166/Pid.Sus/2015/PN Tbh
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 166/Pid.Sus/2015/PN Tbh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RISWAN Alias IRIS Bin M. IDRUS
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RISWAN Alias IRIS Bin M. IDRUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RISWAN Alias IRIS Bin M. IDRUS tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 166/Pid.Sus/2015/PN Tbh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/Tgl lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:RISWAN Alias IRIS Bin M. IDRUS
Sungai Salak
38 Tahun/29 Januari 1977
Laki – Laki
Indonesia
Jalan Martapura RT.08/RW 02 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau.
Islam
Wiraswasta
S1 (Tamat)
-
Terdakwa tidak didampingi oleh oleh pengacara/penasehat hukum
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 30 Mei 2015 sampai dengan tanggal 18 Juni 2015.
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015.
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 06 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 04 September 2015.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 05 September 2015 sampai dengan tanggal 03 November 2015.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta segenap surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah membaca pula ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan tertanggal 06 Agustus 2015, No: 166/Pen.Pid.Sus/2015/PN. TBH., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa tersebut.
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan tertanggal 06 Agustus 2015, No: 116/Pen.Pid.Sus/2015/PN. TBH., tentang Hari Sidang untuk memeriksa terdakwa tersebut.
Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Tembilahan tanggal 05 Agustus 2015, Nomor: B-75/N.4.15/Euh.2/08/2015, beserta Surat Dakwaan tertanggal 05 Agustus 2015, No.REG.PERK. : PDM-75/TMBIL/75/2015.
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum di persidangan;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM–75/TMBIL/07/2015 yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 07 September 2015 yang pada akhir uraiannya Penuntut Umum berkesimpulan Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa RISWAN Alias IRIS Bin M. IDRUS terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan Tindak pidana yang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sebgaimana dirumuskan dalam dakwaan Kesatu melanggar 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan ats Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RISWAN ALIAS IRIS BIN M.IDRUS dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Menimbang, atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan Pembelaan yang berbentuk Permohonan yang diajukan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar kepadanya dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya. Oleh karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi ;
Telah mendengar Jawaban dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari terdakwa yang secara lisan masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap dengan Tuntutan Pidana dan permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 05 AGUSTUS 2015, No.REG.PERK. : PDM-75/TMBIL/07/2015, terdakwa tersebut diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa RISWAN Als IRIS Bin M. IDRUS, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di halaman sekolah dan di ruang perpustakaan SDN 001 Sungai Salak Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yakni saksi korban M.DAMYATI Als IDAM Bin IDHAM AWANG yang masih berumur 11 (sebelas) tahun, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 14.55 Wib saksi korban M.DAMYATI Als IDAM Bin IDHAM AWANG berkelahi dengan anak Terdakwa yakni saksi RIZKY FADILA Als KIKIK RISWAN kemudian RIZKY FADILA Als KIKI RISWAN menangis sambil keluar dari halaman sekolah dan langsung pulang ke rumahnya.
Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib saat saksi korban sedang berada di sekolah kemudian datang Terdakwa menemui saksi korban sambil berkata “DAM kamu sering mengganggu RIZKI YA” lalu dijawab oleh saksi korban “tidak ada” tanpa diduga oleh saksi korban Terdakwa langsung memukul bagian kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa menarik kerah baju saksi korban sambil membawanya ke ruangan perpustakaan, sesampainya di ruangan perpustakaan Terdakwa menerjang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban terjatuh sampai terduduk di lantai, selanjutnya Terdakwa kembali menendang perut saksi korban, kemudian saksi korban berkata “ampun bang” karena mendengar suara ribut-ribut, kemudian datang 2 (dua) orang guru yaitu saksi SAFRIZAL Als IJAL Bin M.MAHDI dan saksi SELVI HARIANI Als EVI Binti HAMADI sambil berkata “ sudah lah bang” kemudian saksi SELVI HARIANI Als EVI Binti HAMADI mendekati saksi korban, setelah itu Terdakwa mengatakan panggil orang tua mu, sambil mendorong kepala saksi korban. Selanjutnya saksi korban dipegang oleh saksi SELVI HARIANI Als EVI Binti HAMADI dan dibawa keluar dari ruangan perpustakaan, sesampai di luar saksi korban bertemu dengan saksi RIZKY FADILA Als KIKI RISWAN selanjutnya Terdakwa berkata kepada saksi RIZKY FADILA Als KIKI RISWAN “balas KI” kemudian saksi RIZKY FADILA Als KIKI RISWAN langsung memukul pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 1030/2015/VER tanggal 01 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YOGI PRATAMA SIREGAR dokter pemerintah pada Puskesmas Sungai Salak Kecamatan Tempuling dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Luar Tubuh bagian Luar.
