143/PID.SUS/2013/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 143/PID.SUS/2013/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- WILDAN ABDUL GANI alias WILDAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiki, menyimpan narkotika golongan I”; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2(dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) buah tas kulit warna coklat yang bertuliskan BALLY milik tersangka TOFAN PUTRA Alias OPAN yang didalamnya berisikan : - 1 (satu) poket kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus dengan tiga buah plastic klip putih transparan yang dililit lagi dengan isolasi berwarna putih bening serta digulung kembali dengan tisu berwarna putih kemudian dililit lagi dengan isolasi berwarna putih bening seberat 3,05 (tiga koma nol lima) gram ; dirampas untuk dimusnahkan. b. 1 (satu) buah tas kulit berwarna coklat yang bertuliskan POLOASTON milik tersangka WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN yang didalamnya berisi : - 1 (satu) buah pipet kaca bening yang diduga masih berisi sisa kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan ; - 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna silver merk ACIS ; - 2 (dua) buah korek api gas ; - 1 (satu) buah jarum ; - 1 (satu) buah jarum yang digunakan sebagai sumbu untuk membakar sabu ; - 1 (satu) bungkus plastic putih transparan. dirampas untuk dimusnahkan. c. 1 (satu) potong celana panjang jenis kain berwarna coklat merk CARDINAL yang dipakai oleh sdr WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN yang dipakai pada saat ditangkap, yang mana didalam saku celana tersebut ditemukan berupa : - Uang sejumlah Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan disaku belakang sebelah kiri ; - Uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan disaku celana depan sebelah kiri ; - Uang sejumlah Rp.641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet berwarna coklat yang bertuliskan GIONINO yang ditaruh disaku belakang sebelah kanan; dikembalikan kepada terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN. d. Diatas karpet yang ada diruang tamu ditemukan : - 1 (satu) buah bong dari botol air mineral yang pada tutupnya terdapat dua buah lobang dan masing-masing lobang terdapat pipet plastik warna putih yang salah satu ujung pipet plastik tersebut tersambung pipet kaca bening ; - 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan ; - 1 (satu) buah gunting berwarna ungu pink ; - 1 (satu) buah korek api gas ; - 2 (dua) buah potongan pipet plastic warna putih ; - 1 (satu) buah jarum yang digunakan sebagai sumbu untuk membakar sabu ; dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500. (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 143/PID.B/2013/PN.MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama Lengkap : WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN Tempat lahir Mataram Umur/Tgl. Lahir : 33 tahun/18 September 1979 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : RT 07 Kampung Tegal Lingkungan Selag Alas Kel. Sandubaya, Kec. Cakranegara Kota Mataram; A g a m a : Islam Pekerjaan : swasta
Terdakwa ditahan dengan tahanan kota oleh :
Penyidik sejak tgl.21-01-2013 s/d tgl.09-02-2013
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tgl.10-02-2013 s/d tgl.20-03-2013
Perpanjangan KPN sejak tgl.21-03-2013 s/d tgl.19-04-2013
Penuntut Umum sejak tgl.11-04-2013 s/d tgl.30-04-2013
Hakim Pengadilan Negeri sejak tgl.18-04-2013 s/d tgl.17-05-2013
Perpanjangan Ketua PN. tgl.18-05-2013 s/d tgl.16-07-2013
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------
Telah membaca : -----------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ; -----------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ; --------------
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN terbukti “telah melakukan permufakatan jahat dengan TOFAN PUTRA Alias OPAN (penuntutan dilakukan secara terpisah), tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) buah tas kulit warna coklat yang bertuliskan BALLY milik tersangka TOFAN PUTRA Alias OPAN yang didalamnya berisikan :
- 1 (satu) poket kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus dengan tiga buah plastic klip putih transparan yang dililit lagi dengan isolasi berwarna putih bening serta digulung kembali dengan tisu berwarna putih kemudian dililit lagi dengan isolasi berwarna putih bening seberat 3,05 (tiga koma nol lima) gram ;
dirampas untuk dimusnahkan.
b. 1 (satu) buah tas kulit berwarna coklat yang bertuliskan POLOASTON milik tersangka WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah pipet kaca bening yang diduga masih berisi sisa kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna silver merk ACIS ;
- 2 (dua) buah korek api gas ;
- 1 (satu) buah jarum ;
- 1 (satu) buah jarum yang digunakan sebagai sumbu untuk membakar sabu ;
- 1 (satu) bungkus plastic putih transparan.
dirampas untuk dimusnahkan.
c. 1 (satu) potong celana panjang jenis kain berwarna coklat merk CARDINAL yang dipakai oleh sdr WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN yang dipakai pada saat ditangkap, yang mana didalam saku celana tersebut ditemukan berupa :
- Uang sejumlah Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan disaku belakang sebelah kiri ;
- Uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan disaku celana depan sebelah kiri ;
- Uang sejumlah Rp.641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet berwarna coklat yang bertuliskan GIONINO yang ditaruh disaku belakang sebelah kanan;
dikembalikan kepada terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN.
d. Diatas karpet yang ada diruang tamu ditemukan :
- 1 (satu) buah bong dari botol air mineral yang pada tutupnya terdapat dua buah lobang dan masing-masing lobang terdapat pipet plastik warna putih yang salah satu ujung pipet plastik tersebut tersambung pipet kaca bening ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan ;
- 1 (satu) buah gunting berwarna ungu pink ;
- 1 (satu) buah korek api gas ;
- 2 (dua) buah potongan pipet plastic warna putih ;
- 1 (satu) buah jarum yang digunakan sebagai sumbu untuk membakar sabu ;
dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya bahwa mengakui dan menyesali perbuatannya selanjutnya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 11 Maret 2013 No. Reg. Perkara : PDM-55/MATAR/04/2013, sebagai berikut :
PRIMAIR :
----- Bahwa ia terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2013 sekitar jam 16.00 wita atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2013, bertempat di BTN Sweta Indah Jalan Kenari Raya Blok L No.14 Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, atau pada tempat-tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah melakukan permufakatan jahat dengan TOFAN PUTRA Alias OPAN (penuntutan dilakukan secara terpisah), tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) poket kristal putih seberat 3,05 (tiga koma nol lima) gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Penangkapan dan penggeledahan oleh aparat Kepolisian Dit Res Narkoba Polda NTB terhadap terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu terjadi pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2013 sekitar pukul 16.00 Wita di kamar rumah tempat tinggal terdakwa TOFAN PUTRA Alias OPAN yang beralamat di Jalan Kenari Blok L No. 14 BTN Sweta Kota Mataram, pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut tepatnya dikamar tersebut ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Poket kristal putih yang diduga shabu yang dibungkus dengan tiga buah plastik klip putih transparan dan dililit lagi dengan isolasi berwarna putih bening serta digulung lagi dengan tisu berwarna putih kemudian dililit kembali dengan isolasi putih bening, yang disimpan didalam tas kulit berwarna coklat bertuliskan BALLY;
- 1 (satu) buah bong dari botol air mineral yang pada tutupnya terdapat dua buah lobang dan masing–masing lobang terdapat pipet plastic berwarna putih yang salah satu ujung pipet plastic tersebut tersambung pipet kaca bening ditemukan diruang tamu;
- 2 (dua) bungkus plastic klip putih transparan;
- 1 (satu) buah gunting berwarna ungu pink;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah potongan pipet plastic berwarna putih;
- 1 (satu) buah jarum yang digunakan sebagai sumbu untuk membakar shabu.
