578/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 578/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT.PELAYARAN BAHTERA ADHI GUNA >< PINGKY GOZALI
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Terbanding semula Tergugat dan Terbanding /Pembanding semula Penggugat tersebut ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.537/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 03 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding / Terbanding semula `Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; -
P U T U S A N
Nomor : 578/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara : ------------------------------------------------------
T. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA, berkedudukan di Adityawarman Office Tower, 7 Floor, Jalan Adityawarman I No. 42 Jakarta, 12160, Inonesia yang diwakili oleh Bima Putrajaya dan Surya Fitriadi Direktur Utama, dan Direktur Keuangan dalam hal ini memberikan kuasa kepada RONNY L.D. JANIS, S.H., RINALDI ANSORI, S.H, BAYU ADJI HERNAWAN, S.H, M.H, ATOK BHARATA, S.H, YOHANES WAHYU IMAN TOTO, S.H, HIRASETIANTI, S.H, NUR ADYTHIA PRADIPTA, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum JANIS & ASSOCIATES beralamat di Royal Palace Blok C 11, Jalan Prof. Dr soepomo No. 178, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 November 2014, selanjutnya disebut : PEMBANDING/ TERBANDING semula TERGUGAT ;
L A W A N
PINGKY GOZALI, Pekerjaan Wiraswasta, tempat lahir, Jakarta 19 Juli 1956 beralamat di Jalan Pademangan 2 Gang 4 Jakarta, selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING/PEMBANDING semula PENGGUGAT;
PengadilanTinggi tersebut; --------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 17 September 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 September 2014 dibawah register No.537/PDT.G/2014/PN.Jkt.Sel telah mengemukakan sebagai berikut : ------
Bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan tanggal 02 Maret 1985 No. S-118/MK.11/1985 perihal Persetujuan Penjualan aktiva milik PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna, maka pada tanggal 08 Februari 1990 Penggugat mengajukan surat penawaran untuk membeli tanah kosong milik Tergugat yang terletak di daerah Cilandak;
Bahwa berdasarkan surat penawaran yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Tergugat menyetujui penawaran yang diajukan oleh Penggugat untuk membeli sebidang tanah di Cilandak dengan girik No. C.268 DI 51 seluas + 1916 M2 yang sekarang terletak di Jalan Intan Buntu Rt. 001/02, Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan;
Selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa;
Bahwa pada tanggal 20 Desember 1990 Penggugat telah membayar lunas harga tanah obyek sengketa beserta biaya taksasi dan administrasi panitia penaksir harga;
Bahwa pada tanggal 19 Februari 1991 telah dibuatkan akte pemindahan dan penyerahan hak dari Tergugat kepada Penggugat dengan akte No. 113 di Notaris & PPAT Ny. Sumardilan Oriana Roosdilan, S.H;
Bahwa Tergugat menjamin tanah objek sengketa tidak dipertanggungkan dengan cara apapun kepada siapapun, dan tidak dalam sengketa atau tersangkut perkara apapun serta tidak dalam keadaan di sita;
Bahwa telah terbukti secara sah Penggugat memperoleh tanah obyek sengketa dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa berdasarkan akte tersebut diatas, Penggugat memperoleh keterangan rencana Kota dari Dinas Tata Kota pada tanggal 30 Mei 1991 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 470 dari Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 15 Februari 1993 dimana setelah pengukuran ulang luas tanah obyek sengketa menjadi 1.924 M2;
Bahwa Penggugat menjaminkan tanah Objek Sengketa dengan Akte PPAT Esther Daniar Iskandar, S.H, tanggal 11 Juni 1996 No. 93/Cilandak/1996 dengan Hak Tanggungan peringkat pertama No. 779/1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang berkedudukan di Jakarta yang terdaftar dalam sertifikat HGB tertanggal 24 Juni 1996;
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2001, Penggugat menerima gugatan dari H. Madali bin H. Nain, dkk yang merupakan ahli waris untuk obyek sengketa dimana pada kedudukannya pada saat itu adalah sebagai berikut :
PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna adalah Tergugat I;
Pingky Gozali adalah Tergugat II;
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) adalah Tergugat III;
Badan Pertanahan Nasional adalah Tergugat IV;
Bahwa H. Madali bin H. Nain, dkk dalam gugatannya melampirkan surat keterangan riwayat tanah No. 01/1.711.01/2000 yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan Cilandak Barat dan Akta Pembagian Harta Peninggalan No. 67/P3HP/2001/PAJS tertanggal 5 Juli 2001;
Bahwa Penggugat menerima Surat Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 30 April 2002 dengan No. 363/Pdt/2001/PN.Jak.Sel dimana amar putusan tersebut mengabulkan gugatan H. Madali bin H. Nain, dkk;
Bahwa Tergugat dan Penggugat yang saat itu berkedudukan sebagai Tergugat I dan Tergugat II mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta namun amar putusan No. 183/PDT/2003/PT.DKI tertanggal 01 Agustus 2003 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 30 April 2002 dengan No. 363/Pdt/2001/PN.Jak.Sel;
Bahwa Tergugat dan Penggugat yang saat itu berkedudukan sebagai Tergugat I dan Tergugat II mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung, namun dengan Putusan No. 88 K/Pdt/2006 tanggal 09 Juni 2006 Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi tersebut;
Bahwa Penggugat telah memohon bantuan penyelesaian atas perkara ini kepada Tergugat dengan surat Penggugat tertanggal 15 Juli 2010;
Bahwa Penggugat juga berulang kali secara lisan memohon bantuan penyelesaian kepada Tergugat akan tetapi tidak ada tanggapan maupun aksi konkrit dari Tergugat untuk menyelesaikan perkara ini;
Bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat sampai dengan gugatan ini diajukan adalah tidak bisa menguasai dan mengolah tanah onyek sengketa serta kehilangan hak atas tanah obyek sengketa, karena tanah obyek sengketa berada dalam penguasaan pihak lain (H. Madali bin H. Nain, dkk) sehingga Penggugat menderita kerugian materiil;
