180/Pid.Sus/2019/PN Pre
Putusan PN PARE PARE Nomor 180/Pid.Sus/2019/PN Pre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Syahrul Terdakwa: Muhammad Yusuf Alias Wadi Bin Bahar
MENGADILI: Menyatakan terdakwa MUHAMMAD YUSUF Alias WADI Bin BAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”Tanpa Hak telah mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan pengancaman”; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Buah hand Phone Merk I Phone 6 Plus warnah Chasing Gold Dengan Nomor Imei : 3592-4606-7198-396; Dikembalikan kepada Saksi Nofia Suryani; 37 (Tiga puluh tujuh) Lembar Print out chat atau Percakapan; 2 (dua) Lembar Screenshot print out chat disertai foto tanpa busana Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1(satu) Buah hand Phone Merk Samsung J 1 Ace warnah chasing Biru Dengan Nomor Imei 1 : 3534-06-07-5243-65-1, Nomor Imei 2 : 3534-07-07-5243-65-9, Dirampas untuk Negara; Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 180/Pid.Sus/2019/PN Pre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pare-Pare yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muhammad Yusuf Alias Wadi Bin Bahar
2. Tempat lahir : Lembang
3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun / 31 Desember 1993
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Dusun Lembang Kel. Limbua Kec. Sendana
Kab. Majene
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Nelayan / Tukang Batu
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Agustus 2019 berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/111/VIII/2019/Reskrim, tanggal 14 Agustus 2019 mulai berlaku tanggal 14 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2019;
Terdakwa Muhammad Yusuf Alias Wadi Bin Bahar ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 3 September 2019
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 September 2019 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2019
Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2019 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2019
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 6 November 2019
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 November 2019 sampai dengan tanggal 5 Januari 2020
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pare-Pare Nomor 180/Pid.Sus/2019/PN Pre tanggal 8 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 180/Pid.Sus/2019/PN Pre tanggal 8 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD YUSUF Alias WADI Bin BAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak telah mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) Bulan ditambah denda sebesar Rp 100.000.000.,- (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah hand Phone Merk I Phone 6 Plus warnah Chasing Gold Dengan Nomor Imei : 3592-4606-7198-396.
Dikembalikan kepada Saksi Nofia Suryani
37 (Tiga puluh tujuh) Lembar Print aut Chat atau Percakapan
2 (dua) Lembar Screenshot print aut chat disertai foto tanpa busana
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) Buah hand Phone Merk Samsung J 1 Ace warnah chasing Biru Dengan Nomor Imei 1 : 3534-06-07-5243-65-1, Nomor Imei 2 : 3534-07-07-5243-65-9.
Dirampas dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon agar diringankan hukumannya dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan keringanan hukuman Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan keringanan hukumannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF Alias WADI Bin BAHAR pada Bulan Juni Tahun 2019 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Jl. BTN. Grand Yuda Kel. Lapadde Kec. Ujung Kota Parepare atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare, dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perbuatan mana terjadi dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut diatas, Terdakwa yang berada di belakang rumah Saksi Nofi Suryani mendengar suara percikan air didalam kamar mandi Saksi Nofi Suryani, selanjutnya terdakwa naik ke pondasi pembatas rumah dan meletakkan Handphone Samsung Galaxi J1 Ace warna biru milik terdakwa dalam keadaan merekam Saksi Nofi Suryani yang sedang mandi dalam keadaan tanpa busana tepatnya di sela-sela atap kamar mandi Saksi Nofi Suryani kemudian terdakwa menunggu di bawah.
Bahwa pada saat Saksi Novi Suryani Selesai mandi terdakwa langsung mengambil Handphone miliknya yang telah merekam Saksi Novi Suryani Mandi dengan durasi 9 Menit 8 detik, selanjutnya terdakwa menscreenshoot Video tersebut dan gambar hasil Screenshoot tersebut terdakwa kirimkan ke No Whatsapp Saksi Suryani.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF Alias WADI Bin BAHAR pada Hari Rabu Tanggal 07 Agustus 2019 sekitar pukul 13.18 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Jl. Abu Bakar Lambogo No. 57 Kel. Ujung Lare Kec. Soreang Kota Parepare atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare, dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan Pemerasan dan/atau pengancaman , perbuatan mana terjadi dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut diatas, Terdakwa yang berada di belakang rumah Saksi Nofi Suryani mendengar suara percikan air didalam kamar mandi Saksi Nofi Suryani, selanjutnya terdakwa naik ke pondasi pembatas rumah dan meletakkan Handphone Samsung Galaxi J1 Ace warna biru milik terdakwa dalam keadaan merekam Saksi Nofi Suryani yang sedang mandi dalam keadaan tanpa busana tepatnya di sela-sela atap kamar mandi Saksi Nofi Suryani kemudian terdakwa menunggu di bawah.
