50/Pid.Sus/2015/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 50/Pid.Sus/2015/PN Srl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
INDERA Bin ROZALI
1. Menyatakan Terdakwa INDERA BIN ROZALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”TANPA HAK MENGUASAI ATAU MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
P U T U S A N
Nomor : 50/Pid.Sus/2015/PN.Srl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa sebagai berikut :---
Nama Lengkap : Indera Bin Rozali ; ----------
Tempat lahir : Pulau Kidak ; ----------------
Umur/tgl lahir : 38 tahun / 4 Oktober 1977 ; --
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------
Kebangsaan : Indonesia; -------------------
Tempat tinggal : Desa Pulau Kidak, Kec. Ulu Rawas Musi Rawas, Prop. Sumatera Selatan;
A g a m a : Islam ;-----------------------
Pekerjaan : Petani ; ---------------------
Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak sebagai berikut : -------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 1 April 2015 ; ---------
Penyidik sejak tanggal 2 April 2015 sampai dengan tanggal 21 April 2015 ; --------------------------------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015 ; ----------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 9 Juni 2015 ; ----------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015 ; --------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 24 Juni 2014 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2014 ; ---------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum melainkan menghadap sendiri dipersidangan : --------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; ---------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun No. 50/Pid.Sus/2015/PN.Srl tanggal 25 Mei 2015 tentang penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; ------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Hakim No. 50/Pid.Sus/2015/PN.Srl tanggal 25 Mei 2015 2015 tentang penetapan hari sidang ; ---
Telah membaca berkas perkara berserta surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ; ---------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan oleh Penuntut Umum, karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Tunggal yaitu sebagai berikut: --------------------------------------------
DAKWAAN : ----------------------------------------------
---- Bahwa Terdakwa INDERA Bin ROZALI pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015, bertempat di Jalan arah Singkut 5 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
---- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa INDERA Bin ROZALI berangkat dari rumahnya di Desa Pulau Kidak Kec. Ulu Rawas Kab. Musi Rawas Utara Prop. Sumatera Selatan bersama dengan teman terdakwa yakni sdra. AMRAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam merah tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH1JBE317BK134862 dan nomor mesin : JBE3E-1134852 milik terdakwa menuju ke Pasar Singkut. -------
---- Bahwa sesampainya di Pasar Singkut, terdakwa dan sdr. AMRAN menuju ke tempat jual batu dan saat itu terdakwa hanya melihat-melihat saja. Setelah selesai melihat batu tersebut, sekira pukul 24.00 WIB terdakwa dan sdr. AMRAN pulang kerumah yang mana pada saat itu sdr. AMRAN yang mengendarai motor tersebut sedangkan terdakwa dibonceng dibelakang. dan pada sat berada di dekat kantor Polsek Pelawan Singkut, terdakwa dan sdr. AMRAN menghentikan sepeda motor karena sedang ada razia dan menunggu razia tersebut selesai. ---------------
---- Bahwa tidak lama kemudian, terdakwa melihat anggota patroli yang melakukan razia tersebut yakni ROCHMAD BAZUNI Bin WAKIJO, DARWIN Bin ZAKARIA dan SUMARSONO Bin KASRI menuju kearah terdakwa dan sdr. AMRAN. Melihat hal tersebut, terdakwa dan sdr. AMRAN langsung melarikan diri kearah kebun karet yang mana saat itu sdr. AMRAN hapal jalan yang dilewati tersebut dapat tembus kearah Singkut 5. Sesampainya di jalan tembus Singkut 5 tersebut, ROCHMAD BAZUNI Bin WAKIJO, DARWIN Bin ZAKARIA dan SUMARSONO Bin KASRI telah menunggu untuk melakukan penghadangan dan penyergapan. Melihat telah dihadang tersebut, sdr. AMRAN langsung melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil ditangkap. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam yang diselipkan terdakwa di pinggang bagian depan perut terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Pelawan Singkut.---------------------------------------------
---- Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam tersebut tidak sedang melaksanakan pekerjaannya atau melaksanakan pekerjaan rumah tangga serta bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib. ----------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, maka Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi (a charge), yang didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dan alat bukti keterangan terdakwa pada pokoknya menyatkan sebagai berikut ; -------------------
Saksi I. ROCHMAD BAZUNI Bin WAKIJO: -------------------------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan arah Singkut 5 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kabupaten Sarolangun saksi dan rekan–rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Indera Bin Rozali.
