180/Pid.B/2008/PN.Psr.
Putusan PN PASURUAN Nomor 180/Pid.B/2008/PN.Psr.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. AHMAD MUNIF, M.Si
1. Menyatakan terdakwa Drs. AHMAD MUNIF, M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 180/Pid.B/2008/PN.PSR.
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Pasuruan yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara atas nama terdakwa :
N a m a : Drs. AHMAD MUNIF, M.Si ;
Tempat Lahir : Surabaya ;
Umur / Tanggal Lahir : 54 Tahun / 02 Oktober 1953 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo 28/60, RT / RW
003/002, Ds. Randuagung, Kec. Kebomas, Kab. Gresik ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS ( Mantan Kasubag TU Kantor Depag
Kota Pasuruan atau Penandatangan SPM pada Satker Kandepag Kota Pasuruan T.A 2005) ;
Pendidikan : S-2 ;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh H. R. DJOKO WALOEJO, SH dan DIDIT A. PRAMITA, SH., Advokat / Penasihat Hukum yang beralamat kantor di Jl. Tuwono II No. 12 Surabaya telp. (031) 3766515, berdasarkan surat kuasa Tanggal 20 Nopember 2008 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor : 180/Pid.B/2008/PN. Psr, tertanggal 13 Nopember 2008 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis, Nomor : 180/Pen.Pid.B/2008/PN. Psr, tertanggal 13 Nopember 2008 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar pembacaan Dakwaan dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDS-02/PASUR/08/2008, tertanggal 13 Nopember 2008 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan saksi ahli dan keterangan Terdakwa di depan persidangan :
Setelah meneliti dan memeriksa barang-barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara ini :
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg.Perk. : PDS-02/PASUR/11/2008, tertanggal 27 Pebruari 2009 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di depan persidangan Pengadilan Negeri Pasuruan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg. Perk. : PDS-02/PASUR/08/2008, tertanggal 13 Nopember 2008 yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa Drs. AHMAD MUNIF, M.Si, pada hari-hari dan tanggal-tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Mei 2005 sampai dengan bulan Juli 2005 atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu-waktu lain dalam tahun 2005, bertempat di Kantor Departemen Agama Kota Pasuruan Jl. Panglima Sudirman No. 75, Kel. Purworejo Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, secara berturut- turut sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan pada lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : Kw.13.1/3/Ku.00.2/47/2005 tanggal 30 Maret 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pembuat Komitmen, Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Kantor Departemen Agama Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2005, diterangkan bahwa :
Kuasa Pengguna Anggaran dan pembuat komitmen pada instansi Kandepag Kota Pasuruan adalah Suyud, S.Ag. ,M.Pd.I yang bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan keuangan sesuai PAGU dalam DIPA Satker yang bersangkutan dan dalam pelaksanaannya dapat menunjuk Pejabat PPK, Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran dan Pejabat yang diberikan wewenang untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran anggaran ;
Penandatangan SPM pada Instansi Kandepag adalah Drs. A. Munif S,.M.Si Pejabat yang diberikan wewenang untuk melakukan Pengujian SPP yang diajukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), kemudian menandatangani SPM ;
Bahwa aturan yang mendasari Penggajian Calon Pegawai Negeri Sipil :
Bahwa sesuai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor : 02/PB/2005 tanggal 09 Mei 2005, yaitu pada Pasal 4 : kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS untuk pembayaran gaji induk/gaji susulan/ kekurangan gaji dilengkapi dengan Daftar induk Gaji/Gaji Susulan/ Kekurangan gaji, SK CPNS, Surat Pernyataan Masih Menduduki jabatan, Surat Pernyataan melaksanakan tugas ;
Bahwa yang dimaksud surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD adalah Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP yang merupakan suatu dokumen yang dibuat/ diterbitkan oleh Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja ;
Aturan yang mendasari Pengadaan Pegawai Negeri Sipil :
Bahwa berdasarkan dengan pasal 12 ayat (1) PP Nomor : 98 tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil para CPNS tersebut diatas mendapatkan hak gajinya pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan oleh Kepala Kantor atau satuan Organisasi yang bersangkutan ;
Bahwa berdasarkan PP No. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Pasal 11 ayat (1) menerangkan Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan telah diberikan nomor identitas PNS diangkat sebagai CPNS ; ayat (2) : Pengangkatan CPNS yang dimaksud daam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan pejabat Pembina Kepegawaian ; ayat (3) : Pengangkatan CPNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam Tahun Anggaran berjalan dan penetapannya tidak boleh berlaku surut ; Pasal 11 A : Calon PNS wajib melaksanakan tugas selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai CPNS ;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2004 Departemen Agama RI mengadakan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dimana Pembiayaan Penggajian para Calon Pegawai Negeri Sipil dari Anggaran Pembiayaan Belanja Negera sehingga merupakan uang negara, pada bulan oktober 2004 di kantor Departemen Agama Kota Pasuruan membuka pendaftaran CPNS T.A 2004 dan tes penyaringan dilakukan tanggal 24 Nopember 2004 bertempat di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Pasuruan Jl. Ir. H.Juanda Kota Pasuruan dan pada tanggal 23 Desember 2004 pengumuman kelulusan CPNS telah diketahui yang kemudian tanggal 27 Desember 2004 dilaksanakan pemberkasan di Kantor Departemen Agama Kota Pasuruan Jl. Panglima Sudirman No. 75 Kel. Purworejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan ;
Bahwa sekira Bulan April 2005, Depag Kota Pasuruan yang diwakili oleh terdakwa Drs. AHMAD MUNIF, M.Si selaku Kasubag TU Depag Kota Pasuruan dan saksi Amin Tohari selaku Analis Kepegawaian Depag Kota Pasuruan menerima SK Pengangkatan CPNS T.A 2004 dari Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Surat Nomor : Kw.13.1/2/Kp.00.3/0951/2004 tanggal 27 April 2005 Hal : Pengiriman SK Pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2004 sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar yang kemudian dibagikan kepada 38 CPNS Depag Kota Pasuruan T.A 2004 di Aula kantor Depag kota Pasuruan. Selanjutnya pada tanggal 09 s/d 13 Mei 2008 Depag Kota Pasuruan mengadakan pembekalan pengenalan lingkungan Depag Kota Pasuruan yang diikuti oleh 53 (lima puluh tiga) orang CPNS Depag Kota Pasuruan baik yang sudah menerima ataupun belum menerima SK CPNS di Aula Kantor Depag kota Pasuruan dengan materi mengenai tugas dan wewenang Ke-uraisan yang diisi oleh H. Busri (Kasi Urais), tentang Pemberdayaan masjid yang diisi oleh H. Makmur Salim (Kasi Penamas), tentang Pondok Pesantren dan Madrasah yang diisi oleh Hj. Anis Khoirun Nisa (Kasi Pekapontren), tentang Penyelenggaraan haji yang diisi oleh H. Ali Iqbal (Kasi gara Haji), tentang Koperasi oleh Bapak Achyar, tentang Pendidikan dasar yang diisi oleh H. Aly khumaidi (Kasi mapenda), Materi tentang Dinamika Kelompok yang dibahas oleh Suyud, S.Ag.M.Pd.I (kepala Depag Kota Pasuruan dan telah meninggal dunia) serta materi tentang administrasi perkantoran yang dibahas oleh terdakwa Drs. Ahmad Munif, M.Si (Kasubag TU) ;
Bahwa selain membahas materi pengenalan lingkungan Depag, terdakwa bersama dengan Suyud, S.Ag.M.Pd.I (telah meninggal dunia) juga membahas mengenai SK CPNS yang menerangkan bahwa para CPNS diangkat mulai tanggal 01 Januari 2005 dan itu berarti para CPNS berhak menerima gaji sejak Bulan Januari 2005 ;
Bahwa setelah terdakwa dan Suyud, S.Ag.M.Pd.I menerangkan SK CPNS, kemudian terdakwa dan Suyud, S.Ag.M.Pd.I menawarkan kepada para CPNS untuk mencairkan rapelan gaji tersebut dengan syarat para CPNS memberikan kompensasi kepada kantor Depag Kota Pasuruan sebanyak 3 (tiga) bulan gaji dan mendengar hal itu para CPNS keberatan dan selanjutnya terjadi proses tawar menawar antara terdakwa dan para CPNS mengenai besaran yang akan diberikan kepada Depag Kota Pasuruan, hingga pada akhirnya diputuskan antara para CPNS dan terdakwa bahwa gaji rapelan para CPNS akan diberikan sejak bulan Januari 2005 dengan kompensasi para CPNS memberikan 1,5 bulan dari beberapa bulan gaji rapelan yang diterimanya kepada Departemen Agama Kota Pasuruan ;
Bahwa berdasarkan kesepakatan antara para CPNS dan terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi Amin Tohari menghadap dan melaporkan persetujuan tersebut kepada Suyud, S.Ag.M.Pd.I (telah meninggal dunia) dan kemudian Suyud, S.Ag memerintahkan terdakwa dan saksi Amin Tohari untuk membuat Surat Tugas ke 53 CPNS dengan tanggal 03 Januari 2005 yang menerangkan bahwa para CPNS melaksanakan tugas sejak 01 Januari 2005 ;
Bahwa pada awal Mei 2005 untuk mensiasati agar para CPNS mendapat gaji sejak tanggal 1 Januari 2005, padahal secara nyata para CPNS SK Pengangkatan sekira Mei 2005, maka terdakwa memerintahkan saksi Amin Tohari untuk membuat surat Tugas untuk seluruh CPNS terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005 dengan diberi tanggal 3 Januari 2005, dengan maksud agar seakan-akan ke 53 CPNS lingkungan Depag Kota Pasuruan tersebut sudah menjalankan tugas sejak tgl. 3 Januari 2005, atas perintah terdakwa tersebut saksi mengomentari “Pak apa ini tidak menyalahi prosedur” lalu dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “ini atas perintah pimpinan (Suyud, S.Ag. M.Pd.I Kakandepag Kota Pasuruan, harus disikapi dan ditindak lanjuti”, setelah surat dibuat lalu Surat-surat Tugas para CPNS di lingkungan Depag Kota Pasuruan di paraf sebagai menyetujui kebenaran Surat Tugas tersebut yang isinya seolah-olah tanggal 3 Januari 2005, kemudian ditandatangani oleh Suyud, S.Ag. M.PD.I (telah meninggal dunia) Kakandepag Kota Pasuruan. Bahwa surat Tugas yang diterima CPNS pada instansi Kandepag Kota Pasuruan adalah :
-
No. Nama Tanggal 1. Endang Budiarti,S.Kom 03 Januari 2005 2. Nuraini, A.Ma 03 Januari 2005 3. Nurhayati,S.Pd 03 Januari 2005 4. Mukhamad Roshif Ridlo,S.Ag 03 Januari 2005 5. Imam Mashudi 03 Januari 2005 6. Aminatus Zuhriyah,A.Ma.Pd 03 Januari 2005 7. Dra. Ageng Bawuk Lestariana 03 Januari 2005 8. Drs. Fatchurrodji 03 Januari 2005 9. Cucun Maryunani 03 Januari 2005 10. Juwariyah,A.Ma.Pd 03 Januari 2005 11. Sunarti,S.Pd 03 Januari 2005 12. Ahmad Marzuqi,S.Ag 03 Januari 2005 13. Sukandar,S.Ag 03 Januari 2005 14. Rainy Roosilawaty 03 Januari 2005 15. Abdulloh Asyikin,S.S 03 Januari 2005 16. Dahlia Imawati,SE 03 Januari 2005 17. Dhurorin Khumairoh,S.Sos.I 03 Januari 2005 18 Kholilah,S.Pd 03 Januari 2005 19. Shoffatil Imamah,S.Si 03 Januari 2005 20. Musyarofa Kamila 03 Januari 2005 21. Muhammad Rifa’i 03 Januari 2005 22. Anis Pinurih 03 Januari 2005 23. Ririn Nurhayati,A.Ma.Pd 03 Januari 2005 24. Zubaidah, A.Ma.Pd 03 Januari 2005 25. Edi Haris Aminuddin, S.Pd 03 Januari 2005 26. Aminullah 03 Januari 2005 27. Siti Chalimah 03 Januari 2005 28. Suharwiwik,A.Ma 03 Januari 2005 29. Agus Mujiono,A.Ma.Pd 03 Januari 2005
Bahwa pada akhir pembekalan tanggal 13 Mei 2005 bertempat di Kantor Depag Kota Pasuruan Jl. Panglima Sudirman No. 75 Kel. Purworejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan ke 53 CPNS dilingkungan Depag Kota Pasuruan menerima Surat Tugas dari saksi Amin Tohari ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2005, para CPNS Depag Kota Pasuruan melaporkan kepada Kepala Satuan Kerja masing-masing tempat mereka melaksanakan tugas sesuai dengan SK CPNS yang diterima, sedangkan bagi para CPNS yang belum menerima SK CPNS mereka diperintahkan untuk mengajar ditempatnya terdahulu karena semua CPNS yang belum menerima SK berstatus Guru tidak tetap ;
Bahwa setelah membuat surat tugas kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Amin Tohari dan saksi Fausi, SE. M.Hi untuk membuatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan SPTMJ (Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan bagi CPNS yang mempunyai Jabatan Fungsional) dan setelah selesai diketik kemudian oleh saksi Amin Tohari SPMT dan SPTMJ tersebut diberikan kepada terdakwa untuk diparaf dan selanjutnya ditandatangani oleh Suyud, S.Ag. M.Pd.I selaku Kepala Depag Kota Pasuruan dengan perincian sebagai berikut :
SPMT :
-
No. Nama No. SPMT Tanggal 1. Endang Budiarti,S.Kom No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/267.f/SPMT/2005 04 April 2005 2. Nuraini, A.Ma No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/266.o/SPMT/2005 04 April 2005 3. Nurhayati,S.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/266.h/SPMT/2005 04 April 2005 4. Mukhamad Roshif Ridlo,S.Ag No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/267.d/SPMT/2005 04 April 2005 5. Imam Mashudi No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/ /SPMT/2005 04 April 2005 6. Aminatus Zuhriyah, A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/266.c/SPMT/2005 04 April 2005 7. Dra. Ageng Bawuk Lestariana No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/264.k/SPMT/2005 04 April 2005 8. Drs. Fatchurrodji No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/305/SPMT/2005 04 April 2005 9. Cucun Maryunani No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/305/SPMT/2005 04 April 2005 10. Juwariyah,A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.d/SPMT/2005 04 April 2005 11. Sunarti,S.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/305/SPMT/2005 04 April 2005 12. Ahmad Marzuqi,S.Ag No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/305.a/SPMT/2005 04 April 2005 13. Sukandar,S.Ag No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/305/SPMT/2005 04 April 2005 14. Rainy Roosilawaty No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.m/SPMT/2005 04 April 2005 15. Abdulloh Asyikin,S.S No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/267.c/SPMT/2005 04 April 2005 16. Dahlia Imawati,SE No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/266.i/SPMT/2005 04 April 2005 17. Dhurorin Khumairoh, S.Sos.I No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/266.o/SPMT/2005 04 April 2005 18 Kholilah,S.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/267.g/SPMT/2005 04 April 2005 19. Shoffatil Imamah,S.Si No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/267.i/SPMT/2005 04 April 2005 20. Musyarofa Kamila No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/ /SPMT/2005 04 April 2005 21. Muhammad Rifa’i No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/267.a/SPMT/2005 04 April 2005 22. Anis Pinurih No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/267.b/SPMT/2005 04 April 2005 23. Ririn Nurhayati,A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/266.a/SPMT/2005 04 April 2005 24. Zubaidah, A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/266.d/SPMT/2005 04 April 2005 25. Edi Haris Aminuddin, S.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/267.y/SPMT/2005 04 April 2005 26. Aminullah No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/264.a/SPMT/2005 04 April 2005 27. Siti Chalimah No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.h/SPMT/2005 04 April 2005 28. Suharwiwik,A.Ma No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/264.g/SPMT/2005 04 April 2005 29. Agus Mujiono,A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.e/SPMT/2005 04 April 2005
SPMTJ :
-
No. Nama No. SPMT Tanggal 1. Nuraini, A.Ma No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/224/SPMTJ/2005 09 Mei 2005 2. Nurhayati,S.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/229/SPMTJ/2005 09 Mei 2005 3. Mukhamad Roshif Ridlo,S.Ag No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/226/SPMTJ/2005 09 Mei 2005 4. Imam Mashudi No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/222/SPMTJ/2005 09 Mei 2005 5. Aminatus Zuhriyah,A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/225/SPMTJ/2005 09 Mei 2005 6. Dra. Ageng Bawuk Lestariana No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/264.k/SPMTJ/2005 09 Mei 2005 7. Drs. Fatchurrodji No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/264.j/SPMTJ /2005 09 Mei 2005 8. Cucun Maryunani No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.b/SPMTJ/2005 09 Mei 2005 9. Juwariyah,A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.d/SPMTJ/2005 09 Mei 2005 10. Sunarti,S.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/264.i/SPMTJ /2005 09 Mei 2005 11. Sukandar,S.Ag No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/264.i/SPMTJ /2005 09 Mei 2005 12. Rainy Roosilawaty No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.m/SPMTJ/2005 09 Mei 2005 13. Dhurorin Khumairoh,S.Sos.I No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/220/ SPMTJ /2005 09 Mei 2005 14. Kholilah,S.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/228/ SPMTJ /2005 09 Mei 2005 15. Shoffatil Imamah,S.Si No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/230/ SPMTJ /2005 09 Mei 2005 16. Musyarofa Kamila No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/223/ SPMTJ /2005 09 Mei 2005 17. Ririn Nurhayati,A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.c/SPMTJ /2005 09 Mei 2005 18. Zubaidah, A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/221/ SPMTJ /2005 09 Mei 2005 19. Edi Haris Aminuddin, S.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/227/ SPMTJ /2005 09 Mei 2005 20. Aminullah No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/264.a/SPMTJ /2005 09 Mei 2005 21. Siti Chalimah No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.h/SPMTJ /2005 09 Mei 2005 22. Suharwiwik,A.Ma No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/264.g/SPMTJ /2005 09 Mei 2005 23. Agus Mujiono,A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.e/SPMTJ /2005 09 Mei 2005
Bahwa setelah SPMT dan SPTMJ diterbitkan oleh Kepala Depag Kota Pasuruan, kemudian terdakwa memerintahkan kepada saksi Saifullah selaku pembuat daftar gaji untuk membuat daftar Kekurangan Gaji para CPNS yang ditempatkan di Satker Kandepag Kota Pasuruan berdasarkan SPMT dan SPTMJ tersebut, kemudian saksi Saifullah membuat daftar kekurangan gaji para CPNS yang ditempatkan di Satker Kandepag Kota Pasuruan dengan dilampiri Foto copi SK CPNS, SPMT dan SPTMJ tersebut diatas, Daftar Keluarga (KP-4) bagi yang sudah berkeluarga, Fotocopi Surat Nikah bagi yang sudah menikah, Foto copi Akte Kelahiran bagi yang sudah memiliki anak ;
Sesuai dengan perintah pimpinan tersebut kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Amin Tohari dan saksi Fausi, SE. M.Hi untuk membuat SPMT dan SPTMJ (bagi yang memiliki jabatan fungsional) CPNS T.A 2004 pada Satker Depag Kota Pasuruan dan setelah diketik oleh saksi Fausi, SE. M.Hi selanjutnya diberikan kepada saksi Amin Tohari dan kemudian diberikan kepada terdakwa untuk diparaf da akhirnya ditandatangani oleh Suyud. S.Ag.M.Pd.I ;
Berdasarkan atas SPMT, SPTMJ (bagi yang memiliki jabatan fungsional) dan Surat Tugas kemudian terdakwa memerintahkan kepada saksi Saifullah untuk membuat Daftar Kekurangan gaji sebagai berikut :
Daftar Kekurangan Gaji Peny. Urusan Agama pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/ KU.02.1/200/SPP/2005 tanggal 23 Mei 2005 yang ditandatangani oleh saksi Saifullah sebagai Pembuat Daftar Gaji dan terdakwa selaku Kasubag TU Kandepag Kota Pasuruan, dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yg diterima Kekurangan gaji yg diterima 1. Abdulloh asyikin ,S.S Rp.675.000,- Rp.3.375.000,- 2. Endang Budiarti Rp.770.300,- Rp.3.851.500,- 3. Dahlia Imawati Rp.675.000,- Rp.3.375.000,- 4. Muhammad Rifa’i Rp.547.600,- Rp.2.738.000,-
Daftar Kekurangan Gaji Pembinaan Madrasah dan pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36/I.b/KU.02.1/203/SPP/2005 tanggal 23 Mei 2005 yang ditandatangani oleh saksi Saifullah sebagai Pembuat Daftar Gaji dan terdakwa selaku Kasubag TU Kandepag Kota Pasuruan, dengan perincian sebagai berikut :
Daftar Kekurangan Gaji Peny.Urusan Agama pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/ KU.02.1/200/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 yang ditandatangani oleh saksi Saifullah sebagai Pembuat Daftar Gaji dan terdakwa selaku Kasubag TU Kandepag Kota Pasuruan, dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Nama Penerima Kekurangan gaji | Gaji perbulan yg diterima | Kekurangan gaji yg diterima |
| 1. | Edi Haris A,S.Pd.I | Rp.1.019.700,- | Rp.5.098.500,- |
| 2. | Moh. Rosyif Ridlo,S.Ag | Rp.881.300,- | Rp.4.406.500,- |
| 3. | Shoffatul Imamah | Rp.1.062.800,- | Rp.5.314.000,- |
| 4. | Nurhayati, S.Pd | Rp.1.019.700,- | Rp.5.098.500,- |
| 5. | Kholila | Rp.881.300,- | Rp.4.406.500,- |
| 6. | Aminatus Zuhriah,Ama | Rp.884.700,- | Rp.4.423.500,- |
| 7. | Zubaidah | Rp.756.900,- | Rp.3.784.500,- |
| 8. | Nur Aini, Ama | Rp.756.900,- | Rp.3.784.500,- |
| 9. | Musyarofa Kamila | Rp.839.200,- | Rp.4.196.000,- |
| 10. | Imam Mashudi | Rp.839.200 | Rp.4.196.000,- |
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yg diterima Kekurangan gaji yg diterima 1. Ahmad Marzuki, S.A Rp.813.400,- Rp.4.067.000,- 2. Anis Pinurih Rp.711.000,- Rp.3.555.000,-
Daftar Kekurangan Gaji Peny. Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36/I.b/KU.02.1/201/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005, yang ditandatangani oleh saksi Saifullah sebagai Pembuat Daftar Gaji dan terdakwa selaku Kasubag TU Kandepag Kota Pasuruan, dengan perincian sebagai berikut ;
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yg diterima Kekurangan gaji yg diterima 1. Dhurorin Khumairoh,S,Sos Rp.805.000,- Rp.4.025.000,-
Daftar Kekurangan Gaji Pembinaan Madrasah dan pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Juni 2005 Nomor daftar Gaji Mm.36.I.b/Ku.02.1/340/SPP/2005 tanggal 13 Juli 2005 ;
-
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yg diterima Kekurangan gaji yg diterima 1. Drs. Fatchurrodji Rp.1.114.000,- Rp.6.684.000,- 2. Sunarti, S.Pd Rp.926.200,- Rp.5.557.200,- 3. Sukandar, S.Ag Rp.1.114.000,- Rp.6.684.000,- 4. Dra.Ageng Bawuk Lestariana Rp.1.114.000,- Rp.6.684.000,- 5. Ririn Nuriyanti, Ama Rp.756.900,- Rp.4.541.400,- 6. Suharwiwik, Ama Rp.782.500,- Rp.4.695.000,- 7. Djuawariyah, Ama Rp.955.200,- Rp.5.731.200,- 8. Cucun maryunani Rp.955.200,- Rp.5.731.200,- 9. Agus Mudjiono Rp.955.200,- Rp.5.731.200,- 10. Siti Halimah, Ama Rp.782.500,- Rp.4.695.000,- 11. Aminullah Rp.927.900,- Rp.5.567.400,- 12 Rainy Roosilawati Rp.927.900,- Rp.5.567.400,-
-
Setelah daftar kekurangan gaji tersebut dibuat, kemudian saksi Saifullah memberikan Daftar kekurangan gaji itu beserta dengan Fotocopi SK CPNS, SPMT, SPTMJ (bagi yang memiliki jabatan fungsional, Model C sebagai syarat pengajuan kekurangan gaji untuk dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kuasa Pengguna Anggaran ataupun Pejabat pembuat Komitmen, namun ternyata Surat Permintaan Pembayaran tersebut tidak ditandatangani/diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen instansi Kandepag Kota Pasuruan yang bernama Suyud, S.Ag.M.Pd.I tetapi ditandatangani/diterbitkan oleh terdakwa yang menjabat sebagai penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar), setelah terdakwa menandatangani SPP (Surat Permintaan Pembayaran) selanjutnya terdakwa menandatangani Surat Perintah Membayar dengan perincian sebagai berikut :
Daftar Kekurangan Gaji Pembinaan Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum saker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Juni 2005 Nomor daftar Gaji Mm.36.I.b/Ku.02.1/340/SPP/2005 tanggal 13 Juli 2005 dengan Surat Permintaan Pembayaran Rutin No : 083/297369/LS/2005 tanggal 13 Juli 2005 yang ditandatangani oleh terdakwa dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar No : 19078/ Kandepag Kota pasuruan tanggal 13-07-2005 yang juga ditandatangani oleh terdakwa ;
Daftar Kekurangan Gaji Peny.Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36/I.b/KU.02.1/201/ SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Permintaan Pembayaran No. 007/297307/LS/2005 tanggal 08 Juni 2005 yang ditandatangani terdakwa dan Surat Perintah Membayar No : 0071057/Kandepag Kota Pasuruan tanggal 08-06-2005 yang juga ditandatangani oleh terdakwa ;
Daftar Kekurangan Gaji Administrasi Umum pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/ KU.02.1/200/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran Rutin No : 00/297367/LS/2005 tanggal 08 Juni 2005 yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar No : 0068054/ Kandepag Kota Pasuruan tanggal 08-06-2005 yang juga ditandatangani oleh terdakwa ;
Daftar Kekurangan Gaji Pembinaan Madrasah dan pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36/I.b/KU.02.1/203/ SPP/2005 tanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No : 0072058/Kandepag Kota pasuruan tanggal 08-06-2005 dan yang menandatangani kasubag TU yaitu Drs. Ahmad Munif ;
Daftar Kekurangan Gaji Peny. Urusan Agama pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/ KU.02.1/200/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No : 0070056/Kandepag Kota pasuruan tanggal 08-06-2005 dan yang menandatangani adalah tersangka Drs. Ahmad Munif ;
Bahwa setelah SPM ditandatangani oleh terdakwa, kemudian Bendahara Pengeluaran yaitu saksi Sailam, S.Pd.I membawa pengajuan kekurangan gaji tersebut diatas ke KPPN Malang untuk dikeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan setelah dilakukan penelitian oleh KPPN Malang kemudian KPPN Malang menerbitkan SP2D yaitu :
Surat Perintah Membayar No : 19078/Kandepag Kota pasuruan tanggal 13-07-2005 dikeluarkan SP2D Nomor : 426618 A/032/129 tanggal 26-07-2005 untuk pembayaran Susulan Gaji Januari s/d Mei 2005 untuk 12 pegawai/36 jiwa sebesar Rp.67.869.000,- ;
Surat Perintah Membayar No : 0071057/Kandepag Kota Pasuruan tanggal 08-06-2005 dikeluarkan SP2D Nomor : 425169 A/032/129 tanggal 29 Juni 2005 untuk pembayaran Susulan Gaji Januari s/d Mei 2005 untuk 1 pegawai / 1 jiwa sebesar Rp.4.025.000,- ;
Surat Perintah Membayar No : 0068054/Kandepag Kota Pasuruan tanggal 08-06-2005 dikeluarkan SP2D Nomor : 425165 A/032/129 tanggal 29 Juni 2005 untuk pembayaran Susulan Gaji Januari s/d Mei 2005 untuk 4 pegawai/5 jiwa sebesar Rp.13.339.500,- ;
Surat Perintah Membayar No : 0072058/Kandepag Kota Pasuruan tanggal 08-06-2005 dikeluarkan SP2D Nomor : 425180 A/032/129 tanggal 29 Juni 2005 untuk pembayaran Susulan Gaji Januari s/d Mei 2005 untuk 10 pegawai/23 jiwa sebesar Rp.44.708.500,- ;
Surat Perintah Membayar No : 0070056/Kandepag Kota Pasuruan tanggal 08-06-2005 dikeluarkan SP2D Nomor : 425155 A/032/129 tanggal 29 Juni 2005 untuk pembayaran Susulan Gaji Januari s/d Mei 2005 untuk 2 pegawai / 7 jiwa sebesar Rp.7.622.000,- ;
Setelah SP2D dikeluarkan oleh KPPN selanjutnya saksi Saifullah dan Saksi Sailam mencairkan rapelan gaji para CPNS di Bank Jatim Cabang Pasuruan yang kemudian saksi Sailam membagikannya secara utuh kepada para CPNS pada instansi Kandepag Kota Pasuruan ;
Bahwa sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan para CPNS pada saat pembekalan mengenai penyisihan rapelan gaji, berdasarkan keterangan saksi Ahmad Marzuqi, saksi Abdulloh Asyikin dan Saksi Dhurorin Khumairoah telah memberikan uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kepada terdakwa ;
Bahwa sesuai keterangan saksi Abdulloh Asyikin, Achmad Marzuqi, Amin Tohari, Moch. Rifa’I, Dhurorin Khumairoh yang melapor menerima Surat Tugas, SPMT dan SPTMJ pada akhir pembekalan sekira tanggal 13 Mei 2005 dan melapor kepada Kepala Depag Kota Pasuruan pada tanggal 16 Mei 2005 sehingga berdasar pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 jo. PP Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil diterangkan bahwa Hak atas gaji bagi CPNS mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Kepala kantor/satuan Organisasi yang bersangkutan para CPNS Depag Kota Pasuruan seharusnya menerima gaji sejak bulan Mei 2005 bukan sejak bulan Januari 2005 ;
Berdasarkan keterangan saksi Amin Tohari, keterangan terdakwa serta barang bukti Surat Tugas, SPMT diketahui bahwa terdakwa mengetahui ketidak benaran dari isi Surat Tugas dan SPMT yang diterbitkan oleh Suyud S.Ag.M.Pd.I karena terdakwa telah membubuhkan paraf sebelum ditandatangani oleh Suyud, S.Ag.M.Pd.I dan dijadikan dasar oleh terdakwa untuk mengajukan rapelan gaji CPNS pada instansi Kandepag Kota Pasuruan mulai Bulan Januari 2005 yang seharusnya para CPNS T.A 2004 pada instansi Kandepag Kota Pasuruan berhak atas gaji pada Bulan Mei 2005 ;
Bahwa akibat diterbitkannya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh terdakwa yang dijadikan dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD maka negara mengalami kerugian keuangan negara karena seharusnya para CPNS instansi Kandepag kota Pasuruan menerima gaji sejak Bulan Mei 2005 bukan Januari 2005 ;
Berdasarkan pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,“ Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, sehingga berdasarkan aturan tersebut diatas, keterangan saksi Ahli Drs. Trisnohadi, dan keterangan Drs. Bambang Sudjanarko maka perbuatan terdakwa yang memberikan paraf terhadap Surat Tugas dan SPMT dianggap mengetahui isi dari Surat Tugas dan SPMT tersebut diatas yang tidak benar serta perbuatan terdakwa yang menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) telah bertentangan dengan Perdirjen Perbendaharaan No. 02/PB/2005 tanggal 09 Mei 2005 karena seharusnya yang menerbitkan SPP adalah Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp. 100.824.000 (Seratus juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yg diterima Kekurangan gaji yg diterima Gaji Sah yang seharusnya diterima Kerugian
Negara