Bahwa pada saat Saksi Novi Suryani Selesai mandi terdakwa langsung mengambil Handphone miliknya yang telah merekam Saksi Novi Suryani Mandi dengan durasi 9 Menit 8 detik, selanjutnya terdakwa menscreenshoot Video tersebut dan gambar hasil Screenshoot tersebut terdakwa kirimkan ke No Whatsapp Saksi Suryani dan meminta uang sebasar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa akan menyebarkan video tersebut jika Saksi Nofi Suryani tidak mentransfer uang yang diminta oleh terdakwa.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ATAU
KETIGA:
--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF Alias WADI Bin BAHAR pada Bulan Juni Tahun 2019 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Jl. BTN. Grand Yuda Kel. Lapadde Kec. Ujung Kota Parepare atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi berupa ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, perbuatan mana terjadi dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------
Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut diatas, Terdakwa yang berada di belakang rumah Saksi Nofi Suryani mendengar suara percikan air didalam kamar mandi Saksi Nofi Suryani, selanjutnya terdakwa naik ke pondasi pembatas rumah dan meletakkan Handphone Samsung Galaxi J1 Ace warna biru milik terdakwa dalam keadaan merekam Saksi Nofi Suryani yang sedang mandi dalam keadaan tanpa busana tepatnya di sela-sela atap kamar mandi Saksi Nofi Suryani kemudian terdakwa menunggu di bawah.
Bahwa pada saat Saksi Novi Suryani Selesai mandi terdakwa langsung mengambil Handphone miliknya yang telah merekam Saksi Novi Suryani Mandi dengan durasi 9 Menit 8 detik, selanjutnya terdakwa menscreenshoot Video tersebut dan gambar hasil Screenshoot tersebut terdakwa kirimkan ke No Whatsapp Saksi Suryani dan meminta uang sebasar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa akan menyebarkan video tersebut jika Saksi Nofi Suryani tidak mentransfer uang yang diminta oleh terdakwa.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi NOFIA SURYANI, S.Pd Alias NOFI Binti BILLAHI Di depan persidangan, saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Nofia pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian, keterangan dan tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian adalah keterangan dan tandatangan Saksi Nofia;
Bahwa ia dihadirkan dipersidangan ini sebagai saksi karena Saksi Nofia telah diancam kemudian diperas oleh orang yang Saksi Nofia tidak kenal;
Bahwa Saksi Nofia diancam kemudian diperas oleh orang yang saksi tidak kenal pada Hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekitar pukul 13.18 WITA tepatnya di rumah Saksi Nofia di jalan Bukit Madani BTN. Grand Yuda Kel. Lapadde Kec. Ujung, Kota Parepare;
Bahwa Saksi Nofia tidak kenal dengan orang yang telah mengancam dan memeras Saksi Nofia untuk menyebarkan screenshot foto tanpa busana serta rekaman video Saksi Nofia saat Saksi Nofia mandi;
Bahwa Kronologisnya sehingga Saksi Nofia mengetahui bahwa ada orang yang telah mengancam dan memeras Saksi Nofia untuk menyebarkan screenshot foto tanpa busana serta rekaman video Saksi Nofia saat Saksi Nofia mandi adalah bermula dari Saksi Nofia yang menerima pesan melalui Media Social whatsapp (WA), yang mana Terdakwa mengirimkan screenshot foto tanpa busana atau foto bugil kepada Saksi Nofia, kemudian Terdakwa menyampaikan lagi bahwa rekaman video saat Saksi Nofia mandi tanpa busana juga ada, lalu Terdakwa saat itu mengancam akan menyebarkan screenshot foto dan video bugil atau tanpa busana Saksi Nofia jika Saksi Nofia tidak mengirimkan uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa Orang tersebut menggunakan media sosial whatsapp (WA) saat menghubungi Saksi Nofia dengan Nomor handphone 085-756-767467;
Bahwa Pada saat itu orang tersebut juga mengirimkan atau mengarahkan Saksi Nofia untuk mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,0-(sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI An. Muh. Yusuf;
