27/Pid.Sus/2012/PN.Slk
Putusan PN SOLOK Nomor 27/Pid.Sus/2012/PN.Slk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RIKI MULHEDI
- Menyatakan Terdakwa RIKI MULHEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P
U T U S A N
Nomor: 27/Pid.Sus/2012/PN.Slk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Solok yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RIKI MULHEDI
Tempat lahir : Bukittinggi
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 28 Agustus 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Makmur RT 001/RW 004 Kel. Pasar Pandan Air Mati Kec. Tanjung Harapan Kota Solok
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Pemilik Toko Jamu Syukra Solok)
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Solok Nomor 34/Pen.Pid/2012/PN.Slk tanggal 01 Mei 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 27/Pen.Pid/2012/PN.Slk tanggal 02 Mei 2012 tentang Penetapan hari persidangan ;
Berita Acara Penyidikan maupun surat-surat lainnya yang berkenaan dengan perkara Terdakwa tersebut sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan ahli maupun Terdakwa di persidangan, serta memperhatikan pula barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum ;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RIKI MULHEDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan Tanpa Izin Edar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RKI MULHEDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dan denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa:
-
No. Nama Obat Tradisional Pabrik Jumlah Keterangan 1. Cospleng Asam Urat Rheumatik Sendi/Rheumatik Tulang Sroke Kurnia Alami Jateng Indonesia 28 kotak Obat Tradisional tanpa Izin Edar 2. Ramuan China Asam Urat Flu Tulang Rhematik, Sakit Gigi Ramuan Cina Jateng 11 kotak Obat Tradisional tanpa Izin Edar 3. Ramuan China Asam Urat, Sakit Gigi Ramuan Cina Jateng 11 kotak Obat Tradisional tanpa Izin Edar 4. Flu Tulang No.17 Cipta Ras 5 kotak Obat Tradisional tanpa Izin Edar
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-51/SLK/Ep.3/03/2012 tertanggal 26 April 2012 yang dibacakan di persidangan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut;
--------- Bahwa terdakwa RIKI MULHEDI pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2009 sekira pukul 12.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2009 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2009, bertempat di dalam Toko Jamu Syukra Solok yang beralamat di Petak 61-63 Tahap IV Kel. Pasar Pandan Air Mati Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan Tanpa Izin Edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat terdakwa Riki Mulhedi sedang berada di Toko Jamu Syukra milik nya, kemudian datang beberapa orang Petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang yang terdiri dari Riana Dewi, Ade Melphiatri, Drs. Legafatman Apt dan AKP Yurnalis untuk melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko jamu yang menjual obat-obat tradisional tanpa izin edar di Kota Solok, bahwa pada pemeriksaan terhadap Toko Jamu Syukra tersebut ditemukan obat-obat tradisional tanpa izin edar yang mana pada label atau bungkusan obat tradisional tersebut tidak ada tanda berupa izin edar/registrasi dari badan POM RI dengan tulisan TR untuk obat tradisonal lokal dan TI untuk obat Tradisonal Import yang ditandai dengan angka 9 digit, adapun obat-obat tradisonal yang ditemukan pada toko terdakwa yang tidak ada izin edar/ registrasi dari Badan POM RI adalah :
-
No. Nama Obat Tradisional Pabrik Jumlah Keterangan 1. Cospleng Asam Urat Rheumatik Sendi/Rheumatik Tulang Sroke Kurnia Alami Jateng Indonesia 28 kotak Obat Tradisional tanpa Izin Edar 2. Ramuan China Asam Urat Flu Tulang Rhematik, Sakit Gigi Ramuan Cina Jateng 11 kotak Obat Tradisional tanpa Izin Edar 3. Ramuan China Asam Urat, Sakit Gigi Ramuan Cina Jateng 11 kotak Obat Tradisional tanpa Izin Edar 4. Flu Tulang No.17 Cipta Ras 5 kotak Obat Tradisional tanpa Izin Edar
- Bahwa selanjutnya atas temuan tersebut kemudian petugas dari Balai POM Padang menyita berbagai macam merek obat tradisional tanpa izin edar/registrasi tersebut ;
Bahwa menurut Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dimana sediaan Farmasi terutama Obat Tradisional harus memenuhi standar mutu Farmakope atau buku standar lainnya dan peraturan Menteri Kesehatan ;
Bahwa obat tradisonal yang belum memiliki izin edar/registrasi dari Badan POM RI dikwatirkan mengandung bahan kimia yang berbahaya dan jika digunakan dapat mendatangkan resiko merusak kesehatan karena tidak memenuhi persyaratan mutu keamanan dan kemanfaatan ;
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c jo Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi dan ahli dipersidangan yang masing-masing menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi RIANA DEWI.
