207/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 207/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Mawar Blok. I-3 No.5
Also in 2 other cases
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 207/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT MULTI ADVERINDO, berkedudukan di Perumahan Cemara Asri, Jl. Mawar No. 5 Medan Sumatra Utara 20371, yang diwakili oleh Askaris Chioe Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada David Abraham, BSL, P Aji Hari Setiawan, S. H., M. H., Fredy H. L. Tobing, S. H., Ellsy Novita, S. H., Diyanti Polhaupessy, S. H., Raman Sharma, S.H., Para Advokat pada Abraham Law Firm beralamat di Prince Centre Lt. 10 Jalan Jend Sudirman Kav 3 - 4 Jakarta 10220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Maret 2015, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Terbantah I;
PT GEOSTRUCTURE DYNAMICS, berkedudukan di Jalan Roxy Mas bisnis Centre Blok C 5 No. 2 Jl. KH Hasim Ashari, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Hartanto Legowo Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada David Abraham, BSL, P Aji Hari Setiawan, S. H., M. H., Fredy H. L. Tobing, S. H., Ellsy Novita, S. H., Diyanti Polhaupessy, S. H., Raman Sharma, S.H., Para Advokat pada Abraham Law Firm beralamat di Prince Centre Lt. 10 Jalan Jend Sudirman Kav 3 - 4 Jakarta 10220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Maret 2015, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Terbantah II;
L a w a n
PT RANYZA ENERGY, berkedudukan di Jl. Tentara Pelajar, Rukan Permata Senayan Blok B- 08 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210, yang diwakili oleh Beng Phangadi Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Marah Muda HD. Harahap, S.H., Irwansyah gultom, S. H., dan Nazarudin Lubis, S. H. Advokat, beralamat di Jalan Sei Batanghari No. 52/Jalan Manunggal No. 10 Kota Medan, Sumatra Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Januari 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Pembantah;
D a n
PT MANUNGGAL ENGINEERING, berkedudukan di Wisma GKBI lantai 39 Jalan. Jend. Sudirman No. 28 Kelurahan Bendungan Hilir Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat 10210 , yang diwakili oleh Isworo Triadi Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Desri Novian, S. H., M. H., Tubagus Sukatma, S. H., M. H., Bhakti M A, S. H., M. H., Elvira Hanum, S. H., MKn, Dian Juniar Amelia, S. H., Rt. Fifi Suryaputri, S. H, Antonius Danar Prasetya, S. H., Nicholas R E Harahap, S. H., Para Advokat pada Novian & Partners beralamat di Royal Palace Blok A-19 Jl. Prof Dr. Soepomo, S. H. No. 178 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Maret 2015, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Terbantah III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Pembantah dengan Surat Bantahan tanggal 25 Februari 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 25 Februari 2015 dalam Register Nomor 6/Pdt.G/2015/PN Kis, telah mengajukan bantahan sebagai berikut:
Bahwa PEMBANTAH keberatan dan menolak pelaksanaan sita eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 04/PEN.ST.Eks/PDT/2014/PN-Kis Jo. Nomor: 12/WASIT/2010/PN-JKT.PST., tertanggal 23 Oktober 2014 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi No. 04/BA.Sita.Eks/2014/PN-Kis, tertanggal 19 November 2014 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 072/2013/Eks., tertanggal 26 Juni 2014.
Bahwa berdasarkan permohonan yang diajukan TERBANTAH I dan TERBANTAH II, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Penetapan No. 072/2013/Eks., tertanggal 26 Juni 2014 untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap: Tanah setempat dikenal dengan Desa Kuala Indah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatera Utara, SK No.S.454/MenHut-VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 atas nama PT. Ranyza Energi seluas 52 Ha (lima puluh dua Hektar).
Bahwa selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta bantuan delegasi untuk melakukan sita eksekusi melalui Pengadilan Negeri Kisaran dan karenanya Ketua Pengadilan Negeri Kisaran memberikan Penetapan Nomor: 04/PEN.ST.Eks/PDT/2014/PN-Kis Jo. Nomor: 12/WASIT/2010/PN-JKT.PST., tertanggal 23 Oktober 2014 dan memerintahkan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran untuk melaksanakan Sita Eksekusi terhadap: Tanah setempat dikenal dengan Desa Kuala Indah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatera Utara, SK No.S.454/MenHut-VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 atas nama PT. Ranyza Energi seluas 52 Ha (limapuluh dua Hektar).
Bahwa pada tanggal 19 November 2014, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, telah dilakukan Sita Eksekusi terhadap: Tanah setempat dikenal dengan Desa Kuala Indah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatera Utara, SK No.S.454/MenHut-VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 atas nama PT. Ranyza Energi seluas 52 Ha, sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No. 04/BA.Sita.Eks/2014/PN-Kis, tertanggal 19 November 2014.
Bahwa PEMBANTAH sangat berkeberatan dan menyatakan menolak serta membantah pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan permohonan yang diajukan TERBANTAH I dan TERBANTAH II. Karenanya, PEMBANTAH memiliki hak hukum untuk mengajukan BANTAHAN melalui Pengadilan Negeri Kisaran (vide. Pasal 195 ayat (6) HIR Jo. Pasal 206 ayat (6) Rbg).
Bahwa sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 04/PEN.ST.Eks/PDT/2014/PN-Kis Jo. Nomor: 12/WASIT/2010/PN-JKT.PST., tertanggal 23 Oktober 2014 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi No. 04/BA.Sita.Eks/2014/PN-Kis, tertanggal 19 November 2014 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 072/2013/Eks., tertanggal 26 Juni 2014 tersebut tidak memenuhi syarat-syarat dan melanggar asas-asas dalam penyitaan dan karenanya sita eksekusi A-quo tidak memiliki kekuatan hukum, dengan alasan-alasan hukum, bukti-bukti dan fakta-fakta sebagai berikut:
PEMBANTAH MERUPAKAN PEMEGANG HAK PENGUASAAN ATAS TANAH ATAS DASAR IZIN PINJAM PAKAI DARI NEGARA
Bahwa untuk dapat memperoleh Hak Penguasaan Atas Tanah yang merupakan kawasan hutan produksi seluas 52 Ha (limapuluh dua hektar), terletak di Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, PEMBANTAH mengajukan Permohonan Pinjam Pakai kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas dalam rangka pembangunan PLTU Batubara 2 x 125 MW melalui Menteri Kehutanan R.I. Dan Menteri Kehutanan R.I. telah memberikan persetujuan sebagaimana Surat Menteri Kehutanan RI No. S.454/MENHUT-VII/2007, tertanggal 12 Juli 2007 Perihal : Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL) seluas 52 Ha Untuk Pembangunan PLTU Batubara 2 x 125 MW atas nama PT. Ranyza Energi di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Bukti P – 1).
Bahwa berdasarkan Persetujuan Prinsip Menteri Kehutanan R.I. tersebut, PEMBANTAH dibebani kewajiban diantaranya :
menyediakan dan menyerahkan lahan bukan kawasan hutan kepada Departemen Kehutanan RI seluas ± 104 Ha yang “clear & clean” sebagai kompensasi atas kawasan hutan yang digunakan.
Melaksanakan dan menanggung biaya reboisasi dan lahan kompensasi.
Melaksanakan reklamasi dan reboisasi pada kawasan hutan yang sudah digunakan tanpa menunggu selesainya pinjam pakai kawasan hutan.
Menghindari dan mencegah terjadinya kerusakan hutan, erosi, tanah longsor dan kebakaran hutan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Menjaga keamanan kawasan hutan yang dipinjam pakai dan sekitarnya.
Membayar ganti rugi nilai tegakan, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) kepada pemerintah atas kawasan hutan yang digunakan.
Dan selanjutnya, berdasarkan Persetujuan Prinsip Menteri Kehutanan R.I., PEMBANTAH telah menerima Izin Dispensasi Penggunaan Kawasan Hutan seluas 52 Ha (limapuluh dua Hektar) sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.346/Menhut-II/2007, tertanggal 22 Oktober 2007 Tentang Izin Dispensasi Penggunaan Kawasan Hutan Seluas 52 Ha (limapuluh dua Hektar) kepada PT. Ranyza Energi untuk Pembangunan PLTU Batubara 2 x 125 MW Yang Terletak Di Desa Kuala Indah, Kecamatan Seisuka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Bukti P – 2).
Bahwa berkaitan dengan kewajiban PEMBANTAH dalam hal penyediaan lahan kompensasi seluas 104 Ha (seratus empat Hektar) tersebut, Menteri Kehutanan R.I. telah mengeluarkan Surat No. S.39/MENHUR-VII/2008, tertanggal 30 Januari 2008 Perihal Persetujuan Lahan Kompensasi seluas 104 Ha di Desa Batu Jongjong, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara atas nama PT. Ranyza Energi (Bukti P – 3).
Bahwa dikarenakan PEMBANTAH telah memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam Persetujuan Prinsip dan Izin Dispensasi Penggunaan Kawasan Hutan seluas 52 Ha (lima puluh dua Hektar) tersebut, maka Menteri Kehutanan R.I. telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 308/Menhut-II/2008, tertanggal 5 September 2008 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Seluas 52 HA (Limapuluh dua Hektar) untuk Pembangunan PLTU Batubara 2 x 135 MW Atas Nama PT. Ranyza Energi Yang Terletak Di Desa Kuala Indah, Kecamatan Seisuka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Bukti P – 4).
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan R.I. Nomor: SK. 308/Menhut-II/2008, tertanggal 5 September 2008 ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
PT. Ranyza Energi (PEMBANTAH) diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan PLTU Batubara 2 x 135 MW dan bukan untuk kegiatan lain serta arealnya tetap berstatus sebagai kawasan hutan;
Izin Pinjam Pakai tersebut berlaku untuk jangka waktu awal 20 (duapuluh) tahun sesuai dengan rencana kerja PT. Ranyza Energi (PEMBANTAH) dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan perpanjangan yang dilakukan oleh pemegang izin paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu izin dengan mendasarkan pada masa berlaku Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU) atau Izin penggantinya;
PT. Ranyza Energi (PEMBANTAH) wajib memenuhi ketentuan-ketentuan diantaranya sebagai berikut:
Menjaga keamanan kawasan hutan yang dipinjam pakai dan kawasan hutan sekitarnya;
Menghindari dan mencegah terjadinya kerusakan hutan, terjadinya erosi, tanah longsor dan kebakaran hutan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan;
Membantu pengamanan kawasan hutan sampai batas terluar areal pinjam pakai, khususnya memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai aktivitas illegal yang terjadi pada areal tersebut;
Membantu melakukan perlindungan hutan sampai dengan batas terluar areal pinjam pakai kawasan hutan;
Melakukan reklamasi dan/atau reboisasi atas bagian hutan yang dipergunakan untuk pembangunan PLTU Batubara 2 x 135 MW, sarana penunjangnya dan areal terganggu lainnya;
Tidak memindahtangankan Izin kepada pihak manapun tanpa persetujuan Menteri Kehutanan.
Izin pinjam pakai tersebut dapat dibatalkan hanya dengan alasan untuk kepentingan nasional yang lebih tinggi dan mendesak dan dengan memperhatikan kepentingan pemegang izin serta dilakukan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Bahwa PEMBANTAH memiliki hak untuk berada, menempati dan mengelola serta melakukan kegiatan sebagaimana yang diizinkan atau kegiatan lain yang berhubungan dengan izin yang dimiliki dalam kawasan hutan yang dipinjam pakai tersebut.
Bahwa karenanya, PEMBANTAH selaku pemegang hak penguasaan atas tanah harus dilindungi dari suatu sita eksekusi, dimana pemegang hak tersebut bukan sebagai pihak dalam perkara yang telah diputus melalui Putusan BANI tersebut (vide. Mahkamah Agung RI, Buku II – Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Edisi 2007, Hal. 101).
PEMBANTAH BUKANLAH PIHAK DALAM PERKARA-PERKARA YANG MENDASARI SITA EKSEKUSI
Bahwa Sita Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kisaran berdasarkan permohonan sita eksekusi yang diajukan TERBANTAH I dan TERBANTAH II adalah merupakan tahap lanjutan dalam proses eksekusi atas Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 343/III/ARB-BANI/2010, tertanggal 6 Desember 2010. (Bukti P - 5).
Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam perkara Nomor: 343/III/ARB-BANI/2010 yang telah diputus oleh BANI tersebut, adalah:
PT. Multi Adverindo selaku PEMOHON I (TERBANTAH I)
PT. Geostructure Dynamics selaku PEMOHON II (TERBANTAH II)
PT. Manunggal Engineering selaku TERMOHON (TERBANTAH III)
Bahwa terhadap Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 343/III/ARB-BANI/2010, juga terdapat Perkara Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Perkara No.36/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst, dengan pihak-pihak sebagai berikut :
PT. Manunggal Engineering selaku PEMOHON (TERBANTAH III)
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) selaku TERMOHON I
PT. Multi Adverindo selaku TERMOHON II (TERBANTAH I)
PT. Geostructure Dynamics selaku TERMOHON III (TERBANTAH II)
(Bukti P - 6).
Bahwa terbukti PEMBANTAH bukanlah merupakan pihak dalam perkara-perkara tersebut diatas, maka sangatlah tidak beralasan secara hukum untuk diletakkan sita eksekusi terhadap tanah yang dikuasai PEMBANTAH sebagaimana Izin Pinjam Pakai yang diperoleh PEMBANTAH dari Menteri Kehutanan R.I.
BARANG MILIK PIHAK KETIGA TIDAK DAPAT DISITA
Bahwa Sita Eksekusi hanya diletakkan terhadap barang milik pihak tersita (vide. Pasal 197 ayat (1) dan (8) HIR atau Pasal 208 dan Pasal 209 Rbg). Dan Sita Eksekusi yang diletakkan atas barang orang lain mengakibatkan pelanggaran syarat penyitaan, sehingga sita itu dianggap tidak sah dan karenanya pengadilan melalui juru sita harus mengadakan penyelidikan yang teliti tentang identitas dan status barang yang hendak disita agar jangan sampai keliru menyita barang pihak ketiga (vide. M. Yahya Harahap, SH., Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, Juli 2006, Hal. 91).
Bahwa PEMBANTAH selaku pemegang hak penguasaan pinjam pakai atas tanah yang terletak di Desa Kuala Indah, Kecamatan Seisuka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan izin pinjam pakai yang diperoleh dari Menteri Kehutanan R.I., merupakan Pihak Ketiga yang tidak memiliki hubungan dengan TERBANTAH I, TERBANTAH II maupun TERBANTAH III serta bukanlah pihak pihak dalam perkara-perkara yang mendasarkan sita eksekusi tersebut. Karenanya, sita eksekusi yang diletakkan terhadap tanah yang berada dalam penguasaan PEMBANTAH mengakibatkan terjadinya pelanggaran atas syarat-syarat penyitaan, sehingga sita itu secara hukum dianggap tidak sah.
BARANG MILIK NEGARA TIDAK DAPAT DISITA
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi: Putusan Mahkamah Agung RI No. 2539 K/Pdt/1985, tertanggal 30 Juli 1985, dinyatakan:
“pada prinsip barang-barang milik Negara tidak dapat dikenakan Sita Jaminan/Sita Eksekusi, karena barang-barang milik Negara dipakai untuk melaksanakan tugas kenegaraan...”
Bahwa berdasarkan Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dinyatakan:
“Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;
barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.”
Bahwa Larangan penyitaan yang diatur dalam Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tersebut, antara lain:
Bersifat absolut atau mutlak
Tidak terbuka kemungkinan untuk menyita berdasarkan izin Mahkamah Agung, seperti halnya dahulu berdasarkan Pasal 66 ICW (Indische Comptabiliteitsweet).
Dengan demikian, berdasarkan alasan apapun, dilarang melakukan penyitaan terhadap uang dan barang milik Negara (vide. M. Yahya Harahap, SH., Hukum Acara Perdata, Cetakan kesebelas, Juli 2011, Hal. 323-324).
Bahwa sebidang tanah seluas 52 Ha (lima puluh dua Hektar) yang terletak di Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara merupakan kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas, sebagaimana juga telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan R.I. Nomor: SK. 308/Menhut-II/2008, tertanggal 5 September 2008.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dinyatakan:
“Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara..”
Bahwa terbukti sebidang tanah dalam kawasan hutan seluas 52 Ha (lima puluh dua Hektar) yang terletak Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara merupakan barang tetap dan memiliki hak kebendaan kepunyaan Negara, karenanya terhadap Barang-barang tidak bergerak milik Negara tidak dapat dilakukan penyitaan.
PEMBANTAH TIDAK PERNAH DIBERITAHU BAHWA TERHADAP TANAH YANG DIKUASAI PEMBANTAH DIAJUKAN SITA EKSEKUSI
Bahwa PEMBANTAH selaku pemegang hak penguasaan pinjam pakai atas tanah sesuai dengan Izin Pinjam Pakai yang diperoleh dari Menteri Kehutanan R.I., sepatutnya diberitahukan secara layak dan patut atas dilakukannya sita eksekusi sesuai dengan ketentuan tata cara pemanggilan atau pemberitahuan yang ditentukan Pasal 390 HIR atau Pasal 718 Rbg (vide. M. Yahya Harahap, SH., Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, Juli 2006, Hal. 88).
Bahwa oleh karena tidak adanya pemberitahuan maupun surat teguran kepada PEMBANTAH, maka sita eksekusi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata cara pemanggilan atau pemberitahuan yang ditentukan Pasal 390 HIR atau Pasal 718 Rbg
KESALAHAN DALAM PENERAPAN HUKUM/PELANGGARAN SYARAT PENYITAAN
Bahwa PEMBANTAH bukanlah merupakan pihak dalam perkara Permohonan Arbitrase Nomor: 343/III/ARB-BANI/2010 dan juga bukan merupakan Pihak dalam Perkara No.36/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst, karenanya sangatlah tidak beralasan secara hukum untuk diletakkan sita eksekusi terhadap tanah yang sedang dikuasai PEMBANTAH sesuai Izin Pinjam Pakai yang diperoleh dari Menteri Kehutanan R.I.
Bahwa terhadap proses penyelesaian suatu perkara, tidak boleh menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga yang tidak ikut menjadi pihak dalam perkara. Karenanya sehubungan dengan itu, pengabulan dan pelaksanaan sita dalam suatu perkara:
hanya terbatas terhadap harta kekayaan tergugat, dan
tidak boleh melampaui terhadap harta kekayaan pihak ketiga
(vide. M. Yahya Harahap, SH., Hukum Acara Perdata, Cetakan kesebelas, Juli 2011, Hal. 299).
Bahwa sita eksekusi yang diletakkan atas barang orang lain mengakibatkan pelanggaran syarat penyitaan, sehingga sita itu dianggap tidak sah (vide. M. Yahya Harahap, SH., Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, Juli 2006, Hal. 91).
Bahwa dikarenakan terhadap sebidang tanah dalam kawasan hutan seluas 52 Ha (lima puluh dua Hektar) yang terletak Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara telah diletakkan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kisaran berdasarkan permohonan yang diajukan TERBANTAH I dan TERBANTAH II karenanya terbukti, telah terjadi perbuatan melawan hukum terhadap PEMBANTAH.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PEMBANTAH mohon agar Pengadilan Negeri Kisaran berkenan memeriksa, mengadili serta selanjutnya memberi Putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Bantahan dari PEMBANTAH untuk seluruhnya.
Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang baik dan benar.
Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 072/2013/Eks tanggal 26 Juni 2014 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran No. 04 / PEN.ST.Eks / PDT / 2014 / PN. Kis Jo. Nomor: 12/WASIT/2010/PN.JKT.PST., Tanggal 23 Oktober 2014 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi No.04/BA.Sita. Eks/2014/PN-Kis., Tanggal 19 November 2014, beserta Penetapan-Penetapan lain yang diterbitkan sehubungan dengan sita eksekusi tersebut.
Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Kisaran untuk melakukan Pengangkatan Sita Eksekusi melalui Berita Acara Pengangkatan Sita Eksekusi atas Tanah setempat dikenal dengan Desa Kuala Indah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatera Utara, SK No.S.454/MenHut-VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 atas nama PT. Ranyza Energi seluas 52 Ha (lima puluh dua Hektar).
Menyatakan TERBANTAH I dan TERBANTAH II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehubungan dengan permohonan sita eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 072/2013/Eks tanggal 26 Juni 2014 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran No. 04 / PEN.ST.Eks / PDT / 2014 / PN. Kis Jo. Nomor: 12/WASIT/2010/PN.JKT.PST., Tanggal 23 Oktober 2014 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi No.04/BA.Sita. Eks/2014/PN-Kis., Tanggal 19 November 2014.
Menghukum TERBANTAH I, II dan III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau, apabila Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap bantahan Pembantah tersebut Terbantah I dan Terbantah II memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa TERBANTAH I dan TERBANTAH II menolak seluruh dalil PEMBANTAH dalam Bantahan, kecuali yang secara nyata dan tegas diakui kebenarannya dalam Jawaban ini ;
Bahwa TERBANTAH I dan TERBANTAH II dalam memohonkan Sita Eksekusi atas putusan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor : 343/III/ARB-BANI/2010 tanggal 6 Desember 2010, terlebih dahulu mengajukan surat Permohonan Eksekuator melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 8 Mei 2012 (Bukti T I & T II – 1) ;
Bahwa terhadap Permohonan Eksekuator tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Penetapan, yakni Penetapan Perkara No. 72/2013.Eks.jo. Perkara Nomor : 343/III/ARB-BANI/2010 tertanggal 26 September 2013 dengan Irah-irah “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang pada intinya menyatakan bahwa Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dapat dilaksanakan (Eksekuatur) (Bukti T I & T II – 2) ;
Bahwa guna melaksanakan eksekusi terhadap Putusan BANI tersebut TERBANTAH I DAN TERBANTAH II melalui surat tertanggal 10 Oktober 2013 telah memohonkan Aanmaning atas Penetapan No. 72/2013.Eks.jo. Perkara Nomor : 343/III/ARB-BANI/2010 tertanggal 26 September 2013 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memanggil TERMOHON III (Bukti T I & T II – 3), dan terhadap permohonan Aanmaning tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pemanggilan berdasarkan Penetapan Nomor : 072/2013.EKS dengan Irah-irah “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” (Bukti T I & Bukti T II – 4) ;
Bahwa oleh karena TERMOHON III tidak melaksanakan isi dari putusan BANI yang telah didaftarkan/disimpan (di-deponir) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, maka TERMOHON I dan TERMOHON II memohonkan Sita Eksekusi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 10 April 204 (Bukti T I & Bukti T II -5) ;
Bahwa terhadap permohonan Sita Eksekusi tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah megabulkannya dan Pengadilan Jakarta Pusat telah meminta bantuan kepada Pengadilan Negeri Kisaran untuk melaksanakan Sita Eksekusi yang dimohonkan TERMOHON I dan TERMOHON II ( Bukti T I & Bukti T II – 6) ;
Bahwa berdasarkan PENETAPAN No. 04/Pen.ST Eks/PDT/2014/PN-Kis jo. Nomor : 12/WASIT/2010/PN.JKT-PST dengan Irah-irah “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, Pengadilan Negeri Kisaran telah melakukan Sita Eksekusi ( Bukti T I & Bukti T II – 7), hal ini sesuai dengan Berita Acara Sita Eksekusi No. 04/BA.Sita.Eks/2014/PN-Kis (Bukti T I & Bukti T II – 8) ;
Bahwa terhadap Penetapan Sita yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kisaran tersebut, dimana pada Akte Penetapan selalu mencantumkan Irah-irah “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, oleh karenanya Penetapan Sita yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut adalah sah dan mempunyai kekuatan Eksekutorial, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 1 UU No. 48 Thn 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Bahwa perlu kami sampaikan Terbantah I dan Terbantah II (Joint Operation) dengan Terbantah III terikat dalam suatu hubungan hukum berdasarkan kontrak nomor ME-C001/KLT-1007 tanggal 26 Oktober 2007 (selanjutnya disebut "kontrak") dimana Para Terbantah adalah selaku kontraktor dan Terbantah III sebagai Pemilik (Owner) atas pekerjaan Civil Work Pembangunan Listrik Tenaga Batubara 2x135MW yang berlokasi di Kuala Tanjung Sumatra Utara;