Ket 1. Abdulloh asyikin ,S.S Rp.675.000,- Rp.3.375.000,- Rp.675.000,- Rp.2.700.000,- Jan-Mei 2005 2. Endang Budiarti Rp.770.300,- Rp.3.851.500,- Rp.770.300,- Rp.3.081.200,- Jan-Mei 2005 3. Dahlia Imawati Rp.675.000,- Rp.3.375.000,- Rp.675.000,- Rp.2.700.000,- Jan-Mei 2005 4. Muhammad Rifa’i Rp.547.600,- Rp.2.738.000,- Rp.547.600,- Rp.2.190.400,- Jan-Mei 2005 5. Edi Haris Aminudin Rp.1.019.700,- Rp.5.098.500,- Rp.1.019.700,- Rp.4.078.800,- Jan-Mei 2005 6. Moh. Rosyif Ridlo Rp.881.300,- Rp.4.406.500,- Rp.881.300,- Rp.3.525.200,- Jan-Mei 2005 7. Shoffatul Imamah Rp.1.062.800,- Rp.5.314.000,- Rp.1.062.800,- Rp.4.251.200,- Jan-Mei 2005 8. Nurhayati, S.Pd Rp.1.019.700,- Rp.5.098.500,- Rp.1.019.700,- Rp.4.078.800,- Jan-Mei 2005 9. Kholila Rp.881.300,- Rp.4.406.500,- Rp.881.300,- Rp.3.525.200,- Jan-Mei 2005 10. Aminatus Zuhriah,Ama Rp.884.700,- Rp.4.423.500,- Rp.884.700,- Rp.3.358.800,- Jan-Mei 2005 11 Zubaidah Rp.756.900,- Rp.3.784.500,- Rp.756.900,- Rp.3.027.600,- Jan-Mei 2005 12. Nur Aini, Ama Rp.756.900,- Rp.3.784.500,- Rp.756.900,- Rp.3.027.600,- Jan-Mei 2005 13. Musyarofa Kamila Rp.839.200,- Rp.4.196.000,- Rp.839.200,- Rp.3.356.800,- Jan-Mei 2005 14. Imam Mashudi Rp.839.200,- Rp.4.196.000,- Rp.839.200,- Rp.3.356.800,- Jan-Mei 2005 15 Ahmad Marzuki, S.A Rp.813.400,- Rp.4.067.000,- Rp.813.400,- Rp.3.253.600,- Jan-Mei 2005 16. Anis Pinurih Rp.711.000,- Rp.3.555.000,- Rp.711.000,- Rp.2.844.000,- Jan-Mei 2005 17. Dhurorin Khumairoh Rp.805.000,- Rp.4.025.000,- Rp.805.000,- Rp.3.220.000,- Jan-Mei 2005 18. Drs. Fatchurrodji Rp.1.114.000,- Rp.6.684.000,- Rp.2.228.000,- Rp.4.456.000,- Jan-Jun 2005 19. Sunarti, S.Pd Rp.926.200,- Rp.5.557.200,- Rp.1.852.400,- Rp.3.704.800,- Jan-Jun 2005 20. Sukandar, S.Ag Rp.1.114.000,- Rp.6.684.000,- Rp.2.228.000,- Rp.4.456.000,- Jan-Jun 2005 21. Dra.Ageng Bawuk L Rp.1.114.000,- Rp.6.684.000,- Rp.2.228.000,- Rp.4.456.000,- Jan-Jun 2005 22. Ririn Nuriyanti, Ama Rp.756.900,- Rp.4.541.400,- Rp.1.513.800,- Rp.3.027.600,- Jan-Jun 2005 23. Suharwiwik, Ama Rp.782.500,- Rp.4.695.000,- Rp.1.565.000,- Rp.3.130.000,- Jan-Jun 2005 24. Djuawariyah, Ama Rp.955.200,- Rp.5.731.200,- Rp.1.910.400,- Rp.3.820.800,- Jan-Jun 2005 25. Cucun maryunani Rp.955.200,- Rp.5.731.200,- Rp.1.910.400,- Rp.3.820.800,- Jan-Jun 2005 26. Agus Mudjiono Rp.955.200,- Rp.5.731.200,- Rp.1.910.400,- Rp.3.820.800,- Jan-Jun 2005 27. Siti Halimah, Ama Rp.782.500,- Rp.4.695.000,- Rp.1.565.000,- Rp.3.130.000,- Jan-Jun 2005 28. Aminullah Rp.927.900,- Rp.5.567.400,- Rp.1.854.800,- Rp.3.712.600,- Jan-Jun 2005 29 Rainy Roosilawati Rp.927.900,- Rp.5.567.400,- Rp.1.854.800,- Rp.3.712.600,- Jan-Jun 2005
Perbuatan terdakwa Drs. Ahmad Munif, M.Si tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) K.U.H.Pidana ;
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa Drs. AHMAD MUNIF, M.Si, pada hari-hari dan tanggal-tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Mei 2005 sampai dengan bulan Juli 2005 atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu-waktu lain dalam tahun 2005, bertempat di Kantor Departemen Agama Kota Pasuruan Jl. Panglima Sudirman No. 75, Kel. Purworejo Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, secara berturut-turut sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan oleh terdakwa dalam keadaan dan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan pada lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : Kw.13.1/3/Ku.00.2/47/2005 tanggal 30 Maret 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pembuat Komitmen, Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Kantor Departemen Agama Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2005, diterangkan bahwa :
Kuasa Pengguna Anggaran dan pembuat komitmen pada instansi Kandepag Kota Pasuruan adalah Suyud, S.Ag.M.Pd.I yang bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan keuangan sesuai PAGU dalam DIPA Satker yang bersangkutan dan dalam pelaksanaannya dapat menunjuk Pejabat PPK, Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran dan Pejabat yang diberikan wewenang untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran anggaran ;
Penandatangan SPM pada Instansi Kandepag adalah Drs. A. Munif, M.Si Pejabat yang diberikan wewenang untuk melakukan Pengujian SPP yang diajukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), kemudian menandatangani SPM ;
Bahwa aturan yang mendasari Penggajian Calon Pegawai Negeri Sipil :
Bahwa sesuai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor : 02/PB/2005 tanggal 09 Mei 2005,yaitu pada Pasal 4 : kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS untuk pembayaran gaji induk/gaji susulan/ kekurangan gaji dilengkapi dengan Daftar induk Gaji/Gaji Susulan/ Kekurangan gaji, SK CPNS, Surat Pernyataan Masih Menduduki jabatan, Surat Pernyataan melaksanakan tugas ;
Bahwa yang dimaksud surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD adalah Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP yang merupakan suatu dokumen yang dibuat/ diterbitkan oleh Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja ;
Aturan yang mendasari Pengadaan Pegawai Negeri Sipil :
Bahwa berdasarkan dengan pasal 12 ayat (1) PP Nomor : 98 tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil para CPNS tersebut diatas mendapatkan hak gajinya pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan oleh Kepala Kantor atau satuan Organisasi yang bersangkutan ;
Bahwa berdasarkan PP No. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Pasal 11 ayat (1) menerangkan Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan telah diberikan nomor identitas PNS diangkat sebagai CPNS ; ayat (2) : Pengangkatan CPNS yang dimaksud daam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan pejabat Pembina Kepegawaian ; ayat (3) : Pengangkatan CPNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam Tahun Anggaran berjalan dan penetapannya tidak boleh berlaku surut ; Pasal 11 A : Calon PNS wajib melaksanakan tugas selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai CPNS ;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2004 Departemen Agama RI mengadakan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dimana Pembiayaan Penggajian para Calon Pegawai Negeri Sipil dari Anggaran Pembiayaan Belanja Negera sehingga merupakan uang negara, pada bulan Oktober 2004 di kantor Departemen Agama Kota Pasuruan membuka pendaftaran CPNS T.A 2004 dan tes penyaringan dilakukan tanggal 24 Nopember 2004 bertempat di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Pasuruan Jl. Ir. H.Juanda Kota Pasuruan dan pada tanggal 23 Desember 2004 pengumuman kelulusan CPNS telah diketahui yang kemudian tanggal 27 Desember 2004 dilaksanakan pemberkasan di Kantor Departemen Agama Kota Pasuruan Jl. Panglima Sudirman No. 75 Kel. Purworejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan ;
Bahwa sekira Bulan April 2005, Depag Kota Pasuruan yang diwakili oleh terdakwa Drs. AHMAD MUNIF, M.Si selaku Kasubag TU Depag Kota Pasuruan dan saksi Amin Tohari selaku Analis Kepegawaian Depag Kota Pasuruan menerima SK Pengangkatan CPNS T.A 2004 dari Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Surat Nomor : Kw.13.1/2/Kp.00.3/0951/2004 tanggal 27 April 2005 Hal : Pengiriman SK Pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2004 sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar yang kemudian dibagikan kepada 38 CPNS Depag Kota Pasuruan T.A 2004 di Aula kantor Depag kota Pasuruan. Selanjutnya pada tanggal 09 s/d 13 Mei 2008 Depag Kota Pasuruan mengadakan pembekalan pengenalan lingkungan Depag Kota Pasuruan yang diikuti oleh 53 (lima puluh tiga) orang CPNS Depag Kota Pasuruan baik yang sudah menerima ataupun belum menerima SK CPNS di Aula Kantor Depag kota Pasuruan dengan materi mengenai tugas dan wewenang Ke-uraisan yang diisi oleh H. Busri (Kasi Urais), tentang Pemberdayaan masjid yang diisi oleh H. Makmur Salim (Kasi Penamas), tentang Pondok Pesantren dan Madrasah yang diisi oleh Hj. Anis Khoirun Nisa (Kasi Pekapontren), tentang Penyelenggaraan haji yang diisi oleh H. Ali Iqbal (Kasi gara Haji), tentang Koperasi oleh Bapak Achyar, tentang Pendidikan dasar yang diisi oleh H. Aly Khumaidi (Kasi mapenda), Materi tentang Dinamika Kelompok yang dibahas oleh Suyud, S.Ag.M.Pd.I (kepala Depag Kota Pasuruan dan telah meninggal dunia) serta materi tentang administrasi perkantoran yang dibahas oleh terdakwa Drs. Ahmad Munif, M.Si (Kasubag TU) ;
Bahwa selain membahas materi pengenalan lingkungan Depag, terdakwa bersama dengan Suyud, S.Ag.M.Pd.I (telah meninggal dunia) juga membahas mengenai SK CPNS yang menerangkan bahwa para CPNS diangkat mulai tanggal 01 Januari 2005 dan itu berarti para CPNS berhak menerima gaji sejak Bulan Januari 2005 ;
Bahwa setelah terdakwa dan Suyud, S.Ag.M.Pd.I menerangkan SK CPNS, kemudian terdakwa dan Suyud, S.Ag.M.Pd.I menawarkan kepada para CPNS untuk mencairkan rapelan gaji tersebut dengan syarat para CPNS memberikan kompensasi kepada kantor Depag Kota Pasuruan sebanyak 3 (tiga)bulan gaji dan mendengar hal itu para CPNS keberatan dan selanjutnya terjadi proses tawar menawar antara terdakwa dan para CPNS mengenai besaran yang akan diberikan kepada Depag Kota Pasuruan, hingga pada akhirnya diputuskan antara para CPNS dan terdakwa bahwa gaji rapelan para CPNS akan diberikan sejak bulan Januari 2005 dengan kompensasi para CPNS memberikan 1,5 bulan dari beberapa bulan gaji rapelan yang diterimanya kepada Departemen Agama Kota Pasuruan ;
Bahwa berdasarkan kesepakatan antara para CPNS dan terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi Amin Tohari menghadap dan melaporkan persetujuan tersebut kepada Suyud, S.Ag.M.Pd.I (telah meninggal dunia) dan kemudian Suyud, S.Ag memerintahkan terdakwa dan saksi Amin Tohari untuk membuat Surat Tugas ke 53 CPNS dengan tanggal 03 Januari 2005 yang menerangkan bahwa para CPNS melaksanakan tugas sejak 01 Januari 2005 ;
Bahwa pada awal Mei 2005 untuk mensiasati agar para CPNS mendapat gaji sejak tanggal 1 Januari 2005, padahal secara nyata para CPNS SK Pengangkatan sekira Mei 2005, maka terdakwa memerintahkan saksi Amin Tohari untuk membuat surat Tugas untuk seluruh CPNS terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005 dengan diberi tanggal 3 Januari 2005, dengan maksud agar seakan-akan ke 53 CPNS lingkungan Depag Kota Pasuruan tersebut sudah menjalankan tugas sejak tgl. 3 Januari 2005, atas perintah terdakwa tersebut saksi mengomentari “Pak apa ini tidak menyalahi prosedur” lalu dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “ini atas perintah pimpinan (Suyud, S.Ag. M.PD.I Kakandepag Kota Pasuruan, harus disikapi dan ditindak lanjuti”, setelah surat dibuat lalu Surat-surat Tugas para CPNS di lingkungan Depag Kota Pasuruan di paraf sebagai menyetujui kebenaran Surat Tugas tersebut yang isinya seolah-olah tanggal 3 Januari 2005, kemudian ditandatangani oleh Suyud, S.Ag. M.PD.I (telah meninggal dunia) Kakandepag Kota Pasuruan. Bahwa surat Tugas yang diterima CPNS pada instansi kandepag Kota Pasuruan adalah :
-
No. Nama Tanggal 1. Endang Budiarti,S.Kom 03 Januari 2005 2. Nuraini, A.Ma 03 Januari 2005 3. Nurhayati,S.Pd 03 Januari 2005 4. Mukhamad Roshif Ridlo,S.Ag 03 Januari 2005 5. Imam Mashudi 03 Januari 2005 6. Aminatus Zuhriyah,A.Ma.Pd 03 Januari 2005 7. Dra. Ageng Bawuk Lestariana 03 Januari 2005 8. Drs. Fatchurrodji 03 Januari 2005 9. Cucun Maryunani 03 Januari 2005 10. Juwariyah,A.Ma.Pd 03 Januari 2005 11. Sunarti,S.Pd 03 Januari 2005 12. Ahmad Marzuqi,S.Ag 03 Januari 2005 13. Sukandar,S.Ag 03 Januari 2005 14. Rainy Roosilawaty 03 Januari 2005 15. Abdulloh Asyikin,S.S 03 Januari 2005 16. Dahlia Imawati,SE 03 Januari 2005 17. Dhurorin Khumairoh,S.Sos.I 03 Januari 2005 18 Kholilah,S.Pd 03 Januari 2005 19. Shoffatil Imamah,S.Si 03 Januari 2005 20. Musyarofa Kamila 03 Januari 2005 21. Muhammad Rifa’i 03 Januari 2005 22. Anis Pinurih 03 Januari 2005 23. Ririn Nurhayati,A.Ma.Pd 03 Januari 2005 24. Zubaidah, A.Ma.Pd 03 Januari 2005 25. Edi Haris Aminuddin, S.Pd 03 Januari 2005 26. Aminullah 03 Januari 2005 27. Siti Chalimah 03 Januari 2005 28. Suharwiwik,A.Ma 03 Januari 2005 29. Agus Mujiono,A.Ma.Pd 03 Januari 2005
Bahwa pada akhir pembekalan tanggal 13 Mei 2005 bertempat di Kantor Depag Kota Pasuruan Jl. Panglima Sudirman No. 75 Kel. Purworejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan ke 53 CPNS dilingkungan Depag Kota Pasuruan menerima Surat Tugas dari saksi Amin Tohari ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2005, para CPNS Depag Kota Pasuruan melaporkan kepada Kepala Satuan Kerja masing-masing tempat mereka melaksanakan tugas sesuai dengan SK CPNS yang diterima, sedangkan bagi para CPNS yang belum menerima SK CPNS mereka diperintahkan untuk mengajar ditempatnya terdahulu karena semua CPNS yang belum menerima SK berstatus Guru tidak tetap ;
Bahwa setelah membuat surat tugas kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Amin Tohari dan saksi Fausi, SE.M.Hi untuk membuatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan SPTMJ (Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan bagi CPNS yang mempunyai Jabatan Fungsional) dan setelah selesai diketik kemudian oleh saksi Amin Tohari SPMT dan SPTMJ tersebut diberikan kepada terdakwa untuk diparaf dan selanjutnya ditandatangani oleh Suyud, S.Ag.M.Pd.I selaku Kepala Depag Kota Pasuruan dengan perincian sebagai berikut :
SPMT :
-
No. Nama No. SPMT Tanggal 1. Endang Budiarti,S.Kom No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/267.f/SPMT/2005 04 April 2005 2. Nuraini, A.Ma No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/266.o/SPMT/2005 04 April 2005 3. Nurhayati,S.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/266.h/SPMT/2005 04 April 2005 4. Mukhamad Roshif Ridlo,S.Ag No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/267.d/SPMT/2005 04 April 2005 5. Imam Mashudi No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/ /SPMT/2005 04 April 2005 6. Aminatus Zuhriyah,A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/266.c/SPMT/2005 04 April 2005 7. Dra. Ageng Bawuk Lestariana No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/264.k/SPMT/2005 04 April 2005 8. Drs. Fatchurrodji No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/305/SPMT/2005 04 April 2005 9. Cucun Maryunani No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/305/SPMT/2005 04 April 2005 10. Juwariyah, A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.d/SPMT/2005 04 April 2005 11. Sunarti, S.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/305/SPMT/2005 04 April 2005 12. Ahmad Marzuqi, S.Ag No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/305.a/SPMT/2005 04 April 2005 13. Sukandar, S.Ag No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/305/SPMT/2005 04 April 2005 14. Rainy Roosilawaty No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.m/SPMT/2005 04 April 2005 15. Abdulloh Asyikin, S.S No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/267.c/SPMT/2005 04 April 2005 16. Dahlia Imawati,SE No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/266.i/SPMT/2005 04 April 2005 17. Dhurorin Khumairoh, S.Sos.I No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/266.o/SPMT/2005 04 April 2005 18 Kholilah,S.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/267.g/SPMT/2005 04 April 2005 19. Shoffatil Imamah, S.Si No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/267.i/SPMT/2005 04 April 2005 20. Musyarofa Kamila No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/ /SPMT/2005 04 April 2005 21. Muhammad Rifa’i No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/267.a/SPMT/2005 04 April 2005 22. Anis Pinurih No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/267.b/SPMT/2005 04 April 2005 23. Ririn Nurhayati, A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/266.a/SPMT/2005 04 April 2005 24. Zubaidah, A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/266.d/SPMT/2005 04 April 2005 25. Edi Haris Aminuddin, S.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/267.y/SPMT/2005 04 April 2005 26. Aminullah No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/264.a/SPMT/2005 04 April 2005 27. Siti Chalimah No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.h/SPMT/2005 04 April 2005 28. Suharwiwik,A.Ma No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/264.g/SPMT/2005 04 April 2005 29. Agus Mujiono, A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.e/SPMT/2005 04 April 2005
SPMTJ :
-
No. Nama No. SPMT Tanggal 1. Nuraini, A.Ma No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/224/SPMTJ/2005 09 Mei 2005 2. Nurhayati,S.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/229/ SPMTJ /2005 09 Mei 2005 3. Mukhamad Roshif Ridlo, S.Ag No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/226/ SPMTJ /2005 09 Mei 2005 4. Imam Mashudi No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/222 / SPMTJ /2005 09 Mei 2005 5. Aminatus Zuhriyah, A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/225/ SPMTJ /2005 09 Mei 2005 6. Dra. Ageng Bawuk Lestariana No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/264.k/SPMTJ /2005 09 Mei 2005 7. Drs. Fatchurrodji No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/264.j/ SPMTJ /2005 09 Mei 2005 8. Cucun Maryunani No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.b/SPMTJ /2005 09 Mei 2005 9. Juwariyah,A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.d/SPMTJ /2005 09 Mei 2005 10. Sunarti,S.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/264.i/ SPMTJ /2005 09 Mei 2005 11. Sukandar,S.Ag No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/264.i/ SPMTJ /2005 09 Mei 2005 12. Rainy Roosilawaty No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.m/SPMTJ/2005 09 Mei 2005 13. Dhurorin Khumairoh, S.Sos.I No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/220/ SPMTJ /2005 09 Mei 2005 14. Kholilah,S.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/228/ SPMTJ /2005 09 Mei 2005 15. Shoffatil Imamah, S.Si No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/230/ SPMTJ /2005 09 Mei 2005 16. Musyarofa Kamila No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/223/ SPMTJ /2005 09 Mei 2005 17. Ririn Nurhayati, A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.c/SPMTJ /2005 09 Mei 2005 18. Zubaidah, A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/221/ SPMTJ /2005 09 Mei 2005 19. Edi Haris Aminuddin, S.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/227/ SPMTJ /2005 09 Mei 2005 20. Aminullah No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/264.a/SPMTJ /2005 09 Mei 2005 21. Siti Chalimah No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.h/SPMTJ /2005 09 Mei 2005 22. Suharwiwik,A.Ma No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/264.g/SPMTJ /2005 09 Mei 2005 23. Agus Mujiono, A.Ma.Pd No.Kd.13.33/I/Kp.07.6/269.e/SPMTJ /2005 09 Mei 2005
Bahwa setelah SPMT dan SPTMJ diterbitkan oleh Kepala Depag Kota Pasuruan, kemudian terdakwa memerintahkan kepada saksi Saifullah selaku pembuat daftar gaji untuk membuat daftar Kekurangan Gaji para CPNS yang ditempatkan di Satker Kandepag Kota Pasuruan berdasarkan SPMT dan SPTMJ tersebut, kemudian saksi Saifullah membuat daftar kekurangan gaji para CPNS yang ditempatkan di Satker Kandepag Kota Pasuruan dengan dilampiri Fotocopi SK CPNS, SPMT dan SPTMJ tersebut diatas, Daftar Keluarga (KP-4) bagi yang sudah berkeluarga, Fotocopi Surat Nikah bagi yang sudah menikah, Fotocopi Akte Kelahiran bagi yang sudah memiliki anak ;
Sesuai dengan perintah pimpinan tersebut kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Amin Tohari dan saksi Fausi, SE. M.Hi untuk membuat SPMT dan SPTMJ (bagi yang memiliki jabatan fungsional) CPNS T.A 2004 pada Satker Depag Kota Pasuruan dan setelah diketik oleh saksi Fausi, SE. M.Hi selanjutnya diberikan kepada saksi Amin Tohari dan kemudian diberikan kepada terdakwa untuk diparaf da akhirnya ditandatangani oleh Suyud. S.Ag.M.Pd.I ;
Berdasarkan atas SPMT, SPTMJ (bagi yang memiliki jabatan fungsional) dan Surat Tugas kemudian terdakwa memerintahkan kepada saksi Saifullah untuk membuat Daftar Kekurangan gaji sebagai berikut :
Daftar Kekurangan Gaji Peny. Urusan Agama pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/ KU.02.1/200/SPP/2005 tanggal 23 Mei 2005 yang ditandatangani oleh saksi Saifullah sebagai Pembuat Daftar Gaji dan terdakwa selaku Kasubag TU Kandepag Kota Pasuruan, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yg diterima Kekurangan gaji yg diterima 1. Abdulloh asyikin ,S.S Rp.675.000,- Rp.3.375.000,- 2. Endang Budiarti Rp.770.300,- Rp.3.851.500,- 3. Dahlia Imawati Rp.675.000,- Rp.3.375.000,- 4. Muhammad Rifa’i Rp.547.600,- Rp.2.738.000,-
-
Daftar Kekurangan Gaji Pembinaan Madrasah dan pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36/I.b/KU.02.1/203/SPP/2005 tanggal 23 Mei 2005 yang ditandatangani oleh saksi Saifullah sebagai Pembuat Daftar Gaji dan terdakwa selaku Kasubag TU Kandepag Kota Pasuruan, dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yg diterima Kekurangan gaji yg diterima 1. Edi Haris A,S.Pd.I Rp.1.019.700,- Rp.5.098.500,- 2. Moh. Rosyif Ridlo,S.Ag Rp.881.300,- Rp.4.406.500,- 3. Shoffatul Imamah Rp.1.062.800,- Rp.5.314.000,- 4. Nurhayati, S.Pd Rp.1.019.700,- Rp.5.098.500,- 5. Kholila Rp.881.300,- Rp.4.406.500,- 6. Aminatus Zuhriah,Ama Rp.884.700,- Rp.4.423.500,- 7. Zubaidah Rp.756.900,- Rp.3.784.500,- 8. Nur Aini, Ama Rp.756.900,- Rp.3.784.500,- 9. Musyarofa Kamila Rp.839.200,- Rp.4.196.000,- 10. Imam Mashudi Rp.839.200 Rp.4.196.000,-
Daftar Kekurangan Gaji Peny. Urusan Agama pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/ KU.02.1/200/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 yang ditandatangani oleh saksi Saifullah sebagai Pembuat Daftar Gaji dan terdakwa selaku Kasubag TU Kandepag Kota Pasuruan, dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yg diterima Kekurangan gaji yg diterima 1. Ahmad Marzuki, S.A Rp.813.400,- Rp.4.067.000,- 2. Anis Pinurih Rp.711.000,- Rp.3.555.000,-
Daftar Kekurangan Gaji Peny. Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36/I.b/KU.02.1/201/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005, yang ditandatangani oleh saksi Saifullah sebagai Pembuat Daftar Gaji dan terdakwa selaku Kasubag TU Kandepag Kota Pasuruan, dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yg diterima Kekurangan gaji yg diterima 1. Dhurorin Khumairoh,S,Sos Rp.805.000,- Rp.4.025.000,-
Daftar Kekurangan Gaji Pembinaan Madrasah dan pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Juni 2005 Nomor daftar Gaji Mm.36.I.b/Ku.02.1/340/SPP/2005 tanggal 13 Juli 2005 :
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yg diterima Kekurangan gaji yg diterima 1. Drs. Fatchurrodji Rp.1.114.000,- Rp.6.684.000,- 2. Sunarti, S.Pd Rp.926.200,- Rp.5.557.200,- 3. Sukandar, S.Ag Rp.1.114.000,- Rp.6.684.000,- 4. Dra. Ageng Bawuk Lestariana Rp.1.114.000,- Rp.6.684.000,- 5. Ririn Nuriyanti, Ama Rp.756.900,- Rp.4.541.400,- 6. Suharwiwik, Ama Rp.782.500,- Rp.4.695.000,- 7. Djuawariyah, Ama Rp.955.200,- Rp.5.731.200,- 8. Cucun maryunani Rp.955.200,- Rp.5.731.200,- 9. Agus Mudjiono Rp.955.200,- Rp.5.731.200,- 10. Siti Halimah, Ama Rp.782.500,- Rp.4.695.000,- 11. Aminullah Rp.927.900,- Rp.5.567.400,- 12 Rainy Roosilawati Rp.927.900,- Rp.5.567.400,-
Setelah daftar kekurangan gaji tersebut dibuat, kemudian saksi Saifullah memberikan Daftar kekurangan gaji itu beserta dengan Fotocopi SK CPNS, SPMT, SPTMJ (bagi yang memiliki jabatan fungsional, Model C sebagai syarat pengajuan kekurangan gaji untuk dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kuasa Pengguna Anggaran ataupun Pejabat pembuat Komitmen, namun ternyata Surat Permintaan Pembayaran tersebut tidak ditandatangani / diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen instansi Kandepag Kota Pasuruan yang bernama Suyud, S.Ag.M.Pd.I tetapi ditandatangani/diterbitkan oleh terdakwa yang menjabat sebagai penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar), setelah terdakwa menandatangani SPP (Surat Permintaan Pembayaran) selanjutnya terdakwa menandatangani Surat Perintah Membayar dengan perincian sebagai berikut :
Daftar Kekurangan Gaji Pembinaan Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum saker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Juni 2005 Nomor daftar Gaji Mm.36.I.b/Ku.02.1/340/SPP/2005 tanggal 13 Juli 2005 dengan Surat Permintaan Pembayaran Rutin No : 083/297369/LS/2005 tanggal 13 Juli 2005 yang ditandatangani oleh terdakwa dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar No : 19078/Kandepag Kota Pasuruan tanggal 13-07-2005 yang juga ditandatangani oleh terdakwa ;
Daftar Kekurangan Gaji Peny. Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36/I.b/KU.02.1/201/ SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Permintaan Pembayaran No. 007/297307/LS/2005 tanggal 08 Juni 2005 yang ditandatangani terdakwa dan Surat Perintah Membayar No : 0071057/Kandepag Kota Pasuruan tanggal 08-06-2005 yang juga ditandatangani oleh terdakwa ;
Daftar Kekurangan Gaji Administrasi Umum pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/ KU.02.1/200/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran Rutin No : 00/297367/LS/2005 tanggal 08 Juni 2005 yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar No : 0068054/Kandepag Kota Pasuruan tanggal 08-06-2005 yang juga ditandatangani oleh terdakwa ;
Daftar Kekurangan Gaji Pembinaan Madrasah dan pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36/I.b/KU.02.1/203/ SPP/2005 tanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No : 0072058/Kandepag Kota pasuruan tanggal 08-06-2005 dan yang menandatangani kasubag TU yaitu Drs. Ahmad Munif ;
Daftar Kekurangan Gaji Peny. Urusan Agama pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/ KU.02.1/200/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No : 0070056/Kandepag Kota pasuruan tanggal 08-06-2005 dan yang menandatangani adalah tersangka Drs. Ahmad Munif ;
Bahwa setelah SPM ditandatangani oleh terdakwa, kemudian Bendahara Pengeluaran yaitu saksi Sailam, S.Pd.I membawa pengajuan kekurangan gaji tersebut diatas ke KPPN Malang untuk dikeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan setelah dilakukan penelitian oleh KPPN Malang kemudian KPPN Malang menerbitkan SP2D yaitu :
Surat Perintah Membayar No : 19078/Kandepag Kota Pasuruan tanggal 13-07-2005 dikeluarkan SP2D Nomor : 426618 A/032/129 tanggal 26-07-2005 untuk pembayaran Susulan Gaji Januari s/d Mei 2005 untuk 12 pegawai/36 jiwa sebesar Rp.67.869.000,- ;
Surat Perintah Membayar No : 0071057/Kandepag Kota Pasuruan tanggal 08-06-2005 dikeluarkan SP2D Nomor : 425169 A/032/129 tanggal 29 Juni 2005 untuk pembayaran Susulan Gaji Januari s/d Mei 2005 untuk 1 pegawai/1 jiwa sebesar Rp.4.025.000,- ;
Surat Perintah Membayar No : 0068054/Kandepag Kota Pasuruan tanggal 08-06-2005 dikeluarkan SP2D Nomor : 425165 A/032/129 tanggal 29 Juni 2005 untuk pembayaran Susulan Gaji Januari s/d Mei 2005 untuk 4 pegawai/5 jiwa sebesar Rp.13.339.500,- ;
Surat Perintah Membayar No : 0072058/Kandepag Kota Pasuruan tanggal 08-06-2005 dikeluarkan SP2D Nomor : 425180 A/032/129 tanggal 29 Juni 2005 untuk pembayaran Susulan Gaji Januari s/d Mei 2005 untuk 10 pegawai/23 jiwa sebesar Rp.44.708.500,- ;
Surat Perintah Membayar No : 0070056/Kandepag Kota Pasuruan tanggal 08-06-2005 dikeluarkan SP2D Nomor : 425155 A/032/129 tanggal 29 Juni 2005 untuk pembayaran Susulan Gaji Januari s/d Mei 2005 untuk 2 pegawai / 7 jiwa sebesar Rp.7.622.000,- ;
Setelah SP2D dikeluarkan oleh KPPN selanjutnya saksi Saifullah dan Saksi Sailam mencairkan rapelan gaji para CPNS di Bank Jatim Cabang Pasuruan yang kemudian saksi Sailam membagikannya secara utuh kepada para CPNS pada instansi Kandepag Kota Pasuruan ;
Bahwa sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan para CPNS pada saat pembekalan mengenai penyisihan rapelan gaji, berdasarkan keterangan saksi Ahmad Marzuqi, saksi Abdulloh Asyikin dan Saksi Dhurorin Khumairoah telah memberikan uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kepada terdakwa ;
Bahwa sesuai keterangan saksi Abdulloh Asyikin, Achmad Marzuqi, Amin Tohari, Moch. Rifa’I, Dhurorin Khumairoh yang melapor menerima Surat Tugas, SPMT dan SPTMJ pada akhir pembekalan sekira tanggal 13 Mei 2005 dan melapor kepada Kepala Depag Kota Pasuruan pada tanggal 16 Mei 2005 sehingga berdasar pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 jo. PP Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil diterangkan bahwa Hak atas gaji bagi CPNS mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Kepala kantor/satuan Organisasi yang bersangkutan para CPNS Depag Kota Pasuruan seharusnya menerima gaji sejak bulan Mei 2005 bukan sejak bulan Januari 2005 ;
Berdasarkan keterangan saksi Amin Tohari, keterangan terdakwa serta barang bukti Surat Tugas, SPMT diketahui bahwa terdakwa mengetahui ketidak benaran dari isi Surat Tugas dan SPMT yang diterbitkan oleh Suyud S.Ag.M.Pd.I karena terdakwa telah membubuhkan paraf sebelum ditandatangani oleh Suyud, S.Ag.M.Pd.I dan dijadikan dasar oleh terdakwa untuk mengajukan rapelan gaji CPNS pada instansi Kandepag Kota Pasuruan mulai Bulan Januari 2005 yang seharusnya para CPNS T.A 2004 pada instansi Kandepag Kota Pasuruan berhak atas gaji pada Bulan Mei 2005 ;
Bahwa akibat diterbitkannya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh terdakwa yang dijadikan dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD maka negara mengalami kerugian keuangan negara karena seharusnya para CPNS instansi Kandepag kota Pasuruan menerima gaji sejak Bulan Mei 2005 bukan Januari 2005 ;
Berdasarkan pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,“ Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, sehingga berdasarkan aturan tersebut diatas, keterangan saksi Ahli Drs. Trisnohadi, dan keterangan Drs. Bambang Sudjanarko maka perbuatan terdakwa yang memberikan paraf terhadap Surat Tugas dan SPMT dianggap mengetahui isi dari Surat Tugas dan SPMT tersebut diatas yang tidak benar serta perbuatan terdakwa yang menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) telah bertentangan dengan Perdirjen Perbendaharaan No. 02/PB/2005 tanggal 09 Mei 2005 karena seharusnya yang menerbitkan SPP adalah Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp. 100.824.000 (Seratus juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yg diterima Kekurangan gaji yg diterima Gaji Sah yang seharusnya diterima Kerugian
Negara