- Keadaan Umum : Tampak sakit ringan titik.
- Kesadaran : Baik titik.
- Kepala : Pada kepala bagian kiri 3 centi meter dari garis pertengahan depan terdapat memar, bentuk beraturan berwarna kebiruan meliputi daerah seluas 3 cm kali 4 centi meter titik.
- Mulut : Nyeri pada bibir sebelah kanan atas titik.
- Leher : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan titik.
- Dada : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan titik.
- Punggung : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan titik.
- Perut : Nyeri tekan pada perut sebelah kiri titik.
- Anggota gerak : Pada tangan kanan bagian bawah 11 cm dari lipatan siku koma 9 cm dari pergelangan tangan koma terdapat memar bentuk tidak beraturan koma berwarna kebiruan koma meliputi daerah seluas 1 cm kali 2 cm titik.
- Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan titik.
- Genitalia : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan titik.
Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap laki-laki berumur 11 tahun koma ditemukan luka memar pada bagian kepala sebelah kiri dan luka memar pada bagian tangan kanan bagian bawah akibat kekerasan tumpul.
- Bahwa saksi korban M.DAMYATI Als IDAM Bin IDHAM AWANG masih berumur 11 (sebelas) tahun sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan saksi korban lahir di Sungai Salak pada tanggal 27 Oktober 2004.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa RISWAN Als IRIS Bin M. IDRUS, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di halaman sekolah dan di ruang perpustakaan SDN 001 Sungai Salak Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, telah melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 14.55 Wib saksi korban M.DAMYATI Als IDAM Bin IDHAM AWANG berkelahi dengan anak Terdakwa yakni saksi RIZKY FADILA Als KIKIK RISWAN kemudian RIZKY FADILA Als KIKI RISWAN menangis sambil keluar dari halaman sekolah dan langsung pulang ke rumahnya.
Kemudian sekira pukul 15.00 Wib saat saksi korban sedang berada di sekolah kemudian datang Terdakwa menemui saksi korban sambil berkata “DAM kamu sering mengganggu RIZKI YA” lalu dijawab oleh saksi korban “tidak ada” tanpa diduga oleh saksi korban Terdakwa langsung memukul bagian kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa menarik kerah baju saksi korban sambil membawanya ke ruangan perpustakaan, sesampainya di ruangan perpustakaan Terdakwa menerjang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban terjatuh sampai terduduk di lantai, selanjutnya Terdakwa kembali menendang perut saksi korban, kemudian saksi korban berkata “ ampun bang” karena mendengar suara ribut-ribut,
kemudian datang 2 (dua) orang guru yaitu saksi SAFRIZAL Als IJAL Bin M.MAHDI dan saksi SELVI HARIANI Als EVI Binti HAMADI sambil berkata “ sudah lah bang” kemudian saksi SELVI HARIANI Als EVI Binti HAMADI mendekati saksi korban, setelah itu Terdakwa mengatakan panggil orang tua mu, sambil mendorong kepala saksi korban.
Kemudian saksi korban dipegang oleh saksi SELVI HARIANI Als EVI Binti HAMADI dan dibawa keluar dari ruangan perpustakaan, sesampai di luar saksi korban bertemu dengan saksi RIZKY FADILA Als KIKI RISWAN selanjutnya Terdakwa berkata kepada saksi RIZKY FADILA Als KIKI RISWAN “balas KI” kemudian saksi RIZKY FADILA Als KIKI RISWAN langsung memukul pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 1030/2015/VER tanggal 01 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YOGI PRATAMA SIREGAR dokter pemerintah pada Puskesmas Sungai Salak Kecamatan Tempuling dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Luar Tubuh bagian Luar.
- Keadaan Umum : Tampak sakit ringan titik.
- Kesadaran : Baik titik.
- Kepala : Pada kepala bagian kiri 3 centi meter dari garis pertengahan depan terdapat memar, bentuk beraturan berwarna kebiruan meliputi daerah seluas 3 cm kali 4 centi meter titik.
- Mulut : Nyeri pada bibir sebelah kanan atas titik.
