101/PDT/2015/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 101/PDT/2015/PT BTN
PEMBANDING semula PENGGUGAT; H. ALI MUJAHIDIN, S.H.I L A W A N TERBANDING I semula TERGUGAT I; DAGANG DAN INDUSTRI (KADIN) PROVINSI BANTEN TERBANDING II semula TERGUGAT II: CARETAKER KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI (KADIN) KOTA CILEGON TERBANDING III semula TERGUGAT III: WALIKOTA CILEGON TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT; KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI (KADIN) REPUBLIK INDONESIA
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 57/Pdt.G/2014/ PN.Srg. tanggal 11 Agustus 2015, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 101/PDT/2015/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
H. ALI MUJAHIDIN, S.H.I, Wiraswasta, beralamat di Jl. Anggrek No. 79 Rt. 01/Rw. 04 Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
L A W A N
1. KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI (KADIN) PROVINSI BANTEN, beralamat di Gedung Kadin Banten, Jalan KH. TB. A. Khatib No. 48, Bengala, Kota Serang, Provinsi Banten, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
2.CARETAKER KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI (KADIN) KOTA CILEGON, beralamat di Jalan Letjen R. Suprapto No. 57 Ramanuju (Citangkil), Cilegon, Provinsi Banten, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : AGUS SURAHMAT, S.H., & REKAN, yang beralamat di Jl. Boulevard Akses Tengah PCI Blok E 22 No. 29 Cilegon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 November 2014;
3.WALIKOTA CILEGON, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 2, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III;
4.KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI (KADIN) REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Menara Kadin Indonesia Lt. 29, Jalan HR. Rasuna Said X-5 Kav. 2-3, selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING semula TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca putusan tanggal 11 Agustus 2015, Nomor 57/Pdt.G/ 2014/PN.Srg. dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya tertanggal 14 Oktober 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang
dengan Register Perkara No. 57/Pdt.G/2014/PN.Srg, tertanggal 15 Oktober 2014, telah mengajukan Gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Penggugat adalah Ketua Terpilih Kadin Kota Cilegon Periode Tahun 2014-Tahun 2019, sebagaimana Musyawarah Kota (selanjutnya disebut Mukota) Kadin Kota Cilegon yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 April 2014 di Anyer, Serang, sebagaimana Surat Keputusan MUKOTA IV KADIN KOTA CILEGON Nomor : 10/MUKOTA/KADIN-CILEGON/IV/2014 tertanggal 21 April 2014;
Bahwa Keputusan Mukota IV Kadin Kota Cilegon tersebut seharusnya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, ditindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan mengesahkan Surat Keputusan MUKOTA IV KADIN KOTA CILEGON Nomor : 10/MUKOTA/KADIN-CILEGON/IV/2014 tertanggal 21 April 2014;
Namun sebaliknya, KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI (KADIN) PROVINSI BANTEN malah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : SKEP/002/DP/ KADIN-BANTEN/V/2014, tanggal 28 Mei 2014, Tentang Pengesahan dan Pengukuhan Personalia Kepengurusan Sementara/Caretaker Kamar Dagang dan Industri Kota Cilegon;
Surat Keputusan Nomor : SKEP/002/DP/KADIN-BANTEN/V/2014, tanggal 28 Mei 2014 tersebut adalah tidak sah dan melanggar ketentuan AD/ART Kamar dagang dan Industri Indonesia;
KUALIFIKASI HUKUM TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT:
Tergugat I Terkualifikasi menerbitkan Surat Keputusan Nomor : SKEP/002/ DP/KADIN-BANTEN/V/2014, tanggal 28 Mei 2014, Tentang : Pengesahan dan Pengukuhan Personalia Kepengurusan Sementara/ Caretaker Kamar Dagang dan Industri Kota Cilegon dengan cara atau proses yang tidak sah berakibat keputusan yang dihasilkan menjadi tidak sah serta melanggar ketentuan AD/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia;
Tergugat II Terkualifikasi sebagai pengurus sementara yang tidak sah dan cacat hukum karena dibentuk dengan dasar Surat Keputusan Kadin Provinsi Banten Nomor : SKEP/002/DP/KADIN-BANTEN/V/2014, tanggal 28 Mei
2014 yang tidak sah dan melanggar ketentuan AD/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan melanjutkan rencana melanggar hukumnya dengan akan menyelenggarkan MUKOTA KADIN KOTA CILEGON yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2014;
Tergugat III Terkualifikasi Menerbitkan surat penghentian Mukota Kadin Kota Cilegon (abuse of power);
Turut Tergugat Terkualifikasi tidak melakukan tindakan nyata dan tidak melakukan upaya-upaya terentu yang berdasarkan hukum atas dikeluarkannya Surat Keputusan Kadin Provinsi Banten Nomor : SKEP/002/ DP/KADIN-BANTEN/V/2014, tanggal 28 Mei 2014 sehingga keadaan tidak sah dan/atau melanggar ketentuan AD/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia yang dilakukan oleh Caretaker Dagang dan Industri Kota Cilegon terus terjadi;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Kamar Dagang dan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf (b) Anggaran Dasar Kamar Dagang dan Industri adalah satu wadah bagi pengusaha Indonesia dan merupakan induk organisasi dari organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha yang berperan aktif sebagai mitra pemerintah dalam bidang perekonomian;
Bahwa dalam Pasal 2 angka (4) disebutkan, “Kamar Dagang dan Industri pada tingkat daerah Kabupaten/Kota dinamakan Kamar Dagang dan Indsutri Kabupaten/Kota, disingkat Kadin, disertai dengan nama Kabupaten/Kota yang bersangkutan…”;
Bahwa selanjutnya, dalam Pasal 25 tentang Musyawarah Provinsi (Muprov) dan Kabupaten/Kota, menegaskan:
ayat (1) huruf b:
untuk Kabupaten/Kota disingkat Mukab/Mukota, adalah perangkat organisasi Kadin Kabupaten/Kota sebagai lembaga anggota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadin Kabupaten/Kota;
ayat (2) huruf a:
Muprov/Mukab/Mukota diselenggarakan satu kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang pelaksanaanya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum atau paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir;
ayat (2) huruf b:
Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan Muprov/Mukab/Mukota selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaanya kepada:
-
b.1. untuk Muprov : Kadin Indonesia, Perangkat Kadin Provinsi, Kadin Kabupaten/Kota, dan anggota luar biasa Kadin Provinsi; b.2. untuk Mukab/Mukota : Kadin Provinsi, perangkat Kadin Kabupaten/Kota, anggpta luar biasa Kadin Kabupaten/Kota dan anggota biasa yang bersangkutan;
Bahwa in casu untuk Kadin Kota Cilegon, tanggal 21 April 2014, merupakan waktu paling lambat untuk dilaksanakannya Mukota IV Kadin Kota Cilegon (dapat dihitung berdasarkan masa bhakti Dewan Pengurus Kadin Kota Cilegon sampai Tanggal 22 Februari 2014);
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan serta amanat anggaran dasar Kamar Dagang dan Industri sebagaimana tersebut diatas, maka pada tanggal 21 April 2014 Penggugat melaksanakan Mukota IV Kadin Kota Cilegon yang dilaksanakan di The Royale Krakatau Cilegon, yang sebelum pelaksanaan Mukota IV Kadin Kota Cilegon telah ternyata mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor : 018/DP.Kadin.Clg/II/2014, pada tanggal 24 Feberuari 2014 (vide Pasal 25 ayat (2) huruf a dan b anggaran dasar Kamar Dagang dan Industri);
Bahwa dalam perjalanan Mukota IV Kadin Kota Cilegon, sebelum Mukota dilaksanakan terdapat sekelompok massa yang berkerumun didepan pintu gerbang masuk hotel (diduga merupakan bawaan atau pendukung salah satu kandidat), yang datang semenjak pagi hari dan berupaya menghalang-halangi tamu undangan serta peserta Mukota yang akan memasuki dan mengikuti kegiatan Mukota;
Bahwa kerumunan massa tersebut patut diduga bertujuan ingin memboikot Mukota IV Kadin Kota Cilegon, tindakan kerumunan massa pada saat itu menghalangangi pelaksanaan Mukota IV, dengan cara inkonstitusional dan cenderung lebih kepada aspek emosional dengan menggunakan cara-cara pemaksaaan, kegaduhan, dan mengganggu ketertiban umum serta ketertiban kelangsungan jalannya Mukota;