Bahwa kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat untuk tanah obyek sengketa seluas 1.924 m2 sesuai dengan sertifikat adalah Rp. 70.000.000,- per m2-nya (mengacu pada harga pasar) sehingga total kerugian materiil adalah Rp. 134.680.000.000,- (seratus tiga puluh empat milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa oleh karena hilangnya hak Penggugat untuk menguasai dan mengolah tanah obyek sengketa dan menyebabkan batalnya rencana kerjasama pembangunan dan pengembangan tanah obyek sengketa, sehingga Penggugat tidak dapat memperoleh keuntungan yang diharapkan dari tanah obyek sengketa dan juga Penggugat menanggung rasa malu terhadap rekan investor atas batalnya kerjasama pembangunan dan pengembangan tanah obyek sengketa serta menyebabkan Penggugat kehilangan kepercayaan bisnis dihadapan rekan-rekan investor sehingga Penggugat menderita kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
Bahwa jumlah keseluruhan kerugian baik materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 234.680.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan ganti rugi ini terhadap Tergugat;
Bahwa kerugian-kerugian yang diderita Penggugat baik langsung maupun tidak langsung jelas merupakan akibat kesalahan Tergugat;
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat ini tidak menjadi nihil maka diperlukan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
Bahwa untuk menjaga kepentingan Penggugat ini agar Tergugat tidak lalai pula membayar ganti rugi kepada Penggugat;
Berdasarkan hal-hal yang Penggugat uraikan di atas, maka dengan segala kerendahan hati sudilah kiranya Bapak Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan memanggil Penggugat dan Tergugat untuk menghadap persidangan yang telah ditentukan sekaligus membuat putusan, dengan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Primair
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat secara tunai dan lunas sebesar Rp. 234.680.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding, dan Kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair
Atau majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang lain yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah menyampaikan surat jawaban tertanggal 13 Januari 2015 dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pihak Tergugat, dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil dari pihak. Penggugat, kecuali apa yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
Bahwa oleh karena alasan/dalil-dalil dalam “Gugatan” yang diajukan oleh pihak. Penggugat, tidak jelas dan tidak sistematis, maka pihak Tergugat, tidak akan memberikan jawaban/tanggapan terhadap dalil dalil dalam Gugatan tersebut secara satu persatu, akan tetapi akan memberikan jawaban/tanggapan secara langsung pada pokok permasalahan yang berkaitan dengan pihak Tergugat;
Bahwa segala hal apa yang tidak dijawab dan/atau tidak tanggapi oleh pihak Tergugat, hal tersebut bukan berarti diakui kebenarannya, akan tetapi semata-mata karena pihak. Tergugat menganggap bahwa dalil-dalil dalam “Gugatan" tersebut sama sekali tidak ada relevansinya dengan perkara aquo;
Bahwa alasan/dalil-dalil dari pihak Penggugat tersebut, sungguh sangat tidak masuk akal, sifatnya hanya mengada-ada, memaksakan kehendak dengan melawan hukum yang bertujuan mengambil/menguasai hak milik Tergugat, oleh karenanya Gugatan aquo harus ditolak;
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Bahwa didalam dalil-dalil gugatannya pihak Penggugat tidak dapat membuktikan dan menjelaskan posisi / kedudukannya serta kewenangannya daiam mengajukan gugatan aquo, karena ternyata antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat sudah tidak ada hubungan hukum apapun, demikian juga telah terbukti pihak Penggugat tidak mempunyai hak dan kewenangan apapun terhadap obyek sengketa/perkara;
Bahwa setiap gugatan harus dilakukan oleh subyek hukum/pihak yang bersangkutan/pihak yang berhak/berwenang dan pihak yang mempunyai kepentingan untuk memperoleh/mempertahankan haknya berdasarkan ketentuan hukum/undang-undang yang berlaku;
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka gugatan menjadi tidak je!as/kabur oleh karena sebenarnya pihak Penggugat sama sekali tidak mempunyai kedudukan/Hoedanig Heid atau tidak mempunyai kepentingan/Legitime Persona Stand In Judicio, dalam mengajukan gugatan aquo;
Bahwa dalil Tergugat tersebut telah diperkuat dan didukung oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl. sesuai analogi dan kaedah hukum sebagai berikut:
a) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971, yang menyatakan :
“Suatu gugatan perdata harus diajukan oleh orang/subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum dengan masalah yang disengketaka, dan bukan oleh “orang lain” (Asas legitima persona stadi in judicio). Gugatan yang secara salah diajukan oleh “orang lain” tersebut, harus dinyatakan “Gugatan tidak dapat diterima”;
b)Putusan Mahkamah Agung Repubilk Indonesia Nomor 1357 K/Sip/1984 tanggal 27 Februari 1986, yang menyatakan :
“Bahwa berdasarkan atas Asas-Asas Hukum Acara Perdata yang berlaku Umum yaitu seseorang yang akan mengajukan suatu gugatan perdata harus dilandasi suatu kepentingan yang cukup, dan karena ternyata dari posita dan petitum surat gugatan, tidak ternyata adanya kepentingan yang dimaksud atau setidak- tidaknya kabur, maka gugatan Penggugat ini harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, telah terbukti pihak Penggugat sesuai ketentuan Undang-undang/Peraturan yang berlaku Penggugat tidak mempunvai kedudukan/Hoedanig Heicf atau tidak mempunyai kepentingan/Legitime Persona Stand In Judscio, dalam mengajukan gugatan aquo, maka kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan menerapkan Yurisprudensi di atas, dengan menolak gugatan Penggugat atau setidak- tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2) TENTANG GUGATAN PENGGUGAT ADALAH “KABUR / TIDAK JELAS” (Ekseptio Obscuur Libels).