- Leher : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan titik.
- Dada : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan titik.
- Punggung : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan titik.
- Perut : Nyeri tekan pada perut sebelah kiri titik.
- Anggota gerak : Pada tangan kanan bagian bawah 11 cm dari lipatan siku koma 9 cm dari pergelangan tangan koma terdapat memar bentuk tidak beraturan koma berwarna kebiruan koma meliputi daerah seluas 1 cm kali 2 cm titik.
- Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan titik.
- Genitalia : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan titik.
Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap laki-laki berumur 11 tahun koma ditemukan luka memar pada bagian kepala sebelah kiri dan luka memar pada bagian tangan kanan bagian bawah akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan / Eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 5 (Lima) orang saksi untuk diperiksa dipersidangan dan dimana sebelum memberikan keterangan tersebut masing-masing saksi-saksi telah bersumpah menurut agama yang dianutnya ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi Korban M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik terkait tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dan saksi telah memberikan keterangan yang benar.
Bahwa saksi korban menjelaskan pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat dihalaman sekolah ruang perpustakaan SDN 001 Sungai Salak kecamatan Tempuling kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau
Bahwa saksi korban menjelaskan saksi korban telah dipukul oleh terdakwa
Bahwa saksi korban menjelaskan terdakwa adalah ayah kandung dari teman saksi yaitu RIZKY FADILA Alias KIKIK RISWAN.
Bahwa saksi korban menjelaskan pada waktu dihalaman sekolah, terdakwa memukul bagian kening sebelah kiri sebanyak 1 kali dan kemudian menyeret saksi korban menuju ke perpustakaan dan kemudian terdakwa menerjang saksi sebanyak satu kali sehingga saksi jatuh kelantai, selanjunya terdakwa kembali menendang perut bagian kiri saksi sebanyak 1 kali dan saksi sempat berkata Ampun bang, sambil bersujud dan saksi juga buang air kecil dicelana saat itu karena ketakutan.
Bahwa saksi korban menjelaskan saksi korban pernah terlibat perkelahian dengan anak terdakwa yaitu RIZKY FADILA Alias KIKIK RISWAN, dan saksi korban pernah memukul RIZKY FADILA Alias KIKIK RISWAN dan karena itulah terdakwa datang dan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban
Bahwa saksi korban menjelaskan terdakwa melakukan penganiayaan tersebut pada saat jam istirhat sekolah
Bahwa saksi korban menjelaskan saksi korban mengalami sakit perut dan sakit dibagian kepala dan sampai saat ini saksi korban tidak selera makan dan susuah untuk tidur.
Bahwa saksi korban sempat tidak sekolah selama 1 (satu) minggu.
Bahwa saksi korban menjelaskan 2 (dua) orang guru yaitu Bapak Rizal Alias Ijal Bin M. Mahdi dan ibu Selvi Hariani Alias EVI Binti Hamadi datang melerai kemudian terdakwa mendekati saksi dan menyuruh saksi memanggi orang tua saksi dan mengatakan kepada anak terdakwa agar anak terdakwa membalas dengan membalas pukul saksi korban dulu.
Bahwa saksi korban menjelaskan anak terdakwa RIZKY FADILA Alias KIKIK RISWAN memukul saksi korban dengan memukul pipi sebelah kiri saksi sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa saksi tidak melakukan perlawanan saat itu.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi IDHAM AWANG Alias IDHAM Bin ASMAWI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik terkait tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dan saksi telah memberikan keterangan yang benar.
Bahwa saksi menjelaskan Kejadiannya terjadi pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat dihalaman sekolah ruang perpustakaan SDN 001 Sungai Salak kecamatan Tempuling kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau.
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak saksi M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG,
Bahwa saksi menjelaskan anak saksi memberitahukan kejadiannya saat dirumah
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa adalah ayah kandung dari teman saksi yaitu RIZKY FADILA Alias KIKIK RISWAN.
Bahwa saksi mejelaskan anaknya dalam keadaan kesakitan kening sebelah kiri memar, bibir atas bengkak dan tangan sebelah kiri memar.