sesuai penyitaan dan penggeledahan tersebut diatas dan selain aparat Kepolisian penangkapan dan penggeledahan ditemukannya barang terlarang tersebut diatas disaksikan juga oleh beberapa saksi orang umum lainnya, terdakwa TOFAN PUTRA Alias OPAN mengakui bahwa barang berupa 1 (satu) poket kristal putih yang diduga shabu tersebut adalah milik terdakwa TOFAN PUTRA Alias OPAN.-
Bahwa barang berupa shabu tersebut didapatkan oleh terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dengan cara Sdr TOFAN PUTRA Alias OPAN menyerahkan uang sebesar Rp.4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu rupiah) kepada terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN yang mana uang tersebut diterima oleh terdakwa Wildan Abdul Gani Alias Wildan pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013 sekitar antara pukul 21.00 -22.00 wita pada hari itu juga selanjutnya terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN menghubungi salah satu temannya yang bernama Sdr. MENDAH (Salah satu warga Kab. Lombok Tengah) untuk memesan barang terlarang shabu tersebut ; kemudian dilanjutkan dengan transaksi pemesanan barang yang terjadi di kamar Sdr TOFAN PUTRA Alias OPAN dan penyerahan barang terlarang shabupun juga terjadi di kamar TOFAN PUTRA Alias OPAN ;
Bahwa saat transaksi pemesanan barang oleh terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dengan Sdr TOFAN PUTRA Alias OPAN hingga terjadi penyerahan barang terlarang shabu kepada TOFAN PUTRA Alias OPAN oleh terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN terjadi didalam kamar TOFAN PUTRA Alias OPAN tersebut, saat itu terjadi hanya antara TOFAN PUTRA Alias OPAN dan terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN saja.-
Bahwa terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN pernah memakai Narkotika jenis shabu dan terakhir memakai shabu pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2013 dikamar tidur TOFAN PUTRA Alias OPAN di Jln. Kenari Blok L No. 14 BTN Sweta Kota Mataram tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Mataram Nomor : 15 & 16/N-INS/U/MTR/13 tanggal 29 Januari 2013, bahwa barang bukti tersebut adalah benar positif (+) METAMPHETAMIN termasuk Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2013 sekitar jam 16.00 wita atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2013, bertempat di BTN Sweta Indah Jalan Kenari Raya Blok L No.14 Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, atau pada tempat-tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah melakukan permufakatan jahat dengan TOFAN PUTRA Alias OPAN (penuntutan dilakukan secara terpisah),tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) poket kristal putih seberat 3,05 (tiga koma nol lima) gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Penangkapan dan penggeledahan oleh aparat Kepolisian Dit Res Narkoba Polda NTB terhadap terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu terjadi pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2013 sekitar pukul 16.00 Wita di kamar rumah tempat tinggal TOFAN PUTRA Alias OPAN yang beralamat di Jalan Kenari Blok L No. 14 BTN Sweta Kota Mataram, pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut tepatnya dikamar tersebut ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Poket kristal putih yang diduga shabu yang dibungkus dengan tiga buah plastik klip putih transparan dan dililit lagi dengan isolasi berwarna putih bening serta digulung lagi dengan tisu berwarna putih kemudian dililit kembali dengan isolasi putih bening, yang disimpan didalam tas kulit berwarna coklat bertuliskan BALLY;
- 1 (satu) buah bong dari botol air mineral yang pada tutupnya terdapat dua buah lobang dan masing–masing lobang terdapat pipet plastic berwarna putih yang salah satu ujung pipet plastic tersebut tersambung pipet kaca bening ditemukan diruang tamu;
- 2 (dua) bungkus plastic klip putih transparan;
- 1 (satu) buah gunting berwarna ungu pink;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah potongan pipet plastic berwarna putih;
- 1 (satu) buah jarum yang digunakan sebagai sumbu untuk membakar shabu.
sesuai penyitaan dan penggeledahan tersebut diatas dan selain aparat Kepolisian penangkapan dan ditemukannya barang terlarang tersebut diatas disaksikan juga oleh beberapa saksi orang umum lainnya, terdakwa TOFAN PUTRA Alias OPAN mengakui bahwa barang berupa 1 (satu) poket kristal putih yang diduga sabu tersebut adalah milik terdakwa TOFAN PUTRA Alias OPAN.-
Bahwa barang berupa shabu tersebut didapatkan oleh TOFAN PUTRA Alias OPAN dengan cara membeli melalui terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dengan cara TOFAN PUTRA Alias OPAN menyerahkan uang sebesar Rp.4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu rupiah) kepada terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN, yang mana uang tersebut diterima oleh terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013 sekitar antara pukul 21.00-22.00 wita pada hari itu juga, selanjutnya setelah menerima uang terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN menghubungi salah satu temannya yang bernama Sdr. MENDAH (Salah satu warga Kab. Lombok Tengah) untuk memesan barang terlarang shabu.-
Bahwa saat transaksi pemesanan barang oleh TOFAN PUTRA Alias OPAN dengan terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN hingga terjadi penyerahan barang terlarang shabu kepada TOFAN PUTRA Alias OPAN oleh terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN terjadi didalam kamar TOFAN PUTRA Alias OPAN, yang pada saat itu terjadi hanya antara TOFAN PUTRA Alias OPAN dan terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN saja.-
Bahwa terdakwa tidak ada surat ijin dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia untuk membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai serta menyediakan barang berupa Narkotika jenis shabu ataupun Narkotika yang lainnya.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Mataram Nomor : 15 & 16/N-INS/U/MTR/13 tanggal 29 Januari 2013, bahwa barang bukti tersebut adalah benar positif (+) METAMPHETAMIN termasuk Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDIAIR :
----- Bahwa ia terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2013 sekitar jam 16.00 wita atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2013, bertempat di BTN Sweta Indah Jalan Kenari Raya Blok L No.14 Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, atau pada tempat-tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah menggunakan Narkotika Golongan I berupa shabu dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN pernah memakai Narkotika jenis shabu dan terakhir memakai shabu pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2013 dikamar tidur TOFAN PUTRA Alias OPAN di Jln. Kenari Blok L No. 14 BTN Sweta Kota Mataram tersebut.