Bahwa Pada waktu itu Saksi Nofia belum sempat mengirimkan uang ke rekening BRI An. Muh. Yusuf tersebut, sesuai dengan permintaannya;
Bahwa Durasi rekaman yang dikirim orang tersebut kurang lebih 9.08 (sembilan menit delapan) detik;
Bahwa Orang yang Saksi Nofia tidak kenal tersebut mengetahui nomor handphone Saksi Nofia dari spanduk atau baliho yang terpasang di depan rumah Saksi Nofia;
Bahwa Orang tersebut merekam Saksi Nofia saat Saksi Nofia mandi dari atas plafon dan direkam pada saat malam hari;
Bahwa Dengan adanya peristiwa tersebut Saksi Nofia trauma dan takut jika orang tersebut benar menyebarkan video tanpa busana Saksi Nofia;
Bahwa Saksi Nofia pertama di hubungi orang tersebut melalui whatsapp (WA) pada tanggal 07 Agustus 2019, saat itu Saksi Nofia dikirimkan screenshot, Saksi Nofia masuk disuruh masuk di galeri foto screenshot tersebut, setelah Saksi Nofia masuk Saksi Nofia dikirimkan sekitar 20 (dua puluh) foto screenshot tanpa busana atau foto bugil kepada Saksi Nofia;
Bahwa Saksi Nofia di hubungi orang tersebut melalui whatsapp (WA) selama kurang lebih 1 (satu) minggu lamanya;
Bahwa Saksi Nofia belum mengirimkan uang kepada orang Tersebut, hanya Saksi Nofia janji saja bahwa tunggu Saksi Nofia akan kirimkan uang;
Bahwa Saksi Nofia yakin bahwa orang tersebut akan sebar luaskan foto-foto bugil tersebut jika saudara saksi tidak mengirimkan uang;
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut Saksi Nofia merasa malu dan trauma takut jika orang tersebut benar menyebarkan rekaman Vidio tersebut;
Bahwa pada saat orang tersebut menghubungi Saksi Nofia untuk meminta uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), lalu Saksi Nofia jawab Saksi Nofia kirim lewat apa, lalu orang tersebut kirimkan nomor Rekening atas nama Muh. Yusuf, setelah itu Saksi Nofia jawab lagi tunggu sebentar Saksi Nofia masih meminjam uang, tetapi setelah sudah ada nomor rekening dikirim, nomor rekening tersebut Saksi Nofia serahkan kepada pihak Kepolisian;
Bahwa Saksi Nofia sendiri yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian;
Bahwa saksi Nofia memaafkan Terdakwa jika Terdakwa meminta maaf (atas kesempatan yang diberikan Terdakwa meminta maaf langsung kepada saksi dan saksi memaafkan);
Bahwa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara ini berupa : 37 (tiga puluh tujuh) lembar print out chat atau percakapan adalah benar percakapan Saksi Nofia dengan Terdakwa pada saat itu;
Bahwa pada saat di kantor Polisi saat orang tersebut sudah tertangkap Saksi Nofia sudah tahu orang mengancam dan memeras Saksi Nofia tersebut yaitu bernama Muh. Yusuf (Terdakwa) karena diberitahu pada saat di kantor Polisi ;
Bahwa sebelumnya Saksi Nofia pernah bertemu dengan Terdakwa karena Terdakwa sering nongkrong di depan rumah Saksi Nofia;
Bahwa video yang dikirim orang tersebut adalah benar video Saksi Nofia pada saat Saksi Nofia mandi;
Bahwa yang mengetahui bahwa Saksi Nofia ada orang yang mengancam dan memeras Saksi Nofia adalah suami Saksi Nofia (saksi Ibrahim) dan ipar Saksi Nofia (saksi Dahniar);
Bahwa Terdakwa ditangkap karena dilihat dari nomor rekeningnya;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa pada saat di kantor Polisi bahwa Terdakwa belum menyebar luaskan foto-foto bugil Saksi Nofia tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut adalah benar semua;
Saksi DAHNIAR Binti DARWIS, Di depan persidangan, saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian, keterangan dan tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian adalah keterangan dan tandatangan Saksi ;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini sebagai saksi karena sehubungan dengan adanya ipar Saksi yaitu saksi korban Nofiaa Suryani Alias Nofia telah diancam kemudian diperas oleh orang yang saksi Nofia tidak dikenal;
Bahwa saksi Nofia diancam kemudian diperas oleh orang yang saksi Nofia tidak kenal pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekitar pukul 13.18 Wita tepatnya di rumah Saksi di jalan Bukit Madani BTN. Grand Yuda Kel. Lapadde, Kec. Ujung, Kota Parepare;
