168/Pid.B. /2013/PN. Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 168/Pid.B. /2013/PN. Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAT ILYAS al ILYAS Bin H. MANSUR (Terdakwa)
MENGADILI :  Menyatakan terdakwa MAT ILYAS al. ILYAS Bin H. MANSUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana : “PENGGELAPAN ” ;  Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan ;  Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;  Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;  Mernetapkan barang bukti berupa : - Foto copy STNKB R4 Merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik tahun 209 No. Pol.W-1566-PO Noka MHKVIBA2J9K033990 Nosin DD99790 an. RONNY IRAWAN LIVIANTO Alamat jalan Jeruk VII/451 PCI Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ; - Surat perjanjian gadai BPKB Daihatsu Xenia No. Pol. W-1566-PO ; - Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu jta rupiah), Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi korban HOSAIRI akiasa HERI.  Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 168/Pid.B. /2013/PN. Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
Pengadilan Negeri Bangkalan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : MAT ILYAS al ILYAS Bin H. MANSUR, -----------------
Tempat lahir : Bangkalan, ----------------------------------------------------------
U m u r/ tgl. lahir : 37 tahun 07 Juli 1976, --------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki, ----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia, -----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Saddah Laok, Kec. Galis, Kab. Bangkalan, ----------------
A g a m a : I s l a m, ------------------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS , -----------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap tanggal 02 Mei 2013 2013 ; --------------------------------------------------
Terdakwa ditahan sejak tanggal 03 Mei 2013 s/d sekarang ; --------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut ; --------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ; ------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ; --------------------------
Telah mendengar pendapat dan permintaan ( requisitoir ) Penuntut Umum bertanggal 05 Oktober 2011 register perkara Nomor : PDM- 58//Bklan/06/2013 yang isi dan maksudnya pada pokoknya : --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MAT ILYAS al. ILYAS Bin H. MANSUR terbukti dengan sah dan menurut hukum dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana : PENGGELAPAN, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal : 372 KUHP. oleh karena itu Penuntut Umum meminta : ----------------------------------------------------------------------------------
agar terdakwa dikenakan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun 6 ( enam ) bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan ; --------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
Foto copy STNKB R4 Merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik tahun 209 No. Pol. W-1566-PO Noka MHKVIBA2J9K033990 Nosin DD99790 an. RONNY IRAWAN LIVIANTO Alamat jalan Jeruk VII/451 PCI Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ; ---------------------------------------------------------------------------
Surat perjanjian gadai BPKB Daihatsu Xenia No. Pol. W-1566-PO ; -------------------
Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu jta rupiah), --------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi korban HOSAIRI akiasa HERI
juga terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,-( Seribu rupiah ) ;
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa atas requisitoir Penuntut Umum terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa akan mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya menyampaikan : ---------------------------------------------------------
Terdakwa mohon agar putusan yang dijatuhkan pada diri terdakwa diberikan putusan yang seadil-adilnya karena terdakwa menyesali perbuatannya tersebut dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan (Pleidooi) dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Replik secara lisan pada hari itu juga dalam persidangan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, dan atas Replik Penuntut Umum tersebut terdakwa juga menyampaikan secara lisan dengan menyatakan tetap pada pembelaannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa -------- melakukan tindak pidana sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MAT ILYAS al ILYAS Bin H. MANSUR pada hariSelasa, tanggal 29 Januari 2013 sekira jam 24.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2013, bertempat di rumah saksi M HUSNI MUBAROK didesa Petrah, Kecamatan Tanah Merah Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, dengan sengaja dan melawan hukum memeiliki barang sesuatu berupa mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik tahun 2009 Nopol W-1566-PO, Noka MHKVIBA2J9K033990 Nosin DD99790 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi korban HOSAIRI Alias HERI, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
