87/Pid/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 87/Pid/2018/PT.BGL
GERRY RIFALDO ALS GERY ALS ACUN BIN TANI WIJAYA
MENGUBAH PUTUSAN PN BENGKULU NOMOR 408/Pid.B/2018/PN.Bgl TANGGAL 16 OKTOBER 2018
P U T U S A N
Nomor 87/PID/2018/PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tingggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | GERY RIFALDO alias GERY alias ACUN bin TANI WIJAYA; Bengkulu 26 Tahun / 19 Januari 1992; Laki-laki; Indonesia; Jln. DP Negara Gang SMP 20 Sukarami Selebar Kota Bengkulu Islam; Swasta; |
Terdakwa dilakukan penahanan oleh ;
Penyidik , sejak tanggal 23 April 2018 sampai dengan tanggal 12 Mei 2018 ;
Perpanjangan Penahanan Penyidik oleh Penuntut Umum , sejak tanggal 13 Mei 2018 sampai dengan tanggal 21 Juni 2018 ;
Penuntut Umum , sejak tanggal 22 Juni 2018 sampai dengan 21 Juli 2018 ;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juli 2018 sampai dengan 1 Agustus 2018b
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, sejak tanggal 2 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, sejak tanggal 1 September 2018 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2018 ;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 22 Oktober 2018 sampai dengan tangal 20 Nopember 2018 ;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 21 Nopember 2018 sampai dengan tangal 19 Januari 2019 ;
Dalam pemeriksaan tingkat banding Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 16 Oktober 2018, Nomor 408/Pid.B/2018/PN Bgl dalam perkara Terdakwa tersebut di atas.
Telah membaca surat dakwaan Penuntut umum Nomor : PDM-184/BKULU/07/2018 tanggal 31 Juli 2018 sebagai berikut ;
KESATU
PRIMAIR :
------- Bahwa ia terdakwa GERI RIFALDO Als GERY Als ACUN Bin TANI WIJAYA bersama-sama dengan saksi Anak DIPO RENALDO Als DIPO Bin MUHARAM (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi RICKY HAMID MEIRENZA Alias KY Bin H. AHMAD WANI (dilakukan penuntutan secara terpisah), SLAMET HARIYANTO (DPO), ALDI SETIAWAN Als ODON (DPO), NOPRI MARDIAN Als NOPRI (DPO), Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di kosan Bidadari yang beralamat di Jalan Hibrida 10 Gang Air Napal RT.17 RW.06 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
--------- Berawal Terdakwa yang mengetahui Saksi Anak DIPO yang ingin berkelahi dengan Korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG disebabkan Saksi Anak DIPO sebelumnya pernah diperas oleh korban di STQ. Selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 00.01 Wib terdakwa bersama-sama dengan FERI, TEDI, YOHANESA dan FEBRI pergi untuk mencari Saksi Anak DIPO. Selanjutnya terdakwa melihat Saksi Anak DIPO yang sedang nongkrong di SPBU Betungan bersama dengan NOPRI, saksi RICKY HAMID MEIRENZA Alias KY Bin H. AHMAD WANI, ODON, SLAMET, dan TOPIK. Kemudian Terdakwa menghampiri saksi anak DIPO dengan temannya tersebut sambil mengatakan ”KATANYO KAU NDAK BELAGO DENGAN AGUNG, SEKARANG AGUNG BERADA DI KOSANNYO” (yang artinya : ”katanya kau mau berkelahi dengan Agung (korban), sekarang Agung ada dikos-kosanya”) dan dijawab oleh saksi Anak “AYOLAH PERGI”. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan temannya pergi menuju ketempat korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG yang berada di kosan Bidadari di Jalan Hibrida 10 Gang Air Napal RT.17 RW.06 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dan sesampai di kosan korban kemudian saksi RICKY HAMID MEIRENZA, Saksi DIPO RENALDO dan NOPRI menuju ke Pintu kamar korban AGUNG sedangkan Terdakwa bersama-sama dengan PEBRI, FERI menunggu diluar untuk mengawasi apabila ada warga yang masuk serta untuk membantu apabila dibutuhkan. Selanjutnya didalam kosan terjadilah keributan dan saksi RICKY HAMID kemudian meninju muka korban sebanyak 2 (dua) kali dan meninju dada korban sebanyak 2 (dua) kali sedangkan NOPRI menendang korban beberapa kali. Kemudian Saksi anak DIPO keluar kosan menemui terdakwa untuk mengambil pisau yang diselipkan oleh terdakwa disamping