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 23.30 wib saksi bersama-sama dengan rekan saksi yang bernama sdr. DARWIN dan saksi SUMARSONO sedang melakukan razia di depan kantor Polsek Pelawan Singkut dan pada saat itu saksi dan rekan-rekan saksi melihat banyak kendaraan bermotor yang berhenti tidak jauh dari kantor Polsek Pelawan Singkut.
Bahwa kemudian sekira pukul 24.00 wib saksi dan rekan saksi sdr. DARWIN dan saksi SUMARSONO istirahat dan pergi ke Pasar Singkut hendak membeli minuman dengan menggunakan mobil patroli.
Bahwa pada waktu saksi melewati sebuah warung yang tidak jauh ± 100 meter dari Polsek Pelawan Singkut, saksi melihat ada sepeda motor yang jatuh di tinggalkan oleh pemiliknya dan melihat hal tersebut saksi dan rekan saksi yakni saksi Sumarsono dan sdr. Darwin langsung turun dari mobil patroli dan sewaktu turun tersebut ternyata ada 1 (satu) unit sepeda motor lagi yang berada tidak jauh dari sepeda motor yang jatuh tadi langsung melarikan diri ketika melihat saksi dan rekan saksi turun dari mobil patroli.
Bahwa melihat hal tersebut saksi dan rekan saksi curiga apakah motor yang jatuh tersebut adalah motor curian sehingga saksi dan rekan saksi langsung melakukan pengejaran yang mana motor tersebut masuk ke dalam kebun karet.
Bahwa karena mobil patroli tidak bisa masuk ke dalam kebun karet tersebut, kemudian saksi dan rekan saksi langsung berbalik arah dan langsung menuju ke arah jalan yang tembus singkut 5 tepatnya jalan lewat belakang Polsek Pelawan Singkut untuk melakukan penghadangan.
Bahwa jalan dalam kebun karet tersebut tembus kearah Singkut V.
Bahwa sekira 30 menit menunggu didepan jalan Singkut V tersebut, saksi dan rekan saksi lainnya mendengar suara sepeda motor yang mau ke luar dari arah jalan tembus tersebut dan mendengar hal tersebut kemudian saksi dan rekan saksi lainnya melakukan persiapan sebelum sepeda motor tersebut keluar.
Bahwa tidak lama kemudian sepeda motor tersebut menuju kearah saksi dan rekan saksi kemudian saksi dan rekan saksi langsung melakukan penghadangan dan penyergapan.
Bahwa pada saat di sergap saksi melihat ada 2 (dua) orang yang sedang berboncengan diatas motor tersebut dan pada saat itu langsung saksi dan rekan saksi sergap dan pada saat di sergap salah satu dari 2 (dua) orang tersebut berhasil melarikan diri dan yang satunya yakni terdakwa INDERA Bin ROZALI berhasil saksi dan rekan saksi tangkap dan amankan.
Bahwa pada saat saksi Sumarsono dan sdr. Darwin menggeledah terdakwa, saksi lihat ada sebilah pisau yang di selipkan di depan perut terdakwa.
Bahwa melihat pisau tersebut kemudian sdr. Darwinn langsung mengambil pisau tersebut dan pada saat itu terdakwa langsung berontak dan akhirnya saksi mengeluarkan borgol dan terdakwa tersebut saksi borgol dan kemudian terdakwa diamankan ke Kantor Polsek Pelawan Singkut.
Bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam adalah senjata yang dibawa oleh terdakwa dan berhasil saksi dan rekan saksi amankan yang disimpan oleh terdakwa di depan perut terdakwa.
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam merah tanpa nopol adalah motor yang digunakan oleh terdakwa dan temannya yang berhasil melarikan diri tersebut.
Bahwa pada saat saksi melakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengatakan bahwa ia membawa sebilah pisau tersebut untuk jaga diri.
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa, terdakwa bekerja sebagai tukang sayur.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, teman terdakwa yang berhasil melarikan diri tersebut bernama sdr. AMRAN (DPO).
