415/Pid.Sus/2020/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
-ADNY MAHMUD, SH. (JPU) -MUHAMAD PRIYO HARTAWAN bin SOEGENG HADI RIYANTO (Terdakwa)
MENGADILI: Menyatakan terdakwa MUCHAMAD PRIYO HARTAWAN Bin SOEGENG HADI RIYANTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN “ ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) pocket plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dengan plastik pembungkusnya ; 1 (satu) handphone merk OPPO Type CPH1909 warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN.SDA.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : MUCHAMAD PRIYO HARTAWAN Bin SOEGENG
HADI RIYANTO ;
2. Tempat lahir : Sidoarjo ;
3. Umur/Tanggal lahir : 37 tahun / 04 April 1983 ;
4. Jenis kelamin : Laki-laki ;
5. Kebangsaan : Indonesia ;
6. Tempat tinggal : Dsn. Klitih RT. 019/007 Desa Wonokasihan Kecamatan
Wonoayu Kabupaten Sidoarjo ;
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa Muchamad Priyo Hartawan Bin Soegeng Hadi Riyanto ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin-Kap/01/I/Ka/Pb.06.01/2020/BNNK-SDA, tanggal 14 Januari 2020 ;
Terdakwa Muchamad Priyo Hartawan Bin Soegeng Hadi Riyanto ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Januari 2020 sampai dengan tanggal 08 Februari 2020 ;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Februari 2020 sampai dengan tanggal 19 Maret 2020 ;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 18 April 2020 ;
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2020 sampai dengan tanggal 18 Mei 2020 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020 ;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2020 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yang bernama 1. SUDIRO HUSODO, SH.MH..M.Kn. 2. BAMBANG SUGIARTO, SH. dan 3. AGUS PURWANTO, SH. Penasehat Hukum berkantor di Jalan DI Ruko Griya Permata Gedangan Blok N-1/26 Gedangan Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2020 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN.Sda. tanggal 19 Mei 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN.Sda. tanggal 20 Mei 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD PRIYO HARTAWAN Bin SOEGENG HADI RIYANTO (Alm) bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalam surat dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD PRIYO HARTAWAN Bin SOEGENG HADI RIYANTO (Alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara ;
Barang bukti :
1 (satu) pocket plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dengan plastik pembungkusnya, 1 (satu) handphone merk OPPO Type CPH1909 warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 07 Juli 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMAD PRIYO HARTAWAN Bin SOEGENG HADI RIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD PRIYO HARTAWAN Bin SOEGENG HADI RIYANTO MUHAMAD PRIYO HARTAWAN Bin SOEGENG HADI RIYANTO tersebut dengan pidana selama 1 (satu) tahun dengan :
Menetapkan untuk memerintahkan Terdakwa MUHAMAD PRIYO HARTAWAN Bin SOEGENG HADI RIYANTO segera menjalani Rehabilitasi Medis dan Sosial Ketergantungan Narkotika di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya Jalan Mayjend. Prof. Moestopo No. 6-8 Surabaya ;
Menatapkan bahwa masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan tersebut diatas diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) poket plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dengan plastik pembungkusnya ;
1 (satu) buah handphone merk Oppo Type CPH1909 warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Namun apabila Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dengan segala kebajikan dan kearifan Majelis Hakim, kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa mohon agar Terdakwa MUHAMAD PRIYO HARTAWAN Bin SOEGENG HADI RIYANTO diberikan hukuman yang seadil-adilnya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya, demikian pula Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap dengan peemohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD PRIYO HARTAWAN bin SOEGENG HADI RIYANTO (Alm) pada hari jumat tanggal 22 Nopember 2019 sekitar jam 14.00 W atau disekitar waktu tersebut setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di parkiran depan rumah makan padang Ds Jati Kec Sidoarjo Kab.Sidoarjo , atau setidak-tidaknya disekitar tempat tersebut yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1(satu) kantong plastik berisi sabu dengan berat bersih +/- 0,024 gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : :
Bermula pada selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar jam 23.00 Wib. bertempat di Jalan Raya Desa Ketimang Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo, saksi dari Badan Narkotika Kab.Sidoarjo (BNN Sidoarjo) berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD PRIYO HARTAWAN bin SOEGENG HADI RIYANTO (Alm) yang sedang berdiri di tepi Jl.Raya Ketimang tampak sempoyongan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) kantong plastik berisi sabu dengan berat bersih +/- 0,024 gram, yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa ;
Bahwa ketika dilakukan interogasi diakui barang bukti berupa 1(satu) poket sabu adalah pesanan dari WAHYU SUBEKTI (belum tertangkap) dan NADIM (belum tertangkap) yang diperoleh dengan cara membeli melalui perantara saksi ILHAM AURIZA ( dalam berkas terpisah) ;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD PRIYO HARTAWAN membeli sabu-sabu kepada saksi ILHAM AURIZA ( dalam berkas terpisah) sudah 2 kali dengan harga Rp 400.000 (Empat ratus ribu rupiah), selanjutnya pesanan diantarkan ke rumah saudara NADIM (belum tertangkap) yang berada di DS. Ketimang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo lalu sabu sabu dibagi 2 (dua) poket selanjutnya 1(satu) poket telah habis dipakai /dikonsumsi sedangkan 1(satu) poket akan diserahkan kepada WAHYU SUBEKTI( belum tertangkap) ;
Selanjutnya atas keterangan dari terdakwa jika telah membeli sabu dari ILHAM AURIZA (dalam berkas tersendiri) dilakukan penangkapan terhadap saksi ILHAM AURIZA (dalam berkas terpisah) sedangkan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1(satu) kantong plastik berisi sabu dengan berat bersih +/- 0,024 gram
;Perbuatan terdakwa tersebut diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab 0755/ NNF/2020 tanggal 03 Pebruari 2020 dengan kesimpulan :
Barang bukti No. 1393/2020/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Thn 2009 tentang Narkotika
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD PRIYO HARTAWAN bin SOEGENG HADI RIYANTO (Alm) pada hari selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar jam 23.00 Wib. atau disekitar waktu tersebut setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Jl. Raya Desa Ketimang Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya disekitar tempat tersebut yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1(satu) kantong plastik berisi sabu dengan berat bersih +/- 0,024 gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bermula pada selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar jam 23.00 Wib. bertempat di Jl.Raya Desa Ketimang Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo, saksi dari Badan Narkotika Kab.Sidoarjo (BNN Sidoarjo) berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD PRIYO HARTAWAN bin SOEGENG HADI RIYANTO (Alm) yang sedang berdiri di tepi Jl.Raya Ketimang tampak sempoyongan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) kantong plastik berisi sabu dengan berat bersih +/- 0,024 gram, yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa ;
Bahwa ketika dilakukan interogasi diakui barang bukti berupa 1(satu) poket sabu adalah pesanan dari WAHYU SUBEKTI (belum tertangkap) dan NADIM (belum tertangkap) yang diperoleh dengan cara membeli melalui perantara saksi ILHAM AURIZA ( dalam berkas terpisah) .
Bahwa terdakwa MUHAMMAD PRIYO HARTAWAN membeli sabu-sabu kepada saksi ILHAM AURIZA ( dalam berkas terpisah) sudah 2 kali dengan harga Rp 400.000 (Empat ratus ribu rupiah), selanjutnya pesanan diantarkan ke rumah saudara NADIM (belum tertangkap) yang berada di DS. Ketimang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo lalu sabu sabu dibagi 2(dua) poket selanjutnya 1(satu) poket telah habis dipakai /dikonsumsi sedangka 1(satu) poket akan diserahkan kepada WAHYU SUBEKTI( belum tertangkap) .
