29/Pid.Sus/2017/PN Adl
Putusan PN Andoolo Nomor 29/Pid.Sus/2017/PN Adl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAHMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RAHMAN S.Pt. MT alias MAN bin LA FARUDU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna Hitam No. Pol. DT 9042 CA; - 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna Hitam No. Pol. DT 9042 CA; dikembalikan kepada saksi MANSUR BIOMBODI alias BIO bin alm BAMBA; - 1 (satu) Unit mobil Toyota avansa warna hitam No. Pol DT 1262 XX; - 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avansa warna hitam No. Pol DT 1262 XX An, Drs H. AWALUDIN MUSTAFA; dikembalikan kepada SUTEJO; - 1 (satu) lembar Sim A An. RAHMAN S.Pt. MT; dikembalikan kepada terdakwa RAHMAN, - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merahNo. Pol. DT 3617 CK; - 1 (satu) lembar STNK motor Yamaha Vixion warna merahNo. Pol. DT 3617 CK; - 1 (satu) lembar Sim C An. FARDIN, dan; - 1 (satu) buah Helm KYT warna putih dikembalikan kepada orang tua Fardin yaitu saksi H. TAHABUDDIN, SE; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 29/Pid.Sus/2017/PN Adl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : RAHMAN S.Pt. MT alias MAN bin LA FARUDU;
Tempat Lahir : Kambara;
Umur/Tanggal lahir : 41 tahun/31 Maret 1975;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Perumahan Dosen Kampus Baru Unhalu Kel.
Kambu, Kec. Kambu Kota Kendari;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan surat perintah penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan tanggal 3 Juni 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo sejak tanggal 16 Mei 2017 sampai dengan tanggal 14 Juni 2017;
Penangguhan penahanan sejak tanggal 1 Juni 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama ANDRI DARMAWAN, S.H.,CLA.,CIL, dkk, Advokat pada kantor ANDRE DARMAWAN AND ASSOCIATE LAW FIRM yang beralamat di Jalan Mayjen S. Parman No. 76 Kemaraya Kota Kendari, dan telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 31 Mei 2017 dengan register Nomor : 42/SK.Pid/V/2017;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 16 Mei 2017, Nomor : 33/Pen.Pid/2017/PN Adl, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 16 Mei 2017, Nomor : 30/Pen.Pid/2017/PN Andoolo, tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa RAHMAN, S.PT.,MT alias MAN bin LA FARUDU;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa RAHMAN S.Pt. MT alias MAN bin LA FARUDU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Lakalantas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut dalam dakwaan kesatu kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAN S.Pt. MT alias MAN bin LA FARUDU dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna putih No. Pol. DT 9042 CA;
1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna putih No. Pol. DT 9042 CA;
Terhadap Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada MANSUR BIOMBODI alias BIO bin Alm. BAMBA;
1 (satu) Unit Mobil Toyota Avansa warna hitam No. Pol DT 1262 XX;
1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avansa warna hitam No. Pol DT 1262 XX An, Drs. H. AWALUDIN MUSTAFA;
Terhadap Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakni SUTEJO;
1 (satu) lembar Sim A An. RAHMAN S.Pt. MT;
Terhadap Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa RAHMAN S.Pt. MT Als MAN Bin LA FARUDU;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merahNo. Pol. DT 3617 CK;
1 (satu) lembar STNK Motor Yamaha Vixion warna merahNo. Pol. DT 3617 CK;
1 (satu) lembar Sim C An. FARDIN;
1 (satu) buah Helm KYT warna putih;
Terhadap Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada ahli waris korban FARDIN.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah );
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara tertulis didepan persidangan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana Lakalantas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut dalam dakwaan kesatu JPU;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu JPU tersebut (vrijspraak);
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa kedalam kedudukan semula;
Membebankan ongkos perkara kepada Negara;
Atas pembelaan yang disampaikan secara tertulis tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan bertetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan Reg. Perk : 09/Rp.9/Euh.1/05/2017 sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa Ia terdakwa RAHMAN S.Pt, MT alias MAN bin LA FARUDU, pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2016 sekitar pukul 15.49 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2016, bertempat jalan umum poros Kendari-Andoolo tepatnya di Kel. Palangga Kec. Palangga Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiaanya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu FARDIN meninggal dunia, dengan cara atau keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika TERDAKWA mengemudikan mobil Toyota avanza warna hitam DT 1262 XX bergerak dari arah bombana hendak menuju arah Kolono melalui jalur Tinanggea-Andoolo-Punggaluku-Kolono dengan kecepatan 60 km/jam atau sekitar kecepatan itu, ketika berada di Kelurahan Palangga Kec. Palangga Terdakwa hendak mendahului saksi Safar Al Sabat yang sedang mengendarai sepeda motor hingga mobil yang dikendarai Terdakwa berada pada posisi di tengah jalan dengan posisi ban mobil sebelah kanan berada dipembatas antara jalur kiri dan jalur kanan jalan. Ditempat terpisah saksi Mansur Biombodi Als Bio Bin Bamba yang sedang mengemudikan Mobil Daihatsu Grand Max pick Up warna hitam DT 9042 CA yang singgah dirumah S. Ali untuk meminta air minum lalu setelah minum saksi Mansur Biombodi Als Bio Bin Bamba kembali melanjutkan perjalanannya dan langsung berbelok kearah kanan/arah Punggaluku namun secara tiba-tiba korban FARDIN melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha vixion DT 3617 CK sehingga mobil yang dikendarai saksi Mansur Biombodi Als Bio Bin Bamba tepatnya berbenturan pada bagian spion dengan sepeda motor yang dikendarai korban FARDIN terpental kearah kanan hingga akhirnya antara mobil yang dikendarai Terdakwa yang hendak mendahului saksi saksi Safar Al Sabat dengan motor Yamaha vixion DT 3617 CK yang dikendarai korban berbenturan dan mengenai lampu sebelah kanan mobil yang dikendarai terdakwa lalu ban mobil sebelah kanan yang dikendarai terdakwa langsung menggilas/menginjak tubuh korban fardin pada bagian leher dan dada;