- Awalnya apada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekira pukul 17.00 W@ib terdakwa menelpon saksi M. Husni Mubarok dengan mengatakan “Rok tolong carikan mobil untuk saya sewa 5 (lima) hari ke Banyuangi” dan saksi M. HUSNI MUBAROK jawan “Iya nanti jam 8 (delapan) saya kabari ada tidaknya mobil” lalu sekitar pukul 20.000wib saksi M. HUSNI MUBAROK menelpon terdakwa memberitahukan kalau mobil yang akan disewa ada dan terdakwa diminta kerumah saksi M. HUSNI MUBAROK, sesampainya dirumah saksi M. HUSNI MUBAROK terdakwa bertemu dengan saksi M. HUSNI MUBAROK dan selang 10(sepuluh) menit kemudian datang saksi HOSAIRI bersama saksi AKROM dengan membawa mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik tahun 2009, Nopol W-1566-PO yang akan disewakan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut langsung kepasar Glemor Kabupaten Banyuangi sendirian alalu terdakwa membeli sapi sebanyak 10 (sepuluh) ekor karena uangnya kurang maka terdakwa minta tolong kepada FERIK (DPO) dengan berkata ‘Fer saya butuh uang untuk bayar satu ekor sapi lagi dengan jaminan mobil sewa ini” lalu FERIK jawab “ Iya saya usahakan carikan uang itu” dan selang satu jam FERIK (bilang ada yang mau mengdai mobil sewa itu orang bernama SUJONO (DPO) tapi orangnya minta ketemuan di Bondowoso kota, lalku tersangka bersama FERIK berangkat menuju ke Bondowoso dan ditengah-tengah perjaklanan terdakwa diminta FERIK untuk menunggu di terminal Pakusari Kab. Jember lalu terdakwa turun sedangkan FERIK melanjutkan perjalanan untuk menemui SUJONO kemudian apada hari Jum’at tanggal 02 Pebruari 2013 FERIK bwersama SUJONO datang menemui terdakwa diterminal Pakusari sambil menyerahkan uang gadai mobil Xenia sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akan tetapi terdakwa menerima Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) sedangkan yang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) diberikan untuk FERIK dan SUJONO yang telah mencarikan gadai mobil tersebut ; ------------------------------------------------------------------
- bahwa terdakwa menyewa mobil kepada saksi korban selama 5 (lima) hari akan tetapi diperpanjang lagi sampai 20 (dua puluh) hari dengan harga perharinya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) jadi harga selama 20 (dua puluh) hari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sudah dibayar oleh terdakwa terhitung sejak tanggal 29 Januari 2013 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2013 dan setelah jatuh tempo yakni tanggal 18 Pebruari 2013 sampai dengan sekarang mobil tersebut belum dikembalikan oleh terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalamai kerugian kurang lebih sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa setelah mendengar pembacaan Surat dakwaan Penuntut Umum, menyatakan bahwa ia telah mengerti terhadap apa yang didakwakan tersebut dan juga menyatakan bahwa ia tidak mengajukan keberatan ; -----------------------
Menimbang bahwa terdakwa di persidangan menyatakan pula bahwa ia tidak berkehendak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan dihadapi sendiri, walaupun Hakim Ketua sidang telah memberi kesempatan kepadanya ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkankan saksi-saksi, hal mana saksi-saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
1. saksi HOSAIRI al. HERI :
- bahwa saksi kenal terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
- bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 wib. Terdakwa bertempat dirumahnya dirumahnya saksi Husni Mubarok, Didesa Petrah, Kec. Tnah Merah, Kabupaten Bangkalan telah menyewa mobil Xenia milik saya untuk dipergunakan ke Banyuawangi ; ----------------------------------------------------------------
- bahwa saksi kenal terdakwa melalui Husni Mubarok, sehubungan dengan rental mobil tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa te3rdakwa menyewa mobil awalnya untuk jangka waktu 5 (lima) hari kemudian diperpanjang untuk jangka 20 (dua puluh) hari dengan uang sewa Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per harinya ; -----------------------------
- Bahwa terdakwa terdakwa telah membayar sewa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui rekening saksi Husni Mubarok ; ---------------------------------------------
- bahwa sampai sekarang mobil yang disewa terdakwa belum kembali kepada saya sebagai pemiliknya ; ------------------------------------------------------------------------------
- bahwa terhadap barang bukti, saksi mengaku tahu dan mengenali ; --------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan yang diberikannya ; -----------------------------------------------------
2. saksi HUSNI MUBAROK :
- bahwa saksi kenal terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
- bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 wib. Terdakwa bertempat dirumah saksi didesa Petrah, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan, saksi Hosairi al. Heri telah menyerahkan mobil Xenia warna hitam Nopol W 1566 PO kepada terdakwa Mat Ilyas, untuk disewakan untuk jangka waktu 5 hari kemudian terdakjwa memperpanjang untuk jangka WAKTU 20 HARI ; ------------------------------
- bahwa sebelumnya terdakwa telah menghubungi saksi, untuk dicarikan mobil untuk disewa untuk jangka waktu 5 hari ; -------------------------------------------------------------
- Bahwa sewa yang disepakati sebesar Rp. 250.000,- per harinya ; ---------------------------
