54/Pid.Sus/2016/PN Unh
Putusan PN UNAAHA Nomor 54/Pid.Sus/2016/PN Unh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Musawir alias Ririn bin Musni S
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Musawir alias Ririn bin Musni S tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan Kesatu. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Musawir alias Ririn bin Musni S oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Buku Nikah warna coklat. - 1 (satu) buah Buku Nikah warna hijau. - 1 (satu) lembar handuk warna putih terdapat bercak darah. - 1 (satu) bilah pisau dapur warna silver. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Jusnaningsi alias Ningsih. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 54/Pid.Sus/2016/PN Unh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Musawir alias Ririn bin Musni S
Tempat lahir : Toreo
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/ 26 Juni 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perumahan SMPN 1 Wawolesea Desa Toreo Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMU (Tidak tamat)
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 29 Februari 2016 sampai dengan tanggal 19 Maret 2016.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 April 2016.
Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2016 sampai dengan tanggal 23 April 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 16 Maret 2016.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 19 Mei 2016.
Dalam pemeriksaan di persidangan, Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut.
Telah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 54/Pen.Pid/2016/PN Unh tanggal 20 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Nomor 54/Pen.Pid/2016/PN Unh tanggal 20 April 2016 tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum di persidangan.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Musawir alias Ririn bin Musni S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan perbuatan Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Musawir alias Ririn bin Musni S dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) buah Buku Nikah warna coklat.
1 (satu) buah Buku Nikah warna hijau.
1 (satu) lembar handuk warna putih terdapat bercak darah.
1 (satu) bilah pisau dapur warna silver.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Jusnaningsi alias Ningsih.
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutan.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa terdakwa Musawir alias Ririn bin Musni S pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekira pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2016, bertempat di halaman samping rumah tempat tinggal terdakwa di perumahan SMP Negeri 1 Wawolesea Desa Toreo Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Musawir alias Ririn bin Musni S pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2009 telah menikah dengan saksi Jusnaningsi, S.Pd sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor : 350/24/XII/2009 tanggal 06 Desember 2009 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekira pukul 06.00 WITA berawal dari saksi Jusnaningsi, S.Pd alias Ningsih binti Bahrun S keluar rumah hendak mengambil air hujan yang telah ditampung untuk diangkat kedalam rumah (dapur). Pada saat itu saksi Ningsih melihat air yang telah ditampung didalam ember tersebut dimasuki tikus akibat Terdakwa tidak menutup ember hingga saksi Ningsih emosi dan marah-marah kepada Terdakwa yang masih tidur, kemudian pada saat saksi Ningsih menumpahkan air tersebut tiba-tiba terdakwa datang dari arah belakang saksi Ningsih memegang leher dengan menggunakan kedua tangannya langsung mendorong dengan keras dan membenturkan dahi dan hidung saksi Ningsih ke arah batu sebanyak 3 (tiga) kali hingga mengeluaran darah, memukul kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali, dan menendang lutut bagian kanan sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa perbuatan terdakwa Musawir alias Ririn bin Musni S mengakibatkan saksi Jusnaningsih, S.Pd alias Ningsih binti Bahrun S mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : YM.01.08 : 075/PL/II/2016 tanggal 28 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wartiah, selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Lasolo dengan hasil pemeriksaan point 3 terdapat luka memar kemerahan didahi, bentuk luka bulat dengan ukuran diameter 2.5 cm, luka disertai pembengkakan dan nyeri penekanan. Terdapat luka lecet didaerah hidung, bentuk luka garis memanjang dengan ukuran 0.2 cm x 1.5 cm. Terdapat luka lecet didaerah dagu, bentuk luka garis memanjang dengan ukuran 0.1 cm x 1 cm luka disertai nyeri. Terdapat luka memar kemerahan dibawah telinga kiri, bentuk bulat dengan ukuran diameter 0.5 cm disertai nyeri. Teraba pembengkakan di lutut kanan disertai nyeri penekanan. Dengan hasil kesimpulan hasil pemeriksaan luka yang didapat akibat adanya kekerasan benda tumpul dan kekerasan benda tajam.
