174/PID.SUS/2012/PN.PDG
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 174/PID.SUS/2012/PN.PDG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUBANDIONO bin SUPARDI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUBANDIONO Bin SUPARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memberi Bantuan Pada Waktu Kejahatan Dilakukan, Menaikan atau Menurukan Penumpang Tidak Melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi“. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUBANDIONO Bin SUPARDI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan jenis Suzuki APV Nomor Polisi B 8094 CT warna hitam metallic tahun 2005 No.Ka. MHYGDN41V5J-129946 No.Sin. G151d-129889 beserta kunci kontak beserta remot control dan 1 buah kunci ganda warna hitam. - 1 (satu) lembar STNK jenis SUZUKI APV No Pol B 8094 CT An. Achmad Widijanto.S.Si dikembalikan kepada Achmad Widijanto S.Si/ pemiliknya dengan memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan yang sah. - 1 (satu) lembar foto copy rute jalan dari Jakarta menuju Sumur Pandeglang. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 174/Pid/B/2012/PN.Pdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SUBANDIONO Bin SUPARDI
Tempat Lahir : Jombang
Umur/Tgl lahir : 47 tahun/ 09 Maret 1965
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Serengseng Raya No.104 Rt.02 Rw.02 Kelurahan Kembangan Jakarta Barat sesuai KTP: Rusun Bendhil II Rt.007 Rw. 008 Bendungan Hilir Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat
Agama : Islam
Pekerjaan : Supir
Terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara di Pandeglang dengan rincian sebagai berikut :
Penyidik sejak tanggal 29 Maret 2012 sampai dengan tanggal 17 April 2012.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 18 April 2012 sampai dengan tanggal 27 Mei 2012.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Mei 2012 sampai dengan tanggal 26 Juni 2012.
Perpanjangan Ketua Pengadilan, sejak tanggal 27 Juni 2012 sampai dengan tanggal 26 Juli 2012.
Penuntut Umum, tanggal sejak tanggal 26 Juli 2012 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2012.
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 09 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 07 September 2012.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 08 September 2012 sampai dengan tanggal 06 Nopember 2012;
Pengadilan Negeri Tersebut .
Terdakwa di dalam persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan .
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor: 174/Pid/B/2012/PN.Pdg. tertanggal 09 Agustus 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.
Telah membaca penetapan Majelis Hakim Nomor: 174/Pid/B/2012/PN. Pdg. tertanggal 09 Agustus 2012 tentang hari sidang .
Setelah mendengar Surat Dakwaan Penuntut Umum .
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan .
Telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan .
Setelah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan hari Selasa, tanggal 23 Oktober 2012 yang selengkapnya telah tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa SUBANDIONO Bin SUPARDI bersalah melakukan Tindak Pidana Imigrasi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dalam dakwaan Ketiga.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUBANDIONO Bin SUPARDI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurangan.
3. Barang buti berupa:
1. 1 (satu) unit kendaraan jenis Suzuki APV Nomor Polisi B 8094 CT warna hitam metallic tahun 2005 No.Ka. MHYGDN41V5J-129946 No.Sin. G151d-129889 beserta kunci kontak beserta remot control dan 1 buah kunci ganda warna hitam.
2. 1 (satu) lembar STNK jenis SUZUKI APV No Pol B 8094 CT warna hitam metallic tahun 2005 No.Ka.MHYGD41V5J-129946, No Sin G151D-129889
Dikembalikan kepada Mamak Bin Ornas.
3. 1 (satu) lembar foto copy rute jalan dari Jakarta menuju Sumur Pandeglang.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
4. Supaya Terdakwa dibebani member biaya pekara sebesar Rp.5.000 ( lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula .
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan Penuntut Umum kepersidangan didakwa dengan dakwaan alternatif tertanggal 06 Juli 2012 sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa SUBANDIONO Bin SUPARDI selaku Penanggung jawab alat angkut atau sopir, secara bersama-sama dengan saksi Darto (diperiksa dalam berkas terpisah) dan saksi Doni Irawan (diperiksa dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekitar pukul 23.00 wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Maret 2012 bertempat di Jalan Raya daerah Sumur, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa perkara Terdakwa, dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjanalan, baik nelalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku sopir pada mulanya telah ditawari oleh temannya yang bernama Saipul untuk mengantar imigrasi dari Cisarua-Bogor menuju Ujung Kulon, Provinsi Banten karena tartarik selanjutnya Terdakwa diajak temannya yang bernama Saipul tersebut kerumah seseorang yang bernama Firman (masuk dalam DPO) dan setelah bertemu dengan Firman (DPO) dan saksi Darto (berkas perkara terpisah), saksi Doni (berkas perkara terpisah) selanjutnya Terdakwa mendapat perintah untuk menjemput orang asing dari Cisarua Bogor dibawa ke daerah Sumur, Kabupaten Pandeglang dengan upah sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan dibekali peta untuk menurunkan orang asing.
Bahwa atas penawaran tersebut Terdakwa menyetujui, kemudian dengan menggunakan kendaraan merk Suzuki APV No.Pol.B-8094-CT warna hitam, Terdakwa menjemput para imigrasi di sebuah Villa Citra II Cisarua, Bogor dan setelah para imigrasi tersebut dibawa ke arah Sumur Kabupaten Pandeglang.
Bahwa sekitar pukul 00.30 saksi Joko Cahyadi dan saksi Rana selaku anggota Kepolisian melihat Suzuki APV warna hitam yang dikemudian oleh Terdakwa melintas menambah kecepatan didepan Polsek Sumur, karena curiga sebagaimana informasi yang didapat bahwa diduga kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut imigran gelap yang akin menyebrang ke Australia melalui perairan sumur yang diangkut dari wilayah Bogor, selanjutnya saksi mengajak kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa hingga berhenti di kampung Cinibung Desa Kerta Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang dan pada saat kendaraan Terdakwa berhenti didalam kendaraan terdapat 7 orang imigran untuk selanjutnya Terdakwa beserta kendaraan dan imigran diamakan.
Bahwa seharusnya Terdakwa menduga para imigran yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berada di Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Terdakwa dalam menaikan atau menurunkan imigran tersebut tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
ATAU KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SUBANDIONO Bin SUPARDI selaku Penanggung jawab alat angkut atau sopir, secara bersama-sama dengan saksi Darto (diperiksa dalam berkas terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan alternatif pertama, dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan Peterman kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku sopir pada mulanya telah ditawari oleh temannya yang bernama Saipul untuk mengantar imigrasi dari Cisarua-Bogor menuju Ujung Kulon, Provinsi Banten karena tartarik selanjutnya Terdakwa diajak temannya yang bernama Saipul tersebut kerumah seseorang yang bernama Firman (masuk dalam DPO) dan setelah bertemu dengan Firman (DPO) dan saksi Darto (berkas perkara terpisah), saksi Doni (berkas perkara terpisah) selanjutnya Terdakwa mendapat perintah untuk menjemput orang asing dari Cisarua Bogor dibawa ke daerah Sumur, Kabupaten Pandeglang dengan upah sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan dibekali peta untuk menurunkan orang asing.
Bahwa atas penawaran tersebut Terdakwa menyetujui, kemudian dengan menggunakan kendaraan merk Suzuki APV No.Pol.B-8094-CT warna hitam, Terdakwa menjemput para imigrasi di sebuah Villa Citra II Cisarua, Bogor dan setelah para imigrasi tersebut dibawa ke arah Sumur Kabupaten Pandeglang.
Bahwa sekitar pukul 00.30 saksi Joko Cahyadi dan saksi Rana selaku anggota Kepolisian melihat Suzuki APV warna hitam yang dikemudian oleh Terdakwa melintas menambah kecepatan didepan Polsek Sumur, karena curiga sebagaimana informasi yang didapat bahwa diduga kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut imigran gelap yang akin menyebrang ke Australia melalui perairan sumur yang diangkut dari wilayah Bogor, selanjutnya saksi mengajak kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa hingga berhenti di kampung Cinibung Desa Kerta Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang dan pada saat kendaraan Terdakwa berhenti didalam kendaraan terdapat 7 orang imigran untuk selanjutnya Terdakwa beserta kendaraan dan imigran diamakan.