Bahwa ternyata Penggugat di dalam mendalilkan posita gugatannya adalah tidak jelas/kabur (obscuur libel) dalam hal menguraikan Perbuatan Melawan Hukum yang digugatkannya;
Berdasarkan hukum acara perdata, posita terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan dan bagian yang memuat alasan-alasan yang berdasar hukum;
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena safahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Maka telah ditentukan/ditetapkan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila seseorang akan menuntut ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum yaitu sebagai berikut:
Harus ada perbuatan;
Perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
Harus ada kerugian yang timbu! sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut;
Harus ada kesalahan;
Harus ada hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian yang diderita;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya sama sekali tidak menjelaskan bagaimana terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut dan terhadap dan/ atau peristiwa apa perbuatan melawan hukum dilakukan, tidak adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan sama sekali tidak mempunyai dasar hukum sesuai yang disyaratkan dalam hukum acara perdata yang mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel);
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.l tanggal 21 Nopember 1970 No. 492 K/Sip/1970 dinyatakan bahwa : ”Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya :
Agar dinyatakan sah semua Keputusan Menteri Perhubungan Laut, tetapi tidak disebutkan putusan-putusan yang mana;
Agar dinyatakan sebagai perbuatan yang meianggar hukum segala perbuatan Tergugat terhadap Penggugat dengan tidak menyebutkan perbuatan-perbuatan yang mana;
Bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatannya Tergugat telah melakukan perbuatan perbuatan melawan hukum, namun dasar dari gugatannya tidak jelas dan mengada-ada;
Menurut pendapat dari Darwin Prinst, SH. dalam bukunya yang berjudul Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, halaman 171 menyebutkan :
Eksepsi Obscuur Libell adalah tangkisan yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur. Gugatan yang demikian misalnya karena melawan hak atau tidak beralasan. Contoh gugatan yang kabur diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR/Pasal 149 ayat (1) RBG;
Berdasarkan klarifikasieksepsi menurutHukum Acara Perdatasebagaimana dikemukakanolehahliHukum tersebutdiatas, dapatditarik kesimpulan bahwa eksepsi gugatan tidak jelas/kabur (Exceptie Obscure Libell)adalah salah satu jenis atau bentuk dari eksepsi yang bersifat penolakan agar persidangan tidak diteruskan hingga pemeriksaan pokok perkara;
Bahwa gugatan Penggugat membingungkan dan menimbulkan ambiguitas tersendiri bagi Penggugat, karena Penggugat tidak dapat menunjukkan secara detail tentang adanya peristiwa perbuatan melawan hukum dan terlebih lagi Penggugat telah mencampuradukkan gugatan tentang pelaksanaan suatu prestasi/wanprestasi yang berakar pada adanya suatu perjanjian bersifat kontraktual (Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata), yang menyangkut sahnya suatu perikatan dan perjanjian dengan gugatan perbuatan melawan hukum ke dalam satu gugatan adalah merupakan suatu kumulasi terlarang. Hal rnana oleh Majelis Hakim dapat dilihat dan dicermati dalam:
Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 20 Desember 1972 Reg. No. 677K/Sip/1972, yang menyatakan "bahwa penggabungan perkara yang tunduk pada hukum acara secara khusus, tidak boleh digabungkan yang tunduk pada hukum acara umum. Penggabungan antara Tergugat-Tergugat yang tidak ada hubungannya satu dengan yang lainnya maka tidak tepat digugat sekaligus dalam satu gugatan, seharusnya digugat secara terpisah. Oleh karenanya gugatan tidak dapat diterima. Hal mana dipertegas kembali dalam putusan MA Rl tanggal 17 Februari 1977 Reg. No. 243K/Sip/1975 juncto Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 879 K/Pdt/1977;
Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338 akta perjanjian kredit berakar pada adanya suatu perjanjian yang bersifat kontraktual yaitu menyangkut apakah suatu perjanjian itu dilanggar atau tidak;
Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1356, di mana suatu perikatan yang lahir karena Undang-undang karena perbuatan yang melanggar adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa ditariknya Tergugat dalam perkara ini, tidak memiliki relevansi hukum sama sekali, karena gugatan Penggugat tentang pelaksanaan suatu prestasi/wanprestasi yang digabung dengan gugatan perbuatan melawan hukum adalah tidak sah dan mengikat dalam satu gugatan, dapat mengakibatkan terjadinya tumpang tindih maupun kerancuan atau kekeliruan dalam pemeriksaan perkara maupun pertimbangan hukumnya;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (niet onvankeiijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang telah dikemukakan dalam Eksepsi tersebut diatas, secara mutatis mutandis juga terrnasuk dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali apa yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