Bahwa terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN memakai shabu dengan cara : Membuat sendiri alat pengisap shabu yang biasa disebut dengan nama Bong yang terbuat dari botol plastik air mineral atau sejenisnya berisi air biasa sebanyak setengah botol, pada tutup botol tersebut dilobangi sebanyak dua buah lobang, yang mana setiap lobang diisi atau dimasukan pipet plastik warna putih, yang mana pada salah satu pipet yang berpungsi untuk mengisap sabu ujung bawahnya berada diudara didalam botol tanpa menyentuh air. Sedanngkan pipet yang lainnya sebagai pipet tempat shabu yang mana ujung bawah pipetnya berada didalam air yang ada didalam bong tersebut sedangkan ujung atasnya pipetnya berada diluar yang akan disambungkan dengan pipet kaca tempat diisikan kristal shabu. Apabila itu sudah siap maka pipet kaca yang telah berisikan shabu tersebut dibakar dengan korek api gas yang selanjutnya mengakibatkan pemuaian/penguapan shabu didalam pipet kaca tersebut dengan bentuk asap/uap shabu yang masuk kedalam air didalam bong tersebut dengan bentuk gelembung-gelembung udara, kemudian reaksi gelembung yang dihasilkan tersebut dihisap dengan mulut melalui pipet penghisap shabu tersebut, selanjutnya dirasakanlah rasa/reaksi dari memakai shabu tersebut yang mana setelah menghisap uap shabu tersebut merasa bertenaga, segar, bergairah dan kuat serta mata kuat bergadang.-
Bahwa terdakwa tidak ada surat ijin dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia untuk menggunakan Narkotika jenis shabu ataupun Narkotika yang lainnya.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB Nomor : 442.225/RSJP/II/2013 tanggal 12 Pebruari 2013, bahwa pada urine yang bersangkutan (Wildan Abdul Gani Alias Wildan) ditemukan adanya Metamphetamine.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan para saksi mana telah memberikan keterangannya dipersidangan dibawah sumpah menurut agamanya, masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
1. SUDIRMAN PRASETYA, Laki-kaki, 28 Tahun, Islam, SMA, Polri, Indonesia, Asrama Polisi Polda NTB, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Penangkapan dan penggeledahan yang saksi lakukan bersama aparat Kepolisian Dit Res Narkoba Polda NTB terhadap terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu terjadi pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2013 sekitar pukul 16.00 Wita di kamar rumah tempat tinggal TOFAN PUTRA Alias OPAN yang beralamat di Jalan Kenari Raya Blok L No. 14 BTN Sweta Indah Kota Mataram ;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut tepatnya dikamar tersebut ditemukan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) buah tas kulit warna coklat yang bertuliskan BALLY milik terdakwa TOFAN PUTRA Alias OPAN yang didalamnya berisikan :
- 1 (satu) poket kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus dengan tiga buah plastic klip putih transparan yang dililit lagi dengan isolasi berwarna putih bening serta digulung kembali dengan tisu berwarna putih kemudian dililit lagi dengan isolasi berwarna putih bening seberat 3,05 (tiga koma nol lima) gram ;
b. 1 (satu) buah tas kulit berwarna coklat yang bertuliskan POLOASTON milik terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah pipet kaca bening yang diduga masih berisi sisa kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna silver merk ACIS ;
- 2 (dua) buah korek api gas ;
- 1 (satu) buah jarum ;
- 1 (satu) buah jarum yang digunakan sebagai sumbu untuk membakar sabu ;
- 1 (satu) bungkus plastic putih transparan.
c. 1 (satu) potong celana panjang jenis kain berwarna coklat merk CARDINAL yang dipakai oleh terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN yang dipakai pada saat ditangkap, yang mana didalam saku celana tersebut ditemukan berupa :
- Uang sejumlah Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan disaku belakang sebelah kiri ;
- Uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan disaku celana depan sebelah kiri ;
- Uang sejumlah Rp.641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet berwarna coklat yang bertuliskan GIONINO yang ditaruh disaku belakang sebelah kanan ;
d. Diatas karpet yang ada diruang tamu ditemukan :
- 1 (satu) buah bong dari botol air mineral yang pada tutupnya terdapat dua buah lobang dan masing-masing lobang terdapat pipet plastik warna putih yang salah satu ujung pipet plastik tersebut tersambung pipet kaca bening ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan ;
- 1 (satu) buah gunting berwarna ungu pink ;
- 1 (satu) buah korek api gas ;
- 2 (dua) buah potongan pipet plastic warna putih ;
- 1 (satu) buah jarum yang digunakan sebagai sumbu untuk membakar sabu.