Perbuatan Terdakwa Musawir alias Ririn bin Musni S tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Atau
Bahwa terdakwa Musawir alias Ririn bin Musni S pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekira pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2016, bertempat di halaman samping rumah tempat tinggal terdakwa di perumahan SMP Negeri 1 Wawolesea Desa Toreo Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekira pukul 06.00 WITA berawal dari saksi Jusnaningsi, S.Pd alias Ningsih binti Bahrun S keluar rumah hendak mengambil air hujan yang telah ditampung untuk diangkat kedalam rumah (dapur). Pada saat itu saksi Ningsih melihat air yang telah ditampung didalam ember tersebut dimasuki tikus akibat Terdakwa tidak menutup ember hingga saksi Ningsih emosi dan marah-marah kepada Terdakwa yang masih tidur, kemudian pada saat saksi Ningisih menumpahkan air tersebut tiba-tiba terdakwa datang dari arah belakang saksi Ningsih memegang leher dengan menggunakan kedua tangannya langsung mendorong dengan keras dan membenturkan dahi dan hidung saksi Ningsih ke arah batu sebanyak 3 (tiga) kali hingga mengeluaran darah, memukul kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali, dan menendang lutut bagian kanan sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa perbuatan terdakwa Musawir alias Ririn bin Musni S mengakibatkan saksi Jusnaningsih, S.Pd alias Ningsih binti Bahrun S mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : YM.01.08 : 075/PL/II/2016 tanggal 28 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wartiah, selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Lasolo dengan hasil pemeriksaan point 3 terdapat luka memar kemerahan didahi, bentuk luka bulat dengan ukuran diameter 2.5 cm, luka disertai pembengkakan dan nyeri penekanan. Terdapat luka lecet didaerah hidung, bentuk luka garis memanjang dengan ukuran 0.2 cm x 1.5 cm. Terdapat luka lecet didaerah dagu, bentuk luka garis memanjang dengan ukuran 0.1 cm x 1 cm luka disertai nyeri. Terdapat luka memar kemerahan dibawah telinga kiri, bentuk bulat dengan ukuran diameter 0.5 cm disertai nyeri. Teraba pembengkakan di lutut kanan disertai nyeri penekanan. Dengan hasil kesimpulan hasil pemeriksaan luka yang didapat akibat adanya kekerasan benda tumpul dan kekerasan benda tajam.
Perbuatan Terdakwa Musawir alias Ririn bin Musni S tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi serta mohon agar perkara dilanjutkan pemeriksaannya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Jusnaningsi, S. Pd alias Ningsih binti Bahrun S dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Musawir alias Ririn bin Musni S dan mempunyai hubungan keluarga yaitu suami Saksi.
Bahwa Saksi diperhadapkan di persidangan masalah pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap diri Saksi.
Bahwa peristiwa pemukulan terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekitar pukul 06.00 WITA di perumahan SMP Negeri Wawolesea Desa Toreo Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe Utara tepatnya di halaman samping rumah tempat tinggal Saksi dan suami.
Bahwa awalnya pada malam hari sebelum kejadian lampu padam dan Saksi disuruh oleh Suami yaitu Terdakwa membeli lilin namun Saksi tidak mau keluar karena hujan deras dan keesokan harinya yakni pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekitar pukul 06.00 WITA setelah Saksi bangun pagi Saksi keluar rumah untuk mengambil air dan selanjutnya Saksi masukkan kedalam rumah, saat di dapur Saksi melihat air bersih yang ada didalam ember dimasuki seekor tikus dimana menurut Saksi, Terdakwa yang tidak menutup ember tersebut karena Terdakwa tidur pada malam harinya sehingga tikus dapat masuk dan saat itu Terdakwa baru akan tidur pada pagi hari dihari minggu tersebut.