Bahwa karena keadaan massa yang menggangu pelaksanaan Mukota IV saat itu, acara opening ceremony pembukaan Mukota memang sempat mundur beberapa waktu, yang sedianya terjadwal akan dimulai dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, akhirnya diundur sampai dengan pukul 10.30 WIB, karena tamu undangan dan para peserta yang akan memasuki ruangan untuk mengikuti Mukota terus dihalang-halangi oleh
massa didepan hotel The Royale Cilegon, akan tetapi sebagian besar tamu undangan dan peserta akhirnya tetap dapat masuk mengikuti jalannya acara pembukaan Mukota IV Kadin Kota Cilegon;
Banyak para peserta dan tamu undangan yang tetap dapat masuk karena terdapat penjagaan aparatur keamanan dan menyediakan pintu alternative lain, untuk tetap dapat memasuki arena diselenggarakannya Mukota tersebut, namun tetapi terdapat beberapa orang yang melihat semenjak pagi, beberapa utusan Kadin Banten tampak terkesan sengaja tidak memasuki ruangan Mukota, padahal diketahui beberapa diantaranya telah berada diHotel Cilegon City, (yang letaknya tidak berjauhan dari arena Mukota);
Bahwa selanjutnya, pembukaan Mukota IV Kadin Kota Cilegon dengan dihadiri oleh tiga kandidat calon ketua Kadin Kota Cilegon tetap dapat dilaksanakan dengan kondusif, tertib dan lancar dalam arena Mukota (tidak terdapat permasalahan, sampai dengan selesai jam 12.00 WIB, hingga kemudian dilanjutkan dengan Istirahat);
Bahwa setelah acara opening ceremony pembukaan Mukota selesai dilaksanakan, (disaat waktu istirahat), Kapolres Cilegon memfasilitasi 3 (Tiga) orang Kandidat Mukota untuk bertemu dan berdiskusi mencari solusi terkait masih adanya sekelompok pendukung salah satu kandidat yang tetap berkerumun mengganggu jalannya Mukota Kadin Kota Cilegon diluar arena Mukota/diluar ruang persidangan, yang tetap meminta agar Mukota dibubarkan;
Bahwa didalam diskusi antara 3 (tiga) orang kandidat sebagaimana difasilitasi oleh Kapolres Cilegon tersebut, disepakati mengenai usulan oleh tiga kandidat, yang akan disampaikan dalam forum pleno Mukota dan diharapkan dapat disetujui forum Mukota dan Pimpinan Sidang, untuk diusulkan agar pimpinan sidang menskorsing/ menunda sidang Pleno untuk sementara waktu;
Bahwa kemudian setelah diskusi bersama 3 (tiga) orang kandidat dan Kapolres Cilegon tersebut selesai, selanjutnya 3 (Tiga) orang Kandidat sepakat untuk kembali memasuki arena Mukota, “yang pada awalnya 2 (dua) orang Kandidat sejak pagi tidak masuk ke arena Mukota karena tidak mengakui Mukota”, namun pada akhirnya kedua kandidat tersebut memasuki arena Mukota dan (mutatis-mutandis) telah mengakui Mukota dan mengikuti jalannya pembukaan persidangan pleno Mukota IV Kadin Kota Cilegon;
Dalam pembukaan persidangan yang telah dihadiri oleh peserta dan dinyatakan kuorum, dan sidang pleno 1 (tahap pertama) dibuka oleh pimpinan sidang sementara, selanjutnya pimpinan sidang menyatakan dan menyampaikan usulan yang telah disepakati oleh ketiga kandidat calon ketua Kadin Kota Cilegon yang pernyataan Pimpinan Sidang sementara itu berbunyi : “sehubungan dengan pertimbangan aspek kondusifitas dan keamanan, maka untuk sementara rapat-rapat pleno Mukota IV Kadin Kota Cilegon ditunda, sampai dengan pengumuman/ pemberitahuan selanjutnya”;
Bahwa disaat penundaan siding masih berjalan, panitia SC, OC dan Ketua Kadin Kota Cilegon/Penggugat (saat itu belum demisioner), mengadakan rapat diruang panitia (ruang hotel 201 Royale Krakatau), dalam rapat tersebut dibahas mengenai pertimbangan dalam rangka menjaga wibawa institusi Kadin dan menjaga amanah konstitusi Kadin, terutama sebagaimana ketentuan KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, nomor 17 Tahun 2010, tentang : PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI, terutama dalam Anggaran Dasar Kadin Pasal 25 ayat 2, huruf (a), bahwa Mukota diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum atau paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir. (Mukota dilaksanakan tanggal 21 April 2014, sedangkan kewajiban Dewan Pengurus Kadin Kota Cilegon untuk melaksanakan Mukota paling lambat jatuh pada tanggal 21 s/d 22 April 2014);
Bahwa setelah panitia Mukota selesai mengadakan rapat, kemudian disepakati dan diputuskan, untuk mengumumkan dan/atau memberitahukan kepada forum peserta rapat-rapat/sidang-sidang Mukota IV, termasuk untuk diketahui oleh para calon ketua Kadin Kota Cilegon, bahwa rapat pleno selanjutnya dilaksanakan di Anyer Palazzo (pindah tempat) dan dilaksanakan pukul 19.00 WIB, dengan dasar serta pertimbangan keamanan dari luar arena Mukota dan menghindari kegaduhan dari sekelompok orang yang terus menerus mengganggu kelancaran jalannya sidang/rapat Mukota IV dari luar arena Mukota, agar Mukota berjalan tertib dan lancar serta tidak terganggu oleh pihak-pihak yang senantiasa membuat kegaduhan “dari luar hotel, tempat Mukota dilaksanakan;
Bahwa pada saat itu juga, panitia langsung membuat pengumuman, dan/atau pemberitahuan yang dipampang/dipajang (dengan Kertas A3), dipapan pengumuman sekitar arena Mukota, bahwa sidang pleno lanjutan akan dilaksanakan di Anyer Palazzo, pada hari senin, 21 Aprli 2014, pukul 19.00 sampai dengan selesai (masih tetap di hari yang sama);
Bahwa oleh karena pemberitahuan dan/atau pengumuman lanjutan Mukota telah dilakukan oleh Panitia SC dan OC, sebagaimana dapat dilihat dan dipahami oleh peserta Mukota, sehingga terbukti pada saat lanjutan sidang-sidang Mukota IV Kadin Kota Cilegon dilaksanakan di Anyer Palazzo pada pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai;
Bahwa patut disampaikan, tingkat kepesertaan Mukota IV Kadin Kota Cilegon dilaksanakan di Anyer Palazzo secara fakta telah benar-benar memenuhi quorum sebagaimana ditentukan oleh AD/ART Kadin Indonesia, sehingga tepat untuk dinyatakan sah mengingat tingkat peserta Mukota mencapai quorum 337 peserta yang hadir dari total jumlah 665 peserta Mukota yang ditetapkan oleh Panitia Mukota, dari jumlah quorum sah tersebut kemudian Penggugat terpilih kembali sebagai Ketua Kadin Kota Cilegon untuk periode 2014-2019;
Bahwa setelah Mukota selesai dilaksanakan dan Penggugat terpilih kembali sebagai Ketua Kadin Kota Cilegon untuk periode 2014-2019, ternyata masih terdapat pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil keputusan Mukota IV yang dilaksanakan secara sah dan berdasar pada ketentuan anggaran dasar dan rumah tangga;
Bahwa pihak-pihak yang merasa tidak puas tersebut kemudian mengajukan keberatan pada Kadin Provinsi Banten, sehingga atas keberatan tersebut Kadin Provinsi Banten membentuk Tim Verifikasi Kadin Banten guna melakukan peninjauan lapangan terhadap kegiatan Mukota IV Kadin Kota Cilegon;
Berdasarkan Surat Penugasan Nomor : 093/SP/Kadin-Banten/V/2014 tertanggal 7 Mei 2014, tugas Tim Verifikasi Kadin Banten adalah memverifikasi data-data lapangan dan mencocokkan laporan yang diterima dari pihak kandidat maupun panitia, sedangkan keberadaan Tim Verifikasi (yang bekerja bagaikandetektif swasta tersebut) keberadaan dan aspek legalilitasynya tidak pernah diberitahukan secara resmi dalam bentuk surat pemberitahuan kepada pihak panitia Mukota IV sebelumnya oleh Kadin Provinsi Banten;
Bahwa Tim Verifikasi Kadin Banten, memandang telah terjadi kebuntuan (deadlock), dalam pelaksanaan Mukota IV Kadin Kota Cilegon, sedangkan
kriteria kebuntuan (deadlock) sendiri perlu adanya pernyataan dari pimpinan sidang musyawarah Kabupaten/Kota yang secara tegas menyatakan bahwa musyawarah mengalami kebuntuan (Deadlock) sebagaimana ketentuan dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri nomor : Skep/129/DP/XII/2011, Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kamar Dagang dan Industri, BAB VII, Penutup Pasal 19 Tentang Kebuntuan Musyawarah Kabupaten/Kota point (1) jika musyawarah Kabupaten/Kota mengalami kebuntuan (Deadlock) yakni tidak mencapai kesepakatan, dan keputusanmaka pimpinan sidang musyawarah Kabupaten/Kota menyatakan bahwa musyawarah mengalami kebuntuan;