Bahwa sdr. AMRAN (DPO) dapat melarikan diri karena pada saat saksi dan rekan saksi melakukan penyergapan tersebut, saat itu sdr. AMRAN (DPO) melihat saksi dan rekan saksi duluan yang mana saat itu sdr. AMRAN (DPO) yang mengendarai motor Honda Revo tersebut sehingga sdr. AMRAN (DPO) langsung menjatuhkan motor tersebut, loncat dan langsung melarikan diri.
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam merah tanpa nopol tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari temannya, yang mana surat-surat motor tersebut sudah hilang.
Bahwa sepengetahuan saksi, pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah senjata untuk menusuk atau menikam orang yang mana dapat dilihat dari bentuk pisau tersebut.
Bahwa menurut saksi tidak logis 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam tersebut pada waktu tengah malam karena bukan waktunya jualan sayur.
Bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam tersebut bukanlah senjata bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Bahwa saksi sering melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan kejahatan dengan menggunakan pisau seperti yang dibawa oleh terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ; -----------------------------
Saksi II. SUMARSONO Bin KASRI -------------------------------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan arah Singkut 5 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kabupaten Sarolangun saksi dan rekan–rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Indera Bin Rozali.
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 23.30 wib saksi bersama-sama dengan rekan saksi yang bernama sdr. DARWIN dan saksi Rochmad Bazuni sedang melakukan razia di depan kantor Polsek Pelawan Singkut dan pada saat itu saksi dan rekan-rekan saksi melihat banyak kendaraan bermotor yang berhenti tidak jauh dari kantor Polsek Pelawan Singkut.
Bahwa kemudian sekira pukul 24.00 wib saksi dan rekan saksi sdr. DARWIN dan saksi Rochmad Bazuni istirahat dan pergi ke Pasar Singkut hendak membeli minuman dengan menggunakan mobil patroli.
Bahwa pada waktu saksi melewati sebuah warung yang tidak jauh ± 100 meter dari Polsek Pelawan Singkut, saksi melihat ada sepeda motor yang jatuh di tinggalkan oleh pemiliknya dan melihat hal tersebut saksi dan rekan saksi yakni saksi Rochmad Bazuni dan sdr. Darwin langsung turun dari mobil patroli dan sewaktu turun tersebut ternyata ada 1 (satu) unit sepeda motor lagi yang berada tidak jauh dari sepeda motor yang jatuh tadi langsung melarikan diri ketika melihat saksi dan rekan saksi turun dari mobil patroli.
Bahwa melihat hal tersebut saksi dan rekan saksi curiga apakah motor yang jatuh tersebut adalah motor curian sehingga saksi dan rekan saksi langsung melakukan pengejaran yang mana motor tersebut masuk ke dalam kebun karet.
Bahwa karena mobil patroli tidak bisa masuk ke dalam kebun karet tersebut, kemudian saksi dan rekan saksi langsung berbalik arah dan langsung menuju ke arah jalan yang tembus singkut 5 tepatnya jalan lewat belakang Polsek Pelawan Singkut untuk melakukan penghadangan.
Bahwa jalan dalam kebun karet tersebut tembus kearah Singkut V.
Bahwa sekira 30 menit menunggu didepan jalan Singkut V tersebut, saksi dan rekan saksi lainnya mendengar suara sepeda motor yang mau ke luar dari arah jalan tembus tersebut dan mendengar hal tersebut kemudian saksi dan rekan saksi lainnya melakukan persiapan sebelum sepeda motor tersebut keluar.
Bahwa tidak lama kemudian sepeda motor tersebut menuju kearah saksi dan rekan saksi kemudian saksi dan rekan saksi langsung melakukan penghadangan dan penyergapan.
Bahwa pada saat di sergap saksi melihat ada 2 (dua) orang yang sedang berboncengan diatas motor tersebut dan pada saat itu langsung saksi dan rekan saksi sergap dan pada saat di sergap salah satu dari 2 (dua) orang tersebut berhasil melarikan diri dan yang satunya yakni terdakwa INDERA Bin ROZALI berhasil saksi dan rekan saksi tangkap dan amankan.
Bahwa pada saat saksi Rochmad Bazuni dan sdr. Darwin menggeledah terdakwa, saksi lihat ada sebilah pisau yang di selipkan didepan perut terdakwa.
