84/ PDT/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 84/ PDT/ 2015/ PT BTN
PEMBANDING semula PENGGUGAT/TERGUGAT INTERVENSI I; ANI SETIAWAN ( d/h KWE NER NIH) M E L A W A N TERBANDING I semula TERGUGAT I/TERGUGAT INTERVENSI II Ahli waris alm KWE SOEN NIO; a.Png Kiat Nih b.Ong Tek Siang c.Ong Tek San d.Ong El Nih e.Ong Tek Siu f.Ong Hel Lie g.Ong Hel Lian h.Ong Tek Sin Ahli waris alm KWE JOE HOK TERBANDING II semula TERGUGAT II/TERGUGAT INTERVENSI III; a.Iin Wijaya (d/h Kwe In Nio) Bertempat tinggal di Ln. Pasar Serpong No.8 Rt.01/Rw.04, kel Serpong Tangerang; b.Herna Wijaya (d/h Kwe Tjoan Nio) Bertempat tinggal di kampung Cilenggang No.48 Rt.07/Rw.03 kel Cilenggang, Tangerang; c.Eeng Suryadi Wijaya (d/h Kwe Liang Eng) Tempat tinggal kp. Cilenggang No.67 Rt 10/Rw.03, kel Cilenggang, Serpong Tangerang; d.Lina Wijaya (d/h Kwe Siang Nio) Tempat tinggal Cilenggang No 67 Rt.10/Rw.04 kel Cilenggang, kec Serpong; e.Kikih Wijaya (d/h Kwe Kie Nio) Tempat tinggal dahulu Cilenggang No.67 Rt.10/Rw.04 Kel Cilenggang/kec Serpong Tangerang; f.Cicih Wijaya (d/h Kwe Tjian Nio) Tempat tinggal dahulu Cilenggang No.67 Rt.10/Rw.04, kel Cilenggang, kec Serpong; g.Liana Wijaya (d/h Kwe Lian Nio) Tempat tinggal Cilenggang III no 56 Rt.07/Rw.03 kel Cilenggang, kec Serpong; h.Hertin Wijaya (d/h Kwe Tin Nio) Tempat tinggal Cilenggang Rt.10/Rw.04 kel Cilenggang, kec. Serpong; i. Diana Wijaya (d/h Kwe Diana) Cilenggang no 67 Rt.10/Rw.04 kel Cilenggang, kec Serpong TERBANDING III semula TERGUGAT III/TERGUGAT INTERVENSI IV Ahli waris alm KWE JOE LAN; a.Kwe Hoat Po Tempat tinggal komp Perumahan Bumi Serpong Damai Sektor 22, jl Anggrek Loka Blok AA. No.33 Tangerang; b.Kwe Na Lie Bertempat tinggal di Kompleks perumahan Bumi Serpong Damai sector 22, Jl, Anggrek Loka Blok AA no. 28 Tangerang TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I/TERGUGAT INTERVENSI V Ahli waris alm KWE NELLY NIO; a.Jo Tjin Wie b.Jo Ang Nio c.Jo Oei Nio d.Joe Soan Nio. e.Jo Oen Nio f.Jo Tjin Ong. g.Jo Tjin Nio. h.Jo Tjin Lioe i.Jo Hian Nio j.Jo Tjin Lie k.Jo Kim Hoa l.Jo Siong Nio TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II/TERGUGAT INTERVENSI VI Ahli waris alm KWE JOE LIM; a.Gunarsa Wijaya (d/h Kwe Leng Tjoan) Bertempat tinggal Jl. Kelapa Sawit XVI-3/1 Rt.05/13 Kel. Pakulonan Barat, Kec Curug; b.Susanti Wijaya Bertempat tinggal Jl. Multi Plaza Blok VT No 11 Rt.05/013 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk; c.Lepiani Widjaya , Bertempat tinggal Puri Indah Raya G2/2 Rt.006/Rw.oo6 Kec Kembangan Jakarta Barat; d.Lukmadi Widjaya Bertempat tinggal Jl Rasamala Utama I H1/16 Rt.004/009 Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat; e.Herawati Wijaya Bertempat tinggal Taman Kota B-2/4 Rt.009/Rw.005 Kembangan Utara Jakarta Barat TERBANDING semula PENGGUGAT INTERVENSI; PT. BUMI SERPONG DAMAI , Tbk
-Menerima permohonan Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi I -Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 26 Januari 2011 Nomor 264/Pdt.G/2009/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI DALAM GUGATAN ASAL: DALAM EKSEPSI: -Menerima eksepsi yang diajukan Terbanding II semula Tergugat II/Tergugat Intervensi III dan Terbanding III semula Tergugat III/Tergugat Intervensi IV DALAM POKOK PERKARA: -Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi I tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) DALAM GUGATAN INTERVENSI -Menyatakan gugatan intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI: -Menghukum Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 84/ PDT/ 2015/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ANI SETIAWAN ( d/h KWE NER NIH),
Beralamat di Jl. Jati Baru V.Rt.001/Rw.002, Kelurahan Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada ARIAS RAHADIAN,SH., Advokat dan Penasihat Hukum, beralamat di Banjar Wijaya Blok B 19B, No.5 Kelurahan Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Agustus 2011, yang di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Agustus 2011 Nomor : 854/ SK.Pengacara/2011/PN Tng., untuk selanjutnya sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT/TERGUGAT INTERVENSI I;
M E L A W A N
Ahli waris alm KWE SOEN NIO
Png Kiat Nih
Ong Tek Siang
Ong Tek San
Ong El Nih
Ong Tek Siu
Ong Hel Lie
Ong Hel Lian
Ong Tek Sin
Bertempat tinggal di Jl.Pasar Lama Serpong No. 5 Rt. 14 Kecamatan Serpong, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I/TERGUGAT INTERVENSI II;
Ahli waris alm KWE JOE HOK
Iin Wijaya (d/h Kwe In Nio)
Bertempat tinggal di Ln. Pasar Serpong No.8 Rt.01/Rw.04, kel Serpong Tangerang;
Herna Wijaya (d/h Kwe Tjoan Nio)
Bertempat tinggal di kampung Cilenggang No.48 Rt.07/Rw.03 kel Cilenggang, Tangerang;
Eeng Suryadi Wijaya (d/h Kwe Liang Eng)
Tempat tinggal kp. Cilenggang No.67 Rt 10/Rw.03, kel Cilenggang, Serpong Tangerang;
Lina Wijaya (d/h Kwe Siang Nio)
Tempat tinggal Cilenggang No 67 Rt.10/Rw.04 kel Cilenggang, kec Serpong;
Kikih Wijaya (d/h Kwe Kie Nio)
Tempat tinggal dahulu Cilenggang No.67 Rt.10/Rw.04 Kel Cilenggang/kec Serpong Tangerang;
Cicih Wijaya (d/h Kwe Tjian Nio)
Tempat tinggal dahulu Cilenggang No.67 Rt.10/Rw.04, kel Cilenggang, kec Serpong;
Liana Wijaya (d/h Kwe Lian Nio)
Tempat tinggal Cilenggang III no 56 Rt.07/Rw.03 kel Cilenggang, kec Serpong;
Hertin Wijaya (d/h Kwe Tin Nio)
Tempat tinggal Cilenggang Rt.10/Rw.04 kel Cilenggang, kec. Serpong;
Diana Wijaya (d/h Kwe Diana)
Cilenggang no 67 Rt.10/Rw.04 kel Cilenggang, kec Serpong;
Bertempat tinggal di Jl. Cilenggang No.67, Serpong Tangerang, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada ROSMEYWATY,SH.,M.H., SARI MARIA JAYANI,S.H.,M.H., MAULANA BUNGARAN, S.H., dan ALEX CANDRA, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum PUTRA KABAN, ROSMEYWATY & ASSOCIATES, beralamat di Puri Niaga III Blok M8 N0.32 F&G, Jakarta Barat 11610, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Maret 2011, yang di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 22 Agustus 2011 Nomor : 925/ SK.Pengacara/2011/PN Tng., untuk selanjutnya sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II/TERGUGAT INTERVENSI III;
Ahli waris alm KWE JOE LAN
Kwe Hoat Po
Tempat tinggal komp Perumahan Bumi Serpong Damai Sektor 22, jl Anggrek Loka Blok AA. No.33 Tangerang;
Kwe Na Lie
Bertempat tinggal di Kompleks perumahan Bumi Serpong Damai sector 22, Jl, Anggrek Loka Blok AA no. 28 Tangerang;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III/TERGUGAT INTERVENSI IV;
Ahli waris alm KWE NELLY NIO
Jo Tjin Wie
Jo Ang Nio
Jo Oei Nio
Joe Soan Nio.
Jo Oen Nio
Jo Tjin Ong.
Jo Tjin Nio.
Jo Tjin Lioe
Jo Hian Nio
Jo Tjin Lie
Jo Kim Hoa
Jo Siong Nio
Bertempat tinggal di Perumahan Taman Aries Blok E20 No.6 kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I/TERGUGAT INTERVENSI V;
Ahli waris alm KWE JOE LIM
Gunarsa Wijaya (d/h Kwe Leng Tjoan)
Bertempat tinggal Jl. Kelapa Sawit XVI-3/1 Rt.05/13 Kel. Pakulonan Barat, Kec Curug;
Susanti Wijaya
Bertempat tinggal Jl. Multi Plaza Blok VT No 11 Rt.05/013 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk;
Lepiani Widjaya , Bertempat tinggal Puri Indah Raya G2/2 Rt.006/Rw.oo6 Kec Kembangan Jakarta Barat;
Lukmadi Widjaya
Bertempat tinggal Jl Rasamala Utama I H1/16 Rt.004/009 Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat;
Herawati Wijaya
Bertempat tinggal Taman Kota B-2/4 Rt.009/Rw.005 Kembangan Utara Jakarta Barat.
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II/TERGUGAT INTERVENSI VI;
PT. BUMI SERPONG DAMAI , Tbk
Memilih domisili, Kantor Advokat TAMPUBOLON & PATNERS alamat Gedung Selmis Kav 4-5 Jln Asem Baris Raya No. 52, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Mei 2010, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 3 Juni 2010 Nomor : 567/ SK.Pengacara/2010/PN Tng., untuk selanjutnya sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT INTERVENSI;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 84/PEN/PDT/2015/PT BTN
tanggal 11 September 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah menggugat Tergugat dengan Surat Gugatan yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 27 Februari 2009 dengan register perkara nomor : 264/Pdt.G/2009/ PN TNG, yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah ahli waris dari alm. Bapak Kwe Tiam Tjeng dan alm. Ibu Gouw Ek Nio yang telah meninggal dunia di Tangerang, berurut-turut pada tanggal delapan Juli seribu sembilan ratus tujuh puluh empat (8-7-1974) dan duapuluh lima Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan (25-5-1978) satu dan lainnya seperti ternyata dalam Surat-surat Kenal Kematian, yang dikeluarkan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang, tanggal lima januari seribu sembilan ratus delapanpuluh dua (5-1-1982), berturut-turut nomor 41/Pm.04/043.3/1982 dan nomor 42/Pm.04/043.3/1982 ;
Bahwa semasa hidupnya perkawinan alm. Kwe Tiam Tjeng hanya sekali menikah dan satu-satunya dengan alm. Gouw Ek Nio tanpa mengadakan perjanjian kawin, sehingga dengan demikian menjadi dalam persekutuan harta ;
Bahwa semasa hidup orang tua Penggugat yaitu alm. Kwe Tiam Tjeng dengan alm. Gouw Ek Nio telah dikaruniai 6 orang anak masing-masing :
1. Kwe Nelly Nio, dilahirkan di Tangerang / Turut Tergugat I
2. Kwe Joe Lim, dilahirkan di Tanggerang, tanggal sepuluh Mei seribu sembilanratus duapuluh dua (10-5-1922)/ Turut Tergugat II
3. Kwe Soen Nio, dilahirkan di Tangerang tanggal lima Mei seribu sembilanratus duapuluh lima (5-5-1925)/ Tergugat I
4. Kwe Joe Hok, dilahirkan di Tangerang, tanggal duapuluh tiga November seribu sembilanratus tigapuluh (23-11- 1930)/ Tergugat II
5. Kwe Joe Lan, dilahirkan di Tangerang, tanggal dua Oktober seribu sembilanratus tigapuluh lima (2-10- 1935)/Tergugat III
6. Ani Setiawan (d/h Kwe Ner Nih), dilahirkan di Tangerang, tanggal duapuluh empat Januari seribu sembilanratus empatpuluh satu (24-1-1941)/ Penggugat
Sebagaimana tertera dalam Surat Kenal Kelahiran No. 905/P.G.K./1961 tanggal 10 Mei 1961 (Bukti P-1)
Bahwa selain meninggalkan ahli waris tersebut, alm Kwe Tiam Tjeng dan alm. Gouw Ek Nio meninggalkan harta peninggalan berupa :
1. Sebidang tanah Girik C Nomor 109, persil 53, kelas S.VI, seluas lebih kurang 2424 (dua ribu empatratus duapuluh empat) meter persegi, persil 54 kelas S,VI, seluas 0102 (seratus dua) meter persegi, persil 9, kelas D.IV, seluas 0456 (empat ratus lima puluh enam) meter persegi, persil 11, kelas D.II, seluas 0538 (lima ratus tiga puluh delapan) meter persegi, persil 16.B, kelas D.V, seluas 3311 (tiga ribu tiga ratus sebelas) meter persegi, persil 27, kelas D.IV, seluas 0056 (lima puluh enam) meter persegi, persil 29, kelas D,IV, seluas 0550 (lima ratus lima puluh) meter persegi, persil 32 kelas D.IV, seluas 0377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) meter persegi, persil 32, kelas D.IV, seluas 0027 (dua puluh tujuh) meter persegl, persil 57, kelas D.IV, seluas 0297 (dua ratus Sembilan puluh tuiuh) meter persegi, terletak di Kabupaten Tangerang Kecamatan Serpong, Desa Cilengang; (Bukti P-2)
2. Sebidang tanah Girik C nomor 690, persil 53, kelas S.I, seluas lebih kurang 3400 (tiga ribu empatratus) meter persegi, terletak dalam propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Dandang;
3. Sebidang tanah Girik C Nomor 1088, persil 51, kelas S.I seluas 41.650 meter persegi dan persil 50, kelas D.III seluas 9.760 meter persegi di Kabupaten Tangerang, Kec Serpong, Desa Cisauk;
4. Sebidang tanah Girik C Nomor 134 persil 8 C, kelas D.II seluas 7.800 meter persegi Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Lengkong Gudang;
Bahwa almarhum dan almarhumah orangtua Penggugat tidak meninggalkan surat wasiat;
Bahwa secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan serta tanpa seijin dari saudara-saudara kandung lainnya pihak Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memberikan keterangan palsu / bohong tentang ahli waris dari Alm. Kwe Tiam Tjeng dengan Alm. Gouw Ek Nio dengan menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah ahli waris dari alm. Kwe Tiam Tjeng dan alm. Gouw Ek Nio, serta telah menggelapkan sebagian maupun keseluruhan dari harta warisan orang tua Penggugat dengan melakukan tindakan yaitu membuat akta antara lain :
Surat Keterangan Hak Milik Waris Nomor 4/1982 (bukti P-3);
Surat Pernyataan Nomor: 7 (bukti P-4);
Surat Kuasa Nomor: 8 (bukti P-5);
Kesemuanya dibuat oleh NANY SRI WAHYUDI, S.H. (d/h bernama NANY WAHYUDI, S.H.) Notaris di Tangerang;
Bahwa sebagaimana terbukti dari P-2, P-3, P-4 maupun bukti P-5, harta peninggalan almarhum Kwe Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio cukup banyak dan karenanya apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat menyerahkan harta peninggalan almarhum Kwe Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio yang merupakan hak waris penggugat seyogianya dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat;
Bahwa harta peninggalan almarhum Kwe Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio bukan hanya hak Tergugat, melainkan hak dari Pengugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat selaku ahli waris almarhum Kwe Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio;
Bahwa dengan demikian telah terbukti harta peninggalan almarhum Kwe Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio telah dikuasai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dan adalah beralasan apabila Para Tergugat dihukum untuk menyerahkan bagian Penggugat menurut hukum dari harta peninggalan alm. Kwe Tiam Tjeng dan alm. Gouw Ek Nio. Apabila Para Tergugat menolak untuk melaksanakannya, adalah beralasan apabila Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan kewajibannya;
Bahwa untuk mencegah jangan sampai selama dalam proses perkara ini berlangsung, Para Tergugat berupaya mengalihkan harta warisan tersebut maka terdapat sangka yang beralasan, untuk mohon kiranya dilakukan sita jaminan terhadap:
1. Sebidang tanah Girik C Nomor 109, persil 53, kelas S.VI, seluas lebih kurang 2424 (dua ribu empatratus duapuluh empat) meter persegi, persil 54 kelas S,VI, seluas 0102 (seratus dua) meter persegi, persil 9, kelas D.IV, seluas 0456 (empat ratus lima puluh enam) meter persegi, persil 11, kelas D.II, seluas 0538 (lima ratus tiga puluh delapan) meter persegi, persil 16.B, kelas D.V, seluas 3311 (tiga ribu tiga ratus sebelas) meter persegi, persil 27, kelas D.IV, seluas 0056 (lima puluh enam) meter persegi, persil 29, kelas D,IV, seluas 0550 (lima ratus lima puluh) meter persegi, persil 32 kelas D.IV, seluas 0377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) meter persegi, persil 32, kelas D.IV, seluas 0027 (dua puluh tujuh) meter persegl, persil 57, kelas D.IV, seluas 0297 (dua ratus Sembilan puluh tuiuh) meter persegi, terletak di Kabupaten Tangerang Kecamatan Serpong, Desa Cilengang; (Bukti P-2)