Bahwa saat itu Saksi sempat emosi dan marah-marah dengan mengatakan “saya mau bunuh itu tikus” dan saat saksi lagi membunuh tikus tiba-tiba Terdakwa datang dan langsung mencekik Saksi lalu membenturkan kepala Saksi ketanah sebanyak 3 (tiga) kali mengenai dahi dan bibir Saksi lalu Saksi dipukul pada bagian kepala belakang kemudian Saksi ditendang dan saat itu Terdakwa tidak mengatakan apa-apa selanjutnya Saksi ditarik oleh Terdakwa dengan tangan kanannya lalu dimasukkan kedalam rumah dan Terdakwa mengambil handuk kemudian mengelap darah Saksi yang keluar, Saksi sempat berteriak mengatakan “ayah, Ibu, mau matimi saya” dan saat itu Terdakwa mengatakan “kamu diam! Saya bunuhko itu” selanjutnya kami saling diam namun karena Saksi keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga Saksi akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa Saksi kepada pihak kepolisian.
Bahwa sejak Saksi menikah Terdakwa sering memukul Saksi.
Bahwa Saksi dan Terdakwa menikah pada tanggal 6 Desember 2009 di Desa Analahumbuti Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe dan tecatat pada Akta Nikah Nomor 350 / 24 / XII / 2009.
Bahwa dari perkawinan Saksi dan Terdakwa memiliki 3 (tiga) orang anak yang bernama Muh. Rezki Pratama, Wahyu Ramadhan dan Nur Adiba Alsara dimana anak pertama Saksi sudah berusia 6 (enam) tahun.
Bahwa di persidangan Saksi di perlihatkan dengan barang bukti dan Saksi membenarkan.
Bahwa sebelum peristiwa pemukulan terjadi, tidak ada pertengkaran yang terjadi antara Saksi dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang Terdakwa marahkan kepada Saksi dan apakah mengenai pada malam sebelum kejadian Saksi disuruh beli lilin namun tidak berkenan atau apa.
Bahwa Penuntut Umum membacakan hasil visum dan Saksi membenarkan.
Bahwa pekerjaan Saksi seorang Pegawai Negeri Sipil dan bekerja sebagai guru pada SMP Negeri 1 Wawolosea dan Terdakwa tidak memiliki pekerjaan.
Bahwa selama berumahtangga, Saksi dan anak-anak Saksi tidak pernah dinafkahi oleh Terdakwa.
Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap diri Saksi, Saksi tidak bisa bekerja karena Saksi merasakan sakit pada bagian kepala.
Bahwa Saksi tidak di rawat di rumah sakit hanya menjalani perawatan tradisional dikampung (urut).
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta maaf atas peristiwa pemukulan terhadap diri Saksi tersebut.
Bahwa sebelum malam kejadian Terdakwa tidak keluar rumah.
Bahwa sebelum peristiwaa pemukulan terjadi, Terdakwa tidak dalam kondisi mabuk.
Bahwa tidak ada alat yang digunakan oleh Terdakwa saat memukul Saksi namun Terdakwa mencekik Saksi dengan menggunakan kedua tangannya selanjutnya memukul pundak Saksi dengan menggunakan tangan kanannya lalu Saksi ditendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan Terdakwa.
Bahwa posisi Saksi saat itu dalam posisi jongkok.
Bahwa Saksi melaporkan peristiwa pemukulan yang Saksi alami kepada pihak kepolisian pada sore hari pasca kejadian dibantu oleh adik Saksi.
Bahwa Saksi divisum pada malam hari pasca kejadian atau setelah Saksi melaporkan kejadian yang menimpa Saksi kepihak kepolisian.
Bahwa handuk warna putih yang digunakan oleh Terdakwa saat mengelap darah Saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi sudah benar.
Rajomia binti Baco M dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga yaitu sepupu.
Bahwa saksi diperhadapkan di persidangan masalah penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Saksi Jusnaningsi.
Bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekitar pukul 06.00 WITA di perumahan SMP Negeri Wawolesea Desa Toreo Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe Utara tepatnya di halaman samping rumah tempat tingga Saksi dan suaminya yaitu Terdakwa.
Bahwa awalnya hari Minggu pada tanggal 28 Februari 2016, Saksi kerumah Terdakwa dan Saksi Jusnaningsi untuk mengambil mangga. Setibanya Saksi tiba rumah Terdakwa, Saksi mendapati Saksi Jusnaningsi yang berlumuran darah dalam kondisi kesakitan sedang berbaring di atas ranjang dengan posisi menyamping berlapiskan handuk warna putih yang ada bercak darah, selanjutnya Saksi bertanya kepada Saksi Jusnaningsi, kenapa kita baring begitu dan di jawab Saksi Jusnanigsi saya sakit kemudian Saksi kembali bertanya, coba bangun sakit apa kenapa keluar darah dari hidungmu dan di jawab oleh Saksi Jusnaningsi, saya di pukul sama bapaknya Riski.
Bahwa di situlah Saksi mengetahui telah terjadinya penganiayaan terhadap diri Saksi Jusnaningsi lalu atas saran dari kakak Saksi Jusnaningsi di Wawotobi yang saat itu Saksi telfon dan di perintahkan untuk melaporkan kejadian yang menimpa Saksi Jusnaningsi kepada pihak kepolisian dan Saksi menemani Saksi Jusnaningsi.
Bahwa hanya bagian hidung Saksi Jusnaningsi yang berdarah.
Bahwa Saksi Jusnaningsi dan Terdakwa mempunyai 3 (tiga) orang anak yaitu bernama Muh. Reski Pratama, Wahyu Ramadhan dan Nur Adiba Alsara.
Bahwa pada saat Saksi datang dirumah Saksi Jusnaningsi ada juga Terdakwa sedang berada di dalam rumah.
Bahwa Saksi Jusnaningsi tidak menceritakan mengapa Terdakwa memukuli Saksi Jusnaningsi.
Bahwa Saksi Jusnaningsi dengan Terdakwa jarang bertengkar dan Saksi lihat Terdakwa dan Saksi Jusningsi tidak pernah bertengkar mulut.
Bahwa Saksi tidak melihat ada luka di pelipis Saksi Jusnaningsi.
Bahwa setelah kejadian pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap diri Saksi Jusnaningsi, Saksi tidak pernah lagi kerumah Terdakwa.
Bahwa Saksi Jusnaningsi dan Terdakwa adalah suami istri yang sah.
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yaitu handuk warna putih yang digunakan sebagai penahan darah yang mengucur dari hidung Saksi Jusnaningsi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi sudah benar.
Menimbang, bahwa oleh karena saksi Hasna alias Nasa’a binti Onggi dengan telah dipanggil patut tidak hadir di persidangan, maka atas permintaan Penuntut Umum setelah Terdakwa menyatakan persetujuannya, maka keterangan Saksi-saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibawah sumpah lalu di bacakan oleh Penuntut Umum di persidangan :
Hasna alias Nasa’a binti Onggi kenal dengan Terdakwa, namun tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekitar pukul 16.00 WITA Saksi kerumah Terdakwa dan Saksi Jusnaningsi di perumahan SMP Negeri 1 Wawolesea Desa TOreo Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe Utara untuk mengambil kelapa yang Saksi pesan dan pada saat itu Saksi melihat Saksi Jusnaningsi sementara duduk menahan rasa sakit didepan rumah tempat tinggal Saksi Jusnaningsi. Kemudian Saksi melihat dibagian muka Saksi Jusnaningsi pada dahi dan hidung mengalami luka-luka yaitu luka bengkak yang Saksi lihat masih baru sehingga Saksi hanya menegur dan mengatakan bu kenapa kita punya muka lalu Saksi Jusnaningsi hanya diam dan tidak menjawab.