Bahwa melihat pisau tersebut kemudian sdr. Darwin langsung mengambil pisau tersebut dan pada saat itu terdakwa langsung berontak dan akhirnya saksi Rochmad Bazuni mengeluarkan borgol dan terdakwa tersebut saksi Rochmad Bazuni borgol dan kemudian terdakwa diamankan ke Kantor Polsek Pelawan Singkut.
Bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam adalah senjata yang dibawa oleh terdakwa dan berhasil saksi dan rekan saksi amankan yang disimpan oleh terdakwa di depan perut terdakwa.
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam merah tanpa nopol adalah motor yang digunakan oleh terdakwa dan temannya yang berhasil melarikan diri tersebut.
Bahwa pada saat saksi melakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengatakan bahwa ia membawa sebilah pisau tersebut untuk jaga diri.
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa, terdakwa bekerja sebagai tukang sayur.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, teman terdakwa yang berhasil melarikan diri tersebut bernama sdr. AMRAN (DPO).
Bahwa sdr. AMRAN (DPO) dapat melarikan diri karena pada saat saksi dan rekan saksi melakukan penyergapan tersebut, saat itu sdr. AMRAN (DPO) melihat saksi dan rekan saksi duluan yang mana saat itu sdr. AMRAN (DPO) yang mengendarai motor Honda Revo tersebut sehingga sdr. AMRAN (DPO) langsung menjatuhkan motor tersebut, loncat dan langsung melarikan diri.
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam merah tanpa nopol tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari temannya, yang mana surat-surat motor tersebut sudah hilang.
Bahwa sepengetahuan saksi, pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah senjata untuk menusuk atau menikam orang, yang mana dapat dilihat dari bentuk pisau tersebut.
Bahwa menurut saksi tidak logis 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam tersebut pada waktu tengah malam karena bukan waktunya jualan sayur.
Bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam tersebut bukanlah senjata bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Bahwa saksi sering melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan kejahatan dengan menggunakan pisau seperti yang dibawa oleh terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ; ----------------------------------------
Terdakwa INDERA Bin ROZALI;-------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan arah Singkut 5 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kabupaten Sarolangun terdakwa ditangkap oleh saksi Rochmad Basuni, saksi Sumarsono dan sdr. Darwin karena membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam.
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang terletak di Rawas Ulu bersama dengan teman terdakwa sdr. AMRAN menuju ke Pasar Singkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo milik terdakwa.
Bahwa sesampainya di Pasar Singkut, terdakwa dan sdr. AMRAN menuju ke tempat jual batu yang mana saat itu terdakwa hanya melihat-lihat batu cincin ditempat tersebut.
Bahwa setelah selesai melihat batu cincin di Pasar Singkut tersebut, terdakwa pulang kerumah terdakwa di Rawas Ulu.
Bahwa pada saat hendak melewati kantor Polsek Pelawan Singkut, terdakwa melihat banyak orang yang berhenti tidak jauh dari kantor Polsek Pelawan Singkut tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa menanyakan kepada salah seorang yang berada ditempat tersebut ada kejadian apa dan orang tersebut mengatakan “ada razia” dan mendengar hal tersebut, terdakwa dan sdr. AMRAN pun berhenti sambil menunggu razia tersebut selesai.
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa melihat mobil patroli menuju kearah terdakwa berhenti tersebut, kemudian terdakwa dan sdr. AMRAN langsung melarikan diri ke kebun karet dan melewati jalan di kebun karet tersebut dikarenakan sdr. AMRAN hapal jalan tersebut tembus ke Singkut V.
Bahwa pada saat terdakwa dan sdr. AMRAN telah sampai dijalan tembus Singkut V tersebut, saksi Rochmad Bazuni, saksi Sumarsono dan sdr. Darwin sudah menghadang terdakwa dan sdr. AMRAN.
Bahwa pada saat itu sdr. AMRAN yang mengendarai motor Revo tersebut sedangkan terdakwa dibonceng dibelakang.
Bahwa melihat saksi Rochmad Bazuni, saksi Sumarsono dan sdr. Darwin tersebut, sdr. AMRAN langsung melarikan diri dengan cara melompat dari kotor sehingga motor tersebut terjatuh ketanah dan pada saat terdakwa hendak menegakkan kembali motor tersebut, saksi Rochmad Bazuni, saksi Sumarsono dan sdr. Darwin mengatakan “jangan lari” dan terdakwapun berhasil ditangkap.