2. Sebidang tanah Girik C nomor 690, persil 53, kelas S.I, seluas lebih kurang 3400 (tiga ribu empatratus) meter persegi, terletak dalam propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Dandang;
3. Sebidang tanah Girik C Nomor 1088, persil 51, kelas S.I seluas 41.650 meter persegi dan persil 50, kelas D.III seluas 9.760 meter persegi di Kabupaten Tangerang, Kec Serpong, Desa Cisauk;
4. Sebidang tanah Girik C Nomor 134 persil 8 C, kelas D.II seluas 7.800 meter persegi Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Lengkong Gudang;
Bahwa berdasarkan pada segala fakta dan bukti hukum sebagaimana terurai di atas, PENGGUGAT mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan memberikan Putusan:
1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III semasa hidupnya membuat akta-akta :
Surat Pernyataan No 7;
Surat Keterangan Hak Mewaris No. 4/1982;
Surat Kuasa No.8
Kesemuanya dibuat oleh NANY SRI WAHYUDI, S.H. (d/h bernama NANY WAHYUDI. S.H), Notaris di Tangerang adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat;
4. Menyatakan tidak berlaku dan tidak sah atas aka- akta berupa:
Surat Pernyataan No 7;
Surat Keterangan Hak Mewaris No. 4/1982;
Surat Kuasa No.8
Dibuat dan di aktakan dihadapan NANY SRI WAHYUDI, S.H. (d/h bernama NANY WAHYUDI. S.H), Notaris di Tangerang;
5. Menyatakan harta peninggalan berupa :
Sebidang tanah Girik C Nomor 109, persil 53, kelas S.VI, seluas lebih kurang 2424 (dua ribu empatratus duapuluh empat) meter persegi, persil 54 kelas S,VI, seluas 0102 (seratus dua) meter persegi, persil 9, kelas D.IV, seluas 0456 (empat ratus lima puluh enam) meter persegi, persil 11, kelas D.II, seluas 0538 (lima ratus tiga puluh delapan) meter persegi, persil 16.B, kelas D.V, seluas 3311 (tiga ribu tiga ratus sebelas) meter persegi, persil 27, kelas D.IV, seluas 0056 (lima puluh enam) meter persegi, persil 29, kelas D,IV, seluas 0550 (lima ratus lima puluh) meter persegi, persil 32 kelas D.IV, seluas 0377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) meter persegi, persil 32, kelas D.IV, seluas 0027 (dua puluh tujuh) meter persegl, persil 57, kelas D.IV, seluas 0297 (dua ratus Sembilan puluh tuiuh) meter persegi, terletak di Kabupaten Tangerang Kecamatan Serpong, Desa Cilengang; (Bukti P-2)
Sebidang tanah Girik C nomor 690, persil 53, kelas S.I, seluas lebih kurang 3400 (tiga ribu empatratus) meter persegi, terletak dalam propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Dandang;
Sebidang tanah Girik C Nomor 1088, persil 51, kelas S.I seluas 41.650 meter persegi dan persil 50, kelas D.III seluas 9.760 meter persegi di Kabupaten Tangerang, Kec Serpong, Desa Cisauk;
Sebidang tanah Girik C Nomor 134 persil 8 C, kelas D.II seluas 7.800 meter persegi Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Lengkong Gudang;
Adalah merupakan harta peninggalan almarhum Kwe Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio yang belum terbagi;
6. Menyatakan Penggugat, Tergugat I s.d Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah ahli waris almarhum Kwe Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio menurut hukum;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan pembagian terhadap harta peninggalan almarhum Kwe Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio kepada Penggugat, Tergugat I s.d Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam pembagian yang sama besar menurut hukum atas harta-harta peninggalan berupa :
Sebidang tanah Girik C Nomor 109, persil 53, kelas S.VI, seluas lebih kurang 2424 (dua ribu empatratus duapuluh empat) meter persegi, persil 54 kelas S,VI, seluas 0102 (seratus dua) meter persegi, persil 9, kelas D.IV, seluas 0456 (empat ratus lima puluh enam) meter persegi, persil 11, kelas D.II, seluas 0538 (lima ratus tiga puluh delapan) meter persegi, persil 16.B, kelas D.V, seluas 3311 (tiga ribu tiga ratus sebelas) meter persegi, persil 27, kelas D.IV, seluas 0056 (lima puluh enam) meter persegi, persil 29, kelas D,IV, seluas 0550 (lima ratus lima puluh) meter persegi, persil 32 kelas D.IV, seluas 0377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) meter persegi, persil 32, kelas D.IV, seluas 0027 (dua puluh tujuh) meter persegl, persil 57, kelas D.IV, seluas 0297 (dua ratus Sembilan puluh tuiuh) meter persegi, terletak di Kabupaten Tangerang Kecamatan Serpong, Desa Cilengang; (Bukti P-2)
Sebidang tanah Girik C nomor 690, persil 53, kelas S.I, seluas lebih kurang 3400 (tiga ribu empatratus) meter persegi, terletak dalam propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Dandang;
Sebidang tanah Girik C Nomor 1088, persil 51, kelas S.I seluas 41.650 meter persegi dan persil 50, kelas D.III seluas 9.760 meter persegi di Kabupaten Tangerang, Kec Serpong, Desa Cisauk;
Sebidang tanah Girik C Nomor 134 persil 8 C, kelas D.II seluas 7.800 meter persegi Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Lengkong Gudang;
Dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara nyata, maka dilakukan pelelangan di muka umum terhadap seluruh harta peninggalan almarhum Kwe Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio dan hasilnya dibagi antara Penggugat, Tergugat I s.d Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menurut pembagian yang sama besarnya;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
10. Menghukum Tergugat I, Tergrrgat II, Tergugat III untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul;
11. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya Banding Kasasi dan/ ataupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
12.Dan/Atau Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat I yang diwakili oleh Ong Tek Siang telah mengajukan Jawabannya, tertanggal 24 Nopember 2010 adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah ahli waris dari almarhum Kwee Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio karena selama perkawinan almarhum Kwee Tiam Tjeng dan alamarhumah Gouw Ek Nio telah dikaruniai 6 (enam) orang anak, yaitu :
Kwee Nelly Nio almh, Turut Tergugat I
Kwee Yoe Lim alm, Turut Tergugat II
Kwee Soen Nio almh, Tergugat I
Kwee Yoe Hok alm, Tergugat II
Kwee Yoe Lan alm, Tergugat III
Kwee Ner Nie, Penggugat.
Bahwa semasa hidupnya almarhum Kwee Tiam Tjeng meninggalkan harta berupa:
Sebidang tanah Girik C Nomor 109, persil 53, kelas S.VI, seluas lebih kurang 2424 (dua ribu empatratus duapuluh empat) meter persegi, persil 54 kelas S,VI, seluas 0102 (seratus dua) meter persegi, persil 9, kelas D.IV, seluas 0456 (empat ratus lima puluh enam) meter persegi, persil 11, kelas D.II, seluas 0538 (lima ratus tiga puluh delapan) meter persegi, persil 16.B, kelas D.V, seluas 3311 (tiga ribu tiga ratus sebelas) meter persegi, persil 27, kelas D.IV, seluas 0056 (lima puluh enam) meter persegi, persil 29, kelas D,IV, seluas 0550 (lima ratus lima puluh) meter persegi, persil 32 kelas D.IV, seluas 0377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) meter persegi, persil 32, kelas D.IV, seluas 0027 (dua puluh tujuh) meter persegl, persil 57, kelas D.IV, seluas 0297 (dua ratus Sembilan puluh tuiuh) meter persegi, terletak di Kabupaten Tangerang Kecamatan Serpong, Desa Cilengang;
Sebidang tanah Girik C nomor 690, persil 53, kelas S.I, seluas lebih kurang 3400 (tiga ribu empatratus) meter persegi, terletak dalam propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Dandang;
Sebidang tanah Girik C Nomor 1088, persil 51, kelas S.I seluas 41.650 meter persegi dan persil 50, kelas D.III seluas 9.760 meter persegi di Kabupaten Tangerang, Kec Serpong, Desa Cisauk;
Sebidang tanah Girik C Nomor 134 persil 8 C, kelas D.II seluas 7.800 meter persegi Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Lengkong Gudang;
Bahwa semasa hidupnya almarhum Kwee Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio tidak meninggalkan surat wasiat dan dikarenakan itu Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa keterangan palsu/bohong tentang ahli waris dari almarhum Kwee Tiam Tjeng dan Almarhumah Gouw Ek Nio serta menggelapkan sebagian maupun seluruhnya harta warisan orang tua penggugat dengan melakukan tindakan yaitu membuat akta antara lain :
1. Surat Keterangan Hak Milik Waris Nomor :4/1982
2. Surat Pernyataan Nomor 7
3. Surat Kuasa Nomor : 8
Kesemuanya dibuat oleh Nany Sri Wahyudi, SH (d/h bernama Nany Wahyudi,
SH) Notaris di Tangerang.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas penggugat mengajukan gugatan yang salah satunya ditujukan pada tergugat I sebagaimana permintaan Penggugat dalam Surat Gugatannya, oleh karena itu tergugat I sangat berkeberatan dengan apa yang dimintakan oleh penggugat sebagaimana isi gugatanya karena dari uraian-uraian yang dijadikan dasar gugatan terdapat adanya fakta-fakta yang bertentangan dengan keadaan sebenarnya yang akan diajukan sebagai dalil-dalil tergugat I dalam mengajukan konklusi/jawaban atas gugatan Penggugat yaitu :
Bahwa semasa hidupnya tergugat I almarhumah Kwee Soen Nio yang dilahirkan pada tanggal 5 Mei 1925 (lima mei seribu sembilan ratus dua puluh lima) adalah seorang yang tidak pernah mengenyam pendidikan sehingga tidak dapat baca tulis.
Bahwa segala akibat hukum dari adanya Surat yang dibuat dihadapan Notaris
Nany Sri Wahyudi, SH yaitu :
1. Surat Keterangan Hak Milik Waris Nomor :4/1982
2. Surat Pernyataan Nomor 7
3. Surat Kuasa Nomor:8
Adalah adanya peralihan harta waris yang belum dibagikan kepada para ahli waris almarhum Kwee Tiam Tjeng dan Almarhumah Gouw Ek Nio, tetapi peralihan tersebut tidak mendatangkan keuntungan ataupun dinikmati oleh almarhumah Kwee Soen Nio maupun tergugat I sehingga sesungguhnya apa yang menjadi isi gugatan penggugat seharusnya juga menjadi hak dari tergugat I karena merupakan budel harta warisan yang belum terbagi yang seharusnya diperoleh dari almarhumah Kwee Soen Nio dan selanjutnya menjadi warisan almarhumah Kwee Soen Nio kepada tergugat I.
Bahwa perbuatan membuat Surat Keterangan Hak Milik Waris Nomor :4/1982, Surat Pernyataan Nomor 7 dan Surat Kuasa Nomor : 8 adalah sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh almarhumah Kwee Soen Nio dikarenakan surat-surat tersebut dibuat pada tahun 1982 yang pada waktu itu usia almarhumah Kwee Soen Nio adalah berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun dan diketahui oleh umum apalagi penggugat bahwa almarhumah Kwee Soen Nio adalah orang buta huruf/tidak dapat baca tulis oleh karena itu untuk mengetahui isi Surat Keterangan Hak Milik Waris Nomor : 4/7982, Surat Pernyataan Nomor 7 dan Surat Kuasa Nomor : 8 yang dibuat dihadapan Notaris Nany Sri Wahyudi, SH adalah sangat mustahil dan nyata faktanya bahwa ahli waris dari almarhum
Kwee Tiam Tjeng dan Almarhumah Gouw Ek Nio adalah 6 (enam) orang.
Oleh karena itu kami meminta kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menolak gugatan penggugat yang ditujukan pada tergugat I dan untuk itu.memutuskan dengan putusan :
Bahwa benar almarhumah Kwee Soen Nio adalah ahli waris dari almarhum Kwee Tiam Tjeng dan Almarhumah Gouw Ek Nio dan untuk itu tergugat I adalah juga ahli waris dari Kwee soen Nio;
Bahwa benar almarhumah Kwee soen Nio adalah buta huruf;
Bahwa benar almarhumah Kwee soen Nio adalah tidak tahu menahu tentang isi dari Surat I(eterangan Hak Milik Waris Nomor : 4/1982, Surat Pernyataan Nomor 7 dan Surat Kuasa Nomor : 8 yang dibuat dihadapan notaris Nany Sri Wahyudi, SH;
Bahwa akibat terjadinya peralihan dari harta belum pernah dinikmati oleh almarhum Kwee Soen Nio oleh karena itu juga tidak pernah dinikmati oleh tergugat I sebagai harta warisan dari almarhumah Kwee Soen Nio;
Bahwa semua harta warisan yang digugat oieh penggugat juga menjadi hak tergugat I dan untuk itu berhak atas harta warisan berupa :
Sebidang tanah Girik C Nomor 109, persil 53, kelas S.VI, seluas lebih kurang 2424 (dua ribu empatratus duapuluh empat) meter persegi, persil 54 kelas S,VI, seluas 0102 (seratus dua) meter persegi, persil 9, kelas D.IV, seluas 0456 (empat ratus lima puluh enam) meter persegi, persil 11, kelas D.II, seluas 0538 (lima ratus tiga puluh delapan) meter persegi, persil 16.B, kelas D.V, seluas 3311 (tiga ribu tiga ratus sebelas) meter persegi, persil 27, kelas D.IV, seluas 0056 (lima puluh enam) meter persegi, persil 29, kelas D,IV, seluas 0550 (lima ratus lima puluh) meter persegi, persil 32 kelas D.IV, seluas 0377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) meter persegi, persil 32, kelas D.IV, seluas 0027 (dua puluh tujuh) meter persegl, persil 57, kelas D.IV, seluas 0297 (dua ratus Sembilan puluh tuiuh) meter persegi, terletak di Kabupaten Tangerang Kecamatan Serpong, Desa Cilengang;
Sebidang tanah Girik C nomor 690, persil 53, kelas S.I, seluas lebih kurang 3400 (tiga ribu empatratus) meter persegi, terletak dalam propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Dandang;
Sebidang tanah Girik C Nomor 1088, persil 51, kelas S.I seluas 41.650 meter persegi dan persil 50, kelas D.III seluas 9.760 meter persegi di Kabupaten Tangerang, Kec Serpong, Desa Cisauk;
Sebidang tanah Girik C Nomor 134 persil 8 C, kelas D.II seluas 7.800 meter persegi Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Lengkong Gudang;
Bahwa menolak permintaan Penggugat atas tergugat I untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari bila tergugat I lalai melaksanakan kewajibannya;
Apabila hakim berpandangan lain agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat II telah mengajukan Jawabannya, tertanggal 10 Nopember 2009 adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Eksepsi Daluarsa
Bahwa almarhum Kwe Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio semasa hidup memiliki 6 orang anak yaitu:
1) Kwe Nelly Nio (Alm); lbu kandung Turut Tergugat l;
2) Kwe Joe Lim (Alm); ayah kandung Turut Tergugat ll;
3) Kwe Soen Nio (Alm); lbu kandung Tergugat l;
4) Kwe Joe Hok (A.lm); Ayah kandung Tergugat ll;
5) Kwe Joe Lan (Alm); Ayah kandung Tergugat lll;
6) Kwe Ner Nih/ Ani Setiawan; Penggugat;
Bahwa almarhum Kwe Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio notabene adalah orang tua kandung Penggugat;
Bahwa kedudukan Tergugat II adalah merupakan cucu dari almarhum Kwe Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio dari keturunan anak nomor 4 yaitu Kwe Joe Hok (Alm);
Bahwa almarhum Kwe Tiam Tjeng meninggal dunia pada tanggal 8 Juli 1974 dan almarhumah Gouw Ek Nio meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 1978.