Bahwa saat dimintai keterangan saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dalam persidangan;
Bahwa saksi mengerti kenapa diperiksa dalam persidangan ini sehubungan dengan mengedarkan obat jamu tanpa izin edar yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2009 sekitar jam 12.30 wib pada Toko Jamu Sukra di Petak 61-63 Tahap IV Kel. Pasar Pandan Air Mati Kec. Tanjung Harapan Kota Solok ;
Bahwa sebelum mengadakan razia pada toko-toko Jamu di Solok saksi menerima Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar POM di Padang, kemudian saksi bersama petugas Balai POM di Padang melakukan razia pada Toko Jamu Sukra yang berada di Pasar Solok ;
Bahwa saksi pada saat melakukan pemeriksaan dan pengeledahan pada Toko Jamu Syukra Solok tersebut, dimana saksi menemukan dengan rekan-rekan saksi obat tradisional tanpa izin edar di Toko Jamu Syukra ;
Bahwa pada saat menemukan obat tradisional tanpa izi edar tersebut kemudian dihitung jenis dan jumlahnya dan dicatat dalam suatu daftar barang bukti seperti tercantum dalam surat tanda penerimaan ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa obat tradisional tersebut tanpa izin edar dari penandaan dan nomor registrasi obat tradisional yang ditemukan, karena saksi mempunyai latar belakang pendidikan Asisten Apoteker ;
Bahwa jenis obat tradisional tanpa izin edar yang disita pada Toko Jamu Sukra yaitu Cospleng Asam Urat Rheumatik Sendi/Rheumatik Tulang Sroke, Ramuan China Asam Urat Flu Tulang Rhematik, Sakit Gigi, Ramuan China Asam Urat, Sakit Gigi, Flu Tulang No.17 ;
Bahwa pada saat razia dan penyitaan tersebut terdakwa RIKI MULHEDI sedang berada di toko miliknya tersebut ;
Bahwa semua obat tradisional yang saksi sita tersebut tidak boleh diperjual belikan ;
Bahwa pada Toko Jamu tidak diperkenankan menyediakan atau menjual obat tradisional tanpa izin edar (tidak terdaftar), hanya diperbolehkan menjual obat tradisional yang sudah terdaftar dan telah mempunyai nomor registrasi Badan POM RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkannya padanya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyaakan tidak keberatan;
Ahli Drs. M. SUHENDRI, Apt.M Farm.
Bahwa saksi ahli mengerti diperiksa dalam persidangan ini sehubungan dengan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar ;
Bahwa latar belakang saksi adalah Sarjana Farmasi / Apoteker tamatan Universitas Andalas Padang tahun 1994, tamat pendidikan Magister Farmasi tahun 2009 ;
Bahwa Sediaan Farmasi yaitu berupa obat-obatan dan juga obat tradisional berupa jamu-jamu ;
Bahwa menurut UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (gelenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman ;
Bahwa pada Toko Jamu tidak diperkenankan menyediakan atau menjual obat tradisional tanpa izin edar (tidak terdaftar), hanya diperbolehkan menjual obat tradisional yang sudah terdaftar dan telah mempunyai nomor registrasi Badan POM RI ;
Bahwa obat tradisinal yang telah terdaftar dan boleh diedarkan adalah obat tradisional yang telah dilakukan penilaian terhadap obat tradisional tersebut, setelah dinyatakan aman baru diterbitkan izin edar dengan mencatumkan nomor registrasi TR untuk obat tradisional dalam negeri, TL atau TI untuk obat tradisional buatan luar negeri dan import, ditambah 9 (Sembilan) digit deretan angka ;