Bahwa selain aparat Kepolisian penangkapan dan ditemukannya barang terlarang tersebut diatas disaksikan juga oleh beberapa saksi orang umum lainnya yang salah satunya yaitu Ketua RT setempat yang bernama I KETUT ADI PRIYATNA;
Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN mengakui bahwa barang berupa 1 (satu) poket kristal putih yang diduga sabu tersebut adalah milik TOFAN PUTRA Alias OPAN ;
Bahwa barang tersebut didapatkan oleh TOPAN PUTRA Alias OPAN dengan cara membeli melalui terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dengan menyerahkan uang sebesar Rp.4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu rupiah) kepada terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN, yang mana uang tersebut diterima oleh terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dari TOPAN PUTRA Alias OPAN pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013 sekitar antara pukul 21.00-22.00 wita pada hari yang sama. Setelah menerima uang terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN menghubungi salah satu temannya yang bernama MENDAH (Salah satu warga Kab. Lombok Tengah) untuk memesan barang terlarang sabu ;
Bahwa dari introgasi saksi mendapatkan keterangan bahwa saat transaksi pemesanan barang oleh TOFAN PUTRA Alias OPAN dengan terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN hingga terjadi penyerahan barang terlarang sabu kepada TOFAN PUTRA Alias OPAN yang terjadi didalam kamar TOFAN PUTRA Alias OPAN tersebut, saat itu terjadi hanya antara mereka berdua saja ;
Bahwa benar terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN adalah Resedifis yang sudah pernah ditangkap dan diproses hukum dalam masalah narkoba jenis sabu ;
Bahwa terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN pernah memakai Narkotika jenis sabu dan terakhir memakai sabu pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2013 dikamar tidur TOFAN PUTRA Alias OPAN di Jalan Kenari Raya Blok L No. 14 BTN Sweta Indah Kota Mataram ;
Bawa pada saat ditangkap terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN tidak memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI untuk membawa, memiliki dan menguasai Narkoba jenis Sabu maupun Narkoba yang lainnya ;
Bahwa terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN melakkukan perbuatan tersebut karena hanya ingin memakai sabu tersebut ;
Bahwa terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN memakai sabu dengan cara : Membuat sendiri alat pengisap sabu yang biasa disebut dengan nama Bong yang terbuat dari botol plastik air mineral atau sejenisnya berisi air biasa sebanyak setengah botol, pada tutup botol tersebut dilobangi sebanyak dua buah lobang, yang mana setiap lobang diisi atau dimasukan pipet plastik warna putih, yang mana pada salah satu pipet yang berpungsi untuk mengisap sabu ujung bawahnya berada diudara didalam botol tanpa menyentuh air. Sedanngkan pipet yang lainnya sebagai pipet tempat sabu yang mana ujung bawah pipetnya berada didalam air yang ada didalam bong tersebut sedangkan ujung atasnya pipetnya berada diluar yang akan disambungkan dengan pipet kaca tempat diisikan kristal shabu. Apabila itu sudah siap maka pipet kaca yang telah berisikan sabu tersebut dibakar dengan korek api gas yang selanjutnya mengakibatkan pemuaian / penguapan sabu didalam pipet kaca tersebut dengan bentuk asap/uap sabu yang masuk kedalam air didalam bong tersebut dengan bentuk gelembung-gelembung udara, kemudian reaksi gelembung yang dihasilkan tersebut dihisap dengan mulut melalui pipet penghisap sabu tersebut, selanjutnya dirasakanlah rasa/reaksi dari memakai sabu tersebut yang mana menurut terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN setelah menghisap uap sabu tersebut merasa bertenaga, segar, bergairah dan kuat serta mata kuat bergadang.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
2. TEGUH FATWA KALAM, Jenis kelamin laki-laki, Umur 28 Tahun, Agama Islam, Suku Jawa, Pekerjaan Anggota Polri, Kebangsaan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, Alamat Aspolda NTB, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Penangkapan dan penggeledahan yang saksi lakukan bersama aparat Kepolisian Dit Res Narkoba Polda NTB terhadap terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu terjadi pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2013 sekitar pukul 16.00 Wita di kamar rumah tempat tinggal Sdr TOFAN PUTRA Alias OPAN yang beralamat di Jalan Kenari Raya Blok L No. 14 BTN Sweta Indah Kota Mataram ;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut tepatnya dikamar tersebut ditemukan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) buah tas kulit warna coklat yang bertuliskan BALLY milik terdakwa TOFAN PUTRA Alias OPAN yang didalamnya berisikan :
- 1 (satu) poket kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus dengan tiga buah plastic klip putih transparan yang dililit lagi dengan isolasi berwarna putih bening serta digulung kembali dengan tisu berwarna putih kemudian dililit lagi dengan isolasi berwarna putih bening seberat 3,05 (tiga koma nol lima) gram ;
b. 1 (satu) buah tas kulit berwarna coklat yang bertuliskan POLOASTON milik terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah pipet kaca bening yang diduga masih berisi sisa kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna silver merk ACIS ;
- 2 (dua) buah korek api gas ;
- 1 (satu) buah jarum ;
- 1 (satu) buah jarum yang digunakan sebagai sumbu untuk membakar sabu ;
- 1 (satu) bungkus plastic putih transparan.
c. 1 (satu) potong celana panjang jenis kain berwarna coklat merk CARDINAL yang dipakai oleh terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN yang dipakai pada saat ditangkap, yang mana didalam saku celana tersebut ditemukan berupa :
- Uang sejumlah Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan disaku belakang sebelah kiri ;
- Uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan disaku celana depan sebelah kiri ;
- Uang sejumlah Rp.641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet berwarna coklat yang bertuliskan GIONINO yang ditaruh disaku belakang sebelah kanan ;
d. Diatas karpet yang ada diruang tamu ditemukan :
- 1 (satu) buah bong dari botol air mineral yang pada tutupnya terdapat dua buah lobang dan masing-masing lobang terdapat pipet plastik warna putih yang salah satu ujung pipet plastik tersebut tersambung pipet kaca bening ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan ;
- 1 (satu) buah gunting berwarna ungu pink ;
- 1 (satu) buah korek api gas ;
- 2 (dua) buah potongan pipet plastic warna putih ;
- 1 (satu) buah jarum yang digunakan sebagai sumbu untuk membakar sabu.
