan Penggugat/Terbanding atas tanah perkara, demikian pula keterangan para Saksi yang menyatakan mengetahui tanah obyek sengketa hanya karena pernah melihat bukti P – 3, dan keterangan saksi yang demikian tidak dapat diterima sebagai alat bukti;
Menimbang,bahwa sesuai bukti T.I.1 yakni Sertifikat Hak pakai Nomor 42/Desa Passo, tanggal 23 April 1999 merupakan pemberian hak Pemerintah yang berasal dari bukti T.T-4 yaitu daftar Erfacht Nomor 3 atas nama A. Versteegh yang luasnya 76 Bouw sesuai dengan Akta Nomor : 32 tanggal 22 Mei 1914 yang telah menjadi tanah Negara karena merupakan salah satu hak barat yang tidak dikonversi menjadi salah satu hak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, dan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Nomor 13 Tahun 1961 tentang Konversi Hak Eigendom dan Hak lainnya yang Aktanya belum diganti, maka Erfacht tersebut beralih menjadi tanah Negara;
Menimbang,bahwaPasal 32Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah menyatakan :
Ayat (2) : Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut;
Menimbang,bahwa sesuai bukti T.I.1 yakni Sertifikat Hak pakai Nomor 42/Desa Passo, tanggal 23 April 1999, bahwa Pembanding III/Tergugat I menguasi tanah perkara sudah berlangsung selama 16 tahun, tidak pernah mendapat ganguan atau keberatan dari Penggugat/Terbanding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Penggugat berhasil membuktikan dalil gugatannya sebagai ahli waris sah dari Karel Frederik Simauw, sehingga tuntutan Penggugat/Terbanding pada petitum point 3sepanjang menyangkut tuntutan sebagai ahli waris sah dari Karel Frederik Simauwdinyatakan dikabulkan,akan tetapi Penggugat/Terbanding dengan alat alat bukti yang diajukannya tidak berhasil membuktikan dalil gugatan kepemilikan terhadap tanah obyek sengketa sesuai Extract Vonnis Landraad Amboina Nomor 31/1889, tertanggal 24 Juni 1890; adalah bidang tanah Dusun Lapiapariki milik Penggugat, dan sebagai pemilik sah atas tanah Dusun Lapiapariki (objek sengketa) yang terletak dalam petuanan Negeri Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon pemilik sah atas Dusun Lapiapariki, oleh karena itu gugatan Penggugat/Terbanding sebagaimana diminta pada petitum point 4 dan 5 dinyatakan ditolak dengan konsekuensi juridis apa yang dituntut pada petitum point 2, point 6 sampai dengan point 14 harus pula dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa bertolak dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan dalam pokok perkara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tinmgkat Pertama, sehingga putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 23/Pdt.G/2017/PN Amb, tanggal 4 Desember 2017, tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dengan mengadili sendiri seperti tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Terbanding/Penggugat dikabulkan sebagian maka Pembanding-II/Turut Tergugat, Pembanding-III/tergugat-I dan Pembanding-IV/Tergugat-II dan Pembanding-I/Tergugat-III dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan dan dalam peradilan tingkat banding sebesar sebagaimana disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikanketentuan-ketentuan Pasal Pasal RBg /Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar jawa dan Madura, Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundang- undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dariPembanding-I/Tergugat-III,Pembanding-II/Turut Tergugat, Pembanding-III/tergugat-I dan Pembanding-IV/Tergugat-II;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 23/Pdt.G/2017/PN Amb, tanggal 4 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM PROVISI :
Menolak Provisi dari Penggugat ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I, II dan III serta Turut Tergugat ;
DALAM POKO PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dari Karel Frederik Simauw;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Senin, tanggal 30 April 2018, oleh kami Dr.BERLIAN NAPITUPULU,SH.M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon, selaku Hakim Ketua Majelis, USAHA GINTING, S.H.,M.H., dan SATRIYO BUDIYONO, S.H.,M.Hum., para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 09/Pdt/2018/PT AMB tanggal 26 Februari 2018, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 14 Mei 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, sertaDIANITA Br GINTING., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Ambon tanpa dihadiri oleh Pembanding-I/Tergugat-III, Pembanding-II/Turut Tergugat, Pembanding-III/tergugat-I dan Pembanding-IV/Tergugat-II maupun kuasa hukumnya, serta Terbanding/Penggugat maupun Kuasa Hukumnya.
Hakim Anggota Majelis Hakim Ketua Majelis
ttd ttd
USAHA GINTING,S.H.,M.H. Dr.BERLIAN NAPITUPULU,S.H.M.Hum.
ttd.
SATRYO BUDIYONO,S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti, ttd
DIANITA Br GINTING
Perincian Biaya Perkara : 1. Redaksi Rp 5.000,- 2. Meterai Rp 6.000,- 3. Biaya Proses Rp139.000,- Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) Salinan sesuai aslinya, Panitera Pengadilan Tinggi Ambon, KEITEL von EMSTER, S.H. NIP. 19620202 198603 1 006 |