Bahwa ternyata dalil-dalil pihak Penggugat dalam Gugatannya tersebut, merupakan pemutarbalikan fakta yang sebenarnya dan telah mengingkari adanya bukti otentik serta fakta hukum yang terjadi, dan segala tuntutan yang disampaikan oleh pihak Penggugat adalah semakin menunjukkan bentuk adanya itikad tidak baik demi untuk mendapatkan sesuatu yang bukan menjadi haknya;
Bahwa dalam mengajukan Gugatan aquo Penggugat memiliki maksud yang tidak baik (EXCEPTIO DOLI PRAESENTIS), karena Penggugat sadar dengan sesungguhnya bahwa gugatan yang diajukan sebenarnya tidak memiliki dasar hukum (ongeground), akan tetapi ternyata Penggugat tetap mengajukan gugatan tersebut dengan memaksakan kehendak sehingga hal tersebut telah merugikan pihak Tergugat;
Bahwa gugatan aquo dilakukan secara melawan hukum dan telah memutarbalikan fakta yang sebenarnya, o!eh karena itu berarti dalam Gugatan aquo melekat Penyalahgunaan Hukum Acara (Abuse of legal procedure), sehingga pengajuan gugatan aquo bertentangan dengan hukum dan didalamnya melekat tindakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karenanya Gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak;
DENGAN MENGAJUKAN GUGATAN AQUO, TERDAPAT INDIKASI PENGGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK (EXCEPTiQ DOLl PRAESENTIS)
Bahwa dalam mengajukan Gugatan a quo, terdapat indikasi dan/atau patut diduga Penggugat memiliki maksud tidak baik, sehingga wajar dan adil jikalau Gugatan Penggugat tidak dapat di terima, maksud tidak baik Penggugat akan diuraikan dibawah ini :
Bahwa sebenarnya pihak Penggugat sendiri telah mengerti dan menerima adanya fakta hukum yang rnenyatakan bahwa ternyata antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat sudah tidak ada hubungan hukum apapun, hal ini sebagaimana diakui secara tegas dan jelas oleh Penggugat dalam gugatannya antara lain yang menyatakan :
Bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan tanggal 02 Maret 1985 No. S-118/MK.11/1985 perihal persetujuan aktiva milik PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna, maka pada tanggal 08 Februari 1990 Penggugat mengajukan surat penawaran untuk membeli tanah kosong milik Tergugat yang terletak di daerah Cilandak;
Bahwa berdasarkan surat penawaran yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Tergugat menyetujui penawaran yang diajukan oleh Penggugat untuk membeli sebidang tanah di cilandak dengan girik no. C. 268 DI 51 seluas ± 1916 m2 yang sekarang terletak di Jalan Intan Buntu RT 001 / 02, Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak-Jakarta Selatan;
Bahwa pada tanggal 19 Februari 1991 telah dibuat akte pemindahan penyerahan hak dari Tergugat kepada Penggugat dengan akte No. 113 di Notaris & PPAT Ny. Sumardilah Oriana Roosdilan, SH;
Bahwa telah terbukti secara sah Penggugat memperoleh tanah obyek sengketa dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa berdasarkan akte tersebut diatas, Penggugat memperoleh keterangan rencana kota dari Dinas Tata Kota pada tanggal 30 Mei 1991 dan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 470 dari Badan Nasional pada tanggal 15 Februari 1993 dimana setelah pengukuran ulang luas tanah obyek sengketa menjadi 1.924 m2;
Bahwa Penggugat menjaminkan tanah obyek sengketa dengan Akte PPAT Esther Daniar Iskandar, SH. Tanggal 11 Juni 1996 No. 93/Cilandak/1996 dengan Hak Tanggungan peringkat pertama No. 779/1996 atas nama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang berkedudukan di Jakarta yang terdaftar dalam sertifikat HGB tertanggal 24 Juni 1996;
Bahwa sungguh sangat jelas dan tegas berdasarkan rangkaian peristiwa dan/atau fakta hukum tersebut diatas, telah membuktikan dalam kaitan jual beli tanah/obyek perkara tersebut hubungan hukum antara pihak Pengugat dengan Tergugat sudah selesai dengan sangat baik;
Bahkan fakta hukum telah membuktlkan sudah 10 (sepuluh) tahun berlalu sejak dilaksanakan jual beli atas tanah/obyek perkara tersebut pada tahun 1991 s/d tahun 2001 tidak ada permasalahan apapun yang berkaitan dengan tanah/obyek perkara tersebut diatas, dan terlebih lagi dalam hal ini pihak Penggugat telah menjaminkan tanah/obyek perkara tersebut kepada pihak lain (BRI), yang mana secara ketentuan hukum adalah tidak mungkin pihak bank bersedia menerima tanah/obyek perkara tersebut sebagai jaminan apabila tanah/obyek perkara tersebut masih terdapat permasalahan hukum/terdapat sengketa;
Bahwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan/atau hal yang lazim dimengerti dalam masyarakat, pihak Penggugat sebagai pembeli atas tanah/obyek perkara tersebut diatas, harus telah melengkapi dirinya sendiri berupa informasi yang lengkap terkait dengan seluruh aspek yang diperlukan khususnya atas tanah/obyek perkara tersebut, sehingga Penggugat sebagai pembeli seharusnya telah mempunyai dan memperoleh informasi yang cukup dan dianggap telah melakukan inspeksi/pemeriksaan dan meneliti kondisi tanah/obyek perkara sebelum mengajukan penawaran, dengan demikian Penggugat sebagai pembeli seharusnya telah memahami resiko yang akan dihadapi setelah pelaksanaan jual beli tanah/obyek perkara tersebut diatas;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 174 HIR menyatakan bahwa : “Pengakuan, yang diucapkan dihadapan Hakim, cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu baik pengakuan itu diucapkannya sendiri, baik dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk melakukan itu”;