Bahwa caranya orang tersebut mengancam saksi Nofia adalah untuk menyebarkan luaskan screenshot foto tanpa busana serta rekaman video ipar saksi Nofia saat mandi;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang telah mengancam dan memeras ipar saksi Nofia untuk menyebarkan atau mempiralkan screenshot foto tanpa busana serta rekaman video saksi Nofia saat saksi Nofia mandi;
Bahwa Saksi mengetahui kalau saksi Nofia ada orang telah mengancam dan memeras untuk menyebarkan atau mempiralkan screenshot foto tanpa busana serta rekaman video saksi Nofia saat saksi Nofia mandi dari saksi Nofia sendiri
Bahwa Saksi Nofia menyampaikan kepada Saksi bahwa awalnya menerima pesan melalui Media sosial whatsapp (WA) yang mana pelaku mengirimkan screenshot foto tanpa busana atau foto bugil kepada saksi Nofia, kemudian pelaku menyampaikan lagi bahwa rekaman Video saat saksi Nofia mandi tanpa busana juga ada, lalu pelaku saat itu mengancam akan menyebarkan screenshot foto dan video bugil atau tanpa busana saksi Nofia, jika saksi Nofia tidak mengirimkan uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada orang tersebut;
Bahwa pada saat itu orang tersebut menggunakan Media sosial whatsapp (WA) menghubungi saksi Nofiaa Suryani alias Nofia dengan menggunakan Nomor Handphone : 085-756-767467;
Bahwa pada saat itu orang tersebut mengarahkan saksi Nofia untuk mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI atas nama Muh. Yusuf;
Bahwa Saksi Nofia belum sempat mengirimkan uang kepada orang tersebut;
Bahwa Pelaku yang Saksi tidak kenal dan kemungkinan mengetahui nomor handphone saksi Nofia dari spanduk atau baliho yang terpasang di depan rumah milik saksi Nofia;
Bahwa orang tersebut merekam saksi Nofia dari atas plafon saat saksi Nofia mandi dan direkam pada saat malam hari;
Bahwa Saksi melihat langsung chat antara saksi Nofia dengan orang yang mengancam dan memeras saksi Nofia tersebut di handphone saksi Nofia;
Bahwa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara ini berupa : 37 (tiga puluh tujuh) lembar print aut chat atau percakapan adalah benar percakapan saksi Nofia dengan Terdakwa pada saat itu;
Bahwa setahu Saksi ada kurang lebih 5 (lima) screenshot foto yang dikirim oleh orang Tersebut kepada saksi Nofiaa dan semuanya dalam keadaan bugil atau tanpa busana;
Bahwa pada saat di kantor Polisi saat orang tersebut sudah tertangkap saksi Nofia dan Saksi sudah kenal orang mengancam dan memeras saksi Nofia tersebut yaitu bernama Muh. Yusuf (Terdakwa) karena kami diberitahu pada saat di kantor Polisi ;
Bahwa orang tersebut merekam saksi Nofia dari atas atap tepatnya di kamar mandi pada saat saksi Nofia sedang mandi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut adalah benar semua
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian, keterangan dan tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian adalah keterangan dan tandatangan terdakwa;
Bahwa terdakwa dihadapkan di Persidangan ini karena sehubungan dengan adanya terdakwa telah merekam saksi korban Per. Nofiaa Suryani Alias Nofia, lalu terdakwa mengancam jika saksi Nofia tidak mengirim uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) terdakwa akan menyebarkan foto dan video tanpa busana saksi korban Nofia;
Bahwa terdakwa mengambil gambar atau merekam saksi Nofia saat saksi Nofia mandi pada pertengahan bulan Juni 2019, sekitar pukul. 18.30 Wita, di BTN. Grand Yuda (di rumah saksi Nofia) Kel. Lapadde, Kec. Ujung, Kota Parepare;
Bahwa setelah terdakwa mengambil gambar atau merekam saksi korban Nofia Suryani, kemudian terdakwa mengirimkan Screenshot foto saksi Nofia Suryani;
Bahwa Terdakwa mengirimkan Screenshot foto saksi Nofia Suryani pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekitar pukul.13.00 Wita di kampung terdakwa di Kab. Majene;
Bahwa awalnya terdakwa tidak kenal dengan perempuan yang terdakwa rekam sedang mandi dalam keadaan bugil, nanti setelah terdakwa dipertemukan di kantor Polisi baru terdakwa ketahui bahwa perempuan yang terdakwa rekam sedang mandi dalam keadaan bugil namanya adalah Nofia Suryani;