Kemudian terdakwa yang telah menggilas tubuh dan dada korban Fardin sempat meperlambat kecepatan mobil namun beberapa saat kemudian Terdakwa langsung menambah kecepatannya dan bergegas meninggalkan tempat kejadian tanpa memberikan pertolongan terhadap korban Fardin, sehingga saksi Safar Al Habat langsung mengejar Terdakwa hingga akhirnya saksi Safar Al Sabat memberhentikan mobil yang dikendarai terdakwa tepatnya di depan Kantor Camat Palangga saat itu saksi Safar Al Habat sempat bertanya kepada Terdakwa “ kenapa bapak tidak berhenti ? mobil bapak terlibat kecelakaan dibelakang” lalu Terdakwa mengatakan “iya, tapi saya ada urusan untuk menjemput mertua saya di pelabuhan torobulu” lalu saksi Safar Al Habat menyuruh Terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palangga dan mengajak Terdakwa ke polsek Palangga, namun pada saat itu terdakwa menolak dan langsung melanjutkan perjalanan menuju Kolono;
Bahwa Terdakwa sejak kejadian tidak pernah melaporkan kejadian tabrakan tersebut kepada pihak kepolisian, sampai akhirnya pada hari Senin tanggal 14 november 2016 petugas kepolisian mendatangi rumah Terdakwa di perumahan dosen Universitas Haluoleo Kendari dan menemukan mobil yang dikendarai terdakwa yang terlibat kecelakaan terparkir dirumah terdakwa saat itu terdakwa baru mengakui bahwa terdakwa pada tanggal 12 november 2016 terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Yamaha vixion DT 3617 CK;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban FARDIN meninggal dunia ditempat kejadian, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 458/XI/2016 tanggal 12 November 2016, yang ditandatangani oleh dr. Dwi Yanti, selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Konawe Selatan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Tampak luka robek pada kelopak mata kiri atas dengan ukuran 0,5 x 1 Cm
Tampak bekuan darah dikedua kubang hidung
Tampak cairan berwarna merah keluar dari lobang telinga kiri dan kanan
Tampak bekuan darah dimulut dan ditemukan adanya luka lebam pada bibir atas
Tampak patahan pada gigi seri pertama pada sebelah kiri
Tampak 2 (dua) buah luka lebam dibawah dagu dengan ukuran 2x1 cm dan 3x2 cm
Tampak luka lecet pada dagu kiri dengan ukuran 7x2 cm
Tampak luka memar dileher sebelah kanan dengan ukuran 2x0,5 cm
Tampak luka memar dileher tengah ukuran 1 x 0,5 cm
Tampak luka lecet pada bahu kiri belakan dengan ukuran 1x1 cm
Tampak 4 (empat) luka lecet didada bagian atas
Tampak luka lecet pada dada kanan ukuran 2x1 cm
Tampak luka lecet pada punggung kiri ukuran 3 x 0,3 cm
Tampak luka lecet pada bokong kiri ukuran 3x0,3 cm
Tampak ditemukan adanya cairan putih susu keluar dari lubang kelamin
Tampak luka lebam dilengan kiri ukuran 9x5 cm
Tampak luka lecet pada lengan kiri bawah ukuran 8 x 3,2 cm
Tampak luka lecet pada siku kiri ukuran 2x2 cm
Tampak 2 (dua) buah luka dilutut kanan ukuran 3x1 cm dan 2 x 0,2 cm
Tampak luka lecet pada lutut kiri ukuran 4x0,5 cm
Tampak luka lecet pada pergelangan kaki kiri ukuran 6x6 cm
Tampak luka lecet dikaki kiri bawah ukuran 3,4x3 cm
Tampak 5 (lima) buah luka lecet dipunggung kaki kiri
Tampak luka lecet di punggung kaki kanan
Tampak lecet dijari kaki kiri ukuran 2x1 cm
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat ( 4 ) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Atau
Kedua
Bahwa Ia Terdakwa RAHMAN S.Pt, MT Als MAN Bin LA FARUDU, pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2016 sekitar pukul 15.49 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2016, bertempat jalan umum poros Kendari-Andoolo tepatnya di Kel. Palangga Kec. Palangga Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan tidak menghentikan kendaraanya, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kepada pihak kepolosian negara R.I. terdekat tanpa alasan yang patut”, dengan cara atau keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika TERDAKWA mengemudikan mobil Toyota avanza warna hitam DT 1262 XX bergerak dari arah bombana hendak menuju arah Kolono melalui jalur Tinanggea-Andoolo-Punggaluku-Kolono dengan kecepatan 60 km/jam atau sekitar kecepatan itu, ketika berada di Kelurahan Palangga Kec. Palangga Terdakwa hendak mendahului saksi Safar Al Sabat yang sedang mengendarai sepeda motor hingga mobil yang dikendarai Terdakwa berada pada posisi di tengah jalan dengan posisi ban mobil sebelah kanan berada dipembatas antara jalur kiri dan jalur kanan jalan. Ditempat terpisah saksi Mansur Biombodi Als Bio Bin Bamba yang sedang mengemudikan Mobil Daihatsu Grand Max pick Up warna hitam DT 9042 CA yang singgah dirumah S. Ali untuk meminta air minum lalu setelah minum saksi Mansur Biombodi Als Bio Bin Bamba kembali melanjutkan perjalanannya dan langsung berbelok kearah kanan/arah Punggaluku namun secara tiba-tiba korban FARDIN melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha vixion DT 3617 CK sehingga mobil yang dikendarai saksi Mansur Biombodi Als Bio Bin Bamba tepatnya berbenturan pada bagian spion dengan sepeda motor yang dikendarai korban FARDIN terpental kearah kanan hingga akhirnya antara mobil yang dikendarai Terdakwa yang hendak mendahului saksi saksi Safar Al Sabat dengan motor Yamaha vixion DT 3617 CK yang dikendarai korban berbenturan dan mengenai lampu sebelah kanan mobil yang dikendarai terdakwa lalu ban mobil sebelah kanan yang dikendarai terdakwa langsung menggilas/menginjak tubuh korban fardin pada bagian leher dan dada;
Kemudian terdakwa yang telah menggilas tubuh dan dada korban Fardin sempat meperlambat kecepatan mobil namun beberapa saat kemudian Terdakwa langsung menambah kecepatannya dan bergegas meninggalkan tempat kejadian tanpa memberikan pertolongan terhadap korban Fardin, sehingga saksi Safar Al Habat langsung mengejar Terdakwa hingga akhirnya saksi Safar Al Sabat memberhentikan mobil yang dikendarai terdakwa tepatnya di depan Kantor Camat Palangga saat itu saksi Safar Al Habat sempat bertanya kepada Terdakwa “ kenapa bapak tidak berhenti ? mobil bapak terlibat kecelakaan dibelakang” lalu Terdakwa mengatakan “iya, tapi saya ada urusan untuk menjemput mertua saya di pelabuhan torobulu” lalu saksi Safar Al Habat menyuruh Terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palangga dan mengajak Terdakwa ke polsek Palangga, namun pada saat itu terdakwa menolak dan langsung melanjutkan perjalanan menuju Kolono;
