289/PID.SUS/2014/PN.PSP
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 289/PID.SUS/2014/PN.PSP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PARUBAHAN RAMBE
1. Menyatakan Terdakwa PARUBAHAN RAMBE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYELENGGARA PEMILU MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMILU DENGAN SENGAJA MENYEBABKAN ORANG LAIN KEHILANGAN HAK PILIHNYA”; 2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 18 (delapan belas) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C- 6 (setiap lembar untuk dua pemilih); - 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS I Desa Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta (Model C- 6); - 1 (satu) eksemplar daftar pemilh tetap TP I Desa Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta (Model C- 6); - 1 (satu) eksemplar daftar hadir di TPS I Desa Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta berfungsi sebagai daftar hadir yang ditanda tangani oleh peserta yang hadir; - 1 (satu) eksemplar asli surat keputusan panitia pemungutan suara (PPS) Nomor : 01/Kpts/PPS/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang pengangkatan anggota KPPS Desa Bandar Nauli pada pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014; (Tetap Terlampir di dalam berkas perkara); 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 289/Pid.Sus/2014/PN.Psp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa : ---------------------------------------
Nama Lengkap : PARUBAHAN RAMBE; -------------------------------------------------
Tempat Lahir : Purba Tua; ------------------------------------------------------------------
Umur/ Tgl. Lahir : 42 Tahun/30 September 1972; ---------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki; ---------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : I n d o n e s i a; ------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padang
Lawas Utara; ---------------------------------------------------------------
A g a m a : Islam; -------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak ditahan baik oleh Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan; ---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, dan dipersidangan Majelis Hakim telah memberikan hak Terdakwa untuk didampingi Penasihat Hukum tetapi Terdakwa menolaknya; -------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor : 289/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Psp, tanggal 19 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa : PARUBAHAN RAMBE, Reg. Pid. Nomor : 289/Pid.Sus/2014/PN.Psp; ----------------------------------------------------------------------------
S
Setelah membaca ……….............
etelah membaca surat Penunjukan Panitera Pengganti yang ditetapkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor : 289/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Psp, tanggal 19 Mei 2014; -----------------------------------------------------------------------------------------------Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor : 289/Pen.Pid/2014/PN.Psp, tanggal 19 Mei 2014 tentang Penetapan Hari Sidang perkara tersebut di atas; -----------------------------------------------------------
Setelah membaca, mempelajari berkas perkara, Bukti Surat dan surat-surat yang bersangkutan serta Barang Bukti yang diajukan di persidangan; ---------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa; -----------------------
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum Nomor Perkara : PDM-02/Ep.2/PSP/05/2014, tertanggal 21 Mei 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa PARUBAHAN RAMBE telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Dalam hal penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu, yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya” sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 292 jo. Pasal 321 Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PARUBAHAN RAMBE dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah Terdakwa segera ditahan. -----------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------
18 (delapan belas) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C- 6 (setiap lembar untuk dua pemilih). --------------------------------------------------
1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS I Desa Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta (Model C- 6). -------------------------------------------
1 (satu) eksemplar daftar pemilh tetap TP I Desa Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta (Model C- 6). ------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) eksemplar daftar hadir di TPS I Desa Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta berfungsi sebagai daftar hadir yang ditanda tangani oleh peserta yang hadir. ---------
1 (satu) eksemplar asli surat keputusan panitia pemungutan suara (PPS) Nomor : 01/Kpts/PPS/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang pengangkatan anggota KPPS Desa Bandar Nauli pada pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. ------
T
4. Menetapkan supaya ………......
erlampir dalam berkas perkara. -------------------------------------------------------------------------Menetapkan supaya Terdakwa PARUBAHAN RAMBE dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi); -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada kesempatan terakhir Terdakwa telah mengajukan Permohonannya secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya Terdakwa minta keringanan hukuman karena Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; ------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Tedakwa sebagaimana tersebut di atas Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan surat dakwaan No. Reg. Perk. PDM-02/N.2.20/Ep.1/05/2014, tertanggal 19 Mei 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------
Dakwaan : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa PARUBAHAN RAMBE, pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2014 bertempat di TPS Desa Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, atau setidak-tidak di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, “Dalam hal penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu, Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 pukul 11.30 Wib, terdakwa PARUBAHAN RAMBE selaku Ketua KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) di TPS Desa Bandar Nauli tidak membagikan Formulir C-6 atau Surat undangan kepada JULKIFLI RAMBE sehingga JULKIFLI RAMBE tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada saat berlangsungnya pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD. ------------------------------------
B
peraturan di Desa ………..............
ahwa terdakwa telah menerima daftar DPT (daftar pemilih tetap), formulir C-6 atau Surat undangan dan logistik untuk kelengkapan Pemilu untuk TPS Desa Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta, namun untuk formulir C-6 atau Surat undangan tidak semuanya dibagikan kepada warga Desa Bandar Nauli yang ada dalam DPT (daftar pemilih tetap) dengan alasan bahwa saksi JULKIPLI RAMBE dan warga Desa lain telah melanggar peraturan di Desa. Dan pada saat saksi JULKIPLI RAMBE datang meminta formulir C-6 atau surat undangan kepada terdakwa PARUBAHAN RAMBE selaku Ketua KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) agar bisa mencoblos di TPS Bandar Nauli, terdakwa PARUBAHAN RAMBE tidak mau memberikan formulir C-6 tersebut kepada saksi JULKIFLI RAMBE. Selanjutnya saksi JULKIFLI RAMBE bersama dengan beberapa orang warga lainnya yang tidak menerima Formulir C-6, datang menemui Ketua Panwaslu dan Ketua PPK (panitia pemilihan kecamatan) Kec. Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara yang disaksikan oleh beberapa warga yang ada di TPS Bandar Nauli pada saat terdakwa PARUBAHAN RAMBE tidak mau memberikan formulir C-6 dimaksud. ------Bahwa terdakwa PARUBAHAN RAMBE adalah Ketua KPPS Desa Bandar Nauli berdasarkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa Bandar Nauli Nomor : 01/Kpts/PPS/2014 tanggal 28 Maret 2014 yang bertanggungjawab untuk membagikan formulir C-6 atau Surat undangan kepada warga Desa Bandar Nauli yang berhak untuk memilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD PROPINSI dan DPRD KABUPATEN/KOTA tahun 2014 pada Kecamatan Dolok Desa Bandar Nauli pada TPS I, namun pada kenyataannya terdakwa selaku KEtua KPPS Bandar Nauli tidak membagikan/menyerahkan formulir C-6 dimaksud kepada JULKIFLI RAMBE dan warga lainnya sebelum dan pada saat dilakukannya pemilihan umum di TPS Desa Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta. -----------------------------------------
Bahwa terdakwa PARUBAHAN RAMBE menerangkan nama JULKIFLI RAMBE benar terdaftar dalam DPT di TPS Desa Bandar Nauli Kec. Dolok sesuai dengan nomor urut : 45 an. JULKIFLI RAMBE dan benar JULKIFLI RAMBE masih berdomisili di Desa Bandar Nauli Kec. Dolok dan begitu juga dengan warga lainnya yang tidak dibagikan formulir C-6 tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 jo pasal 321 Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD DAN DPRD. ----------------------
M
Menimbang, bahwa ………...........
enimbang, bahwa atas pembacaan Dakwaan dari Penuntut umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti, memahami maksud dan isinya serta Terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi; -------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dipersidangan yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 1. SAHALA POHAN, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara; --------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah anggota KPPS di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS Desa Bandar Nauli sebanyak 65 (enam puluh lima) orang; ------------------------------------------------------------------------------------
B
RITONGA, ……….........................