Bahwa terdakwa sendiri yang telah mengambil gambar dan merekam saksi Nofia, kemudian terdakwa mengirimkan foto bugil atau tanpa busana dan mengancam akan menyebarkan foto dan video bugil tersebut, jika saksi Nofia tidak mengirimkan uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
Bahwa kronologisnya sehingga terdakwa merekam saksi korban Nofia yaitu awalnya terdakwa merekam seorang Perempuan yang terdakwa belum tau namanya yang setelah di kantor Polisi terdakwa tahu bernama Nofia Suryani pada saat sedang mandi dalam keadaan bugil atau tanpa busana di rumahnya di BTN. Grand Yuda Kel. Lapadde Kec. Ujung, Kota Parepare, kemudian terdakwa menscreenshot foto Perempuan Nofia Suryani tersebut, setelah itu terdakwa mengirimkan foto screenshot tersebut kepada Perempuan Nofia Suryani dan terdakwa mengancam dan memeras jika tidak mengirimkan uang kepada terdakwa, foto yang telah di screenshot dan rekaman videonya yang dalam keadaan bugil tersebut akan terdakwa sebarkan ke facebook;
Bahwa pada saat itu terdakwa merekam Perempuan Nofia dengan durasi 09.08 (sembilan menit delapan ) detik lamanya;
Bahwa terdakwa merekam Perempuan Nofia dengan menggunakan sarana handphone merk Samsung Galaxi J 1 Ace warna biru;
Bahwa maksud terdakwa meminta uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada Perempuan Nofia karena saat itu terdakwa merasa terdesak hendak membayar utang terdakwa;
Bahwa terdakwa mengirim screenshot foto Perempuan Nofia melalui via Whatsapp (WA) dengan menggunakan Nomor whatsapp (WA) pribadi terdakwa dengan nomor : 085-756-767-467, yang saat itu melekat di handphone milik terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui Nomor handphone pribadi atau nomor Whatsapp (WA) Perempuan Nofia Suryani karena ada di spanduk atau baliho yang terpajang di rumah perempuan Nofia Suryani;
Bahwa awalnya terdakwa lewat didekat rumah saksi nofia lalu terdakwa mendengar percikan air , terdakwa melihat cahaya lampu di kamar mandi, lalu muncul niat terdakwa untuk merekam, setelah itu terdakwa melihat ada lubang celah antara atap seng dengan dinding tembok, dilobang itulah terdakwa letakkan handphone terdakwa dalam keadaan merekam video dan layarnya menghadap kepada orang yang sementara mandi tersebut, setelah selesai orang tersebut mandi lalu terdakwa mengambil handphone terdakwa lalu terdakwa pulang;
Bahwa Tujuan terdakwa mengambil rekaman tersebut adalah untuk terdakwa jadikan senjata untuk meminta uang kepada orang yang terdakwa rekam tersebut;
Bahwa terdakwa minta Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) namun saksi korban mengatakan dia punya uang hanya Rp.5.500.000,-(lima juta lima ratus rupiah), jadi terdakwa bilang itumi saja kamu kirim;
Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi korban melalui whatsapp bahwa kalau tidak kirim uang tersebut terdakwa akan posting fidio tersebut di face book;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatan terdakwa dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum;
Bahwa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara ini berupa : 37 (tiga puluh tujuh) lembar print out chat atau percakapan adalah benar percakapan saksi Nofia dengan terdakwa pada saat itu;
Bahwa pertama-tama terdakwa tahu kalau di kamar mandi tersebut ada lubang karena terdakwa diberitahu oleh teman kerja terdakwa di bangunan dan teman terdakwa juga mengatakan bahwa ditempat tersebut sering ada cewek mandi makanya pas terdakwa lewat terdakwa mendengar ada bunyi air muncullah niat terdakwa untuk merekam;
Bahwa nomor rekening yang terdakwa kirim kepada korban terdakwa melalui whatsapp adalah nomor rekening peribadi terdakwa;
Bahwa baru kali ini terdakwa melakukan atau merekam orang seperti itu;
Bahwa terdakwa belum pernah memperlihatkan kepada orang lain hasil rekaman tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Buah hand Phone Merk I Phone 6 Plus warnah Chasing Gold Dengan Nomor Imei : 3592-4606-7198-396.