Bahwa Terdakwa sejak kejadian tidak pernah melaporkan kejadian tabrakan tersebut kepada pihak kepolisian, sampai akhirnya pada hari Senin tanggal 14 november 2016 petugas kepolisian mendatangi rumah Terdakwa di perumahan dosen Universitas Haluoleo Kendari dan menemukan mobil yang dikendarai terdakwa yang terlibat kecelakaan terparkir dirumah terdakwa saat itu terdakwa baru mengakui bahwa terdakwa pada tanggal 12 november 2016 terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Yamaha vixion DT 3617 CK;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban FARDIN meninggal dunia ditempat kejadian, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 458/XI/2016 tanggal 12 November 2016, yang ditandatangani oleh dr. Dwi Yanti, selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Konawe Selatan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Tampak luka robek pada kelopak mata kiri atas dengan ukuran 0,5 x 1 Cm;
Tampak bekuan darah dikedua lubang hidung;
Tampak cairan berwarna merah keluar dari lobang telinga kiri dan kanan;
Tampak bekuan darah dimulut dan ditemukan adanya luka lebam pada bibir atas;
Tampak patahan pada gigi seri pertama pada sebelah kiri;
Tampak 2 (dua) buah luka lebam dibawah dagu dengan ukuran 2x1 cm dan 3x2 cm;
Tampak luka lecet pada dagu kiri dengan ukuran 7x2 cm;
Tampak luka memar dileher sebelah kanan dengan ukuran 2x0,5 cm;
Tampak luka memar dileher tengah ukuran 1 x 0,5 cm;
Tampak luka lecet pada bahu kiri belakan dengan ukuran 1x1 cm;
Tampak 4 (empat) luka lecet didada bagian atas;
Tampak luka lecet pada dada kanan ukuran 2x1 cm;
Tampak luka lecet pada punggung kiri ukuran 3 x 0,3 cm;
Tampak luka lecet pada bokong kiri ukuran 3x0,3 cm;
Tampak ditemukan adanya cairan putih susu keluar dari lubang kelamin;
Tampak luka lebam dilengan kiri ukuran 9x5 cm;
Tampak luka lecet pada lengan kiri bawah ukuran 8 x 3,2 cm;
Tampak luka lecet pada siku kiri ukuran 2x2 cm;
Tampak 2 (dua) buah luka dilutut kanan ukuran 3x1 cm dan 2 x 0,2 cm;
Tampak luka lecet pada lutut kiri ukuran 4x0,5 cm;
Tampak luka lecet pada pergelangan kaki kiri ukuran 6x6 cm;
Tampak luka lecet dikaki kiri bawah ukuran 3,4x3 cm;
Tampak 5 (lima) buah luka lecet dipunggung kaki kiri;
Tampak luka lecet di punggung kaki kanan;
Tampak lecet dijari kaki kiri ukuran 2x1 cm;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Keterangan saksi H. TAHABUDDIN, SE bin alm H. SUKAENI dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 12 November 2016 sekitar pukul 15.30 Wita di jalan poros Kendari-Andoolo di Kel. Palangga, Kec. Palangga, Kab. Konawe Selatan;
Bahwa adapun jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan adaah kendaraan antara mobil jenis Avanza warna hitam dengan motor Yamaha Vixion warna merah DT 3617 CK yang dikendarai anak saksi yang bernama Fardin;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiaannya, saksi mengetahui hal tersebut pada saat saksi setelah sholat dan diberitahu bahwa anak saksi kecelakaan dan saksi kemudian menelpon HP milik anak saksi kemudian yang mengangkatnya seorang wanita dan berkata kepada saksi “kesinimi ko meninggalmi anakmu, meninggal ditempat”;
Bahwa saksi kemudian ke Rumah Sakit Andoolo untuk mengambil jenazah anak saksi untuk kemudian dibawa pulang ke rumah saksi dan setibanya di rumah saksi sempat memeriksa luka-luka korban dan saksi melihat pada bagian kepala belakang pecah, bagian dada terluka dan terkelupas, biji mata masuk kedalam, dibagian dagu serta kaki terluka;
Bahwa setelah kejadian tersebut tidak satupun keluarga terdakwa datang untuk datang menemui saksi;
Bahwa dari orang yang mengetahui kecelakaan tersebut, setelah terjadi kecelakaan terdakwa melarikan diri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Keterangan saksi SAFAR AL HABAT alias SAFAR bin alm YOTHAM dibawah sumpah di depan persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 12 November 2016 sekitar pukul 15.30 Wita di jalan poros Kendari-Andoolo di Kel. Palangga, Kec. Palangga, Kab. Konawe Selatan;
Bahwa awalnya saksi hendak ke Kendari mengendarai motor dengan kecepatan 60 Km/jam, di potoro saksi berpapasan mobil avanza warna putih dan dalam perjalanan sampai di Desa Sangi-Sangi di depan SD Sangi-Sangi saksi melihat di kaca spion motor di belakang saksi ada mobil avanza warna hitam, setelah kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian saksi melihat mobil cary bersenggolan dengan sebuah motor Vixion, setelah bersenggolan motor vixion tersebut mengarah ke kanan, saksi pikir saksi yang akan ditabrak motor vixion tersebut akan tetapi ternyata menabrak mobil avanza warna hitam yang berada di belakang saksi;
Bahwa saksi tidak melihat motor tersebut bertabrakan dengan mobil avanza warna hitam tersebut, saksi hanya mendengar dibelakang saksi suara benturan, kemudian saksi melambatkan laju sepeda motor saksi dan setelah itu lewat avanza warna hitam dan saksi melihat dispion motor saksi korban sudah tergeletak di jalan, kemudian saksi berhenti dan menoleh kebelakang saat itu saksi melihat korban sudah tergeletak dan saksi melihat mobil avanza tersebut tidak berhenti, kemudian saksi lalu mengikuti mobil tersebut dan sampai di pasar palangga saksi kemudian mengambil jalur kanan mengejar mobil avanza tersebut dan setelah saksi dekati saksi kemudian berteriak “berhenti” dan mobil tersebut lalu berhenti dan saksi mengarahkan motor saksi di depan mobil avanza tersebut;
Bahwa pada waktu terdakwa keluar dari mobil, saksi lalu meminta agar terdakwa kembali ketempat kejadian kecelakaan, namun beberapa menit kemudian isteri terdakwa keluar dari dalam mobil dan mengatakan “kenapa tahan kami”, saksi lalu menjawab “begini bu, saya tahan bapak dengan ibu karena mobil ibu terlibat kecelakaan, buktinya bahwa mobil ibu terlibat kecelakaan di depan mobil rengsek, isteri terdakwa mengatakan “kenapa tahan kami, bukan kami yang menabrak malah dia yang menabrak kami, malahan kami justru yang mau minta ganti rugi” dan isteri terdakwa juga mengatakan mau menelpon pak Kapolres”, tapi saksi tidak mendengarkan karena saksi hanya berusaha agar mobil avanza tersebut kembali di tempat kejadian kecelakaan;