Bahwa selain aparat Kepolisian penangkapan dan ditemukannya barang terlarang tersebut diatas disaksikan juga oleh beberapa saksi orang umum lainnya yang salah satunya yaitu Ketua RT setempat yang bernama I KETUT ADI PRIYATNA ;
Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN mengakui bahwa barang berupa 1 (satu) poket kristal putih yang diduga sabu tersebut adalah milik TOFAN PUTRA Alias OPAN ;
Bahwa barang tersebut didapatkan oleh TOFAN PUTRA Alias OPAN dengan cara membeli melalui terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dengan menyerahkan uang sebesar Rp.4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu rupiah) kepada terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN, yang mana uang tersebut diterima oleh terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dari TOFAN PUTRA Alias OPAN pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013 sekitar antara pukul 21.00-22.00 wita pada hari yang sama. Setelah menerima uang terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN menghubungi salah satu temannya yang bernama MENDAH (Salah satu warga Kab. Lombok Tengah) untuk memesan barang terlarang sabu ;
Bahwa dari introgasi saksi mendapatkan keterangan bahwa saat transaksi pemesanan barang oleh TOFAN PUTRA Alias OPAN dengan terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN hingga terjadi penyerahan barang terlarang sabu kepada TOFAN PUTRA Alias OPAN yang terjadi didalam kamar TOFAN PUTRA Alias OPAN tersebut, saat itu terjadi hanya antara mereka berdua saja ;
Bahwa benar terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN adalah Resedifis yang sudah pernah ditangkap dan diproses hukum dalam masalah narkoba jenis sabu ;
Bahwa terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN pernah memakai Narkotika jenis sabu dan terakhir memakai sabu pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2013 dikamar tidur TOFAN PUTRA Alias OPAN di Jalan Kenari Raya Blok L No. 14 BTN Sweta Indah Kota Mataram ;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN tidak memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI untuk membawa, memiliki dan menguasai Narkoba jenis Sabu maupun Narkoba yang lainnya ;
Bahwa terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN melakukan perbuatan tersebut karena hanya ingin memakai sabu tersebut ;
Bahwa terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN memakai sabu dengan cara : Membuat sendiri alat pengisap sabu yang biasa disebut dengan nama Bong yang terbuat dari botol plastik air mineral atau sejenisnya berisi air biasa sebanyak setengah botol, pada tutup botol tersebut dilobangi sebanyak dua buah lobang, yang mana setiap lobang diisi atau dimasukan pipet plastik warna putih, yang mana pada salah satu pipet yang berpungsi untuk mengisap sabu ujung bawahnya berada diudara didalam botol tanpa menyentuh air. Sedanngkan pipet yang lainnya sebagai pipet tempat sabu yang mana ujung bawah pipetnya berada didalam air yang ada didalam bong tersebut sedangkan ujung atasnya pipetnya berada diluar yang akan disambungkan dengan pipet kaca tempat diisikan kristal shabu. Apabila itu sudah siap maka pipet kaca yang telah berisikan sabu tersebut dibakar dengan korek api gas yang selanjutnya mengakibatkan pemuaian / penguapan sabu didalam pipet kaca tersebut dengan bentuk asap/uap sabu yang masuk kedalam air didalam bong tersebut dengan bentuk gelembung-gelembung udara, kemudian reaksi gelembung yang dihasilkan tersebut dihisap dengan mulut melalui pipet penghisap sabu tersebut, selanjutnya dirasakanlah rasa/reaksi dari memakai sabu tersebut yang mana menurut terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN setelah menghisap uap sabu tersebut merasa bertenaga, segar, bergairah dan kuat serta mata kuat bergadang.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
3. I KETUT ADI PRIYATNA, Paksebali Klungkung-Bali, 38 tahun / 12 Januari 1975, Laki-laki, Indonesia, BTN Sweta Indah Jalan Kenari Raya No 21 Blok L Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Hindu, Anggota Polri (Selaku ketua RT), S1, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Penangkapan dan penggeledahan yang saksi lakukan bersama aparat Kepolisian Dit Res Narkoba Polda NTB terhadap terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu terjadi pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2013 sekitar pukul 16.00 Wita di kamar rumah tempat tinggal TOFAN PUTRA Alias OPAN yang beralamat di Jalan Kenari Raya Blok L No. 14 BTN Sweta Indah Kota Mataram ;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut tepatnya dikamar tersebut dikumpulkan barang bukti yang ditemukan sesuai penyitaan dan penggeledahan tersebut diatas, cuman yang tidak saksi perhatikan masalah Jarum dan gunting ;
Bahwa selain aparat Kepolisian penangkapan dan ditemukannya barang terlarang tersebut diatas disaksikan juga oleh beberapa saksi orang umum lainnya yang salah satunya yaitu I MELDA ARITATI IWUK ;
Bahwa saksi tidak tahu siapakah pemilik dari barang-barang tersebut diatas tapi saksi membenarkan bahwa barang-barang tersebut yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana dan dengan cara bagaimana barang tersebut didapatkan, yang saksi ketahui bahwa pada saat diintrogasi TOFAN PUTRA Alias OPAN mengakui bahwa barang sabu tersebut dibeli dari terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada awalnya saksi melihat tas kulit berwarna coklat bertuliskan BALLY yang didalamnya ditemukan : 1 (satu) Poket kristal putih yang diduga Sabu yang dibungkus dengan tiga buah plastik klip putih transparan dan dililit lagi dengan isolasi berwarna putih bening serta digulung lagi dengan tisu berwarna putih kemudian dililit kembali dengan isolasi putih bening, berada di atap garasi / garase mobil yang ada di tetangga terdakwa TOFAN PUTRA Alias OPAN karena tas tersebut saat penangkapan di lempar oleh terdakwa TOPAN PUTRA ke Garase / garasi mobil tetangga terdakwa, kemudian barang tersebut diambil oleh aparat Kepolisian yang melakukan penangkapan ;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dan TOFAN PUTRA Alias OPAN tidak memiliki ijin dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia untuk membawa, memiliki dan menguasai Narkoba jenis Sabu maupun Narkoba yang lainnya ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
4. TOFAN PUTRA Alias OPAN, Dompu, 25 tahun/12 Desember 1987, Laki-laki, Indonesia, BTN Sweta Indah Jalan Kenari Raya Blok L No.14 Kecamatan Sandubaya Kota Mataram dan Alamat Lingkungan Sawete Barat RT/RW 11/05 Kel.Bali Kec.Dompu Kab.Dompu, Islam, Mahasiswa, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Penangkapan dan penggeledahan aparat Kepolisian Dit Res Narkoba Polda NTB terhadap diri saksi dan terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu terjadi pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2013 sekitar pukul 16.00 Wita di kamar rumah tempat tinggal saksi yang beralamat di Jalan Kenari Raya Blok L No. 14 BTN Sweta Indah Kota Mataram ;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang terlarang berupa shabu seberat 3,05 gram dll ;
Bahwa selain aparat Kepolisian penangkapan dan ditemukannya barang terlarang tersebut diatas disaksikan juga oleh beberapa saksi orang umum lainnya, saksi mengakui bahwa barang berupa 1 (satu) poket kristal putih yang diduga sabu tersebut adalah milik saksi ;