ahwa 65 (enam puluh lima) Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS Desa Bandar Nauli orang semuanya memiliki surat undangan pemilih yang semuanya ada pada Terdakwa, tetapi Terdakwa hanya memberikan surat undangan pemilih hanya kepada 29 (dua puluh sembilan) orang yaitu 1. TIRONI RAMBE, 2. SITI ANUN RITONGA, 3. NURHAMIDA RAMBE, 4. KALIARO POHAN, 5. MARADOLI POHAN, 6. BAGINDA SAIMAN RAMBE, 7. ARMADI POHAN, 8. PIKIR RAMBE, 9. BIDAS SARI RITONGA, 10. MEGAWATI RITONGA, 11. SANGGE RAMBE, 12. MATDIN RAMBE, 13. HOTMAIDA POHAN, 14. ROLIJA POHAN, 15. RISKI HALOMOAN, 16. PARUBAHAN RAMBE, 17. JULIANTI RAMBE, 18. AKHIR TUA POHAN, 19. MUHAMMAD NAFSIR POHAN, 20. JUSMINA WATI PASARIBU, 21. TIERMA SIPAHUTAR, 22. MARDIANA RITONGA, 23. SABARAN POHAN, 24. ENNI SAHRODIANA, 25. MUSA TUA RAMBE, 26. ASRODIANA RITONGA, 27. SAHALA POHAN, 28. SAIHOT NAULI POHAN, 29. DINA MARIANA RAMBE, sedangkan 36 (tiga puluh enam) pemilih lainnya tidak Terdakwa berikan surat undangan pemilihnya karena 22 (dua puluh dua) pemilih telah melanggar peraturan desa yaitu 1. TIESMA PASARIBU, 2. ELPI RAMBE, 3. LASTRI RITONGA, 4. BURHAN RAMBE, 5. EMMI POHAN, 6. ROHIMA RITONGA, 7. BARMIN RITONGA, 8. MARASAING RITONGA, 9. DARMAN RITONGA, 10. AHMAD POHAN, 11. JULKIFLI RAMBE, 12. ARIANTO RITONGA, 13. MUDAHAN RITONGA, 14. ABDULLAH RITONGA, 15. RIDOAN RITONGA, 16. NUREMA RAMBE, 17. SALBIAH DALIMUNTE, 18. MARIANI RAMBE, 19. KHAIRUL RITONGA, 20. NURHAIDAH RITONGA, 21. DIRHOT RAMBE, 22. MASLIANA POHAN dan 13 (tiga belas) pemilih tidak sedang berada di Desa Bandar Nauli, dan 1 (satu) pemilih atas nama TIARO RAMBE tidak bisa hadir karena ada keluarganya yang sedang sakit di luar kota; -----------------------------------------------------------Bahwa sisa surat undangan pemilih yang ada pada Terdakwa berjumlah 18 (delapan belas) lembar yang perlembarnya untuk dipergunakan 2 (dua) pemilih; -----------------------
Bahwa 22 (dua puluh dua) pemilih tidak Terdakwa berikan surat undangan untuk memilih karena telah melanggar peraturan desa yaitu kesepakatan desa yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh perangkat desa dengan kesimpulan 22 (dua puluh dua) orang tersebut sudah tidak melaksanakan sholat Jumat dengan warga desa lainnya dan tidak bersedia melakukan gotong royong dengan warga desa lainnya sehingga dikeluarkan dari desa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 09 April 2014 sekitar jam 11.30 Wib Terdakwa melihat Saksi JULKIFLI RAMBE yang merupakan salah satu warga Desa Bandar Nauli datang ke TPS saat berlangsungnya pemungutan suara untuk memberikan suaranya tetapi karena peraturan desa maka Terdakwa tetap tidak menyerahkan surat suara yang menjadi hak Saksi JULKIFLI RAMBE, sampai dengan penutupan jam 13.00 Wib Saksi JULKIFLI RAMBE tidak ada memberikan hak suaranya dipemungutan suara TPS Bandar Nauli; ---
Bahwa pihak PPK Kecamatan Dolok dan Panwas Kecamatan Dolok sudah mengetahui bahwa 22 (dua puluh dua) warga desa Bandar Nauli sudah dikeluarkan dari desa dan tidak diperbolehkan memilih, maka pihak PPK dan Panwas Kecamatan Dolok sudah memperingatkan Terdakwa supaya memberikan formulir undangan C6 kepada nama-nama 22 (dua puluh dua) orang tersebut yang terdaftar di DPT akan tetapi Terdakwa tetap tidak meberikan dengan mempertahankan keputusan desa; ------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatanterhadap keterangan Saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
S Bahwa Saksi dihadirkan ………
aksi 2. PIKIR RAMBE, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara; --------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah anggota PPS di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara, tugas Saksi mendata anggota legislatif dan presiden; -------------------
Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS Desa Bandar Nauli sebanyak 65 (enam puluh lima) orang; ------------------------------------------------------------------------------------
B
Bahwa jika ……………………...
Bahwa jika berdasarkan DPT TPS Desa Bandar Nauli 36 (tiga puluh enam) pemilih berhak untuk memilih di TPS Bandar Nauli pada tanggal 09 April 2014; -----------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatanterhadap keterangan Saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi 3. SAHRUDDIN RAMBE, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara; -------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah Ketua Panwaslu Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara;
Bahwa yang melakukan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara adalah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yaitu Terdakwa dengan tidak memberikan undangan pemilih kepada para pemilih; ---------------
Bahwa sewaktu mau melaksanakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara, tiga hari sebelum hari pemilihan Saksi mendapat informasi bahwa ada pemilih yang belum mendapat undangan pemilih, lalu pada tanggal 08 April 2014 sekitar jam 20.00 Wib Saksi datang menemui pemilih yang belum mendapat undangan pemilih, lalu Saksi para pemilih untuk menanyakan hal tersebut kepada KPPS, setelah bertemu, jawaban KPPS bahwa pemilih yang belum mendapatkan undangan pemilih tidak akan diikut sertakan dalam pemilihan; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Saksi, alasan Terdakwa tidak memberikan formulir undangan memilih (C-6) pemilih karena telah dikeluarkan sebagai warga desa Bandar Nauli karena melanggar peraturan desa yakni tidak mengikuti pengajian di desa Bandar Nauli; ----------
Bahwa akibat perbuatan pemilih merasa dirugikan dan keberatan karena hak pemilih untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD untuk tahun 2014 menjadi hilang; -----------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatanterhadap keterangan Saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
S Bahwa Saksi dihadirkan ………
aksi 4. BURHAN RAMBE, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara; --------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara adalah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yaitu Terdakwa dengan tidak memberikan undangan pemilih kepada para pemilih termasuk Saksi sendiri bersama 27 (dua puluh tujuh) orang warga desa lainnya yaitu 1. ABIDIN POHAN, 2. NURMAN RAMBE, 3. LASTRI RITONGA, 4. BURHAN RAMBE, 5. EMMI POHAN, 6. ROHIMA RITONGA, 7. BARMIN RITONGA, 8. MARASAING RITONGA, 9. DARMAN RITONGA, 10. AHMAD POHAN, 11. TIESMA PASARIBU, 12. ELPI RAMBE, 13. MUDAHAN RITONGA, 14. ABDULLAH RITONGA, 15. RIDOAN RITONGA, 16. NUREMA RAMBE, 17. SALBIAH DALIMUNTE, 18. MARIANI RAMBE, 19. KHAIRUL RITONGA, 20. NURHAIDAH RITONGA, 21. NURMAIDA RITONGA, 22. ARIANTO RITONGA, 23. DAUD PANGOLOAN, 24. RISWAN RITONGA, 25. PERDIMAN RITONGA, 26. DIRHOT TAMBE, 27. NENI IYUSNITA RAMBE; ---------------------------------
Bahwa perkara ini berawal Saksi dan 27 (dua puluh tujuh) pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bandar Nauli mau melaksanakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara, tetapi tiga hari sebelum hari pemilihan Saksi dan Saksi dan 27 (dua puluh tujuh) pemilih lainnya belum mendapat surat undangan pemilihan dari KPPS, sampai dengan tanggal 08 April 2014 sekitar jam 20.00 Wib Saksi bersama 27 (dua puluh tujuh) pemilih lainnya berkumpul untuk menanyakan kejelasan hak pada saat pemilihan umum tanggal 09 April 2014, lalu pada malam hari itu Panitia Panwas Kecamatan Dolok yang bernama SAHRUDDIN RAMBE datang menemui Saksi dan 27 (dua puluh tujuh) pemilih lainnya lalu mewakili Saksi dan 27 (dua puluh tujuh) pemilih lainnya untuk menanyakan hal tersebut kepada KPPS, setelah bertemu, jawaban KPPS bahwa Saksi dan 27 (dua puluh tujuh) pemilih lainnya tidak akan diikut sertakan dalam pemilihan; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
B
juga diberikan kepada ……………
ahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 08.00 Wib pemungutan suara di TPS Desa Bandar Nauli dimulai namun undangan memilih tidak juga diberikan kepada Saksi dan 27 (dua puluh tujuh) pemilih lainnya, lalu sekitar jam 11.30 Wib Saksi pergi berangkat kekantor Panitia Pemilihan Kecamatan Dolok, sedangkan anak Saksi yang bernama JULKIFLI RAMBE bersama sebagian pemilih lainnya yaitu ELPI RAMBE dan TIESMA PASARIBU langsung ketempat pemungutan suara desa Bandar Nauli, sedangkan sebagian pemilih lainnya menunggu undangan dari KPPS; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa saat Saksi berada di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan Dolok, anak Saksi yang bernama JULKIFLI RAMBE menghubungi Saksi melaporkan bahwa undangan memilih atau formulir C-6 tidak diberikan kepada anak Saksi dan anak Saksi tidak diperbolehkan menggunakan hak suara untuk memilih, lalu atas arahan Panwaslu Kecamatan Saksi selanjutnya menyuruh anak Saksi datang ke kantor PPK untuk membuat pengaduan, dan setibanya di kantor PPK Kecamatan Dolok diperlihatkan kepada Saksi dan anak Saksi Daftar Pemilih Tetap Desa Bandar Nauli yang diberikan ketua PPK yang bernama MUHAMMAD EFENDI HARAHAP Kecamatan Dolok kepada Saksi bahwa di dalam DPT tersebut ada nama anak Saksi pada nomor 45, selanjutnya anak Saksi membuat pengaduan di Panwas Kecamatan Dolok; ---------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi bersama dengan warga lainnya mendatangi kantor Penitia Pemilihan Kecamatan Dolok dang mengecek apakah nama Saksi dan warga lainnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bandar Nauli, ternyata benar bahwa nama Saksi dan 27 (dua puluh tujuh) orang lainnya terdaftar di DPT Desa Bandar Nauli, atas dasar itulah anak Saksi membuat pengaduan ke Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Dolok; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Saksi, alasan Terdakwa tidak memberikan formulir undangan memilih (C-6) kepada Saksi dan 27 (dua puluh tujuh) pemilih lainnya karena telah dikeluarkan sebagai warga desa Bandar Nauli karena melanggar peraturan desa yakni tidak mengikuti pengajian di desa Bandar Nauli; -----------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi merasa dirugikan dan keberata karena hak Saksi untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD untuk tahun 2014 menjadi hilang; --
B
Menimbang, bahwa ………………
ahwa surat Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang asli ada pada PPK Kecamatan dolok, tetapi Saksi mempunyai photo copy yang didapat dari PPK Kecamatan Dolok yang telah Saksi berikan kepada pemeriksa; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatanterhadap keterangan Saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi 5. SARDIK SILITONGA, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara; --------------------------------------------------
Bahwa perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara terjadi pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 pukul 11.30 Wib yang dilakukan oleh Terdakwa PARUBAHAN RAMBE; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tindak pidana Pemilu dilakukan dengan cara Terdakwa selaku Ketua KPPS Desa Bandar Nauli tidak membagikan Formuli C-6 atau Surat undangan kepada JULKIFLI RAMBE sehingga JULKIFLI RAMBE tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada saat berlangsungnya pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD; ---------------------
Bahwa saksi membuat laporan di Polres Tapsel untuk menindak lanjuti peristiwa tersebut dengan membawa lampiran Surat Pemberitahuan tentang status laporan yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Padang Lawas Utara an. RAHMAT HIDAYAT, SP tertanggal Gunung tua, 12 April 2014; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatanterhadap keterangan Saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi 6. JULKIFLI RAMBE, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara; -------------------------------------------------
B
POHAN, 2. NURMAN ……………
ahwa yang melakukan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara adalah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yaitu Terdakwa dengan tidak memberikan undangan pemilih kepada para pemilih termasuk Saksi sendiri bersama 27 (dua puluh tujuh) orang warga desa lainnya yaitu 1. ABIDIN POHAN, 2. NURMAN RAMBE, 3. LASTRI RITONGA, 4. BURHAN RAMBE, 5. EMMI POHAN, 6. ROHIMA RITONGA, 7. BARMIN RITONGA, 8. MARASAING RITONGA, 9. DARMAN RITONGA, 10. AHMAD POHAN, 11. TIESMA PASARIBU, 12. ELPI RAMBE, 13. MUDAHAN RITONGA, 14. ABDULLAH RITONGA, 15. RIDOAN RITONGA, 16. NUREMA RAMBE, 17. SALBIAH DALIMUNTE, 18. MARIANI RAMBE, 19. KHAIRUL RITONGA, 20. NURHAIDAH RITONGA, 21. NURMAIDA RITONGA, 22. ARIANTO RITONGA, 23. DAUD PANGOLOAN, 24. RISWAN RITONGA, 25. PERDIMAN RITONGA, 26. DIRHOT TAMBE, 27. NENI IYUSNITA RAMBE; ---------------------------------Bahwa perkara ini berawal Saksi dan 27 (dua puluh tujuh) pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bandar Nauli mau melaksanakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara, tetapi tiga hari sebelum hari pemilihan Saksi dan Saksi dan 27 (dua puluh tujuh) pemilih lainnya belum mendapat surat undangan pemilihan dari KPPS, sampai dengan tanggal 08 April 2014 sekitar jam 20.00 Wib Saksi bersama 27 (dua puluh tujuh) pemilih lainnya berkumpul untuk menanyakan kejelasan hak pada saat pemilihan umum tanggal 09 April 2014, lalu pada malam hari itu Panitia Panwas Kecamatan Dolok yang bernama SAHRUDDIN RAMBE datang menemui Saksi dan 27 (dua puluh tujuh) pemilih lainnya lalu mewakili Saksi dan 27 (dua puluh tujuh) pemilih lainnya untuk menanyakan hal tersebut kepada KPPS, setelah bertemu, jawaban KPPS bahwa Saksi dan 27 (dua puluh tujuh) pemilih lainnya tidak akan diikut sertakan dalam pemilihan; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 08.00 Wib pemungutan suara di TPS Desa Bandar Nauli dimulai namun undangan memilih tidak juga diberikan kepada Saksi dan 27 (dua puluh tujuh) pemilih lainnya, lalu sekitar jam 11.30 Wib Saksi bersama sebagian pemilih lainnya yaitu ELPI RAMBE dan TIESMA PASARIBU langsung ketempat pemungutan suara desa Bandar Nauli, sedangkan sebagian pemilih lainnya menunggu undangan dari KPPS, dan sebagiannya lagi berangkat kekantor Panitia Pemilihan Kecamatan Dolok; ------------------------------------------
B
memberikan undangan …………..
ahwa setibanya Saksi di TPS, Saksi langsung masuk kedalam TPS sedangkan ELPI RAMBE dan TIESMA PASARIBU berada di luar TPS, saat di dalam TPS Saksi menemui Terdakwa untuk meminta formulir undangan memilih (C-6) namun Terdakwa tidak memberikan undangan tersebut dan tidak memperbolehkan Saksi untuk memilih, lalu Saksi kembali kerumah dan menghubungi orang tua Saksi yang sudah berada di kantor PPK Kecamatan Dolok melaporkan bahwa undangan memilih atau formulir C-6 tidak diberikan kepada Saksi dan Saksi tidak diperbolehkan menggunakan hak suara untuk memilih, lalu atas arahan Panwaslu Kecamatan kepada orang tua Saksi selanjutnya Saksi disuruh datang ke kantor PPK untuk membuat pengaduan, dan setibanya di kantor PPK Kecamatan Dolok diperlihatkan kepada Saksi Daftar Pemilih Tetap Desa Bandar Nauli yang diberikan ketua PPK yang bernama MUHAMMAD EFENDI HARAHAP Kecamatan Dolok kepada orang tua Saksi bahwa di dalam DPT tersebut ada nama Saksi pada nomor 45, selanjutnya Saksi membuat pengaduan di Panwas Kecamatan Dolok; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa selanjutnya Saksi bersama dengan warga lainnya mendatangi kantor Penitia Pemilihan Kecamatan Dolok dang mengecek apakah nama Saksi dan warga lainnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bandar Nauli, ternyata benar bahwa nama Saksi dan 27 (dua puluh tujuh) orang lainnya terdaftar di DPT Desa Bandar Nauli, atas dasar itulah Saksi membuat pengaduan ke Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Dolok; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Saksi, alasan Terdakwa tidak memberikan formulir undangan memilih (C-6) kepada Saksi dan 27 (dua puluh tujuh) pemilih lainnya karena telah dikeluarkan sebagai warga desa Bandar Nauli karena melanggar peraturan desa yakni tidak mengikuti pengajian di desa Bandar Nauli; -----------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi merasa dirugikan dan keberata karena hak Saksi untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD untuk tahun 2014 menjadi hilang; --
Bahwa surat Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang asli ada pada PPK Kecamatan dolok, tetapi Saksi mempunyai photo copy yang didapat dari PPK Kecamatan Dolok yang telah Saksi berikan kepada pemeriksa; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatanterhadap keterangan Saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
S Bahwa Saksi dihadirkan ………
aksi 7. AHMAD POHAN, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara; -------------------------------------------------
Bahwa perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara terjadi pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 pukul 11.30 Wib yang dilakukan oleh terdakwa PARUBAHAN RAMBE; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tindak pidana Pemilu dilakukan dengan cara Terdakwa selaku Ketua KPPS Desa Bandar Nauli tidak membagikan Formuli C-6 atau Surat undangan kepada JULKIFLI RAMBE sehingga JULKIFLI RAMBE tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada saat berlangsungnya pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD; ---------------------