pinggangnya, dan pisau tersebut kemudian oleh terdakwa diserahkannya kepada Saksi Anak DIPO. Setelah saksi anak DIPO menerima pisau dari terdakwa dan dipegangnya ditangan kanan, saksi Anak DIPO langsung berjalan kembali masuk kedalam kamar kosan milik korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG namun saksi DEDENSYAH PRIANTORO Als DEDEN sempat menghalangi saksi Anak DIPO didepan pintu kosan agar tidak masuk kedalam kamar kosan, saat itulah saksi Anak DIPO langsung menusukkan pisaunya kearah perut saksi DEDENSYAH PRIANTORO Als DEDEN sehingga saksi korban DEDENSYAH PRIANTORO Als DEDEN terluka, setelah itu saksi Anak DIPO mendekati korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG dan langsung menusukkan pisau tersebut kearah dada sebelah kiri korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG dan tusukan tersebut mengenai dada kiri korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG. Selanjutnya saksi Anak DIPO pergi meninggalkan tempat tersebut sedangkan saksi RICKY HAMID MEIRENZA Alias KY Bin H. AHMAD WANI kemudian melemparkan asbak rokok kearah kepala saksi korban dan juga menendang kepala korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan yang lainnya pergi meninggalkan korban. Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RICKY HAMID MEIRENZA Alias KY Bin H. AHMAD WANI, saksi Anak DIPO RENALDO Als DIPO Bin MUHARAM, SLAMET HARIYANTO, ALDI SETIAWAN Als ODON, NOPRI MARDIAN Als NOPRI diatas, korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG mengalami luka robek pada daerah puncuk kepala dan luka tusuk pada daerah dada sebelah kiri sehingga akibat luka tersebut korban meninggal dunia sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani Dr. EDDY SUSILO No : 474.5/2707/INST.Forensik tanggal 02 Agustus 2016 dari RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu.;
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR :
------- Bahwa ia terdakwa GERI RIFALDO Als GERY Als ACUN Bin TANI WIJAYA bersama-sama dengan Saksi Anak DIPO RENALDO Als DIPO Bin MUHARAM (dilakukan penuntutan secara terpisah), RICKY HAMID MEIRENZA Alias KY Bin H. AHMAD WANI (dilakukan penuntutan secara terpisah), SLAMET HARIYANTO (DPO), ALDI SETIAWAN Als ODON (DPO), NOPRI MARDIAN Als NOPRI (DPO), Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di kosan Bidadari yang beralamat di Jalan Hibrida 10 Gang Air Napal RT.17 RW.06 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------- Berawal Terdakwa yang mengetahui Saksi Anak DIPO yang ingin berkelahi dengan Korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG disebabkan Saksi DIPO sebelumnya pernah diperas oleh korban di STQ. Selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 00.01 Wib terdakwa bersama-sama dengan FERI, TEDI, YOHANESA dan FEBRI pergi untuk mencari Saksi Anak DIPO. Selanjutnya terdakwa melihat Saksi Anak DIPO yang sedang nongkrong di SPBU Betungan bersama dengan NOPRI, saksi RICKY HAMID MEIRENZA Alias KY Bin H. AHMAD WANI, ODON, SLAMET, dan TOPIK. Kemudian Terdakwa menghampiri saksi anak DIPO dengan temannya tersebut sambil mengatakan ”KATANYO KAU NDAK BELAGO DENGAN AGUNG, SEKARANG AGUNG BERADA DI KOSANNYO” (yang artinya : ”katanya kau mau berkelahi dengan Agung (korban), sekarang Agung ada dikos-kosanya”) dan dijawab oleh saksi Anak “AYOLAH PERGI”. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan temannya pergi menuju ketempat korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG yang berada di kosan Bidadari di Jalan Hibrida 10 Gang Air Napal RT.17 RW.06 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dan sesampai di kosan korban kemudian saksi RICKY HAMID MEIRENZA, Saksi DIPO RENALDO dan NOPRI menuju ke Pintu kamar korban AGUNG sedangkan Terdakwa bersama-sama dengan PEBRI, FERI menunggu diluar untuk mengawasi apabila ada warga yang masuk serta untuk membantu apabila dibutuhkan. Selanjutnya didalam kosan terjadilah keributan dan saksi RICKY HAMID kemudian meninju muka korban sebanyak 2 (dua) kali dan meninju dada korban sebanyak 2 (dua) kali sedangkan NOPRI menendang korban beberapa kali. Kemudian Saksi anak DIPO keluar kosan menemui terdakwa untuk mengambil pisau yang diselipkan oleh terdakwa disamping pinggangnya, dan pisau tersebut kemudian oleh terdakwa diserahkannya kepada Saksi Anak DIPO. Setelah saksi anak DIPO menerima pisau dari terdakwa dan dipegangnya ditangan kanan, saksi Anak DIPO langsung berjalan kembali masuk kedalam kamar kosan milik korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG namun saksi DEDENSYAH PRIANTORO Als DEDEN sempat menghalangi saksi Anak DIPO didepan pintu kosan agar tidak masuk kedalam kamar kosan, saat itulah saksi Anak DIPO langsung menusukkan pisaunya kearah perut saksi DEDENSYAH PRIANTORO Als DEDEN sehingga saksi korban DEDENSYAH PRIANTORO Als DEDEN terluka, setelah itu saksi Anak DIPO mendekati korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG dan langsung menusukkan pisau tersebut kearah dada sebelah kiri korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG dan tusukan tersebut mengenai dada kiri korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG. Selanjutnya saksi Anak DIPO pergi meninggalkan tempat tersebut sedangkan saksi RICKY HAMID MEIRENZA Alias KY Bin H. AHMAD WANI kemudian melemparkan asbak rokok kearah kepala saksi korban dan juga menendang kepala korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan yang lainnya pergi meninggalkan korban. Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RICKY HAMID MEIRENZA Alias KY Bin H. AHMAD WANI, saksi Anak DIPO RENALDO Als DIPO Bin MUHARAM, SLAMET HARIYANTO, ALDI SETIAWAN Als ODON, NOPRI MARDIAN Als NOPRI diatas, korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG mengalami luka robek pada daerah puncuk kepala dan luka tusuk pada daerah dada sebelah kiri sehingga akibat luka tersebut korban meninggal dunia sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani Dr. EDDY SUSILO No : 474.5/2707/INST.Forensik tanggal 02 Agustus 2016 dari RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa GERI RIFALDO Als GERY Als ACUN Bin TANI WIJAYA bersama-sama dengan saksi Anak DIPO RENALDO Als DIPO Bin MUHARAM (dilakukan penuntutan secara terpisah), RICKY HAMID MEIRENZA Alias KY Bin H. AHMAD WANI (dilakukan penuntutan secara terpisah), SLAMET HARIYANTO (DPO), ALDI SETIAWAN Als ODON (DPO), NOPRI MARDIAN Als NOPRI (DPO), Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di kosan Bidadari yang beralamat di Jalan Hibrida 10 Gang Air Napal RT.17 RW.06 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------- Berawal Terdakwa yang mengetahui Saksi Anak DIPO yang ingin berkelahi dengan Korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG disebabkan Saksi DIPO sebelumnya pernah diperas oleh korban di STQ. Selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 00.01 Wib terdakwa bersama-sama dengan FERI, TEDI, YOHANESA dan FEBRI pergi untuk mencari Saksi Anak DIPO. Selanjutnya terdakwa melihat Saksi Anak DIPO yang sedang nongkrong di SPBU Betungan bersama dengan NOPRI, saksi RICKY HAMID MEIRENZA Alias KY Bin H. AHMAD WANI, ODON, SLAMET, dan TOPIK. Kemudian Terdakwa menghampiri saksi anak DIPO dengan temannya tersebut sambil mengatakan ”KATANYO KAU NDAK BELAGO DENGAN AGUNG, SEKARANG AGUNG BERADA DI KOSANNYO” (yang artinya : ”katanya kau mau berkelahi dengan Agung (korban), sekarang Agung ada dikos-kosanya”) dan dijawab oleh saksi Anak “AYOLAH PERGI”. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan temannya pergi menuju ketempat korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG yang berada di kosan Bidadari di Jalan Hibrida 10 Gang Air Napal RT.17 RW.06 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dan sesampai di kosan korban kemudian saksi RICKY HAMID MEIRENZA, Saksi DIPO RENALDO dan NOPRI menuju ke Pintu kamar korban AGUNG sedangkan Terdakwa bersama-sama dengan PEBRI, FERI menunggu diluar untuk mengawasi apabila ada warga yang masuk serta untuk membantu apabila dibutuhkan. Selanjutnya didalam kosan terjadilah keributan dan saksi RICKY HAMID kemudian meninju muka korban sebanyak 2 (dua) kali dan meninju dada korban sebanyak 2 (dua) kali sedangkan NOPRI menendang korban beberapa kali. Kemudian Saksi anak DIPO keluar kosan menemui terdakwa untuk mengambil pisau yang diselipkan oleh terdakwa disamping pinggangnya, dan pisau tersebut kemudian oleh terdakwa diserahkannya kepada Saksi Anak DIPO. Setelah saksi anak DIPO menerima pisau dari terdakwa dan dipegangnya ditangan kanan, saksi Anak DIPO langsung berjalan kembali masuk kedalam kamar kosan milik korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG namun saksi DEDENSYAH PRIANTORO Als DEDEN sempat menghalangi saksi Anak DIPO didepan pintu kosan agar tidak masuk kedalam kamar kosan, saat itulah saksi Anak DIPO langsung menusukkan pisaunya kearah perut saksi DEDENSYAH PRIANTORO Als DEDEN sehingga saksi korban DEDENSYAH PRIANTORO Als DEDEN terluka, setelah itu saksi Anak DIPO mendekati korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG dan langsung menusukkan pisau tersebut kearah dada sebelah kiri korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG dan tusukan tersebut mengenai dada kiri korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG. Selanjutnya saksi Anak DIPO pergi meninggalkan tempat tersebut sedangkan saksi RICKY HAMID MEIRENZA Alias KY Bin H. AHMAD WANI kemudian melemparkan asbak rokok kearah kepala saksi korban dan juga menendang kepala korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan yang lainnya pergi meninggalkan korban. Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RICKY HAMID MEIRENZA Alias KY Bin H. AHMAD WANI, saksi Anak DIPO RENALDO Als DIPO Bin MUHARAM, SLAMET HARIYANTO, ALDI SETIAWAN Als ODON, NOPRI MARDIAN Als NOPRI diatas, korban RISKI AGUNG SAPUTRA Als AGUNG mengalami luka robek pada daerah puncuk kepala dan luka tusuk pada daerah dada sebelah kiri sehingga akibat luka tersebut korban meninggal dunia sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani Dr. EDDY SUSILO No : 474.5/2707/INST.Forensik tanggal 02 Agustus 2016 dari RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-184/BKULU/09/2018, tanggal 18 September 2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa GERY RIFALDO ALS GERY ALS ACUN BIN
TANI WIJAYA bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GERY RIFALDO ALS GERY ALS ACUN BIN TANI WIJAYA dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana tersebut, Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa GERY RIFALDO ALS GERY ALS ACUN BIN TANI WIJAYA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati “
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GERY RIFALDO ALS GERY ALS ACUN BIN TANI WIJAYA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 22 Oktober 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor: 41/Akta.Pid/2018/PN Bgl dan permintaan banding Penuntut umum tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada terdakwa pada tanggal 24 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana Surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara masing-masing dengan Nomor:: W8-U1/5104/HN/X/2018 tertanggal 31 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum sebagai pemohon banding tidak mengajukan memori banding dan dalam proses banding , Penuntut umum dan Terdakwa tidak mengajukan bukti tambahan ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut umum tersebut diajukan dalam tenggang waktu sesuai dengan pasal 233 KUHAP dan menurut tata cara persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang sehingga secara formal permintaan banding oleh Penuntut umum harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim banding sesuai dengan pasal 238 ayat 1 KUHAP setelah membaca ,meneliti dan mencermati Berita Acara penyidikan dan Bertia acara persidangan atas keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan surat-surat lain yang timbul dalam perkara ini