37 (Tiga puluh tujuh) Lembar Print outchat atau Percakapan
2 (dua) Lembar Screenshot print outchat disertai foto tanpa busana
1 (satu) Buah hand Phone Merk Samsung J 1 Ace warnah chasing Biru Dengan Nomor Imei 1 : 3534-06-07-5243-65-1, Nomor Imei 2 : 3534-07-07-5243-65-9.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada pertengahan bulan Juni 2019, sekitar pukul. 18.30 Wita, di BTN. Grand Yuda (di rumah saksi Nofia) Kel. Lapadde, Kec. Ujung, Kota Parepare terdakwa mengambil gambar atau merekam saksi Nofia saat saksi Nofia mandi;
Bahwa setelah terdakwa merekam saksi korban Nofia Suryani, kemudian terdakwa mengirimkan Screenshot foto saksi Nofia Suryani pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekitar pukul.13.00 Wita di kampung terdakwa di Kab. Majene;
Bahwa awalnya terdakwa tidak kenal dengan perempuan yang terdakwa rekam sedang mandi dalam keadaan bugil, nanti setelah terdakwa dipertemukan di kantor Polisi baru terdakwa ketahui bahwa perempuan yang terdakwa rekam sedang mandi dalam keadaan bugil namanya adalah Nofia Suryani;
Bahwa terdakwa sendirian yang telah mengambil gambar dan merekam saksi Nofia, kemudian terdakwa mengirimkan foto bugil atau tanpa busana dan mengancam akan menyebarkan foto dan video bugil tersebut, jika saksi Nofia tidak mengirimkan uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
Bahwa kronologisnya sehingga terdakwa merekam saksi korban Nofia yaitu saat lewat dekat rumah saksi, terdakwa mendengar percikan air , terdakwa melihat cahaya lampu di kamar mandi, lalu muncul niat terdakwa untuk merekam, setelah itu terdakwa melihat ada lubang celah antara atap seng dengan dinding tembok, dilobang itulah terdakwa letakkan handphone terdakwa dalam keadaan merekam video dan layarnya menghadap kepada orang yang sementara mandi tersebut, setelah selesai orang tersebut mandi lalu terdakwa mengambil handphone terdakwa lalu terdakwa pulang, kemudian terdakwa menscreenshot foto Nofia Suryani tersebut lalu terdakwa mengirimkan foto screenshot tersebut kepada Nofia Suryani dan terdakwa mengancam jika tidak mengirimkan uang kepada terdakwa, foto yang telah di screenshot dan rekaman videonya yang dalam keadaan bugil tersebut akan terdakwa sebarkan ke facebook;
Bahwa pada saat itu terdakwa merekam saksi Nofia dengan durasi 09.08 (sembilan menit delapan) detik lamanya dengan menggunakan sarana handphone merk Samsung Galaxi J 1 Ace warna biru;
Bahwa maksud terdakwa meminta uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada Perempuan Nofia karena saat itu terdakwa merasa terdesak hendak membayar utang terdakwa;
Bahwa terdakwa mengirim screenshot foto Perempuan Nofia melalui via Whatsapp (WA) dengan menggunakan Nomor whatsapp (WA) pribadi terdakwa dengan nomor : 085-756-767-467, yang saat itu melekat di handphone milik terdakwa;
Bahwa Tujuan terdakwa mengambil rekaman tersebut adalah untuk terdakwa jadikan senjata untuk meminta uang kepada orang yang terdakwa rekam tersebut;
Bahwa terdakwa minta Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) namun saksi korban mengatakan dia punya uang hanya Rp.5.500.000,-(lima juta lima ratus rupiah), jadi terdakwa bilang itumi saja kamu kirim;
Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi korban melalui whatsapp bahwa kalau tidak kirim uang tersebut terdakwa akan posting video tersebut di face book;
Bahwa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara ini berupa : 37 (tiga puluh tujuh) lembar print out chat atau percakapan adalah benar percakapan saksi Nofia dengan terdakwa pada saat itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 21 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ”Orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing maupun badan hukum;
Menimbang, bahwa secara umum untuk memenuhi unsur ini seseorang atau badan hukum itu telah memenuhi kualifikasi penyandang hak dan kewajiban serta kemampuan bertanggung jawab.Dalam hal ini orang sebagai subyek hukum adalah orang yang tidak cacat mental atau sakit yang menyebabkan tidak adanya kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah dirinya. Demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud Muhammad Yusuf Alias Wadi Bin Bahar adalah Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Parepare, sehingga sepanjang persidangan tidak ada satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim berpendapat bahwa unsur “Barang Siapa” telah terbukti;
Ad.2. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
Menimbang, Bahwa rumusan unsur delik diatas terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternative sehungga apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka cukup untuk menyatakan bahwa seluruh unsur telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Pasal 45 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ini mensyaratkan adanya ke”sengajaan” dalam perbuatan pelaku dimana sengaja adalah merupakan sikap batin seseorang yang tidak dapat diketahui kecuali dengan mengamati dan mencermati rangkaian perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa pengertian yang paling sering dipakai oleh para praktisi hukum yang menjelaskan tentang unsur “sengaja” atau opzet dikenal dengan istilah asing “ Willens En Wetens ” , yang secara gramatikal berarti dikehendaki dan di insyafi.Jadi menghendaki dan atau menginsyafi, tidak hanya berarti apa yang betul-betul dikehendaki dan atau diinsyafi oleh pelaku, tetapi juga hal-hal yang mengarah atau berdekatan dengan kehendak atau keinsyafan itu ( S.R Sianturi , Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan Penerapannya, Hal :179);