Bahwa Saksi perkirakan Saksi Jusnaningsi mengalami kekerasan fisik dari suaminya yaitu Terdakwa dan saat itu Saksi langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil kelapa yang telah di pesan dan melihat Terdakwa sedang duduk-duduk dikamar tempat tidurnya.
Bahwa yang Saksi lihat pada saat itu di bagian muka Saksi Jusnaningsi yaitu dahi dan hidung Saksi Jusnaningsi mengalami luka-luka bengkak yang yang terlihat masih baru.
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah tahu kalau Terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap Saksi Jusnaningsi.
Bahwa pada saat Saksi melihat keadaan Saksi Jusnaningsi tidak bisa melakukan aktifitas pekerjaan sebagai seorang guru yang mengajar di SMP 1 Wawolesea akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa.
Bahwa saat Saksi kerumah tempat tinggal Terdakwa saat itu, Saksi tidak melihat lagi Terdakwa marah atau emosi namun yang Saksi lihat Terdakwa sedang duduk diluar rumah.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi sudah benar.
Menimbang, bahwa Terdakwa Musawir alias Ririn bin Musni S dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengetahui diperiksa dimintai keterangannya dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Musawir alias Ririn bin Musni S terhadap diri Saksi Jusnaningsi, S. Pd alias Ningsih binti Bahrun S istri Terdakwa.
Bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekitar pukul 06.00 WITA di perumahan SMP Negeri Wawolesea Desa Toreo Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe Utara tepatnya di halaman samping rumah tempat tinggal Terdakwa dan istri yaitu Saksi Jusnaningsi.
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekitar pukul 03.00 WITA sebelum kejadian lampu padam dan saat itu Terdakwa panik karena anak Terdakwa yang pertama yang berusia 3 (tiga) tahun sering buang air kecil sedangkan tempat buang air kecil yang kami miliki licin lalu Terdakwa meminta uang kepada Saksi Jusnaningsi untuk membeli lilin namun Saksi Jusnaningsi mengatakan tidak ada uang kemudian Terdakwa mengambil sumbu kompor untuk di jadikan penerang pada lampu pelita dan di pagi hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekitar pukul 06.00 WITA.
Bahwa selajutnya Terdakwa mendengar istri Terdakwa yaitu Saksi Jusnaningsih marah-marah dan mempermasalahkan mengenai sumbuh kompor yang Terdakwa ambil dan terdakwa mendengar ada tikus yang masuk di dalam ember selanjutnya Saksi Jusnaningsi mengatakan jika kerja Terdakwa hanya tidur saja, sesungguhnya Terdakwa menyadari jika Terdakwa memang tidak memiliki apa-apa namun saat itu Terdakwa menjadi emosi dan hilaf akhirnya keluar rumah dan langsung memukul lengan Saksi Jusnaningsi yang mana saat itu Saksi Jusnaningsi sedang mencuci ember dan saat itu pula Saksi Jusnaningsi langsung berdiri saat melihat Terdakwa kemudian Terdakwa menendang bagian pinggang Saksi Jusnaningsi dan bagian punggung belakang Saksi Jusnaningsi, Terdakwa pukul.
Bahwa saat itu Terdakwa pukul dengan menggunakan tangan kosong selanjutnya Saksi Jusnaningsi mengambil ember lalu berjalan terus dan tiba-tiba hidung Saksi Jusnaningsi keluar darah kemudian Saksi Jusnaningsi jatuh tersungkur kemudian Terdakwa menarik tangan Saksi Jusnaningsi dan memasukkannya ke dalam rumah dan pada saat diruangan tengah Saksi Jusnaningsi baring di lantai sehingga Terdakwa mengambilkan handuk dan melap muka Saksi Jusnaningsi.
Bahwa pada saat terdakwa memukul Saksi Jusnaningsi hanya diam.
Bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi Jusnaningsi pada tanggal 6 Desember 2009di Desa Analahumbuti Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe dan tercatat pada Akta Nikah Nomor 350/24/XII/2009.