Bahwa pengakuan oleh pihak Penggugat tersebut diatas merupakan pengakuan yang dilakukan didepan persidangan dan merupakan bukti yang sempurna serta mengikat,sebagaimana diatur dalam KUHPerdata Pasal 1925 KUH Perdata. sehingga patut untuk menjadi pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo;
Bahwa akan tetapi walaupun sudah menqerti hal tersebut diatas, ternyata Penggugat justru mengingkari bukti otentik dan fakta hukum tersebut diatas dan tetap mengajukan gugatan aquo yang dilakukan secara melawan hukum dan telah memutarbalikan fakta yang sebenarnya, oleh karena itu berarti dalam Gugatan Konvensi aquo melekat Penyalahgunaan Hukum Acara (Abuse of legal procedure), sehingga pengajuan Gugatan Konvensi aquo bertentangan dengan hukum dan didalamnya melekat tindakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
Bahwa dengan demikian telah terbukti Penggugat dalam mengajukan Gugatan aquo cenderung telah mempunyai maksud tidak baik dan karenanya Gugatan Penggugat harus ditolak/dinyatakan tidak dapat di terima;
TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa Tergugat sangat keberatan dengan dalil pihak Penggugat dalam Gugatannya yang mendalilkan pihak Tergugat telah melakukan “perbuatan melawan hukum” yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Bahwa dalil Penggugat tersebut diatas sungguh menyesatkan dan bertentangan dengan hukum, oleh karena itu sudah sepatutnya penguggat tersebut diatas dikesampingkan dan gugata aquo harus ditolak seluruhnya;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa : ”Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka telah diientukan/ditetapkan tentang syarat-syarat/unsur-unsur yang harus dipenuhi o!eh suatu pihak apabila akan menuntut ganti rugi berdasarkan “perbuatan melawan hukum" yaitu sebagai berikut :
Harus ada perbuatan ;
Perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum ;
Harus ada kerugian yang timbu! sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut ;
Harus ada kesalahan ;
Harus ada hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian yang diderita;
Bahwa ternyata Penggugat dalam gugatannya tidak dapat mernbuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat dan tidak dapat menjelaskan bagaimana terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut dan terhadap dan/atau peristiwa apa perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan, juga tidak adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian, sehingga hal tersebut jelas tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata tersebut diatas, oleh karena itu gugatan aquo harus ditolak;
Bahwa disamping itu ternyata Penggugat juga tidak dapat mernbuktikan dan memperinci berapa besar kerugian yang dialaminya, hal tersebut jelas telah mernbuktikan suatu fakta bahwa sebenarnya tidak ada kerugian dalam bentuk apapun yang diderita oleh Penggugat;
Bahwa berkaitan dengan unsur perincian jumlah kerugian tersebut diatas, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyatakan sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Ri No.1954.K/Pdt/1987 tanggal 31 Agustus 1992, menyatakan :
“gugatan perdata yang didasarkan pada posita (fundamentum petendi) yaitu perbuatan melawan hukum dan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) seharusnya dapat membuktikan adanya unsur kesalahan dan unsur besarnya kerugian yang diderita secara rinci oleh Termohon Kasasi. Bila kedua atau salah satu unsur tersebut tidak terbukti dalam persidangan, maka gugatan Termohon Kasasi seharusnya dinyatakan ditolak oleh Hakim”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Ri No.598.K/Sip/1971 tanggai 18 Desember 1971 menyatakan:
“besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dibuktikan secara terperinci sehingga gugatan untuk ganti kerugian uang telah diajukan, harus ditolak oleh Pengadilan”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.219/1970 Perd/PTB tanggal 18 Maret 1970 menyatakan :
‘‘apabila jumlah kerugian yang diderita tidak dapat dibuktikan dengan jelas, maka permohonan atas ganti rugi harus ditolak";
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tergugat adalah pihak yang beritikad baik, maka jelas dan terbukti bahwa tidak ada kesalahan dan tidak ada perbuatan apapun yang dilakukan oleh pihak Tergugat yang dapat digolongkan sebagai “perbuatan melawan hukum” dan tidak ada kerugian yang diderita oleh pihak Penggugat, oleh karena itu tidak ada alasan bagi pihak Penggugat untuk melakukan gugatan, karenanya gugatan aquo harus ditolak seluruhnya;
PERMOHONAN SITA JAMINAN TIDAK BERALASAN
