159/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 159/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
POPON als. APONG Binti OTONG
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa POPON als APONG Binti OTONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan usaha penambangan tanpa izin; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan lagi tindak pidana dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan barang bukti berupa : singkup, balincong, pemukul pasir dan cangkul dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 159/Pid.Sus/2015/PN.Blb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : POPON als. APONG Binti OTONG
Tempat/ Tgl. Lahir : Bandung, 20 April 1976
Umur : 39 tahun
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Citiis RT.02/10 Desa Cihanjuang Rahayu Kec. Parongpong Kab. Bandung Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Pendidikan : SD
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan perintah penahanan yang dilakukan oleh :
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 03 Maret 2015 dengan jenis penahanan rumah;
3. Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak tanggal 18 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 19 Maret 2015 dengan jenis penahanan rumah;
4. Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak tanggal 20 Maret 2015 sampai dengan 18 Mei 2015 dengan jenis penahanan rumah;
Pengadilan Negeri tersebut.
Telah membaca berkas perkara dan berita acara perkara tersebut;
Telah memperhatikan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 159/Pid.Sus/2015/PN.Blb tanggal 18 Februari 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah memperhatikan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 159 /Pid.Sus/ 2015/PN.Blb tanggal 24 Februari 2015 Tentang Hari Sidang ;
Telah memperhatikan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dan diserahkan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Popon als. Apong Binti Otong bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Popon als. Apong Binti Otong dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan;
Membayar denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa : Singkup, balincong, pemukul pasir dan cangkul dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Memperhatikan pula pembelaan/pledooi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya pada hari selasa tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tidak pidana seperti didakwakan Penuntut Umum oleh karenanya mohon terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum atau bila majelis berpendapat lain mohon diputus seadil-adilnya mengingat terdakwa adalah sebagai ibu rumah tangga yang berpendidikan rendah dan melakukan perbuatan tersebut karena ketidaktahuannya;
Memperhatikan tanggapan Jaksa Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan/ Permintaan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa tuntutan Penuntut Umum telah tepat dan benar oleh karenanya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutanya, selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Ridho,SH, Alexander Finenko, SH, Advokat & Penasehat Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POS BAKUM) Pengadilan Negeri Bale Bandung yang beralamat di Jalan Jaksa Naranata Bale Endah Kabupaten Bandung berdasarkan penetapan Majelis tanggal 3 Maret Nomor H.159/ Pen.Pid. BAKUM/2015/PN.Blb;
Menimbang bahwa sesuai dakwaan Penuntut Umum tertanggal 12 Januari 2015 Nomor Register perkara PDM-48/CIMAH/02/2015, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Popon als Apong Binti Otong dari tahun 1999 hingga tanggal 08 Oktober 2014 di Kampung Citiis Rt 02/19 Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) yang dilakukan dengan cara:
Bahwa terdakwa selaku pemilik pertambangan pasir di Kampung Citiis Rt 02/19 Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah mempekerjakan sejumlah penambang pasir dengan menggunakan alat-alat tradisional seperti balincong, pacul dan singkup dengan cara tanah tersebut dikikis (diambil dari permukaannya) kemudian digali dan diambil kandungan pasirnya yang setiap harinya beroperasi sejak pukul 07.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib, meskipun tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdakwa pernah diberitahukan oleh pihak desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat hingga diberikan peringatan oleh pihak desa tersebut, sehingga sehari-harinya terdakwa memperoleh keuntungan bersih atas usaha tambang pasir yang diperkirakan sebulan diperkirakan telah memperoleh hasil Rp. 3.000.000, bahkan menurut saksi Reni Parama selaku Kasi Penambangan Umum Kab Bandung Barat selain kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin penambangan tekhnis pertambangan juga tidak sesuai dengan standar pengaturan dengan tinggi maksimal 9 meter dan ketinggian tebing lebih dari 20 meter sampai 30 meter bahkan trap/bentuk penambangan digali hanya sesuai kemauan penambang yang dilokasi yang nantinya akan berdampak terjadinya kecelakaan dan longsor dilokasi tersebut, hal tersebut juga bertentangan dengan Perda No 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kab Bandung Barat wilayah Kawasan Bandung Utara tidak termasuk dalam wilayah pertambangan karena merupakan daerah resapan air atau Hidrologi sebagai mana dijelaskan oleh saksi Iwan Kuswayadi ST selaku PPNS Bidang Lingkungan Hidup di Kantor Lingkungan Hidup Kab Bandung Barat;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bukti-bukti berupa saksi dan barang bukti berupa 1(satu) buah singkup, 1 (satu) buah balincong, 1 (satu) buah pemukul pasir dan 1 (satu) buah cangkul;
Menimbang bahwa didalam persidangan telah didengarkan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi Arif Rizal Kurniawan, S.Sos :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi tahu terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
karena saksi telah melakukan tugas operasi penambangan pasir atas dasar Surat Perintah Tugas Nomor /847/X/2014/Reskrim tanggal 3 Oktober 2014 pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 di Kp. Citiis Rt. 01 Rw. 19 Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, saat saksi ke lokasi , saksi temukan ada penambangan pasir jenis pasir pasang, ada beberapa kendaraan lalu saksi interogasi beberapa orang selanjutnya ditanya soal ijinnya karena tidak ada ijin dilanjutkan di Kepolisian ;
Bahwa saat saksi interogasi beberapa orang dilokasi tersebut katanya lokasi tanah tersebut kepunyaan terdakwa ;
Bahwa foto-foto (ditunjukan dipersidangan) adalah betul lokasi tersebut yang merupakan kepunyaan terdakwa ;
Bahwa saat saksi kelokasi tersebut terdakwa ada di tempat, dan menurut saksi terdakwalah yang bertanggung jawab di lokasi tersebut karena terdakwa mengakui tanah tersebut adalah miliknya;
Bahwa tanah lokasi tersebut berbentuk bukit/tebing dan kalau dilihat penambangan tersebut sudah berlangsung lama;
Bahwa saksi tidak tahu apakah masyarakat keberatan atau tidak atas kegiatan penambangan itu yang saksi tahu kalau pernah ada teguran dari desa setempat tentang pertambangan tersebut;
Bahwa benar terdakwa membuka lokasi tersebut sebagai pertambangan karena pekerja harus setor ke terdakwa ;
Bahwa jarak rumah penduduk ke lokasi penambangan kurang lebih 25 Meter dan rumah penduduk ada diatas tebing tersebut ;
Bahwa saat saksi ke lokasi saksi lihat ada 11 (sebelas) orang pekerja yang sedang kerja disana , tapi tidak ada pembeli pasirnya;
Bahwa waktu itu ada keterangan bahwa pengelolaan pasir tersebut bukan untuk pertambangan tapi untuk membuat jalan;
Atas keterangan saksi tersebut,terdakwa membenarkan
2. Saksi Jasman Bin Engkos :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa saksi bekerja pada terdakwa sebagai penggali pasir , Saksi bekerja di pertambangan di Kp Citiis Rt 02/09 Desa Cihanjuang Kec Parongpong Kab Bandung Barat milik terdakwa sejak 2012, saksi melakukan penambangan dengan cara manual yaitu menggunakan dan menggali tebing menggunakan alat tradisional berupa cangkul, balincong, bambu yang digunakan untuk menaiki tebing, sekop, alat penumbuk atau tindis dan ayakan bersama 10 orang lainnya ;
Bahwa atas pekerjaannya tersebut saksi menerima upah sebesar Rp. 40.000, per hari dengan pembayaran dilakukan oleh saksi Ai (kakak terdakwa), saksi bekerja dari pukul 07.00 Wib hingga 13.00 Wib;
Bahwa pasir tersebut kemudian dengan menggunakan mobil bak dijual dengan harga permobil tidak diayak Rp. 90.000 dan apabila diayak dijual dengan harga Rp. 100.000,- permobil dan pasir tersebut dijual dengan ukuran permobil dan dari hasil penjualan tersebut sebanyak Rp. 40.000,- disetrokan kepada terdakwa;
Bahwa dilokasi yang memimpin para pekerja adalah kakaknya terdakwa yaitu Bu Ayi Rokayah ;
Atas keterangan saksi tersebut,terdakwa membenarkan
3. Saksi Ujang Supriyatna Bin Opik :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa saksi bekerja pada terdakwa sebagai penggali pasir di pertambangan di Kp Citiis Rt 02/09 Desa Cihanjuang Kec Parongpong Kab Bandung Barat milik terdakwa sejak 2012;
Bahwa Saksi melakukan penambangan dengan cara manual yaitu menggunakan dan menggali tebing menggunakan alat tradisional berupa cangkul, balincong, bambu yang digunakan untuk menaiki tebing, sekop, alat penumbuk atau tindis dan ayakan bersama 10 orang lainnya ;
Bahwa saksi bekerja dari pukul 07.00 sampai 13.00 dan menerima upah sebesar Rp. 40.000 per hari dengan pembayaran dilakukan oleh saksi Ai (kakak terdakwa);
Bahwa pasir tersebut dengan menggunakan mobil bak dijual dengan harga permobil tidak diayak Rp. 90.000 dan apabila diayak dijual dengan harga Rp. 100.000,- permobil dan pasir tersebut dijual dengan ukuran permobil dan dari hasil penjualan tersebut sebanyak Rp. 40.000,- disetrokan kepada terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;
4. Saksi Tuji Bin Rohdi :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Saya kerja di terdakwa sebagai penggali pasir di pertambangan di Kp Citiis Rt 02/09 Desa Cihanjuang Kec Parongpong Kab Bandung Barat milik terdakwa sejak 2012;
Bahwa saksi melakukan penambangan dengan cara manual yaitu menggunakan dan menggali tebing menggunakan alat tradisional berupa cangkul, balincong, bamboo yang digunakan untuk menaiki tebing, sekop, alat penumbuk atau tindis dan ayakan bersama 10 orang lainnya ;
Bahwa saksi menerima upah sebesar Rp. 40.000 per hari dengan pembayaran dilakukan oleh saksi Ai (kakak terdakwa);
Bahwa pasir yang ditambang tersebut dengan menggunakan mobil bak dijual dengan harga permobil tidak diayak Rp. 90.000 dan apabila diayak dijual dengan harga Rp. 100.000,- permobil dan pasir tersebut dijual dengan ukuran permobil dan dari hasil penjualan tersebut sebanyak Rp. 40.000,- disetrokan kepada terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
5. Saksi Nana Supriatna Bin Ali :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa saksi bekerja di lokasi terdakwa sebagai penggali pasir;
Bahwa saksi bekerja di pertambangan di Kp Citiis Rt 02/09 Desa Cihanjuang Kec Parongpong Kab Bandung Barat milik terdakwa sejak 2012;
Bahwa saksi melakukan penambangan dengan cara manual yaitu menggunakan dan menggali tebing menggunakan alat tradisional berupa cangkul, balincong, bambu yang digunakan untuk menaiki tebing, sekop, alat penumbuk atau tindis dan ayakan bersama 10 orang lainnya ;
Bahwa saksi menerima upah sebesar Rp. 40.000 per hari dengan pembayaran dilakukan oleh saksi Ai (kakak terdakwa);
Bahwa pasir tersebut dengan menggunakan mobil bak dijual dengan harga permobil tidak diayak Rp. 90.000 dan apabila diayak dijual dengan harga Rp. 100.000,- permobil dan pasir tersebut dijual dengan ukuran permobil dan dari hasil penjualan tersebut sebanyak Rp. 40.000,- disetrokan kepada terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
6. Saksi Enjang Targana :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benat;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa saksi bekerja di terdakwa sebagai penggali pasir di pertambangan di Kp Citiis Rt 02/09 Desa Cihanjuang Kec Parongpong Kab Bandung Barat milik terdakwa sejak 2012;
Bahwa saksi melakukan penambangan dengan cara manual yaitu menggunakan dan menggali tebing menggunakan alat tradisional berupa cangkul, balincong, bambu yang digunakan untuk menaiki tebing, sekop, alat penumbuk atau tindis dan ayakan bersama 10 orang lainnya ;
Bahwa saksi menerima upah sebesar Rp. 40.000 per hari dengan pembayaran dilakukan oleh saksi Ai (kakak terdakwa);
Bahwa pasir tersebut dengan menggunakan mobil bak dijual dengan harga permobil tidak diayak Rp. 90.000 dan apabila diayak dijual dengan harga Rp. 100.000,- permobil dan pasir tersebut dijual dengan ukuran permobil dan dari hasil penjualan tersebut sebanyak Rp. 40.000,- disetrokan kepada terdakwa;
Bahwa saksi tahu dari orang – orang kalau lokasi tambang itu milik terdakwa;
Bahwa dari penjualan pasir tersebut terdakwa mendapatkan uang sebagai pemilik tambang;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
7. Saksi Ayi Bin Otong :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterngan saksi dalamBAP Pnydik adalah benar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa saksi bekerja di pertambangan pasir di Kp Citiis Rt 02/09 Desa Cihanjuang Kec Parongpong Kab Bandung Barat milik terdakwa sebagai buruh (penggali pasir) lepas ;
Bahwa saksi melakukan penambangan pasir secara manual dengan cara menggunakan dan menggali tebing mengguankan alat tradisional berupa cangkul, balincong, bambu yang digunakan untuk menaiki tebing, sekop, alat penumbuk atau tindis dan ayakan bersama 10 orang lainnya ;
Bahwa saksi menerima upah sebesar Rp. 40.000 per hari dengan pembayaran dilakukan oleh saksi Ai (kakak terdakwa) sedang saksi menerima Rp. 60.000,-
Bahwa saksi mengetahui saat penggalian pasir tersebut pernah diperingatkan oleh pihak desa karena tidak memiliki izin dan sekitar bulan Juli 2014 pihak desa meminta pertambangan tersebut minta diberhentikan;
Bahwa pasir tersebut dijual dengan menggunakan mobil bak dijual dengan harga permobil tidak diayak Rp. 90.000 dan apabila diayak dijual dengan harga Rp. 100.000,- permobil dan pasir tersebut dijual dengan ukuran permobil dan dari hasil penjualan tersebut sebanyak Rp. 40.000,- disetrokan kepada terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
8. Saksi Ai Rokayah Binti Otong :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa pertambangan tersebut berlokasi di Kp Citiis Rt 02/09 Desa Cihanjuang Kec Parongpong Kab Bandung Barat milik terdakwa yang merupakan saudari saksi dengan luas 100 tumbak ;
Bahwa dalam penambangan tersebut saksi berperan selaku pengawas lapangan dan kegiatan pertambangan tersebut sudah berlangsung sejak 1999 dikarenakan warisan dari orang tua terdakwa;
Bahwa pasir yang dihasilkan adalah pasir pasang dan dilakukan secara manual dengan cara menggunakan dan menggali tebing menggunakan alat tradisional berupa cangkul, balincong, bambu yang digunakan untuk menaiki tebing, sekop, alat penumbuk atau tindis dan ayakan ;
Bahwa pekerja penambangan pasir tersebut dilakukan sebanyak 12 orang yang bekerja secara kelompok masing-masing 4 orang;
Bahwa hasil penjualan pasir tersebut untuk pembuatan jalan umum dan untuk kas Rw dan sisanya dipergunakan untuk keperluan terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui harga penjualan pasir tersebut namun setiap harinya saya menerima setoran dari setiap kelompok pekerja berkisar Rp. 30.000,-/kendaraan L 300 dan kemudian dikumpulkan selanjutnya perbulan saksi menyerahkannya kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 dari sana saya diberikan oleh terdakwa Rp. 100.000,- s.d Rp. 150.000 tiap bulannya oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui penggalian pasir tersebut pernah diperingatkan oleh pihak desa karena tidak memiliki izin dan sekitar bulan Juli 2014 pihak desa meminta pertambangan tersebut minta diberhentikan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
9. Saksi Reni Pamara ST Bin Daya Sutisna :
Bahwa saksiya pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa saksi pernah ke lokasi penambangan terdakwa tersebut dan memberikan surat peringatan tanggal 3 Desember 2014 yang isinya untuk memberhentikan pertambangan tersebut karena tidak ada ijin;
Bahwa dilokasi terdakwa tersebut ada potensi pertambangan jadi bisa dijadikan pertambangan bahan galian , yang bisa dimanfaatkan setelah ijin ada kami bina bahwa tekhnik pertambangan itu begini – begini;
Bahwa saksi bilang kalau dilokasi tersebut ada potensi pertambangan karena pasir tersebut termasuk golongan tambang bukan mineral dan bukan logam ;
Bahwa IUP adalah ijin usaha pertambangan, untuk kepentingan komersial harus ada IUP juga walaupun alasannya untuk pemerataan jalan;
Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
10. Saksi Iwan Kusmayadi.ST :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat sebagai pejabat pengawas lingkungan hidup dan Penyidik pegawai negeri sipil bidang lingkungan hidup ;
Bahwa saksi pernah ke lokasi terdakwa, waktu itu saksi diajak ke lokasi, dan kami temukan bahwa ada pertambangan tanpa perijinan dari pihak berwenang ;
Bahwa walaupun ada ijin dilokasi tersebut tidak boleh dibuka usaha pertambangan, terdakwa tidak akan diberi ijin untuk pertambangan karena lokasi tersebut termasuk lokasi resapan air dan sudah rusak jadi harus ada rehabilitasi;
Bahwa dalam perkara ini kesalahan terdakwa double, ya tidak ada ijin dari pihak berwenang dan juga merusak lingkungan ;
Bahwa yang dimaksud peresapan air adalah bahwa untuk daerah parongpong masuk ke fungsi resapan air jadi kegiatan tambang tidak boleh ;
Bahwa saksi melihat ketinggian tebing dilokasi terdakwa tersebut lebih dari 9 meter, jelas sekali itu berbahaya ;-
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
11. Saksi Deni Daryanto :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa adalah warga saksi sebagai kepala desa;
Bahwa dilokasi tanah terdakwa tersebut tidak boleh untuk pertambangan, karena kawasan Bandung Utara merupakan tempat resapan air, selain itu juga karena merusak lingkungan, bisa banjir dan longsor kalau pegunungan dipangkas terus dan cadangan air akan habis ;
Bahwa saksi sebagai aparat pemerintah sudah memberikan surat peringatan bahkan penutupan pertambangan tersebut tapi masyarakat sekitar demo;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa dari pemeriksaan dipersidangan, terdakwa menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengaku bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Bahwa terdakwa tahu ada potensi pertambangan di lokasi terdakwa tapi tidak tahu kalau merupakan daerah resapan air dan membahayakan masyarakat;
Bahwa terdakwa tahu ada pemberitahuan dari Desa untuk menghentikan kegiatan mengambil pasir tapi terdakwa tidak menanyakan kenapa harus dihentikan;
Bahwa setelah pemberitahuan tersebut terdakwa menghentikan kegiatan tapi masyarakat tetap melanjutkan kegiatan karena itu mata pencaharian mereka;
Bahwa setelah pemberitahuan tersebut terdakwa menghentikan kegiatan tapi masyarakat tetap melanjutkan kegiatan karena itu mata pencaharian mereka ;
Bahwa surat pemberitahuan dari desa terdakwa terima, sedangkan surat dari Dinas Pertambangan tidak tahu;
Bahwa terdakwa terima setoran penjualan pasir dari para penambang sebagai tanda terima kasih kepada terdakwa;
Bahwa Tanah yang digunakan penambangan pasir tersebut adalah milik terdakwa warisan dari orang tua ;
Bahwa sekarang kegiatan penambangan pasir ditanah terdakwa sudah tidak ada, langsung berhenti;
Menimbang bahwa keterangan para saksi dan terdakwa termuat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan baik dari keterangan para saksi , keterangan terdakwa maupun dari barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa benar terdakwa Popon als Apong Binti Otong selaku pemilik pertambangan pasir telah mempekerjakan sejumlah penambang pasir untuk menambang pasir ditanah miliknya yang terletak di kampung Citiis RT.02/19 Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat dari tahun 1999 hingga Oktober 2014;
2. Bahwa benar penambangan tersebut dilakukan dengan cara tradisional dengan menggunakan peralatan berupa balincong, cangkul dan sekop dengan cara tanah dikikis kemudian digali dan diambil kandungan pasirnya sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan pasir tersebut setiap bulannya sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
3. Bahwa benar penambangan yang dilakukan tersebut tidak mempunyai ijin penambangan, juga teknis penambangannya tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu tidak sesuai dengan standar pengaturan dengan tinggi maksimal 9 meter dan ketinggian tebing lebih dari 20 meter sampai 30 meter bahkan trap/bentuk penambangan digali hanya sesuai kemauan penambang yang dilokasi yang nantinya akan berdampak terjadinya kecelakaan dan longsor dilokasi tersebut
4. Bahwa benar terhadap kegiatan terdakwa tersebut sudah ditegur oleh Kepala Desa maupun Dinas Pertambangan Kabupaten Bandung Barat untuk dihentikan, namun penambangan tetap dilakukan;
5. Bahwa benar kampung Citiis RT.01/19 Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat adalah merupakan wilayah Kawasan Bandung Utara tidak termasuk dalam wilayah pertambangan karena merupakan daerah resapan air atau Hidrologi;
Menimbang bahwa dakwaan terhadap diri terdakwa disusun secara tunggal yaitu melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur -unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. melakukan usaha penambangan;
3. tanpa memiliki IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Ad.1. Setiap orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam pasal ini adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dihadapkan kemuka persidangan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang bahwa berdasarkan hal yang secara umum sudah diketahui dan tidak perlu dibuktikan lagi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP, bahwa terdakwa telah ditanyakan identitasnya pada awal persidangan, ia mengaku bernama Popon als Apong Binti Otong dengan identitas sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dengan demikian terdakwa terbukti sebagai orang perorangan (Natuurlijke persoon), dan selama dalam proses pemeriksaan atas diri terdakwa ternyata pada dirinya tidak ditemukan suatu bukti ketidak cakapan untuk melakukan suatu perbuatan hukum sehingga terdakwa diangggap sebagai orang yang cakap dan dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya. Dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi, namun apakah perbuatan terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, maka hal tersebut akan dibuktikan dengan unsusr-unsur yang lainnya dari dakwaan ini;
Ad.2. melakukan usaha penambangan;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang ( vide Pasal 1 angka 6 UU No.4 Tahun 2009);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya ( vide Pasal 1 angka 19 UU No.4 Tahun 2009);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan mineral adalah senyawa organik yang terbentuk dialam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu ( vide Pasal 1 angka 2 UU No.4 Tahun 2009);
Menimbang bahwa dari keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa diperoleh fakta bahwa terdakwa Popon als Apong Binti Otong selaku pemilik pertambangan pasir telah mempekerjakan sejumlah penambang pasir untuk menambang pasir ditanah miliknya yang terletak di kampung Citiis RT.02/19 Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat dari tahun 1999 hingga oktober 2014 telah mempekerjakan para penambang untuk menambang pasir ditanah terdakwa;
Menimbang bahwa dalam melakukan penambangan tersebut terdakwa mengupah para pekerja sebagai buruh untuk mengupas/ menggali lahan untuk diambil pasirnya dan kemudian dijual, dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang setiap bulannya sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Menimbang bahwa atas dasar fakta-fakta tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti dengan perbuatan terdakwa.
Ad. 3. tanpa memiliki IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Menimbang bahwa Pasal 158 Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 mewajibkan kepada setiap orang yang melakukan usaha penambangan untuk terlebih dulu memperoleh izin dari pemerintah, izin tersebut berupa IUP, IPR atau IUPK;
Menimabang bahwa yang dimaksud dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan (vide Pasal 1 angka 7 UU No.4 Tahun 2009);
Menimbang bahwa ijin tersebut diberikan pemerintah dalam kedudukannya sebagai yang menguasai untuk digunakan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, mengingat mineral (incasu pasir) adalah merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan sehingga pemanfaatannya harus diatur sedemikian rupa sesuai Rencana Tata Ruang daerah setempat maupun mengenai teknis penambangannya;
Menimbang bahwa saksi Iwan Kusmayadi ST menjelaskan bahwa berdasarkan Perda No.2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat, wilayah kawasan Bandung Utara tidak termasuk dalam wilayah pertambangan karena merupakan daerah resapan air atau Hidrologi, sehingga tidak mungkin diterbitkan izin pertambangan untuk lokasi tanah terdakwa tersebut. Keterangan saksi tersebut sejalan dengan keterangan saksi Deni Daryanto;
Menimbang bahwa terdakwa mengakui bahwa dalam melakukan penambangan pasir ditempat/ lokasi terdakwa tersebut tidak memiliki izin sebagaimana diuraikan diatas atau setidak-tidaknya tidak dapat menunjukan surat izin dimaksud;
Menimbang bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan bahwa terhadap terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan terdakwa sebagai pemilik tanah dikarenakan ketidak tahuan, kekeliruan atau paksaan sehingga tidak ada unsur kesalahan.
Menimbang bahwa terhadap hal tersebut majelis berpendapat bahwa terhadap terdakwa sebagai subyek hukum dalam Negara Republik Indonesia harus dianggap tahu hukumnya, sehingga ia dianggap tahu bahwa kepemilikan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi Indonesia dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, artinya kepemilikan terdakwa selaku individu diakui dan berhak menikmati dan menguasainya sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dan kepentingan umum (fungsi sosial), salah satu aturan dimaksud adalah ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 ini.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis tidak menemukan fakta bahwa terdakwa melakukan usaha penambangan ini karena adanya paksaan atau kekeliruan, sehingga dalil Penasehat Hukum terdakwa tersebut tidak beralasan dan harus dinyatakan ditolak.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dakwaan tersebut, dan Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan akan kesalahan terdakwa, kemudian Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan pengecualian pidana yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa maka oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan kepadanya tidak ada pilihan lain kecuali menjatuhkan pidana ;
Menimbang bahwa untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membahayakan lingkungan dan warga disekitar pertambangan;
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup;
Hal-hal yang meringankan ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
- Kegiatan terdakwa didasari ketidaktahuan sebagai masyarakat berpendidikan rendah;
- Terdakwa telah menghentikan kegiatan penambangannya;
- Status terdakwa sebagai ibu rumah tangga.
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa serta tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum dan ancaman pidana dari delik yang bersangkutan, maka Majelis berpendapat pidana yang akan dijatuhkan dalam diktum putusan ini adalah tergantung dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa majelis hakim berpendapat bahwa pemidanaan itu sama sekali bukan dimaksudkan sebagai upaya balas dendam sebagaimana dimaksud penganut teori absolute (vergeldings theorie), melainkan sebagai upaya pembinaan (bersifat edukatif) bagi seorang pelaku sekaligus sebagai upaya preventif terhadap terjadinya tindak pidana serupa sehingga dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana diuraikan diatas maka majelis akan menjatuhkan pidana bersyarat sebagaimana dimaksud Pasal 14a KUHP;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa : singkup, balincong, pemukul pasir dan cangkul dirampas untuk dimusnahkan mengingat barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam diktum putusan ini ;
Memperhatikan kentuan Pasal 158 Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Pasal - Pasal dan ketentuan - ketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa POPON als APONG Binti OTONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan usaha penambangan tanpa izin;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan lagi tindak pidana dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun;
4. Menetapkan barang bukti berupa : singkup, balincong, pemukul pasir dan cangkul dirampas untuk dimusnahkan;
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalan rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 oleh kami EDISON.M,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ASEP SUMIRAT DANAATMAJA,SH.MH dan ENDANG MAKMUN,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari EDISON.M,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ASEP SUMIRAT DANAATMAJA,SH.MH dan TOHARI,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh IMAS NIA DANIATI,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale Bandung, dihadiri oleh FENGKI INDRA,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung di hadapan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya;
Majelis Hakim tersebut
Anggota : Ketua,
EDISON.M,SH.MH
ASEP .S. DANAATMAJA,SH.MH
TOHARI,SH.MH
Panitera Pengganti
IMAS NIA DANIATI,SH