Bahwa terdakwa telah membayar uang sewa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui rekening saksi ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah sampai pada hari jatuh tempo terdakwa belum juga mengembalikan mobil Hosairi dengan keterangan yang disampaikan kepada saksi bahwa mobil tersebut telah diagadaikan oleh terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; -----
- bahwa terhadap barang bukti, saksi mengaku tidak tahu dan tidak mengenali ; --------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan yang diberikannya ; -----------------------------------------------------
3. saksi AKROM :
- Bahwa saksi kenal terdakwa ; -------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 wib. Terdakwa Bertempat dirumah saksi didesa Petrah, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan, saksi Hosairi al. Heri telah menyerahkan mobil Xenia warna hitam Nopol W 1566 PO kepada terdakwa Mat Ilyas, untuk disewakan untuk jangka waktu 5 hari kemudian terdakwa memperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari ; -----------------------
- Bahwa sebelumnya terdakwa telah menghubungi kakak saksi yang bernama Husni Mubarok, untuk dicarikan mobil untuk disewa untuk jangka waktu 5 (lima) hari ; ------
- Bahwa sewa yang disepakati sebesar Rp. 250.000,- per harinya ; ---------------------------
Bahwa terdakwa telah membayar uang sewa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui rekening saksi Husni Mubarok ; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah sampai pada hari jatuh tempo terdakwa belum juga mengembalikan mobil Hosairi dengan keterangan yang disampaikan kepada saksi bahwa mobil tersebut telah diagadaikan oleh terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; -----
- bahwa terhadap barang bukti, saksi mengaku tidak tahu dan tidak mengenali ; --------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan yang diberikannya ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain para saksi tersebut di persidangan Penuntut Umum mengajukan alat bukti berupa : ------------------------------------------------------------------------
Foto copy STNKB R4 Merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik tahun 209 No. Pol. W-1566-PO Noka MHKVIBA2J9K033990 Nosin DD99790 an. RONNY IRAWAN LIVIANTO Alamat jalan Jeruk VII/451 PCI Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ; ---
Surat perjanjian gadai BPKB Daihatsu Xenia No. Pol. W-1566-PO ; ------------------------
Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu jta rupiah), --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, selanjutnya terdakwa memberikan keterangannnya yang pada pokoknya sebagai berikut : --
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 wib. Terdakwa bertempat dirumah saksi didesa Petrah, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan, telah menerima dan membawa mobil Xenia warna hitam Nopol W 1566 PO milik Hosairi al. Heri, untuk disewakan untuk jangka waktu 5 hari kemudian terdakwa memperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari ; ------------------------------------------------------
- bahwa sebelumnya terdakwa telah menghubungi saksi Husni Muabarok, untuk dicarikan mobil untuk disewa untuk jangka waktu 5 hari ; ----------------------------------
- Bahwa sewa yang disepakati sebesar Rp. 250.000,- per harinya ; ---------------------------
Bahwa terdakwa telah membayar uang sewa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui rekening saksi Husni Mubarok ; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah sampai pada hari jatuh tempo terdakwa belum juga mengembalikan mobil Hosairi tersebut dan mengakui bahwa mobil tersebut telah diagadaikan oleh terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan setelah terdakwa akan menenbus mobil tersebut orang tersebut tidak diketahui keberadaannya ; -----------------
- Bahwa terhadap barang bukti, saksi mengaku tidak tahu dan tidak mengenali ; -------
- Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan, sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang, dianggap turut termuat dalam putusan ini ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, dikaitkan pula dengan adanya barang bukti, maka dapatlah disimpulkan tentang adanya fakta-fakta hukum yang kebenarannya sudah dapat dibuktikan sebagai berikut : --------------------------
bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 wib.--------- bertempat dirumahnya Husni Mubarok didesa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kab. Bangkalan, terdakwa telah membawa mobil milik saksi HOSAIRI al HERI untuk disewa dalam jangka waktu 5 (lima) hari dan dibawa keperluan ke Banyuwangi ; --------
Bahwa terdakwa telah memperpanjang jangka sewanya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari dengan uang sewa disepakati Rp. 250.000,- (dua ratus limapuluh ribu rupiah) perhari ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah membayar uang sewa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dikirim melalui rekening saksi Husni Mubarok ; ----------------------------------------
Bahwa terdakwa telah mengakui kalau mobil Xenia Nopol W 1566 PO milk saksi Hosairi al. Heri telah digadaikan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua p[uluh juta rupiah) ; --
