120/ Pid.SUS/ 2013/ PN.Btk
Putusan PN BUNTOK Nomor 120/ Pid.SUS/ 2013/ PN.Btk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HADRIANSYAH BIN SURIANSYAH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HADRIANSYAH Bin SURIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PRAKTEK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTEK KEFARMASIAN”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 118 (seratus delapan belas) macam obat keras, terlampir; Dirampas untuk dimusnahkan ; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 120/ Pid.SUS/ 2013/ PN.Btk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : HADRIANSYAH BIN SURIANSYAH
Tempat Lahir : Hulu Sungai Utara (Kalimantan Selatan)
Umur/ Tanggal Lahir : 41 Tahun/21 April 1972
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. R.A. Kartini No.2, RT020/RW005
Kel. Hilir Sper
Kec. Dusun Selatan
Buntok
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang Obat
Terdakwa tidak ditahan:
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan ahli;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 30 Januari 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa HARDIANSYAH bin SURIANSYAH bersalah melakukan tindak pidana “melakukan praktek kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian;
2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Hardiansyah bin Suriansyah sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);.
3. Barang bukti berupa :
118 (seratus delapan belas) macam obat yang termasuk dalam golongan obat keras;
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar PEMBELAAN dari terdakwa yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 6 Februari 2014, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, oleh karena :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya sangatlah memberatkan terdakwa, karena denda yang sangat tinggi yaitu sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) hal ini tidak mencerminkan rasa keadilan, bagaimana mungkin sebuah toko obat yang sangat kecil dan terbuat dari kayu dituntut dengan sangat tinggi;
Bahwa toko yang terdakwa tempati itu bukan milik terdakwa tetapi masih kontrak;
Bahwa di persidangan terdakwa mengakui bahwa harga keseluruhan dari obat yang disita hanyalah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) saja;
Bahwa di persidangan terdakwa juga mengatakan bahwa keuntungan dari menjual obat tersebut antara Rp300,- (tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp1.000,- (seribu rupiah) per butir;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu isteri dan anak yang masih kecil;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-59/Bntok/12/ 2013 tertanggal 17 Desember 2013, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa terdakwa Hadriansyah Bin Suriyansyah pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di jalan Panglima Batur No.26 RT09 Buntok Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat di sekitar itu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada saat Saksi Wiwik Wiranti,S.SI,Apt yang merupakan salah satu tim dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palangkaraya berdasarkan surat tugas dari Kepala Balai POM di Palangkaraya Nomor: KR.06.01.994.10.13.612 tanggal 28 Oktober 2013 bersama dengan Saksi Bripka Putut Wihantoro yang anggota kepolisian Resort Barito Selatan melakukan razia di Toko Obat Sumber Sehat di Jalan Panglima Batur, pada saat pemeriksaan ditemukan 118 (seratus delapan belas) macam obat-obatan yang termasuk dalam golongan obat keras yang dalam penyerahannya harus dilakukan dengan resep dokter.