Bahwa Ketua KPPS TPS Desa Bandar Nauli tidak membagikan formulir C-6 kepada Saksi dan beberapa orang warga lainnya sehingga Saksi tidak bisa mengikuti pemilihan umum, sehingga melaporkan peristiwa tersebut dengan mendatangi ketua Panwaslu Kec. Dolok SAHRUDDIN RAMBE dan kemudian Ketua Panwaslu kec. Dolok mengklarifikasi kebenaran yang di beritahukan oleh Saksi dan warga lainnya dan perbuatan tersebut ternyata dibenarkan oleh JULKIFLI RAMBE yang sudah datang ke lokasi TPS Desa Bandar Nauli untuk meminta formulir C-6 dan tidak diberikan oleh Ketua KPPS an. PARUBAHAN RAMBE; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah merupakan warga Desa Bandar Nauli yang dikuatkan dengan bukti KTP dan Kartu Keluarga dan sampai saat ini Saksi masih berdomisilih di Desa Bandar Nauli, bahwa Saksi adalah merupakah warga Desa Bandar Nauli yang dikuatkan dengan bukti KTP dan Kartu Keluarga dan sampai saat ini Saksi masih berdomisili di Desa Bandar Nauli kec. Dolok Kab. Paluta serta nama Saksi juga terdaftar dalam DPT Desa Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatanterhadap keterangan Saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
S Bahwa Saksi dihadirkan ………
aksi 8. TIESMA PASARIBU, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara; -------------------------------------------------
Bahwa perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara terjadi pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 pukul 11.30 Wib yang dilakukan oleh Terdakwa PARUBAHAN RAMBE; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tindak pidana Pemilu dilakukan Terdakwa dengan cara selaku Ketua KPPS Desa Bandar Nauli tidak membagikan Formuli C-6 atau Surat undangan kepada JULKIFLI RAMBE sehingga JULKIFLI RAMBE tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada saat berlangsungnya pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD; ---------------------
Bahwa Ketua KPPS TPS Desa Bandar Nauli tidak membagikan formulir C-6 kepada Saksi dan bebrapa orang warga lainnya sehingga Saksi tidak bisa mengikuti pemilihan umum, sehingga melaporkan peristiwa tersebut dengan mendatangi ketua Panwaslu Kec. Dolok an. SAHRUDDIN RAMBE dan kemudian Ketua Panwaslu kec. Dolok mengklarifikasi kebenaran yang di beritahukan oleh Saksi dan warga lainnya dan perbuatan tersebut ternyata dibenarkan oleh JULKIFLI RAMBE yang sudah datang ke lokasi TPS Desa Bandar Nauli untuk meminta formulir C-6 dan tidak diberikan oleh Ketua KPPS an. PARUBAHAN RAMBE; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah merupakan warga Desa bandar Nauli yang dikuatkan dengan bukti KTP dan Kartu Keluarga dan sampai saat ini Saksi masih berdomisili di Desa Bandar Nauli kec. Dolok Kab. Paluta serta nama Saksi juga terdaftar dalam DPT Desa Bandar Nauli; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatanterhadap keterangan Saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi 9. ELPI RAMBE, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
B
Bahwa perkara …………………
Bahwa perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara terjadi pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 pukul 11.30 Wib yang dilakukan oleh Terdakwa PARUBAHAN RAMBE; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tindak pidana Pemilu dilakukan dengan cara terdakwa selaku Ketua KPPS Desa Bandar Nauli tidak membagikan Formuli C-6 atau Surat undangan kepada JULKIFLI RAMBE sehingga JULKIFLI RAMBE tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada saat berlangsungnya pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD; -----------------------------------
Bahwa Ketua KPPS TPS Desa Bandar Nauli tidak membagikan formulir C-6 kepada Saksi dan beberapa orang warga lainnya sehingga Saksi tidak bisa mengikuti pemilihan umum, sehingga melaporkan peristiwa tersebut dengan mendatangi ketua Panwaslu Kec. Dolok an. SAHRUDDIN RAMBE dan kemudian Ketua Panwaslu kec. Dolok mengklarifikasi kebenaran yang di beritahukan oleh Saksi dan warga lainnya dan perbuatan tersebut ternyata dibenarkan oleh JULKIFLI RAMBE yang sudah datang ke lokasi TPS Desa Bandar Nauli untuk meminta formulir C-6 dan tidak diberikan oleh Ketua KPPS an. PARUBAHAN RAMBE; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah merupakan warga Desa bandar Nauli yang dikuatkan dengan bukti KTP dan Kartu Keluarga dan sampai saat ini Saksi masih berdomisili di Desa Bandar Nauli kec. Dolok Kab. Paluta serta nama Saksi juga terdaftar dalam DPT Desa Bandar Nauli; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatanterhadap keterangan Saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi 10. SABARAN POHAN, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara; -------------------------------------------------
B
Bahwa tindak pidana ………….
Bahwa tindak pidana Pemilu dilakukan dengan cara Terdakwa selaku Ketua KPPS Desa Bandar Nauli tidak membagikan Formuli C-6 atau Surat undangan kepada JULKIFLI RAMBE sehingga JULKIFLI RAMBE tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada saat berlangsungnya pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD; -----------------------------------
Bahwa Saksi melihat JULKIFLI RAMBE datang ke TPS Desa Bandar Nauli dan berbicara dengan ketua KPPS an. PARUBAHAN RAMBE, namun Saksi tidak mendengar pembicaraan antara mereka berdua dan tidak lama kemudian JULKIFLI RAMBE pun pergi meninggalkan TPS dan tidak ikut mencoblos di TPS Desa Bandar nauli pada saat itu dan kemudian Ketua KPPS mengatakan kepada kami bahwa JULKIFLI RAMBE meminta Formulir C-6 agar ikut mencoblos, namun tidak diberikan sehingga ianyapun pergi meninggalkan lokasi TPS Bandar Nauli; -------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan JULKIFLI RAMBE yang merupakan warga Desa bandar Nauli dan untuk membagikan Formulir C-6 atau surat undangan kepada warga yang berhak memilih adalah KPPS, serta JULKIFLI RAMBE juga terdaftar dalam daftar DPT di TPS Desa Bandar Nauli Kec. Dolok dengan nomor urut : 45 an. ZULKIFLI RAMBE; ---
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatanterhadap keterangan Saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi 11. SARMADI POHAN, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara; -------------------------------------------------
Bahwa perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara terjadi pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 pukul 11.30 Wib yang dilakukan oleh Terdakwa PARUBAHAN RAMBE; --------------------------------------------------------------------------------------
B
Bahwa nama …………………...
Bahwa nama JULKIFLI RAMBE belum dikeluarkan dari Desa Bandar Nauli, namun nama orangtuanya an. BURHAN RAMBE sesuai dengan kesepakatan masyarakat di Desa Bandar Nauli sudah keluar dari masyarakat Desa bandar Nauli dan tidak bisa memilih di TPS Desa Bandar Nauli, sehingga secara otomatis, istri dan anak dari BURHAN RAMBE juga ikut keluar dari Desa Bandar Nauli; ---------------------------------------
Bahwa adanya kesepakatan masyarakat Desa Bandar Nauli tersebut hanya barkaitan dengan kegiatan Pemilihan umum di TPS Desa Bandar Nauli karena secara resmi, nama BURHAN RAMBE belum keluar dari masyarakat Desa bandar nauli dengan bukti bahwa nama BURHAN RAMBE masih terdaftar dalam DPT di TPS Desa bandar nauli; --
Bahwa Saksi selaku Kepala Desa Bandar Nauli tidak boleh mencampuri kegiatan Pemilihan Umum di TPS Desa Bandar Nauli dan dalam hal penyelenggaran Pemilihan Umum tersebut kepala Desa harus bersikap netral dan tidak boleh ada keberpihakan; ---
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatanterhadap keterangan Saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi 12. SANGGE RAMBE, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara; -------------------------------------------------
Bahwa perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara terjadi pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 pukul 11.30 Wib yang dilakukan oleh Terdakwa PARUBAHAN RAMBE; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tindak pidana Pemilu dilakukan dengan cara Terdakwa selaku Ketua KPPS Desa Bandar Nauli tidak membagikan Formuli C-6 atau Surat undangan kepada JULKIFLI RAMBE sehingga JULKIFLI RAMBE tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada saat berlangsungnya pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD; ---------------------
B
RAMBE pun pergi ………………...
