39/PDT/2011/ T- BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 39/PDT/2011/ T- BNA
FAUZIAH dkk
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding I / semula para Penggugat dan Pembanding II/ Semula Para Tergugat - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jantho No 02/Pdt-G/ 2009/ PN-Jth,tanggal 12 Nopember 2009, yang dimohonkan banding tersebut
-
PUTUSAN
Nomor : 39/ PDT / 2011 / PT- BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang mengadili perkara- perkara perdata dalam
Peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
FAUZIAH : umur 47 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal Desa Lam Hasan, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten. Aceh Besar ;
RAHMAD Bin A. JALIL umur 26 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal Desa Lam Hasan, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten. Aceh Besar ;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : IZWAR IDRIS, SH Advokat-Konsultan Hukum beralamat pada kantor Jln. H. Daud Beureueh No. 99 Jambo Tape, Kota Banda Aceh, berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 21 Juli 2009 yang dilegalisir pada Pengadilan Negeri Jantho Nomor : W1.U18/25/HK.02/VII/2009, selanjutnya disebut sebagai para Penggugat/Pembanding/Terbanding ;
Lawan:
MAHLIM Bin ABD. JALIL : Umur 47 tahun, Pekerjaan Jualan, Tempat Tinggal di Desa Lampoh Daya Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh .
yang dalam hal ini diwakili Kuasanya :FATCHULLAH. SH. Advokat Konsultan Hukum beralamat pada Kantor Advokat – Konsultan Hukum FATCHULLAH. SH dan REKAN di Jalan Tgk . Chik Pante Kulu, Lt.II, No.5 Banda Aceh berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Maret 2009 yang dilegalisir pada Pengadilan Negeri Jantho Nomor : W1.U 18 / 07/ HK. 02/ III/2009, selanjutnya disebut sebagai Tergugat/Pembanding/Terbanding ;
P
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan
Negeri…….
Negeri Jantho tanggal 12 Nopember 2009 No. 02/Pdt.G/2009/PN-JTH, Memori Banding dari para Penggugat/ Pembanding/ Terbanding dan Tergugat/Pembanding/Terbanding dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip segala uraian yang tertera dalam Putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 12 Nopember 2009 No. 02/Pdt.G/2009/PN-JTH yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
− Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menolak Gugatan penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksirkan sebesar Rp.1.285.900,- (satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut Penggugat/Pembanding/Terbanding dan Tergugat/Pembanding/Terbanding telah mengajukan permohonan banding di hadapan TARMIZI, SH Panitera Pengadilan Negeri Jantho masing-masing pada tanggal 23 Nopember 2009 dan tanggal 25 Nopember 2009, permohonan tersebut telah diberitahukan / diserahkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jantho kepada kuasa hukum Tergugat/Pembanding/Terbanding pada tanggal 08 Desember 2009 dan kepada Tergugat/Pembanding/Terbanding tanggal 09 Desember 2009;
Menimbang, bahwa kuasa Para Penggugat/Pembanding/Terbanding telah mengajukan memori banding tertanggal 09 Desember 2009, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jantho pada tanggal 22 Desember 2009, dan memori banding tersebut telah diberitahukan/ diserahkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jantho kepada Kuasa Hukum Tergugat /Pembanding/ Terbanding pada tanggal 7 April 2010, sedangkan untuk kuasa Penggugat/Pembanding/Terbanding pada tanggal 16 April 2010, No.02/Pdt.G/2009/PN-JTH ;
Menimbang……
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum para Penggugat/Pembanding / Terbanding telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 12 April 2010,yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jantho pada tanggal 21 April 2010,dan kontra memori banding tersebut telah di beritahukan / diserahkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jantho kepada Tergugat/ Pembanding/Terbanding tanggal 25 Mei 2010 , No.02/Pdt.G/2009/PN-JTH ;
Menimbang bahwa, kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jantho masing-masing untuk Para Penggugat / Pembanding/Pembanding pada tanggal 8 Juni 2010 dan untuk Kuasa hukum Penggugat /Pembanding/Terbanding tanggal 24 Juni 2010 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara seksama, berkas perkara berserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 12 Nopember 2009, No. 02/Pdt.G/2009/PN-JTH, dan memori banding dari para Penggugat/ Pembanding/Terbanding dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding / Terbanding, berpendapat bahwa pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jantho tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menerima dan menyetujui, sehingga pertimbangan dari putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan pengadilan Negeri Jantho tanggal 12 Nopember 2009, No. 02/Pdt.G/2009/PN-JTH dapat dipertahankan dan cukup alasan untuk di kuatkan ; Menimbang, bahwa oleh karena para Penggugat/ Pembanding/Terbanding dipihak yang kalah, maka ia harus di bebankan pula untuk membayar biaya perkara
dalam…..
dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat akan pasal-pasal dari Undang-Undang dan Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding I / semula para Penggugat dan Pembanding II/ Semula Para Tergugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jantho No; 02/Pdt-G/ 2009/ PN-Jth,tanggal 12 Nopember 2009, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum pembanding I/ semula para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi , untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat Peradilan yang untuk Peradilan Tingkat banding ditetapkan sebesar Rp,11.000;- ( sebelas ribu ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari: SENIN tanggal 06 Ferbruari 2012 oleh kami: EDDY JOENARSO, SH.MH Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh selaku Ketua Majelis, H. M.SYAFRUDDIN ADAMI, SH.. dan HARTADI, SH..
………………..
dengan,…………..
masing-masing Hakim anggota, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 08 Juni 2011, Nomor: 39 /PDT/2011/PT- BNA, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut,dengan dihadiri para Hakim anggota dan MUHAMMAD selaku Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;HAKIM- HAKIM ANGGOTA d.t.o.
d.t.o.
| KETUA MAJELIS d.t.o. EDDY JOENARSO SH.MH . PANITERA PENGGANTI d.t.o. MUHAMMAD, |
| MENGADILI, ………… |