Bahwa dalam menjalankan usaha penjualan 118 (seratus delapan belas) macam obat-obatan yang termasuk dalam golongan obat keras tersebut terdakwa tidak menggunakan apoteker ataupun asisten apoteker.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengarkan pula di persidangan sebanyak 2 (dua) orang saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi BRIPKA PUTUT WIHANTORO, S.AP:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa saksi ikut melakukan razia bersama Petugas Balai POM Palangkaraya di Toko Obat Sumber Sehat milik terdakwa yang terletak di Jalan Panglima Batur No.26 RT29 Buntok pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 13.30 WIB;
Bahwa dalam razia tersebut saksi bersama dengan Petugas Balai POM Palangkaraya menemukan obat-obatan yang termasuk dalam golongan obat keras/datar G sebanyak 118 (seratus delapan belas) macam jenis obat yang ditaruh di bagian belakang toko milik terdakwa tersebut;
Bahwa setelah menemukan obat-obatan yang termasuk daftar G tersebut, selanjutnya saksi bersama dengan Petugas Balai POM Palangkaraya mencatat dan menghitungnya untuk kemudian obat-obatan tersebut dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah kardus kemudian dilakukan penyitaan dan dibuatkan tanda terima barang bukti dari terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan selanjutnya dibawa ke Balai POM Palangkaraya untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa dalam kemasan obat-obatan tersebut ditemukan tanda bulatan berwarna merah dengan huruf “K” pada bagian tengah bulatan dan tulisan “HARUS DENGAN RESEP DOKTER” ;
Bahwa toko obat milik terdakwa tersebut menjual obat keras tanpa ada ijin penanggung jawab apoteker;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi WIWIK WIRANTI,S.Si,Apt.:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa ;
Bahwa saksi ikut ke dalam Tim Petugas Balai POM Palangkaraya yang melakukan razia bersama dengan Petugas Polres Barito Selatan di Toko Obat Sumber Sehat milik terdakwa yang terletak di Jalan Panglima Batur No.26 RT29 Buntok pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 13.30 WIB;
Bahwa dalam razia tersebut saksi bersama dengan Petugas Polres Barito Selatan menemukan obat-obatan yang termasuk dalam golongan obat keras/datar G sebanyak 118 (seratus delapan belas) macam jenis obat yang ditaruh di bagian belakang toko milik terdakwa tersebut;
Bahwa setelah menemukan obat-obatan yang termasuk daftar G tersebut, selanjutnya saksi bersama dengan Petugas Polres Barito Selatan mencatat dan menghitungnya untuk kemudian obat-obatan tersebut dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah kardus kemudian dilakukan penyitaan dan dibuatkan tanda terima barang bukti dari terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan selanjutnya dibawa ke Balai POM Palangkaraya untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa dalam kemasan obat-obatan tersebut ditemukan tanda bulatan berwarna merah dengan huruf “K” pada bagian tengah bulatan dan tulisan “HARUS DENGAN RESEP DOKTER” ;
Bahwa toko obat milik terdakwa tersebut menjual obat keras tanpa ada ijin penanggungjawab apoteker;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah diperdengarkan pula di persidangan keterangan 1 (satu) orang ahli di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli WAHYURI,S.Si., Apt.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa ;
Bahwa saat ini ahli bekerja pada Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangkaraya;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 02396/A/SK/VIII/86 tanggal 7 Agustus 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G, golongan obat keras daftar G memiliki tanda khusus pada kemasannya, yaitu terdapat lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf “K” pada bagian tengah dan mencantumkan tulisan “HARUS DENGAN RESEP DOKTER”;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menter Kesehatan Republik Indonesia Nomor:633/Ph/62/b tanggal 25 Juni 1962 tentang Daftar Obat Keras, semua obat yang pada kemasan luarnya disebutkan obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter adalah termasuk dalam daftar obat keras;
Bahwa dalam Pelayanan dan penyimpanan terhadap golongan obat keras hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti apoteker atau asisten apoteker melalui sarana resmi kesehatan seperti apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan yang mempunyai penanggung jawab farmasi yang memiliki ijin dari instansi yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1331.MENKES/SK/X/2002 tanggal 29 Oktober 2002 tentang Pedagang Eceran Obat, toko obat hanya berhak untuk melakukan pelayanan dan penyimpanan terhadap obat-obatan bebas dan obat-obatan terbatas, sehingga dengan demikian toko obat tidak berhak menyimpan dan menerima pelayanan obat atau resep dokter;