Bahwa saksi mendatangi pihak sekolah dan menanyakan masalah yang terjadi dengan anaknya, dan pihak sekolah memberitahukan masalahnya kepada saksi
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukan penganiayaan tersebut namun, anak saksi menceritakan bahwa kejadiannya terjadi pada waktu dihalaman sekolah, terdakwa memukul bagian kening sebelah kiri sebanyak 1 kali dan kemudian menyeret saksi korban menuju ke perpustakaan dan kemudian terdakwa menerjang saksi sebanyak satu kali sehingga saksi jatuh kelantai, selanjunya terdakwa kembali menendang perut bagian kiri saksi sebanyak 1 kali dan saksi sempat berkata Ampun bang, sambil bersujud dan saksi juga buang air kecil dicelana saat itu karena ketakutan.
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa melakukan penganiayaan tersebut pada saat jam istirhat sekolah
Bahwa saksi menjelaskan saksi korban mengalami sakit perut dan sakit dibagian kepala dan sampai saat ini saksi korban tidak selera makan dan susuah untuk tidur.
Bahwa saksi menjelaskan anak saksi sempat tidak sekolah selama 1 (satu) minggu.
Bahwa saksi menjelaskan anak saksi tidak dirawat dirumah sakit.
Bahwa saksi menjelaskan pihak sekolah telah mendamaikan M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG,dan RIZKY FADHILA dan mereka telah saling memaafkan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi SAFRIZAL Alias IJAL Bin M. MAHDI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik terkait tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dan saksi telah memberikan keterangan yang benar.
Bahwa saksi menjelaskan Kejadiannya terjadi pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat dihalaman sekolah ruang perpustakaan SDN 001 Sungai Salak kecamatan Tempuling kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau.
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG,
Bahwa saksi menjelaskan M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG berumur 11 (sebelas) tahun dan saat ini bersekolah di SDN 001, Sungai Salak kelas 5 B.
Bahwa saksi mejelaskan pada saat kejadian saksi berada di ruangan majelis guru SDN 001 dan saat itu saat jam istirahat.
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa adalah ayah kandung dari teman saksi yaitu RIZKY FADILA Alias KIKIK RISWAN.
Bahwa saksi mendengar suara ribut-ribut dan kemudian saksi dan sdr Selvi Hariani keluar dari ruang majelis guru dan melihat anak-anak ramai berkumpul didepan ruang perpustakaan.
Bahwa saksi menjelaskan sesampainya saksi diruang perpustakaan saksi melihat M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG dalam keadaan telentang sambil meminta ampun dan terdakwa berdiri sambil menantang orang tua saksi korban untuk berkelahi.
Bahwa saksi langsung menenangkan terdakwa sambil memegang tangan kiri terdakwa untuk melera dan saat itulah terdakwa mendorong kepala saksi korban dan keluar dari ruang perpustakaan, saksi membawa saksi korban ke ruang Tata Usaha sedangkan terdakwa pulang kerumahnya.
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa memukul dan menendang saksi korban.
Bahwa saksi melihat saksi korban merasa ketakutan dan trauma
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa tidak meminta izin untuk masuk kesekolah.
Bahwa saksi menjelaskan pihak sekolah telah mendamaikan M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG,dan RIZKY FADHILA dan mereka telah saling memaafkan.
Saksi SELVI HARIANI Alias EVI Binti HAMDI HAMADI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik terkait tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dan saksi telah memberikan keterangan yang benar.
Bahwa saksi menjelaskan Kejadiannya terjadi pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat dihalaman sekolah ruang perpustakaan SDN 001 Sungai Salak kecamatan Tempuling kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau.
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG,
Bahwa saksi menjelaskan M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG berumur 11 (sebelas) tahun dan saat ini bersekolah di SDN 001, Sungai Salak kelas 5 B.
Bahwa saksi mejelaskan pada saat kejadian saksi berada di ruangan majelis guru SDN 001 dan saat itu saat jam istirahat.
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa adalah ayah kandung dari teman saksi yaitu RIZKY FADILA Alias KIKIK RISWAN.
Bahwa saksi mendengar suara ribut-ribut dan kemudian saksi dan sdr SAFRIZAL keluar dari ruang majelis guru dan melihat anak-anak ramai berkumpul didepan ruang perpustakaan.
Bahwa saksi menjelaskan sesampainya saksi diruang perpustakaan saksi melihat M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG dalam keadaan telentang sambil meminta ampun dan terdakwa berdiri sambil menantang orang tua saksi korban untuk berkelahi.
Bahwa saksi SAFRIZAL langsung menenangkan terdakwa sambil memegang tangan kiri terdakwa untuk melerai dan saat itulah terdakwa mendorong kepala saksi korban dan keluar dari ruang perpustakaan, saksi membawa saksi korban ke ruang Tata Usaha sedangkan terdakwa pulang kerumahnya.