Bahwa sebagaimana Pasal 830 KUH Perdata bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian, dengan demikian secara hukum timbulnya hak mewarisi adaiah sejak tanggal meninggalnya almarhum Kwe Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio;
Bahwa gugatan Penggugat diajukan pada tanggal sebagaimana register perkara Nomor; 264/Pdt.G/2009/PN.TNG adalah tertanggal 29 Juli 2009, gugatan Penggugat ini diajukan lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun sejak meninggalnya almarhum Kwe Tiam Tjeng dan diajukan lebih dari 31 (tiga puluh satu) tahun sejak meninggalnya almarhumah Gouw Ek Nio;
Bahwa sebagaimana Pasal 835 KUH Perdata gugatan hak waris gugur karena kadaluarsa dengan tenggang waktu selama tiga puluh tahun dan sebagaimana Pasal 1967 KUH Perdata, tuntutan Hak Kebendaan atau yang bersifat perorangan gugur setelah lewat 30 Tahun;
Bahwa, tuntutan pembagian waris yang diajukan penggugat secara jelas, tegas dan nyata telah daluwarsa, har ini sebagaimana diperkuat Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 408.K/sip/1973 tanggal 9 Desember 1973 yang berbunyi :
" Karena Para Penggugat Terbanding telah selama 30 tahun lebih membiarkan tanah-tanah sengketa dikuasai oleh almarhum Ny. Ratiem dan Kemudian oleh anak-anaknya, hak mereka sebagai ahli waris yang lain dari almarhum Atma untuk menuntut tanah tersebut telah sangat lewat waktu".
Maka dengan ini mohon dengan hormat sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berkenan menyatakan gugatan telah lampau waktu (daluarsa) serta memutuskan menolak gugatan penggugat secara keseluruhan atau setidaknya-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
2. Gugatan Penggugat Kurang pihak
Bahwa dalam gugatannya penggugat menyatakan bahwa menuntut akta-akta notariil berupa :
Surat Keterangan Hak Milik Waris Nomor :4/1982
Surat Pernyataan Nomor 7
Surat Kuasa Nomor:8
Yang kesemuanya dibuat oleh NANY SRI WAHYUDI, SH (d/h NANY WAHYUDI, SH) Notaris di Tangerang dinyatakan tidak berlaku dan tidak sah.
Namun sebagai pihak yang meng-akta-kan akta-akta tersebut, Notaris NANY SRI WAHYUDI, SH (d/h NANY WAHYUDI, SH) Notaris di Tangerang tidak dimasukkan sebagai Pihak, sehingga gugatan penggugat menjadi cacat karena kurang pihak;
Maka dengan ini mohon dengan hormat sudilah kiranya yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berkenan menyatakan gugatan kurang pihak serta memutuskan menolak gugatan penggugat secara keseluruhan atau setidaknya-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
3. Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa dalam gugatannya Penggugat menyatakan bahwa gugatan merupakan gugatan pembagian waris, namun di sisi lain penggugat menyatakan menuntut pembatalan akta-akta notariil berupa :
Surat Keterangan Hak Milik Waris Nomor : 4/1982
Surat Pernyataan Nomor 7
Surat Kuasa Nomor : 8
Yang kesemuanya dibuat oleh NANY SRI WAHYUDI, SH (d/h NANY WAHYUDI, SH) Notaris di Tangerang
Bahwa selain itu dalam gugatan waris namun juga Penggugat menuntut perbuatan melawan hukum, jelas merupakan gugatan yang berbeda sehingga gugatan menjadi tidak jelas;
Selain itu, batas-batas tanah yang diklaim Penggugat sebagai tanah warisan juga tidak disebutkan di dalam gugatan. sebagaimana putusan Mahkamah Agung No. 1559K/Pdt/1983 dan Putusan MA No. 1149K/Sip/1975, surat gugatan yang tidak menyebut dengan jelas letak dan batas-batas tanah sengketa, berakibat gugatan tidak dapat diterima;
Bahwasanya juga, para orangtua Tergugat dan Turut Tergugat yang telah meninggal dunia menyebabkan terputusnya pengungkapan fakta yang harus di gali kebenarannya menyebabkan gugatan menjadi kabur;
Maka dengan ini mohon dengan hormat sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri rangerang berkenan menyatakan gugatan Penggugat Kabur (obscuur Libel) serta memutuskan menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan atau setidaknya-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
4. Gugatan Salah Pihak
Bahwa Tergugat II hanyalah cucu dari almarhum Kwe Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio, demikian pula Tergugat I, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat ll;
Bahwa Penggugat yang mengklaim sebagai ahli waris yang merupakan keturunan langsung dari pewaris, sudah seharusnya penggugat menggugat para orang tua dari Para Tergugat dan Turut Tergugat saat masih hidup, karena Para Tergugat dan Turut Tergugat saat itu bukanlah ahli waris yang menerima warisan dari almarhum Kwe Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio (quod non bila memang harta yang digugat merupakan hak waris Penggugat);
Kemudian juga, Penggugat mendalilkan telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta-akta (quod non), maka bukanlah Para Tergugat yang melakukan;
Sehingga yang seharusnya berposisi sebagai adalah para orang tua Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara ini Tergugat;
Maka dengan ini mohon dengan hormat sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berkenan menyatakan Penggugat salah menarik pihak sebagai Tergugat serta memutuskan menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan atau setidaknya-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
5. Maka berdasarkan segala apa yang teruraikan diatas, Tergugat II mohon dengan hormat sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berkenan memutuskan dengan menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan atau setidaknya-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
6. Bahwa kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara ini mengenai segala hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi di atas ini, menjadi satu kesatuan dalam bagian pokok perkara ini;
7. Bahwa Tergugat II menyangkal secara keras dan tegas seluruh dalil yang dikemukakan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas akan kebenarannya dalam persidangan;
Tentang Kedudukan Para Ahli Waris alm. Kwe Tiam Tjeng dan alm. Gouw Ek Nio
8. Sebagaimana telah Tergugat II jelaskan dalam bagian eksepsi, Bahwa kedudukan Tergugat II adalah merupakan cucu dari almarhum Kwe Tiam Tjeng dan alamarhumah Gouw Ek Nio dari keturunan anak ke-4 yaitu Kwe Joe Hok (alm);
9. Bahwa almarhum Kwe Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio semasa hidup memiliki 6 orang anak yaitu:
Kwe Nelly Nio (Alm); lbu kandung Turut Tergugat;
Kwe Joe Lim (Alm); ayah kandung Turut Tergugat;
Kwe Soen Nio (Alm); ibu kandung Tergugat I;
Kwe Joe Hok (Alm); ayah kandung Tergugat tt;
Kwe Joe Lan (Alm); ayah kandung Tergugat lll;
Kwe Ner Nih/ Ani Setiawan; Penggugat;
10. Bahwa berdasarkan silsilah tersebut, kedudukan Penggugat adalah berada pada 1 (satu) garis keturunan di bawah pewaris almarhum Kwe Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio, sedangkan para Tergugat dan Turut Tergugat berada pada 2 garis keturunan;
11. Bahwa sebagai ahli waris yang notabene tidak sendiri, penggugat mempunyai kedudukan yang sama dengan kelima saudara kandungnya, namun secara hukum keperdataan, Pewaris atau seorang subjek hukum memiliki hak untuk menentuka nkepada siapa warisan diberikan ataukah memberikan hibah terhadap anak-anaknya atau orang lain termasuk menentukan besaran warisan atau hibah;
12. Bahwa, dengan demikian tuntutan Pembagian Waris yang diajukan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang notabene sebagai keponakan bagi Penggugat, semestinya Penggugat melakukan gugatan adalah pada masa orang tua Para Tergugat dan Para Turut Tergugat masih hidup.
Tentang Harta Waris Yang Digugat
13. Bahwa tanah yang didalilkan Penggugat sebagai harta peninggalan almarhum Kwe Tiam Tjeng dan almarhumah Gouw Ek Nio yaitu :
Sebidang tanah Girik C Nomor 109, persil 53, kelas S.VI, seluas lebih kurang 2424 (dua ribu empatratus duapuluh empat) meter persegi, persil 54 kelas S,VI, seluas 0102 (seratus dua) meter persegi, persil 9, kelas D.IV, seluas 0456 (empat ratus lima puluh enam) meter persegi, persil 11, kelas D.II, seluas 0538 (lima ratus tiga puluh delapan) meter persegi, persil 16.B, kelas D.V, seluas 3311 (tiga ribu tiga ratus sebelas) meter persegi, persil 27, kelas D.IV, seluas 0056 (lima puluh enam) meter persegi, persil 29, kelas D,IV, seluas 0550 (lima ratus lima puluh) meter persegi, persil 32 kelas D.IV, seluas 0377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) meter persegi, persil 32, kelas D.IV, seluas 0027 (dua puluh tujuh) meter persegl, persil 57, kelas D.IV, seluas 0297 (dua ratus Sembilan puluh tuiuh) meter persegi, terletak di Kabupaten Tangerang Kecamatan Serpong, Desa Cilengang;
Sebidang tanah Girik C nomor 690, persil 53, kelas S.I, seluas lebih kurang 3400 (tiga ribu empatratus) meter persegi, terletak dalam propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Dandang;
Sebidang tanah Girik C Nomor 1088, persil 51, kelas S.I seluas 41.650 meter persegi dan persil 50, kelas D.III seluas 9.760 meter persegi di Kabupaten Tangerang, Kec Serpong, Desa Cisauk;
Sebidang tanah Girik C Nomor 134 persil 8 C, kelas D.II seluas 7.800 meter persegi Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Lengkong Gudang;
14. Bahwa terhadap tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan d diatas sebagaimana dalil Penggugat dalam gugatannya, yang pada pokoknya Penggugat menyatakan belum memperoleh pembagian waris dari tanah dimaksud, namun yang menjadi pertanyaan yang sangat mendasar bagi Tergugat II yaitu bagaimana dan siapa yang melakukan penguasaan tanah-tanah tersebut dan bagaimana pula tentang status kepemilikannya saat ini.
15. Bahwa quod non tanah-tanah tersebut sebagai harta waris, tidak lagi sepenuhnya benar adanya sebagaimana dimaksudkan dalam gugatan Penggugat. Dengan demikian patut kiranya Penggugat untuk menegaskan mengenai kedudukan tanah-tanah tersebut baik secara de facto dan de jure.
16. Bahwa, dengan demikian pula tentang kedudukan tanah yang menjadi harta waris sebagaimana yang didalilkan Penggugat, dalam menuntut pembagiannya, Penggugat tidaklah secara serta merta dapat dimintai pertanggung-jawaban terhadap Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, khususnya Tergugat II.
Tentang Tuntutan Pembagian Waris
17. Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah perihal gugatan pembagian waris.
18. Bahwa, dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat adalah selaku salah satu ahli waris dari Kwe Tiam Tjeng (alm) meninggal pada tanggal 8 Juli 1974 dan Gouw Ek Nio (alm) meninggal pada tanggal 25 Mei 1978, dengan demikian hak mewarisi bagi Penggugat yaitu pertama sejak tanggal 8 Juli 1974 (lebih kurang 35 tahun yang lalu) dan kedua sejak tanggal 25 Mei 1978 (lebih kurang 31 tahun yang lalu).
Hal mana pada saat hak mewarisi bagi Penggugat, saat itu Penggugat telah berusia lebih kurang 34 tahun yang berarti Penggugat saat itu telah merupakan subjek hukum yang cakap menurut hukum;
19. Bahwa, dengan telah meninggalnya orang tua Penggugat (pewaris) dan/atau selaku kakek-nenek bagi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, pada saat itu para orang tua Para Tergugat dan Para Turut Tergugat masih hidup, akan tetapi Penggugat sama sekali tidak pernah menyatakan bagian dari haknya dalam menuntut harta waris kepada para orang tua Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
20. Bahwa, Penggugat baru mengajukan tuntutan pembagian waris kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang notabene selaku keponakan langsung bagi Penggugat, Sehingga timbul pertanyaan dari gugatan ini, mengapa lama setelah pewaris dan juga ahli waris lain meninggal, Penggugat baru mengajukan gugatan ini? ltikad apakah yang dimiliki oleh Penggugat ?
21. Bahwa tuntutan pembagian waris yang diajukan Penggugat, bahkan setelah lebih kurang setelah 35 tahun hak menuntut waris itu timbul, dengan demikian sangat tidak patut dan sangat tidak mendasar tuntutan tersebut diajukan, oleh karenanya tuntutan yang demikian sesuai menurut hukum merupakan tuntutan yang daluwarsa, hal ini sejalan ketentuan Pasal 835 juncto Pasal 1967 KUHPerdata.
22. Bahwa tuntutan daluwarsa tidak dapat diartikan lain adalah hapusnya dan atau gugurnya hak menuntut bagi Penggugat. Oleh karenanya telah tepat dan sangat berdasarkan hukum Majelis Hakim Yang Mulia Menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Tentang Perbuatan Melawan Hukum
23. Bahwa, Penggugat dalam gugatannya disamping menuntut pembagian waris, Penggugat juga mendalilkan Para Tergugat juga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
24. Bahwa perbuatan melawan hukum yang didalilkan Penggugat adalah atas dasar pembuatan:
Surat keterangan Hak Milik Waris Nomor 4/1982
Surat Pernyataan Nomor 7
Surat Kuasa Nomor 8
Hal mana dalam pembuatan akta-akta dimaksud, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah memberikan keterangan palsu/bohong tentang ahli waris Kwe Tiam Tjeng (alm) dan Gouw Ek Nio (alm).
25. Bahwa, sangat perlu ditegaskan dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sama sekali tidak pernah membuat akta-akta sebagaimana dimaksud, dengan demikian sangat tidak patut dan sangat tidak mendasar Penggugat telah mendalilkan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
26. Bahwa dengan demikian dalil serta tuntutan Perbuatan Melawan Hukum yang diajurkan Penggugat sangatlah tidak mendasar dan telah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia Menolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima gugatan Penggugat a-quo.