Bahwa selanjutnya Tergugat menolak secara tegas daiil Penggugat dalam gugatannya yang memohon untuk diletakkan sita jaminan terbadap harta benda Tergugat, oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil- dalil dalam gugatannya dan terlebih lagi dalil-dalil Penggugat tersebut sangat tidak berdasar hukum serta telah mengingkari kenyataan sebenarnya dan memutarbalikkan fakta;
Bahwa Tergugat tidak mungkin melakukan tindakan sebagaimana yang dikhawatirkan dalam Pasal 227 HIR, dan gugatan Penggugat tersebut hanya didasarkan pada itikad tidak baik, maka demi menjunjung tinggi rasa keadiian dan kepastian hukum, permohonan sita jaminan harus ditolak seluruhnya;
Bahwa berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti otentik tersebut diatas, maka dalil- dalil Tergugat telah membantah dan sekaligus menggugurkan dalil-dalil dari pihak Penggugat dan juga telah membuktikan bahwa yang melandasi gugatan dalam perkara aquo adalah adanya itikad tidak baik dari Penggugat, yaitu keinginan untuk menguasai sesuatu yang bukan haknya, oleh karena itu gugatan dan permohonan sita jaminan tersebut harus ditolak;
II. DALAM REKONPENSI
Bahwa mohon agar hal-hal yang telah diuraikan pada bagian Konvensi diatas, dianggap telah termasuk pada bagian Rekonvensi ini. Sedangkan para pihak adalah Tergugat Konpensi menjadi Penggugat Rekonpensi dan Penggugat Konpensi menjadi Tergugat Rekonpensi;
Bahwa dengan mengajukan gugatan konpensi aquo, Tergugat Rekonpensi telah melakukan itikad tidak baik/perbuatan licik (exceptio doli praesentis) dan penyalahgunaan hukum acara (abuse of legal procedure) serta perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata;
Bahwa Tergugat Rekonpensi sadar dengan sesungguhnya, bahwa gugatan dalam konpensi yang diajukan sebenamva tidak memiliki dasar hukum (ongeground), akan tetapi ternyata Tergugat Rekonpensi tetap mengajukan gugatan dalam konvensi tersebut demi untuk niat jahat/itikad tidak baik yaitu ingin memiliki sesuatu yang bukan haknya;
Bahwa gugatan dalam konpensi tersebut diatas dilakukan secara melawan hukum dan telah memutarbalikan fakta yang sebenarnya, dan sifatnya hanya mengada-ada, memaksakan kehendak serta sangat merugikan Penggugat Rekonpensi, oleh karena itu berarti dalam Gugatan Konpensi tersebut melekat Penyalahgunaan Hukum Acara (Abuse of legal procedure), sehingga pengajuan Gugatan Dalam Konpensi itu bertentangan dengan hukum dan didalamnya melekat tindakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
Bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum telah terbukti pihak Tergugat Rekonpensi secara hukum tidak ada hak dan kepentingan untuk mengajukan gugatan dalam konpensi tersebut, karena Tergugat Rekonpensi dengan pihak Penggugat Rekonpensi sudah tidak ada hubungan hukum apapun, demikian juga telah terbukti pihak Tergugat Rekonpensi tidak mempunyai hak dan kewenangan apapun terhadap obyek sengketa/perkara, serta sebenarnya pihak Tergugat Rekonpensi sudah tahu dan sudah mengerti perihal tersebut, serta menyadari bahwa dasar gugatan dalam konpensi yang diajukan kepada Penggugat Rekonpensi tersebut adalah sama sekali tidak berdasarkan hukum;
Berdasarkan hal tersebut diatas, gugatan dalam konpensi yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut adalah merupakan bentuk itikad tidak baik dari Tergugat Rekonpensi yaitu keinginan untuk menguasai sesuatu yang bukan haknya dengan cara membabi buta/memaksakan kehendak dan melanggar hukum dengan maksud untuk merugikan pihak Penggugat Rekonpensi;
Bahwa atas tindakan dari Tergugat Rekonpensi tersebut diatas, Penggugat Rekonpensi sebagai perusahaan yang sangat tergantung pada adanya kepercayaan masyarakat merasa tercemar kehormatan dan nama baiknya dan ha! tersebut teiah menimbulkan kerugian bagi pihak Penggugat Rekonpensi, oieh karena itu tindakan Tergugat Rekonpensi tersebut diatas telah terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
Bahwa kerugian moril dan materiil yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi akibat perbuatan Tergugat Rekonpensi ini merupakan tanggung jawab Tergugat Rekonpensi, dan berdasarkan ketentuan Pasal 1372 KUH Perdata Penggugat Rekonpensi berhak untuk menuntut ganti rugi sebagai berikut :
KERUGIAN MORIL:
Bahwa secara pasti jumlah kerugian moril tidak dapat ditentukan jumlahnya, akan tetapi berdasarkan keadilan dan kepatutan, dimana Penggugat Rekonpensi adalah perusahaan besar yang tergantung nama baiknya dalam menjalankan pekerjaannya, dan akibat perbuatan Tergugat Rekonpensi tersebut nama baik dan kehormatannya menjadi tercemar, sehingga hal tersebut diperlukan upaya yang sangat besar uniuk memulihkan nama baik agar dapat kembali melakukan hubungan hukum dengan berbagai pihak demi mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan;
Bahwa oleh karena itu Penggugat Rekonpensi berhak untuk menuntut ganti rugi moril yang pantas sejumlah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). Pembayaran ini dilakukan seketika dan sekaligus lunas setelah Putusan dalam perkara ini dibacakan;
KERUGIAN MATERIIL :
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi tersebut telah mengganggu kinerja Penggugat Rekonpensi, sehingga menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat Rekonpensi;