Bahwa kemudian saksi Rochmad Bazuni, saksi Sumarsono dan sdr. Darwin mengeledah badan terdakwa dan pada saat itu ditemukan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam diselipakan dipinggang bagian depan perut terdakwa.
Bahwa pisau tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa bawa dari rumah terdakwa sebelum berangkat ke Pasar Singkut.
Bahwa terdakwa membawa pisau tersebut untuk menjaga diri diperjalanan.
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah penjual sayur.
Bahwa terdakwa menjual sayur dari pagi hingga menjelang sore hari.
Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam tersebut dari Sarolangun dengan harga Rp 35.000,- (tigapuluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa memiliki pisau tersebut 3 (tiga) bulan lamanya.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak sedang berjualan sayur.
Bahwa pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut bukanlah pisau yang terdakwa gunakan untuk berjualan sayur (memotong sayur).
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam merah tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH1JBE317BK134862 dan nomor mesin : JBE3E-1134852 tersebut terdakwa beli pada tahun 2013 dari sdr. Argani dengan harga Rp Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa sdr. Argani mengatakan kepada terdakwa “ini motor rampasan.. kalo mau beli harganya Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah)”.
Bahwa pengakuan dari sdr. Argani, sdr. Argani tersebut bekerja di FIF Lubuk Linggau.
Bahwa pada saat membeli motor tersebut, STNK motor tersebut ada namun saat ini telah hilang, sedangkan BPKB motor tersebut tidak ada.
Bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam tersebut bukanlah senjata bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam merah tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH1JBE317BK134862 dan nomor mesin : JBE3E-1134852;----
1 (satu) buah kunci sepeda motor;----------------------
1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam.-------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta diperlihatkan di persidangan, karenanya dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dan statusnya akan ditentukan dalam putusan ini ; --------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dan dihubungkan satu dengan lainnya dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan maka diperoleh fakta - fakta hukum (rechtsfeiten) sebagai berikut : -
Bahwa, benar pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan arah Singkut 5 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kabupaten Sarolangun terdakwa ditangkap oleh saksi Rochmad Basuni, saksi Sumarsono dan sdr. Darwin karena membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam.
Bahwa, benar pada saat hendak melewati kantor Polsek Pelawan Singkut, terdakwa melihat banyak orang yang berhenti tidak jauh dari kantor Polsek Pelawan Singkut tersebut.
Bahwa, benar kemudian terdakwa menanyakan kepada salah seorang yang berada ditempat tersebut ada kejadian apa dan orang tersebut mengatakan “ada razia” dan mendengar hal tersebut, terdakwa dan sdr. AMRAN pun berhenti sambil menunggu razia tersebut selesai.
Bahwa, benar tidak lama kemudian terdakwa melihat mobil patroli menuju kearah terdakwa berhenti tersebut, kemudian terdakwa dan sdr. AMRAN langsung melarikan diri ke kebun karet dan melewati jalan di kebun karet tersebut dikarenakan sdr. AMRAN hapal jalan tersebut tembus ke Singkut V.
Bahwa, benar pada saat terdakwa dan sdr. AMRAN telah sampai dijalan tembus Singkut V tersebut, saksi Rochmad Bazuni, saksi Sumarsono dan sdr. Darwin sudah menghadang terdakwa dan sdr. AMRAN.
Bahwa pada saat itu sdr. AMRAN yang mengendarai motor Revo tersebut sedangkan terdakwa dibonceng dibelakang.
Bahwa, benar melihat saksi Rochmad Bazuni, saksi Sumarsono dan sdr. Darwin tersebut, sdr. AMRAN langsung melarikan diri dengan cara melompat dari kotor sehingga motor tersebut terjatuh ketanah dan pada saat terdakwa hendak menegakkan kembali motor tersebut, saksi Rochmad Bazuni, saksi Sumarsono dan sdr. Darwin mengatakan “jangan lari” dan terdakwapun berhasil ditangkap.
Bahwa, benar kemudian saksi Rochmad Bazuni, saksi Sumarsono dan sdr. Darwin mengeledah badan terdakwa dan pada saat itu ditemukan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam diselipakan dipinggang bagian depan perut terdakwa.
Bahwa pisau tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa bawa dari rumah terdakwa sebelum berangkat ke Pasar Singkut.