Ket 1. Abdulloh asyikin ,S.S Rp.675.000,- Rp.3.375.000,- Rp.675.000,- Rp.2.700.000,- Jan-Mei 2005 2. Endang Budiarti Rp.770.300,- Rp.3.851.500,- Rp.770.300,- Rp.3.081.200,- Jan-Mei 2005 3. Dahlia Imawati Rp.675.000,- Rp.3.375.000,- Rp.675.000,- Rp.2.700.000,- Jan-Mei 2005 4. Muhammad Rifa’i Rp.547.600,- Rp.2.738.000,- Rp.547.600,- Rp.2.190.400,- Jan-Mei 2005 5. Edi Haris Aminudin Rp.1.019.700,- Rp.5.098.500,- Rp.1.019.700,- Rp.4.078.800,- Jan-Mei 2005 6. Moh. Rosyif Ridlo Rp.881.300,- Rp.4.406.500,- Rp.881.300,- Rp.3.525.200,- Jan-Mei 2005 7. Shoffatul Imamah Rp.1.062.800,- Rp.5.314.000,- Rp.1.062.800,- Rp.4.251.200,- Jan-Mei 2005 8. Nurhayati, S.Pd Rp.1.019.700,- Rp.5.098.500,- Rp.1.019.700,- Rp.4.078.800,- Jan-Mei 2005 9. Kholila Rp.881.300,- Rp.4.406.500,- Rp.881.300,- Rp.3.525.200,- Jan-Mei 2005 10. Aminatus Zuhriah, Ama Rp.884.700,- Rp.4.423.500,- Rp.884.700,- Rp.3.358.800,- Jan-Mei 2005 11 Zubaidah Rp.756.900,- Rp.3.784.500,- Rp.756.900,- Rp.3.027.600,- Jan-Mei 2005 12. Nur Aini, Ama Rp.756.900,- Rp.3.784.500,- Rp.756.900,- Rp.3.027.600,- Jan-Mei 2005 13. Musyarofa Kamila Rp.839.200,- Rp.4.196.000,- Rp.839.200,- Rp.3.356.800,- Jan-Mei 2005 14. Imam Mashudi Rp.839.200,- Rp.4.196.000,- Rp.839.200,- Rp.3.356.800,- Jan-Mei 2005 15 Ahmad Marzuki, S.A Rp.813.400,- Rp.4.067.000,- Rp.813.400,- Rp.3.253.600,- Jan-Mei 2005 16. Anis Pinurih Rp.711.000,- Rp.3.555.000,- Rp.711.000,- Rp.2.844.000,- Jan-Mei 2005 17. Dhurorin Khumairoh Rp.805.000,- Rp.4.025.000,- Rp.805.000,- Rp.3.220.000,- Jan-Mei 2005 18. Drs. Fatchurrodji Rp.1.114.000,- Rp.6.684.000,- Rp.2.228.000,- Rp.4.456.000,- Jan-Jun 2005 19. Sunarti, S.Pd Rp.926.200,- Rp.5.557.200,- Rp.1.852.400,- Rp.3.704.800,- Jan-Jun 2005 20. Sukandar, S.Ag Rp.1.114.000,- Rp.6.684.000,- Rp.2.228.000,- Rp.4.456.000,- Jan-Jun 2005 21. Dra. Ageng Bawuk L Rp.1.114.000,- Rp.6.684.000,- Rp.2.228.000,- Rp.4.456.000,- Jan-Jun 2005 22. Ririn Nuriyanti, Ama Rp.756.900,- Rp.4.541.400,- Rp.1.513.800,- Rp.3.027.600,- Jan-Jun 2005 23. Suharwiwik, Ama Rp.782.500,- Rp.4.695.000,- Rp.1.565.000,- Rp.3.130.000,- Jan-Jun 2005 24. Djuawariyah, Ama Rp.955.200,- Rp.5.731.200,- Rp.1.910.400,- Rp.3.820.800,- Jan-Jun 2005 25. Cucun maryunani Rp.955.200,- Rp.5.731.200,- Rp.1.910.400,- Rp.3.820.800,- Jan-Jun 2005 26. Agus Mudjiono Rp.955.200,- Rp.5.731.200,- Rp.1.910.400,- Rp.3.820.800,- Jan-Jun 2005 27. Siti Halimah, Ama Rp.782.500,- Rp.4.695.000,- Rp.1.565.000,- Rp.3.130.000,- Jan-Jun 2005 28. Aminullah Rp.927.900,- Rp.5.567.400,- Rp.1.854.800,- Rp.3.712.600,- Jan-Jun 2005 29 Rainy Roosilawati Rp.927.900,- Rp.5.567.400,- Rp.1.854.800,- Rp.3.712.600,- Jan-Jun 2005
Perbuatan terdakwa Drs. AHMAD MUNIF.M.Si tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) K.U.H.Pidana ;
Menimbang, bahwa terdakwa maupun Penasihat Hukumnya mengajukan eksepsi / keberatan, dan terhadap eksepsi Terdakwa dan Penasehat hukum tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 23 Desember 2008, dengan amar putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menolak eksepsi / keberatan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut untuk seluruhnya ;
Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pidana Nomor : 180/Pid.B/2008/PN.Psr. atas nama Terdakwa Drs. Ahmad Munif, M.Si., tersebut;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI I : DHURORIN KHUMAIROH :
Bahwa benar saksi adalah PNS di lingkungan Kandepag Kota Pasuruan yang diterima pada tahun 2005 ;
Bahwa benar saksi dinyatakan lulus sebagai CPNS pada bulan Januari 2005 dan saksi harus melengkapi berkas, yaitu Daftar Riwayat Hidup, SKCK, KTP, Photo Copy Akta Kelahiran, Ijasah, dan Surat Lamaran yang bermaterai ;
Bahwa benar posisi saksi di Kandepag Kota Pasuruan adalah sebagai Penyuluh agama Islam ;
Bahwa benar pada saat itu yang diterima sebagai CPNS sebanyak 53 orang ;
Bahwa benar SK CPNS diberikan pada saat pembekalan di aula kantor Depag Kota Pasuruan sekitar bulan Mei 2005 ;
Bahwa benar SK CPNS saksi terhitung mulai 1 Januari 2005 ;
Bahwa benar pembekalan yang saksi ikuti dihadiri oleh semua pegawai yang diterima (CPNS) berlangsung selama 1 (satu) minggu, berisi tentang tugas pokok di Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar yang memberikan materi pembekalan adalah masing-masing Kasi, yaitu :
Seksi Urais yang disampaikan oleh Kasi Urais yaitu H. Busri ;
Seksi Penamas yang disampaikan oleh Kasinya yaitu H. Makmur Salim ;
Seksi Pekapontren yang disampaikan oleh Kasinya yaitu Hj. Anis Khoirul Nisa ;
Seksi Haji yang disampaikan oleh Kasinya yaitu H. Ali Iqbal ;
Seksi Mapenda yang disampaikan oleh Kasinya yaitu H. Ali Khumaidi ;
Tentang Koperasi disampaikan oleh Pak Achyar ;
Administrasi perkantoran yang disampaikan oleh Kasubag TU yaitu Terdakwa ;
Bahwa benar selain Kasi-Kasi, Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan, Pak Suyud, juga memberikan materi tentang dinamika kelompok dalam pelaksanaan tugas Depag ;
Bahwa benar yang membagi SK CPNS waktu itu adalah bagian Kepegawaian Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar saksi mulai melaksanakan tugas setelah menerima SK CPNS dan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) pada bulan Mei ;
Bahwa benar yang menandatangani SPMT adalah adalah Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar pada saat pembekalan itu terjadi tawar menawar tentang rapelan yang disampaikan oleh Terdakwa ;
Bahwa benar pada saat itu kantor minta 50% dari rapelan yang dicairkan, tapi para CPNS tidak setuju, akhirnya dicapai kesepakatan rapelan yang dipotong kantor adalah sebesar 1,5 bulan ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui apa alasan kantor memotong rapelan para CPNS ;
Bahwa benar untuk mencairkan rapelan gaji tersebut saksi pernah diminta oleh bagian keuangan kantor Depag Kota Pasuruan untuk mengumpulkan photo copy akta nikah, Formulir Model C, photo copy SK CPNS dan SPMT sebagai syaratnya ;
Bahwa benar uang rapelan keluar pada bulan Juni 2005, terhitung mulai bulan Januari 2005 sampai dengan bulan Mei 2005 ;
Bahwa benar uang rapelan saksi terima dalam keadaan utuh, kemudian saksi serahkan potongan yang telah disepakati sebesar 1,5 bulan gaji kepada koordinatornya yaitu Ahmad Marzuqi alias Anis Marzuqi ;
Bahwa benar uang yang telah dikumpulkan oleh koordinator dan setelah terkumpul semuanya baru diserahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa benar saksi ikut mendampingi Ahmad Marzuqi alias Anis Marzuqi saat menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa di ruangan Kasubag TU ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui uang tersebut dipakai apa oleh Terdakwa;
Bahwa benar semua CPNS menyetorkan uang rapelannya kepada koordinator masing-masing ;
Bahwa benar saksi pernah bicara pada Ponirin (salah satu CPNS), dan dia mengatakan bahwa guru-guru juga dipotong rapelannya ;
Bahwa benar saksi baru menjalankan tugas di Depag Kota Pasuruan pada bulan Mei 2005, dan bulan Januari 2005 saksi belum menjalankan tugas ;
Bahwa benar yang menandatangani SPM adalah Terdakwa ;
Bahwa benar saksi pernah mendengar potongan rapelan digunakan untuk tasakuran Isra’ Mi’raj’ dan sebelum sidang saksi diberitahu oleh saksi Ahmad Marzuqi alias Anis Marzuqi kalau uang potongan tersebut dipakai untuk membeli seragam para CPNS ;
Bahwa benar saksi baru menyerahkan uang potongan rapelan tersebut 1 (satu) minggu setelah saksi menerima rapelan ;
Bahwa benar saksi menerima SPMJ (surat pernyataan menjalankan jabatan) yang ditandatangani oleh Kakandepag Kota Pasuruan H. Suyud ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau uang rapelan tersebut sebenarnya bukan hak saksi dan tidak boleh diterima ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi tanggapan sebagai berikut :
Bahwa tidak benar ada tawar menawar mengenai potongan dari Kakandepag Kota Pasuruan ;
Bahwa Terdakwa hanya disuruh untuk menindaklanjuti oleh Kakandepag Kota Pasuruan ;
SAKSI 2 : MUHAMAD RIFA’I :
Bahwa benar saksi adalah PNS di lingkungan Kandepag Kota Pasuruan yang diterima pada tahun 2005 ;
Bahwa benar saksi dinyatakan lulus sebagai CPNS pada bulan Januari 2005 dan saksi harus melengkapi berkas, yaitu Daftar Riwayat Hidup, SKCK, KTP, Photo Copy Akta Kelahiran, Ijasah, dan Surat Lamaran yang bermaterai ;
Bahwa benar pada saat itu yang diterima sebagai CPNS sebanyak 53 orang ;
Bahwa benar SK CPNS diberikan oleh bagian Kepegawaian Bp. Amin Tohari pada saat pembekalan di aula kantor Depag Kota Pasuruan tanggal 9-13 Mei 2005 ;
Bahwa benar SK CPNS saksi terhitung mulai 1 Januari 2005 ;
Bahwa benar pembekalan yang saksi ikuti dihadiri oleh semua pegawai yang diterima (CPNS) berlangsung selama 5 (lima) hari, berisi tentang tugas pokok di Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar yang memberikan materi pembekalan adalah masing-masing Kasi, yaitu :
Seksi Urais yang disampaikan oleh Kasi Urais yaitu H. Busri ;
Seksi Penamas yang disampaikan oleh Kasinya yaitu H. Makmur Salim ;
Seksi Pekapontren yang disampaikan oleh Kasinya yaitu Hj. Anis Khoirul Nisa ;
Seksi Haji yang disampaikan oleh Kasinya yaitu H. Ali Iqbal ;
Seksi Mapenda yang disampaikan oleh Kasinya yaitu H. Ali Khumaidi ;
Tentang Koperasi disampaikan oleh Pak Achyar ;
Administrasi perkantoran yang disampaikan oleh Kasubag TU yaitu Terdakwa;
Bahwa benar selain Kasi-Kasi, Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan, Pak Suyud, juga memberikan materi tentang dinamika kelompok dalam pelaksanaan tugas Depag ;
Bahwa benar saksi mulai melaksanakan tugas setelah menerima SK CPNS dan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) pada tanggal 14 Mei 2005;
Bahwa benar yang menandatangani SPMT adalah adalah Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar pada saat pembekalan itu terjadi tawar menawar tentang rapelan yang disampaikan oleh Terdakwa ;
Bahwa benar pada saat itu kantor minta 50% dari rapelan yang dicairkan, tapi para CPNS tidak setuju, akhirnya dicapai kesepakatan rapelan yang dipotong kantor adalah sebesar 1,5 bulan ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui apa alasan kantor memotong rapelan para CPNS ;
Bahwa benar untuk mencairkan rapelan gaji tersebut saksi pernah diminta oleh bagian keuangan kantor Depag Kota Pasuruan untuk mengumpulkan Formulir Model C, photo copy SK CPNS dan SPMT sebagai syaratnya ;
Bahwa benar uang rapelan keluar pada bulan Juni 2005, terhitung mulai bulan Januari 2005 sampai dengan bulan Mei 2005 ;
Bahwa benar uang rapelan saksi terima dalam keadaan utuh sebanyak + Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian saksi serahkan potongan yang telah disepakati yaitu 1,5 bulan gaji sebanyak + Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada koordinatornya yaitu Ahmad Marzuqi alias Anis Marzuqi ;
Bahwa benar uang yang telah dikumpulkan oleh koordinator dan setelah terkumpul semuanya baru diserahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui uang tersebut dipakai apa oleh Terdakwa;
Bahwa benar semua CPNS menyetorkan uang rapelannya kepada koordinator masing-masing dan yang menyetor kepada Ahmad Marzuqi alias Anis Marzuqi sebanyak 17 orang ;
Bahwa benar saksi baru menjalankan tugas di Depag Kota Pasuruan pada bulan Mei 2005, dan bulan Januari 2005 saksi belum menjalankan tugas ;
Bahwa benar yang menandatangani SPM adalah Terdakwa ;
Bahwa benar saksi pernah mendengar potongan rapelan digunakan untuk tasyakuran Isra’ Mi’raj’, perbaikan tempat wuduh, dan pembelian seragam untuk CPNS ;
Bahwa benar saksi baru menyerahkan uang potongan rapelan tersebut 1 (satu) minggu setelah saksi menerima rapelan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau uang rapelan tersebut sebenarnya bukan hak saksi dan tidak boleh diterima ;
Bahwa saksi tidak pernah mengembalikan uang rapelan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
SAKSI 3 : MOCH. AMIN TOHARI, S.Ag. SH. M.Hi. :
Bahwa saksi adalah PNS di Kantor Depag Kota Pasuruan, bertugas sejak tanggal 1 Maret 1999, menjabat sebagai Analis Kepegawaian ;
Bahwa sebagai analis kepegawaian tugas saksi adalah melayani kepentingan kepegawaian Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Kasubag TU di kantor Depag Kota Pasuruan, yang membawahi Kasi Keuangan, Kasi Umum, Kasi Kepegawaian ;
Bahwa benar pada tahun 2004, ada penerimaan CPNS di kantor Depag Kota Pasuruan, di mana Terdakwa sebagai ketua panitia penerimaan CPNS dan saksi sebagai sekretaris panitia penerimaan CPNS ;
Bahwa yang diterima pada waktu itu sebanyak 53 orang, dengan perincian 46 orang dari pegawai honorer dan 7 orang dari umum ;
Bahwa pengumuman kelulusan CPNS ditempel di papan pengumuman Depag Kota Pasuruan pada bulan Desember 2004 ;
Bahwa CPNS yang dinyatakan lulus disuruh melengkapi pemberkasan yang kemudian dikirim ke Kanwil Depag Jawa Timur, kemudian Kanwil mengirim ke pusat untuk mendapatkan NIP, setelah itu dikirim kembali ke kanwil untuk diterbitkan SK ;
Bahwa benar SK CPNS terbit pada bulan Maret 2005 dan TMTnya mulai tanggal 01 Januari 2005 ;
Bahwa TMT 01 Januari 2005 mempunyai arti bahwa sejak tanggal 01 Januari 2005, orang yang dimaksud sudah menjadi CPNS ;
Bahwa sesuai dengan aturan yang ada dalam PP No. 98 Tahun 2000, maka CPNS baru mendapatkan haknya (gaji) setelah mulai melaksanakan tugas ;
Bahwa kantor Depag kota Pasuruan menerima SK CPNS tersebut sekitar akhir bulan April 2005 sebanyak 37 SK, sedangkan sisanya sebanyak 16 SK diterima pada bulan Mei setelah pembekalan ;
Bahwa benar saksi yang mengambil semua SK CPNS tersebut ke Kanwil Depag ;
Bahwa benar sesuai dengan instruksi dari Kanwil Depag, setelah SK CPNS diterima oleh Kantor Depag Kota Pasuruan, maka diadakan pembekalan bertempat di aula kantor Depag untuk seluruh CPNS yang diterima meskipun SK-nya belum terbit ;
Bahwa benar pada tanggal 2 Mei 2005 semua CPNS yang lulus tes dipanggil untuk mengikuti pembekalan yang diadakan pada tanggal 4-8 Mei 2005 ;
Bahwa benar materi yang diberikan pada saat pembekalan adalah tentang struktur organisasi yang ada di Depag ;
Bahwa benar pembekalan dibuka oleh Kandepag yang memberikan materi tentang Kebijakan Umum Depag khususnya Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar para CPNS juga menerima materi-materi lain dari masing-masing Kasi, yaitu :
Seksi Urais yang disampaikan oleh Kasi Urais yaitu H. Busri ;
Seksi Penamas yang disampaikan oleh Kasinya yaitu H. Makmur Salim ;
Seksi Pekapontren yang disampaikan oleh Kasinya yaitu Hj. Anis Khoirul Nisa ;
Seksi Haji yang disampaikan oleh Kasinya yaitu H. Ali Iqbal ;
Seksi Mapenda yang disampaikan oleh Kasinya yaitu H. Ali Khumaidi ;
Tentang Koperasi disampaikan oleh Pak Achyar ;
Administrasi perkantoran yang disampaikan oleh Kasubag TU yaitu Terdakwa;
Bahwa benar atas pertanyaan dari salah satu CPNS, Kandepag mengatakan kalau rapelan gaji bisa dimintakan mulai bulan Januari 2005 ;
Bahwa benar ada pembicaraan mengenai pembagian uang rapelan antara para CPNS dan Kantor, yang pada awalnya akan dibagi 2 (dua) atau 50% untuk CPNS dan 50 % untuk Kantor, tapi banyak CPNS yang tidak setuju ;
Bahwa benar akhirnya disepakati pemotongan uang rapelan sebesar 1,5 bulan gaji diserahkan untuk kantor ;
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa memberikan penegasan mengenai pemotongan tersebut atas instruksi dari Kandepag ;
Bahwa para CPNS yang diterima kemudian dibuat Surat Tugas sebagai pengantar ke Satuan Kerja yaitu MIN, MTS dan MAN, sedangkan sejumlah 29 CPNS ditempatkan di Satuan Kerja Kandepag ;
Bahwa 29 CPNS yang ada ditugaskan di Satker Kandepag ada yang diterima dari umum, dan ada juga yang dari tenaga honorer yang sudah termasuk data base ;
Bahwa tenaga honorer di Kandepag Kota Pasuruan dibuatkan Surat Keputusan Kakandepag, dan besar honor yang dibayar saksi tidak tahu berapa besarnya ;
Bahwa para CPNS dibuatkan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) pada bulan Mei 2005 oleh Kepala Kantor atau Kepala Satuan Kerja masing-masing ;
Bahwa SPMT ada dua macam, yang ditunjukkan di depan persidangan adalah format yang salah dan diganti dengan format yang baru setelah ada pemeriksaan dari Kejaksaan ;
Bahwa benar SPMT dibuat per tanggal 01 Januari 2005, berdasarkan instruksi dari Kakanwil Depag kepada seluruh kantor Depag se-Jawa Timur kecuali Surabaya ;
Bahwa benar tanggal 01 Januari 2005 merupakan hari libur dan tidak ada kegiatan perkantoran kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar SPMT merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan gaji selain surat Model C ;
Bahwa benar Terdakwa sebagai Kasubag Umum adalah sebagai penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) sekaligus penanggung jawab isi dari SPM tersebut ;
Bahwa benar rapelan yang diajukan sudah cair semua dan diterima para CPNS tanpa potongan ;
Bahwa benar setelah menerima uang rapelan tersebut, para CPNS menyetorkan uang yang besarnya telah disepakati kepada masing-masing koordinator, yaitu di MAN (Madrasah Aliyah Negeri), MTS (Madrasah Tsanawiyah Negeri) dan Kantor Depag Kota Pasuruan yaitu Sdr. Anis Marzuqi;
Bahwa benar selain kepada masing-masing koordinator tersebut, ada 1 (satu) CPNS yang bernama Sawaludin menyerahkan kepada Bendahara Kantor Depag Saifullah ;
Bahwa benar menurut keterangan Saifullah, uang tersebut dia berikan kepada Terdakwa, dan menurut keterangan Terdakwa uang tersebut dia setorkan ke Kandepag Pak Suyud ;
Bahwa saksi tidak tahu uang yang terkumpul tersebut dibuat apa, tapi menurut informasi uang tersebut dipakai untuk merenovasi kantor, diberikan kepada Bpk. Roziki Kakanwil Depag Jawa Timur ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diberikan kepada Kakanwil Depag Jawa Timur ;
Bahwa benar yang menyerahkan uang kepada Kakanwil Depag Jawa Timur adalah Terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
SAKSI 4 : AHMAD MARZUQI alias ANIS MARZUQI :
Bahwa saksi adalah PNS di Kantor Depag Kota Pasuruan yang diterima pada tahun 2004 ;
Bahwa yang diterima pada waktu itu sebanyak 53 orang ;
Bahwa setelah dinyatakan lulus tes penerimaan, saksi diminta untuk melengkapi berkas sebagai syarat untuk diangkat sebagai CPNS ;
Bahwa SK CPNS diterima oleh saksi setelah pembekalan di Kantor Depag pada bulan Mei, yang dilaksanakan sekitar 1 (satu) minggu ;
Bahwa SK CPNS dikeluarkan oleh Kanwil Depag Jatim pada bulan Maret 2005 dan TMTnya 1 Januari 2005 ;
Bahwa saksi mulai melaksanakan tugas di Kantor Depag Kota Pasuruan pada awal bulan Juni 2005 ;
Bahwa materi yang diterima pada saat pembekalan adalah sebagai berikut :
Seksi Urais yang disampaikan oleh Kasi Urais yaitu H. Busri ;
Seksi Penamas yang disampaikan oleh Kasinya yaitu H. Makmur Salim ;
Seksi Pekapontren yang disampaikan oleh Kasinya yaitu Hj. Anis Khoirul Nisa ;
Seksi Haji yang disampaikan oleh Kasinya yaitu H. Ali Iqbal ;
Seksi Mapenda yang disampaikan oleh Kasinya yaitu H. Ali Khumaidi ;
Tentang Koperasi disampaikan oleh Pak Achyar ;
Administrasi perkantoran yang disampaikan oleh Kasubag TU yaitu Terdakwa ;
Bahwa penjelasan mengenai rapelan pada awalnya dari Kandepag dengan didampingi oleh Terdakwa, yaitu bahwa para CPNS terima gaji rapelan mulai bulan Januari 2005 karena TMT di SK CPNS terhitung mulai bulan Januari 2005 ;
Bahwa penjelasan secara detail mengenai uang rapelan diberikan oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa yang menampung aspirasi dari CPSN dan menjembatani atau memfasilitasi kepentingan CPNS dan Kandepag mengenai gaji rapelan ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa mengatakan kalau CPNS mau memberi uang tasyakuran bisa melalui koordinator ;
Bahwa ada 3 (tiga) koordinator, yaitu di Koordinator Kantor Depag, Tsanawiyah dan Aliyah ;
Bahwa saksi sebagai Koordinator untuk di Kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa pada awalnya rapelan gaji akan dipotong 50% untuk kantor, tapi para CPNS keberatan, dan akhirnya tercapai kesepekatan pemotongan rapelan gaji sebesar 1,5 bulan gaji ;
Bahwa yang menerima uang potongan rapelan tersebut adalah Terdakwa, berdasarkan penunjukan dari Kandepag ;
Bahwa uang potongan rapelan tersebut diberikan untuk KPPN, Kurir, rehab Kantor termasuk ruang Kandepag dan pembelian bahan seragam ;
Bahwa benar saksi pernah menerima bahan 1 (satu) stel seragam dari Kantor Depag ;
Bahwa saksi menerima uang rapelan selama 5 (lima) bulan mulai Januari sampai dengan Mei 2005, sebesar + Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) utuh tanpa potongan ;
Bahwa setelah menerima uang rapelan tersebut, saksi sebagai koordinator mengumpulkan uang dari para CPNS lainnya, dan pada tahap awal terkumpul uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yang saksi serahkan kepada Terdakwa di ruangannya pada bulan Juli 2005 dengan disaksikan oleh DHURORIN KHUMAIROH ;
Bahwa saksi juga menyetor lagi kepada Terdakwa pada bulan Agustus 2005, sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan disaksikan oleh ABDULLOH ASYIKIN ;
Bahwa uang yang saksi setorkan dari rapelan gaji saksi sendiri sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa yang menyetorkan uang rapelan kepada saksi sebanyak 18 (delapan belas) orang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui koordinator-koordinator lainnya menyetorkan kepada siapa ;
Bahwa ada 1 (satu) CPNS yang ditugaskan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang menyetorkan langsung kepada Syaifullah bendahara kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa saksi pernah menerima SPMT (surat pernyataan menjalankan tugas) yang ditandatangani oleh Pak Suyud, Kandepag Kota Pasuruan ;
Bahwa saksi juga mengisi tanda hadir/ presensi mulai Januari 2005 sampai dengan Mei 2005 atas perintah dari Pak Suyud, Kandepag Kota Pasuruan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
SAKSI 5 : ABDULLOH ASYIKIN, S.S :
Bahwa benar saksi pernah mengikuti tes penerimaan CPNS di Kantor Depag Kota Pasuruan pada bulan Nopember 2004 ;
Bahwa pengumuman kelulusan tes CPNS pada bulan Desember 2004 ;
Bahwa SK CPNS dikeluarkan sekitar bulan April 2005, dengan TMT mulai 1 Januari 2005 ;
Bahwa saksi mulai melaksanakan tugas pada bulan Mei 2005 tapi SPMT (Surat Pernyataan Menjalankan Tugas)nya dibuat per 1 Januari 2005 ;
Bahwa yang menandatangani SPMT adalah Pak Suyud, Kandepag Kota Pasuruan ;
Bahwa pada akhir pembekalan ada pembahasan mengenai potongan rapelan gaji yang akan diterima oleh para CPNS ;
Bahwa pembahasan rapelan tersebut disampaikan oleh Terdakwa ;
Bahwa pada awalnya rapelan akan dipotong 50%, tapi banyak CPNS yang tidak setuju, akhirnya disepakati pemotongan akan dilakukan sebesar 1,5 bulan gaji ;
Bahwa yang menyampaikan keberatan tersebut adalah para Koordinator yaitu Anam, Koordinator MAN, Poniri, Koordinator MTs, dan Achmad Marzuqi alias Anis Marzuqi, Koordinator Kantor Depag ;
Bahwa benar saksi menerima rapelan gaji selama 5 (lima) bulan sebesar + Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan yang disetorkan ke kantor sebesar + Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa pada saat menerima uang rapelan gaji, saksi menerimanya utuh tanpa potongan sama sekali, dan baru menyetorkan potongan yang telah disepakati 1 (satu) minggu kemudian ;
Bahwa saksi menyerahkan uang tersebut kepada Anis Marzuqi alias Ahmad Marzuqi sebagai Koordinator ;
Bahwa saksi lupa berapa orang yang setor kepada Ahmad Marzuqi waktu itu ;
Bahwa uang yang disetorkan Ahmad Marzuqi kepada Terdakwa sebesar + Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Bahwa saksi menyaksikan sendiri penyerahan uang tersebut karena saksi ikut menemani Ahmad Marzuqi waktu menyetorkan uang ke Terdakwa ;
Bahwa uang potongan rapelan tersebut untuk tasyakuran dll ;
Bahwa total uang yang diterima oleh Terdakwa dari seluruh CPNS sebesar + Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa di kantor Depag CPNSnya tidak ada 53 (lima puluh tiga) orang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
SAKSI 6 : FAUSI, SE. MHI bin ACHMAD YANI :
Bahwa saksi adalah PNS yang bertugas di Bagian Administrator Simpadu (Sistem Informasi Terpadu) di Kantor Depag Kota Pasuruan, yang merupakan bawahan dari Kepala Kantor Depag ;
Bahwa tugas pokok saksi adalah memonitor data ;
Bahwa saksi diangkat menjadi pegawai di Kantor Depag pada tahun 1993, dan mulai bertugas di Kantor Depag Kota Pasuruan sejak tahun 2003, di mana sebelumnya bertugas di Kantor Depag Bangkalan ;
Bahwa jika ada penerimaan CPNS di Kantor Depag Kota Pasuruan yang bertanggung jawab adalah Kasubag TU, dan yang menjabat Kasubag TU pada tahun 2004 di Kantor Depag Kota Pasuruan adalah Terdakwa ;
Bahwa benar pada tahun 2004 ada penerimaan CPNS yang pengumuman kelulusan tesnya pada bualn Desember 2004 ;
Bahwa susunan panitia penerimaan CPNS pada waktu itu adalah :
Ketua Panitia : Achmad Munif (Terdakwa) ;
Sekretaris : Amin Tohari ;
Bendahara : Hj. Siti Aminah ;
Anggota : Fausi (saksi) dan Endang ;
Bahwa tugas saksi dalam kepanitiaan penerimaan CPNS pada tahun 2004 tersebut adalah membantu proses dari awal sampai akhir penerimaan CPNS ;
Bahwa yang diterima menjadi CPNS di Kantor Depag Kota Pasuruan pada tahun 2004 tersebut sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang ;
Bahwa SK CPNS diterbitkan oleh Kanwil Depag Jawa Timur dan diterima oleh Kantor Depag Kota Pasuruan pada awal Mei 2005 ;
Bahwa yang membagikan SK kepada para CPNS adalah Analis Kepegawaian pada bulan April 2005 ;
Bahwa SK CPNS diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2004, dan TMTnya mulai 1 Januari 2005 ;
Bahwa para CPNS mulai melaksanakan tugas di Kantor Depag Kota Pasuruan pada awal bulan Mei 2005 ;
Bahwa para CPNS dibuatkan SPMT (Surat Pernyataaan Melaksanakan Tugas) dan SPMJ (Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan), dan atas permintaan Amin Tohari, saksi ikut membantu pengetikannya ;
Bahwa saksi mengetik SPMJ untuk guru-guru di Depag Kota Pauruan ;
Bahwa setelah selesai diketik, SPMJ dan SPMT tersebut saksi serahkan kepada Amin Tohari, dan selanjutnya saksi tidak mengetahui karena semuanya menjadi urusan Amin Tohari ;
Bahwa yang menerbitkan/ menandatangani SPMT dan SPMJ adalah Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa yang bertanggung jawab jika ada kesalahan pada SPMT adalah Kepala kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa SPMT dibuat per 1 Januari 2005 ;
Bahwa SPMT merupakan tanda mulai kapan CPNS melaksanakan tugas dan digunakan untuk membayar gaji ;
Bahwa SPMT dibuatkan 2 (dua) kali karena yang pertama ditolak oleh KPPN dengan alasan tidak ada tanda tangan dari CPNS yang bersangkutan ;
Bahwa saksi pernah jika para CPNS menerima rapelan selama 4 (empat) bulan mulai bulan Januari, tapi saksi tidak mengetahui berapa jumlah yang diterima ;
Bahwa saksi mendengar masalah rapelan akan dibayarkan mulai bulan Januari 2005 yang disampaikan oleh Terdakwa pada saat pembekalan ;
Bahwa pada saat pembekalan saksi ikut membantu untuk membagi buku-buku dan daftar hadir untuk para CPNS ;
Bahwa yang mengurusi SPM (Surat Perintah Membayar) adalah bagian Keuangan dan saksi tidak mengetahui siapa yang berwenang untuk menandatangani SPM ;
Bahwa bagian Kepegawaian, bagian Umum dan bagian Keuangan struktur organisasinya ada di bawah Kasubag TU atau Terdakwa ;
Bahwa gaji rapelan para CPNS keluar sekitar di atas bulan Mei, dan dibayarkan kepada para CPNS semuanya ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar adanya potongan gaji rapelan tapi saksi mendengar adanya sumbangan untuk tasyakuran, namun saksi tidak mengetahui berapa besar jumlahnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui uang sumbangan untuk tasyakuran tersebut diserahkan kepada siapa dan apakah tasyakuran tersebut benar diadakan atau tidak ;
Bahwa pada waktu itu ada pengecatan gedung kantor dan pembagian seragam kepada CPNS ;
Bahwa yang menerbitkan SK GTT (Guru Tidak Tetap) adalah Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan, dan yang membayar honornya adalah sekolah masing-masing ;
Bahwa CPNS yang mempunyai jabatan waktu itu dibayarkan gaji dan tunjangan jabatannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi tanggapan sebagai berikut :
Bahwa yang menyampaikan masalah potongan rapelan adalah Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan bukan Terdakwa ;
SAKSI 7: SAIFULLAH bin JUMAIN :
Bahwa saksi adalah PNS yang bertugas di Kantor Depag Kota Pasuruan mulai tahun 1994, dan pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 saksi menjabat sebagai Pejabat Pembuar Daftar Gaji dengan tugas pokok membuat daftar gaji dan membuat daftar rapelan ;
Bahwa Pejabat Pembuat Daftar Gaji dalam struktur organisasi ada di dalam bagian keuangan dan di bawah Kasubag TU ;
Bahwa yang menjabat sebagai bendahara di kantor Depag Kota Pasuruan adalah Sailam ;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2004/2005 ada penerimaan CPNS di kantor Depag Kota Pasuruan dan yang diterima sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang ;
Bahwa saksi tidak ikut terlibat dalam kepanitiaan penerimaan CPNS tersebut dan saksi tidak mengetahui susunan panitia penerimaan CPNS waktu itu ;
Bahwa saksi mengetahui yang diterima sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang berdasarkan pengumuman yang dipasang yang menyebutkan bahwa formasinya adalah 53 orang ;
Bahwa semua CPNS menerima SK setelah bulan April 2005, pada saat pembekalan yang diadakan di Kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa dalam SK CPNS tertulis TMTnya per 1 Januari 2005 ;
Bahwa saksi lupa kapan diadakan pembekalan karena saksi tidak terlibat di dalamnya dan saksi tidak mengetahui apa yang menjadi topik pembicaraan dalam pembekalan tersebut ;
Bahwa setelah pembekalan selesai, terhadap 53 CPNS tersebut ditempatkan di Satker MAN, MIN, MTS sebagai pengantar dibuatlah Surat Tugas, dan sehingga ditempatkan di Satker Kandepag berjumlah 29 CPNS ;
Bahwa 29 CPNS yang ada ditugaskan di Satker Kandepag ada yang diterima dari umum, dan ada juga yang dari tenaga honorer yang sudah termasuk data base ;
Bahwa tenaga honorer yang berkerja di Kandepag kota Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Kakandepag, dan besar honor yang dibayar saksi tidak tahu berapa besarnya ;
Bahwa para CPNS mulai menjalankan tugas pada bulan April dan dibuatkan SPMT per 1 Januari 2005 oleh bagian Kepegawaian yaitu Amin Tohari ;
Bahwa SPMT digunakan sebagai salah satu syarat untuk mencairkan gaji CPNS ;