Tentang Sita Jaminan (Conservlatoir Beslag)
27. Bahwa, dalam surat gugatannya, PENGGUGAT telah memohonkan diletakkan sita jaminan, dengan alasan dikhawatirkan PARA TERGUGAT akan mengalihkan harta warisan.
28. Bahwa, dengan diajukannya permohonan Sita Jaminan tentunya harus mempunyai dasar-dasar dan alasan-alasan yang objektif, oleh karena sita jaminan merupakan tindakan yang bersifat eksepsional sebagai bentuk hukuman dan perampasan harta kekayaan untuk dilakukan penjagaan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
29. Bahwa, merujuk pada pendapat M. YAHYA HARAHAP, SH, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika Hal. 289, secara tegas menyebutkan, menurut Pasal 227 HIR maupun Pasal 720 Rv, alasan pokok permintaan sita adalah:
a. Ada kekhawatiran atau persangkaan bahwa tergugat:
Mencari akal untuk menggelapkan atau mengasingkan harta, dan
Hal itu akan dilakukannya selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
b. Kekhawatiran dan persangkaan itu harus nyata dan beralasan secara objektif :
Penggugat harus dapat menunjukkan fakta tentang adanya langkah-langkah tergugat untuk mengelapkan atau mengasingkan hartanya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Paling tidak penggugat dapat menunjukkan indikasi obyektif tentang adanya daya upaya tergugat untuk menghilangkan atau mengasingkan barang-barangnya guna menghindari gugatan.
30. Bahwa, berdasarkan uraian pada angka 4 diatas, tidak terdapat satupun alasan yang dikemukan PENGGUGAT yang memenuhi kualifikasi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 227 HIR dan Pasal 720 Rv. Selain itu permohonan sita yang diajukan PENGGUGAT juga tidak memenuhi kualifikasi sebagai bentuk permohonan sita yaitu dengan tidak menguraikan secara jelas dan terang mengenai objek sita :
i. Tidak menyebutkan sama sekali pihak sebagai pemilik sah dari objek yang dimohonkan sita.
ii. Tidak menyebutkan keberadaan dan penguasaan objek sita sekaligus tidak menyebutkan batas-batas dari objek sita.
31. Bahwa, untuk dapat dilakukan dan/atau dimohonkan sita, selayaknya terhadap objek sita dijelaskan secara keberadaan dan/atau kedudukannya, namun nampaknya PENGGUGAT berusaha untuk tidak menjelaskan tentang penguasaannya dan/atau kepemilikan sah dari objek sita, Dengan demikian sangat tidak beralasan PENGGUGAT untuk mengajukan permohonan sita dalam perkara a-quo.
32. Bahwa, berdasarkan alasan-alasan diatas, telah sepatutnya dan beralasan hukum Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a-quo, menolak permohonan sita yang diajukan PENGGUGAT.
Tentang Uang Paksa (dwangsom)
33. Bahwa, sebagaimana telah diuraian diatas, TERGUGAT II, telah tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karenanya sangat tidak tepat dan tidak mempunyai dasar hukum tuntutan uang paksa (dwangsom) ditujukan kepada PARA TERGUGAT (i.c. TERGUGAT II).
34. Bahwa, oleh karena itu TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo, untuk menolak tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) perhari.
Tentang Putusan Serta Merta (Uit Voerbaar Bij Vooraad)
35. Bahwa, tuntutan Uitvoerbaar Bij Vooraad yang dimohonkan oleh PENGGUGAT sangat berlebihan dan tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 180 HIR dan pada angka 4 Surat Edaran Mahkamah Agung Rl Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta, yaitu sebagai berikut :
a. Gugatan didasarkan pada bukti surat otentik atau tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tandatangannya.
b. Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah.
c. Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, rumah gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik.
d. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
e. Dikabulkanya gugatan provisional, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas.
f. Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.
g. Dalam sengketa mengenai bezitrecht.
36. Bahwa, selain itu, untuk dapat dikabulkannya permohonan Putusan Serta Merta berdasarkan ketentuan pada angka 7 Surat Edaran Mahkamah Agung Rl Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta secara tegas disebutkan:
"adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak Iain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama".
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI dimaksud, secara tegas telah dinyatakan apabila PENGGUGAT bermaksud untuk memohonkan adanya Putusan Serta Merta, perlu diberikan jaminan yang nilainya sama dengan barang/objek yang akan dieksekusi. Akan tetapi setelah mencermati gugatan PENGGUGAT, sama sekali tidak terdapat kesanggupan dan/atau kesediaan PENGGUGAT untuk memberikan jaminan sebagaimana disyaratkan.
37. Bahwa, berdasarkan syarat-syarat diatas, dalam perkara a-quo dengan mencermati dan mempelajari secara seksama gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, tidak satupun syarat-syarat yang dipenuhi oleh PENGGUGAT untuk dapat dikabulkannya tuntutan dan/atau permohonan Uitvoerbaar Bij Vooraad.
Untuk itu tuntutan dan/atau permohonan Uitvoerbar Bij Voorad adalah bertentangan dengan hukum.
38. Bahwa, oleh karena itu TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo, menolak tuntutan dan/atau permohonan Putusan serta merta (Uitvoebar Bij Vooraad).
PETITUM
Bahwa, berdasarkan seluruh uraian-uraian diatas, telah jelas, tegas dan terang tentang duduk perkara dalam perkara a-quo, maka untuk itu TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo, berkenan memberikan putusan :
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat ll seluruhnya.
2. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
DALAM EKSEPSI dan DALAM POKOK PERKARA
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat III telah mengajukan Jawabannya, tertanggal 12 Nopember 2009 adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
BERDASARKAN PERBAIKAN GUGATAN PENGGUGAT
Bahwa Gugatan Penggugat Tertanggal 27 Juli 2009 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 29 Juli 2009, No. 264/ PDT.G/2009/PN TNG, yang telah dirubah oleh Penggugat dengan Perbaikan Gugatan sebanyak 3 (tiga) kali yang menyebabkan Perubahan Nama dan Alamat dari Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II, Perubahan Berdasarkan Tanggal Surat Kuasa Khusus Penggugat serta Perubahan Luas Tanah Obyek Sengketa, yang telah melanggar Syarat Formil dan membuat tidak jelasnya Obyek Sengketa baik didalam Posita maupun Petitum Gugatan Penggugat dengan tanpa adanya alasan-alasan yang sah dan berdasarkan Hukum sehingga Gugatan Penggugat mengandung Cacat Formil, Tidak Jelas, Tidak Tertentu dan Kabur (Obscuur Libel). Adapun Perbaikan Gugatan yang dimaksud adalah sebagai berikut;
1. Gugatan Penggugat Tertanggal 27 Juli 2009 yang telah dirubah dengan Perbaikan Gugatan yang diajukan tertanggal 14 September 2009 oleh Kuasa Hukum Penggugat, dan tidak diajukan di Muka Persidangan serta dihadiri oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat. Kuasa Hukum Penggugat telah mengajukan Perbaikan gugatan di luar hari Persidangan sehingga sangat beralasan telah sangat merugikan kepentingan Tergugat III dalam membela kepentingan hukumnya. Adapun Perbaikan Gugatan tersebut adalah Perubahan Nama dan Alamat dari Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II akan tetapi tidak mencerminkan adanya perubahan nama dari salah satu Tergugat III yang bernama Kwe Hok Poo alias Herjan Wijaya, Kuasa Hukum Penggugat tetap menuliskan nama dari salah satu Tergugat III dengan nama Kwe Hoat Po, merupakan Penulisan nama yang sangat keliru dan menyimpang.
2. Penggugat kemudian mengajukan kembali Perbaikan Gugatan tertanggal 7 Oktober 2009 yaitu Mengenai Perubahan kembali Nama dan Alamat dari Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II, Perubahan yang dilakukan Penggugat pada hal yang sama untuk ke 2 (dua) kalinya akan tetapi tidak juga mencerminkan adanya perubahan nama dari salah satu Tergugat III yang bernama sebenarnya Kwe Hok Poo alias Herjan Wijaya, Penggugat tetap saja menuliskan dengan nama Kwe Hoat Po, merupakan Penulisan nama yang sangat keliru dan menyimpang.
3. Sedangkan Berdasarkan Gugatan Penggugat Tertanggal 27 Juli 2009 maupun Berdasarkan Perbaikan Gugatan Penggugat Tertanggal 14 September 2009 yang sangat tegas menyatakan bahwa Gugatan Penggugat dibuat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 15 Juli 2007, kemudian dirubah oleh Kuasa Hukum Penggugat dalam Perbaikan Gugatan Penggugat tertanggal 7 Oktober 2009 menjadi ; Gugatan Penggugat dibuat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 15 Juli 2009, merupakan sesuatu hal perbuatan sewenang wenang dan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan untuk merubah semaunya atas Gugatan yang telah diajukan oleh Kuasa Hukum penggugat serta sangat merugikan kepentingan Tergugat III karena tanpa adanya alasan-alasan yang Sah dan Berdasarkan Hukum. Dan sangat jelas bahwa Kuasa Hukum Penggugat menyatakan dalam Surat Gugatannya , bertindak untuk dan atas nama Penggugat Prinsipal (Ani Setiawan alias Kwe Ner Nih berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 15 Juli 2007 tetapi ternyata Surat Kuasa Khusus yang dilampirkan Tertanggal 15 Juli 2009 oleh karenanya Gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat tersebut bukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk itu.
4. Terjadi Perbaikan gugatan yang ke 3 ( Tiga ) kalinya yaitu Gugatan Penggugat tertanggal 7 Oktober 2009, yang dirubah lagi oleh Kuasa Hukum Penggugat dengan Perbaikan Gugatan Penggugat tertanggal 26 Oktober 2009 terhadap Perubahan Luas Tanah Obyek sengketa yang sangat signifikan perbedaannya dan sangat mencolok atas Perubahan Luas tanah Obyek sengketa yang dimaksud dalam Posita gugatan Halaman 4 paragraf ke 4, halaman 5 paragraf ke 6 dan didalam Petitum halaman 6 butir 5, halaman 7 butir 7 ( Gugatan Penggugat tertanggal 7 Oktober 2009 ) yang pada pckoknya antara lain : " a). Sebidang Tanah Girik C nomor 109, Percil 53, kelas S.Vl, seluas lebih kurang 2424. ( Dua ribu empat ratus dua puluh empat ) meter persegi meniadi 24.240 ( Dua puluh empat ribu dua ratus empat puluh ) meter persegi......... dan seterusnya sampai dengan persil 29,kelas D.IV, seluas 550 ( Lima ratus lima puluh ) meter persegi meniadi 3500 ( Tiga ribu lima ratus ) meter persegi,....,...dan seterusnya.....,.....,....", sehingga menyebabkan Gugatan Penggugat Cacat dan kabur ( Obscuur Libel ) oleh karenanva hubungan hukum antara Penggugat dengan materi atau obyek yang disengketakan dan antara Penggugat dengan Para Tergugat, serta Turut Tergugat yang berkaitan dengan Materi atau Obyek yang disengketakan, telah dirubah oleh Kuasa Hukum Penggugat dengan merubah Luas tanah obyek sengketa yang dimaksud dalam Posita maupun merubah apa yang dituntut dalam Petitumnya dengan tanpa Alasan Alasan yang Sah dan Berdasarkan Hukum, sehingga membuktikan bahwa kuasa Hukum Penggugat tidak menguasai, mengerti dan memahami akan Obyek sengketa yang dipermasalahkan di dalam Dalil dalil Gugatannya, dan ini sangat merugikan kepentingan Tergugat III dalam membela kepentingan Hukumnya.
B. GUGATAN LEWAT WAKTU ( DALUWARSA )
Bahwa Gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 29 Juli 2009, No. 264/PDT.G/2009/PN. TNG telah LEWAT WAKTU ( DALUWARSA ) , Karena Tenggang waktu antara saat Kematian Pewaris alm Bapak Kwe Tiam Tjeng pada tanggal 8 Juli i974 dan saat Kematian Pewaris alm lbu Gouw Ek Nio pada tanggal 25 Mei 1978 di Tangerang sampai dengan diajukannya GUGATAN PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Tangerang telah lewat waktu lebih dari 35 ( tiga puluh lima ) Tahun berdasarkan saat kematian Pewaris alm Bapak Kwe Tiam Tjeng dan telah lewat waktu lebih dari 31 ( tiga puluh satu ) Tahun berdasarkan saat kematian Pewaris alm lbu Gouw Ek Nio. Oleh karenanya Gugatan Pembagian Waris yang diajukan Penggugat telah lewat waktu dengan melebihi Tenggang waktu dari 30 Tahun ( Daluwarsa ) yaitu dari saat kematian Pewaris sampai dengan diajukannya gugatan Penggugat di Pengadilan Negeri Tangerang maka secara hukum Hak Penggugat untuk menggugat Pembagian Warisan di Pengadilan Negeri Tangerang menjadi GUGUR
karena LEWAT WAKTU ( DALUWARSA ).
C. PETITUM TIDAK DIDUKUNG POSITA
1. Bahwa gugatan Penggugat didalam Petitum butir 3 tidak didukung oleh positanya , karena ;
1.1. Penggugat di dalam Petitum butir 3 : "Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III semasa hidupnya membuat akta - akta : Surat Pernyataan No. 7; Surat Keterangan Hak Mewaris No. 4/1982; Surat Kuasa No. 8. kesemuanya dibuat oleh Nany Sri Wahyudi, SH ( d/h bernama Nany Wahyudi, SH ) notaris di Tangerang adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat ". Yang secara tegas dalam Petitumnya Penggugat menyatakan hanya Tergugat II dan Tergugat III saja yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
1.2. Sedangkan Penggugat didalam Positanya halaman 5 paragraf ke 2 menyatakan : " Bahwa secara diam diam dan tanpa seizin dari saudara saudara kandung lainnya pihak Tergugat I, Tugugat II, Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memberikan keterangan palsu/bohong tentang ahli waris alm Kwe Tiam Tjeng dengan alm. Gouw Ek Nio serta menggelapkan sebagian maupun keseluruhan dari harta warisan orang tua Penggugat dengan melakukan tindakan yaitu membuat akte Surat Keterangan Hak Milik Waris Nomor 4/1982, Surat Pernyataan Nomor : 7/1982, Surat Kuasa Nomor: 8/1982 “. Yang secara tegas dalam positanya Penggugat menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat lll telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
1.3. Begitu juga Penggugat didalam positanya halaman 5 paragraf ke 3 yang pada pokoknya menyatakan : Bahwa apabila pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tidak dapat menyerahkan harta peninggalan alm Kwe Tiam Tjeng dengan alm. Gouw Ek Nio yang merupakan hak waris Penggugat seyogjanya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat. Yang secara tegas dalam positanya Penggugat menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
1.4. Ternyata adanya ketidak Persesuaian Tergugat yang dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum antara Posita dengan Petitumnya karena didalam Positanya Penggugat menyatakan secara tegas TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM sedangkan didalam Petitum hanya TERGUGAT II DAN TERGUGAT III saja yang dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Di dalam Positanya Penggugat tidak menjelaskan mengapa dan atas dasar hukum apa Tergugat I tidak dilibatkan lagi sehingga didalam Petitum hanya Tergugat II dan Tergugat III saja yang dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Oleh karenanya Posita dan Petitum Penggugat saling kontradiksi, Petitum tidak bersesuaian dengan dasar hukum dan fakta fakta yang dikemukakan dalam Posita, Petitum tidak sejalan dengan Posita, Petitum tidak didukung Posita.