Bahwa, benar terdakwa membawa pisau tersebut untuk menjaga diri diperjalanan.
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah penjual sayur.
Bahwa, benar terdakwa membeli 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam tersebut dari Sarolangun dengan harga Rp 35.000,- (tigapuluh lima ribu rupiah).
Bahwa, benar 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam tersebut bukanlah senjata bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan cukup kiranya dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini (mutatis mutandis) ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan tuntutanya dalam persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut : ------------------------
Menyatakan terdakwa INDERA Bin ROZALI bersalah melakukan tindak pindana “tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana didakwakan melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam merah tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH1JBE317BK134862 dan nomor mesin : JBE3E-1134852;
1 (satu) buah kunci sepeda motor;
Dikembalikan kepada terdakwa Indera Bin Rozali.
1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam.
Dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan dalam persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman, terdakwa membawa senjata tajam tidak dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ----------------------------------------
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan dalam persidangan yang pada pokoknya ia tetap pada tuntutannya ; --------------------------------
Telah mendengar Duplik dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan dalam persidangan yang pada pokoknya ia tetap pada Pembelaannya ; -----------------------------------------
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Tunggal yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951: --------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP, UU.No.8 Tahun 1981 (Lembaran Negara RI.Tahun 1981 Nomor 76 jo.Tambahan Lembaran negara RI.Nomor 3209) telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan terdakwa; -----------------------
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman kepada : -------------------------------
Kesalahan terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah” ; --------------
Dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim harus pula “memperoleh keyakinan” (Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa yang bersalah melakukannya; -----------------------------
Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption of innocense) di negara kita, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagai negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat); ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kini tibalah saatnya bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan secara cermat, apakah terdakwa terbukti atau tidak, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan jenis dakwaan Tunggal yang artinya terdakwa hanya didakwa dengan satu tindak pidana saja, tidak terdapat tindak pidana lain ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan cermat, dan teliti, maka berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan,maka majelis akan membuktikan dan menguraikan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ------------
Barang siapa ;---------------------------------------
Tanpa Hak Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menpergunakan, atau mengelaurkan dari Indonesia; ----
Ad. 1. Unsur Barang Siapa ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa“ KUHP tidak ada memberikan pengertian atau defenisi siapa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa”, akan tetapi menurut doktrin ilmu hukum hal ini ditujukan kepada tiap subyek hukum dalam arti manusia, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa selain itu tentunya terhadap unsur barang siapa ini akan bermakna bila dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur pidana lainnya yang terkandung dalam pasal dakwaan penuntut umum.
Menimbang, bahwa selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan membenarkan identitasnya dan tidak ternyata dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP, demikian pula keseluruhan saksi-saksi dipersidangan, pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Indera Bin Rozali adalah diri terdakwa, yang saat ini dihadapkan dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Sarolangun, dengan demikian menjadi jelas dan terang bahwa terdakwa adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, karenanya unsur pertama pasal ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur Tanpa Hak Tanpa Hak Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menpergunakan, atau mengelaurkan dari Indonesia; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan pengertian dan fakta-fakta hukum sebagai berikut ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam unsur ini mengandung beberapa pengertian seperti terurai dibawah ini :
