- 366/Pid.Sus/2017/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor - 366/Pid.Sus/2017/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- M.Misbahul Munir als Munir bin Setiono
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa M. MISBAHUL MUNIR ALS MUNIR BIN SETIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM/SENJATA PENUSUK ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk bergerigi gagang kayu warna coklat hitam bersarung kayu warna coklat hitam dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 366/Pid.Sus/2017/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : M. MISBAHUL MUNIR ALS MUNIR BIN
SETIONO
Tempat lahir : Desa Maribaya G1
Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun / 10 Juni 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Bumi Makmur G2 Blok A
Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan
Komerig Ilir
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 April 2017 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 11 April 2017 Nomor : SP-Kap/II/IV/2017/Reskrim;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 April 2017 sampai dengan tanggal 1 Mei 2017;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Mei 2017 sampai dengan tanggal 10 Juni 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan tanggal 19 Juli 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan tanggal 17 September 2017 ;
Terdakwa dipersidangan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan haknya tersebut, namun terdakwa memilih untuk menghadap sendiri dipersidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 366/Pid.Sus/2017/PN Kag tanggal 20 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 366/Pid.Sus/2017/PN Kag tanggal 20 Juni 2017 tentang Penetapan hari sidang ;
Setelah membaca semua surat - surat dalam berkas perkara tersebut ;
Setelah mendengarkan dakwaan Penuntut Umum tertanggal 19 Mei 2017, Nomor. Reg.Perkara : PDM-164/K/Euh.2/06/2017 ;
Setelah mendengarkan keterangan saksi - saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ;
Setelah mendengarkan tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar majelis Hakim Menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa M. MISBAHUL MUNIR ALS MUNIR BIN SETIONO bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam,atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 jo UU No. 1 tahun 1961 dalam surat dakwaan Penuntut Umum
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk bergerigi gagang kayu warna coklat hitam, bersarung kayu warna coklat hitam
Dirampas untuk dimusnahan
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan (pleidoi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar dihukum seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan secara lisan tetap pada tuntutannya, dan terdakwa memberikan tanggapan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Ia terdakwa M. Misbahul Munir Als Munir Bin Setiono pada hari selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2017 bertempat di desa alternative desa sumbu sari kecamatan Mesuji raya kabupaten OKI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam,atau senjata penusuk dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas pada saat saksi yudi dan saksi yoga sedang melakukan patroli diseputaran Desa Sumbu Sari, kemudian terdakwa bersama dengan Saksi Budi dan Saksi Riko menaiki sepeda motor dalam perjalanan menuju Desa Bumi Makmur kemudian motor yang dikendarai dihentikan oleh Saksi Yoga dan Saksi Yudi ditempat kejadian lalu Saksi Yudi dan Saksi Yoga melakukan penggeledehan terhadap terdakwa, Saksi Budi dan Saksi Riko dan ditemukanlah senjata tajam jenis pisau penusuk bergerigi gagang kayu warna coklat hitam bersarung kayu warna coklat hitam dipinggang sebelah kiri terdakwa, tetapi dua temannya tersebut tidak ditemukan senjata tajam, yang ketika ditanyakan pada diri terdakwa bukanlah profesi terdakwa untuk menyimpan dan memiliki senjata tajam dan tidak memiliki izin untu membawa senjata tajam, lalu terdakwa dibawa kepolsek Mesuji untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa M.Misbahul Munir Bin Setiono, melanggar pidana yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12 tahun 1951 jo UU No.1 tahun 1961
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan eksepsi/pembelaan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahului menurut cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Saksi 1. YOGA ANGGARA, SH. BIN SAMSUL KOHAR, ST :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira jam 07.00 bertempat di jalan alternatif Desa Sumbu Sari Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir telah tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis penusuk bergerigi gagang kayu warna coklat hitam bersarung kayu warna coklat hitam ;
Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap Bersama dengan temannya yang bernama Budi Bin Rohmat dan Riko Bin Guluk Angsur ;
Bahwa saksi ditangkap pada saat saksi bersama-sama dengan Saudara Bripda Yudi Tri Mukti sedang melakukan patrol rutin di seputaran Desa Sumbu Sari yang dikenal sebagai daerah rawan kejahatan ;
Bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut oleh terdakwa diselipkan dipinggang sebelah kiri ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa senjata tajam dan waktu terdakwa ditangkap tidak sedang menjalankan profesinya sebagai petani ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penusuk bergerigi gagang kayu warna coklat hitam bersarung kayu warna coklat hitam, yang diperlihatkan di persidangan saksi masih mengenalnya dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang waktu terdakwa ditangkap dalam penguasaannya ;