Bahwa golongan obat keras daftar G harus digunakan dengan resep dokter karena dengan resep dokter, dosisnya telah ditentukan untuk melakukan pengobatan. Apabila golongan obat keras daftar G tidak digunakan dengan resep dokter, maka dosisnya menjadi tidak teratur dan dapat mengakibatkan keracunan;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Toko Obat Sumber Sehat milik terdakwa yang terletak di Jalan Panglima Batur No.26 RT29 Buntok, terdakwa telah tertangkap razia dari anggota Kepolisian Polres Barito Selatan bersama Petugas Balai POM Palangkaraya yang sedang melakukan operasi gabungan dan penggeledahan di dalam toko obat milik terdakwa tersebut;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 118 (seratus delapan belas) jenis obat-obatan yang termasuk daftar G yang terdapat tanda bulatan berwarna merah dengan huruf “K” pada bagian tengah bulatan dan tulisan “HARUS DENGAN RESEP DOKTER”;
Bahwa obat-obatan tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengancara membeli dari salesman-salesman yang datang menawarkan obat-obatan ke Toko Obat Sumber Sehat dan sebagian dari obat-obatan tersebut telah dijual secara eceran oleh terdakwa kepada masyarakat;
Bahwa pendidikan terakhir terdakwa adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi;
Bahwa Toko Obat Sumber Sehat milik terdakwa mempunyai Surat Izin Pedagang Eceran Obat dari dinas kesehatan Kab. Barito Selatan Nomor:04/JKS-2/IZIN/II/2013 tanggal 18 Februari 2013 yang hanya menjual dan menyimpan obat-obatan bebas dan obat-obatan bebas terbatas serta tidak menerima atau tidak melayani resep dokter;
Bahwa jumlah harga keseluruhan obat-obatan daftar G yang disita Balai POM tersebut berjumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa keuntungan yang saya peroleh dari menjual obat-obatan daftar G tersebut berkisar antara Rp300,- (tiga ratus rupiah) sampai Rp1000,- (seribu rupiah) per butir obat;
Bahwa terdakwa menyesal dan mengakui bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
118 (seratus delapan belas) macam obat keras, terlampir;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi, ahli dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi, ahli, maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Toko Obat Sumber Sehat milik terdakwa yang terletak di Jalan Panglima Batur No.26 RT29 Buntok, terdakwa telah tertangkap razia dari anggota Kepolisian Polres Barito Selatan bersama Balai POM Palangkaraya yang sedang melakukan operasi gabungan dan penggeledahan di dalam toko obat milik terdakwa tersebut;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 118 (seratus delapan belas) jenis obat-obatan yang termasuk daftar G yang terdapat tanda bulatan berwarna merah dengan huruf “K” pada bagian tengah bulatan dan tulisan “HARUS DENGAN RESEP DOKTER”;
Bahwa dalam Pelayanan dan penyimpanan terhadap golongan obat keras hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti apoteker atau asisten apoteker melalui sarana resmi kesehatan seperti apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan yang mempunyai penanggung jawab farmasi yang memiliki ijin dari instansi yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1331.MENKES/SK/X/2002 tanggal 29 Oktober 2002 tentang Pedagang Eceran Obat, toko obat hanya berhak untuk melakukan pelayanan dan penyimpanan terhadap obat-obatan bebas dan obat-obatan terbatas, sehingga dengan demikian toko obat tidak berhak menyimpan dan menerima pelayanan obat atau resep dokter;
Bahwa Toko Obat Sumber Sehat milik terdakwa mempunyai Surat Izin Pedagang Eceran Obat dari dinas kesehatan Kab. Barito Selatan Nomor:04/JKS-2/IZIN/II/2013 tanggal 18 Februari 2013 yang hanya menjual dan menyimpan obat-obatan bebas dan obat-obatan bebas terbatas serta tidak menerima atau tidak melayani resep dokter;
Bahwa toko obat milik terdakwa tersebut menjual obat keras tanpa ada ijin penanggungjawab apoteker atau asisten apoteker;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 198 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “setiap orang” ;