Bahwa obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya merupakan obat tradisional yang mengandung bahan kimia yang dilarang ditambahkan ke dalam obat tradisional seperti parasetamol, Phenyl butazon, Sildenafit asetat dan lain-lain sesuai yang diatur dalam UU RI No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan ;
Bahwa sediaan farmasi terutama obat tradisional harus memenuhi standar mutu buku farmakope atau buku standar lainnya dan peraturan Menteri Kesehatan ;
Bahwa dalam rangka melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang dapat merugikan kesehatan maka perlu dicegah produksi dan beredarnya obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan mutu keamanan dan kemanfaatan ;
Bahwa saksi membenarkan obat tradisional yang disita dari toko terdakwa yaitu Cospleng Asam Urat Rheumatik Sendi/Rheumatik Tulang Sroke, Ramuan China Asam Urat Flu Tulang Rhematik, Sakit Gigi, Ramuan China Asam Urat, Sakit Gigi, Flu Tulang No.17 adalah obat tradisional tanpa izin edar ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa obat tradisional tersebut termasuk obat tradisional tanpa izin edar, menurut ketentuan bahwa pada label harus ada tanda berupa nomor izin edar atau registrasi dari badan POM dengan tulisan TR untuk obat tradisional local dan TI untuk obat tradisional import ditandai dengan angka 9 digit ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa Badan POM RI tidak ada mengeluarkan izin edar untuk obat obat tradisional seperti merk-merk Flu Tulang ;
Bahwa pengunaan obat tradisional tanpa izin edar tersebut bisa mengakibatkan masalh-masalah kesehatan seperti sakit ginjal, kangker dan lain-lainnya.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkannya padanya dimana semua obat tradisonal yang disita dari toko terdakwa tidak mempunyai izin dari Badan POM RI;
Menimbang, bahwa atas pendapat Ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dalam persidangan sehubungan dengan ditemukan obat tradisional tanpa izin edar oleh petugas Balai Besar POM Padang yang ada di Toko Obat Tradisional milik terdakwa yaitu Toko Jamu Sukra ;
Bahwa petugas atau PPNS dari Balai Besar POM Padang menemukan obat tradisional tanpa izin edar pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2009 sekira jam 12.30 wib dalam kotak kardus yang terletak didalam toko obat jamu milik terdakwa, kemudian obat tradisional tanpa izin edar tersebut disita oleh petugas tersebut ;
Bahwa obat tradisional atau jamu tersebut oleh terdakwa adalah untuk dijual, dan sebagian telah terjual oleh terdakwa ;
Bahwa masyarakat yang membeli obat tradisional atau jamu tanpa izin edar di toko terdakwa tersebut ada yang perkotak dan ada yang eceran ;
Bahwa obat tradisinal yang terdakwa jual seperti Cospleng Asam Urat Rheumatik Sendi/Rheumatik Tulang Sroke, Ramuan China Asam Urat Flu Tulang Rhematik, Sakit Gigi, Ramuan China Asam Urat, Sakit Gigi, Flu Tulang No.17 ;
Bahwa terdakwa menjual obat-obat tradisional tersebut karena laku dan banyaknya permintaan dari masyarakat sehingga terdakwa menjual obat tradisional tersebut ;
Bahwa terdakwa menjual obat tradisional atau jamu tersebut ditokonya sudah 1 (satu) tahun dan terdakwa mengetahui yang mana obat tradisional atau jamu yang ada izin edarnya dan yang tidak ;
Bahwa terdakwa menerangkan jamu yang punya izin edar yang sah dari pemerintah seperti keluaran Jamu Sido Muncul dll.
