9 / PDT/2018/ PT.PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 9 / PDT/2018/ PT.PLK
MUHAMMAD SYAHRIFUL dkk. vs SYAHRANI AMBRAN
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Para Tergugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 21 Desember 2017 Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Pbu yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 9 / PDT/2018/ PT.PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
MUHAMMAD SYAHRIFUL, Umur: 52 tahun, Beralamat: di Jalan Komplek Bukit Hibul RT. 10, RW. 004, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, semula sebagai TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI, sekarang sebagai PEMBANDING I;
IZAT FARAHIDI, Umur: 45 tahun, Beralamat: di Jalan Cempedak Nomor 66, RT. 005, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, semula sebagai TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI, sekarang sebagai PEMBANDING II;
MUHAMMAD YUSUF, Umur: 48 tahun, Beralamat: di Jalan JC. Rangkap, RT. 005, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, semula sebagai TERGUGAT III KONVENSI/PENGGUGAT III REKONVENSI, sekarang sebagai PEMBANDING III;
APRINA MAYA ROSSILAWATI, Umur: 40 tahun, Beralamat: di Jalan Samaliba RT. 010, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, semula sebagai TERGUGAT IV KONVENSI/PENGGUGAT IV REKONVENSI, sekarang sebagai PEMBANDING IV;
H. ROSDIANTO, Umur: 37 tahun, Beralamat: di Jalan Cempaka RT. 005, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, semula sebagai TERGUGAT V KONVENSI/PENGGUGAT V REKONVENSI, sekarang sebagai PEMBANDING V;
DEREN NOVRIANSYAH, Umur: 52 tahun, Beralamat: di RT. 006, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, semula sebagai TERGUGAT VI KONVENSI/PENGGUGAT VI REKONVENSI, sekarang PEMBANDING VI;
HERMAN, Umur: 37 tahun, Beralamat: di Jalan Cempaka RT. 009, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, semula sebagai TERGUGAT VII KONVENSI/PENGGUGAT VII REKONVENSI, sekarang sebagai PEMBANDING VII;
M. THAMRIN, Umur: 47 tahun, Beralamat: di RT. 005, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, semula sebagai TERGUGAT VIII KONVENSI/PENGGUGAT VIII REKONVENSI, sekarang sebagai PEMBANDING VIII;
Masing-masing pihak tersebut di atas, dalam hal ini memberikan kuasa kepada AGUS HENDRI,S.H, FEHRI HERWANDI, S.H, ERNY SUTRISNI, S.H dan MUHAMMAD NAZEMI, S.H, Advokat/Penasihat Hukum, pada Kantor Advokat “AHEN & REKAN” yang berkedudukan di Jalan Masjid Babul Khair Nomor 08, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juli 2017;
L a w a n
SYAHRANI AMBRAN, Umur: 49 tahun, Beralamat: di Jalan Cempaka, RT. 005, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, semula sebagai PENGGUGAT I KONVENSI/TERGUGAT I REKONVENSI, sekarang sebagai TERBANDING I;
FURKAN, Umur: 45 tahun, Beralamat: di Jalan Cempaka, RT. 004, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, semula sebagai PENGGUGAT II KONVENSI/TERGUGAT II REKONVENSI, sekarang sebagai TERBANDING II;
MANSYAH, Umur: 45 tahun, Beralamat: di Jalan Batu Betanggul RT. 004, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, semula sebagai PENGGUGAT III KONVENSI/TERGUGAT III REKONVENSI, sekarang sebagai TERBANDING III;
MARHANI H K, Umur: 51 tahun, Beralamat: di RT. 004, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, semula sebagai PENGGUGAT IV KONVENSI/TERGUGAT IV REKONVENSI, sekarang sebagai TERBANDING IV;
MAT YANI, Umur: 44 tahun, Beralamat: di RT. 002, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, semula sebagai PENGGUGAT V KONVENSI/TERGUGAT V REKONVENSI, sekarang sebagai TERBANDING V;
SUPARDI, Umur: 47 tahun, Beralamat: di Jalan Cempaka, RT. 005, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, semula sebagai PENGGUGAT VI KONVENSI/TERGUGAT VI REKONVENSI, sekarang sebagai TERBANDING VI;
Masing-masing pihak tersebut di atas, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SURIANSYAH,S.H.,M.H, JEFRI ERA PRANATA, S.H.,M.Kn dan WINDA AYU PERMATASARI, S.H.,M.H, Advokat-Konsultan Hukum (AKH), pada Kantor Advokat-Konsultan Hukum (AKH) “SURIANSYAH,S.H.,M.H & REKAN” yang berkedudukan di Jalan H. M. Rafi’i, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Mei 2017;
DAN
DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN LAMANDAU, yang berkedudukan di Komplek Bukit Hibul, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Dra. TUTI DARIANTY selaku Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah, Perdagangan
Dan Perindustrian Kabupaten Lamandau, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ELLY YOSSEPH, S.H, jabatan: Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamandau, LANIE, S.Sos Jabatan: Kepala Bidang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi dan UKM Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah, Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Lamandau, LEDIANSYAH, S.H, jabatan: Kepala Sub Bagian Peraturan PerUndang-Undangan, WALTER ANANIAS DILO, S.H.,M.H, jabatan: Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM Setda Kabupaten Lamandau, SINGPI, S.H, Jabatan: Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Setda Kabupaten Lamandau dan CANDRA A. NAPITUPULU, S.H, jabatan: Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamandau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 700/282/DKUKMPP/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017, semula sebagai Turut TERGUGAT, sekarang sebagai TURUT TERBANDING;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 2 Maret 2018 Nomor : 9/Pen.PDT/ 2018/PT.PLK., tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 2 Maret 2018 Nomor : 9/Pen.PDT/ 2018/PT.PLK untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding.
Telah membaca pula berkas perkara Nomor : 24/Pdt.G/2017/PN.Pbu dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang bahwa Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, dalam surat gugatannya tanggal 12 Juni 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal 12 Juni 2017 di
bawah Register Perkara Gugatan Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Pbu, telah mengajukan gugatan dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2014, telah didirikan Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” sebagaimana Berita Acara Rapat Anggota Pendirian Nomor : 01/KOP-CB/II/2014 tanggal 15 Februari 2014, yang selanjutnya dituangkan dalam Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” Nomor: 11 tanggal 22 Maret 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Fahmi Iskandar, S.H.,M.Kn., yang berkedudukan di Jalan Trans Kalimantan, Km. 1, Rukun Tetangga 007, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa untuk pertama kalinya telah diangkat Pengawas dan Pengurus dari Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun (Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 31 Ayat (3) yang berbunyi “Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun” dan Pasal 39 Ayat (4) yang berbunyi: “Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dalam satu periode masa bakti”. Berikut susunan Pengurus dan pengawas Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” sebagai berikut:
PENGURUS :
Ketua : Tuan SYAHRANI AMBRAN (Penggugat I);
Wakil Ketua : Tuan MUHAMMAD SYAHRIFUL (Tergugat I);
Sekertaris I : Tuan FURKAN (Penggugat II);
Sekertaris I : Nyonya APRINA MAYA ROSSYLAWATY (Tergugat IV);
Bendhara : Tuan MANSYAH (Penggugat III);
PENGAWAS :
Ketua : Tuan MARHANI HK (Penggugat IV);
Sekretaris : Tuan MAT YANI (Penggugat V);
Anggota : Tuan SUPARDI (Penggugat VI);
Bahwa Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” telah mendapat pengesahan dari Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia melalui Surat Bupati Lamandau Nomor: 108/BH/XVIII.9/DPPK-UMKM/KOP/VI/2014 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Cipta Bersama Kabupaten Lamandau, tertanggal Juni 2014 yang ditandatangani oleh An. Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Bupati Lamandau Marukan;
Bahwa Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” dari sejak awal didirikan telah berjalan dengan baik sesuai dengan asas kekeluargaan serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Bahkan sudah menjadi fakta yang tidak terbantahkan pula terbukti dan terwujud apabila Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” telah berusaha untuk mesejahterahkan anggota serta masyarakat pada umumnya dengan menjalin kerjasama dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Gemareksa Mekarsari;
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” pada Pasal 19 Ayat (1) disebutkan “Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus Pengguna Jasa”. Sehingga seseorang atau beberapa anggota Koperasi berhak untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, untuk memperjuangkan kepentingan Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” khususnya, kepentingan hukum pada umumnya, karena sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang berbunyi:
“Fungsi dan Peran Koperasi adalah:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi”;
Oleh karena itu jelas gugatan ini bukan untuk memperjuangkan kepentingan Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) secara individu dan/atau kepentingan suatu kelompok tertentu saja, tetapi untuk kepentingan Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” sebagai suatu badan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Bahwa Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) yang notabenenya sebagai Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” sebagaimana yang telah diuraikan pada posita point 1 sampai dengan point 3, baru mengetahui setelah mendapatkan berupa Fotocopyan (bukan asli) Surat Undangan Nomor : 03/KOP.CB/panitia.rapat/NB.II/2017 tertanggal 10 Februari 2017 yang beredar dari orang ke orang apabila pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 hendak diadakan Rapat Anggota Khsusus Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA”, Jam 08.30 WIB, yang bertempat di Jalan Batu Betanggui (Gedung Serba Guna/LKMD), Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) selaku Pengurus dan Pengawas tidak pernah diundang secara
sah dan patut untuk mengikuti Rapat Anggota Khusus tersebut. Bahkan sudah sangat jelas dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang berbunyi: ”Setiap Anggota mempunyai Hak: menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota” Juncto Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Angka 1 yang berbunyi: “Setiap Anggota berhak : menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suatu dalam Rapat Anggota” Juncto Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” Pasal 26 yang berbunyi : “Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota”;
Bahwa sudah sangat jelas apabila kedudukan Rapat Anggota Khusus sama dengan kedudukan Rapat Anggota. Sehingga Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) dalam hal ini mensomir Tergugat VI (Ketua Panitia Rapat Anggota Khusus) dan Tergugat IV (Sekertaris Panitia Rapat Anggota Khusus) untuk membuktikan jika benar Tergugat VI (Ketua Panitia Rapat Anggota Khusus) dan Tergugat IV (Sekertaris Panitia Rapat Anggota Khusus) yang mengatasnamakan sebagai Panitia sudah memberitahukan kepada Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) terkait dengan Undangan Rapat Anggota Khusus dengan menunjukan bukti tanda terima penyerahan undangan tersebut. Karena jelas sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi : “Rapat Anggota diselengarakan oleh pengurus Koperasi, kecuali anggaran dasar menentukan lain” Juncto Pasal 43 angka 5 yang berbunyi: “Tugas Pengurus adalah: Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tiga kepengurusannya”. Oleh karena itu tepat rasanya apabila Rapat Anggota suatu Koperasi harus dihadiri oleh Pengurus dan Pengawas namun
kenyataan dalam perkara ini justru sebaliknya Pengurus dan Pengawas yang saat ini sebagai Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) tidak pernah diundang untuk hadir bahkan tidak pernah menerima tata tertib dan bahan materi dalam Rapat Anggota. Hal ini jelas-jelas melanggar ketentuan sebagaimana diatur antara lain:
a. Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang berbunyi: ”Pengurus merupakan pemegang Kuasa Rapat Anggota” Juncto Pasal 30 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berbunyi: “Pengurus Bertugas menyelenggarakan Rapat Anggota”;
b. Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaran Rapat Anggota Koperasi yang berbunyi: ”Rapat Anggota Wajib dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas” Juncto Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaran Rapat Anggota Koperasi yang berbunyi: “Penyelenggara Rapat Anggota adalah Pengurus atau Panitia penyelenggara rapat anggota yang dibentuk oleh Anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga”;
Maka dengan demikian Rapat Anggota Khusus yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 Jam 08.30 WIB, yang bertempat di Jalan Batu Betanggui (Gedung Serba Guna/LKMD), Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa tidak hanya itu saja undangan Rapat Anggota Khusus yang dilakukan oleh Tergugat VI (Ketua Panitia Rapat Anggota Khusus)
dan Tergugat IV (Sekertaris Panitia Rapat Anggota Khusus) selaku panitia penyelenggara tidak pernah pula diumumkan pada media cetak (koran) atau elektronik, sehingga layak suatu undangan Rapat Anggota Khusus terhadap anggota Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” dianggap sah andai diumumkan di media cetak yang beredar di Kabupaten Lamandau. Sementara itu sudah sangat jelas pula untuk sahnya suatu undangan Rapat Anggota atau Rapat Anggota Khusus, harus ditanda tangani oleh Pengurus atau Panitia yang sah, dan diumumkan dalam media massa cetak atau elektronik;
Bahwa dengan demikian patut diduga apabila Rapat Anggota Khusus yang dilakukan oleh Tergugat VI (Ketua Panitia Rapat Anggota Khusus) dan Tergugat IV (Sekertaris Panitia Rapat Anggota Khusus) selaku panitia penyelenggara pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 Jam 08.30 WIB, yang bertempat di Jalan Batu Betanggui (Gedung Serba Guna/LKMD), Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, penuh dengan ketidak transparan, rekayasa, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA”;
Bahwa lebih lanjut dari hasil Rapat Anggota Khusus pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 08.30 WIB, yang bertempat di Jalan Batu Betanggui (Gedung Serba Guna/LKMD), Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan serta diselenggarakan oleh Tergugat VI (Ketua Panitia Rapat Anggota Khusus) dan Tergugat IV (Sekertaris Panitia Rapat Anggota Khusus) selaku panitia penyelenggara telah mengeluarkan berbagai tindakan dan kebijakan serta keputusan, termasuk tidak terbatas kepada serangkaian tindakan administratif dengan mengeluarkan Surat Keputusan NO.010 /KOP –CB /NB/II /2017 tentang Pengangkatan /Penetapan Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA
BERSAMA”, yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat IV (An. Rapat Anggota Koperasi “CIPTA BERSAMA”) untuk periode tahun 2017-2020 (Tiga Tahun), yang intinya sebagai berikut:
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
Pertama : Mengangkat Saudara-saudara yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA”
Kedua : Surat Keputusan ini dimulai sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.
Adapun susunan para pengurus dan pengawas dari Hasil Rapat Anggota Khusus yang diselenggarakan pada tanggal 16 Februari 2017 adalah sebagai berikut:
PENGURUS :
Ketua : MUHAMMAD SYAHRIFUL (Tergugat I);
Wakil Ketua : IZAT FARAHIDI (Tergugat II);
Sekertaris I : MUHAMMAD YUSUF (Tergugat III);
Sekertaris II : APRINA MAYA ROSSYLAWATY (Tergugat IV);
Bendhara : H. ROSDIANTO (Tergugat V);
PENGAWAS :
Ketua : DEREN NOVRIANSYAH (Tergugat VI);
Anggota : HERMAN (Tergugat VII);
Anggota : M. THAMRIM (Tergugat VIII);
Hal ini jelas sungguh-sungguh sangat tidak dibenarkan secara hukum dengan melakukan pergantian pengurus dan pengawas Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” tanpa pernah ada Laporan pertanggung jawaban dari Para Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” yang masih menjabat dan belum berakhir masa jabatannya sehingga jelas tindakan tersebut merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan telah menyimpang dari aturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA”;
Bahwa oleh karena itu sudah sangat jelas dan terang benderang pula apabila tindakan mengeluarkan Surat Keputusan NO.010/KOP-CB/NB/II/2017 tentang Pengangkatan/Penetapan Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA”, yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat IV (An. Rapat Anggota Koperasi “CIPTA BERSAMA”) haruslah dipandang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa para Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” (Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII) yang diperoleh melalui tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya karena telah menyimpang dari aturan yang berlaku dimana jelas-jelas agendanya adalah Rapat Anggota Khusus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaran Rapat Anggota Koperasi yang berbunyi:
“Rapat Anggota Khusus membahas dan memutuskan antara lain:
Program kerja dan rencana kerja tahun berikutnya;
Pengembangan Usaha;
c Penambahan modal penyertaan dalam rangka pemupukan modal;
Menetapkan batas maksimal bunga pinjaman dan imbalan;
e Membentuk dan bergabung dengan Koperasi Sekunder;
f Menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit;
Keputusan untuk melakukan investasi;
Membahas perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Pembagian, Peleburan atau Pembubaran Koperasi;
Hal-hal lain yang terkait dengan pengembangan Koperasi yang tidak dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan;
14. Bahwa sebelumnya pula permasalahan atas kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” telah di usahakan untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau namun tidak juga membuahkan hasil apapun hal ini sesuai dengan Berita Acara Rapat tanggal 20 Maret 2017 yang ditandatangani oleh SYAHRANI AMBRAN (Penggugat I) dan DEREN NOVRIANSYAH (Tergugat VI) serta Saksi dari GMO PT. Gemareksa Mekarsari MUSTARI HJ. KASAU dengan Mengetahui pula : Bupati Lamandau Ir. MARUKAN, M.A.P dan Ketua DPRD Lamandau H. TOMY HERMAL IBRAHIM;
15. Bahwa akibat penyelenggaraan Rapat Anggota Khusus yang dilaksankan pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 Jam 08.30 WIB, yang bertempat di Jalan Batu Betanggui (Gedung Serba Guna/LKMD), Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh Tergugat VI (Ketua Panitia Rapat Anggota Khusus) dan Tergugat IV (Sekertaris Panitia Rapat Anggota Khusus) kemudian telah menghasilkan pemilihan para Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” (Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII) untuk periode tahun 2017-2020 (3 Tahun) sebagaimana Surat Keputusan NO.010/KOP-CB/NB/II/2017 tentang Pengangkatan/Penetapan Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” yang
ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat IV (An. Rapat Anggota Koperasi “CIPTA BERSAMA”), maka hal ini jelas tindakan Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII) tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang berbunyi:“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Tidak hanya itu saja hal ini telah pula dengan Kaedah Hukum yaitu Yurisprudensi Putusan Arrest Hooge Raad tanggal 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum Vs. Cohen, yang berbunyi sebagai berikut:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku (in srijd is met des daders rechts plicht), atau;
Bertentangan dengan hak subyektif orang lain (het subjectief recht), atau;
Bertentangan dengan tata susila (tegen de goede zeden), atau;
Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain (wat indruisch tegen de eischen van de moraal of het maatschappleijk verkeer);
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana yang diuraikan di atas maka dengan ini Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menyatakan Surat Keputusan NO. 010/ KOP -CB/ NB /II/2017 tentang Pengangkatan/ Penetapan Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA”
yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat IV (An. Rapat Anggota Koperasi “CIPTA BERSAMA”) berserta Lampirannya untuk dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa oleh karena Surat Keputusan NO.010/KOP-CB/NB/II/2017 tentang Pengangkatan/Penetapan Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” yang didalamnya terdiri dari Pengurus dan Pengawas (Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII) dari Hasil Rapat Anggota Khusus pada tanggal 16 Februari 2017 yang dilakukan secara sewenang-wenang dan melawan hukum maka sudah layak dan sepantasnya pula apabila Pengurus dan Pengawas (Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII) sebagaimana terurai di bawah ini:
PENGURUS :
Ketua : MUHAMMAD SYAHRIFUL (Tergugat I);
Wakil Ketua : IZAT FARAHIDI (Tergugat II);
Sekertaris I : MUHAMMAD YUSUF (Tergugat III);
Sekertaris II : APRINA MAYA ROSSYLAWATY (Tergugat IV);
Bendhara : H. ROSDIANTO (Tergugat V);
PENGAWAS :
Ketua : DEREN NOVRIANSYAH (Tergugat VI);
Anggota : HERMAN (Tergugat VII);
Anggota : M. THAMRIM (Tergugat VIII);
Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan segala tindakan tindakan keputusan dan segala sesuatu hal yang bersifat administratif terkait dengan Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” yang dilakukan/dikeluarkan oleh Pengurus dan Pengawas (Para Tergugat) Koperasi Simpan
Pinjam “CIPTA BERSAMA” dari Hasil Rapat Anggota Khusus pada tanggal 16 Februari 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yang dilakukan oleh Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII) maka Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) dalam hal ini telah mengalami kerugian, baik secara materieel maupun immaterieel, dengan perincian sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIEEL:
Kerugian akibat yang dilakukan oleh Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII) yang nyata-nyata dan rill ialah Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) tidak dapat membayarkan serta membagikan Sisa Hasil Produksi (SHP) milik seluruh Anggota/Petani Plasma Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” yang berada di PT. Gamareksa Mekarsari karena ulah Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII) terkait dengan dualisme kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA”. Sejak periode bulan Februari 2017 sampai dengan Periode bulan April 2017 sebesar Rp. 1.622.663.643,00 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) yang mana kerugian materieel ini harus dibayar oleh Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII) secara tanggung renteng serta tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:
-
-
No. Perhitungan Pembagian Sisa Hasil Produksi (SHP) Hasil Yang Diterima 01 Periode Bulan Februari 2017; Rp. 476.035.037,00 02 Periode Bulan Maret 2017; Rp. 559.745.315,00 03 Periode Bulan April 2017; Rp. 586.883.291,00 T O T A L Rp. 1.622.663.643,00
-
KERUGIAN IMMATERIEEL:
Kerugian immaterieel dimana sikap dan perilaku Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII) yang tidak memiliki itikad baik terhadap Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI), sehingga Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) mengalami tekanan bantin, perasaan tidak nyaman secara terus menerus bahkan Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) selalu mendapatkan ancaman yang membahayakan bagi dirinya masing-masing serta keluarga dari Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) akibat permasalahan dualisme kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” bahkan yang lebih parahnya lagi Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) hilangnya kepercayaan dari para Anggota/Petani Plasma Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” serta Mitra kerjasama selama ini yakni PT. Gemareksa Mekarsari, yang apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), yang mana kerugian immaterieel ini harus dibayarkan oleh Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII) secara tanggung renteng serta tunai dan sekaligus;
Bahwa oleh karena Hasil Rapat Anggota Khusus yang dilaksankan pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 Jam 08.30 WIB, yang bertempat di Jalan Batu Betanggui (Gedung Serba Guna/LKMD), Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA”, maka agar tidak jadi penghalang guna ditegakkannya hukum dan keadilan serta kepastian hukum Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) memohon dengan segala hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat memerintahkan kepada para Pengurus dan
Pengawas Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” yang sah menurut hukum sebagaimana Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” Nomor: 11 tanggal 22 Maret 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Fahmi Iskandar, S.H., M.Kn. serta mendapat pengesahan dari Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia melalui Surat Bupati Lamandau Nomor: 108/BH/XVIII.9/DPPK-UMKM/KOP/VI/2014 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Cipta Bersama Kabupaten Lamandau, tertanggal Juni 2014 yang ditandatangani oleh An. Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Bupati Lamandau Marukan, agar dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” secara ulang dengan melakukan inventarsisasi keanggotan secara definitif untuk menentukan kuorum rapat, menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban pengurus dan pengawas Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” yang jauh lebih transparan dan akuntabel selambat-lambatnya 60 (Enam Puluh) hari setelah putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan dibawah bimbingan, pembinaan dan pengawasan dari Turut Tergugat selaku Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lamandau sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA”;
PERMOHONAN PUTUSAN PROVISI PADA POINT 17 SAMPAI DENGAN POINT 19:
Bahwa adalah fakta yang terjadi sebagaimana yang telah Para Penggugat (Penggugat I sampai dnegan Penggugat VI) uraikan di atas, maka dengan ini Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menjatuhkan Putusan Provisi sebelum memeriksa dan memutus pokok perkara;
Bahwa Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) dalam hal mengajukan permohonan putusan provisi dalam perkara ini sekali lagi bukan demi kepentingan secara individu dan/atau kepentingan suatu kelompok tertentu saja, tetapi untuk kepentingan Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” sebagai suatu badan hukum agar tidak terjadi suatu kevakuman bahkan lebih dari itu agar tidak terjadi kerugian semakin dalam terutama bagi Anggota/Petani Plasma Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” yang telah 3 (tiga) bulan lamanya tidak menerima Sisa Hasil Produksi (SHP), maka dari Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) mohon agar diizinkan bagi para Pengurus dan Pengawas sebagaimana yang terurai dari Posita Point 1 sampai dengan Point 3 untuk dapat membuat, menandatangani, mengajukan permohonan pembayaran sisa hasil produksi (SHP) dan menerima pembayaran sisa hasil produksi (SHP) milik Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” periode bulan Februari 2017 sampai dengan Periode bulan April 2017 yang ditujukan kepada mitra kerajasama PT. Gemareksa Mekarsari;
Bahwa sejalan dengan argumentasi sebagaimana posita point 18 di atas, agar terjadi suatu hal yang transparan dalam hal pembagian sisa hasil produksi (SHP) serta tidak ada sangka serta tidak ada rekayasa yang buruk maka Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) memohon agar melibatkan Turut Tergugat mengawasi pembagian sisa hasil produksi (SHP) bagi Anggota/Petani Plasma Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” yang sudah 3 (tiga) bulan periode bulan Februari 2017 sampai dengan Periode bulan April 2017 akibat terjadi dualisme kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA”, terhitung sejak putusan provisi ini dibacakan;
Bahwa untuk menjaga kemungkinan yang tidak menguntungkan bagi Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) serta agar gugatan ini tidak akan menjadi sia-sia (Illusoir), maka
dengan ini Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun lebih dahulu mengakat dan meletakkan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan milik Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII) yang terdiri dari:
Tanah dan bangunan Milik dari Tergugat I yang terletak di Jalan Komplek Perkantoran Bukti Hibul, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 004, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Tanah dan bangunan Milik dari Tergugat II yang terletak di Jalan Cempaka, Rukun Tetangga 004, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Tanah dan bangunan Milik dari Tergugat III yang terletak di Jalan JC. Rangkap, Rukun Tetangga 005, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Tanah dan bangunan Milik dari Tergugat IV yang terletak di Jalan Samaliba, Rukun Tetangga 010, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Tanah dan bangunan Milik dari Tergugat V yang terletak di Jalan Cempaka, Rukun Tetangga 005, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Tanah dan bangunan Milik dari Tergugat VI yang terletak di Rukun Tetangga 006, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Tanah dan bangunan Milik dari Tergugat VII yang terletak di Jalan Cempaka, Rukun Tetangga 009, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Tanah dan bangunan Milik dari Tergugat VIII yang terletak di Rukun Tetangga 005, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
,Bahwa tindakan Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) menarik Turut Tergugat dalam perkara ini bukanlah suatu hal yang berlebihan dimana Turut Tergugat merupakan pihak yang sempat hadir dan menandatangani sebagai saksi terkait dengan Surat Keputusan NO.010/KOP-CB/NB/II/2017 tentang Pengangkatan/Penetapan Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA”, yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat IV (An. Rapat Anggota Koperasi “CIPTA BERSAMA”). Sehingga perlu kiranya Turut Tergugat agar yang bersangkutan mengetahuinya serta tunduk, patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 201 K/SIP/1974 tanggal 28 Januari 1986 yang berbunyi: “Dalam hukum acara perdata tidak dikenal pengertian turut penggugat, yang dikenal adalah sebutan turut tergugat, yaitu orang-orang, bukan penggugat dan bukan pula tergugat, akan tetapi demi lengkapnya pihak-pihak harus disertakan sekedar untuk tunduk dan taat terhadap putusan pengadilan”;
Bahwa oleh karena gugatan diajukan berdasarkan bukti yang sah dan Authentik serta memenuhi formalitas hukum yang cukup, maka sangat beralasan hukum serta sesuai dengan Pasal 191 RB.g Ayat (1) serta berpedoman pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 Juncto SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001, maka Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) mohon putusan ini dapat di laksanakan terlebih
dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi;
Bahwa oleh karena Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII) merupakan pihak yang bersalah dalam perkara ini, maka sangat wajar dan beralasan secara hukum untuk menghukum Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII) secara tanggung renteng untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai tersebut diatas, di mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Mengabulkan Putusan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” sebagaimana posita point 01 sampai dengan Point 03, untuk dapat membuat, menandatangani, mengajukan permohonan pembayaran sisa hasil produksi (SHP) dan menerima pembayaran sisa hasil produksi (SHP) milik Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” periode bulan Februari 2017 sampai dengan Periode bulan April 2017 yang ditujukan kepada mitra kerjasama PT. Gemareksa Mekarsari;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengawasi pembagian sisa hasil produksi (SHP) bagi Anggota/Petani Plasma Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” yang sudah 3 (tiga) bulan periode bulan Februari 2017 sampai dengan Periode bulan April 2017 sebagaimana petitum provisi point 02;
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM PRIMAIR:
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII) telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
Menyatakan sah menurut hukum adalah Pengurus dan pengawas Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” sebagaimana Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” Nomor: 11 tanggal 22 Maret 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Fahmi Iskandar, S.H., M.Kn. serta mendapat pengesahan dari Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia melalui Surat Bupati Lamandau Nomor: 108/BH/XVIII.9/DPPK-UMKM/KOP/VI/2014 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Cipta Bersama Kabupaten Lamandau, tertanggal Juni 2014 yang ditandatangani oleh An. Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Bupati Lamandau Marukan;
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Rapat Anggota Khusus Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” yang diselenggarakan oleh Tergugat VI (Ketua Panitia Rapat Anggota Khusus) dan Tergugat IV (Sekertaris Panitia Rapat Anggota Khusus) pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2017, Jam 08.30 WIB, yang bertempat di Jalan Batu Betanggui (Gedung Serba Guna/LKMD), Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan NO.010/KOP-CB/NB/II/2017 tentang Pengangkatan/Penetapan Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat IV (An. Rapat Anggota
Koperasi “CIPTA BERSAMA”) berserta Lampirannya dari Hasil Rapat Anggota Khusus pada tanggal 16 Februari 2017;
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya seluruh tindakan keputusan dan segala sesuatu hal yang bersifat administratif terkait dengan Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” yang dilakukan/dikeluarkan oleh Pengurus dan Pengawas (Para Tergugat) Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” dari Hasil Rapat Anggota Khusus pada tanggal 16 Februari 2017;
Memerintahkan kepada Pengurus dan pengawas Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” sebagaimana petitum 03, agar dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” secara ulang dengan melakukan inventarsisasi keanggotan secara definitif untuk menentukan kuorum rapat, menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban pengurus dan pengawas Koperasi Simpan Pinjam “CIPTA BERSAMA” yang jauh lebih transparan dan akuntabel selambat-lambatnya 60 (Enam Puluh) hari setelah putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan dibawah bimbingan, pembinaan dan pengawasan dari Turut Tergugat selaku Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lamandau;
Menghukum Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII) secara tanggung renteng untuk membayar kerugian baik secara Materieel maupun Immaterieel secara tunai dan sekaligus, dengan rincian:
Kerugian Materieel sebesar Rp. 1.622.663.643,00 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah);
Kerugian Immaterieel sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah);
Menyatakan baik, sah dan berharga (goed en van waarde to verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan milik Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII) yang terdiri dari:
Tanah dan bangunan Milik dari Tergugat I yang terletak di Jalan Komplek Perkantoran Bukti Hibul, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 004, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Tanah dan bangunan Milik dari Tergugat II yang terletak di Jalan Cempaka, Rukun Tetangga 004, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Tanah dan bangunan Milik dari Tergugat III yang terletak di Jalan JC. Rangkap, Rukun Tetangga 005, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Tanah dan bangunan Milik dari Tergugat IV yang terletak di Jalan Samaliba, Rukun Tetangga 010, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Tanah dan bangunan Milik dari Tergugat V yang terletak di Jalan Cempaka, Rukun Tetangga 005, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Tanah dan bangunan Milik dari Tergugat VI yang terletak di Rukun Tetangga 006, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Tanah dan bangunan Milik dari Tergugat VII yang terletak di Jalan Cempaka, Rukun Tetangga 009, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Tanah dan bangunan Milik dari Tergugat VIII yang terletak di Rukun Tetangga 005, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII) secara tanggung renteng untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
DALAM SUBSIDIAIR:
Jika sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Cq. Yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tersebut, Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi mengajukan jawaban pada tanggal 27 Juli 2017, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Para Tergugat (Tergugat I s/d VIII) menolak seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Para Penggugat (Penggugat Is/d VI) dalam surat gugatannya, kecuali apa yang telah diakuinya secara tegas;
Bahwa Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) tidak mempunyai KEDUDUKAN HUKUM (Legal Standing) untuk mengajukan gugatan a quo, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa perkara a quo menyangkut sengketa mengenai Pengangkatan dan Penetapan Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau periode 2017 s.d 2020 yang merupakan kewenangan dari Rapat Anggota Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau untuk menentukannya, bukan merupakan kewenangan Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) in person, sebagaimana yang diatur dalam pasal 24 ayat (1) Akta Pendirian Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau No. 11 tahun 2014 Jo pasal 22 ayat (1) UU No, 25 tahun 1992 Tentang Koperasi, yang menyatakan “Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi” ;
Bahwa yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi “CIPTA BERSAMA” sesuai dengan ketentuan pasal 46 Akta Pendirian Koperasi “CIPTA BERSAMA” No. 11 tahun 2014 Jo pasal 30 ayat (2) huruf a UU No. 25 tahun 1992 Tentang “ Koperasi ” yang menyatakan bahwa yang berwenang mewakili Koperasi di dalam maupun di luar Pengadilan adalahPengurusnya, sementara Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) terhitung sejak tanggal 15 Februari 2017, bukan lagi sebagai Pengurus maupun Pengawas dari Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau karena masa bakti Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) selaku Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau peiode 2014 s/ 2017 hanya berlaku selama 3 (tiga) tahun yakni terhitung sejak tanggal 15 Februari 2014 dan berakhir pada tanggal 15 Februari 2017, hal ini dapat dibuktikan sebagai berikut:
Sesuai dengan pasal 39 ayat (4) Akta Pendirian Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau No. 11 tahun 2014, yang menyatakan : “Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dalam satu periode masa bakti.”;
Sesuai dengan Berita Acara Rapat Anggota Pendiri Koperasi “ CIPTA BERSAMA” Nomor : 01/Kop-CB/II/2014 tanggal 15 Februari 2014, pada kesimpulan akhir rapat berdasarkan kesepakatan semua peserta rapat pembentukan koperasi disebutkan sebagai berikut:
Koperasi diberi nama “CIPTA BERSAMA” ;
memilih dan menetapkan Susunan Pengawas dan Pengurus Periode pertama masa kerja selama 3 (tiga) tahun”;
Sesuai dengan Keputusan Rapat Pembentukan Pengurus Pendiri Koperasi “CIPTA BERSAMA” Nomor: 02/Kop-CB/II/2014 tanggal 15 Februari 2014, Tentang Susunan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau Periode 2014 s/d 2017 pada petitum MEMUTUSKAN disebutkan sebagai berikut:
Menetapkan
Pertama : Menunjuk/mengangkat yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan ini sebagai Pengawas pada Koperasi “CIPTA BERSAMA” periode 2014 s/d 2017;
Kelima : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya ;
Sesuai dengan KEPUTUSAN RAPAT PENGAWAS DAN ANGGOTA KOPERASI “CIPTA BERSAMA” Nomor: 03/SK-P.KOP.CB/II/2014 tanggal 15 Februari 2014, Tentang Susunan Pengurus Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau Periode 2014 s/d 2017 pada petitum MEMUTUSKAN disebutkan sebagai berikut:
Menetapkan:
Pertama : Menunjuk/mengangkat yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan ini sebagai Pengurus pada Koperasi “CIPTA BERSAMA” periode 2014 s/d 2017;
Kelima : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya ;
Bahwa yang berhak bertindak untuk dan atas nama Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau adalah Para Tergugat (Tergugat I s/d VIII) selaku pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau periode 2017 s/d 2020, sesuai dengan Surat Keputusan Tentang Pengangkatan/Penetapan Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Nomor : 10/KOP-CB/NB/II/2017 tanggal 16 Februari 2017, maka terhitung sejak tanggal 16 Februari 2017, Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) tidak mempunyai KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) untuk mengklaim dirinya selaku Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, karena masa bhakti Para Penggugat (Penggugat I s.d VI) selaku Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau periode 2014 s/d 2017 telah berakhir pada tanggal 15 Februari 2017 ;
Bahwa karena masa bhakti kepengurusan Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau Peiode 2014 s/d 2017 berakhir pada tanggal 15 Februari 2017, atas permintaan Anggota Koperasi, kemudian diadakan Rapat Anggota Khusus Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau pada tanggal 16 Februari 2017, bertempat di Aula LKMD/Gedung Serba Guna Jalan Batu Betanggui Nanga Bulik, yang mana Hasil Keputusan Rapat Anggota Khusus Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau`a quo telah menetapkan Para Tergugat (Tergugat I s/d VIII) selaku Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau periode 2017 s/d 2020 sebagaimana tetuang dalam Berita Acara Rapat Anggota Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau Nomor: 08/KOP.CB/Panitia-rapat/NB.II/2017 tanggal 16 Februari 2017 ;
Bahwa karena Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) TIDAK MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) bertindak di muka Pengadilan dengan mengatasnamakan Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau sebagaimana dalil gugatan Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) posita 05, maka gugatan Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) kabur (Obscuur Libel) karena antara dalil-dalil posita dengan petitum saling bertentangan satu dengan lainnya, yakni pada posita 02 Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) mengklaim dirinya selaku Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau tanpa menyebutkan periode masa bhakti sejak kapan dan sampai kapan masa bhaktinya, sedangkan dalam petitum 03 Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) mohon kepada Pengadilan untuk menyatakan Sah menurut hukum adalah Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama tanpa menyebutkan siapa-siapa personil Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau yang dimaksud dan untuk periode tahun kapan sampai kapan masa baktinya;
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
Bahwa Para Tergugat (Tergugat I s/d VIII) menolak seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Para Penggugat (Penggugat Is/d VI) dalam surat gugatannya, kecuali apa yang telah diakuinya secara tegas;
Bahwa dalil-dalil yang telah dikemukakan Dalam Eksepsi dianggap dipergunakan kembali untuk Dalam Pokok Perkara sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan;
Bahwa tidak benar dalil gugatan Para Penggugat (Penggugat 1 s/d VI) posita 02, 06, 07, dan petitum 03 yang menyatakan bahwa Para Penggugat (Penggugat 1 s/d VI) adalah Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, yang benar bahwa Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau periode 2017 s/d 2020 yang sah adalah Para Tergugat (Tergugat I s/d VIII) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rapat Anggota Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau No. 010/KOP-CB/NB/II/2017 Tentang Pengangkatan/Penetapan Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” tertanggal 16 Februari 2017;
Bahwa ditolak dalil gugatan Para Penggugat (Penggugat 1 s/d VI) posita 07 s/d posita 13, karena Rapat Anggota Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau yang diadakan pada tanggal 16 Februari 2017 adalah sah menurut hukum karena Rapat Anggota a quo diadakan atas kehendak Anggota Koperasi “CIPTA BERSAMA”, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau yang mana Rapat dihadiri oleh Anggota Koperasi sebanyak 250 Anggota dari 468 Anggota, sehingga rapat a quo telah sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat (2) Akta Pendirian Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau No. 11 tahun 2014;
Bahwa karena Rapat Anggota Koperasi “CIPTA BERSAMA”, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau yang diadakan pada tanggal 16 Februari 2017 sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka segala keputusan yang dikeluarkan oleh Rapat Anggota a quo mempunyai konsekuensi hukum mengikat baik terhadap seluruh Anggota Koperasi maupun kepada Pihak Ketiga, karena Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi sesuai dengan ketentuan pasal pasal 24 ayat (1) Akta Pendirian Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau No. 11 tahun 2014 Jo pasal 22 ayat (1) UU No, 25 tahun 1992 Tentang Koperasi”;
Bahwa karena keberadaan Para Tergugat (Tergugat I s/d VIII) selaku Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA”, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau periode 2017 s/d 2020 adalah sah menurut hukum, karena dihasilkan dalam Rapat Anggota yang dihadiri oleh Anggota Koperasi “CIPTA BERSAMA” yang telah memenuhi quorum mekanisme Rapat Anggota sebagaimana ketentuan pasal 24 ayat (2) Akta Pendirian Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau No. 11 tahun 2014, maka dalil-dalil gugatan Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) angka 15, 10. 11,12 dan 16 harus ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa ditolak dalil gugatan Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) posita 17 s/d 19, karena Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) sejak tanggal 16 Februari 2017 BUKAN PENGURUS dan PENGAWAS KOPERASI “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau periode 2017 s/d 2020, maka permohonan Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) a quo menjadi tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa karena ParaTergugat (Tergugat I s/d VIII) selaku Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau periode 2017 s/d 2020 bertindak dalam jabatan selaku Pengurus dan Pengawas Koperasi bukan dalam kapasitas selaku pribadi, maka tuntutan Sita Jaminan terhadap Hak Milik pribadi Para Tergugat (Tergugat I s/d VIII) sebagaimana yang dimohonkan oleh Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) dalam dalil gugatan posita 20, menjadi sia-sia dan tidak beralasan menurut hukum, sehingga harus ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa dalil-dalil gugatan Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) selebihnya tidak perlu ditanggapi lagi;
DALAM REKONPENSI:
Bahwa dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) dalam Eksepsi dan Dalam Konpensi dianggap dipergunakan kembali untuk Dalam Rekonpensi ini sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan;
Bahwa karena Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) selaku Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau periode 2017 s/d 2020 adalah Pengurus dan Pengawas Koperasi Cipta Bersama periode 2017 s/d 2020 yang sah menurut hukum, sehingga dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya selaku pengemban amanat Rapat Anggota dalam melaksanakan aktifitas selaku Pengurus dan Pengawas seharusnya berjalan tanpa mengalami hambatan maupun rintangan, sehingga kegiatan Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau berjalan lancar dalam melaksanakan kewajiban terhadap semua anggota, namun pada kenyataannya, Para Penggugat Rekonpensi ((Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) selaku Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau periode 2017 s/d 2020 dalam melaksanakan aktifitas jabatannya selalu mendapat “gangguan” dari Para Tergugat Rekonpensi (Tergugat Rekonpensi I s/d VI) baik berupa menghalang-halangi Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) dalam membagikan SHP kepada para Anggota Koperasi maupun dengan menggugat Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun karena Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) dianggap oleh Para Tergugat Rekonpensi (Tergugat Rekonpensi I s/d VI) sebagai Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau periode 2017 s/d 2020 sebagai pengurus dan Pengawas yang tidak sah;
Bahwa tindakan Para Tergugat Rekonpensi (Tergugat Rekonpensi I s/d VI) yang menghalang-halangi Para Penggugat Rekonpensi ((Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) dalam melaksanakan aktifitas sebagai Pengurus dan Pengawas Koperasi “CIPTA BERSAMA” Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau periode 2017 s/d 2020 sebagai Pengurus dan Pengawas yang sah menurut hukum, merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII);
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi (Tergugat Rekonpensi I s/d VI) telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII), baik kerugian materiel maupun immateriel;
Bahwa kerugian materiel Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) dapat dirincikan sebagai berikut :
Biaya Advokasi Kuasa Hukum sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
Biaya transfortasi, konsumsi dan akomodasi di pangkalan Bun guna mengikuti persidangan mediasi rata-rata Rp.200.000,-/hari x 8 orang = Rp.1.600.000,- x 3 x sidang = Rp.4.800.000,-
Jumlah total biaya yang dikeluarkan oleh Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) selurunya berjumlah Rp.154.800.000,- (Seratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu rupiah);
Sedangkan kerugian immateriel Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) karena dihalang-halangi dalam melaksanakan aktifitas jabatannya yang sah, sehingga nama baik Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) menjadi tercemar , hubungan dengan relasi usaha menjadi terganggu dan disamping itu Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) telah mengalami kerugian waktu, tenaga dan biaya, sehingga kredibilitas Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) ) “dipermalukan” di depan khlayak ramai maupun dihadapan pihak ketiga, tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, namun adalah pantas dan wajar apabila Para Tergugat Rekonpensi (Tergugat Rekonpensi I s/d VI) dihukum untuk membayar ganti rugi immateriel kepada Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara sekaligus dan seketika;
Bahwa Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) mempunyai sangka yang beralasan menurut hukum bahwa Para Tergugat Rekonpensi (Tergugat Rekonpensi I s/d VI) akan menjual, menukar, menggadaikan, menghibahkan, memindah tangankan hak-hak kebendaan atas harta kekayaan miliknya, guna menjaga agar gugatan Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) tidak sia-sia dikemudian hari (ilusoir), sudilah kiranya Pengadilan Negeri Pangkalan Bun meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu terhadap harta kekayaan milik Para Tergugat Rekonpensi (Tergugat Rekonpensi I s/d VI) berupa:
Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Cempaka , RT. 005, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, setempat dikenal dengan nama rumah milik SYAHRANI AMRAN di Nanga Bulik ;
Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Cempaka , RT. 004, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, setempat dikenal dengan nama rumah milik FURKAN di Nanga Bulik ;
Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Batu Betanggui, RT. 004, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, setempat dikenal dengan nama rumah milik MANSYAH di Nanga Bulik ;
Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di RT. 004, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, setempat dikenal dengan nama rumah milik MARHANI H K di Nanga Bulik ;
Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di RT. 002, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, setempat dikenal dengan nama rumah milik MAT YANI di Kujan ;
Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di RT. 004, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, setempat dikenal dengan nama rumah milik SUPARDI di Nanga Bulik ;
Bahwa karena gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) didukung oleh adanya Akta Otentik, menurut hukum putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun Para Tergugat Rekonpensi (Tergugat Rekonpensi I s/d VI) mengajukan Verzet, Banding maupun Kasas ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Para Tergugat (Tergugat I s/d VIII) dalam Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara a quo, berkenan menjatuhkan putusan dengan diktum sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi yang diajukan Para Tergugat (Tergugat I s/d VIII) untuk seluruhnya;
Menyatakan menurutut hukum Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) TIDAK MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo;
Menyatakan gugatan Para Pengugat (Penggugat 1 s/d VI) kabur (Obscuur Libel);
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONPENSI:
Menolak gugatan Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menghukum Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) untuk membayar biaya perkara ;
DALAM REKONPENSI:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) tersebut di atas;
Menyatakan menurut hukum Para Tergugat Rekonpensi (Tergugat Rekonpensi I s/d VI) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII);
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi (Tergugat Rekonpensi I s/d VI) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) sebesar Rp. 1.154.800.000,- (satu milyar seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) secara sekaligus dan seketika;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi (Tergugat Rekonpensi I s/d VI) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi I s/d VIII) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah) setiap bulan jika Para Tergugat Rekonpensi (Tergugat Rekonpensi I s/d VI) lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara a quo, terhitung sejak putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap hingga putusan dilaksanakan oleh Para Tergugat Rekonpensi ((Tergugat Rekonpensi I s/d VI);
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI:
Menghukum Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi (Tergugat Rekonpensi I s/d VI) membayar biaya perkara;
A T A U Jika Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang patut dan adil menurut hukum dan keadilan;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tersebut, Turut Tergugat mengajukan jawaban pada tanggal 27 Juli 2017, sebagai berikut:
Dasar pembinaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lamandau kepada Koperasi se-Kabupaten Lamandau sesuai Undang Undang Koperasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi, sebagai implementasi dari wujud pembinaan yaitu berupa sosialisasi, teguran melalui surat apabila pengurus koperasi tidak taat perundang-undangan koperasi, dan menghadiri rapat-rapat koperasi;
Tentang rapat ada yang wajib dilaksanakan oleh koperasi setiap setahun sekali terhitung koperasi tersebut terbentuk atau berdiri yanitu yang bernama Rapat Anggota Tahunan (RAT) disamping rapat-rapat lainnya adapun maksud dari pelaksanaan rapat tersebut adalah:
Penyampaian pertanggungjawaban pengurus dan pengawas;
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas;
Pembagian selisih/sisa hasil usaha (SHU);
Penggabungan dan/atau pembubaran koperasi;
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) atau Rapat Khusus yang disebut dalam anggaran dasar Koperasi Simpan Pinjam “Cipta Bersama” bisa dilaksanakan apabila sifatnya mendesak, untuk hak dan kedudukannya sama dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT) biasa bisa dilaksanakan oleh Pengurus dan/atau atas permintaan sejumlah orang dari anggota ada langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain harus membentuk Panitia Rapat Khusus;
Dari beberapa rapat koperasi baik Rapat Anggota Tahunan (RAT), Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dan Rapat Khusus (RK) koperasi bisa dihadiri oleh pihak dinas pembina koperasi dalam hal ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lamandau apabila langkah-langkah pada II romawi di atas sudah layak;
Faktor penyebab dilaksanakannya Rapat Khusus (RK) Koperasi Simpan Pinjam “Cipta Bersama” Nanga Bulik oleh sejumlah anggota, tidak adanya itikad baik dari pihak pengurus dan pengawas untuk mempertanggung-jawabkan apa yang sudah dilakukan oleh pengurus dan pengawas selama terhitung dari tanggal 15 Februari 2014 sampai dengan 15 Februari 2017 kepada anggota koperasi simpan pinjam “Cipta Bersama” Nanga Bulik, hal ini menjadi bahan pertimbangan bagi sebagian anggota koperasi simpan pinjam “Cipta Bersama” Nanga Bulik di antaranya:
Pengurus dan pengawas koperasi simpan pinjam “Cipta Bersama” belum pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2017;
Pengurus tidak taat dengan administrasi walaupun sudah disampaikan pembinaan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lamandau;
Pengurus tidak pernah melakukan kegiatan usahanya yaitu usaha simpan pinjam (tidak melaksanakan sesuai anggaran dasar koperasi tersebut);
Pengurus belum pernah menarik/memungut apa yang menjadi kewajiban para anggota berupa simpanan pokok dan wajib sehingga para anggota curiga tentang status mereka sebagai anggota koperasi simpan pinjam “Cipta Bersama” Nanga Bulik;
Pengurus belum pernah mendaftar kembali para anggota ke dalam salah satu dari 16 buku koperasi yaitu buku daftar anggota koperasi simpan pinjam “Cipta Bersama” baik dari SK CPCL maupun yang lainnya;
Menurut informasi banyak penerima hak dari 20 % kemitraan perkebunan kelapa sawit dengan PT. Gemareksa Mekarsari diperjualbelikan oleh pengurus;
Pengurus telah memberhentikan beberapa orang anggota tanpa alasan yang jelas;
Masa jabatan pengurus dan pengawas an Sdr;
SYAHRANI AMBRAN sebagai Ketua;
M. SYARIFUL sebagai Wakil Ketua;
FURKAN sebagai Sekretaris I;
APRINA MAYA ROSSILAWATI sebagai Sekretaris II;
MANSYAH sebagai Bendahara;
MARHANI A.K sebagai Pengawas;
MATSYANI sebagai Pengawas;
SUPARDI sebagai Pengawas;
Sudah berakhir pada tanggal 15 Februari 2017;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat (Penggugat I s/d VI) Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi (Tergugat Rekonvensi I s/d VI) tersebut, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah menjatuhkan putusan pada tanggal 21 Desember 2017 Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Pbu, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Dalam KONVENSI:
Dalam PROVISI:
Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
Dalam EKSEPSI:
Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
Menyatakan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi bersama dengan Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat IV Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi sebagai Pengurus dan Pengawas terpilih Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama untuk yang pertama kalinya sebagaimana yang termaktub di dalam Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama Nomor: 11 tanggal 22 Maret 2014 yang dibuat di hadapan Notaris MUHAMMAD FAHMI ISKANDAR, S.H.,M.Kn;
Menyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Rapat Anggota Khusus Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2017, sekitar pukul 08.30 WIB, bertempat di Jalan Batu Betanggui (Gedung Serba Guna/LKMD), Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Menyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan NO.010/KOP-CB/NB/II/2017 tentang Pengangkatan/Penetapan Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama;
Menyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya seluruh tindakan, keputusan dan segala sesuatu yang bersifat administratif terkait dengan Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama yang dilakukan oleh Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama dari hasil Rapat Anggota Khusus pada tanggal 16 Februari 2017;
Memerintahkan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi bersama dengan Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat IV Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi dalam kapasitas sebagai Pengurus dan Pengawas terpilih Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama sebagaimana yang termaktub di dalam Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama Nomor: 11 tanggal 22 Maret 2014 yang dibuat di hadapan Notaris MUHAMMAD FAHMI ISKANDAR, S.H.,M.Kn untuk menyelenggarakan Rapat Anggota untuk yang pertama kalinya dengan acara pengesahan susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama, yang dilaksanakan dalam kurun waktu yang sesegera mungkin sejak PUTUSAN dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap PUTUSAN ini;
Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam REKONVENSI:
Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
Dalam KONVENSI dan REKONVENSI:
Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.841.000,00 (duajuta delapanratus empatpuluh saturibu Rupiah);
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat telah memohon pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 24/Pdt.G/2017/PN.Pbu tanggal 21 Desember 2017 sesuai dengan akte permohonan banding Nomor 24/Pdt.G/2017/PN.Pbu tanggal 21 Desember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh AGUS HENDRI SH Kuasa Hukum dari Para Pembanding semula Para Tergugat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat telah diberitahukan secara resmi kepada Terbanding semula Para Penggugat tanggal 29 Desember 2017 sesuai dengan Relas Pemberitahuan Akta Permohonan Banding Kepada Kuasa Terbanding Nomor 24/Pdt,G/2017/PN.Pbu yang ditanda tangani oleh JEFRI ERA PRANATA,SH.M.Kn Kuasa Hukum dari Terbanding semula Tergugat dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat diberitahukan pada tanggal 29 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh WALTER ANANIAS DILO,SH.MH Kuasa Hukum Turut Terbanding.
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula para Tergugat telah mengajukan memori banding tanggal 18 Januari 2018 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 18 Januari 2018 yang kemudian memori banding tersebut telah diberitahukan kepada JEFRI ERA PRANATA,SH.M.Kn Kuasa Hukum dari Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 19 Januari 2018;
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 5 Pebruari 2018 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 5 Pebruari 2018.
Menimbang, bahwa kepada para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara yang bersangkutan (inzage) sebagaimana dalam relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding No. 24/Pdt.G/2017/PN.Pbu masing-masing kepada para Pembanding dahulu para Tergugat pada tanggal 22 Januari 2018 dan kepada Terbanding dahulu Para Penggugat pada tanggal 10 Januari 2018 dan Turut Terbanding diberitahukan pada tanggal 10 Januari 2018.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding Semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat dalam memori bandingnya antara lain mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam perkara a quo telah melampaui wewenang atau Ultra Vires yakni bertindak melampaui wewenangnya, yakni mengabulkan tuntutan melebihi posita maupun petitumnya (ULTRA PETITA) yang diajukan oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam surat gugatannya (vide putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam pokok perkara yang berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi bersama dengan Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat IV Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi sebagai Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam CIPTA BERSAMA untuk pertama kalinya sebagaimana termuat di dalam Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam CIPTA BERSAMA Nomor: 11 tanggal 22 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Notaris MUHAMMAD FAHMI ISKANDAR, SH., M.Kn ;
Memerintah Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi bersama dengan Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat IV Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi dalam kapasitas sebagai Pengurus dan Pengawas terpilih Koperasi Simpan Pinjam CIPTA BERSAMA sebagaiamana yang termaktub di dalam Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam CIPTA BERSAMA Nomor: 11 tanggal 22 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Notaris MUHAMMAD FAHMI ISKANDAR, SH. M.Kn untuk menyelenggarakan Rapat Anggota untuk pertama kalinya dengan acara pengesahan susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam CIPTA BERSAMA yang dilaksanakan dalam kurun waktu yang sesegera mungkin sejak putusan ini, sedangkan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam surat gugatannya tidak meminta bahwa Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat IV Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi untuk dinyatakan sebagai Pengurus yang sah dari Koperasi Simpan Pinjam CIPTA BERSAMA (vide petitum 03 gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan hanya Rapat Anggota secara ulang dengan waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap bukan minta Rapat Anggota yang pertama kalinya dengan agenda pengesahan susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam CIPTA BERSAMA yang dilaksanakan sesegera mungkin sejak putusan ini sebagaimana amar putusan Majelis Hakim a quo ;
Bahwa apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengdilan Negeri Pangkalan Bun a quo merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg, yang menentukan bahwa hakim dalam memberikan putusan tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat dalam Kontra memori bandingnya antara lain mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Terbanding dapat menerima seluruh pertimbangan hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Pbu tanggal 21 Desember 2017. Menurut Para Terbanding putusan telah memenuhi unsur-unsur rasa keadilan (Gerechtigkeit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Rechtssicherheit). Maka dengan demikiaan sudah layak dan sepantasnya menurut hukum apabila pertimbangan hukum dalam putusan incasu dikuatkan pada tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palanagka Raya ;
Bahwa Para Terbanding dalam hal ini menolak dengan tegas dalil Memori banding dari Para Pembanding point 1 dan point 2 halaman 4 sampai dengan halaman 5, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sama sekali tidak pernah melakukan tindakan yang melampaui wewenangnya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 21 Desember 2017 Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Pbu dan telah pula membaca dan memperhatikan dengan seksama surat memori banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat dan surat kontra memori banding dari Para Terbanding semula Para Penggugat, maka akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan dengan seksama pada halaman 72 dalam putusannya mengenai status hukum Pengurus dan Pengawas terpilih Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama untuk pertama kalinya, ternyata Pengurus dan Pengawas terpilih tersebut belum disahkan dalam forum Rapat Anggota sesuai dengan amanah Anggaran Dasar sebagaimana tercantum pada Bab XVIII/Ketentuan Penutup/Bagian kedua tentang Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus, yang secara redaksional berbunyi: “pengangkatan anggota pengurus dan pengawas tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam rapat anggota yang pertama kali diadakan, setelah akta pendirian ini mendapat pengesahan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia” ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembading I semula Tergugat I dan Pembanding IV semula Tergugat IV merupakan pengurus terpilih untuk pertama kalinya, maka sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama yang mengamanatkan pengangkatan anggota pengurus dan pengawas yang telah diterima masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam rapat anggota yang pertama kali diadakan, setelah akta pendirian mendapat pengesahan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, sehingga sudah tepat dan pada tempatnyalah apabila kepada Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding IV semula Tergugat IV diperintahkan untuk melakukan rapat dimaksud bersama-sama dengan Para Terbanding semula Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan dengan seksama pada halaman 77 sampai dengan halaman 78 dalam putusannya dalam mengabulkan petitum gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat butir 7 (angka tujuh), yang oleh Para Pembanding semula Para Tergugat dikatakan bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah mengabulkan lebih dari pada yang dituntut atau Majelis Hakim tingkat pertama telah melampaui wewenangnya (ultra petita) ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi amar putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang menyatakan Para Terbanding semula Para Penggugat bersama dengan Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding IV semula Tergugat IV sebagai Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama dan diperintahkan untuk melaksanakan Rapat Anggota untuk pertama kali dengan acara pengesahan susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama adalah bukan merupakan putusan yang melebihi apa yang dituntut (Ultra Petita) melainkan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi para pihak sesuai dengan fakta atau kenyataan bahwa Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding IV semula Tergugat IV bersama dengan Para Terbanding semula Para Penggugat adalah Pengurus dan Pengawas terpilih Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama untuk pertama kalinya, dan belum menyelenggarakan Rapat Anggota untuk pertama kali diadakan setelah akta pendirian koperasi ini mendapat pengesahan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, untuk mengesahkan pengangkatan anggota pengurus dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah meneliti dan mencermati dengan seksama surat memori banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat selain yang telah dipertimbangkan di atas ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 21 Desember 2017 Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Pbu dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tetap di pihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada mereka ;
Mengingat Undang-Undang dan RBg serta ketentuan peratuan perundang-undangan yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Para Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 21 Desember 2017 Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Pbu yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari Senin, tanggal 16 April 2018 oleh kami UMBU JAMA, SH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai Hakim Ketua, dengan SUCIPTO, SH., MH., dan H. MIRDIN ALAMSYAH, SH., MH., masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 2 Maret 2018 Nomor 9/Pen.PDT/2018/PT PLK yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 April 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh ASMUDIANSYAH, Sm.Hk Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
SUCIPTO, SH., MH. UMBU JAMA, SH.
H. MIRDIN ALAMSYAH, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
ASMUDIANSYAH, Sm. Hk.
PERINCIAN BIAYA PERKARA :
1. Redaksi Putusan ………………………… Rp. 5.000,-
2. Meterai Putusan …………………………... Rp. 6.000,-
3
. Biaya Proses .……………………………… Rp 139.000,-
Jumlah : ................................................. Rp. 150.000,-