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa memukul dan menendang saksi korban.
Bahwa saksi melihat saksi korban merasa ketakutan dan trauma
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa tidak meminta izin untuk masuk kesekolah.
Bahwa saksi menjelaskan pihak sekolah telah mendamaikan M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG,dan RIZKY FADHILA dan mereka telah saling memaafkan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi RIZKY Alias FADILA Als KIKI Bin RISWAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan terdakwa adalah ayah kandung saksi;
Bahwa saksi masih dibawah umur.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik terkait tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dan saksi telah memberikan keterangan yang benar.
Bahwa saksi menjelaskan Kejadiannya terjadi pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat dihalaman sekolah ruang perpustakaan SDN 001 Sungai Salak kecamatan Tempuling kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau.
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG,
Bahwa saksi menjelaskan pada awalnya saksi dan M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG saling ejek-mengejek nama orang tua selanjutnya M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG memukul kepala saksi sebanyak 2 kali karena ketakutan saksi pulang kerumah dan mengadukan saksi kerban kepada ayahnya.
Bahwa saksi dan terdakwa pergi kesekolah, dan sesampainya disekolah saksi masuk ke kelas 4B sedangkan terdakwa pergi menjumpai M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG
Bahwa saksi menjelaskan M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG sering masuk ke kelas saksi dan mengejek saksi
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak pernah melawan M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG karena tidak ada yang berani pada M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG disekolah
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa memukul saksi korban karena ketika ditanya oleh terdakwa mengapa selalu mengganggu saksi, saksi korban menjawab dengan kasar.
Bahwa saksi tidak mau bermain dengan M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG lagi
Bahwa saksi menjelaskan pihak sekolah telah mendamaikan M. DAMYATI Alias IDAM Bin IDHAM AWANG,dan RIZKY FADHILA dan mereka telah saling memaafkan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagaimana lengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diutarakan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sekarang berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP)nya di polisi dibenarkan oleh Terdakwa semuanya.
Bahwa terdakwa menjelaskan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat dihalaman sekolah ruang perpustakaan SDN 001 Sungai Salak kecamatan Tempuling kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau.
Bahwa terdakwa menjelaskan terdakwa telah menampar saksi korban dengan tangannya.
Bahwa terdakwa menjelaskan awalnya terdakwa pergi kesekolah tempat saksi korban belajar dan ketika bertemu dengan saksi korban, terdakwa bertanya kenapa saksi korban selalu mengganggu anak terdakwa, kemudian dijawab oleh saksi korban, “aku tidak ganggu, kau ngapa?
Bahwa terdakwa menjelaskan karena terdakwa emosi, terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi korban dengan tangan kanan sebanyak 1 kali kemudian menarik kerah baju saksi korban dengan tangan kiri, memegang pergelangan tangan kiri saksi korban dan menariknya ke perpustakaan.
Bahwa terdakwa menjelaskan sesampainya di perpustakaan terdakwa menyuruh saksi korban untuk meminta maaf kepadanya, sambil bersujud masuklah Sdr. Syafrizal dan Ibu Selvi untuk menenangkan terdakwa , kemudian terdakwa dibawa keluar, dan terdakwa sempat mendorong kepala saksi korban menggunakan tangan kanan dan kemudian terdakwa melihat anak terdakwa dan menyuruh anak terdakwa membalas perlakuan saksi korban kepadanya.
Bahwa terdakwa menjelaskan ketika terdakwa berada dirumah anak terdakwa datang sambil menangis dan mengatakan dirinya sudah dipukul oleh saksi korban dan akhirnya terdakwa datang ke sekolah, dan karena emosi akhirnya terdakwa khilaf.
Bahwa terdakwa tidak menendang perut M. Damyati Alias Idam Bin Idham Awang.
Bahwa terdakwa tidak melapor untuk masuk kesekolah kepada pihak sekolah.