Bahwa seharusnya Terdakwa menduga para imigran yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berada di Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Terdakwa dalam menaikan atau menurunkan imigran tersebut tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 124 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
ATAU KETIGA
Bahwa ia Terdakwa SUBANDIONO Bin SUPARDI selaku Penanggung jawab alat angkut atau sopir, secara bersama-sama dengan saksi Putra Eka Mulia Bin H.Rizal (diperiksa dalam berkas terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan alternatif pertama, dengan sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Penanggung jawab alat angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan dan menaikkan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku sopir pada mulanya telah ditawari oleh temannya yang bernama Saipul untuk mengantar imigrasi dari Cisarua-Bogor menuju Ujung Kulon, Provinsi Banten karena tartarik selanjutnya Terdakwa diajak temannya yang bernama Saipul tersebut kerumah seseorang yang bernama Firman (masuk dalam DPO) dan setelah bertemu dengan Firman (DPO) dan saksi Darto (berkas perkara terpisah), saksi Doni (berkas perkara terpisah) selanjutnya Terdakwa mendapat perintah untuk menjemput orang asing dari Cisarua Bogor dibawa ke daerah Sumur, Kabupaten Pandeglang dengan upah sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan dibekali peta untuk menurunkan orang asing.
Bahwa atas penawaran tersebut Terdakwa menyetujui, kemudian dengan menggunakan kendaraan merk Suzuki APV No.Pol.B-8094-CT warna hitam, Terdakwa menjemput para imigrasi di sebuah Villa Citra II Cisarua, Bogor dan setelah para imigrasi tersebut dibawa ke arah Sumur Kabupaten Pandeglang.
Bahwa sekitar pukul 00.30 saksi Joko Cahyadi dan saksi Rana selaku anggota Kepolisian melihat Suzuki APV warna hitam yang dikemudian oleh Terdakwa melintas menambah kecepatan didepan Polsek Sumur, karena curiga sebagaimana informasi yang didapat bahwa diduga kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut imigran gelap yang akin menyebrang ke Australia melalui perairan sumur yang diangkut dari wilayah Bogor, selanjutnya saksi mengajak kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa hingga berhenti di kampung Cinibung Desa Kerta Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang dan pada saat kendaraan Terdakwa berhenti didalam kendaraan terdapat 7 orang imigran untuk selanjutnya Terdakwa beserta kendaraan dan imigran diamakan.
Bahwa seharusnya Terdakwa menduga para imigran yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berada di Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Terdakwa dalam menaikan atau menurunkan imigran tersebut tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
Perbuatan mana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi atau maksud dakwaan tersebut, dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim Terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat dan bersedia sidang dan perkara ini dilanjutkan.
Menimbang bahwa untuk memperkuat dan membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. ADE RIZKY YANUAR Bin M.ROHIMAD
- Bahwa Ada kejadian tindak Pidana Imigrasi gelap yang terjadi di Kampung Cinibung, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 00.30 Wib
- Bahwa awalnya waktu itu saksi sedang piket, saksi dapat informasi dari Ahmad Muhaemin dan Ahmad Dimyati bahwa ada imigran gelap menuju wilayah hukum Polsek Sumur terus saksi dan Ahmad Muhaemin Patroli ke Pulau Umang lalu saksi titip pesan kepada Satpam kalau ada kapal yang mencurigakan agar menghubungi Polsek Sumur, kemudian saksi dan Ahmad Muhaemin kembali ke Polsek Sumur dan saksi melihat di depan Polsek Sumur ada mobil Avanza yang jalan nya pelan dan mencurigakan kemudian oleh saksi mobil tersebut di suruh berhenti bukannya berhenti malah mobil tersebut jalannya kencang lalu saksi kejar, setelah terkejar banar di dalam mobil tersebut ada imigran gelap, di belakang mobil Avanza tersebut ada mobil Suzuki Futura warna merah.