Bahwa Terdakwa memiliki 3 (tiga) orang anak dari Saksi Jusnaningsi yaitu bernama Muh. Rezki Pratama 3 (tiga) tahun, Wahyu Ramadhan 2 (dua) tahun dan Nur Adiba Alsara 1 (satu) tahun.
Bahwa pemicu dari pertengakaran antara Terdakwa dengan Saksi Jusnaningsi mengenai materi dan Saksi Jusnaningsi sering menjual barang-barang tanpa memberitahukan ke Terdakwa.
Bahwa Terdakwa memukul Saksi Jusnaningsi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada bagian lengan Saksi Jusnaningsi 1 (satu) kali, punggung dan leher 1 (satu) kali serta bagian pingang 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi tangan terbuka.
Bahwa Hakim memperlihatkan kepada Terdakwa barang bukti di persidangan dan Terdakwa membenarkannya.
Bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi Jusnaningsi karena dasar suka sama suka dan salinng mencintai.
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah buruh sedangkan pekerjaan Saksi Jusnaningsi adalah seorang guru.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menafkahi Saksi Jusnaningsi beserta anak-anak Terdakwa.
Bahwa Terdakwa bersama Saksi Jusnaningsi serta anak-anak tinggal di perumahan dinas Saki Jusnaningsi di SMPN Wawolesea Desa Toreo Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa pisau tersebut hanya Terdakwa pegang karena emosi dan Terdakwa mengatakan dari pada saya mati lebih baik kita mati sama-sama.
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah Buku Nikah warna coklat.
1 (satu) buah Buku Nikah warna hijau.
1 (satu) lembar handuk warna putih terdapat bercak darah.
1 (satu) bilah pisau dapur warna silver.
barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa yang oleh mana bersangkutan membenarkannya, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil Visum et Repertum Nomor YM.01.08 : 075/PL/II/2016 tanggal 28 Februari 2016 An. Korban Jusnaningsi, S.Pd Binti Bahrun S yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wartiah dokter pemeriksa pada Puskesmas Lasolo Kabupaten Konawe Utara dengan hasil pemeriksaan korban mengalami luka memear kemerahan di dahi, bentuk luka bulat dengan ukuran diameter 2,5 cm, luka disertai pembengkakan dan nyeri penekanan, terdapat luka lecet dibawah hidung, bentuk luka garis memanjang dengan ukuran 0,2 cm x 1,5 cm., terdapat luka lecet didaerah dagu,bentuk luka garis memanjang dengan ukuran 0,1 cm x 1 cm luka disertai nyeri, terdapat luka memar kemerahan dibawah telinga kiri, bentuk bulat dengan ukuran diameter 0,5 cm disertai nyeri, teraba pembengkakan di lutut kanan disertai nyeri penekanan akibat adanya kekerasan benda tumpul dan kekerasan benda tajam.
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa penganiayaan terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekitar pukul 06.00 WITA di perumahan SMP Negeri Wawolesea Desa Toreo Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe Utara tepatnya di halaman samping rumah tempat tinggal Terdakwa dan istri yaitu Saksi Jusnaningsi.
Bahwa awalnya pada malam hari sebelum kejadian lampu padam dan Saksi Jusnaningsi disuruh oleh Suami yaitu Terdakwa membeli lilin namun Saksi Jusnaningsi tidak mau keluar karena hujan deras dan keesokan harinya yakni pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekitar pukul 06.00 WITA setelah Saksi Jusnaningsi bangun pagi Saksi Jusnaningsi keluar rumah untuk mengambil air dan selanjutnya Saksi Jusnaningsi masukkan kedalam rumah, saat di dapur Saksi Jusnaningsi melihat air bersih yang ada didalam ember dimasuki seekor tikus dimana menurut Saksi Jusnaningsi, Terdakwa yang tidak menutup ember tersebut karena Terdakwa tidur pada malam harinya sehingga tikus dapat masuk dan saat itu Terdakwa baru akan tidur pada pagi hari dihari minggu tersebut.