Bahwa syarat untuk mencairkan gaji adalah: photo copy SK, SPMT, Model C, surat nikah bagi yang sudah menikah dan SPMJ ;
Bahwa saksi menerima semua persyaratan gaji tersebut dari bagian kepegawaian dalam keadaan sudah lengkap ;
Bahwa saksi hanya membuat daftar gaji untuk 17 (tujuh belas) orang saja, karena untuk CPNS yang bertugas di luar Kantor Depag Kota Pasuruan, daftar gajinya dibuatkan oleh masing-masing satuan kerjanya ;
Bahwa saksi juga yang membuat SPM yang ditandatangani oleh Terdakwa sebagai Kasubag TU ;
Bahwa yang menandatangani daftar gaji adalah Pembuat Daftar Gaji, Bendahara dan Kasubag TU ;
Bahwa yang menandatangani SPP adalah bendahara dan Kasubag TU ;
Bahwa saksi pernah dipanggil oleh Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan Pak Suyud, dan diperintahkan untuk membuat rapelan gaji CPNS, saat itu saksi menghadap didampingi oleh Terdakwa ;
Bahwa setelah semua persyaratan untuk mencairkan gaji lengkap maka dikirim ke KPPN Malang oleh bendahara yaitu Sailam ;
Bahwa KPPN Malang menyetujui pencairan rapelan gaji tersebut ;
Bahwa gaji para CPNS keluar lebih dulu, baru kemudian rapelan para CPNS yang keluar ;
Bahwa para CPNS menerima rapelan gaji pada bulan Juni 2005 dan besarnya rapelan selama 5 (lima) bulan, namun saksi lupa berapa jumlah semuanya ;
Bahwa rapelan diterima utuh oleh para CPNS tanpa ada potongan ;
Bahwa saksi mendengar dari keponakan saksi jika para CPNS harus menyetorkan 1,5 bulan gaji rapelan yang mereka terima, atas instruksi dari Kepala Kandepag Kota Pasuruan yaitu Pak Suyud ;
Bahwa uang yang harus disetorkan tersebut dikumpulkan pada koordinatornya yaitu Marzuqi yang kemudian disetorkan kepada Terdakwa ;
Bahwa penerimaan rapelan gaji untuk CPNS yang ada di Kantor Depag Kota Pasuruan ada dua tahap, yaitu :
Tahap I : sebanyak 17 (tujuh belas) orang CPNS ;
Tahap II : sebanyak 12 (dua belas) orang CPNS ;
Bahwa saksi juga menerima setoran uang rapelan gaji dari 12 (dua belas) orang CPNS yang jumlahnya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan masing-masing CPNS menyetor + Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang yang terkumpul pada saksi tersebut digunakan untuk membeli seragam, untuk KPPN Malang, rehabilitasi kantor dan peringatan Isra’ Mi’raj ;
Bahwa pada kenyataannya tidak ada pembagian seragam dan rehabilitasi kantor ;
Bahwa total rapelan gaji yang dicairkan untuk 29 (dua puluh sembilan) orang CPNS waktu itu sebesar + Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
SAKSI 8: Dra. LISSARI :
Bahwa saksi adalah Kepala Seksi Perbendaharaan I di KPPN Malang sejak tahun 2007, sebelumnya saksi bertugas di KPPN Surabaya ;
Bahwa sebagai Kasie Perbendaharaan I, saksi bertugas untuk membayar gaji atau rapelan yang diminta oleh satuan kerja-satuan kerja yang ada di bawah wilayah kerja KPPN Malang, yaitu meliputi wilayah Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu ;
Bahwa permintaan rapelan diajukan kepada KPPN Malang dengan SPM (Surat Perintah Membayar) yang dilengkapi dengan persyaratannya yaitu Photo copy SK, SPMT, KP4 dan daftar gaji ;
Bahwa SPM ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh atasan pejabat dan dibuatkan SK atas nama Menteri Keuangan ;
Bahwa jika ada permintaan pembayararan maka KPPN akan mengadakan pengujian dari sisi syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan jika persyaratan telah lengkap maka KPPN akan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sebanyak 3 (tiga) rangkap, yaitu rangkap ke-1 untuk ke bank, rangkap ke-2 untuk satuan kerja yang bersangkutan dan rangkap ke-3 untuk arsip di KPPN ;
Bahwa tata cara pembayaran gaji dan rapelan pegawai diatur dalam Peraturan Dirjen Nomor 2 Tahun 2005 ;
Bahwa sumber dana yang dipakai untuk membayar adalah berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ;
Bahwa jika ada pegawai honorer yang diangkat menjadi PNS, maka tidak diperkenankan memperoleh honor dan gaji dalam waktu yang bersamaan, hanya boleh menerima salah satu saja ;
Bahwa pada tahun 2005, menurut data yang ada di KPPN, Kantor Depag Kota Pasuruan membuat 5 (lima) SPM (Surat Perintah Membayar) untuk 29 (dua puluh sembilan) pegawainya ;
Bahwa jika ada kekeliruan terhadap SPM dan ada kelebihan pembayaran, maka harus dikembalikan lagi ke kas negara melalui KPPN ;
Bahwa yang wajib mengembalikan uang kelebihan tersebut adalah yang menerimanya yaitu para CPNS ;
Bahwa yang bertanggung jawab pada SPM adalah penandatangan SPM, sedangkan yang bertanggung jawab pada SPMT adalah penandatangan SPMT;
Bahwa dengan adanya SPMT yang salah atau tidak sesuai kenyataan tersebut maka negara dirugikan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
SAKSI 9: SAILAM, S.Pd.I :
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Kantor Depag Kota Pasuruan sejak tahun 1978 ;
Bahwa pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2005, saksi menjabat sebagai Bendahara Kantor Depag Kota Pasuruan, dengan atasan langsung Kasubag TU ;
Bahwa pada tahun 2004-2005 ada penerimaan CPNS di Kantor Depag Kota Pasuruan, dan yang diterima sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang yang ditempatkan di 5 (lima) satuan kerja yaitu 2 (dua) MAN (Madrasah Aliyah Negeri), MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri), MTsN (Madrasah Tsanawiyah Negeri) dan Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa CPNS yang ditempatkan di Kantor Depag Kota Pasuruan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang ;
Bahwa 29 CPNS yang ada ditugaskan di Satker Kandepag ada yang diterima dari umum, dan ada juga yang dari tenaga honorer yang sudah termasuk di dalam data base ;
Bahwa tenaga honorer yang berkerja di Kandepag kota Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Kakandepag, dan besar honor yang dibayar saksi tidak tahu berapa besarnya ;
Bahwa saksi pernah disuruh oleh Pak Suyud, Kepala Kandepag Kota Pasuruan untuk membuatkan kekurangan gaji atau rapelan ;
Bahwa untuk mencairkan rapelan tersebut, harus dilengkapi persyaratan-persyaratan yang terdiri dari Photo copy SK, SPMT, Photo copy Surat Nikah bagi yang sudah menikah, surat model C dan KP4 ;
Bahwa semua persyaratan tersebut saksi terima dari Amin Tohari, bagian Kepegawaian Kantor Depag Kota Pasuruan, kemudian dibuatkan daftar gajinya oleh Saiful ;
Bahwa setelah daftar gaji selesai dibuat, dilampiri dengan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan dibuatkan SPM (Surat Perintah Membayar) kemudian dikirimkan ke KPPN Malang ;
Bahwa yang menandatangani SPP dan SPM adalah Kasubag TU (Terdakwa), hal ini mengacu pada yang sebelum-sebelumnya ;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti sosialisasi mengenai siapa yang berwenang untuk menandatangani SPP dan SPM ;
Bahwa para CPNS menerima SK dan mulai menjalankan tugas secara nyata pada bulan Mei 2005 ;
Bahwa SPMT para CPNS dibuat per tanggal 1 Januari 2005, dengan ditandatangani oleh Pak Suyud dan CPNS yang bersangkutan ;
Bahwa para CPNS menerima rapelan pada bulan Juni 2005, terhitung mulai Januari 2005 dan diserahkan semuanya secara utuh kepada para CPNS tanpa potongan sama sekali ;
Bahwa setelah rapelan dibagikan, saksi mendengar ada potongan yang dikumpulkan kepada Saifullah ;
Bahwa saksi mendengar tentang pemotongan tersebut dari Ahmad Marzuqi dan teman-teman lainnya ;
Bahwa para CPNS mengumpulkan uang potongan rapelan tersebut kepada Saifullah dan koordinatornya ;
Bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli seragam kantor, memperbaiki ruangan Kepala Kandepag Kota Pasuruan, dan lainnya yang saksi tidak ketahui ;
Bahwa SPMT yang dijadikan Bukti di persidangan tidak berlaku dan dikembalikan oleh KPPN, kemudian dibuatkan lagi dengan ditandatangani oleh Kepala Kantor Depag dan CPNS;
Bahwa yang memperbaiki SPMT adalah urusan Kepegawaian yaitu Amin Tohari ;
Bahwa honor guru tidak tetap dibayarkan oleh sekolah masing-masing ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga didengar keterangan dari saksi ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Ahli 1: TRISNOHADI :
Bahwa saksi adalah PNS yang bertugas di Departemen Keuangan Direktorat Perbendaharaan Kantor Wilayah Jawa Timur sebagai Kepala Bidang Pembinaan Perbendaharaan ;
Bahwa sebagai Kepala Bidang Pembinaan, saksi mempunyai tugas pokok :
Melakukan pembinaan teknis pada satuan kerja-satuan kerja ;
Melakukan pembinaan di KPPN di seluruh Jawa Timur ;
Verifikasi pensiun ;
PNBP ;
Bahwa mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBN seperti tata cara pencairan gaji, susulan gaji dan sebagainya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 02 tahun 2005 ;
Bahwa APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) meliputi :
Belanja Pegawai ;
Belanja Barang;
Belanja Modal ;
Belanja Subsidi Bantuan ;
dll ;
Bahwa dasar penggunaan dana APBN adalah Undang-Undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, sedangkan teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ;
Bahwa dalam setiap satuan kerja, menteri yang bersangkutan dapat mendelegasikan kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) atau Kepala Kantor untuk menunjuk :
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) ;
Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan ;
Bahwa KPA bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang ada ;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk terlibat dalam pengeluaran anggaran ;
Bahwa tugas pokok PPK adalah mengajukan tagihan atas dasar SK, SPMT, dan KP4 kepada Pejabat Penandatangan SPM ;
Bahwa Penandatangan SPM bertugas untuk menguji kebenaran isi tagihan yang diajukan oleh PPK yaitu SPP (Surat Permintaan Pembayaran) ;
Bahwa jika tagihan yang diajukan oleh PPK sudah benar, maka Penandatangan SPM akan menerbitkan SPM ;
Bahwa jika terdapat kesalahan dalam SPP, maka penandatangan SPM berkewajiban untuk mengembalikan SPP tersebut kepada PPK dan memberikan teguran secara tertulis ;
Bahwa jika ada kesalahan dan tetap diteruskan maka hal itu merupakan tanggung jawab dari penandatangan SPM ;
Bahwa jika ada yang salah atau diindikasikan ada kesengajaan maka hal itu merupakan tanggung jawab dari penandatangan SPM dan KPPN tidak akan mengetahui karena KPPN tidak memeriksa isi atau materi tapi hanya memeriksa secara formalitas saja ;
Bahwa jika kekeliruan tersebut mengakibatkan kerugian pada negara maka kerugian tersebut dibebankan kepada penerima gaji atau rapelan gaji sedangkan yang bertanggung jawab adalah Penandatangan SPMT (Surat Pernyataan Menjalankan Tugas) dalam hal ini KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) ;
Bahwa berdasarkan aturan hukum, yang menandatangani SPP dan SPM tidak boleh pejabat yang sama kecuali dalam keadaan mendesak hal itu diperbolehkan ;
Bahwa TMT 1 Januari 2005 dalam SK CPNS mempunyai arti ”bahwa yang bersangkutan sejak tanggal 1 Januari 2005, statusnya telah menjadi CPNS, sedangkan mengenai haknya untuk mendapatkan gaji baru dapat diterima setelah yang bersangkutan menjalankan tugas secara nyata sebagai CPNS” ;
Bahwa untuk membuktikan kalau CPNS tersebut telah menjalankan tugas maka dibuatkan SPMT yang ditandatangani oleh Kepala Kantor atau KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) ;
Bahwa SPMT dibuatkan paling lambat 2 (dua) bulan sejak CPNS menjalankan tugas secara nyata ;
Bahwa jika CPNS secara nyata menjalankan tugas pada bulan Mei 2005 tapi dibuatkan SPMT per 1 Januari 2005, maka harus diperbaiki karena hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada ;
Bahwa jika pegawai honorer dibuatkan SPMT per 1 Januari 2005, maka hal itu dapat dibenarkan karena sejak pegawai honorer itu dinyatakan lulus tes sebagai CPNS maka pegawai honorer tersebut tinggal menunggu SKnya saja, tapi rapelan gaji yang diterima harus diperhitungkan dengan honor yang telah diterimanya, karena tidak diperbolehkan menerima gaji dan honor secara bersamaan ;
Bahwa SPM yang dijadikan barang bukti di persidangan adalah sah ;
Bahwa SPMT yang dibuat oleh KPA adalah merupakan dasar untuk membayar rapelan gaji ;
Bahwa SPP LS lansung dibayarkan kepada pihak ketiga atau yang bersangkutan, sedangkan SPP SPM dibayarkan melalui bendahara baru diserahkan kepada pihak ketiga atau yang bersangkutan ;
Bahwa SPP dan SPM merupakan dasar pencairan dana APBN dan APBD ;
Bahwa dalam Undang-undang No. 2 tahun 2005, pasal 2 ayat (1) dan (2) diatur mengenai Pejabat Penandatangan SPM dan PPK ;
Bahwa dalam pasal 6 disebutkan ”Pejabat Penandatangan SPM tidak boleh merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
Bahwa tidak semua Satuan Kerja mempunyai dana untuk pembelian baju seragam dalam anggaran DIPAnya ;
Bahwa semua satuan kerja mempunyai dana untuk pemeliharaan gedung kantornya ;
Bahwa jika ada penyalahgunaan dana oleh bendahara maka yang memriksa adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ;
Bahwa jika ada pejabat yang menyalahgunakan jabatannya maka yang menjatuhkan hukuman adalah atasannya atau menteri yang bersangkutan ;
Bahwa aturan yang mengatur tentang siapa yang bertanggung jawab atas penandatanganan dokumen untuk mencairkan dana APBN adalah Undang-undang No. 1 tahun 2004 pasal 18 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi Ahli 2: BAMBANG SUDJANARKO :
Bahwa saksi adalah PNS yang bertugas di BKN (Badan Kepegawaian Negara) sebagai Kepala Bidang Teknik, dengan tugas-tugas ;
Bahwa saksi mempunyai riwayat pekerjaan sebagai berikut :
Bahwa proses pengangkatan CPNS dan berapa formasi yang diperlukan diatur dalam PP. No. 97, PP No. 98 Tahun 2000 mengatur tentang syarat-syarat untuk diangkat menjadi CPNS, dan PP NO. 48 tahun 2005 mengatur tentang tata cara pengankatan pegawai dari honorer ;
Bahwa pembuatan SK CPNS diatur dalam PP No. 98 tahun 2000 yang kemudian diubah dengan PP No. 48 tahun 2005, dan sesuai dengan PP No. 98 tahun 2000 pasal 11 yang menyatakan bahwa SK tidak boleh berlaku surut ;
Bahwa SK CPNS yang diterbitkan oleh Departemen Agama Kantor wilayah Jawa Timur sudah benar karena tanggal SK tidak mendahului tanggal keluarnya NIP (Nomor Induk Pegawai) ;
Bahwa sesuai dengan PP No. 11 tahun 2002 dan Peraturan Kepala BAKN II CPNS berhak mendapatkan gaji saat dia melapor dan menjalankan tugas sesuai dengan SPMT yang dibuat ;
Bahwa sesuai dengan peraturan, SPMT dibuat paling lambat 2 (dua) bulan setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas ;
Bahwa SPMT adalah dasar untuk membayar gaji bagi CPNS ;
Bahwa yang berhak untuk membuatkan SPMT adalah unit kerja masing-masing atau atasan dari Satuan Kerja dimaksud ;
Bahwa yang bertanggung jawab atas isi dari SPMT adalah yang menandatangani atau secara organisasi adalah Kepala Kantor ;
Bahwa jika ada kesalahan pada SPMT maka yang bertanggung jawab adalah yang bertanda tangan dalam SPMT tersebut ;
Bahwa jika ada kerugian negara yang disebabkan karena adanya kesalahan pada SPMT maka yang bertanggung jawab adalah yang bertanda tangan pada SPMT ;
Bahwa yang harus mengembalikan uang kerugian negara tersebut adalah CPNS yang menerima uang tersebut ;
Bahwa yang dimaksud TMT 1 Januari 2005 dalam SK CPNS tersebut adalah bahwa yang bersangkutan sudah berstatus CPNS sejak tanggal 1 Januari 2005 ;
Bahwa SPMT boleh dibuat per 1 Januari 2005 jika yang bersangkutan sudah bekerja mulai tanggal 1 Januari 2005, contohnya rekruitmen CPNS dari pegawai honor, namun pegawai honor tidak boleh menerima gaji dan honor secara bersamaan ;
Bahwa SPMT yang salah bisa dibuatkan revisinya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa atau a de charge dan ahli , yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1: Drs.H. KUSAIYIN WARDHANI, MM. :
Bahwa saksi adalah Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan sejak 3 Desember 2008 ;
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan adalah merumuskan visi dan misi serta pelayanan teknis beragama di Kota Pasuruan ;
Bahwa kewenangan mutlak ada pada Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan sebagai Leader Manager (Top Manager), sedangkan Kasi-Kasi adalah Pelaksana yang merupakan perpanjangan tangan Kepala Kantor ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 12 PP No.98 Tahun 2000, hak atas gaji bagi CPNS mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya dan dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Kepala Kantor/ Satuan Organisasi yang bersangkutan ;
Bahwa SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditunjukkan di persidangan ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kasubag TU sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, karena dulu atasan langsung bendahara adalah Kasubag TU, namun setelah ada aturan baru KPA ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Anggaran;
Bahwa SPM adalah merupakan pengantar untuk permintaan gaji ke KPPN ;
Bahwa maksud TMT 1 Januari 2005 dalam SK adalah sejak tanggal 1 Januari 2005 yang bersangkutan ditetapkan menjadi CPNS, sehingga melekat hak dan kewajiban yang bersangkutan ;
Bahwa hak atas gaji bagi CPNS adalah sejak SPMT diterbitkan ;
Bahwa jika ada kesalahan terhadap SPMT maka yang bertanggung jawab adalah Kepala Kantor atau Kepala Satuan Kerja ;
Bahwa Kasubag TU tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa SPMT ;
Bahwa Kasubag TU bertugas sebagai administrator Keuangan, Penata Humas, Kepegawaian, Umum dan menangani masalah teknis ;
Bahwa proses pengajuan gaji adalah sebagai berikut: Setelah terbit SK CPNS, dibuatkan SPMT yang ditandatangani oleh Kepala Kantor, kemudian atas perintah Kepala Kantor, Bendahara membuat dan melengkapi persyaratan pengajuan gaji di antaranya Daftar Rincian Gaji, Rekapitulasi Formulir yang ditandatangani oleh Pembuat Daftar Gaji dan Bendahara. Kemudian dibuatkan SPM oleh Kasubag TU dan dikirim ke KPPN ;
Bahwa dalam proses pembuatan dokumen, Kasubag TU harus meneliti proses kelengkapan tersebut terutama nominalnya ;
Bahwa Bendahara sebagai staf Bagian Keuangan atasannya adalah Kasubag TU, sedangkan sebagai Bendahara atasannya adalah KPA ;
Bahwa jika ada kesalahan/kekurangan maka tugas Kasubag TU adalah mengingatkan Kepala Kantor secara lisan ;
Bahwa Kasubag TU mempunyai kewenangan untuk memeriksa dokumen, jika ada kesalahan pada nominal yang dimintakan maka harus dikembalikan kepada Pembuat Daftar Gaji dan jika kesalahan ada pada SPMT dan SK maka Kasubag TU dapat memberikan saran kepada Kepala Kantor Depag selaku Top Manager ;
Bahwa Pejabat Penandatangan SPM harus meneliti SPP mengenai jumlah uang dan berapa rapelan gaji yang diterima ;
Bahwa ketidaktahuan terhadap kesalahan Pejabat Penandatangan SPM adalah tanggung jawab Top Manager ;
Bahwa jika ada kesalahan kelebihan gaji yang diterima oleh Para CPNS, maka Para CPNS harus mengembalikan uang tersebut melalui Kantor Depag Kota Pasuruan untuk disetorkan ke Kas Negara ;
Bahwa bagi tenaga honor, harus memilih salah satu, jika memilih gaji CPNS maka honornya hilang, sehingga jika sudah terlanjur menerima rapelan gaji CPNS maka honornya harus dikembalikan ;
Bahwa ide awal untuk mengajukan rapelan gaji adalah dari Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan yang kemudian dikuasakan kepada Kasubag TU ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi a de charge tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan ;
Ahli: Dr. M. SHOLEHUDIN :
Bahwa saksi adalah dosen di Universitas Bhayangkara dengan pendidikan terakhir Strata 3 dari Universitas Diponegoro ;
Bahwa pejabat yang menerbitkan suatu Surat Keputusan (SK) yang isinya salah, maka pembenarannya dilakukan secara administrasi, sebab biasanya ada klausule untuk pembenaran, dan hal ini masuk ranah hukum administrasi negara, sedangkan terhadap Surat Keputusan yang isinya tidak benar dan ketidakbenaran tersebut disengaja, maka dapat diterapkan hukum pidana yaitu masuk perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan dokumen ;
Bahwa terhadap Surat Keputusan yang menimbulkan kerugian negara, maka masuk hukum administrasi negara, dan dapat dijatuhkan hukuman berupa denda dan pengembalian uang kepada negara ;
Bahwa perbuatan terdakwa melanjutkan / meneruskan SMPT sebagai produk Kepala Satuan Kerja, dan Terdakwa sudah tahu SPMT tersebut isinya tidak benar, lalu menerbitkan SPP dan SPM, menurut hukum pidana dapat dikualifisir sebagai turut melakukan atau membantu melakukan ;
Bahwa Terdakwa menyatakan telah mengatahui isi SPMT tersebut tidak benar, dan telah melaporkan kepada Kepala Kantor, namun Terdakwa tidak menggunakan kewajiban hukum yaitu menguji SPP yaitu tetap menandatangani sendiri Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang bukan wewenangnya, maka kondisional seperti Terdakwa tidak dapat berlindung dengan pasal menjalankan perintah jabatan, dan hal itu terserah kepada aparatur penegak hukum ;
Bahwa menurut substansi tindak pidana korupsi, penegakan hukum tindak pidana korupsi bersifat ultimum premium, dalam arti hukum pidananya harus didahulukan dari penegakan hukum yang lainnya, dan bukan menganut asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penegakan hukum yang lainnya tidak mampu lagi) ;
Bahwa dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi pada tingkat pemeriksaan persidangan, jika unsur merugikan negara telah terbukti, namun unsur yang lain tidak terbukti, maka jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara atau menyerahkan kepada instansi yang dirugikan dapat melakukan gugatan perdata atas kerugian negara tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa Drs. AHMAD MUNIF, M.Si., yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil, dengan riwayat pekerjaan sebagai berikut :
Tanggal 1 Maret 1981, bertugas sebagai guru di MTsN di Gresik, dengan status CPNS ;
Tahun 1982 diangkat menjadi PNS guru ;
Tahun 1994 menjadi staf urusan Agama Islam pada kantor Depag Kota Gresik ;
Tahun 1995 diangkat menjadi Kasubsi Dok Tik Urusan Agama Islam pada kantor Depag Gresik ;
Tahun 2003, sebagai Kasubag TU di Kantor Depag Kota Pasuruan ;
Tahun 2008 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor Depag Kabupaten Gresik ;
Bahwa sebagai Kasubag TU, terdakwa mempunyai tugas sebagai berikut :
Koordinator bidang administrasi ;
Menampung seluruh program-program dari seksi-seksi yang ada untuk dijadikan program kantor Depag sesuai dengan visi dan misi Kantor Depag Kota Pasuruan ;
Memberikan pelayanan yang prima pada masyarakat ;
Bahwa urusan-urusan yang ada di bawah Tata Usaha, adalah :
Urusan Umum ;
Urusan Kepegawaian ;
Urusan Keuangan ;
Bahwa masing-masing urusan ada Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Sub Seksi (Kasubsie)nya, namun sejak tahun 2001 dihapuskan dan atasan langsung dari masing-masing urusan adalah Kasubag TU ;
Bahwa dengan adanya perubahan tersebut, ada perubahan penyebutan yaitu :
Kaur Kepegawaian berubah menjadi Analis Kepegawaian ;
Kaur Keuangan berubah menjadi jabatan Fungsional Perencana ;
Kaur Umum berubah menjadi Jabatan Fungsional Perencana ;
Bahwa Analis Kepegawaian dan 2 (dua) Jabatan Fungsional Perencana dalam struktur organisasi mempunyai garis koordinasi menyamping lurus dengan Terdakwa di bawah Kepala Kantor Depag ;
Bahwa tanggung jawab fungsional langsung kepada Kepala Kantor ;
Bahwa pada tahun 2004, ada penerimaan CPNS di Kantor Depag Kota Pasuruan dan Terdakwa sebagai Ketua Panitia Ujian ;
Bahwa yang diterima pada waktu itu sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang dari Honorer dan Umum ;
Bahwa yang dari Honorer dibuktikan dengan SK Wiyata Bhakti dari Kepala Kantor Depag dan Kepala Kanwil Depag ;
Bahwa yang diterima sebagai CPNS sebagian besar dari Guru Tidak Tetap (GTT) ;
Bahwa kelulusan para CPNS diumumkan pada bulan Desember 2004 ;
Bahwa setelah dinyatakan lulus, para CPNS dikumpulkan di aula kantor Depag untuk melengkapi berkas administrasi dan diberitahu akan ada pembekalan pada bulan Mei 2005 ;
Bahwa pembekalan bagi para CPNS adalah instruksi dari Kepala Kanwil dengan tujuan agar CPNS mengetahui tugas pokok dan fungsi dari seksi-seksi yang ada di kantor Depag ;
Bahwa yang memberi materi pada saat pembekalan adalah Kepala Kandepag, Kasub dan Kasie-kasie ;
Bahwa dalam pembekalan tersebut dibicarakan hak-hak CPNS seperti rapelan dan gaji yang disampaikan oleh Terdakwa dan Saifullah ;
Bahwa pada awal sambutan, Kepala Kandepag mengatakan akan mengusahakan pencairan gaji dan rapelan mulai bulan Januari 2005 ;
Bahwa Kepala Kandepag pernah memanggil Terdakwa, bersama Amin Tohari, Analis Kepegawaian dan FAUSI untuk menindaklanjuti tentang rapelan gaji yang akan dibayarkan mulai Januari 2005 ;
Bahwa uang rapelan yang akan dicairkan akan dibagi dua antara kantor dengan para CPNS, namun ada yang keberatan dan akhirnya disepakati yang diserahkan kekantor sebesar 1,5 (satu koma lima) bulan gaji dari seluruh rapelan yang diterima ;
Bahwa uang tersebut rencananya akan digunakan untuk perbaikan kantor, PHBI (Peringatan Hari Besar Islam), pembelian seragam, memperbaiki instalasi mushollah, Kanwil Depag dan KPPN Malang ;
Bahwa uang yang telah diterma Kandepag, 40% (empat puluh prosen) diberikan kembali kepada satuan kerja yang memberikan, contohnya Terdakwa telah menerima setoran rapelan dari satuan kerja MTsN sebesar Rp.10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah) maka Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dari uang tersebut dikembalikan kepada Kepala Sekolahnya ;
Bahwa pengembalian uang sebesar 40% (empat puluh prosen) kepada masing-masing satuan kerja adalah karena mereka juga ikut bertanggung jawab atas SPM yang mereka buat ;
Bahwa setelah pembekalan selesai, terhadap 53 CPNS tersebut ditempatkan di Satker MAN, MIN, MTS sebagai pengantarnya dibuatlah Surat Tugas yang ditandatangai oleh Kakandepag, dan sehingga sabanyak 29 CPNS ditempatkan di Satker Kandepag ;
Bahwa terhadap 29 CPNS yang bertugas di Satker Kandepag diterbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang ditandatangani oleh Suyud selaku Kakandepag ;
Bahwa 29 CPNS yang ada ditugaskan di Satker Kandepag ada yang diterima dari umum, dan ada juga yang dari tenaga honorer yang sudah termasuk data base ;
Bahwa tenaga honorer yang berkerja di Kandepag kota Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Kakandepag, dan besar honor yang dibayar saksi tidak tahu berapa besarnya ;
Bahwa semua persyaratan pencairan gaji dan rapelan para CPNS disiapkan oleh Analis Kepegawaian, yaitu berupa SK, SPMT, Model C, KP4, Surat Nikah;
Bahwa SPMT para CPNS dibuatkan oleh Kepala Kantor sebagai KPA per 1 Januari 2005 ;
Bahwa pada kenyataanya para CPNS tersebut baru menjalankan tugas secara nyata pada bulan Mei 2005, setelah acara pembekalan selesai ;
Bahwa terdakwa bersama Fausi dan Amin Tohari, Analis Kepegawaian telah memberitahukan kepada Kepala Kandepag jika pembuatan SPMT yang tidak sesuai dengan kenyataannya tersebut telah menyalahi aturan yang ada, namun Kepala Kandepag tetap memaksakan kehendaknya agar SPMT dibuatkan per 1 Januari 2005 ;
Bahwa setelah semua persyaratan dipenuhi, bendahara membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang ditandatangani oleh bendahara, Pembuat Daftar Gaji (PDG) dan Terdakwa sebagai Kasubag TU ;
Bahwa daftar gaji dan SPP disertai SPM dikirim ke KPPN Malang ;
Bahwa yang menandatangani SPM adalah Terdakwa ;
Bahwa sebagai penandatangan SPM, Terdakwa mempunyai tugas meneliti apakah gaji atau rapelan yang dimintakan sudah sesuai ;
Bahwa jika terdapat kekeliruan maka akan dikembalikan kepada bendahara ;
Bahwa rapelan yang dicairkan selama 5 (lima) bulan yaitu bulan Januari sampai dengan bulan Mei ;
Bahwa untuk penyerahan uang rapelan yang disetorkan ke kantor dibentuk koordinator yang diketuai oleh Anis Marzuqi dari Satker Kandepag, dengan dibantu oleh Muniri dari Satker MTsN, Suwar dari Satker MAN, dan dari Satker MIN ;
Bahwa Terdakwa menerima setoran dari Anis Marzuqi sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan dari Muniri sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa koordinator dari MAN menyetorkan uangnya langsung kepada Syaifullah dan koordinator dari MIN menyetorkan langsung ke Kepala Kandepag ;
Bahwa semua uang yang Terdakwa terima telah Terdakwa serahkan kepada Kepala Kandepag ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui uang tersebut dikelolah untuk apa ;
Bahwa Terdakwa pernah dipanggil oleh Kepala Kandepag dan diberi amplop untuk diserahkan ke Kanwil ;
Bahwa amplop yang dibawa Terdakwa tersebut diserahkan kepada Soleh, salah satu staf di bagian kepegawaian Kanwil Depag Surabaya ;
Bahwa pada saat Terdakwa pergi untuk menunaikan ibadah haji, uang yang telah diberikan kepada Kanwil tersebut katanya telah dikembalikan lagi ke Kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa Terdakwa tidak mendapat bagian uang dari penyisihan uang rapelan gaji para CPNS tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti berupa :
Daftar kekurangan gaji pembinaan Madrasah dan pendidikan Agama Islam pada sekolah umum Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Juni 2005 nomor daftar gaji Mm.36.I.b/Ku.02.1/340/ SPP/2005 tanggal 31 Juli 2005 dengan Surat Perintah Membayar No. : 19078/Kandepag Kota Pasuruan tanggal 13-07-2005 yang ditandatangani oleh Drs. AHMAD MUNIF, M.Si ;
Daftar kekurangan gaji Peny. Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid pada Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Mei 2005 nomor daftar gaji : Mm.36/I.b/Ku.02.1/201/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No.: 0071057/Kandepag Kota Pasuruan tangggal 08-06-2005 yang ditandatangani oleh Drs. AHMAD MUNIF, M.Si ;
Daftar kekurangan gaji Administrasi Umum pada Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Mei 2005 nomor daftar gaji : Mm.36.I.b/Ku.02.1 /200/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No.: 0068054/Kandepag Kota Pasuruan tangggal 08-06-2005 yang ditandatangani oleh Drs. AHMAD MUNIF, M.Si ;
Daftar kekurangan gaji Pembinaan Madrasah dan pendidikan Agama Islampada sekolah umum pada Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Mei 2005 nomor daftar gaji : Mm.36/I.b/Ku.02.1/203/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No. : 0072058/Kandepag Kota Pasuruan tangggal 08-06-2005 yang ditandatangani oleh Drs. Ahmad Munif, M.Si ;
Daftar kekurangan gaji Peny. Urusan Agama pada Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Mei 2005 nomor daftar gaji : Mm.36.I.b/Ku.02.1/ 200/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No.: 0070056/Kandepag Kota Pasuruan tangggal 08-06-2005 yang ditandatangani oleh Drs. AHMAD MUNIF, M.Si;