Bahwa barang tersebut didapatkan oleh Saksi dengan cara membeli melalui terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN dengan cara Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu rupiah) kepada terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN, yang mana uang tersebut diterima oleh terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013 sekitar antara pukul 21.00-22.00 wita pada hari yang sama. Setelah menerima uang terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN menghubungi salah satu temannya yang bernama MENDAH (Salah satu warga Kab. Lombok Tengah) untuk memesan barang terlarang sabu ;
Bahwa saat transaksi pemesanan barang oleh Saksi dengan terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN hingga terjadi penyerahan barang terlarang sabu kepada Saksi oleh terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN terjadi didalam kamar Saksi tersebut, saat itu terjadi hanya antara Saksi dan terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN saja, dan sebelum perkara saat ini Saksi sudah pernah ditangkap dan diproses hukum dalam masalah narkoba jenis sabu ;
Bahwa Saksi pernah memakai Narkotika jenis sabu dan terakhir memakai sabu pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2013 dikamar tidur saksi di Jalan Kenari Raya Blok L No. 14 BTN Sweta Indah Kota Mataram ;
Bahwa pada saat ditangkap Saksi dan terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN tidak memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI untuk membawa, memiliki dan menguasai Narkoba jenis Sabu maupun Narkoba yang lainnya ;
Bahwa Saksi melakkukan perbuatan tersebut karena hanya ingin memakai sabu tersebut bersama terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN ;
Bahwa Saksi memakai sabu dengan cara : Membuat sendiri alat pengisap sabu yang biasa disebut dengan nama Bong yang terbuat dari botol plastik air mineral atau sejenisnya berisi air biasa sebanyak setengah botol, pada tutup botol tersebut dilobangi sebanyak dua buah lobang, yang mana setiap lobang diisi atau dimasukan pipet plastik warna putih, yang mana pada salah satu pipet yang berpungsi untuk mengisap sabu ujung bawahnya berada diudara didalam botol tanpa menyentuh air. Sedanngkan pipet yang lainnya sebagai pipet tempat sabu yang mana ujung bawah pipetnya berada didalam air yang ada didalam bong tersebut sedangkan ujung atasnya pipetnya berada diluar yang akan disambungkan dengan pipet kaca tempat diisikan kristal shabu. Apabila itu sudah siap maka pipet kaca yang telah berisikan sabu tersebut dibakar dengan korek api gas yang selanjutnya mengakibatkan pemuaian / penguapan sabu didalam pipet kaca tersebut dengan bentuk asap/uap sabu yang masuk kedalam air didalam bong tersebut dengan bentuk gelembung-gelembung udara, kemudian reaksi gelembung yang dihasilkan tersebut dihisap dengan mulut melalui pipet penghisap sabu tersebut, selanjutnya dirasakanlah rasa/reaksi dari memakai sabu tersebut yang mana setelah menghisap uap sabu tersebut merasa bertenaga, segar, bergairah dan kuat serta mata kuat bergadang ,-
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan atau meringankan (a de charge) baginya; -----------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keterangan terdakwa pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -------------
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2013 sekitar pukul 16.00 Wita aparat Kepolisian dit Res Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan teman terdakwa yang bernama TOFAN PUTRA Alias OPAN dirumah tempat tinggal TOFAN PUTRA Alias OPAN yang beralamat di Jalan Kenari Raya Blok L No. 14 BTN Sweta Indah Kota Mataram dan petugas menemukan barang bukti sesuai penyitaan dan penggeledahan tersebut;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang terlarang berupa shabu seberat 3,05 gram dll ;
Bahwa selain aparat Kepolisian penangkapan dan ditemukannya barang terlarang tersebut diatas disaksikan juga oleh beberapa saksi orang umum lainnya ;
Bahwa barang berupa 1 (satu) poket kristal putih yang diduga sabu tersebut adalah milik TOFAN PUTRA Alias OPAN ;
Bahwa barang berupa sabu tersebut didapatkan oleh TOPAN PUTRA Alias TOFAN dengan cara membeli melalui saya dengan cara TOFAN PUTRA Alias OPAN menyerahkan uang sebesar Rp.4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu rupiah) kepada saya. Yang mana uang tersebut saya terima pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013 sekitar antara pukul 21.00-22.00 wita pada hari yang sama. Setelah saya menerima uang tersebut, saya menghubungi salah satu teman saya yang bernama MENDAH (Salah satu warga Kab. Lombok Tengah) untuk memesan barang terlarang sabu ;
Bahwa saat transaksi pemesanan barang oleh TOFAN PUTRA Alias OPAN dengan saya hingga terjadi penyerahan barang terlarang sabu kepada TOFAN PUTRA Alias OPAN yang terjadi didalam kamar TOFAN PUTRA Alias OPAN tersebut, saat itu terjadi hanya antara saya dan TOFAN PUTRA Alias OPAN saja ;
Bahwa sebelum perkara saat ini saya sudah pernah ditangkap dan diproses hukum dalam masalah narkoba jenis sabu ;
Bahwa saya pernah memakai Narkotika jenis sabu dan terakhir memakai sabu pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2013 dikamar tidur TOFAN PUTRA Alias OPAN di Jalan Kenari Raya Blok L No. 14 BTN Sweta Indah Kota Mataram ;
Bahwa pada saat ditangkap saya dan TOFAN PUTRA Alias OPAN tidak memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI untuk membawa, memiliki dan menguasai Narkoba jenis Sabu maupun Narkoba yang lainnya ;
Bahwa saya melakukan perbuatan tersebut karena hanya ingin memakai sabu tersebut ;
Bahwa saya memakai sabu dengan cara : Membuat sendiri alat pengisap sabu yang biasa disebut dengan nama Bong yang terbuat dari botol plastik air mineral atau sejenisnya berisi air biasa sebanyak setengah botol, pada tutup botol tersebut dilobangi sebanyak dua buah lobang, yang mana setiap lobang diisi atau dimasukan pipet plastik warna putih, yang mana pada salah satu pipet yang berpungsi untuk mengisap sabu ujung bawahnya berada diudara didalam botol tanpa menyentuh air. Sedangkan pipet yang lainnya sebagai pipet tempat sabu yang mana ujung bawah pipetnya berada didalam air yang ada didalam bong tersebut sedangkan ujung atasnya pipetnya berada diluar yang akan disambungkan dengan pipet kaca tempat diisikan kristal shabu, dan apabila itu sudah siap maka pipet kaca yang telah berisikan sabu tersebut dibakar dengan korek api gas yang selanjutnya mengakibatkan pemuaian / penguapan sabu didalam pipet kaca tersebut dengan bentuk asap/uap sabu yang masuk kedalam air didalam bong tersebut dengan bentuk gelembung-gelembung udara, kemudian reaksi gelembung yang dihasilkan tersebut dihisap dengan mulut melalui pipet penghisap sabu tersebut, selanjutnya dirasakanlah rasa/reaksi dari memakai sabu tersebut yang mana setelah menghisap uap sabu tersebut merasa bertenaga, segar, bergairah dan kuat serta mata kuat bergadang.-
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa : -------------------------------------------------------
a. 1 (satu) buah tas kulit warna coklat yang bertuliskan BALLY milik tersangka TOFAN PUTRA Alias OPAN yang didalamnya berikan :
- 1 (satu) poket kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus dengan tiga buah plastic klip putih transparan yang dililit lagi dengan isolasi berwarna putih bening serta digulung kembali dengan tisu berwarna putih kemudian dililit lagi dengan isolasi berwarna putih bening seberat 3,05 (tiga koma nol lima) gram ;
b. 1 (satu) buah tas kulit berwarna coklat yang bertuliskan POLOASTON milik tersangka WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah pipet kaca bening yang diduga masih berisi sisa kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna silver merk ACIS ;
- 2 (dua) buah korek api gas ;
- 1 (satu) buah jarum ;
- 1 (satu) buah jarum yang digunakan sebagai sumbu untuk membakar sabu ;
- 1 (satu) bungkus plastic putih transparan.