Menimbang, bahwa dalam Praktek peradilan dan menurut doktrin kesengajaan memiliki 3 (tiga) gradasi (S.R Sianturi , Hal 170-178), yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (oorgmerk) artinya terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari si pelaku;
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn) , bahwa yang menjadi sandaran adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur daripada delik yang telah terjadi;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan ( dolus eventualis), bahwa yang menjadi sandaran jenis kesengajaan ini adalah sejauh mana pengetahuan dan kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang (beserta tindakan atau akibat lainnya) yang mungkin akan terjadi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian dipersidangan yang didapatkan dari persesuaian alat alat bukti dipersidangan maka didapatkan fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada pertengahan bulan Juni 2019, sekitar pukul. 18.30 Wita, di BTN. Grand Yuda (di rumah saksi Nofia) Kel. Lapadde, Kec. Ujung, Kota Parepare terdakwa mengambil gambar atau merekam saksi Nofia saat saksi Nofia mandi;
Bahwa benar setelah terdakwa merekam saksi korban Nofia Suryani, kemudian terdakwa mengirimkan Screenshot foto saksi Nofia Suryani pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekitar pukul.13.00 Wita di kampung terdakwa di Kab. Majene;
Bahwa benar kronologisnya sehingga terdakwa merekam saksi korban Nofia yaitu saat lewat dekat rumah saksi, terdakwa mendengar percikan air , terdakwa melihat cahaya lampu di kamar mandi, lalu muncul niat terdakwa untuk merekam, setelah itu terdakwa melihat ada lubang celah antara atap seng dengan dinding tembok, dilobang itulah terdakwa letakkan handphone terdakwa dalam keadaan merekam video dan layarnya menghadap kepada orang yang sementara mandi tersebut, setelah selesai orang tersebut mandi lalu terdakwa mengambil handphone terdakwa lalu terdakwa pulang, kemudian terdakwa menscreenshot foto Nofia Suryani tersebut lalu terdakwa mengirimkan foto screenshot tersebut kepada Nofia Suryani dan terdakwa mengancam jika tidak mengirimkan uang kepada terdakwa, foto yang telah di screenshot dan rekaman videonya yang dalam keadaan bugil tersebut akan terdakwa sebarkan ke facebook;
Bahwa benar terdakwa sendirian mengambil gambar dan merekam saksi Nofia, kemudian terdakwa mengirimkan foto bugil atau tanpa busana dan mengancam akan menyebarkan foto dan video bugil tersebut, jika saksi Nofia tidak mengirimkan uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar Tujuan terdakwa mengambil rekaman tersebut adalah untuk terdakwa jadikan senjata untuk meminta uang kepada orang yang terdakwa rekam tersebut;
Bahwa benar terdakwa minta Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada saksi korban Nofia namun saksi korban mengatakan dia punya uang hanya Rp.5.500.000,-(lima juta lima ratus rupiah), jadi terdakwa bilang itumi saja kamu kirim;
Menimbang, Bahwa menurut penjelasan pasal 27 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE,yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui system elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dapat diketahui pihak lain atau publik.
Menimbang, bahwa mentransmisikan dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain) sedangkan mendistribusikan adalah menyalurkan (membagikan, mengirimkan) kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat ;
Menimbang, Bahwa informasi elektronik menurut pasal 1 butir 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE ialah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,angka, kode akses,simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Menimbang, bahwa adapun persamaan dan perbedaan antara tindak pidana pemerasan dan pengancaman menurut Mukhlis, Tarmizi, dan Ainal Hadi dalam buku Hukum Pidana (2009:238), yaitu:
Persamaanya terletak pada:
perbuatan materiilnya masing-masing berupa memaksa;
perbuatan memaksa ditujukan pada orang tertentu;
tujuan yang sekaligus merupakan akibat dari perbuatan, memaksa agar orang menyerahkan benda, memberi hutang dan atau menghapuskan piutang;
unsur kesalahan masing-masing berupa maksud yang ditujukan pada menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.
Sedangkan perbedaannya:
cara-cara digunakan dalam melaksanakan perbuatan materiilnya, yaitu:
pada pemerasan, dengan menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan;
pada pengancaman, dengan menggunakan ancaman pencemaran dan akan membuka rahasia.