- Bahwa terdapat 24 orang, waktu itu imigran di amankan di aula sedang supir di amankan di sel Polsek Sumur, saksi minta data seperti KTP tapi mereka tidak ada KTP nya
- Bahwa ada mobil yang mencurigakan lalu saksi kejar bersama Rana Bhakti tapi mobil tersebut berputar arah dan sampai sekarang tidak tertangkap
- Bahwa pada mobil APV tidak ada orangnya, katanya sudah di turunkan di pinggir pantai tapi saksi tidak tahu dimana pantainya
- Bahwa imigran tersebut akan di antar ke Dadaplangu mau ke Australia lewat Selat Sunda dengan menggunakan Kapal Laut
2. RANA BHAKTI PRATAMA Bin NANANG S.
- Bahwa awal nya pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 20.30 Wib saksi bersama Ahmad Muhaemin dapat kabar ada mobil membawa imigran gelap terus saksi bersama Ade Rizky, Joko Cahyadi dan Ahmad Muhaemin standby di Polsek Sumur Kabupaten Pandeglang, sekitar jam 00.30 Wib ada mobil Avanza di depan Polsek Sumur jalannya pelan-pelan pas di depan Polsek mobil tersebut jalan nya cepat lalu saksi bersama Ade Rizky mengejar mobil tersebut setelah terkejar dan di suruh berhenti saksi melihat di dalam mobil tersebut ada imigran gelap
- Bahwa saksi dan Joko Cahyadi, di dalam mobil Suzuki Futura tersebut ada imigran gelap sedang kan dalam mobil APV tidak ada imigran gelap karena sudah di turunkan di pinggir pantai tapi saksi tidak tahu letak pantainya
- Bahwa terdapat 24 orang, waktu itu imigran di amankan di aula sedangkan supir di aman kan di sel Polsek Sumur, saksi minta data seperti KTP tapi mereka tidak ada KTP nya
- Bahwa ada mobil yang mencurigakan lalu saksi kejar bersama saksi Ade tapi mobil tersebut berputar arah dan sampai sekarang tidak tertangkap
- Bahwa didalam mobil Terdakwa tidak ada orangnya, katanya sudah di turunkan di pinggir pantai tapi saksi tidak tahu dimana pantainya
- Bahwa Terdakwa akan antar imigran tersebut ke Dadaplangu mau ke Australia lewat Selat Sunda dengan menggunakan Kapal Laut
3. JOKO CAHYADI Bin SURADI
- Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 20.30 Wib saksi bersama Ahmad Muhaemin dapat kabar ada mobil membawa imigran gelap terus saksi bersama Ade Rizky dan Ahmad Muhaemin standby di Polsek Sumur Kabupaten Pandeglang, sekitar jam 00.30 Wib ada mobil Avanza di depan Polsek Sumur jalannya pelan-pelan pas di depan Polsek mobil tersebut jalannya cepat lalu saksi bersama Ade Rizky mengejar mobil tersebut setelah terkejar dan di suruh berhenti saksi melihat di dalam mobil tersebut ada imigran gelap
- Bahwa Rana Bhakti dan Joko Cahyadi memeriksa mobil di dalam mobil Suzuki Futura tersebut ada imigran gelap sedangkan dalam mobil APV tidak ada imigran gelap karena sudah di turunkan di pinggir pantai tapi saksi tidak tahu letak pantainya
- Bahwa terdapat 24 orang imigran, waktu itu imigran di amankan di aula sedang supir di amankan di sel Polsek Sumur, saksi minta data seperti KTP tapi mereka tidak ada KTP nya
- Bahwa ada mobil yang mencurigakan lalu saksi kejar bersama Rana Bhakti tapi mobil tersebut berputar arah dan sampai sekarang tidak tertangkap
- Bahwa di dalam mobil Terdakwa tidak ada orangnya, katanya sudah di turunkan di pinggir pantai tapi saksi tidak tahu dimana pantainya
- Bahwa akan di antar ke Dadaplangu mau ke Australia lewat Selat Sdundaengan menggunakan Kapal Laut
4. AHMAD MUHAEMIN Bin SYARIF HIDAYAT
- bahwa awal nya pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 20.30 Wib saksi mendapat kabar ada mobil membawa imigran gelap terus saksi bersama Ade Rizky, Joko Cahyadi dan Rana Bakhti standby di Polsek Sumur Kabupaten Pandeglang, sekitar jam 00.30 Wib ada mobil Avanza di depan Polsek Sumur jalannya pelan-pelan pas di depan Polsek mobil tersebut jalan nya cepat lalu saksi Joko bersama Ade Rizky mengejar mobil tersebut setelah terkejar dan di suruh berhenti saksi melihat di dalam mobil tersebut ada imigran gelap