2. Bahwa Penggugat didalam Petitum butir 4 meminta : " Menyatakan tidak berlaku dan tidak sah atas akta akta berupa : Surat Pernyataan No. 7, Surat Keterangan Hak Mewaris No. 4/1982, Surat Kuasa No. 8. Dibuat dan di aktakan dihadapan Nany Sri Wahyudi, SH. (dulu bernama Nany Wahyudi, SH.), Notaris di Tangerang". Yang secara tegas dalam Petitumnya Penggugat menyatakan Akte akte yang dbuat dihadapan Notaris adalah tidak berlaku dan tidak sah. Tetapi kenyataannya Penggugat didalam Positanya tidak menyatakan secara tegas bahwa Akta yang dibuat dihadapan Notaris Nany Sri Wahyudi, SH. (dulu bernama Nany Wahyudi, SH.) adalah TIDAK BERLAKU DAN TIDAK SAH SECARA HUKUM. Oleh karenanya antara Petitum dengan Posita yang dibuat oleh Penggugat dalam gugatannya tidak saling mendukung dan saling kontradiksi, karena apa yang dituntut dalam Petitum tidak berdasarkan alasan alasan dalam posita.
3. Bahwa dalam Petitum butir 7 yang meminta: "Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan pembagian terhadap harta peninggalan alm Kwe Tiam Tjeng dan alm Gouw Ek Nio kepada Penggugat, Tergugat I sampai dengan Tergugat III. Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam pembagian sama besar atas harta-harta peninggalan berupa.......dan seterusnya........”. Tetapi ternyata Penggugat dalam dalil Positanya halaman 5 paragraf ke 5 yang pada pokoknya menyatakan ; Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dihukum untuk menyerahkan bagian Penggugat menurut hukum dari harta peninggalan alm Kwe Tiam Tjeng dan alm Gouw Ek Nio. Didalam Positanya sama sekali Penggugat tidak mendalilkan untuk dibagi sama besar harta peninggalan tersebut kepada Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, maka secara prinsipil dan substansial keseluruhan Petitum tidak sejalan dengan Posita. Petitum dan Posita tidak saling mendukung, saling kontradiksi serta saling bertentangan.
4. Bahwa Penggugat didalam Petitum butir 7 yang meminta : " ............Dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara nyata, maka dilakukan pelelangan dimuka umum terhadap seluruh hafta peninggalan alm Kwe Tiam Tjeng dengan alm. Gouw Ek Nio dan hasilnya dibagi antara Penggugat, Tergugat I s.d Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menurut pembagian sama besarnya". Tetapi Penggugat didalam dalil positanya Sama sekali tidak mendalilkan dan tidak mempersoalkan tentang DILAKUKAN PELELANGAN DI MUKA UMUM atas harta peninggalan Pewaris hanya di dalam Positanya Penggugat pada halaman 5 paragraf ke 5 yang pada pokoknya menyatakan ; Tergugat I, II dan III dihukum untuk menyerahkan bagian Penggugat menurut hukum atas harta peninggalan alm Kwe Tiam Tjeng dengan alm. Gouw Ek Nio. Oleh karenanya apa yang diharapkan Penggugat dalam Petitum tidak didukung oleh positanya sebagai dalil dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan alasan dari pada Petitum.
5. Bahwa Penggugat di dalam Petitum butir 10 meminta : " Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul". Tetapi gugatan Penggugat didalam Positanya sama sekali tidak mendalilkan dan tidak menyatakan secara tegas Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul, maka jelas Penggugat membuat Petitum butir 10 tanpa didukung posita yang jelas. Sesuatu yang tidak dikemukakan dalam dalil gugatan tidak dapat diminta dalam Petitum.
6. Bahwa begitu juga dengan Petitum butir 11 dalam gugatan Penggugat yang meminta : "Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya Banding, Kasasi dan/ataupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad)". Tetapi ternyata dalam Posita Penggugat yang merupakan dasar dari pada tuntutan sama sekali tidak mendalilkan dan tidak menyebutkan secara tegas tentang Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya Banding, Kasasi dan/ataupun upaya hukum lainnya ( Uitvoerbaar Bij Voorraad ), sehingga apa yang diharapkan Penggugat didalam Petitum tidak didukung oleh positanya sebagai dalil dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan alasan dari pada Petitum.
D. GUGATAN KURANG PARA PIHAK
Bahwa Penggugat dalam positanya halaman 5 paragraf ke 2 yang pada pokoknya menyatakan ; Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memberikan keterangan palsu/bohong tentang ahli waris alm Kwe Tiam Tjeng dengan alm. Gouw Ek Nio serta menggelapkan sebagian maupun keseluruhan dari harta warisan orang tua Penggugat dengan membuat akte Surat Keterangan Hak Milik Waris Nomor 4/1982, Surat Pernyataan Nomor : 7, Surat Kuasa Nomor : 8 kesemuanya dibuat oleh Nany Sri Wahyudi, SH. ( d/h bernama Nany Wahyudi, SH ), Notaris di Tangerang. Maka sangat jelas adanya keterlibatan Notaris Nany Wahyudi, SH. yang telah membuat akte Surat Keterangan Hak Milik Waris Nomor 4/1982, Surat Pernyataan Nomor : 7, Surat Kuasa Nomor : 8, yang seharusnya diikut sertakan dalam perkara tetapi ternyata Notaris Nany Wahyudi, SH tersebut tidak diikut sertakan sebagai pihak atau diajukan juga sebagai Tergugat dalam perkara ini, oleh karenanya GUGATAN PENGGUGAT KURANG PARA PIHAK.
E. GUGATAN OBSCUUR LIBEL
1. Bahwa Penggugat dalam dalil Positanya halaman 4 paragraf ke 4 huruf a, b, c, d yang pada pokoknya menyatakan : alm. Kwe Tiam Tjen dan alm. Gouw Ek Nio telah meninggalkan Harta Peninggalan berupa beberapa bidang Tanah Girik, tetapi ternyata Penggugat tidak menyebutkan secara tegas dan terperinci tentang BATAS BATAS OBYEK TANAH dari bidang bidang tanah Harta Peninggalan Pewaris tesebut sehinqqa berdasarkan Putusan MA No. 1559 K/Sip/1983 yang pada pokoknya menyatakan : Gugatan yang tidak menyebutkan batas obyek tanah sengketa dinyatakan Obscuur Libel, dan gugatan tidak dapat diterima. Begitu juga dalam Putusan MA No. 1149 K/Sip/1975 yang pada pokoknya menyatakan : Surat Gugatan yang tidak menyebutkan dengan jelas letak dan batas batas tanah sengketa , berakibat
gugatan tidak dapat diterima. Oleh karenanya dalil gugatan Penggugat yang tidak menyebutkan secara jelas dan terperinci batas batas obyek Tanah dari tanah tanah Harta Peninggalan alm. Kwe Tiam Tjeng dan alm. Gouw Ek Nio yang dijadikan sengketa warisan oleh Penggugat menjadikan Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel).
2. Bahwa Penggugat telah menggabungkan antara GUGATAN DENGAN PENETAPAN atas Pembagian waris, yang menyebabkan gugatan Penggugat kabur atau Obscuur Libel, karena Apa yang diajukan oleh Penggugat dalam Petitum butir, 5 yang berisi permohonan meminta : “ Menyatakan harta peninggalan berupa ; a) Sebidang tanah girik C nomor 109, ……...dstnya sampai dengan d) Sebidang tanah girik C Nomor 134, persil 8 C, kelas D. II seluas 7890 meter persegi Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Lengkong Gudang. Adalah merupakan harta peninggalan alm Kwe Tiam Tjeng dan alm Gouw Ek Nio yang belum terbagi", dan begitu juga dengan Petitum butir 6 berisi permohonan meminta : " Menyatakan Penggugat, Tergugat I sampai dengan Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah Ahli Waris alm Kwe Tiam Tjeng dan alm Gouw Ek Nio menurut hukum “, Adalah merupakan isi dari suatu PENETAPAN, yaitu suatu putusan bersifat declaratoir yang Putusannya berisikan menetapkan, menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata ( tidak ada penghukuman ). Sedangkan apa yang diminta Penggugat pada Petitum butir 7 adalah Gugatan Pembagian Waris yaitu berisi penghukuman terhadap Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan pembagian terhadap harta peninggalan Pewaris, yang merupakan Putusan bersifat Comdenatoir (Putusan yang berisi Penghukuman). Oleh karenanya apa yang diajukan Penggugat secara tegas menggabungkan Gugatan dengan Penetapan didalam Petitumnya menjadikan gugatan tidak jelas atau kabur ( Obscuur Libel ).
3. Bahwa Penggugat didalam Petitumnya butir 3 yang pada pokoknya menyatakan ; Perbuatan Tergugat II dan Tergugat III semasa hidupnya membuat akte-akte yang dibuat dihadapan Notaris adalah Perbuatan Melawan Hukum, sedangkan didalam Petitumnya butir 7 yang meminta " Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan pembagian terhadap harta peninggalan Ahli Waris alm Kwe Tiam Tjeng dan alm Gouw Ek Nio kepada Penggugat, Tergugat I sampai dengan Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam pembagian sama besar atas harta-harta peninggalan berupa ; ....,...", begitu juga pada Petitum butir 8 dan butir 10 yang pada pokoknya ; Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.0000,- ( Sepuluh juta rupiah ) kepada Penggugat dan Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul. Ternyata adanya ketidak persesuaian, saling kontradiksi antara Petitum butir 3 dengan Petitum butir 7, butir 8, butir 10. Dimana Petitum butir 3 yang menyatakan hanya Tergugat II dan Tergugat III saja telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sedangkan Tergugat I yang tidak dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, DIHUKUM berdasarkan Petitum butir 7, butir 8, butir 10 yang berisi penghukuman terhadap Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan pembagian terhadap harta peninggalan Pewaris kepada seluruh ahli waris, untuk membayar uang paksa kepada Penggugat, untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul. Sehingga Petitum Penggugat menjadi tidak jelas, disatu sisi menyatakan Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum dan disisi lain Menghukum Tergugat I, Tergugat IIl dan Tergugat III. Oleh karenanya gugatan Penggugat didalam Petitumnya sangat tidak jelas dan kabur (obscuur Libel ).
Berdasarkan uraian Eksepsi diatas, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan menerima eksepsi Tergugat III dan menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima Gugatan Penggugat dimaksud secara keseluruhan dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa eksepsi diatas, diberlakukan pula dalam jawaban pada pokok perkara ini, yang merupakan satu kesatuan utuh tidak terpisahkan.
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas dan keras, seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat karena tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, kecuali yang diakui dengan tegas tentang kebenarannya oleh Tergugat III.
Bahwa dalil Penggugat pada halaman 4 paragraf ke 1,2, dan 3 adalah benar, alm Kwe Joe lan (Orang Tua Tergugat III), alm Kwe Soen Nio (Orang Tua Tergugat I), alm Kwe Joe Hok (Orang Tua Tergugat II), alm Kwe Nelly Nio (Orang Tua Turut Tergugat I), alm Kwe Joe Lim (Orang Tua Turut Tergugat II) dan Penggugat yang satu satunya masih hidup sampai saat ini adalah Ahli Waris dari alm Kwe Tiam Tjeng dan alm Gouw Ek Nio yang meninggal dunia berturut turut pada Tanggal 8 Juli 1974 dan pada Tanggal 25 Mei 1978 yang ternyata seperti dalam Surat-Surat Kenal Kematian yang dikeluarkan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang, Tanggal 5 Januari 1982, berturut turut Nomor 41/Pm.04/043.3/1982 dan Nomor 42/Pm.04/043.3/1982.
Bahwa pada saat kematian alm Kwe Tiam Tjeng, usia alm Kwe Joe lan (orang tua Tergugat III) telah berumur 39 Tahun dan pada saat kematian alm lbunya Gouw Ek Nio, orang tua Tergugat III berumur 43 tahun sedangkan Penggugat telah berumur 33 Tahun pada saat Kematian alm Kwe Tiam Tjeng dan berumur 37 Tahun pada saat kematian alm lbunya Gouw Ek Nio. Maka jelaslah pada saat kematian Pewaris, Orang Tua Tergugat III dan Penggugat sudah berusia Dewasa dan cakap bertindak secara hukum.
Bahwa dalil dalil Penggugat pada halaman 4 paragraf ke. 4 dan halaman 5 paragraf ke 1, 2, 3 dan 4 adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum patut ditolak dengan tegas, karena :
5.1. Harta alm Kwe Tiam Tjeng dan alm Gouw Ek Nio baik sebelum maupun setelah Kematian Pewaris, telah dilakukan secara pemberian langsung dari Alm Pewaris maupun Pembagian berdasarkan secara musyawarah dan kekeluargaan Kepada alm Kwe Joe Lan alias Herlan Widjaya (Orang Tua Tergugat III), alm Kwe Soen Nio (Orang Tua Tergugat I), alm Kwe Joe Hok (Orang Tua Tergugat II), alm Kwe Nelly Nio (Orang Tua Turut Tergugat I), alm Kwe Joe Lim (Orang Tua Turut Tergugat II) dan Penggugat yang sampai dengan saat ini masih hidup. Pada saat kematian Pewaris, masing masing ahliwaris sudah berusia dewasa dan telah cakap bertindak dalam hukum.
5.2. Setelah Kematian Pewaris alm Kwe Tiam Tjeng dan alm Gouw Ek Nio tidak pernah dibuatkannya suatu Penetapan Waris, maka tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak dengan tegas apa yang diuraikan Penggugat mengenai harta harta peninggalan yang ditinggalkan Pewaris, karena harta peninggalan Pewaris telah terbagi kepada seluruh ahli waris pada saat orang Tua Tergugat III masih hidup dan Mengapa baru sekarang ini Penggugat mengajukan Gugatannya setelah hanya tinggal Penggugat saja yang masih hidup sebagai ahli waris langsung. sehinqga terkesan dengan sengaja Penggugat MEREKAYASA dan MEREKAPAKSA harta peninggalan Pewaris. Apalagi Penggugat tidak menyebutkan secara tegas dan terperinci batas batas obyek tanah dari Harta Peninggalan Pewaris, yang menyebabkan tidak diketahuinya secara pasti tentang keberadaan tanah tersebut, sepertinya Penggugat mengada ada tentang tanah harta Peninggalan Pewaris.
5.3. Surat Kuasa Nomor 8, Surat Pernyataan No, 7, Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 4/1982 yang dibuat adalah atas prakarsa alm Kwe Joe Hok (Orang Tua dari Tergugat II) yang disepakati oleh seluruh para Ahli Waris untuk dibuatkannya akte dihadapan Notaris Nany Wahyudi, SH. ditangerang hal ini tidak lain untuk memperlancar dan mempermudah dalam hal apabila masih ada kepengurusan arus lalu lintas hukum harta warisan dan dalam Surat Keterangan Hak Mewaris tidak menyebutkan secara jelas dan terperinci mengenai Harta Peninggalan Pewaris kArena memang hanya diperlukan untuk sewaktu waktu saja. Sebagaimana kutipan dalam akte tersebut yang menyatakan keterangan hak mewaris ini dapat digunakan dimana perlu.
5.4. Tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat III, oleh karenanya gugatan Penggugat patut ditolak dengan tegas karena apa yang dimaksud Penggugat dalam gugatannya halaman 5 paragraf ke 2 yaitu nnemberikan keterangan palsu dan Penggelapan sebagian maupun keseluruhan harta peninggalan dengan tindakan membuat akte dihadapan Notaris Nany Wahyudi, SH adalah merupakan Perbuatan Tindak Pidana, maka selayaknya dilakukan Penyidikan sampai dengan Pembuktian Pidana, dan seharusnya ini dilakukan sewaktu Orang Tua Tergugat III masih hidup.