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : Kw.13.1/3/Ku.00.2/47/2005 tanggal 30 Maret 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan pembuat Komitmen, penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran dilingkungan Kantor Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2005 ;
Surat Keputusan (SK) Pengakatan CPNS Departemen Agama Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2005 atas nama :
Dinny Islamy ;
Lukman Chamzah, S.Pd ;
Titik Hariyanti, S.Pd ;
Syaifuddin, S.Ag ;
Endang Maysaroh, S.Pd ;
Haryanto, S.Pd ;
Hery Sulistyono, S.Pd ;
Binti Aqidah, S.Pd ;
Yayuk Iswatin, S.Pd ;
Arief Setyono, S.Pd ;
Nur Hayati, S.Pd ;
M. Rosyif Ridhlo, S.Pd ;
Imam Mashudi ;
Nuraini, A.Ma ;
Aminatuzzuhriah, A.Ma.Pd ;
Imron ;
Siti Chalimah ;
Endang Sugiarmi ;
Dra. Ageng Bawuk Lestariana
Moh. Muniri ;
Miftakhul Huda ;
Suharwiwik ;
Sukandar, S.Ag ;
Fathurrodzi ;
Agus Mujiono ;
Cucun Maryunani ;
Juwariyah ;
Nasti Andriani ;
Nur Hidayat ;
Sunarti ;
Aminullah ;
Rainy Roosilawaty ;
Tyas Sayekti, S.Pd ;
Latiful Hidayat, SE ;
Abdullah Asyikin, S.S ;
Endang Budiarti, S.Komp ;
Dahia Imawati, SE ;
Dhurorin Khumairoh, S.Sos ;
Ahmad Marzuqi, S.Ag ;
Ari Hidriani, S.Pd ;
Muhammad Suwar, S.Pd.I ;
Idhatul Hidayah, S.Pd.I ;
Kholila, S.Pd.I ;
Shoffatil Imamah, S.Si ;
Musyarofa Kamila ;
Ari Budiman ;
Noer Lailiyah ;
Moch. Rifa’I ;
Anis Pinurih ;
Umroh ;
Ririn Nuryanti ;
Zubaidah ;
Edi Haris Aminuddin ;
Surat Tugas (ST) CPNS Departemen Agama Kota Pasuruan tahun Anggaran 2005 atas nama :
Dinny Islamy ;
Lukman Chamzah, S.Pd ;
Titik Hariyanti, S.Pd ;
Syaifuddin, S.Ag ;
Endang Maysaroh, S.Pd ;
Haryanto, S.Pd ;
Hery Sulistyono, S.Pd ;
Binti Aqidah, S.Pd ;
Yayuk Iswatin, S.Pd ;
Arief Setyono, S.Pd ;
Nur Hayati, S.Pd ;
M. Rosyif Ridhlo, S.Pd ;
Imam Mashudi ;
Nuraini, A.Ma ;
Aminatuzzuhriah, A.Ma.Pd ;
Imron ;
Siti Chalimah ;
Endang Sugiarmi ;
Dra. Ageng Bawuk Lestariana
Moh. Muniri ;
Miftakhul Huda ;
Suharwiwik ;
Sukandar, S.Ag ;
Fathurrodzi ;
Agus Mujiono ;
Cucun Maryunani ;
Juwariyah ;
Nasti Andriani ;
Nur Hidayat ;
Sunarti ;
Aminullah ;
Rainy Roosilawaty ;
Tyas Sayekti, S.Pd ;
Latiful Hidayat, SE ;
Abdullah Asyikin, S.S ;
Endang Budiarti, S.Komp ;
Dahia Imawati, SE ;
Dhurorin Khumairoh, S.Sos ;
Ahmad Marzuqi, S.Ag ;
Ari Hidriani, S.Pd ;
Muhammad Suwar, S.Pd.I ;
Idhatul Hidayah, S.Pd.I ;
Kholila, S.Pd.I ;
Shoffatil Imamah, S.Si ;
Musyarofa Kamila ;
Ari Budiman ;
Noer Lailiyah ;
Moch. Rifa’I ;
Anis Pinurih ;
Umroh ;
Ririn Nuryanti ;
Zubaidah ;
Edi Haris Aminuddin ;
Surat Pernyataan malaksanakan Tugas (SPMT) CPNS Departemen Agama Kota Pasuruan tahun Anggaran 2005 atas nama :
Dinny Islamy ;
Lukman Chamzah, S.Pd ;
Titik Hariyanti, S.Pd ;
Syaifuddin, S.Ag ;
Endang Maysaroh, S.Pd ;
Haryanto, S.Pd ;
Hery Sulistyono, S.Pd ;
Binti Aqidah, S.Pd ;
Yayuk Iswatin, S.Pd ;
Arief Setyono, S.Pd ;
Nur Hayati, S.Pd ;
M. Rosyif Ridhlo, S.Pd ;
Imam Mashudi ;
Nuraini, A.Ma ;
Aminatuzzuhriah, A.Ma.Pd ;
Imron ;
Siti Chalimah ;
Endang Sugiarmi ;
Dra. Ageng Bawuk Lestariana
Moh. Muniri ;
Miftakhul Huda ;
Suharwiwik ;
Sukandar, S.Ag ;
Fathurrodzi ;
Agus Mujiono ;
Cucun Maryunani ;
Juwariyah ;
Nasti Andriani ;
Nur Hidayat ;
Sunarti ;
Aminullah ;
Rainy Roosilawaty ;
Tyas Sayekti, S.Pd ;
Latiful Hidayat, SE ;
Abdullah Asyikin, S.S ;
Endang Budiarti, S.Komp ;
Dahia Imawati, SE ;
Dhurorin Khumairoh, S.Sos ;
Ahmad Marzuqi, S.Ag ;
Ari Hidriani, S.Pd ;
Muhammad Suwar, S.Pd.I ;
Idhatul Hidayah, S.Pd.I ;
Kholila, S.Pd.I ;
Shoffatil Imamah, S.Si ;
Musyarofa Kamila ;
Ari Budiman ;
Noer Lailiyah ;
Moch. Rifa’I ;
Anis Pinurih ;
Umroh ;
Ririn Nuryanti ;
Zubaidah ;
Edi Haris Aminuddin ;
Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan (SPTMJ) CPNS Departemen Agama Kota Pasuruan tahun Anggaran 2005 atas nama :
Titik Hariyanti, S.Pd ;
Binti Aqidah, S.Pd ;
Yayuk Iswatin, S.Pd ;
Imam Mashudi ;
Aminatuzzuhriah, A.Ma.Pd ;
Endang Sugiarmi ;
Dra. Ageng Bawuk Lestariana
Miftakhul Huda ;
Cucun Maryunani ;
Sunarti ;
Rainy Roosilawaty ;
Dhurorin Khumairoh, S.Sos ;
Idhatul Hidayah, S.Pd.I ;
Kholila, S.Pd.I ;
Shoffatil Imamah, S.Si ;
Musyarofa Kamila ;
Ririn Nuryanti, A.Ma.Pd ;
Edi Haris Aminuddin ;
Nur Hayati, S.Pd ;
Hery Sulistyono, S.Pd ;
Haryanto, S.Pd ;
Arief Setyono, S.Pd ;
Muniri ;
Sukandar ;
M. Risyif Ridho ;
Nur Aini, A.Ma ;
Zubaidah, A.Ma.Pd ;
Juwariyah ;
Agus Mujiono ;
Siti Chalimah, S.Pd ;
Suharwiwik ;
Aminullah ;
Fathurrodzi ;
Surat pengiriman SK pengakatan CPNS Departemen Agama tahun Anggaran 2004 Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Surabaya Nomor : Kw.13.1/2/Kp.00.3/0951/2004 tertangal 27 April 2005 dan Surat pengiriman SK pengakatan CPNS Departemen Agama tahun Anggaran 2004 Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Surabaya Nomor : Kw.13.1/2/Kp.00.3/1178/2004 tertangal 23 Mei 2005 ;
| | |
| | |
| | |
| | |
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejaksaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 15 September 2008 atas barang bukti Nomor Urut 6 dari SAILAM selaku pemilik barang, dan telah dikeluarkan Penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Pasuruan tertanggal 15 Oktober 2008, sedangkan terhadap barang bukti selain nomor urut 6 telah disita oleh Penyidik Kejaksaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 25 Agustus 2008 dari AMIN TOHARI, dan telah dikeluarkan Penetapan Persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan tanggal 3 September 2008, maka barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperiksa dan diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi, saksi ahli maupun Terdakwa dan telah dibenarkan oleh mereka, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana atas diri Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs. AHMAD MUNIF, M.Si., bersalah melakukan Tindak Pidana ”Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana Yang Ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan Surat Dakwaan Kedua Kami dan Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. AHMAD MUNIF, M.Si., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan memerintahkan Terdakwa untuk segera masuk penjara dan membayar denda sebesar Rp.5.000.0000,- (lima juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan ;
Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.100.824.000,- (seratus juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
Daftar kekurangan gaji pembinaan Madrasah dan pendidikan Agama Islam pada sekolah umum Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Juni 2005 nomor daftar gaji Mm.36.I.b/Ku.02.1/340/ SPP/2005 tanggal 31 Juli 2005 dengan Surat Perintah Membayar No. : 19078/Kandepag Kota Pasuruan tanggal 13-07-2005 yang ditandatangani oleh Drs. Ahmad Munif, M.Si ;
Daftar kekurangan gaji Peny. Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid pada Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Mei 2005 nomor daftar gaji : Mm.36/I.b/Ku.02.1/201/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No. : 0071057/Kandepag Kota Pasuruan tangggal 08-06-2005 yang ditandatangani oleh Drs. Ahmad Munif, M.Si ;
Daftar kekurangan gaji Administrasi Umum pada Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Mei 2005 nomor daftar gaji : Mm.36.I.b/Ku. 02.1/200/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No. : 0068054/Kandepag Kota Pasuruan tangggal 08-06-2005 yang ditandatangani oleh Drs. Ahmad Munif, M.Si ;
Daftar kekurangan gaji Pembinaan Madrasah dan pendidikan Agama Islampada sekolah umum pada Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Mei 2005 nomor daftar gaji : Mm.36/I.b/Ku.02.1/203/SPP /2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No. : 0072058/Kandepag Kota Pasuruan tangggal 08-06-2005 yang ditandatangani oleh Drs. Ahmad Munif, M.Si ;
Daftar kekurangan gaji Peny. Urusan Agama pada Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Mei 2005 nomor daftar gaji : Mm.36.I.b/Ku. 02.1/200/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No. : 0070056/Kandepag Kota Pasuruan tangggal 08-06-2005 yang ditandatangani oleh Drs. Ahmad Munif, M.Si ;
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : Kw.13.1/3/Ku.00.2/47/2005 tanggal 30 Maret 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan pembuat Komitmen, penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran dilingkungan Kantor Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2005 ;
Surat Keputusan (SK) Pengakatan CPNS Departemen Agama Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2005 atas nama :
Dinny Islamy ;
Lukman Chamzah, S.Pd ;
Titik Hariyanti, S.Pd ;
Syaifuddin, S.Ag ;
Endang Maysaroh, S.Pd ;
Haryanto, S.Pd ;
Hery Sulistyono, S.Pd ;
Binti Aqidah, S.Pd ;
Yayuk Iswatin, S.Pd ;
Arief Setyono, S.Pd ;
Nur Hayati, S.Pd ;
M. Rosyif Ridhlo, S.Pd ;
Imam Mashudi ;
Nuraini, A.Ma ;
Aminatuzzuhriah, A.Ma.Pd ;
Imron ;
Siti Chalimah ;
Endang Sugiarmi ;
Dra. Ageng Bawuk Lestariana
Moh. Muniri ;
Miftakhul Huda ;
Suharwiwik ;
Sukandar, S.Ag ;
Fathurrodzi ;
Agus Mujiono ;
Cucun Maryunani ;
Juwariyah ;
Nasti Andriani ;
Nur Hidayat ;
Sunarti ;
Aminullah ;
Rainy Roosilawaty ;
Tyas Sayekti, S.Pd ;
Latiful Hidayat, SE ;
Abdullah Asyikin, S.S ;
Endang Budiarti, S.Komp ;
Dahia Imawati, SE ;
Dhurorin Khumairoh, S.Sos ;
Ahmad Marzuqi, S.Ag ;
Ari Hidriani, S.Pd ;
Muhammad Suwar, S.Pd.I ;
Idhatul Hidayah, S.Pd.I ;
Kholila, S.Pd.I ;
Shoffatil Imamah, S.Si ;
Musyarofa Kamila ;
Ari Budiman ;
Noer Lailiyah ;
Moch. Rifa’I ;
Anis Pinurih ;
Umroh ;
Ririn Nuryanti ;
Zubaidah ;
Edi Haris Aminuddin ;
Surat Tugas (ST) CPNS Departemen Agama Kota Pasuruan tahun Anggaran 2005 atas nama :
Dinny Islamy ;
Lukman Chamzah, S.Pd ;
Titik Hariyanti, S.Pd ;
Syaifuddin, S.Ag ;
Endang Maysaroh, S.Pd ;
Haryanto, S.Pd ;
Hery Sulistyono, S.Pd ;
Binti Aqidah, S.Pd ;
Yayuk Iswatin, S.Pd ;
Arief Setyono, S.Pd ;
Nur Hayati, S.Pd ;
M. Rosyif Ridhlo, S.Pd ;
Imam Mashudi ;
Nuraini, A.Ma ;
Aminatuzzuhriah, A.Ma.Pd ;
Imron ;
Siti Chalimah ;
Endang Sugiarmi ;
Dra. Ageng Bawuk Lestariana
Moh. Muniri ;
Miftakhul Huda ;
Suharwiwik ;
Sukandar, S.Ag ;
Fathurrodzi ;
Agus Mujiono ;
Cucun Maryunani ;
Juwariyah ;
Nasti Andriani ;
Nur Hidayat ;
Sunarti ;
Aminullah ;
Rainy Roosilawaty ;
Tyas Sayekti, S.Pd ;
Latiful Hidayat, SE ;
Abdullah Asyikin, S.S ;
Endang Budiarti, S.Komp ;
Dahia Imawati, SE ;
Dhurorin Khumairoh, S.Sos ;
Ahmad Marzuqi, S.Ag ;
Ari Hidriani, S.Pd ;
Muhammad Suwar, S.Pd.I ;
Idhatul Hidayah, S.Pd.I ;
Kholila, S.Pd.I ;
Shoffatil Imamah, S.Si ;
Musyarofa Kamila ;
Ari Budiman ;
Noer Lailiyah ;
Moch. Rifa’I ;
Anis Pinurih ;
Umroh ;
Ririn Nuryanti ;
Zubaidah ;
Edi Haris Aminuddin ;
Surat Pernyataan malaksanakan Tugas (SPMT) CPNS Departemen Agama Kota Pasuruan tahun Anggaran 2005 atas nama :
Dinny Islamy ;
Lukman Chamzah, S.Pd ;
Titik Hariyanti, S.Pd ;
Syaifuddin, S.Ag ;
Endang Maysaroh, S.Pd ;
Haryanto, S.Pd ;
Hery Sulistyono, S.Pd ;
Binti Aqidah, S.Pd ;
Yayuk Iswatin, S.Pd ;
Arief Setyono, S.Pd ;
Nur Hayati, S.Pd ;
M. Rosyif Ridhlo, S.Pd ;
Imam Mashudi ;
Nuraini, A.Ma ;
Aminatuzzuhriah, A.Ma.Pd ;
Imron ;
Siti Chalimah ;
Endang Sugiarmi ;
Dra. Ageng Bawuk Lestariana
Moh. Muniri ;
Miftakhul Huda ;
Suharwiwik ;
Sukandar, S.Ag ;
Fathurrodzi ;
Agus Mujiono ;
Cucun Maryunani ;
Juwariyah ;
Nasti Andriani ;
Nur Hidayat ;
Sunarti ;
Aminullah ;
Rainy Roosilawaty ;
Tyas Sayekti, S.Pd ;
Latiful Hidayat, SE ;
Abdullah Asyikin, S.S ;
Endang Budiarti, S.Komp ;
Dahia Imawati, SE ;
Dhurorin Khumairoh, S.Sos ;
Ahmad Marzuqi, S.Ag ;
Ari Hidriani, S.Pd ;
Muhammad Suwar, S.Pd.I ;
Idhatul Hidayah, S.Pd.I ;
Kholila, S.Pd.I ;
Shoffatil Imamah, S.Si ;
Musyarofa Kamila ;
Ari Budiman ;
Noer Lailiyah ;
Moch. Rifa’i ;
Anis Pinurih ;
Umroh ;
Ririn Nuryanti ;
Zubaidah ;
Edi Haris Aminuddin ;
Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan (SPTMJ) CPNS Departemen Agama Kota Pasuruan tahun Anggaran 2005 atas nama :
Titik Hariyanti, S.Pd ;
Binti Aqidah, S.Pd ;
Yayuk Iswatin, S.Pd ;
Imam Mashudi ;
Aminatuzzuhriah, A.Ma.Pd ;
Endang Sugiarmi ;
Dra. Ageng Bawuk Lestariana
Miftakhul Huda ;
Cucun Maryunani ;
Sunarti ;
Rainy Roosilawaty ;
Dhurorin Khumairoh, S.Sos ;
Idhatul Hidayah, S.Pd.I ;
Kholila, S.Pd.I ;
Shoffatil Imamah, S.Si ;
Musyarofa Kamila ;
Ririn Nuryanti, A.Ma.Pd ;
Edi Haris Aminuddin ;
Nur Hayati, S.Pd ;
Hery Sulistyono, S.Pd ;
Haryanto, S.Pd ;
Arief Setyono, S.Pd ;
Muniri ;
Sukandar ;
M. Risyif Ridho ;
Nur Aini, A.Ma ;
Zubaidah, A.Ma.Pd ;
Juwariyah ;
Agus Mujiono ;
Siti Chalimah, S.Pd ;
Suharwiwik ;
Aminullah ;
Fathurrodzi ;
Surat pengiriman SK pengakatan CPNS Departemen Agama tahun Anggaran 2004 Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Surabaya Nomor : Kw.13.1/2/Kp.00.3/0951/2004 tertangal 27 April 2005 dan Surat pengiriman SK pengakatan CPNS Departemen Agama tahun Anggaran 2004 Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Surabaya Nomor : Kw.13.1/2/Kp.00.3/1178/2004 tertangal 23 Mei 2005 ;
| | |
| | |
| | |
| | |
Dikembalikan kepada Kantor Departemen Agama Kota Pasuruan melalui Saksi Amin Tohari ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa mapun penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan di persidangan tertanggal 10 Maret 2009 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Pembelaan Terdakwa :
Bahwa Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini perkara ini agar memberi putusan yang seadil-adilnya ;
Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa :
1. Bahwa dalam eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tidak cermat menyusun dakwaannya sehingga tidak memenuhi unsur-unsur terkandung dalam pasal 143 (2) KUHAP ;
2. Bahwa unsur setiap orang tidak terbukti, dengan alasan tidak menegaskan secara nyata dan menunjuk kepada Terdakwa selaku orang yang bertanggungjawab terhadap perbuatan yang dilakukan, akan tetapi lebih ditujukan kepada Suyud, S.Ag., M.Pd.I sebagai orang yang paling pertama / utama bertanggungjawab dalam perkara ini ;
3. Bahwa Unsur Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti, dengan alasan adalah bahwa Terdakwa hanya menjalankan tugas sesuai dengan bidang dan tidak mempunyai kewenangan, sehingga pengertian menguntung diri sendiri maupun orang lain tidak dapat ditujukan dimaksudkan kepada Terdakwa, dan itu hanya kekeliruan yang bersifat administratif, sehingga kekurangan gaji / rapel yang diterima dan dinikmmati oleh 53 CPNS harus dikembalikan sesuai dengan mekanisme yang ada ;
4. Bahwa Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, adanya Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan, tidak terbukti dengan alasan, Terdakwa hanya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tugas Pokok Kasi (TUPOKSI) dan membantu Tugas Pokok Kakandepag, dan Kasi tidak mempunyai kewenangan melainkan kewenangan mutlak hanya pada pimpinan yaitu Suyud selaku Kakandepag, dan tugas yang dijalankan oleh Terdakwa dalam kapasitas sebagai Kasubbag adalah kepanjangan tangan Kakandepag, bukan mengatasnamakan pribadi jabatan Kasubbag TU, dan Terdakwa melaksanakan tugas tidak berdiri sendiri namun selalu berkaitan dengan Kasi, bagian Keuangan dan bendahara sehingga dilaksanakan selalu berkaitan dengan secara administrasi, dan dalam SK Kanwil Depag Jawa Timur Nomor : Kw.13.1/2.Kp.00.3/7031/SK/2005 tertanggal 31 Maret 2005, ada klausule berbunyi “apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya”, begitu pula di dalam SPMJ Nomor : Kd.13.331/I/Kp.07.6/269/SPMT/ 2004 dengan sesuai dengan formulir lampiran X Keputusan BAKN Nomor 04/SE tahun 1980 tanggal 11 Februari 1980 berbunyi “demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya mengingat sumpah jabatan, dan apabila dikemudian hari isi surat pernyataan ini ternyata tidak benar, yang mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut”, sehingga dengan adanya kekeliruan isi surat ini (SPMT) adalah merupakan tanggung jawab adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menadatangani SPMJ, sehingga kekeliruan isi surat ini (SPMT) merupakan bidang administrasi ;
Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkakra ini berkenan memutuskan :
Menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan / tuduhan dan atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum dan merehabilitasi nama baik Terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi / pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara tertulis tertaggal 16 Maret 2009 yang pada isinya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang ;
Menimbang, atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum mengajukan duplik secara tertulis tanggal 16 Maret 2009 yang isinya pada pokoknya sama dengan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan sebelumnya, isi duplik sebagaimana dalam Berita Acara Sidang;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, yang dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa adalah PNS yang bertugas di Kantor Depag dan pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 menjabat sebagai Kasubag TU di Kantor Depag Kota pasuruan, berdasarkan pasal 87 Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002, tugas Sub Bagian Tata Usaha Departemen Agama Kota adalah bertugas melakukan pelayanan teknis dan Administrasi Perencanaan, Kepegawaian, Keuangan, Perlengkapan, Ketatausahaan dan Rumah Tangga kepada seluruh satuan organisasi dan / atau satuan kerja di lingkungan Kantor Depag Kota ;
Bahwa benar kapasitas Terdakwa dalam bidang pengelolaan Keuangan (anggaran) berdasarkan pada lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : KW.13.1/3/KU. 00.2/47/2005 tanggal 30 Maret 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pembuat Komitmen, Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Kantor Departemen Agama Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2005 menjabat sebagai Penandatangan SPM pada Kantor Depag Kota Pasuruan yang diberikan wewenang untuk melakukan Pengujian Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan setelah melewai masa pengujian atas Pengujian Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan dianggap sudah benar subsansi / isinya barulah bisa diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ;
Bahwa benar aturan pengajuan gaji Calon Pegawai Negeri Sipil adalah mengacu pada :
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor : 02/PB/2005 tanggal 9 Mei 2005 ;
Bahwa benar pada tahun 2004, Kantor Depag Kota Pasuruan mengadakan penerimaan CPNS dan Terdakwa sebagai Ketua Panitia Ujiannya ;
Bahwa benar yang diterima sebagai CPNS sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang dan sebagian besar adalah Guru Tidak Tetap atau Honorer ;
Bahwa benar dari 53 (lima puluh tiga) orang CPNS yang diterima, 29 (dua puluh sembilan) orang CPNS ditempatkan di Kantor Depag Kota Pasuruan dan sisanya ditempatkan di satuan kerja-satuan kerja lain di bawah Kantor Depag, seperti MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri), MTsN (Madrasah Tsanawiyah Negeri), dan MAN (Madrasah Aliyah Negeri) ;
Bahwa benar setelah dinyatakan lulus, para CPNS diperintahkan untuk melengkapi berkas administrasi dan diberitahu akan ada pembekalan ;
Bahwa benar pembekalan bagi para CPNS diadakan atas instruksi dari Kepala Kanwil Depag Jawa Timur dan diadakan oleh Kandepag Kota Pasuruan pada tanggal 9-13 Mei 2005 di aula Kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar tujuan dari diadakannya pembekalan tersebut adalah agar para CPNS mengetahui tugas pokok dan fungsi dari seksi-seksi yang ada di Kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar pada saat pembekalan, para CPNS menerima materi sebagai berikut :
Seksi Urais yang disampaikan oleh Kasi Urais yaitu H. Busri ;
Seksi Penamas yang disampaikan oleh Kasinya yaitu H. Makmur Salim ;
Seksi Pekapontren yang disampaikan oleh Kasinya yaitu Hj. Anis Khoirul Nisa ;
Seksi Haji yang disampaikan oleh Kasinya yaitu H. Ali Iqbal ;
Seksi Mapenda yang disampaikan oleh Kasinya yaitu H. Ali Khumaidi ;
Tentang Koperasi disampaikan oleh Pak Achyar ;
Administrasi perkantoran yang disampaikan oleh Kasubag TU yaitu Terdakwa ;
Bahwa benar dalam pembekalan tersebut telah dibicarakan mengenai rapelan gaji yang akan diterima para CPNS, yang pada awalnya dilakukan oleh Suyud (Alm) selaku Kakandepag Kota Pasuruan, kemudian Suyud (Alm) / Kakandepag memerintahkan kepada Terdakwa untuk membicarakan lebih lanjut dengan 53 orang CPNS tersebut ;
Bahwa benar saat pembekalan tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada para CPNS jika mereka akan menerima rapelan selama 5 (lima) bulan terhitung mulai Januari 2005 dengan syarat bahwa pihak kantor mendapatkan bagian 50% dari jumlah rapelan yang diterima masing-masing CPNS, namun atas usulan Terdakwa tersebut para CPNS merasa keberatan karena merasa potongannya terlalu besar, dan akhirnya dicapai kesepakatan bahwa masing-masing CPNS menyerahkan 1,5 (satu koma lima) bulan gaji dari rapelan gaji yang diterimanya kepada kantor ;
Bahwa benar sebanyak 29 (dua puluh sembilan) CPNS dari 53 CPNS yang diterima tersebut, diantaranya saksi DHURORIN KHUMAIRO, M. RIFAI, ACHMAD MARZUQI alias ANIS MARZUQI, ABDULLAH ASYIKIN ditempat tugaskan di satuan kerja Kandepag Kota Pasuruan dan mulai melaksanakan tugas secara nyata pada bulan Mei 2005, akan tetapi di dalam isi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) disebutkan 29 CPNS tersebut melaksanakan tugas masing pada tanggal 1 Januari 2005 ;
Bahwa benar para CPNS tersebut baru menerima SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas), Surat Tugas dan SPTMJ (Surat Pernyataan Telah Menduduki jabatan) dari saksi Amin Tohari sekitar bulan Mei 2005 ;
Bahwa benar syarat untuk menerbitkan daftar kekurangan gaji (Rapelan) adalah Surat Keputusan CPNS, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Tugas, Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ) dan Foto Copy akta nikah bagi yang sudah menikah serta formulir Model C ;
Bahwa benar Terdakwa telah mengetahui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang ditandatangani oleh Suyud, S.Ag., M.Pd.I selaku Kakandepag Kota Pasuruan atas 29 (dua puluh sembilan) CPNS yang ditugaskan di Satuan Kerja Kandepag Kota Pasuruan isinya secara meteril tidak benar, namun Terdakwa tetap menandatangani Daftar Kekurangan Gaji dan Rekapitulasinya yang dibuat oleh saksi SAIFULLAH yaitu :
Daftar kekurangan gaji Penyuluh Urusan Agama pada satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/ KU.02.1/200/SPP/2005 tanggal 23 Mei 2005 yang ditandatangani oleh Saksi Saifullah sebagai Pembuat Daftar Gaji dan Terdakwa selaku Kasubag TU Kandepag Kota Pasuruan :
Daftar kekurangan gaji Pembinaan Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar gaji : Mm.36/I.b/KU.02.1/203/SPP/2005 tanggal 23 Mei 2005 yang ditandatangani oleh Saksi Saifullah sebagai Pembuat Daftar Gaji dan Terdakwa selaku Kasubag TU Kandepag Kota Pasuruan :
| No. | Nama Penerima Kekurangan gaji | Gaji perbulan yang diterima | Kekurangan gaji yang diterima |
| 1. | Abdullah asyikin | Rp.675.000,- | Rp.3.375.000,- |
| 2. | Endang budiarti | Rp.770.300 | Rp.3.851.500,- |
| 3. | Dahlia imawati | Rp.675.000,- | Rp.3.375.000,- |
| 4. | Muhammad Rifai | Rp.547.600,- | Rp.2.738.000,- |
-
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yang diterima Kekurangan gaji yang diterima 1. Edi haris Aminudin Rp.1.019.700,- Rp.5.098.500,- 2. Moh. Rosyf Ridlo Rp.881.300,- Rp.4.406.500,- 3. Soffatul Imamah Rp.1.062.800,- Rp. 5.314.000,- 4 Nurhayati, Spd. Rp.1.019.700 Rp. 5.098.500,- 5. Kholia Rp.881.300 Rp. 4.406.500,- 6. Amintaus zuhriah, Ama Rp.884.700,- Rp. 4.423.500,- 7. Zubaidah Rp.756.900,- Rp. 3.784.500,- 8. Nur aini,Ama Rp.756.900 Rp. 3.784.500,- 9. Musyarofa kamila Rp.839.200 Rp. 4.196.000,- 10. Imam mashudi Rp.839.200 Rp. 4.196.000,-
-
Daftar kekurangan gaji Peny. Urusan Agama pada satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/KU. 02.1/200/SPP/2005 tanggal 23 Mei 2005 yang ditandatangani oleh Saksi Saifullah sebagai Pembuat Daftar Gaji dan Terdakwa selaku Kasubag TU Kandepag Kota Pasuruan :
-
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yang diterima Kekurangan gaji yang diterima 1. Achmad marzuki Rp.813.400 Rp.4.067.000,- 2. Anis pinurih Rp.711.000 Rp.3.555.000,-
-
Daftar Kekurangan Gaji Penyuluh Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar gaji : Mm.36/I.b/KU. 02.1/201/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005, yang ditandatangani oleh Saksi Saifullah sebagai Pembuat Daftar Gaji dan Terdakwa selaku Kasubag TU Kandepag Kota Pasuruan :
-
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yang diterima Kekurangan gaji yang diterima 1 Dhurorin khumairoh Rp.805.000 Rp.4.025.000,-
-
Daftar Kekurangan Gaji Pembinaan Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Juni 2005 Nomor daftar gaji : Mm.36.I.b/KU.02.1/340/SPP/2005 tanggal 13 Juli 2005 :
-
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yang diterima Kekurangan gaji yang diterima 1. Drs. Fatchurrodji Rp.1.114.00 Rp.6.684.000,- 2. Sunarti, Spd. Rp. 926.200 Rp.5.557.200,- 3. Sukandar, Sag. Rp.1.114.000,- Rp.6.684.000,- 4. Dra. Ageng bawuk Rp.1.114.000,- Rp. 6.684.000,- 5. Ririn nuriyanti, Ama Rp. 756.900 Rp.4.541.400,- 6. Suharwiwik, Ama Rp. 782.500 Rp.4.695.000,- 7. Djuwariyah, Ama Rp. 955.200 Rp.5.731.200,- 8. Cucun Maryunani Rp. 955.200 Rp.5.731.200,- 9. Agus mudjiono Rp. 955.200 Rp. 5.731.200,- 10. Siti halimah, Ama Rp. 782.500 Rp.4.695.000,- 11. Aminullah Rp. 927.900 Rp.5.567.400,- 12. Rainy Roosilawati Rp. 927.900 Rp.5.567.400,-
-
Bahwa benar setelah Daftar Kekurangan Gaji diterbitkan oleh saksi SAIFULLAH dan ditandatangai oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yaitu :
Daftar Kekurangan Gaji Penyuluhan Urusan Agama pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/ KU.02.1/200/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005, Terdakwa menerbitkan / menandatangani Surat Permintaan Pembayaran No : 066/297367/LS/2005 tanggal 8 Juni 2005 ;
Daftar Kekurangan gaji Administrasi Umum pada satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/KU. 02.1/200/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005, Terdakwa menerbitkan / menandatangani Surat Permintaan Pembayaran No : 00/297367/LS/2005 tanggal 8 Juni 2005 ;
Daftar Kekurangan Gaji Penyuluh Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/KU. 02.1/201/SPP/2005 tertanggal 8 Juni 2005 ;
Daftar Kekurangan Gaji Pembinaan Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/KU.02.1/203/SPP/2005 tanggal 23 Mei 2005, terdakwa menerbitkan / menandatangani Surat Permintaan Pembayaran No : 08/297369/LS/2005 tanggal 8 Juni 2005 ;
Daftar Kekurangan Gaji Pembinaan Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Juni 2005 Nomor daftar gaji : Mm.36.I.b/KU.02.1/340/SPP/2005 tanggal 13 Juli 2005, Terdakwa menerbitkan/menandatangani Surat Permintaan Pembayaran No. 083/297369/LS/2005 tanggal 13 Juli 2005 ;
Bahwa benar setelah Terdakwa menerbitkan dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang bukan merupakan wewenangnya, tetapi merupakan kewenangan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu Terdakwa menerbitkan / menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), dengan perincian sebagai berikut :
Untuk SPP No : 066/297367/LS/2005 tanggal 8 Juni 2005, Terdakwa menerbitkan / menandatangani SPM No : 00070056 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 8 Juni 2005 ;
Untuk SPP No : 0 0/297367/LS/2005 tanggal 8 Juni 2005, Terdakwa menerbitkan / menandatangani SPM No : 00068054 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 8 Juni 2005 ;
Untuk SPP No : 007/297367/LS/2005 tanggal 8 Juni 2005, Terdakwa menerbitkan / menandatangani SPM No : 00072057 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 8 Juni 2005 ;
Untuk SPP No : 08/297369/LS/2005 tanggal 8 Juni 2005, Terdakwa menerbitkan / menandatangani SPM No : 0072058 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 8 Juni 2005 ;
Untuk SPP No : 083/297369/LS/2005 tanggal 13 Juli 2005, Terdakwa menerbitkan/ menandatangani SPM No : 19078 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 13 Juli 2005 ;
Bahwa benar setelah Surat Permintaan Membayar (SPM) diterbitkan/ ditandatangani oleh Terdakwa, maka diajukan ke KPPN Malang oleh Bendahara yaitu Sailam, S.Pd.I ;
Bahwa benar pada saat diajukan ke KPPN Malang kekurangan gaji tersebut ditolak karena di dalam Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) tidak ada tanda tangan dari CPNS yang bersangkutan ;
Bahwa benar atas petunjuk dari pejabat KPPN tersebut, dibuatlah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang baru yang ditandatangani oleh Suyud, S.Ag. M.Pd.I selaku Kepala Kandepag Kota Pasuruan dan CPNS yang bersangkutan dengan TMT per 1 Januari 2005 ;
Bahwa benar setelah syarat-syarat pengajuan gaji rapelan dilengkapi oleh Satker Kandepag Kota Pasuruan selanjutnya KPPN Malang melakukan pengujian dan meneliti secara keseluruhan atas kelengkapan berkas dan kebenaran isi antara keterkatian antara yang satu dengan dokumen lainnya, karena sudah lengkap dan benar selanjutnya KPPN Malang menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan perincian sebagai berikut :
Untuk SPM No : 00070056 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 8 Juni 2005, diterbitkan SP2D No : 425155A/032/129 tanggal 29 Juni 2005 ;
Untuk SPM No : 00068054 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 8 Juni 2005, diterbitkan SP2D No : 425185A/032/129 tanggal 29 Juni 2005 ;
Untuk SPM No : 00071057 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 8 Juni 2005, diterbitkan SP2D No : 425169A/032/129 tanggal 29 Juni 2005 ;
Untuk SPM No : 00072058 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 8 Juni 2005, diterbitkan SP2D No : 425180A/032/129 tanggal 29 Juni 2005 ;
Untuk SPM No : 19078 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 13 Juli 2005, diterbitkan SP2D No : 426618A/032/129 tanggal 26 Juli 2005 ;