Selanjutnya atas keterangan dari terdakwa jika telah membeli sabu dari ILHAM AURIZA (dalam berkas tersendiri) dilakukan penangkapan terhadap saksi ILHAM AURIZA (dalam berkas terpisah) sedangkan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1(satu) kantong plastik berisi sabu dengan berat bersih +/- 0,024 gram ;
Perbuatan terdakwa tersebut diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab 0755/ NNF/2020 tanggal 03 Pebruari 2020 dengan kesimpulan :
Barang bukti No : 1393 / 2020 / NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Thn 2009 tentang Narkotika ;
ATAU :
KETIGA
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD PRIYO HARTAWAN bin SOEGENG HADI RIYANTO (Alm) pada hari selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar jam 23.00 WIB atau disekitar waktu tersebut setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Desa Ketimang Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya disekitar tempat tersebut yang masih termasuk dalam daerah hukum P
engadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bermula pada selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar jam 23.00 Wib. bertempat di Jl.Raya Desa Ketimang Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo, saksi dari Badan Narkotika Kab.Sidoarjo (BNN Sidoarjo) berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD PRIYO HARTAWAN bin SOEGENG HADI RIYANTO (Alm) yang sedang berdiri di tepi Jl.Raya Ketimang tampak sempoyongan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) kantong plastik berisi sabu dengan berat bersih +/- 0,024 gram, yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa ;
- Bahwa dilakukan interogasi diakui bahwa barang bukti tersebut diakui adalah berada dalam kekuasaan terdakwa karena pesanan dari WAHYU SUBEKTI (DPO) dan NADIM (DPO) , dengan tujuan terdakwa bisa ikut konsumsi sabu bersama dengan NADIM (DPO) ;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD PRIYO HARTAWAN membeli sabu-sabu kepada saksi ILHAM AURIZA ( dalam berkas terpisah) sudah 2 kali yang kedua pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira jam 20.30 dengan harga Rp 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) selanjutnya pesanan diantarkan ke rumah NADIM (DPO) yang berada di DS. Ketimang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo dimana terdakwa MUHAMMAD PRIYO HARTAWAN sudah menunggu, selanjutnya setelah sampai di rumah NADIM (DPO) sabu - sabu tersebut diserahkan kepada terdakwa MOCHAMAD PRIYO HARTAWAN selanjutnya oleh terdakwa MOCHAMAD PRIYO HARTAWAN sabu-sabu dibagi menjadi 2 (dua) bagian yang setengah bagian rencananya akan diserahkan kepada WAHYU SUBEKTI (DPO) dan yang setengahnya lagi telah habis dikonsumsi atau dipakai nyabu bareng berempat yaitu NADIM, (DPO) , BAGAS (DPO) , terdakwa MUHAMMAD PRIYO HARTAWAN sendiri dan saksi ILHAM AURIZA (dalam berkas sendiri) setelah selesai nyabu bareng selanjutnya saksi ILHAM AURIZA (dalam berkas tersendiri) langsung kembali pulang ke Mojokerto, sedangkan terdakwa MUCHAMAD PRIYO berdiri di pinggir Jl. Raya Ketimang Kab. Sidoarjo dan langsung di lakukan penangkapan oleh petugas BNN Kab. Sidoarjo dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik Sabu-sabu disimpan atau digenggam pada tangan sebelah kanan, sedangkan saudara NADIM dan saudara BAGAS melarikan diri sampai dengan sekarang belum diketemukan (belum tertangkap) ;
Selanjutnya atas keterangan terdakwa bahwa telah membeli sabu tersebut dari ILHAM AURIZA (dalam berkas tersendiri) dilakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap saksi ILHAM AURIZA (dalam berkas terpisah) setelah terdakwa ditangkap lebih dahulu.
Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti guna pengusutan lebih lanjut karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1(satu) kantong plastik berisi sabu dengan berat bersih +/- 0,024 gram ;
Perbuatan terdakwa tersebut diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab 0755/ NNF/2020 tanggal 03 Pebruari 2020 dengan kesimpulan :
Barang bukti No : 1393 / 2020 / NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 127 ayat (1) UU RI NO. 35 Thn 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI ILHAM AURIZA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena teman sekolah di SMA PGRI 2 Mojokerto dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi sudah 2 (dua) kali melakukan transaksi jual beli sabu-sabu yang pertama pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020, di Rumah Sdr. Nadim di Desa Ketimang Kec. Wonoayu kemudian yang kedua pada hari selasa, tanggal 14 Januari 2020 juga di Rumah Sdr Nadim di Jln. Raya ketimang Ds Ketimang Kec. Wonoayu ;
Bahwa Terdakwa Muhamad Priyo Hartawan membeli Narkotika jenis sabu kepada saksi pembayarannya melalui transfer di Alfa Mart melalui Gopay Driver kepunyaan adik saksi ;
Bahwa saksi ditangkap di Mojokerto sedangkan terdakwa ditangkap di rumah Wonoayu ;
Bahwa saksi mendapatkan sabu dari teman saksi yang nama aslinya saksi tidak mengerti akan tetapi memiliki nama panggilan GENTENG beralamat Ds. Gedongan Gg 4 Kec. Magersari, Kota Mojokerto ;
Bahwa yang pertama saksi membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr Genteng sebanyak 1 (satu) paket Supra seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian yang kedua saksi beli lagi paket supra seharga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi menjual sabu kepada Terdakwa Muhamad Priyo Hartawan tidak mendapatkan keuntungan akan tetapi mengambil keuntungan berupa ikut mengkonsumsi atau nyabu bareng saja ;
Bahwa untuk sementara Aplikasi Gopay Driver saksi yang pegang ;
Bahwa maksud dan tujuan sementara Aplikasi Gopay tidak saksi kembalikan kepada adik saksi untuk memudahkan saksi melakukan pembelian dan pengambilan barang sabu sabu jika sewaktu waktu ada pembeli ;
Bahwa selain menjual sabu-sabu kepada Terdakwa saksi pernah menjual Narkotika jenis sabu ke orang lain namun saksi tidak tahu namanya dan tidak tahu alamat rumahnya ;
Bahwa saksi mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada Muhamad Priyo Hartawan menggunakan Kendaraan roda 2 jenis Honda Vario 150 warna hitam milik saksi sendiri kurang lebih 1 (satu) jam dari Mojokerto ke Wonoayu ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) poket Supra seharga Rp. 400.000.- (empat raus ribu rupiah) yang saksi jual ke Terdakwa Muhamad Priyo Hartawan yang separoh saya pakai nyabu bersama kemudian yang separoh telah disita oleh petugas BNN Kab. Sidoarjo ;
Bahwa awalnya saksi menerima pesan singkat melalui WA dari Muhamad Priyo Hartawan pesannya Ada “uang empat ratus” saksi sudah tahu maksud terdakwa lalu saksi ngecek sabu-sabunya ke tempat Genteng dan sabu-sabunya ada lalu saksi membalas WA ke terdakwa “OKE” kemudian terdakwa langsung mentransfer uang sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui Alfamart ke Gopay Driver atas nama adik kandung saksi dan sekarang Gopay Driver dibawa Genteng ;
Bahwa saksi tidak mengambil keuntungan saksi hanya mendapat keuntungan mengkonsumsi bareng saja ;
Bahwa pada waktu menawarkan, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli sabu terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan;
SAKSI HENDRA EKO CRISTYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan setelah tertangkap baru kenal dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2020, Pukul 23.00 Wib, di Jl. Raya Desa Ketimang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama 3 (tiga) teman saksi yang bernama SAMSUL ARIFIN, ARI OKTAFANDI dan ROY AGUS TRIASTONO ;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa selesai pesta sabu sabu dengan tiga orang temannya yaitu Anadim, Bagas dan Ilham Auriza yang berdiri dipinggir Jalan Raya Ketimang dan kelihatan agak sempoyongan setelah kami lakukan penangkapan ternyata ditangan sebelah kanannya kedapatan menggenggam Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic dengan berat 0,48 (nol koma empat delapan) gram ;