5.5. Alm Kwe Joe Lan alias Herlan Widjaya ( Orang Tua Tergugat III ) meninggal dunia pada Tanggal. 7 April 1996 yaitu 14 tahun setelah Akte Notaris dibuat, merupakan waktu yang cukup lama untuk Penggugat menanyakan segala sesuatunya tentang harta peninggalan Pewaris dan anehnya mengapa selama lebih dari 30 tahun setelah kematian Para Pewaris, Penggugat tidak pernah mempensoalkan harta Peninggalan Pewaris dan hanya berdiam diri tidak menyoalkan pembagian warisan, terlebih lagi bahwa Penggugat adalah anak yang terkecil ( bungsu ) yang sangat dekat dengan orang tuanya dan kenyataannya mengapa baru sekarang Penggugat mengajukan Gugatannya setelah hanya tinggal Penggugat saja yang masih hidup dan Ahli Waris lainnya telah Meninggal Dunia. Sesuatu yang sungguh tidak berdasarkan hukum bila Penggugat menyatakan Tergugat III telah menguasai harta Peninggalan Pewaris bersama sama dengan Tergugat I dan Tergugat II.
5.6. Sedangkan didalam gugatannya Penggugat juga tidak mendalilkan keabsahan akte Surat Kuasa Nomor 8, Surat Pernyataan No, 7, Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 4/1982 yang dibuat dihadapan Notaris Nany Wahyudi, SH, apakah mengandung cacat hukum atau tidak yang menyebabkan apakah akte tersebut SAH ATAU TIDAK. oleh karenanya sungguh patut ditolak dengan keras Penggugat menyatakan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5.7. Tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat III, terkesan adanya ketidak tahuan dan kebingungan untuk menentukan Perbuatan Melawan Hukum yang mana dimaksud Pengugat kepada Tergugat III, APAKAH " Perbuatan Melawan Hukum memberikan keterangan palsu dan Penggelapan sebagian maupun keseluruhan harta peninggalan dengan tindakan membuat akte dihadapan Notaris Nany Wahyudi, SH ATAU Perbuatan Melawan Hukum tidak dapat menyerahkan harta peninggalan Pewaris yang merupakan hak waris Penggugat ", Penggugat tidak dapat memastlkan Perbuatan Melawan Hukum yang mana yang dituduhkan kepada Tergugat III, untuk diminta kepada Majelis Hakim didalam Petitumnya, oleh karenanya dalil Penggugat patut ditolak dengan tegas dan keras.
5.8. Bagaimana mungkin Tergugat III menyerahkan harta peninggalan Pewaris kepada Penggugat, karena Penggugat sendiri sudah mendapatkan bagiannya, dan apalagi Gugatan Penggugat ini diajukan lebih dari 35 ( tiga puluh lima ) Tahun setelah kematian Pewaris alm Bapak Kwe Tiam Tjeng dan lebih dari 31 ( tiga puluh satu ) Tahun setelah kematian Pewaris alm lbu Gouw Ek Nio, mengapa baru sekarang ini Pengugat setelah berumur 68 Tahun gugatan ini diajukan, mengapa tidak diajukan pada waktu alm Kwe Joe Lan (Orang Tua Tergugat III) masih hidup. Terlihat adanya Rekayasa dan Rekapaksa yang dibuat oleh Penggugat untuk mendapatkan harta warisan.
6. Bahwa dalil Penggugat pada halaman 5 paragraf ke. 5 yang pada pokoknya menyatakan ; agar menyerahkan bagian Penggugat menurut hukum dari Harta Peninggalan alm Kwe Tiam Tjeng dan alm Gouw Ek Nio dan apabila Para Tergugat menolak dapat dikenakan uang paksa dengan membayarkan kepada Penggugat. Adalah dalil tidak benar dan tidak berdasarkan hukum patut ditolak dengan tegas, karena jelas Harta Peninggalan Pewaris alm Kwe Tiam Tjeng dan alm Gouw Ek Nio telah terbagi kepada Penggugat berdasarkan bagiannya dan juga Tergugat III tidak ada melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
7. Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Harta peninggalan alm Kwe Tiam Tjeng dan alm Gouw Ek Nio yang dimaksud pada halaman 6 paragraf ke 1 untuk dijadikan Sita Jaminan adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum karena Setelah Kematian Pewaris alm Kwe Tiam Tjeng dan alm Gouw Ek Nio, segala harta peninggalan Pewaris telah terbagi kepada Penggugat, sedangkan mengenai harta peninggalan Pewaris yaitu beberapa bidang tanah Girik yang dinyatakan oleh Penggugat tidak disertai batas batas obyek tanah sehingga tidak dapat ditentukan secara pasti keberadaan tanah tersebut, apalagi harta peninggalan tidak pernah dibuatkan Penetapan Warisnya, dan selanjutnya Gugatan Penggugat ini juga diajukan sudah lebih darl 35 ( tiga puluh lima ) Tahun sejak dari kematian Pewaris alm Bapak Kwe Tiam Tjeng dan lebih dari 31 ( tiga puluh satu ) Tahun sejak dari kematian Pewaris alm lbu Gouw Ek Nio. Oleh karenanya sudah sepatutnya sita jaminan yang dimaksud Penggugat patut ditolak dengan tegas dan keras.
Berdasarkan uraian diatas, mohon kiranya Majelis Hakim secara Hukum berkenan menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Turut Tergugat I telah mengajukan Jawabannya, tertanggal 23 Nopember 2009 adalah sebagai berikut :
Bahwa benar semasa hidup alm. Kwe Tiam Tjeng dan alm. Gouw Ek Nio telahdikaruniai 6 orang anak, yaitu:
Kwe Nelly Nio (alm,)/Turut Tergugat I
Kwe Joe Lim (alm.)/Turut Tergugat II
Kwe Soen Nio (alm.)/Tergugat I
Kwe Joe Hok (alm.)/Tergugat II
Kwe Joe Lan (alm.)/Tergugat III
Ani Setiawan (d/h Kwe Ner Nih)
Bahwa terdapat Surat Pernyataan No. 7 tanggal 3 Maret 1982 yang dinyatakan Tergugat I di oleh hadapan Nany Sri Wahyudi SH., Notaris di Tangerang (“Pernyataan 7/1982”), di mana berdasarkan surat pernyataan tersebut maka dibuatlah Akta Keterangan Hak Mewaris No. 4/1982 ("Keterangan Waris 4/1982”) dan Akta Kuasa No. 8 (“Kuasa 8/1982”), keduanya tertanggal 3 Maret 1982, dibuat oleh Nany Sri Wahyudi SH., Notaris di Tangerang.
Bahwa dalam pernyataan no.7/1982 yang dinyatakan oleh Tergugat I, hanya menyebutkan bahwa anak-anak dari alm. Kwe Tiam Tjeng dan alm. Gouw Ek Nio adalah:
1. Kwe Soen Nio (alm.)
2. Kwe Joe Hok (alm.)
3. Kwe Joe Lan (alm.)
Bahwa dalam Kuasa 8/1982 disebutkan bahwa sebagian harta peninggalan dari alm.Kwe Tiam Tjeng dan alm. Gouw Ek Nio adalah berupa:
1. Sebidang tanah Girik C nomor 690, persil 53, kelas S.1, seluas lebih kurang 3400 (tiga ribu empat ratus) meter persegi, terletak dalam propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Dandang;
2. Sebidang tanah Girik C nomor 1088, persil 51, kelas S.1 seluas 41.650 (empat puluh satu ribu enam ratus lima puluh) meter persegi dan persil 50, kelas D.III seluas 9.760 (sembilan ribu tujuh ratus enam puluh) meter persegi di Kabupaten Tangerang, Kec Serpong, Desa Cisauk;
3. Sebidang tanah Girik C nomor 134, persil 8C, kelas D.II seluas 7.890 (tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh) meter persegi Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Lengkong Gudang;
Bahwa isi Pernyataan no.7/1982 yang menjadi dasar Keterangan Waris no.4/1982
dan Akta Kuasa no.8/1982 adalah nyata-nyata tidak benar dan tidak sah karena:
1. Tidak mengerti hukum/mengeksploitasi hak azasi Tergugat I.
2. Menggelapkan ahli waris yang seharusnya 6 ahli waris, hanya disebut 3 ahli waris saja, Hal ini melanggar ketentuan tentang asal - usul seseorang.
3. Bahwa Tergugat I membuat Surat pernyataan no.7/1982 dan Akta waris no.4/1982 Akta Kuasa. no.8/1982 kepada notaris - pejabat public tanpa kemauannya sendiri dan menuruti keinginan Tergugat II sebagai aktor intelektualis/ konseptor.
4. Surat Pernyataan no.7/1982 dan Akta Waris no.4/1982 dibuat pada hari dan tanggal yang sama, tanggal 3 Maret Sri Wahyudi, S.H., notaris di Tangerang.
5. Dibuat secara-diam - diam tanpa sepengetahuan dari saudara kandung Tergugat I , Tergugat II, dan Tergugat III.
Menyatakan tidak berlaku dan tidak sah akta-akta berupa :
- Surat pernyataan no.7/1982
- Akta kuasa no.8/1982
- Akta Keterangan Hak Mewaris no.4/1982
Bahwa sepengetahuan Turut Tergugat I, berdasarkan pernyataan no.7/1982, Keterangan Waris no.4/1982 dan Kuasa no.8/1982, sebagian harta peninggalan dari alm.
Kwe Tiam Tjeng dan alm. Gouw Ek Nio, berupa:
Sebidang tanah Girik C Nomor 109, persil 53, kelas S.VI, seluas lebih kurang 2424 (dua ribu empatratus duapuluh empat) meter persegi, persil 54 kelas S,VI, seluas 0102 (seratus dua) meter persegi, persil 9, kelas D.IV, seluas 0456 (empat ratus lima puluh enam) meter persegi, persil 11, kelas D.II, seluas 0538 (lima ratus tiga puluh delapan) meter persegi, persil 16.B, kelas D.V, seluas 3311 (tiga ribu tiga ratus sebelas) meter persegi, persil 27, kelas D.IV, seluas 0056 (lima puluh enam) meter persegi, persil 29, kelas D,IV, seluas 0550 (lima ratus lima puluh) meter persegi, persil 32 kelas D.IV, seluas 0377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) meter persegi, persil 32, kelas D.IV, seluas 0027 (dua puluh tujuh) meter persegl, persil 57, kelas D.IV, seluas 0297 (dua ratus Sembilan puluh tuiuh) meter persegi, terletak di Kabupaten Tangerang Kecamatan Serpong, Desa Cilengang;
Sebidang tanah Girik C nomor 690, persil 53, kelas S.I, seluas lebih kurang 3400 (tiga ribu empatratus) meter persegi, terletak dalam propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Dandang;
Sebidang tanah Girik C Nomor 1088, persil 51, kelas S.I seluas 41.650 meter persegi dan persil 50, kelas D.III seluas 9.760 meter persegi di Kabupaten Tangerang, Kec Serpong, Desa Cisauk;
Sebidang tanah Girik C Nomor 134 persil 8 C, kelas D.II seluas 7.800 meter persegi Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Lengkong Gudang;
Keseluruhan bidang tanah tersebut di atas betul adalah milik Alm. Kwe Tiam Tjeng sebagaimana dibuktikan dengan Girik no. 109 dan no. 134.
Maka berdasarkan segala yang terurai di atas, Turut Tergugat I mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Tangerang berkenan memutuskan :
menyatakan Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugal III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II adalah ahli waris yang sah dari alm. Kwe Tiam Tleng dan alm. Gouw Ek Nio;
menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membuat Pernyataan 7/1982, Keterangan Waris 4/1982 dan Kuasa 8/1982 adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Turut Tergugat I;
membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Pernyataan 7/1982, Keterangan Waris 4/1982 dan Kuasa 8/1982;
membatalkan dan menyatakan tidak berlaku segala peralihan hak Kwe Joe Hok/ Tergugat II atas harta peninggalan alm. Kwe Tiam Ek Nio;
menyatakan harta peninggalan alm. Kwe Tiam Tjeng dan alm. Gouw Ek Nio berupa:
Sebidang tanah Girik C Nomor 109, persil 53, kelas S.VI, seluas lebih kurang 2424 (dua ribu empatratus duapuluh empat) meter persegi, persil 54 kelas S,VI, seluas 0102 (seratus dua) meter persegi, persil 9, kelas D.IV, seluas 0456 (empat ratus lima puluh enam) meter persegi, persil 11, kelas D.II, seluas 0538 (lima ratus tiga puluh delapan) meter persegi, persil 16.B, kelas D.V, seluas 3311 (tiga ribu tiga ratus sebelas) meter persegi, persil 27, kelas D.IV, seluas 0056 (lima puluh enam) meter persegi, persil 29, kelas D,IV, seluas 0550 (lima ratus lima puluh) meter persegi, persil 32 kelas D.IV, seluas 0377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) meter persegi, persil 32, kelas D.IV, seluas 0027 (dua puluh tujuh) meter persegl, persil 57, kelas D.IV, seluas 0297 (dua ratus Sembilan puluh tujuh) meter persegi, terletak di Kabupaten Tangerang Kecamatan Serpong, Desa Cilengang;
Sebidang tanah Girik C nomor 690, persil 53, kelas S.I, seluas lebih kurang 3400 (tiga ribu empatratus) meter persegi, terletak dalam propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Dandang;
Sebidang tanah Girik C Nomor 1088, persil 51, kelas S.I seluas 41.650 meter persegi dan persil 50, kelas D.III seluas 9.760 meter persegi di Kabupaten Tangerang, Kec Serpong, Desa Cisauk;
Sebidang tanah Girik C Nomor 134 persil 8 C, kelas D.II seluas 7.800 meter persegi Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Lengkong Gudang;
Adalah harta peninggalan alm. Kwe Tiam Tjeng dan alm. Gouw Ek Nio yang belum terbagi.
Melakukan pembagian sama rata menurut hukum terhadap para ahli waris yang sah dari alm. Kwe Tiam Tjeng dan alm. Gouw Ek Nio, yaitu Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II.
Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Turut Tergugat II telah mengajukan Jawabannya, tertanggal 16 Nopember 2009 adalah sebagai berikut :
Menunjuk surat gugatan dari penggugat dalam Perkara No.264/Pdt.G/ 2009/PN.TNG. dengan ini kami sebagai ahli waris dari Turut Tergugat II ( Alm. Kwe Joe Lim memberikan tanggapan ) sbb :
l. Turut Tergugat II ( Alm. Kwe Joe Lim ) telah meninggal lebih dahulu ( th.l97l ) sebelum Alm. Kwe Tiam Tjeng meninggal ( th. 1974 ).
2. Mengenai harta peninggalan Alm. Kwe Tiam Tjeng seperti yang digugat oleh penggugat dalam surat gugatannya, kami sebagai ahli waris dari Alm. Kwe Joe Lim tidak mengetahuinya sama sekali.
Karena hal-hal tersebut diatas, kami ahli waris Alm. Kwe Joe Lim mohon pertimbangan Ketua Majelis Hakim untuk dapat kiranya :
Meniadakan/mencabut status Turut Tergugat II dalam perkara No. 264/Pdt.G/2009/ PN.TNG. sehingga hanya terbatas sebagai ahli waris Alm. Kwe Joe Lim.
Menimbang, bahwa setelah membaca gugatan Penggugat dan jawaban dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut tergugat II serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 264/Pdt.G/2009/PN Tng tersebut pada tanggal 26 Januari 2011, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI/GUGATAN ASAL
EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat/Tergugat Intervensi I untuk sebagian.
Menyatakan secara hukum Penggugat/Tergugat Intervensi I, Tergugat I/Tergugat Intervensi II, Tergugat II/Tergugat Intervensi III, Tergugat III/Tergugat Intervensi IV, Turut Tergugat I/Tergugat Intervensi V adalah ahli waris almarhun Kwe Thiam Tjeng dengan almarhumah Guow Ek Nio.
Menolak gugatan selebihnya.
DALAM INTERVENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Intervensi untuk sebagian.
Menyatakan Penggugat Intervensi adalah Penggugat Intervensi beritikad baik dan benar.