Bahwa saat itu Saksi Jusnaningsi sempat emosi dan marah-marah dengan mengatakan “saya mau bunuh itu tikus” dan saat saksi lagi membunuh tikus tiba-tiba Terdakwa datang dan langsung mencekik Saksi Jusnaningsi lalu membenturkan kepala Saksi Jusnaningsi ketanah sebanyak 3 (tiga) kali mengenai dahi dan bibir Saksi Jusnaningsi lalu Saksi Jusnaningsi dipukul pada bagian kepala belakang kemudian Saksi Jusnaningsi ditendang dan saat itu Terdakwa tidak mengatakan apa-apa selanjutnya Saksi Jusnaningsi ditarik oleh Terdakwa dengan tangan kanannya lalu dimasukkan kedalam rumah dan Terdakwa mengambil handuk kemudian mengelap darah Saksi Jusnaningsi yang keluar, Saksi sempat berteriak mengatakan “ayah, Ibu, mau matimi saya” dan saat itu Terdakwa mengatakan “kamu diam! Saya bunuhko itu” selanjutnya kami saling diam namun karena Saksi Jusnaningsi keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga Saksi Jusnaningsi akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa Saksi Jusnaningsi kepada pihak kepolisian.
Bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi Jusnaningsi pada tanggal 6 Desember 2009di Desa Analahumbuti Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe dan tercatat pada Akta Nikah Nomor 350/24/XII/2009.
Bahwa Terdakwa memiliki 3 (tiga) orang anak dari Saksi Jusnaningsi yaitu bernama Muh. Rezki Pratama 3 (tiga) tahun, Wahyu Ramadhan 2 (dua) tahun dan Nur Adiba Alsara 1 (satu) tahun.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Jusnaningsi mengalami luka memar, luka lecet dan pembengkakan sesuai dengan Visum Et Repertum nomor YM. 01. 08 : 075 / PL / II / 2016 tanggal 28 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wartiah dokter peemeriksa pada Puskesmas Lasolo Konawe Utara.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam dakwan pasal ini adalah subjek hukum pelaku tindak pidana dalam hal ini adalah terdakwa Musawir alias Ririn bin Musni S yang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata bahwa identitas Terdakwa sama dan sesuai dengan identitas Terdakwa yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik dan lancar serta padanya tidak berlaku ketentuan Pasal 44 KUHP, dengan demikian unsur ini terpenuhi.
Unsur Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di persidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekitar pukul 06.00 WITA di perumahan SMP Negeri Wawolesea Desa Toreo Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe Utara tepatnya di halaman samping rumah tempat tinggal Terdakwa dan istri yaitu Saksi Jusnaningsi, Terdakwa Musawir alias Ririn bin Musni S melakukan penganiayaan terhadap saksi Jusnaningsi, S. Pd alias Ningsih binti bahrun S yang mengakibatkan luka dan pembengkakan.
Menimbang, bahwa Musawir alias Ririn bin Musni S dan Saksi Jusnaningsi, S. Pd alias Ningsih binti bahrun S masih terikat dalam suatu ikatan pernikahan yang sah sebagai suami istri berdasarkan Akta Nikah Nomor : 350/24/XII/2009 tanggal 6 Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe.
Menimbang, bahwa awalnya pada malam hari sebelum kejadian lampu padam dan Saksi Jusnaningsi disuruh oleh Suami yaitu Terdakwa membeli lilin namun Saksi Jusnaningsi tidak mau keluar karena hujan deras dan keesokan harinya yakni pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekitar pukul 06.00 WITA setelah Saksi Jusnaningsi bangun pagi Saksi Jusnaningsi keluar rumah untuk mengambil air dan selanjutnya Saksi Jusnaningsi masukkan kedalam rumah, saat di dapur Saksi Jusnaningsi melihat air bersih yang ada didalam ember dimasuki seekor tikus dimana menurut Saksi Jusnaningsi, Terdakwa yang tidak menutup ember tersebut karena Terdakwa tidur pada malam harinya sehingga tikus dapat masuk dan saat itu Terdakwa baru akan tidur pada pagi hari dihari minggu tersebut.