Bahwa benar setelah SP2D diterbitkan oleh KPPN Malang, lalu oleh Saksi Sailam dan Saksi Saifullah berdasarkan SP2D tersebut dilakukan pencairan uang gaji terhutang/rapelan atas nama 29 CPNS pada Satker Kandepag Kota Pasuruan di Bank Jatim Cabang Pasuruan sebesar Rp. 100.824.000,- (seratus juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah), dan selanjutnya dibagikan kepada Para CPNS di atas secara utuh sesuai dengan nilai yang tertera pada lembar gaji yang ditandatangani oleh Para CPNS sebagaimana barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan SPMT, Daftar Kekurangan Gaji, SPP, SPM serta SP2D, maka pembayaran gaji terhutang bagi 29 CPNS di Satker Kandepag baik dari bulan Januari s/d mei 2005 ataupun Januari s/d Juni 2005, dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang menerangkan 29 CPNS pada satker Kandepag Kota Pasuruan melaksanakan tugas secara nyata sejak 16 Mei 2005, maka penghasilan yang sah diterima oleh 29 CPNS adalah terhitung sejak bulan Mei 2005, sedangkan Januari s/d April 2005 atau (empat bulan) yang diterima oleh 29 CPNS yang sebenarnya bukan merupakan hak para CPNS, dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Nama CPNS Gaji Perbulan (Rp) Kekurangan Gaji yang diterima (Rp) Gaji sah yang seharusnya diterima (Rp) Kelebihan pembayaran (Rp) keterangan 1. Abdullah asyikin 675.000,- 3.375.000,- 675.000,- 2.700.000 Jan-Mei 005 2. Endang budiarti 770.300 3.851.500,- 770.300 3.081.200 Jan-Mei 005 3. Dahlia imawati 675.000,- 3.375.000,- 675.000,- 2.700.000 Jan-Mei 005 4. Muhammad Rifai 547.600,- 2.738.000,- 547.600,- 2.190.000 Jan-Mei 005 5. Edi haris Aminudin 1.019.700, 5.098.500,- 1.019.700,- 4.078.800 Jan-Mei 005 6. Moh. Rosyf Ridlo 881.300,- 4.406.500,- 881.300,- 3.525.200 Jan-Mei 005 7. Soffatul Imamah 1.062.800, 5.314.000,- 1.062.800,- 4.251.200 Jan-Mei 005 8. Nurhayati, Spd. 1.019.700 5.098.500,- 1.019.700 4.078.800 Jan-Mei 005 9. Kholia 881.300 4.406.500,- 881.300 3.525.200 Jan-Mei 005 10. Amintaus zuhriah, Ama 884.700, 4.423.500,- 884.700,- 3.358.800 Jan-Mei 005 11. Zubaidah 756.900, 3.784.500,- 756.900,- 3.027.000 Jan-Mei 005 12. Nur aini,Ama 756.900 3.784.500,- 756.900 3.027.000 Jan-Mei 005 13. Musyarofa kamila 839.200 4.196.000,- 839.200 3.356.800 Jan-Mei 005 14. Imam mashudi 839.200 4.196.000,- 839.200 3.356.800 Jan-Mei 005 15. Achmad marzuki 813.400 4.067.000,- 813.400 3.253.600 Jan-Mei 005 16. Anis pinurih 711.000 3.555.000,- 711.000 2.844.000 Jan-Mei 005 17 Dhurorin khumairoh 805.000 4.025.000,- 805.000 3.220.000 Jan-Mei 005 18. Drs. Fatchurrodji 1.114.00 6.684.000,- 1.114.00 4.456.000 Jan-Jun 2005 19. Sunarti, Spd. 926.200 5.557.200,- 926.200 3.704.800 Jan-Jun 2005 20. Sukandar, Sag. 1.114.000, 6.684.000,- 1.114.000,- 4.456.000 Jan-Jun 2005 21. Dra. Ageng bawuk 1.114.000, 6.684.000,- 1.114.000,- 4.456.000 Jan-Jun 2005 22. Ririn nuriyanti, Ama 756.900 4.541.400,- 756.900 3.027.600 Jan-Jun 2005 23. Suharwiwik, Ama 782.500 4.695.000,- 782.500 3.130.000 Jan-Jun 2005 24. Djuwariyah, Ama 955.200 5.731.200,- 955.200 3.820.800 Jan-Jun 2005 25. Cucun Maryunani 955.200 5.731.200,- 955.200 3.820.800 Jan-Jun 2005 26. Agus mudjiono 955.200 5.731.200,- 955.200 3.820.800 Jan-Jun 2005 27. Siti halimah, Ama 782.500 4.695.000,- 782.500 3.130.000 Jan-Jun 2005 28. Aminullah 927.900 5.567.400,- 927.900 3.712.600 Jan-Jun 2005 29. Rainy Roosilawati 927.900 5.567.400,- 927.900 3.712.600 Jan-Jun 2005
Bahwa benar sesuai dengan kesepakatan rapelan gaji yang diterima oleh para CPNS tersebut, sebesar 1,5 bulan gaji diserahkan ke kantor melalui koordinator-koordinator yang telah ditunjuk, yaitu :
Ahmad Marzuqi, koordinator untuk satuan kerja Kantor Depag Kota Pasuruan ;
Muniri, koordinator untuk satuan kerja Madrasah Tsanawiyah Negeri ;
Suwar, koordinator untuk satuan kerja Madrasah Aliyah Negeri ;
Koordinator satuan kerja Madrasah Ibtidaiyah Negeri ;
Bahwa benar berdasarkan Daftar Kekurangan Gaji yang dibayar kepada 29 CPNS di Satker Kandepag Kota Pasuruan sebesar Rp. 100.824.000,- (Seratus Juta Delapan Ratus Ribu Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dan dipotong untuk kantor masing-masing CPNS sebesar 1,5 (satu setengah) bulan, dengan perhitungan sebagai berikut :
-
No Nama Calon Pegawai Gaji Perbulan Potongan untuk 1½ bulan 1. Abdullah asyikin Rp.675.000,- Rp. 1.012.500,- 2. Endang budiarti Rp.770.300 Rp. 1.162.300,- 3. Dahlia imawati Rp.675.000,- Rp. 1.012.500,- 4. Muhammad Rifai Rp.547.600,- Rp. 821.400,- 5 Edi haris Aminudin Rp.1.019.700,- Rp. 1.529.550,- 6. Moh. Rosyf Ridlo Rp.881.300,- Rp. 1.321.950,- 7. Soffatul Imamah Rp.1.062.800,- Rp. 1.594.200,- 8 Nurhayati, Spd. Rp.1.019.700 Rp. 1.529.550,- 9. Kholia Rp.881.300 Rp. 1.321.950,- 10. Amintaus zuhriah, Ama Rp.884.700,- Rp. 1.327.050 11. Zubaidah Rp.756.900,- Rp. 1.135.350,- 12. Nur aini,Ama Rp.756.900 Rp. 1.135.350,- 13. Musyarofa kamila Rp.839.200 Rp. 1.258.800,- 14. Imam mashudi Rp.839.200 Rp. 1.258.800 15. Achmad marzuki Rp.813.400 Rp. 1.066.500 16. Anis pinurih Rp.711.000 Rp. 1.066.500 17. Dhurorin khumairoh Rp.805.000 Rp. 1.207.500 18. Drs. Fatchurrodji Rp.1.114.00 Rp. 1.671.000 19. Sunarti, Spd. Rp.926.200 Rp. 1.389.300 20. Sukandar, Sag. Rp.1.114.000 Rp. 1.671.000 21. Dra. Ageng bawuk Rp.1.114 Rp. 1.671.000 22. Ririn nuriyanti, Ama Rp.756.900 Rp. 1.135.350 23. Suharwiwik, Ama Rp.782.500 Rp. 1.173.750 24. Djuwariyah, Ama Rp.955.200 Rp. 1.432.800 25. Cucun Maryunani Rp.955.200 Rp. 1.432.800 26. Agus mudjiono Rp.955.200 Rp. 1.432.800 27. Siti halimah, Ama Rp.782.500 Rp. 1.173.750 28. Aminullah Rp.927.900 Rp. 1.391.850 29. Rainy Roosilawati Rp.927.900 Rp. 1.391.850 Jumlah Rp.37.882.600,-
Sehingga uang yang harus dipotong dan diserahkan ke kantor sebagaimana telah diperjanjikan untuk kepentingan kantor adalah Rp. 37.882.600,- (tiga puluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah), sedangkan sisanya, yaitu Rp. 100.824.000,- (Seratus Juta Delapan Ratus Ribu Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) – Rp. 37.882.600 = Rp. 62.941.400,- (enam puluh dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah) diterima oleh 29 CPNS ;
Bahwa benar saksi AHMAD MARZUQI menyetorkan uang yang terkumpul dari Para CPNS kepada Terdakwa di ruang kerja Terdakwa di Kantor Depag Kota Pasuruan Jalan Panglima Sudirman Nomor 75 Pasuruan, sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :
dengan didampingi oleh Saksi DHURORIN KHUMAIROH, AHMAD MARZUQI menyetorkan uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) ;
dengan didampingi oleh saksi ABDULLOH ASYIKIN, AHMAD MARZUQI menyetorkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa benar disamping di atas, Terdakwa juga menerima setoran uang yang terkumpul dari para CPNS yaitu MUNIRI, selaku koordinator dari MTsN sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa benar uang yang Terdakwa terima dari saksi AHMAD MARZUQI dan MUNIRI seluruhnya Terdakwa serahkan kepada Suyud, S.Ag. M.Pd.I Kepala kantor Depag Kota Pasuruan;
Bahwa benar untuk koordinator dari MAN menyetorkan uang yang terkumpul dari para CPNS kepada SAIFULLAH sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), yang kemudian oleh Saifullah disetorkan kepada Suyud, S.Ag. M.Pd.I Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar koordinator dari MIN menyetorkan uang yang terkumpul dari para CPNS langsung kepada Suyud, S.Ag. M.Pd.I Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar uang yang terkumpul dari para CPNS tersebut dikelola oleh Kepala Kandepag Kota Pasuruan dan digunakan untuk membeli bahan seragam, disetorkan ke Kanwil, ke KPPN Malang, untuk PHBI (Peringatan Hari Besar Islam) serta memperbaiki ruang kerja Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan dan Musholla ;
Bahwa benar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk para CPNS TMTnya dibuat per tanggal 1 Januari 2005, padahal Para CPNS tersebut secara nyata baru melaksanakan tugas pada tanggal 16 Mei 2005 ;
Bahwa benar SPMT tersebut dibuat pada bulan Mei 2005 setelah ada kesepakatan antara Terdakwa dan para CPNS tentang besaran gaji yang akan diserahkan kepada kantor ;
Bahwa benar SPMT tersebut adalah merupakan dasar Pengajuan Kekurangan Gaji / rapel ;
Bahwa benar sesuai dengan Lampiran SK Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : Kw.13.1/3/Ku.00.2/47/2005 tanggal 30 Maret 2005, Terdakwa telah ditunjuk sebagai Pejabat Penandatangan SPM;
Bahwa benar Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 2 tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005 pasal 2 ayat (6) telah mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen, Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran tidak boleh saling merangkap ;
Bahwa benar sesuai dengan keterangan saksi ahli dari KPPN yaitu Drs. Trisnohadi, Tugas Terdakwa sebagai Penandatangan SPM adalah menguji kebenaran materiil dari SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dengan lampirannya berupa Daftar Kekurangan Gaji, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan (SPTMJ) yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, namun pada kenyataannya Terdakwalah yang mengajukan dan menandatangani SPP serta menerbitkan SPM ;
Bahwa benar sebagai penguji SPP, setelah Terdakwa mengetahui adanya kesalahan pada isi / substansi SPMT tersebut, seharusnya menyampaikan kesalahan tersebut atau mengembalikan kepada penandatangan SPMT ;
Bahwa benar di antara 29 (dua puluh sembilan) orang CPNS yang ditempatkan di Kantor Depag Kota Pasuruan, ada 15 (lima belas) orang CPNS yang diangkat dari pegawai honorer (Wiyata Bhakti), hal ini terlihat dari SK CPNS yang diajukan sebagai Barang Bukti di persidangan, yaitu :
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7038/SK/2005 a.n Aminullah mempunyai masa kerja golongan 7 (tujuh) dan tahun 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7035/SK/2005 a.n Siti Chalimah, A.Ma. mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7032/SK/2005 a.n Dra. Ageng Bawuk Lestariana mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7036/SK/2005 a.n Suharwiwik, A.Ma. mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7031/SK/2005 a.n Sukandar, S.Ag. mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 1 (satu) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7030/SK/2005 a.n Drs. Fatchurrodji mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No: Kw.13.1/2/Kp.00.3/7037/SK/2005 a.n Agus Mujiono, A.Ma.Pd. mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/6704/SK/2005 a.n Nuraini, A.Ma. mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun dan 0 (nol) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7033/SK/2005 a.n Sunarti, S.Pd. mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7034/SK/2005 a.n Rainy Roosilowaty mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/6708/SK/2005 a.n Zubaidah, A.Ma.Pd. mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun dan 0 (nol) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7040/SK/2005 a.n Juwariyah, A.Ma.Pd. mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7039/SK/2005 a.n Cucun Maryunani mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/6705/SK/2005 a.n Aminatus Zuhriah, A.Ma.Pd. mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun dan 0 (nol) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/6707/SK/2005 a.n Ririn Nuryanti, A.Ma.Pd. mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun dan 0 (nol) bulan ;
Bahwa benar menurut keterangan saksi ahli jika memang CPNS tersebut memang secara nyata telah menjalankan tugas pada tanggal 1 Januari 2005 maka SPMT yang dibuat oleh Kepala kantor Depag Kota Pasuruan tersebut adalah benar ;
Bahwa benar jika dilihat dari masa kerja 15 (lima belas) CPNS tersebut di atas, maka jelas terlihat jika mereka pada bulan Januari 2005 telah menjalankan tugasnya secara nyata walaupun statusnya pada waktu itu sebagai pegawai honor ;
Bahwa benar sesuai dengan keterangan saksi ahli dari KPPN yang menerangkan bahwa jika dalam SK disebutkan Terhitung Mulai Tanggal 1 Januari 2005, maka status orang yang dimaksud sejak tanggal itu telah menjadi CPNS dan jika pada saat itu telah melaksanakan tugas secara nyata maka dia juga berhak atas gaji sebagai CPNS dengan catatan tidak boleh menerima honor lagi, atau mendapat gaji terhutang dengan syarat dipotong dengan honor, sebab satu CPNS / PNS tidak boleh mendapat bayaran gaji dua kali ;
Bahwa benar jika honor telah terlanjur diterima, maka kekurangan gaji yang dimintakan harus dikurangi sejumlah honor yang telah diterimanya dan dikembalikan kepada kas Negara ;
Bahwa benar dalam persidangan dari keterangan saksi, Terdakwa maupun barang bukti yang diajukan Penuntut Umum tidak terungkap berapa besarnya honor setiap bulan yang diterima oleh Para Honorer di lingkungan kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa untuk menentukan besarnya kerugian Negara, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, adalah dengan perhitungan uang yang diterima 29 CPNS pada Satuan kerja Kandepag kota Pasuruan sejak bulan Januari s/d April 2005 atau 4 bulan yaitu dengan tabel sebagai berikut :
-
No. Nama CPNS Gaji Perbulan (Rp) Kekurangan Gaji yang diterima (Rp) Gaji sah yang seharusnya diterima (Rp) Kelebihan pembayaran (Rp) Keterangan 1. Abdullah asyikin 675.000,- 3.375.000,- 675.000,- 2.700.000 Honorer 2. Endang budiarti 770.300 3.851.500,- 770.300 3.081.200 Jan-Mei 005 3. Dahlia imawati 675.000,- 3.375.000,- 675.000,- 2.700.000 Jan-Mei 005 4. Muhammad Rifai 547.600,- 2.738.000,- 547.600,- 2.190.000 Jan-Mei 005 5. Edi haris Aminudin 1.019.700, 5.098.500,- 1.019.700,- 4.078.800 Jan-Mei 005 6. Moh. Rosyf Ridlo 881.300,- 4.406.500,- 881.300,- 3.525.200 Jan-Mei 005 7. Soffatul Imamah 1.062.800, 5.314.000,- 1.062.800,- 4.251.200 Jan-Mei 005 8. Nurhayati, Spd. 1.019.700 5.098.500,- 1.019.700 4.078.800 Jan-Mei 005 9. Kholia 881.300 4.406.500,- 881.300 3.525.200 Jan-Mei 005 10. Amintaus zuhriah, Ama 884.700, 4.423.500,- 884.700,- 3.358.800 Honorer 11. Zubaidah 756.900, 3.784.500,- 756.900,- 3.027.000 Honorer 12. Nur aini, Ama 756.900 3.784.500,- 756.900 3.027.000 honorer 13. Musyarofa kamila 839.200 4.196.000,- 839.200 3.356.800 Jan-Mei 005 14. Imam mashudi 839.200 4.196.000,- 839.200 3.356.800 Jan-Mei 005 15. Achmad marzuki 813.400 4.067.000,- 813.400 3.253.600 Jan-Mei 005 16. Anis pinurih 711.000 3.555.000,- 711.000 2.844.000 Jan-Mei 005 17 Dhurorin khumairoh 805.000 4.025.000,- 805.000 3.220.000 Jan-Mei 005 18. Drs. Fatchurrodji 1.114.00 6.684.000,- 1.114.00 4.456.000 honorer 19. Sunarti, Spd. 926.200 5.557.200,- 926.200 3.704.800 honorer 20. Sukandar, Sag. 1.114.000, 6.684.000,- 1.114.000,- 4.456.000 honorer 21. Dra. Ageng bawuk 1.114.000, 6.684.000,- 1.114.000,- 4.456.000 honorer 22. Ririn nuriyanti, Ama 756.900 4.541.400,- 756.900 3.027.600 honorer 23. Suharwiwik, Ama 782.500 4.695.000,- 782.500 3.130.000 honorer 24. Djuwariyah, Ama 955.200 5.731.200,- 955.200 3.820.800 honorer 25. Cucun Maryunani 955.200 5.731.200,- 955.200 3.820.800 honorer 26. Agus mudjiono 955.200 5.731.200,- 955.200 3.820.800 Honorer 27. Siti Chalimah, Ama 782.500 4.695.000,- 782.500 3.130.000 honorer 28. Aminullah 927.900 5.567.400,- 927.900 3.712.600 Jan-Jun 2005 29. Rainy Roosilawati 927.900 5.567.400,- 927.900 3.712.600 honorer Jumlah - - - 100.824.000
Bahwa karena di persidangan berdasarkan keterangan saksi MOCH. AMIN TOHARI, FAUSI, SAIFULLAH, SAILAM, dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, tidak terungkap berapa besarnya uang honor yang diterima oleh 15 (lima belas) orang honorer (Wiyata Bhakti), dengan demikian maka tidak bisa menentukan besar kerugian secara pasti, tetapi hanya menentukan rumusannya sebagai berikut : Uang Kekurangan Gaji atau Rapelan Gaji atas 29 (dua puluh sembilan) CPNS yaitu Rp.100.824.000,- (seratus juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) – (4 (empat) bulan x 15 (lima belas) orang x besarnya honor yang diterima oleh tenaga honorer yang diterima menjadi CPNS) ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan permasalahan hukum yang timbul dalam perkara ini, antara lain tentang dakwaan Penuntut Umum baik dakwaan Pertama atau Kedua dijuntokan dengan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 ;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 ayat (1) bukan merupakan unsur delik atau unsur tindak pidana, tetapi merupakan ketentuan pidana tambahan yang tergolong dari hukum penitentier ;
Menimbang, bahwa pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan secara teoritis yuridis harus dibuktikan oleh Penuntut Umum di persidangan, namun karena pasal 18 ayat (1) huruf b UUTPK tersebut bukan merupakan unsur delik sehingga tidak bisa dibuktikan, hal ini sebagaimana terbukti dalam Tuntutan Penuntut Umum yang tidak pernah menyatatakan pasal 18 ayat (1) tersebut sebagai unsur delik, sehingga Penuntut Umum tidak membuktikan ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b UUTPK tersebut dalam pertimbangan hukumnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai pencantuman pasal 18 tersebut dalam dakwaan adalah hal yang berlebihan, meskipun secara hukum tidak mengakibatkan dakwaan batal demi hukum atau dapat dibatalkan, karena pasal 18 ayat (1) merupakan ketentuan hukum yang harus dilaksanakan oleh Hakim jika ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pasal 18 ayat (1) huruf b UUTPK tersebut terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mepertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas terhadap Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara ALTERNATIF yaitu :
Dakwaan Pertama melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
ATAU
Dakwaan Kedua melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk ALTERNATIF, maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang sangat relevan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan ;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi ;
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara ;
Beberapa Perbuatan Berhubungan Sehingga Dengan Demikian Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut ;
Menimbang, bahwa seorang Terdakwa baru dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan kepadanya, apabila semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan dalam perbuatan Terdakwa dan untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad. 1. UNSUR BARANG SIAPA :
Menimbang, bahwa unsur barang siapa disini adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana yang merupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang bernama Drs. ACHMAD MUNIF, M.Si., dengan identitas lengkap sebagaimana tersebut di atas, sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini, yang menurut pengamatan Majelis Hakim di persidangan merupakan manusia yang sehat lahir batinnya serta dapat membedakan mana perbuatan yang dapat dilakukan dan mana perbuatan yang dilarang untuk dilakukan menurut hukum dan undang-undang ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. UNSUR MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN :
Menimbang, bahwa unsur perbuatan ini bersifat alternatif, maka jika salah satu dari unsur ini telah terpenuhi, maka secara yuridis seluruh unsur ini dianggap telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menyalahgunakan kewenangan adalah melakukan perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, dan kewenangan tersebut tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Dan pada umumnya kesempatan itu diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sarana adalah syarat, cara atau media yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari seseorang yang memegang suatu jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas adalah :
Bahwa benar Terdakwa adalah PNS yang bertugas di Kantor Depag dan pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 menjabat sebagai Kasubag TU di Kantor Depag Kota Pasuruan, berdasarkan pasal 87 Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002, tugas Sub Bagian Tata Usaha Departemen Agama Kota adalah bertugas melakukan pelayanan teknis dan Administrasi Perencanaan, Kepegawaian, Keuangan, Perlengkapan, Ketatausahaan dan Rumah Tangga kepada seluruh satuan organisasi dan / atau satuan kerja di lingkungan Kantor Depag Kota ;
Bahwa benar sesuai dengan Surat Keputusan dari Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa Timur Nomor : Kw.13.1/3/Ku.00.2/47/2005 tanggal 30 Maret 2005, Terdakwa ditunjuk sebagai Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ;
Bahwa benar dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : 2 tahun 2005 pasal 2 ayat (6) disebutkan bahwa dalam pasal 2 (ayat) 2 huruf a (Pejabat Pembuat Komitmen), huruf b (Penandatangan Surat Perintah Membayar), dan huruf c (Bendahara Pengeluaran) tidak boleh saling merangkap ;
Bahwa benar sesuai dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan, yaitu Daftar kekurangan gaji Nomor : Mm.36.I.b/KU.02.1/200/SPP/2005, Mm.36.I.b/ KU.02.1/203/SPP/2005, Mm.36.I.b/KU.02.1/200/SPP/2005, Mm.36.I.b/KU.02.1/ 201/SPP/2005, Mm.36.I.b/KU.02.1/340/SPP/2005, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rutin Nomor : 066/297367/LS/2005, 00/297367/LS/2005, 007/297367/LS/2005, 08/297367/LS/2005, 083/297369/LS/2005, dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00070056, 00068054, 00071057, 00072058, 19078 Kandepag Kota Pasuruan serta Rekapitulasinya ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kasubag TU ;
Bahwa benar sebagai Penandatangan SPM dan sebelum menerbitkan SPM, Terdakwa mempunyai tugas untuk menguji kebenaran SPP yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, namun pada kenyataannya yang menandatangangi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah Terdakwa sendiri ;
Bahwa benar Terdakwa sebelumnya sudah mengetahui jika SPMT yang dibuat per tanggal 1 Januari 2005 adalah isinya / subsantinya secara materiil tidak benar, namun Terdakwa tetap meloloskan SPMT yang merupakan salah satu syarat untuk mencairkan kekurangan gaji tersebut ;
Bahwa benar sebagai Penandatangan SPM terdakwa mempunyai kewenangan untuk menguji secara materiil SPP yang diajukan kepadanya dan mengembalikan jika ada kesalahan atau kekurangan ;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut 29 (dua puluh sembilan) CPNS yang ada di Kandepag Kota Pasuruan rekruitmen tahun 2004, yang baru melaksanakan tugas secara nyata pada bulan Mei 2005 menerima gaji berupa rapelan terhitung mulai bulan Januari 2005, dan mengakibatkan kerugian bagi negara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum di atas, mengenai kekurangan gaji (Rapelan) atas 53 CPNS yang akan diterima di Kandepag Kota Pasuruan terhitung sejak bulan Januari 2005, dan hal itu sudah dibicarakan oleh Suyud, S.Ag., M.Pd.I (Alm) selaku Kakandepag dan Terdakwa sebagai Kasubbag TU pada acara pembekalan atas CPNS, serta telah ada kesepakatan dengan CPNS, dan kemudian oleh Suyud, S.Ag., M.Pd.I (Alm) memerintah Terdakwa untuk membicarakan potongan yang akan diterima oleh kantor, dan setelah ada kata sepakat untuk kantor 1,5 (satu setengah) bulan gaji, kemudian selaku Kakandepag telah menerbitkan dengan menandatangani SPMT yang isinya secara materiil tidak benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kapasitas sebagai Kasubbag Tata Usaha Kandepag Kota Pasuruan dan juga sebagai Pejabat Penandatangan SPM sudah mengetahui bahwa Surat Penyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang ditandatangani oleh Suyud, S.Ag., M.Pd.I (Alm) isinya secara materiil tidak benar, dan hal tersebut sudah diketahui oleh Terdakwa, namun Terdakwa tetap menandatangani SPP dan dokmen pendukungnya termasuk Daftar Kekurangan Gaji dan Rekapitulasinya atas 29 CPNS yang ditempatkan di Satker Kandepag Kota Pasuruan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa Timur Nomor : Kw.13.1/3/Ku.00.2/47/2005 tanggal 30 Maret 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pembuat Komitmen, Penanda tangan SPM dan Bendahara Pengeluaran Dilingkungan Kantor Departemen Agama Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2005, tentang pejabat-pejabat yang berwenang melakukan pengelolaan keuangan negara di Kantor Departemen Agama Kota Pasuruan, yaitu Suyud, S.Ag., M.Pd.I sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pembuat Komitmen, Drs. AHMAD MUNIF, M.Si sebagai Penanda tangan SPM, Sailam, S.Pd.I sebagai bendahara pengeluaran ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Terdakwa sebagai pejabat penandatangan SPM tidak melaksanakan kewajiban hukum untuk melakukan pengujian kebenaran atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) termasuk dokumen pendukung SPP sebagaimana menurut ketentuan pasal 5 Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 2/PB/2005, menyatakan pejabat penerbit SPM dengan mekanisme sebagai berikut :
Pejabat menerbitkan SPM menerima SPP yang disampaikan oleh Petugas Penerima SPP ;
Pejabat penerbit SPM melakukan pengujian atas SPP tersebut yaitu :
Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Dan seterusnya ;
Setelah dilakukan pengujian terhadap SPP, maka pejabat penguji SPP / Penandatangan SPM menerbitkan SPM ;
Menimbang bahwa selain itu juga Terdakwa telah melakukan perbuatan yang bukan kewenangannya sebagai pejabat Panandatangan SPM yaitu menerbitkan dengan menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang bukan wewenangnya, dan perbuatan Terdakwa tersebut dilarang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : 2 tahun 2005 pasal 2 ayat (6) disebutkan bahwa dalam pasal 2 (ayat) 2 huruf a (Pejabat Pembuat Komitmen), huruf b (Penandatangan Surat Perintah Membayar), dan huruf c (Bendahara Pengeluaran) tidak boleh saling merangkap ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa meneruskan pengurusan gaji terhutang (Rapelan) atas 29 CPNS berdasarkan SPMT yang diterbitkan oleh Kakandepag yang isinya secara meteriil tidak benar, menerbitkan dan mengesahkan SPP yang bukan kewewenangannya, dan menerbitkan dan mengesahkan SPM tidak berdasarkan pada SPP yang benar hingga sampai pencairan dana atas beban keuangan negara (APBN), merupakan perintah jabatan, atau merupakan perbuatan administrasi sehingga dan cukup diterapkan penegakan hukum administrasi sebagaimana pendapat hukum Penasehat Hukum / Advokat dari Terdakwa di dalam nota pembelaannya ;
Menimbang, bahwa menurut kententuan pasal 51 KUHP :
Ayat (1) : Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh Kuasa yang berhak akan itu, tidak boleh dihukum;
Ayat (2) : Perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak tidak membebaskan dari hukuman, kecuali jika pegawai yang dibawahnya atas kepercayaannya memandang perintah itu seakan-akan diberi kuasa yang berhak dengan sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiban pegawai yang dibawah perintah tadi ;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 51 KUHP tersebut terdapat 2 syarat melakukan suatu perbuatan atas suatu perintah jabatan, yaitu :
Harus ada hubungan dalam status Pegawai Negeri ;
Bahwa perintah harus diberikan oleh kuasa yang berhak untuk memberikan perintah ;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 51 KUHP hanya mensyaratkan tentang subjeknya saja, tidak mensyaratkan terhadap perbuatan-perbuatan yang diperintah;
Menimbang, bahwa sebagaimana dari uraian fakta-fakta dan pertimbangkan hukum di atas, Terdakwa sudah mengetahui rencana pembayaran gaji terhutang atas 29 CPNS yang ditugaskan di Satuan Kerja Kandepag kota Pasuruan, berawal pada saat diadakan pembekalan terhadap 53 CPNS yang diterima di Kandepag kota Pasuruan, sebab Terdakwa sendiri yang membicarakannya dengan 53 CPNS tentang potongan untuk kantor, dan begitu pula dengan terbitnya SPMT oleh Kakandepag, Terdakwa baik sebagai Kasubbag TU maupun sebagai pejabat Penanda Tangan SPM sudah mengetahui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atas 29 CPNS isinya secara materiil tidak benar tentang mulai menjalankan tugas dinyatakan tanggal 1 Januari 2005, padahal secara nyata CPNS melaksanakan tugas bulan Mei 2005 dan Terdakwa sudah tahu hak mendapat gaji sejak CPNS melaksanakan tugas sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 100 Tahun 2000 ;
Menimbang, bahwa disatu sisi perbuatan Terdakwa menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang bukan kewenangannya berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa Timur Nomor : Kw.13.1/3/Ku.00.2/47/2005 tanggal 30 Maret 2005, padahal secara hukum Terdakwa sebagai pejabat Penanda tangan SPM wajib menguji SPP yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kewajiban hukum sebagaimana ketentuan pasal 5 Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 2/PB/2005 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tentang pengelolaan keuangan negara secara terpadu pada satuan kerja, tidak tertumpu pada satu jabatan saja akan tetapi saling ketergantungan / mendukung antara KPA / PPK, Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran, dalam perkara a quo jika Terdakwa tidak mau menanda tangan SPM atas kelanjutan SPP yang diajukan kepadanya oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen sudah dapat dipastikan tidak akan terjadi kebocoran keuangan negara, namun secara fakta ada pertentangan keterangan Terdakwa, dimana disatu sisi Terdakwa menerangkan dipaksa oleh Kakandepag Kota Pasuruan untuk menerbitkan SPM, namun disatu sisi Terdakwa menerbitkan sendiri SPP yang bukan kewenangannya, bahkan Terdakwa menerima uang potongan dari para CPNS melalui kordinator pada Satker Kandepag yaitu saksi ACHMAD MARZUQI sebebsar Rp. 18.000.000,- (delapan belas Juta Rupiah), dan juga dari kordinator MTsn yaitu MUNIRI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), disini tampak peran aktif Terdakwa ;