Bahwa yang dimaksud dengan kebuntuan (Deadlock) adalah “Tidak tercapainya kesepakatan dalam suatu persidangan” dan perlu kami sampaikan dan tegaskan kembali bahwa secara fakta tidak terdapat suatu kebuntuan (deadlock) dalam persidangan Mukota IV Kadin Kota Cilegon, melainkan yang ada adalah kesepakatan ketiga kandidat, peserta forum Mukota, dan pernyataan pimpinan sidang yang menyatakan “bahwa untuk sementara rapat pleno Mukota “ditunda” sampai dengan pengumuman atau pemberitahuan selanjutnya”;
Bahwa kriteria kebuntuan (Deadlock) yang ditetapkan sebagaimana kriteria dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang Dan Industri Nomor : Skep/129/DP/XII/2011, tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kamar Dagang dan Industri, yaitu BAB VII, Penutup, Pasal 19, Kebuntuan Musyawarah Kabupaten/Kota, Point (1), Jika Musyawarah Kabupaten/Kota mengalami kebuntuan (Deadlock) yakni tidak terdapat mencapai kesepakatan dan keputusan, maka pimpinan sidang Musyawarah Kabupaten/Kota menyatakan Musyawarah Kab/Kota mengalami kebuntuan, dan : huruf (a), Jika kebuntuan terjadi sebelum sidang pleno membahas pertanggung jawaban Dewan Pengurus, Maka Pimpinan Sidang Musyawarah Kabupaten/Kota menutup sidang dan mengembalikan wewenang dan tanggungjawab kepada Dewan Pengurus; atau (b), Jika kebuntuan terjadi pada dan setelah sidang pleno membahas pertanggungjawaban Dewan Pengurus, maka Pimpinan Sidang Musyawarah kab/Kota bertindak sebagai Pengurus Sementara Kadin Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
Bahwa detektif swasta tersebut (Tim Verifikasi Kadin Banten) tidak sama sekali berada pada arena Mukota pada saat pelaksanaan Mukota,
sehingga informasi yang disajikan sangat tidak akurat dan tidak relevan dengan keadaan yang sesungguhnya dan sangat bertentangan dengan Laporan panitia tentang Mukota IV Kadin Kota Cilegon bahkan cenderung dapat dipandang/diduga lebih mengarahkan pada upaya menggagalkan Mukota dan membatalkan hasil Mukota IV sebagaimana telah dilaksanakan secara sah;
Bahwa selanjutnya, tim verifikasi Kadin Banten membuat rekomendasi yang hasilnya merekomendasikan Mukota Kota Cilegon diulang, dan membuat serta menunjuk Caretaker sebagaimana SK Kadin Banten nomor : SKEP/002/DP/KADIN-BANTEN/V/2014, tanggal 28 Mei 2014, Tentang Pengesahan dan Pengukuhan Personalia Kepengurusan Sementara/ Caretaker Kamar Dagang dan Industri Kota Cilegon tentang Caretaker Kadin Kota Cilegon;
Bahwa rekomendasi Tim Verifikasi yang merekomendasikan Mukota diulang tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar Pasal 25, 27, 28 , 29, 32, dan Anggaran Rumah Tangga Kadin Pasal, 24, 28, 34 serta Pasal 36 dan Surat Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri nomor : Skep/129/DP/XII/2011, Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kamar Dagang dan Industri, ketentuan konstitusi Kadin tersebut diatas tidak terdapat satupun diktum yang membenarkan bahwa rekomendasi Tim Verifikasi Kadin Banten dapat dijadikan dasar dan pijakan untuk menentukan sah atau tidaknya Mukota dan kemudian menunjuk Caretaker yang personilnya hampir sama merangkap semua kewenangan (dari mulai tim supervisi, tim koordinasi, tim personil yang katanya masuk dalam mandat untuk menghadiri Mukota, sampai Tim Verifikasi hasil Mukota, lagi-lagi tercantum nama yang sama, antara lain H. Lulu Kaking, Anang Rahmatullah, Firdaus, dan H. Habibudin);
Bahwa tiada satupun dari pasal-pasal AD/ART sebagaimana tersebut diatas, termasuk tidak adanya pasal-pasal yang bisa disebutkan secara terperinci oleh Kadin Banten (Tergugat I), karena sesungguhnya tidak ada satupun pasal-pasal yang dilanggar dan bertentangan dengan pelaksanaan Mukota IV Kadin Kota Cilegon, sehingga penerapan ketentuan Pasal-pasal sebagaimana dinyatakan oleh Tim Verifikasi Kadin Banten tersebut tampak dipaksakan dan “sumir” karena hanya untuk dijadikan pembenaran yang sesungguhnya subyektif dan sangat tidak relevan untuk dijadikan dasar Keputusan Kadin Banten yang menganulir
hasil Mukota IV Kadin Kota Cilegon dan menunjuk Caretaker Kadin Kota Cilegon;
Bahwa mengingat para personil yang mengaku Tim Verifikasi Kadin Provinsi Banten tersebut sesungguhnya hampir sama personilnya dengan daftar nama penerima mandat yang tertulis dalam konsideran keputusan Caretaker yaitu : Sdr. H. Tb. Lulu Kaking, Sdr. Anang Rahmatullah, SH. MH., Sdr. H. Habibudin, dan Firdaus Ansuweto, perlu kami sampaikan terhadap fakta hukum yang tidak terbantahkan atas adanya email draft SK Caretaker, dan Berita Acara Hasil Verivikasi yang menjadi satu paket email, yang telah kami dapati, telah ternyata SK Caretaker tersebut telah dan/atau yang sudah dibuat dan diduga telah dipersiapkan terlebih dahulu untuk menunjuk Caretaker sebelum rapat Kadin Provinsi Banten yang akan menunjuk Caretaker Kadin Kota Cilegon dilaksanakan;
Bahwa setelah Tim Verifikasi Kadin Banten merekomendasikan untuk dilakukan Mukota ulang, serta Kadin Banten (Tergugat I) telah menerima rekomendasi Tim Verikasi, Tergugat I mengeluarkan Surat Keputusan yang pada pokoknya menunjuk pelaksana tugas dewan pengurus sementara (Caretaker), yang akan melaksanakan Mukota Ulang/Lanjutan Kadin Kota Cilegon pada tanggal 18 Oktober 2014 tanpa didasari oleh dasar hukum yang kuat dan sah, oleh karenanya SK Tergugat I quod non patut dinyatakan illegal dan inkonstitusional;
Bahwa Surat Keputusan Tergugat I tersebut diatas, sesungguhnya sangat keliru dan terlampau dipaksakan karena seandainya/jika saja memang telah terjadi kebuntuan (Deadlock), maka yang berwenang melaksanakan Musyawarah Kadin Kabupaten/Kota kembali selambat-lambatnya 3 bulan sejak Musyawarah Kab/Kota dilaksanakan dan dinyatakan deadlock;
Bahwa hak untuk melakukan MUKOTA ULANG berdasarkan hukum adalah Dewan Pengurus/Pimpinan Sidang musyawarah Kabupaten /Kota atas tugas dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, jadi perlu kami tegaskan bahwa bukan kewenangan Tergugat I untuk melaksanakan Mukota ulang/lanjutan dan bukan Tergugat II sebagai pelaksana Mukota Ulang namun masih wewenang dari Dewan Pengurus/Pimpinan Sidang musyawarah Kabupaten/Kota in casu Dewan Pengurus Kadin Kota Cilegon sebelumnya atau Pimpinan Sidang musyawarah Mukota IV Kadin Kota Cilegon;
Bahwa terhadap upaya-upaya penggagalan Mukota sebagaimana telah terurai tersebut diatas, diduga terdapat konspirasi dan intervensi politik
Tergugat III melalui suratnya yang ditujukan pada Tergugat I Nomor : 539/ 909/Pemt, tanggal 17 April 2014 tentang penyelenggaraan Musyawarah Kadin Kota Cilegon, yang mengklaim dan melibatkan FKPD, Kapolres Cilegon, Komandan Lanal Banten, Kejari Cilegon, Pasi Logistik Kodim 0623 Cilegon, tanpa stempel instansi terkait dan tanpa melibatkan Ketua DPRD Kota Cilegon, dengan lampiran tandatangan surat tersebut hanya “mengetahui” bukan “menyetujui”, dan diduga komponen FKPD tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan rapat terkait hal tersebut;
Bahwa dengan demikian sangat jelas dugaan sejak awal sebelum Mukota, secara sistematis Tergugat III turut menginginkan agar Mukota Kadin Kota Cilegon ditunda dengan berbagai alasan yang sesungguhnya hal tersebut tidak disadari telah bertentangan dengan Keppres Nomor 17 Tahun 2010, tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri,Anggaran Dasar Kadin pasal 25 ayat (2) Mukota diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (Lima) tahun oleh Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota masing-masing yang pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum, atau paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa kepengurusannya berakhir;
Bahwa terhadap Surat Keputusan Kadin Provinsi Banten Nomor : SKEP/002/DP/KADIN-BANTEN/V/2014, tanggal 28 Mei 2014, tentang Pengesahan dan Pengukuhan Personalia Kepengurusan Sementara/ Caretaker Kamar Dagang dan Industri Kota Cilegon, yang dipandang ILEGAL DAN INKONSTITUSIONAL karena diduga bertentangan dengan ketentuan landasan institusi dan konstitusi Kadin sebagaimana:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1987, Tentang Kamar Dagang dan Industri.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010, Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.