Bahwa defenisi tanpa hak seyogianya harulah dilihat dari maksud pembentuk Undang-Undang atau dari konsiderannya. Apabila kita menilik, mencermati dan mengkaji secara historis dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang berbunyi “bahwa karena keadaan-keadaan mendesak dan untuk kepentingan pemerintah maka diadakanlah perubahan-perubahan dalam Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl.1948 No.17) dan undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun 1948”. Bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tidak ada menjelaskan apa yang dimaksud dengan keadaan mendesak, dan apa pula yang dimaksud untuk kepentingan pemerintah. Sehingga hal ini haruslah kita melihat dan kita terjemahkan dari keadaan dan pemerintahan pada saat itu. Pasca kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, keadaan belum dapat dikatakan Kondusif, sebab di sana sini, baik di daerah maupun di pusat terjadi perlawanan atau pemberontakan terhadap pemerintahan bahkan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat, seperti kita ketahui pemberontakan peristiwa APRA (Angkatan perang ratu adil) yang terjadi pada tahun 1950, kemudian Gerakan DI/TII yang terjadi pada tahun 1953 dan lain sebagainya, dimana pemberontakan ini dengan mengunakan senjata api. Oleh karena peredaran kepemilikan senjata api ini, sudah tidak relevan lagi dibiarkan, maka dibuatlah suatu instrumen hukum Yaitu Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl.1948 No.17) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 yang mengatur tentang kepemilikan maupun peredaran senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dan pendaftaran maupun pemberian izin senjata api, kemudian pada tahun 1951 terjadi lagi perubahan menjadi Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang memasukan kompenen baru seperti senjata pemukul, senjata penikam dan senjata penusuk. Jadi berdasarkan hal tersebut, Tanpa hak adalah tanpa izin dari yang berwenang, sehingga hal ini merupakan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut di tegaskan oleh Hoge Raad bahwa tanpa hak adalah melampaui wewenang atau tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum ; --
Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menpergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia ; ---------------------
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 lahir karena “keadaan-keadaan mendesak dan untuk kepentingan pemerintah” meskipun sebelum ini sebenarnya sudah ada Undang-Undang yang mendahuluinya yaitu Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl.1948 No.17) dan undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun 1948. Namun terhadap senjata tajam dan sejenisnya belum diatur secara exsplisit, oleh karenanya maka diadakanlah perubahan ; --------------------------------------------
Bahwa unsur pasal ini merupakan elemen alternatif, sehingga apabila salah satu elemen unsur terpenuhi, maka telah cukup untuk menyatakan unsur terpenuhi atau beberapa sub unsur sekaligus ; -------------------------
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahakamah Agung RI tanggal 12 Agustus 1975 No. 103 K/Kr/1975 menyatakan istilah senjata tajam sebagai penjabaran dari senjata penikam atau senjata penusuk yaitu : pengertian dari senjata tajam adalah senjata yang berbentuk ujung lancip dan tajam ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terungkap Bahwa,
Bahwa, benar pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan arah Singkut 5 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kabupaten Sarolangun terdakwa ditangkap oleh saksi Rochmad Basuni, saksi Sumarsono dan sdr. Darwin karena membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam.
Bahwa, benar pada saat hendak melewati kantor Polsek Pelawan Singkut, terdakwa melihat banyak orang yang berhenti tidak jauh dari kantor Polsek Pelawan Singkut tersebut.
Bahwa, benar kemudian terdakwa menanyakan kepada salah seorang yang berada ditempat tersebut ada kejadian apa dan orang tersebut mengatakan “ada razia” dan mendengar hal tersebut, terdakwa dan sdr. AMRAN pun berhenti sambil menunggu razia tersebut selesai.
Bahwa, benar tidak lama kemudian terdakwa melihat mobil patroli menuju kearah terdakwa berhenti tersebut, kemudian terdakwa dan sdr. AMRAN langsung melarikan diri ke kebun karet dan melewati jalan di kebun karet tersebut dikarenakan sdr. AMRAN hapal jalan tersebut tembus ke Singkut V.
Bahwa, benar pada saat terdakwa dan sdr. AMRAN telah sampai dijalan tembus Singkut V tersebut, saksi Rochmad Bazuni, saksi Sumarsono dan sdr. Darwin sudah menghadang terdakwa dan sdr. AMRAN.
Bahwa pada saat itu sdr. AMRAN yang mengendarai motor Revo tersebut sedangkan terdakwa dibonceng dibelakang.
Bahwa, benar melihat saksi Rochmad Bazuni, saksi Sumarsono dan sdr. Darwin tersebut, sdr. AMRAN langsung melarikan diri dengan cara melompat dari kotor sehingga motor tersebut terjatuh ketanah dan pada saat terdakwa hendak menegakkan kembali motor tersebut, saksi Rochmad Bazuni, saksi Sumarsono dan sdr. Darwin mengatakan “jangan lari” dan terdakwapun berhasil ditangkap.
Bahwa, benar kemudian saksi Rochmad Bazuni, saksi Sumarsono dan sdr. Darwin mengeledah badan terdakwa dan pada saat itu ditemukan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam diselipakan dipinggang bagian depan perut terdakwa.
Bahwa pisau tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa bawa dari rumah terdakwa sebelum berangkat ke Pasar Singkut.
Bahwa, benar terdakwa membawa pisau tersebut untuk menjaga diri diperjalanan.
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah penjual sayur.