Menimbang, bahwa pendapat hukum Penasehat hukum / advokat Terdakwa oleh orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini adalah Suyud, S.Ag., M.Pd.I., sebab pihak yang menerbitkan SPMT, secara yuridis benar yang bertanggungjawab atas SPMT adalah yang menerbitkannya incasu Suyus selaku Kakandepag, akan tetapi dalam pengelolaan keuangan negara pada Satuan Kerja Kandepag tidak berdiri sendiri, tetapi ada tugas / wewenang masing-masing, dari fakta-fakta hukum, Terdakwa tidak melakukan pengujian atas SPP, bahkan Terdakwa sendiri yang menerbitkan dan menandatangan SPP, berarti Terdakwa tidak melakukan kewajiban hukum, dan sekaligus melaksanakan perbuatan yang bukan wewenangnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan demikian maka secara yuridis Suyud, S.Ag., M.Pd.I., bertanggungjawab atas SPMT yang diterbitkannya, namun karena Suyud, S.Ag., M.Pd.I., meninggal dunia, maka hak penuntutan terhadapnya gugur (vide pasal 77 KUHP), sedangkan Terdakwa jelas bertanggungjawab atas perbuatan Terdakwa sendiri, bukan bertanggungjawab atas perbuatan orang lain in casu Suyud, S.Ag., M.Pd.I., (alm) sebagaimana pendapat Penasehat Hukum / advokat Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan yang dilakukan Terdakwa tidak melakukan kewajiban hukum, dan sekaligus melaksanakan perbuatan yang bukan wewenangnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan, sehingga melanggar ketentuan-ketentuan pengelolaan keuangan negara secara terpadu, maka menurut pendapat Majelis Hakim perbutan Terdakwa tersebut tidak dapat dikualifisir sebagai perbuatan atas perintah jabatan sebagaimana pasal 51 KUHP ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pendapat Penasehat hukum / Advokat Terdakwa tentang perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk lingkup hukum administrasi negara sebatas tidak ada penyelewengan keuangan Negara dan jika ada kesalahan administrasi atas Surat Keputusan akan dapat diperbaiki, namun Majelis tidak sependapat tentang kekeliruan administrasi yang disengaja dalam pelaksanaan administrasi sehingga adanya penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dan berakibat pada kerugian negara, dan ini sudah masuk lingkup hukum pidana, sehingga harus diselesaikan melalui penegakan hukum pidana sebagaimana sudah diatur di dalam undang-undang tentang pengelolaan keuangan negara (vide pasal 34 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara) ;
Menimbang, bahwa disamping itu berdasarkan keterangan ahli Dr. M. SHOLEHUDIN, dalam ilmu hukum pidana dikenal dengan asas subsidair yaitu hukum pidana sebagai senjata / upaya terakhir, jika penegakan hukum yang lainnya sudah tidak mampu lagi (ultimum remedium), namun berdasarkan substansi undang-undang tindak pidana korupsi, penegakan hukum pidana bersifat ultimum premium, artinya hukum pidana harus diutamakan / diprioritaskan dalam penegakan korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyalahgunakan Kewenangan” ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka jika salah satu unsur ini terbukti dan terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kesengajaan (opzet als oogmerk), dan pada dasarnya tindak pidana korupsi adalah delik formal di mana opzet sebagai tujuan sehingga dalam hal ini seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja, sedangkan perbuatan itu memang menjadi tujuan pelaku sehingga perbuatan itu dikehendaki dan dituju ;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau batin si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah mendapatkan penghasilan atau untung dari suatu perbuatan yang dilakukannya di mana pendapatan yang diperoleh tersebut jumlahnya lebih besar dari pengeluarannya, tanpa milhat penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat dari Soedarto yang mengemukakan bahwa perbuatan ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Dan unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan keadan lahir yang menyertai perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam menguraikan unsur ini, segala apa yang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam unsur sebelumnya harus dianggap ada dan dianggap diulang kembali dalam uraian pertimbangan unsur ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah :
Bahwa benar pada tahun 2004, Kantor Depag Kota Pasuruan mengadakan tes penerimaan CPNS dan yang diterima sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang, di mana Terdakwa sebagai ketua panitia ujiannya ;
Bahwa benar 29 (dua puluh sembilan) CPNS di antaranya ditempatkan di Kandepag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar pada tanggal 9 s/d 15 Mei 2005 diadakan pembekalan untuk Para CPNS yang telah diterima di aula Kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar pada saat pembekalan diberitahukan kepada Para CPNS jika mereka akan menerima rapelan gaji mulai bulan Januari 2005 dengan syarat rapelan gaji tersebut dibagi dua dengan kantor, karena banyak CPNS yang tidak setuju, dan akhirnya berdasarkan pertemuan pembicaraan antara Terdakwa yang mewakili kantor dengan para 53 CPNS, disepakati bahwa rapelan gaji yang akan diterima Para CPNS akan diberikan kepada kantor sebesar 1,5 bulan gaji ;
Bahwa benar dengan adanya kesepakatan tersebut, maka dibuat SPMT (Surat Pernyataan Menjalankan Tugas) untuk Para CPNS per tanggal 1 Januari 2005 yang ditandatangani oleh Suyud, S.Ag. M.Pd.I selaku Kepala Kandepag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar sebanyak 29 CPNS yang bertugas ditempatkan di Satker Kantor Depag Kota Pasuruan menjalankan tugas secara nyata di Kantor Depag Kota Pasuruan Jalan Panglima Sudirman No. 75 Pasuruan setelah pembekalan selesai yaitu sekitar tanggal 16 Mei 2005 ;
Bahwa benar SPMT merupakan dasar untuk mengajukan gaji atau kekurangan gaji bagi Para CPNS ;
Bahwa benar setelah SPMT dibuat, maka Saksi SAIFULLAH sebagai pejabat Pembuat Daftar Gaji membuat Daftar Kekurangan Gaji atas 29 CPNS yang akan diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai salah satu dokumen pelengkap SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang akan diajukan kepada pejabat Penandatangan SPM ;
Bahwa pada Daftar Kekurangan Gaji dan Rekapitulasinya, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani dan disyahkan oleh Terdakwa sebagai pejabat penanda tangan SPM ;
Bahwa benar Daftar Kekurangan Gaji dengan dilampiri dengan SPP dan SPM diajukan ke KPPN Malang dan diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ;
Bahwa benar SP2D yang diterbitkan KPPN tersebut kemudian dibawa oleh Bendahara ke Bank Jatim cabang Kota Pasuruan untuk dicairkan ;
Bahwa benar setelah uang dicairkan maka dibagikan kepada Para CPNS secara utuh sesuai dengan tanda tangan Para CPNS di daftar gaji yang sekaligus sebagai bukti tanda terima penerimaan gaji rapelan mereka ;
Bahwa benar setelah menerima uang rapelan gaji selama 5 (lima) bulan terhitung mulai Bulan Januari s/d Bulan Mei 2005 secara utuh, Para CPNS menyisihkan uang rapelannya tersebut sebesar 1,5 bulan gaji untuk diserahkan kepada kantor melalui koordinator yang telah ditunjuk yaitu Saksi Ahmad Marzuqi, Muniri, Suwar dan dari kordinator Satuan Kerja MIN ;
Bahwa benar berdasarkan Daftar Kekurangan Gaji yang dibayar kepada 29 CPNS di Satker Kandepag Kota Pasuruan sebesar Rp. 100.824.000,- (Seratus Juta Delapan Ratus Ribu Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dan dipotong untuk kantor masing-masing CPNS sebesar 1,5 (satu setengah) bulan, dengan perhitungan sebagai berikut :
-
No. Nama Calon Pegawai Gaji Perbulan Potongan untuk 1½ bulan 1. Abdullah asyikin Rp.675.000,- Rp. 1.012.500,- 2. Endang budiarti Rp.770.300 Rp. 1.162.300,- 3. Dahlia imawati Rp.675.000,- Rp. 1.012.500,- 4. Muhammad Rifai Rp.547.600,- Rp. 821.400,- 5 Edi haris Aminudin Rp.1.019.700,- Rp. 1.529.550,- 6. Moh. Rosyf Ridlo Rp.881.300,- Rp. 1.321.950,- 7. Soffatul Imamah Rp.1.062.800,- Rp. 1.594.200,- 8 Nurhayati, Spd. Rp.1.019.700 Rp. 1.529.550,- 9. Kholia Rp.881.300 Rp. 1.321.950,- 10. Amintaus zuhriah, Ama Rp.884.700,- Rp. 1.327.050 11. Zubaidah Rp.756.900,- Rp. 1.135.350,- 12. Nur aini,Ama Rp.756.900 Rp. 1.135.350,- 13. Musyarofa kamila Rp.839.200 Rp. 1.258.800,- 14. Imam mashudi Rp.839.200 Rp. 1.258.800 15. Achmad marzuki Rp.813.400 Rp. 1.066.500 16. Anis pinurih Rp.711.000 Rp. 1.066.500 17. Dhurorin khumairoh Rp.805.000 Rp. 1.207.500 18. Drs. Fatchurrodji Rp.1.114.00 Rp. 1.671.000 19. Sunarti, Spd. Rp.926.200 Rp. 1.389.300 20. Sukandar, Sag. Rp.1.114.000 Rp. 1.671.000 21. Dra. Ageng bawuk Rp.1.114 Rp. 1.671.000 22. Ririn nuriyanti, Ama Rp.756.900 Rp. 1.135.350 23. Suharwiwik, Ama Rp.782.500 Rp. 1.173.750 24. Djuwariyah, Ama Rp.955.200 Rp. 1.432.800 25. Cucun Maryunani Rp.955.200 Rp. 1.432.800 26. Agus mudjiono Rp.955.200 Rp. 1.432.800 27. Siti halimah, Ama Rp.782.500 Rp. 1.173.750 28. Aminullah Rp.927.900 Rp. 1.391.850 29. Rainy Roosilawati Rp.927.900 Rp. 1.391.850 Jumlah Rp.37.882.600,-
Sehingga uang yang harus dipotong dan diserahkan ke kantor sebagaimana telah diperjanjikan untuk kepentingan kantor adalah Rp. 37.882.600,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah), sedangkan sisanya (Rp. 100.824.000,- (Seratus Juta Delapan Ratus Ribu Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) – Rp. 37.882.600) = Rp. 62.941.400,- (enam puluh dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah) adalah diterima oleh 29 CPNS di Satker Kandepag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar saksi AHMAD MARZUQI menyerahkan uang yang diterimanya dari para CPNS kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali di ruang kerja Terdakwa di Kantor Depag Kota Pasuruan, dengan perincian sebagai berikut :
Dengan disaksikan saksi DHURORIN KHUMAIROH, menyerahkan uang sebesar + Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) ;
Dengan disaksikan saksi ABDULLOH ASYIKIN, menyerahkan uang sebesar + Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa juga menerima setoran dari Muniri, koordinator dari Satker MTsN sebesar + Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa benar uang yang diterima terdakwa dari Saksi AHMAD MARZUQI dan MUNIRI, semuanya diserahkan kepada Suyud, S.Ag.M.Pd.I., Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar untuk koordinator yang dari MAN menyetorkan uang yang disisihkan dari rapelan gaji Para CPNS kepada SAIFULLAH, dan oleh SAIFULLAH uang tersebut diserahkan kepada SUYUD, S.Ag. M.Pd.I., Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar koordinator dari MIN menyerahkan uang penyisihan rapelan gaji Para CPNS langsung kepada Suyud, S.Ag. M.Pd.I. ;
Bahwa benar Para CPNS baru melaksanakan tugas secara nyata setelah selesai pembekalan yaitu sekitar tanggal 16 Mei 2005 ;
Bahwa benar uang yang disisihkan dari rapelan gaji yang diterima oleh Para CPNS, semuanya bermuara pada SUYUD, S.Ag. M.Pd.I., Kepala Kantor Departemen Agama Kota Pasuruan, yang digunakan untuk perbaikan ruang kerja Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan, Peringatan Hari Besar Islam, Kanwil Depag Jawa Timur, KPPN Malang dan membeli kain seragam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, perbuatan Terdakwa telah meneruskan permohonan pencairan gaji terhutang dengan menandatangani Daftar Kekurangan Gaji / Rekapitulasinya, menerbitkan dan menandatangani SPP yang bukan tugas dan wewenangnya, serta menerbitkan dan mengesahkan SPM atas 29 CPNS di Satker Kandepag Kota Pasuruan sehingga terbitnya SP2D dari KPPN Malang dan berhasil dicairkan dana sebesar Rp. 100.824.000,- (Seratus Juta Delapan Ratus Ribu Dua Puluh Empat Ribu Rupiah), kemudian uang tersebut sebesar Rp. 62.941.400,- (enam puluh dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah) diterima oleh 29 CPNS pada Satker Kandepag, sedangkan sebesar Rp. 37.882.600 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah) merupakan bagian kantor yang telah disepakati, dan uang tersebut diterima oleh Terdakwa dari kordinator Satker Kandepag yaitu saksi ACHMAD MARZUQI sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 19.882.600,- (Sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah) diterima oleh saksi SAIFULLAH, selain itu juga Terdakwa menerima diluar Satker Kandepag yaitu dari kordinator Satker MTsN yaitu MUNIRI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian oleh Terdakwa seluruh uang yang diterimanya sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) tersebut diserahkan kepada SUYUD, S.Ag., M.Pd.I selaku Kakandepag Kota Pasuruan, dan uang yang diterima saksi SAIFULLAH sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) digunakan untuk kepentingan kantor seperti membeli seragam, perayaan hari besar islam, perbaikan ruang kantor Kakandepag, serta perbaikan mushollah, Kanwil Depag Jawa Timur, KPPN Malang ;
Menimbang, dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah menguntungkan sebanyak 29 CPNS pada Satker Kandepag kota Pasuruan, oknum pegawai KPPN Malang, Kanwil Depag Jawa timur dan Suyud (Alm) selaku Kakandepag Kota Pasuruan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, Terdakwa tidak pernah menikmati uang dari potongan para CPNS, uang yang diterima Terdakwa dari saksi ACHMAD MARZUQI sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dan dari kordinator Satker MTsN yaitu MUNIRI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga berjumlah sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) diserahkan kepada Suyud, S.Ag., M.Pd.I, dan Terdakwa hanya mendapat satu stel bahan pakaian seragam bersama-sama dengan karyawan yang lain, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam tuntutannya yang menyatakan perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Menguntungkan Orang Lain” ini telah terpenuhi ;
Ad. 4. UNSUR YANG DAPAT MERUGIKAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA :
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA menegaskan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara, baik tingkat Pusat maupun di Daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang dididasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa kata “dapat“ sebelum frase “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil artinya adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu kerugian negara atau perekonomian negara tidak perlu timbul, cukup menurut akal orang pada umunya bahwa suatu perbuatan dapat menimbulkan akibat kerugian negara tanpa merinci dan menyebut adanya bentuk dan jumlah kerugian negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap adalah :
Bahwa benar Terdakwa adalah PNS yang bertugas di Kantor Depag dan pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 menjabat sebagai Kasubag TU di Kantor Depag Kota Pasuruan, berdasarkan pasal 87 Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002, tugas Sub Bagian Tata Usaha Departemen Agama Kota adalah bertugas melakukan pelayanan teknis dan Administrasi Perencanaan, Kepegawaian, Keuangan, Perlengkapan, Ketatausahaan dan Rumah Tangga kepada seluruh satuan organisasi dan / atau satuan kerja di lingkungan Kantor Depag Kota ;
Bahwa benar kapasitas Terdakwa dalam bidang pengelolaan Keuangan (anggaran) berdasarkan pada lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : KW.13.1/3/ KU.00.2/47/2005 tanggal 30 Maret 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pembuat Komitmen, Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Kantor Departemen Agama Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2005 menjabat sebagai Penandatangan SPM pada Kantor Depag Kota Pasuruan yang diberikan wewenang untuk melakukan Pengujian Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan setelah melewai masa pengujian atas Pengujian Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan dianggap sudah benar subsansi / isinya barulah bisa diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ;
Bahwa benar dari 53 (lima puluh tiga) orang CPNS yang diterima, 29 (dua puluh sembilan) orang CPNS ditempatkan di Kantor Depag Kota Pasuruan dan sisanya ditempatkan di satuan kerja-satuan kerja lain di bawah Kantor Depag, seperti MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri), MTsN (Madrasah Tsanawiyah Negeri), dan MAN (Madrasah Aliyah Negeri) ;
Bahwa benar dalam pembekalan tersebut telah dibicarakan mengenai rapelan gaji yang akan diterima para CPNS, yang pada awalnya dilakukan oleh Suyud (Alm) selaku Kakandepag Kota Pasuruan, kemudian Suyud (Alm) / Kakandepag memerintahkan kepada Terdakwa untuk membicarakan lebih lanjut dengan 53 orang CPNS tersebut ;
Bahwa benar saat pembekalan tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada para CPNS jika mereka akan menerima rapelan selama 5 (lima) bulan terhitung mulai Januari 2005 dengan syarat bahwa pihak kantor mendapatkan bagian 50% dari jumlah rapelan yang diterima masing-masing CPNS, namun atas usulan Terdakwa tersebut para CPNS merasa keberatan karena merasa potongannya terlalu besar, dan akhirnya dicapai kesepakatan bahwa masing-masing CPNS menyerahkan 1,5 (satu koma lima) bulan gaji dari rapelan gaji yang diterimanya kepada kantor ;
Bahwa benar sebanyak 29 (dua puluh sembilan) CPNS dari 53 CPNS yang diterima tersebut, diantaranya saksi DHURORIN KHUMAIRO, M. RIFAI, ACHMAD MARZUQI alias ANIS MARZUQI, ABDULLAH ASYIKIN ditempat tugaskan di satuan kerja Kandepag Kota Pasuruan dan mulai melaksanakan tugas secara nyata pada bulan Mei 2005, akan tetapi di dalam isi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) disebutkan 29 CPNS tersebut melaksanakan tugas masing pada tanggal 1 Januari 2005 ;
Bahwa benar para CPNS tersebut baru menerima SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas), Surat Tugas dan SPTMJ (Surat Pernyataan Telah Menduduki jabatan) dari saksi Amin Tohari sekitar bulan Mei 2005 ;
Bahwa benar syarat untuk menerbitkan daftar kekurangan gaji (Rapelan) adalah Surat Keputusan CPNS, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Tugas, Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ) dan Foto Copy akta nikah bagi yang sudah menikah serta formulir Model C ;
Bahwa benar Terdakwa telah mengetahui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang ditandatangani oleh Suyud, S.Ag., M.Pd.I selaku Kakandepag Kota Pasuruan atas 29 (dua puluh sembilan) CPNS yang ditugaskan di Satuan Kerja Kandepag Kota Pasuruan isinya secara meteril tidak benar, akan tetapi Terdakwa tetap menandatangani Daftar Kekurangan Gaji dan Rekapitulasinya yang dibuat oleh saksi SAIFULLAH yaitu :
Daftar kekurangan gaji Penyuluh Urusan Agama pada satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/KU.02.1/200/SPP/2005 tanggal 23 Mei 2005 yang ditandatangani oleh Saksi Saifullah sebagai Pembuat Daftar Gaji dan Terdakwa selaku Kasubag TU Kandepag Kota Pasuruan :
-
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yang diterima Kekurangan gaji yang diterima 1. Abdullah asyikin Rp.675.000,- Rp.3.375.000,- 2. Endang budiarti Rp.770.300 Rp.3.851.500,- 3. Dahlia imawati Rp.675.000,- Rp.3.375.000,- 4. Muhammad Rifai Rp.547.600,- Rp.2.738.000,-
-
Daftar kekurangan gaji Pembinaan Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar gaji : Mm.36/I.b/KU.02.1/203/ SPP/2005 tanggal 23 Mei 2005 yang ditandatangani oleh Saksi Saifullah sebagai Pembuat Daftar Gaji dan Terdakwa selaku Kasubag TU Kandepag Kota Pasuruan :
-
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yang diterima Kekurangan gaji yang diterima 1. Edi haris Aminudin Rp.1.019.700,- Rp.5.098.500,- 2. Moh. Rosyf Ridlo Rp.881.300,- Rp.4.406.500,- 3. Soffatul Imamah Rp.1.062.800,- Rp. 5.314.000,- 4 Nurhayati, Spd. Rp.1.019.700 Rp. 5.098.500,- 5. Kholia Rp.881.300 Rp. 4.406.500,- 6. Amintaus zuhriah, Ama Rp.884.700,- Rp. 4.423.500,- 7. Zubaidah Rp.756.900,- Rp. 3.784.500,- 8. Nur aini,Ama Rp.756.900 Rp. 3.784.500,- 9. Musyarofa kamila Rp.839.200 Rp. 4.196.000,- 10. Imam mashudi Rp.839.200 Rp. 4.196.000,-
-
Daftar kekurangan gaji Peny. Urusan Agama pada satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/KU.02.1/200/SPP/2005 tanggal 23 Mei 2005 yang ditandatangani oleh Saksi Saifullah sebagai Pembuat Daftar Gaji dan Terdakwa selaku Kasubag TU Kandepag Kota Pasuruan :
-
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yang diterima Kekurangan gaji yang diterima 1. Achmad marzuki Rp.813.400 Rp.4.067.000,- 2. Anis pinurih Rp.711.000 Rp.3.555.000,-
-
Daftar Kekurangan Gaji Penyuluh Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar gaji : Mm.36/I.b/KU. 02.1/201/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005, yang ditandatangani oleh Saksi Saifullah sebagai Pembuat Daftar Gaji dan Terdakwa selaku Kasubag TU Kandepag Kota Pasuruan :
-
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yang diterima Kekurangan gaji yang diterima 1 Dhurorin khumairoh Rp.805.000 Rp.4.025.000,-
-
Daftar Kekurangan Gaji Pembinaan Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Juni 2005 Nomor daftar gaji : Mm.36.I.b/KU.02.1/340/ SPP/2005 tanggal 13 Juli 2005 :
-
-
No. Nama Penerima Kekurangan gaji Gaji perbulan yang diterima Kekurangan gaji yang diterima 1. Drs. Fatchurrodji Rp.1.114.00 Rp.6.684.000,- 2. Sunarti, Spd. Rp. 926.200 Rp.5.557.200,- 3. Sukandar, Sag. Rp.1.114.000,- Rp.6.684.000,- 4. Dra. Ageng bawuk Rp.1.114.000,- Rp. 6.684.000,- 5. Ririn nuriyanti, Ama Rp. 756.900 Rp.4.541.400,- 6. Suharwiwik, Ama Rp. 782.500 Rp.4.695.000,- 7. Djuwariyah, Ama Rp. 955.200 Rp.5.731.200,- 8. Cucun Maryunani Rp. 955.200 Rp.5.731.200,- 9. Agus mudjiono Rp. 955.200 Rp. 5.731.200,- 10. Siti halimah, Ama Rp. 782.500 Rp.4.695.000,- 11. Aminullah Rp. 927.900 Rp.5.567.400,- 12. Rainy Roosilawati Rp. 927.900 Rp.5.567.400,-
-
Bahwa benar setelah Daftar Kekurangan Gaji diterbitkan oleh saksi SAIFULLAH dan ditandatangai oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yaitu :
Daftar Kekurangan Gaji Penyuluhan Urusan Agama pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/ KU.02.1/200/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005, Terdakwa menerbitkan / menandatangani Surat Permintaan Pembayaran No : 066/297367/LS/2005 tanggal 8 Juni 2005 ;
Daftar Kekurangan gaji Administrasi Umum pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/KU. 02.1/200/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005, Terdakwa menerbitkan / menandatangani Surat Permintaan Pembayaran No: 0 0/297367/LS/2005 tanggal 8 Juni 2005 ;
Daftar Kekurangan Gaji Penyuluh Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/KU. 02.1/201/SPP/2005 tertanggal 8 Juni 2005 ;
Daftar Kekurangan Gaji Pembinaan Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Mei 2005 Nomor Daftar Gaji : Mm.36.I.b/KU.02.1/203/SPP/ 2005 tanggal 23 Mei 2005, Terdakwa menerbitkan / menandatangani Surat Permintaan Pembayaran No : 08/297369/LS/2005 tanggal 8 Juni 2005 ;
Daftar Kekurangan Gaji Pembinaan Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Satker Kandepag Kota Pasuruan Bulan Januari s/d Juni 2005 Nomor daftar gaji : Mm.36.I.b/KU.02.1/340/SPP/2005 tanggal 13 Juli 2005, Terdakwa menerbitkan / menandatangani Surat Permintaan Pembayaran No. 083/297369/LS/2005 tanggal 13 Juli 2005 ;
Bahwa benar setelah Terdakwa menerbitkan dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang bukan merupakan wewenangnya, tetapi merupakan kewenangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu Terdakwa menerbitkan / menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), dengan perincian sebagai berikut :
Untuk SPP No : 066/297367/LS/2005 tanggal 8 Juni 2005, Terdakwa menerbitkan / menandatangani SPM No : 00070056 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 8 Juni 2005 ;
Untuk SPP No : 0 0/297367/LS/2005 tanggal 8 Juni 2005, Terdakwa menerbitkan / menandatangani SPM No : 00068054 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 8 Juni 2005 ;
Untuk SPP No : 007/297367/LS/2005 tanggal 8 Juni 2005, Terdakwa menerbitkan / menandatangani SPM No : 00072057 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 8 Juni 2005 ;
Untuk SPP No : 08/297369/LS/2005 tanggal 8 Juni 2005, Terdakwa menerbitkan / menandatangani SPM No : 0072058 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 8 Juni 2005 ;
Untuk SPP No : 083/297369/LS/2005 tanggal 13 Juli 2005, Terdakwa menerbitkan/menandatangani SPM No : 19078 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 13 Juli 2005 ;
Bahwa benar setelah Surat Permintaan Membayar (SPM) diterbitkan/ ditandatangani oleh Terdakwa, maka diajukan ke KPPN Malang oleh Bendahara yaitu SAILAM, S.Pd.I ;
Bahwa benar pada saat diajukan ke KPPN Malang kekurangan gaji tersebut ditolak karena di dalam Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) tidak ada tanda tangan dari CPNS yang bersangkutan ;
Bahwa benar atas petunjuk dari pejabat KPPN tersebut, dibuatlah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang baru yang ditandatangani oleh Suyud, S.Ag. M.Pd.I selaku Kepala Kandepag Kota Pasuruan dan CPNS yang bersangkutan dengan TMT per 1 Januari 2005 ;
Bahwa benar setelah syarat-syarat pengajuan gaji rapelan dilengkapi oleh Satker Kandepag Kota Pasuruan selanjutnya KPPN Malang melakukan pengujian dan meneliti secara keseluruhan atas kelengkapan berkas dan kebenaran isi antara keterkatian antara yang satu dengan dokumen lainnya, karena sudah lengkap dan benar selanjutnya KPPN Malang menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan perincian sebagai berikut :
Untuk SPM No : 00070056 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 8 Juni 2005, diterbitkan SP2D No : 425155A/032/129 tanggal 29 Juni 2005 ;
Untuk SPM No : 00068054 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 8 Juni 2005, diterbitkan SP2D No : 425185A/032/129 tanggal 29 Juni 2005 ;
Untuk SPM No : 00071057 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 8 Juni 2005, diterbitkan SP2D No : 425169A/032/129 tanggal 29 Juni 2005 ;
Untuk SPM No : 00072058 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 8 Juni 2005, diterbitkan SP2D No : 425180A/032/129 tanggal 29 Juni 2005 ;
Untuk SPM No : 19078 Kandepag Kota Pasuruan tanggal 13 Juli 2005, diterbitkan SP2D No : 426618A/032/129 tanggal 26 Juli 2005 ;
Bahwa benar setelah SP2D terbit oleh KPPN Malang, lalu oleh Saksi Sailam dan Saksi Saifullah berdasarkan SP2D tersebut dilakukan pencairan uang gaji terhutang / rapelan atas nama 29 CPNS pada Satker Kandepag Kota Pasuruan di Bank Jatim Cabang Pasuruan sebesar Rp. 100.824.000,- (seratus juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah), dan selanjutnya dibagikan kepada Para CPNS di atas secara utuh sesuai dengan nilai yang tertera pada lembar gaji yang ditandatangani oleh Para CPNS sebagaimana barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Bahwa benar di antara 29 (dua puluh sembilan) orang CPNS yang ditempatkan di Kantor Depag Kota Pasuruan, ada 15 (lima belas) orang CPNS yang diangkat dari pegawai honorer, hal ini terlihat dari SK CPNS yang diajukan sebagai Barang Bukti di persidangan, yaitu :
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7038/SK/2005 a.n Aminullah mempunyai masa kerja golongan 7 (tujuh) dan tahun 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7035/SK/2005 a.n Siti Chalimah, A.Ma. mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7032/SK/2005 a.n Dra. Ageng Bawuk Lestariana mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7036/SK/2005 a.n Suharwiwik, A.Ma. mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7031/SK/2005 a.n Sukandar, S.Ag. mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 1 (satu) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7030/SK/2005 a.n Drs. Fatchurrodji mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7037/SK/2005 a.n Agus Mujiono, A.Ma.Pd. mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/6704/SK/2005 a.n Nuraini, A.Ma. mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun dan 0 (nol) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7033/SK/2005 a.n Sunarti, S.Pd. mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7034/SK/2005 a.n Rainy Roosilowaty mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/6708/SK/2005 a.n Zubaidah, A.Ma.Pd. mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun dan 0 (nol) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7040/SK/2005 a.n Juwariyah, A.Ma.Pd. mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/7039/SK/2005 a.n Cucun Maryunani mempunyai masa kerja 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/6705/SK/2005 a.n Aminatus Zuhriah, A.Ma.Pd. mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun dan 0 (nol) bulan ;
SK CPNS No : Kw.13.1/2/Kp.00.3/6707/SK/2005 a.n Ririn Nuryanti, A.Ma.Pd. mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun dan 0 (nol) bulan ;
Bahwa benar menurut keterangan saksi ahli jika memang CPNS tersebut memang secara nyata telah menjalankan tugas pada tanggal 1 Januari 2005 maka SPMT yang dibuat oleh Kepala kantor Depag Kota Pasuruan tersebut adalah benar ;
Bahwa benar jika dilihat dari masa kerja 15 (lima belas) CPNS tersebut di atas, maka jelas terlihat jika mereka pada bulan Januari 2005 telah menjalankan tugasnya secara nyata walaupun statusnya pada waktu itu sebagai pegawai honor ;
Bahwa benar sesuai dengan keterangan saksi ahli Drs. TRISNOHADI dari KPPN yang menerangkan bahwa jika dalam SK disebutkan Terhitung Mulai Tanggal 1 Januari 2005, maka status orang yang dimaksud sejak tanggal itu telah menjadi CPNS dan jika pada saat itu telah melaksanakan tugas secara nyata maka dia juga berhak atas gaji sebagai CPNS dengan catatan tidak boleh menerima honor lagi ;
Bahwa benar jika honor telah terlanjur diterima, maka kekurangan gaji yang dimintakan harus dikurangi sejumlah honor yang telah diterimanya dan dikembalikan kepada kas Negara ;
Bahwa benar dalam persidangan dari keterangan saksi, Terdakwa maunpun barang bukti yang diajukan Penuntut Umum tidak terungkap berapa besarnya honor setiap bulan yang diterima oleh Para Honorer di lingkungan kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar kerugian Negara akibat adanya pembayaran gaji terhutang (rapelan) berdasarkan SPMT yang dibuat oleh Suyud, S.Ag., Mpd.I. (Alm) selaku Kakandepag secara tidak benar isi / subsatansinya secara materiil, serta perbuatan Terdakwa menerbitkan SPP yang bukan kewenangannya, lalu menerbitkan SPM berdasarkan dokumennya sebelumnya sudah diketahuinya tidak benar isinya, sesuai dengan Daftar Pembayaran Kekurangan Gaji (Rapelan) atas nama 29 CPNS Satker Kendepag Kota Pasuruan yaitu yaitu Rp.100.824.000,- (seratus juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah), akan tetapi nilai nominal itu masih harus dikurangi oleh uang honor yang diterima dari 15 (lima belas) orang honorer di Satker Kandepag, namun di persidangan tidak terungkap berapa besarnya uang honor yang diterima oleh 15 (lima belas) orang honorer tersebut, dengan demikian maka tidak bisa menentukan besar kerugian secara pasti, tetapi hanya menentukan rumusannya sebagai berikut : Uang Kekurangan Gaji atau Rapelan Gaji atas 29 (dua puluh sembilan) CPNS yaitu Rp.100.824.000,- (seratus juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) – (4 (empat) bulan x 15 (lima belas) orang x besarnya honor yang diterima oleh tenaga honorer yang diterima menjadi CPNS) ;