Anggaran Dasar KADIN, Pasal 25, 27, 28 , 29, 32, dan Anggaran Rumah Tangga KADIN Pasal, 24, 28, 34 dan Pasal 36.
Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor : Skep/129/DP/XII/2011, Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kamar Dagang dan Industri.
Telah ternyata Turut Tergugat tidak bertindak dan/atau mengamini tindakan Tergugat I yang secara nyata melanggar ketentuan baik Peraturan Perundang-undangan, maupun Ketentuan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri Indonesia;
Berdasarkan uraian-uraian fakta hukum tersebut diatas, sudah sepatutnya Tergugat I yang notabenenya sebagai Dewan Pengurus setingkat lebih tinggi dari Kadin Kota Cilegon, wajib mengesahkan melalui Surat Keputusan atas hasil Mukota IV Kadin Kota Cilegon sebagaimana telah dilaksanakan secara sah dan berdasar (vide : Surat Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor : Skep/129/DP/ XII/2011, tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kamar Dagang dan Industri, Pasal 20 tentang Pelantikan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota, Point (1);
Bahwa Dewan Pengurus Setingkat Lebih Tinggi (Kadin Provinsi) Berkewajiban Mengesahkan dengan Surat Keputusan terhadap Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota;
Bahwa tindakan Para Tergugat yang demikian, telah ternyata patut untuk disebut sebagai melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dan merugikan Penggugat karena perbuatan Para Tergugat tersebut melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan, serta melanggar hak subyektif Penggugat yang dilindungi oleh hukum, dan menimbulkan dampak kerugian immaterial yang nyata atas ketidakpastian hukum Penggugat sebagai Ketua Kadin terpilih periode 2014-2019;
DALAM PROVISI:
Bahwa telah jelas dan terang Para Tergugat secara melawan hukum, melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1987, Tentang Kamar Dagang dan Industri;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010, Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri;
Anggaran Dasar KADIN, Pasal 25, 27, 28, 29, 32, dan Anggaran Rumah Tangga KADIN Pasal, 24, 28, 34 dan Pasal 36;
Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor : Skep/129/DP/XII/2011, Tentang Peraturan Organisasi Mengenai
Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kamar Dagang dan Industri.
Bahwa Penggugat sangat berkeberatan atas akan dilaksanakannya Mukota lanjutan sebagaimana akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2014 yang didasari berdasarkan keputusan Tergugat I yang Inkonstitusional dan diduga melanggar ketentuan Perundang-undangan serta Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri Indonesia;
Bahwa sangat beralasan bagi Penggugat, Permohonan Provisi ini dapat diputuskan dan dijalankan terlebih dahulu sebagai tindakan cepat dan sementara walaupun pokok perkara belum diperiksa dan/atau masih dalam pemeriksaan karena jika pelanggaran-pelanggaran tersebut tetap dibiarkan terjadi maka ditengarai berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar baik bagi Penggugat maupun kepentingan umum sebagai akibat ketidakpastian hukum yang diderita Penggugat, oleh karenanya Penggugat bermohon agar Pengadilan Negeri Serang berkenan :
Menetapkan dan memerintahkan agar pelaksanaan Mukota Ulang/ Lanjutan sebagaimana akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2014 ditunda sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menetapkan dan memerintahkan kepada Kadin Provinsi Banten untuk mematuhi terlebih dahulu hasil Mukota IV Kadin Kota Cilegon tertanggal 21 April 2014 dimana telah terpilih Penggugat sebagai Ketua Kadin Terpilih Periode 2014-2019 sebagaimana hasil Mukota pada tanggal 21 April 2014;
Menyatakan penetapan Provisi tersebut berlaku terus menerus sampai perkara ini memiliki Putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan seluruh alasan-alasan dan dasar-dasar yang telah Penggugat sampaikan tersebut diatas, maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menerima tuntutan Provisi untuk seluruhnya;
Menetapkan dan memerintahkan agar pelaksanaan Mukota lanjutan sebagaimana akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2014 ditunda sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;
Menetapkan dan memerintahkan kepada Kadin Provinsi Banten untuk mematuhi terlebih dahulu hasil MUKOTA IV Kadin Kota Cilegon tertanggal
21 April 2014 dimana telah terpilih Penggugat sebagai Ketua Kadin Terpilih Periode 2014-2019 sebagaimana hasil Mukota pada tanggal 21 April 2014;
Menyatakan Penetapan Provisi tersebut berlaku terus menerus sampai perkara ini memiliki Putusan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah berdasarkan hukum Mukota IV Kadin Kota Cilegon yang dilaksanakan pada tanggal 19-21 April 2014;
Menyatakan sah dan mengikat berdasarkan hukum Surat Keputusan Mukota IV Kadin Kota Cilegon Nomor : 10/MUKOTA/KADIN-CILEGON/IV/2014 tertanggal 21 April 2014;
Menyatakan Penggugat sebagai Ketua Terpilih pada Mukota IV Kadin Kota Cilegon pada tanggal 21 April 2014 sebagaimana Surat Keputusan Mukota IV Kadin Kota Cilegon Nomor : 10/MUKOTA/KADIN-CILEGON/IV/2014 tertanggal 21 April 2014 adalah sah dan berdasarkan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak mengesahkan melalui Surat Keputusan atas hasil Mukota IV Kadin Kota Cilegon sebagaimana telah dilakukan secara sah dan berdasar adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa Surat Keputusan Tergugat I Nomor : SKEP/002/DP/ KADIN-BANTEN/V/2014,tanggal 28 Mei 2014, Tentang Pengesahan dan Pengukuhan Personalia Kepengurusan Sementara/Caretaker Kamar Dagang dan Industri Kota Cilegon adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas Surat Gugatan Penggugat tersebut Para Tergugat dan Turut Tergugat telah menanggapinya sebagaimana termuat masing-masing dalam jawabannya sebagai berikut:
Jawaban dari Tergugat I:
Dalam Eksepsi
Eksepsi Kewenangan Absolut Pengadilan;
Bahwa dalam pokok perkara ini Penggugat telah menggugat pula Walikota Cilegon, selaku Tergugat III, dengan dalil Walikota Cilegon telah
menerbitkan surat yang ditujukan pada Tergugat I Nomor : 539/ 909/Pemt., tanggal 17 April 2014 Tentang Penyelenggaraan Musyawarah Kadin Kota Cilegon, sebagaimana dalil Penggugat pada Posita angka 34. Kami menilai surat yang diterbitkan oleh Walikota Cilegon tersebut adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (vide ; Pasal 1 angka 9 UU Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara). Oleh karena surat Walikota Cilegon tersebut merupakan obyek Tata Usaha Negera yang bersifat konkrit, individual dan final, maka secara yuridis peradilan yang berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan Pengadilan Negeri Serang;
Eksepsi Error In Persona;
Bahwa Kuasa Hukum Penggugat tidak tegas dalam menyebutkan kedudukan/kapasitas Penggugat, yaitu apakah bertindak selaku diri pribadi (i.c. H. Ali Mujahidin, S.H.I.) ataukah selaku Ketua Terpilih Kadin Kota Cilegon. Jika Penggugat merasa sebagai Ketua Terpilih Kadin Kota Cilegon, sebagaimana dalil Penggugat pada Posita angka 1, dan memiliki kewenangan untuk mewakili Kadin Kota Cilegon baik di luar maupun di dalam pengadilan, maka secara yuridis kedudukan Penggugat harus selaku Ketua Terpilih Kadin Kota Cilegon dan bukan selaku diri pribadi dengan menyebutkan nama pribadi (i.c. H. Ali Mujahidin, SH.I.). Namun jika Penggugat bertindak atas nama diri pribadi, maka Penggugat secara tegas telah mengakui bahwa dirinya bukan Ketua Terpilih Kadin Kota Cilegon dan mengakui pula bahwa MUKOTA IV Kadin Kota Cilegon, tanggal 21 April 2014 di Anyer, Serang benar-benar illegal atau inkonstitusional sehingga cacat hukum atau setidak-tidaknya Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau kapasitas dan hak untuk mengajukan gugatan (persona standi in judicio). Dengan demikian gugatan ini tidak memenuhi syarat formil;
Eksepsi Kurang Pihak;