Bahwa, benar terdakwa membeli 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam tersebut dari Sarolangun dengan harga Rp 35.000,- (tigapuluh lima ribu rupiah).
Bahwa, benar 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam tersebut bukanlah senjata bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Bahwa terdakwa tidak ada ada memiliki hak akan senjata tajam jenis pisau tersebut, sehingga dengan demikian unsur pasal ini telah terpenuhi ;----------------------------
Menimbang, bahwa dari seluruh apa yang telah dipertimbangkan secara seksama di atas, maka nyatalah bahwa apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini telah memenuhi seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dalam dakwaan Penuntut Umum, karenanya terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI ATAU MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK”;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pembenar maupun alasan-alasan pemaaf (strafuitsluitingsgronden) didalam diri Terdakwa maka berarti terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, karenanya dapat dipersalahkan dan patut dipidana penjara dan denda setimpal dengan perbuatannya tersebut ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut : ------------------
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; --------------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ;------------------------------------------
Terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari ; ------------------
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau menurut Tuntutan Pidana/Requisitoir Penuntut Umum agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama: 1 (satu) tahun, akan tetapi dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana diuraikan di atas, dan dengan mengingat pula akan maksud dan tujuan pemidanaan di negara kita yang nota bene berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945, dimana pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam, melainkan sebagai upaya pendidikan/pengajaran atau “pengayoman” agar di satu pihak Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari, dan di lain pihak anggota masyarakat lainnya jangan sampai meniru atau mencontoh perbuatan yang sama (edukatif, korektif dan preventif), maka cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat, jika Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan denda yang lamanya dan besarnya seperti akan disebutkan selengkapnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan secara sah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka berdasarkan ketententuan Pasal 22 ayat (4), KUHAP lamanya masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani, maka oleh karena itu Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai dengan kesalahannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;--------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa : ------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam merah tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH1JBE317BK134862 dan nomor mesin : JBE3E-1134852;
1 (satu) buah kunci sepeda motor;
Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dan keterangan terdakwa, sepeda motor yang dipergunakan terdakwa pada saat razia tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang dibeli pada tahun 2013 dari sdr. Argani dengan harga Rp Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan
pada saat membeli motor tersebut, STNK motor ada namun saat ini telah hilang, sedangkan BPKB motor tidak ada. Berdasarkan hal ini maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum agar 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam merah tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH1JBE317BK134862 dan nomor mesin : JBE3E-1134852 dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa Indera Bin Rozali ;
1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam. Bahwa menurut Penuntut Umum barang bukti ini harus dimusnahkan. Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum karena ada jenis-jenis barang bukti yang bisa dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan, (vide 194 KUHAP) artinya status barang bukti ini haruslah kita lihat dari segi kegunaannya, seperti apakah 1 (satu) bilah pisau dapat dimusnahkan, sementara jika dilihat pisau merupakan campuran baja, lalu kalau pun bisa, sampai sejauh mana kerusakan yang ditimbulkan terhadap pisau jika dengan cara dimusnahkan, bukankah pisau tersebut masih dapat dipergunakan, sementara tujuan dari ketentuan pasal ini agat pisau tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, dari hal ini maka Mejelis Hakim mengambil kesimpulan agar 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengkung terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa INDERA BIN ROZALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”TANPA HAK MENGUASAI ATAU MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Revo warna hitam merah tanpa Nomor Polisi dengan nomor Rangka: MH1JBE317 BK134862 dan Nomor Mesin JBE3E-1134852 ;
1 (satu) kunci Motor ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Indera Bin Rozah ;
1 (satu) bilah pisau bergagang kayu melengking terlilit isolasi warna hitam bersarungkan kayu terlilit isolasi warna hitam ;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari KAMIS tanggal 2Juli 2000 LIMA BELAS oleh kami YONGKI, S.H, sebagai Hakim Ketua, ANDREAS ARMAN SITEPU, S.H dan ANDY GRAHA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di damping oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh RIDWAN, SH, sebagai Panitera Pangganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, dihadiri oleh LYNCE JERNIH MARGARETHA, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun serta dihadiri oleh Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ANDREAS ARMAN SITEPU, S.H Y O N G K I, S.H
ANDY GRAHA, S.H.
Panitera Pengganti
R I D W A N, S.H