Bahwa Terdakwa Muhamad Priyo Hartawan mendapatkan sabu dengan cara membeli sabu-sabu dari Ilham Auriza beralamat di Desa Gedongan Gg. I No. 14 Kec. Magersari Kab. Mojokerto ;
Bahwa Terdakwa Muhamad Priyo Hartawan membeli sabu dari Sdr Ilham sebanyak 2 (dua) kali yang pertama tanggal 10 Januari 2020 sebanyak 1(satu) poket Supra harganya Rp. 300,000.- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian ke dua tanggal 14 Januari 2020 sebanyak 1 (satu) poket Supra seharga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah ;
Bahwa barang bukti yang pertama membeli paket supra seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) telah habis dikonsumsi bersama tiga orang temannya kemudian yang kedua beli paket supra seharga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dibagi menjadi dua bagian yang separoh dikonsumsi bersama tiga temannya kemudian sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan berat 0,48 (nol koma empat delapan) gram telah disita oleh petugas BNN Kab. Sidoarjo ;
Bahwa berawal pada hari selasa, tanggal 14 Januari 2020 Terdakwa Muhamad Priyo Hartawan telah menerima titipan uang dari Sdr. Wahyu sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Sdr Nadim sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) untuk dibelikan sabu sabu selanjutnya Terdakwa Muhamad Priyo Hartawan langsung pesan singkat melalui WA kepada Sdr ILHAM yang isinya “Ada uang empat ratus” kemudian dibalas Sdr ILHAM “OKE” kemudian Terdakwa Muhamad Priyo Hartawan mentranfer uangnya melalui Alfa Mart melalui Gopay Driver milik adik kandung Sdr ILHAM ;
Bahwa NADIM dan BAGAS melarikan diri sampai dengan sekarang belum ditemukan (DPO) ;
Bahwa Ilham Auriza mendapatkan sabu-sabu membeli dari Genteng beralamat di Mojokerto sebanyak 0,48 gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar, pada waktu itu terdakwa di Tes urine dan hasilnya Positif ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan;
SAKSI ARI OCTAFANDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan setelah tertangkap baru kenal dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2020, Pukul 23.00 Wib, di Jl. Raya Desa Ketimang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama 3 (tiga) teman saksi yang bernama SAMSUL ARIFIN, HENDRA EKO CRISTYANTO dan ROY AGUS TRIASTONO ;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa selesai pesta sabu sabu dengan tiga orang temannya yaitu Anadim, Bagas dan Ilham Auriza yang berdiri dipinggir Jalan Raya Ketimang dan kelihatan agak sempoyongan setelah kami lakukan penangkapan ternyata ditangan sebelah kanannya kedapatan menggenggam Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic dengan berat 0,48 (nol koma empat delapan) gram ;
Bahwa Terdakwa Muhamad Priyo Hartawan mendapatkan sabu dengan cara membeli sabu-sabu dari Ilham Auriza beralamat di Desa Gedongan Gg. I No. 14 Kec. Magersari Kab. Mojokerto ;
Bahwa Terdakwa Muhamad Priyo Hartawan membeli sabu dari Sdr Ilham sebanyak 2 (dua) kali yang pertama tanggal 10 Januari 2020 sebanyak 1(satu) poket Supra harganya Rp. 300,000.- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian ke dua tanggal 14 Januari 2020 sebanyak 1 (satu) poket Supra seharga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah ;
Bahwa barang bukti yang pertama membeli paket supra seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) telah habis dikonsumsi bersama tiga orang temannya kemudian yang kedua beli paket supra seharga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dibagi menjadi dua bagian yang separoh dikonsumsi bersama tiga temannya kemudian sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan berat 0,48 (nol koma empat delapan) gram telah disita oleh petugas BNN Kab. Sidoarjo ;
Bahwa berawal pada hari selasa, tanggal 14 Januari 2020 Terdakwa Muhamad Priyo Hartawan telah menerima titipan uang dari Sdr. Wahyu sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Sdr Nadim sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) untuk dibelikan sabu sabu selanjutnya Terdakwa Muhamad Priyo Hartawan langsung pesan singkat melalui WA kepada Sdr ILHAM yang isinya “Ada uang empat ratus” kemudian dibalas Sdr ILHAM “OKE” kemudian Terdakwa Muhamad Priyo Hartawan mentranfer uangnya melalui Alfa Mart melalui Gopay Driver milik adik kandung Sdr ILHAM ;