Bahwa secara yuridis seharusnya FKPD, Kapolres Cilegon, Komandan Lanal Banten, Kejari Cilegon dan Pasi Logistik Kodim 0623 Cilegon patut pula diikutsertakan sebagai Tergugat dalam perkara ini karena Penggugat merasa dirugikan oleh para pihak tersebut (i.c. FKPD, Kapolres Cilegon, Komandan Lanal Banten, Kejari Cilegon dan Pasi Logistik Kodim 0623
Cilegon) yang turut menandatangani pada lampiran surat Walikota Cilegon, sebagaimana dalil Penggugat pada Posita angka 34;
Bahwa Penggugat seharusnya memasukan pihak Tim Verifikasi sebagaimana Surat Penugasan No : 093/SP/KADIN-BANTEN/V/2014 Tertanggal 7 Mei 2014 yang telah didalilkan bekerja bagaikan detektif swata guna mencari data dilapangan sebagaimana dalil Penggugat pada posita angka 22;
Gugatan Obscuur libel;
Bahwa jika diteliti pada materi Petitum dalam gugatan ini, maka keseluruhan materi Petitum hanyalah bersifat DEKLARATIF atau hanya memuat pernyataan-pernyataan belaka dan tidak ada satupun Petitum mengenai pokok perkara yang bersifat CONDEMNATOIR atau mengandung penghukuman. Dengan demikian materi gugatan ini khususnya pada Petitum gugatan adalah bersifat GUGATAN PERMOHONAN atau GUGATAN VOLUNTAIR dan bukan GUGATAN KONTENTIOSA. Dengan demikian gugatan ini mengandung ketidakjelasan/ kekaburan baik formiil maupun materiil;
Bahwa sehubungan dalam gugatan Penggugat adalah GUGATAN VOLUNTAIR dan bukan GUGATAN KONTENTIOSA. maka secara yuridis dalam Petitum tidak diperkenankan meminta kepada majelis hakim “Mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono );
Bahwa atas dasar Eksepsi yang Kami uraikan tersebut di atas, maka Kami mohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan menurut hukum bahwa Gugatan Penggugat wajib ditolak secara keseluruhan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM PERKARA:
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II mohon secara mutatis mutandis dalil dalam eksepsi dipergunakan kembali sebagai dalil dalam pokok perkara dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya;
Bahwa Penggugat pada posita No. 1 telah mendalilkan “Penggugat sebagai Ketua terpilih Kadin Kota Cilegon Periode 2014-tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2014 di Anyer, Serang sebagaimana Surat Keputusan Mokota IV Kadin Kota Cilegon No. 10/MUKOTA/Kadin-Cilegon/IV/2014 tertanggal 21 April 2014”;
Bahwa dalil Penggugat tersebut adalah dalil yang menurut kami adalah dalil yang mengada-ada, satu dan lain hal setelah dilakukan tim verifikasi ternyata sebenarnya tidak benar kalau Penggugat telah melakukan MUKOTA sebagaimana pada posita I tersebut diatas, dari hasil investigasi justru sebaliknya Penggugat telah berusaha sedemikian rupa seolah-olah selaku inchumbent ketua Kadin Cilegon Penggugat telah melakukan rekayasa sedemikian rupa seolah-olah Mukota tersebut benar-benar telah dilaksanakan, dan mengharapkan untuk dirinya dapat terpilih kembali menjadi Ketua Kadin Periode 2014-1019, oleh karenanya sehubungan MUKOTA yang dilaksanakan oleh Penggugat telah di rekayasa sedemikan rupa maka agar kiranya dalil Pengggat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa kami sangat sependapat dengan dalil Penggugat dalam posita No. 2 yang pada intinya bilamana memang telah ada kegiatan MUKOTA dan nyata-yata telah sesuai dengan prosedur tata tertib Mukota serta tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku semestinya harus di tindaklanjuti dengan adanya pengesahan, namun demikian perlu dipertanyakan oleh TERGUGAT I apakah Mukota tersebut memang benar-benar ada ataukah memang direkayasa sedemikian rupa oleh Penggugat cs namun seolah-olah Mukota tersebut telah dilaksanakan padahal kenyataannya, MUKOTA tersebut tidak pernah ada, sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Penggugat. Oleh karenanya dari hasil insvestigasi ternyata proses pelaksanaan Mukota Kadin Cilegon tidak pernah ada, kalaupun memang mengaku-ngaku telah ada kegiatan MUKOTA hal ini hanyalah rekayasa sedemikian yang dilakukan oleh Penggugat, namun demikian acuan Tergugat tetap akan bersandar pada aturan sebagaimana yang telah dijelaskan dan diatur dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1 UU No.1/1987 tentang kamar dagang dan industri;
Bahwa benar dalam Posita Gugatan Penggugat No. 3 dan 4, telah mendalilkan Kamar Dagang Industri (KADIN) Propinsi Banten (TERGUGAT II) malah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : SKEP/002/DP.KADIN-BANTEN/V/2014 tentang pengesahan dan Pengukuhan Personalia Kepengurusan Sementara/CARETAKER Kamar Dagang dan Industri Kota Cilegon. Perlu Tergugat jelaskan Klien kami dalam melaksanakan kegiatan tidak akan terlepas dari aturan yang ada, satu dan lain hal timbulnya Surat Keputusan tersebut diatas berdasarkan hasil tim invstigasi yang sudah dibentuk, dan hasilnya justru sebaliknya tindakan Penggugatlah yang telah
melakukan kegiatan yang inkonstitusional, dengan melakukan kegiatan seolah-olah kegiatan tersebut sudah dilakukan dengan prosedur, akan tetapi pada kenyataannya hanyalah rekayasa terbukti dengan adanya laporan di Tim Investigasi;
Bahwa Tindakan Tergugat I telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : SKEP/002/DP.KADIN-BANTEN/V/2014 tentang pengesahan dan Pengukuhan Personalia Kepengurusan Sementara/CARETAKER (TERGUGAT II) Kamar Dagang dan INDUSTRI Kota Cilegon sudah benar dan telah sesuai dengan aturan AD/ART KADIN jo Surat Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang Industri No. : Skep/129/DP/XII/2011 tentang peraturan organisasi pedoman penyelenggaraan musyawarah Kabupaten/ Kota kamar dagang dan industri yaitu bab VIII Penutup pasal 19 ayat 1-3, justru sebaliknya pihak Tergugatlah yang telah merekayasa dan telah melaggar AD/ART KADIN, oleh karenanya dalil Penggugat hanyalah memutarbalikan Fakta, serta haruslah ditolak serta dikesampingkan;
Bahwa begitupun dengan Terbentuknya TERGUGAT II tidak semata-mata dibentuk bilamana memang kenyataanya ada hal yang telah direkayasa dalam kegiatan MUKOTA persi Penggugat dan dipandang perlu demi kelancaran serta menjaga citra jelek KADIN Kota Cilegon;
Bahwa pada dalil posita Gugatannya poin 1 s.d 4 , kami Tergugat I dan Tergugat II sangat sependapat dengan dalil Penggugat yang pada dasarnya mengacu kepada aturan harus dilaksanakannya MUKOTA KADIN Cilegon untuk memilih Kepengurusan periode 2014 s/d 2019;
Bahwa benar sebagaimana dalam poin 5 Penggugat telah membentuk Stering Commite (SC) dan Organizing Commite (OC) untuk melaksanakan kegiatan MUKOTA yang akan dilaksanakan di The Royale Krakatau Cilegon namun ada kebuntuan, namun demikian tentunya Stering Commite (SC) dan Organizing Commite (OC) seharusnya dalam melaksanakan kegiatan MUKOTA tidak akan terlepas dari aturan yang telah diatur dalam AD/ART Kadin. Satu dan lain hal ternyata dari hasil investigasi dilapangan proses kegiatan ada MUKOTA Kadin Kota Cilegon Lanjutan yang dilaksanakan di ANYER PALAZZO persi Penggugat dianulir telah di penuhi dan atau direkayasa sedemikian rupa diantaranya ada bukti keikut sertaan dalam daftar hadir anggota MUKOTA, dan banyaknya perusahaan pendukung Penggugat yang tidak mempunyai dan/atau memenuhi persyaratan sebagai perusahaan untuk mengikuti Musyawarah Kota Kamar Dagang Dan Industri Cilegon. Oleh karenanya proses tersebut secara nyata telah melanggar aturan main yang telah diatur dalam AD/ART KADIN;
Bahwa Pada dalil Posita No. 6 s/d 9, Penggugat yang pada intinya telah mendalilkan sebelum MUKOTA dilaksanakan terdapat sekelompok masa yang berkerumun didepan pintu gerbang berupaya menghalang-halangi tamu undangan dan atau peserta MUKOTA adalah dalil yang tidak benar, justru sebaliknya hasil dari investigasi dilapangan ternyata dalam pra acara MUKOTA yang dilakukan oleh Penggugat sudah dilakukan cara-cara yang tidak fair sehingga kandidat lain meminta agar kegiatan ini tetap berjalan sesuai aturan, akan tetapi Penggugat beserta pendukungnya tetap melakukan hal-hal yang inkonstitusional tidak sesuai dengan AD/ART;
Sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri pasal 1 huruf (d) yang menyatakan “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan,bekerja,dan berkedudukan didalam wilayah Negara Republik Indonesia serta bertujuan memperoleh keuntungan atau manfaat dan/atau laba”;