c. 1 (satu) potong celana panjang jenis kain berwarna coklat merk CARDINAL yang dipakai oleh sdr WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN yang dipakai pada saat ditangkap, yang mana didalam saku celana tersebut ditemukan berupa :
- Uang sejumlah Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan disaku belakang sebelah kiri ;
- Uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan disaku celana depan sebelah kiri ;
- Uang sejumlah Rp.641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet berwarna coklat yang bertuliskan GIONINO yang ditaruh disaku belakang sebelah kanan ;
d. Diatas karpet yang ada diruang tamu ditemukan :
- 1 (satu) buah bong dari botol air mineral yang pada tutupnya terdapat dua buah lobang dan masing-masing lobang terdapat pipet plastik warna putih yang salah satu ujung pipet plastik tersebut tersambung pipet kaca bening ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan ;
- 1 (satu) buah gunting berwarna ungu pink ;
- 1 (satu) buah korek api gas ;
- 2 (dua) buah potongan pipet plastic warna putih ;
- 1 (satu) buah jarum yang digunakan sebagai sumbu untuk membakar sabu.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan dipersidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan yuridis apakah Terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan Terdakwa telah bersalah melanggar pasal yang didakwakan, maka perbuatan Terdakwa haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, serta telah memenuhi seluruh unsur-unsur ataupun kualifikasi dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, setelah Majelis mempelajari dan mengkaji surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, syarat formal dan syarat materiil menurut Majelis telah terpenuhi, maka Majelis akan mempertimbangkan substansi mengenai unsur-unsur surat dakwaan itu sendiri,
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas :
Primair : melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Subsidiair : melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Lebih Subsidair : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena itu akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang
Unsur dengan tanpa hak atau melawan hukum
Unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Ad. 1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah ditujukan terhadap orang sebagai subjek hukum yang dapat didakwa dan dituntut karena melakukan tindak pidana, perbuatan itu dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dalam hal ini ditujukan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan menurut penilaian Majelis, terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga apabila terbukti melakukan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur dengan tanpa hak atau melawan hukum
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 8 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan untuk reagensia diagnosis serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, diperoleh fakta bahwa terdakwa adalah seorang yang bekerja diswasta dan bukanlah seseorang yang pekerjaannya adalah untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, yang oleh karena itu tidak mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I, dengan demikian unsure dengan tanpa hak atau melawan hukum terpenuhi;
Ad. 3. Unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa diperoleh fakta bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2013 sekitar pukul 16.00 Wita aparat Kepolisian Dit Res Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan teman terdakwa yang bernama TOFAN PUTRA Alias OPAN dirumah tempat tinggal TOFAN PUTRA Alias OPAN yang beralamat di Jalan Kenari Raya Blok L No. 14 BTN Sweta Indah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, terdakwa ditangkap dan ditemukan barang berupa 1 (satu) Poket kristal putih yang diduga shabu yang dibungkus dengan tiga buah plastik klip putih transparan dan dililit lagi dengan isolasi berwarna putih bening serta digulung lagi dengan tisu berwarna putih kemudian dililit kembali dengan isolasi putih bening, yang disimpan didalam tas kulit berwarna coklat bertuliskan BALLY yang ditemukan oleh petugas pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan teman terdakwa dan disaksikan oleh orang umum yaitu saksi I Ketut Adi Priyatna dan Imelda, barang tersebut diakui oleh teman terdakwa bernama Topan Putra yang didapatkan dari Terdakwa dengan cara Terdakwa membeli dari Mendah seharga Rp.4.800.000,-
Bahwa benar pada saat terdakwa Wildan Abdul Gani alias Wildan ditangkap tidak memiliki ijin dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia untuk membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut tidak terlihat adanya fakta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu unsure dari dakwaan primair/pertama Pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut dan oleh karenanya harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang
Unsur dengan tanpa hak atau melawan hukum
Unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, oleh karena unsur ke 1 dan unsur ke 2 dakwaan Primair adalah sama dengan unsur ke 1 dan unsur 2 dakwaan Subsidair yang telah dipertimbangkan diatas, maka dengan mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan primair, maka kedua unsur tersebut harus dianggap telah terpenuni;
Ad. 3. Unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa diperoleh fakta bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2013 sekitar pukul 16.00 Wita aparat Kepolisian Dit Res Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan teman terdakwa yang bernama TOFAN PUTRA Alias OPAN dirumah tempat tinggal TOFAN PUTRA Alias OPAN yang beralamat di Jalan Kenari Raya Blok L No. 14 BTN Sweta Indah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, terdakwa ditangkap dan ditemukan barang berupa 1 (satu) Poket kristal putih yang diduga shabu yang dibungkus dengan tiga buah plastik klip putih transparan dan dililit lagi dengan isolasi berwarna putih bening serta digulung lagi dengan tisu berwarna putih kemudian dililit kembali dengan isolasi putih bening, yang disimpan didalam tas kulit berwarna coklat bertuliskan BALLY yang ditemukan oleh petugas pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan teman terdakwa dan disaksikan oleh orang umum yaitu saksi I Ketut Adi Priyatna dan Imelda, barang tersebut diakui oleh teman terdakwa bernama Topan Putra yang didapatkan dari Terdakwa dengan cara Terdakwa membeli dari Mendah seharga Rp.4.800.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dari keterangan saksi Topan Putra bahwa saksi Topan Putra memesan kepada terdakwa WILDAN ABDUL GANI dengan memberikan uang sebesar Rp. Rp.4.800.000,- dan terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis shabu seberat 3,05 gram dari Mendah;
Menimbang, bahwa fakta dipersidangan terdakwa ditangkap sedang berdua dengan saksi Topan Putra dan kedapatan menyimpan, menguasai, memiliki narkotika golongan I jenis shabu seberat sedangkan transaksi antara Topan Putra dengan terdakwa tidak diketahui, tetapi terdakwa bersepakat menyimpan, menguasai, memiliki narkotika golongan I jenis shabu seberat 3,05 gram, dengan demikian unsur permufakatan jahat untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiki, menyimpan narkotika golongan I”;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Subsidair telah terbukti, maka dakwaan lebih subsidiair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan terdakwa yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa tersebut, sehingga karenanya terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut dan karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan berupa :
a. 1 (satu) buah tas kulit warna coklat yang bertuliskan BALLY milik tersangka TOFAN PUTRA Alias OPAN yang didalamnya berisikan :
- 1 (satu) poket kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus dengan tiga buah plastic klip putih transparan yang dililit lagi dengan isolasi berwarna putih bening serta digulung kembali dengan tisu berwarna putih kemudian dililit lagi dengan isolasi berwarna putih bening seberat 3,05 (tiga koma nol lima) gram ;
Adalah barang terlarang maka patut dirampas untuk dimusnahkan.
