374/Pid.B/2015/PN.Tar
Putusan PN TARAKAN Nomor 374/Pid.B/2015/PN.Tar
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-MAING bin AMIR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MAING bin AMIR telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Solar tanpa ijin Pengangkutan” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan dan 15 (Lima belas hari) dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merek Daihatsu Grand Max warna biru Nopol : KT 8670 FE; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) buah Terpal warna orange; - 1 (satu) buah Tali warna Putih; - 1 (satu) bua Tali warna biru; - 1 (satu) buah selang warna Putih; - 1 (satu) buah Corong warna hijau; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar : Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 374/Pid.B/2015/PN.Tar
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : MAING bin AMIR;
Tempat lahir : Tarakan;
Umur atau tanggal lahir : 21 Tahun /12 Juli 1993;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Kusuma Bangsa, Rt. 27, Kelurahan Pamusian, Kecamatan, Tarakan Tengah, Kota Tarakan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan didalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 24 November 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 01 Desember 2015 Nomor : 374/Pen.Pid.B/2015/PN.Tar tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 01 Desember 2015 Nomor : 374/Pen-Pid.B/2015/PN.Tar tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas Perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana Nomor : REG.PDM-248//TRK /Ep.2/11/2015 tertanggal 11 Februari 2016 yang diajukan Penuntut Umum pokoknya menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Tarakan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MAING bin AMIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair melanggar pasal 55 Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi;
Menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan Kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Pick Up Merek Daihatsu Grand Max warna biru Nopol : KT 8670 FE;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah Terpal warna orange;
1 (satu) buah Tali warna Putih;
1 (satu) bua Tali warna biru;
1 (satu) buah selang warna Putih;
1 (satu) buah Corong warna hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Telah mendengarkan permohonan keringan hukuman oleh para terdakwa yang disampaikan secara lisan oleh Terdakwa di depan persidangan;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum serta permohonan terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM–248/TRK /Ep.2/11/2015 tertanggal 30 November 2015 yang telah dibacakan di depan persidangan sebagai berikut :
PRIMAIR;
Bahwa mereka ia Terdakwa MAING bin AMIR pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2015 bertempat di Jalan P. Aji Iskandar Laut, Kelurahan Juwata Laut, Kecamatan Utara, Kota Tarakan setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarakan, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, telah melakukan perbuatan menyalah gunakan Pengangkutan dan/ atau niaga BBM yang bersubsidi pemerintah perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa melakukan pengisian bahan bakar jenis Solar sebanyak kurang lebih 224 (dua ratus dua puluh empat) liter di APMS di daerah Juwata Laut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max 1.5 AC.PS/1500 cc warna biru dengan Nomor : Polisi KT 8670 FE;
Bahwa terdakwa dalam membeli Bahan Bakar Jenis Solar tersebut dengan harga Rp. 6.900 (enam ribu sembilan ratus ribu rupiah) Per liter di mana terdakwa akan menjual Solar Tersebut dengan harga Rp.7.5.000,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian setelah melakukan pengisian BBM jenis Solar tersebut yang telah dimuat dalam jirigen dan setelah itu ditutup dengan tarpal dan saat dalam perjalanan pulang kemudian ada anggota Kepolisian yang menanyakan muatan dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa Terdakwa kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Bahwa Bahan Bakan Minyak jenis Solar yang diangkut terdakwa tanda disertai dengan Surat Ijin;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin pengankutan BBM dari pemerintah;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR;
Bahwa mereka ia Terdakwa MAING bin AMIR pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2015 bertempat di Jalan P. Aji Iskandar Laut, Kelurahan Juwata Laut, Kecamatan Utara, Kota Tarakan setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarakan, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, telah melakukan perbuatan menyalah gunakan Pengangkutan dan/ atau niaga BBM yang bersubsidi pemerintah perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa melakukan pengisian bahan bakar jenis Solar sebanyak kurang lebih 224 (dua ratus dua puluh empat) liter di APMS di daerah Juwata Laut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max 1.5 AC.PS/1500 cc warna biru dengan Nomor : Polisi KT 8670 FE;