Pasal 1 huruf (n) yang menyatakan Anggota Tercatat disingkat AT, adalah anggota Kamar Dagang dan Industri berstatus tercatat yang belum memiliki hak dan kewajiban sebagai Anggota Biasa, terdiri atas pengusaha atau perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan d;
Berdasarkan PO (Peraturan Organisasi) No : Skep/127/DP/XII/2011 Tentang Pedoman Organisasi megenai Tata Cara Pendaftaran Dan Pendaftaran Ulang Anggota Biasa Kamar Dagang dan Industri pasal 5 ayat (1) Pendaftaran Perusahaan menjadi Anggota Biasa dilakukan dengan mengisi formulir A, dilengkapi soft copy/foto copy dokumen sebagai berikut : huruf (a) yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen legalitas legalitas perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas ( PT ) :
1). Copy Izin Usaha;
2). Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
3). Copy Tanda daftar Perusahaan (TDP) di Dinas Perdagangan;
2. Bagi perusahaan berbentuk CV (Comanditer Venotschap):
1). Copy Izin Usaha;
2). Copy Akte Notaris (Untuk CV/Fa);
3). Copy Tanda daftar Perusahaan (TDP) di Dinas Perdagangan;
Bahwa ternyata perusahaan pendukung Penggugat ternyata terbukti banyak ditemukan tidak memenuhi syarat sebagai peserta penuh dalam
pelaksanaan Musyawarah Kota Kamar Dagang dan Industri Kota Cilegon, oleh karenanya dalil Penggugat yang mendalilkan bahwa kegiatan tersebut seolah olah akan diboikot oleh peserta lain adalah dalil yang berlebihan dan tidak berdasar, oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa pada posita gugatan No. 14 s/d 17 Penggugat telah mengakui adanya adanya penundaan dalam Rapat-rapat Pleno hingga pemberitahuan selanjutnya, serta dilanjutkan dengan rapat tertutup antara Penggugat dengan Stering Commite (SC) dan Organizing Commite (OC), semestinya kalau Penggugat mendasarkan kepada pertimbangan tersebut, Penggugat haruslah mengerti dan memahami kondisi dilapangan dan menerima aspirasi para peserta MUKOTA sesuai dengan dalil demi menjaga wibawa institusi kadin serta menjaga amanah konstitusi KADIN, namun demikian penggugat malah tidak menggubris usulan para peserta malah melanjutkan MUKOTA ditempat lain yang nota bene para peserta tidak diberitahukan, hal ini justru pihak Penggugatlah yang terlalu arogan dalam mensikapi dan menampung aspirasi para peserta MUKOTA KADIN KOTA CILEGON;
Bahwa dalam posita No. 19 s/d 20 Penggugat telah mendalilkan rapat MUKOTA KADIN lanjutan yang dilaksanakan di ANYER PALAZZO telah benar-benar dilakukan dan telah memenuhi quorum, dengan dihadiri oleh 337 peserta yang hadir dari Total jumlah 665 peserta MUKOTA, hal ini justru dipertanyakan peserta yang mana, justru dari hasil tim insvestigasi, ternyata kegiatan tersebut hanyalah kegiatan yang mengada-ada, kenyataannya kegiatan tersebut tidak pernah ada, melainkan hanyalah akal-akalan Penggugat yang memang masih menginginkan naik kembali menjadi Ketua Kadin Kota Cilegon. Oleh karenanya dalil tersebut adalah dalil yang mengada-ada serta rekayasa semata dengan demikian dalil Penggugat haruslah ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa dalam posita no. 21 s/d 22, benar Tergugat I atas kekisruhan dan pengaduan dari salah satu peserta MUKOTA membuat tim Verifikasi tentang kebenaran informasi dilapangan mengenai kekisruhan dalam melaksanakan MUKOTA KADIN Cilegon, sebagaimana Surat Penugasan No : 093/SP/ KADIN-BANTEN/V/2014 Tertanggal 7 Mei 2014 untuk memperifikasi data-data pengaduan serta mencari informasi tentang keabsahan hasil MUKOTA yang dilaksanakan di ANYER PALAZZO, dari hasil investigasi Tim Verifiikasi ternyata ditemukan fakta-fakta kegiatan yang tidak sesuai dengan kenyataan, oleh karenanya Tim Investigasi menyimpulkan kegiatan Mukota
versi Penggugat adalah tidak benar, dan akan kami buktikan pada saat acara pembuktian dalam persidangan yang akan datang;
Bahwa benar dari hasil Tim Verifikasi dilapangan, ternyata kegiatan Pelaksanaan Mukota Kadin Kota Cilegon memandang telah terjadi kebuntuan (deadlock) dan pada saat itu belum ada titik temu, namun demikian yang menjadi pertanyaan kenapa masih tetap saja dilakukan MUKOTA Lanjutan yang diadakan di ANYER PALAZZO, semestinya dicari dulu solusi yang terbaik, dan disampaikan diforum resmi MUKOTA sebagaimana dalil Penggugat agar tercapai MUKOTA KADIN demi menjaga wibawa institusi kadin serta menjaga amanah konstitusi KADIN, bukan memindahkan kegiatan acara MUKOTA ketempat lain tanpa pemberitahuan yang jelas, oleh karenanya alasan serta dalil Penggugat adalah dalil yang tidak benar dan haruslah ditolak;
Bahwa Penggugat dalam posita no. 24 telah mendalilkan tidak ada deadlock, melainkan ada kesepakatan ketiga kandidat yang menyatakan “bahwa untuk sementara rapat pleno Mukota ditunda sampai dengan pengumuman atau pemberitahuan berikutnya” hal ini jelas Penggugat memutarbalikan fakta, dan dalam dalilnya hanya mempermainkan kata-kata, faktanya memang ada kebuntuan (deadlock), dalam kegiatan ini malah Penggugat mengadakan kegiatan lanjutan kembali diluar lokasi kegiatan MUKOTA tidak disampaikan diporum resmi MUKOTA, malah mengadakan sendiri di ANYER PALAZZO, hal ini jelas Penggugatlah yang memang punya itikad tidak baik agar Penggugat bisa menguasai dan menjabat kembali sebagi KETUA KADIN yang baru;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II sepakat dengan Penggugat mengenai kriteria kebuntuan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang Industri No : Skep/129/DP/XII/2011 tentang peraturan organisasi pedoman penyelenggaraan musyawarah Kabupaten/ Kota kamar dagang dan industri yaitu bab VIII Penutup pasal 19 ayat 1-3 , namun demikian Penggugatlah yang telah keliru mengartikan kata kebuntuan atau Deadlock, didalamnya telah jelas sejelas-jelasnya aturan mainnya;
Oleh karenanya telah dijelaskan oleh tim verifikasi Kadin Banten walapun dalil Penggugat mendalilkan Tim Verifikasi tidak berada pada ARENA MUKOTA, namun Tim Verifikasi mengunakan banyak methode yang sekiranya dapat mengumpulkan bukti-bukti yang akurat dan bisa dipertangungjawabkan tentang pelaksanaan MUKOTA baik yang dilakukan
di The Royale Cilegon mapun yang dilaksanakan oleh Penggugat di ANYER PALAZZO, dan semua hasil investigasi telah pula dilaporkan ke KADIN PROPINSI, dan pada intinya merekomendasikan agar MUKOTA Kadin Cilegon diulang, selanjutnya KADIN Propinsi Banten membentuk CARETAKER sebagaimana SKEP/002/DP/KADIN-BANTEN/ V/2014 tanggal 28 Mei 2014 (TERGUGAT II);
Bahwa tidak benar Penggugat mendalilkan pembentukan CARETAKER (TERGUGAT II) sebagaimana SKEP/002/DP/KADIN-BANTEN/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 adalah illegal dan Inkonsitusional, dalil tersebut adalah keliru, Tergugat I telah membentuk CARETAKER telah sesuai dengan Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor : Skep/129/DP/XII/2011, bab VII bagian Penutup pasal 19;
Bahwa Penggugat pada posita no 32 telah mengakui bilamana terjadi kebuntuan dalam melaksanakan Musyawarah Kabupaten/Kota kembali selambat-lambatnya 3 bulan sejak Musyawarah Kabupaten/Kota dilaksanakan dan dinyatakan Deadlock, namun demikian padahal Penggugat telah mengetahui adanya kebuntuan atau deadlock, disisi lain Penggugat bersama SC dan OC malah berpindah tempat di Anyer Palazzo dan mengadakan sendiri MUKOTA tersebut hal ini bertentangan dengan dalil Penggugat sendiri, oleh karenanya dalil Penggugat haruslah ditolak atau dikesampingkan;
Bahwa mengenai dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak berwenang untuk melaksanakan MUKOTA ULANG, adalah dalil yang tidak benar, dan Tergugat I sangat berhak bilamana dalam keadaan tersebut tidak ada titik temu dan menemukan kebuntuan oleh karenanya baca kembali dengan teliti Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor : Skep/129/DP/XII/2011, bab VII bagian Penutup pasal 19 ayat 1-3;