Bahwa terdakwa tidak menanggung biaya pengobatan saksi korban
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum et Repertum No: 1030/2015/VER tanggal 01 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh Dr. Yogi Pratama Siregar, dokterpemerintah pada puskesmas sungai salak kecamatan Tempuling dengan hasil pemeriksaan : Telah memeriksa seorang : laki-laki Bangsa Indonesia Agama Islam, berdasarkan hasil keterangan korban bernama M. DAMYATI Als IDAM Bin IDHAM AWANG, berumur : 11 Tahun, berstatus masih pelajar
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum tampak sakit ringan
Kesadaran baik
Kepala bagian kiri 3 centi meter dari garis pertengahan depan terdapat memar, bentuk beraturan berwarna kebiruan meliputi daerah seluas 3 cm kali 4 cm
Mulut nyeri pada bibir sebelah kanan atas
Leher tidak dijumpai tanda kekerasan
Dada tidak dijumpai tanda kekerasan
Perut nyeri tekan pada perut sebelah kiri
Anggota gerak pada tangan kanan bagian bawah 11 cm dari lipatan siku, 9 cm dari pergelangan tangan, terdapat memar bentuk tidak beraturan, berwarna kebiruan, meliputi daerah seluas 1 cm kali cm
Anggota gerak bawah tidak dijumapi tanda-tanda kekerasan.
Genitalia tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
Kesimpulan Pemeriksaan :
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap laki-laki berumur 11 tahun, ditemukan luka memar pada bagian kapala sebelah kiri dan luka memar pada bagian tangan kanan bagian bawah akibat kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, yang satu dengan yang lainnya saling dikaitkan, diketemukan fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa benar kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat dihalaman sekolah ruang perpustakaan SDN 001 Sungai Salak kecamatan Tempuling kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau.
Bahwa benar terdakwa telah menampar saksi korban dengan tangannya.
Bahwa benar terdakwa pergi kesekolah tempat saksi korban belajar dan ketika bertemu dengan saksi korban, terdakwa bertanya kenapa saksi korban selalu mengganggu anak terdakwa, kemudian dijawab oleh saksi korban, “aku tidak ganggu, kau ngapa?
Bahwa benar terdakwa emosi, terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi korban dengan tangan kanan sebanyak 1 kali kemudian menarik kerah baju saksi korban dengan tangan kiri, memegang pergelangan tangan kiri saksi korban dan menariknya ke perpustakaan.
Bahwa benar di perpustakaan saksi korban meminta maaf kepada terdakwa, sambil bersujud masuklah Sdr. Syafrizal dan Ibu Selvi untuk menenangkan terdakwa , kemudian terdakwa dibawa keluar, dan terdakwa sempat mendorong kepala saksi korban menggunakan tangan kanan dan kemudian terdakwa melihat anak terdakwa dan menyuruh anak terdakwa membalas perlakuan saksi korban kepadanya.
Bahwa benar ketika terdakwa berada dirumah anak terdakwa datang sambil menangis dan mengatakan dirinya sudah dipukul oleh saksi korban dan akhirnya terdakwa datang ke sekolah, dan karena emosi akhirnya terdakwa khilaf.
Bahwa benar terdakwa tidak menendang perut M. Damyati Alias Idam Bin Idham Awang.
Bahwa benar terdakwa tidak melapor untuk masuk kesekolah kepada pihak sekolah.
Bahwa terdakwa tidak menanggung biaya pengobatan saksi korban.
Bahwa benar berdasarkan hasil Visum Et Repertum Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap laki-laki berumur 11 tahun, ditemukan luka memar pada bagian kapala sebelah kiri dan luka memar pada bagian tangan kanan bagian bawah akibat kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan di atas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di muka Persidangan, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Dakwaan Kesatu melanggar pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dakwaan ke dua melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang relevan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dan bila salah satu dakwaan alternatif tersebut terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan yang lain ;
Menimbang, bahwa dalam hali ini Majelis Hakim berpendapat akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan kesatu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, Menimbang, bahwa Unsur Setiap Orang mengandung pengertian adanya orang yang merupakan subyek hukum pelaku tindak pidana dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan RISWAN Alias IRIS Bin M.IDRUS selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan akan peranan Terdakwa dalam suatu peristiwa tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini, selain itu sepanjang persidangan berlangsung Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab atau dengan kata lain Terdakwa merupakan sesosok pribadi yang mampu untuk bertanggung-jawab baik dari segi rohani maupun jasmani serta tidak terdapat satu pun petunjuk kalau akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan Unsur Setiap Orang atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan kalau unsur Setiap Orang telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa ;
Ad.2. Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 poin 1 UU.RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seorang yang belum berusia 18 Tahun, termasuk yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang barang bukti dipersidangan perkara ini, bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat dihalaman sekolah ruang perpustakaan SDN 001 Sungai Salak kecamatan Tempuling kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau. Terdakwa telah menampar saksi korban dengan tangannya, awalnya terdakwa pergi kesekolah tempat saksi korban belajar dan ketika bertemu dengan saksi korban, terdakwa bertanya kenapa saksi korban selalu mengganggu anak terdakwa, kemudian dijawab oleh saksi korban, “aku tidak ganggu, kau ngapa? terdakwa emosi, terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi korban dengan tangan kanan sebanyak 1 kali kemudian menarik kerah baju saksi korban dengan tangan kiri, memegang pergelangan tangan kiri saksi korban dan menariknya ke perpustakaan, di perpustakaan saksi korban meminta maaf kepada terdakwa, sambil bersujud masuklah Sdr. Syafrizal dan Ibu Selvi untuk menenangkan terdakwa , kemudian terdakwa dibawa keluar, dan terdakwa sempat mendorong kepala saksi korban menggunakan tangan kanan dan kemudian terdakwa melihat anak terdakwa dan menyuruh anak terdakwa membalas perlakuan saksi korban kepadanya, terdakwa tidak menanggung biaya pengobatan saksi korban.