Bahwa cara terdakwa mendapatkan obat tradisional atau jamu tersebut adalah dari sales yang datang pada toko terdakwa, kemudian terdakwa bayar lunas atau langsung ;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa menyimpan dan menjual obat tradisional tanpa izin edar adalah salah dan melanggar hukum dan terdakwa menyesalinya, karena obat tradisional yang tanpa izin edar yang sah tersebut bisa merusak kesehatan bagi yang meminumnya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkannya padanya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
| No. | Nama Obat Tradisional | Pabrik | Jumlah |
| 1. | Cospleng Asam Urat Rheumatik Sendi/Rheumatik Tulang Sroke | Kurnia Alami Jateng Indonesia | 28 kotak |
| 2. | Ramuan China Asam Urat Flu Tulang Rhematik, Sakit Gigi | Ramuan Cina Jateng | 11 kotak |
| 3. | Ramuan China Asam Urat, Sakit Gigi | Ramuan Cina Jateng | 11 kotak |
| 4. | Flu Tulang No.17 | Cipta Ras | 5 kotak |
Barang bukti tersebut benar sebagai barang-barang yang telah disita dari Toko Jamu Sukra milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian di dapatlah fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2009 sekira jam 12.30 wib, Petugas dari Badan POM Padang telah menyita bermacam-macam merk jamu yang dijual oleh Terdakwa di Toko Obat Tradisional di Pasar Raya Kota Solok milik terdakwa;
Bahwa petugas atau PPNS dari Balai Besar POM Padang menemukan obat tradisional tanpa izin edar pada hari dalam kotak kardus yang terletak didalam toko obat jamu milik terdakwa, kemudian obat tradisional tanpa izin edar tersebut disita oleh petugas tersebut ;
Bahwa obat tradisional atau jamu tersebut oleh terdakwa adalah untuk dijual, dan sebagian telah terjual oleh terdakwa ;
Bahwa obat tradisinal yang terdakwa jual seperti Cospleng Asam Urat Rheumatik Sendi/Rheumatik Tulang Sroke, Ramuan China Asam Urat Flu Tulang Rhematik, Sakit Gigi, Ramuan China Asam Urat, Sakit Gigi, Flu Tulang No.17 ;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa menyimpan dan menjual obat tradisional tanpa izin edar adalah salah dan melanggar hukum dan terdakwa menyesalinya, karena obat tradisional yang tanpa izin edar yang sah tersebut bisa merusak kesehatan bagi yang meminumnya ;
Bahwa terdakwa menjual barang-barang tersebut karena permintaan dari pembeli, kemudian saat pemasok barang-barang tersebut datang, Terdakwa membelinya dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta itu perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti adanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana haruslah terbukti semua unsur pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 81 ayat (2) huruf c Jo. Pasal 41 ayat (1) Undang-undang RI No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan;, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan semua unsur pasal dalam dakwaan tersebut sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur ini adalah orang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa dalam Perkara ini adalah terdakwa RIKI MULHEDI yang identitasnya telah disebutkan dalam surat dakwaan dan telah pula dibenarkan oleh terdakwa dimana terdakwa selama menghadiri persidangan ini dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya, dan dapat memberikan keterangan tentang apa-apa yang telah diperbuatnya, sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menerangkan bahwa terdakwa tidak mampu untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur Barangsiapa telah terpenuhi.
Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 1992 menyebutkan bahwa, “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Kemudian dalam Pasal 10 ayat (1) Keputusan Badan POM RI No.HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 menyebutkan bahwa, “Kosmetik sebelum diedarkan harus didaftarkan untuk mendapatkan izin edar dari Kepala Badan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan terdakwa telah membeli dan kemudian menjualnya lagi barang-barang berupa jamu tradisional sebagaimana dalam barang-bukti yang diajukan di persidangan, dimana jamu tradisional yang dibeli kemudian dijual oleh terdakwa tersebut sesuai dengan keterangan saksi dan Ahli dari Badan POM Padang ternyata tidak ada ijin edarnya, dan terlihat pula dalam kemasannya produk-produk tersebut tidak ada kode resmi dari Badan POM RI sebagai tanda bahwa produk tersebut telah didaftarkan dan diberikan ijin edarnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah membeli dari penyalur barang-barang tersebut dan kemudian Terdakwa menjualnya lagi kepada masyarakat, sehingga perbuatan terdakwa tersebut adalah termasuk kegiatan “mengedarkan”;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 9 Undang-undang No.23 Tahun 1992 menyebutkan bahwa “Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika”. Sehingga barang-barang sebagaiman dalam barang-bukti yang telah terdakwa edarkan tersebut masuk dalam kategori “obat tradisional”;