Bahwa kerugian materiil yang diderita oleh pihak Penggugat Rekonpensi adaiah sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), adapun mengenai perincian untuk lebih jelas secara rinci akan kami sampaikan dalam permohonan tersendiri yang memuat daftar kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi, daftar dan perincian tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Gugatan Rekonpensi ini.
Bahwa Penggugat Rekonpensi mempunyai kekhawatiran yang sangat beralasan, Tergugat Rekonpensi akan berupaya menghindari putusan gugatan ini, maka sesuai Pasal 227 HIR dan agar Gugatan Rekonpensi ini tidak menjadi sia-sia (illusoir), Penggugat Rekonpensi memohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta- harta baik bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi, yang mana untuk lebih jelas secara rinci akan kami sampaikan dalam permohonan tersendiri yang memuat daftar harta benda milik Tergugat Rekonpensi tersebut, yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Gugatan Rekonpensi ini;
Bahwa Gugatan Rekonpensi Ini didasarkan pada bukti yang benar, sah dan bersifat otentik, dan karenanya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat Rekonpensi naik Banding, kasasi ataupun verzet;
Bahwa berdasarkan semua dalil-dalil yang telah disampaikan tersebut diatas, maka Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dengan hormat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
I. DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menerima dalil-dalil dari Tergugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena melakukan pencemaran nama baik dan telah merugikan Penggugat Rekonpensi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miiyar rupiah) dan kerugian moril kepada Penggugat Rekonpensi karena telah mencemarkan nama baik dan kehormatan Penggugat Rekonpensi sejumiah Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), Pembayaran tersebut dilakukan seketika dan sekaligus lunas setelah Putusan daiam perkara ini dibacakan;
Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan daiam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat Rekonpensi mengajukan Banding, Kasasi ataupun Verzet;
Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan Nomor. : 537/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 3 Juni 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan lunas sebesar Rp. 17.140.536.000,- (tujuh belas milyar seratus empat puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonpensi :
- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Dalam Konpensi Dan Dalam Rekonpensi :
- Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.516.000., (lima ratus enam belas ribu rupiah);
Membaca, Risalah pernyataan permohonan banding Nomor 537/PDT.G/2014/ PN.JKT.SEL. yang dibuat oleh : BUKAERI SH..MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa pada tanggal 09 Juni 2015 dan 16 Juni 2015 , Tergugat dan Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 537/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL. tanggal 03 Juni 2015 selanjutnya pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 22 April 2016 dan kepada Tergugat pada tanggal 18 April 2016 pada tanggal dengan seksama ;--------
Akta Penerimaan Risalah Memori Banding Nomor; 537/PDT.G/2014/PN.Jkt.Sel ditandatangani oleh: Yanwitra SH.MH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan. yang menerangkan bahwa, pada tanggal 11 November 2015, Kuasa Hukum Pembanding /Terbanding semula Terggugat mengajukan Memori Banding tertanggal 11 November 2015 dimana tentang hal tersebut telah diberitahukan sekaligus diserahkan pula Memori Banding dimaksud kepada Terbanding/Pembanding semula Penggugat pada tanggal 22 April 2016 dengan seksama ;
Memperhatikan, Relaas Pemberitahuan memeriksa Berkas (Inzage) Banding perkara Perdata Nomor 537/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL kepada pihak Pembanding/Terbanding semula Tergugat pada tanggal 18 April 2016 , dan pihak Terbanding/Pembanding semula Penggugat pada tanggal 22 April 2016 untuk mempelajari berkas perkara banding selama 14 (empat belas) hari terhitung setelah pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta;
-------------------------------- TENTANG HUKUMNYA ---------------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding /Terbanding semula Tergugat dan Terbanding/Pembanding semua Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding/Terbanding semula Tergugat telah mengajukan keberatan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN No. 537/PDT.G/2014/ PN.JKT.SEL. TANGGAL 3 JUNI 2015 yang dimohonkan Banding ini telah diputus oleh JUDEX FACTIE (MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN) dengan memberikan PUTUSAN pertimbangan hukum yang tidak tepat dan salah / keliru serta mengabaikan dasar-dasar hukum, juga JUDEX FACTIE sama sekali tidak memperhatikan fakta-fakta maupun bukti-bukti hukum yang terungkap dalam persidangan yang telah disampaikan oleh pihak PEMBANDING / TERGUGAT.