Bahwa berdasarkan Kontrak tersebut diatas, sepengetahuan TERBANTAH I DAN TERBANTAH II, lahan atas proyek dimaksud adalah milik TERBANTAH III ;
Bahwa andaikata benar (quod non) lahan tersebut adalah milik PEMBANTAH, pada butir 5 f halaman 5 Bantahan, PEMBANTAH menyatakan “PEMBANTAH wajib memenuhi ketentuan-ketentuan diantaranya sebagai berikut :
f. Tidak memindahtangankan izin kepada pihak manapun tanpa persetujuan Menteri Kehutanan
Bahwa faktanya, pada saat PARA TERBANTAH menandatangani Kontrak dengan TERBANTAH III, lahan dimaksud dikelola oleh TERBANTAH III;
Bahwa mengenai kepemilikan lahan tersebut, TERBANTAH III tidak pernah menyatakan sanggahannya, baik dalam persidangan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) maupun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka PARA PEMBANTAH mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menolak Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Bantahan PEMBANTAH tidak dapat diterima (Niet ontvantkelijke verklaard).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka PARA PEMBANTAH mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Menolak Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima Bantahan PEMBANTAH (Niet ontvantkelijke verklaard);
Menghukum PEMBANTAH untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai Undang-Undang dan Peraturan hukum yang berlaku (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap bantahan Pembantah tersebut Terbantah III memberikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa antara TERBANTAH I, TERBANTAH II dan TERBANTAH III terdapat hubungan hukum sebagaimana Kontrak No. ME.-C001/KLT-1007 tanggal 26 Oktober 2007, tentang Site leveling & Grading Work dalam Proyek Kuala Tanjung 2x135 MW IPP Coal Fired Power Plant (Bukti TIII – 1);
Bahwa TERBANTAH I selaku Pemohon I dan TERBANTAH II selaku Pemohon II mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Arbitrase terhadap TERBANTAH III selaku Termohon melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana Perkara Arbitrase No. 343/III/ARB-BANI/2010. Karenanya, TERBANTAH I, TERBANTAH II dan TERBANTAH III merupakan pihak dalam sengketa Arbitrase tersebut;
Bahwa terhadap Putusan Arbitrase No. 343/III/ARB-BANI/2010, Tertanggal 6 Desember 2010 (Bukti TIII – 2), TERBANTAH III mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI tersebut sebagaimana Perkara No. 36/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan menempatkan TERBANTAH I selaku Termohon II dan TERBANTAH II selaku Termohon III (Bukti TIII – 3);
Bahwa TERBANTAH I dan TERBANTAH II telah mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap TERBANTAH III melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun dalam permohonan tersebut dinyatakan dikarenakan TERBANTAH III tidak dapat melaksanakan isi dari Putusan BANI tersebut, maka TERBANTAH I dan TERBANTAH II memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta Termohon Eksekusi (TERBANTAH III) berupa tanah setempat dikenal dengan Desa Kuala Indah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatera Utara SK No. S.454/Menhut-VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 atas nama PT. Ranyza Energi (PEMBANTAH) seluas 52 Ha (lima puluh dua Hektar);
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2014, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan TERBANTAH I dan TERBANTAH II selaku Permohon Eksekusi serta meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kisaran untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah setempat dikenal dengan Desa Kuala Indah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatera Utara SK No. S.454/Menhut-VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 atas nama PT. Ranyza Energi (PEMBANTAH) seluas 52 Ha (lima puluh dua Hektar), sebagaimana Penetapan No. 072/2013.EKS;
Bahwa dengan didasarkan pada permintaan bantuan (delegasi) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka, pada tanggal 23 Oktober 2014 Ketua Pengadilan Negeri Kisaran telah mengeluarkan Penetapan Nomor 04/PEN.ST.Eks/PDT/2014/PN-Kis Jo. Nomor 12/WASIT/2010/PN-JKT.PST., untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah setempat dikenal dengan Desa Kuala Indah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatera Utara SK No. S.454/Menhut-VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 atas nama PT. Ranyza Energi (PEMBANTAH) seluas 52 Ha (lima puluh dua Hektar);