Bahwa terdakwa dalam membeli Bahan Bakar Jenis Solar tersebut dengan harga Rp. 6.900 (enam ribu sembilan ratus ribu rupiah) Per liter di mana terdakwa akan menjual Solar Tersebut dengan harga Rp.7.5.000,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian setelah melakukan pengisian BBM jenis Solar tersebut yang telah dimuat dalam jirigen dan setelah itu ditutup dengan tarpal dan saat dalam perjalanan pulang kemudian ada anggota Kepolisian yang menanyakan muatan dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa Terdakwa kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Bahwa Bahan Bakan Minyak jenis Solar yang diangkut terdakwa tanda disertai dengan Surat Ijin;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin pengankutan BBM dari pemerintah;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan tersebut; ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi di persidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah, selengkapnya sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi RENDI ASWANDI;
Benar saksi pernah diperiksa di Penyidik Polres Tarakan dan membenarkan tanda tangan yang dibubuhi dalam BAP;
Saksi adalah anggota Polisi yang menangkap Terdawa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 11.30 wita bertempat di Jalan P. Aji Iskandar Laut, Kelurahan Juwata Laut, Kecamatan Utara, Kota Tarakan;
Benar Terdakwa ditangkap karena telah melakukan perbuatan menyalah gunakan Pengangkutan dan/ atau niaga BBM yang bersubsidi pemerintah
Bahwa benar pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa melakukan pengisian bahan bakar jenis Solar sebanyak kurang lebih 224 (dua ratus dua puluh empat) liter di APMS di daerah Juwata Laut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max 1.5 AC.PS/1500 cc warna biru dengan Nomor : Polisi KT 8670 FE;
Bahwa terdakwa dalam membeli Bahan Bakar Jenis Solar tersebut dengan harga Rp. 6.900 (enam ribu sembilan ratus ribu rupiah) Per liter di mana terdakwa akan menjual Solar Tersebut dengan harga Rp.7.5.000,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian setelah melakukan pengisian BBM jenis Solar tersebut yang telah dimuat dalam jirigen dan setelah itu ditutup dengan tarpal dan saat dalam perjalanan pulang kemudian saksi selaku anggota Kepolisian yang menanyakan muatan dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa Terdakwa kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Bahwa Bahan Bakan Minyak jenis Solar yang diangkut terdakwa tanda disertai dengan Surat Ijin;
Saksi ZULFADLI;
Benar saksi pernah diperiksa di Penyidik Polres Tarakan dan membenarkan tanda tangan yang dibubuhi dalam BAP;
Saksi adalah anggota Polisi yang menangkap Terdawa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 11.30 wita bertempat di Jalan P. Aji Iskandar Laut, Kelurahan Juwata Laut, Kecamatan Utara, Kota Tarakan;
Benar Terdakwa ditangkap karena telah melakukan perbuatan menyalah gunakan Pengangkutan dan/ atau niaga BBM yang bersubsidi pemerintah
Bahwa benar pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa melakukan pengisian bahan bakar jenis Solar sebanyak kurang lebih 224 (dua ratus dua puluh empat) liter di APMS di daerah Juwata Laut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max 1.5 AC.PS/1500 cc warna biru dengan Nomor : Polisi KT 8670 FE;
Bahwa terdakwa dalam membeli Bahan Bakar Jenis Solar tersebut dengan harga Rp. 6.900 (enam ribu sembilan ratus ribu rupiah) Per liter di mana terdakwa akan menjual Solar Tersebut dengan harga Rp.7.5.000,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian setelah melakukan pengisian BBM jenis Solar tersebut yang telah dimuat dalam jirigen dan setelah itu ditutup dengan tarpal dan saat dalam perjalanan pulang kemudian saksi selaku anggota Kepolisian yang menanyakan muatan dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa Terdakwa kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Bahwa Bahan Bakan Minyak jenis Solar yang diangkut terdakwa tanda disertai dengan Surat Ijin;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang selengkapnya sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Benar Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Polres Tarakan dan membenarkan tanda tangan yang dibubuhi dalam BAP;
Bahwa Terdawa ditangkap pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 11.30 wita bertempat di Jalan P. Aji Iskandar Laut, Kelurahan Juwata Laut, Kecamatan Utara, Kota Tarakan;
Benar Terdakwa ditangkap karena telah melakukan perbuatan menyalah gunakan Pengangkutan dan/ atau niaga BBM yang bersubsidi pemerintah
Bahwa benar pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa melakukan pengisian bahan bakar jenis Solar sebanyak kurang lebih 224 (dua ratus dua puluh empat) liter di APMS di daerah Juwata Laut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max 1.5 AC.PS/1500 cc warna biru dengan Nomor : Polisi KT 8670 FE;