Menimbang, bahwa saat itu Saksi Jusnaningsi sempat emosi dan marah-marah dengan mengatakan “saya mau bunuh itu tikus” dan saat saksi lagi membunuh tikus tiba-tiba Terdakwa datang dan langsung mencekik Saksi Jusnaningsi lalu membenturkan kepala Saksi Jusnaningsi ketanah sebanyak 3 (tiga) kali mengenai dahi dan bibir Saksi Jusnaningsi lalu Saksi Jusnaningsi dipukul pada bagian kepala belakang kemudian Saksi Jusnaningsi ditendang dan saat itu Terdakwa tidak mengatakan apa-apa selanjutnya Saksi Jusnaningsi ditarik oleh Terdakwa dengan tangan kanannya lalu dimasukkan kedalam rumah dan Terdakwa mengambil handuk kemudian mengelap darah Saksi Jusnaningsi yang keluar, Saksi sempat berteriak mengatakan “ayah, Ibu, mau matimi saya” dan saat itu Terdakwa mengatakan “kamu diam! Saya bunuhko itu” selanjutnya kami saling diam namun karena Saksi Jusnaningsi keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga Saksi Jusnaningsi akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa Saksi Jusnaningsi kepada pihak kepolisian.
Menimbang, bahwa Terdakwa memiliki 3 (tiga) orang anak dari Saksi Jusnaningsi yaitu bernama Muh. Rezki Pratama 3 (tiga) tahun, Wahyu Ramadhan 2 (dua) tahun dan Nur Adiba Alsara 1 (satu) tahun.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Jusnaningsi mengalami luka memar, luka lecet dan pembengkakan sesuai dengan Visum Et Repertum nomor YM. 01. 08 : 075 / PL / II / 2016 tanggal 28 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wartiah dokter peemeriksa pada Puskesmas Lasolo Konawe Utara.
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut di atas juga sesuai dengan keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa Terdakwa telah memukul saksi Saksi Jusnaningsi, S. Pd alias Ningsih binti bahrun S dengan menggunakan tangan kosong dan mengenah pada dahi, hidung, dagu, telinga dan teraba pembengkakan akibat adanya kekerasan benda tumpul dan kekerasan benda tajam.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dari dakwaan pasal ini telah terpenuhi pula.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu telah terpenuhi sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut tersebut.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah Buku Nikah warna coklat.
1 (satu) buah Buku Nikah warna hijau.
1 (satu) lembar handuk warna putih terdapat bercak darah.
1 (satu) bilah pisau dapur warna silver.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Jusnaningsi alias Ningsih.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Jusnaningsi, S. Pd alias Ningsih binti bahrun S mengalami luka.
Terdakwa berbelit-belit di persidangan.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa telah mengakui terus terang dan menyesali perbuatannnya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Musawir alias Ririn bin Musni S tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Musawir alias Ririn bin Musni S oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Buku Nikah warna coklat.
1 (satu) buah Buku Nikah warna hijau.
1 (satu) lembar handuk warna putih terdapat bercak darah.
1 (satu) bilah pisau dapur warna silver.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Jusnaningsi alias Ningsih.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha, pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2016, oleh Lely Salempang, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Anjar Kumboro, S.H., M.H., dan Dirgha Zaki Azizul, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan hari dan tanggal itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A. Dewi Zukhrufi, S.H., Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Unaaha, serta dihadiri oleh Efreni, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Anjar Kumboro, S.H., M.H. Lely Salempang, S.H., M.H.
Dirgha Zaki Azizul, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
A. Dewi Zukhrufi, S.H.