Bahwa terdakwa mengatakan “ambil saja nomor saya atau nomornya ibu”, pada waktu itu saksi ambil nomornya isteri terdakwa namun tidak sempat saksi simpan di memori HP saksi, namun saksi berfikir kalau saksi ambil nomor HP nya bisa saja dia mencopot kartunya di jalan oleh karena itu saksi meminta KTP terdakwa, namun terdakwa mengatakan tidak memiliki KTP begitupun SIM. Kemudian saksi meminta KTP isteri terdakwa namun tidak juga diberi;
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengatakan “kami sedang buru-buru mau menjemput di bandara” saksi kemudian berkata “saya juga ini buru-buru saya mau ke Kendari tapi karena mobil ini terlibat kecelakaan kalau bisa jangan diteruskan”, namun kemudian terdakwa dan isterinya tetap mau melanjutkan perjalanan sehingga saksi melanjutkan perjalanan saksi ke Kendari;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya kecuali terhadap keterangan saksi yang mengatakan mau ke arah bandara, yang benar ke arah pelabuhan;
Keterangan saksi MANSUR BIOMBODI alias BIO bin alm BAMBA dibawah sumpah di depan persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 November 2016 sekitar pukul 15.30 Wita di jalan poros Kendari-Andoolo tepatnya di Kel. Palangga Kec. Palangga Kab. Konsel dimana saksi mengemudikan mobil Grand Max Pick Up warna hitam No. Pol DT 9042 CA yang bersenggolan dengan motor Korban FARDIN No. Pol DT 3617 CK sehingga mengakibatkan pengendara motor vixion DT 3617 CK oleng dan kearah kanan jalan yang pada saat itu juga kemudian berbenturan dengan mobil Avansa warna hitam DT 1262 XX dari arah berlawanan yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi bergerak keluar dari halaman rumah S. ALI dengan mengemudikan mobil pick up pada saat saksi berada di atas aspal dan mengarah ke Punggaluku tiba-tiba dari arah Kendari menuju Andoolo muncul sepeda Motor Vixion warna hitam yang dikendarai korban FARDIN lalu sepeda motor tersebut menabrak kaca spion sebelah kiri mobil saksi lalu sepeda motor korban FARDIN hilang keseimbangan dan masih terus jalan ke arah kanan jalan kemudian saksi mendengar ada suara benturan keras;
Bahwa setelah mendengar bunyi benturan keras, saksi tidak menghentikan mobil yang dikendarainya melainkan saksi langsung meninggalkan TKP;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi sebelumnya mengkomsumsi minuman beralkohol jenis Pongasi lalu mengemudikan mobil;
Bahwa situasi arus lalu lintas sewaktu kejadian tidak terlalu sepi, jalan lurus beraspal, cuaca cerah pada sore hari;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Keterangan saksi WA ODE SITI MARWATI UNTIE, S. Kep alias WATI dibawah sumpah di depan persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 November 2016 sekitar pukul 15.30 Wita di jalan poros Kendari-Andoolo tepatnya di Kel. Palangga Kec. Palangga Kab. Konsel;
Bahwa pada saat kejadian saksi bersama-sama terdakwa berada dalam mobil dan saksi duduk di sebelah kiri terdakwa yang mana terdakwa pada waktu itu menyetir mobil (sopir);
Bahwa mobil yang dikemudikan terdakwa bergerak dari Andoolo menuju Kendari dengan kecepatan + 60 Km/Jam sedangkan sepeda motor Yamaha Vixion saksi tidak mengetahui dari arah mana dan hendak kemana;
Bahwa saksi mendengar suara benturan keras dari arah depan mobil bagian kanan yang ditumpangi saksi yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa setelah terjadi benturan, mobil yang ditumpangi saksi tidak berhenti dan tetap melanjutkan perjalanan, namun sekitar 1 Kilo meter dari tempat kejadian mobil avanza yang ditumpangi saksi diberhentikan oleh pengendara sepeda motor yang menanyakan perihal Laka Lantas yang baru saja terjadi;
Bahwa saksi tidak mengetahui persis terjadinya kecelakaan, saksi hanya mendengar bunyi benturan di mobil;
Bahwa saksi tidak merasakan adanya sesuatu getaran mobil yang diakibatkan karena telah melindas sesuatu ataupun merasakan mobil bergoyang karena menginjak atau melindas sesuatu;
Bahwa kondisi jalan saat terjadinya kecelakaan dalam keadaan sepi dan tidak banyak motor serta mobil lalu lalang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Keterangan saksi WA ODE ROSLINDA alias LINDA binti LA ODE MARUHAKA dibawah sumpah di depan persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 November 2016 sekitar pukul 15.30 Wita di jalan poros Kendari-Andoolo tepatnya di Kel. Palangga Kec. Palangga Kab. Konsel;
Bahwa pada saat kejadian saksi bersama-sama terdakwa berada dalam mobil dan saksi duduk di kursi tengah bagian kiri bersama dengan anak saksi, sedangkan terdakwa pada waktu itu menyetir mobil (sopir);
Bahwa pada waktu itu saksi mendengar ada bunyi benturan namun saksi tidak terlalu memperhatikan sebab pada waktu itu saksi sedang mengurus anak saksi yang sedang mabuk karena perjalanan jauh;
Bahwa setelah ada bunyi benturan, mobil yang dikendarai oleh terdakwa tetap melanjutkan perjalanan;
Bahwa mobil yang dikemudikan terdakwa bergerak dari arah Andoolo menuju arah Kendari dengan kecepatan + 60 Km/Jam;
Bahwa sekitar 1 Kilo meter dari tempat kejadian mobil avanza yang ditumpangi saksi diberhentikan oleh pengendara sepeda motor yang menanyakan perihal kecelakaan lalulintas yang baru saja terjadi;
Bahwa saksi tidak mengetahui persis terjadinya kecelakaan, saksi hanya mendengar bunyi benturan di mobil;
Bahwa saksi tidak merasakan adanya sesuatu getaran mobil yang diakibatkan karena telah melindas sesuatu ataupun merasakan mobil bergoyang karena menginjak atau melindas sesuatu;
Bahwa kondisi jalan saat terjadinya kecelakaan dalam keadaan sepi dan tidak banyak motor serta mobil lalu lalang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Keterangan saksi MUHAMMAD LISMAN BIBISANA alias BEO bin BURHANUDIN memberikan keterangan tanpa disumpah sebab usia saksi berusia 10 (sepuluh) tahun, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 November 2016 sekitar pukul 15.30 Wita di jalan poros Kendari-Andoolo tepatnya di Kel. Palangga Kec. Palangga Kab. Konsel;
Bahwa sebelum kejadian saksi berada di depan rumah saksi sedang main-main kemudian saksi melihat di depan rumah om saksi keluar mobil open cary warna hitam, pada saat itu muncul motor vixion warna merah dengan kecepatan tinggi menabrak kaca spion mobil cary sehingga motor vixion tersebut oleng dan jatuh dibagian pembatas jalan, pada waktu pengendara mobil setelah jatuh dan akan bangun datang mobil avanza warna hitam menabrak pengendara motor vixion;