Menyatakan sah pelepasan hak atas tanah ;
3.1. Sebidang tanah Girik No. C.1041, persil 16 Darat seluas 1.792 M2 (seribu tujuh ratus sembilan puluh dua) meter persegi yang terletak di Desa/Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang yang dibeli dari Rian berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/323-SPH/2004, tanggal 6 September 2004 berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 16 Agustus 2004, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 16 Agustus 2004 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 16 Agustus 2004 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah BSD
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah BSD
- sebelah Selatan berbatasan dengan:tanah BSD
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah Saca Anah
3.2 Sebidang tanah Girik No. C.768, persil 53.B seluas 5.979 M2 (lima ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang yang dibeli dari HERJAN WIJAYA dan HE LI NA WATI WIJAYA berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/04-SPH/2005 tanggal 14 Februari 2005, berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 6 Januari 2005, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 6 Januari 2005 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 6 Januari 2005 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik Eeng
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik Herlan
- sebelah Selatan berbatasan dengan:tanah milik Herlan
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik PJKA.
3.3 Sebidang tanah Girik No. C.769, persil 53.S seluas 3.084 M2 (tiga ribu delapan puluh empat meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Cilenggang, Kecamatan, Kabupaten Tangerang yang dibeli dari HERJAN WIJAYA dan HE LI NA WATI WIJAYA berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/05-SPH/2005 tanggal 14 Februari 2005, berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 6 Januari 2005, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 6 Januari 2005 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 6 Januari 2005 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik Herlan
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik BSD Tol
- sebelah Selatan berbatasan dengan:tanah milik Eeng, BSD
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik PJKA.
3.4 Sebidang tanah Girik No. C.781, persil 54.S seluas 2.304 M2 (dua ribu tiga ratus empat meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Cilenggang, Kecamatan, Kabupaten Tangerang yang dibeli dari HERJAN WIJAYA dan HE LI NA WATI WIJAYA berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/06-SPH/2005 tanggal 14 Februari 2005, berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 6 Januari 2005, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 6 Januari 2005 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 6 Januari 2005 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik Eeng
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik PJKA
- sebelah Selatan berbatasan dengan:tanah milik BSD
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik BSD.
3.5. Sebidang tanah Girik No. C.1.115, persil 51.S seluas 475 M2 (empat ratus tujuh puluh lima meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang yang dibeli dari HERJAN WIJAYA dan HE LI NA WATI WIJAYA berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/07-SPH/2005 tanggal 14 Februari 2005, berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 6 Januari 2005, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 6 Januari 2005 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 6 Januari 2005 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik Aeng, BSD Tol
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik BSD Tol
- sebelah Selatan berbatasan dengan:tanah milik BSD Tol
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik Herlan.
3.6 Sebidang tanah Girik No. C.118, persil 9.d seluas 2.840 M2 (dua ribu delapan ratus empat puluh meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang yang dibeli dari HERJAN WIJAYA dan HE LI NA WATI WIJAYA berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/149-SPH/2007 tanggal 6 Agustus 2007, berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 27 Maret 2007, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 27 Maret 2007 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 27 Maret 2007 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik BSD
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik PJKA
- sebelah Selatan berbatasan dengan:tanah milik Herlan Wijaya/Ali Said
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik BSD.
3.7 Sebidang tanah Girik No. C.117, persil 9.d seluas 1365 M2 (seribu tiga ratus enam puluh lima meter persegi) terletak di RT.05/RK.02, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang yang dibeli dari HERJAN WIJAYA dan HE LI NA WATI WIJAYA berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/150-SPH/2007 tanggal 6 Agustus 2007, berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 8 Maret 2007, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 8 Maret 2007 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 8 Maret 2007 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : Herlan Wijaya, BSD, Icang
- sebelah Timur berbatasan dengan: PJKA, Ali Said
- sebelah Selatan berbatasan dengan: Sarni Enin
- sebelah Barat berbatasan dengan: BSD.
3.8. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 00880/Lengkong Gudang tertanggal 23 Februari 2001, seluas 4.205 M2 (empat ribu dua ratus lima meter persegi) yang terletak di RT.05/RK.02, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang, Banten yang dibeli dari J. RACHMAT TIMOTIUS berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/90-SPH/2008 tanggal 23 Juni 2008, berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 17 Juni 2008, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 17 Juni 2008 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 17 Juni 2008 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik RT Indi
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik PT.BSD/Jemezkiel
- sebelah Selatan berbatasan dengan: tanah milik PT.BSD
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik Jemezkiel.
3.9. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 00876/Lengkong Gudang tertanggal 8 Februari 2001, seluas 3.939 M2 (tiga ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di RT.05/RK.02, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang, Banten yang dibeli dari J. RACHMAT TIMOTIUS berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/91-SPH/2008 tanggal 23 Juni 2008, berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 17 Juni 2008, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 17 Juni 2008 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 17 Juni 2008 dengan batas-batas sebagai berikut
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik BSD
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik Jemezkiel
- sebelah Selatan berbatasan dengan: tanah milik BSD
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik BSD.
3.10. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 00872/Lengkong Gudang tertanggal 12 Januari 2001, seluas 1.724 M2 (seribu tujuh ratus dua puluh empat meter persegi), yang terletak di RT.05/RK.02 Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang, Banten yang dibeli dari J. RACHMAT TIMOTIUS berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/92-SPH/2008 tanggal 23 Juni 2008 berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 17 Juni 2008, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 17 Juni 2008 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 17 Juni 2008 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik PT.BSD
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik Jemezkiel
- sebelah Selatan berbatasan dengan: tanah milik Jemezkiel
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik PT.BSD.
3.11. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 00881/Lengkong Gudang, seluas 1.357 M2 (seribu tiga ratus lima puluh tujuh meter persegi) yang terletak di RT.05/RK.02, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang, Banten yang dibeli dari J. RACHMAT TIMOTIUS berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/93-SPH/2008 tanggal 23 Juni 2008 berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 17 Juni 2008, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 17 Juni 2008 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 17 Juni 2008 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik BSD
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik Yunahnadi
- sebelah Selatan berbatasan dengan: tanah milik BSD
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik Jemezkiel.
Menyatakan Penggugat Intervensi adalah pemilik satu-satunya yang sah atas bidang tanah sebagai berikut: :
4.1 Sebidang tanah Girik No. C.1041, persil 16 Darat seluas 1.792 M2 (seribu tujuh ratus sembilan puluh dua) meter persegi yang terletak di Desa/Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang yang dibeli dari Rian berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/323-SPH/2004, tanggal 6 September 2004 berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 16 Agustus 2004, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 16 Agustus 2004 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 16 Agustus 2004 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah BSD
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah BSD
- sebelah Selatan berbatasan dengan:tanah BSD
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah Saca Anah
4.2 Sebidang tanah Girik No. C.768, persil 53.B seluas 5.979 M2 (lima ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang yang dibeli dari HERJAN WIJAYA dan HE LI NA WATI WIJAYA berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/04-SPH/2005 tanggal 14 Februari 2005, berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 6 Januari 2005, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 6 Januari 2005 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 6 Januari 2005 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik Eeng
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik Herlan
- sebelah Selatan berbatasan dengan:tanah milik Herlan
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik PJKA.
4.3 Sebidang tanah Girik No. C.769, persil 53.S seluas 3.084 M2 (tiga ribu delapan puluh empat meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Cilenggang, Kecamatan, Kabupaten Tangerang yang dibeli dari HERJAN WIJAYA dan HE LI NA WATI WIJAYA berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/05-SPH/2005 tanggal 14 Februari 2005, berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 6 Januari 2005, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 6 Januari 2005 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 6 Januari 2005 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik Herlan
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik BSD Tol
- sebelah Selatan berbatasan dengan:tanah milik Eeng, BSD
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik PJKA.
4.4 Sebidang tanah Girik No. C.781, persil 54.S seluas 2.304 M2 (dua ribu tiga ratus empat meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Cilenggang, Kecamatan, Kabupaten Tangerang yang dibeli dari HERJAN WIJAYA dan HE LI NA WATI WIJAYA berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/06-SPH/2005 tanggal 14 Februari 2005, berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 6 Januari 2005, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 6 Januari 2005 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 6 Januari 2005 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik Eeng
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik PJKA
- sebelah Selatan berbatasan dengan:tanah milik BSD
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik BSD.
4.5 Sebidang tanah Girik No. C.1.115, persil 51.S seluas 475 M2 (empat ratus tujuh puluh lima meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang yang dibeli dari HERJAN WIJAYA dan HE LI NA WATI WIJAYA berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/07-SPH/2005 tanggal 14 Februari 2005, berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 6 Januari 2005, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 6 Januari 2005 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 6 Januari 2005 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik Aeng, BSD Tol
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik BSD Tol
- sebelah Selatan berbatasan dengan:tanah milik BSD Tol
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik Herlan.
4.6 Sebidang tanah Girik No. C.118, persil 9.d seluas 2.840 M2 (dua ribu delapan ratus empat puluh meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang yang dibeli dari HERJAN WIJAYA dan HE LI NA WATI WIJAYA berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/149-SPH/2007 tanggal 6 Agustus 2007, berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 27 Maret 2007, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 27 Maret 2007 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 27 Maret 2007 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik BSD
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik PJKA
- sebelah Selatan berbatasan dengan:tanah milik Herlan Wijaya/Ali Said
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik BSD.
4.7 Sebidang tanah Girik No. C.117, persil 9.d seluas 1365 M2 (seribu tiga ratus enam puluh lima meter persegi) terletak di RT.05/RK.02, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang yang dibeli dari HERJAN WIJAYA dan HE LI NA WATI WIJAYA berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/150-SPH/2007 tanggal 6 Agustus 2007, berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 8 Maret 2007, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 8 Maret 2007 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 8 Maret 2007 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : Herlan Wijaya, BSD, Icang
- sebelah Timur berbatasan dengan: PJKA, Ali Said
- sebelah Selatan berbatasan dengan: Sarni Enin
- sebelah Barat berbatasan dengan: BSD.
4.8 Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 00880/Lengkong Gudang tertanggal 23 Februari 2001, seluas 4.205 M2 (empat ribu dua ratus lima meter persegi) yang terletak di RT.05/RK.02, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang, Banten yang dibeli dari J. RACHMAT TIMOTIUS berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/90-SPH/2008 tanggal 23 Juni 2008, berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 17 Juni 2008, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 17 Juni 2008 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 17 Juni 2008 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik RT Indi
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik PT.BSD/Jemezkiel
- sebelah Selatan berbatasan dengan: tanah milik PT.BSD
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik Jemezkiel.
4.9 Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 00876/Lengkong Gudang tertanggal 8 Februari 2001, seluas 3.939 M2 (tiga ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di RT.05/RK.02, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang, Banten yang dibeli dari J. RACHMAT TIMOTIUS berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/91-SPH/2008 tanggal 23 Juni 2008, berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 17 Juni 2008, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 17 Juni 2008 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 17 Juni 2008 dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik BSD
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik Jemezkiel
- sebelah Selatan berbatasan dengan: tanah milik BSD
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik BSD.
4.10 Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 00872/Lengkong Gudang tertanggal 12 Januari 2001, seluas 1.724 M2 (seribu tujuh ratus dua puluh empat meter persegi), yang terletak di RT.05/RK.02 Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang, Banten yang dibeli dari J. RACHMAT TIMOTIUS berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/92-SPH/2008 tanggal 23 Juni 2008 berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 17 Juni 2008, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 17 Juni 2008 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 17 Juni 2008 dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik PT.BSD
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik Jemezkiel
- sebelah Selatan berbatasan dengan: tanah milik Jemezkiel
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik PT.BSD.
4.11 Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 00881/Lengkong Gudang, seluas 1.357 M2 (seribu tiga ratus lima puluh tujuh meter persegi) yang terletak di RT.05/RK.02, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang, Banten yang dibeli dari J. RACHMAT TIMOTIUS berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.593/93-SPH/2008 tanggal 23 Juni 2008 berikut lampirannya berupa Surat Pernyataan tertanggal 17 Juni 2008, Surat Pernyataan Menjual tertanggal 17 Juni 2008 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 17 Juni 2008 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik BSD
- sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik Yunahnadi
- sebelah Selatan berbatasan dengan: tanah milik BSD
- sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik Jemezkiel.
Menolak gugatan selebihnya.