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN No. 537/PDT.G/2014/ PN.JKT.SEL. TANGGAL 3 JUNI 2015 aquo adalah “kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd)” dan cenderung berat sebelah sebab sama sekali tidak ada penilaian terhadap dalil-dalil dan bukti-bukti penyangkalan (tegenbewijs) yang disampaikan oleh pihak PEMBANDING / TERGUGAT, sehingga JUDEX FACTIE dalam putusannya tidak mencerminkan rasa keadilan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai sebagaimana dimaksud dari irah-irah “Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, oleh karenanya PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN No. 537/PDT.G/2014/ PN.JKT.SEL. TANGGAL 3 JUNI 2015 harus dibatalkan.
3.. Bahwa JUDEX FACTIE (MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN) dalam pertimbangan hukumnya tersebut diatas telah melakukan kesalahan fatal, oleh karena ternyata telah terbukti salah menilai dan mempertimbangkan kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum terhadap para pihak yang bersengketa dan salah menilai dan mempertimbangkan materi gugatan dalam eksepsi dalam perkara aquo.
Bahwa JUDEX FACTIE (MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN) dalam pertimbangan hukumnya tersebut diatas telah melakukan kesalahan fatal, oleh karena ternyata telah terbukti salah dalam menilai dan mempertimbangkan tentang pembuktian dalam perkara aquo sehingga telah membuat ‘Pertimbangan Hukum” yang berat sebelah dan melanggar ketentuan hukum / Undang-undang yang berlaku.
Bahwa JUDEX FACTIE (MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN) dalam pertimbangan hukumnya tersebut diatas telah melakukan kesalahan fatal, oleh karena telah salah dalam menilai dan mempertimbangkan materi gugatan rekonpensi ini sehingga JUDEX FACTIE memberikan pertimbangan hukum yang tidak tepat dan salah / keliru serta mengabaikan dasar-dasar hukum, juga JUDEX FACTIE sama sekali tidak memperhatikan fakta-fakta maupun bukti-bukti hukum yang terungkap dalam persidangan yang telah disampaikan oleh pihak PEMBANDING / TERGUGAT.
berdasarkan bukti dan fakta hukum tersebut diatas, maka telah terbukti oleh karena itu pertimbangan hukum JUDEX FACTIE (MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN) yang pada pokoknya menyatakan gugatan rekonpensi ini mempunyai dasar / alasan yang sama dengan gugatan konpensi, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi, adalah pertimbangan hukum yang salah dan bertentangan dengan hukum sehingga PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN No. 537/PDT.G/2014/ PN.JKT.SEL. TANGGAL 3 JUNI 2015 yang dimohonkan Banding ini harus dibatalkan.
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding telah didasarkan pada alasan-alasan yang tepat dan benar, demikian juga mengenai penerapan hukumnya sudah tepat dan benar ;--
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding/Terbanding semula Tergugat tidak terdapat hal-hal baru dan pada hakekatnya hanyalah merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang sebelumnya telah diajukan pada persidangan tingkat pertama dan hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui pertimbangan hukum tersebut dan selanjutnya pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 537/PDT.G/2014/PN.Jkt Sel. tanggal 03 Juni 2015 beralasan hukum untuk dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Terbanding semula Tergugat berada pada pihak yang kalah beralasan untuk dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan
Mengingat , peraturan hukum dari perundang-undangan Nomor 20 Tahun 1947, HIR jo Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Undang-undang No.49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;---------------------------------------------------------
--------------------------------- M E N G A D I L I :-------------------------------------------
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Terbanding semula Tergugat dan Terbanding /Pembanding semula Penggugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.537/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 03 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding / Terbanding semula `Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; -
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Selasa tanggal 06 Desember 2016 oleh Kami: SUDIRMAN. WP. SH.MH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Ketua, I NYOMAN SUTAMA,SH. MH.,dan PRAMODANA KK ATMADJA SH.M.Hum masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 578/PEN/PDT /2016/PT.DKI., tanggal 30 September 2016 ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Rabu tanggal 14 Desember 2016 dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota tersebut serta : NY.SUKMAWATI NURDIN SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta No. 578/Pdt/2016/PT.DKI tanggal 30 September 2016 tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1. I NYOMAN SUTAMA.SH.MH,- SUDIRMAN. WP. SH.MH
2 PRAMODANA KK ATMADJA, SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI
NY. SUKMAWATI NURDIN, SH
Perincian biaya banding :
1. M e t e r a i …………… : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i ………….. : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan …………. : Rp. 139.000,-
Jumlah …………….. : Rp. 150. 000,-