Unsur “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah Subjek Hukum yang didakwa melakukan tindak pidana yang identitasnya sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang mengaku bernama HADRIANSYAH Bin SURIANSYAH yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, ahli maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Toko Obat Sumber Sehat milik terdakwa yang terletak di Jalan Panglima Batur No.26 RT29 Buntok, terdakwa telah tertangkap razia dari anggota Kepolisian Polres Barito Selatan bersama Balai POM Palangkaraya yang sedang melakukan operasi gabungan dan penggeledahan di dalam toko obat milik terdakwa tersebut, dimana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 118 (seratus delapan belas) jenis obat-obatan yang termasuk daftar G yang terdapat tanda bulatan berwarna merah dengan huruf “K” pada bagian tengah bulatan dan tulisan “HARUS DENGAN RESEP DOKTER”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat dari Ahli Wahyuri, S.Si, Apt menjelaskan bahwa dalam Pelayanan dan penyimpanan terhadap golongan obat keras hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti apoteker atau asisten apoteker melalui sarana resmi kesehatan seperti apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan yang mempunyai penanggung jawab farmasi yang memiliki ijin dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa Ahli Wahyuri, S.Si, Apt kembali berpendapat bahwa golongan obat keras daftar G harus digunakan dengan resep dokter karena dengan resep dokter, dosisnya telah ditentukan untuk melakukan pengobatan. Apabila golongan obat keras daftar G tidak digunakan dengan resep dokter, maka dosisnya menjadi tidak teratur dan dapat mengakibatkan keracunan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1331.MENKES/SK/X/2002 tanggal 29 Oktober 2002 tentang Pedagang Eceran Obat, toko obat hanya berhak untuk melakukan pelayanan dan penyimpanan terhadap obat-obatan bebas dan obat-obatan terbatas, sehingga dengan demikian toko obat tidak berhak menyimpan dan menerima pelayanan obat atau resep dokter;
Menimbang, bahwa Toko Obat Sumber Sehat milik terdakwa mempunyai Surat Izin Pedagang Eceran Obat dari dinas kesehatan Kab. Barito Selatan Nomor:04/JKS-2/IZIN/II/2013 tanggal 18 Februari 2013 yang hanya menjual dan menyimpan obat-obatan bebas dan obat-obatan bebas terbatas serta tidak menerima atau tidak melayani resep dokter, sehingga dengan demikian terdakwa tidak berhak menyimpan dan menerima pelayanan jenis obat-obatan yang termasuk daftar G yang terdapat tanda bulatan berwarna merah dengan huruf “K” pada bagian tengah bulatan dan tulisan “HARUS DENGAN RESEP DOKTER”, termasuk diantaranya 118 (seratus delapan belas) jenis obat-obatan keras yang telah dilakukan penyitaan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menimbang, bahwa pendidikan dari terdakwa yang hanya berlatar belakang lulusan atau tamatan SMP, tidaklah memungkinkan terdakwa untuk memiliki kewenangan dan keahlian khusus dalam praktek kefarmasian sebagaimana yang dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan kwalifikasi tindak pidana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya berupa pidana denda, maka berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) KUHP apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
118 (seratus delapan belas) macam obat keras, terlampir;
karena ternyata dari barang bukti tersebut, terdakwa tidak berhak menyimpan dan menerima pelayanan atau resep dokter yang mempergunakan barang bukti yang dimaksud, maka adalah tepat dan beralasan hukum agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap besarnya pidana denda dan lamanya pidana kurungan pengganti denda kepada terdakwa sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan yang besar dan lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari terdakwa dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa menjual obat yang termasuk dalam golongan obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian dapat membahayakan jiwa orang lain;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan : Pasal 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HADRIANSYAH Bin SURIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PRAKTEK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTEK KEFARMASIAN”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
118 (seratus delapan belas) macam obat keras, terlampir;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari Senin tanggal 10Februari 2014 oleh kami I NYOMAN WIGUNA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, I GUSTI LANANG INDRA PANDITHA, S.H.,M.H., dan ZAINUL HAKIM ZAINUDIN, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 12Februari 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MANSYAH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh MASHURI,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
I GUSTI LANANG INDRA P., S.H.,M.H.I NYOMAN WIGUNA, S.H.,M.H.
ZAINUL HAKIM ZAINUDIN, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
MANSYAH, S.H.