- Bahwa saksi Rana Bhakti dan Joko Cahyadi memeriksa mobil di dalam mobil Suzuki Futura tersebut ada imigran gelap sedangkan dalam mobil APV tidak ada imigran gelap karena sudah di turunkan di pinggir pantai tapi saksi tidak tahu letak pantainya
- Bahwa Terdapat 24 orang, waktu itu imigran di amankan di aula sedang supir di aman kan di sel Polsek Sumur, saksi minta data seperti KTP tapi mereka tidak ada KTP nya
- Bahwa saksi melihat ada mobil yang mencurigakan lalu saksi kejar bersama Rana Bhakti tapi mobil tersebut berputar arah dan sampai sekarang tidak tertangkap
- Bahwa tidak ada orangnya, katanya sudah di turunkan di pinggir pantai tapi saksi tidak tahu dimana pantainya
- Bahwa imigran tersebut akan di antar ke Dadaplangu mau ke Australia lewat Selat Sunda dengan menggunakan Kapal Laut
5. DONI FIRDAUS Bin MAMAN TOHIRI
- Bahwa Pada hari selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira jam 09.00 Wib dari Cisarua Bogor saksi membawa rombongan Imigran / orang asing berjumlah sebanyak 8 orang ke daerah Sumur Kabupaten Pandeglang.
- Bahwa saksi disewa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah), biasanya saksi dibayar Rp.250.000 sehari.
- Bahwa uang sejumlah Rp.1.000.000 itu untuk membeli Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) member tol Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) saksi simpan di dompet dan Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) diambil oleh polisi saat saksi ditangkap.
- Bahwa saksi bersama Terdakwa survey ke daerah Sumur lalu di jemput oleh orang suruhan Yusuf.
- Bahwa saksi membawa mobil Suzuki APV warna merah, dan Terdakwa Suzuki APV warna hitam metallic.
- Bahwa Terdakwa juga membawa 8 orang asing dengan tujuan yang sama dengan saksi yaitu membawa orang asing ke daerah Sumur Kab. Pandeglang
- Bahwa saksi ditangkap saat melewati Polsek Sumur.
- Bahwa yang menyuruh saksi adalah sdr.Firman dan saksi melakukan survey kedaerah sumur dijemput oleh suruhan sdr Firman, pada hari Sabtu yang saksi lupa tanggalnya.
6. DONI IRAWAN Bin MAMAD MARSAD
- Bahwa Pada hari selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira jam 07.30 Wib, sewaktu saksi sedang membawa mikrolet 24 (jurusan Slipi-Srengseng) dan disekitar jalan BINUS saya bertemu dengan Ali (DPO).
- Bahwa Ali menawarkan kepada saksi untuk membawa orang warga Negara asing dari daerah Cisarua Bogor menuju daerah Sumur Kabupaten Pandeglang dengan upah Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi menyanggupi tawaran Ali dan setelah itu Ali berhenti dan turun Kebon Jeruk Jakarta Barat untuk mengabil uang di ATM.
- Bahwa biasanya saksi dibayar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perharinya.
- Bahwa saksi membawa rombongan Imigran / orang asing berjumlah sebanyak 8 orang ke daerah Sumur Kabupaten Pandeglang.
- Bahwa saksi tidak tahu apakah ada yang menampung imigran tersebut, saksi hanya di disuruh kumpul di depan swalayan “Corcle K” Slipi Kota Jakarta Barat dan katanya nanti orang asing itu turunkan saja kalau sudah sampai didaerah Sumur.
- Bahwa saksi ditangkap Polisi Polda Banten di daerah Palima Serang, saksi membawa mobil Avanza warna hitam No.Pol.1347 EFK dan memberikan Firman dan Terdakwa membawa mobil Suzuki APV warna hitam metallic.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan mengakuinya, demikian pula saksi tersebut telah membenarkannya ;
Menimbang, berdasarkan pasal 162 ayat (1 dan 2) KUHAP bahwa saksi yang tidak hadir dapat dibacakan keterangannya dibawah sumpah yang diberikan dalam tingkat Penyidikan yaitu saksi AAN ASPIANTO,SSI,SH,MH yang untuk selengkapnya termuat dalam berita acara penyidikan.