Bahwa untuk menentukan besarnya kerugian negara berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, adalah dengan perhitungan uang yang diterima 29 CPNS pada Satuan kerja Kandepag kota Pasuruan sejak bulan Januari s/d April 2005 atau 4 bulan) yaitu sebesar Rp.100.824.000,- (seratus juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) – (4 (empat) bulan x 15 (lima belas) orang x besarnya honor yang diterima oleh tenaga honorer yang diterima menjadi CPNS), dengan tabel sebagai berikut :
-
No. Nama CPNS Gaji Perbulan (Rp) Kekurangan Gaji yang diterima (Rp) Gaji sah yang seharusnya diterima (Rp) Kelebihan pembayaran (Rp) keterangan 1. Abdullah asyikin 675.000,- 3.375.000,- 675.000,- 2.700.000 Honorer 2. Endang budiarti 770.300 3.851.500,- 770.300 3.081.200 Jan-Mei 005 3. Dahlia imawati 675.000,- 3.375.000,- 675.000,- 2.700.000 Jan-Mei 005 4. Muhammad Rifai 547.600,- 2.738.000,- 547.600,- 2.190.000 Jan-Mei 005 5. Edi haris Aminudin 1.019.700, 5.098.500,- 1.019.700,- 4.078.800 Jan-Mei 005 6. Moh. Rosyf Ridlo 881.300,- 4.406.500,- 881.300,- 3.525.200 Jan-Mei 005 7. Soffatul Imamah 1.062.800, 5.314.000,- 1.062.800,- 4.251.200 Jan-Mei 005 8. Nurhayati, Spd. 1.019.700 5.098.500,- 1.019.700 4.078.800 Jan-Mei 005 9. Kholia 881.300 4.406.500,- 881.300 3.525.200 Jan-Mei 005 10. Amintaus zuhriah, Ama 884.700, 4.423.500,- 884.700,- 3.358.800 honorer 11. Zubaidah 756.900, 3.784.500,- 756.900,- 3.027.000 honorer 12. Nur aini, Ama 756.900 3.784.500,- 756.900 3.027.000 honorer 13. Musyarofa kamila 839.200 4.196.000,- 839.200 3.356.800 Jan-Mei 005 14. Imam mashudi 839.200 4.196.000,- 839.200 3.356.800 Jan-Mei 005 15. Achmad marzuki 813.400 4.067.000,- 813.400 3.253.600 Jan-Mei 005 16. Anis pinurih 711.000 3.555.000,- 711.000 2.844.000 Jan-Mei 005 17 Dhurorin khumairoh 805.000 4.025.000,- 805.000 3.220.000 Jan-Mei 005 18. Drs. Fatchurrodji 1.114.00 6.684.000,- 1.114.00 4.456.000 honorer 19. Sunarti, Spd. 926.200 5.557.200,- 926.200 3.704.800 honorer 20. Sukandar, Sag. 1.114.000, 6.684.000,- 1.114.000,- 4.456.000 honorer 21. Dra. Ageng bawuk 1.114.000, 6.684.000,- 1.114.000,- 4.456.000 honorer 22. Ririn nuriyanti, Ama 756.900 4.541.400,- 756.900 3.027.600 honorer 23. Suharwiwik, Ama 782.500 4.695.000,- 782.500 3.130.000 honorer 24. Djuwariyah, Ama 955.200 5.731.200,- 955.200 3.820.800 honorer 25. Cucun Maryunani 955.200 5.731.200,- 955.200 3.820.800 honorer 26. Agus mudjiono 955.200 5.731.200,- 955.200 3.820.800 Honorer 27. Siti Chalimah, Ama 782.500 4.695.000,- 782.500 3.130.000 honorer 28. Aminullah 927.900 5.567.400,- 927.900 3.712.600 Jan-Jun 2005 29. Rainy Roosilawati 927.900 5.567.400,- 927.900 3.712.600 honorer Jumlah - - - 100.824.000
Bahwa karena di persidangan berdasarkan keterangan saksi MOCH. AMIN ROHARI, FAUSI, SAIFULLAH, SAILAM, dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, tidak terungkap berapa besarnya uang honor yang diterima oleh 15 (lima belas) orang honorer tersebut (Wiyata Bhakti), dengan demikian maka tidak bisa menentukan besar kerugian secara pasti ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan fakta-fakta hukum di atas, perbuatan Terdakwa menerbitkan dan mengesahkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang bukan wewenangnya serta menerbitkan SPM tanpa melakukan kewajiban hukum yaitu menguji SPP sehingga secara nyata telah menimbulkan kerugian Negara yang nilainya tidak bisa dihitung secara pasti, namun diperkirakan dibawah dari Rp.100.824.000,- (seratus juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah), dengan formulasi perhitungan Rp.100.824.000,- (seratus juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) – (4 (empat) bulan x 15 (lima belas) orang x besarnya honor yang diterima oleh tenaga honorer yang diterima menjadi CPNS) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “MERUGIKAN NEGARA“ ini telah terpenuhi ;
Ad. 5. UNSUR BEBERAPA PERBUATAN BERHUBUNGAN SEHINGGA DENGAN DEMIKIAN HARUS DIPANDANG SEBAGAI SATU PERBUATAN BERLANJUT :
Menimbang, bahwa untuk dapat disebut sebagai suatu perbuatan berlanjut maka harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini yaitu :
Harus ada niat atau kehendak dari orang yang akan melakukan ;
Perbuatan yang dilakukan harus satu jenis yang sama ;
Jangka waktu antara satu perbuatan dengan perbuatan yang lainnya tidak terlalu jauh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah :
Bahwa benar setelah ada pengumuman kelulusan hasil tes CPNS pada bulan Desember 2004, maka Para CPNS yang diterima sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang diberitahu untuk mengikuti pembekalan ;
Bahwa benar pembekalan tersebut diadakan pada tanggal 9 s/d 13 Mei 2005 di aula Kantor Departemen Agama Kota Pasuruan, jalan Panglima Sudirman Nomor 75 Pasuruan ;
Bahwa benar pada saat pembekalan tersebut terdakwa mengatakan jika Para CPNS bisa mendapatkan rapelan gaji mulai bulan Januari 2005 dengan syarat uang yang diterima tersebut sebesar 50% diberikan untuk kantor ;
Bahwa benar karena yang diberikan untuk kantor dianggap terlalu besar, Para CPNS menolak usulan tersebut ;
Bahwa benar akhirnya tercapai kesepakatan antara Para CPNS dan Terdakwa tentang besaran uang yang akan diterima oleh kantor Depag dari rapelan gaji yang diterima oleh Para CPNS yaitu sebesar 1,5 bulan gaji ;
Bahwa benar dengan adanya kesepakatan tersebut maka dibuatlah SPMT yang ditandatangani oleh Suyud, S.Ag. M.Pd.I., Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan dengan TMT per 1 Januari 2005 ;
Bahwa benar SPMT adalah dasar bagi Para CPNS untuk mendapatkan gaji ;
Bahwa benar kemudian dibuatkan daftar kekurangan gaji yang ditandatangani oleh Terdakwa ;
Bahwa benar kemudian dibuatkan SPP yang ditandatangani oleh Terdakwa ;
Bahwa benar kemudian Terdakwa membuat dan menandatangani SPM yang berfungsi sebagai pengantar daftar gaji dan SPP untuk dikirimkan ke KPPN Malang ;
Bahwa perbutan Terdakwa yang menandatangani Daftar Gaji, SPP dan SPM sekaligus adalah bertentangan dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 2 Tahun 2005 ;
Bahwa benar atas SPM yang diterbitkan oleh Terdakwa tersebut, KPPN Malang menerbitkan SP2D untuk mencairkan dana di Bank Jatim Cabang Pasuruan ;
Bahwa benar setelah uang dicairkan, oleh bendahara kantor Depag Kota Pasuruan, uang tersebut dibagikan kepada Para CPNS secara utuh tanpa dikurangi ;
Bahwa benar setelah uang diterima oleh Para CPNS, mereka menyetorkan uang sebesar 1,5 bulan dari rapelan gaji yang diterima kepada koordinator yang telah ditunjuk ;
Bahwa benar Terdakwa menerima uang dari koordinator Kantor Depag yaitu Ahmad Marzuqi sebanyak 2 (dua) kali sebesar + Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan dari koordinator MTsN yaitu Muniri sebesar + Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa benar oleh Terdakwa semua uang tersebut disetorkan kepada Suyud, S.Ag. M.Pd.I., Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar untuk koordinator Satuan Kerja MIN menyetorkan uang yang disisihkan dari rapelan gaji yang diterima oleh Para CPNS kepada Suyud, S.Ag. M.Pd.I, Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan ;
Bahwa benar untuk koordinator Satuan Kerja MAN menyetorkan kepada Saifullah, yang kemudian juga disetorkan kepada Kepala Kantor Depag Kota Pasuruan ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum di atas, perbuatan Terdakwa melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara, berawal dari melakukan pertemuan dengan 53 CPNS untuk membicarakan pemotongan gaji terhutang / rapelan sekitar bulan Mei 2005, kemudian Terdakwa menerbitkan SPP yang bukan wewenangnya, lalu menerbitkan SPM tidak didasarkan pengujian SPP, sebab hal ini tidak mungkin dilakukan oleh Terdakwa dari bulan Mei 2005 hingga Juli 2005 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 KUHP telah terpenuhi, maka perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan KEDUA yang kualifikasinya akan dirumuskan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa perihal Pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim telah mempertimbangkan sebagimana yang telah diuraikan di atas dan oleh Majelis Hakim dakwaan tersebut telah dinyatakan terbukti, maka Pleidoi atau Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut sudah sepatutnya dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tentang surat dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal 143 (2) KUHAP, kiranya tidak perlu dipertimbangkan dalam pokok perkara ini sebab hal tersebut telah dipertimbangkan dan dalam diputusan Sela ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan pidana dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Majelis Hakim memandang Terdakwa dalam keadaan mampu untuk mempertanggung jawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya dan oleh karenanya kepada Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum pidana, tujuan dari pemidanaan itu tidak hanya semata-mata ditujukan pada upaya balas dendam semata akan tetapi lebih ditujukan pada upaya pendidikan dan pembelajaran bagi pelaku tindak pidana agar kelak di kemudian hari tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan dapat memperbaiki dirinya, dan sebagai upaya preventif kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan seperti halnya perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana bagi Terdakwa tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara sekitar sebesar Rp. 100.824.000,- (seratus juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya sidang ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa telah mengabdi pada Negara sebagai Pegawai Negeri selama puluhan tahun ;
oleh karenanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar putusan, telah setimpal dengan berat dan sifat kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan telah sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan sosial ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang No. 31/1999 jo. Undang-Undang No. 20/2001 selain mengatur penjatuhan pidana penjara juga mengatur tentang penjatuhan pidana denda dengan menggunakan kata “dan atau“, dan pidana tambahan sebagaimana dalam pasal 10 KUHP dan pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 jo. Undang-Undang No. 20/2001 adalah salah satunya sebagaimana tercantum dalam huruf (b) adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang No. 31/1999 jo. Undang-Undang No. 20/2001 tidak mengatur kalau terpidana tidak membayar pidana denda yang dijatuhkan, akan tetapi sesuai dengan aturan besifat umum yaitu KUHP, maka dapat diganti dengan pidana kurungan (vide pasal 30 KUHP) ;
Menimbang, bahwa mengenai pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut Terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur apa pedoman bagi Hakim dalam menjatuhkan besar kecilnya pidana denda yang akan dijatuhkan, namun setelah memperhatikan fakta-fakta hukum serta segala aspek baik ekonomi, sosial, maupun kemanusiaan dari Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan besarnya pidana denda serta pidana pengganti sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum, dan besarnya pidana denda akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.824.000,- (seratus juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi :
Ayat (1) : Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
Huruf (b) : pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan, Terdakwa menerima uang dari koordinator Satuan Kerja Kandepag yaitu saksi ACHMAD MARZUQI dan dari kordinator Satuan Kerja MTsN yaitu MUNIRI yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), dan uang tersebut diserahkan kepada Suyud, S.Ag. M.Pd.I, selaku Kakandepag Kota Pasuruan, dan yang terbukti Terdakwa hanya mendapat satu stel bahan pakaian seragam bersama-sama dengan karyawan yang lain, sedangkan uang sebesar Rp. 62.941.000,- (enam puluh dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) diterima oleh 29 CPNS, maka secara hukum para CPNS tersebut yang wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan hukum administrasi yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan dengan berpedoman pada ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebagaimana dalam tuntutannya ;
Menimbang, bahwa dalam tuntuan Penuntut Umum memerintahkan Terdakwa untuk segera ditahan;
Menimbang, bahwa dari ketentuan KUHAP yang mengatur tentang penahanan atas Terdakwa berkenaan dengan putusan dapat dijumpai dalam beberapa pasal yaitu Pasal 193 ayat (2) huruf (a) berbunyi : Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika Terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya Terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 dan terdapat alasan cukup itu, dan Pasal 197 ayat (1) surat putusan pemidanaan memuat : huruf k : perintah supaya Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, sedangakan ayat (2) berbunyi : tidak terpenuninya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, h, j, k, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) KUHAP, bahwa salah satu komponen yang terdapat dalam suatu putusan adalah perintah supaya Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, di mana jika hal tersebut tidak dipenuhi maka dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan lainnya yaitu Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP, bilamana dalam penjatuhan pidana bagi Terdakwa yang tidak ditahan, maka Majelis Hakim dapat memerintahkan supaya terhadap Terdakwa dapat dilakukan penahanan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu ;
Menimbang, bahwa kata “dapat” ini bersifat fakultatif, sehingga Majelis Hakim memilih apakah akan melakukan penahanan terhadap Terdakwa ataukah tidak akan melakukan penahanan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam praktek yang terjadi di peradilan, ternyata ada 2 (dua) pendapat yang berkembang dalam masalah ini, di mana satu pihak berpendapat perintah penahanan terhadap Terdakwa merupakan hal yang harus terdapat dalam suatu putusan apabila Terdakwa tidak ditahan selama proses persidangan, akan tetapi satu pihak lainnya berpendapat sebaliknya, di mana perintah penahanan tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan, sehingga Terdakwa akan menjalankan pidana sebagaimana yang akan dijatuhkan terhadapnya setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsdezaak) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo, sebagaimana dari fakta-fakta yang diketemukan dalam persidangan, Majelis Hakim mengambil sikap untuk tidak melakukan penahanan terhadap Terdakwa, dengan alasan-alasan sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam putusan ini, diantaranya adalah Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, Terdakwa telah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil selama puluhan tahun, dan secara materi Terdakwa hanya mendapat satu stel pakaian dinas bersama-sama dengan karyawan lainnya di lingkungan Kandepag Kota Pasuruan ;
Menimbang, bahwa mengenai barng-barang bukti berupa :
Daftar kekurangan gaji pembinaan Madrasah dan pendidikan Agama Islam pada sekolah umum Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Juni 2005 nomor daftar gaji Mm.36.I.b/Ku.02.1/340/SPP/2005 tanggal 31 Juli 2005 dengan Surat Perintah Membayar No. : 19078/Kandepag Kota Pasuruan tanggal 13-07-2005 yang ditandatangani oleh Drs. AHMAD MUNIF, M.Si ;
Daftar kekurangan gaji Peny. Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid pada Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Mei 2005 nomor daftar gaji : Mm.36/I.b/Ku.02.1/201/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No. : 0071057/Kandepag Kota Pasuruan tangggal 08-06-2005 yang ditandatangani oleh Drs. AHMAD MUNIF, M.Si ;
Daftar kekurangan gaji Administrasi Umum pada Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Mei 2005 nomor daftar gaji : Mm.36.I.b/Ku.02.1/ 200/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No. : 0068054/Kandepag Kota Pasuruan tangggal 08-06-2005 yang ditandatangani oleh Drs. AHMAD MUNIF, M.Si ;
Daftar kekurangan gaji Pembinaan Madrasah dan pendidikan Agama Islam pada sekolah umum pada Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Mei 2005 nomor daftar gaji : Mm.36/I.b/Ku.02.1/203/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No. : 0072058/Kandepag Kota Pasuruan tangggal 08-06-2005 yang ditandatangani oleh Drs. AHMAD MUNIF, M.Si ;
Daftar kekurangan gaji Peny. Urusan Agama pada Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Mei 2005 nomor daftar gaji : Mm.36.I.b/Ku.02.1/ 200/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No. : 0070056/Kandepag Kota Pasuruan tangggal 08-06-2005 yang ditandatangani oleh Drs. AHMAD MUNIF, M.Si ;
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : Kw.13.1/3/Ku.00.2/47/2005 tanggal 30 Maret 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan pembuat Komitmen, penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran dilingkungan Kantor Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2005 ;
Surat Keputusan (SK) Pengakatan CPNS Departemen Agama Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2005 atas nama :
Dinny Islamy ;
Lukman Chamzah, S.Pd ;
Titik Hariyanti, S.Pd ;
Syaifuddin, S.Ag ;
Endang Maysaroh, S.Pd ;
Haryanto, S.Pd ;
Hery Sulistyono, S.Pd ;
Binti Aqidah, S.Pd ;
Yayuk Iswatin, S.Pd ;
Arief Setyono, S.Pd ;
Nur Hayati, S.Pd ;
M. Rosyif Ridhlo, S.Pd ;
Imam Mashudi ;
Nuraini, A.Ma ;
Aminatuzzuhriah, A.Ma.Pd ;
Imron ;
Siti Chalimah ;
Endang Sugiarmi ;
Dra. Ageng Bawuk Lestariana
Moh. Muniri ;
Miftakhul Huda ;
Suharwiwik ;
Sukandar, S.Ag ;
Fathurrodzi ;
Agus Mujiono ;
Cucun Maryunani ;
Juwariyah ;
Nasti Andriani ;
Nur Hidayat ;
Sunarti ;
Aminullah ;
Rainy Roosilawaty ;
Tyas Sayekti, S.Pd ;
Latiful Hidayat, SE ;
Abdullah Asyikin, S.S ;
Endang Budiarti, S.Komp ;
Dahia Imawati, SE ;
Dhurorin Khumairoh, S.Sos ;
Ahmad Marzuqi, S.Ag ;
Ari Hidriani, S.Pd ;
Muhammad Suwar, S.Pd.I ;
Idhatul Hidayah, S.Pd.I ;
Kholila, S.Pd.I ;
Shoffatil Imamah, S.Si ;
Musyarofa Kamila ;
Ari Budiman ;
Noer Lailiyah ;
Moch. Rifa’I ;
Anis Pinurih ;
Umroh ;
Ririn Nuryanti ;
Zubaidah ;
Edi Haris Aminuddin ;
Surat Tugas (ST) CPNS Departemen Agama Kota Pasuruan tahun Anggaran 2005 atas nama :
Dinny Islamy ;
Lukman Chamzah, S.Pd ;
Titik Hariyanti, S.Pd ;
Syaifuddin, S.Ag ;
Endang Maysaroh, S.Pd ;
Haryanto, S.Pd ;
Hery Sulistyono, S.Pd ;
Binti Aqidah, S.Pd ;
Yayuk Iswatin, S.Pd ;
Arief Setyono, S.Pd ;
Nur Hayati, S.Pd ;
M. Rosyif Ridhlo, S.Pd ;
Imam Mashudi ;
Nuraini, A.Ma ;
Aminatuzzuhriah, A.Ma.Pd ;
Imron ;
Siti Chalimah ;
Endang Sugiarmi ;
Dra. Ageng Bawuk Lestariana
Moh. Muniri ;
Miftakhul Huda ;
Suharwiwik ;
Sukandar, S.Ag ;
Fathurrodzi ;
Agus Mujiono ;
Cucun Maryunani ;
Juwariyah ;
Nasti Andriani ;
Nur Hidayat ;
Sunarti ;
Aminullah ;
Rainy Roosilawaty ;
Tyas Sayekti, S.Pd ;
Latiful Hidayat, SE ;
Abdullah Asyikin, S.S ;
Endang Budiarti, S.Komp ;
Dahia Imawati, SE ;
Dhurorin Khumairoh, S.Sos ;
Ahmad Marzuqi, S.Ag ;
Ari Hidriani, S.Pd ;
Muhammad Suwar, S.Pd.I ;
Idhatul Hidayah, S.Pd.I ;
Kholila, S.Pd.I ;
Shoffatil Imamah, S.Si ;
Musyarofa Kamila ;
Ari Budiman ;
Noer Lailiyah ;
Moch. Rifa’I ;
Anis Pinurih ;
Umroh ;
Ririn Nuryanti ;
Zubaidah ;
Edi Haris Aminuddin ;
Surat Pernyataan malaksanakan Tugas (SPMT) CPNS Departemen Agama Kota Pasuruan tahun Anggaran 2005 atas nama :
Dinny Islamy ;
Lukman Chamzah, S.Pd ;
Titik Hariyanti, S.Pd ;
Syaifuddin, S.Ag ;
Endang Maysaroh, S.Pd ;
Haryanto, S.Pd ;
Hery Sulistyono, S.Pd ;
Binti Aqidah, S.Pd ;
Yayuk Iswatin, S.Pd ;
Arief Setyono, S.Pd ;
Nur Hayati, S.Pd ;
M. Rosyif Ridhlo, S.Pd ;
Imam Mashudi ;
Nuraini, A.Ma ;
Aminatuzzuhriah, A.Ma.Pd ;
Imron ;
Siti Chalimah ;
Endang Sugiarmi ;
Dra. Ageng Bawuk Lestariana
Moh. Muniri ;
Miftakhul Huda ;
Suharwiwik ;
Sukandar, S.Ag ;
Fathurrodzi ;
Agus Mujiono ;
Cucun Maryunani ;
Juwariyah ;
Nasti Andriani ;
Nur Hidayat ;
Sunarti ;
Aminullah ;
Rainy Roosilawaty ;
Tyas Sayekti, S.Pd ;
Latiful Hidayat, SE ;
Abdullah Asyikin, S.S ;
Endang Budiarti, S.Komp ;
Dahia Imawati, SE ;
Dhurorin Khumairoh, S.Sos ;
Ahmad Marzuqi, S.Ag ;
Ari Hidriani, S.Pd ;
Muhammad Suwar, S.Pd.I ;
Idhatul Hidayah, S.Pd.I ;
Kholila, S.Pd.I ;
Shoffatil Imamah, S.Si ;
Musyarofa Kamila ;
Ari Budiman ;
Noer Lailiyah ;
Moch. Rifa’I ;
Anis Pinurih ;
Umroh ;
Ririn Nuryanti ;
Zubaidah ;
Edi Haris Aminuddin ;
Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan (SPTMJ) CPNS Departemen Agama Kota Pasuruan tahun Anggaran 2005 atas nama :
Titik Hariyanti, S.Pd ;
Binti Aqidah, S.Pd ;
Yayuk Iswatin, S.Pd ;
Imam Mashudi ;
Aminatuzzuhriah, A.Ma.Pd ;
Endang Sugiarmi ;
Dra. Ageng Bawuk Lestariana
Miftakhul Huda ;
Cucun Maryunani ;
Sunarti ;
Rainy Roosilawaty ;
Dhurorin Khumairoh, S.Sos ;
Idhatul Hidayah, S.Pd.I ;
Kholila, S.Pd.I ;
Shoffatil Imamah, S.Si ;
Musyarofa Kamila ;
Ririn Nuryanti, A.Ma.Pd ;
Edi Haris Aminuddin ;
Nur Hayati, S.Pd ;
Hery Sulistyono, S.Pd ;
Haryanto, S.Pd ;
Arief Setyono, S.Pd ;
Muniri ;
Sukandar ;
M. Risyif Ridho ;
Nur Aini, A.Ma ;
Zubaidah, A.Ma.Pd ;
Juwariyah ;
Agus Mujiono ;
Siti Chalimah, S.Pd ;
Suharwiwik ;
Aminullah ;
Fathurrodzi ;
Surat pengiriman SK pengakatan CPNS Departemen Agama tahun Anggaran 2004 Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Surabaya Nomor : Kw.13.1/2/Kp.00.3/0951/2004 tertangal 27 April 2005 dan Surat pengiriman SK pengakatan CPNS Departemen Agama tahun Anggaran 2004 Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Surabaya Nomor : Kw.13.1/2/Kp.00.3/1178/2004 tertangal 23 Mei 2005 ;
| | |
| | |
| | |
| | |
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut merupakan dokumen kepegawaian yang masih diperlukan oleh Kandepag Kota Pasuruan, maka dikembalikan kepada Kantor Departemen Agama Kota Pasuruan Melalui saksi AMIN TOHARI ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, karena Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan sebagaimana pasal 222 ayat (2) KUHAP, maka membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terdakwa ;
Merperhatikan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini khususnya pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tetntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Drs. AHMAD MUNIF, M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERLANJUT” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Daftar kekurangan gaji pembinaan Madrasah dan pendidikan Agama Islam pada sekolah umum Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Juni 2005 nomor daftar gaji Mm.36.I.b/Ku.02.1/340/ SPP/2005 tanggal 31 Juli 2005 dengan Surat Perintah Membayar No. : 19078/Kandepag Kota Pasuruan tanggal 13-07-2005 yang ditandatangani oleh Drs. AHMAD MUNIF, M.Si ;
Daftar kekurangan gaji Peny. Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid pada Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Mei 2005 nomor daftar gaji : Mm.36/I.b/Ku.02.1/201/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No. : 0071057/Kandepag Kota Pasuruan tangggal 08-06-2005 yang ditandatangani oleh Drs. AHMAD MUNIF, M.Si ;
Daftar kekurangan gaji Administrasi Umum pada Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Mei 2005 nomor daftar gaji : Mm.36.I.b/Ku.02.1/ 200/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No. : 0068054/Kandepag Kota Pasuruan tangggal 08-06-2005 yang ditandatangani oleh Drs. AHMAD MUNIF, M.Si ;
Daftar kekurangan gaji Pembinaan Madrasah dan pendidikan Agama Islam pada sekolah umum pada Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Mei 2005 nomor daftar gaji : Mm.36/I.b/Ku.02.1/203/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No. : 0072058/Kandepag Kota Pasuruan tangggal 08-06-2005 yang ditandatangani oleh Drs. AHMAD MUNIF, M.Si ;
Daftar kekurangan gaji Peny. Urusan Agama pada Satker Kandepag Kota Pasuruan bulan Januari s/d Mei 2005 nomor daftar gaji : Mm.36.I.b/Ku.02.1/ 200/SPP/2005 tertanggal 23 Mei 2005 dengan Surat Perintah Membayar No. : 0070056/Kandepag Kota Pasuruan tangggal 08-06-2005 yang ditandatangani oleh Drs. AHMAD MUNIF, M.Si ;
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : Kw.13.1/3/Ku.00.2/47/2005 tanggal 30 Maret 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan pembuat Komitmen, penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran dilingkungan Kantor Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2005 ;
Surat Keputusan (SK) Pengakatan CPNS Departemen Agama Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2005 atas nama :
-
-
Dinny Islamy ;
Lukman Chamzah, S.Pd ;
Titik Hariyanti, S.Pd ;
Syaifuddin, S.Ag ;
Endang Maysaroh, S.Pd ;
Haryanto, S.Pd ;
Hery Sulistyono, S.Pd ;
Binti Aqidah, S.Pd ;
Yayuk Iswatin, S.Pd ;
Arief Setyono, S.Pd ;
Nur Hayati, S.Pd ;
M. Rosyif Ridhlo, S.Pd ;
Imam Mashudi ;
Nuraini, A.Ma ;
Aminatuzzuhriah, A.Ma.Pd ;
Imron ;
Siti Chalimah ;
Endang Sugiarmi ;
Dra. Ageng Bawuk Lestariana
Moh. Muniri ;
Miftakhul Huda ;
Suharwiwik ;
Sukandar, S.Ag ;
Fathurrodzi ;
Agus Mujiono ;
Cucun Maryunani ;
Juwariyah ;
Nasti Andriani ;
Nur Hidayat ;
Sunarti ;
Aminullah ;
Rainy Roosilawaty ;
Tyas Sayekti, S.Pd ;
Latiful Hidayat, SE ;
Abdullah Asyikin, S.S ;
Endang Budiarti, S.Komp ;
Dahia Imawati, SE ;
Dhurorin Khumairoh, S.Sos ;
Ahmad Marzuqi, S.Ag ;
Ari Hidriani, S.Pd ;
Muhammad Suwar, S.Pd.I ;
Idhatul Hidayah, S.Pd.I ;
Kholila, S.Pd.I ;
Shoffatil Imamah, S.Si ;
Musyarofa Kamila ;
Ari Budiman ;
Noer Lailiyah ;
Moch. Rifa’i ;
Anis Pinurih ;
Umroh ;
Ririn Nuryanti ;
Zubaidah ;
Edi Haris Aminuddin ;
-
Surat Tugas (ST) CPNS Departemen Agama Koa Pasuruan tahun Anggaran 2005 atas nama :
Dinny Islamy ;
Lukman Chamzah, S.Pd ;
Titik Hariyanti, S.Pd ;
Syaifuddin, S.Ag ;
Endang Maysaroh, S.Pd ;
Haryanto, S.Pd ;
Hery Sulistyono, S.Pd ;
Binti Aqidah, S.Pd ;
Yayuk Iswatin, S.Pd ;
Arief Setyono, S.Pd ;
Nur Hayati, S.Pd ;
M. Rosyif Ridhlo, S.Pd ;
Imam Mashudi ;
Nuraini, A.Ma ;
Aminatuzzuhriah, A.Ma.Pd ;
Imron ;
Siti Chalimah ;
Endang Sugiarmi ;
Dra. Ageng Bawuk Lestariana
Moh. Muniri ;
Miftakhul Huda ;
Suharwiwik ;
Sukandar, S.Ag ;
Fathurrodzi ;
Agus Mujiono ;
Cucun Maryunani ;
Juwariyah ;
Nasti Andriani ;
Nur Hidayat ;
Sunarti ;
Aminullah ;
Rainy Roosilawaty ;
Tyas Sayekti, S.Pd ;
Latiful Hidayat, SE ;
Abdullah Asyikin, S.S ;
Endang Budiarti, S.Komp ;
Dahia Imawati, SE ;
Dhurorin Khumairoh, S.Sos ;
Ahmad Marzuqi, S.Ag ;
Ari Hidriani, S.Pd ;
Muhammad Suwar, S.Pd.I ;
Idhatul Hidayah, S.Pd.I ;
Kholila, S.Pd.I ;
Shoffatil Imamah, S.Si ;
Musyarofa Kamila ;
Ari Budiman ;
Noer Lailiyah ;
Moch. Rifa’i ;
Anis Pinurih ;
Umroh ;
Ririn Nuryanti ;
Zubaidah ;
Edi Haris Aminuddin ;
Surat Pernyataan malaksanakan Tugas (SPMT) CPNS Departemen Agama Kota Pasuruan tahun Anggaran 2005 atas nama :
| | |
-
-
Dinny Islamy ;
Lukman Chamzah, S.Pd ;
Titik Hariyanti, S.Pd ;
Syaifuddin, S.Ag ;
Endang Maysaroh, S.Pd ;
Haryanto, S.Pd ;
Hery Sulistyono, S.Pd ;
Binti Aqidah, S.Pd ;
Yayuk Iswatin, S.Pd ;
Arief Setyono, S.Pd ;
Nur Hayati, S.Pd ;
M. Rosyif Ridhlo, S.Pd ;
Imam Mashudi ;
Nuraini, A.Ma ;
Aminatuzzuhriah, A.Ma.Pd ;
Imron ;
Siti Chalimah ;
Endang Sugiarmi ;
Dra. Ageng Bawuk Lestariana
Moh. Muniri ;
Miftakhul Huda ;
Suharwiwik ;
Sukandar, S.Ag ;
Fathurrodzi ;
Agus Mujiono ;
Cucun Maryunani ;
Juwariyah ;
Nasti Andriani ;
Nur Hidayat ;
Sunarti ;
Aminullah ;
Rainy Roosilawaty ;
Tyas Sayekti, S.Pd ;
Latiful Hidayat, SE ;
Abdullah Asyikin, S.S ;
Endang Budiarti, S.Komp ;
Dahia Imawati, SE ;
Dhurorin Khumairoh, S.Sos ;
Ahmad Marzuqi, S.Ag ;
Ari Hidriani, S.Pd ;
Muhammad Suwar, S.Pd.I ;
Idhatul Hidayah, S.Pd.I ;
Kholila, S.Pd.I ;
Shoffatil Imamah, S.Si ;
Musyarofa Kamila ;
Ari Budiman ;
Noer Lailiyah ;
Moch. Rifa’i ;
Anis Pinurih ;
Umroh ;
Ririn Nuryanti ;
Zubaidah ;
Edi Haris Aminuddin ;
-
Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan (SPTMJ) CPNS Departemen Agama Kota Pasuruan tahun Anggaran 2005 atas nama :
-
-
Titik Hariyanti, S.Pd ;
Binti Aqidah, S.Pd ;
Yayuk Iswatin, S.Pd ;
Imam Mashudi ;
Aminatuzzuhriah, A.Ma.Pd ;
Endang Sugiarmi ;
Dra. Ageng Bawuk Lestariana
Miftakhul Huda ;
Cucun Maryunani ;
Sunarti ;
Rainy Roosilawaty ;
Dhurorin Khumairoh, S.Sos ;
Idhatul Hidayah, S.Pd.I ;
Kholila, S.Pd.I ;
Shoffatil Imamah, S.Si ;
Musyarofa Kamila ;
Ririn Nuryanti, A.Ma.Pd ;
Edi Haris Aminuddin ;
Nur Hayati, S.Pd ;
Hery Sulistyono, S.Pd ;
Haryanto, S.Pd ;
Arief Setyono, S.Pd ;
Muniri ;
Sukandar ;
M. Risyif Ridho ;
Nur Aini, A.Ma ;
Zubaidah, A.Ma.Pd ;
Juwariyah ;
Agus Mujiono ;
Siti Chalimah, S.Pd ;
Suharwiwik ;
Aminullah ;
Fathurrodzi ;
-
Surat pengiriman SK pengakatan CPNS Departemen Agama tahun Anggaran 2004 Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Surabaya Nomor : Kw.13.1/2/Kp.00.3/0951/2004 tertangal 27 April 2005 dan Surat pengiriman SK pengakatan CPNS Departemen Agama tahun Anggaran 2004 Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Surabaya Nomor : Kw.13.1/2/Kp.00.3/1178/2004 tertangal 23 Mei 2005 ;
Dikembalikan ke Kantor Depag Kota Pasuruan melalui Saksi AMIN TOHARI;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan pada hari : SELASA, TANGGAL 17 MARET 2009, oleh kami SOHE, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ANIK ISTIROCHAH, SH., dan IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS, TANGGAL 19 MARET 2009, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas, dengan dibantu oleh ENDRO WIKIYANTO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasuruan, dan dihadiri oleh HAYIN SUHIKTO, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasuruan, serta Penasihat Hukum dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
T. t. d. T. t. d.
ANIK ISTIROCHAH, SH. S O H E, SH, MH.
T. t. d.
IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH.
PANITERA PENGGANTI,
T. t. d.
ENDRO WIKIYANTO
CATATAN :
Dicatat disini, bahwa putusan perkara pidana Nomor : 180/Pid.B/2008/PN.Psr. tanggal 19 Maret 2008 bahwa Terdakwa maupun Penuntut Umum mohon waktu selama 7 (tujuh) hari untuk berpikir, kemudian Terdakwa maupun Penuntut Umum pada tanggal 24 Maret 2009 mengajukan upaya Banding atas putusan tersebut ;
Putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
P A N I T E R A
T. t. d.
MUSTHOFA CAMAL, SH. MH.
Salinan putusan sesuai dengan aslinya
Diberikan kepada dan atas permintaan dari Penasehat Hukum Terdakwa
Secara lisan pada tanggal 24 Maret 2009
Panitera Pengadilan Negeri Pasuruan,
MUSTHOFA CAMAL, SH. MH.
NIP. 040035945.