DALAM GUGATAN KONVENSI/GUGATAN ASAL dan DALAM INTERVENSI
Menghukum Penggugat/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 10.216.000,- (sepuluh juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 7 Februari 2011 Pembanding semula Penggugat /Tergugat intervensi I telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut kepada para Terbanding I, II, III semula para Tergugat I, II, III/Para Tergugat Intervensi II,III,IV pada tanggal 22 Februari 2011, 31 Mei 2011dan 9 Juni 2011 serta kepada para Turut Terbanding I, II semula para Turut Tergugat I, II/Tergugat Intervensi V,VI masing-masing pada tanggal 20 Juni 2011, 23 Juni 2011, 28 Juni 2011 dan 30 Juni 2011, sedangkan Terhadap Terbanding semula Penggugat Intervensi pada tanggal 11 Februari 2011;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi I telah mengajukan Memori Banding tertanggal 4 Agustus 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Agustus 2011, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada para Terbanding semula para Tergugat I,II,III/para Tergugat Intervensi II,III,IV pada tanggal 10 Agustus 2011, 12 Agustus 2011 dan 16 Agustus 2011 sedangkan kepada para Turut Terbanding I,II semula Turut Tergugat I,II/Tergugat Intervensi V,VI masing-masing pada tanggal 16 Agustus 2011 serta kepada Terbanding semula Penggugat Intervensi pada tanggal 10 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II/Tergugat Intervensi III mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 22 Agustus 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 22 Agustus 2011, yang telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi I pada tanggal 25 Agustus 2011 dan kepada para Terbanding I dan III semula para Tergugat I dan III/para Tergugat Intervensi II dan IV masing-masing pada tanggal 26 Agustus 2011 dan Turut Terbanding I,II semula Turut Tergugat I,II/ para Tergugat Intervensi V dan VI masing-masing pada tanggal 25 Agustus 2011 dan 26 Agustus 2011 serta terhadap Terbanding semula Penggugat Intervensi telah diberitahukan dan diserahkan pada tanggal 25 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat Intervensi mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 7 April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 7 April 2015, yang telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat/Tergugat Inetrvensi I pada tanggal 22 April 2015 dan kepada para Terbanding I,II dan III/ para Tergugat I,II dan III/Para Tergugat Intervensi II,III dan IV serta Turut Terbanding I,II semula Turut Tergugat I, II/Tergugat Intervensi V dan VI masing-masing pada tanggal 20 April 2015 dan 23 April 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan kepada Pembanding pada tanggal 26 Februari 2015, kepada para Terbanding pada tanggal 24, 25 Februari 2015 dan 9 Maret 2015, sedangkan kepada para Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 24 Februari 2015, 26 Februari 2015 dan 2 Maret 2015,
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor.264/Pdt.G/2009/PN.Tng tersebut dijatuhkan pada tanggal 26 Januari 2011 dengan dihadiri para pihak. Terhadap putusan tersebut Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 07 Februari 2011, dengan demikian permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan oleh undang-undang, karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa acara pemeriksaan perdata ditingkat banding, Majelis hakim Tingkat Banding melakukan pemeriksaan ulang atas perkara yang dimohonkan banding tersebut, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum yang telah diputus Majelis hakim Tingkat Pertama (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor.951 K/Sip/1973 tanggal 09 Oktober 1975);
Menimbang, bahwa alasan Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa seharusnya gugatan Intervensi tidak dapat diterima oleh karena diajukan setelah selesai pembuktian;
Bukti pelepasan hak yang dimiliki Penggugat Intervensi menunjukan bahwa perolehan hak didapat dari Rian dan J.Rochmat, padahal Rian dan J.Rochmat tidak ada hubungan hukum dengan para pihak pada perkara asal;
Bahwa Majelis Hakim tidak membuat Penetapan atau Putusan Sela yang berisi mengabulkan/mengijinkan Penggugat Intervensi masuk dalam perkara asal;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak logis, oleh karena materi gugatan tidak dipertimbangkan, maka seharusnya gugatan pokok perkara belum ditolak tetapi tidak dapat diterima;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dengan petitum sangat bertentangan, disatu pihak Pengadilan Negeri menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III yang mengajukan keberatan karena tenggang waktu telah lewat (daluwarsa) melalui Pasal 1967 KUHPerdata dan Pasal 835 KUHPerdata, dilain pihak Pengadilan Negeri justru menolak gugatan dengan alasan daluwarsa yang sama dengan eksepsi Tergugat II dan Tergugat III tersebut;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tidak tepat dengan menggunakan ketentuan KUHPerdata untuk menyatakan gugatan daluwarsa, sebab Penggugat hidup turun temurun, bergaul dilingkungan masyarakat pedesaan pribumi, kepemilikan objek sengketa didasarkan pada hukum adat (dalam bentuk girik) yang kemudian menjadi Undang Undang Pokok Agraria;
Bahwa anehnya pertimbangan Majelis Hakim dalam gugatan intervensi menggunakan hukum adat yang kemudian menjadi Undang Undang Pokok Agraria;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terbanding II semula Tergugat II/Tergugat Intervensi III mengajukan kontra memori banding pada pokoknya menyatakan bahwa pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri telah tepat dan berdasar hukum, oleh karena gugatan yang diajukan adalah mengenai waris maka Majelis Hakim menggunakan dasar KUHPerdata;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Terbanding semula Penggugat Intervensi mengajukan kontra memori banding pada pokoknya menolak keberatan yang diajukan Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi I, karena Majelis Hakim sudah mempertimbangkan dengan cermat dan teliti segala fakta yang terungkap dalam persidangan dan berpatokan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan mencermati berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Juli 2010 Nomor 264/Pdt.G/2009/PN.Tng dan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 26 Januari 2011 Nomor 264/Pdt.G/2009/PN.Tng, memori banding dan kontra memori banding berpendapat sebagai berikut di bawah ini;
DALAM GUGATAN ASAL
DALAM EKSEPSI;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan yang diajukan Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi I, para Terbanding semula para Tergugat/paraTergugat Intervensi, telah mengajukan jawaban. Selain mengajukan jawaban Terbanding II semula Tergugat II/Tergugat Intervensi III dan Terbanding III semula Tergugat III/Tergugat Intervensi IV telah pula mengajukan eksepsi yang menyangkut hal-hal sebagai berikut:
Gugatan Kabur;
Gugatan tidak menyebut batas tanah sengketa. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Sip/2983 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Sip/1975, maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan mencampuradukan antara warisan , perbuatan melawan hukum dan pembatalan akta notariil;
Petitum gugatan angka 3 (tiga) , angka 4 (empat) dan angka 5 (lima) tidak didukung posita;
Gugatan Kurang Pihak;
Petitum gugatan meminta agar akta-akta notariil berupa Surat Keterangan Hak Milik Waris Nomor.4/1982; Surat Pernyataan Nomor.7 dan Surat Kuasa Nomor.8 yang dibuat oleh Nany Sri Wahyuni,S.H. Notaris di Tangerang dinyatakan tidak berlaku, maka seharusnya Nany Sri Wahyuni,SH tersebut dimasukan sebagai pihak dalam perkara ini;
Gugatan Daluwarsa;
Pasal 830 KUHPerdata menyatakan bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian;
Almarhum Kwe Tiam Tjeng meninggal dunia pada tanggal 8 Juli 1974, sedangkan almarhumah Gouw Ek Nio meninggal pada tanggal 25 Mei 1978. Perkara Nomor.264/Pdt.G/2009/PN.Tng diajukan tanggal 29 Juli 2009, artinya setelah 35 tahun meninggalnya Kwe Tiam Tjeng, dan setelah 31 tahun meninggalnya Gouw Ek Nio;
Pasal 835 KUHPerdata menyatakan gugatan hak waris gugur karena kadaluwarsa dengan tenggang waktu selama 30 tahun , demikian pula ditentukan dalam Pasal 1967 KUHPerdata;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor.408 K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1973 “Karena para Penggugat/Terbanding selama 30 tahun lebih membiarkan tanah-tanah sengketa dikuasai oleh almarhum Ny.Ratiem dan kemudian oleh anak-anaknya hak mereka sebagai ahli waris yang lain dari almarhum Atma untuk menuntut tanah tersebut telah sangat lewat waktu”;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang menyangkut tidak disebutkannya batas-batas objek sengketa, dalam dupliknya pada halaman 6 (enam) hingga 8 (delapan) Pembanding semula Penggugat /Tergugat Intervensi I melengkapi objek sengketa tersebut dengan batas-batas sebagai berikut:
Girik C.109 Persil 53 kelas S.IV dan Persil 54 kelas S.IV baru diketahui terbagi atas 4 (empat) lokasi, yaitu:
Lokasi The Green batas sebelah utara: tanah H.Alwani-BSD; sebelah timur: Herlan Wijaya (Tergugat III)-BSD; sebelah selatan: PJKA-BSD; sebelah barat: PJKA-BSD;
Lokasi The Green batas sebelah utara: tanah Ir.Sumarjo-Tol-BSD; sebelah timur: tanah ibu Ani O Suparman-BSD; sebelah selatan: PJKA-BSD; sebelah barat: tanah H.Saodah-BSD;
Lokasi The Green batas sebelah utara: tanah Amin-BSD; sebelah timur: tanah Amin-PJKA-BSD; sebelah selatan: tanah H.Basar-BSD; sebelah barat: PJKA-BSD;
Lokasi The Green batas sebelah utara: tanah Bohari-BSD; sebelah timur: tanah BSD; sebelah selatan: Jalan Pengairan-BSD; sebelah barat: PJKA-BSD;
Girik C.109 Persil 9 kelas D.IV batas sebelah utara: tanah BSD; sebelah timur: Ali Saik/PJKA; sebelah selatan: Sami-Enin; sebelah barat: Karta Halim-BSD;
Girik C.109 Persil 11 kelas D.II batas sebelah utara: tanah H.Ardi; sebelah timur: Jalan Raya Serpong Tangerang; sebelah selatan: Sarni-Enim; sebelah barat: tanah Saiyah Otoy-SMA Obor;
Girik C.109 Persil 16 B kelas D.V baru diketahui terbagi atas 3 (tiga) lokasi, yaitu:-
Lokasi blok Manyar batas sebelah utara: tanah Saca Amah (Sarnan)-BSD; sebelah timur: Hokanadi Wijaya (Tergugat II); sebelah selatan tanah Sainan Bandar- BSD; sebelah barat: tanah Sudirjo-BSD;
Lokasi blok Manyar sebelah utara: tanah Sainan Bandar-BSD; sebelah timur: tanah H.Karta Karsian-BSD; sebelah selatan: tanah Nailah; sebelah barat: tanah Sainah (Sainun);
Lokasi blok Manyar sebelah utara: Bapak Kacung-BSD; sebelah timur: H.Duni-BSD; sebelah selatan: H.Karta Karsian-BSD; sebelah barat: Herlan Wijaya (Tergugat III) Sainan Banar-BSD;
Girik C.109 Persil.27 kelas D.IV batas sebelah utara: tanah Unan-Silitonga; sebelah timur: tanah H.Karta; sebelah selatan tanah Jaya (Enjay); sebelah barat: tanah Jaya (Enjay)-Ibuk Mail;
Girik C.109 Persil29 kelas D.IV batas sebelah utara: PTP Serpong; sebelah timur: Jalan Sasak; sebelah selatan Kali Jaletreng; sebelah barat: tanah H.Ojon/Kali Jaletreng;
Girik C.109 Persil.32 kelas D.IV batas sebelah utara: PTP.Serpong; sebelah utara: kali Jaletreng; sebelah timur: tanah Odang Birawa; sebelah selatan: tanah H.Karta/Odang Birawa; sebelah barat: odang Birawa/ kali Jaletreng;
Girik C.109 Persil. 32 kelas IV batas sebelah utara: Kali Jaletreng; sebelah timur: tanah H.Aman; sebelah selatan tanah H.Aman, sebelah barat: Kali Jaletreng;
Girik C.109 Persil.57 kelas D.IV batas sebelah utara: Bohari bin Saniin; sebelah timur: PJKA; sebelah selatan Hokanadi Wijaya (Tergugat II); sebelah barat: Saluran Air;
Girik C.690 Persil.53 kelas S.I batas sebelah utara: tanah Cuah Bih; sebelah timur: tanah Adi Pranata; sebelah selatan: Jalan Desa; sebelah barat: tanah Meh Hwa/Toni;
Girik C.1088 Persil.51 kelas S.I batas sebelah utara: Ex.Afloes Lido; sebelah timur: Ex.H.Nunung; sebelah selatan: H.Suriba/Ho.Haryati; sebelah barat: Toni Suhanda;
Girik C.1088 Persil.50 kelas D.III batas sebelah utara: Sukendah; sebelah timur: Ex.Gow Nio; sebelah selatan: Saleh Abdulhak; sebelah barat: Jalan Desa;
Girik C.134 Persil 8C kelas D.II batas sebelah utara: tanah Hj.Halimah Awang; sebelah timur tanah Mustar; sebelah selatan: PT.BSD; sebelah barat: Aming-BSD;
Batas-batas tersebut akan Penggugat buktikan di acara pembuktian secara lengkap;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi I untuk membuktikan dalil gugatanya telah menghadirkan 4 (empat) orang saksi dan 21 (dua puluh satu) surat, akan tetapi tidak satupun bukti tersebut yang dapat menerangkan batas-batas tanah objek yang disengketakan;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan tempat dimana lokasi objek sengketa berada diperoleh fakta sebagai berikut :
Girik C.109 Persil.53 D (The Green) batas sebelah utara: Jalan The Green; sebelah timur: BSD; sebelah selatan: BSD; sebelah barat: PJKA-BSD;
Girik C.109 Persil.53 D (The Green) batas sebelah utara: tembok The Green; sebelah timur: Perumahan The Green; sebelah selatan: The Green; sebelah barat: tembok The Green;
Girik C.109 Persil.53 D (The Green) batas sebelah utara: Tol-BSD; sebelah timur: BSD; sebelah selatan: PJKA; sebelah barat: BSD;
Girik C.109 Persil.29 D batas sebelah utara: PTP Serpong; sebelah timur: Jalan sasak; sebelah selatan: Kali Jaletreng; sebelah barat: tanah H.Ojon;
Girik C.109 Persil.32 D batas sebelah utara: PTP Serpong; sebelah timur: tanah Odang Birawa; sebelah selatan: H.Karta/ Odang Birawa; sebelah barat: Kali Jaletreng;
Girik C.109 Persil 381 (The Green) batas sebelah utara: tanah Amin-BSD; sebelah timur: BSD; sebelah selatan: BSD; sebelah barat: BSD;
Girik C.109 Persil 16B (Manyar) batas sebelah utara: BSD; sebelah timur: BSD; sebelah selatan: Ra’amah/ Rukimat/Rusdi/Susi; sebelah barat: Saimun;
Girik C.109 Persil 16B (Manyar) batas sebelah utara: BSD; sebelah timur: BSD; sebelah selatan: BSD; sebelah barat: BSD;
Girik C.109 Persil 16B (Manyar) batas sebelah utara: BSD; sebelah timur: BSD; sebelah selatan: BSD; sebelah barat: BSD
Girik C.109 Persil. 2D batas sebelah utara: H.Ardi/SMA PGRI 22 Serpong; sebelah timur: Jalan Raya Serpong; sebelah selatan: Sarni/Enin; sebelah barat: Saiyah/Otoy/SMA PGRI 22 Serpong;
Girik C.109 Persil 9D batas sebelah utara: BSD; sebelah timur: Ali Saik/ PJKA; sebelah selatan: BSD/ Gardu PLN;
Girik C.109 Persil 27D batas sebelah utara Unan/ Silitonga; sebelah timur: H.Karta; sebelah selatan: Jaya (Enjay); sebelah barat: Agus Lik/ Ibu Mail;
Girik C.109 Persil 8C batas sebelah utara: Tembok Berlin/ rumah penduduk; sebelah timur: BSD; sebelah selatan: Jalan Raya/ Sekolah Internasional; sebelah barat: Jalan Raya
Menimbang, bahwa meskipun batas-batas objek gugatan telah disusulkan dalam replik dengan alasan baru diketahui belakangan, namun ternyata setelah dilakukan pemeriksaan tempat, batas yang bersesuaian hanyalah tanah Girik C.109 Persil 29D dan Persil 32D, artinya hanya 2 (dua) persil dari 14 (empat belas) persil yang digugat;
Menimbang, bahwa dengan menyusulkan data tentang batas-batas objek gugatan dalam duplik dengan alasan baru diketahui belakangan setelah diajukanya eksepsi menyangkut tidak dicantumkannya batas-batas objek gugatan dalam gugatan, dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan tempat hanya 2 (dua) persil dari 14 (empat belas) persil yang digugat yang batas-batasnya bersesuaian dengan dalil dalam duplik, maka hal tersebut menunjukkan Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi I tidak mengenal secara jelas dan lengkap objek perkara yang digugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaimana dipertimbangkan di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi I tidak tahu secara jelas dan lengkap batas-batas objek sengketa yang dijadikan objek gugatan, maka gugatan Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi I harus dinyatakan kabur (obscuur libel);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka eksepsi Terbanding II semula Tergugat II/ Tergugat Intervensi III dan Terbanding III semula Tergugat III/Tergugat III/Tergugat Intervensi IV yang menyatakan gugatan kabur karena tidak mencantumkan batas-batas objek dalam gugatan harus dinyatakan diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi yang menyangkut batas-batas objek gugatan dinyatakan diterima, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak perlu mempertimbangkan eksepsi lainya;
DALAM POKOK PERKARA;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dinyatakan diterima, maka pokok perkara tidak diperiksa dan pokok perkara harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM GUGATAN INTERVENSI;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dinyatakan diterima dan pokok perkara dalam gugatan asal dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), maka gugatan intervensi tidak diperiksa dan gugatan intervensi harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi I dipihak yang kalah, maka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 264/Pdt.G/2009/PN.Tng tanggal 26 Januari 2011 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Mengingat:
Undang Undang Nomor.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang Undang Nomor.02 tentang Peradilan Umum, yang diubah pertama dengan Undang Undang Nomor.08 Tahun 2004, kedua dengan Undang Undang Nomor.49 Tahun 2009;
Undang Undang Nomor.20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan;
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi I;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 26 Januari 2011 Nomor 264/Pdt.G/2009/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
DALAM GUGATAN ASAL:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi yang diajukan Terbanding II semula Tergugat II/Tergugat Intervensi III dan Terbanding III semula Tergugat III/Tergugat Intervensi IV;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi I tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM GUGATAN INTERVENSI
Menyatakan gugatan intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI:
Menghukum Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Selasa tanggal 24 November 2015 oleh kami H. WIDIONO,S.H.,M.B.A,M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi selaku Ketua Majelis, IERSYAF,S.H. dan GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding. Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, serta dibantu oleh SITI SUSILAWATI,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri para pihak dalam perkara ini;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD TTD
IERSYAF,S.H. H. WIDIONO,S.H,M.B.A,M.H.
TTD
GUNTUR PURWANTO J.L., S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
SITI SUSILAWATI, S.H.
Perincian Biaya Perkara :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,- +
J
umlah Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah)