995 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 995 K/PDT.SUS/2010
PT.ARTERIA DAYA MULIA (ARIDA), DK.; DENY ANZANI BLANEF LATIEF, SH. (KURATOR)
TOLAK
P U T U S A N
Nomor: 995 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Kepailitan dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT ARTERIA DAYA MULIA (ARIDA), yang diwakili oleh Mulyadi Wiguna, selaku Direktur Utama, berkedudukan di Jalan Dukuh Duwur No. 46, Cirebon, Jawa Barat,
PT INDONESIA TORAY SYNTHETICS (TORAY), yang diwakili oleh Kenji Nagashima, selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Moh. Toha No. 1, Pasar Baru, Tangerang – Banten, dalam hal ini keduanya memberi kuasa kepada J.B. Gregorius, SH., MH., Advokat pada Rosana, Gregorius & Partners, beralamat di Kompleks Plaza Golden Fatmawati Blok B.21, Lt. 2, Jalan R.S. Fatmawati No. 15, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Agustus 2010,
sebagai para Pemohon Kasasi dahulu Pelawan I dan II;
t e r h a d a p
DENY AZANI B. LATIEF, SH., selaku Kurator PT KYUNG HI ABADI INDONESIA (dalam pailit), berkedudukan di Darmawangsa Square Unit 22, Jalan Darmawangsa VI, Kemayoran Baru, Jakarta Selatan,
sebagai Termohon Kasasi dahulu Terlawan;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pelawan I dan Pelawan II telah mengajukan perlawanan di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2010, Terlawan membuat "pengumuman" melalui Koran Bisnis Indonesia (Bukti P-1), yang pada intinya mengumumkan bahwa "Menunjuk Penetapan Hakim Pengawas No. 02/ Pailit/2008/PN.Niaga.Sby., tentang penetapan pembagian tahap pertama kepada para Kreditur PT Kyung Hi Abadi Indonesia (Dalam Pailit) yang diumumkan oleh Kurator PT Kyung Hi Abadi Indonesia (Dalam Pailit)....". Bahwa Pengumuman yang dilakukan oleh Terlawan tersebut terbukti tidak mencantumkan penetapan Hakim Pengawas nomor dan tanggal berapa yang dimaksudkan sebagai dasar pengumuman Terlawan tersebut, sehingga terbukti cacat hukum dan karenanya patut menurut hukum para Pelawan mohon penetapan dan pengumuman Terlawan tersebut dibatalkan;
2. Bahwa para Pelawan menolak dengan tegas pengumuman Terlawan (vide bukti P-1) mengenai daftar pembagian tahap pertama kepada para Kreditur PT Kyung Hi Abadi Indonesia (Dalam Pailit) tersebut karena berdasarkan Rapat Kreditur tertanggal 29 Juni 2010 yang diadakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kuasa Hukum Kreditur Pemohon, PT Arida dan PT Toray (para Pelawan) belum menyatakan setuju dan atau menerima daftar pembagian tersebut karena dari daftar sementara itu terbukti tidak ada bagian piutang para Pelawan yang akan dibagikan, dan alasan yang lebih penting karena harta pailit belum semua laku terjual (mesin-mesin);
3. Bahwa walaupun ada pernyataan jaminan dan keyakinan para peserta rapat yang hadir dalam Rapat Kreditur tanggal 29 Juni 2010 tersebut, termasuk keyakinan dari Hakim Pengawas dan Terlawan, bahwa penjualan harta pailit berupa mesin-mesin akan dapat mengcover/membayar seluruh tagihan Kreditur Pemohon yaitu PT Arida dan PT Toray (para Pelawan), namun situasi dan kondisi di lapangan dapat meragukan keyakinan tersebut terutama disebabkan antara lain: menurut Terlawan (Kurator), pembeli tanah dan bangunan pabrik (bagian dari harta pailit) tidak konsekwen untuk menunggu mengeluarkan mesin-mesin budel pailit sampai terjual; selain itu, pembeli tanah dan bangunan (budel pailit) di mana mesin-mesin itu masih berada telah membongkar atap bangunan sehingga jika dibiarkan demikian dapat merusak dan menjatuhkan harga-harga mesin-mesin tersebut. Oleh karena itu walaupun Terlawan telah mengambil langkah mengamankan mesin-mesin tersebut, namun di sisi lain secara ekonomis berdampak pada timbulnya biaya-biaya tambahan yang masih harus ditanggung oleh budel pailit, misalnya biaya-biaya storage dan demurrage, iklan-iklan penjualan mesin dan atau biaya-biaya perawatan-perawatan mesin serta biaya lain yang masih timbul kemudian;
4. Bahwa keadaan mesin-mesin harta pailit yang demikian tidak dapat dipastikan kapan waktu akan laku terjual dan setelah berapa lama dan seberapa besar biaya-biaya tambahan yang muncul. Hal-hal tersebut secara nyata akan merugikan para Pelawan selaku Kreditur Pemohon jika uang tunai yang ada dibagikan kepada kreditur lain dan kreditur-kreditur tersebut tidak ikut menanggung biaya-biaya yang sudah pasti masih harus dikeluarkan untuk kepentingan budel pailit;
5. Bahwa di dalam pengumuman yang dilakukan oleh Terlawan tersebut dinyatakan dasar hukum rencana pembagian tersebut pada ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Rl No. 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), yang menentukan bahwa "Apabila Hakim Pengawas berpendapat terdapat cukup uang tunai, Kurator diperintahkan untuk melakukan pembagian kepada kreditur yang piutangnya telah dicocokkan";
6. Bahwa jika berpedoman pada ketentuan pasal tersebut, maka seharusnya para Pelawan juga harus mendapat bagian pembagian dari daftar tersebut karena jelas-jelas disebutkan "…untuk melakukan pembagian kepada Kreditur yang piutangnya telah dicocokkan." Dalam hal ini para Pelawan adalah termasuk Kreditur yang piutangnya telah dicocokan. Perintah Hakim Pengawas tersebut harus mengandung keadilan bagi para seluruh Kreditur. Oleh karena itu, para Pelawan menolak penetapan Hakim Pengawas yang diumumkan Terlawan dengan dasar ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Rl No. 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) tersebut;
7. Bahwa selanjutnya para Pelawan menolak penetapan Hakim Pengawas Kepailitan No. 02/Pailit/2008/PN.Niaga.Sby. dan daftar pembagian yang telah diumumkan oleh Terlawan tersebut di atas (vide bukti P-1), jika ternyata Hakim Pengawas atau pihak manapun telah menggunakan bukti surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Kuasa para Pelawan yaitu saudara Junior B. Gregorius, SH., MH., tertanggal 01 Juli 2010, Nomor: 080/RG-VII/2010, (Bukti P-2) sebagai dasar seolah-olah para Pelawan (Kreditur Pemohon) telah menyetujui daftar pembagian tahap pertama tersebut. Berdasarkan bukti P-2 tersebut, tertera dengan jelas bahwa, bukti surat tersebut adalah surat antara teman sejawat, yaitu antara Advokat J.B. Gregorius, SH., MH., dengan Advokat Deny Azani B. Latief, SH., yang telah dibubuhi tanda "Sans Prejudice" pada pojok kanan atas, yang dalam hal ini berarti surat tersebut tidak dapat dijadikan bukti dan digunakan untuk suatu kepentingan berhubungan dengan hakim atau pengadilan. (Vide ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 7 ayat 1);
8. Berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, maka para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik, dan karenanya patut mendapat perlindungan hukum. Dengan dasar itu, beralasan menurut hukum bagi para Pelawan untuk memohonkan pembatalan atas penetapan Hakim Pengawas Kepailitan No. 02/Pailit/2008/PN.Niaga.Sby. dan penetapan mana diumumkan oleh Terlawan a-quo;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan-penjelasan di atas, tidak berlebihan apabila para Pelawan memohon kepada Hakim Pemutus yang akan memutuskan permohonan perlawanan ini untuk membatalkan penetapan Hakim Pengawas Kepailitan No. 02/Pailit/2008/PN.Niaga.Sby. dan penetapan mana diumumkan oleh Terlawan sebagaimana bukti P-1 di atas, dengan amar sebagai berikut:
- Menerima perlawanan yang diajukan para Pelawan;
- Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
- Membatalkan penetapan Hakim Pengawas No. 02/Pailit/2008/ PN.Niaga.Sby., tentang pembagian tahap pertama kepada para Kreditur PT Kyung Hi Abadi Indonesia (Dalam Pailit) yang diumumkan oleh Kurator PT Kyung Hi Abadi Indonesia (Dalam Pailit) yaitu Denny Azani B. Latief, SH., melalui Koran Bisnis Indonesia tanggal 21 Juli 2010;
- Menetapkan biaya perlawanan/keberatan ini menjadi tanggungan budel pailit;
Bahwa terhadap permohonan Pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor: 02/Plw-Pailit/2008/PN.Niaga.Sby., jo. Nomor: 02/Pailit/2008/PN.Niaga.Sby., tanggal 23 Agustus 2010, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak perlawanan para Kreditur Konkuren PT Arteria Daya Mulia (Arida) dan PT Indonesia Toray Synthetics (Toray) seluruhnya;
- Menghukum para Pelawan tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.617.000,- (satu juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diucapkan dengan hadirnya para Pemohon Kasasi/ Pelawan I dan II pada tanggal 23 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh para Pemohon Kasasi/Pelawan I dan II (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Agustus 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 30 Agustus 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor: ..../Kas/Pailit/PN.Niaga.Surabaya jo. Nomor: 02/Plw.Pailit/2008/PN.Niaga.Surabaya jo. Nomor: 02/Pailit/2008/ PN.Niaga.Surabaya, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya pada tanggal itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Terlawan yang pada tanggal 31 Agustus 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari para Pemohon Kasasi/Pelawan I dan II, namun tidak diajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
1. Pemohon Kasasi keberatan atas pertimbangan majelis hakim tingkat pertama (Judex Factie) karena telah terjadi kesalahan penerapan hukum. Judex Factie tidak mendasarkan pertimbangan-pertimbangannya sesuai bukti-bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan terbukti Judex Factie mempertimbangkan sesuatu yang tanpa bukti dan jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang;
A. Tentang sahnya Penetapan Hakim Pengawas dan Pengumuman Kurator;
Pertimbangan Judex Factie pada halaman 8, Judex Factie sebagaimana Termohon Kasasi mengakui bahwa, "...telah terbukti bahwa Kurator dalam mengumumkan Penetapan Hakim Pengawas tentang pembagian tahap pertama dalam surat kabar tidak mencantumkan tanggal penetapan...menurut hemat majelis hakim penetapan tersebut tidak menjadi batal, oleh karena maksud dan tujuan pengumuman....";
Berdasarkan pengumuman dimaksud (vide bukti P-1) Judex Factie terbukti membenarkan dapat berlakunya suatu penetapan hakim (dalam hal ini penetapan Hakim Pengawas No. 02/Pailit/2008/PN.Niaga.Sby.) yang diumumkan melalui media masa sebagai sesuatu yang menyesatkan masyarakat/khalayak ramai. Penetapan itu (vide P-1) tidak disebutkan tanggal dibuatnya penetapan dan nomor administrasinya. Padahal berdasarkan penjelasan Pasal 91 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa "penetapan" adalah penetapan administrasi. Semua hal administrasi adalah berhubungan erat dan menjadi keharusan tentang tanggal pembuatan dan nomor suratnya. Jika hanya melihat bukti pengumuman (vide bukti P-1) tersebut, siapapun yang berkepentingan membacanya, memahami bahwa penetapan itu dibuat tahun 2008;
Di pihak lain, pengumuman itu berdampak hukum bagi Kreditur atau Debitur Pailit dalam perkara Kepailitan PT Kyung Hi Abadi Indonesia (Dalam Pailit) yang harus mengajukan keberatan dalam tenggang waktu yang disebutkan di dalam Pengumuman itu. Siapapun yang membaca pengumuman Termohon Kasasi tersebut akan ragu-ragu dan akan mengabaikan selain diumumkan hanya pada satu harian yang tidak berskala nasional, ukuran yang sangat kecil, dan memberi waktu bagi siapa saja yang mengajukan keberatan dalam 7 hari, waktu mana jelas bertentangan dengan undang-undang yang memberi waktu 5 hari;
Semua fakta-fakta itu membuktikan adanya rangkaian penyesatan kepada khalayak ramai khususnya kepada Debitur Pailit dan Kreditur Pemohon. Sehingga dapat dimengerti jika Debitur Pailit tidak melakukan keberatan atau perlawanan apapun terhadap daftar pembagian tahap pertama yang secara nyata dan kasat mata banyak mencantumkan keterangan yang salah dan tidak benar dan sangat merugikan harta pailit, karena tidak mengetahui pengumuman tersebut;
Fakta-fakta dan dampak hukum dari hal-hal yang diuraikan di atas tidak menjadi pertimbangan majelis hakim (Judex Factie). Sehingga terbukti bahwa pertimbangan Judex Factie di atas jelas merupakan kesalahan penerapan hukum, yaitu membenarkan suatu pengumuman yang berdampak hukum dengan dasar adanya penetapan hakim yang kabur dan tidak sah menurut hukum;
B. Tentang pertimbangan Majelis yang membenarkan Penetapan Hakim Pengawas yang bertentangan dengan Undang-Undang;
Bahwa para Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan hukum yang diambil Judex Factie pada halaman 9 putusan. Judex Factie menyatakan, "...ternyata para Pelawan sebagai Kreditur Konkuren belum mendapat bagian." Pertimbangan Judex Factie ini jelas dan terbukti menyimpang dari ketentuan hukum Kepailitan dan PKPU No. 37 Tahun 2004. Ketentuan Pasal 188 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang berbunyi:
"Apabila Hakim Pengawas berpendapat terdapat cukup uang tunai, Kurator diperintahkan untuk melakukan pembagian kepada Kreditur yang piutangnya telah dicocokkan";
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diakui fakta-fakta sebagai berikut:
- Berdasarkan daftar pembagian tahap pertama, tidak terdapat cukup uang tunai, terbukti dari daftar tersebut tidak terdapat bagian yang dapat diterima oleh Kreditur Arida dan Toray (Pelawan/Pemohon Kasasi);
- Kreditur Arida dan Toray (Para Pemohon Kasasi) adalah Kreditur dan piutangnya telah dicocokan;
- Ketentuan Pasal 188 UU No. 37 Tahun 2004 maupun di dalam penjelasannya, menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk semua Kreditur yang piutangnya telah dicocokan, tanpa membedakan klasifikasi atau sifat Kreditur;
Berdasarkan penjelasan di atas, maka terbukti pertimbangan Judex Factie pada halaman 9 alinea 1, 2, 3 dan 4 yang membenarkan maksud dan tujuan pengumuman oleh Termohon Kasasi mengenai Penetapan Hakim Pengawas yang terbukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 188 UU No. 37 Tahun 2004 adalah pertimbangan sebagai salah menerapkan hukum;
C. Tentang keterangan palsu yang menunjukan seolah-olah adanya persetujuan Kreditur dan kesalahan Judex Factie menerapkan Hukum Pembuktian;
Bahwa para Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Factie pada halaman 9 dan halaman 10 putusan karena salah menerapkan hukum. Di dalam permohonan perlawanan point 2, telah ditegaskan oleh Pelawan/para Pemohon Kasasi bahwa para Pemohon Kasasi belum menyatakan setuju dengan daftar pembagian tahap pertama. Selanjutnya di dalam jawaban Terlawan/Termohon Kasasi (point 4 pada halaman 6 pertimbangan putusan) terdapat pernyataan “….maka daftar pembagian tersebut disetujui oleh para pihak”, hal ini merupakan keterangan palsu yang dilakukan oleh Terlawan/Termohon Kasasi dan secara sadar dan sengaja diambil sebagai pertimbangan hukum oleh Judex Factie, yang dapat dikutip di sini (lihat pertimbangan putusan halaman 9), "...dari pertimbangan-pertimbangan di atas dihubungkan pula dengan bukti P-2 yang sama dengan lampiran pembagian tahap pertama yang pada pokoknya para Pelawan menyatakan menyetujui daftar pembagian tahap pertama, oleh karena itu alasan kedua dari Pelawan tersebut menjadi tidak beralasan dan harus ditolak pula";
Dari pertimbangan hukum Judex Factie di atas dapat terbaca fakta-fakta sebagai berikut:
- Judex Factie menganggap bukti P-2 yang diajukan oleh para Pelawan/para Pemohon Kasasi adalah sama dengan "lampiran pembagian tahap pertama";
- Judex Factie tidak memahami bahkan mengerti dengan isi bukti P-2 tersebut, sehingga serta merta menilai adanya persetujuan para Pemohon Kasasi;
- Judex Factie tiba-tiba mempunyai bukti yang tidak diajukan baik oleh Pelawan maupun oleh Terlawan yaitu lampiran pembagian tahap pertama. Terlepas dari asal usul bukti lampiran pembagian tahap pertama tersebut, fakta dari dua bukti tersebut adalah dua hal yang jauh berbeda;
Dapat diduga dan terbukti bahwa, adanya pernyataan telah disetujui oleh Pemohon Kasasi tersebut adalah baik Termohon Kasasi maupun Judex Factie telah menggunakan surat yang dibuat kuasa hukum Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi sebagaimana bukti P-2 yang diajukan oleh Pelawan/Pemohon Kasasi. Bukti P-2 diajukan oleh para Pelawan/ para Pemohon Kasasi dengan maksud membuktikan bahwa ada komunikasi antara rekan sejawat (kuasa hukum Kreditur dan Kurator) yang oleh Pasal 7 Kode Etik Advokat dilarang digunakan untuk kepentingan pengadilan atau informasi kepada hakim, karena bukti tersebut telah dibubuhi "Sans Prejudice" yang memberi limitasi tujuan surat tersebut. Jika bukan berdasarkan bukti P-2 tersebut, dengan apa Termohon Kasasi/Terlawan dapat meyakinkan Hakim Pengawas sehingga Hakim Pengawas menyetujui diumumkannya penetapan yang dibuat tahun 2008 tersebut? Seharusnya, Judex Factie jika melihat bukti P-2 yang diajukan oleh para Pelawan/para Pemohon Kasasi, pada pojok kanan atas surat tersebut tertulis dengan terang benderang, "San Prejudice" yang berarti tidak dapat dijadikan bukti di pengadilan atau sebagai informasi kepada hakim. Berdasarkan bukti ini, sebaliknya terbukti tidak ada persetujuan dari para Pemohon Kasasi. Oleh karena itu, Judex Factie telah terbukti tidak cermat dan salah menerapkan hukum pembuktian;
D. Judex Factie salah menerapkan waktu pemberian hak-hak berupa fee Kurator/Termohon Kasasi;
Bahwa Termohon Kasasi yang dalam hal ini Kurator, adalah Kurator yang ditunjuk oleh para Kreditur Pemohon (PT Arida dan PT Toray) dengan dasar hukum Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 304/Pdt.Sus/ 2008 tanggal 12 Juni 2008. Bahwa salah satu petitum di dalam putusan kasasi tersebut telah mengangkat saudara Deny Azani B. Latief, SH., (Termohon Kasasi) sebagai Kurator dan mengenai fee Kurator lazimnya diberikan/dibayarkan setelah kepailitan berakhir;
Namun, dari fakta-fakta hukum sejak dikeluarkannya penetapan Hakim Pengawas (yang entah kapan waktu dan tanggalnya) sampai pada pengumuman mengenai daftar pembagian tahap pertama oleh Termohon Pailit, di mana di dalam daftar pembagian tahap pertama tersebut juga ditetapkan biaya-biaya dan fee Kurator/Termohon Kasasi, maka menjadi jelas dan terbukti bahwa seolah-olah tugas dan tanggungjawab kurator telah selesai sehingga dengan daftar pembagian tahap pertama itu Kurator/Termohon Kasasi akan mendapatkan pembayaran atas feenya. Faktanya, pengurusan dan pemberesan budel pailit yang lain seperti mesin-mesin (kurang lebih 150 buah mesin) belum selesai dan masih menuntut tugas dan tanggungjawab Kurator/Termohon Pailit;