ahwa Saksi melihat JULKIFLI RAMBE dantang ke TPS Desa Bandar Nauli dan berbicara dengan ketua KPPS an. PARUBAHAN RAMBE, namun Saksi tidak mendengar pembicaraan antara mereka berdua dan tidak lama kemudian JULKIFLI RAMBE pun pergi meninggalkan TPS dan tidak ikut mencoblos di TPS Desa Bandar nauli pada saat itu; --------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa Ssaksi kenal dengan JULKIFLI RAMBE yang merupakan warga Desa bandar Nauli dan sejak kecil Saksi juga sudah mengenalinya; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatanterhadap keterangan Saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi 13. RISKI HALOMOAN POHAN, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara; --------------------------------------------------
Bahwa perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara terjadi pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 pukul 11.30 Wib yang dilakukan oleh Terdakwa PARUBAHAN RAMBE; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tindak pidana Pemilu dilakukan dengan cara Terdakwa selaku Ketua KPPS Desa Bandar Nauli tidak membagikan Formuli C-6 atau Surat undangan kepada JULKIFLI RAMBE sehingga JULKIFLI RAMBE tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada saat berlangsungnya pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD; ---------------------
Bahwa Saksi melihat JULKIFLI RAMBE datang ke TPS Desa Bandar Nauli dan berbicara dengan ketua KPPS an. PARUBAHAN RAMBE, namun Saksi tidak mendengar pembicaraan antara mereka berdua dan tidak lama kemudian JULKIFLI RAMBE pun pergi meninggalkan TPS dan tidak ikut mencoblos di TPS Desa Bandar nauli pada saat itu; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan JULKIFLI RAMBE yang merupakan warga Desa bandar Nauli dan sejak kecil Saksi juga sudah mengenalinya; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatanterhadap keterangan Saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
S Bahwa Saksi dihadirkan ………
aksi 14. MUHAMMAD NAFSIR POHAN, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara; --------------------------------------------------
Bahwa perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara terjadi pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 pukul 11.30 Wib yang dilakukan oleh Terdakwa PARUBAHAN RAMBE; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tindak pidana Pemilu dilakukan dengan cara Terdakwa selaku Ketua KPPS Desa Bandar Nauli tidak membagikan Formuli C-6 atau Surat undangan kepada JULKIFLI RAMBE sehingga JULKIFLI RAMBE tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada saat berlangsungnya pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD; ---------------------
Bahwa Ketua KPPS PERUBAHAN RAMBE tidak membagikan formulir C-6 kepada warga sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dengan alasan bahwa warga tersebut telah melanggar peraturan Desa Bandar Nauli; --------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan JULKIFLI RAMBE yang merupakan warga Desa Bandar Nauli dan untuk membagikan Formulir C-6 atau surat undangan kepada warga yang berhak memilih adalah KPPS, serta JULKIFLI RAMBE juga terdaftar dalam daftar DPT di TPS Desa Bandar Nauli Kec. Dolok dengan nomor urut : 45 an. ZULKIFLI RAMBE; ---
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatanterhadap keterangan Saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa PARUBAHAN RAMBE telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara; --------------------------------------------------
B
Bahwa tugas dan ………………
Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Ketua KPPS pada TPS Bandar Nauli menyelenggarakan berjalannya pemilihan mulai dari memegang kartu suara dan menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih yang mendatangi TPS dan setelah selesai pemilihan Terdakwa membuka dan menghitung hasil pemungutan suara di TPS lalu membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut selanjutnya mengantarkannya ke PPK Kecamatan Dolok; -----------------------------
Bahwa selaku KPPS Terdakwa dibantu oleh 6 (enam) orang anggota KPPS yang bernama MARDIANA RITONGA, SAHALA POHAN, SAIHOT NAULI POHAN, SANGGE RAMBE, RISKI POHAN dan JASMINAWATI PASARIBU; -----------------------------------------
Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS Desa Bandar Nauli sebanyak 65 (enam puluh lima) orang; -----------------------------------------------------------------------------------
B
19. KHAIRUL RITONGA …………
ahwa 65 (enam puluh lima) Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS Desa Bandar Nauli orang semuanya memiliki surat undangan pemilih yang semuanya ada pada Terdakwa, tetapi Terdakwa hanya memberikan surat undangan pemilih hanya kepada 29 (dua puluh sembilan) orang yaitu 1. TIRONI RAMBE, 2. SITI ANUN RITONGA, 3. NURHAMIDA RAMBE, 4. KALIARO POHAN, 5. MARADOLI POHAN, 6. BAGINDA SAIMAN RAMBE, 7. ARMADI POHAN, 8. PIKIR RAMBE, 9. BIDAS SARI RITONGA, 10. MEGAWATI RITONGA, 11. SANGGE RAMBE, 12. MATDIN RAMBE, 13. HOTMAIDA POHAN, 14. ROLIJA POHAN, 15. RISKI HALOMOAN, 16. PARUBAHAN RAMBE, 17. JULIANTI RAMBE, 18. AKHIR TUA POHAN, 19. MUHAMMAD NAFSIR POHAN, 20. JUSMINA WATI PASARIBU, 21. TIERMA SIPAHUTAR, 22. MARDIANA RITONGA, 23. SABARAN POHAN, 24. ENNI SAHRODIANA, 25. MUSA TUA RAMBE, 26. ASRODIANA RITONGA, 27. SAHALA POHAN, 28. SAIHOT NAULI POHAN, 29. DINA MARIANA RAMBE, sedangkan 36 (tiga puluh enam) pemilih lainnya tidak Terdakwa berikan surat undangan pemilihnya karena 22 (dua puluh dua) pemilih telah melanggar peraturan desa yaitu 1. TIESMA PASARIBU, 2. ELPI RAMBE, 3. LASTRI RITONGA, 4. BURHAN RAMBE, 5. EMMI POHAN, 6. ROHIMA RITONGA, 7. BARMIN RITONGA, 8. MARASAING RITONGA, 9. DARMAN RITONGA, 10. AHMAD POHAN, 11. JULKIFLI RAMBE, 12. ARIANTO RITONGA, 13. MUDAHAN RITONGA, 14. ABDULLAH RITONGA, 15. RIDOAN RITONGA, 16. NUREMA RAMBE, 17. SALBIAH DALIMUNTE, 18. MARIANI RAMBE, 19. KHAIRUL RITONGA, 20. NURHAIDAH RITONGA, 21. DIRHOT RAMBE, 22. MASLIANA POHAN dan 13 (tiga belas) pemilih tidak sedang berada di Desa Bandar Nauli, dan 1 (satu) pemilih atas nama TIARO RAMBE tidak bisa hadir karena ada keluarganya yang sedang sakit di luar kota; -----------------------------------------------------------Bahwa sisa surat undangan pemilih yang ada pada Terdakwa berjumlah 18 (delapan belas) lembar yang perlembarnya untuk dipergunakan 2 (dua) pemilih; -----------------------
Bahwa 22 (dua puluh dua) pemilih tidak Terdakwa berikan surat undangan untuk memilih karena telah melanggar peraturan desa yaitu kesepakatan desa yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh perangkat desa dengan kesimpulan 22 (dua puluh dua) orang tersebut sudah tidak melaksanakan sholat Jumat dengan warga desa lainnya dan tidak bersedia melakukan gotong royong dengan warga desa lainnya sehingga dikeluarkan dari desa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 09 April 2014 sekitar jam 11.30 Wib Terdakwa melihat Saksi JULKIFLI RAMBE yang merupakan salah satu warga Desa Bandar Nauli datang ke TPS saat berlangsungnya pemungutan suara untuk memberikan suaranya tetapi karena peraturan desa maka Terdakwa tetap tidak menyerahkan surat suara yang menjadi hak Saksi JULKIFLI RAMBE, sampai dengan penutupan jam 13.00 Wib Saksi JULKIFLI RAMBE tidak ada memberikan hak suaranya dipemungutan suara TPS Bandar Nauli; ---
Bahwa saat Terdakwa menjemput logistik ke PPK Kecamatan Dolok, pihak PPK Kecamatan Dolok dan Panwas Kecamatan Dolok sudah mengetahui bahwa 22 (dua puluh dua) warga desa Bandar Nauli sudah dikeluarkan dari desa dan tidak diperbolehkan memilih, maka pihak PPK dan Panwas Kecamatan Dolok sudah memperingatkan Terdakwa supaya memberikan formulir undangan C6 kepada nama-nama 22 (dua puluh dua) orang tersebut yang terdaftar di DPT akan tetapi Terdakwa tetap tidak meberikan dengan mempertahankan keputusan desa; ------------------------------
T
Bahwa Terdakwa ………………
Bahwa Terdakwa mengetahui Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diatur pleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa tersebut di atas Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat sebagai mana terlampir dalam berkas perkara, yaitu : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 3911/Kpts/KPU-Prov-002/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 23 Desember 2013; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor : 02/Kpts/KPU-Kab/002.964953/2013 tentang Pembagian Divisi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2013 - 2018, tertanggal 27 Desember 2013; ---
Menimbang, bahwa terhadap Bukti Surat tersebut di atas, Saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping bukti-bukti surat tersebut di atas, untuk mendukung alat-alat bukti yang lainnya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------
18 (delapan belas) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C- 6 (setiap lembar untuk dua pemilih); --------------------------------------------------------
1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS I Desa Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta (Model C- 6); -------------------------------------------------
1 (satu) eksemplar daftar pemilh tetap TP I Desa Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta (Model C- 6); ---------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) eksemplar daftar hadir di TPS I Desa Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta berfungsi sebagai daftar hadir yang ditanda tangani oleh peserta yang hadir; --------------
1 (satu) eksemplar asli surat keputusan panitia pemungutan suara (PPS) Nomor : 01/Kpts/PPS/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang pengangkatan anggota KPPS Desa Bandar Nauli pada pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014; --------------------
M
Menimbang, bahwa ………………
enimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas, Saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa di persidangan Mejelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan Saksi Ad’ Charge (meringankan) dalam perkara ini dan juga memberikan kesempatan pada Penuntut Umum untuk mengajukan Saksi yang memberatkan dalam perkara ini tetapi baik Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan telah cukup dengan Saksi-saksi yang telah dihadirkan dan telah diperiksa dipersidangan; ------------
Menimbang, bahwa untuk singkatnya penguraian Putusan ini, maka Majelis Hakim menunjuk kepada semua yang terjadi dalam persidangan dan dicatat dalam Berita Acara Persidangan adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan ikut pula dipertimbangkan dalam Putusan ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, bukti surat, surat-surat yang bersangkutan dan barang bukti serta keterangan Terdakwa, yang bersesuaian satu sama yang lainnya maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara; --------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Paluta tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta yang ditunjuk oleh Ketua Pemungutan Suara (PPS) yang bernama MUHAMMAD NAFSIR POHAN yang diangkat oleh Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kecamatan Dolok berdasarkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa Bandar Nauli Nomor : 01/Kpts/PPS/2014 tanggal 28 Maret 2014; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Ketua KPPS pada TPS Bandar Nauli menyelenggarakan berjalannya pemilihan mulai dari memegang kartu suara dan menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih yang mendatangi TPS dan setelah selesai pemilihan Terdakwa membuka dan menghitung hasil pemungutan suara di TPS lalu membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut selanjutnya mengantarkannya ke PPK Kecamatan Dolok; ----------------------------
B
Bahwa jumlah Daftar ………….
Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS Desa Bandar Nauli sebanyak 65 (enam puluh lima) orang yang semuanya memiliki surat undangan pemilih yang ada pada Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa hanya memberikan surat undangan pemilih hanya kepada 29 (dua puluh sembilan) orang yaitu 1. TIRONI RAMBE, 2. SITI ANUN RITONGA, 3. NURHAMIDA RAMBE, 4. KALIARO POHAN, 5. MARADOLI POHAN, 6. BAGINDA SAIMAN RAMBE, 7. ARMADI POHAN, 8. PIKIR RAMBE, 9. BIDAS SARI RITONGA, 10. MEGAWATI RITONGA, 11. SANGGE RAMBE, 12. MATDIN RAMBE, 13. HOTMAIDA POHAN, 14. ROLIJA POHAN, 15. RISKI HALOMOAN, 16. PARUBAHAN RAMBE, 17. JULIANTI RAMBE, 18. AKHIR TUA POHAN, 19. MUHAMMAD NAFSIR POHAN, 20. JUSMINA WATI PASARIBU, 21. TIERMA SIPAHUTAR, 22. MARDIANA RITONGA, 23. SABARAN POHAN, 24. ENNI SAHRODIANA, 25. MUSA TUA RAMBE, 26. ASRODIANA RITONGA, 27. SAHALA POHAN, 28. SAIHOT NAULI POHAN, 29. DINA MARIANA RAMBE, sedangkan 36 (tiga puluh enam) pemilih lainnya tidak Terdakwa berikan surat undangan pemilihnya yaitu 1. TIESMA PASARIBU, 2. ELPI RAMBE, 3. LASTRI RITONGA, 4. BURHAN RAMBE, 5. EMMI POHAN, 6. ROHIMA RITONGA, 7. BARMIN RITONGA, 8. MARASAING RITONGA, 9. DARMAN RITONGA, 10. AHMAD POHAN, 11. JULKIFLI RAMBE, 12. ARIANTO RITONGA, 13. MUDAHAN RITONGA, 14. ABDULLAH RITONGA, 15. RIDOAN RITONGA, 16. NUREMA RAMBE, 17. SALBIAH DALIMUNTE, 18. MARIANI RAMBE, 19. KHAIRUL RITONGA, 20. NURHAIDAH RITONGA, 21. DIRHOT RAMBE, 22. MASLIANA POHAN dan 13 (tiga belas) pemilih tidak sedang berada di Desa Bandar Nauli, dan 1 (satu) pemilih atas nama TIARO RAMBE tidak bisa hadir karena ada keluarganya yang sedang sakit di luar kota; ------------------------------------
B
Anggota DPR, DPD ………………
ahwa tiga hari sebelum Desa Bandar Nauli Kecamatan Dolok melaksanakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara, Saksi JULKIFLI RAMBE dan 21 (dua puluh satu) pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bandar Nauli belum juga mendapat surat undangan pemilihan dari KPPS, sampai dengan tanggal 08 April 2014 sekitar jam 20.00 Wib Saksi JULKIFLI RAMBE bersama 21 (dua puluh satu) pemilih lainnya berkumpul untuk membahas kejelasan hak pilihnya pada saat pemilihan umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tanggal 09 April 2014, pada malam hari itu datang Panitia Panwas Kecamatan Dolok yang bernama SAHRUDDIN RAMBE menemui Saksi JULKIFLI RAMBE dan 21 (dua puluh satu) pemilih lainnya lalu Panitia Panwas mewakili Saksi JULKIFLI RAMBE dan 21 (dua puluh satu) pemilih lainnya untuk menanyakan hal tersebut kepada KPPS, setelah bertemu, jawaban KPPS bahwa Saksi JULKIFLI RAMBE dan 21 (dua puluh satu) pemilih lainnya tidak akan diikut sertakan dalam pemilihan; -------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 08.00 Wib pemungutan suara di TPS Desa Bandar Nauli dimulai namun undangan memilih tidak juga diberikan kepada Saksi JULKIFLI RAMBE dan 21 (dua puluh satu) pemilih lainnya, lalu sekitar jam 11.30 Wib Saksi JULKIFLI RAMBE bersama sebagian pemilih lainnya yaitu ELPI RAMBE dan TIESMA PASARIBU langsung ketempat pemungutan suara desa Bandar Nauli, sedangkan sebagian pemilih lainnya menunggu undangan dari KPPS, dan sebagiannya lagi termasuk orang tua Saksi JULKIFLI RAMBE berangkat kekantor Panitia Pemilihan Kecamatan Dolok; --------------------------------------------------------
Bahwa setibanya Saksi JULKIFLI RAMBE di TPS Saksi JULKIFLI RAMBE langsung masuk kedalam TPS sedangkan ELPI RAMBE dan TIESMA PASARIBU berada di luar TPS, saat di dalam TPS Saksi menemui Terdakwa untuk meminta formulir undangan memilih (C-6) namun Terdakwa tidak memberikan undangan tersebut dan tidak memperbolehkan Saksi JULKIFLI RAMBE untuk memilih, lalu Saksi JULKIFLI RAMBE menghubungi orang tua Saksi JULKIFLI RAMBE yang saat itu berada di kantor PPK Kecamatan Dolok melaporkan bahwa Saksi JULKIFLI RAMBE tidak diberikan undangan memilih atau formulir C-6 dan tidak diperbolehkan menggunakan hak suara untuk memilih oleh Terdakwa, lalu atas arahan Panwaslu Kecamatan kepada orang tua Saksi selanjutnya Saksi JULKIFLI RAMBE disuruh datang ke kantor PPK untuk membuat pengaduan ke Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Dolok; --------------------
B
benar bahwa nama ……………….
ahwa Saksi JULKIFLI RAMBE bersama dengan warga lainnya yang tidak diberikan undangan memilih atau formulir C-6 dan tidak diperbolehkan menggunakan hak suara untuk memilih oleh Terdakwa pernah mendatangi kantor Penitia Pemilihan Kecamatan Dolok untuk mengecek apakah nama Saksi JULKIFLI RAMBE dan warga lainnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bandar Nauli, setelah dicek ternyata benar bahwa nama Saksi JULKIFLI RAMBE dan 21 (dua puluh satu) orang lainnya terdaftar di DPT Desa Bandar Nauli; --------------------------------------------------------------------Bahwa Saksi JULKIFLI RAMBE saat berada di kantor PPK Kecamatan Dolok ada diperlihatkan Daftar Pemilih Tetap Desa Bandar Nauli yang diberikan ketua PPK yang bernama MUHAMMAD EFENDI HARAHAP yang di dalam DPT tersebut ada nama Saksi JULKIFLI RAMBE pada nomor 45; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sisa surat undangan pemilih yang ada pada Terdakwa berjumlah 18 (delapan belas) lembar yang perlembarnya untuk dipergunakan 2 (dua) pemilih; -----------------------
Bahwa alasan Terdakwa tidak memberikan surat undangan untuk memilih kepada Saksi JULKIFLI RAMBE dan 21 (dua puluh satu) pemilih lainnya karena telah melanggar peraturan desa yaitu tidak melaksanakan sholat Jumat dengan warga desa lainnya dan tidak bersedia melakukan gotong royong dengan warga desa lainnya sehingga dikeluarkan dari desa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat Terdakwa menjemput logistik ke PPK Kecamatan Dolok, pihak PPK Kecamatan Dolok dan Panwas Kecamatan Dolok sudah mengetahui bahwa 22 (dua puluh dua) warga desa Bandar Nauli sudah dikeluarkan dari desa dan tidak diperbolehkan memilih, maka pihak PPK dan Panwas Kecamatan Dolok sudah memperingatkan Terdakwa supaya memberikan formulir undangan C6 kepada nama-nama 22 (dua puluh dua) orang tersebut yang terdaftar di DPT akan tetapi Terdakwa tetap tidak memberikan dengan mempertahankan keputusan desa Terdakwa; -------------
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa apa yang Terdakwa lakukan salah, namun dengan adanya peraturan desa maka Terdakwa selaku Ketua KPPS tetap tidak memberikan surat undangan pemilih kepada 22 (dua puluh dua) Pemilih Tetap yang terdaftar di TPS Desa Bandar Nauli; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi JULKIFLI RAMBE dan 21 (dua puluh satu) pemilih lainnya merasa dirugikan dan keberatan karena haknya untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD untuk tahun 2014 menjadi hilang; ------------------------------------------
B
Menimbang, bahwa ………………
ahwa Terdakwa mengetahui Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan dipersidangan, Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya, karena untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Tindak Pidana yang didakwakan; -------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang disusun secara Tunggal, yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 Jo. Pasal 321 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang unsur-unsur pokoknya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Setiap Orang; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Sengaja Menyebabkan Orang Lain Kehilangan Hak Pilihnya; -------------------------
Penyelenggara Pemilu Melakukan Tindak Pidana Pemilu; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan melihat dan menguraikan unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas, apakah unsur ini telah dapat terpenuhi karena adanya perbuatan Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------------
A.d. 1. Unsur “Setiap Orang”; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan setiap orang; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “Setiap Orang” adalah sama dengan terminologi kata “Barangsiapa”. Jadi yang dimaksud dengan “Setiap Orang” disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subjek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya; ------------------------------------------------------------------------------------------------
M
jasmani dan rohaninya …………..