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 16.30 Wib Terdakwa membawa orang asing/imigran sebanyak 7 (tujuh) orang dari Cisarua Bogor ke daerah Sumur Kabupaten Pandeglang sekitar jam 24.00 Wib. Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi Polsek Sumur.
- Bahwa Terdakwa mengendarai mobil Suzuki APV No.Pol B8094CT warna hitam metallic. Dan pemilik mobil tersebut adalah Firman dan juga yang memberi peta lokasi.
- Bahwa Terdakwa dibayar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bahwa orang asing tersebut berasal dari Afganistan dan mereka hanya membawa kantung plastik ukuran sedang dan diambil di villa didaerah Cisarua Bogor.
- Bahwa Terdakwa bersama saksi Doni Irawan survey kedaerah Sumur dan Terdakwa lupa tanggalnya hanya ingat pada bulan Maret.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) unit kendaraan jenis Suzuki APV Nomor Polisi B 8094 CT warna hitam metallic tahun 2005 No.Ka. MHYGDN41V5J-129946 No.Sin. G151d-129889 beserta kunci kontak beserta remot control dan 1 buah kunci ganda warna hitam.1 (satu) lembar STNK jenis SUZUKI APV No Pol B 8094 CT warna hitam metallic tahun 2005 No.Ka.MHYGD41V5J-129946, No Sin G151D-129889. 1 (satu) lembar foto copy rute jalan dari Jakarta menuju Sumur Pandeglang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti dan petunjuk di persidangan maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 16.30 Wib Terdakwa membawa orang asing/imigran sebanyak 7 (tujuh) orang dari Cisarua Bogor ke daerah Sumur Kabupaten Pandeglang sekitar jam 24.00 Wib. Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi Polsek Sumur.
- Bahwa Terdakwa mengendarai mobil Suzuki APV No.Pol B8094CT warna hitam metallic. Dan pemilik mobil tersebut adalah Firman dan juga yang memberi peta lokasi.
- Bahwa Terdakwa dibayar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bahwa orang asing tersebut berasal dari Afganistan dan mereka hanya membawa kantung plastik ukuran sedang dan diambil di villa didaerah Cisarua Bogor.
- Bahwa imigran tersebut akan di antar ke Dadaplangu mau ke Australia lewat Selat Sunda dengan menggunakan Kapal Laut.
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini .
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim apakah dengan fakta-fakta tersebut di atas Terdakwa terbukti bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya .
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang mendekati perbuatan Terdakwa yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
- Penanggung jawab alat angkut
- Sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan ditempat pemeriksaan
- Yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
1. Unsur Penanggung jawab alat angkut
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Penanggung jawab alat angkut” menurut pasal 1 ayat 37 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian adalah pemilik, pengurus, agen, nahkoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan identitas yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang dibenarkan oleh Terdakwa adalah bertugas sebagai supir mobil Suzuki APV No.Pol B8094CT warna hitam metallic yang mengangkut imiran gelap ke daerah Sumur.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-1 telah terpenuhi.
2. Unsur Sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan ditempat pemeriksaan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menurunkan“ adalah membawa/menjadikan turun, “menaikkan” adalah menjadikan naik, “penumpang” adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut, “pemeriksa pejabat imigrasi” adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus keimigrasian dan memiliki keahlian tehnis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan undang-undang ini, “tempat pemeriksa imigrasi” adalah tempat pemeriksa di pelabuhan laut, Bandar udara, pos lintas batas atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 16.30 Wib Terdakwa membawa orang asing/imigran sebanyak 7 (tujuh) orang dari Cisarua Bogor ke daerah Sumur Kabupaten Pandeglang sekitar jam 24.00 Wib. Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi Polsek Sumur.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil orang asing tersebut di daerah Villa daerah Cisarua Bogor.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-2 telah terpenuhi.