Bahwa setelah pengendara motor vixion hendak bangun kemudian ditabrak oleh mobil avanza, pengendara motor tersebut sudah tidak bangun-bangun lagi;
Bahwa setelah menabrak korban, mobil avanza sempat berjalan pelan-pelan dan tetap melanjutkan perjalanan;
Bahwa sewaktu motor vixion menyenggol mobil cary lalu terjatuh, motor tersebut terjatuh di pasir (pembatas jalan antara jalan bagian kiri dan jalan bagian kanan);
Bahwa sewaktu motor dan pengendaranya terjatuh, pengendara motor vixion belum sempat berdiri tiba-tiba datang mobil avanza warna hitam menginjak pengendara motor vixion tersebut, dan saksi mendengar suara perempuan berteriak dari dalam mobil avanza dengan mengucapkan “astagfirullah”;
Bahwa posisi saksi pada saat melihat mobil menginjak pengendara motor vixion tersebut, saksi berada pada jalan sebelah kiri depan mobil;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak membenarkan keterangan saksi tersebut;
Keterangan saksi NIRMALA DEWI alias MAMANYA CIBI binti SARIPUDIN dibawah sumpah di depan persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 November 2016 sekitar pukul 15.30 Wita di jalan poros Kendari-Andoolo tepatnya di Kel. Palangga Kec. Palangga Kab. Konsel;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya, saksi pada saat itu berada di dalam rumah dan mendengar suara benturan keras yang berasal dari jalan raya, kemudian saksi keluar dari rumah dan melihat korban sudah terbaring di trotoar atau median jalan;
Bahwa saksi melihat pertama kali posisi korban daam posisi tertelungku dengan posisi badan dan kepala menghadap ke tanah dan di atas kepala ada motor vixion korban, kemudian oleh warga tubuh korban kemudian dibalik;
Bahwa saksi melihat banyak serpihan atau pecahan kaca mobil yang berserakan dijalan, SIM dan ATM korban terhambur di jalan;
Bahwa penglihatan saksi pada waktu itu korban telah meninggal dunia, pada kaca helmnya terlihat banyak gumpalan darah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan putusan yang seobjektif mungkin maka di depan persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa RAHMAN S.Pt. MT alias MAN bin LA FARUDU yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 November 2016 sekitar pukul 15.30 Wita di jalan poros Kendari-Andoolo tepatnya di Kel. Palangga Kec. Palangga Kab. Konsel;
Bahwa saat itu terdakwa bergerak dari arah Bombana menuju arah Kendari dengan kecepatan mobil yang dikendari oleh terdakwa sekitar 60 km/jam;
Bahwa pada waktu terdakwa hendak melambung pengendara motor terdakwa melihat sepintas ada sebuah benda melayang dan setelah itu terjadi benturan bagian depan samping kanan, dan setelah terjadi benturan terdakwa mengurangi kecepatan mobil namun didepan mobil yang dikendarai oleh terdakwa ada mobil pic up yang sudah menyeberang jalan dan melaju dengan kecepatan tinggi;
Bahwa terdakwa tidak melihat mobil pic up bersenggolan dengan motor vixion;
Bahwa terdakwa tetap melanjutkan perjalanan terdakwa ke arah Kendari tiba-tiba terdakwa dihentikan oleh seseorang, kemudian terdakwa keluar dari dalam mobil dan orang tersebut berkata “bapak terlibat dalam kecelakaan, lalu terdakwa menjawab “oh ia karena bagian depan mobil ada kerusakan”, lalu orang tersebut meminta SIM dan KTP terdakwa, namun terdakwa tidak memberikan karena terdakwa tidak mengenal namun terdakwa memberikan nomor HP terdakwa dengan maksud untuk dihubungi dalam perkembangan selanjutnya;
Bahwa setelah berkomunikasi dengan orang tersebut, karena terburu-buru, terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan terdakwa ke arah pertigaan Kolono karena sudah ditunggu oleh keluarga terdakwa;
Bahwa pada waktu ditempat kejadian terdakwa melihat ada benda melayang di sisi kanan depan mobil dan terjadi benturan dan mengakibatkan sedikit getaran pada mobil yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa saat terjadi benturan kepikiran bahwa kecelakaan itu terjadi disebelah jalan, kemudian terdakwa juga buru-buru sebab ada yang akan terdakwa jemput dan terdakwa ditemani oleh 2 (dua) orang wanita jangan sampai terdakwa turun keselamatan mereka terdakwa tidak bisa kontrol dan juga pelaku utamanya sudah melarikan diri sebab menurut terdakwa mobil pic up yang melaju dengan cepatlah sebagai pelaku tabrakan tersebut;
Bahwa setelah kejadian itu kebetulan ada adik ipar terdakwa di Bombana, kemudian terdakwa meminta bantuan ipar terdakwa tersebut untuk menemui keluarga korban, namun setelah keluarga terdakwa kerumah keluarga korban, keluarga korban tidak menerima dengan baik keluarga terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti yang menurut ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di mana barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna Hitam No. Pol. DT 9042 CA;
1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna Hitam No. Pol. DT 9042;
1 (satu) Unit mobil Toyota avansa warna hitam No. Pol DT 1262 XX ;
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avansa warna hitam No. Pol DT 1262 XX An, Drs H. AWALUDIN MUSTAFA;
1 (satu) lembar Sim A An. RAHMAN S.Pt. MT
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merahNo. Pol. DT 3617 CK;
1 (satu) lembar STNK motor Yamaha Vixion warna merahNo. Pol. DT 3617 CK;
1 (satu) lembar Sim C An. FARDIN;
1 (satu) buah Helm KYT warna kuning;
barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum Nomor: 458/XI/2016 tanggal 12 November 2016, yang ditandatangani oleh dr. Dwi Yanti, selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Konawe Selatan dengan kesimpulan : pada pemeriksaan luar ditemukan adanya bekuan darah dikedua lubang hidung, tampak cairan berwarna merah keluar dari lubang telinga kiri dan kanan, terdapat bekuan darah didalam mulut dan ditemukan luka lebam dibibir atas, tampak patahan pada gigi seri pertama sebelah kiri, ditemukan dua buah luka lebam dibawah dagu dengan ukuran 2x1 cm dan 3x2 cm, tampak luka lecet pada dagu kiri dengan ukuran 7x2 cm, luka memar dileher sebelah kanan dengan ukuran 2x0,5 cm, luka memar dileher tengah dengan ukuran 1x0,5 cm luka lecet dibahu kiri belakang dengan ukuran 11x1 cm, empat luka lecet didada bagian atas masing-masing dengan ukuran 2x1 cm, 1x1 cm,1,5x0,3 cm,2x0,5 cm, luka lecet didada kiri 2x0,1 cm, dan 1x0,1 cm, luka lecet didada kanan dengan ukuran 2x1 cm, luka lecet dipunggung,, luka lecet dibokong kiri, ditemukan adanya cairan putih susu keluar dari lubang kelamin korban, tampak luka lebam dilengan kiri ukuran 9x5 cm, luka lecet dilengan kiri bawah dengan ukuran 8x3,2 cm, tampak luka lecet disiku kiri dengan ukuran 2x2 cm, dua buah luka lecet dilutut kanan dengan ukuran 3x1 cm, luka lecet dilutut kiri dengan ukuran 4x0,5 cm, luka lecet dipergelangan kaki kiri dengan ukuran 6x6 cm, luka lecet dikaki kiri bawah dengan ukuran 3,4x3 cm, lima buah luka lecet dipunggung kaki kiri, luka lecet dipunggung kaki kanan dan tampak luka lecet di jari kaki. Kemungkinan penyebabnya diakibatkan persentuhan/gesekan benda tumpul;