enimbang, bahwa dengan demikian apa yang dimaksudkan “Setiap Orang” dalam Pasal ini tujuannya adalah ditujukan kepada orang sebagai pendukung hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, yang sehat jasmani dan rohaninya serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana, dalam hal ini yang diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah seseorang yang bernama PARUBAHAN RAMBE yang identitasnya sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum dan selama pemeriksaan persidangan PARUBAHAN RAMBE dapat menjawab dengan jelas, terang dan terinci baik identitasnya maupun segala sesuatu yang berkaitan dengan Dakwaan yang didakwakan kepadanya sehingga tidak terjadi Error in Persona, oleh karena itu PARUBAHAN RAMBE adalah Subjek Hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya; -----------Menimbang, bahwa berkenaan dengan apakah PARUBAHAN RAMBE dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya maka pembuktiannya akan dipertimbangkan setelah Majelis Hakim mempertimbangan unsur-unsur selanjutnya dari Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi; -----------------
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan melihat dan menguraikan unsur-unsur berikutnya, apakah unsur ini telah dapat terpenuhi karena adanya perbuatan Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A.d. 2. Unsur “Dengan Sengaja Menyebabkan Orang Lain Kehilangan Hak Pilihnya”; --
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja disini adalah adanya kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan undang-undang. seorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus mengehendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat perbuatan itu; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa “dengan sengaja“ (opzettilijk) menunjuk pada hal bahwa pada kejahatan ini harus ada hubungan antara batin pelaku (sikap batin) baik dengan wujud perbuatan maupun akibatnya. Dalam doktrin, berdasarkannya tingkatannya kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) bentuk, yakni : -------------------------------------------------------------------------------
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk); -------------------------------------------------
Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zakerheids bewustzijn); -----------------------------
K
Menimbang, bahwa ………………
esengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzijn atau dolus eventualis); ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perbuatan melawan hukum unsur kesengajaan baru dianggap ada manakala dengan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja tersebut telah menimbulkan kosekuensi tertentu terhadap fisik dan/atau mental atau property dari korban, meskipun belum merupakan kesengajaan untuk melukai (fisik atau mental) dari korban tersebut, unsur kesengajaan tersebut dianggap eksis dalam tindakan manakala memenuhi elemen-elemen sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Adanya kesadaran (state of mind) untuk melakukan; ------------------------------------------------
Adanya konsekuensi dari perbuatan, jadi bukan hanya adanya perbuatan saja; ------------
Kesadaran untuk melakukan, bukan hanya untuk menimbulkan konsekuensi, melainkan juga adanya kepercayaan bahwa dengan tindakan tersebut “pasti” dapat menimbulkan konsekuensi tersebut. (Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, cetakan ke-II2005, hlm. 47); -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dengan sengaja terletak mendahului unsur menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka haruslah dimaknai bahwa unsur kesengajaan itu ditujukan pada semua unsur yang ada pada urutan dibelakangnya yaitu unsur melakukan menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya; ----------------------------------
Menimbang, bahwa unsur berikutnya adalah menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
M
satu) pemilih lainnya ……………..
enimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari hasil pemeriksaan Saksi-saksi, bukti surat, surat-surat yang bersangkutan dan barang bukti serta Terdakwa yang bersesuaian satu sama yang lainnya maka diperoleh fakta bahwa berawal tiga hari sebelum Desa Bandar Nauli Kecamatan Dolok melaksanakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara, Saksi JULKIFLI RAMBE dan 21 (dua puluh satu) pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bandar Nauli belum juga mendapat surat undangan pemilihan dari KPPS, sampai dengan tanggal 08 April 2014 sekitar jam 20.00 Wib Saksi JULKIFLI RAMBE bersama 21 (dua puluh satu) pemilih lainnya berkumpul untuk membahas kejelasan hak pilihnya pada saat pemilihan umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tanggal 09 April 2014, pada malam hari itu datang Panitia Panwas Kecamatan Dolok yang bernama SAHRUDDIN RAMBE menemui Saksi JULKIFLI RAMBE dan 21 (dua puluh satu) pemilih lainnya lalu Panitia Panwas mewakili Saksi JULKIFLI RAMBE dan 21 (dua puluh satu) pemilih lainnya untuk menanyakan hal tersebut kepada KPPS, setelah bertemu, jawaban KPPS bahwa Saksi JULKIFLI RAMBE dan 21 (dua puluh satu) pemilih lainnya tidak akan diikut sertakan dalam pemilihan karena telah melanggar peraturan desa yaitu tidak melaksanakan sholat Jumat dengan warga desa lainnya dan tidak bersedia melakukan gotong royong dengan warga desa lainnya sehingga dikeluarkan dari desa; -----------------------Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 08.00 Wib pemungutan suara di TPS Desa Bandar Nauli dimulai namun undangan memilih tidak juga diberikan kepada Saksi JULKIFLI RAMBE dan 21 (dua puluh satu) pemilih lainnya, lalu sekitar jam 11.30 Wib Saksi JULKIFLI RAMBE bersama sebagian pemilih lainnya yaitu ELPI RAMBE dan TIESMA PASARIBU langsung ketempat pemungutan suara desa Bandar Nauli, sedangkan sebagian pemilih lainnya menunggu undangan dari KPPS, dan sebagiannya lagi termasuk orang tua Saksi JULKIFLI RAMBE berangkat kekantor Panitia Pemilihan Kecamatan Dolok, setibanya Saksi JULKIFLI RAMBE di TPS Saksi JULKIFLI RAMBE langsung masuk kedalam TPS sedangkan ELPI RAMBE dan TIESMA PASARIBU berada di luar TPS, saat di dalam TPS Saksi menemui Terdakwa untuk meminta formulir undangan memilih (C-6) namun Terdakwa tidak memberikan undangan tersebut dan tidak memperbolehkan Saksi JULKIFLI RAMBE untuk memilih, lalu Saksi JULKIFLI RAMBE menghubungi orang tua Saksi JULKIFLI RAMBE yang saat itu berada di kantor PPK Kecamatan Dolok melaporkan bahwa Saksi JULKIFLI RAMBE tidak diberikan undangan memilih atau formulir C-6 dan tidak diperbolehkan menggunakan hak suara untuk memilih oleh Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi JULKIFLI RAMBE bersama dengan warga lainnya yang tidak diberikan undangan memilih atau formulir C-6 dan tidak diperbolehkan menggunakan hak suara untuk memilih oleh Terdakwa mendatangi kantor Panitia Pemilihan Kecamatan Dolok untuk mengecek apakah nama Saksi JULKIFLI RAMBE dan warga lainnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bandar Nauli, setelah dicek ternyata benar bahwa nama Saksi JULKIFLI RAMBE terdaftar di dalam DPT pada nomor 45 dan 21 (dua puluh satu) orang lainnya juga terdaftar di DPT Desa Bandar Nauli; ----------------------------------
M
kepada 29 (dua puluh ……………
enimbang, bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS Desa Bandar Nauli sebanyak 65 (enam puluh lima) orang yang semuanya memiliki surat undangan pemilih yang ada pada Terdakwa tetapi Terdakwa hanya memberikan surat undangan pemilih hanya kepada 29 (dua puluh sembilan) orang yaitu 1. TIRONI RAMBE, 2. SITI ANUN RITONGA, 3. NURHAMIDA RAMBE, 4. KALIARO POHAN, 5. MARADOLI POHAN, 6. BAGINDA SAIMAN RAMBE, 7. ARMADI POHAN, 8. PIKIR RAMBE, 9. BIDAS SARI RITONGA, 10. MEGAWATI RITONGA, 11. SANGGE RAMBE, 12. MATDIN RAMBE, 13. HOTMAIDA POHAN, 14. ROLIJA POHAN, 15. RISKI HALOMOAN, 16. PARUBAHAN RAMBE, 17. JULIANTI RAMBE, 18. AKHIR TUA POHAN, 19. MUHAMMAD NAFSIR POHAN, 20. JUSMINA WATI PASARIBU, 21. TIERMA SIPAHUTAR, 22. MARDIANA RITONGA, 23. SABARAN POHAN, 24. ENNI SAHRODIANA, 25. MUSA TUA RAMBE, 26. ASRODIANA RITONGA, 27. SAHALA POHAN, 28. SAIHOT NAULI POHAN, 29. DINA MARIANA RAMBE, sedangkan 36 (tiga puluh enam) pemilih lainnya tidak Terdakwa berikan surat undangan pemilihnya yaitu 1. TIESMA PASARIBU, 2. ELPI RAMBE, 3. LASTRI RITONGA, 4. BURHAN RAMBE, 5. EMMI POHAN, 6. ROHIMA RITONGA, 7. BARMIN RITONGA, 8. MARASAING RITONGA, 9. DARMAN RITONGA, 10. AHMAD POHAN, 11. JULKIFLI RAMBE, 12. ARIANTO RITONGA, 13. MUDAHAN RITONGA, 14. ABDULLAH RITONGA, 15. RIDOAN RITONGA, 16. NUREMA RAMBE, 17. SALBIAH DALIMUNTE, 18. MARIANI RAMBE, 19. KHAIRUL RITONGA, 20. NURHAIDAH RITONGA, 21. DIRHOT RAMBE, 22. MASLIANA POHAN dan 13 (tiga belas) pemilih tidak sedang berada di Desa Bandar Nauli, dan 1 (satu) pemilih atas nama TIARO RAMBE tidak bisa hadir karena ada keluarganya yang sedang sakit di luar kota; -----------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi JULKIFLI RAMBE dan 21 (dua puluh satu) pemilih lainnya merasa dirugikan dan keberatan karena haknya untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD untuk tahun 2014 menjadi hilang; -------------------------------------
M
demikian unsur …………………...