Bahwa NADIM dan BAGAS melarikan diri sampai dengan sekarang belum ditemukan (DPO) ;
Bahwa Ilham Auriza mendapatkan sabu-sabu membeli dari Genteng beralamat di Mojokerto sebanyak 0,48 gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar, pada waktu itu terdakwa di Tes urine dan hasilnya Positif ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan;
SAKSI Ahli dr. SUGA MARTHAWATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di BNN sidoarjo dan saksi termasuk dokter yang termasuk Tim Asesmen Medisb yang melakukan rekomendasi ;
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, membuat surat rekomendasi dan yang menandatanganinya atas nama Yulian Agustina, dan hasilnya terdakwa menggunakan sabu-sabu ;
Bahwa dalam pemeriksaan terdakwa mengaku menggunakan sabu-sabu 4 (empat) kali dalam sebulan, dan terdakwa sudah menggunakan sabu-sabu selama 4 tahun ;
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja di pabrik percetakan dengan gaji pokok waktu itu Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan sempat saksi tanyakan gaji segitu apakah cukup untuk beli sabu-sabu terdakwa jawab ya cukup buat membeli sabu-sabu ;
Bahwa terdakwa dinyatakan sebagai pengguna sabu-sabu aktif, teratur pakai dan dalam 1 (satu) tahun pakai 6 (enam) kali sampai 49 (empat puluh sembilan) kali dan hampir 1 (satu) bulan terdakwa memakai 4 (empat) kali ;
Bahwa menurut terdakwa setelah menggunakan sabu-sabu terdakwa jadi bersemangat dan kalau terdakwa tidak menggunakan terdakwa merasa lelah letih dan ngantuk ;
Bahwa memang saran saksi terdakwa langsung direhabilitasi, karena dilihat dari medisnya harus direhabilitasi ;
Bahwa waktu itu sempat saksi tanyakan dan terdakwa menjawab terdakwa kalau makai bareng-bareng bersama temannya dan belinya patungan ;
Bahwa isteri terdakwa juga bekerja dan terdakwa masih tinggal bersama mertuanya ;
Bahwa terdakwa waktu ditangkap bersama temannya Ilham Auriza ;
Bahwa pada diri terdakwa dilakukan pemeriksaan tensi, nadi dan urat syaraf, hasil pemeriksaan Lab dan tes urine Negatif tapi terdakwa merasa depresi serius dan susah konsentrasi, ada masalah kejiwaan ;
Bahwa terdakwa menggunakan sabu sabu ketika SMP ;
Terhadap keterangan saksi Ahli tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap petugas dari BNN Kab. Sidoarjo pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2020 pukul 23.00 Wib. di Jalan Raya Ketimang Desa Ketimang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo ;
Bahwa pada waktu ditangkap polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) pocket plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dengan plastik pembungkusnya, ditemukan di genggaman tangan terdakwa sebelah kanan dan 1 (satu) handphone merk OPPO Type CPH1909 warna hitam ;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa baru saja pesta sabu-sabu rumahnya NADIM di Desa Ketimang bersama tiga orang teman terdakwa Nadim, Bagas dan Ilham ;
Bahwa sabu-sabu yang terdakwa miliki awalnya 1 (satu) poket Supra yang terdakwa beli harganya Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa bagi dua bagian yang separoh sudah terdakwa pakai bersama teman terdakwa Nadim, Bagas dan Ilham dan sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan berat 0,48 (nol koma empat delapan) rencananya akan akan terdakwa serahkan ke Sdr. Wahyu yang telah nitip uang Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa membeli sabu-sabu dari temannya bernama ILHAM AURIZA yang beralamat di Jl. Gedongan Gg I No.14 Ds. Gedongan Kec. Magersari Kota Mojokerto ;
Bahwa berawal terdakwa mengirim pesan singkat melalui WA ke HP milik ILHAM yang intinya terdakwa bilang “Ada uang Rp. 400.000.-“ tidak lama kemudian terdakwa mendapat balasan dari ILHAM “OKE” yang artinya barang sabu-sabunya ada dan sudah siap, kalimat tersebut adalah sandi yang terdakwa gunakan kalau membeli sabu-sabu kepada ILHAM dan sudah mengerti apa yang terdakwa maksud, setelah itu terdakwa mentransfer uang melalui Gopay Driver ke atas nama ARIE SASMAJA HUTAGALUNG adik kandung ILHAM di Alfa Mart sebanyak Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah dan ada bukti transfernya ;
Bahwa terdakwa sudah dia kali membeli sabu dari saudara ILHAM AURIZA dan bukti sabu-sabu sekarang disita oleh oleh Pertugas BNN Kab. Sidoarjo ;