b. 1 (satu) buah tas kulit berwarna coklat yang bertuliskan POLOASTON milik tersangka WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah pipet kaca bening yang diduga masih berisi sisa kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna silver merk ACIS ;
- 2 (dua) buah korek api gas ;
- 1 (satu) buah jarum ;
- 1 (satu) buah jarum yang digunakan sebagai sumbu untuk membakar sabu ;
- 1 (satu) bungkus plastic putih transparan.
Adalah alat untuk melakukan kejahatan maka patut dirampas untuk dimusnahkan.
c. 1 (satu) potong celana panjang jenis kain berwarna coklat merk CARDINAL yang dipakai oleh sdr WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN yang dipakai pada saat ditangkap, yang mana didalam saku celana tersebut ditemukan berupa :
- Uang sejumlah Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan disaku belakang sebelah kiri ;
- Uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan disaku celana depan sebelah kiri ;
- Uang sejumlah Rp.641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet berwarna coklat yang bertuliskan GIONINO yang ditaruh disaku belakang sebelah kanan;
Adalah barang-barang milik terdakwa maka patut dikembalikan kepada terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN.
d. Diatas karpet yang ada diruang tamu ditemukan :
- 1 (satu) buah bong dari botol air mineral yang pada tutupnya terdapat dua buah lobang dan masing-masing lobang terdapat pipet plastik warna putih yang salah satu ujung pipet plastik tersebut tersambung pipet kaca bening ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan ;
- 1 (satu) buah gunting berwarna ungu pink ;
- 1 (satu) buah korek api gas ;
- 2 (dua) buah potongan pipet plastic warna putih ;
- 1 (satu) buah jarum yang digunakan sebagai sumbu untuk membakar sabu ;
Adalah alat untuk melakukan kejahatan, maka patut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan harus di hukum, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa juga harus dibebani membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan perkara ini terdakwa berada didalam tahanan didasarkan pada surat perintah atau surat penetapan yang sah maka selama terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pasal 22 ayat 4 KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk memudahkan Penuntut Umum melaksanakan putusan ini serta untuk mencegah terdakwa agar tidak melarikan diri, maka sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, Majelis Hakim perlu menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidananya, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan kesalahan terdakwa, yaitu sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika;
Terdakwa residipis;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa tujuan suatu pemidanaan bukan semata-mata sebagai pembalasan, maka Pengadilan Negeri Mataram akan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiki, menyimpan narkotika golongan I”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2(dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) buah tas kulit warna coklat yang bertuliskan BALLY milik tersangka TOFAN PUTRA Alias OPAN yang didalamnya berisikan :
- 1 (satu) poket kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus dengan tiga buah plastic klip putih transparan yang dililit lagi dengan isolasi berwarna putih bening serta digulung kembali dengan tisu berwarna putih kemudian dililit lagi dengan isolasi berwarna putih bening seberat 3,05 (tiga koma nol lima) gram ;
dirampas untuk dimusnahkan.
b. 1 (satu) buah tas kulit berwarna coklat yang bertuliskan POLOASTON milik tersangka WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah pipet kaca bening yang diduga masih berisi sisa kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna silver merk ACIS ;
- 2 (dua) buah korek api gas ;
- 1 (satu) buah jarum ;
- 1 (satu) buah jarum yang digunakan sebagai sumbu untuk membakar sabu ;
- 1 (satu) bungkus plastic putih transparan.
dirampas untuk dimusnahkan.
c. 1 (satu) potong celana panjang jenis kain berwarna coklat merk CARDINAL yang dipakai oleh sdr WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN yang dipakai pada saat ditangkap, yang mana didalam saku celana tersebut ditemukan berupa :
- Uang sejumlah Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan disaku belakang sebelah kiri ;
- Uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan disaku celana depan sebelah kiri ;
- Uang sejumlah Rp.641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet berwarna coklat yang bertuliskan GIONINO yang ditaruh disaku belakang sebelah kanan;
dikembalikan kepada terdakwa WILDAN ABDUL GANI Alias WILDAN.
d. Diatas karpet yang ada diruang tamu ditemukan :
- 1 (satu) buah bong dari botol air mineral yang pada tutupnya terdapat dua buah lobang dan masing-masing lobang terdapat pipet plastik warna putih yang salah satu ujung pipet plastik tersebut tersambung pipet kaca bening ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan ;
- 1 (satu) buah gunting berwarna ungu pink ;
- 1 (satu) buah korek api gas ;
- 2 (dua) buah potongan pipet plastic warna putih ;
- 1 (satu) buah jarum yang digunakan sebagai sumbu untuk membakar sabu ;
dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500. (dua ribu lima ratus rupiah) ; ----------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada hari : Senin tanggal 17 Juni 2013, oleh kami : PASTRA JOSEPH ZIRALUO, SH.MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, SOEGIARTI, SH.MH. dan KAYAT, SH.MH. asing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal, 3 Juli 2013 dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh I MADE SADIA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram, yang dihadiri oleh AMIRUDDIN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan dihadapan Terdakwa;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
SOEGIARTI, SH. MH PASTRA JOSEPH ZIRALUO, SH.MHum.
ttd
K A Y A T, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ttd
I MADE SADIA, SH.