pemerasan merupakan tindak pidana biasa. Pengancaman merupakan tindak pidana aduan absolute;
mengenai ancaman pidananya;
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dikuatkan pula dengan pengakuan terdakwa serta dihubungkan pula dengan adanya barang bukti berupa hasil screenshoot (merekam gambar yang tampil dilayar) chat/obrolan pesan Whatsapp antara saksi nofia dan terdakwa maka majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merekam saksi korban kemudian melakukan screenshot atas hasil rekaman terdakwa lalu mengirim kepada saksi nofia menunjukkan kesengajaan melakukan perbuatannya dengan tujuan bahwa hasil foto tersebut akan digunakan sebagai jaminan agar saksi korban mau menyerahkan uang kepada terdakwa.Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau ijin untuk mengambil gambar saksi korban apalagi saat itu saksi korban sedang mandi sehingga unsur dengan sengaja dan tanpa hak telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa hasil rekaman video tersebut kemudian di screenshot oleh terdakwa dan dikirimkan kepada saksi korban disertai ancaman bahwa apabila saksi korban tidak memenuhi keinginan terdakwa yaitu mengirimkan sejumlah uang ke rekening terdakwa maka ia akan menyebar luaskan foto tersebut di Facebook milik terdakwa.
Menimbang bahwa screenshot video saksi korban sedang mandi kemudian terdakwa kirimkan melalui pesan singkat memakai aplikasi Whatapps dan selain mengirim gambar, terdakwa juga mengirimkan pesan bahwa ia meminta uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang dimaksud oleh terdakwa maka terdakwa akan menyebarkan atau memviralkan foto telanjang korban ke media social. Atas ancaman tersebut saksi korban merasa takut dan malu foto sedang mandinya akan disebarkan oleh terdakwa sehingga saksi korban sempat berpikir untuk mengikuti kehendak terdakwa;
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan terdakwa kepada korban Nofia Suryani merupakan perbuatan mentransmisikan atau mengirimkan pesan dari satu handphone (milik terdakwa) ke handphone lainnya (milik saksi nofia) berupa sebuah informasi elektronik dalam bentuk tekx atau tulisan pesan berisi pengancaman bahwa terdakwa akan menyebar luaskan foto telanjang saksi korban kecuali saksi korban memberikan sejumlah uang kepada terdakwa.Bahwa ancaman tersebut sedemikian rupa sehingga saksi Nofia merasa bahwa terdakwa akan mewujudkan ancamannya dan saksi nofia merasa takut;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas maka majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur ad 2 dari dakwaan kedua alternative penuntut umum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman terdakwa akan dipertimbangkan bersamaan dengan keadaan memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa dalam hal penjatuhan pidananya;
Menimbang, bahwa terhadap pasal yang terbukti selain menjatuhkan pidana penjara juga dapat dijatuhi pidana denda maka majelis hakim berpendapat bahwa terhadap diri terdakwa sepatutnya dijatuhkan pidana denda dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan di ganti dengan pidana kurungan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Buah hand Phone Merk I Phone 6 Plus warnah Chasing Gold Dengan Nomor Imei : 3592-4606-7198-396. yang telah disita dari saksi Nofia Suryani S.Pd alias Nofi Binti Billah maka dikembalikan kepada saksi tersebut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 37 (Tiga puluh tujuh) Lembar Print outchat atau Percakapan dan 2 (dua) Lembar Screenshot print outchat disertai foto tanpa busana tetap terlampir dalam berkas;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :1 (satu) Buah hand Phone Merk Samsung J 1 Ace warnah chasing Biru Dengan Nomor Imei 1 : 3534-06-07-5243-65-1, Nomor Imei 2 : 3534-07-07-5243-65-9. yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Buah hand Phone Merk I Phone 6 Plus warnah Chasing Gold Dengan Nomor Imei : 3592-4606-7198-396. yang telah disita dari saksi Nofia Suryani S.Pd alias Nofi Binti Billah maka dikembalikan kepada saksi tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa melakukan perbuatan tercela
Perbuatan terdakwa mempermalukan saksi korban
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi
Terdakwa Tulang Punggung Keluarga
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD YUSUF Alias WADI Bin BAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak telah mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan pengancaman”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Buah hand Phone Merk I Phone 6 Plus warnah Chasing Gold dengan Nomor Imei : 3592-4606-7198-396;
Dikembalikan kepada Saksi Nofia Suryani;
37 (Tiga puluh tujuh) Lembar Print out chat atau Percakapan;
2 (dua) Lembar Screenshot print out chat disertai foto tanpa busana; Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1(satu) Buah hand Phone Merk Samsung J 1 Ace warnah chasing Biru dengan Nomor Imei 1 : 3534-06-07-5243-65-1, Nomor Imei 2 : 3534-07-07-5243-65-9;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare, pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 oleh kami, Khusnul Khatimah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nofan Hidayat, S.H., Krisfian Fatahila, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Arifuddin, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Parepare, serta dihadiri oleh Syahrul,SH Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nofan Hidayat, S.H. Khusnul Khatimah, S.H, M.H.
Krisfian Fatahila, S.H.
Panitera Pengganti,
Arifuddin, SH