Menimbang, bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban LENSI SAPUTRI Binti JAHUDI mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 1030/2015/VER tanggal 01 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh Dr. Yogi Pratama Siregar, dokterpemerintah pada puskesmas sungai salak kecamatan Tempuling dengan hasil pemeriksaan : Telah memeriksa seorang : laki-laki Bangsa Indonesia Agama Islam, berdasarkan hasil keterangan korban bernama M. DAMYATI Als IDAM Bin IDHAM AWANG, berumur : 11 Tahun, berstatus masih pelajar
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum tampak sakit ringan
Kesadaran baik
Kepala bagian kiri 3 centi meter dari garis pertengahan depan terdapat memar, bentuk beraturan berwarna kebiruan meliputi daerah seluas 3 cm kali 4 cm
Mulut nyeri pada bibir sebelah kanan atas
Leher tidak dijumpai tanda kekerasan
Dada tidak dijumpai tanda kekerasan
Perut nyeri tekan pada perut sebelah kiri
Anggota gerak pada tangan kanan bagian bawah 11 cm dari lipatan siku, 9 cm dari pergelangan tangan, terdapat memar bentuk tidak beraturan, berwarna kebiruan, meliputi daerah seluas 1 cm kali cm
Anggota gerak bawah tidak dijumapi tanda-tanda kekerasan.
Genitalia tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
Kesimpulan Pemeriksaan :
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap laki-laki berumur 11 tahun, ditemukan luka memar pada bagian kapala sebelah kiri dan luka memar pada bagian tangan kanan bagian bawah akibat kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pula dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan, oleh karena itu timbulah keyakinan bagi Hakim bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan terdakwalah sebagai pelakunya ;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Dakwaan kesatu yaitu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terpenuhi maka dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan kualifikasi melakukan tindak pidana “Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan Pembenar terhadap perbuatan Terdakwa tersebut dan juga tidak ditemukan alasan Pemaaf terhadap diri terdakwa sebagai alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana, maka oleh karena itu terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan tingkat perbuatan dan kesalahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa pemidanaan mempunyai tujuan dari segi preventifnya, yaitu sebagai pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat, sedangkan segi edukatifnya adalah bagi terpidana agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa tidak sepantasnya melakukan pemukulan tersebut karena saksi korban masih anak-anak ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa mengaku terus terang, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka Majelis Hakim perlu menetapkan agar hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa melebihi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka cukup beralasaan memerintahkan agar terdakwa tetap barada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RISWAN Alias IRIS Bin M. IDRUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RISWAN Alias IRIS Bin M. IDRUS tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan pada hari Senin, tanggal 14 September 2015, oleh kami RAHMAT SAHALA PAKPAHAN, SH, sebagai Hakim Ketua, LUKMAN NULHAKIM, SH., MH dan BUDI SETYAWAN, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu HENNY ANGGRAINI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tembilahan dan dihadiri oleh SUMITYA, SH, sebagai Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tembilahan serta dihadapan terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. LUKMAN NULHAKIM, SH.,MH RAHMAT SAHALA PAKPAHAN, SH
2. BUDI SETYAWAN, SH
PANITERA PENGGANTI,
HENNY ANGGRAINI, SH