Menimbang, bahwa telah pula diperlihatkan Surat Keterangan Kematian nomor 445/365/XI/2016 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Dokter pemeriksa rumah Sakit Umum Konawe Selatan dr. Dwi Yanti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, dihubungkan dengan Visum Et Repertum yang antara satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 November 2016 sekitar pukul 15.49 Wita di jalan poros Kendari-Andoolo tepatnya di Kel. Palangga Kec. Palangga Kab. Konsel, telah terjadi Kecelakaan Lalu lintas antara mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna Hitam No. Pol DT 9042 CA, sepeda motor Yamaha Vixion warna merah No. Pol DT 3617 CK dan mobil Avansa warna hitam No. Pol DT 1262 XX yang dikemudikan oleh Terdakwa, dari peristiwa tersebut mengakibatkan Korban FARDIN pengendara motor Vixion warna merah meninggal dunia;
Bahwa awalnya Terdakwa mengemudikan mobil Toyota avanza warna hitam DT 1262 XX bergerak dari arah bombana hendak menuju arah Kolono dengan kecepatan 60 km/jam, ketika berada di Kelurahan Palangga Kec. Palangga Terdakwa hendak mendahului saksi Safar yang sedang mengendarai sepeda motor hingga mobil yang dikendarai Terdakwa berada pada posisi di tengah jalan dengan posisi ban mobil sebelah kanan berada dipembatas antara jalur kiri dan jalur kanan jalan;
Bahwa dijalur kanan jalan tersebut saksi Mansur Biombodi yang sedang mengemudikan Mobil Daihatsu Grand Max pick Up warna hitam DT 9042 CA yang keluar dari pekerangan rumah S. Ali langsung berbelok kearah kanan/arah Punggaluku pada posisi jalur kanan, tiba-tiba korban Fardin melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha vixion DT 3617 CK dari arah Kendari menuju arah Andoolo, sehingga motor yang dikendarai korban Fardin menyambar kaca spion mobil yang dikendarai saksi Mansur Biombodi, sehingga motor yang dikendarai oleh korban Fardin oleng kearah kanan;
Bahwa pada saat posisi motor korban Fardin oleng kekanan dan masuk ke arah jalur mobil yang dikendarai terdakwa hingga akhirnya antara mobil yang dikendarai Terdakwa yang hendak mendahului saksi Safar berbenturan dengan motor Yamaha vixion DT 3617 CK yang dikendarai korban dan mengenai lampu depan samping kanan mobil yang dikendarai terdakwa;
Bahwa dari kejadian tersebut korban Fardin menderita luka-luka sebagaimana surat keterangan Visum Et Repertum Nomor: 458/XI/2016 tanggal 12 November 2016, yang ditandatangani oleh dr. Dwi Yanti, selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Konawe Selatan dengan kesimpulan : pada pemeriksaan luar ditemukan adanya bekuan darah dikedua lubang hidung, tampak cairan berwarna merah keluar dari lubang telinga kiri dan kanan, terdapat bekuan darah didalam mulut dan ditemukan luka lebam dibibir atas, tampak patahan pada gigi seri pertama sebelah kiri, ditemukan dua buah luka lebam dibawah dagu dengan ukuran 2x1 cm dan 3x2 cm, tampak luka lecet pada dagu kiri dengan ukuran 7x2 cm, luka memar dileher sebelah kanan dengan ukuran 2x0,5 cm, luka memar dileher tengah dengan ukuran 1x0,5 cm luka lecet dibahu kiri belakang dengan ukuran 11x1 cm, empat luka lecet didada bagian atas masing-masing dengan ukuran 2x1 cm, 1x1 cm,1,5x0,3 cm,2x0,5 cm, luka lecet didada kiri 2x0,1 cm, dan 1x0,1 cm, luka lecet didada kanan dengan ukuran 2x1 cm, luka lecet dipunggung,, luka lecet dibokong kiri, ditemukan adanya cairan putih susu keluar dari lubang kelamin korban, tampak luka lebam dilengan kiri ukuran 9x5 cm, luka lecet dilengan kiri bawah dengan ukuran 8x3,2 cm, tampak luka lecet disiku kiri dengan ukuran 2x2 cm, dua buah luka lecet dilutut kanan dengan ukuran 3x1 cm, luka lecet dilutut kiri dengan ukuran 4x0,5 cm, luka lecet dipergelangan kaki kiri dengan ukuran 6x6 cm, luka lecet dikaki kiri bawah dengan ukuran 3,4x3 cm, lima buah luka lecet dipunggung kaki kiri, luka lecet dipunggung kaki kanan dan tampak luka lecet di jari kaki. Kemungkinan penyebabnya diakibatkan persentuhan/gesekan benda tumpul;
Bahwa dari peristiwa tersebut menyebabkan korban Fardin meninggal dunia sebagaimana surat keterangan kematian nomor : 445/365/XI/2016 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Dokter pemeriksa rumah Sakit Umum Konawe Selatan dr. Dwi Yanti;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat pula dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut apakah perbuatan terdakwa RAHMAN S.Pt. MT alias MAN bin LA FARUDU merupakan tindak pidana ataukah tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, secara teoritis dapat diartikan bahwa Penuntut Umum memberikan keleluasaan bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan atau membuktikan salah satu dakwaan yang dapat dikenakan kepada terdakwa dan mengesampingkan dakwaan yang lain apabila dakwaan yang dipertimbangkan terbukti, atau dapat langsung memilih salah satu alternatif dakwaan untuk dipertimbangkan dengan memperhatikan korelasi antara fakta yang diperoleh dalam persidangan dengan Pasal/tindakan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan yang menurut Majelis Hakim dapat terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa yang paling tepat untuk diterapkan dalam perkara terdakwa adalah dakwaan Kesatu yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang” ;
Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor” ;
Unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas” ;