Maka berdasarkan alasan/dalil-dalil dan segala apa yang terurai diatas, Tergugat I dan Tergugat II mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Serang melalui Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan,selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
DALAM PROVISI;
Menolak seluruh gugatan provisionil dari Penggugat untuk keseluruhan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
DALAM EKSEPSI ;
Menerima dan mengabulkan seluruh Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat menurut hukum;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya tidak dapat diterima;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat menurut hukum;
Dan atau apabila Majelis Hakim Perkara Perdata No. 57/Pdt.G/2014/PN-SRNG berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Tergugat III mengajukan jawaban secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa surat Nomor 539/909/Pemt tanggal 17 April 2014, dikeluarkan berdasarkan hasil pembahasan Rapat Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Cilegon tanggal 15 April 2014 yang salah satu pembahasannya terkait dengan pelaksanaan musyawarah Kadin Kota Cilegon;
2. Bahwa persiapan pelaksanaan Musyawarah Kadin Kota Cilegon terindikasi akan menimbulkan potensi konflik yang akan mengganggu iklim investasi, dan situasi ketentraman serta ketertiban umum di Kota Cilegon;
3. Bahwa surat Nomor 539/909/Pemt tanggal 17 April 2014, dikeluarkan bukan dalam rangka melakukan intervensi namun dalam rangka pelaksanaan salah satu kewenangan Tergugat III sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) hurruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan dalam Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota antara lain penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, disebutkan bahwa Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Kamar Dagang dan Industri mengenai pelaksanaan fungsi dan kegiatan, organisasi dan keanggotaan. Dengan demikian maka Surat Nomor 539/909/Pemt tanggal 17 April 2014, dalam rangka pelaksanaan kewenangan pengawasan Pemerintah kepada KADIN;
5. Bahwa berdasarkan Diktum Kedua Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2014, disebutkan bahwa kepada Walikota diinstruksikan untuk Melakukan upaya-upaya pencegahan dengan merespon secara cepat dan tepat semua
permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik sosial guna mencegah lebih dini tindak kekerasan;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf b Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah, disebutkan bahwa salah satu Tujuan Penyelenggaraan MUSPIDA adalah melakukan penilaian atas intensitas dan ekstensitas gangguan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat serta menentukan langkah-langkah yang dipandang perlu baik yang bersifat pencegahan maupun penanggulangan;
Sehingga dalil gugatan yang tercantum dalam angka 34 yang ditujukan kepada Tergugat III tidak beralasan dan wajib ditolak karena tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
Berdasarkan dalil-dalil Tergugat III tersebut di atas, Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam perkara ini kiranya berkenan untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Tergugat III atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Demikian disampaikan, atas putusan Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat, Tergugat III mengucapkan terima kasih;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat juga telah mengajukan Jawaban secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Penggugat salah alamat (Error In Persona/Error Factie) dalam merumuskan subyek Turut Tergugat;
Pengugat dalam gugatannya merumuskan subyek Turut Tergugat yaitu terkualifikasi tidak melakukan tindakan nyata dan tidak melakukan upaya-upaya tertentu yang berdasarkan hukum atas dikeluarkannya Surat Keputusan Kadin Provinsi Banten Nomor : SKEP/002/DP/KADIN-BANTEN/V/2014 tanggal 28 Mei 2014;
Kedudukan Turut Tergugat tidak memiliki keterkaitan dengan permasalahan a quo. Kadin Provinsi Banten/Tergugat I memiliki kewenangan untuk menerbitkan keputusan apapun yang menjadi wilayah kerjanya. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang dalam Pasal 15 ayat 10 Lampiran I Anggaran Dasar menyatakan:
“Dalam mengembangkan dan memajukan dunia usaha di wilayah kerjanya, Kadin Provinsi menjalankan:
Fungsi sebagai koordinator, pendorong dan fasilitator peningkatan kemampuan Kadin Kabupaten/Kota ;
Pengajuan terhadap Turut Tergugat mengakibatkan gugatan a-quo harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, fakta yuridis perumusan Turut Tergugat tidak bertindak sehingga Tergugat I dianggap oleh Penggugat melanggar Ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumaha Tangga Kamar Dagang dan Industri dalam gugatan Penggugat secara nyata membuktikan bahwa gugatan Penggugat adalah salah alamat (error in persona/error factie);
Fakta gugatan Penggugat yang error in persona/error factie sebagaimana diuraikan di atas, juga merupakan dasar bagi Majelis Hakim dalam perkara a quo untuk menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Gugatan Penggugat merupakan gugatan yang bersifat kabur (Exceptio Obscurum Libelum);
Gugatan a-quo sebagaimana diuraikan oleh Penggugat adalah permintaan agar Musyawarah Kota IV Kadin Kota Cilegon yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2014 di Villa Anyer Palazzo adalah sah dan mengikat berdasarkan Surat Keputusan Mukota IV Kadin Kota Cilegon Nomor : 10/MUKOTA/KADIN-CILEGON/IV/2014 tertanggal 21 April 2014;
Gugatan tersebut telah dicampuradukkan oleh Penggugat dengan permintaan penetapan agar pelaksanaan Musyawarah Kota lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2014 ditunda sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini. Lebih lanjut, Penggugat beranggapan Turut Tergugat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatighe daad);
Penggugat disamping mencampuradukan dengan gugatan perbuatan melawan hukum, ternyata Penggugat juga mengkaitkan gugatannya dengan Surat Keputusan Kadin Provinsi Banten Nomor : SKEP/002/DP/ KADIN-BANTEN/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 sebagai tidak sah dan batal demi hukum;
Musyawarah Kota IV Kadin Kota Cilegon yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2014 di Villa Anyer Palazzo tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan
Industri pada Lampiran I Anggaran Dasar. Dengan demikian Surat Keputusan Mukota IV Kadin Kota Cilegon Nomor : 10/MUKOTA/KADIN-CILEGON/IV/2014 tertanggal 21 April 2014 tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum;
Surat Keputusan Kadin Provinsi Banten Nomor: SKEP/002/DP/KADIN-BANTEN/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 diterbitkan sebagai solusi agar Musyawarah Kota Cilegon lanjutan dapat diadakan dengan adil, fair dan terbuka untuk semua sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perseujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri;
Dengan demikian, penggabungan gugatan permintaan penetapan agar pelaksanaan Musyawarah Kota lanjutan tanggal 18 Oktober 2014 ditunda dengan permintaan penetapan agar Surat Keputusan Kadin Provinsi Banten Nomor : SKEP/002/DP/KADIN-BANTEN/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 dinyatakan tidak sah serta mengkaitkan dengan gugatan yang bersifat perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) merupakan fakta bahwa gugatan Para Penggugat a-quo merupakan gugatan yang bersifat sangat kabur dan karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Penggugat dalam Gugatannya sebagaimana dinyatakan dalam Alinea 4 Nomor 2 halaman 3 yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa Keputusan Mukota IV Kadin Kota Cilegon tersebut seharusnya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan mengesahkan Surat Keputusan MUKOTA IV KADIN KOTA CILEGON Nomor: 10/MUKOTA/KADIN-CILEGON/IV/2014 tertanggal 21 April 2014”;
Terhadap dalil Penggugat tersebut Turut Tergugat menyanggah sebagai berikut:
Penyelenggaraan Musyawarah Kota harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Penggugat tidak dapat membuktikan dan memiliki bukti kuat dan meyakinkan bahwa Musyawarah Kota IV yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2014 di Villa Anyer Palazzo mencapai kuorum dan sah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 10 yang menyatakan sebagai berikut:
“Muprov/Mukab/Mukota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh:
Untuk Mukab/Mukota: lebih dari satu per dua jumlah Peserta Penuh. Dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan;
Penggugat tidak memiliki bukti yang sah dan meyakinkan bahwa dalam menyelenggarakan Musyawarah Kota IV yang dilaksanakan tanggal 21 April 2014 di Villa Anyer Palazzo telah melakukan klarifikasi keanggotaan bagi calon peserta yang akan menjadi peserta Musyawarah Kota. Peserta Musyawarah Kota Cilegon perusahaannya harus terdaftar sebagai Anggota Kadin yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) Kadin. Ketentuan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Kamar dagang dan Industri Indonesia Nomor : Skep/129/DP/ XII/2011 tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota yang dalam Pasal 9 ayat 2 menetapkan sebagai berikut:
“Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, perusahaannya harus terdaftar sebagai Anggota Kadin pada tahun berjalan dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin”;
Fakta sebagaimana diuraikan di atas menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam perkara a quo untuk menyatakan Surat Keputusan MUKOTA IV KADIN KOTA CILEGON Nomor : 10/MUKOTA/KADIN-CILEGON/IV/2014 tertanggal 21 April 2014 yang didalilkan oleh Penggugat berdasar Musyawarah Kota IV yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2014 di Villa Anyer Palazzo adalah tidak sah dan tidak berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
Penggugat dalam Gugatannya sebagaimana dinyatakan dalam Angka 35 halaman 17 menyatakan sebagai berikut:
“Berdasarkan Surat Keputusan Kadin Provinsi Banten Nomor: SKEP/002/ DP/KADIN-BANTEN/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Personalia Kepengurusan Sementara/Caretaker Kamar dagang dan Industri Kota Cilegon yang dipandang ilegal dan inkonstitusional karena diduga bertentangan dengan ......”;
Terhadap dalil Penggugat tersebut Turut Tergugat menyanggah sebagai berikut:
Kadin Provinsi dapat memberikan sanksi organisasi kepada Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam
Pasal 19 ayat 1 Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri pada Lampiran II Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
“Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dapat dikenakan sanksi organisasi berupa pembekuan/pemberhentian kepengurusannya oleh Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi”;
Sementara itu Pasal 19 ayat 3 nya menyatakan:
“Dewan Pengurus yang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) harus segera membentuk kepengurusan sementara (caretaker) di daerah yang dikenakan sanksi pembekuan/ pemberhentian ......”;
Kamar Dagang dan Industri Indonesia/Turut tergugat menyetujui Sdr. H. Iyus Suptandar, BBA, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Tatakelola sebagai Pelaksana Tugas (Pejabat Sementara) Ketua Umum Kadin Banten. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Surat Kamar Dagang dan Industri Indonesia kepada Kadin Provinsi Banten Nomor : 906/SKI/V/2014 Perihal Klarifikasi Penunjukan Plt/Pjs Ketua Umum tertanggal 26 Mei 2014;
Dengan demikian telah jelas bahwa tindakan yang ditempuh oleh Kadin Provinsi Banten/Tergugat I telah sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2010 Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri termasuk peraturan pelaksanaannya;
Penggugat dalam Gugatannya sebagaimana dinyatakan dalam Angka 38 halaman 19 menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa tindakan Para Tergugat yang demikian, telah ternyata patut untuk disebut sebagai melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dan merugikan Penggugat......”;
Terhadap dalil Penggugat tersebut Turut Tergugat menyampaikan sanggahan sebagai berikut:
Turut Tergugat maupun Para Tergugat lainnya tidak telah melakukan tindakan yang disangkakan oleh Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Setiap keputusan selalu berdasar pertimbangan yang diputuskan dalam rapat dan dinyatakan dalam surat keputusan tertulis. Acuan dalam pengambilan keputusan selalu berdasarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 17 Tahun 2010 Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri termasuk peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian adalah salah dan keliru apabila Penggugat menyatakan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Maka berdasarkan seluruh dalil-dalil maupun uraian diatas, Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk berkenan untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
II. Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Serang setelah membaca gugatan dari Penggugat sekarang Pembanding dan setelah memeriksa, meneliti bukti-bukti surat dan saksi-saksi dari masing-masing pihak, maka Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 57/Pdt.G/2014/PN.Srg. tersebut pada tanggal 11 Agustus 2015, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menyatakan tuntutan provisi Penggugat ditolak;
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat ditolak seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.011.000,00,- (satu juta sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 57/Pdt.G/2014/PN.Srg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang yang menerangkan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015
Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 11 Agustus 2015 Nomor 57/Pdt.G/2014/ PN.Srg., dan telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada
Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 2 September 2015, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 2 September 2015 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 14 September 2015;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Serang telah memberitahukan dengan saksama pada tanggal 16 September 2015 kepada Pembanding semula Penggugat, pada tanggal 2 September 2015 kepada Terbanding I semula Tergugat I, dan Terbanding II semula Tergugat II, pada tanggal 2 September 2015 kepada Terbanding III semula Tergugat III, pada tanggal 14 September 2015 kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat, untuk memberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa, meneliti serta mencermati berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 57/Pdt.G/2014/PN.Srg. tanggal 11 Agustus 2015, yang dalam pertimbangan hukumnya telah berdasarkan alasan-alasan yang tepat dan benar, oleh karenanya Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut sebagai pertimbangan hukumnya sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding dan oleh karenanya putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, Pasal-pasal dari Peraturan-peraturan yang berhubungan dan bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 57/Pdt.G/2014/ PN.Srg. tanggal 11 Agustus 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari S E L A S A, tanggal 24 NOVEMBER 2015, oleh kami, LIEF SOFIJULLAH, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, GUNTUR P. JOKO LELONO, S.H., M.H., dan SHARI DJATMIKO, S.H., M.H., sebagai Hakim-hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 5 Oktober 2015 Nomor 101/PEN/PDT/2015/PT.BTN. ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Drs. ENDAY HIDAYAT, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, diluar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM KETUA
HAKIM-HAKIM ANGGOTA TTD GUNTUR P. JOKO LELONO, S.H., M.H. | TTD LIEF SOFIJULLAH, S.H.,M.Hum. |
| TTD SHARI DJATMIKO, S.H., M.H. | PANITERA PENGGANTI TTD Drs. ENDAY HIDAYAT, S.H. |
Perincian Biaya Banding :
Materai Rp 6.000,-
Redaksi Rp 5.000,-
Administrasi Rp 139.000,-
J
u m l a h Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)