Bahwa terdakwa dalam membeli Bahan Bakar Jenis Solar tersebut dengan harga Rp. 6.900 (enam ribu sembilan ratus ribu rupiah) Per liter di mana terdakwa akan menjual Solar Tersebut dengan harga Rp.7.5.000,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian setelah melakukan pengisian BBM jenis Solar tersebut yang telah dimuat dalam jirigen dan setelah itu ditutup dengan tarpal dan saat dalam perjalanan pulang kemudian saksi selaku anggota Kepolisian yang menanyakan muatan dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa Terdakwa kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Bahwa Bahan Bakan Minyak jenis Solar yang diangkut terdakwa tanda disertai dengan Surat Ijin;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap pula termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi serta keterangan terdakwa yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka Majelis dapat menemukan fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa anggota Polisi menangkap Terdawa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 11.30 wita bertempat di Jalan P. Aji Iskandar Laut, Kelurahan Juwata Laut, Kecamatan Utara, Kota Tarakan;
Terdakwa ditangkap karena telah melakukan perbuatan menyalah gunakan Pengangkutan dan/ atau niaga BBM yang bersubsidi pemerintah
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa melakukan pengisian bahan bakar jenis Solar sebanyak kurang lebih 224 (dua ratus dua puluh empat) liter di APMS di daerah Juwata Laut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max 1.5 AC.PS/1500 cc warna biru dengan Nomor : Polisi KT 8670 FE;
Bahwa terdakwa dalam membeli Bahan Bakar Jenis Solar tersebut dengan harga Rp. 6.900 (enam ribu sembilan ratus ribu rupiah) Per liter di mana terdakwa akan menjual Solar Tersebut dengan harga Rp.7.5.000,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian setelah melakukan pengisian BBM jenis Solar tersebut yang telah dimuat dalam jirigen dan setelah itu ditutup dengan tarpal dan saat dalam perjalanan pulang kemudian saksi selaku anggota Kepolisian yang menanyakan muatan dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa Terdakwa kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Bahan Bakan Minyak jenis Solar yang diangkut terdakwa tanda disertai dengan Surat Ijin;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang terdakwa, terhadapnya harus dibuktikan telah memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur obyektif adalah mengenai perbuatan, yaitu pemenuhan rumusan perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah pasal yang didakwakan terhadap Para terdakwa oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, oleh perbuatan – perbuatan yang dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI. Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi (PRIMAIR), Pasal 53 huruf c UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS (SUBSIDAIR);
Bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana disebutkan di atas telah disusun secara Subsediritas, maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Peirmair jika tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair yaitu pasal 55 UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS, mengandung unsur unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Penyalahgunaan Pengangkutan ;
Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempetimbangkannya sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Setiap orang identik dengan kalimat “barang siapa”, Barang siapa adalah kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum Pidana yang akan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Barang siapa” disini yaitu orang yang identitasnya sebagaimana yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM–248/TRK/Ep.2/11/2015 tertanggal 30 November 2015. Bahwa dalam perkara ini haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah benar terdakwa adalah orang sebagaimana yang dimaksud Penuntut Umum dalam Surat dakwaan beserta berkas-berkas lain atas nama terdakwa ? maka untuk mengetahui hal itu harus dicocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (eror in persona) yang diajukan ke depan persidangan ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan oleh Penuntut seorang terdakwa bernama MAING bin AMIR yang mana identitasnya setelah diperiksa di persidangan, telah pula didukung oleh keterangan saksi-saksi serta keterangan dari terdakwa sendiri, ternyata sesuai dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis unsur “Setiap orang” telah terbukti secara sah menurut hukum ;
2. Unsur “Penyalahgunaan Pengangkutan Minyak Dan Gas Bumi”;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Kamus Bahsa Indonesia Kata “Penyalahgunaan”, berarti : Proses, cara, perbuatan menyalahgunakan. Sedangkan kata “Pengangkutan” sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 BAB I Pasal I angka 12 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan adalah Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Bahwa dengan demikian dalam perkara ini nantinya haruslah dibuktikan apakah benar Terdakwa telah melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan?, maka untuk mengetahui hal tersebut Majelis akan mempertimbangkan nya berikut ini;