Unsur “Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa dari unsur-unsur Pasal tersebut Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pada dasarnya Setiap orang menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan kepadanya atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “Setiap orang” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan RAHMAN S.Pt. MT alias MAN bin LA FARUDU yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dapat disimpulkan bahwa seseorang yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut umum sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi keselahan Subyek;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di depan persidangan, terdakwa telah menunjukkan kecakapan dan kemampuannya secara sadar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, selain itu tidak ditemukan pula suatu halangan berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi terdakwa untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor ” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur mengemudikan kendaraan bermotor dalam Pasal 1 ke-8 dan ke-23 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah mengemudikan atau mengendarai setiap kendaraan yang di gerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa kendaraan yang berjalan di atas rel. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dapat dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, bahwa RAHMAN S.Pt. MT alias MAN bin LA FARUDU selaku pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor yaitu mobil Toyota Avanza warna hitam No Pol. DT 1262 XX yang berangkat dari arah Bombana menuju arah Kolono. Dengan demikian unsur ini menurut Majelis telah pula terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas”, mengandung pengertian perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena ketidak hati-hatiannya melakukan perbuatan tersebut dan ia mengetahui atau menduga akan kecelakaan lalu lintas dan dari perbuatan itu akan timbul suatu akibat yang dilarang oleh Undang-Undang;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan pada hari Sabtu tanggal 12 November 2016 Terdakwa mengemudikan mobil Toyota avanza warna hitam DT 1262 XX bergerak dari arah bombana hendak menuju arah Kolono dengan kecepatan 60 km/jam, ketika berada di Kelurahan Palangga Kec. Palangga Terdakwa hendak mendahului saksi Safar yang sedang mengendarai sepeda motor hingga mobil yang dikendarai Terdakwa berada pada posisi di tengah jalan dengan posisi ban mobil sebelah kanan berada dipembatas antara jalur kiri dan jalur kanan jalan;
Menimbang, bahwa dijalur kanan jalan tersebut saksi Mansur Biombodi yang sedang mengemudikan Mobil Daihatsu Grand Max pick Up warna hitam DT 9042 CA yang keluar dari pekerangan rumah S. Ali langsung berbelok kearah kanan/arah Punggaluku pada posisi jalur kanan, tiba-tiba korban Fardin melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha vixion DT 3617 CK dari arah Kendari menuju arah Andoolo, sehingga motor yang dikendarai korban Fardin menyambar kaca spion mobil yang dikendarai saksi Mansur Biombodi, sehingga motor yang dikendarai oleh korban Fardin oleng kearah kanan;
Menimbang, bahwa pada saat posisi motor korban Fardin oleng kekanan dan masuk ke arah jalur mobil yang dikendarai terdakwa hingga akhirnya antara mobil yang dikendarai Terdakwa yang hendak mendahului saksi Safar berbenturan dengan motor Yamaha vixion DT 3617 CK yang dikendarai korban dan mengenai lampu depan samping kanan mobil yang dikendarai terdakwa sehingga sekitar pukul 15.49 Wita di jalan poros Kendari-Andoolo tepatnya di Kel. Palangga Kec. Palangga Kab. Konsel, telah terjadi Kecelakaan Lalu lintas antara mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna Hitam No. Pol DT 9042 CA, sepeda motor Yamaha Vixion warna merah No. Pol DT 3617 CK dan mobil Avansa warna hitam No. Pol DT 1262 XX yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas telah terjadi suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian saksi Mansur Biombodi (terdakwa dalam perkara terpisah yang telah diputus oleh PN Andoolo dan telah berkekuatan hukum tetap) dan penyebab kedua adalah terdakwa namun apakah kecelakaan tersebut disebabkan adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa sebagai penyebab kedua dari kecelakaan tersebut, lebih jauh Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa memberikan keterangan bahwa terdakwa berangkat dari Bombana menuju arah kolono hendak menjemput keluarga terdakwa yang berada di pertigaan kolono sehingga terdakwa buru-buru, dari keterangan tersebut Majelis juga menghubungkan dengan gambar sket Laka Lantas yang telah dibenarkan oleh terdakwa, Majelis melihat posisi terdakwa yang hendak melambung pengendara sepeda motor (saksi Safar) sehingga terdakwa mengambil jalan bagian kanan hingga ban mobil terdakwa keluar jalur dan menginjak pembatas jalan bagian kanan jalan dari arah Andoolo ke arah Kendari;
Menimbang, bahwa pada saat posisi mobil terdakwa berada di bagian kanan jalan arah Andolo menuju arah Kendari yang mana ban mobil terdakwa keluar jalur saat itulah terjadi benturan dengan pengendara sepeda motor vixion yang dikendarai oleh korban Fardin;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Safar yang pada saat itu dari arah Andoolo hendak menuju kendari, mengendari sepeda motor dengan kecepatan 60 Km/jam, sedangkan keterangan terdakwa mengatakan ditempat kejadian terdakwa mengemudiakan mobil Avanza dengan kecepatan 60 km/jam Majelis menemukan kejanggalan dari keterangan tersebut sebab siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor pada saat hendak melambung kendaraan yang berada didepannya sudah barang tentu kecepatan kendaraan yang dikemudikannya lebih cepat dari kendaraan yang hendak dilambung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbagan-pertimbangan tersebut Majelis melihat adanya kelalaian terdakwa yakni saat terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor jenis Toyota Avanza dalam keadaan terburu-buru dan terdakwa pada saat hendak melambung kendaraan bermotor yang dikendarai saksi Safar, kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa ban bagian kanan sempat keluar jalur sehingga motor vixion yang dikemudikan oleh korban Fardin membentur mobil yang dikemudikan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap kecelakaan yang terjadi apakah korban tertabrak, tergilas ataukah korban yang menabrak apabila penyebab kecelakaan tersebut disebabkan adanya unsur kelalaian maka yang lalai lah yang harus dipersalahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan terburu-buru dan melambung kendaraan dengan ban keluar jalur maka Majelis berkesimpulan terdakwa tidak hati-hati melakukan