serta setelah mempelajari salinan putusan Nomor 408/Pid.B/2018/PN Bgl tanggal 16 Oktober 2018, selanjutnya sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh dari persidangan tingkat pertama mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah melakukan pemeriksaan perkara dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Terdakwa telah mendengar saksi-saksi dan Terdakwa sesuai dengan Berita acara persidangan dan berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa, serta surat Visum Et Repertum berpendapat didalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim tingkat pertama tersebut atas pertimbangan yang berdasarkan alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 183 KUHAP yang sekurang-kurangnya ada 2 (dua) alat bukti yang sah, Majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut umum dalam bentuk dakwaan alternative yang berdasarkan fakta dipersidangan telah dipilih dakwaan kedua karena melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati ;
Menimbang, bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama tentang unsur tindak pidana telah dipertimbangkan dengan benar serta Majelis Hakim banding tidak menemukan hal-hal yang dapat membatalkan putusan tersebut sehingga sesuai pasal 241 ayat (1) KUHAP putusan tersebut harus dipertahankan namun perlu dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan yang belum dipertimbangkan Majelis Hakim tingkat pertama bagi penentuan hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang diantaranya yang memberatkan sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa berpotensi untuk terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati
Terdakwa melarikan diri dengan menghindar dari tanggung jawab ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan hukum putusan Nomor 408/Pid B/2018/PN Bgl tanggal 16 Oktober 2018 diambil alih sebagai pertimbangan dalam putusan tingkat banding dengan merubah tentang pertimbangan hal yang memberatkan bagi penentuan lamanya Terdakwa dijatuhi pidana sehingga mengubah amar yang selengkapnya sebagaimana pada diktum putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan Pasal 21 jo Pasal 22 ayat (4), jo Pasal 27 ayat (1), (2) jo Pasal 193 (2)b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dimana tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan dan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa pada tuntutan pidana oleh Penuntut umum tidak menentukan tentang status barang bukti dan didalam berkas perkara tidak ditemukan Berita Acara penyitaan barang bukti yang melekat pada perkara ini, serta dipersidangan tidak terungkap dan tidak diperlihatkan adanya barang bukti, sehingga tentang status barang bukti tidak perlu ditetapkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , pasal 233
KUHAP ,Pasal 25 ayat (2) dan pasal 26 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 408/Pid.B/2018/PN.Bgl tanggal 16 Oktober 2018, yang dimintakan banding dengan merubah amar tentang lamanya Terdakwa dijatuhi pidana sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;
1. Menyatakan Terdakwa GERY RIFALDO ALS GERY ALS ACUN BIN TANI WIJAYA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati “
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GERY RIFALDO ALS GERY ALS ACUN BIN TANI WIJAYA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang di tingkat banding, sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari S e n I n tanggal 26 Nopember 2018 oleh kami NURSIAH SIANIPAR S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu selaku Hakim Ketua Majelis dengan WINARTO, S.H dan TURSINAH AFTIANTI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Nomor: 87/Pen.Pid/2018/PT.BGL, tanggal 7 Nopember 2018 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu Hasahatan Sormin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
WINARTO, S.H NURSIAH SIANIPAR, S.H.,M.H.
TURSINAH AFTIANTI,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
Hasahatan Sormin, S.H.