Bahwa kedua teman terdakwa masing-masing bernama Budi Bin Rohmat dan Riko Bin Guluk Angsur tidak ikut ditangkap karena tidak ditemukan barang buki berupa senjata tajam ;
Saksi 2. YUDI TRI MUKTI BIN H. KUNCORO, SH :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira jam 07.00 bertempat di jalan alternatif Desa Sumbu Sari Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir telah tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis penusuk bergerigi gagang kayu warna coklat hitam bersarung kayu warna coklat hitam ;
Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap Bersama dengan temannya yang bernama Budi Bin Rohmat dan Riko Bin Guluk Angsur ;
Bahwa saksi ditangkap pada saat saksi bersama-sama dengan Saudara Bripka Yoga Anggara sedang melakukan patrol rutin di seputaran Desa Sumbu Sari yang dikenal sebagai daerah rawan kejahatan ;
Bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut oleh terdakwa diselipkan di pinggang sebelh kiri ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa senjata tajam dan waktu terdakwa ditangkap tidak sedang menjalankan profesinya sebagai petani ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penusuk bergerigi gagang kayu warna coklat hitam bersarung kayu warna coklat hitam, yang diperlihatkan di persidangan saksi masih mengenalnya dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang waktu terdakwa ditangkap dalam penguasaannya ;
Bahwa kedua teman terdakwa masing-masing bernama Budi Bin Rohmat dan Riko Bin Guluk Angsur tidak ikut ditangkap karena tidak ditemukan barang buki berupa senjata tajam ;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut Terdakwa nyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa M. MISBAHUL MUNIR ALS MUNIR BIN SETIONO telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan karena terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi Polsek Mesuji karena terdakwa membawa senjata tajam jenis penusuk ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Alternatif Desa Sumbu Sari Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat menaiki kendaraan berupa sepeda motor dan dalam perjalanan menuju Desa Bumi Makmur G2 Kecamatan Mesji Raya Bersama dengan kedua teman terdakwa masing-masing bernama Budi Bin Rohmat dan Riko Bin Guluk Angsur ada anggota polisi yang melakukan Razia dan pada saat sepeda motor kami distop dan dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam jenis penusuk bergerigi yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam untuk jaga diri Karena jalan yang kami lalui rawan kejahatan ;
Bahwa senjata tajam tersebut terdakwa peroleh dari Saudara ACEK warga Desa Bumi Makmur dengan cara membeli seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa tidak ijin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa senjata tajam jenis penusuk tersebut dan terdakwa juga tidak sedang menjalankan pekerjaan sehari-hari terdakwa sebagai petani ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penusuk bergerigi gagang kayu warna coklat hitam bersarung kayu warna coklat hitam, yang diperlihatkan dipersidangan terdakwa mengenalnya dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa kedua teman terdakwa masing-masing bernama Budi Bin Rohmat dan Riko Bin Guluk Angsur tidak ikut ditangkap karena tidak ditemukan barang buki berupa senjata tajam ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini telah diajukan barang-barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penusuk bergerigi gagang kayu warna coklat hitam bersarung kayu warna coklat hitam, telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sendiri , kalau barang-barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan yang satu sama lain saling berkesesuaian, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Alternatif Desa Sumbu Sari Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polsek Mesuji Raya yaitu Saksi Yoga Anggara, SH. Bin Samsul Komhar, ST dan Saksi Yudi Tri Bin H. Kuncoro, SH. membawa senjata tajam jenis penusuk ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada saat menaiki kendaraan berupa sepeda motor dan dalam perjalanan menuju Desa Bumi Makmur G2 Kecamatan Mesji Raya bersama dengan kedua teman terdakwa masing-masing bernama Budi Bin Rohmat dan Riko Bin Guluk Angsur ada anggota polisi yang melakukan Razia dan pada saat sepeda motor kami distop dan dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam jenis penusuk bergerigi yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri ;
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam untuk jaga diri Karena jalan yang kami lalui rawan kejahatan ;
Bahwa benar senjata tajam tersebut terdakwa peroleh dari Saudara ACEK warga Desa Bumi Makmur dengan cara membeli seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa tidak ijin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa senjata tajam jenis penusuk tersebut dan terdakwa juga tidak sedang menjalankan pekerjaan sehari-hari terdakwa sebagai petani ;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penusuk bergerigi gagang kayu warna coklat hitam bersarung kayu warna coklat hitam, yang diperlihatkan di persidangan terdakwa mengenalnya dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa benar kedua teman terdakwa masing-masing bernama Budi Bin Rohmat dan Riko Bin Guluk Angsur tidak ikut ditangkap karena tidak ditemukan barang buki berupa senjata tajam ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang terurai dalam Berita Acara Persidangan adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam Putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa agar seseorang dapat dihukum atas tindak pidana yang dilakukannya, maka perbuatan orang tersebut harus memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya yang dibuktikan secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya fakta hukum tersebut di atas oleh Majelis Hakim akan diperhadapkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk Tunggal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Ad. 1. Unsur “barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah subjek hukum pidana selaku pendukung hak dan kewajiban in casu orang pribadi (natuurlijke person) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Disamping itu, tujuan dimuatnya unsur ini oleh pembuat undang-undang tidak lain adalah untuk menghindari kesalahan orang yang didakwakan (error in persona);