Bahwa sebagaimana alasan-alasan yang diajukan oleh Pelawan/para Pemohon Kasasi, bahwa penjualan budel pailit berupa mesin-mesin tersebut masih menimbulkan biaya-biaya yang tinggi dan besar kemungkinan tidak mencukupi pembayaran atas piutang Pemohon Kasasi (walaupun di dalam rapat tanggal 29 Juni 2010, Hakim Pengawas dan Kurator menjamin bahwa penjualan mesin-mesin akan dapat mengcover pembayaran piutang Kreditur Pemohon/para Pemohon Kasasi - karena faktanya tidak demikian) maka terbukti bahwa baik Hakim Komisaris maupun Kurator/Termohon Kasasi kurang tepat mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian bagi harta pailit khususnya kerugian bagi Kreditur Pemohon/para Pemohon Kasasi;
Fakta-fakta demikian menurut hemat para Pemohon Kasasi seharusnya menjadi pertimbangan hukum Judex Factie, sehingga baik penetapan dan pengumuman oleh Termohon Kasasi tersebut akan berdampak hukum dan ekonomi yang besar bagi keseluruhan harta/budel pailit, yang pada kesempatan pertama seharusnya Judex Factie menilai telah terjadi kekeliruan hukum uang dilakukan oleh Hakim Pengawas dan Kurator/ Termohon Kasasi dengan menerbitkan penetapan dan mengumumkan daftar pembagian tahap pertama tersebut. Dengan demikian para Pemohon Kasasi berpendapat bahwa Judex Factie telah lalai dan kurang cermat melihat hubungan antara peristiwa hukum, bukti-bukti dan akibat hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi harta pailit;
Berdasarkan uraian-uraian keberatan atas pertimbangan hukum Judex Factie di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Rl yang memeriksa permohonan kasasi ini, berdasarkan ketentuan Pasal 196 ayat (3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, supaya setidak-tidaknya memanggil dan mendengarkan baik Pemohon Kasasi/Pelawan/Kreditur Pemohon dan atau Termohon Kasasi/ Terlawan/Kurator guna mendapatkan fakta-fakta hukum yang benar;
Menimbang, bahwa atas keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan A, B, C dan D:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Kurator dalam mengumumkan penetapan hakim pengawas tentang pembagian tahap pertama dalam surat kabar dengan tidak mencantumkan tanggal penetapan tersebut, tidak mengakibatkan pengumuman tersebut menjadi batal karena substansinya telah sesuai dengan maksud diumumkannya daftar pembagian tersebut;
- Bahwa sesuai dengan jawaban Kurator bahwa terhadap harta pailit berupa mesin-mesin belum terjual sehingga Kurator dalam menyusun daftar pembagian berikutnya akan memperhatikan tagihan para Pelawan yang berkedudukan sebagai Kreditur Konkuren;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: PT ARTERIA DAYA MULIA (ARIDA) dan kawan tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi ditolak, maka para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, serta Undang-Undang lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. PT ARTERIA DAYA MULIA (ARIDA) dan 2. PT INDONESIA TORAY SYNTHETICS (TORAY) tersebut;
Menghukum para Pemohon Kasasi/Pelawan I dan II untuk membayar biaya perkara, dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 23 Desember 2010 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D. dan Soltoni Mohdally, SH., MH. Hakim-Hakim Agung masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 28 Desember 2010 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum. dan Soltoni Mohdally, SH., MH. Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D. Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH.
ttd./
Soltoni Mohdally, SH., MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
1. Meterai ……………... Rp 6.000,- ttd./
2. Redaksi …………….. Rp 5.000,- Endang Wahyu Utami, SH., MH.
3. Administrasi Kasasi... Rp 4.989.000,-
Jumlah ...................... Rp 5.000.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 040 049 629