Bahwa TERBANTAH III telah mengirimkan Surat No. 1114/NP.XI/DN-DNR/2014, tertanggal 13 November 2014 kepada Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Perihal: Mohon Koreksi Terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 04/PEN.ST.Eks/PDT/2014/PN-Kis Jo. Nomor 12/WASIT/2010/PN-JKT.PST., tertanggal 23 Okrober 2014 (Bukti TIII – 4);
Bahwa selanjutnya, TERBANTAH III akan memberikan penjelasan atas Bantahan yang diajukan PEMBANTAH, sebagai berikut:
PENYELESAIAN SUATU PERKARA TIDAK BOLEH MENIMBULKAN KERUGIAN KEPADA PIHAK KETIGA
Bahwa PT. Ranyza Energi selaku PEMBANTAH bukan merupakan pihak baik dalam sengketa yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) maupun dalam sengketa berkaitan pembatalan putusan BANI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karenanya, PT. Ranyza Energi selaku PEMBANTAH yang merupakan pihak ketiga, tidak memiliki hubungan apapun baik dengan TERBANTAH I, TERBANTAH II maupun TERBANTAH III;
Bahwa terhadap sita eksekusi yang telah diajukan TERBANTAH I dan TERBANTAH II melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka, berdasarkan Doktrin M. Yahya Harahap, SH., terkait dengan larangan menyita milik pihak ketiga, M. Yahya Harahap, SH., dinyatakan:
“Proses penyelesaian suatu perkara, tidak boleh menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga yang tidak ikut menjadi pihak dalam perkara. Prinsip kontrak partai (party contract) yang digariskan Pasal 1340 KUH Perdata yang menegaskan perjanjian hanya mengikat kepada para pihak yang membuatnya, berlaku juga dalam proses penyelesaian perkara. Hanya mengikat kepada para pihak penggugat dan tergugat. Tidak boleh merugikan pihak ketiga atau pihak lain yang tidak terlibat sebagai pihak dalam perkara yang bersangkutan.
Sehubungan dengan itu, pengabulan dan pelaksanaan sita dalam suatu perkara:
hanya terbatas terhadap harta kekayaan tergugat, dan
tidak boleh melampaui terhadap harta kekayaan pihak ketiga.”
(Vide. M. Yahya Harahap, SH., Hukum Acara Perdata, Cetakan kesebelas, Juli 2011, Hal. 299);
Bahwa selanjutnya, berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Agung RI No. 185/Pdt.Plw/2010/PN.Slmn., Tertanggal 8 Agustus 2011, Mahkamah Agung mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 378 Rv dan Pasal 379 Rv, untuk dapat dikabulkannya perlawanan pihak ketiga diperlukan terpenuhinya 2 (dua) unsur penting, yaitu:
adanya kepentingan dari pihak ketiga tersebut;
secara nyata hak pihak ketiga dirugikan.
SITA EKSEKUSI TIDAK DAPAT DILETAKKAN TERHADAP BARANG MILIK PIHAK KETIGA
Bahwa PEMBANTAH merupakan Pihak Ketiga dan juga selaku pemegang hak penguasaan pinjam pakai atas sebidang tanah yang terletak di Desa Kuala Indah, Kecamatan Seisuka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.308/Menhut-II/2008, tertanggal 5 September 2008 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan seluas 52 Ha (lima puluh dua hektar);
Bahwa sebagaimana Doktrin yang dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, SH., dinyatakan:
“Sita Eksekusi yang diletakkan atas barang orang lain mengakibatkan pelanggaran syarat penyitaan, sehingga sita itu dianggap tidak sah.”
(Vide. M. Yahya Harahap, SH., Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, Juli 2006, Hal. 91).
SITA EKSEKUSI TIDAK DAPAT DILETAKKAN TERHADAP BARANG MILIK NEGARA
Bahwa sebidang tanah dengan luas 52 Ha (limapuluh dua Hektar) yang terletak di Desa Desa Kuala Indah, Kecamatan Seisuka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara merupakan Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas;
Bahwa hutan dan termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya terletak di wilayah hukum Republik Indonesia dikuasai oleh Negara (Vide.Pasal 4 UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang);
Bahwa berkaitan dengan larangan menyita milik Negara, M. Yahya Harahap, SH., menyatakan:
“Dalam salah satu Putusan Mahkamah Agung No. 2539 K/Pdt/1985, Tertanggal 30 Juli 1985 terdapat penegasan, antara lain:
Pada prinsipnya barang-barang milik Negara tidak dapat dikenakan sita jaminan atau sita eksekusi, atas alasan barang-barang milik Negara dipakai dan diperuntukkan melaksanakan tugas kenegaraan,
Namun demikian, berdasarkan Pasal 66 ICW (Indische Comptabiliteitsweet) member kemungkinan menyita barang-barang milik Negara atas izin MA,
Akan tetapi, kebolehan itu mesti memperhatikan Pasal 66 bahwa terhadap barang-brang milik Negara tertentu baik karena sifatnya atau karena tujuannya menurut undang-undang tidak boleh disita,
Sehubungan dengan itu, apabila hendak dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik Negara, harus terlebih dahulu diteliti apakah barang milik Negara tersebut, termasuk barang yang menurut sifat dan tujuannya barang yang dapat disita atau tidak.”