Bahwa, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukan Terdawa ditangkap pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 11.30 wita bertempat di Jalan P. Aji Iskandar Laut, Kelurahan Juwata Laut, Kecamatan Utara, Kota Tarakan, Terdakwa ditangkap karena telah melakukan perbuatan menyalah gunakan Pengangkutan dan/ atau niaga BBM yang bersubsidi pemerintah. Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa melakukan pengisian bahan bakar jenis Solar sebanyak kurang lebih 224 (dua ratus dua puluh empat) liter di APMS di daerah Juwata Laut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max 1.5 AC.PS/1500 cc warna biru dengan Nomor : Polisi KT 8670 FE, terdakwa dalam membeli Bahan Bakar Jenis Solar tersebut dengan harga Rp. 6.900 (enam ribu sembilan ratus ribu rupiah) Per liter di mana terdakwa akan menjual Solar Tersebut dengan harga Rp.7.5.000,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian setelah melakukan pengisian BBM jenis Solar tersebut yang telah dimuat dalam jirigen dan setelah itu ditutup dengan tarpal dan saat dalam perjalanan pulang kemudian saksi selaku anggota Kepolisian yang menanyakan muatan dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa Terdakwa kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Bahwa Bahan Bakan Minyak jenis Solar yang diangkut terdakwa tanda disertai dengan Surat Ijin;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka menurut Majelis unsur “Penyalahgunaan Pengangkutan Minyak Dan Gas Bumi” telah terpenuhi secara menurut hukum;
3. Tanpa ijin Usaha Pengangkutan;
Menimbang bahwa Pasal I angka 20 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang MIGAS menyebutkan “Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba”
Bahwa selanjutnya dalam perkara ini harus dibuktikan apakah tindakan terdakwa dalam melakukan kegiatan mengankut BBM tersebut di atas dilakukan dengan dasar atau disertai ijin atau tidak, maka untuk mengetahui hal tersebut akan dilihat dalam pertimbangan berkiut ini ;
Bahwa fakta hukum mengungkapkan jika Terdakwa tidak memiliki ijin usaha Pengangkutan BBM;
Bahwa berdasarkan pertibangan tersebut di atas Majelis berpendapat unsur “ Tanpa ijin Usaha Pengangkutan” telah terrbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur–unsur sebagaimana dalam surat dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar pasal 55 Undang-Undang RI Nomor: 22 Tahun 2001 TentangMinyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, di samping harus memenuhi unsur obyektif juga harus memenuhi unsur subyektif, yaitu mengenai kemampuan bertanggung jawab dari terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggung jawab adalah tidak terdapatnya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa menurut Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan kemampuannya bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan demikian perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kelangkaan BBM di masyarakat;
Hal yang meringankan :
1. Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
2. Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan Penahanan yang sah, maka Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah menuntut agar supaya Majelis Hakim menyatakan barang bukti dirampas untuk Negara maka status barang bukti akan ditentukan dalam amar di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang MIGAS , pasal– pasal dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MAING bin AMIR telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MelakukanPengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Solar tanpa ijin Pengangkutan” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua)Bulan dan 15 (Lima belas hari) dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6. Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Pick Up Merek Daihatsu Grand Max warna biru Nopol : KT 8670 FE;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah Terpal warna orange;
1 (satu) buah Tali warna Putih;
1 (satu) bua Tali warna biru;
1 (satu) buah selang warna Putih;
1 (satu) buah Corong warna hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar : Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 oleh kami MAHYUDIN IGO, S.H sebagai Ketua Majelis, HENDRA YUDAUTAMA, S.H.M.H dan HERBERTH G.U, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut telah diucapkan oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, yang dihadiri oleh kedua Hakim Anggota, dengan didampingi oleh Hj. SITI NURHAYATI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan, dan dihadiri pula oleh HARTANTO, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan serta Terdakwa;
| Hakim Anggota HENDRA YUDAUTAMA, S.H.M.H | Hakim Ketua Majelis MAHYUDIN IGO, S.H Panitera Pengganti Hj. SITI NURHAYATI,S.H | Hakim Anggota HERBETH. G.U, S.H |