3. Unsur yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Menimbang, bahwa dimaksud dengan “memberi kesempatan” adalah memperbolehkan, menyediakan “sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat, media. “keterangan“ adalah informasi. “Pada waktu kejahatan dilakukan” adalah bersamaan dengan kejahatannya dilakukan.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa Terdakwa mengendarai mobil Suzuki APV No.Pol B8094CT warna hitam metallic. Dan pemilik mobil tersebut adalah Firman dan juga yang memberi peta lokasi dan Terdakwa dibayar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
Menimbang, bahwa imigran tersebut akan di antar ke Dadaplangu mau ke Australia lewat Selat Sunda dengan menggunakan Kapal Laut
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-3 telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur - unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakankan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memberi Bantuan Pada Waktu Kejahatan Dilakukan, Menaikan atau Menurukan Penumpang Tidak Melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi“;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa dinyatakan telah terbukti dengan secara sah dan meyakankan menurut hukum bersalah melakukan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar Pertama Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, Atau Kedua Pasal 124 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP Atau Ketiga Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya bahwa pada pokoknya pasal-pasal dalam hukum yang mengatur batas minimal suatu perkara Majelis Hakim dapat menyimpanginya oleh ketentuan tersebut dan penerapannya diserahkan pada Majelis Hakim yang bersangkutan secara professional dan proposional dengan mengedepankan moral justice dan sosial justice untuk memenuhi rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan bersifat kasuistis .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan dengan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurangan, adalah kurang tepat karena Terdakwa yang mempunyai tanggungan anak, dan sangat menyesali perbuatannya maka Majelis Hakim akan memutus sebagaimana amar dibawah ini.
Menimbang, bahwa hukuman pidana penjara dapat memberi efek jera tidak hanya pada diri Terdakwa pribadi akan tetapi dapat memberi efek jera kepada kalangan masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat sudah tepat dan adil kalau Terdakwa dijatuhi pidana dan selama proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus pemidanaan atas diri Terdakwa karena perbuatannya itu, baik berupa unsur pemaaf maupun pembenar, maka oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang jenis lamanya pidana akan disebutkan dalam amar putusan ini .
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis Suzuki APV Nomor Polisi B 8094 CT warna hitam metallic tahun 2005 No.Ka. MHYGDN41V5J-129946 No.Sin. G151d-129889 beserta kunci kontak beserta remot control dan 1 buah kunci ganda warna hitam.1 (satu) lembar STNK jenis SUZUKI APV No Pol B 8094 CT warna hitam metallic tahun 2005 No.Ka.MHYGD41V5J-129946, No Sin G151D-129889. 1 (satu) lembar foto copy rute jalan dari Jakarta menuju Sumur Pandeglang, akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa sebelum pidana tersebut dijatuhkan kepada Terdakwa maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan .
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa membuat resah masyarakat.
- Perbuatan Terdakwa membahayakan keamanan Negara dan ketertiban umum.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa menyesali perbuatannya.
- Terdakwa sopan dipersidangan.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, serta Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan perundangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa SUBANDIONO Bin SUPARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memberi Bantuan Pada Waktu Kejahatan Dilakukan, Menaikan atau Menurukan Penumpang Tidak Melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi“.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUBANDIONO Bin SUPARDI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan jenis Suzuki APV Nomor Polisi B 8094 CT warna hitam metallic tahun 2005 No.Ka. MHYGDN41V5J-129946 No.Sin. G151d-129889 beserta kunci kontak beserta remot control dan 1 buah kunci ganda warna hitam.
- 1 (satu) lembar STNK jenis SUZUKI APV No Pol B 8094 CT An. Achmad Widijanto.S.Si dikembalikan kepada Achmad Widijanto S.Si/ pemiliknya dengan memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan yang sah.
- 1 (satu) lembar foto copy rute jalan dari Jakarta menuju Sumur Pandeglang.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada Hari : Rabu tanggal 24 Oktober 2012 oleh kami H.SUCIPTO,SH selaku Hakim Ketua Majelis, ERWIN EKA SAPUTRA,SH dan ESTI KUSUMASTUTI,SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dan didampingi oleh ERWIN EKA SAPUTRA,SH dan ESTI KUSUMASTUTI,SH.,M.Hum para Hakim Anggota, dibantu oleh SUGENG SUTIKNO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, dan dihadiri pula oleh SUKAMTO.SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Terdakwa .
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. ERWIN EKA SAPUTRA.SH H.SUCIPTO.SH
2. ESTI KUSUMASTUTI.SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
SUGENG SUTIKNO