Menimbang, bahwa terdakwa sudah seharusnya menyadari bahwa barang-barang yang terdakwa beli dan jual kembali tersebut adalah barang yang tidak sah untuk dibeli dan dijual, karena sebagai pedagang jamu terdakwa tentu mempunyai pengetahuan dan pengalaman dengan barang-barang yang berijin atau tidak berijin, dan kenyataan bahwa jamu tradisional sebagaimana barangbukti tidak ada kode resmi yang dikeluarkan dari Badan POM RI seperti produk jamu tradisional yang mempunyai ijin edar, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mempunyai pengetahuan yang cukup untuk menyadari bahwa jamu tradisional yang terdakwa jual tersebut adalah tidak mempunyai ijin, hal ini diperkuat dengan keterangan Terdakwa bahwa sebenarnya tahu bahwa barang yang dijualnya tersebut adalah tidak resmi sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat tradisional tanpa ijin edar tersebut mempunyai unsur kesengajaan;
Menimbang, bahwa obat tradisional sebagaimana dalam Pasal 1 angka 9 adalah merupakan bagian dari “sediaan farmasi” sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Menimbang, bahwa semua unsur Pasal 81 ayat (2) huruf c Jo. Pasal 41 ayat (1) Undang-undang RI No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar”
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan yang diperoleh selama sidang perkara ini berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung-jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa bisa merugikan masyarakat dalam hal kesehatan;
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Bahwa terdakwa sudah berhenti untuk menjual barang-barang jamu tradisional tanpa ijin edar tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa dan penjatuhan pidana bukanlah untuk balas dendam melainkan harus bersifat pembinaan dan pencegahan lebih lanjut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tentang pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini sudah adil serta sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain alasan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa tersebut diatas yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan ini sependapat dengan Penuntut Umum dalam Tuntutannya yang menuntut Terdakwa untuk dipidana dengan percobaan, maka Majelis Hakim akan menerapkan Pasal 14 huruf (a) ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana bersyarat kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam pasal dakwaan Penuntut Umum tersebut selain mengatur pidana penjara juga mengatur adanya pidana denda secara komulasi alternatif, artinya pidana denda bisa digabungkan atau tidak dikenakan sama sekali, maka Majelis Hakim berpendapat oleh karena Terdakwa di jatuhi pidana bersyarat maka Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, terhadap barang bukti yang telah disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Badan POM Balai Besar POM di Padang dengan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Solok, yaitu berupa:
| No. | Nama Obat Tradisional | Pabrik | Jumlah |
| 1. | Cospleng Asam Urat Rheumatik Sendi/Rheumatik Tulang Sroke | Kurnia Alami Jateng Indonesia | 28 kotak |
| 2. | Ramuan China Asam Urat Flu Tulang Rhematik, Sakit Gigi | Ramuan Cina Jateng | 11 kotak |
| 3. | Ramuan China Asam Urat, Sakit Gigi | Ramuan Cina Jateng | 11 kotak |
| 4. | Flu Tulang No.17 | Cipta Rasa | 5 kotak |
Barang-barang bukti tersebut adalah merupakan barang-barang yang tidak terdaftar pada Badan POM RI dan tidak mempunyai ijin untuk diedarkan, sehingga statusnya adalah barang tidak resmi yang dikawatirkan jika dipergunakan bisa merusak kesehatan maka terhadap barang-barang bukti harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya adalah sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) huruf c Jo. Pasal 41 ayat (1) Undang-undang RI No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RIKI MULHEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Memerintahkan pidana tersebut tidak akan dijalankan, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 8 (delapan) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Menetapkan barang bukti berupa:
| No. | Nama Obat Tradisional | Pabrik | Jumlah |
| 1. | Cospleng Asam Urat Rheumatik Sendi/Rheumatik Tulang Sroke | Kurnia Alami Jateng Indonesia | 28 kotak |
| 2. | Ramuan China Asam Urat Flu Tulang Rhematik, Sakit Gigi | Ramuan Cina Jateng | 11 kotak |
| 3. | Ramuan China Asam Urat, Sakit Gigi | Ramuan Cina Jateng | 11 kotak |
| 4. | Flu Tulang No.17 | Cipta Rasa | 5 kotak |
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012, oleh kami TRI MARGONO, SH selaku Hakim Ketua Majelis, RIDHO YUDHANTO, SH.MHum dan SYOFIA NISRA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dan dibantu oleh YERI FITRIANI, SH. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh EKA DHARMA SATRIA, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
RIDHO YUDHANTO, SH.MHum TRI MARGONO, SH.
SYOFIA NISRA, SH.
Panitera Pengganti
YERI FITRIANI, SH.