(Vide. Hukum Acara Perdata – Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, M. Yahya Harahap, SH., Sinar Grafika, cetakan kesebelas, Juli 2011, Hal. 322)
Bahwa berdasarkan Pasal 50 huruf (d) UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan:
“Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada Negara/daerah;
barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik Negara;
barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh Negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Bahwa sebagaimana Doktrin yang dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, SH., dinyatakan:
“Larangan penyitaan yang diatur dalam Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004, antara lain:
Bersifat absolut atau mutlak,
Tidak dibuka kemungkinan untuk menyita berdasarkan izin Mahkamah Agung, seperti halnya dahulu berdasarkan Pasal 66 ICW,
Dengan demikian, berdasarkan alasan apapun, dilarang melakukan penyitaan terhadap uang dan barang milik Negara atau daerah maupun terhadap uang dan barang yang dikuasai Negara atau daerah.”
(Vide. Hukum Acara Perdata – Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, M. Yahya Harahap, SH., Sinar Grafika, cetakan kesebelas, Juli 2011, Hal. 323-324)
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, dalil-dalil yang disampaikan PEMBANTAH sangat beralasan secara hukum dan layak dikabulkan sepenuhnya oleh Pengadilan Negeri Kisaran.
Namun, apabila Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap bantahan Pembantah tersebut Pengadilan Negeri Kisaran telah menjatuhkan putusan nomor : 6/Pdt.G/2015/PN.Kis tanggal 22 Desember 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian;
Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 072/2013/Eks tanggal 26 Juni 2014 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Kisaran Nomor 04/PEN.ST.Eks/PDT/2014/PN-Kis jo. Nomor 12/WASIT/2010/PN.JKT.PST tanggal 23 Oktober 2014 jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 04/BA.Sita.Eks/2014/PN-Kis tanggal 19 Nopember 2014 beserta penetapan-penetapan lain yang diterbitkan sehubungan dengan sita eksekusi tersebut;
Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Kisaran untuk melakukan pengangkatan sita eksekusi melalui Berita Acara Pegangkatan Sita Eksekusi atas tanah setempat dikenal dengan Desa Kuala Indah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatra Utara, SK Nomor S. 454/MEN HUT-VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 atas nama PT Ranyza Energi seluas 52 Ha (lima puluh dua hektar);
Menghukum Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.306.000,00 (dua juta tiga ratus enam ribu rupiah);
Menolak bantahan Pembantah untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa setelah membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kisaran, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Terbantah I dan II, pada tanggal 22 Januari 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kisaran nomor : 6/Pdt.G/2015/PN.Kis tanggal 22 Desember 2015, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Pembantah tanggal 9 Februari 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Terbantah III tanggal 12 Februari 2016;
Menimbang, bahwa setelah membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Pengadilan Negeri Kisaran, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Terbantah I dan II tanggal 1 April 2016, kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Pembantah tanggal 7 April 2016, dan kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding semula Terbantah III yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Terbantah I dan II telah diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan pasal 199 ayat (1) RBg dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kisaran nomor : 6/Pdt.G/2015/PN.Kis tanggal 22 Desember 2015, berpendapat fakta hukum dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Banding menilai perlu memperbaiki amar putusan Pengadilan tingkat pertama sekedar redaksional yaitu amar No.3 khusus frasa “batal” diganti “tidak sah”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Kisaran nomor : 6/Pdt.G/2015/PN.Kis tanggal 22 Desember 2015, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan dengan perbaikan redaksi amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding I dan II semula Terbantah I dan II tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Terbantah I dan II tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran nomor : 6/Pdt.G/2015/PN.Kis tanggal 22 Desember 2015, yang dimohonkan banding dengan perbaikan sekedar redaksi amar putusan point 3, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian;
Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
Menyatakan tidak sah atau tidak berkekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 072/2013/Eks tanggal 26 Juni 2014 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Kisaran Nomor 04/PEN.ST.Eks/ PDT/2014/PN-Kis jo. Nomor 12/WASIT/2010/PN.JKT.PST tanggal 23 Oktober 2014 jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 04/BA.Sita.Eks/ 2014/PN-Kis tanggal 19 Nopember 2014 beserta penetapan-penetapan lain yang diterbitkan sehubungan dengan sita eksekusi tersebut;
Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Kisaran untuk melakukan pengangkatan sita eksekusi melalui Berita Acara Pegangkatan Sita Eksekusi atas tanah setempat dikenal dengan Desa Kuala Indah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatra Utara, SK Nomor S. 454/MEN HUT-VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 atas nama PT Ranyza Energi seluas 52 Ha (lima puluh dua hektar);
Menghukum Pembanding I dan II semula Terbantah I dan II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak bantahan Pembantah untuk selain dan selebihnya;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 oleh kami : H. SURIPTO, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DALIZATULO ZEGA, SH. dan MARYANA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 207/PDT/2016/PT-MDN tanggal 9 Juni 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta HAMONANGAN RAMBE, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. DALIZATULO ZEGA, SH. H. SURIPTO, SH.MH.
ttd
2. MARYANA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-