perbuatan tersebut sehingga terjadi kecelakaan Lalu Lintas telah sejalan dengan unsur ini sehingga unsur “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur “Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang di hubungkan dengan hasil visum et repertum, bahwa setelah terjadi kecelakan tersebut korban Fardin menderita luka sebagaimana keterangan Visum Et Repertum Nomor: 458/XI/2016 tanggal 12 November 2016, yang ditandatangani oleh dr. Dwi Yanti, selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Konawe Selatan dengan kesimpulan : pada pemeriksaan luar ditemukan adanya bekuan darah dikedua lubang hidung, tampak cairan berwarna merah keluar dari lubang telinga kiri dan kanan, terdapat bekuan darah didalam mulut dan ditemukan luka lebam dibibir atas, tampak patahan pada gigi seri pertama sebelah kiri, ditemukan dua buah luka lebam dibawah dagu dengan ukuran 2x1 cm dan 3x2 cm, tampak luka lecet pada dagu kiri dengan ukuran 7x2 cm, luka memar dileher sebelah kanan dengan ukuran 2x0,5 cm, luka memar dileher tengah dengan ukuran 1x0,5 cm luka lecet dibahu kiri belakang dengan ukuran 11x1 cm, empat luka lecet didada bagian atas masing-masing dengan ukuran 2x1 cm, 1x1 cm,1,5x0,3 cm,2x0,5 cm, luka lecet didada kiri 2x0,1 cm, dan 1x0,1 cm, luka lecet didada kanan dengan ukuran 2x1 cm, luka lecet dipunggung,, luka lecet dibokong kiri, ditemukan adanya cairan putih susu keluar dari lubang kelamin korban, tampak luka lebam dilengan kiri ukuran 9x5 cm, luka lecet dilengan kiri bawah dengan ukuran 8x3,2 cm, tampak luka lecet disiku kiri dengan ukuran 2x2 cm, dua buah luka lecet dilutut kanan dengan ukuran 3x1 cm, luka lecet dilutut kiri dengan ukuran 4x0,5 cm, luka lecet dipergelangan kaki kiri dengan ukuran 6x6 cm, luka lecet dikaki kiri bawah dengan ukuran 3,4x3 cm, lima buah luka lecet dipunggung kaki kiri, luka lecet dipunggung kaki kanan dan tampak luka lecet di jari kaki. Kemungkinan penyebabnya diakibatkan persentuhan/gesekan benda tumpul, dan selain keterangan visum kecelakaan tersebut juga menyebabkan korban Fardin meninggal dunia sebagaimana surat keterangan kematian nomor : 445/365/XI/2016 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Dokter pemeriksa rumah Sakit Umum Konawe Selatan dr. Dwi Yanti;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas akibat kelalaian terdakwa sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas menyebabkan korban Fardin selaku pengendara motor Vixion meninggal dunia dengan demikian unsur ini tela pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara keseluruhan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Majelis berkeyakinan dakwaan Kesatu Penuntut Umum terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Keyakinan Majelis Hakim bersumber pada alat bukti yang sah, yaitu Keterangan saksi yang saling bersesuaian, barang bukti, bukti surat, keterangan terdakwa, maka dengan titik tolak demikian Majelis Hakim yakin akan kesalahan dari terdakwa RAHMAN S.Pt. MT alias MAN bin LA FARUDU sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa serta tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan Penasihat hukum terdakwa secara tertulis didepan persidangan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Kesatu Penuntut Umum karena dakwaan tersebut tidak terbukti, Majelis Hakim telah mempertimbangkan dakwaan tersebut di atas dan majelis menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa sehingga dakwaan kesatu Penuntut Umum tersebut terbukti dengan terbuktinya dakwaan Kesatu Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tersebut, maka dengan sendirinya Pledoi Penasihat Hukum terdakwa di kesampingkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini pernah dilakukan penahanan terhadap diri terdakwa berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa harus dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna Hitam No. Pol. DT 9042 CA, 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna Hitam No. Pol. DT 9042 CA, dikembalikan kepada saksi MANSUR BIOMBODI alias BIO bin alm BAMBA, 1 (satu) Unit mobil Toyota avansa warna hitam No. Pol DT 1262 XX, 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avansa warna hitam No. Pol DT 1262 XX An, Drs H. AWALUDIN MUSTAFA dikembalikan kepada SUTEJO, 1 (satu) lembar Sim A An. RAHMAN S.Pt. MT dikembalikan kepada terdakwa RAHMAN, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merahNo. Pol. DT 3617 CK, 1 (satu) lembar STNK motor Yamaha Vixion warna merahNo. Pol. DT 3617 CK, 1 (satu) lembar Sim C An. FARDIN, 1 (satu) buah Helm KYT warna putih dikembalikan kepada orang tua Fardin yaitu saksi H. TAHABUDDIN, SE;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Setelah kejadian terdakwa melarikan diri;
Antara terdakwa dan keluarga korban tidak ada perdamaian;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa sebagai tenaga pengajar (dosen) disalah satu Universitas di Sulawesi Tenggara;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RAHMAN S.Pt. MT alias MAN bin LA FARUDU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna Hitam No. Pol. DT 9042 CA;
1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna Hitam No. Pol. DT 9042 CA;
dikembalikan kepada saksi MANSUR BIOMBODI alias BIO bin alm BAMBA;
1 (satu) Unit mobil Toyota avansa warna hitam No. Pol DT 1262 XX;
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avansa warna hitam No. Pol DT 1262 XX An, Drs H. AWALUDIN MUSTAFA;
dikembalikan kepada SUTEJO;
1 (satu) lembar Sim A An. RAHMAN S.Pt. MT;
dikembalikan kepada terdakwa RAHMAN,
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merahNo. Pol. DT 3617 CK;
1 (satu) lembar STNK motor Yamaha Vixion warna merahNo. Pol. DT 3617 CK;
1 (satu) lembar Sim C An. FARDIN, dan;
1 (satu) buah Helm KYT warna putih dikembalikan kepada orang tua Fardin yaitu saksi H. TAHABUDDIN, SE;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Jumat 11 Agustus 2017 oleh kami, IWAN ANGGORO WARSITA, SH.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, MUSAFIR, S.H., dan ANDI MARWAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IRWAN, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Andoolo, dihadiri oleh YAYAN ALFIAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUSAFIR, S.H.IWAN ANGGORO WARSITA, S.H.,M.Hum.
ANDI MARWAN, S.H.
Panitera Pengganti,
IRWAN, S.H.