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan terdakwa M. MISBAHUL MUNIR ALS MUNIR BIN SETIONO , dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya, sehingga dapat dikatakan sebagai Subyek Hukum. Jika hal tersebut dikaitkan dengan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan terdakwa dipersidangan bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah benar yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana dalam perkara ini adalah terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut pendapat Hakim, unsur “ Barang siapa “ telah dapat terpenuhi;
Ad. 2.Unsur “Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur terbukti maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa pengertian dengan Tanpa Hak menguasai,membawa, menyimpan adalah bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk melakukan perbuatan menguasai suatu barang baik dengan ditempatkan pada dirinya sendiri ataupun diletakkan di tempat-tempat lain dalam kekuasannya. Pengertian sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk adalah senjata yang bukan dipergunakan guna pertanian,untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan; atauyang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yamg terungkap dipersidangan, bahwa berdasar dari keterangan Saksi Yoga Anggara, SH. Bin Samsul Kohar, ST. dan Saksi Yudi Tri Bin H. Kuncoro, SH. dan pengakuan Terdakwa bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Alternatif Desa Sumbu Sari Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdakwa telah ditangkap karena ada membawa senjata tajam/senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut bermula pada saksi Yoga Anggara, SH. Bin Samsul Kohar, ST. dan Saksi Yudi Tri Bin H. Kuncoro, SH. melakukan patroli di wilayah Desa Sumbu Sari Kecamatan Mesuji Raya dan pada saat patroli tersebut melintas dikarenakan mencurigakan, lalu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Bersama dengan kedua temannya distop dan dilakukan penggeledahan;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa dilakukan penggeledahan pada bagian pinggang sebelah kiri ditemukan senjata tajam jenis penusuk bergerigi gagang kayu warna coklat hitam bersarung warna coklat hitam, dan sewaktu ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa mengakui sebagai seorang petani yang untuk menjalankan profesinya tidak memerlukan senjata penusuk. Selain itu terdakwa bergerigi tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis penusuk bergerigi tersebut;
Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut diatas oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim, unsur “Tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan dari unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961 sebagaimana telah terurai di atas, maka menurut Majelis Hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan tingkat kesalahannya ;
Menimbang, bahwa ternyata selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya, maka oleh karena kesalahannya tersebut Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana selama 8 (delapan) bulan penjara Majelis berpendapat tuntutan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, karena perbuatan terdakwa yang membawa senjata tajam, sangat membahayakan keselamatan umum ;
Menimbang, bahwa selain itu pemidanaan harus lebih ditekankan pada upaya edukatif (pembelajaran) dimana diharapkan Terdakwa melalui pidana ini dapat menyadari akan kesalahannya dan tidak mengulanginya lagi dikemudian hari serta diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi anggota masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana. Berdasarkan alasan tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa adil dan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dikarenakan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP Jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari waktu selama terdakwa berada dalam tahanan, maka terdapat cukup alasan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf “b” KUHAP, dikarenakan terdakwa dalam perkara ini ditahan maka ditetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, dikarenakan terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatanya dan menyesal atas perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahu 1951 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1961, serta pasal - pasal dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa M. MISBAHUL MUNIR ALS MUNIR BIN SETIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM/SENJATA PENUSUK ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk bergerigi gagang kayu warna coklat hitam bersarung kayu warna coklat hitam dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2017 oleh kami Bambang Joko Winarno, SH selaku Hakim Ketua Mejelis, Resa Oktaria, SH., MH dan Lina Safitri Tazili, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Abu Bakri, SH., MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung, dihadiri oleh Niku Senda, SH Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS
RESA OKTARIA, SH., MH BAMBANG JOKO WINARNO, SH
LINA SAFITRI TAZILI, SH
PANITERA PENGGANTI,
ABU BAKRI, SH., MH