Bahwa terdakwa mengkonsumsi/pakai sabu-sabu sejak tiga tahun yang lalu untuk bekerja karena kalau tidak pakai sabu-sabu badan lemas jadi ketergantungan dan selama pakai sabu sabu terdakwa pernah ke Dokter ;
Bahwa terdakwa tidak mendapat keuntungan berupa uang tapi terdakwa hanya mendapat keuntungan bisa ikut mengkonsumsi sabu-sabu bareng dan terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu 2 (dua) kali dalam sebulan ;
Bahwa dengan mengkonsumsi sabu-sabu badan terasa ringan dan nyaman tapi jika tidak mengkonsumsi badan terdakwa jadi lemas ;
Bahwa terdakwa tahu kalau pakai sabu-sabu itu dilarang tapi terdakwa sudah ketergantungan terhadap sabu-sabu ;
Bahwa pada waktu memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan sabu-sabu terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pocket plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dengan plastik pembungkusnya ;
1 (satu) handphone merk OPPO Type CPH1909 warna hitam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap ditangkap petugas dari BNN Kab. Sidoarjo pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2020 pukul 23.00 Wib. di Jalan Raya Ketimang Desa Ketimang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo ;
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) pocket plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dengan plastik pembungkusnya, ditemukan di genggaman tangan terdakwa sebelah kanan dan 1 (satu) handphone merk OPPO Type CPH1909 warna hitam ;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa baru saja pesta sabu-sabu rumahnya NADIM di Desa Ketimang bersama tiga orang teman terdakwa Nadim, Bagas dan Ilham;
Bahwa berawal terdakwa mengirim pesan singkat melalui WA ke HP milik ILHAM yang intinya terdakwa bilang “Ada uang Rp. 400.000.-“ tidak lama kemudian terdakwa mendapat balasan dari ILHAM “OKE” yang artinya barang sabu-sabunya ada dan sudah siap, kalimat tersebut adalah sandi yang terdakwa gunakan kalau membeli sabu-sabu kepada ILHAM dan sudah mengerti apa yang terdakwa maksud, setelah itu terdakwa mentransfer uang melalui Gopay Driver ke atas nama ARIE SASMAJA HUTAGALUNG adik kandung ILHAM di Alfa Mart sebanyak Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah dan ada bukti transfernya ;
Bahwa terdakwa mengkonsumsi/pakai sabu-sabu sejak tiga tahun yang lalu untuk bekerja karena kalau tidak pakai sabu-sabu badan lemas jadi ketergantungan dan selama pakai sabu sabu terdakwa pernah ke Dokter ;
Bahwa terdakwa tidak mendapat keuntungan berupa uang tapi terdakwa hanya mendapat keuntungan bisa ikut mengkonsumsi sabu-sabu bareng dan terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu 2 (dua) kali dalam sebulan ;
Bahwa pada waktu memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan sabu-sabu terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa sabu-sabu yang dijadikan barang bukti berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 0755/NNF/2020, tanggal 03 Februari 2020 dengan Kesimpulan :
Barang bukti No. 1393/2020/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “setiap orang“
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang secara pribadi sebagai pendukung hak yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum dan untuk itu disyaratkan adanya kesehatan rohani atau jiwa dari orang yang bersangkutan serta batasan usia agar orang itu dapat dikenakan sanksi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa MUCHAMAD PRIYO HARTAWAN Bin SOEGENG HADI RIYANTO sebagai Terdakwa dan ia juga telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dan sepanjang pengamatan Majelis Hakim selama persidangan Terdakwa terlihat sebagai orang yang sehat baik jasmani maupun rohani sehingga dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum. Dengan demikian unsur ke – 1 telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur “tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu komponen unsur tersebut telah terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur tersebut, dan komponen unsur tanpa hak atau melawan hukum tersebut haruslah ditujukan terhadap perbuatan menggunakan narkotika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh yang berwenang memberikan ijin.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/undang-undang (melawan hukum dalam arti formal).
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menentukan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sedangkan dalam ketentuan pasal 41 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dari ketentuan pasal - pasal tersebut diatas jelas terlihat bahwa Narkotika Golongan I hanya diperkenankan penggunaannya untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta penyalurannya hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu sehingga menggunakan maupun menyalurkan narkotika diluar ketentuan diatas adalah bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang disebut juga sebagai melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari para saksi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa sebagaimana tertuang dalam fakta –fakta hukum yang terungkap didepan persidangan telah terbukti pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2020 pukul 23.00 Wib. di Jalan Raya Ketimang Desa Ketimang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo, terdakwa ditangkap petugas BNN Sidoarjo karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, pada diri terdakwa ditemukan sabu-sabu seberat 0, 48 gram ditimbang beserta bungkusnya yang diperoleh Terdakwa dari seseorang yang bernama Ilham Auriza dengan cara membeli seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tanpa resep atau petunjuk petugas kesehatan dimana sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi oleh terdakwa bukan untuk menyembuhkan penyakit atau bukan dalam rangka kepentingan kesehatan dan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas dapatlah disimpulkan bahwa penggunaan sabu pada diri terdakwa bukanlah dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi dan perolehan sabu oleh Terdakwa dari perorangan (Ilham Auriza) bukan dari pedagang besar farmasi tertentu adalah bertentangan dengan peruntukan narkotika sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 dan pasal 41 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan demikian komponen unsur melawan hukum telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena melawan hukum merupakan salah satu komponen dari unsur ini maka dengan telah terpenuhinya salah satu komponen tersebut majelis berkesimpulan unsur ke – 2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa.
Ad. 3 Unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Para saksi yang dibenarkan Terdakwa telah terbukti bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2020 pukul 23.00 Wib. di Jalan Raya Ketimang Desa Ketimang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo, terdakwa ditangkap petugas BNN Sidoarjo karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0, 48 gram ditimbang beserta bungkusnya (yang disimpan digenggaman tangan kanan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa disebutkan bahwa yang dimiliki tersebuat asalnya Terdakwa membeli dari temannya bernama Ilham Auriza dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) mendapat 0, 48 gram yang rencananya akan dikonsumsi Terdakwa sendiri bersama tiga orang temannya Nadim, Bagas dan Ilham Auriza ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 0755/NNF/2020, tanggal 03 Februari 2020 dengan Kesimpulan :
Barang bukti No. 1393/2020/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti memiliki, menyimpan sabu dengan berat 0,48 gram beserta bungkusnya, termasuk Narkotika Golongan I, dengan demikian unsur ke – 3 juga telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis dipersidangan Terdakwa cukup sehat jasmani dan rohaninya dan tidak ada alasan-alasan lain yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atau pembenar dan oleh karenanya maka dalam melakukan perbuatannya Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya dan sesuai dengan tujuan pemidanaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pocket plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dengan plastik pembungkusnya, ditemukan di genggaman tangan terdakwa sebelah kanan dan 1 (satu) handphone merk OPPO Type CPH1909 warna hitam terkait langsung dengan tindak pidana Narkotika maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa MUCHAMAD PRIYO HARTAWAN Bin SOEGENG HADI RIYANTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahundan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pocket plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dengan plastik pembungkusnya ;
1 (satu) handphone merk OPPO Type CPH1909 warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2020, oleh kami, ACHMAD PETEN SILI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, DAMERIA FRISELLA SIMANJUNTAK, SH.MHum. dan JOEDI PRAJITNO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NUNIK APRIANI IS, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh ADNY MAHMUD, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DAMERIA FRISELLA SIMANJUNTAK, SH.MHum. ACHMAD PETEN SILI, SH.MH.
JOEDI PRAJITNO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
NUNIK APRIANI IS, SH.