Bahwa terdakwa terhadap barang bukti mengaku tidak tahu ; --------------------------------
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ; -----------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 372 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : --
Barangsiapa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan; ----------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Barangsiapa;
Bahwa yang dimaksud “Barangsiapa” adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana yaitu siapa saja atau setiap orang, dan agar tidak terjadi kesalahan tentang orang yang dimaksudkan tersebut, maka identitasnya haruslah disebutkan dalam surat dakwaan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas Terdakwa di persidangan, disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi, ditemukan fakta bahwa Terdakwa yang diperiksa di dalam persidangan adalah Terdakwa sebagaimana yang termuat didalam Surat Dakwaan, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang/error in persona ; -------------------------
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terbukti ; -------
Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan; ---------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa kendaraan berupa mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik tahun 209 No. Pol. W-1566-PO Noka MHKVIBA2J9K033990 Nosin DD99790 an. RONNY IRAWAN LIVIANTO Alamat jalan Jeruk VII/451 PCI Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan sebagai pemilik HOSAIRI al. HERI yang kemudian oleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 telah disewa untuk jangka waktu 5 (lima) hari kemudian diperpanjang lagi oleh terdakwa menjadi 20 (dua puluh) hari ; ------------------
Menimbang, bahwa dengan status sewa oleh terdakwa tersebut, Selanjutnya kepada pihak terdakwa selaku penyewa mobil tersebut mempunyai kewajiban menjaganya dan dilarang mengalihkan atau memindah tangankan kepada pihak lain dengan cara apapun juga ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat penguasaan terdakwa atas kendaraan tersebut terdakwa harus menjaganya dan dilarang memindah tangankan dengan cara apapun juga kepada pihak lain, akan tetapi meskipun terdakwa telah memahami ketentuan tersebut akan tetapi tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemilik kendaraan yakni saksi Husairi al. Heri terdakwa telah menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain ; ----------------------------
Menimbang bahwa dengan demikian unsur Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan di atas telah terbukti ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan ; -------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap saksi korban HOSAIRI al. HERI; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; -------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,menyesali perbuatannya ; ----------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri ---Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : -----------
Foto copy STNKB R4 Merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik tahun 209 No. Pol.W-1566-PO Noka MHKVIBA2J9K033990 Nosin DD99790 an. RONNY IRAWAN LIVIANTO Alamat jalan Jeruk VII/451 PCI Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ; ---
Surat perjanjian gadai BPKB Daihatsu Xenia No. Pol. W-1566-PO ; ------------------------
Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu jta rupiah), haruslah dikembalikan kepada yang ------berhak yaitu saksi korban HOSAIRI al. HERI ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; --------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 372 KUHP dan Pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MAT ILYAS al. ILYAS Bin H. MANSUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana : ---------------- “PENGGELAPAN ” ; -----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; ----------------------------------------------
Mernetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------
Foto copy STNKB R4 Merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik tahun 209 No. Pol.W-1566-PO Noka MHKVIBA2J9K033990 Nosin DD99790 an. RONNY IRAWAN LIVIANTO Alamat jalan Jeruk VII/451 PCI Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ; ---------------------------------------------------------------------------
Surat perjanjian gadai BPKB Daihatsu Xenia No. Pol. W-1566-PO ; -------------------
Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu jta rupiah), --------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi korban HOSAIRI akiasa HERI. -----
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat pernusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari R A B U tanggal 04 September 2013 oleh R. MOHAMMAD FADJARISMAN, SH. sebagai Hakim Ketua, TITO ELIANDI, SH. dan DANANG UTARYO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh TITO ELIANDI, SH. dan DANANG UTARYO, SH.MH. Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh U R I P N O, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadapan SUHARTO, SH Penuntut Umum, serta dihadiri oleh terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. TITO ELIANDI, SH. R. MOHAMMAD FADJARISMAN, SH.
DANANG UTARYO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
U R I P N O, SH.
n@r-