enimbang, bahwa berdasarkan dari uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak memberikan undangan memilih atau formulir C-6 dan tidak memperbolehkan Saksi JULKIFLI RAMBE dan 21 (dua puluh satu) pemilih lainnya melaksanakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara padahal Terdakwa mengetahui kalau Saksi JULKIFLI RAMBE dan 21 (dua puluh satu) pemilih lainnya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bandar Nauli adalah perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan sengaja, sehingga dengan demikian Unsur “Dengan Sengaja Menyebabkan Orang Lain Kehilangan Hak Pilihnya” telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan melihat dan menguraikan unsur-unsur berikutnya, apakah unsur ini telah dapat terpenuhi karena adanya perbuatan Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A.d. 3. Unsur “Penyelenggara Pemilu Melakukan Tindak Pidana Pemilu”; ------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari hasil pemeriksaan Saksi-saksi, bukti surat, surat-surat yang bersangkutan dan barang bukti serta Terdakwa yang bersesuaian satu sama yang lainnya maka diperoleh fakta bahwa Terdakwa adalah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Paluta tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta yang ditunjuk oleh Ketua Pemungutan Suara (PPS) yang bernama MUHAMMAD NAFSIR POHAN yang diangkat oleh Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kecamatan Dolok berdasarkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa Bandar Nauli Nomor : 01/Kpts/PPS/2014 tanggal 28 Maret 2014 yang mempunyai tugas dan tanggungjawab menyelenggarakan berjalannya pemilihan mulai dari memegang kartu suara dan menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih yang mendatangi TPS dan setelah selesai pemilihan Terdakwa membuka dan menghitung hasil pemungutan suara di TPS lalu membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut selanjutnya mengantarkannya ke PPK Kecamatan Dolok dengan dibantu oleh 6 (enam) orang anggota KPPS yang bernama MARDIANA RITONGA, SAHALA POHAN, SAIHOT NAULI POHAN, SANGGE RAMBE, RISKI POHAN dan JASMINAWATI PASARIBU; -----------
M
formulir C-6 nya ada ……………..
enimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa selaku Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Paluta tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya menyelenggarakan berjalannya pemilihan karena Terdakwa hanya memberikan undangan memilih atau formulir C-6 kepada 29 (dua puluh sembilan) orang, sedangkan 36 (tiga puluh enam) pemilih lainnya tidak Terdakwa berikan undangan memilih atau formulir C-6 nya dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS Desa Bandar Nauli sebanyak 65 (enam puluh lima) orang yang semuanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bandar Nauli yang undangan memilih atau formulir C-6 nya ada pada Terdakwa, hal ini terlihat bahwa pada Terdakwa ditemukan sisa undangan memilih atau formulir C-6 berjumlah 18 (delapan belas) lembar yang perlembarnya untuk dipergunakan 2 (dua) pemilih; ---------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa sudah pernah diingatkan pihak PPK dan Panwas Kecamatan Dolok supaya memberikan undangan memilih atau formulir C-6 kepada semua pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bandar Nauli dan Terdakwa juga mengetahui Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tetapi Terdakwa tetap tidak memberikan dengan mempertahankan keputusan desa, yang mengakibatkan pemilih yang tidak diberikan undangan memilih atau formulir C-6 merasa dirugikan dan keberatan karena haknya untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD untuk tahun 2014 menjadi hilang yang kemudian membuat pengaduan ke Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Dolok; -------------
M
Menimbang, bahwa ………………
enimbang, bahwa berdasarkan dari uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang sudah pernah diingatkan pihak PPK dan Panwas Kecamatan Dolok dan Terdakwa juga mengetahui Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tetapi Terdakwa tetap mempertahankan keputusan desa, yang mengakibatkan pemilih yang tidak diberikan undangan memilih atau formulir C-6 merasa dirugikan dan keberatan karena haknya untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD untuk tahun 2014 menjadi hilang yang kemudian membuat pengaduan ke Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Dolok adalah telah bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya Terdakwa selaku Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Paluta tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta dan perbuatan Terdakwa termasuk masuk dalam ketentuan pidana Bagian Kedua tentang Kajahatan sebagaimana yang terdapat di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, sehingga dengan demikian Unsur “Penyelenggara Pemilu Melakukan Tindak Pidana Pemilu” telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur Pasal 292 Jo. Pasal 321 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah terpenuhi di dalam diri dan perbuatan Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf a KUHAP Terdakwa PARUBAHAN RAMBE haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dengan Kwalifikasi Penyelenggara Pemilu Melakukan Tindak Pidana Pemilu Dengan Sengaja Menyebabkan Orang Lain Kehilangan Hak Pilihnya; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara di depan persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas diri dan perbuatan Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap Terdakwa PARUBAHAN RAMBE haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya; -------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, pidana terhadap Terdakwa adalah merupakan hal yang represif akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa karena telah melanggar undang-undang, sehingga Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, sedangkan bagi masyarakat merupakan hal yang sifatnya preventif (pencegahan) agar perbuatan yang serupa sebisa mungkin tidak terjadi lagi, hal ini juga merupakan hal yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan nantinya sudah memenuhi rasa keadilan; ------------------------------------------------------
M
tujuan pemidanaannya, ………….
enimbang, bahwa dalam penjatuhan hukuman (Straafmacth) Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 (empat) bulan karena menurut hemat Majelis Hakim Terdakwa telah menunjukkan rasa penyesalan, Terdakwa menyadari kesalahannya, Terdakwa juga telah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan hukuman bagi Terdakwa bukanlah merupakan pembalasan bagi perbuatan Terdakwa namun merupakan hal yang sifatnya menyadarkan Terdakwa, maka hendaknya di dalam menentukan lamanya hukuman (pidana) yang dijatuhkan terhadap Terdakwa disamping harus memperhatikan unsur hukum materil harus juga diperhatikan unsur subjektif dari pelaku tindak pidana dan dihubungkan pula dengan tujuan pemidanaannya, sehingga hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dalam amar Putusan ini dirasa sudah pantas; ------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa karena berdasarkan Pasal 292 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menghendaki selain penjatuhan pidana penjara harus juga dikenakan denda terhadap Terdakwa, dengan demikian terhadap diri Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara harus pula dikenakan denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini, dan apabila denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka denda tersebut diganti dengan kurungan; --------------
Menimbang, bahwa karena sebelumnya Terdakwa PARUBAHAN RAMBE tidak dikenakan penahanan, tetapi dalam perkara ini Terdakwa PARUBAHAN RAMBE dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan selama proses pemeriksaan perkara di depan persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas diri dan perbuatan Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka terhadap Terdakwa PARUBAHAN RAMBE haruslah ditetapkan agar ditahan; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP maka terhadap barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------------------
18 (delapan belas) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C- 6 (setiap lembar untuk dua pemilih); --------------------------------------------------------
1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS I Desa Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta (Model C- 6); -------------------------------------------------
1 (satu) eksemplar daftar pemilh tetap TP I Desa Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta (Model C- 6); ---------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) eksemplar daftar hadir di TPS I Desa Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta berfungsi sebagai daftar hadir yang ditanda tangani oleh peserta yang hadir; ---------------
1 (satu) eksemplar asli surat keputusan panitia pemungutan suara (PPS) Nomor : 01/Kpts/PPS/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang pengangkatan anggota KPPS Desa Bandar Nauli pada pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014; --------------------
K
Hakim berpendapat ………………
arena barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan di dalam persidangan tidak lagi dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka Majelis Hakim berpendapat atas barang bukti tersebut haruslah dinyatakan Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; ------------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini; -------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri Terdakwa sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Hal-Hal Yang Memberatkan : ----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa Menyebabkan Orang Lain Kehilangan Hak Pilihnya; -------------------
Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah mensukseskan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya di Desa Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara; -------------------------------------------------------------------------
Hal-Hal Yang Meringankan : -----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya; -------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi; ----------------
Terdakwa belum pernah dihukum; -----------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 292 Jo. Pasal 321 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang Republik Indonesia No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Republik Indonesia No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2013 tentang Tatacara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -----------------------------------------------------------------------
MENGADILI ……………………....
------------------------------------------------ M E N G A D I L I -----------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa PARUBAHAN RAMBE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYELENGGARA PEMILU MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMILU DENGAN SENGAJA MENYEBABKAN ORANG LAIN KEHILANGAN HAK PILIHNYA”; ----------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan; ----------------------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
18 (delapan belas) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C- 6 (setiap lembar untuk dua pemilih); --------------------------------------------------
1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS I Desa Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta (Model C- 6); -------------------------------------------
1 (satu) eksemplar daftar pemilh tetap TP I Desa Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta (Model C- 6); ------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) eksemplar daftar hadir di TPS I Desa Bandar Nauli Kec. Dolok Kab. Paluta berfungsi sebagai daftar hadir yang ditanda tangani oleh peserta yang hadir; ---------
1 (satu) eksemplar asli surat keputusan panitia pemungutan suara (PPS) Nomor : 01/Kpts/PPS/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang pengangkatan anggota KPPS Desa Bandar Nauli pada pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014; ------
(Tetap Terlampir di dalam berkas perkara); -------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
D
diucapkan dalam ………………….
emikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada hari KAMIS tanggal 22 MEI 2014 oleh kami MORGAN SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, LIFIANA TANJUNG, S.H., dan ARIES KATA GINTING, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh BAHARI SIREGAR, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dihadiri oleh AKHMAD HOTMARTUA SIREGAR, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Terdakwa;HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
LIFIANA TANJUNG, S.H. MORGAN SIMANJUNTAK, S,H., M.Hum.
ARIES KATA GINTING, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
BAHARI SIREGAR, S.H.